Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore percobaan

percobaan

Published by Siti Kongidah, 2021-06-26 10:57:20

Description: 29_2_12_ Aneka_Siti Kongidah

Search

Read the Text Version

Tugas 21 Juni 2021 Merangkum ANEKA Oleh Siti Kongidah 198809292020122004 AKUNTABILITAS A. Konsep Akuntabilitas  Perbedaan Akuntabilitas dan Responsibilitas - Akuntabilitas : pertanggungjawaban yang harus dicapai. - Responsibilitas : Kewajiban untuk bertanggung jawab.  Akuntabilitas merujuk pada kewajiban individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab yang menjadi amanahnya yaitu menjamin terwujudnya nilai-nilai publik.  Nilai-nilai publik antara lain:  Mampu mengambil pilihan yang tepat dan benar ketika terjadi konflik kepentingan, antara kepentingan publik dengan kepentingan sektor, kelompok, dan pribadi;  Memiliki pemahaman dan kesadaran untuk menghindari dan mencegah keterlibatan PNS dalam politik praktis;  Memperlakukan warga negara secara sama dan adil dalam penyelenggaraan pemerintahan dan  pelayanan publik;  Menunjukan sikap dan perilaku yang konsisten dan dapat diandalkan sebagai penyelenggara pemerintahan.  Aspek - Aspek Akuntabilitas  Akuntabilitas adalah sebuah hubungan (Accountability is a relationship) hubungan dua pihak antara individu/kelompok/institusi dengan negara dan masyarakat.  Akuntabilitas berorientasi pada hasil (Accountability is results-oriented) Hasil yang diharapkan: Aparat pemerintah yang bertanggung jawab, adil, inovatif, hasil maksimal.  Akuntabilitas membutuhkan adanya laporan (Accountability requiers reporting) laporan kinerja berupa laporan individu (kontrak kerja) dan institusi (LAKIP).  Akuntabilitas memerlukan konsekuensi (Accountability is meaningless without consequences) Konskuensi berupa sanksi /penghargaan  Akuntabilitas memperbaiki kinerja (Accountability improves performance) memperbaiki kinerja PNS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.  Akuntabilitas publik memiliki tiga fungsi utama: 1. Peran Demokratis : untuk menyediakan kotrol demokratis 2. Peran Konstitusional : untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan 3. Peran Belajar : untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas  Akuntabilitas publik terdiri atas dua macam, yaitu: 1. Akuntabilitas vertikal (vertical accountability) pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi, dan 2. Akuntabilitas horizontal (horizontal accountability):pertanggung jwaban kepada masyarakat luas  Akuntabilitas memiliki 5 tingkatan yang berbeda yaitu: akuntabilitas personal, akuntabilitas individu, akuntabilitas kelompok, akuntabilitas organisasi, dan akuntabilitas stakeholder. B. Mekanisme Akuntabilitas a. Dimensi Akuntabilitas:  Akuntabilitas kejujuran dan hukum (accountability for probity and legality). Akuntabilitas hukum terkait dengan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang diterapkan.  Akuntabilitas proses (process accountability). Akuntabilitas ini diterjemahkan melalui pemberian pelayanan publik yang cepat, responsif, dan murah.  Akuntabilitas program (program accountability). Ketercapaian program yang telah ditetapkan dan alternaternatif program lain yang memberikan hasil maksimal dengan biaya minimal  Akuntabilitas kebijakan (policy accountability). Pertanggungjawaban pemerintah atas kebijakan yang diambil DPR/DPRD dan masyarakat luas. b. Mekanisme Akuntabilitas Birokrasi di Indonesia  Perencanaan Strategis (RPJP, RPJM, RKP, Renstra, SKP)  Kontrak Kinerja  Laporan Kinerja (LAKIP)

c. Menciptakan Lingkungan Kerja yang Akuntabel Kepemimpinan, Transparansi, Integritas, Tanggung jawab, Keadilan, Kepercayaan, Keseimbangan, Kejelasan, Konsistensi. d. Langkah-Langkah dalam Frame Work Akuntabilitas di lingkungan Kerja PNS yaitu Tentukan Tanggung Jawab dan Tujuan, Rencanakan Apa Yang Akan Dilakukan Untuk Mencapai Tujuan, Lakukan Implementasi dan Monitoring Kemajuan, Berikan Laporan Secara Lengkap, serta Berikan Evaluasi dan Masukan Perbaikan. C. Akuntabilitas dalam Konteks  Akuntabilitas dalam Organisasi meliputi Transparansi dan Akses Informasi, Praktek Kecurangan (fraud) dan Perilaku Korup, Penggunaan Sumber Daya Milik Negara Penyimpanan dan Penggunaan data dan informasi Pemerintah  Transparansi dan Akses Informasi : payung regulasi pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Infomasi publik terbagi menjadi 2 kategori: 1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan 2. Informasi yang dikecualikan (perlu dirahasiakan) yang didasarkan pada Undang-Undang, Kepatutan, kepentingan umum.  Prinsip Keterbukaan Informasi:  Maximum Access Limited Exemption (MALE)  Permintaan Tidak Perlu Disertai Alasan  Mekanisme yang Sederhana, Murah, dan Cepat  Informasi Harus Utuh dan Benar  Informasi Proaktif  Perlindungan Pejabat yang Beritikad Baik  Penggunaan Sumber Daya milik Negara, Setiap PNS harus memastika bahwa:  Penggunaan diatur sesuai dengan prosedur yang berlaku  Penggunaannya dilakukan bertanggung jawab dan efisien  Pemeliharaan fasilitas secara benar dan bertanggung jawab  Prinsip penyimpanan dan Penggunaan Data dan Informasi Milik Pemerintah:  Relevant Information : dapat digunakan untuk mengevaluasi kondisi sebelumnya (past), saat ini (present) dan yang akan datang (future)  Reliable information : dapat dipercaya  Understandable Information : dapat dipahami  Comparable information : dapat digunakan oleh pengguna untuk dibandingkan dengan institusi lain yang sejenis.  Tipe-tipe Konflik Kepentingan. Ada 2 jenis umum Konflik Kepentingan: a. Keuangan : Penggunaan sumber daya lembaga (termasuk dana, peralatan atau sumber daya aparatur)untuk keuntungan pribadi. b. Non- Keuangan : Penggunaan posisi atau wewenang untuk membantu diri sendiri dan / atau orang lain. D. Menjadi PNS yang Akuntabel  PNS yang akuntabel adalah PNS yang mampu mengambil pilihan yang tepat ketika terjadi konflik kepentingan, tidak terlibat dalam politik praktis, melayani warga secara adil dan konsisten dalam menjalankan tugas dan fungsinya.  ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut yaitu Nilai dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku, Komitmen, Integritas Moral dan Tanggung Jawab Pada Pelayanan Publik, Kompetensi Yang Diperlukan Sesuai Dengan Bidang Tugas, Kualifikasi Akademik, Jaminan Perlindungan Hukum Dalam Melaksanakan Tugas, serta Profesionalitas Jabatan.  Pengambilan keputusan secara akuntabel dan beretika berarti dapat membuat keputusan dan tindakan yang tepat dan akurat. Sebuah keputusan yang akuntabel dan beretika sangat penting dalam menjaga kepercayaan dan keyakinan terhadap masyarakat dalam pekerjaan pemerintahan. Dalam prakteknya, penempatan kepentingan umum berarti bahwa: Memastikan tindakan dan keputusan yang berimbang dan tidak bias; Bertindak adil dan mematuhi prinsip-prinsip due process; Akuntabel dan transparan; Melakukan pekerjaan secara penuh, efektif dan efisien; Berperilaku sesuai dengan standar sektor publik, kode sektor publik etika sesuai dengan organisasinya serta Mendeklarasikan secara terbuka bila terjadi adanya potensi konflik kepentingan.

NASIONALISME Definisi Nasionalisme  Suatu sikap politik dari masyarakat suatu bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, dan wilayah serta cita-cita dan tujuan, dengan demikian masyarakat suatu bangsa tersebut merasakan adanya kesetiaan yang mendalam terhadap bangsa itu sendiri.  Cinta pada tanah air, ras, bahasa atau sejarah budaya bersama.  Suatu keinginan akan kemerdekaan politik, keselamatan dan prestise bangsa.  Dogma yang mengajarkan bahwa individu hanya hidup untuk bangsa dan bangsa demi bangsa itu sendiri. Prinsip-prinsip Nasionalisme - Hasrat untuk mencapai kesatuan - Hasrat untuk mencapai kemerdekaan - Hasrat untuk mencapai keaslian - Hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa Nasionalisme Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Rasa kebangsaan adalah kesadaran berbangsa, yakni rasa yang lahir secara alamiah karena adanya kebersamaan sosial yang tumbuh dari kebudayaan, sejarah, dan aspirasi perjuangan masa lampau, serta kebersamaan dalam menghadapi tantangan sejarah masa kini. Nilai- Nilai Nasionalisme Pancasila bagi ASN Sila ke 1 : Ketuhana Yang Maha Esa  Sejarah Ketuhanan dalam masyarakat Indonesia Bentuk nilai-nilai Ketuhanan di Indonesia meliputi Animisme, inamisme, aliran kepercayaan dan pengaruh Agama (budha pada abad ke 3, Islam Abad ke 7 dan Kriste abad ke 16)  Ketuhanan dalam Perumusan Pancasila - sebagai jati diri bangsa  bangsa yang agamis - hasil yang dicapai (out put) : bisa membedakan baik dan buruk, hala dan haram, yang hak dan yang batil.  Implementasi Nilai-nilai Ketuhanan dalam kehidupan Sehari-hari Jujur dan mempunyai integritas, hormat pada hak orang lain, hormat pada aturan dan hukum masyarakat, punya etika sebbagai prinsip dasar dalam kehidupan sehari-hari, tidak korupsi dan tingkah laku korutif lainnya, sabar, jiwa besar, dan berprasangka baik. Sila ke 2 : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab  Sebagai Jati dir bangsa : bangsa yang menghormati hak asasi manusia  Hasil yang dicapai : berlaku adil, dan menghormati hak asasi orang lain  Wujud nyata dalam perilaku sehari-hari : toleran, tidak dzalim, sopan/santun, dan saling menghormati. Sila ke 3 : Persatuan Indonesia  Sebagai jati diri bangsa : bangsa yang cinta tanah air  Hasil yang dicapai : siap sedia membela bangsa, siap sedia membela kehormatan bangsa, siap sedia menjaga kesatuan dan persatuan.  Wujud nyata dalam perilaku sehari-hari : ruku dan damai, menjaga keutuhan bangsa, menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara. Sila ke 4 : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan  Sebagai jati diri bangsa : bangsa yang demokratis  Hasil yang dicapai : tidak mau menangya sendiri, tidak ngotot, tidak menghalalkan segala cara, tidak berbuat yang merugikan orang/ kelompok lain  Wujud nyata dalam perilaku sehari-hari : mau mendengar pendapat orang lain, siap menang maupun kalah, sportif, selalu sesuai aturan main / mematuhi undang-undang yang berlku, bertanggung jawab, tolong menolong, dan tidak anarkis.  Pemahaman dan Implementasi nilai-nilai sila ke 4 pada kehidupan demokrasi di Indonesia: - Kebiasaan bermusyawarah di pemerintah desa - Ajaran islam tentang persaudaraan dan kesamaan derajat - Paham demokrasi barat berpengaruh pada perjuangan kemerdekaan

Sila ke 5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia - Sebagai jati diri bangsa : bangsa yang menjunjung tinggi kebersamaan - Hasil yang dicapai : Tidak mementingkan diri sendiri, kelompok atau golongan, memperhatikan nasib orang lain, gotong royong, ringan sama dijinjing berat sama dipikul - Wujud nyata dalam perilaku sehari-hari : tidak serakah, tepat waktu, mau bekerja keras, saling membantu, suka menabung dan investasi - Peran negara dalam mewujudkan rasa keadilan sosial : perwujudan relasi yang adil semua sistem kemasyarakatan, proses fasilitasi askes atas informasi layanan dan sumber daya yang diperlukan, dukungan atas partisipasi bermakna atas pengambilan keputusan bagi semua orang. Wawasan Kebangsaan Pengertian: Sudut pandang atau cara memandang yg mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang, untuk memahami keberadaan jatidirinya sebagai suatu bangsa, juga dalam memandang dirinya dan bertingkah laku sesuai dengan falsafah hidup bangsanya baik dalam lingkungan internal maupun eksternal Nilai-Nilai Wawasan Kebangsaan 1. Penghargaan terhadap harkat dan martabat sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa 2. Tekad bersama untuk berkehidupan yang bebas, merdeka, dan bersatu 3. Cinta tanah air dan bangsa 4. Demokrasi dan kedaulatan rakyat 5. Kesetiakawanan sosial 6. Masyarakat adil dan makmur Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan. ASN Sebagai Pelaksana Kebijakan Publik  Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, salah satu fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik. ASN sebagai eksekutor yang melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan kebijakan publik di berbagai bidang dan sektor pemerintahan. ASN harus memiliki nilai-nilai kepublikan, berorientasi pada kepentingan publik dan senantiasa menempatkan kepentingan publik, bangsa dan negara di atas kepentingan lainnya, mengedepankan kepentingan nasional ketimbang kepentingan sektoral dan golongan. ASN harus memiliki karakter dan orientasi kepublikan yang kuat dan mampu mengaktualisasikannya dalam setiap langkah-langkah pelaksanaan kebijakan publik. ASN Sebagai Pelayan Publik  ASN sebagai pelayan publik : ASN Profesional, ASN yang melayani publik dan ASN berintegritas tinggi.  Dimensi Kualitas Pelayanan Publik : Ketepatan waktu pelayanan, Akurasi pelayanan, Kesopanan, keramhan dalam memberikan pelayanan, Tanggungjawab, Kelengkapan, Kemudahan mendapatkan pelayanan, Variasi model pelayanan, Pelayanan pribadi, Kenyamanan dalam memperoleh pelayanan, Atribut pendukung pelayanan lainnya  Karaktristik Pelayanan yang memuaskan : Ketepatan waktu pelayanan, akurasi pelayanan, keramahan dalam pelayanan, kemudahan mendapatkan layanan, kenyamanan mendapatkan pelayanan, pelayanan yang bertanggungjawab, pelayanan spesifik dan kemudahan diakses. ASN Sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa  UU no 5 Tahun 2014 psl 66 ayat 1, 2: PNS akan senantiasa etia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan Pemerintah.  Peran ASN dalam menciptakan kondisi damai - Bersikap netral dan adil - Mengayomi kepentingan kelompok minoritastidak membuat kebijakan diskriminatif - Menjadi figur teladan di lingkungan masyarakat

ETIKA PUBLIK A. Kode Etik dan Perilaku Pejabat Publik Etika lebih difahami sebagai refleksi atas baik/buruk, benar/salah yang harus dilakukan atau bagaimana melakukan yang baik atau benar. Kode Etik adalah aturan-aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal prinsip dalam bentuk ketentuanketentuan tertulis Prinsip Aparatur Sipil Negara (pasal.3) meliputi : Nilai dasar, Kode etik dan kode perilaku, Komitmen, integritas moral, tanggung jawab pada pelayanan public, Kompentensi yg diperlukan sesuai bidang tugas, Kualifikasi akademik, Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas, dan Profesionalitas jabatan. 15 Nilai-Nilai Dasar Etika Publik (UU ASN psl. 4) 1. Memegang teguh Ideologi Pancasila; 2. Setia dan mempertahankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah; 3. Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia; 4. Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak; 5. Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian; 6. Menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif; 7. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika luhur; 8. Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik; 9. Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah; 10. Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat,tepat, akurat berdaya guna, berhasil guna, dan santun; 11. Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi; 12. Menghargai komunikasi, konsultasi dan kerjasama; 13. Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai; 14. Mendorong kesetaraan dalampekerjaan; dan 15. Meningkatkan evektifitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier. 12 kode etik dan kode perilaku ASN (UU ASN psl. 5) 1. Melaksanakan tugasnya secara Jujur, bertanggung jawab dan berintegritas tinggi; 2. Melaksanakan tugasnya secara cermat dan disiplin; 3. Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku; 4. Melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan; 5. Melaksanakan tugas sesuai dengan perintah atasan sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan dan etika pemerintahan; 6. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan Negara; 7. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efekti dan efisien; 8. Menjaga agar tidak terjadi konflik ; kepentingantingan dalam melaksanakan tugasnya; 9. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; 10. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; 11. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritasASN; 12. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN. Ada tiga fokus utama dalam pelayanan publik, yakni: 1) Pelayanan publik yang berkualitas dan relevan. 2) Sisi dimensi reflektif, Etika Publik berfungsi sebagai bantuan dalam menimbang pilihan sarana kebijakan publik dan alat evaluasi. 3) Modalitas Etika, menjembatani antara norma moral dan tindakan faktual. Dimensi Etika Publik - Dimensi Kualitas Pelayanan Publik : etika publik menekankan pada aspek nilai dan norma, serta prinsip moral, sehingga etika publik membentuk integritas pelayanan publik. - Dimensi Modalitas, unsurnya meliputi akuntabel, transparan dan netral - Dimensi Tindakan Integritas Publik : Integritas publik juga dimaksudkan dari pejabat publik yang sesuai nilai, standar, aturan moral yang diterima masyarakat.

Perilaku pejabat Publik 1) Membutuhkan perubahan mindset dari penguasa menjadi pelayanan, dari wewenang menjadi peranan dan jabatan menjadi amanah. 2) Reformasi Birokrasi meliputi management perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan Organisasi, penataan tatalaksana, Penataan sistem manageman SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan pelayanan publik. B. Bentuk-Bentuk Kode Etik dan Implikasinya Penggunaan Kekuasaan (Legitimasi Kebijakan)  Legitimasi Kekuasaan : Masyarakat tunduk pada kekuasaan raja-raja karena mereka percaya bahwa raja adalah satu-satunya manusia yang memegang amanat Tuhan serta memiliki kekuatan kodrat yang besar.  Legitimasi Sosiologis : Proses interaksi di dalam masyarakat yang memungkinkan sebagai besar kelompok sosial setuju bahwa seseorang patut memimpin mereka dalam periode pemerintahan tertentu  Legitimasi etis : Norma etika menjadi penopang dari berbagai ideologi dan aturan-aturan hukum yang terdapat di dalam masyarakat Konflik Kepentingan Akibat konflik kepentingan  Penyalahgunaan kekuasaan  Pengerahan sumber daya publik yang kurang optimal  Peningkatan kesejahteraan rakyat terabaikan Bentuk konflik kepentingan Aji mumpung, loyalitas ganda, menerima/memberi suap, pemanfaatan informasi rahasia, menyalahgunakan pengaruh publik, dan pemanfaatan fasilitas organisasi/lembaga untuk kepentingan pribadi. Tindakan yang harus dihindari karena termasuk dalam kategori Konflik kepentingan.  Ikut serta dalam transaksi bisnis pribadi atau perusahaan swasta untuk keuntungan peribadi dengan mengatas namakan jabatan kedinasan.  Membicarakan masa depan peluang kerja di luar instansi pada saat ia berada dalam tugas-tugas sebagai pejabat pemerintahan  Menerima segala bentuk hadiah dari pihak swasta pada saat ia melaksanakan transaksi untuk kepentingan kedinasan atau kepentingan pemerintah  Membocorkan informasi komersial atau ekonomis yang bersifat rahasia kepada pihak-pihak yang tidak berhak  Terlalu erat berurusan dengan orang-orang di luar instansi pemerintah yang dalam menjalankan bisnis pokoknya tergantung kepada izin pemerintah C. Aktualisasi Etika Aparatur Sipil Negara setiap aktifitas seorang baik sebagai Aparatur Sipil Negara maupun sebagai anggota masyarakat selalu melekat di dalamnya nilai-nilai etika. Oleh karena itu, setiap Aparatur Sipil Negara dalam setiap kegiatan dan aktifitasnya harus selalu berhati-hati dan agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai etika yang harus selalu dijunjung dan ditegakkan. KOMITMEN MUTU A. Efektivitas, Efisiensi, Inovasi, dan Mutu Penyelenggaraan Pemerintah A. Efektivitas : sejauh mana oganisasi dapat mencapai tujuan yang ditetapkan atau berhasil mencapaiapapun yang coba dikerjakan. Efektifitas organisasi berarti memberikan barang atau jasa yang dihargai oleh pelanggan. (Ricard L. Daft) B. Efisiensi : jumlah sumber daya yang digunakan untuk mencapai tujuan organisasional. Efisiensi organisasi ditentukan oleh berapa banyak bahan baku, uang, dan manusia yang dibutuhkan untuk menghasilkan jumlah keluaran tertentu. Fisiensi dapat dihitung sebagai jumlah sumber daya yang digunakan untuk menghasilkan barang atau jasa. (Ricard L. Daft) C. Inovasi : Cara utaa di mana organisasi beradaptasi terhadap perubahan-perubahan di pasar, teknologi dan persaingan. (Ricard L. Daft)

D. Mutu : apapun yang menjadi kebutuhan dan keinginan konsumen (Edward Deming). Nihil cacat, kesempurnaan dan kesesuaian terhadap persyaratan (Crosby). Kesesuaian terhadap spesifikasi (Juran) Menjaga komitmen mutu: Goals (tujuan), Roles (peran), Procedures (prosedur), Relationship (hubungan), dan Leadership (kepemimpinan) Nilai-Nilai Dasar Orientasi Mutu  Komitmen pada kepuasan customers, cepat,tepat, ramah, melayani dengan hati, melindungi dan mengayomi, dan perbaikan berkelanjutan.  Managemen Mutu terpadu (Total Quality Manageent) terdiri atas kegiatan perbaikan berkelanjutan yang melibatkan setiap orang dalam organisasi melalui usaha yang terintegrasi secara total untuk meningkatkat kinerja. Lima Pilar TQM : Produk, proses, pemimpin, komitmen, organisasi. Cara berinovasi: 1. Penemuan yaitu dengan cara mengkreasikan suatu produk, jasa atau proses yang belum pernah dilakukan sebelumnya. 2. Pengembangan, yaitu dengan cara mengembangkan produk, jasa atau proses yang sudah ada. 3. Duplikasi yaitu dengan cara menirukan suatu produk, jasa atau proses yang sudah ada. 4. Sintesis yaitu dengan cara perpaduan konsep dan faktor-faktor yang sudah ada menjadi formulasi baru. B. Aktualisasi Inovasi dan Komitmen Mutu  Aktualisasi nilai dasar komitmen mutu dalam pelaksanaan tugas aparatur akan mendorong terciptanya iklim/budaya kerja unggul yang dapat menumbuhkan keberanian untuk menampilkan kreatifitas dan inovasi. Dengan demikina pergeseran orientasi kerja diarahkan untuk memotivasi aparatur mengubah mindset menuju layanan bermutu.  Orientasi kerja bukan pada kewajiban melainkan rutinitas kegiatan, melainkan pada semangat pengabdian untuk memberikan layanan publik yang terbaik dan siap menghadapi berbagai kendala.  Orientasi aparatur bukan dilayani tap melayani  Fokus kinerja aparatur adalah untuk melayani publik.  Kewajiban aparatur adalah meberikan layanan publik yang adil dan bermutu untukmembangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.  Setiap aparatur mesti memiliki sense of quality dan semangat belajar tinggi sehingga menimbulkan keberanian berpikir alternatif, berani bertanya dan bahkan berbeda pedapat, demi kebaikan dan kemajuan bangsa dan negara dalam menghadapi globalisasi, khususnya megatrend Asia. ANTI KORUPSI Sadar Anti Korupsi Secara umum akibat korupsi adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional, diantaranya :  Tata ekonomi, seperti: pemborosan sumber-sumber, larinya modal ke luar negeri, gangguan terhadap perusahaan, gangguan penanaman modal  Tata sosial budaya, seperti: revolusi sosial dan ketimpangan sosial  Tata politik, seperti: ketidakstabilan politik, pengambilalihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan pemerintah  Tata administrasi, seperti: tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, dan pengambilan tindakan-tindakan represif Pengertian Korupsi: a. Busuk; palsu; suap (kamus bahasa Indonesia) b. Buruk, rusak; suka menerima uang sogok; menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara; menerima uang dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi (kamus hukum) c. Kebejatan; ketidakjujuran; tidak bermoral; penyimpangan dari kesucian (The Lexicon Webster Dictionary) d. Penyuapan, pemalsuan (Kamus Bahasa Indonesia) e. Penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang lain (Kamus Hukum)

Tindak Pidana merupakan Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan yang mana disertai sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut. Unsur perbuatan pidana meliputi adanya perbuatan, Memenuhi rumusan dalam UU (syarat formil, dan Bersifat melawan hukum (syarat materiil) Ciri-ciri Korupsi 1. Dilakukan oleh lebih dari satu orang 2. Merahasiakan motif / Ada keuntungan yang diraih 3. Berhubungan dengan kekuasaan / kewenangan tertentu 4. Berlindung dibalik pembenaran hukum 5. Melanggar kaedah kejujuran dan norma hukum 6. Mengkhianati kepercayaan Pencegahan Korupsi (preventif) • Perbaikan sistem Peraturan perundangan, Reformasi birokrasi, Menegakkan etika profesi dan tata tertib lembaga, Penerapan prinsip Good Governance • Perbaikan Manusia : Memperbaiki moral, Meningkatkan kesdaran hokum, Mengentaskan kemiskinan, Memilih pimpinan yang bersih, jujur dan anti korupsi Identifikasi Nilai-Nilai Dasar Anti Korupsi : jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil Internalisasi dapat dilakukan dengan cara : 1. Pendekatan inside out (dari dalam keluar) 2. Pendekatan outside in (dari luar ke dalam) Internalisasi integritas akan maksimal ketika kita mampu menggabungkan pendekatan inside out dan outside in. Untuk terjadinya hal tersebut maka: 1. Lingkungan yang berintegritas, misalnya perbanyak hidup dalam lingkungan yang positif. 2. Proteksi Integritas, misalnya pastikan pengaruh lingkungan yang negatif tidak masuk dalam pikiran (diri). 3. Perubahan Sistem Nilai, misalnya jika pengaruh sudah masuk dalam pikiran (diri) segera lakukan teknik perubahan sistem nilai agar yang negatif dapat dihapuskan dan diganti dengan yang positif. Lingkungan Berintegritas 1. Memperbanyak teman yang berperilaku positif. 2. Memperbanyak artefak/simbol dan Lingkungan Berintegritas sejarah yang memberikan makna atau inspirasi untuk melakukan perilaku positif dan selalu ingat akan kebaikan dan kebenaran. 3. Memperbanyak rutinitas atau ritual positif. 4. Membangun atau menjalankan sistem integritas, misalnya dalam Kepemimpinan, Struktur Organisasi, Sistem Pengendalian, dll. Proteksi Integritas 1. Melakukan simbolisasi yang dilengkapi dengan imajinasi, sugesti dan asosiasi bahwa pengaruh tersebut hanya ada diluar diri kita dan tidak pernah masuk ke dalam diri. 2. Melakukan dis-asosiasi, yaitu keluar dari lingkaran pengaruh negatif tersebut. 3. Melakukan Multi Protection of Integrity. Bangun Sistem Integritas dengan: a. Re-Framing Culture • Upaya mengubah orientasi dari perilaku korupsi yang berbentuk kolusi. • Unsur-unsur yang membentuk kolusi baik perilaku, ucapan, emosi, maupun pikiran (paradigma) b. Seeding Of Integrity • Upaya untuk menanamkan pengaruh integritas pada bawah sadar hingga dapat membentuk perilaku, kebiasaan dan budaya integritas. C. Sistem Integritas Organisasi • Bangsa Indonesia membutuhkan individu-individu yang integritasnya sudah terinternalisasi dengan baik dalam dirinya, serta sistem nilai dan konsekuensinya Modality atau kecenderungan panca indera yang dominan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi. Penguasaan modality sampai sub modality akan sangat membantu untuk ketepatan proses kompetensi dasar inside out maupun outside in. Secara umum terdapat 3 besaran modality dan 1 gabungan modality yaitu : Auditory, Visual, Kinestetik, Multi modality.

Sistem integritas merupakan lingkungan yang kondusif bagi peningkatan dan penjagaan integritas, sehingga terjadi penyelarasan antara rohani dan jasmani dalam diri, penyelarasan jiwa, pikiran, perasaan, ucapan dan tindakan dengan nurani dan lingkungan (sistem dan budaya integritas) Dalam operasionalisasi setidaknya organisasi mempunyai kapasitas : Sumber Daya Manusia; Keuangan (Pendanaan); Teknologi; Informasi dan Komunikasi. Tahapan kematangan pelaksanaan program: 1) Not Performance (belum ada kinerja), 2) Adhoc, (sementara, reaktif , mendadak) 3) Planned (terencana dan teroganisasi dengan baik) 4) Institutionalized (menyatu dengan sistem organisasi 5) Evaluated (telah dapat dievaluasi) 6) Optimized (dapat di optimalkan)


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook