Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore UU KM SU No. 1 Pemilihan Umum Tahun 2021

UU KM SU No. 1 Pemilihan Umum Tahun 2021

Published by bpm.su, 2021-08-06 14:41:37

Description: UU KM SU No. 1 Pemilihan Umum Tahun 2021

Search

Read the Text Version

UNDANG-UNDANG KELUARGA MAHASISWA SAMPOERNA UNIVERSITY NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PEMILIHAN UMUM PASANGAN KETUA DAN WAKIL KETUA BPM SU, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BEM KM SU, DAN BEM FAKULTAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BADAN PERWAKILAN MAHASISWA Menimbang : a​ . Bahwa untuk menjalankan kedaulatan mahasiswa sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Sampoerna University, maka pemilihan umum Keluarga Mahasiswa Sampoerna University perlu dilaksanakan pada tiap periode kepengurusan sebagai sarana suksesi lembaga kemahasiswaan; b. Bahwa perlunya memberikan pedoman penyelenggaraan pemilihan umum pasangan Kandidat Ketua dan Wakil Ketua BPM SU, Presiden dan Wakil Presiden BEM KM SU, dan BEM Fakultas. Mengingat : 1. Anggaran Dasar Keluarga Mahasiswa Sampoerna University Bab XII Pasal 20; 2. Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Sampoerna University Bab IV Pasal 5 ayat 2; 3. Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Sampoerna University Bab VII tentang Pemilu;

4. Anggaran Dasar Keluarga Mahasiswa F​ aculty of Education Sampoerna University Bab XI Pasal 18 ayat 3; 5. Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Fakultas Engineering dan Teknologi Sampoerna University Bab V Pasal 42 ayat 1; 6. Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Fakultas Engineering dan Teknologi Sampoerna University Bab VII tentang Pemilihan Umum; 7. Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Fakultas Bisnis Sampoerna University Bab VII tentang Pemilihan Umum. Dengan persetujuan bersama Badan Perwakilan Mahasiswa dan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa KM SU memutuskan: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM PASANGAN KANDIDAT KETUA DAN WAKIL KETUA BPM SU, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BEM KM SU, DAN BEM FAKULTAS.

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Keluarga Mahasiswa Sampoerna University, selanjutnya disebut KM SU, adalah Keluarga Mahasiswa Sampoerna University sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Sampoerna University; 2. Badan Perwakilan Mahasiswa Sampoerna University, selanjutnya disebut BPM SU, adalah Badan Perwakilan Mahasiswa Sampoerna University sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Sampoerna University; 3. Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sampoerna University, selanjutnya disebut BEM KM SU, adalah Badan Eksekutif Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Sampoerna University; 4. Badan Eksekutif Mahasiswa tingkat fakultas, selanjutnya disebut BEM Fakultas, adalah Badan Eksekutif Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga masing-masing fakultas; 5. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana suksesi lembaga kemahasiswaan yang dilaksanakan dalam lingkungan Sampoerna University untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua BPM SU, Presiden dan Wakil Presiden BEM KM SU, dan BEM Fakultas; 6. Panitia Pemilu adalah perwakilan dari anggota BPM SU yang telah terpilih untuk bertanggung jawab atas jalannya pemilu; 7. Pengawas Pemilu adalah perwakilan dari KM SU yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu pada tingkat fakultas dan universitas; 8. Kandidat Pemilu adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mencalonkan diri dalam pemilu; 9. Kampanye Pemilu adalah seluruh kegiatan para kandidat pemilu dalam rangka menyampaikan visi, misi, dan program kandidat untuk meyakinkan para pemilih;

10. Pemilih adalah mahasiswa aktif Sampoerna University; 11. Tim Kampanye adalah tim pendukung kandidat pemilu yang telah disahkan oleh Panitia Pemilu dan diberi kewenangan untuk melakukan kampanye; 12. Masa Kampanye adalah masa berlakunya kampanye yang ditetapkan oleh Panitia Pemilu; 13. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut sebagai TPS, adalah tempat dilakukannya pemungutan suara oleh pemilih; 14. Wilayah Kampanye adalah seluruh wilayah yang dapat dipakai untuk kegiatan kampanye dan telah ditentukan oleh Panitia Pemilu; 15. Saksi Kandidat Pemilu adalah perwakilan dari masing-masing tim kampanye yang bertindak sebagai pengawas proses pemungutan dan penghitungan suara. BAB II ASAS DAN PENYELENGGARAAN PEMILU KELUARGA MAHASISWA SAMPOERNA UNIVERSITY Pasal 2 Pemilu KM SU dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas: a. Langsung;​ berarti pemilih memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden Sampoerna University dengan hak yang dimiliki, sesuai kehendak hati nurani tanpa perantara, serta tidak dapat meminta bantuan orang lain untuk diwakilkan; b. Umum;​ berarti semua Keluarga Mahasiswa Sampoerna University berhak mengikuti Pemilu; c. Bebas;​ berarti tiap Keluarga Mahasiswa Sampoerna University yang berhak memilih dan akan menggunakan haknya dijamin keamanan melakukan pemilihan, bebas dalam menentukan pilihan tanpa adanya pengaruh, tekanan dan paksaan dari pihak manapun dengan cara apapun; d. Rahasia;​ berarti pemilih yang melakukan haknya diberi jaminan tidak akan diketahui oleh siapapun; e. Jujur​; berarti panitia, peserta, pengawas, pemilih, dan semua pihak terkait Pemilu bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

f. Adil​; berarti adanya perlakuan yang sama terhadap setiap pemilih, tidak ada pengistimewaan atau diskriminasi terhadap pemilih tertentu. Pasal 3 (1) Pemilu diselenggarakan oleh Panitia Pemilu. (2) Panitia Pemilu adalah BPM SU terpilih. (3) Pengawasan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan oleh 100% perwakilan Keluarga Mahasiswa Sampoerna University. BAB III PENYELENGGARAAN PEMILU Bagian Kesatu Panitia Pemilu Pasal 4 (1) Pemilu diselenggarakan oleh Panitia Pemilu. (2) Panitia Pemilu terdiri dari anggota BPM SU terpilih. Pasal 5 (1) Wilayah kerja Panitia Pemilu meliputi seluruh wilayah kampus Sampoerna University. (2) Panitia Pemilu menjalankan tugasnya secara berkesinambungan. (3) Dalam menyelenggarakan pemilu, Panitia Pemilu bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Pasal 6 (1) Jumlah keanggotaan Panitia Pemilu ditentukan dari jumlah semua anggota BPM SU yang memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. merupakan anggota BPM SU periode yang aktif menjabat; b. sedang tidak mendaftarkan diri untuk jabatan Ketua dan Wakil Ketua serta Presiden dan Wakil Presiden periode selanjutnya; c. bersifat netral dan tidak memihak kandidat manapun. (2) Ketua Panitia Pemilu dipilih dari dan oleh anggota. Pasal 7

(1) Ketua Panitia Pemilu bertugas: a. memimpin rapat dan seluruh kegiatan Panitia Pemilu; b. bertindak atas nama dan untuk Panitia Pemilu ke luar dan ke dalam; c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan Panitia Pemilu; dan d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan Panitia Pemilu. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua Panitia Pemilu bertanggung jawab kepada rapat pleno. Pasal 8 Panitia Pemilu bertugas: a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal; b. menyusun tata kerja Panitia Pemilu; c. menyusun peraturan Pemilu untuk setiap tahapan Pemilu; d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan Pemilu; e. membuat daftar pemilih; f. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada Pengawas Pemilu; g. mengumumkan Pasangan Kandidat terpilih serta membuat berita acaranya; h. menindaklanjuti dengan segera putusan Pengawas Pemilu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu; i. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Panitia Pemilu kepada seluruh mahasiswa; j. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan k. melaksanakan tugas lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Panitia Pemilu berwenang: a. menetapkan tata kerja Panitia Pemilu; b. menetapkan Peraturan Pemilu untuk setiap tahapan Pemilu; c. menetapkan Kandidat Pemilu; d. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara; e. menerbitkan keputusan Panitia Pemilu untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya; f. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan Pemilu; g. melaksanakan wewenang lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10 Panitia Pemilu berkewajiban: a. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kesepakatan bersama, yaitu Panitia Pemilu; b. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara; c. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada seluruh mahasiswa; d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen Pemilu; e. membuat berita acara, mengelola, memelihara pada setiap rapat pleno Panitia Pemilu yang ditandatangani oleh ketua dan anggota Panitia Pemilu; f. melaksanakan putusan Pengawas Pemilu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu; g. menyediakan data hasil Pemilu; h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pengawas Pemilu Pasal 11 (1) Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Pengawas Pemilu. (2) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwakilan Keluarga Mahasiswa. (3) Pengawas Pemilu juga merupakan Pengawas TPS. Pasal 12 Syarat untuk menjadi calon anggota Pengawas Pemilu adalah: a. mahasiswa aktif Sampoerna University; b. bersedia untuk memiliki, membaca, dan memahami Undang-Undang Pemilu; c. bersifat netral dan tidak memihak kandidat manapun; d. bersedia mematuhi dan menjalankan seluruh kewajiban, tugas, dan wewenang sebagai pengawas; e. tidak sedang menjabat sebagai organisator. Pasal 13 Pengawas Pemilu bertugas: a. mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas: 1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu; 2. perencanaan pengadaan logistik oleh Panitia Pemilu;

3. sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan 4. pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas: 1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih; 2. penetapan Kandidat Pemilu; 3. pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Kandidat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. pelaksanaan kampanye; 5. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS; 7. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; 8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, Pemilu susulan; dan 9. penetapan hasil Pemilu; c. melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: 1. pelanggaran Pemilu; dan 2. sengketa proses Pemilu; d. mencegah terjadinya praktik politik uang; e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan; f. mengevaluasi pengawasan Pemilu; g. mengawasi pelaksanaan peraturan Panitia Pemilu; h. mengawasi persiapan pemungutan suara; i. mengawasi pelaksanaan pemungutan suara; j. mengawasi persiapan penghitungan suara; k. mengawasi pelaksanaan penghitungan suara. l. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 Pengawas Pemilu berwenang: a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; b. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; c. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang; d. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;

e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; g. menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; dan h. melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 Pengawas Pemilu berkewajiban: a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan; c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden BEM KM SU dan BPM SU sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau sesuai kebutuhan; d. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh Panitia Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada ​Presiden BEM KM SU dan BPM SU; f. memastikan jumlah suara sesuai dengan jumlah pemilih. BAB IV PERSYARATAN DAN PENETAPAN KANDIDAT PEMILU Bagian Pertama Ketua dan Wakil Ketua BPM serta Presiden dan Wakil Presiden BEM KM Sampoerna University Pasal 16 (1) Kandidat ketua dan wakil ketua BPM serta presiden dan wakil presiden BEM KM SU adalah anggota KM SU secara berpasangan.

(2) Kandidat ketua dan wakil ketua BPM serta presiden dan wakil presiden BEM KM SU harus memiliki latar belakang yang berbeda dalam hal fakultas dan jurusan. (3) Kandidat ketua dan wakil ketua BPM serta presiden dan wakil presiden tidak mengatasnamakan fakultas dan jurusan, serta bersifat netral. Bagian Kedua Presiden dan Wakil Presiden BEM Fakultas Sampoerna University Pasal 17 (1) Kandidat presiden dan wakil presiden BEM Fakultas SU adalah anggota KM SU secara berpasangan. (2) Kandidat presiden dan wakil presiden BEM Fakultas SU memiliki latar belakang yang sama dalam hal fakultas. Pasal 18 Persyaratan kandidat ketua dan wakil ketua BPM SU, presiden dan wakil presiden BEM KM SU, dan BEM Fakultas adalah: a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Anggota aktif KM SU; c. Memiliki integritas moral yang baik; d. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) calon kandidat presiden dan wakil presiden BEM KM SU dan BEM Fakultas SU sebagai persyaratan awal pendaftaran minimum 3.00 dari skala 4.00; e. Bukan mahasiswa yang transfer ke luar negeri untuk melanjutkan program studi selama masa jabatan dan bersedia tidak meninggalkan Keluarga Mahasiswa selama maksimal 30 hari kecuali alasan akademis; f. Bersedia cuti dari semua jabatan struktural di lembaga kemahasiswaan tingkat fakultas dan universitas setelah lulus verifikasi; g. Bukan anggota partai politik dan organisasi di bawahnya; h. Tidak terancam drop out;

i. Tidak sedang cuti kuliah dan tidak terancam putus studi; j. Pernah mengikuti kepanitiaan dan/atau organisasi kemahasiswaan di lingkungan Sampoerna University; k. Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat; l. Memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Panitia Pemilu; m. Bersedia untuk tidak wisuda sampai akhir masa jabatannya; dan n. Memiliki visi, misi, dan program kerja. Pasal 19 (1) Dalam hal tidak ada kandidat ketua dan wakil ketua BPM SU, presiden dan wakil presiden BEM KM SU, dan BEM Fakultas yang mendaftar hingga batas waktu yang ditetapkan, maka Panitia Pemilu menetapkan perpanjangan masa pendaftaran sesuai dengan keputusan Panitia Pemilu. (2) Dalam hal masa perpanjangan sebagaimana dalam ayat (1) telah dilakukan tetapi tetap tidak ada kandidat ketua dan wakil ketua BPM SU, presiden dan wakil presiden BEM KM SU, dan BEM Fakultas yang mendaftar, maka penentuan mekanisme pemilihan diserahkan pada FORUM KM SU dengan cara musyawarah mufakat. BAB IV KAMPANYE Bagian Pertama Kampanye Pasal 20 Kampanye dilakukan dengan prinsip kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sebagai pendidikan politik bagi mahasiswa. Pasal 21 (1) Kampanye dilaksanakan oleh Tim Kampanye. (2) Kampanye diikuti oleh Tim Kampanye dan Peserta Kampanye.

(3) Kampanye difasilitasi Panitia Pemilu dan dipantau oleh pengawas pemilu. Pasal 22 (1) Tim Kampanye terdiri atas kandidat ketua dan wakil ketua BPM SU, presiden dan wakil presiden BEM KM SU, dan BEM Fakultas, perseorangan, dan tim khusus yang ditunjuk oleh masing-masing kandidat. (2) Tim khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah tim internal kampus yang keseluruhan anggota aktifnya merupakan mahasiswa Sampoerna University. Bagian Kedua Larangan Kampanye Pasal 23 (1) Pelaksana Kampanye dan peserta kampanye dilarang: a. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan KM SU; b. Menghina suku, agama, ras, dan antargolongan calon dan/atau peserta lainnya; c. Memfitnah Kandidat Pemilu dalam bentuk apapun; d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau sekelompok mahasiswa; e. Mengganggu ketertiban umum; f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok mahasiswa, dan/atau Kandidat Pemilu; g. Menjanjikan atau memberikan uang dan/atau bentuk suap lainnya kepada mahasiswa lainnya; h. Melakukan segala bentuk tindakan kriminal; i. Merusak dan/atau menghilangkan properti kampanye Kandidat Pemilu; j. Berkampanye di tempat yang telah dilarang; dan k. Memasang bahan kampanye di luar wilayah kampanye yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilu; sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemilu.

(2) Pelaksana Kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan: a. Ketua dan wakil ketua BPM SU, presiden dan wakil presiden BEM KM SU, dan BEM Fakultas yang sedang menjabat; b. Anggota KM SU yang tidak memiliki hak pilih. Pasal 24 Ketua dan wakil ketua BPM SU, presiden dan wakil presiden BEM KM SU, dan BEM Fakultas dilarang melakukan tindakan dan/atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Kandidat Pemilu sejak masa kampanye sampai penghitungan suara. Bagian Ketiga Mekanisme Pengaduan, Tindak Lanjut, dan Sanksi Pasal 25 (1) Anggota KM SU dapat melaporkan dugaan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pelaksana kampanye dan/atau Kandidat Pemilu kepada BPM SU. (2) Dalam hal sebagaimana dimaksud ayat (1), anggota KM SU dapat melaporkan secara individu, kelompok, dan/atau institusi kepada BPM SU. (3) BPM SU dapat melakukan pemeriksaan atas laporan dan/atau temuan sebagaimana dalam ayat (1). (4) Ketentuan mengenai mekanisme pengaduan, tindak lanjut, dan sanksi diatur dalam Peraturan Pemilu. BAB V PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA Bagian Pertama Pemungutan Suara Pasal 26

(1) Hari, tanggal, waktu, dan tempat pemungutan suara ditetapkan oleh Panitia Pemilu. (2) Panitia Pemilu bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan dan perlengkapan pemungutan suara. (3) Panitia Pemilu bertanggung jawab dalam menetapkan Saksi Kandidat Pemilu pada TPS. (4) Panitia Pemilu membuat berita acara yang ditandatangani oleh BPM SU dan Saksi Kandidat Pemilu dalam pemungutan suara. (5) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh Panitia Pemilu, Kandidat Pemilu, dan Saksi Kandidat Pemilu. (6) Penghitungan perolehan suara dilakukan dengan jelas, terdengar oleh Saksi Kandidat Pemilu, dan transparansi dengan memperlihatkan bentuk suara yang dihitung. (7) Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan kondusif. (8) Penghitungan suara dicatat pada lembar/papan/layar penghitungan dengan tulisan yang jelas dan terbaca. (9) Penghitungan suara dilakukan setelah berakhirnya waktu pemungutan suara. Pasal 27 (1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara adalah pemilih yang telah terdaftar pada daftar pemilih tetap. (2) Pemilih sebagaimana ayat (1) menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan/atau identitas mahasiswa yang ditentukan oleh Panitia Pemilu. Bagian Kedua Penghitungan Suara Pasal 28

(1) Penghitungan suara untuk Kandidat Pemilu wajib dilakukan di tingkat universitas. (2) Panitia Pemilu dilarang mengadakan penghitungan suara sebelum pemungutan suara berakhir. (3) Selama penghitungan suara, saksi dari masing-masing kandidat pemilu wajib mengikuti dan menghadiri jalannya penghitungan suara. Pasal 29 (1) Saksi Kandidat Pemilu dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitungan perolehan suara Kandidat Pemilu kepada BPM SU. (2) BPM SU langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari pelaksanaan penghitungan perolehan suara Kandidat Pemilu. (3) Anggota Panitia Pemilu atau yang bersangkutan wajib mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS yang telah ditetapkan sebelumnya. BAB VI PENETAPAN HASIL PEMILU DAN KANDIDAT PEMILU TERPILIH Pasal 30 (1) Hasil Pemilu ditetapkan oleh BPM SU dalam Kongres Mahasiswa yang dihadiri oleh Kandidat Pemilu. (2) Hasil Pemilu dan kandidat ketua dan wakil ketua BPM SU, presiden dan wakil presiden BEM KM SU, dan BEM Fakultas terpilih ditetapkan melalui Surat Keputusan BPM SU. (3) BPM SU mengumumkan hasil Pemilu sebagaimana dalam ayat (1) kepada anggota KM SU melalui media digital dan/atau massa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penghitungan suara. Pasal 31

Penetapan ketua dan wakil ketua BPM SU, presiden dan wakil presiden BEM KM SU, dan BEM Fakultas terpilih didasarkan pada pasangan yang memperoleh suara terbanyak dari total anggota KM SU yang memilih. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 32 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang Pemilihan Umum Keluarga Mahasiswa Sampoerna University dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 33 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 10 Februari 2020 Pukul :

Ditetapkan oleh, Disahkan oleh, Ketua BPM Sampoerna University Presiden BEM KM Sampoerna University Ravica Hayati Farid Aan Maulana Bajuri 2017410006 2017370005 Presidium II Presidium Sidang Presidium III Presidium I _______________ ________________ ________________


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook