Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore AD ART KM FET 2020

AD ART KM FET 2020

Published by bpm.su, 2020-10-30 14:21:38

Description: AD ART KM FET 2020

Search

Read the Text Version

ANGGARAN DASAR KELUARGA MAHASISWA FACULTY OF ENGINEERING AND TECHNOLOGY SAMPOERNA UNIVERSITY MUKADIMAH Bahwa sesungguhnya mahasiswa Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University sebagai bagian dari generasi penerus bangsa, berkewajiban untuk mengembangkan sains dan teknologi yang berpihak pada pemberdayaan masyarakat serta berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai Pancasila, Tri Dharma perguruan tinggi, dan Putera Sampoerna Foundation DNA. Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University membentuk Keluarga Mahasiswa Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University yang merupakan wadah untuk mewujudkan pengabdian mahasiswa kepada tanah air, bangsa, dan almamater. Oleh karena itu, disusunlah anggaran dasar ini sebagai acuan dalam berorganisasi. BAB I KETENTUAN UMUM BAGIAN PERTAMA ISTILAH DAN SINGKATAN Pasal 1 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University yang selanjutnya disingkat AD/ART KM FET SU, yang dimaksud dengan: a) KM FET SU adalah Keluarga Mahasiswa Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University; b) Kongres KM FET SU adalah Kongres Keluarga Mahasiswa Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University;

c) BPM KM FET SU adalah Badan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University; d) BEM KM FET SU adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University; dan e) HM adalah Himpunan Mahasiswa yang berada di Keluarga Mahasiswa Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University. BAGIAN KEDUA NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 2 Organisasi ini bernama Keluarga Mahasiswa Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University. Pasal 3 KM FET SU didirikan di Jakarta pada tanggal 18 September 2015 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Pasal 4 KM FET SU berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bertempat di kampus Sampoerna University, Jakarta Selatan, Indonesia. BAGIAN KETIGA LANDASAN, ASAS, DAN KEDAULATAN Pasal 5 KM FET SU berlandaskan: a) Landasan Ideologi: Pancasila, Tri Dharma perguruan tinggi, dan Putera Sampoerna Foundation DNA; Pancasila: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa;

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; hikmat kebijaksanaan dalam 3. Persatuan Indonesia; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh permusyawaratan/perwakilan; 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip Tri Dharma perguruan tinggi: 1. Pendidikan dan pengajaran; 2. Penelitian dan pengembangan; 3. Pengabdian kepada masyarakat. Prinsip Putera Sampoerna Foundation DNA: 1. Leadership; 2. Entrepreneurship; 3. Social responsibility. b) Landasan Konstitusional: AD/ART Keluarga Mahasiswa Sampoerna University. Pasal 6 KM FET SU berasaskan Pancasila yang terdiri atas: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa; kebijaksanaan dalam 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3. Persatuan Indonesia; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat permusyawaratan/perwakilan; 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasal 7 Kedaulatan tertinggi KM FET SU berada pada Kongres KM FET SU yang dilakukan sepenuhnya melalui mekanisme musyawarah KM FET SU.

BAGIAN KEEMPAT SIFAT DAN KEDUDUKAN Pasal 8 KM FET SU bersifat: a) Kekeluargaan : KM FET SU menjunjung tinggi kepentingan bersama dan mengedepankan kepentingan umum yang menyangkut seluruh b) Otonom mahasiswa Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University. c) Demokratis d) Terbuka : KM FET SU memiliki wewenang untuk menjalankan organisasi e) Egaliter dalam lingkup internal maupun eksternal fakultas sebagai f) Profesional perwakilan KM FET SU. g) Religius : Aspirasi dan keputusan dari organisasi berdasarkan atas kehendak KM FET SU yang dilakukan dengan prinsip-prinsip keterwakilan. : KM FET SU merupakan organisasi yang terbuka bagi kritik dan atau masukan yang konstruktif. : Setiap anggota KM FET SU memiliki kesempatan yang sama dalam berorganisasi dan berpendapat. : Seluruh komponen KM FET SU bersikap dan bertindak sesuai hak dan kewajibannya. : Sikap dan tindakan KM FET SU berlandaskan nilai-nilai religius dan ketuhanan. Pasal 9 KM FET SU adalah satu-satunya organisasi tertinggi di Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University yang sah dan berdaulat BAGIAN KELIMA TUJUAN DAN FUNGSI Pasal 10

KM FET SU bertujuan untuk: a) meningkatkan sifat religius dengan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; b) mewujudkan terbentuknya pemimpin masa depan dan generasi penerus yang berjiwa sosial, jujur serta humanis, dengan kesadaran penuh, tanggung jawab, dan amanah; c) membangun wawasan kebangsaan yang berorientasi pada peningkatan harkat dan martabat bangsa demi kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan d) membangun wawasan internasional yang berorientasi pada peningkatan daya saing dan pemberdayaan masyarakat demi memajukan kesejahteraan bangsa. Pasal 11 Fungsi KM FET SU adalah: a) wadah penyaluran aspirasi dan pemberdayaan mahasiswa Faculty of Engineering and Technology; b) sarana pemersatu dan menjadi wadah perwakilan mahasiswa dari beragam elemen yang berada di dalam lingkungan Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University dalam melaksanakan kegiatan kampus; c) pembela kepentingan masyarakat Indonesia dan mahasiswa di lingkungan Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University; d) wadah eksplorasi dan pengembangan keilmuan di bidang sains dan teknologi; e) wadah pengembangan visi, misi, dan arah gerak mahasiswa Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University; dan f) wadah pembelajaran dalam proses aktualisasi diri mahasiswa Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University. BAB II KEORGANISASIAN BAGIAN PERTAMA KEUANGAN

Pasal 12 Keuangan KM FET SU diperoleh dari: a) Student and Alumni Affairs Sampoerna University; b) dana kemahasiswaan KM FET SU yang dibayarkan mahasiswa FET; c) usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku di masyarakat; dan d) sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan sifat, asas, dan kedudukan Keluarga Mahasiswa Sampoerna University. BAGIAN KEDUA STRUKTUR DAN KELENGKAPAN ORGANISASI Pasal 13 Kelengkapan Organisasi KM FET SU terdiri atas: a) Kongres KM FET SU adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur keorganisasian yang melingkupi Keluarga Mahasiswa Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University; b) BPM KM FET SU adalah lembaga legislatif sebagai perwujudan seluruh mahasiswa Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University; c) BEM KM FE SU adalah lembaga eksekutif dan pergerakan yang bertugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan dan agenda kerja serta kekuatan kreatif Mahasiswa Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University; dan d) HM adalah lembaga mahasiswa yang merupakan badan koordinasi seluruh kegiatan Mahasiswa Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University di tingkat program studi. Pasal 14 STRUKTUR KELENGKAPAN ORGANISASI

- - - - - : Garis koordinasi : Garis komando BAB III PENUTUP BAGIAN PERTAMA PEMBUBARAN KM FET SU Pasal 16 Mengenai pembubaran KM FET SU ditetapkan dengan Ketetapan Kongres KM FET SU setelah melalui referendum. Pasal 17 Ketentuan tentang referendum ditetapkan melalui Kongres KM FET SU. Pasal 18 Hasil referendum untuk pembubaran KM FET SU dapat dianggap sah apabila setengah dari jumlah anggota KM FET SU menggunakan hak pilihnya dan dua pertiga dari jumlah itu menyatakan setuju. BAGIAN KEDUA KETENTUAN PENUTUP Pasal 19

(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). (2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan.

ANGGARAN RUMAH TANGGA KELUARGA MAHASISWA FACULTY OF ENGINEERING AND TECHNOLOGY SAMPOERNA UNIVERSITY BAB I BAGIAN PERTAMA KEANGGOTAAN Pasal 1 Anggota KM FET SU adalah mahasiswa yang aktif dan terdaftar di Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University. Pasal 2 Keanggotaan KM FET SU dapat hilang karena: a) meninggal dunia; atau b) tidak lagi menjadi mahasiswa yang aktif dan terdaftar di Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University. HAK, KEWAJIBAN, DAN SANKSI Pasal 3 Setiap anggota KM FET SU berhak untuk: a) mengajukan aspirasi kepada KM FET SU melalui Kelengkapan Organisasi KM FET SU; b) mendapatkan kesempatan yang sama dalam KM FET SU; c) diperjuangkan aspirasinya oleh Kelengkapan Organisasi KM FET SU; d) mengkritisi kebijakan dan program-program Kelengkapan Organisasi KM FET SU; dan e) mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang disediakan oleh KM FET SU. Pasal 4 Kewajiban anggota KM FET SU: a) menjaga nama baik KM FET SU dan civitas academica Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University;

b) menaati AD/ART KM FET SU yang berlaku; dan c) mendukung kebijakan dan program-program KM FET SU selama tidak bertentangan dengan sifat, asas, dan kedudukan KM FET SU. Pasal 5 (1) Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar AD/ART yang berlaku di KM FET SU. (2) Jenis-jenis sanksi dirumuskan oleh BPM KM FET SU dan selanjutnya disetujui oleh Kelengkapan Organisasi KM FET SU dan akan direkomendasikan kepada Dekan Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University beserta jajarannya. BAB II TATA URUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Pasal 6 Tata urut perundang-undangan KM FET SU yaitu: a) AD/ART KM FET SU; b) Ketetapan Kongres KM FET SU; c) Undang-Undang KM FET SU; dan d) Keputusan BPM KM FET SU dan/atau Keputusan BEM KM FET SU. Pasal 7 Kekuatan hukum perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud dalam pasal 6. Pasal 8 AD/ART KM FET SU merupakan aturan tertinggi dalam hukum KM FET SU yang dibuat dan ditetapkan dalam Kongres KM FET SU. Pasal 9 Ketetapan Kongres KM FET SU merupakan suatu aturan hukum KM FET SU yang dibuat dan ditetapkan dalam Kongres KM FET SU. Pasal 10

Undang-Undang merupakan suatu aturan hukum KM FET SU yang diusulkan oleh Ketua BEM KM FET SU dan/atau BPM KM FET SU, dibahas serta ditetapkan oleh Kelengkapan Organisasi KM FET SU. Pasal 11 (1) Keputusan BEM KM FET SU merupakan suatu aturan hukum KM FET SU yang dibuat oleh BEM KM FET SU yang selanjutnya disahkan bersama oleh Ketua BEM KM FET SU dan Ketua BPM KM FET SU. (2) Ketetapan BPM KM FET SU merupakan suatu aturan hukum KM FET SU yang dibuat oleh BPM KM FET SU yang selanjutnya disahkan bersama oleh Ketua BEM KM FET SU dan Ketua BPM KM FET SU. (3) Keputusan BEM KM FET SU dan/atau Ketetapan BPM KM FET SU dapat dikeluarkan jika dan hanya jika pada keadaan yang dianggap darurat dan memaksa oleh BEM KM FET SU dan BPM KM FET SU. BAB III KONGRES KELUARGA MAHASISWA FACULTY OF ENGINEERING AND TECHNOLOGY SAMPOERNA UNIVERSITY Pasal 12 Pelaksanaan Kongres KM FET SU memiliki ketentuan sebagai berikut: a) Kongres KM FET SU dipimpin oleh tiga orang presidium yang dipilih peserta penuh. b) Badan Pekerja Kongres KM FET SU dibentuk oleh BPM KM FET SU dan bertanggung jawab kepada BPM KM FET SU. c) Masing–masing HM wajib mengirimkan peserta Kongres KM FET SU yang penentuannya diserahkan kepada masing-masing HM. d) Memberikan evaluasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Ketua BEM KM FET SU dan BPM KM FET SU pada akhir kepengurusan dengan keterangan diterima, diterima dengan catatan, tidak diterima, atau tidak diterima dengan catatan. e) Undangan pada saat kongres memiliki hak bicara.

f) Hasil Kongres KM FET SU wajib dipublikasikan oleh BPM KM FET SU kepada anggota KM FET SU dan/atau umum di lingkungan Faculty of Engineering and Technology Sampoerna Univesity. Pasal 13 Badan Pekerja Kongres KM FET SU memiliki tugas dan wewenang untuk: a) menyerap aspirasi mahasiswa terkait usulan Kongres KM FET SU; b) menyelenggarakan rancangan usulan Kongres KM FET SU dalam bentuk tertulis selambat-lambatnya tiga hari sebelum Kongres KM FET SU; c) menyusun susunan acara Kongres KM FET SU; dan d) menyusun fungsi administrasi dalam Kongres KM FET SU. Pasal 14 Peserta Kongres KM FET SU memiliki ketentuan sebagai berikut: a) Peserta peninjau Kongres KM FET SU terdiri dari seluruh anggota BPM KM FET SU dan Ketua BEM KM FET SU. b) Seluruh anggota KM FET SU yang hadir pada kongres KM FET SU selain peserta peninjau dan presidium atau pimpinan kongres adalah peserta penuh. c) Peserta penuh dalam Kongres KM FET SU adalah peserta yang memiliki hak suara dan hak bicara. d) Peserta peninjau dalam Kongres KM FET SU adalah peserta yang memiliki hak bicara. Pasal 15 Macam-macam Kongres KM FET SU adalah Kongres/Sidang Umum, Kongres/Sidang Khusus, Kongres/Sidang Istimewa. Pasal 16 (1) Kongres/Sidang Umum, dilaksanakan untuk menghasilkan keputusan dan ketetapan bersama dalam satu periode. (2) Kongres/Sidang Umum adalah sidang yang dilaksanakan pada akhir periode kepengurusan. (3) Kongres/Sidang Umum memiliki tugas untuk: a) mendengarkan dan menanggapi Laporan Pertanggungjawaban BPM KM FET; b) mendengarkan dan menanggapi Laporan Pertanggungjawaban Ketua BEM KM FET SU;

c) menyatakan status demisioner kepengurusan KM FET SU; d) melantik anggota BPM KM FET SU; dan e) menetapkan Ketua BEM KM FET SU baru. (4) Kongres/Sidang Umum memiliki wewenang untuk: a) mengubah dan/atau menetapkan AD/ART KM FET SU; dan b) menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu. Pasal 17 (1) Kongres/Sidang Khusus adalah kongres/sidang untuk membahas wacana seputar kehidupan kampus, masyarakat, dan bangsa yang diusulkan oleh peserta penuh Kongres KM FET SU. (2) Dalam satu periode, Kongres/Sidang Khusus dilaksanakan dalam situasi tertentu dengan persetujuan peserta peninjau Kongres KM FET SU. Pasal 18 Kongres/Sidang Istimewa adalah Kongres KM FET SU yang dapat diselenggarakan di tengah- tengah periode kepengurusan untuk: a) meminta dan menilai pertanggungjawaban masing-masing Ketua Kelengkapan Organisasi KM FET SU jika dianggap melanggar hukum di KM FET SU setelah sebelumnya diusulkan oleh BPM KM FET SU dan selanjutnya ditetapkan dan disetujui oleh Kelengkapan Organisasi KM FET SU; b) membebastugaskan Ketua Kelengkapan Organisasi KM FET SU jika pertanggungjawabannya ditolak, kemudian memilih dan menetapkan Ketua Kelengkapan Organisasi KM FET SU yang baru untuk melanjutkan sisa periode kepengurusan; c) memilih dan menetapkan ketua baru dari kabinet BEM KM FET SU, jika ada kekosongan kekuasaan dalam kepengurusan BEM KM FET SU yang sedang berlangsung; d) menetapkan ketua baru dari BPM KM FET SU, jika ada kekosongan kekuasaan dalam kepengurusan BPM KM FET SU yang sedang berlangsung; e) mengubah dan menetapkan AD/ART KM FET SU; f) referendum untuk pembubaran KM FET SU; dan g) membentuk Dewan Formatur untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di lingkungan KM FET SU dan dibentuk dari peserta penuh Kongres KM FET SU yang

beranggotakan mahasiswa KM FET SU di luar Kelengkapan Organisasi KM FET SU bila diperlukan. Pasal 19 (1) Kongres/Sidang Istimewa dapat diadakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota BPM KM FET SU. (2) Kongres/Sidang Istimewa dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (seperdua) peserta penuh Kongres KM FET SU. (3) Keputusan ketetapan Kongres/Sidang Istimewa dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 5/6 (lima perenam) dari peserta penuh Kongres Istimewa yang hadir. BAB IV BADAN PERWAKILAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA FACULTY OF ENGINEERING AND TECHNOLOGY SAMPOERNA UNIVERSITY Pasal 20 Tujuan BPM KM FET SU adalah: a) membentuk Rancangan Undang-Undang yang dibutuhkan demi tercapainya cita-cita bersama (legislasi); b) melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja lembaga eksekutif agar bekerja secara optimal dan sesuai amanah anggota KM FET SU; c) mewadahi penyaluran, pendayagunaan dan perjuangan aspirasi anggota KM FET SU; dan d) menjadi wadah KM FET SU untuk meningkatkan kesadaran menganalisis, berpikir kritis, dan berorientasi ke depan. Pasal 21 Tugas BPM KM FET SU adalah:

a) mengawasi dan mengontrol BEM KM FET SU dan HM KM FET SU dalam melaksanakan tugasnya, mematuhi hukum KM FET SU yang berlaku dengan mekanisme pengesahan proposal kegiatan, dan LPJ oleh BPM KM FET SU; b) membahas dan menetapkan Rancangan Undang-Undang yang diusulkan oleh BEM KM FET SU dan/atau BPM KM FET SU, kemudian dalam waktu 11 (sebelas) hari semenjak Rancangan Undang-Undang disahkan dan disetujui, Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi sah dan wajib diundangkan. Membahas dan menetapkan Ketetapan BPM KM FET SU; c) membahas dan menetapkan Keputusan BEM KM FET SU; d) menyerap dan merumuskan aspirasi anggota KM FET SU untuk diteruskan kepada Ketua BEM KM FET SU; e) menyebarluaskan hukum KM FET SU yang berlaku dan telah ditetapkan kepada anggota KM FET SU; f) menyebarluaskan hasil pengawasan BPM KM FET SU terhadap lembaga kepada publik atau warga KM FET SU; g) menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya dalam Kongres KM FET SU yang disampaikan oleh Ketua BPM KM FET SU; h) secara internal membuat mekanisme dan parameter penilaian terhadap kinerja anggota BPM KM FET SU; dan i) menyosialisasikan perkembangan kerja BPM KM FET SU kepada anggota KM FET SU. Pasal 22 Wewenang BPM KM FET SU adalah: a) menjalin koordinasi dengan lembaga formal, intra maupun ekstra Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University; b) mewakili KM FET SU secara eksternal sebagai suatu lembaga legislatif; c) meminta penjelasan tentang isu tertentu dari Ketua dan/atau Kabinet BEM KM FET SU; d) meminta pertanggungjawaban dari Ketua BEM KM FET SU; e) mengeluarkan memorandum I (pertama) bila dalam pandangan BPM KM FET SU, BEM KM FET SU dan HM KM FET SU tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan Kongres KM FET SU. Jika dalam waktu 14 hari BEM KM FET SU masih melakukan kesalahan, maka BPM KM FET SU berkewajiban mengeluarkan

memorandum II (kedua). Jika dalam waktu 7 hari BEM KM FET SU dan HM KM FET SU masih melakukan kesalahan maka BPM KM FET SU mengusulkan Kongres Istimewa; f) membuat Rancangan Perubahan AD/ART KM FET SU bila diperlukan; g) mengusulkan pergantian anggota internal BPM KM FET SU kepada lembaga yang mengutus anggota BPM KM FET SU tersebut apabila diperlukan; dan h) membentuk Badan Pekerja Kongres KM FET SU. Pasal 23 BPM KM FET SU terdiri atas: a) Ketua BPM KM FET SU yang dipilih berdasarkan musyawarah KM FET SU dalam Sidang Pleno dan ditetapkan dalam Kongres/Sidang Paripurna KM FET SU di akhir periode kepengurusan sebelumnya; dan b) struktur organisasi BPM KM FET SU ditetapkan dalam Sidang Pleno BPM KM FET SU yang diselenggarakan oleh BPM KM FET SU period sebelumya. Pasal 24 Keanggotaan BPM KM FET SU: a) Anggota BPM KM FET SU sebanyak-banyaknya terdiri atas 3 (tiga) orang kandidat yang berasal dari masing-masing HM KM FET SU atau jurusan di Faculty of Engineering and Technology pada tahun pertama dan/atau tahun kedua masa studi saat pelantikan. b) Anggota BPM KM FET SU wajib memenuhi syarat yang ditetapkan dan diatur dengan mekanisme pemilihan yang diserahkan kepada HM KM FET SU atau jurusan di Faculty of Engineering and Technology. c) Anggota BPM KM FET SU terbagi dalam divisi-divisi dengan masa jabatan satu periode kepengurusan dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu periode selanjutnya. d) Jika ada HM KM FET SU atau jurusan yang tidak mengirimkan wakilnya untuk menjadi anggota BPM KM FET SU, maka kursinya tidak dapat digantikan oleh HM KM FET SU atau jurusan lainnya. Pasal 25 (1) Setiap anggota BPM KM FET SU berhak untuk memiliki hak interpelasi, hak angket, hak inisiatif, hak bertanya, hak petisi, dan hak menyatakan pendapat.

(2) Penggunaan hak-hak setiap anggota BPM KM FET SU diatur dalam keputusan BPM KM FET SU. Pasal 26 Setiap anggota BPM KM FET SU berkewajiban untuk: a) melaksanakan kewajiban sebagai anggota KM FET SU sesuai nilai-nilai dan hukum yang berlaku dalam AD/ART KM FET SU yang ditetapkan oleh Kongres KM FET SU dan ketetapan lain; b) melaksanakan fungsinya yang dibuktikan dengan keaktifan dalam rapat-rapat BPM KM FET SU dan kegiatan BPM KM FET SU; dan c) menghadiri Undangan Kelengkapan Organisasi KM FET SU. Pasal 27 Setiap anggota BPM KM FET SU yang terbukti melanggar dan tidak menjalankan kewajibannya akan dikenakan sanksi yang dibahas dalam Sidang Pleno BPM KM FET SU. Pasal 28 (1) Ketua BPM KM FET SU tidak diperkenankan memegang jabatan puncak secara struktural pada organisasi di lingkungan Sampoerna University. (2) Ketua BPM KM FET SU tidak diperkenankan mengikuti program transfer ke luar negeri dan program pertukaran pelajar lebih dari setengah masa periode jabatan. (3) Anggota BPM KM FET SU hanya diperkenankan memegang maksimum satu jabatan puncak secara struktural pada organisasi di lingkungan Sampoerna University. (4) Anggota BPM KM FET SU tidak diperkenankan menduduki jabatan di BEM KM FET SU dan HM KM FET SU. (5) Anggota BPM KM FET SU tidak diperkenankan mengikuti kepanitiaan di dalam program kerja BEM KM FET SU. Pasal 29 (1) Sebelum ditetapkan dan menjalankan tugas, anggota BPM KM FET SU wajib diambil sumpahnya oleh Pimpinan Kongres KM FET SU menurut kepercayaan masing-masing dalam Kongres KM FET SU. (2) Sumpah anggota BPM KM FET SU sebagai berikut: “Demi Kehormatan, kami bersumpah:

Bahwa saya (Nama Ketua) sebagai Ketua. Dan saya (Nama Wakil Ketua) sebagai Wakil Ketua akan memenuhi kewajiban kami sebagai pemimpin Badan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Sampoerna University. Kami akan menjalankan kewajiban untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, perseorangan, dan golongan di luar kepentingan Badan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Faculty of Engineering and Technology.” (3) Apabila ada anggota BPM KM FET SU yang tidak hadir saat Kongres KM FET SU dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka keputusan pengambilan sumpah jabatannya diserahkan kepada Pimpinan Kongres KM FET SU. Pasal 30 Alat Kelengkapan Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, BPM KM FET SU mempunyai alat kelengkapan: a) Internal: i. Sidang Pleno BPM KM FET SU; ii. Rapat Koordinasi BPM KM FET SU. b) Eksternal: i. Rapat Koordinasi antara BPM KM FET SU dengan Kelengkapan Organisasi KM FET SU lainnya. Pasal 31 (1) Sidang Pleno BPM KM FET SU merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh anggota KM FET SU. (2) Sidang Pleno BPM KM FET SU diadakan untuk: a) memilih Ketua BPM KM FET SU periode selanjutnya; b) mengambil keputusan yang mengikat seluruh anggota BPM KM FET SU; dan c) pengambilan sumpah anggota BPM KM FET SU yang belum diambil sumpahnya. (3) Sidang Pleno BPM KM FET SU dapat dilakukan atas usulan Ketua BPM KM FET SU dan/atau dapat diajukan sekurang-kurangnya 2/5 (dua perlima) anggota BPM KM FET SU.

(4) Sidang Pleno BPM KM FET SU dianggap sah apabila sekurang-kurangnya dihadiri oleh ½ (seperdua) ditambah 1 (satu) anggota BPM KM FET SU dan apabila tidak terpenuhi maka mekanisme diserahkan sepenuhnya kepada anggota BPM KM FET SU yang hadir. Pasal 32 Rapat Koordinasi BPM KM FET SU adalah rapat internal yang diadakan oleh anggota BPM KM FET SU selain Sidang Pleno KM FET SU. Pasal 33 Rapat Koordinasi BPM KM FET SU dengan Dekan Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University dan jajarannya adalah rapat yang dilakukan untuk mengoordinasi pelaksanaan suatu kebijakan yang terkait dengan fungsi legislatif dan menampung serta menyalurkan aspirasi kepada Ketua BEM KM FET SU. Pasal 34 Rapat Koordinasi BPM KM FET SU dengan Kelengkapan Organisasi KM FET SU meliputi: a) rapat yang dihadiri oleh anggota BPM KM FET SU dan Kelengkapan Organisasi KM FET SU dalam rangka membuat putusan atau membahas hal-hal yang dianggap perlu; b) rapat yang dihadiri oleh anggota BPM KM FET SU dengan Ketua BEM KM FET SU dan/atau kabinetnya dalam rangka dengar pendapat dan penjelasan tentang realisasi program kerja; c) membahas dan menetapkan Ketetapan BPM KM FET SU; dan d) membahas dan menetapkan Keputusan BEM KM FET SU. BAB V BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA FACULTY OF ENGINEERING AND TECHNOLOGY SAMPOERNA UNIVERSITY Pasal 35 Hak BEM KM FET SU sebagai berikut: a) membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan kewajibannya;

b) mengusulkan peraturan yang diperlukan untuk dapat mencapai tujuan organisasi; c) menjalin koordinasi dengan Kelengkapan Organisasi KM FET SU dan Dekan Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University beserta jajarannya; d) mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada BPM KM FET SU; dan e) bersama BPM KM FET SU untuk menyusun rancangan amandemen Anggaran Dasar KM FET SU serta Anggaran Rumah Tangga BEM KM FET SU. Pasal 36 Kewajiban BEM KM FET SU sebagai berikut: a) melaksanakan kewajiban sebagai anggota KM FET SU dengan menjunjung tinggi Anggaran Dasar KM FET SU dan Anggaran Rumah Tangga BEM KM FET SU, peraturan-peraturan serta nilai yang berlaku di KM FET SU; b) menjalin koordinasi dengan Kelengkapan Organisasi KM FET SU dan Dekan Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University beserta jajarannya; c) merealisasikan tujuan KM FET SU; d) merealisasikan visi dan misi BEM KM FET SU; e) mewakili KM FET SU secara internal maupun eksternal dalam fungsi-fungsi eksekutif; f) menghadiri Undangan Kelengkapan Organisasi KM SU; g) melaksanakan fungsi pergerakan mahasiswa Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University; h) ikut berperan aktif dalam kegiatan Kelengkapan Organisasi KM FET SU; dan i) memberi dukungan dan apresiasi kepada delegasi atau perwakilan lomba dari Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University. Pasal 37 Susunan Kepengurusan Susunan Kepengurusan BEM KM FET SU adalah: a) BEM KM FET SU terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua terpilih BEM KM FET SU dan kabinetnya. b) Kabinet BEM KM FET SU yang dibentuk bertanggung jawab kepada Ketua BEM KM FET SU.

c) Ketua BEM KM FET SU memiliki hak prerogatif dalam menentukan susunan kabinetnya. Pasal 38 Pengambilan Keputusan (1) Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Bila setelah diupayakan dengan bersungguh-sungguh, namun musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak setelah dilakukan proses lobi terlebih dahulu. Pasal 39 Rapat-rapat dalam BEM KM FET SU terdiri dari: a) Rapat kerja Diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam periode kepengurusan yang dihadiri oleh anggota BPM KM FET SU, pengurus BEM KM FET SU, dan HM untuk membahas program kerja dan membuat peraturan organisasi. b) Rapat koordinasi Diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan yang dihadiri oleh kabinet kerja BEM KM FET SU untuk membahas: i. Hubungan keseluruhan organisasi mahasiswa di Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University; ii. Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh BEM KM FET SU; dan iii. Isu yang berkembang untuk ditindak lanjuti. c) Rapat pengurus harian Diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan yang dihadiri oleh Badan Pengurus Harian BEM KM FET SU untuk membahas perihal internal kepengurusan BEM KM FET SU. Pasal 40 Anggota BEM KM FET SU (1) Anggota BEM KM FET SU adalah anggota KM FET SU yang terdaftar pada BEM KM FET SU dalam periode tertentu. (2) Anggota BEM KM FET SU memiliki hak untuk:

a) membela diri ketika dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum KM FET SU; b) memiliki hak bicara, hak suara, dan hak mengajukan pendapat; c) mendapatkan perlakuan yang sama sebagai anggota KM FET SU; dan d) mengundurkan diri dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan disetujui oleh Ketua BEM KM FET SU. (3) Anggota BEM KM FET SU berkewajiban untuk : a) berkontribusi aktif di BEM KM FET SU; b) menjaga nama baik dan kehormatan organisasi serta menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM FET SU yang berlaku; c) menjaga kekeluargaan BEM KM FET SU; d) tidak melakukan kepentingan politik praktis; dan e) tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan). Pasal 41 Ketua BEM KM FET SU (1) Ketua BEM KM FET SU adalah anggota KM FET SU yang dipilih melalui mekanisme Pemilihan Umum dan menjabat selama satu periode kepengurusan serta tidak dapat dipilih kembali. (2) Sebelum ditetapkan dan mejalankan tugas, Ketua dan Wakil Ketua BEM KM FET SU wajib diambil sumpahnya oleh Ketua BPM KM FET SU menurut agamanya. (3) Sumpah Ketua dan Wakil Ketua BEM KM FET SU sebagai berikut: “Demi Kehormatan, kami bersumpah: Bahwa saya (Nama Ketua) sebagai Ketua. Dan saya (Nama Wakil Ketua) sebagai Wakil Ketua akan memenuhi kewajiban kami sebagai pemimpin Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University. Kami akan menjalankan kewajiban untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, perseorangan, dan golongan di luar

kepentingan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University.” (4) Ketua BEM KM FET SU dibantu oleh para menteri yang diangkat oleh Ketua BEM KM FET SU. (5) Ketua BEM KM FET SU memiliki kewajiban dan tugas sebagai berikut : a) bertanggung jawab kepada seluruh anggota KM FET SU melalui mekanisme Kongres KM FET SU; b) menjaga stabilitas dan kekeluargaan KM FET SU; c) membuat dan melaksanakan program kerja selama satu periode kepengurusan; d) memperjuangkan aspirasi mahasiswa KM FET SU; e) tidak merangkap jabatan struktural pada organisasi dalam lingkup Sampoerna University; f) tidak berafiliasi dengan kepentingan politik praktis; g) menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kerja dalam Kongres KM FET SU; h) tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan); dan i) tidak mengikuti KKN (Kuliah Kerja Nyata) dan KP (Kerja Praktek) serta program pertukaran pelajar dan atau transfer ke luar negeri selama masa jabatan. (6) Ketua BEM KM FET SU berhak dan memiliki wewenang untuk: a) membela diri ketika dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum KM FET SU; b) membentuk, mengangkat dan memberhentikan kabinet kerja BEM KM FET SU sesuai dengan kebutuhan; c) mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada BPM KM FET SU; d) menetapkan Peraturan BEM KM FET SU; e) mendapatkan perlakuan yang sama sebagai anggota KM FET SU; f) memberikan teguran kepada Anggota BEM KM FET SU yang melanggar kewajiban sebagai Anggota BEM KM FET SU; dan g) mengundurkan diri dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan disetujui oleh Kongres Istimewa KM FET SU. (7) Ketua BEM KM FET SU dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Kongres Istimewa KM FET SU atas usul BPM KM FET SU apabila terbukti telah melanggar AD/ART KM

FET SU dan/atau melakukan pelanggaran hukum berupa korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela yang merusak nama baik KM FET SU. (8) Usul pemberhentian Ketua BEM KM FET SU hanya dapat dilakukan dengan usulan sekurang-kurangnya 2/5 (dua perlima) dari jumlah anggota BPM KM FET SU. BAB VI HIMPUNAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA FACULTY OF ENGINEERING AND TECHNOLOGY SAMPOERNA UNIVERSITY Pasal 42 Susunan kepengurusan pada HM KM FET SU merupakan hak otonom HM KM FET SU yang bersangkutan menurut aturan masing-masing program studi melalui Musyawarah Jurusan dengan tidak melanggar peraturan yang berlaku. Pasal 43 HM KM FET SU berfungsi untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan jurusan dan/atau program studinya. Pasal 44 (1) Musyawarah Jurusan adalah forum tertinggi untuk mahasiswa jurusan di Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University dan mekanisme pelaksanaannya diatur oleh HM KM FET SU sendiri. (2) Musyawarah Jurusan berfungsi untuk menetapkan peraturan dan Undang-Undang HM KM FET SU, meminta pertanggungjawaban Ketua HM KM FET SU dan memberhentikan Ketua HM KM FET SU. Pasal 45 Mekanisme Komando: a) Peraturan dan Kegiatan HM KM FET SU tidak bertentangan dengan AD/ART KM FET SU.

b) HM KM FET SU memiliki jalur komando dengan BEM KM FET SU untuk menyesuaikan agenda kegiatan masing-masing. c) Dalam pelaksanaan kegiatan terpusat yang dilaksanakan oleh BEM KM FET SU yang disepakati secara bersama-sama, HM KM FET SU berada di bawah garis komando BEM KM FET SU. d) HM KM FET SU ikut berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan melingkupi Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University. Pasal 46 Setiap HM KM FET SU wajib mengirimkan delegasi untuk bergabung sebagai anggota BPM KM FET SU. Pasal 47 Ketua HM KM FET SU (1) Ketua HM KM FET SU dipilih dalam Musyawarah Jurusan dan tidak menjabat di lingkup Kelengkapan Organisasi KM FET SU. (2) Ketua HM KM FET SU mempunyai hak untuk: a) membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan KM FET SU sesuai dengan mekanisme yang akan diatur kemudian; b) mewakili mahasiswa jurusan Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University baik ke dalam maupun ke luar sesuai dengan fungsinya; dan c) meminta penjelasan yang diperlukan tentang penjabaran KM FET SU kepada BEM KM FET SU. (3) Ketua HM KM FET SU mempunyai kewajiban untuk: a) melaksanakan ketetapan Musyawarah Jurusan; dan b) melaksanakan dan menjunjung tinggi AD/ART KM FET SU. BAB VII PEMILIHAN UMUM Pasal 48

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah mekanisme untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua BEM KM FET SU yang melibatkan seluruh anggota KM FET SU secara langsung maupun tidak langsung dan diselenggarakan oleh BPM KM FET SU. Pasal 49 Prosedur pencalonan Ketua dan WakilKetua BEM KM FET SU: a) Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap tahun sekali pada akhir periode kepengurusan KM FET SU yang diselenggarakan oleh Panita Pemilihan Umum yang dibentuk oleh BPM KM FET SU periode sebelumnya. b) Pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM KM FET SU adalah anggota KM FET SU. c) Mahasiswa yang berhak untuk dicalonkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM KM FET SU adalah anggota KM FET SU dan memenuhi syarat kecakapan serta melalui proses verifikasi yang ditentukan oleh Undang-Undang Pemilu. d) Setiap pasangan calon harus menyampaikan visi dan misinya. e) Ketua dan Wakil Ketua BEM KM FET SU yang terpilih melalui proses Pemilu disahkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM KM FET SU dalam Kongres KM FET SU. Pasal 50 Peraturan lain tentang Pemilu diatur dengan Undang-Undang Pemilu dan/atau sesuai keputusan BPM KM FET SU sebagai penyelenggara Pemilu. Pasal 51 Penetapan hasil Pemilu selambat–lambatnya satu minggu setelah Pemilu diadakan. BAB VIII PERIODE KEPENGURUSAN Pasal 52 Periode kepengurusan BPM KM FET SU, BEM KM FET SU, dan HM KM FET SU adalah maksimal dua belas bulan kecuali dalam keadaan genting yang disepakati oleh Kelengkapan Organisasi KM FET SU.

BAB IX KEUANGAN Pasal 53 Dana Kegiatan Kemahasiswaan (1) Dana kegiatan kemahasiswaan ialah dana yang disalurkan ke KM FET SU. (2) Dana kegiatan kemahasiswaan dikelola sepenuhnya oleh KM FET SU secara otonom. (3) Penggunaan dana kegiatan kemahasiswaan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh Dekan Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University beserta jajarannya. Pasal 54 Dana Hasil Kegiatan KM FET SU (1) Dana hasil kegiatan KM FET SU adalah hasil yang berupa uang dan/atau materi yang dapat diuangkan dari kegiatan-kegiatan di lingkungan KM FET SU dengan menggunakan fasilitas KM FET SU atau yang dikuasakan kepada KM FET SU. (2) Dana hasil kegiatan menjadi tanggung jawab KM FET SU. Pasal 55 Hal penggunaan dana dari seluruh sumber harus dilaporkan secara detail setelah selesai melaksanakan kegiatan kepada pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut. BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 56 (1) Usulan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM FET SU hanya dapat dilakukan jika diusulkan oleh 1/3 (satu pertiga) peserta penuh Kongres KM FET SU dan dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (seperdua) peserta penuh Kongres KM FET SU. (2) Setiap usul Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM FET SU diajukan secara lisan dan/atau tulisan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

(3) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM FET SU dianggap sah bila disetujui 1/2 (seperdua) ditambah satu peserta penuh Kongres KM FET SU yang hadir. BAB XI ATURAN PERALIHAN Pasal 57 Ketentuan yang sudah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University. BAB XII PENUTUP Pasal 58 (1) Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar hasil Kongres KM FET SU untuk kemudian disesuaikan dengan Anggaran Dasar KM FET SU. (2) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam Undang-Undang KM FET SU. (3) Segala aturan badan kelengkapan yang ada masih tetap berlaku sebelum aturan yang baru ditetapkan menurut Anggaran Dasar dari Anggaran Rumah Tangga ini. (4) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM FET SU ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Indonesia Pada Tanggal : 18 Juli 2020 Pukul : 16.31 WIB Kongres Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Faculty of Engineering and Technology Sampoerna University Presidium II Presidium Sidang Presidium III Presidium I Sesi Anggraini Gabriel A. A. Sineri Erni Dwi Astuti


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook