Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore AD ART KM FOE 2021

AD ART KM FOE 2021

Published by bpm.su, 2021-08-06 14:12:44

Description: AD ART KM FOE 2021

Search

Read the Text Version

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KELUARGA MAHASISWA FACULTY OF EDUCATION SAMPOERNA UNIVERSITY TAHUN 2021 ANGGARAN DASAR KELUARGA MAHASISWA FACULTY OF EDUCATION SAMPOERNA UNIVERSITY PEMBUKAAN Sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kemerdekaan Republik Indonesia, maka sudah menjadi kewajiban bagi rakyat Indonesia untuk mengisi kemerdekaan Indonesia dengan kegiatan yang berdasarkan kerakyatan. Salah satu bagian dari rakyat Indonesia yang harus ikut andil dalam perjuangan ini adalah mahasiswa. Mahasiswa mengemban kewajiban untuk mengisi kemerdekaan sesuai dengan apa yang telah dicita-citakan bangsa sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Keluarga Mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University adalah organisasi kemahasiswaan yang mandiri, egaliter dan demokratis. Keluarga Mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University merupakan wadah untuk mewujudkan pengabdian mahasiswa kepada tanah air, bangsa dan almamater dengan belajar, berkarya dan berjuang untuk mengisi kemerdekaan. Atas dasar inilah maka mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University yang memiliki organisasi ini menyusun anggaran dasar sebagai berikut: BAB I KETENTUAN UMUM BAGIAN PERTAMA ISTILAH DAN SINGKATAN Pasal 1

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University yang selanjutnya disingkat AD/ART KM FOE SU, yang dimaksud dengan: a) KM FOE SU adalah Keluarga Mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University; b) Kongres KM FOE SU adalah Kongres Keluarga Mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University; c) BPM KM FOE SU adalah Badan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University; d) BEM KM FOE SU adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University; e) HM adalah Himpunan Mahasiswa yang berada di Keluarga Mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University; dan f) Pemilu adalah Pemilihan Umum mahasiswa yang diadakan di Sampoerna University. BAGIAN KEDUA NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 2 Organisasi ini bernama Keluarga Mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University atau yang selanjutnya disingkat menjadi KM FOE SU. Pasal 3 KM FOE SU didirikan di Jakarta pada tanggal 1 April 2013 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Pasal 4 KM FOE SU berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bertempat di kampus Sampoerna University, Jakarta Selatan, Indonesia BAGIAN KETIGA LANDASAN, ASAS, DAN KEDAULATAN Pasal 5 KM FOE SU berlandaskan:

a) Landasan ideologi : Pancasila, Tri Dharma Perguruan Tinggi Indonesia, dan Putera Sampoerna Foundation DNA; Pancasila: 1.Ketuhanan Yang Maha Esa; 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3. Persatuan Indonesia; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip Tri Dharma Perguruan Tinggi: 1. Pendidikan dan pengajaran; 2. Penelitian dan pengembangan; 3. Pengabdian kepada masyarakat. Prinsip Putera Sampoerna Foundation DNA: 1. Leadership; 2. Entrepreneurship; 3. Social responsibility. b) Landasan konstitusional: Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University yang selanjutnya disingkat menjadi AD/ART KM FOE SU. Pasal 6 KM FOE SU berasaskan: ketuhanan, kekeluargaan, kebersamaan, kemahasiswaan, profesionalisme, kepemimpinan, tanggung jawab sosial, dan kewirausahaan . Pasal 7 Kedaulatan KM FOE SU ada di tangan mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University dalam Kongres Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University yang selanjutnya disingkat sebagai Kongres KM FOE SU

BAGIAN KEEMPAT SIFAT DAN KEDUDUKAN Pasal 8 KM FOE SU bersifat : a) Kekeluargaan: KM FOE SU menjunjung tinggi kepentingan bersama dan mengedepankan kepentingan umum seluruh mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University. b) Otonom: memiliki wewenang untuk menjalankan organisasi dalam lingkup internal maupun eksternal kampus sebagai representatif mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University. c) Demokratis: aspirasi dan keputusan dari organisasi berdasarkan atas kehendak mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University yang dilakukan dengan prinsip-prinsip keterwakilan. d) Terbuka: KM FOE SU merupakan organisasi yang terbuka menerima kritik dan masukan yang konstruktif. e) Egaliter:setiap anggota KM FOE SU memiliki kesempatan yang sama dalam berorganisasi. f) Profesional: Seluruh komponen KM FOE SU bersikap dan bertindak sesuai dengan hak dan kewajibannya. g) Religius: Sikap dan tindakan KM FOE SU berlandaskan pada nilai-nilai religius dan ketuhanan. Pasal 9 KM FOE SU adalah satu-satunya organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas tertinggi di Faculty of Education Sampoerna University yang sah dan berdaulat. BAGIAN KELIMA TUJUAN DAN FUNGSI Pasal 10 KM FOE SU berusaha untuk mewujudkan terbentuknya pemimpin masa depan yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran akan tanggung jawab sosial dan mementingkan kepentingan umum dibandingkan kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Pasal 11

Fungsi dari KM FOE SU adalah: a) menyalurkan aspirasi mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University; b) mengadakan pengawasan terhadap kinerja-kinerja organisasi di dalam KM FOE SU sesuai dengan regulasi-regulasi yang telah ditentukan; dan c) membela kepentingan mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University dan masyarakat luas dalam skala tertentu sesuai dengan sifat, asas, kedudukan dan tujuan KM FOE SU. BAGIAN KEENAM VISI DAN MISI Pasal 12 Visi: Menjadikan KM FOE SU sebagai organisasi yang menjunjung nilai-nilai ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kekeluargaan antar anggota fakultas, serta nilai-nilai yang tertera dalam Putera Sampoerna Foundation DNA. Pasal 13 Misi: a) Mengedepankan norma dan etika keagamaan pada setiap anggota KM FOE SU. b) Menekankan dan mengutamakan keakraban dan kekeluargaan dalam KM FOE SU. c) Menjadi wadah aspirasi, koordinasi, dan komunikasi antar mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University dengan masyarakat pada umumnya. d) Menjadi wadah untuk memperjuangkan kepentingan maupun hak-hak mahasiswa KM FOE SU dan masyarakat pada umumnya. BAB II KEANGGOTAAN Pasal 14 KM FOE SU adalah seluruh mahasiswa yang aktif dan terdaftar di Faculty of Education Sampoerna University. BAB III

KEORGANISASIAN BAGIAN PERTAMA KEUANGAN Pasal 15 Keuangan KM FOE SU diperoleh dari: a) Faculty of Education Sampoerna University; b) Student and Alumni Affairs Sampoerna University; c) usaha-usaha yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan sifat, asas, dan kedudukan KM FOE SU; dan d) sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan sifat, asas, dan kedudukan KM FOE SU. BAGIAN KEDUA STRUKTUR DAN KELENGKAPAN ORGANISASI Pasal 16 Kelembagaan KM FOE SU terdiri atas: a) Kongres KM FOE SU memiliki kedaulatan dalam struktur keorganisasian yang melingkupi Keluarga Mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University; b) BPM KM FOE SU sebagai lembaga tertinggi legislatif di Faculty of Education Sampoerna University yang mana memiliki kewajiban untuk mengawasi organisasi tingkat fakultas Sampoerna University, termasuk KM FOE SU; c) BEM KM FOE SU sebagai lembaga tertinggi eksekutif di Faculty of Education Sampoerna University; dan d) HM adalah lembaga mahasiswa yang merupakan badan koordinasi seluruh kegiatan Mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University di tingkat jurusan dan/atau program studi. BAGIAN KETIGA KOMPONEN DAN PENGELOLAAN ORGANISASI Pasal 17 KM FOE SU terdiri atas: a) Lembaga tingkat fakultas yang terdiri dari BPM KM FOE SU dan BEM KM FOE SU. b) Lembaga tingkat jurusan terdiri dari HM

Struktur kelengkapan organisasi: Garis Koordinasi Garis Komando BAB IV MEKANISME ORGANISASI Pasal 18 Mekanisme organisasi untuk mengambil keputusan-keputusan bagi penyelenggaraan KM FOE SU dilaksanakan dengan : a) Kongres KM FOE SU; b) Rapat bersama BPM KM FOE SU dan Ketua dan/atau Wakil Ketua BEM KM FOE SU; c) Rapat bersama BPM SU; d) Rapat Internal BPM SU; e) Rapat BEM KM FOE SU; dan f) Rapat-rapat lain yang dibutuhkan. BAB V PERUBAHAN ANGGARAN DASAR (AD) KM FOE SU Pasal 19 (1) Usulan Perubahan Anggaran Dasar KM FOE SU hanya dapat dilakukan jika diusulkan oleh 1/3 (satu pertiga) peserta penuh Kongres KM FOE SU dan dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (seperdua) peserta penuh Kongres KM FOE SU.

(2) Setiap usul Perubahan Anggaran Dasar KM FOE SU diajukan secara lisan dan/atau tulisan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. (3) Perubahan Anggaran Dasar KM FOE SU dianggap sah bila disetujui 1/2 (seperdua) ditambah satu peserta penuh Kongres KM FOE SU yang hadir. BAB VI ATURAN PERALIHAN Pasal 20 Ketentuan yang sudah ada akan tetap berlaku selama tidak ada perubahan dan tidak bertentangan dengan AD KM FOE SU. BAB VII PENUTUP BAGIAN PERTAMA PEMBUBARAN KM FOE SU Pasal 21 Mengenai pembubaran KM FOE SU ditetapkan dengan Ketetapan Kongres KM FOE SU setelah melalui referendum.. Pasal 22 Ketentuan tentang referendum ditetapkan melalui Kongres KM FOE SU. Pasal 23 Hasil referendum mengenai pembubaran KM FOE SU dapat dianggap sah apabila setengah dari jumlah anggota KM FOE SU menggunakan hak pilihnya dan dua pertiga dari jumlah itu menyatakan setuju. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 (1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.. (2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan.

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KELUARGA MAHASISWA FACULTY OF EDUCATION SAMPOERNA UNIVERSITY BAB I KEANGGOTAAN BAGIAN PERTAMA MASA KEANGGOTAAN Pasal 1 Keanggotaan KM FOE SU berakhir jika: a) lulus secara resmi menurut jenjang akademik yang ditempuhnya; b) berhenti dan/atau diberhentikan sebagai mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University; c) meninggal dunia. BAGIAN KEDUA HAK, KEWAJIBAN, DAN SANKSI Pasal 2 Hak anggota: a) mengajukan aspirasi kepada KM FOE SU; b) mendapatkan hak yang sama dalam KM FOE SU; c) diperjuangkan aspirasinya oleh KM FOE SU; d) mengkritisi kebijakan dan program-program KM FOE SU; dan e) mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang disediakan oleh KM FOE SU. Pasal 3 Kewajiban anggota: a) menjaga nama baik KM FOE SU; b) menaati AD/ART yang berlaku; dan c) mendukung kebijakan dan program-program KM FOE SU selama tidak bertentangan dengan sifat, asas, dan kedudukan KM FOE SU.

Pasal 4 (1) Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar AD/ART yang berlaku di KM FOE SU. (2) Sanksi akan dirumuskan oleh BPM KM FOE SU yang selanjutnya disetujui oleh Kelengkapan Organisasi KM FOE SU, kemudian direkomendasikan kepada Dekan Faculty of Education Sampoerna University. BAB II TATA URUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Pasal 5 (1) Tata urut perundang-undangan KM FOE SU yaitu: a) AD/ART KM FOE SU; b) Ketetapan Kongres KM FOE SU; c) Undang-Undang KM FOE SU; d) Keputusan BPM KM FOE SU dan/atau Keputusan BEM KM FOE SU; dan e) Keputusan Departemen BEM KM FOE SU. (2) Kekuatan hukum perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 6 AD/ART KM FOE SU merupakan aturan tertinggi dalam hukum KM FOE SU yang dibuat dan ditetapkan dalam Kongres KM FOE SU. Pasal 7 Ketetapan Kongres KM FOE SU merupakan suatu aturan hukum KM FOE SU yang dibuat dan ditetapkan dalam Kongres KM FOE SU. Pasal 8 Undang-undang merupakan suatu aturan hukum KM FOE SU yang diusulkan oleh Ketua BEM KM FOE SU dan/atau BPM KM FOE SU, dibahas, serta ditetapkan oleh Kelengkapan Organisasi KM FOE SU.

Pasal 9 (1) Keputusan BEM KM FOE SU merupakan suatu aturan hukum KM FOE SU yang dibuat oleh BEM KM FOE SU yang selanjutnya disahkan bersama oleh Ketua BEM KM FOE (2) Ketetapan BPM KM FOE SU merupakan suatu aturan hukum KM FOE SU yang dibuat oleh BPM KM FOE SU yang selanjutnya disahkan bersamaoleh Ketua BEM KM FOE SU dan Ketua BPM KM FOE SU. (3) Keputusan BEM KM FOE SU dan/atau Ketetapan BEM KM FOE SU dapat dikeluarkan jika dan hanya jika pada keadaan yang dianggap darurat dan memaksa oleh BEM KM FOE SU dan BPM KM FOE SU. BAB III KONGRES KM FOE SU Pasal 10 (1) Kongres Keluarga Mahasiwa Faculty of Education SU, yang selanjutnya disingkat Kongres KM FOE SU, adalah sidang yang dilaksanakan pada akhir periode kepengurusan. (2) Kongres KM FOE SU memiliki tugas: a) memberikan evaluasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Ketua BEM KM FOE SU dan Ketua BPM KM FOE SU, pada akhir kepengurusan diklasifikasikan dengan keterangan Diterima, Diterima dengan Catatan, Tidak Diterima, atau Tidak Diterima dengan Catatan; b) menyatakan status demisioner kepengurusan KM FOE SU. (3) Kongres KM FOE SU memiliki wewenang: a) mengubah dan/atau menetapkan AD/ART KM FOE SU; b) memberhentikan Ketua BEM KM FOE SU dari jabatan; dan c) menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu. Pasal 11 (1) Badan Pekerja Kongres KM FOE SU dibentuk oleh BPM KM FOE SU. (2) Badan Pekerja Kongres KM FOE SU memiliki tugas dan wewenang: a) menyerap aspirasi mahasiswa terkait usulan perubahan AD/ART KM FOE SU; b) menyelenggarakan rancangan usulan perubahan AD/ART dalam bentuk tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum Kongres KM FOE SU;

c) menyosialisasikan rancangan usulan perubahan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum Kongres KM FOE SU; d) menyusun susunan acara Kongres KM FOE SU; dan e) menyusun fungsi administrasi dalam Kongres KM FOE SU; (3) Badan Pekerja Kongres KM FOE SU bertanggung jawab kepada BPM KM FOE SU. Pasal 12 (1) Peserta Kongres KM FOE SU adalah representasi seluruh anggota KM FOE SU. (2) Peserta Kongres KM FOE SU terdiri dari Peserta Penuh dan Peserta Peninjau. (3) Peserta Penuh adalah peserta yang memiliki hak bicara dan hak suara yaitu seluruh anggota KM FOE SU. (4) Peserta Peninjau adalah peserta yang hanya memiliki hak bicara yaitu Ketua BEM KM FOE SU dan anggota BPM KM Pasal 13 Macam-macam Kongres KM FOE SU adalah Kongres/Sidang Umum, Kongres/Sidang Khusus, Kongres/Sidang Istimewa. Pasal 14 (1) Kongres/Sidang Umum dilaksanakan untuk menghasilkan keputusan dan ketetapan bersama. (2) Kongres/Sidang Umum adalah sidang yang dilaksanakan pada akhir kepengurusan. (3) Kongres/Sidang Umum memiliki tugas: a) mendengarkan dan menanggapi Laporan Pertanggungjawaban BPM KM FOE SU; b) mendengarkan dan menanggapi Laporan Pertanggungjawaban Ketua BEM KM FOE SU; c) menyatakan status demisioner kepengurusan KM FOE SU; d) melantik anggota BPM KM FOE SU; dan e) menetapkan Ketua BEM KM FOE SU. (4) Kongres/Sidang Umum memiliki wewenang: a) mengubah dan/atau menetapkan AD/ART KM FOE SU; dan b) menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu. Pasal 15 (1) Kongres/Sidang Khusus adalah kongres/sidang untuk membahas wacana seputar kehidupan kampus, masyarakat, dan bangsa yang diusulkan oleh peserta penuh Kongres KM FOE SU.

(2) Dalam satu periode, Kongres/Sidang Khusus dilaksanakan dalam situasi tertentu dengan persetujuan peserta peninjau Kongres KM FOE SU. Pasal 16 Kongres/Sidang Istimewa adalah Kongres KM FOE SU yang dapat diselenggarakan di tengah- tengah periode kepengurusan untuk: a) meminta dan menilai pertanggungjawaban masing-masing Ketua Kelengkapan Organisasi KM FOE SU jika dianggap melanggar hukum di KM FOE SU setelah sebelumnya diusulkan oleh BPM KM FOE SU dan selanjutnya ditetapkan dan disetujui oleh Kelengkapan Organisasi KM FOE SU; b) membebastugaskan Ketua Kelengkapan Organisasi KM FOE SU jika pertanggungjawabannya ditolak, kemudian memilih dan menetapkan Ketua Kelengkapan Organisasi KM FOE SU yang baru untuk melanjutkan sisa periode kepengurusan; c) memilih dan menetapkan ketua baru dari kabinet BEM KM FOE SU jika ada kekosongan kekuasaan dalam kepengurusan BEM KM FOE SU yang sedang berlangsung; d) menetapkan ketua baru dari BPM KM FOE SU jika ada kekosongan kekuasaan dalam kepengurusan BPM KM FOE SU yang sedang berlangsung; e) mengubah dan menetapkan AD/ART KM FOE SU; f) referendum untuk pembubaran KM FOE SU; dan g) membentuk Dewan Formatur untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di lingkungan KM FOE SU dan dibentuk dari peserta penuh Kongres KM FOE SU bila diperlukan. Pasal 17 (1) Kongres/Sidang Istimewa dapat diadakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota BPM KM FOE SU. (2) Kongres/Sidang Istimewa dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (seperdua) peserta penuh Kongres KM FOE SU. (3) Keputusan ketetapan Kongres/Sidang Istimewa dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang- kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta penuh Kongres Istimewa yang hadir. BAB IV BADAN PERWAKILAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA FACULTY OF EDUCATION

SAMPOERNA UNIVERSITY Pasal 18 Fungsi legislatif KM FOE SU dilaksanakan oleh anggota BPM KM FOE SU yang mewakili KM FOE SU. Pasal 19 Tujuan BPM KM FOE SU adalah: a) membentuk Rancangan Undang-Undang yang dibutuhkan demi tercapainya cita-cita bersama (legislasi); b) melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja lembaga eksekutif agar bekerja secara optimal dan sesuai amanah anggota KM FOE SU; c) melakukan advokasi guna penyaluran, pendayagunaan dan perjuangan aspirasi anggota KM FOE SU; dan d) menjadi wadah KM FOE SU untuk meningkatkan kesadaran menganalisis, berpikir kritis, dan berorientasi ke depan. Pasal 20 Tugas BPM KM FOE SU adalah: a) mengawasi dan mengontrol BEM KM FOE SU dan HM KM FOE SU dalam melaksanakan tugasnya, mematuhi hukum KM FOE SU yang berlaku dengan mekanisme pengesahan proposal kegiatan, dan LPJ oleh BPM KM FOE SU; b) membahas dan menetapkan Rancangan Undang-Undang yang diusulkan oleh Ketua BPM KM FOE SU dan/atau BEM KM FOE SU dan/atau BPM KM FOE SU, kemudian dalam waktu 11 (sebelas) hari semenjak Rancangan Undang-Undang rancangan disahkan dan disetujui, Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi sah dan wajib diundangkan; c) membahas dan menetapkan Ketetapan BPM KM FOE SU; d) membahas dan menetapkan Keputusan BEM KM FOE SU; e) menyerap dan merumuskan aspirasi anggota KM FOE SU untuk diteruskan kepada Ketua BEM KM FOE SU; f) menyebarluaskan hukum KM FOE SU yang berlaku dan telah ditetapkan kepada anggota KM FOE SU; g) menyebarluaskan hasil pengawasan BPM KM FOE SU terhadap lembaga kepada publik atau warga KM FOE SU; h) menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam Kongres KM FOE SU yang disampaikan oleh Ketua BPM KM FOE SU;

i) secara internal membuat mekanisme dan parameter penilaian terhadap kinerja anggota BPM KM FOE SU; dan j) menyosialisasikan perkembangan kerja BPM KM FOE SU kepada anggota KM FOE SU. Pasal 21 Wewenang BPM KM FOE SU adalah: a) menjalin koordinasi dengan lembaga formal, internal maupun eksternal Faculty of Education Sampoerna University; b) mewakili KM FOE SU secara eksternal sebagai suatu lembaga legislatif; c) meminta penjelasan tentang isu tertentu dari Ketua dan/atau Kabinet BEM KM FOE SU; d) meminta pertanggungjawaban dari Ketua BEM KM FOE SU; e) mengeluarkan memorandum I (pertama) bila dalam pandangan BPM KM FOE SU, BEM KM FOE SU dan HM KM FOE SU tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan Kongres KM FOE SU. Jika dalam waktu 14 hari BEM KM FOE SU masih melakukan kesalahan, maka BPM KM FOE SU berkewajiban mengeluarkan memorandum II (kedua). Jika dalam waktu 7 hari BEM KM FOE SU dan HM KM FOE SU masih melakukan kesalahan, maka BPM KM FOE SU mengusulkan Kongres/Sidang Istimewa; f) membuat Rancangan Perubahan AD/ART KM FOE SU bila diperlukan; g) mengusulkan pergantian anggota internal BPM KM FOE SU kepada lembaga yang mengutus anggota BPM KM FOE SU tersebut apabila diperlukan; dan h) membentuk Badan Pekerja Kongres KM FOE SU. Pasal 22 BPM KM FOE SU terdiri atas: a) Ketua BPM KM FOE SU yang dipilih dalam Sidang Pleno BPM KM FOE SU dan ditetapkan dalam Kongres/Sidang Paripurna KM FOE SU di akhir periode kepengurusan sebelumnya; dan b) struktur organisasi BPM KM FOE SU ditetapkan dalam Sidang Pleno yang diselenggarakan oleh BPM KM FOE SU periode sebelumnya. Pasal 23 Keanggotaan BPM KM FOE SU: a) Anggota BPM KM FOE SU sebanyak-banyaknya terdiri atas 5 (lima) orang kandidat yang berasal dari masing-masing HM atau jurusan di Faculty of Education pada tahun pertama dan/atau tahun kedua masa studi saat pelantikan.

b) Anggota BPM KM FOE SU wajib memenuhi syarat yang ditetapkan dan kemudian diatur dalam Undang-Undang bersama dengan mekanisme pemilihan diserahkan pada HM atau jurusan di Faculty of Education. c) Anggota BPM KM FOE SU terbagi dalam beberapa komisi dengan masa jabatan satu periode kepengurusan dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu periode selanjutnya. d) Jika ada HM atau Jurusan yang tidak mengirimkan wakilnya untuk menjadi anggota BPM KM FOE SU, maka kursinya tidak dapat digantikan oleh HM atau jurusan lainnya. Pasal 24 (1) Setiap Anggota BPM KM FOE SU berhak untuk memiliki hak interpelasi, hak angket, hak inisiatif, hak bertanya, hak petisi, dan hak menyatakan pendapat. (2) Penggunaan hak-hak setiap anggota BPM KM FOE SU diatur dalam keputusan BPM KM FOE SU. Pasal 25 Setiap anggota BPM KM FOE SU berkewajiban untuk: a) melaksanakan kewajiban sebagai anggota KM FOE SU sesuai nilai-nilai dan hukum yang berlaku dalam AD/ART KM FOE SU yang ditetapkan oleh Kongres KM FOE SU dan ketetapan lain; b) menjalankan dan melaksanakan fungsinya yang dibuktikan dengan keaktifan dalam rapat- rapat dan kegiatan yang diselenggarakan oleh BPM KM FOE SU; dan c) menghadiri undangan Kelengkapan Organisasi KM FOE SU. Pasal 26 Setiap anggota BPM KM FOE SU yang terbukti melanggar dan tidak menjalankan kewajibannya akan dikenakan sanksi yang dibahas dalam sidang pleno BPM KM FOE SU. Pasal 27 (1) Ketua BPM KM FOE SU tidak diperkenankan memegang jabatan puncak secara struktural pada organisasi di lingkungan Sampoerna University. (2) Ketua BPM KM FOE SU tidak diperkenankan mengikuti program transfer ke luar negeri dan program pertukaran pelajar lebih dari setengah masa periode jabatan. (3) Anggota BPM KM FOE SU hanya diperkenankan memegang maksimum satu jabatan puncak secara struktural pada organisasi di lingkungan Sampoerna University. (4) Anggota BPM KM FOE SU tidak diperkenankan menduduki jabatan di BEM KM FOE SU.

(5) Anggota BPM KM FOE SU tidak diperkenankan mengikuti kepanitiaan di dalam program kerja BEM KM FOE SU. Pasal 28 (1) Sebelum ditetapkan dan menjalankan tugas, anggota BPM KM FOE SU wajib diambil sumpahnya oleh Pimpinan Kongres KM FOE SU menurut kepercayaan masing-masing dalam Kongres KM FOE SU. (2) Sumpah anggota BPM KM FOE SU sebagai berikut: “Demi Kehormatan, kami bersumpah: Bahwa saya (nama ketua) sebagai Ketua. Dan saya (nama wakil ketua) sebagai Wakil Ketua akan memenuhi kewajiban kami sebagai pemimpin Badan Perwakilan Mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Sampoerna University. Kami akan menjalankan kewajiban untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, perseorangan, dan golongan di luar kepentingan Badan Perwakilan Mahasiswa Faculty of Education Sampoerna Univeristy.” (3) Apabila ada anggota BPM KM FOE SU yang tidak hadir saat Kongres KM FOE SU dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pengambilan sumpah jabatannya dilaksanakan pada sidang pleno BPM KM FOE SU. Pasal 29 Alat Kelengkapan Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, BPM KM FOE SU mempunyai alat kelengkapan: a) Internal: i. Sidang Pleno BPM KM FOE SU; ii. Rapat Koordinasi BPM KM FOE SU. b) Eksternal: i. Rapat Koordinasi antar BPM KM FOE SU dengan Kelengkapan Organisasi KM FOE SU lainnya. Pasal 30 (1) Sidang Pleno BPM KM FOE SU merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh anggota KM FOE SU. (2) Sidang Pleno BPM KM FOE SU diadakan untuk: a) mengambil keputusan yang mengikat seluruh anggota BPM KM FOE SU;

b) mempertimbangkan dan memutuskan hasil pengawasan BPM KM FOE SU atas kinerja BEM KM FOE SU; c) meminta dan menilai pertanggungjawaban Ketua Kelengkapan Organisasi KM FOE SU; dan d) pengambilan sumpah anggota BPM KM FOE SU yang belum diambil sumpahnya. (3) Sidang Pleno BPM KM FOE SU dapat dilakukan atas usulan Ketua BPM KM FOE SU dan/atau dapat diajukan sekurang-kurangnya 2/5 (dua perlima) anggota BPM KM FOE SU. (4) Sidang Pleno BPM KM FOE SU dianggap sah apabila sekurang-kurangnya dihadiri oleh 1⁄2 (seperdua) ditambah 1 (satu) anggota BPM KM FOE SU dan apabila tidak terpenuhi, maka mekanisme diserahkan sepenuhnya kepada anggota BPM KM FOE SU yang hadir. Pasal 31 Rapat Koordinasi BPM KM FOE SU adalah rapat internal yang diadakan oleh anggota BPM KM FOE SU selain Sidang Pleno KM FOE SU. Pasal 32 Rapat Koordinasi BPM KM FOE SU dengan elemen-elemen Faculty of Education Sampoerna University adalah rapat yang dilakukan untuk mengoordinasi pelaksanaan suatu kebijakan yang terkait dengan fungsi legislatif dan menampung serta menyalurkan aspirasi kepada Ketua BEM KM FOE SU. Pasal 33 Rapat Koordinasi BPM KM FOE SU dengan Kelengkapan Organisasi KM FOE SU meliputi: a) rapat yang dihadiri oleh anggota BPM KM FOE SU dan Kelengkapan Organisasi KM FOE SU dalam rangka membuat putusan atau membahas hal-hal yang dianggap perlu; b) rapat yang dihadiri oleh anggota BPM KM FOE SU dengan Ketua BEM KM FOE SU dan/atau kabinetnya dalam rangka mendengar pendapat dan penjelasan tentang realisasi program kerja; c) membahas dan menetapkan Ketetapan BPM KM FOE SU; dan d) membahas dan menetapkan Keputusan BEM KM FOE SU. Pasal 34 (1) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya BPM KM FOE SU dapat membentuk tim pelaksana teknis dan Badan Pekerja Kongres KM FOE SU. (2) Tim pelaksana teknis dan Badan Pekerja Kongres KM FOE SU bertanggung jawab kepada BPM KM FOE SU.

Pasal 35 Apabila KM FOE tidak memiliki BPM KM Fakultas, BPM SU berhak melaksanakan fungsi- fungsinya terhadap BPM Fakultas. BAB V BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FACULTY OF EDUCATION SAMPOERNA UNIVERSITY Pasal 36 Fungsi eksekutif KM FOE SU dilaksanakan oleh BEM KM FOE SU. Pasal 37 (1) BEM KM FOE SU memiliki hak: a) bersama-sama BPM KM FOE SU merancang Amandemen AD/ART Keluarga Mahasiswa Faculty of Education yang disahkan di dalam Kongres KM FOE SU; b) merancang program kerja yang akan dilaksankan selama periode kepengurusan yang sedang berlangsung; dan c) mengusulkan peraturan yang diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi. (2) BEM KM FOE SU berkewajiban: a) menyampaikan aspirasi mahasiswa Faculty of Education kepada lembaga Faculty of Education Sampoerna University; b) mengaktualisasi program kerja BEM KM FOE SU; dan c) menjunjung tinggi AD/ART KM FOE SU. Pasal 38 Susunan Kepengurusan Susunan Kepengurusan BEM KM FOE SU adalah: a) BEM KM FOE SU terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua terpilih BEM KM FOE SU dan kabinetnya; b) Kabinet KM FOE SU yang dibentuk bertanggung jawab kepada Ketua BEM KM FOE SU; c) Ketua BEM KM FOE SU memiliki hak prerogratif dalam menentukan susunan kabinetnya; dan d) Kabinet BEM KM FOE SU bertanggung jawab kepada Ketua BEM KM FOE SU.

Pasal 39 Pengambilan Keputusan (1) Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Bila setelah diupayakan dengan bersungguh-sungguh, namun musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil (3) berdasarkan suara terbanyak setelah dilakukan proses lobi terlebih dahulu. Pasal 40 Rapat-rapat dalam BEM KM FOE SU terdiri dari: a) Rapat kerja Diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam periode kepengurusan yang dihadiri oleh anggota BPM KM FOE SU, pengurus BEM KM FOE SU, dan HM untuk membahas program kerja dan membuat peraturan organisasi. b) Rapat koordinasi Diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan yang dihadiri oleh kabinet kerja BEM KM FOE SU untuk membahas: i. Hubungan keseluruhan organisasi mahasiswa di Faculty of Education Sampoerna University; ii. Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh BEM KM FOE SU; dan iii. Isu yang berkembang untuk ditindak lanjuti. c) Rapat pengurus harian Diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan yang dihadiri oleh Badan Pengurus Harian BEM KM FOE SU untuk membahas perihal internal kepengurusan BEM KM FOE SU. Pasal 41 (1) Ketua BEM KM FOE SU membuat dan melaksanakan program kerja selama satu periode kepengurusan. (2) Ketua BEM KM FOE SU memperjuangkan aspirasi mahasiswa dan/atau masyarakat Faculty of Education Sampoerna University. (3) Ketua BEM KM FOE SU mewakili BEM FOE SU baik di dalam internal dan eksternal Faculty of Education Sampoerna University (4) Ketua BEM KM FOE SU mengesahkan undang-undang dengan persetujuan bersama BPM KM FOE SU.

(5) Ketua BEM KM FOE SU mensosialisasikan perkembangan kerja tengah periode kepengurusan organisasi kepada anggota KM FOE SU dalam bentuk apapun. (6) Ketua BEM KM FOE SU menandatangani segala surat dan pernyataan sikap organisasi dalam bentuk apapun. (7) Ketua BEM KM FOE SU menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dalam Kongres KM FOE SU. (8) Ketua BEM KM FOE SU menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kerja kepada BPM KM FOE SU untuk setiap program yang diadakan. (9) Ketua BEM KM FOE SU membentuk kabinet kerja BEM KM FOE SU sesuai dengan kebutuhan. (10) Ketua BEM KM FOE SU merumuskan sikap organisasi terhadap persoalan-persoalan yang ada dalam kehidupan kampus, bangsa, dan negara. (11) Ketua BEM KM FOE SU berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada BPM KM FOE SU. Pasal 42 Ketua dan Wakil Ketua BEM setidak-tidaknya memenuhi persyaratan: a) mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University, tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, serta sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM KM FOE SU; b) bukan mahasiswa yang transfer ke luar negeri untuk melanjutkan program studi selama masa jabatan dan bersedia tidak meninggalkan Keluarga Mahasiswa selama maksimal 30 hari kecuali alasan akademis; dan c) ketentuan yang lebih lanjut tentang persyaratan Ketua dan Wakil Ketua BEM KM FOE SU diatur dalam undang-undang yang menyesuaikan BPM KM FOE SU. Pasal 43 (1) Sebelum menjalankan tugas, Ketua dan Wakil Ketua BEM KM FOE SU mengucapkan sumpah saat pelantikan dalam inaugurasi. (2) Sumpah Ketua sebagai berikut: “Demi Kehormatan, kami bersumpah: Bahwa saya (Nama Ketua) sebagai Ketua. Dan saya (Nama Wakil Ketua) sebagai Wakil Ketua akan memenuhi kewajiban kami sebagai pemimpin Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University, dengan sebaik-baiknya dan seadil- adilnya, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa

Faculty of Education Sampoerna University. Kami akan menjalankan kewajiban untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, perseorangan, dan golongan di luar kepentingan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Faculty of Education.” Pasal 44 Ketua BEM KM FOE SU menjabat selama satu periode kepengurusan, dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali. Pasal 45 Ketua BEM KM FOE SU dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Kongres/Sidang Istimewa atas usul BPM KM FOE SU apabila terbukti telah melanggar AD/ART KM FOE SU dan/atau melakukan pelanggaran hukum berupa korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Ketua BEM KM FOE SU. Pasal 46 Usul pemberhentian Ketua BEM KM FOE SU hanya dapat dilakukan oleh BPM KM FOE SU sebagai lembaga legislatif KM FOE SU. Pasal 47 (1) Ketua BEM KM FOE SU dibantu oleh departemen. (2) Setiap departemen diangkat dan diberhentikan oleh Ketua BEM KM FOE SU. (3) Setiap departemen membidangi urusan tertentu dalam BEM KM FOE SU. (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran departemen diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun oleh Ketua BEM KM FOE SU. Pasal 48 Anggota BEM KM FOE SU (1) Anggota BEM KM FOE SU adalah anggota KM FOE SU yang terdaftar pada BEM KM FOE SU dalam periode tertentu. (2) Anggota BEM KM FOE SU memiliki hak untuk: a) membela diri ketika dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum KM FOE SU; b) memiliki hak bicara, hak suara, dan hak mengajukan pendapat; c) mendapatkan perlakuan yang sama sebagai anggota KM FOE SU; dan d) mengundurkan diri dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan disetujui oleh Ketua BEM KM FOE SU. (3) Anggota BEM KM FOE SU berkewajiban untuk:

a) berkontribusi aktif di BEM KM FOE SU; b) menjaga nama baik dan kehormatan organisasi serta menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM FOE SU yang berlaku; c) berkontribusi aktif di jurusan masing-masing baik secara langsung maupun tidak langsung; d) menjaga kekeluargaan BEM KM FOE SU; e) tidak melakukan kepentingan politik praktis; f) tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan); dan g) sudah mengikuti malam keakraban (Makrab) berdasarkan pertimbangan dari Ketua BEM KM FOE SU yang menjabat. (4) Sebelum ditetapkan dan menjalankan tugas, anggota BEM KM FOE SU wajib diambil sumpahnya oleh Ketua BEM KM FOE SU. (5) Sumpah Anggota BEM KM FOE sebagai berikut: “Demi Kehormatan, kami bersumpah: Bahwa kami anggota BEM KM FOE SU (periode) akan memenuhi kewajiban kami sebagai anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Sampoerna University. Kami akan menjalankan tugas dan kewajiban untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dengan penuh rasa tanggung jawab, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, perseorangan, dan golongan di luar kepentingan Badan Eksekutif Mahasiswa Faculty of Education.” BAB VI HIMPUNAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA FACULTY OF EDUCATION SAMPOERNA UNIVERSITY Pasal 49 Susunan kepengurusan pada HM merupakan hak otonom HM yang bersangkutan menurut aturan masing-masing jurusan dan/atau program studi melalui Musyawarah Jurusan dengan tidak melanggar peraturan yang berlaku. Pasal 50 HM berfungsi untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan jurusan dan/atau program studinya.

Pasal 51 (1) Musyawarah Jurusan adalah forum tertinggi untuk mahasiswa Jurusan di Faculty of Education Sampoerna University, dan mekanisme pelaksanaannya diatur oleh HM sendiri. (2) Musyawarah Jurusan berfungsi untuk menetapkan peraturan dan undang-undang HM, meminta pertanggungjawaban Ketua HM, dan memberhentikan Ketua HM. Pasal 52 Mekanisme koordinasi: a) Peraturan dan kegiatan HM tidak bertentangan dengan AD/ART KM FOE SU. b) HM memiliki jalur komando dan konsultasi dengan BEM KM FOE SU untuk menyesuaikan agenda kegiatan masing-masing. c) Dalam pelaksanaan kegiatan terpusat yang dilaksanakan oleh BEM KM FOE SU yang disepakati secara bersama-sama, HM berada di bawah komando BEM KM FOE SU. d) HM ikut berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan yang melingkupi Faculty of Education Sampoerna University. Pasal 53 Setiap HM wajib mengirimkan delegasi untuk bergabung sebagai anggota BPM KM FOE SU. Pasal 54 Ketua HM (1) Ketua HM dipilih dalam Musyawarah Jurusan dan tidak menjabat posisi penting di lingkup BEM KM FOE SUKelengkapan Organisasi KM FOE SU. (2) Ketua HM mempunyai hak untuk: a) membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan KM FOE SU sesuai dengan mekanisme yang akan diatur kemudian; b) mewakili mahasiswa jurusan Faculty of Education Sampoerna University baik ke dalam maupun ke luar sesuai dengan fungsinya; dan c) meminta penjelasan yang diperlukan tentang penjabaran KM FOE SU kepada BEM KM FOE SU. (3) Ketua HM mempunyai kewajiban sebagai berikut: a) melaksanakan ketetapan Musyawarah Jurusan; dan b) melaksanakan dan menjunjung tinggi AD/ART KM FOE SU.

BAB VII PEMILIHAN UMUM Pasal 55 Pemilu adalah mekanisme untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua BEM KM FOE SU yang melibatkan seluruh anggota KM FOE SU secara langsung maupun tidak langsung dan diselenggarakan oleh BPM KM FOE SU. Pasal 56 (1) Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap satu tahun sekali. (2) Peserta pemilu memilih Ketua dan Wakil Ketua BEM KM FOE SU periode selanjutnya dari jurusan dan/atau perseorangan. (3) Pemilu diselenggarakan oleh panitia pemilu. (4) Pemilu diselenggarakan yang melibatkan partisipasi aktif anggota KM SU guna menentukan: a) Ketua dan Wakil Ketua BEM KM FOE SU. (5) Pemilu diadakan pada akhir periode kepengurusan KM FOE SU. Pasal 57 Peraturan lain tentang Pemilu diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan/atau sesuai keputusan BPM SU. Pasal 58 Penetapan hasil Pemilu selambat–lambatnya 1 (satu) minggu setelah Pemilu diadakan. PERIODE KEPENGURUSAN Pasal 59 Periode kepengurusan BPM KM FOE SU, BEM KM FOE SU, dan HM KM FOE SU adalah maksimal 12 (dua belas) bulan, kecuali dalam keadaan darurat yang telah disepakati oleh Kelengkapan Organisasi KM FOE SU. BAB VIII KEUANGAN

Pasal 60 Dana Kegiatan Kemahasiswaan (1) Dana kegiatan kemahasiswaan ialah dana yang disalurkan ke KM FOE SU. (2) Dana kegiatan kemahasiswaan dikelola sepenuhnya oleh KM FOE SU secara otonom. (3) Penggunaan dana kegiatan kemahasiswaan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada KM FOE SU. Pasal 61 Dana Hasil Kegiatan KM FOE SU (1) Dana hasil kegiatan KM FOE SU adalah hasil yang berupa uang dan/atau materi yang dapat diuangkan dari kegiatan-kegiatan di lingkungan KM FOE SU dengan menggunakan fasilitas KM FOE SU atau yang dikuasakan kepada KM FOE SU. (2) Dana hasil kegiatan menjadi tanggung jawab KM FOE SU. Pasal 62 Hal penggunaan dana dari seluruh sumber harus dilaporkan secara detail paling lambat 2 (dua) minggu setelah selesai melaksanakan kegiatan kepada pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut. BAB IX PERUBAHAN ART KM FOE SU Pasal 63 (1) Usulan Perubahan Anggaran Rumah Tangga KM FOE SU hanya dapat dilakukan jika diusulkan oleh 1/3 (satu pertiga) peserta penuh Kongres KM FOE SU dan dihadiri sekurang- kurangnya 1/2 (seperdua) peserta penuh Kongres KM FOE SU. (2) Setiap usul Perubahan Anggaran Rumah Tangga KM FOE SU diajukan secara lisan dan/atau tulisan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. (3) Perubahan Anggaran Rumah Tangga KM FOE SU dianggap sah bila disetujui 1/2 (seperdua) ditambah satu peserta penuh Kongres KM FOE SU yang hadir. BAB X ATURAN PERALIHAN Pasal 64

Ketentuan yang sudah ada akan tetap berlaku selama tidak ada perubahan dan tidak bertentangan dengan ART KM FOE SU. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 65 ART KM FOE SU ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Indonesia Pada Tanggal : 17 April 2021 Pukul : 15.33 WIB KONGRES MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA FACULTY OF EDUCATION SAMPOERNA UNIVERSITY Presidium II Presidium Sidang Presidium III Presidium I Sarah Putri Beanka Loly Adinda Putri Desy Putri Oktavia


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook