Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore NPGT REGIONAL_TCK Kecamatan_2023

NPGT REGIONAL_TCK Kecamatan_2023

Published by kamalfahlevi20, 2022-12-14 02:35:32

Description: NPGT REGIONAL_TCK Kecamatan_2023

Search

Read the Text Version

i

ii KATA PENGANTAR Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Jakarta, Januari 2023 merupakan amanat Peraturan Pemerintah No. 16 Plt. Direktur Jenderal Penataan Agraria Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah Pasal 23 ayat (3) dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Dr. Andi Tenrisau, S.H., M.Hum. tentang Penataan Ruang Pasal 33 ayat (2). Neraca Penatagunaan Tanah disusun secara sektoral dan regional. Neraca penatagunaan tanah sektoral yang pernah disusun adalah neraca sawah pada tahun 2011 dan neraca perkebunan tahun 2013. Sedangkan neraca penatagunaan tanah regional yang disusun adalah Neraca Penatagunaan Tanah Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan. Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan mulai digagas untuk dilaksanakan setelah hampir seluruh Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota dilaksanakan. Tata Cara Kerja (TCK) Neraca Penatagunaan Tanah ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan. Tersusunnya Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan diharapkan dapat memberikan gambaran informasi penatagunaan tanah yang lebih detil sehingga dapat bermanfaat untuk pelaksanaan pembangunan pada umumnya maupun untuk meletakkan program-program strategis pertanahan khususnya. Tata Cara Kerja Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan pertama kali dibuat tahun 2014 dan diaplikasikan tahun 2015 terhadap 2 (dua) kecamatan. Dalam perkembangannya TCK ini mengalami perubahan dalam teknis pelaksanaan penyusunan dan tahapan standar biaya keluaran (SBK). Selama tidak terjadi revisi dalam hal pelaksanaan/tahapan penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan, TCK ini masih berlaku untuk melaksanakan penyusunan neraca penatagunaan tanah pada tahun-tahun selanjutnya.

iii DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ...................................................................................................................ii DAFTAR ISI .........................................................................................................................iii DAFTAR GAMBAR ...................................................................................................................iv DAFTAR LAMPIRAN.................................................................................................................iv BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................................. 1 1.1 Latar Belakang................................................................................................................ 1 1.2 Dasar Hukum.................................................................................................................. 2 1.3 Tujuan, Manfaat dan Keluaran Kegiatan .................................................................... 2 1.3.1 Tujuan ................................................................................................. 2 1.3.2 Manfaat............................................................................................... 3 1.3.3 Keluaran dan Outcome........................................................................ 3 1.4 Batasan Definisi.............................................................................................................. 3 1.5 Ruang Lingkup................................................................................................................ 4 BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN............................................................................................. 6 2.1 Penyiapan Data Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan....................................... 6 2.1.1 Penyiapan Administrasi, Peralatan dan Bahan Teknis......................... 6 2.1.2 Pemilihan dan Penunjukan Lokasi Kegiatan ........................................ 6 2.2 Pengumpulan dan Pengolahan Data Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan ...7 2.2.1 Penyiapan Peta Kerja........................................................................... 7 2.2.2 Pengumpulan dan Pengolahan Data ................................................... 7 2.3 Koordinasi Penyusunan Draft Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan ............. 10 2.4 Analisis Data Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan.......................................... 10 2.4.1 Analisis Kesesuaian Penggunaan Tanah ............................................ 10 2.4.2 Analisis Ketersediaan Tanah.............................................................. 11 2.4.3 Rekomendasi ..................................................................................... 13 2.4.4 Analisis Potensi Lokasi Reforma Agraria (RA) .................................... 13 2.4.5 Analisis Sosial Ekonomi...................................................................... 14 2.5 Koordinasi Hasil Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan ke Kanwil................... 15 2.6 Penyusunan Buku Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan................................. 15 2.6.1 Sistematika Pelaporan....................................................................... 15 2.6.2 Layout Laporan.................................................................................. 16 2.7 Konsultasi Publik Hasil Neraca Penatagunaan Tanah ke Pemerintah Daerah......16 BAB III PENUTUP ................................................................................................................... 17

iv DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1 Tahapan Penyusunan NPGT Kecamatan ............................................................. 5 Gambar 2.1 Alur Analisis Ketersediaan Tanah ...................................................................... 12 DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1. Contoh SK Tim Penyusun Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Lampiran 2. Contoh Surat Keputusan Kepala Kantor Kabupaten/Kota (SK Penetapan Lokasi) Lampiran 3. Berita Acara Hasil Koordinasi Penyusunan Draft Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Lampiran 4. Berita Acara Koordinasi Hasil Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Lampiran 5. SK Penunjukan Narasumber dan Peserta Konsultasi Publik NPGT Kecamatan Lampiran 6. Format Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Penyusunan Neraca Kecamatan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi Lampiran 7. Format Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan dari Provinsi ke Pusat Lampiran 8. Format Berita Acara Serah Terima data Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan dari Kantah Kabupaten/Kota ke OPD Lampiran 9. Outline Penulisan Buku Laporan Lampiran 10. Struktur Data Spasial Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan (AQWONV) Lampiran 11. Timeline Kegiatan Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kecamatan Lampiran 12. Tahapan Kegiatan Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Lampiran 13. Contoh Matriks Ketentuan Pemanfaatan Ruang Per Zona/Subzonasi Lampiran 14. Contoh Matriks Kesesuaian Penggunaan Tanah terhadap Peraturan Zonasi RDTR Lampiran 15. Contoh Tabel Kesesuaian Penggunaan Tanah terhadap Peraturan Zonasi Per- Zona Kawasan Per-desa Lampiran 16. Contoh Tabel Kesesuaian Penggunaan Tanah terhadap Peraturan Zonasi Per- Subzona Kawasan Lampiran 17. Contoh Tabel Kesesuaian Penggunaan Tanah Terhadap Peraturan Zonasi Per Subzona Kawasan (Zona Lindung) Lampiran 18. Contoh Tabel Kesesuaian Penggunaan Tanah Terhadap Peraturan Zonasi Per- Subzona Kawasan (Zona Perumahan) Lampiran 19. Contoh Tabel Kesesuaian Penggunaan Tanah Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampiran 20. Matriks Ketersediaan Tanah Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Lampiran 21. Contoh tabel Ketersediaan Tanah per Desa/Kelurahan Lampiran 22. Contoh Tabel Ketersediaan Tanah Per Kawasan (Lindung dan Budidaya) Lampiran 23. Contoh Tabel Ketersediaan Tanah Per Zonasi Lampiran 24. Matriks Arahan Ketersediaan Lampiran 25. Contoh Tabel Potensi Lokasi Reforma Agraria

v Lampiran 26. Contoh Tabel Analisis Sosial Ekonomi Lampiran 27. Bagan Alur Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Lampiran 28. Manajemen Penyimpanan Folder Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Lampiran 29. Quality Control (QC) Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Lampiran 30. Frame Peta Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan (salah satu contoh tema penggunaan tanah baru)

1 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA No.5/1960) yang menyatakan bahwa tanah memiliki fungsi sosial, oleh karena itu penggunaan dan pemanfaatan tanah bukan tidak terbatas. Penggunaan dan pemanfaatan tanah harus memperhatikan arahan dalam Rencana Tata Ruang (RTR). Dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR) dijelaskan bahwa pemanfaatan ruang harus mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang dan dilaksanakan salah satunya dengan mengembangkan penatagunaan tanah. Secara garis besar penatagunaan tanah bertujuan untuk: (a) mengatur penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah bagi berbagai kebutuhan agar dapat digunakan sesuai dengan fungsinya, (b) mewujudkan tertib pertanahan yang meliputi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta pengendalian pemanfaatan tanah, dan (c) menjamin kepastian hukum untuk memanfaatkan tanah bagi masyarakat yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah ditegaskan bahwa penyelenggaraan Penatagunaan Tanah pada dasarnya terdiri dari 3 (tiga) komponen utama, yaitu: (a) inventarisasi data dan informasi penatagunaan tanah, (b) penyusunan perimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan tanah untuk berbagai kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang (yang lebih dikenal dengan istilah Neraca Penatagunaan Tanah), dan (c) perumusan pola penyesuaian penatagunaan tanah dengan rencana tata ruang. Penyelenggaraan penatagunaan tanah sebagaimana Pasal 22 PP Nomor 16 Tahun 2004 dilakukan kegiatan antara lain penyusunan perimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan yang disebut Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT). NPGT meliputi neraca perubahan penggunaan tanah, neraca kesesuaian penggunaan tanah terhadap RTR, dan prioritas ketersediaan tanah. NPGT menyajikan informasi mengenai dinamika perubahan penggunaan tanah, kesesuaian penggunaan tanah terhadap RTR, dan ketersediaan serta kebutuhan tanah sebagai arahan program strategis pertanahan (reforma agraria, pendaftaran tanah positif dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum) dalam rangka menunjang pembangunan dan menjadi referensi dalam menerbitkan perizinan pemanfaatan ruang. Dengan terbitnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan skala 1: 5000 yang menjadi acuan dalam perijinan pemanfaatan ruang, maka perlu disusun Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan dengan skala yang sama. Penyusunan NPGT Kecamatan dapat menjadi bahan evaluasi pemanfaatan ruang kecamatan dan dapat menjadi acuan dalam pelayanan administrasi pertanahan terutama dalam rangka penerbitan

2 Pertimbangan Teknis Pertanahan. Selain itu, NPGT Kecamatan juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan program-program pertanahan mapun pembangunan. Lebih lanjut berdasarkan Pasal 24 Ayat (3) PP Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang diamanatkan bahwa RDTR harus sudah ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak dimulainya pelaksanaan penyusunan RDTR Kabupaten/Kota. Dengan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang. 1.2 Dasar Hukum Landasan hukum pelaksanaan kegiatan penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan meliputi: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; 6. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000; 7. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria; 8. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang; 9. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional; 10. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan; 12. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan; 13. Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Walidata Informasi Geospasial Tematik. 1.3 Tujuan, Manfaat dan Keluaran Kegiatan 1.3.1 Tujuan Tata Cara Kerja penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan pedoman atau petunjuk teknis penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan yang dilaksanakan di daerah (Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota).

3 1.3.2 Manfaat Manfaat kegiatan penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan dibagi dalam 3 (tiga) pengguna, yaitu: 1) Internal: dapat menjadi bahan penyusunan/revisi rencana detail tata ruang; dapat menjadi bahan masukan dalam kebijakan dan pelaksanaan penyesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan RDTR; sebagai bahan masukan dalam kebijakan pertanahan dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan; Database Penatagunaan Tanah; dapat digunakan sebagai informasi awal untuk program strategis/kegiatan pertanahan dan rencana kegiatan pembangunan lainnya. 2) Kementerian/Lembaga dan Stakeholder terkait: Informasi ketersediaan tanah dapat menjadi informasi awal bagi pemerintah maupun swasta dalam melaksanakan pembangunan investasi di suatu wilayah; bagi kementerian ATR/BPN sebagai penyusunan Rencana Tata Ruang, bagi Kementerian/Lembaga terkait sebagai bahan review Rencana Tata Ruang; bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten Kota sebagai perencanaan pengembangan wilayah/pembangunan; bagi akademisi informasi tersebut juga bisa menjadi bahan kajian untuk memberikan referensi penelitian di bidang perencanaan wilayah; dan memberikan gambaran umum perkembangan pembangunan sektor pertanian dan non-pertanian (kehutanan). 3) Masyarakat: dapat memberikan gambaran umum tentang kemajuan pembangunan suatu wilayah dan arah perkembangan pembangunan suatu wilayah. 1.3.3 Keluaran dan Outcome Keluaran atau output dari kegiatan penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan adalah tersedianya data/informasi spasial mengenai pertanahan, yang berupa: 1) Luas dan sebaran penggunaan tanah; 2) Luas dan kesesuaian penggunaan tanah terhadap rencana detil tata ruang; 3) Alokasi ketersediaan tanah untuk kegiatan pengembangan pembangunan di kecamatan maupun kabupaten/kota; 4) Potensi Reforma Agraria. Adapun outcome kegiatan ini adalah untuk mencari lokasi pembangunan yang dilaksanakan menjadi lebih efisien. Selain itu hasil kegiatan Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan juga dapat menjadi bahan data/informasi sebagai masukan dalam memberikan layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. 1.4 Batasan Definisi Batasan definisi dari istilah-istilah yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi:

4 1) Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya. 2) Ketersediaan Tanah adalah perimbangan antara penggunaan dan pemanfaatan tanah serta penguasaan tanah pada fungsi kawasan yang memberikan gambaran tentang peluang dan kendala kegiatan pembangunan oleh pemerintah dan masyarakat. 3) Neraca Penatagunaan Tanah adalah instrumen dalam pemanfaatan ruang untuk pengembangan penatagunaan tanah yang mencakup neraca perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah, neraca kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah, ketersediaan tanah dan prioritas penyediaannya pada rencana tata ruang wilayah. 4) Penatagunaan Tanah adalah sama dengan pola pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil. 5) Penggunaan Tanah perdesaan adalah wujud kegiatan menggunakan tanah yang menitikberatkan di bidang pertanian dalam arti luas. 6) Penggunaan Tanah Perkotaan adalah wujud kegiatan menggunakan tanah yang menitikberatkan di bidang non-pertanian dalam arti luas. 7) Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. 8) Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. 9) Skala Minimal adalah skala peta dasar terkecil yang boleh digunakan dalam proses Perencanaan Tata Ruang. 1.5 Ruang Lingkup Ruang lingkup kegiatan penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan meliputi: Persiapan, Pengumpulan dan Pengolahan Data, Koordinasi Penyusunan Draft Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan di Kantor Pertanahan, Analisis Data, Koordinasi Hasil Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan ke Kanwil, Penyusunan Buku Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan dan Konsultasi Publik Hasil Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan.

5 1. PENYIAPAN DATA NPGT KECAMATAN 2. PENGUMPULAN DAN PENGOLAHAN DATA NPGT KECAMATAN 3. KOORDINASI PENYUSUNAN DRAFT NPGT KECAMATAN 4. ANALISIS DATA NPGT KECAMATAN 5. KOORDINASI HASIL NPGT KECAMATAN KE KANWIL 6. PENYUSUNAN BUKU NPGT KECAMATAN 7. KONSULTASI PUBLIK HASIL NPGT KECAMATAN KE PEMERINTAH KAB/KOTA Gambar 1.1 Tahapan Penyusunan NPGT Kecamatan

6 BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan pada dasarnya merupakan kegiatan penyediaaan data/informasi spasial administrasi wilayah, penggunaan tanah, status penguasaan/pemilikan tanah, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)/ Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kesesuaian penggunaan tanah dengan RDTR/RTRW dan ketersediaan tanah untuk menunjang kegiatan pembangunan dan arahan lokasi program-program pertanahan. Pelaksanaan kegiatan penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan tersebut meliputi 7 (tujuh) tahap kegiatan, yaitu Penyiapan Data, Pengumpulan dan Pengolahan Data, Koordinasi Penyusunan Draft, Analisis Data, Koordinasi Hasil Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan ke Kanwil, Penyusunan Buku Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan dan Konsultasi Publik Hasil Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan ke Pemerintah Daerah sebagaimana terlampir dalam Lampiran 11, serta untuk tahapan Kegiatan Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan dapat dilihat pada Lampiran 12. Adapun dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan penunjukan tim penyusun Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan yang berdasarkan pada SK Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional seperti terlampir pada Lampiran 1. 2.1 Penyiapan Data Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan 2.1.1 Penyiapan Administrasi, Peralatan dan Bahan Teknis Penyiapan administrasi meliputi kegiatan menyiapkan Surat Tugas, SPPD dan surat pemberitahuan kepada Camat terkait. Peralatan dan bahan yang diperlukan dalam penyusunan neraca penatagunaan tanah kecamatan yang dibutuhkan berupa GPS tracker, komputer, flashdisk/hardisk eksternal, printer dan lain-lain. 2.1.2 Pemilihan dan Penunjukan Lokasi Kegiatan Prioritas pemilihan lokasi penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan, dilaksanakan sebagai berikut: 1. Kecamatan yang memiliki wilayah-wilayah pertumbuhan dan pemerataan yang telah ditetapkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS); 2. Kecamatan yang sudah tersedia RDTR, atau sedang dalam proses penyusunan/revisi RDTR; 3. Kecamatan yang ada program strategis nasional dan provinsi; 4. Kecamatan pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); 5. Kecamatan pada perbatasan darat negara; 6. Kecamatan yang diusulkan pada rapat koordinasi penentuan lokasi; 7. Berpotensi untuk dilaksanakan program Reforma Agraria di kabupaten/kota. Lokasi kegiatan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota (Lampiran 2). Penentuan lokasi kegiatan

7 penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan melalui rapat koordinasi dengan tetap mengacu pada prioritas pemilihan lokasi. Rapat koordinasi melibatkan: a. Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/Kota; b. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan; c. Perwakilan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang terkait; d. Camat/Kepala Desa. 2.2 Pengumpulan dan Pengolahan Data Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Pengumpulan dan pengolahan data meliputi kegiatan penyiapan peta kerja, pengumpulan dan pengolahan data primer dan data pendukung. 2.2.1 Penyiapan Peta Kerja a. Data/peta yang disiapkan untuk pembuatan peta kerja adalah: 1) Citra Satelit Resolusi Tinggi atau Citra Satelit Resolusi Sangat Tinggi (CSRT/CSRST) dari BRIN yang telah ditegakkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG); 2) Peta RBI dibuat oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) yang sekarang bernama Badan Informasi Geospasial (BIG). Peta Rupa Bumi Indonesia biasa digunakan sebagai peta dasar dalam pembuatan peta wilayah atau peta tematik. Peta Rupa Bumi dengan skala 1:25.000; 3) Batas Administrasi yang bersumber dari Kebijakan Satu Peta atau Kementerian Dalam Negeri; 4) Peta bidang tanah terdaftar dari Geo-KKP. b. Tahapan pembuatan peta kerja: 1) Menyiapkan Peta Administrasi wilayah Kecamatan; 2) Plotting bidang tanah terdaftar di atas peta dasar (peta kerja untuk informasi penguasaan/pemilikan tanah); 3) Interpretasi dan delineasi citra di atas peta dasar (peta kerja untuk informasi penggunaan tanah); Peta kerja dibuat dengan skala 1 : 5.000 atau lebih besar. 2.2.2 Pengumpulan dan Pengolahan Data 1) Pengumpulan Data Data/informasi yang dikumpulkan dan diolah dalam kegiatan penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan, meliputi: A. Data Primer 1. Data Spasial Penggunaan Tanah a. Pelaksanaan Pendataan Penggunaan Tanah Pendataan dilakukan untuk memperoleh informasi spasial penggunaan tanah. Teknik yang digunakan adalah melalui survei

8 lapang dengan menjelajahi seluruh wilayah kecamatan dengan acuan peta kerja, apabila terdapat perbedaan penggunaan tanah di lapang, ditandai koordinatnya menggunakan GPS sebagai bahan untuk updating peta penggunaan tanah. b. Klasifikasi Penggunaan Tanah Klasifikasi penggunaan tanah yang digunakan untuk NPGT Kecamatan adalah klasifikasi penggunaan tanah perkotaan skala 1:5.000, sesuai dengan Standarisasi Basisdata Spasial Penatagunaan Tanah tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Direktorat Penatagunaan Tanah, Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Namun apabila terdapat penggunaan tanah di lapangan yang tidak terakomodir dalam klasifikasi tersebut, maka dapat mencari padanan penggunaan tanah yang mendekati/mirip pada klasifikasi penggunaan tanah perdesaan skala 1:12.500. 2. Data Spasial Penguasaan/Pemilikan Tanah Tahapan pendataan penguasaan/pemilikan tanah: a. Plotting bidang tanah yang sudah terdaftar dan hasil kegiatan IP4T pada peta kerja b. Terhadap tanah yang belum terdaftar, data penguasaan tanah dapat diperoleh di kelurahan/desa dengan memanfaatkan peta PBB, peta blok, peta rincikan, dll. Pembaruan data spasial penguasaan/pemilikan tanah dilaksanakan melalui pendataan yang direkam dengan GPS. Klasifikasi penguasaan/pemilikan tanah dan penyajian/pewarnaan peta mengikuti Standarisasi Basisdata Spasial Penatagunaan Tanah Tahun 2019 (Klasifikasi GUPT Kecamatan/Desa/Kelurahan). c. Lokasi redistribusi dan PTSL dari tahun 2017 B. Data Sekunder 1. Peta RDTR/RTRW; 2. Peta Kawasan Hutan; 3. Peta KP2B/LP2B; 4. Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD); 5. Data Sosial Ekonomi; 6. Monografi/potensi desa/kelurahan. 2) Pengolahan Data Kegiatan pengolahan data penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan dilakukan dengan software pengolahan data spasial, contohnya ArcGIS. Kegiatan ini meliputi digitalisasi data hasil survei lapang (penggunaan

9 dan penguasaan/pemilikan tanah) dan data pendukung, standarisasi data dan koreksi peta/data. A. Digitalisasi Data a) Peta Penggunaan Tanah Data penggunaan tanah hasil delineasi dan survei lapang dibuat dalam bentuk shapefile (.shp) selanjutnya diproses dengan menggunakan software pengolahan data spasial untuk membuat peta penggunaan tanah. Ketika inventarisasi penggunaan tanah agar diidentifikasi komoditi yang dominan di wilayah inventarisasi. b) Peta Penguasaan/Pemilikan Tanah Data penguasaan tanah hasil plotting peta tanah terdaftar Geo- KKP, hasil redistribusi tanah & PTSL, dan hasil IP4T dan hasil inventarisasi penguasaan/pemilikan tanah dibuat dalam bentuk shapefile (.shp) selanjutnya diproses dengan menggunakan software pengolahan data spasial untuk membuat peta penguasaan/pemilikan tanah. c) Peta Administrasi Kecamatan Penyesuaian batas administrasi desa/kelurahan hasil pengamatan lapang dibuat dalam bentuk shapefile (.shp) selanjutnya diproses dengan menggunakan software pengolahan data spasial untuk membuat peta administrasi kecamatan. B. Standardisasi Data Standarisasi data dilakukan untuk mempermudah dalam kegiatan analisis. Semua data harus sudah menggunakan sistem file yang sama yang sudah ditetapkan baik anotasi, penulisan atribut dan sistem penamaannya. Standarisasi data dilakukan terhadap semua data yang digunakan dalam penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah yaitu peta administrasi, peta penggunaan tanah, peta penguasaan/pemilikan tanah. Standarisasi kode coverage, data atribut (type feature, simbol atribut, nama atribut) dan struktur file mengikuti Standardisasi Basisdata Spasial Penatagunaan Tanah Tahun 2019. C. Koreksi Peta dan Data Koreksi peta dan data dilakukan terhadap: 1. Peta Administrasi; 2. Peta Penggunaan Tanah; 3. Peta Penguasaan/Pemilikan Tanah (GUPT); 4. Peta RDTR/RTRW; 5. Peta Kesesuaian Penggunaan Tanah terhadap RDTR/RTRW; 6. Peta Ketersediaan Tanah; 7. Peta Potensi Reforma Agraria.

10 Koreksi dilakukan dengan membandingkan hasil pengolahan terhadap hasil pendataan lapangan serta kaidah-kaidah kartografis dan Standarisasi Basisdata Spasial Penatagunaan Tanah tahun 2019. 2.3 Koordinasi Penyusunan Draft Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Koordinasi penyusunan draft neraca penatagunaan tanah dilaksanakan dengan mengadakan rapat dengan Perangkat Daerah terkait di kantor. Hal ini dilakukan untuk menyamakan persepsi mengenai hasil pengumpulan dan pengolahan data oleh Tim Lapang sebelum dikoordinasikan ke Kantor Wilayah. Output dari kegiatan ini adalah untuk menghasilkan matriks reklasifikasi penggunaan tanah, kesesuaian penggunaan tanah terhadap RDTR, serta ketersediaan tanah yang disepakati oleh Perangkat Daerah terkait dan pihak Kantor Pertanahan. 2.4 Analisis Data Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Analisis meliputi analisis kesesuaian penggunaan tanah terhadap RDTR/RTRW dan analisis ketersediaan tanah. Analisis kesesuaian penggunaan tanah dilakukan untuk mengetahui efektivitas pemanfaatan ruang. Sedangkan analisis ketersediaan tanah dilakukan untuk memberikan informasi mengenai lokasi yang dapat digunakan untuk kegiatan pengembangan budidaya berdasarkan kesesuaian penggunaan tanah terhadap RDTR/RTRW dan penguasaan/pemilikan tanah. Skema Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan dapat dilihat pada Lampiran 27. 2.4.1 Analisis Kesesuaian Penggunaan Tanah Kesesuaian penggunaan tanah terhadap tata ruang dibagi menjadi 2 yaitu (1) analisis kesesuaian penggunaan tanah terhadap RDTR pada kecamatan yang sudah tersedia RDTR dan (2) analisis kesesuaian penggunaan tanah terhadap RTRW pada kecamatan yang belum tersedia RDTR: A. Kesesuaian Penggunaan Tanah dengan RDTR Kesesuaian penggunaan tanah dengan RDTR adalah kesesuaian penggunaan tanah berdasarkan pola ruang yang dijabarkan dalam peraturan zonasi (zona dan subzona) dalam RDTR. Zona dan subzona dalam RDTR terbagi menjadi zona/subzona kawasan lindung dan zona/subzona kawasan budidaya. Setiap zona dan subzona diatur kegiatan yang diizinkan, diizinkan terbatas, diizinkan bersyarat, dan tidak diizinkan. Matriks kesesuaian penggunaan tanah terhadap RDTR harus memperhatikan matriks ketentuan pemanfaatan ruang per sub-zonasi RDTR (diizinkan, diizinkan terbatas, diizinkan bersyarat dan tidak diizinkan), sesuai pada Lampiran 13. Dengan memperhatikan ketentuan pemanfaatan ruang dalam RDTR, maka klasifikasi kesesuaian penggunaan tanah terhadap peraturan zonasi dikelompokkan menjadi :

11 1. Sesuai, apabila penggunaan tanah saat ini sesuai dengan subzonasi pada RDTR (ketentuan pemanfaatan ruang diizinkan, diizinkan terbatas dan diizinkan bersyarat) 2. Tidak Sesuai, apabila penggunaan tanah saat ini tidak sesuai dengan subzonasi pada RDTR (ketentuan pemanfaatan ruang tidak diizinkan). Untuk tabel contoh matriks Kesesuaian Penggunaan Tanah terhadap Peraturan Zonasi RDTR ditampilkan pada Lampiran 14. Tabel kesesuaian penggunaan tanah terhadap peraturan zonasi RDTR dibuat per zona kawasan dan per-subzona kawasan. Tabel contoh Matriks Kesesuaian Penggunaan Tanah terhadap Peraturan Zonasi dapat dilihat pada Lampiran 15, Lampiran 16, Lampiran 17, dan Lampiran 18. Untuk membuat tabel kesesuaian penggunaan tanah terhadap peraturan zonasi RDTR per zonasi kawasan, klasifikasi zonasi direklasifikasi menjadi: 1. Zona Lindung, adalah zonasi yang berfungsi lindung, termasuk hutan kota, jalur hijau, suaka alam margasatwa, budaya dan kawasan rawan bencana. 2. Zona Budidaya, adalah zonasi yang berfungsi untuk kegiatan budidaya seperti zona perumahan, zona perkantoran, zona perdagangan dan jasa atau komersil, zona pelayanan umum, zona pergudangan, dan sebagainya. B. Kesesuaian Penggunaaan Tanah dengan RTRW Kabupaten/Kota Kesesuaian penggunaan tanah dengan tata ruang kabupaten/kota yang dimaksud adalah kesesuaian penggunaan tanah terhadap pola ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. Untuk tabel tersebut dapat dilihat pada Lampiran 19. Dalam dokumen RTRW, terdapat arahan kegiatan/pembangunan yang dapat digunakan sebagai referensi untuk analisis kesesuaian penggunaan tanah terhadap RTRW. Kelas kesesuaian penggunaan tanah yang digunakan adalah : a. Sesuai, apabila penggunaan tanah sesuai dengan arahan pola ruang; b. Tidak sesuai, apabila penggunaan tanah tidak direkomendasikan dalam arahan pola ruang; c. Mendukung, apabila penggunaan tanah tidak sesuai dengan arahan pola ruang namun tidak mengganggu fungsi kawasan. 2.4.2 Analisis Ketersediaan Tanah Analisis ketersediaan tanah dilakukan untuk mengetahui kebutuhan dan ketersediaan tanah yang dapat digunakan untuk kegiatan pengembangan budidaya. Ketersediaan tanah disini dilihat dari aspek RDTR/RTRW, Penggunaan Tanah (kesesuaian penggunaan tanah) dan Status Penguasaan/Pemilikan Tanah. Analisis ketersediaan tanah dilakukan dengan overlay hasil analisis kesesuaian penggunaan tanah terhadap RDTR/RTRW, peta administrasi, dan peta

12 penguasaan/pemilikan tanah. Ketersediaan tanah dikelompokkan menjadi 2 yaitu tersedia dan tidak tersedia. 1. Tersedia, jika penggunaan tanahnya tidak sesuai atau mendukung terhadap RDTR/RTRW; dan status penguasaan kepemilikan tanahnya berupa HGU/ Perkebunan Perorangan; HGU/ Peternakan Perorangan; HGU/ Perikanan Perorangan; HGB/ Industri Perorangan; HGB/ Pergudangan Perorangan; HGB/Jasa Perorangan; Tanah Wakaf Belum Terdaftar; Tanah Milik Badan Hukum belum terdaftar; Tanah Milik Perorangan belum terdaftar; TN Dikuasai Badan Hukum; TN Dikuasai Badan Perorangan; TN Komunal Sudah Ditetapkan; TN Komunal Belum Ditetapkan. 2. Tidak Tersedia, jika penggunaan tanahnya sesuai dengan RDTR/RTRW dan/atau status penguasaan/kepemilikan tanahnya berupa HGU/ Perkebunan Badan Hukum; HGU/ Peternakan Badan Hukum; HGU/ Perikanan Badan Hukum; HGB/ Industri Badan Hukum; HGB/ Pergudangan Badan Hukum; HGB/Jasa Badan Hukum; HGB/Perumahan; Hak Pengelolaan; HP Instansi Pemerintah; HGB/ HP - (Rumah/kantor) Badan Hukum; HGB/ HP/HM - (Rumah/kantor) Perorangan; Tanah Wakaf Terdaftar; TN Dikuasai Negara (Kws Hutan); Tanah Kas Desa; Tanah (bekas) Swapraja. Untuk mempermudah perolehan hasil analisis ketersediaan tanah dibuat matrik pada Lampiran 20. Adapun untuk analisa ketersediaan tanah dapat diilustrasikan sebagaimana gambar berikut. Kesesuaian Penggunaan Tanah Penguasaan Pemilikan Tanah terhadap RDTR/RTRW HGU/HGB/HP Badan Hukum, HGB Perumahan Sesuai HGU/HGB/HP Perorangan, HGU/HGB (Rumah kantor), Hak Milik Belum Terdaftar, Tanah Wakaf Belum Terdaftar Tidak Sesuai HPL, HP Instansi Pemerintah Ketersediaan Tanah TN Dikuasai Negara, Tanah Kas Desa dan Tanah Tersedia Swapraja Tidak Tersedia Gambar 2.1 Alur Analisis Ketersediaan Tanah

13 Informasi ketersediaan tanah disajikan dengan beberapa tabel sekurang- kurangnya tabel ketersediaan tanah per desa/kelurahan, ketersediaan tanah per kawasan (lindung dan budidaya), ketersediaan tanah per zonasi. Untuk contoh Tabel Ketersediaan Tanah per Desa/Kelurahan, per Kawasan, dan per Zonasi bisa dilihat pada Lampiran 21, Lampiran 22, dan Lampiran 23. Arahan Ketersediaan Tanah Untuk Kegiatan Tertentu Arahan Ketersediaan tanah untuk kegiatan tertentu merupakan pengembangan dari analisis sebelumnya. Tanah-tanah yang tersedia dianalisis lebih lanjut kesesuaiannya untuk pengembangan kegiatan tertentu yang dapat berkontribusi untuk pengembangan wilayah dan penyesuaian penggunaan tanah dengan tata ruang. Kegiatan tertentu yang dimaksud adalah kegiatan yang dapat menunjang investasi berupa: Perumahan, Industri dan Perkebunan; serta Pertanian Pangan. Untuk matriks Arahan Ketersediaan terdapat pada Lampiran 24. Pentingnya informasi ketersediaan tanah sangat diperlukan bagi kegiatan penanaman modal (investasi) dan penyediaan lahan pangan, oleh karena itu penyajian analisis ketersediaan tanah pada Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota akan menekankan kepada: Ketersediaan Tanah untuk Perumahan, Ketersediaan Tanah untuk Industri, Ketersediaan Tanah untuk Perkebunan dan Ketersediaan untuk Pertanian Pangan. Langkah-langkah analisisnya sebagai berikut: a. Memilih kegiatan yang sesuai dengan karakteristik wilayah dan arahan pembangunan setempat, sehingga dapat menunjang pengembangan wilayah dan memudahkan dalam tataran implementasinya; b. Melakukan identifikasi sektor kegiatan yang dominan di wilayah yang diinventarisasi dari Peta Penggunaan Tanah yang dioverlay dengan Peta RDTR/RTRW dan Peta Ketersediaan Tanah; c. Menyajikan analisis Ketersediaan Tanah untuk Kegiatan Tertentu. 2.4.3 Rekomendasi Berdasarkan informasi yang diperoleh dari peta ketersediaan tanah, dibuatkan rekomendasi terhadap hasil yang diperoleh disesuaikan dengan kebijakan pemerintah kabupaten/kota maupun kebijakan Kantor Pertanahan. Rekomendasi yang diberikan bisa berbeda antara neraca kecamatan yang satu dengan lainnya tergantung program-program yang ada baik di Kantor Pertanahan maupun yang ada di Pemerintah Kabupaten/Kota wilayah kecamatan yang disusun. 2.4.4 Analisis Potensi Lokasi Reforma Agraria (RA) Potensi lokasi RA diperoleh dari hasil overlay antara Peta Penggunaan Tanah (Baru), Peta Kawasan Hutan dan Peta GUPT (Baru). Pada data atribut, tambahkan field “Potensi RA” (nama “Potensi_RA”, Type: Text, Character:30) dengan klasifikasi

14 nama program Reforma Agraria (misalkan: PTSL, Redistribusi Tanah atau juga Program lainnya). Untuk potensi lokasi RA, dapat diidentifikasi area penggunaan tanah di luar Kawasan hutan dan juga penggunaan tanah efektif yang masuk dalam Kawasan hutan. Analisis ini digambarkan dalam data tabular seperti contoh Lampiran 25. Hasil dari analisis potensi lokasi RA memiliki manfaat sebagai berikut: a. Untuk mengetahui lokasi penyebaran potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang sesuai dengan Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria di suatu wilayah Kabupaten/Kota baik itu untuk kegiatan PTSL, Redistribusi Tanah, dan akses reform dengan memperhatikan penggunaan tanah, tata ruang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bentuk akses permodalan dan keterampilan; b. Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengelola hutan sehingga dapat meningkatkan taraf kehidupan masyarakat di sekitar hutan. Selain itu, juga diharapkan dapat menjadi salah satu langkah dalam mengatasi konflik perhutanan dengan masyarakat; c. Untuk mengetahui lokasi yang berpotensi memiliki Sertifikat LP2B pada daerah yang memiliki penggunaan tanah existing sawah dan RTRW berupa pertanian lahan basah atau daerah yang sawahnya memiliki irigasi teknis dengan tingkat produktivitas tinggi;dan d. Untuk mengetahui lokasi yang berpotensi untuk dilaksanakan kegiatan Sertifikasi Nelayan dan Sertifikasi Petani Garam pada kegiatan UMKM. Hal ini dikarenanakan dalam suatu wilayah khususnya daerah pesisir memiliki potensi produk perikanan, garam dan industri yang besar. 2.4.5 Analisis Sosial Ekonomi Analisis sosial ekonomi menggambarkan rasio tanah terdaftar dan belum terdaftar, serta ketersediaan tanah yang dikaitkan dengan data kependudukan. Analisis ini digambarkan dalam data tabular seperti contoh pada Lampiran 26. Selanjutnya dari tabel tersebut dapat dikembangkan narasi atau pembahasan analisis secara deskriptif sesuai kebutuhan, seperti potensi dari peningkatan ketersediaan tanah serta manfaatnya bagi masyarakat sekitar dan pemerintah daerah. Hasil dari analisis sosial ekonomi memiliki manfaat sebagai berikut: a. Untuk memberikan informasi mengenai lokasi yang dapat digunakan untuk kegiatan pengembangan budidaya berdasarkan kesesuaian penggunaan tanah terhadap RTRW dan penguasaan/pemilikan tanah; b. Membantu pelaku usaha dalam meningkatkan efisiensi dan meminimalkan kendala dalam perolehan tanah sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perizinan;

15 c. Memberikan kepastian data ketersediaan tanah, riwayat perolehan tanah, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, pembebasan tanah, dan lain sebagainya dalam bidang investasi bagi investor; dan d. Menata kembali penggunaan tanah agar sesuai dengan RTR sehingga pemanfaatannya dapat lebih optimal. 2.5 Koordinasi Hasil Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan ke Kanwil Draft pengolahan data yang sudah disepakati dengan tim penyusun neraca penatagunaan tanah kemudian dikoordinasikan ke Kantor Wilayah untuk mendapatkan masukan dan koreksi. Hasil dari kegiatan ini adalah Berita Acara (BA) Hasil Koordinasi Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan (Lampiran 3). 2.6 Penyusunan Buku Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Laporan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan yaitu berupa buku laporan. Buku laporan disajikan dalam format A4 yang berisi uraian pendahuluan, kebijakan, gambaran umum wilayah, pengolahan dan hasil analisis, rekomendasi yang dapat diberikan berdasarkan hasil analisa yang dilakukan dan kesimpulan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari peta ketersediaan tanah, dibuatkan rekomendasi terhadap hasil yang diperoleh disesuaikan dengan kebijakan pemerintah kabupaten/kota maupun kebijakan kantor pertanahan. Rekomendasi yang diberikan bisa berbeda antara neraca kecamatan yang satu dengan lainnya tergantung program-program yang ada baik di Kantor Pertanahan maupun yang ada di Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap wilayah kecamatan yang disusun. Laporan disampaikan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi dan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN cq Direktorat Penatagunaan Tanah dalam bentuk: 1. Softcopy : Buku laporan (.doc dan .pdf), Layout peta ukuran A3 (.pdf, .mxd dan .shp) dan data dalam bentuk tabel (.xls); 2. Hardcopy : Buku laporan A4, jenis font Calibri Light, ukuran font 12, dan dilampiri peta ukuran A3. Peta Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan meliputi : 1. Peta Administrasi; 2. Peta Penggunaan Tanah; 3. Peta Rencana Detail Tata Ruang/Rencana Tata Ruang Daerah; 4. Peta Kesesuaian Penggunaan Tanah terhadap Rencana Detail Rata Ruang/ Rencana Tata Ruang Daerah; 5. Peta Ketersediaan Tanah. 2.6.1 Sistematika Pelaporan Mekanisme penulisan laporan terdiri lima bab yang akan membahas proses dan hasil pengolahan sampai dengan kesimpulan dari hasil kegiatan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan seperti pada Lampiran 9.

16 2.6.2 Layout Laporan Layout laporan berupa uraian, tabel dan gambar (peta) yang dikemas sebagai satu kesatuan buku laporan. Layout laporan pada masing-masing lembar dapat berisi gambar; uraian; tabel; gambar dan uraian; uraian dan tabel atau gambar. 2.7 Konsultasi Publik Hasil Neraca Penatagunaan Tanah ke Pemerintah Daerah Konsultasi Publik Hasil Neraca Penatagunaan Tanah dilakukan untuk menyebarluaskan hasil penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan tidak hanya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, tetapi juga kepada stakeholder terkait tentang manfaat data/informasi spasial dalam neraca penatagunaan tanah khususnya informasi mengenai pertanahan terutama penggunaan tanah, kesesuaian penggunaan tanah terhadap rencana detail tata ruang maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketersediaan tanah untuk kegiatan pengembangan pembangunan. Informasi tersebut juga bisa menjadi bahan dalam penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) maupun sebagai bahan dalam peninjauan kembali atau revisi rencana tata ruang wilayah. Informasi ketersediaan tanah dapat menjadi informasi awal bagi pemerintah maupun swasta dalam melaksanakan pembangunan investasi di suatu wilayah, serta bagi akademisi informasi tersebut juga bisa menjadi bahan kajian untuk memberikan referensi penelitian di bidang perencanaan wilayah.

17 BAB III PENUTUP Neraca Penatagunaan Tanah merupakan salah satu kegiatan inti (core business) Penatagunaan Tanah dan amanat berbagai peraturan perundang-undangan. Tata Cara Kerja ini diharapkan menjadi panduan dan petunjuk teknis dalam penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan di daerah. Demikian agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kontak Person Layanan Informasi Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan: Nama: 1. Ely Triwulan Dani, S.T., M.Si. 2. Dorotius Kurniawan Abimanyu, S.ST. 3. Achmad Syarif Hidatulloh, S.Si. Hp: 1. 0852-1248-2888 2. 0813-7155-6605 3. 0878-8435-3555 Email : [email protected] Link : atrbpn.go.id

LAMPIRAN DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH

Lampiran 1. Contoh SK Tim Penyusun Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan KOP SURAT SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI …… NOMOR : …. TENTANG PENUNJUKAN TIM PENYUSUNAN NERACA PENATAGUNAAN TANAH KECAMATAN PROVINSI …… TAHUN ….. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI …… Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Provinsi ....... Tahun 2023, perlu ditunjuk tim penyusunan yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi ....... Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan 2. Dasar Pokok-Pokok Agraria; 3. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan 4. Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang 5. Penatagunaan Tanah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 7. 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000; Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria; Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang; DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH

9. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional; 10. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Menetapkan MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI ...... TENTANG PENUNJUKAN TIM PENYUSUNAN NERACA PENATAGUNAAN TANAH KECAMATAN PROVINSI ..... TAHUN 2023 KESATU : Menunjuk nama-nama sebagaimana terlampir dalam keputusan ini KEDUA untuk melaksanakan penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan ......, Kabupaten/Kota ...... Tahun 2023; KETIGA : Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ....... Tahun Anggaran 2023 Nomor: ..................., Tanggal .............................; : Keputusan Ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. DITETAPKAN DI: (Ibukota Provinsi) PADA TANGGAL: …….. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ..............., …………………………. NIP. ……………………… DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH

Tembusan : 1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional u.b Direktur Jenderal Penataan Agraria di Jakarta; 2. Direktur Penatagunaan Tanah, Direktorat Jenderal Penataan Agraria di Jakarta; 3. Bupati/Walikota .............. (sesuai anggota tim); 4. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ……………. (sesuai anggota tim); 5. Arsip DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH

Lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ......... Tentang Penunjukan Tim Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan….. Kab/Kota ....... Provinsi ........ Tahun 2023 Nomor : ….. Tanggal : ….. Susunan Tim Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan ....... Kab/Kota ...... Provinsi ...... Tahun Anggaran 2023 NAMA JABATAN KEDUDUKAN NO NIP DALAM TIM PANGKAT/GOL A. Tim Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan ........... 1. (Nama)................................ Kepala Kantor Wilayah BPN Penanggung Jawab NIP...................................... Provinsi ........... (Pangkat/Golongan)........... 2. (Nama)................................ Kepala Bidang Penataan dan Ketua NIP...................................... Pemberdayaan Kantor Wilayah (Pangkat/Golongan)........... BPN Provinsi ............ 3. (Nama)................................ Penata Pertanahan Muda Sekretaris NIP...................................... Kantor Wilayah BPN Provinsi (Pangkat/Golongan)........... .......... 4. (Nama)................................ Kepala Kantor Pertanahan Anggota NIP...................................... Kabupaten/Kota ........... (Pangkat/Golongan)........... 5. (Nama)................................ Penata Pertanahan Muda Anggota NIP...................................... Kantor Pertanahan (Pangkat/Golongan)........... Kabupaten/Kota .......... 6. (Nama)................................ Penata Pertanahan Pertama Anggota NIP...................................... Kantor Pertanahan (Pangkat/Golongan)........... Kabupaten/Kota ..... 7. (Nama)................................ Surveyor Pemetaan Pertama Anggota NIP...................................... Bidang Penataan dan (Pangkat/Golongan)........... Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi .... DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH

8. (Nama)................................ Analis Pertanahan Anggota Anggota NIP...................................... Bidang Penataan dan Anggota (Pangkat/Golongan)........... Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi ...... 9. (Nama)................................ Analis Pertanahan NIP...................................... Bidang Penataan dan (Pangkat/Golongan)........... Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi ..... 10. (Nama)................................ Pengelola Pertanahan NIP...................................... Bidang Penataan dan (Pangkat/Golongan)........... Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi ...... DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH

NAMA NO NIP JABATAN URAIAN TUGAS PANGKAT/GOL B. Tim Pengumpulan Data dan Pengolahan Data Hasil Inventarisasi Kecamatan ........... 1. (Nama)................................ Kepala Bidang Penataan dan 1. Menyiapkan persiapan NIP...................................... Pemberdayaan Kantor lapang (Pangkat/Golongan)........... Wilayah BPN Provinsi 2. Mengolah citra dengan ............ klasifikasi yang telah ditentukan 3. Melaksanakan identifikasi lapang 4. Mengkompilasi data lapang dalam peta kerja (administrasi, penggunaan tanah saat ini, GUPT,RTRW) 2. (Nama)................................ Penata Pertanahan Muda Sda Sda NIP...................................... Kantor Wilayah BPN Provinsi Sda Sda (Pangkat/Golongan)........... .......... Sda Sda 3. (Nama)................................ Penata Pertanahan Muda NIP...................................... Kantor Pertanahan (Pangkat/Golongan)........... Kabupaten/Kota .......... 4. (Nama)................................ Penata Pertanahan Pertama NIP...................................... Kantor Pertanahan (Pangkat/Golongan)........... Kabupaten/Kota ..... 5. (Nama)................................ Surveyor Pemetaan Pertama NIP...................................... Bidang Penataan dan (Pangkat/Golongan)........... Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi .... 6. (Nama)................................ Analis Pertanahan NIP...................................... Bidang Penataan dan (Pangkat/Golongan)........... Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi ...... 7. (Nama)................................ Analis Pertanahan NIP...................................... Bidang Penataan dan (Pangkat/Golongan)........... Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi ..... DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH

8. (Nama)................................ Pengelola Pertanahan Sda NIP...................................... Bidang Penataan dan (Pangkat/Golongan)........... Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi ...... C. Tim Koordinasi Penyusunan Draft Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan ........... 1. (Nama)................................ Kepala Bidang Penataan dan 1. Sosialisasi kegiatan neraca NIP...................................... Pemberdayaan Kantor penatagunaan tanah di (Pangkat/Golongan)........... Wilayah BPN Provinsi kecamatan ............ 2. Sinkronisasi data penatagunaan tanah dengan instansi terkait 3. Penajaman hasil analisa neraca penatagunaan tanah 2. (Nama)................................ Penata Pertanahan Muda NIP...................................... Kantor Wilayah BPN Provinsi Sda Sda (Pangkat/Golongan)........... .......... 3. (Nama)................................ Analis Pertanahan NIP...................................... Bidang Penataan dan (Pangkat/Golongan)........... Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi ...... 4. (Nama)................................ Pengelola Pertanahan NIP...................................... Bidang Penataan dan Sda (Pangkat/Golongan)........... Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi ...... D. Tim Analisa Spasial Penatagunaan Tanah Kecamatan ........... 1. (Nama)................................ Penata Pertanahan Muda 1. Mengolah hasil data lapang NIP...................................... Kantor Wilayah BPN Provinsi dan data pendukung secara (Pangkat/Golongan)........... .......... digital 2. Menginventarisasi luas, jenis, dan letak perubahan penggunaan tanah pada kurun waktu tertentu 3. Mereklasifikasi jenis penggunaan tanah berdasarkan Buku Standardisasi Basisdata DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH

Spasial Penatagunaan Tanah 4. Menyusun Matriks Kesesuaian penggunaan tanah terhadap arahan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 5. Melakukan overlay Peta Administrasi, Penggunaan Tanah Lama, Penggunaan Tanah Baru, RTRW, dan Penguasaan Tanah 6. Menganalisis kesesuaian penggunaan tanah terhadap tata ruang 7. Menganalisis ketersediaan tanah 2. (Nama)................................ Analis Pertanahan NIP...................................... Bidang Penataan dan Sda (Pangkat/Golongan)........... Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi ...... 3. (Nama)................................ Analis Pertanahan NIP...................................... Bidang Penataan dan Sda (Pangkat/Golongan)........... Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi ...... 4. (Nama)................................ Pengelola Pertanahan NIP...................................... Bidang Penataan dan Sda (Pangkat/Golongan)........... Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi ...... E. Tim Koordinasi Hasil Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan ........... 1. (Nama)................................ Kepala Bidang Penataan dan Melakukan pemaparan NIP...................................... Pemberdayaan Kantor hasil dari kegiatan Neraca (Pangkat/Golongan)........... Wilayah BPN Provinsi ............ Penatagunaan Tanah 2. (Nama)................................ Penata Pertanahan Muda Sda NIP...................................... Kantor Wilayah BPN Provinsi (Pangkat/Golongan)........... .......... DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH

3. (Nama)................................ Analis Pertanahan NIP...................................... Bidang Penataan dan Sda (Pangkat/Golongan)........... Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi ...... F. Tim Penyusunan Buku Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan ........... 1. (Nama)................................ Penata Pertanahan Muda 1. Menyusun Laporan Neraca NIP...................................... Kantor Wilayah BPN Provinsi Penatagunaan Tanah yang (Pangkat/Golongan)........... .......... berisi uraian gambaran situasi wilayah, kondisi penggunaan dan pemanfaatan tanah, data penunjang, sosial-ekonomi yang terkait, hasil analisa penatagunaan tanah dan kesimpulan (sesuai dengan sistematika pelaporan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan) 2. Memberikan petunjuk teknis dan langkah-langkah dalam menyusun Buku Neraca Penatagunaan Tanah 3. Menyampaikan laporan perkembangan kegiatan kepada PPK 2. (Nama)................................ Analis Pertanahan NIP...................................... Bidang Penataan dan Sda Sda (Pangkat/Golongan)........... Pemberdayaan Kantor Sda Wilayah BPN Provinsi ...... 3. (Nama)................................ Analis Pertanahan NIP...................................... Bidang Penataan dan (Pangkat/Golongan)........... Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi ...... 4. (Nama)................................ Pengelola Pertanahan NIP...................................... Bidang Penataan dan (Pangkat/Golongan)........... Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi ...... DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ……. …………………………. NIP. ……………………… DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH

Lampiran 2. Contoh Surat Keputusan Kepala Kantor Kabupaten/Kota (SK Penetapan Lokasi) KOP KANTAH KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA ..... NOMOR TENTANG PENETAPAN LOKASI PENYUSUNAN NERACA PENATAGUNAAN TANAH KECAMATAN TAHUN ANGGARAN 2023 KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA ........... Menimbang : a. bahwa sesuai Surat Pengesahan DIPA Tahun Anggaran ...... Nomor DIPA ............... Tanggal ............. untuk Satuan Kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ......., Program Pengelolaan Pertanahan Nasional salah satu kegiatannya adalah Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan; b. bahwa untuk melaksanakan kegiatan penyusunan neraca penatagunaan tanah kecamatan sebagaiamana tersebut dalam huruf a perlu ditetapkan lokasi kecamatan yang akan disusun sesuai dengan dana yang ditetapkan dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dipandang perlu dikeluarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ……..tentang Penetapan Lokasi Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan. dibentuk Tim Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah; Tahun 2021 tentang 4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Penyelenggaraan Penataan Ruang; DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH

Memperhatikan 5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang; 6. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional; 7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 8. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. : Data Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ……………. atau Kantor Wilayah BPN Provinsi…….. Menetapkan MEMUTUSKAN : KESATU KEDUA : KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA KETIGA .................... TENTANG PENATAPAN LOKASI PENYUSUNAN NERACA PENATAGUNAAN TANAH KECAMATAN TAHUN ANGGARAN ............... : Menetapkan Penyelenggarakan Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Tahun Anggaran ............, di Kecamatan........., Kabupaten................................. : Biaya operasional untuk pelaksanaan kegiatan Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan dibebankan kepada DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ............ Tahun Anggaran............ : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atas penetapannya, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH

Ditetapkan di ................. pada tanggal KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA .........., .................................................... NIP ................................. Tembusan: 1. Direktur Penatagunaan Tanah, di Jakarta; 2. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi ......................... DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH

Lampiran 3. Berita Acara Hasil Koordinasi Penyusunan Draft Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan BERITA ACARA HASIL KOORDINASI PENYUSUNAN DRAFT NERACA PENATAGUNAAN TANAH KECAMATAN …………. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA ……….. Dalam rangka koordinasi awal penyusunan draft Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kecamatan sesuai Tata Cara Kerja NPGT Kecamatan, maka dilakukan Koordinasi Penyusunan Draft NPGT Kecamatan dengan tujuan menyusun matriks klasifikasi penggunaan tanah, kesesuaian penggunaan tanah dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)/Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketersediaan tanah, pada: Hari dan Tanggal : … Pukul :… Tempat :… Telah dilaksanakan Koordinasi Penyusunan Draft NPGT Kecamatan …. yang dihadiri (daftar hadir terlampir), Adapun agenda acara Koordinasi Penyusunan Draft NPGT Kecamatan …. adalah sebagai berikut: 1. Sambutan dan Pembukaan Pimpinan Rapat; 2. Penyampaian hasil inventarisasi data oleh tim penyusun; 3. Diskusi dan penyusunan matriks (terlampir); 4. Saran dan masukkan serta penutupan rapat. Pimpinan Rapat, Nama …. NIP. …… DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH

Lampiran 4. Berita Acara Koordinasi Hasil Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah BERITA ACARA KOORDINASI HASIL PENYUSUNAN NERACA PENATAGUNAAN TANAH KECAMATAN …. KABUPATEN …, PROVINSI …. Dalam rangka pemenuhan pelaksanaan lingkup kegiatan Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kecamatan sesuai Tata Cara Kerja NPGT Kecamatan, maka dilakukan Koordinasi Hasil Penyusunan NPGT Kecamatan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi …… dalam rangka penyempurnaan Publikasi Umum dan Penulisan Hasil Laporan NPGT Kecamatan, pada: Hari dan Tanggal : … Pukul :… Tempat :… Telah dilaksanakan Koordinasi Hasil Penyusunan NPGT Kecamatan yang dihadiri (daftar hadir terlampir), Adapun agenda acara Koordinasi Hasil NPGT Kecamatan adalah sebagai berikut: 1. Sambutan dan Pembukaan Pimpinan Rapat; 2. Penyampaian bahan Koordinasi Hasil Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan oleh tim penyusun; 3. Diskusi dan tanya jawab penyampaian hasil paparan Koordinasi Hasil NPGT Kecamatan; 4. Saran dan masukkan serta penutupan Koordinasi Hasil NPGT Kecamatan. Pimpinan Rapat, Nama …. NIP. …… DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH

Lampiran 5. SK Penunjukan Narasumber dan Peserta Konsultasi Publik NPGT Kecamatan KOP SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN …… PROVINSI …… NOMOR : ................................... TENTANG PENUNJUKAN NARASUMBER DAN PESERTA KONSULTASI PUBLIK NERACA PENATAGUNAAN TANAH KECAMATAN KABUPATEN/KOTA............. TAHUN ............ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA ............................., MENIMBANG : a. bahwa berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran ............ Nomor: ............., tanggal ............. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota .................. mendapat alokasi anggaran untuk Kegiatan ……… Sub Kegiatan ………. Rincian Belanja Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan dengan volume … (……) SP; b. bahwa berdasarkan Tata Cara Kerja (TCK) Direktorat Penatagunaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN, perlu dilaksanakan Konsultasi Publik Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf b, perlu ditunjuk narasumber dan peserta kegiatan Konsultasi Publik Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan……….. Tahun Anggaran 2023; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota …………. tentang Penunjukan Narasumber dan Peserta Kegiatan Konsultasi Publik Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan ……….. Tahun Anggaran 2023. MENGINGAT : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria; DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH

2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; 5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang; 6. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional; 7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 8. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. MEMPERHATIKAN : Surat Pengesahan Menteri Keuangan Nomor SP DIPA - …………. tanggal ……….. tentang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional u.b. Direktorat Jenderal Penataan Agraria Tahun Anggaran 2023. MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA …………. TENTANG PENUNJUKAN KESATU NARASUMBER DAN PESERTA KEGIATAN KONSULTASI KEDUA PUBLIK NERACA PENATAGUNAAN TANAH KECAMATAN ……….. TAHUN ANGGARAN 2023. : Menyelenggarakan Konsultasi Publik Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan ……….. pada Bulan ………. Tahun ………… di …………..; : Menunjuk dan menugaskan Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional pada Kementerian/Lembaga yang namanya tercantum pada Lampiran I Keputusan ini sebagai Narasumber kegiatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU. DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH

KETIGA : Menunjuk dan menugaskan Pejabat Struktural dan Pejabat KEEMPAT Fungsional di lingkungan Kantor Pertanahan ………. dan KELIMA Kementerian/Lembaga terkait yang namanya tercantum KEENAM pada Lampiran II Keputusan ini sebagai peserta kegiatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU. : Narasumber sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA diberikan honorarium sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini. : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannnya Keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ………. Tahun Anggaran 2023 pada kegiatan ……….. Tahun Anggaran 2023 pada AKUN …………………. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. DITETAPKAN DI : ............................. PADA TANGGAL : ............................. KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI .................................. ( ) NIP………………………………. Tembusan: 1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, di Jakarta; 2. Direktur Jenderal Penataan Agraria, di Jakarta; 3. Direktur Penatagunaan Tanah, di Jakarta; 4. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang bersangkutan. DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH

LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA …………. TENTANG PENUNJUKAN NARASUMBER DAN PESERTA KONSULTASI PUBLIK NERACA PENATAGUNAAN TANAH KECAMATAN TAHUN ANGGARAN 2023 DAFTAR NARASUMBER KONSULTASI PUBLIK NERACA PENATAGUNAAN TANAH KECAMATAN …… TAHUN ANGGARAN 2023 No. NAMA JABATAN UNIT KERJA 1. 2. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA .................................. ( ) NIP………………………………. DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH

LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA …………. TENTANG PENUNJUKAN NARASUMBER DAN PESERTA KONSULTASI PUBLIK NERACA PENATAGUNAAN TANAH KECAMATAN TAHUN ANGGARAN 2023 DAFTAR NAMA PESERTA KONSULTASI PUBLIK NERACA PENATAGUNAAN TANAH KECAMATAN……… TAHUN ANGGARAN 2023 No. NAMA JABATAN UNIT KERJA 1. 2. 3. dst KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA .................................. () NIP………………………………. DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH

LAMPIRAN III KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA …………. TENTANG PENUNJUKAN NARASUMBER DAN PESERTA KONSULTASI PUBLIK NERACA PENATAGUNAAN TANAH KECAMATAN TAHUN ANGGARAN 2023 SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN UANG HARIAN KONSULTASI PUBLIK NERACA PENATAGUNAAN TANAH KECAMATAN ………. TAHUN ANGGARAN 2023 NO URAIAN SATUAN BIAYA SATUAN (Rp) 1. Narasumber Eselon III/IV Eksternal Orang/Jam Rp. 900.000,- 2. Uang Harian Paket Fullday Orang/Hari ………………… KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA.................................. () NIP………………………………. DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH

Lampiran 6. Format Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Penyusunan Neraca Kecamatan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN PENYUSUNAN NERACA PENATAGUNAAN TANAH KECAMATAN ……… KABUPATEN/KOTA………………………… Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Pada hari ini ........Tanggal ..... Bulan ............. Tahun ...... Nama : ................................. Jabatan : Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Satker : ___________________________________ Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : .................................. Jabatan : Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Satker : ___________________________________ Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA menyerahkan hasil pekerjaan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan ………… kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima hasil pekerjaan dari PIHAK PERTAMA berupa: a. Buku Laporan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan; b. Softcopy data spasial, dalam satuan administrasi kabupaten/kota yang meliputi: 1. Penggunaan Tanah; 2. Pemilikan Tanah/GUPT; 3. RDTR atau RTRW Kab/Kota; 4. Kesesuaian Penggunaan Tanah terhadap RDTR/RTRW; 5. Ketersediaan Tanah; 6. Potensi Lokasi Reforma Agraria. Demikianlah berita acara serah terima hasil pekerjaan ini di buat oleh kedua belah pihak. Berita Acara ini dibuat rangkap 2 (dua) untuk masing-masing pihak. Yang Menyerahkan : Yang Menerima : PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (………………………..) (………………………..) DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH

Lampiran 7. Format Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan dari Provinsi ke Pusat BERITA ACARA HASIL PEKERJAAN PENYUSUNAN NERACA PENATAGUNAAN TANAH KECAMATAN …. KABUPATEN/KOTA …....., PROVINSI …. Kami yang bertanda tangan di bawah ini, pada hari ini ........Tanggal ..... Bulan ...... Tahun ...... Nama : ................................. Jabatan : Kabid/Penata Pertanahan Muda Unit Kerja : ___________________________________ Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : .................................. Jabatan : Kepala Sub Direktorat Penataan dan Koordinasi Sektoral dan Regional Unit Kerja : ___________________________________ Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA menyerahkan hasil pekerjaan penyiapan Data Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan........ kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima hasil pekerjaan dari PIHAK PERTAMA berupa : a. Buku Laporan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan; b. Softcopy data spasial, dalam satuan administrasi kabupaten/kota yang meliputi: 1. Penggunaan Tanah; 2. Pemilikan Tanah/GUPT; 3. RDTR atau RTRW Kab/Kota; 4. Kesesuaian Penggunaan Tanah terhadap RDTR/RTRW; 5. Ketersediaan Tanah; 6. Potensi Lokasi Reforma Agraria. Demikianlah berita acara serah terima hasil pekerjaan ini dibuat oleh kedua belah pihak. Berita Acara ini dibuat rangkap 2 (dua) untuk masing-masing pihak. Yang Menyerahkan: Yang Menerima: PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (.........................................) (.........................................) DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH

Lampiran 8. Format Berita Acara Serah Terima data Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan dari Kantah Kabupaten/Kota ke OPD BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN PENYUSUNAN NERACA PENATAGUNAAN TANAH KECAMATAN KECAMATAN………………………… Kami yang bertanda tangan di bawah ini, pada hari ini .....Tanggal ..... Bulan ....... Tahun ...... Nama : ................................. Jabatan : Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Alamat : ___________________________________ Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : .................................. Jabatan : ……………………………… Alamat : ___________________________________ Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA menyerahkan hasil pekerjaan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan ………… kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima hasil pekerjaan dari PIHAK PERTAMA berupa: a. Buku Laporan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan; b. Softcopy data spasial, dalam satuan administrasi Kecamatan yang meliputi: 1. Penggunaan Tanah; 2. Gambaran Umum Penguasaan Tanah; 3. RDTR atau RTRW Kab/Kota; 4. Kesesuaian Penggunaan Tanah terhadap RTRW; 5. Ketersediaan Tanah; 6. Potensi Lokasi Reforma Agraria. Demikianlah berita acara serah terima hasil pekerjaan ini dibuat oleh kedua belah pihak. Berita Acara ini dibuat rangkap 2 (dua) untuk masing-masing pihak. Yang Menyerahkan: Yang Menerima: PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (.........................................) (.........................................) DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH

Lampiran 9. Outline Penulisan Buku Laporan Isi buku laporan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan adalah sebagai berikut : KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR TABEL DAFTAR GAMBAR/SKEMA DAFTAR LAMPIRAN TABEL DAFTAR LAMPIRAN PETA BAB I. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang 1.2 Tujuan dan Sasaran 1.3 Hasil Akhir 1.4 Tahap Kegiatan BAB II. KEBIJAKAN PERTANAHAN BAB III. KONDISI UMUM WILAYAH 3.1 Letak Geografis dan Administrasi Wilayah 3.2 Kondisi Sosial Ekonomi 3.3 Kondisi Fisik 3.4 Penggunaan Tanah 3.5 Rencana Detil Tata Ruang 3.6 Status Penguasaan/pemilikan Tanah BAB IV. ANALISIS PENATAGUNAAN TANAH 4.1 Analisis Kesesuaian Penggunaan Tanah Terhadap Rencana Detil Tata Ruang / Tata Ruang 4.2 Analisis Ketersediaan Tanah 4.3 Rekomendasi BAB V. KESIMPULAN LAMPIRAN PETA DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH

Lampiran 10. Struktur Data Spasial Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan (AQWONV) Lanjutan 01 1 2 3 4 5 6 ID Kecaname Kecacode Kabuname Kabucode Penulisan Sistem di field Proyeksi Tata Cara Cylindrical No Diawali huruf Diawali huruf Diawali huruf Diawali huru Penulisan Equal Area urut besar besar besar besar (CEA) selanjutnya selanjutnya kecil kecil selanjutnya kecil selanjutnya ke Keterangan No Nama Kode Nama Kode Informasi CEA urut kecamatan kecamatan kabupaten/kota kabupaten/ko pada Data sesuai sesuai Permendagri Permendagri Contoh CEA 1 Cimanggis 02 Kota Depok 76 Pengisian DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH

TCK NERACA PENATAGUNAAN TANAH KECAMATAN 7 8 9 10 11 Provname Provcode Qname10 Qcode10 Oname uf Diawali huruf Diawali huruf Diawali huruf Diawali huruf Diawali huruf ecil besar besar besar selanjutnya besar selanjutnya besar selanjutnya selanjutnya selanjutnya kecil kecil kecil kecil kecil ota Nama provinsi Kode provinsi Penulisan nama Penulisan kode Penulisan nama sesuai penggunaan tanah penggunaan penguasaan/ baru sesuai dengan tanah baru sesuai pemilikan tanah Permendagri Tabel Klasifikasi dengan Tabel (GUPT) sesuai dan Simbol Jenis Klasifikasi dan dengan Tabel Jawa Barat 82 Penggunaan Tanah Simbol Jenis Klasifikasi dan Simbol di Buku Penggunaan Jenis Penguasaan Standardisasi Tanah di Buku Tanah di Buku Basisdata Spasial Standardisasi Standardisasi Basis Penatagunaan Basisdata Spasial data Spasial Tanah 2019 Penatagunaan Penatagunaan Tanah Tanah 2019 2019 Kampung 120000 HGB/HP/HM – (Rumah/Kantor) Perorangan


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook