C. Pengelolaan Sarana dan Prasarana Gedung 1. Sarana dan Prasarana Gedung a) Pengadaan Tidak ada Pengadaan Pada tahun ini b) Pemeliharaan Pemeliharaan mencakup yaitu pemeliharaan gedung kantor, perawatan rumah dinas, perawatan halaman gedung, perawatan halaman rumah dinas, pemeliharaan AC, genset, instalasi; c) Penghapusan Tidak ada penghapusan sarana dan prasarana gedung Pengadilan Negeri Sanggau. 2. Sarana dan Prasarana Fasilitas Gedung a) Pengadaan tahun 2015 Tidak ada pengadaan pada tahun 2015 b) Pemeliharaan Pemeliharaan mencakup yaitu pemeliharaan kendaraan dinas baik roda dua dan roda empat, pemeliharaan PC, facsimile dan laptop; c) Penghapusan Tidak ada penghapusan sarana dan prasarana fasilitas gedung Pengadilan Negeri Sanggau;D. Pengelolaan Keuangan 20151. Program Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya a. Pembayaran Gaji Dan Tunjangan( 001 ) RKA-KL (Rincian Kegiatan Anggaran Kementerian/Lembaga) DIPA 005.01 M A K/ Uraian JumlahNo (Rp.) Belanja Gaji Pokok PNS 1.257.974.000 AKUN Belanja Pembulatan Gaji PNS 31.000 1 511111 Belanja Tunjangan Suami/isteri PNS 100.481.000 2 511119 Belanja Tunjangan Anak PNS 29.770.000 3 511121 Belanja Tunjangan Struktural PNS 20.430.000 4 511122 Belanja Tunjangan Fungsional PNS 1.048.475.000 5 511123 Belanja Tunjangan PPh PNS 267.562.000 6 511124 Belanja Tunjangan Beras PNS 87.443.000 7 511125 Belanja Uang Makan PNS 349.008.000 8 511126 Belanja Tunjangan Umum PNS 23.790.000 9 511129 Belanja Tunjangan Kemahalan Hakim 129.600.00010 511151 3.314.564.00011 511157 JUMLAHLaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 51
Pelaksanaan M A K/ Uraian Realisasi SisaNo (Rp.) (Rp.) AKUN 474.200 8.5991 511111 Belanja Gaji Pokok PNS 1.257.499.800 217.866 86.6362 511119 Belanja Pembulatan Gaji PNS 22.401 20.000 70.0003 511121 Belanja Tunj. Suami/isteri PNS 100.263.134 96.294.137 6.452.4804 511122 Belanja Tunj. Anak PNS 29.683.364 96.543.000 3.650.0005 511123 Belanja Tunj. Struktural PNS 20.410.000 22.950.0006 511124 Belanja Tunj. Fungsional PNS 1.048.405.000 226.766.9187 511125 Belanja Tunjangan PPh PNS 171.267.8638 511126 Belanja Tunjangan Beras PNS 80.990.5209 511129 Belanja Uang Makan PNS 252.465.00010 511151 Belanja Tunjangan Umum PNS 20.140.000 Belanja Tunjangan Kemahalan 106.650.00011 511157 Hakim JUMLAH 3.087.797.082 b. PENYELENGGARAAN OPERASIONAL DAN PEMELIHARAAN PERKANTORAN (Belanja Barang (002)) RKA-KL (Rincian Kegiatan Anggaran Kementerian/Lembaga) DIPA 005.01 MAK/ Uraian JumlahNo (Rp.) 90.924.000 AKUN 7.156.000 14.650.0001 523121 Perawatan Gedung Kantor 69.000.0002 523121 Perawatan Sarana Gedung 28.920.0003 523121 Perawatan Inventaris Kantor 3.000.0004 523121 Perawatan Kendaraan 4.860.000 Belanja Langganan Daya dan Jasa Rekening 4.800.0005 522111 9.300.000 118.380.000 Listrik 35.340.000 20.400.000 Belanja Langganan Daya dan Jasa Rekening 406.730.0006 522112 Telepon Belanja Langganan Daya dan Jasa Rekening Air7 522113 PDAM8 521113 Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh9 521114 Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat10 521111 Belanja Keperluan Perkantoran11 521115 Honor yang terkait dengan Operasional Satker12 521811 Belanja Barang Persediaan JUMLAHLaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 52
Pelaksanaan MAK/ Uraian Realisasi SisaNo (Rp.) (Rp.) 44.000 AKUN 01 523121 Perawatan Gedung Kantor 90.880.000 600 7.5462 523121 Perawatan Sarana Gedung 7.165.000 2.583.8243 523121 Perawatan Inventaris Kantor 14.649.400 871.3724 523121 Perawatan Kendaraan 68.992.454 829.500 05 522111 Belanja Langganan Daya dan Jasa 26.336.176 1.231.615 Rekening Listrik 175.200 Belanja Langganan Daya dan Jasa 2.128.628 1.125.0006 522112 6.868.657 Rekening Telepon Belanja Langganan Daya dan Jasa 4.030.5007 522113 Rekening Air PDAM8 521113 Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh 4.800.000 Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos 8.068.3859 521114 Pusat10 521111 Belanja Keperluan Perkantoran 118.204.80011 521115 Honor yang terkait dengan Operasional 34.215.000 Satker JUMLAH 399.861.343 c. PENYELENGGARAAN NON OPERASIONAL (Belanja Barang (011)) RKA-KL (Rincian Kegiatan Anggaran Kementerian/Lembaga) DIPA 005.01 MAK/ Uraian JumlahNo (Rp.) 2.000.000 AKUN 87.080.000 1.320.0001 521219 Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan 300.000 4.400.0002 524111 Koordinasi/Konsultasi/Pembinaan/Pengawasan/Sosialisasi 3.000.000 10.628.0003 524113 Perjalanan Dinas Dalam Kota 2.500.000 1.500.0004 521211 Beban Bahan 2.000.000 1.280.0005 521219 Beban Barang Non Operasional Lainnya 3.000.000 119.008.0006 521211 Pertemuan/Jamuan/Delegasi/Tamu7 521219 Penyelenggaraan Perpustakaan/Kearsipan8 521219 Administrasi Pengelolaan Keuangan9 521219 Administrasi Pengelolaan Administrasi Kepegawaian10 521219 Administrasi Pengelolaan Perlengkapan11 521219 Poliklinik/Obat-obatan12 521219 Pengadaan Pakaian Dinas JUMLAHLaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 53
Pelaksanaan MAK/ Uraian Realisasi SisaNo (Rp.) (Rp.) AKUN 0 Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 2.000.000 3841 521219 0 Jabatan 300.000 Koordinasi/Konsultasi/Pembinaan/Penga 87.079.616 02 524111 3.000.000 wasan/Sosialisasi 0 03 524113 Perjalanan Dinas Dalam Kota 1.320.000 04 521211 Beban Bahan 0 05 521219 Beban Barang Non Operasional Lainnya 4.400.000 0 06 521211 Pertemuan/Jamuan/Delegasi/Tamu 0 3.300.3847 521219 Penyelenggaraan Perpustakaan/Kearsipan 10.628.0008 521219 Administrasi Pengelolaan Keuangan 2.500.000 Administrasi Pengelolaan Administrasi 1.500.0009 521219 Kepegawaian10 521219 Administrasi Pengelolaan Perlengkapan 2.000.00011 521219 Poliklinik/Obat-obatan 1.280.00012 521219 Pengadaan Pakaian Dinas 3.000.000 JUMLAH 115.707.6162. Program Sarana Dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung ( 1071 ) RKA-KL (Rincian Kegiatan Anggaran Kementerian/Lembaga) DIPA 005.01No M A K Uraian Jumlah (Rp.)1 532111 Pengadaan Server 40.000.000 JUMLAH 40.000.000 PelaksanaanNo M A K Uraian Realisasi Sisa (Rp.) (Rp.) 40.000.0001 532111 Pengadaan Server 40.000.000 - JUMLAH -Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 54
3. Program Peningkatan Manajemen Peradilan RKA-KL (Rincian Kegiatan Anggaran Kementerian/Lembaga) DIPA 005.03NoNo MAK Uraian Jumlah (Rp) 1 521811 Belanja Barang Persediaan 2.400.000 2 522151 Beban Jasa Profesi 6.750.000 3 521211 Beban Bahan 174.000 4 521811 Belanja Barang Persediaan 131.000 5 524111 Beban Perjalanan Biasa 240.000 6 521211 Beban Bahan 2.544.000 7 521811 Belanja Barang Persediaan 5.501.000 8 521211 Beban Bahan 22.170.000 9 521811 Belanja Barang Persediaan 10.720.000 10 524113 Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota 2.205.000 11 521114 Beban Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat 500.000 53.335.000 JUMLAH PelaksanaanNo MAK Uraian Realisasi Sisa (Rp) (Rp) 1 521811 2 522151 Belanja Barang Persediaan 2.400.000 0 3 521211 0 4 521811 Beban Jasa Profesi 6.750.000 174.000 5 524111 131.000 6 521211 Beban Bahan 0 240.000 7 521811 118.800 8 521211 Belanja Barang Persediaan 0 0 9 521811 310.450 Beban Perjalanan Biasa 0 0 10 524113 Beban Bahan 2.425.200 140.000 11 521114 Belanja Barang Persediaan 5.501.000 405.250 Beban Bahan 21.859.550 1.519.500 Belanja Barang Persediaan 10.720.000 Beban Perjalanan Dinas Dalam 2.065.000 Kota Beban Pengiriman Surat Dinas 94.750 Pos Pusat JUMLAH 51.815.500Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 55
E. Pengelolaan Teknologi Informasi a) Perangkat Keras Pada Pengadilan Negeri Sanggau telah memanfaatkan Sistem Informasi Teknologi dengan telah adanya 1 (satu) buah komputer server yang menunjang dalam pelaksanaan fungsi Pengadilan Negeri. b) Perangkat Lunak Pengadilan Negeri Sanggau telah memanfaatkan Sistem Informasi Teknologi berupa : 1. SIPP (Sistem Informasi Penelurusan Perkara); 2. SIMPEG (Sistem Manajemen Kepegawaian) yang telah menyimpan data kepegawaian Pengadilan Negeri Sanggau sebanyak 31 pegawai yang selalu up to date; 3. KOMDANAS (Komunikasi Data Nasional) Mahkamah Agung RI; 4. Web site yang beralamat www.pn-sanggau.go.id. Situs Pengadilan Negeri Sanggau ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam memahami prosedur dan tata cara berperkara di Pengadilan Negeri Sanggau disamping itu pula masyarakat dapat mengetahui berapa biaya berperkara, jadwal sidang dan masyarakat dapat menyampaikan keluhan, saran, kritik apabila menjumpai atau mendapatkan pelayanan yang kurang memuaskan dari pegawai Pengadilan Negeri Sanggau serta sebagai transparansi peradilan yang memuat tentang keuangan DIPA, keuangan perkara, jumlah perkara yang diterima dan diputus, dan biaya berperkara.Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 56
F. Regulasi tahun 2015 Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Area :1. Manajemen Perubahan Manajemen perubahan di Pengadilan Negeri Sanggau merupakan pendekatan terstrukrur dalam rangka membawa Pengadilan Negeri Sanggau dari kondisi saat ini kemasa depan yang diinginkan untuk mencapai kinerja yang lebih baik. Reformasi Birokrasi di Pengadilan Negeri Sanggau dalam konteks manajemen peubahan meliputi perubahan didalam struktur organisasi, proses, tata laksana, sumber daya manusia, pelayanan publik, pola pikir, dan budaya kerja.2. Perundang-Undangan Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja kepaniteraan dan kesekretariatan peradilan, sturktur organisasi Pengadilan mengalami perubahan nomenklatur jabatan kepaniteraan dan kesekretariatan sesuai dengan struktur organisasi kepaniteraan dan kesekretariatan yang baru.3. Penataan Dan Penguatan Organisasi Visi Pengadilan Negeri Sanggau yaitu Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung. Misi Pengadilan Negeri Sanggau yaitu; 1. Menjaga Kemandirian Badan Peradilan 2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan 3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan Badan Peradilan 4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan. Dengan adanya peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasidan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan peradilan, sehingga terdapat perubahannomenklatur jabatan Kepaniteraan dan Kesekretariatan sesuai dengan organisasi Kepaniteraandan Kesekretariatan yang baru. Fungsi Pengadilan Negeri Sanggau adalah menyelenggarakanperadilan umum yakni menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan perkara – perkarabaik pidana maupun perdata dengan berpedoman Undang - Undang No. 14 Tahun 1970, Undang- Undang No. 14 tahun 1985, dan kemudian diubah dengan Undang - Undang No. 5 tahun 2004tentang Mahkamah Agung, dan Undang - Undang No.48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, Undang – Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, serta ketentuanperundang – undangan lain yang bersangkutan.4. Penataan Tata Laksana Pelaksanaan dari aktivitas penyusunan proses kerja untuk menghasilkan SOP yang dilakukan secara bertahap. Sistem administrasi persuratan juga merupakan tantangan yang dihadapi pada hampir semua tingkatan Pegawai Pengadilan Negeri. Selama ini banyak timbul masalah, misalnya penomoran surat, catatan disposisi, pencarian surat aktif maupun yangLaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 57
sudah tidak aktif yang belum seragam dan sifatnya manual sehingga masih menggunakan kertas khusus untuk proses persuratan.5. Penataan Sistem Manajemen SDM a. Membangun sistem penilaian kinerja Beberapa aktivitas yang mengarah pada sistem penilaian kinerja sudah dilakukan seperti kedisiplinan dalam hal absensi menggunakan Fingerprint.Membangun/ memperkuat database kepegawaian Pengadilan Negeri Sanggau terus melakukan kegiatan pemutahiran data yang terdapat dalam Sikep secara berkala. Aplikasi Sikep dapat menunjukan secara tepat waktu (realtime) data kepegawaian dalam beberapa kategori, sehingga menudahkan dalam pencarian data kepegawaian. Sistem semacam ini tetu saja bermanfaat untuk penentuan jenjang karir yang berbasis pada kinerja dan prestasi.6. Penguatan Akuntabilitas Penguatan yang dilakukan saat ini masih bersifat pelatihan bagi Hakim, pejabat, dan PNS yang ditunjuk sebagai penguatan kapabilitas pengelola kepegawaian. Ketersediaan sarana dan prasarana merupakan syarat mutlak untuk melaksanakan kegiatan. Dalam penyusunan anggaran, dialokasikan dana untuk membangun sarana dan prasarana seperti pembangunan gedung kantor, pengadaan meubelair, dan lain- lain7. Penguatan Pengawasan a. Menegakan disiplin kerja Dalam rangka percepatan penegakan disiplin, Pengadilan Negeri Sanggau mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. b. Adanya pengawasan dari Hakim Pengawas Bidang untuk Kepaniteraan dan Kesekretariatan.8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik - Pengadilan menyediakan akses informasi terhadap putusan secara online atau melalui situs pengadilan, dengan melakukan proses pengaburan terhadap identitas pihak-pihak yang tercantum dalam putusan, - Informasi Pengadilan Negeri Sanggau dapat diakses melalui website resmi di www.pn- sanggau.go.idLaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 58
BAB IV PENGAWASAN INTERNALA. Internal Pada tahun 2015 Ketua Pengadilan Negeri Sanggau telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Hakim Pengawas Bidang serta Hakim Pengawas dan Pengamat, dimana hakim - hakim pengawas tersebut meliputi bidang – bidang antara lain: - Hakim Pengawas Bidang Pidana - Hakim Pengawas Bidang Perdata - Hakim Pengawas Bidang Hukum - Hakim Pengawas Bidang Keuangan - Hakim Pengawan Bidang Umum - Hakim Pengawas Bidang Kepegawaian - Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Dimana semua hakim – hakim pengawas bidang dan wasmat tersebut dikoordinir oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau serta secara berkala yaitu triwulan wajib melaporkan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau mengenai keadaan masing – masing bidang yang diawasi.B. Evaluasi Selain itu minimal 1 (satu) kali dalam satu bulan telah diadakan rapat untuk mengevaluasi semua kegiatan yang sudah dilaksanakan pada bulan sebelumnya serta melakukan pembinaan terhadap hakim, panitera, panitera pengganti, jurusita pengganti, sub bagian, baik secara tehnis maupun non tehnis dengan maksud untuk memacu semangat kerja masing – masing pegawai agar dapat diharapkan semakin hari kinerja akan semakin baik dan secara khusus adalah penekanan terhadap minutasi perkara dan permasalahan – permasalahan yang mungkin timbul. Pada rapat bulanan tersebut setiap bagian juga membuat laporan hasil kegiatan untuk dilaporkan pada rapat bulanan, yaitu kegiatan dari masing – masing bagian pada bulan sebelumnya. Sehingga dengan adanya laporan tersebut kinerja masing – masing bagian dapat diketahui.Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 59
BAB V KESIMPULAN DAN REKOMENDASI Kesimpulan dan Rekomendasi untuk mendapat perhatian serius sebagai berikut:1. Bahwa Pengadilan Negeri Sanggau masih membutuhkan tambahan Calon Pengawai Negeri Sipil karena masih belum sesuai dengan jumlah Pegawai yang ideal untuk Pengadilan Negeri Kelas II;2. Bahwa gedung kantor Pengadilan Negeri Sanggau yang tidak lagi memadai yaitu rungan hakim yang ditempati oleh 4 orang sudah tidak layak dan sempit, ruang arsip yang sudah tidak cukup lagi untuk menampung arsip perkara, selain itu gedung juga tidak sesuai prototype, karena itu kami memerlukan anggaran untuk gedung baru agar sesuai prototype dan untuk penambahan ruangan.3. Bahwa selain kurangnya tenaga (SDM), juga sarana dan prasarana belum mencukupi - Sarana: Bahwa di Pengadilan Negeri Sanggau belum tersedia Ruang Sidang Peradilan Anak. - Prasarana : 1. Kendaraan dinas berupa sepeda motor yang masih minim terutama sepeda motor yang menunjang tugas kejurusitaan, dimana medan yang ditempuh pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Sanggau sangat berat sehingga memerlukan kendaraan roda dua atau sepeda motor jenis Trail sebanyak 6 (enam) buah; 2. Memerlukan 8 (delapan) unit laptop untuk Hakim; 3. Memerlukan 14 (empat belas) unit PC untuk masing-masing pegawai.Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 60
Search