Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore UU No.3 Tahun 2021 Tentang Unit Kegiatan Mahasiswa Sampoerna University

UU No.3 Tahun 2021 Tentang Unit Kegiatan Mahasiswa Sampoerna University

Published by bpm.su, 2021-10-06 17:05:32

Description: UU No.3 Tahun 2021 Tentang Unit Kegiatan Mahasiswa Sampoerna University

Search

Read the Text Version

UNDANG - UNDANG KELUARGA MAHASISWA SAMPOERNA UNIVERSITY NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG UNIT KEGIATAN MAHASISWA SAMPOERNA UNIVERSITY DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BADAN PERWAKILAN MAHASISWA Menimbang : a. Bahwa untuk menjadi suatu wadah positif yang digunakan mahasiswa Sampoerna University untuk menyalurkan minat dan bakatnya baik dalam bidang akademik dan non-akademik sebagaimana yang diamanatkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Sampoerna University, maka Unit Kegiatan Mahasiswa perlu untuk diadakan sebagai sarana kreatif mahasiswa; b. Bahwa untuk memberikan pedoman pendirian,penyelenggaraan, penilaian, dan pemberhentian Unit Kegiatan Mahasiswa serta mengenai Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa. Mengingat : a. Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Sampoerna University Bab VI tentang Unit Kegiatan Mahasiswa; b. Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Sampoerna University Bab VI pasal 26 ayat 3.

Dengan persetujuan bersama Badan Perwakilan Mahasiswa dan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa KM SU memutuskan: Menetapkan : UNDANG - UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG UNIT KEGIATAN MAHASISWA SAMPOERNA UNIVERSITY BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang di maksud dengan: (1) Unit Kegiatan Mahasiswa Sampoerna University, selanjutnya disebut UKM SU, adalah Unit Kegiatan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Sampoerna University; (2) Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Sampoerna University, selanjutnya disebut Ketua UKM SU, adalah Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Sampoerna University; (3) Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sampoerna University, selanjutnya disebut BEM KM SU, adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sampoerna University sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Sampoerna University; (4) Hak otonom adalah hak eksklusif untuk mengurus secara mandiri segala sesuatu yang berhubungan dengan keperluan organisasi tanpa adanya intervensi dari pihak di luar organisasi; (5) Rapat Internal adalah rapat yang dilakukan dan/atau dihadiri oleh pihak internal suatu organisasi; (6) Rapat Besar adalah rapat yang dilakukan dan/atau dihadiri oleh pihak internal dan pihak eksternal suatu organisasi; (7) Revitalisasi adalah upaya pengaktifan kembali suatu organisasi yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

BAB II SYARAT PEMBENTUKAN UNIT KEGIATAN MAHASISWA SAMPOERNA UNIVERSITY Pasal 2 UKM SU dibentuk dengan syarat dan ketentuan berikut ini: a) Mengisi dan melengkapi formulir pembentukan UKM SU yang disediakan oleh BEM KM SU; b) Menyusun proposal rencana pembentukan UKM SU yang disediakan oleh BEM KM SU; c) Mengajukan proposal rencana pembentukan UKM SU kepada BEM KM SU; d) Pembentukan UKM SU memiliki lingkup kegiatan yang mendukung pencapaian visi dan misi universitas; e) Ruang lingkup kegiatan tidak memiliki kesamaan bentuk dan program kerja dengan kegiatan UKM SU yang telah ada; f) UKM SU dibentuk dengan calon anggota minimal 15 anggota termasuk Ketua dan Badan Pengurus Harian UKM SU; g) Mempunyai struktur organisasi yang jelas; h) Mempunyai rancangan program kerja selama satu tahun kepengurusan. BAB III BENTUK, SUSUNAN, DAN KEDUDUKAN Pasal 3 (1) Bentuk dan susunan UKM SU merupakan hak otonom UKM SU menurut aturan dasar dari masing-masing UKM SU. (2) Susunan UKM SU sebagaimana ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing UKM SU.

Pasal 4 UKM SU memiliki hubungan komando dengan BEM KM SU. BAB IV FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG UNIT KEGIATAN MAHASISWA SAMPOERNA UNIVERSITY Pasal 5 UKM SU berfungsi: 1. Sebagai wadah untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan potensi mahasiswa di bidang seni, olahraga, Pendidikan, dan khusus; 2. Sebagai wadah pengembangan keterampilan manajemen dalam berorganisasi bagi mahasiswa. Pasal 6 UKM SU bertugas untuk: 1. Membuat visi dan misi yang terukur untuk perkembangan UKM SU pada khususnya dan kemajuan mahasiswa pada umumnya; 2. Menyusun dan melaksanakan program kerja yang jelas sesuai dengan bidang kegiatan masing-masing UKM SU; 3. Melakukan perekrutan dan menyusun pola kaderisasi untuk menjaga kesinambungan dan eksistensi masing-masing UKM SU; 4. Menyampaikan laporan kegiatan masing-masing UKM SU kepada BEM KM SU. Pasal 7 UKM SU berwenang untuk: 1. Membuat peraturan-peraturan yang dibutuhkan dalam rangka menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya; 2. Dalam kepentingannya untuk menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang, UKM SU dapat melakukan koordinasi, dan konsultasi dengan BEM KM SU;

3. Dalam melaksanakan kegiatan UKM SU dapat melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan UKM lainnya. BAB V TUJUAN, BIDANG, DAN SASARAN KEGIATAN UNIT KEGIATAN MAHASISWA SAMPOERNA UNIVERSITY Pasal 8 (1) Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh UKM SU bertujuan untuk mengembangkan potensi mahasiswa di bidang seni, olahraga, Pendidikan, dan khusus. (2) Bidang dan sasaran kegiatan meliputi: a) Pendidikan, yaitu sebagai wadah pengembangan wacana, daya nalar, logika, dan ilmu pengetahuan dalam rangka membentuk mahasiswa yang berwawasan tinggi. b) Seni, yaitu sebagai wadah pengembangan khasanah seni dengan tujuan meningkatkan nilai estetika, menanamkan, serta melestarikan seni. c) Olahraga, yaitu sebagai wadah pengembangan olahraga untuk mewujudkan mahasiswa Sampoerna University yang sehat secara jasmani, menjunjung nilai sportivitas, dan mampu berprestasi. d) Khusus, yaitu sebagai wadah pengembangan diri dan moral; sebagai wadah pengembangan diri mahasiswa di luar bidang Pendidikan, seni, dan olahraga. BAB VI KEPENGURUSAN UNIT KEGIATAN MAHASISWA SAMPOERNA UNIVERSITY Pasal 9 (1) UKM SU dipimpin oleh Ketua UKM SU; (2) Ketua UKM SU dibantu oleh Badan Pengurus Harian UKM SU.

Pasal 10 (1) Ketua UKM SU menjabat selama satu periode kepengurusan dan dapat dipilih kembali di periode berikutnya; (2) Ketua UKM SU memiliki kewajiban sebagaimana dijelaskan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Sampoerna University; (3) Ketua UKM SU setidak-tidaknya memenuhi syarat sebagaimana dijelaskan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Sampoerna University dan Undang-Undang Unit Kegiatan Mahasiswa Sampoerna University; (4) Ketua UKM SU dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh BEM KM SU dengan ketentuan yang dijelaskan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Sampoerna University; (5) Ketua UKM SU dipilih berdasarkan hak otonom dan ketentuan masing-masing UKM SU (6) Ketua UKM SU wajib menetapkan ketua baru untuk periode selanjutnya; (7) Ketua UKM SU terpilih wajib menetapkan struktur Badan Pengurus Harian sebelum Kongres Mahasiswa dilaksanakan; (8) Ketua UKM SU bertanggung jawab atas keberlangsungan UKM SU selama satu tahun dan memastikan agar UKM SU tidak dibekukan pada periode selanjutnya. Pasal 11 (1) Syarat lanjutan Ketua UKM SU: a) Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimum 2.5; b) Setidaknya berstatus mahasiswa Sampoerna University tahun kedua, dan/atau; c) Telah mengikuti kegiatan orientasi mahasiswa atau New Student Orientation (NSO). (2) Ketentuan lanjutan Ketua UKM SU: Apabila syarat pada pasal 11 ayat 1 tidak terpenuhi, maka akan dilaksanakan konsensus dengan BEM KM SU.

Pasal 12 (1) Proses pemilihan Ketua UKM SU dilaksanakan sesuai dengan pasal 10 ayat 5. Jika tidak ada keputusan yang dihasilkan, maka akan dilaksanakan rapat internal antara UKM SU terkait dan Kementerian Pengembangan Unit Kegiatan Mahasiswa BEM KM SU; (2) Apabila ayat(1) tidak terpenuhi, maka akan dilaksanakan rapat besar yang setidaknya dihadiri oleh ½ dari seluruh jumlah anggota UKM SU terkait beserta BPH dan Kementrian Pengembangan Unit Kegiatan Mahasiswa BEM KM SU. Pasal 13 Badan Pengurus Harian UKM SU diangkat dan diberhentikan oleh Ketua UKM SU. BAB VII PENYELENGGARAAN UNIT KEGIATAN MAHASISWA SAMPOERNA UNIVERSITY Pasal 14 (1) Mahasiswa yang tergabung di dalam suatu UKM SU memiliki hak: a) Memberikan aspirasi kepada Ketua UKM SU; b) Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh UKM SU. (2) Mahasiswa yang tergabung di dalam suatu UKM SU memiliki kewajiban: a) Menjaga nama baik UKM SU; b) Aktif dalam menyukseskan setiap kegiatan UKM SU; c) Menjaga performa melalui indeks penilaian UKM SU. BAB VIII PELANGGARAN DAN SANKSI UNIT KEGIATAN MAHASISWA SAMPOERNA UNIVERSITY Pasal 15

Pelanggaran: a) UKM SU mengajukan proposal dan laporan ke SAA tanpa sepengetahuan BEM KM SU; b) Manipulasi data dan/atau informasi seperti absensi, anggaran, data kompetisi, performa kerja, maupun proyek; c) Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan pengajuan proposal. Pasal 16 Sanksi: a) Presiden BEM KM SU sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi kepada Unit Kegiatan Mahasiswa berdasarkan hasil evaluasi. b) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa: 1. Teguran dan/atau Surat Peringatan; 2. Pengurangan nilai pada Indeks UKM SU sebesar 25% untuk 1 index yang dimanipulasi dan bertambah 5% sesuai dengan banyaknya index yang dimanipulasi; 3. Pembekuan UKM SU selama 1 semester; 4. Pembekuan UKM SU hingga pengajuan revitalisasi dilakukan; 5. Pembubaran UKM SU. BAB IX PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN UNIT KEGIATAN MAHASISWA SAMPOERNA UNIVERSITY Pasal 17 Pembekuan adalah pencabutan hak dan kewajiban UKM di Sampoerna University dalam jangka waktu tertentu. Pasal 18 UKM SU dapat dibekukan, apabila; a) Tidak memenuhi kriteria Indeks Penilaian UKM SU dari BEM KM SU; b) UKM SU tidak memiliki kegiatan aktif dalam kurun waktu satu periode jabatan;

c) Terjadi kekosongan jabatan kepengurusan UKM SU hingga Kongres Mahasiswa dilaksanakan; d) Melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban pelaksanaan proses pendidikan serta hal-hal lain yang merugikan KM SU; e) Melakukan pelanggaran yang tercantum dalam pasal 15. Pasal 19 Mekanisme pembekuan UKM SU, yaitu dengan cara: 1. Pembekuan UKM SU dapat dilakukan apabila terbukti memenuhi syarat pembekuan yang terletak di pasal 18; 2. Pembekuan UKM SU dilakukan melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden BEM KM SU; 3. Pembekuan UKM SU dapat dicabut apabila UKM SU terkait mengajukan Revitalisasi UKM SU. Pasal 20 Pembubaran adalah pencabutan hak dan kewajiban UKM di Sampoerna University secara permanen. Pasal 21 Syarat pembubaran UKM SU: a) Melanggar AD/ART; b) Melakukan kegiatan ilegal atau kegiatan yang tidak mendapat izin dari yang berwenang (contohnya pihak kampus, etc.); c) Tidak sejalan dengan visi misi yang dirancang sebelumnya. Pasal 22 Mekanisme pembubaran UKM SU, yaitu dengan cara: 1. Pembubaran UKM SU dapat dilakukan apabila terbukti memenuhi syarat pembubaran yang terletak di pasal 19;Pembubaran UKM SU dilakukan melalui mekanisme Sidang Istimewa Kongres yang diusulkan oleh ½n + 1 jumlah peserta penuh Kongres;

2. Pembubaran UKM SU sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta penuh yang hadir dalam Sidang Istimewa Kongres. BAB X SYARAT PENGAJUAN REVITALISASI UNIT KEGIATAN MAHASISWA SAMPOERNA UNIVERSITY Pasal 23 UKM SU yang dibekukan dapat diaktifkan kembali dengan syarat dan ketentuan berikut ini: a. Mengisi dan melengkapi formulir revitalisasi UKM SU yang disediakan oleh BEM KM SU; b. Menyusun proposal rencana revitalisasi UKM SU yang disediakan oleh BEM KM SU; c. Mengajukan proposal rencana revitalisasi UKM SU kepada BEM KM SU; d. Pembentukan UKM SU memiliki lingkup kegiatan yang mendukung pencapaian visi dan misi universitas; e. UKM SU dibentuk dengan calon anggota minimal 15 anggota termasuk Ketua dan Badan Pengurus Harian UKM SU; f. Mempunyai struktur kepengurusan organisasi yang jelas; g. Mempunyai rancangan program kerja selama satu tahun kepengurusan. Pasal 24 Revitalisasi UKM SU dianggap sah apabila BEM KM SU telah mengeluarkan Surat Keputusan mengenai Revitalisasi UKM SU. BAB XI INDEKS UKM Pasal 25 (1) Indeks UKM SU adalah sistem penilaian yang dibuat oleh Kementerian Pengembangan Unit Kegiatan Mahasiswa BEM KM SU;

(2) Index UKM SU digunakan sebagai standar penilaian dalam mengevaluasi performa UKM di Sampoerna University selama satu tahun masa jabatan melalui laporan penilaian pada setiap akhir semester dan dalam pemberian penghargaan kepada setiap bidang UKM SU pada akhir periode kepengurusan; (3) Dalam proses penilaian, akan digunakan monitoring form dan absensi yang diisi oleh Badan Pengurus Harian UKM SU; (4) Segala bentuk pemalsuan terhadap monitoring form dan absensi oleh Badan Pengurus Harian UKM SU akan dikenakan sanksi berupa pengurangan poin sebesar 25% dari keseluruhan nilai yang didapatkan. Pasal 26 Indikator penilaian (Indeks) UKM SU mencakup empat aspek sebagai berikut: 1. Partisipasi Anggota: dinilai berdasarkan Absensi anggota yang aktif dalam UKM SU; 2. Performa Kerja: dinilai berdasarkan banyaknya kontribusi UKM pada acara-acara di SU; 3. Kompetisi: dinilai berdasarkan tiga sub-indeks yaitu frekuensi, level kompetisi, dan prestasi yang diraih oleh UKM SU; 4. Project: aspek ini terbagi atas dua bagian indeks yaitu Acara/Program dan Media Sosial a. Acara/Program dinilai berdasarkan frekuensi acara, target partisipan, dan level partisipan. b. Media sosial dinilai berdasarkan frekuensi dan level konten. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 27 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang Unit Kegiatan Mahasiswa Sampoerna University dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 28

Jika Undang-Undang ini dinilai kurang relevan, maka ketentuannya dapat diubah sebagian atau seluruhnya dan/atau diganti dengan undang-undang yang baru. Pasal 29 Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Ditetapkan di : Indonesia Pada tanggal : 1 Oktober 2021 Waktu : 15.38 WIB Ditetapkan oleh, Disetujui oleh, Ketua BPM Sampoerna University Presiden BEM KM Sampoerna University Umar Indrawan Tashya Arifiani Presidium II 2018370045 Presidium III Presidium Sidang Presidium I I Putu Agus Setyawan Winston Honadi Muhammad Ridho Zamzami


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook