i
KEMENTERIAN PERTANIAN BADAN KETAHANAN PANGAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN KETAHANAN PANGAN NOMOR : 96/KPTS/HK.320/J/12/2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS FASILITASI DISTRIBUSI PANGAN MELALUI PASAR MITRA TANI/TOKO TANI INDONESIA CENTER/TOKO MITRA TANI/TOKO TANI INDONESIA (PMT/TTIC/TMT/TTI) TAHUN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN KETAHANAN PANGAN, Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2021 tetang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan, Direktur Jenderal/Kepala Badan lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan tugas dan fungsinya menetapkan rincian kegiatan pelaksanaan program Dana Dekonstrasi; b. bahwa untuk melaksanakan salah satu kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi dalam rangka pelaksanaan program pembangunan pertanian berupa Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas, dilakukan kegiatan Fasilitasi Distribusi Pangan di Badan Ketahanan Pangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf huruf b, serta untuk kelancaran melaksanakan pembinaan teknis atas penyelenggaraan kegiatan Fasilitasi Disribusi Pangan, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Ketahanan Pangan tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Distribusi Pangan Melalui Pasar Mitra Tani/Toko Tani Indonesia Center/Toko Mitra Tani/Toko Tani Indonesia (PMT/TTIC/TMT/TTI) Tahun 2022; i
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang ii
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 iii
Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680); 13. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85); 14. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); 15. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106); 16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan iv
Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 660); 17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1647); dan 18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Dekonsetrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN KETAHANAN PANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS FASILITASI DISTRIBUSI KESATU : PANGAN MELALUI PASAR MITRA TANI/TOKO TANI INDONESIA CENTER/TOKO MITRA TANI/TOKO TANI KEDUA : INDONESIA (PMT/TTIC/TMT/TTI) TAHUN 2022. Menetapkan Petunjuk Teknis Fasilitasi Distribusi Pangan KETIGA : Melalui Pasar Mitra Tani/Toko Tani Indonesia Center/Toko Mitra Tani/Toko Tani Indonesia (PMT/TTIC/TMT/TTI) Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Petunjuk Teknis Fasilitasi Distribusi Pangan Melalui Pasar Mitra Tani/Toko Tani Indonesia Center/Toko Mitra Tani/Toko Tani Indonesia (PMT/TTIC/TMT/TTI) Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dalam melaksanakan salah satu Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas. Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022. v
DAFTAR ISI DAFTAR ISI ................................................................................................... vii DAFTAR GAMBAR ........................................................................................ viii DAFTAR TABEL.............................................................................................. ix DAFTAR LAMPIRAN.........................................................................................x I. PENDAHULUAN ..................................................................................... 1 1.1 Latar Belakang ................................................................................1 1.2 Tujuan ............................................................................................2 1.3 Sasaran ..........................................................................................3 1.4 Indikator Keberhasilan ....................................................................3 I.5 Pengertian........................................................................................4 II. KERANGKA PIKIR ................................................................................ 8 2.1 Konsep Kegiatan..............................................................................8 2.2 Strategi Pelaksanaan .......................................................................9 III. PELAKSANAAN.................................................................................. 14 3.1 Lembaga Pelaksana Kegiatan .........................................................14 3.2 Alur Distribusi Pangan ..................................................................16 3.3 Target Distribusi/Penyaluran Bahan Pangan..................................18 3.4 Penentuan Harga Jual di PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau Pelaku UMKM Pangan ..............................................................................20 3.5 Distribusi Komoditas Pangan .........................................................20 3.6 Kemasan/Packing .........................................................................20 3.7 Pemanfaatan Dana .......................................................................21 3.8 Pertanggungjawaban .....................................................................25 IV. ORGANISASI DAN TATA KERJA………………………………………………… 26 4.1 Tingkat Pusat ................................................................................26 4.2 Tingkat Provinsi.............................................................................26 4.3 Tingkat Kabupaten/Kota ...............................................................27 4.4 Tingkat PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau Pelaku UMKM Pangan ........27 4.5 Tingkat Produsen (Petani/Peternak/Gapoktan/Poktan/Distributor/ Pelaku Usaha Pangan Lainnya) .....................................................28 4.7 Penyedia Jasa Distribusi Pangan....................................................28 V. MONITORING DAN EVALUASI ............................................................. 29 5.1 Monitoring dan Evaluasi ................................................................29 5.2 Titik Kritis .....................................................................................29 VI. PELAPORAN ..................................................................................... 32 VII. PENUTUP ......................................................................................... 33 vii
DAFTAR GAMBAR Gambar 1. Kerangka Pikir Kegiatan Fasilitasi Distribusi Pangan .......................9 Gambar 2. Mekanisme Penyaluran Bahan Pangan pada Kegiatan FDP ............12 Gambar 3. Mekanisme Penyaluran Bahan Pangan Melalui Offline dan Online.......................................................................................…13 Gambar 4. Alur Distribusi Pangan dari Produsen/Asal Pasokan .....................16 Gambar 5. Penyaluran Pangan dari PMT/TTIC Pusat......................................17 Gambar 6. Penyaluran Pangan dari PMT/TTIC Provinsi ..................................17 Gambar 7. Penyaluran Pangan dari PMT/TTIC Kabupaten/Kota .....................18 Gambar 8. Contoh Kegiatan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Melalui Distribusi Pangan Antar Wilayah ......................................23 viii
DAFTAR TABEL Tabel 1. Target Volume Pendistribusian/Penyaluran dan Anggaran Kegiatan Fasilitas Distribusi Pangan Tahun 2022 ...........................................19 Tabel 2. Zonasi Komponen Biaya Distribusi Pangan Per Provinsi.....................22 Tabel 3. Analisis Resiko Kegiatan Fasilitasi Distribusi Pangan melalui PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau Pelaku UMKM Pangan………………….. 30 ix
DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1. Contoh Perjanjian Kerja Sama Antara Pejabat Pembuat Komitmen Badan Ketahanan Pangan/Dinas yang menangani Pangan Provinsi/Kabupaten/Kota dengan Produsen (Petani/Peternak/ Gapoktan/Poktan/ Distributor/Pelaku usaha pangan lainnya) ..34 Lampiran 2. Contoh Berkas Administasi Biaya Fasilitasi Distribusi Pangan dari Produsen ke PMT/TTIC/TMT/TTI atau Pelaku UMKM Pangan ....40 Lampiran 3. Contoh Berkas Administasi Biaya Fasilitasi Distribusi Pangan dari Produsen ke Konsumen (Fasilitasi Distribusi Antar Provinsi/ Kabupaten/Kota).......................................................................44 Lampiran 4. Rencana Target Pasokan Pangan dari Produsen ke PMT/TTIC/ TMT/TTI dan/atau Pelaku UMKM Pangan (Pusat atau Provinsi)...48 Lampiran 5. Laporan Pengiriman dari Produsen (Petani/Peternak/ Gapoktan/ Poktan/Distributor/Pelaku Usaha Pangan lainnya) ke PMT/TTIC/ TMT/TTI atau Pelaku UMKM Pangan (Pusat/Provinsi) ................49 Lampiran 6. Laporan Volume Pengiriman Bahan Pangan oleh Dinas yang menangani Pangan Provinsi ke Pusat (Bulanan) .........................50 Lampiran 7. Laporan Pemanfaatan Biaya Fasilitasi Distribusi Pangan oleh Dinas yang menangani Pangan Provinsi ke Pusat (Bulanan) .................51 Lampiran 8. Contoh Berkas Administrasi Kontrak Kerja Sama Pengiriman Bahan Pangan dengan Biaya Fasilitasi Distribusi Pangan ...........52 x
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN KETAHANAN PANGAN NOMOR : 96/KPTS/HK.320/J/12/2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS FASILITASI DISTRIBUSI PANGAN MELALUI PASAR MITRA TANI/TOKO TANI INDONESIA CENTER/TOKO MITRA TANI/TOKO TANI INDONESIA (PMT/TTIC/TMT/TTI) TAHUN 2022 I. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Sebagaimana amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah berkewajiban mengelola stabilisasi pasokan pangan, harga pangan, dan sistem distribusi pangan. Pemerintah dalam hal ini, Pusat dan Daerah memiliki tugas untuk mengembangkan sistem distribusi pangan yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara efektif dan efisien. Kondisi faktual belakangan ini memperlihatkan bahwa hambatan-hambatan distribusi pangan masih menjadi kendala dalam mewujudkan stabilisasi pasokan dan harga pangan. Hambatan distribusi pangan disinyalir dikarenakan beberapa faktor seperti: (1) rantai distribusi pangan pokok yang tidak efisien; (2) ketidakcukupan pasokan pangan di suatu wilayah; (3) waktu panen bervariasi; dan (4) prasarana dan sarana transportasi yang kurang mendukung dalam kelancaran distribusi pangan. Kondisi tersebut seringkali menimbulkan terjadinya fluktuasi pasokan dan harga pangan yang berakibat ketidakpastian harga pangan baik di tingkat produsen maupun konsumen, dimana dalam ekskalasi lebih luas akan mempengaruhi dalam pengendalian inflasi pangan. Sejak Tahun 2016, Kementerian Pertanian melalui Badan Ketahanan Pangan melaksanakan upaya pengendalian pasokan dan harga pangan dengan melakukan intervensi kegiatan Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM) melalui Toko Tani Indonesia (TTI). Dari tahun 2016 hingga tahun 2020 Lembaga Usaha Pangan Masyarakat (LUPM) sebagai penerima manfaat Bantuan Pemerintah berjumlah 2.111 Unit, dan/atau mitra outlet pemasaran LUPM yaitu TTI yang ditumbuhkan sebanyak 6.106 yang tersebar di 32 provinsi. Dalam kegiatan ini Pasar Mitra Tani 1
dimana PMT/TTIC dapat melakukan aktivitas penyaluran bahan pangan langsung kepada konsumen ataupun melalui Toko Mitra Tani (TMT)/Toko Tani Indonesia (TTI). Sampai tahun 2021 telah didirikan 119 PMT/TTIC, terdiri dari 2 PMT/TTIC di Pusat, 34 PMT/TTIC di 34 provinsi dan 83 PMT/TTIC di Kabupaten/Kota. Strategi yang dilakukan sebagai bagian untuk penyeimbang pasar, PMT/TTIC dan TMT/TTI berupaya membenahi struktur dan rantai pasok pangan di Indonesia melalui pendekatan dengan cara memangkas rantai pasok pangan menjadi lebih efisien. Dengan kondisi tersebut, diharapkan akan mampu memberikan kepastian harga dan pasar bagi produsen, dan memberikan kemudahan aksesibilitas pangan bagi konsumen. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Bapanas), salah satu fungsi Bapanas adalah melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, serta stabilisasi pasokan dan harga pangan. Salah satu upaya untuk mendukung stabilisasi pasokan dan harga pangan adalah pendistribusian atau penyaluran bahan pangan dari wilayah produsen/ surplus ke wilayah konsumen/defisit. BKP sebagai embrio Bapanas saat ini sudah melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bapanas, antara lain pendistribusian bahan pangan dari produsen ke konsumen. Menjawab tantangan tersebut, pada Tahun 2022 akan dilaksanakan Kegiatan Fasilitasi Distribusi Pangan Melalui PMT/TTIC/TMT/TTI yang merupakan kelanjutan kegiatan Tahun 2021. Kegiatan FDP sebagai salah satu upaya Pemerintah untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan dengan memberikan biaya distribusi (transportasi dan/atau kemasan/packing) kepada pemasok ke PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Pangan. Bantuan biaya distribusi pangan, khususnya 12 (dua belas) pangan pokok dan strategis, yaitu: gabah/beras, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai merah keriting, cabai rawit merah, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, minyak goreng, gula pasir dan/atau komoditas pangan lainnya. Dalam hal ini, PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan memiliki peran sentral dalam mempengaruhi efek psikologis pasar dalam rangka pengendalian pasokan dan harga pangan dengan menjual komoditas pangan pokok dan strategis. 1.2. Tujuan 1. Menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen melalui PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan; 2
2. Memudahkan akses pemasaran bagi produsen dan aksesbilitas pangan bagi konsumen. 1.3. Sasaran 1. Terfasilitasi dan tersalurkannya pangan dari pemasok/produsen dengan harga wajar kepada konsumen melalui PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan. 2. Terpenuhinya target penyaluran bahan pangan pokok dan strategis ke masyarakat sebesar 15.290 ton. 1.4. Indikator Keberhasilan 1.4.1. Input 1. Dana FDP sebesar Rp 16,54 milyar, terdiri dari dana pusat Rp 0,75 milyar dan dana dekonsentrasi Rp 15,79 milyar ke 33 provinsi (kecuali DKI Jakarta). 2. Pendampingan, pengawalan, dan bimbingan di 34 Provinsi 1.4.2. Output 1. Terbinanya 119 PMT/TTIC baik di Pusat maupun Daerah (2 PMT/TTIC di Pusat, 34 PMT/TTIC di 34 provinsi dan 83 PMT/TTIC di Kabupaten/Kota). 2. Tersalurkannya 15.290 ton bahan pangan ke masyarakat melalui PMT/TTIC/ TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan, baik di Pusat maupun Daerah. 1.4.3. Outcome 1. Kemudahan akses masyarakat mendapatkan bahan pangan yang murah dan berkualitas melalui PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan. 2. Berkontribusi terhadap stabilisasi pasokan dan harga pangan nasional baik produsen maupun konsumen. 3. Memberikan keuntungan yang layak bagi produsen dalam meningkatkan usaha tani. 1.5. Pengertian Dalam Keputusan Kepala Badan Ketahanan Pangan ini yang dimaksud dengan: 1. Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) adalah fasilitasi pembiayaan distribusi pangan (transportasi dan/atau kemasan/packing) yang diberikan oleh Badan Ketahanan Pangan dan/atau Dinas yang menangani Pangan Provinsi/Kabupaten/Kota kepada produsen (petani/peternak/gapoktan/ 3
distributor/pelaku usaha pangan lainnya) untuk menyalurkan ke masyarakat melalui PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan, dalam rangka pengendalian pasokan dan harga pangan serta penanganan gejolak pasokan dan harga pangan. 2. Biaya Distribusi adalah biaya distribusi pangan dari produsen ke konsumen, meliputi biaya transportasi dan/atau biaya kemasan/packing. 3. Biaya Transportasi adalah biaya angkut termasuk bongkar dan muat dari lokasi produsen (petani/peternak/gapoktan/poktan/distributor/pelaku usaha pangan lainnya) ke PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan lainnya. 4. Biaya kemasan/packing adalah biaya sortasi, kemasan/packing dan/atau ongkos pengemasan sesuai karakteristik komoditas pangan yang akan didistribusikan. 5. Dana Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan adalah dana APBN di Pusat (BKP) yang digunakan dalam rangka pengamanan, penanganan dan stabilisasi pasokan dan harga pangan dari wilayah surplus ke wilayah defisit, atau penanganan gejolak pasokan dan harga pangan, antara lain dalam bentuk intervensi bantuan biaya distribusi (transportasi dan/atau kemasan/packing), subsidi/free ongkos kirim layanan online, subsidi harga di produsen dan/atau konsumen, atau lainnya. 6. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. 7. Komoditas pangan adalah pangan pokok/strategis yang diperjualbelikan pada kegiatan fasilitasi distribusi pangan dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan, seperti: gabah/beras, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai merah keriting, cabai rawit merah, daging ayam ras, daging sapi, telur ayam ras, minyak goreng, gula pasir dan/atau komoditas pangan lainnya sesuai kondisi masing-masing wilayah. 8. Pangan pokok/strategis adalah komoditas pangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Peraturan 4
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, serta Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. 9. Petani adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Pangan. 10. Peternak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha Peternakan. 11. Gapoktan adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi serta berkekuatan hukum. 12. Lembaga Usaha Pangan Masyarakat (LUPM) adalah lembaga usaha bersama yang berkembang di masyarakat antara lain: Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Koperasi Tani (Koptan), lembaga usaha masyarakat yang bergerak di bidang pangan/produksi pangan, berorientasi bisnis, memiliki legalitas dan struktur organisasi, yang memiliki fungsi pemasok ke PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan. 13. Pasar Mitra Tani (PMT)/Toko Tani Indonesia Centre (TTIC) adalah fasilitas distribusi dan pemasaran dibawah koordinasi Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian atau Dinas yang menangani Pangan Provinsi/Kabupaten/Kota yang bertugas melakukan pengelolaan pasokan, distribusi dan pemasaran hasil pertanian dan pangan lainnya dari produsen (petani/peternak/gapoktan/poktan/distributor/pelaku usaha pangan lainnya) ke PMT/TTIC/TMT/TTI dan masyarakat/konsumen. 14. Toko Mitra Tani (TMT)/Toko Tani Indonesia (TTI) adalah toko/warung/kios baik perorangan maupun lembaga yang ditetapkan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian atau Dinas yang menangani Pangan Provinsi/ Kabupaten/Kota untuk menjual komoditas hasil pertanian dan pangan lainnya dari PMT/TTIC dan/atau produsen (petani/peternak/gapoktan/poktan/ distributor/pelaku usaha pangan lainnya) ke masyarakat/konsumen. 15. Gelar Pangan Murah (GPM) adalah kegiatan penyaluran pangan kepada masyarakat baik secara offline maupun online yang dilakukan apabila terjadi potensi fluktuasi pasokan dan harga pangan, baik pada saat harga tinggi di konsumen maupun pada saat harga rendah di petani. 16. Produsen (petani/peternak/gapoktan/poktan/distributor/pelaku usaha pangan lainnya) adalah pelaku usaha yang memproduksi produk pangan atau menyediakan/memasarkan produk pangan ke PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan. 5
17. Harga Pembelian Pemerintah yang selanjutnya disingkat HPP adalah harga pembelian pemerintah untuk komoditas gabah atau beras sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah Untuk Gabah Atau Beras. 18. Harga Acuan Pembelian Tingkat Produsen adalah harga pembelian di produsen berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Produsen, atau Peraturan Menteri terbaru/peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah yang mengatur harga acuan pembelian tingkat produsen atau peraturan harga beli terendah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. 19. Harga Acuan Penjualan Tingkat Konsumen adalah harga penjualan di konsumen berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen, atau Peraturan Menteri terbaru/peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah yang mengatur harga acuan pembelian tingkat konsumen atau peraturan harga jual tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. 20. Pendampingan adalah proses pembimbingan untuk meningkatkan kemampuan manajerial dan aktivitas pasokan dan penjualan pangan oleh PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan. 21. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal Pusat di daerah. 22. Marketplace PasTANI adalah sistem perdagangan digital yang dibangun Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian untuk memfasilitasi PMT/TTIC/TMT/TTI dan para pelaku usaha pangan lainnya serta konsumen untuk saling bertransaksi melalui platform PasTANI. 23. Pelaku UMKM Pangan adalah pelaku usaha pangan selain PMT/TTIC/TMT/TTI yang mendistribusikan bahan pangan ke pelaku usaha pangan, masyarakat dan/atau lainnya. 24. Penyedia jasa distribusi pangan adalah perorangan maupun lembaga yang memiliki izin usaha untuk melakukan pengiriman bahan pangan dari produsen ke PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan. 6
II. KERANGKA PIKIR 2.1. Konsep Kegiatan FDP Melalui PMT/TTIC/TMT/TTI Dampak pandemi COVID-19 yang melanda secara global pada awal tahun 2020 menyebabkan banyak pelaku usaha yang gulung tikar dan ekonomi masyarakat nyaris terhenti, bahkan Menteri Keuangan memprediksi resesi ekonomi tidak terhindarkan akan dihadapi oleh bangsa Indonesia. Namun demikian, upaya penyediaan bahan pangan bagi masyarakat merupakan suatu keharusan bagi Pemerintah bersama-sama dengan masyarakat agar pangan selalu tersedia secara merata antar waktu dan wilayah. Oleh karena itu, penguatan PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan merupakan usaha yang perlu dikembangkan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat. Sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan yang terjadi saat ini, antara lain melalui FDP dari produsen ke konsumen. Kegiatan FDP adalah kegiatan penguatan PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan melalui fasilitasi biaya distribusi pangan (transportasi dan/atau kemasan/packing) yang diberikan kepada produsen (petani/peternak/gapoktan/ poktan/distributor/pelaku usaha pangan lainnya) untuk menyalurkan ke PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan. Tujuan kegiatan FDP adalah mendukung stabilisasi pasokan dan harga pangan serta menciptakan rantai distribusi pangan yang lebih efisien. Kegiatan ini dilakukan dengan dukungan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) baik di Pusat maupun melalui dana dekonsentrasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan urusan di bidang Ketahanan Pangan Provinsi. Untuk penguatan modal pengembangan usaha produsen (petani/peternak/gapoktan/poktan/ distributor/pelaku usaha pangan lainnya) dalam penyediaan dan penyaluran bahan pangan sebagai pasokan ke PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan, bisa memanfaatkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) perbankan. Penjualan komoditas pangan dari PMT/TTIC ke TMT/TTI dan juga ke konsumen dapat dilakukan melalui penjualan langsung (offline) dan online. PMT/TTIC dapat melakukan Gelar Pangan Murah (GPM) baik atas permintaan masyarakat atau apabila terjadi gejolak pasokan dan harga pangan. Secara rinci kerangka pikir dari kegiatan Fasilitasi Distribusi Pangan Melalui PMT/TTIC/TMT/TTI pada tahun 2022 tersaji pada Gambar 1. 7
Gambar 1. Kerangka Pikir Kegiatan Fasilitasi Distribusi Pangan Ketentuan kemasan/packing dan harga Beras Segar TTI ditetapkan oleh Pusat. Sedangkan harga pangan lainnya yang dijual harus di bawah harga pasar dan/atau Harga Acuan Pemerintah (HAP). Guna mengoptimalkan kegiatan FDP, dimungkinkan menggunakan dana Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan yang ada di Pusat (BKP) sebagai strategi kegiatan pengamanan, penanganan, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan, baik di produsen atau konsumen. Sasaran dari penggunaan dana Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan antara lain untuk bantuan distribusi pangan dari wilayah surplus atau harga rendah ke wilayah defisit atau harga tinggi untuk penanganan gejolak pasokan dan harga pangan. Dana tersebut dapat juga dimanfaatkan untuk subsidi harga pangan, baik di tingkat produsen saat terjadi harga jatuh atau mengalami penurunan harga pangan di bawah HPP atau HAP, maupun di tingkat konsumen yang mengalami kenaikan harga signifikan di atas HET atau HAP. Selain itu, dapat juga digunakan untuk subsidi biaya distribusi atau ongkos kirim bahan pangan dari PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan ke masyarakat/konsumen melalui jasa layanan pengantaran online. 2.2. Strategi Pelaksanaan 2.2.1. Jenis Komoditas Pangan Komoditas pangan yang didistribusikan atau disalurkan menggunakan dana FDP diprioritaskan untuk komoditas beras, cabai merah keriting, cabai rawit merah, bawang merah, dan telur ayam ras. Hal ini mengingat komoditas tersebut menyumbang inflasi pangan yang cukup signifikan. Namun demikian, dalam rangka pengendalian gejolak pasokan dan harga pangan, baik di produsen maupun 8
konsumen, dapat digunakan untuk komoditas pangan pokok/strategis lainnya seperti gabah, jagung, kedelai, bawang putih, daging sapi, daging ayam ras, minyak goreng, gula pasir, dan pangan lainnya. 2.2.2. Penyedia Komoditas Pangan Penyedia komoditas pangan diprioritaskan dari produsen (petani/peternak/ gapoktan/poktan/distributor/pelaku usaha pangan lainnya) dari kegiatan PUPM yang pernah menjadi binaan BKP. Prioritas diberikan karena penyedia tersebut pernah mendapatkan bantuan anggaran penguatan modal, bantuan peralatan atau bantuan operasional kegiatan PUPM-TTI. Selain itu, penyedia dimaksud sudah berpengalaman memasok bahan pangan ke PMT/TTIC/TMT/TTI. Namun demikian, khususnya wilayah non sentra produksi, dapat juga dari produsen (petani/peternak/gapoktan/poktan/distributor/pelaku usaha pangan lainnya) lainnya yang bersedia memasok dengan mengikuti ketentuan yang berlaku di PMT/TTIC/TMT/TTI. Untuk menjamin dan memastikan ketersediaan pasokan komoditas pangan, PMT/TTIC/TMT/TTI melalui BKP atau Dinas yang menangani Pangan di Daerah dapat melakukan perjanjian kerja sama atau kesepakatan lainnya dengan penyedia komoditas pangan (Lampiran 1). 2.2.3. Komponen Biaya Distribusi Komponen biaya distribusi pangan yang difasilitasi melalui mekanisme APBN atau dana dekonsentrasi meliputi: a. biaya transportasi yaitu biaya angkut termasuk bongkar dan muat dari lokasi produsen (petani/peternak/gapoktan/poktan/distributor/pelaku usaha pangan lainnya) ke PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan; dan/atau b. biaya kemasan/packing meliputi biaya sortasi, kemasan/packing dan/atau ongkos pengemasan sesuai karakteristik komoditas pangan yang akan didistribusikan. 2.2.4. Harga Penjualan Harga jual komoditas pangan di PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah, dengan ketentuan di bawah harga pasar dan/atau HAP. Khusus komoditas beras, baik Beras Segar TTI maupun Beras Komersil (medium/premium), harga jual ditentukan dengan mengacu pada ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras yang berdasarkan zona wilayah. Zona I meliputi wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi 9
untuk Beras Medium maksimal Rp 9.000/kg (HET Beras Medium Rp 9.450/kg), sedang harga Beras Premium maksimal Rp 11.000/kg (HET Beras Premium Rp 12.800/kg). Zona II meliputi Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan untuk Beras Medium maksimal Rp 9.500/kg (HET Beras Medium Rp 9.950/kg), sedang harga Beras Premium maksimal Rp 12.000/kg (HET Beras Premium Rp 13.300/kg). Zona III meliputi Maluku dan Papua untuk Beras Medium maksimal Rp 10.000/kg (HET Beras Medium Rp 10.250/kg), sedang harga Beras Premium maksimal Rp 13.000/kg (HET Beras Premium Rp 13.600/kg). Apabila HAP di atas harga pasar maka penentuan harga jual di PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM pangan mengacu dan lebih rendah dari harga pasar. Apabila HAP di bawah harga pasar, maka penentuan harga jual di PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM pangan mengacu HAP dan/atau harga pasar. Dalam upaya mendukung produsen, khususnya petani/poktan/gapoktan dalam menyalurkan beras hasil produksinya, diperkenankan untuk menjual beras komersil (medium/premium) di PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM pangan dengan ketentuan harga dibawah harga pasar dan/atau HET, tidak menggunakan kemasan/packing beras segar TTI, dan tidak difasilitasi biaya distribusinya. 2.2.5. Ketentuan Kemasan/Packing Kemasan/packing bahan pangan yang dijual di PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM pangan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan jenis komoditas. Khusus Beras Segar TTI, kemasan/packing tetap seperti sebelumnya dengan tampilan/tulisan/logo yang sudah ada, mengingat Beras Segar TTI sudah menjadi icon dan trademark kegiatan PUPM-TTI (terlampir). Untuk mengoptimalkan penyaluran Beras Segar TTI dan memenuhi permintaan konsumen, kemasan/packing dapat dibuat dengan ukuran 5 kg, 10 kg, atau lainnya. 2.2.6. Penyaluran Bahan Pangan Penyaluran atau pasokan bahan pangan dari produsen (petani/peternak/ gapoktan/poktan/distributor/pelaku usaha pangan lainnya) ke PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan, dapat diakses oleh masyarakat, baik secara langsung (offline) maupun online. Penyaluran tersebut dapat dilakukan antar wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota seperti terlihat pada Gambar 2. 10
Gambar 2. Mekanisme Penyaluran Bahan Pangan pada Kegiatan FDP a. Mekanisme Penyaluran Pangan Secara Langsung (Offline) (1) Transaksi di PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan Mekanisme penyaluran bahan pangan secara langsung adalah mekanisme penyaluran pangan secara langsung di PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan, maupun di lokasi lain melalui Gelar Pangan Murah (GPM), Bazar atau lainnya. Penyaluran dilakukan dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan dan/atau atas permintaan masyarakat. Dalam Gambar 2 yang termasuk penyaluran secara langsung adalah alur No. 1 dan 2. (2) Transaksi Antar PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan Penyaluran bahan pangan secara langsung juga dapat dilakukan antar PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM pangan dengan menggunakan dana FDP atau dana Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan melalui PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM pangan antar provinsi/kabupaten/kota. Dana Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan dapat digunakan untuk distribusi dari wilayah surplus ke wilayah defisit, dan/atau wilayah dengan harga rendah (harga di bawah HPP dan/atau HAP Produsen) ke wilayah dengan harga yang tinggi (harga diatas HET dan/atau HAP Konsumen), atau dalam rangka penanganan gejolak pasokan dan harga pangan di produsen maupun konsumen (subsidi harga), atau dalam rangka penguatan/peningkatan stok bahan pangan. 11
Penyaluran dapat dilakukan: (a) PMT/TTIC Pusat ke PMT/TTIC/TMT/TTI Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau pelaku UMKM Pangan; (b) PMT/TTIC Provinsi ke PMT/TTIC/TMT/TTI Kabupaten/Kota dan/atau pelaku UMKM Pangan; (c) PMT/TTIC Provinsi ke PMT/TTIC/TMT/TTI Provinsi/Kabupaten/Kota lainnya dan/atau pelaku UMKM Pangan; dan (d) PMT/TTIC Kabupaten/Kota ke PMT/TTIC/TMT/TTI Kabupaten/Kota lainnya dan/atau pelaku UMKM Pangan. b. Mekanisme Penyaluran Pangan Secara Online Mekanisme penyaluran bahan pangan melalui penjualan secara online adalah mekanisme penyaluran yang dilakukan dengan menggunakan bantuan aplikasi berbasis internet dan/atau android. Pemesanan dapat dilakukan langsung dari PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM pangan ke konsumen melalui marketplace PasTANI yang dikembangkan oleh BKP, atau melalui penyedia transportasi online lainnya. Dalam Gambar 2, yang bisa dilakukan penyaluran secara online adalah alur No. 1, 2 dan 3. Untuk optimalisasi penyaluran bahan pangan secara online dapat dilakukan antara lain melalui bantuan biaya distribusi, promosi, atau bazar online yang dapat dibiayai dari dana stabilisasi pasokan dan harga pangan atau oleh mitra PMT/TTIC. Mekanisme penyaluran bahan pangan di PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan baik secara offline maupun online seperti tersaji pada Gambar 3. Gambar 3. Mekanisme Penyaluran Bahan Pangan Melalui Offline dan Online 12
III. PELAKSANAAN 3.1. Lembaga Pelaksana Kegiatan Kegiatan FDP dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Dinas yang menangani Pangan provinsi/kabupaten/kota, serta produsen (petani/peternak/gapoktan/poktan/distributor/pelaku usaha pangan lainnya). Masing-masing pelaksana kegiatan mempunyai tugas sebagai berikut: 3.1.1. Pusat Distribusi dan Akses Pangan, Badan Ketahanan Pangan 1. Memenuhi target pendistribusian/penyaluran bahan pangan melalui PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan; 2. Dapat melakukan kerjasama atau kemitraan dengan produsen (petani/peternak/gapoktan/poktan/distributor/pelaku usaha pangan lainnya) untuk pendistribusian/penyaluran bahan pangan; dan 3. Dapat melakukan pengembangan atau optimalisasi PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan di wilayah Jabodetabek atau wilayah lainnya; 4. Dapat memberikan bantuan biaya FDP ke Dinas yang menangani Pangan Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau pelaku UMKM Pangan, untuk pendistribusian/penyaluran bahan pangan antar provinsi/kabupaten/kota melalui PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan. 3.1.2. Dinas yang Menangani Pangan di Provinsi 1. Penerima dana dekonsentrasi kegiatan FDP dan/atau kegiatan operasional PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan; 2. Memenuhi target pendistribusian/penyaluran bahan pangan melalui PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan; 3. Dapat melakukan kerjasama atau kemitraan dengan produsen (petani/peternak/gapoktan/poktan/distributor/pelaku usaha pangan lainnya) untuk pendistribusian/penyaluran bahan pangan; 4. Dapat melakukan pengembangan atau optimalisasi PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan di wilayahnya; dan 5. Dapat mengusulkan bantuan FDP ke BKP Pusat untuk pendistribusian/ penyaluran bahan pangan di wilayahnya atau antar wilayah melalui PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan. 13
3.1.3. Dinas yang Menangani Pangan di Kabupaten/Kota 1. Diprioritaskan kabupaten/kota yang memiliki PMT/TTIC/TMT/TTI yang masih aktif; 2. Membantu provinsi memenuhi target pendistribusian/penyaluran bahan pangan melalui PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan di wilayahnya atau wilayah lainnya berdasarkan ketentuan/kesepakatan dengan Dinas yang menangani Pangan Provinsi; 3. Membantu provinsi melakukan kerjasama atau kemitraan dengan produsen (petani/peternak/gapoktan/poktan/distributor/pelaku usaha pangan lainnya) untuk pendistribusian/penyaluran bahan pangan di wilayahnya atau antar wilayah; 4. Dapat mengusulkan bantuan FDP ke BKP Pusat atau Dinas yang menangani Pangan Provinsi untuk pendistribusian/penyaluran bahan pangan di wilayahnya atau wilayah lainnya melalui PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan; dan 5. Dapat melakukan pengembangan atau optimalisasi PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan di wilayahnya. 3.1.4. Produsen (Petani/Peternak/Gapoktan/Poktan/Distributor/Pelaku Usaha Pangan Lainnya) 1. Bersedia mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan FDP; 2. Bersedia memasok jenis dan volume bahan pangan sesuai ketentuan yang berlaku di PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan, atau berdasarkan kesepatakan dengan BKP Pusat/Dinas Pangan provinsi/kabupaten/kota; 3. Berkomitmen mengikuti penentuan harga sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan; dan 4. Dapat dari gapoktan/poktan/peternak penerima kegiatan PUPM-TTI atau produsen lainnya (petani/peternak/gapoktan/poktan/distributor/pelaku usaha pangan lainnya) yang bersedia mengikuti ketentuan yang berlaku. 3.1.5. Penyedia Jasa Distribusi Pangan 1. Perorangan maupun lembaga yang memiliki izin usaha (minimal RT/RW) untuk 14
pemasaran bahan pangan; 2. Pemilik usaha adalah WNI yang dibuktikan dengan memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK); 3. Berkomitmen terhadap waktu pengiriman dan sistem pembayaran yang telah disepakati; dan 4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) khusus untuk biaya pengiriman di atas Rp 10.000.000 per transaksi. 3.2. Alur Distribusi Pangan Produsen (petani/peternak/gapoktan/poktan/distributor/pelaku usaha pangan lainnya) sebagai sumber pasokan bahan pangan dapat langsung menyalurkan komoditas pangan ke TMT/TTI, PMT/TTIC Kabupaten/Kota, PMT/TTIC Provinsi, PMT/TTIC Pusat, dan/atau pelaku UMKM Pangan, baik di wilayahnya atau antar wilayah, seperti tersaji pada Gambar 4. Gambar 4. Alur Distribusi Pangan dari Produsen/Asal Pasokan PMT/TTIC Pusat dapat melakukan penyaluran pangan ke PMT/TTIC/TMT/TTI di wilayah Jabodetabek, PMT/TTIC/TMT/TTI antar Provinsi/Kabupaten/Kota, GPM/Bazar/Outlet lainnya, konsumen langsung, dan/atau pelaku UMKM Pangan sebagaimana tersaji pada Gambar 5. 15
Gambar 5. Penyaluran Pangan dari PMT/TTIC Pusat PMT/TTIC Provinsi dapat menyalurkan komoditas pangan ke TMT/TTI di wilayahnya, PMT/TTIC Pusat/Kabupaten/Kota, PMT/TTIC antar Provinsi/Kabupaten/Kota, GPM/Bazar/Outlet lainnya, konsumen langsung, dan/atau pelaku UMKM Pangan seperti tersaji pada Gambar 6. Gambar 6. Penyaluran Pangan dari PMT/TTIC Provinsi PMT/TTIC Kabupaten/Kota dapat menyalurkan komoditas pangan ke TMT/TTI di wilayahnya, PMT/TTIC Pusat/Provinsi, PMT/TTIC/TMT/TTI propinsi/kabupaten/ kota lainnya, GPM/Bazar/Outlet lainnya, konsumen langsung, dan/atau pelaku UMKM Pangan seperti tersaji pada Gambar 7. 16
Gambar 7. Penyaluran Pangan dari PMT/TTIC Kabupaten/Kota Penyaluran komoditas pangan yang dilakukan PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan dapat dilakukan secara langsung (offline) maupun online kepada TMT/TTI, langsung kepada masyarakat/konsumen melalui GPM/Bazar/Outlet lainnya. Penyaluran secara online dapat dilakukan melalui marketplace PasTANI yang dikembangkan BKP atau marketplace lainnya seperti GoFood, GoMart, GrabMart, Mitra Bukalapak, Digiretail, atau marketplace lokal (spesifik provinsi/kabupaten/kota) lainnya. 3.3. Target Distribusi/Penyaluran Bahan Pangan Total target volume pendistribusian/penyaluran bahan pangan bagi masyarakat melalui PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan pada tahun 2022 secara nasional sebesar 15.290 ton. Target penyaluran komoditas pangan antara lain: gabah/beras, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai merah keriting, cabai rawit merah, daging ayam ras, daging sapi, telur ayam ras, minyak goreng, gula pasir dan/atau komoditas pangan lainnya. Prioritas utama penyaluran pada komoditas beras, bawang merah, cabai merah keriting, cabai rawit merah, dan telur ayam ras yang merupakan kegiatan PUPM-TTI yang dilaksanakan tahun-tahun sebelumnya. Secara rinci target volume penyaluran komoditas pangan pokok/strategis per provinsi tersaji pada Tabel 1. 17
Tabel 1. Target Volume Pendistribusian/Penyaluran dan Anggaran Kegiatan Fasilitas Distribusi Pangan Tahun 2022 Operasional Fasilitasi Distribusi Pangan Kegiatan (Transportasi dan/atau Kemasan) 2022 Total Anggaran PMT/TTIC/TMT/TTI (Rp.000) No Lokasi (Provinsi/Pusat) Target Volume Rata-Rata Anggaran FDP Anggaran Tahun 2022 (Ton) Satuan (Rp.000) Pendampingan (Rp.000) (Rp/Kg) FDP (Rp.000) 1 Aceh 200,000 65 1,000 65,000 6,500 271,500 2 Sumut 250,000 525 1,000 525,000 26,250 801,250 3 Sumbar 250,000 350 1,000 350,000 17,500 617,500 4 Riau 200,000 80 1,000 80,000 8,000 288,000 5 Jambi 250,000 350 1,000 350,000 17,500 617,500 6 Sumsel 250,000 850 1,000 850,000 42,500 1,142,500 7 Bengkulu 250,000 550 1,000 550,000 27,500 827,500 8 Lampung 250,000 1,100 1,000 1,100,000 55,000 1,405,000 9 Jabar 300,000 1,900 1,000 1,900,000 95,000 2,295,000 10 Jateng 300,000 2,200 1,000 2,200,000 110,000 2,610,000 11 DIY 250,000 700 1,000 700,000 35,000 985,000 12 Jatim 250,000 340 1,000 340,000 17,000 607,000 13 Kalbar 250,000 350 1,500 525,000 26,250 801,250 14 Kalteng 200,000 140 1,500 210,000 10,500 420,500 15 Kalsel 200,000 170 1,500 255,000 12,750 467,750 16 Kaltim 200,000 50 1,500 75,000 7,500 282,500 17 Sulut 250,000 225 1,250 281,250 14,063 545,313 18 Sulteng 200,000 150 1,250 187,500 9,375 396,875 19 Sulsel 300,000 1,800 1,000 1,800,000 90,000 2,190,000 20 Sultra 200,000 140 1,250 175,000 8,750 383,750 21 Bali 200,000 500 1,000 500,000 25,000 725,000 22 NTB 250,000 700 1,250 875,000 43,750 1,168,750 23 NTT 200,000 50 1,250 62,500 6,250 268,750 24 Maluku 200,000 60 2,000 120,000 12,000 332,000 25 Papua 200,000 100 2,500 250,000 12,500 462,500 26 Malut 200,000 50 2,000 100,000 10,000 310,000 27 Banten 250,000 425 1,000 425,000 21,250 696,250 28 Babel 200,000 50 2,000 100,000 10,000 310,000 29 Gorontalo 200,000 425 1,250 531,250 26,563 757,813 30 Kepri 200,000 20 2,500 50,000 5,000 255,000 31 Papua Barat 200,000 50 2,500 125,000 12,500 337,500 32 Sulbar 200,000 45 1,250 56,250 5,625 261,875 33 Kaltara 200,000 30 2,500 75,000 7,500 282,500 34 DKI Jakarta 200,000 -- - - 200,000 Jumlah Propinsi 7,700,000 14,540 15,788,750 789,438 24,278,188 35 Pusat (BKP) 3,500,000 750 1,000 750,000 37,500 4,287,500 Jumlah Pusat (BKP) 3,500,000 750 750,000 37,500 4,287,500 TOTAL PUSAT DAN DAERAH 11,200,000 15,290 16,538,750 826,938 28,565,688 Keterangan: 1. Total volume penyaluran bahan pangan diprioritaskan untuk komoditas beras, cabai, bawang merah, dan telur ayam ras berdasarkan LUPM (Gapoktan/Poktan/Poknak/ lainnya) yang dibina, dan/atau LUPM lainnya yang bersedia mengikuti ketentuan PMT/TTIC/TMT/TTI; 2. Rata-rata satuan biaya transportasi dan/atau kemasan/packing merupakan rata-rata untuk jenis komoditas pangan yang didistribusikan (prioritas beras, cabai, bawang merah, dan telur ayam ras), serta rata-rata untuk wilayah kabupaten/kota di propinsi setempat. 3. Biaya Pendampingan dapat digunakan untuk koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi atau lainnya dalam pelaksaan kegiatan FDP. 18
3.4. Penentuan Harga Jual Harga penjualan bahan pangan di PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan mengacu pada ketentuan/regulasi Pemerintah yang berlaku dan/atau harga pasar sekitar yang menjadi barometer harga wilayah. Untuk komoditas beras, mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras. Untuk komoditas bawang merah, telur ayam ras, daging ayam ras, daging sapi, gula, dan minyak goreng mengacu pada Harga Acuan Pemerintah (HAP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Untuk komoditas bawang putih, cabai rawit merah, dan cabai merah keriting serta komoditas pangan lainnya, karena belum diatur oleh Pemerintah, dapat mengacu pada harga pasar atau harga referensi daerah. Apabila harga komoditas pangan di pasar diatas HAP/harga referensi daerah, maka harga jual di PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan diperbolehkan diatas HAP/harga referensi daerah, namun tetap dibawah harga pasar. 3.5. Distribusi Komoditas Pangan Penyaluran komoditas pangan dari produsen (petani/peternak/gapoktan/ poktan/distributor/pelaku usaha pangan lainnya) ke PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan dapat dilakukan sendiri oleh produsen atau melalui perusahaan jasa transportasi/ekpedisi. Distribusi dapat dilakukan di wilayah atau antar wilayah (provinsi/kabupaten/kota). 3.6. Kemasan/Packing Kemasan/packing komoditas pangan baik bentuk, desain atau logo kemasan/packing dapat disesuaikan dengan jenis produk. Khusus Beras Segar TTI, bentuk, desain atau logo kemasan/packing mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh BKP Pusat. Kemasan/packing menyesuaikan dengan sifat dan karakteristik produk serta mempertimbangkan keamanan dalam pendistribusian. Namun demikian, penyedia bahan pangan wajib memperhatikan tata cara pengemasan yang digunakan dalam pengangkutan dari lokasinya ke PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan sehingga dapat meminimalisir kerusakan dan susut. 19
3.7. Pemanfaatan Dana 3.7.1. Biaya Fasilitasi Distribusi Pangan Penggunaan biaya FDP melalui dana dekonsentrasi mengacu pada Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan dan Keputusan Kepala Badan Ketahanan Pangan No 81/Kpts/RC.120/J/10/2021 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Lingkup Badan Ketahanan Pangan Tahun. Pada kegiatan ini, akan diberikan bantuan biaya distribusi yang terdiri atas biaya transportasi dan/atau biaya kemasan/packing. Biaya Transportasi adalah biaya angkut termasuk bongkar dan muat dari lokasi produsen (petani/peternak/gapoktan/poktan/distributor/pelaku usaha pangan lainnya) ke PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan. Sedangkan, biaya kemasan/packing adalah biaya yang meliputi biaya sortasi, kemasan/packing dan/atau ongkos pengemasan sesuai karakteristik komoditas pangan yang akan didistribusikan. Rincian komponen biaya distribusi bervariasi sesuai zonasi propinsi dengan kisaran rata-rata Rp 1.000-2.500/kg sesuai dengan jenis komoditas dan jarak tempuh masing-masing wilayah (Tabel 1). Biaya transportasi khususnya Beras Segar TTI berkisar Rp 650-2.150/kg. Sedangkan biaya kemasan/packing, khususnya Beras Segar TTI rata-rata Rp 350/kg. Rata-rata biaya distribusi untuk kendaraan pribadi atau sewa berplat hitam sudah termasuk perhitungan pajak baik PPN 10% (mengacu PMK No. 48/PMK.3/2020 tentang Tata Cara Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai) dan/atau PPh 2% (mengacu pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan). Khusus kendaraan berplat kuning tidak dikenakan pajak PPN (mengacu PMK Nomor 80/PMK.03/2012 tentang Jasa Angkutan Umum Di Darat Dan Jasa Angkutan Umum Di Air Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai), sedangkan kendaraan jasa ekspedisi resmi dikenakan pajak PPN 1% (mengacu PMK Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak). Khusus wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Utara, dan Kepulauan Riau rata-rata biaya distribusi dapat lebih tinggi dari rata-rata nasional. Adapun penentuan zonasi komponen biaya distribusi pangan tersaji pada Tabel 2. 20
Tabel 2. Zonasi Komponen Biaya Distribusi Pangan per Provinsi No Provinsi Rata-Rata Komponen Biaya Total Distribusi Pangan (Rp/Kg)*) (Rp/kg) 1 Aceh 2 Sumut Transportasi Kemasan 1.000 3 Sumbar 650 350 1.000 4 Riau 650 350 1.000 5 Jambi 650 350 1.000 6 Sumsel 650 350 1.000 7 Bengkulu 650 350 1.000 8 Lampung 650 350 1.000 9 Jabar 650 350 1.000 10 Jateng 650 350 1.000 11 DIY 650 350 1.000 12 Jatim 650 350 1.000 13 Kalbar 650 350 1.000 14 Kalteng 650 350 1.500 15 Kalsel 350 1.500 16 Kaltim 1.150 350 1.500 17 Sulut 1.150 350 1.500 18 Sulteng 1.150 350 1.250 19 Sulsel 1.150 350 1.250 20 Sultra 350 1.000 21 Bali 900 350 1.250 22 NTB 900 350 1.000 23 NTT 650 350 1.250 24 Maluku 900 350 1.250 25 Papua 650 350 2.000 26 Malut 900 350 2.500 27 Banten 900 350 2.000 28 Babel 1.650 350 1.000 29 Gorontalo 2.150 350 2.000 30 Kepri 1.650 350 1.250 31 Papua Barat 650 350 2.500 32 Sulbar 1.650 350 2.500 33 Kaltara 900 350 1.250 34 DKI Jakarta 2.150 350 2.500 2.150 350 1.000 900 350 2.150 650 *) Komponen biaya distribusi pangan merupakan estimasi rata-rata biaya transportasi dan kemasan/packing untuk komoditas beras, cabai, bawang merah, telur, dan/atau pangan lainnya dari produsen ke PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan; *) Rata-rata biaya distribusi tersebut sudah termasuk perhitungan pajak, baik PPH dan/atau PPN. 21
3.7.2. Dana Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan BKP Pusat Dalam rangka pengamanan, penanganan, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan, baik di produsen maupun konsumen, dana Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan di BKP Pusat dapat digunakan untuk biaya penyaluran/pendistribusian bahan pangan dari wilayah surplus (harga rendah) ke wilayah defisit (harga tinggi), penanganan gejolak pasokan dan harga pangan antara lain dalam bentuk intervensi bantuan biaya distribusi (transportasi dan/atau kemasan/packing), subsidi/free ongkos kirim layanan online, subsidi harga di produsen dan/atau konsumen, atau lainnya, baik di Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota (Gambar 8). Gambar 8. Kegiatan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan melalui Distribusi Pangan Antar Wilayah Untuk bantuan biaya distribusi pangan antar wilayah, baik provinsi/kabupaten/kota, dapat dilakukan melalui pengajuan usulan oleh Dinas yang menangani Pangan Provinsi/Kabupaten/Kota ke BKP Pusat. Usulan juga dapat dilakukan oleh petani/poktan/gapoktan/asosiasi pelaku usaha pangan atau lainnya, baik ke BKP Pusat atau melalui Dinas yang menangani Pangan Provinsi/Kabupaten/Kota ke BKP Pusat. Apabila diperlukan, terlebih dahulu dapat dilakukan survei oleh BKP Pusat dan/atau Dinas yang menangani Pangan provinsi/kabupaten/kota ke wilayah pemasok dan/atau wilayah yang dipasok bahan pangan. BKP dapat mengeluarkan persetujuan untuk pelaksanaan kegiatan FDP dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan. Penyaluran bahan pangan dari produsen ke konsumen (PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan) dapat dilakukan melalui jasa transportasi/ ekpedisi atau pengiriman mandiri pihak produsen. PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau 22
pelaku UMKM Pangan dapat langsung mendistribusikan ke masyarakat/konsumen ataupun melalui GPM/Bazar atau outlet lainnya. 3.7.3. Anggaran Operasional/Penguatan Kelembagaan PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau Pelaku UMKM Pangan Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas masyarakat memperoleh komoditas pangan yang berkualitas dengan harga terjangkau, diperlukan anggaran operasional/penguatan kelembagaan PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan. Keberadaan lembaga tersebut merupakan salah satu solusi dalam mengatasi gejolak pasokan dan harga pangan baik di produsen maupun konsumen, memberdayakan dan mensejahterakan petani, maupun memanfaatkan pasokan langsung dari produsen untuk konsumen. Anggaran operasional/penguatan kelembagaan PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan adalah dana dekonsentrasi bersumber dari dana APBN Satker Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dan/atau sumber-sumber lainnya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Penggunaan, penyaluran, pencairan dan pertanggungjawaban danan APBN mengikuti mekanisme pelaksanaan APBN. Dana APBN tersebuat dapat digunakan antara lain untuk biaya operasional, promosi, honorarium, sarana dan prasarana, GPM, koordinasi, monitoring dan evaluasi serta lainnya (Tabel 1). Besaran komponen anggaran tersebut dapat disesuaikan dengan skala prioritas kegiatan dimasing-masing provinsi. Untuk optimalisasi pelaksanaan kegiatan PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan, perlu didukung dana APBD dan/atau sumber lainnya, baik di tingkat provinsi/kabupaten/kota. 3.7.4. Pemanfaatan Dana KUR Dalam rangka penguatan permodalan bagi produsen untuk pengadaan dan penyaluran bahan pangan ke masyarakat (PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan), dapat memanfaatkan layanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan. Pemanfaatan dan penggunaan dana KUR mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. BKP Pusat maupun Dinas yang menangani Pangan provinsi/kabupaten/kota dapat memfasilitasi untuk koordinasi, sosialisasi, maupun fasilitasi bagi pihak produsen dalam memperoleh akses informasi KUR perbankan. 23
3.8. Pertanggungjawaban Penyedia komoditas pangan setelah menyalurkan/mendistribusikan bahan pangan ke PMT/TTIC/TMT/TTI atau pelaku UMKM Pangan melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas yang menangani Pangan Provinsi, dan dapat berkoordinasi dengan Dinas yang menangani Pangan Kabupaten/Kota untuk pemenuhan target penyaluran pangan provinsi. Penyedia juga dapat melaporkan kepada PPK BKP Pusat dan berkoordinasi dengan Dinas yang menangani Pangan Provinsi untuk pemenuhan target penyaluran pangan BKP Pusat. Persyaratan pertanggungjawaban biaya FDP yang perlu dilampirkan oleh penyedia komoditas pangan ke PMT/TTIC/TMT/TTI atau pelaku UMKM Pangan, diantaranya: (1) surat jalan, (2) kwitansi biaya pengiriman, (3) fotocopy SIM pengemudi, (4) fotocopy STNK pengangkut, (5) fotocopy NPWP, dan/atau (6) dokumentasi/foto pengiriman. Apabila biaya FDP kurang dari Rp 5 juta, cukup melampirkan surat jalan, fotocopy SIM, STNK dan kwitansi pengiriman tidak perlu disertai materai. Apabila biaya FDP dibawah Rp 10 juta, cukup melampirkan surat jalan, foto copy SIM, STNK dan kwitansi ekspedisi bermaterai Rp 10.000,-. Apabila biaya FDP lebih besar atau sama dengan Rp 10 juta, wajib menggunakan jasa pengiriman/ekspedisi yang berbadan hukum dan memiliki NPWP serta melampirkan surat jalan, fotocopy SIM, STNK dan kwitansi ekspedisi bermaterai Rp 10.000. Contoh kelengkapan berkas administrasi kegiatan FDP seperti terlihat pada Lampiran 2 dan 3. 24
IV. ORGANISASI DAN TATA KERJA Pelaksanaan kegiatan FDP dan pemanfaatan dana stabilisasi pasokan dan harga pangan harus memenuhi kaidah pengelolaan sesuai prinsip pelaksanaan pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean governance), maka perlu dibentuk organisasi kegiatan sebagai berikut: 4.1. Tingkat Pusat 1. Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian bertugas melaksanakan kegiatan pembinaan dan koordinasi; 2. Badan Ketahanan Pangan melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. Menyusun dan menetapkan Petunjuk Teknis Kegiatan FDP; b. Melakukan sosialisasi, koordinasi, integrasi, dan advokasi dengan lembaga terkait dalam pelaksanaan kegiatan; c. Melakukan pertemuan secara berkala; dan d. Membina, memantau, mengevaluasi, mengawasi, mengendalikan, dan melaporkan kegiatan. 4.2. Tingkat Provinsi 1. Kepala Dinas/Instansi yang menangani pangan tingkat provinsi bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan FDP dan PMT/TTIC/TMT/TTI atau pelaku UMKM Pangan di wilayahnya; 2. Dinas/Instansi yang menangani pangan tingkat Provinsi melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. Menunjuk penanggung jawab kegiatan FDP dan PMT/TTIC/TMT/TTI; b. Menyusun dan menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan FDP; c. Menyusun dan menetapkan rencana target penyaluran bahan pangan ke PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan; d. Melakukan sosialisasi, koordinasi, integrasi, dan advokasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan; e. Melakukan proses pemanfaatan dana dekonsentrasi; f. Memverifikasi, mendampingi, membina, memantau, mengevaluasi, mengawasi, mengendalikan dan melaporkan kegiatan ke BKP Pusat; 25
g. Melakukan pengembangan atau usulan pendirian PMT/TTIC/TMT/TTI di wilayahnya; dan h. Memonitor database, pelaporan, dan transaksi PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan secara rutin dan dilaporkan ke Pusat baik harian atau bulanan, serta membuat laporan pada akhir tahun kegiatan. 4.3. Tingkat Kabupaten/Kota 1. Kepala Dinas/Instansi yang menangani pangan tingkat kabupaten/kota mendukung atas pelaksanaan kegiatan FDP dan PMT/TTIC/TMT/TTI di wilayahnya; 2. Dinas/Instansi yang menangani pangan tingkat Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. Menunjuk penanggung jawab kegiatan FDP dan PMT/TTIC/TMT/TTI; b. Membantu Dinas yang menangani Pangan provinsi dalam menyusun dan menetapkan rencana target penyaluran bahan pangan ke PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan; c. Membantu Dinas yang menangani Pangan provinsi dalam melakukan sosialisasi, koordinasi, integrasi, dan advokasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan; d. Membantu Dinas yang menangani Pangan provinsi dalam verifikasi, pendampingan, pembinaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, pengendalian dan pelaporan kegiatan; e. Melakukan pengembangan atau usulan pendirian PMT/TTIC/TMT/TTI di kabupaten/kota; dan f. Memonitor database, pelaporan, dan transaksi PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan secara rutin dan dilaporkan ke Dinas yang menangani Pangan Provinsi atau BKP Pusat. 4.4. Tingkat PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau Pelaku UMKM Pangan 1. Melakukan penjualan bahan pangan baik secara langsung (offline) maupun online ke masyarakat; 2. Bekerjasama dengan petani/peternak/gapoktan/poktan/distributor dan pelaku usaha pangan lainnya untuk menjaga kontinuitas penyaluran pangan dengan kualitas dan harga sesuai ketentuan; 26
3. Melaporkan secara periodik volume pasokan dan penjualan serta harga penjualan bahan pangan setiap hari ke BKP Pusat (PMT/TTIC Provinsi/Kabupaten/Kota dan TMT/TTI Jabodetabek) atau ke Dinas yang menangani Pangan Provinsi (PMT/TTIC/TMT/TTI Kabupaten/Kota); 4. Mendokumentasikan dan mengadministrasikan kegiatan PMT/TTIC/TMT/TTI dan melaporkan ke pusat/provinsi/kabupaten/kota. 4.5. Tingkat Produsen (Petani/Peternak/Gapoktan/Poktan/Distributor/ Pelaku Usaha Pangan Lainnya) 1. Bersedia dan sanggup melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau kesepakatan; 2. Melakukan pembelian bahan pangan kepada petani/peternak dengan harga yang layak dan menguntungkan; 3. Bersedia memasok dan menjaga stabilisasi pasokan bahan pangan yang berkualitas secara berkelanjutan ke PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan; dan 4. Mendokumentasikan setiap kali proses pengiriman bahan pangan ke PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan serta melaporkan ke Dinas yang menangani Pangan Provinsi/Kabupaten/Kota atau BKP Pusat. 4.6. Penyedia Jasa Distribusi Pangan Melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 1. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk pelaksanaan pengiriman bahan pangan; 2. Melakukan pengiriman bahan pangan ke lokasi yang telah disepakati sesuai perjanjian; 3. Untuk biaya distribusi lebih besar atau sama dengan Rp 50 juta (Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa), perlu kontrak kerja sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BKP/Dinas yang menangani pangan Provinsi untuk pelaksanaan kegiatan FDP atau Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan. 27
V. MONITORING DAN EVALUASI 5.1. Monitoring dan Evaluasi Monitoring dan evaluasi adalah langkah untuk mengendalikan kegiatan FDP dan pemanfaatan dana Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, mulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Keberhasilan kegiatan ini terlihat dari kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaannya, terukur hasilnya. Melalui monitoring dan evaluasi maka keberhasilan, dampak dan kendala kegiatan ini dapat diketahui. Monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara berkala dan berjenjang mulai dari produsen (petani/peternak/gapoktan/poktan/distributor/pelaku usaha pangan lainnya), Dinas yang menangani Pangan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Badan Ketahanan Pangan. Pusat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian volume dan harga bahan pangan yang didistribusian/disalurkan melalui PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tersebut dapat diambil langkah-langkah tindak lanjut untuk perbaikan kegiatan ini, baik dari sisi pemasok atau produsen (petani/peternak/gapoktan/poktan/distributor/pelaku usaha pangan lainnya), maupun dari para pihak pemangku kepentingan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota), agar terdapat kesesuaian antara target capaian (sesuai dengan Petunjuk Teknis) dengan realisasi kegiatan. 5.2. Titik Kritis Pengendalian terhadap titik kritis pelaksanaan kegiatan FDP dan pemanfaatan dana Stabilisasi Pasokan Dan Harga Pangan dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BKP Pusat dan Dinas yang menangani Pangan Provinsi. Instrumen pengendalian yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan FDP dan operasional PMT/TTIC/TMT/TTI Tahun 2022 antara lain: (1) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian. 28
Tabel 3. Analisis Risiko Kegiatan FDP melalui PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau Pelaku UMKM Pangan No Identifikasi Risiko Dampak Uraian Risiko Penyebab Risiko Pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan aturan yang 1 Sosialisasi Juknis Materi sosialisasi tidak dirumuskan dalam Juknis karena kurangnya kapasitas Kegiatan FDP tersampaikan ke dan pemahaman pelaksana kurang optimal. seluruh stakeholder. kegiatan. Sasaran dan tujuan kegiatan 2 Hasil identifikasi BKP atau Dinas yang yang diharapkan tidak tercapai karena syarat dan penentuan menangani Pangan kecukupan keberhasilan pemasok atau Propinsi kurang cermat dalam penyalur bahan pangan tidak dapat terpenuhi. produsen tidak dalam identifikasi calon Pelaksanaan kegiatan sesuai kriteria. pemasok atau mengalami keterlambatan berdampak pada tidak produsen. optimalnya penyaluran bahan pangan ke masyarakat 3 Pemanfaatan Keterlambatan SK Tujuan stabilisasi harga dan pasokan tidak optimal karena dana FDP Penetapan pengelola keterbatasan pasokan/suply terlambat. keuangan, padahal dan stok pangan yang disalurkan oleh produen. kegiatan berjalan sejak awal tahun. Sasaran dan tujuan kegiatan yang diharapkan tidak optimal 4 Penjualan pangan Kenaikan harga pangan karena kurangnya kapasitas dan sarana pendukung yang tidak sesuai yang siginifikat (diatas pelaksana dalam target (harga dan HET atau HAP melaksanakan kegiatan. kuantitas). Konsumen) dan/atau keterbatasan stok di tingkat produsen. 5 Pembinaan, Pelaksana kegiatan evaluasi dan terbatas atau kurang monitoring belum kompeten, serta dilaksanakan keterbatasan sumber secara optimal. daya dan anggaran kegiatan. Terdapat 5 (lima) titik kritis dalam pelaksanaan kegiatan FDP dan pemanfaatan dana Stabilisasi Pasokan Dan Harga Pangan melalui PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu: 1. Sosialisasi kegiatan yang dilakukan oleh BKP, Dinas yang menangani Pangan Provinsi/Kabupaten/Kota kepada stakeholder terkait; 2. Persiapan, pelaksanaan, identifikasi, seleksi, dan penentuan calon pemasok atau produsen (petani/peternak/gapoktan/poktan/distributor/pelaku usaha pangan lainnya); 3. Pemanfaatan dana FDP yang dilakukan oleh KPA/PPK BKP Pusat dan/atau Dinas yang menangani Pangan Provinsi dilaksanakan mulai awal tahun 2022 mengingat penyaluran/pendistribusian bahan pangan dari produsen ke 29
PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan dilakukan sepanjang tahun; 4. Pelaksanaan penjualan pangan pokok/strategis (harga dan kuantitas) oleh PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan; 5. Monitoring kesesuaian pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Petunjuk Teknis yang telah disusun, serta evaluasi dan pelaporan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh PPK BKP Pusat dan Dinas yang menangani Pangan Provinsi pengelola PMT/TTIC/TMT/TTI. 30
VI. PELAPORAN Pelaporan merupakan unsur informasi dan komunikasi dari sistem pengendalian intern, sebagai sarana bagi setiap pelaksana kegiatan mendapatkan informasi yang jelas mengenai hal-hal yang harus dilakukan dalam pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan. BKP dan Dinas yang menangani Pangan Provinsi sebagai pelaksana dan penanggungjawab kegiatan FDP berkewajiban untuk membuat laporan minimal sebulan sekali. Secara garis besar materi laporan dalam kegiatan FDP meliputi: a. Laporan rencana target pasokan pangan dari produsen ke PMT/TTIC/TMT/TTI atau pelaku UMKM Pangan oleh Dinas yang menangani Pangan Provinsi atau BKP Pusat. Apabila terjadi perubahan target, baik dari produsen, PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau pelaku UMKM Pangan, maupun target pasokan, dapat di update ulang sesuai dengan waktu perubahan yang dilakukan secara tertulis (Lampiran 4); b. Laporan pengiriman dari produsen (petani/peternak/gapoktan/poktan/ distributor/supplier) ke PMT/TTIC/TMT/TTI atau pelaku UMKM Pangan ke Dinas yang menangani Pangan Provinsi atau BKP Pusat. Laporan tersebut dapat dikirimkan ke Dinas yang menangani Pangan Kabupaten/Kota sebagai tembusan. Laporan ini dikirim minimal 1 bulan sekali atau setelah selesai pengiriman (Lampiran 5); c. Laporan volume pengiriman/penyaluarn bahan pangan oleh Dinas yang menangani Pangan Provinsi pelaksana ke BKP Pusat yang dikirim minimal 1 bulan sekali (Lampiran 6); dan d. Laporan pemanfaatan biaya Fasilitasi Distribusi Pangan oleh Dinas yang menangani Pangan Provinsi ke BKP Pusat yang dikirim minimal 1 bulan sekali (Lampiran 7). Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan FDP, BKP dan Dinas yang menangani Pangan Provinsi juga menyusun Laporan Akhir Tahun Pelaksanaan Kegiatan FDP. 31
TANPA KERTAS KOP Lampiran 1 Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Kontrak Kerja Sama ini dapat dibuat (Tidak Wajib) oleh BKP atau Dinas yang menangani Pangan Propinsi/Kabupaten/Kota dengan pihak penyedia/pemasok bahan pangan, bertujuan untuk kepastian atau komitmen dalam penyaluran bahan pangan, khususnya untuk Produsen (Petani/Peternak/Gapoktan/Poktan/Distributor/Pelaku Usaha Pangan Lainnya) yang belum pernah melakukan pendistribusian bahan pangan ke PMT/TTIC/TMT/TTI atau pelaku UMKM Pangan. CONTOH PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (BADAN KETAHANAN PANGAN/DINAS PANGAN PROVINSI /KABUPATEN/KOTA............) DENGAN PRODUSEN (PETANI/PETERNAK/GAPOKTAN/POKTAN/ DISTRIBUTOR/PELAKU USAHA PANGAN LAINNYA) NOMOR : NOMOR : TENTANG KEGIATAN FASILITASI DISTRIBUSI PANGAN TAHUN 2022 Pada hari ini ........tanggal .......... bulan......... tahun dua ribu dua puluh dua (…- …-…), bertempat di.................. yang bertanda tangan di bawah ini: 1. .....(NAMA) : Pejabat Pembuat Komitmen ……., yang diangkat berdasarkan Keputusan …………………… Nomor ………., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran ………………… DIPA Tahun…........ No............ tanggal........., yang berkedudukan di Jalan........ , selanjutnya disebut PIHAK KESATU. 2. ....(NAMA) : Ketua Gapoktan/Poktan/Peternak/ Supplier ……………………….., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Gapoktan/Poktan/Peternak/Supplier ……………………….., yang berkedudukan di Jalan........, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. 33
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Distribusi Pangan sebagai upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan dengan mendekatkan akses pangan kepada masyarakat; b. bahwa PIHAK KESATU menetapkan PIHAK KEDUA untuk mendistribusikan bahan pangan berupa ………….. kepada PMT/TTIC/TMT/TTI atau pelaku UMKM Pangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka Fasilitasi Distribusi Pangan Tahun 2022 dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai landasan kerjasama yang mengikat secara hukum bagi PARA PIHAK dalam pelaksanaan penyaluran dan pemanfaatan dana kegiatan Fasilitasi Distribusi Pangan komoditas ....... sebesar ...............ton/kuintal dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan; 2. Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan kerja sama yang saling menguntungkan bagi kedua belah PIHAK dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan. Catatan: Maksud adalah arah yang luas yang ingin di capai dengan dibuatnya perjanjian kerjasama. Sedangkan tujuan menjelaskan secara rinci, konkrit dan riil perihal kondisi yang diharapkan sebagai hasil dari Perjanjian Kerja Sama ini. Pasal 2 RUANG LINGKUP Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi: 1. Penentuan sumber dan jumlah dana; 2. Mekanisme pembayaran; 3. Penggunaan dana kegiatan Fasilitasi Distribusi Pangan. 34
Catatan: Ruang lingkup memberikan petunjuk mengenai hal-hal yang disepakati dan yang perlu dilakukan dalam rangka Perjanjian Kerja Sama. Pasal 3 SUMBER DAN JUMLAH DANA Sumber dan jumlah dana kegiatan Fasilitasi Distribusi Pangan yang diterima oleh PIHAK KEDUA adalah: 1. Sumber dana sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)......... Nomor:...................tanggal ........................ 2. Estimasi dana Fasilitasi Distribusi Pangan yang disepakati PARA PIHAK sebesar Rp......... (................juta rupiah) dengan perkiraan penyaluran bahan pangan ..... sebanyak .... ton. Pasal 4 HAK DAN KEWAJIBAN (1) PIHAK KESATU mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. Menerima laporan dari PIHAK KEDUA mengenai penggunaan dana kegiatan Fasilitasi Distribusi Pangan; b. Membayarkan biaya distribusi kepada PIHAK KEDUA setelah selesai melakukan pengiriman dan melengkapi berkas administrasi kegiatan; c. ………………… dst (2) PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. Menerima pembayaran biaya distribusi dari PIHAK KESATU setelah selesai pengiriman dan melengkapi berkas administrasi kegiatan; b. Menyampaikan laporan penggunaan dana kepada PIHAK KESATU setelah selesai pengiriman; c. Pernyataan kesanggupan produsen (petani/peternak/gapoktan/ poktan/distributor/pelaku usaha pangan lainnya) untuk menyalurkan bahan pangan ke PMT/TTIC/TMT/TTI dan/atau stakeholder usaha pangan lainnya; d. ……… dst Catatan: Hak dan kewajiban menguraikan secara rinci hak dan kewajiban dari para pihak yang akan diatur dalam perjanjian. Hak dan kewajiban memberikan hak untuk menuntut prestasi dari mitra sekaligus dituntut oleh pihak mitra untuk melakukan prestasi. 35
Pasal 5 MEKANISME PEMBAYARAN Pembayaran dana kegiatan Fasilitasi Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Angka (2) Perjanjian Kerja Sama ini akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah selesai pengiriman dan melengkapi berkas administrasi kegiatan. Pasal 6 DANA KEGIATAN FASILITASI DISTRIBUSI PANGAN (1) PIHAK KEDUA melaksanakan kegiatan pengiriman bahan pangan sesuai dengan usulan dan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam perjanjian kerjasama. (2) PIHAK KESATU membayarkan dana fasilitasi distribusi pangan kepada PIHAK KEDUA setelah selesai pengiriman dan melengkapi berkas administrasi kegiatan. (3) PIHAK KEDUA membuat dan menyampaikan laporan penggunaan dana fasilitasi distribusi pangan kepada PIHAK KESATU setelah selesai pengiriman. Pasal 7 MONITORING DAN EVALUASI PIHAK KESATU dapat melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap penggunaan dana kegiatan Fasilitasi Distribusi Pangan oleh PIHAK KEDUA. Pasal 8 SANKSI Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan pengiriman dan/atau melengkapi berkas administrasi kegiatan pengiriman sesuai perjanjian, maka PIHAK KESATU tidak wajib membayarkan dana fasilitasi distribusi pangan kepada PIHAK KEDUA. Pasal 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 36
Apabila terjadi perselisihan antara PARA PIHAK, sepakat penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah dan mufakat. Pasal 10 KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) (1) Keadaan kahar (force majeure) adalah suatu keadaan/kejadian di luar kekuasaan dan kehendak PARA PIHAK yang mengakibatkan perjanjian tidak dapat terlaksana yang berupa gempa bumi, angin topan, banjir besar, kebakaran, perang, kerusuhan (hura-hara) dan perubahan kebijakan moneter. (2) Untuk dapat dinyatakan sebagai Keadaan Kahar, Pihak yang mengalami keadaan tersebut wajib memberitahukan kepada pihak yang tidak mengalaminya memberitahukan secara tertulis selambat-lambatnya 4 (empat) hari setelah kejadian berlangsung. (3) Dalam hal pelaksanaan perjanjian ini terhenti karena terjadinya Keadaan Kahar, maka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini selanjutnya berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK. Pasal 11 KETENTUAN LAIN-LAIN (1) Hal penting yang merupakan prinsip dalam Perjanjian Kerja Sama ini adalah bahwa Perjanjian Kerja Sama ini harus dapat memberikan manfaat yang sebaik- baiknya bagi PARA PIHAK dan pihak terkait lainnya. (2) Perjanjian Kerja Sama ini merupakan pedoman bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan kerja sama. (3) PARA PIHAK melaksanakan kerja sama secara kelembagaan dan saling menghormati ketentuan dari masing-masing pihak. (4) Dalam rangka Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK menyatakan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan keuangan Negara. (5) Perjanjian Kerja Sama ini tetap mengikat PARA PIHAK walaupun diantara salah satu PIHAK atau PARA PIHAK terjadi perubahan atau penggantian status, kelembagaan dan pimpinan. Para pengganti haknya adalah PIHAK yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan karenanya berwenang meneruskan Perjanjian Kerja Sama ini. 37
Pasal 12 JANGKA WAKTU 1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK dan berakhir pada saat PIHAK KEDUA telah menyelesaikan kewajiban dan menerima haknya sesuai kesepakatan. 2) Dalam hal perjanjian ini berakhir, maka hak dan kewajiban yang belum terselesaikan oleh PARA PIHAK harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan perjanjian ini. Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, dan kekuatan hukum yang sama dan masing-masing pihak memperoleh 1 (satu) rangkap untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. PIHAK KEDUA PIHAK KE SATU Materai Rp.10.000 …………………….. …………………. Mengetahui, KUASA PENGGUNA ANGGARAN Badan Ketahanan Pangan/Dinas Pangan Provinsi/Kabupaten/ Kota…………… 38
Lampiran 2 CONTOH BERKAS ADMINISTASI BIAYA FASILITASI DISTRIBUSI PANGAN DARI PRODUSEN KE PMT/TTIC/TMT/TTI DAN/ATAU PELAKU UMKM PANGAN 1. Contoh Surat Jalan 39
Search