Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore LAPORAN TAHUNAN T.A 2015

LAPORAN TAHUNAN T.A 2015

Published by info, 2016-07-22 00:00:35

Description: LAPORAN TAHUNAN

Keywords: LAPORAN TAHUNAN

Search

Read the Text Version

PENGANTAR Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, kami telah menyusun danmenyelesaikan Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015. Laporan tahunan inimerupakan gambaran hasil pelaksanaan kegiatan dan kinerja jajaran Pengadilan Negeri Sanggaudalam pelaksanaan tugas administrasi peradilan dan administrasi umum selama tahun 2015. Kamimenyadari laporan ini masih jauh dari kesempurnaan dan tujuan yang diharapkan, hal ini dikarenakanoleh keterbatasan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana yang kami miliki. Demikian Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 disusun sebagai salahsatu bentuk pertanggungjawaban kami dan sebagai bahan evaluasi dan pengawasan untukpeningkatan kinerja jajaran Pengadilan Negeri Sanggau pada masa-masa yang akan datang. Sanggau, 31 Desember 2015 Ketua Pengadilan Negeri Sanggau ACHMAD IRFIR ROCHMAN, SH., MH. NIP. 19710208199503 1 001Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 1

DAFTAR ISI 1 2PENGANTAR 4DAFTAR ISI 4BAB I 4PENDAHULUAN 4 4 A. Kebijakan Umum Peradilan 7 B. Visi dan Misi 7 C. Rencana Strategis 8BAB II 33STRUKTUR ORGANISASI (TUPOKSI) 37 A. Penyusunan Alur Tupoksi 37 B. Penyusunan Standard Operational Procedures (SOP) 37 C. Kinerja /Sasaran Kerja (SKP) 40BAB III 40PEMBINAAN DAN PENGELOLAAN 41 A. Sumber Daya Manusia 41 44 1. Profil Sumber Daya Manusia 49 2. Kebutuhan Sumber Daya Manusia 49 3. Mutasi dan Pensiun 4. Promosi 49 5. Pensiun B. KEADAAN PERKARA 50 1. Rekapitulasi Perkara 2. Rasio Perkara Terhadap Majelis 2 3. Putusan yang diajukan Banding : a. Putusan Pengadilan Tk.I yang dikuatkan Tk Banding b. Putusan Pengadilan Tk.I yang dibatalkan Tk Banding c.Putusan Pengadilan Tk.I yang tidak dapat diterima Tk Banding 4. Putusan yang diajukan Kasasi : a. Putusan Pengadilan Tk.I yang dikuatkan Tk Banding dan dikuatkan Tk Kasasi b. Putusan Pengadilan Tk.I yang dikuatkan Tk Banding dan dibatalkan Tk Kasasi c. Putusan Pengadilan Tk.I yang dikuatkan Tk Banding dan tidak dapat diterima Tk Kasasi d. Putusan Pengadilan Tk.I yang dibatalkan Tk Banding dan dikuatkan Tk Kasasi e. Putusan Pengadilan Tk.I yang dibatalkan Tk Banding dan dibatalkan Tk Kasasi 5. Putusan yang diajukan Peninjauan Kembali (PK) : a. Putusan Pengadilan Tk.I yang dikuatkan Tk Banding dan dikuatkan Tk Kasasi yang dikuatkan Tk. PK b. Putusan Pengadilan Tk.I yang dikuatkan Tk Banding dan dibatalkan Tk Kasasi yang dikuatkan Tk. PK c. Putusan Pengadilan Tk.I yang dikuatkan Tk Banding dan tidak dapat diterima Tk Kasasi yang dikuatkan Tk. PK d. Putusan Pengadilan Tk.I yang dibatalkan Tk Banding dan dikuatkan Tk Kasasi yang dikuatkan Tk. PK e. Putusan Pengadilan Tk.I yang dibatalkan Tk Banding dan dibatalkan Tk Kasasi yang dikuatkan Tk. PKLaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015

f. Putusan Pengadilan Tk.I yang dikuatkan Tk Banding 51 dan dikuatkan Tk Kasasi yang dibatalkan Tk. PK 51 g. Putusan Pengadilan Tk.I yang dikuatkan Tk Banding 56 dan dibatalkan Tk Kasasi yang dibatalkan Tk. PK 57 h. Putusan Pengadilan Tk.I yang dikuatkan Tk Banding dan tidak dapat diterima Tk Kasasi yang dibatalkan Tk. PK 57 57 i. Putusan Pengadilan Tk.I yang dibatalkan Tk Banding dan dikuatkan Tk Kasasi yang dibatalkan Tk. PK 57 57 j. Putusan Pengadilan Tk.I yang dibatalkan Tk Banding 58 dan dibatalkan Tk Kasasi yang dibatalkan Tk. PK 58 58 k. Putusan Pengadilan Tk.I yang Berkekuatan Hukum Tetap 58 yang dikuatkan Tk. PK 59 l. Putusan Pengadilan Tk.Banding yang Berkekuatan Hukum Tetap 59 yang dikuatkan Tk. PK 59 m. Putusan Pengadilan Tk.Kasasi yang Berkekuatan Hukum Tetap 60 yang dikuatkan Tk. PK n. Putusan Pengadilan Tk.I yang Berkekuatan Hukum Tetap yang dibatalkan Tk. PK o. Putusan Pengadilan Tk.Banding yang Berkekuatan Hukum Tetap yang dibatalkan Tk. PK p. Putusan Pengadilan Tk. Kasasi yang Berkekuatan Hukum Tetap yang dibatalkan Tk. PK q. Putusan Pengadilan Tk.I yang Berkekuatan Hukum Tetap yang tidak dapat`diterima Tk. PK r. Putusan Pengadilan Tk.Banding yang Berkekuatan Hukum Tetap yang tidak dapat`diterima Tk. PK C. PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA D. PENGELOLAAN KEUANGAN 1. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis lainnya 2. Program Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung 3. Program Peningkatan Manajemen Peradilan E. DUKUNGAN TEKNOLOGI INFORMASI 1. Perangkat Keras 2. Perangkat Lunak F. REGULASI TAHUN 2015 - Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Area : 1. Manajemen Perubahan 2. Perundang-undangan 3. Penataan dan Penguatan Organisasi 4. Penataan Tata Laksana 5. Penataan Sistem Manajemen SDM 6. Penguatan Akuntabilitas 7. Penguatan Pengawasan 8. Peningkatan Kualitas Pelayanan PublikBAB IVPENGAWASAN A. Internal B. EvaluasiBAB VKESIMPULAN DAN REKOMENDASILaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 3

BAB I PENDAHULUANA. Kebijakan Umum Peradilan Pengadilan Negeri Sanggau merupakan badan peradilan umum yang secara organisasi,administrasi dan finansial berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung RI berdasarkan : - Undang-Undang No.35 tahun 1999 tentang Peralihan Kekuasaan Kehakiman secara Organisasi, administrasi dan finansial ke Mahkamah Agung RI - Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman - Undang-Undang No.3 tahun 2009 Tentang perubahan atas Undang-Undang No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI - Undang – undang No.49 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang No.2 tahun 1986 tentang peradilan umum. - Surat Keputusan Presiden No. 21 tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, administrasi dan finansial peradilan Umum. Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama. - Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No.MA/SEK/07/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI. Dalam pelaksanaan tugas, pokok, dan fungsi sehari – hari Pengadilan Negerimenyelenggarakan peradilan umum yakni menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikanperkara – perkara baik pidana maupun perdata dengan berpedoman Undang - Undang No. 14Tahun 1970, Undang - Undang No. 14 tahun 1985, dan kemudian diubah dengan Undang -Undang No. 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, dan Undang - Undang No.48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang – Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang PeradilanUmum, serta ketentuan perundang – undangan lain yang bersangkutan. Selain itu pula Pengadilan Negeri juga melayani masyarakat di bidang hukum yaitu berupapenyuluhan hukum bekerjasama dengan Pemda Kabupaten Sanggau dan Pemda KabupatenSekadau dengan anggaran dari Pemda dan tugas – tugas lain yang berkaitan dengan tugasPemerintah Daerah dan Penyelenggaraan Negara sebagaimana yang telah diamanatkan olehUndang – Undang.B. Visi dan Misi Visi Mahkamah Agung: “TERWUJUDNYA BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG.” Misi Mahkamah Agung :  Menjaga kemandirian badan peradilan  Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilankepada pencari keadilan  Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan  Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan Visi Pengadilan Negeri Sanggau: “Terwujudnya badan peradilan yang agung, melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien serta mendapat kepercayaan publik, profesional dalam memberi pelayananLaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 4

hukum, berkualitas, etis, terjangkau dan biaya rendah bagi masyarakat pencari keadilanserta mampu menjawab panggilan pelayanan publik.”Misi Pengadilan Negeri Sanggau: a. Mewujudkan Pengadilan yang mandiri dan independent, bebas dari campur tangan pihak lain dan transparan. b. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, bermartabat, berwibawa dan dihormati. c. Meningkatkan pelayanan hukum secara prima kepada masyarakat pencari keadilan. d. Meningkatkan profesionalisme kinerja aparat Pengadilan. e. Peningkatan Teknologi Informasi terkait dengan tuntutan Transparansi Peradilan di segala Bidang.C. Rencana Strategis 1. Secara substansial strategi untuk mencapai visi dan misi Pengadilan Negeri Sanggau menggunakan strategi kombinasi/perpaduan, yaitu disamping menerapkan strategi untuk menjaga stabilitas dan efisiensi juga strategi untuk pengembangan. 2. Adapun secara operasional, Pengadilan Negeri Sanggau menerapkan strategi dengan memberdayakan kekuatan dan sekaligus menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada pada Pengadilan Negeri Sanggau, serta memanfaatkan peluang yang ada dan mengantisipasi tantangan yang dihadapi oleh Pengadilan Negeri Sanggau. 3. Kekuatan Pengadilan Negeri Sanggau dapat diungkapkan sebagai berikut, antara lain : a. Semangat sebagian besar pegawai untuk meningkatkan profesionalismenya cukup tinggi; b. Landasan Yuridis, berupa peraturan perundangan cukup jelas, sehingga jika peraturan perundangan tersebut dilakukan secara berkesinambungan, maka produktifitas kerja semakin baik dan berkualitas; c. Sikap perilaku sebagian besar pegawai cukup religius; d. Adanya kode etik profesi yang dapat dijadikan pedoman pembinaan pegawai ( Panca Prasetia KORPRI; Tri Prasetia Hakim Indonesia; Kode Etik Profesi Hakim; ). 4. Kendala yang dihadapi Pengadilan Negeri Sanggau dapat dikemukakan sebagai berikut : a. Masih adanya tenaga kerja yang kurang professional baik dari segi ilmu, skill ataupun etika kerja, oleh karenanya sangat dibutuhkan bimbingan masalah teknis maupun administrasi baik secara langsung maupun melalui pendidikan dan pelatihan secara berkala. b. Masih banyaknya ditemui pelanggaran hukum akibat tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah. c. Wilayah hukum Pengadilan Negeri Sanggau dengan luas wilayah 18.302 km2, yang meliputi dua kabupaten yaitu kabupaten Sanggau dengan luas daerah 12.857,7 km2 dan kabupaten Sekadau dengan luas daerah 5.444,2 km2 memerlukan dukungan personil yang memadai untuk mencapai titik-titik lokasi pencari keadilan. d. Kurangnya Sumber Daya Manusia. e. Di kabupaten sanggau tidak terdapat universitas, sedangkan lokasi Kabupaten Sanggau merupakan salah satu kabupaten yang jaraknya cukup jauh dari ibukotaLaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 5

provinsi Kalimantan Barat, sehingga cukup menyulitkan para pegawai pengadilan negeri sanggau untuk melanjutkan studi ke jenjang lebih lanjut. f. Bangunan Gedung Kantor yang tidak sesuai dengan Prototype Mahkamah Agung Republik Indonesia.5. Peluang Pengadilan Negeri Sanggau untuk dapat meraih visi dan misinya dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Tenaga kerja/pegawai yang tersedia pada Pengadilan Negeri Sanggau sebagiannya masih dapat dimaksimalkan kinerjanya; b. Pada Tahun 2015, anggaran belanja rutin ataupun belanja barang/modal (DIPA) Pengadilan Negeri Sanggau cukup tersedia walaupun masih banyak anggaran yang nilai satuannya belum memenuhi Standar Biaya Umum Lembaga/Instansi Pemerintah Pusat yang dikeluarkan Departemen Keuangan (Belum sesuai dengan nilai yang tertera pada usulan RKAKL 2014 Satker Pengadilan Negeri Sanggau) ; c. Pegawai honorer ada 2(dua) orang, kiranya dapat terangkat menjadi PNS dalam waktu dekat sehingga dapat menambah sumber daya manusia yang statusnya diakui oleh negara sebagai pegawai negeri sipil.6. Adapun tantangan yang dihadapi oleh Pengadilan Negeri Sanggau dapat dikemukakan antara lain : a. Bahwa untuk mengubah kultur masyarakat yang rendah sadar hukum perlu waktu lama dengan pembinaan secara terus menerus. b. Masih sangat terbatasnya sarana dan prasarana komputer, sehingga Pengadilan Negeri Sanggau belum dapat secara penuh menerapkan Teknologi Informasi dalam rangka program Transparansi dan Akuntabilitas Publik. c. Tenaga yang menguasai TI masih terbatas serta perlu adanya pelatihan kepada seluruh karyawan Pengadilan Negeri Sanggau agar tidak gagap teknologi. d. Ruangan-ruangan yang tersedia masih minim, sehingga menyebabkan ketidaknyamanan dalam bekerja.Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 6

BAB II STRUKTUR ORGANISASI KETUA WAKIL KETUA HAKIM PANITERA / SEKRETARIS WAKIL PANITERA WAKIL SEKRETARISPANITERA MUDA PANITERA MUDA PANITERA MUDA KAUR . KAUR KEUANGAN KAUR UMUM PERDATA PIDANA HUKUM KEPEGAWAIAN KELOMPOK FUNGSIONAL KEPANITERAAN PANITERA PENGGANTI JURUSITAKeterangan: : …………………Garis Koordinasi :Garis TanggungjawabA. Penyusunan Alur Tupoksi Pengadilan Negeri Sanggau sebagai salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya, di bidang hukum perdata dan pidana (Pasal 2 Undang-undang No. 49 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum). Fungsi : a. Sebagai pelayan hukum masyarakat pencari keadilan pada umumnya mengenai berbagai perkara/sengketa sebagaimana diatur dalam Undang – undang no.48 tahun 2009. b. Sebagai pelaksana hukum positif bagi masyarakat pencari keadilan pada umumnya di Kabupaten Sanggau. c. Memberikan kontribusi hukum terapan dalam upaya pembangunan hukum nasional.Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 7

B. Penyusunan Standard Operational Procedures (SOP) Waktu Penyelesaian ADMINISTRASI PERKARA 3 Hari KerjaA. TENTANG PERKARA PERDATA 3 Hari KerjaI. Proses Penyelesaian Perkara Perdata 7 Hari Kerja No Uraian Kegiatan 1 Hari Kerja 1. Penggugat/kuasanya mengajukan gugatannya pada meja I / Panitera Muda ± 40 Hari Kerja Perdata 7 Hari Kerja 2. Panitera Muda Perdata menerima dan meneliti kelengkapan berkas perkara 7 Hari Kerja apabila sudah lengkap kemudian Panitera Muda/Meja I memerinci panjar biaya perkara dengan SKUM dengan rincian untuk Penggugat 3X Waktu panggilan; Tergugat 4X panggilan Penyelesaian 7 Hari Kerja 3. Kemudian kasir menyerahkan SKUM tersebut dan nomor rekening atas nama 7 Hari Kerja Pengadilan Negeri kepada Penggugat/kuasanya untuk membayar panjar 7 Hari Kerja ongkos Perkara pada Bank yang telah ditunjuk (BRI) 14 Hari Kerja 4. Setelah panjar ongkos perkara dibayar kemudian oleh Penggugat/kuasanya 8 diserahkan kepada kasir bukti setor untuk dibukukan dalam buku jurnal keuangan Perdata yang kemudian dilampirkan dalam berkas perkara selanjutnya diserahkan pada Meja II untuk didaftar dan ditulis dalam buku register induk 5. Selanjutnya berkas yang telah diregister tersebut dibuatkan Penetapan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang kemudian diparaf oleh Wakil Panitera untuk diteruskan pada Ketua Pengadilan Negeri 6. Berkas yang telah diparaf oleh Wakil Panitera tersebut diteruskan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan dan Panitera/Sekretaris menunjuk Panitera Pengganti yang akan bersidang 7. Kemudian berkas yang telah ditunjuk Majelis Hakimnya tersebut dikembalikan ke kepaniteraan Perdata kemudian diserahkan pada Ketua Majelis Hakim untuk ditetapkan hari sidangnya 8. Majelis Hakim mempelajari berkas perkara 9. Majelis Hakim / Panitera Pengganti yang bersangkutan menyerahkan berkas pada Jurusita/Jurusita Pengganti untuk memanggil para pihak dalam kota minimal 3 hari kerja, untuk luar kota 14 hari kerja dan untuk luar daerah 30 hari kerja 10. Sidang pertama oleh Majelis Hakim mempersilakan para pihak untuk menunjuk mediator 11. Para pihak hadir untuk Mediasi 12. Apabila tercapai perdamaian, kemudian dibuat putusan perdamaian (akta vandading) 13. Panitera pengganti meminutasi berkas perkara tersebut dan menyerahkan pada kepaniteraan Perdata (apabila tercapai perdamaian) 14. Apabila Mediasi dinyatakan gagal, maka pemeriksaan perkara dilanjutkanII. Sidang Dilanjutkan Karena Mediasi Gagal No Uraian Kegiatan 1. Sidang dibuka kembali untuk pembacaan gugatan, kemudian ditunda untuk jawaban dari Tergugat 2. Setelah Tergugat menyerahkan jawabannya atas gugatan Penggugat kemudian Penggugat mengajukan Replik 3. Sesudah Penggugat mengajukan Replik kemudian Tergugat ajukan Duplik 4. Setelah selesai tahap jawab menjawab selanjutnya pembuktian tertulis/suratLaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015

diberi kesempatan pihak Penggugat 14 Hari Kerja5. Setelah itu diberi kesempatan pada Tergugat untuk mengajukan bukti tertulisnya6. Selanjutnya diadakan pemeriksaan pada objek sengketa/sidang lapangan 7 Hari Kerja7. Selanjutnya pihak Penggugat diberi kesempatan untuk mengajukan saksi-saksi 14 Hari Kerja8. Kemudian kesempatan Tergugat mengajukan saksi-saksi 14 Hari Kerja9. Bila ada bukti tambahan/bila diperlukan atas permintaan pihak-pihak dapat 14 Hari Kerjadiajukan (Penggugat 7 Hari; Tergugat 7 Hari)10. Apabila tidak ada lagi maka sampai pada kesimpulan 14 Hari Kerja 11. Kemudian Majelis Hakim bermusyawarah untuk menunda persidangan untuk 14 Hari Kerja Putusan 30 Hari Kerja 12. Panitera Pengganti menyelesaikan perkara selanjutnya di MinutasiCatatan :- Salinan putusan harus sudah diterima oleh pihak-pihak 14 hari kerja setelah tanggal putusan- Apabila mediasi gagal Perkara di putus paling lama ± 160 hari kerja sejak mediasi dinyatakan gagal- Apabila mediasi berhasil, Perkara di putus paling lama ± 60 hari kerja sejak sidang pertamaIII. Perkara Perdata Yang Dimohonkan Banding Waktu Keterangan PenyelesaianNo Uraian Kegiatan Sejak Pernyataan 1 Hari Kerja Banding 1. Pemohon/kuasanya menyatakan banding terhadap suatu Sejak perkara dalam tenggang waktu 14 hari setelah perkara 1 Hari Kerja diputus / setelah pemberitahuan Putusan 7 Hari Kerja Permohonan 14 Hari Kerja Banding diajukan 2. Panitera Muda Perdata menerima permohonan banding dari 14 Hari Kerja Pemohon/kuasanya kemudian memperinci panjar biaya 14 Hari Kerja 9 perkara banding dituangkan dalam SKUM dan memberi 30 Hari Kerja nomor 3. Pemohon/kuasanya membayar biaya perkara banding sesuai SKUM pada bank yang telah ditunjuk 4. Setelah itu Pemohon/kuasanya menyerahkan bukti setor pada kasir untuk dibukukan dalam jurnal yang bersangkutan, kemudian petugas Meja III membuat pernyataan banding yang ditandatangani oleh Pemohon dihadapan Panitera dan selanjutnya oleh petugas Meja III membukukan dalam register yang bersangkutan 5. Selanjutnya Wakil Panitera menunjuk Jurusita/Jurusita Pengganti yang akan memberitahu adanya permohonan banding kepada pihak lawan 6. Jurusita/Jurusita Pengganti memberitahukan adanya banding pada pihak lawan 7. Jurusita/Jurusita Pengganti menyerahkan memori banding pada terbanding 8. Jurusita/Jurusita Pengganti menyerahkan Kontra Memori Banding pada terbanding 9. Kedua belah pihak diberi kesempatan memeriksa berkas (inzage)10. Berkas siap dikirim ke Pengadilan TinggiLaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015

IV. Perkara Perdata Yang Dimohonkan Kasasi Waktu Keterangan Penyelesaian SejakNo Uraian Kegiatan 14 Hari Kerja Pemberitahuan 1. Pemberitahuan Putusan Banding kepada para pihak Putusan Banding 2. Permohonan Kasasi Terhitung sejak3. Pemohon/kuasa mengajukan permohonan, kemudian oleh 1 Hari Kerja Menyatakan Panitera Muda Perdata diperinci biaya Kasasi dalam 7 Hari Kerja Kasasi SKUM Sejak Kontra4. Kemudian pemohon/kuasa menyetor biaya Kasasi sesua SKUM Memori Kasasi pada bank yang telah ditunjuk Diterima5. Setelah itu pemohon menyerahkan bukti setor biaya Kasasi pada petugas kasir di Kepaniteraan Perdata, lalu petugas Meja Waktu III membuat pernyataan Kasasi yang ditanda tangani oleh Penyelesaian Pemohon/kuasanya dihadapan Panitera dan selanjutnya 3 Hari Kerja ditandatangani oleh Panitera dan selanjutnya oleh 3 Hari Kerja petugas meja II dibukukan dalam register yang 1 Hari Kerja bersangkutan 1 Hari Kerja 1 Hari Kerja6. Pemberitahuan permohonan kasasi oleh Jurusita/Jurusita Pengganti pada termohon Kasasi7. Penerimaan memori Kasasi 14 Hari Kerja8. Penyampaian memori Kasasi pada termohon kasasi oleh 7 Hari Kerja 14 Hari Kerja Jurusita/Jurusita Pengganti9. Penerimaan Kontra Memori Kasasi 7 Hari Kerja10. Penyerahan Kontra Memori Kasasi kepada pemohon Kasasi11. Berkas siap dikirim ke Mahkamah AgungV. Delegasi No Uraian Kegiatan 1. Permintaan bantuan panggilan/pemberitahuan ke Pengadilan Negeri lain/Delegasi diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja 2. Penyelesaian permintaan bantuan tersebut harus sudah dijalankan, setelah permintaan bantuan tersebut diterima paling lama 3 (tiga) hari kerja3. Pengiriman kembali kepada Pengadilan Negeri pemohon bantuan diselesaikan 1 (satu) hari kerja setelah dilaksanakan4. Wakil Panitera melakukan pengawasan terhadap kinerja Jurusita apabila sudah benar-benar melakukan tugasnya tepat waktu dan diharuskan kepada Jurusita apabila telah melaksanakan tugasnya melapor kepada Wakil Panitera dengan memperlihatkan relaas/hasil pekerjaannya5. Setiap Pengadilan Negeri membentuk tim delegasi untuk melaksanakan delegasi dari Pengadilan Negeri PemohonLaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 10

VI. Sita Waktu Penyelesaian No Uraian Kegiatan 2 Hari Kerja 1. Panitera Muda Perdata meneliti kelengkapan berkas dan menghitung panjar 2 Hari Kerja biaya (SKUM) setelah menerima salinan penetapan sita jaminan dari Majelis Hakim hari itu juga/paling lama 2 (dua) hari kerja 2 Hari Kerja 2 Hari Kerja 2. Kepaniteraan Perdata mempersiapkan penunjukan jurusita pada hari itu 7 Hari Kerja juga/paling lama 2 (dua) hari kerja setelah membayar panjar biaya (SKUM) 1 Hari Kerja dan mencatatnya kedalam buku register penyitaan Waktu 3. Jurusita melaksanakan sita jaminan setelah menerima berkas sita jaminan dari Penyelesaian Kepaniteraan Perdata paling lama 2 (dua) hari kerja 1 Hari Kerja 1 Hari Kerja 4. Pendaftaran salinan berita acara sita oleh jurusita pada kantor pertanahan kabupaten/kota pada hari itu juga/paling lama 2 (dua) hari kerja 2 Hari Kerja 2 Hari Kerja 5. Pengadilan Negeri penerima delegasi sita dari Pengadilan Negeri lain 2 Hari Kerja dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja - 6. Jurusita menyerahkan berkas sita jaminan kepada kepaniteraan perdata setelah pelaksanaan sita jaminan paling lama 1 (satu) hari kerja 3 Hari Kerja 2 Hari KerjaVII. Eksekusi 7 Hari Kerja No Uraian Kegiatan 2 Hari Kerja 1. a. Aanmaning 2 Hari Kerja - Surat masuk permohonan eksekusi, di disposisi Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera pada hari yang sama dengan surat masuk 2 Hari Kerja - Panitera Muda Perdata meneliti kelengkapan berkas dan menghitung 2 Hari Kerja panjar biaya (SKUM) setelah menerima disposisi Ketua Pengadilan Negeri/Panitera, dan mencatatnya kedalam register eksekusi setelah 11 menerima disposisi - Kepaniteraan Muda Perdata mempersiapkan penetapan Ketua Pengadilan setelah pemohon membayar panjar biaya (SKUM) - Penyerahan berkas Aan Maning/peneguran oleh bagian eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk ditetapkan hari dan tanggal peneguran - Panitera menunjuk Jurusita untuk melakukan panggilan - Hari dan tanggal Aan Maning diperhitungkan untuk didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri dan apabila tempat tinggal termohon berada diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan disesuaikan dengan jarak dan wilayah - Jurusita melakukan panggilan terhadap termohon sebelum hari dan tanggal peneguran yang telah ditetapkan - Panitera membuat berita acara peneguran setelah peneguran dilaksanakan 2. b. Eksekusi Membayar Sejumlah Uang - Ketua Pengadilan Negeri membentuk tim Telaah dan bertugas membuat telaah resume - Panitera Muda Perdata meneliti kelengkapan berkas dan menghitung panjar biaya (SKUM) setelah menerima disposisi dari Ketua Pengadilan Negeri/Panitera, dan mencatatnya kedalam buku register eksekusi setelah menerima disposisi - Kepaniteraan Muda Perdata/Bagian eksekusi mempersiapkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri setelah pemohon membayar panjar biaya (SKUM) untuk selanjutnya dibuatkan penetapan sita eksekusi - Ketua Pengadilan Negeri/Panitera meneliti penetapan sita eksekusi untuk ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri - Panitera menunjuk jurusita untuk melakukan sita eksekusiLaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015

- Jurusita melaksanakan sita eksekusi setelah menerima berkas sita eksekusi 3 Hari Kerja dari bagian eksekusi 1 Hari Kerja 2 Hari Kerja - Jurusita menyerahkan berita acara sita eksekusi kepada bagian eksekusi 2 Hari Kerja perdata setelah pelaksanaan sita eksekusi 2 Hari Kerja 1 Hari Kerja 3. c. Eksekusi Riii/Pengosongan 3 Hari Kerja - Panitera Muda Perdata meneliti kelengkapan berkas dan menghitung 1 Hari Kerja panjar biaya (SKUM) setelah menerima disposisi dari Ketua Pengadilan 1 Hari Kerja Negeri/Panitera Sekretaris 2 Hari Kerja - Kepaniteraan Muda Perdata/bagian eksekusi mempersiapkan penetapan 2 Hari Kerja Ketua Pengadilan Negeri setelah pemohon membayar panjar biaya 3 Hari Kerja (SKUM) untuk selanjutnya dibuatkan penetapan eksekusi 5 Hari Kerja - Ketua Pengadilan Negeri/Panitera meneliti penetapan eksekusi untuk ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Waktu - Panitera menunjuk jurusita Penyelesaian - Panitera/Wakil Panitera melaksanakan rapat koordinasi setelah menerima berkas eksekusi dari bagian eksekusi 1 Hari Kerja - Panitera memberitahukan tentang resume jadwal pelaksanaan eksekusi kepada para pihak sebelum hari dan tanggal pelaksanaan eksekusi 1 Hari Kerja - Jurusita menyerahkan berita acara eksekusi kepada Panitera setelah eksekusi 1 Hari Kerja 4. d. Eksekusi Lelang 12 - Panitera Muda Perdata meneliti kelengkapan berkas dan menghitung panjar biaya (SKUM) setelah menerima disposisi dari Ketua Pengadilan Negeri/Panitera - Kepaniteraan Perdata atau bagian eksekusi mempersiapkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri setelah pemohon membayar panjar biaya (SKUM) untuk selanjutnya dibuatkan penetapan eksekusi lelang - Ketua Pengadilan Negeri/Panitera meneliti penetapan eksekusi lelang untuk ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri - Kepaniteraan Muda Perdata atau bagian eksekusi mempersiapkan surat permohonan pelaksanaan lelang kepada kantor lelang setelah penetapan ditandatanganiB. TENTANG PERKARA PIDANAI. Proses Penyelesaian Perkara Pidana (Acara Pemeriksaan Biasa) No Uraian Kegiatan 1. Perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan acara biasa diterima di Kepaniteraan Pidana, dan Kepaniteraan Pidana meneliti kelengkapannya dan setelah dinyatakan lengkap diberi nomor perkara serta diregister kedalam buku register induk 2. Kepaniteraan Pidana membuat penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penunjukan Panitera Pengganti dan diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui WAPAN dan PANSEK 3. Panitera menyerahkan berkas kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menunjuk Majelis Hakim dan selanjutnya Panitera menunjuk Panitera Pengganti dan kemudian berkas perkara diserahkan kepada Wakil Panitera untuk diserahkan kepada Kepaniteraan Pidana 4. Kepaniteraan pidana menyerahkan berkas perkara kepada Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut 5. Ketua Majelis Hakim menerima berkas perkara tersebut dan dicatat dalam buku agenda hakim dan setelah dibaca kemudian diserahkan kepada Anggota Majelis Hakim I untuk membaca dan meneliti berkas tersebut 6. Hakim Anggota Majelis I setelah menerima berkas tersebut lalu dicatat dalam buku agenda hakim kemudian memeriksa berkas tersebut untuk diteliti dan selanjutnya diserahkan kepada Anggota Majelis Hakim IILaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015

7. Hakim Anggota Majelis II setelah menerima berkas tersebut lalu dicatat dalam 1 Hari Kerja buku agenda hakim kemudian memeriksa berkas tersebut untuk diteliti dan selanjutnya diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim 1 Hari Kerja 7 Hari Kerja8. Ketua Majelis Hakim menetapkan sidang pertama dan menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Pengganti untuk membuat penetapan hari sidang 1 Hari Kerja dan penetapan penahanan dan kemudian diserahkan kepada Kepaniteraan Pidana 1 Hari Kerja 14 Hari setelah9. Kepaniteraan Pidana menerima penetapan hari sidang dan penetapan penahanan dan selanjutnya Kepaniteraan Pidana menyerahkan kepada Putusan Sub. Bagian Umum untuk dikirim kepada Kejaksaan Negeri dan Rutan serta Terdakwa atau Penasehat Hukum10. Panitera Pengganti membuat Berita Acara apakah persidangan selesai pada hari sidang berikutnya atau 7 (tujuh) hari dari sidang terakhir11. Pemeriksaan persidangan harus selesai dan diputus dalam waktu 3 (tiga) bulan kecuali perkara pidana khusus12. Majelis Hakim sudah harus siap konsep putusan yang akan diucapkan dan panitera pengganti setelah selesai putusan diucapkan wajib melaporkan amar putusannya kepada kepaniteraan pidana pada hari itu juga13. Majelis Hakim/Panitera Pengganti wajib menyelesaikan dan menyerahkan petikan putusan kepada kepaniteraan pidana pada hari itu juga atau paling lama hari kerja berikutnya14. Kepaniteraan Pidana menyerahkan petikan putusan kepada Penuntut Umum dan Rutan serta terdakwa atau Penasehat Hukumnya15. Majelis Hakim dan Panitera Pengganti wajib menyelesaikan minutasi paling lama 14 hari setelah putusan diucapkanCatatan : 1. Secara kasuatis dalam perkara-perkara tertentu tenggang waktu tersebut dapat disimpangi karena tingkat kesulitannya, akan tetapi tetap harus diputus dan diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak perkara diregister di Pengadilan Negeri. 2. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan oleh Majelis Hakim memutuskan perkaranya 10 (sepuluh) hari sebelum tahanannya berakhir.Proses Penyelesaian Perkara Pidana (Acara Pemeriksaan Singkat)No Uraian Kegiatan Waktu Penyelesaian1. Perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan acara singkat 1 Hari Kerja diterima di Kepaniteraan Pidana, dan Kepaniteraan Pidana meneliti 1 Hari Kerja kelengkapannya2. Kepaniteraan Pidana membuat penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penunjukan Panitera Pengganti dan diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui WAPAN dan PANSEK3. Panitera menyerahkan berkas kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menunjuk Majelis Hakim dan selanjutnya Panitera menunjuk Panitera Pengganti dan kemudian berkas perkara diserahkan kepada Wakil Panitera untuk diserahkan kepada Kepaniteraan Pidana4. Kepaniteraan pidana menyerahkan berkas perkara kepada Ketua Majelis Hakim untuk dicatat dalam buku agenda Hakim5. Ketua Majelis Hakim menyerahkan kepada Anggota Majelis Hakim I untuk dicatat dalam buku agenda hakim6. Hakim Anggota Majelis I setelah menerima berkas tersebut lalu dicatat dalam buku agenda hakim selanjutnya menyerahkan kepada Anggota Majelis Hakim II yang juga membaca dan mencatat, lalu diserahkan kembali kepada Ketua MajelisLaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 13

7. Ketua Majelis Hakim, selanjutnya menyerahkan berkas perkara kepada Panitera 1 Hari Kerja Pengganti 1 Hari Kerja 1 Hari Kerja 8. Setelah pemeriksaan dan selesai sidang Panitera Pengganti melaporkan kepada Kepaniteraan Pidana untuk diregister kedalam buku register induk dan 1 Hari Kerja diberi nomor perkara 14 Hari setelah 9. Apabila pada hari persidangan yang ditentukan oleh JPU, terdakwa dan saksi- Putusan saksi tidak hadir, maka berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Waktu Umum secara langsung tanpa penetapanm namun sebaiknya dengan buku Penyelesaian pengantar (ekspedisi) 1 Hari Kerja 10. Apabila terdakwa ditahan, maka Panitera Pengganti membuat penetapan penahanan Hakim (pasal 26 (1) KUHAP) terhitung sejak didaftarkan di 1 Hari Kerja register Pengadilan Negeri 1 Hari Kerja 11. Putusan perkara pidana singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam berita acara sidang 12. Majelis Hakim sudah harus siap konsep putusan yang akan diucapkan dan panitera pengganti setelah selesai putusan diucapkan wajib melaporkan amar putusannya kepada kepaniteraan pidana pada hari itu juga 13. Majelis Hakim/Panitera Pengganti wajib menyelesaikan dan menyerahkan petikan putusan kepada kepaniteraan pidana pada hari itu juga atau paling lama hari kerja berikutnya 14. Kepaniteraan Pidana menyerahkan petikan putusan kepada Penuntut Umum dan Rutan serta terdakwa atau Penasehat Hukumnya 15. Majelis Hakim dan Panitera Pengganti wajib menyelesaikan minutasi paling lama 14 hari setelah putusan diucapkanProses Penyelesaian Perkara Pidana (Acara Pemeriksaan Cepat/Tipiring) No Uraian Kegiatan 1. Perkara yang diajukan oleh Penyidik dengan acara Pemeriksaan Cepat/ringan yang mana sehari-hari persidangan telah ditetapkan oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri diregister dalam buku induk setelah perkara diputus 2. Kepaniteraan Pidana membuat penetapan penunjukan Hakim dan penunjukan Panitera Pengganti dan diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui WAPAN dan PANSEK 3. Panitera menyerahkan berkas kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menunjuk Hakimnya dan selanjutnya Panitera menunjuk Panitera Pengganti dan kemudian berkas perkara diserahkan kepada Wakil Panitera untuk diserahkan kepada Kepaniteraan Pidana 4. Kepaniteraan pidana menyerahkan berkas perkara kepada Hakim 5. Setelah Hakim memutus perkara, lalu Panitera pengganti melaporkan kepada kepaniteraan pidana untuk diregister di buku register induk dan petugas register membawa register pada Hakim untuk ditandatangani oleh Hakim serta Panitera pengganti 6. Apabila terdakwa dan saksi-saksi tidak hadir pada hari sidang yang telah ditentukan maka diputus tanpa hadirnya terdakwa (Verstek) 7. Hakim dan Panitera Pengganti membuat kutipan putusan dan selanjutnya Panitera Pengganti menyerahkan kepada kepaniteraan untuk dikirim ke penyidik / penuntut umum 8. Catatan putusan yang dibuat oleh Hakim Pengadilan dalam daftar catatan perkara yang diketik oleh Panitera Pengganti dan berkas perkara diserahkan di Kepaniteraan pidanaLaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 14

Proses Penyelesaian Perkara Pidana (Acara Cepat/Lalu Lintas Jalan) Waktu Penyelesaian No Uraian Kegiatan 1 Hari Kerja 1. Perkara pidana cepat lalu lintas dilimpahkan oleh penyidik Lantas dan 1 Hari Kerja Kepaniteraan Pidana meneliti kelengkapan berkas dan barang bukti 7 Hari Kerja 1 Hari Kerja 2. Kepaniteraan Pidana membuat penetapan penunjukan Hakim dan penunjukan 1 Hari Kerja Panitera Pengganti dan diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui WAPAN dan PANSEK Waktu Penyelesaian 3. Panitera menyerahkan berkas kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menunjuk 1 Hari Kerja Hakimnya dan selanjutnya Panitera menunjuk Panitera Pengganti dan 3 Hari Kerja kemudian berkas perkara diserahkan kepada Wakil Panitera untuk 1 Hari Kerja diserahkan kepada Kepaniteraan Pidana 1 Hari Kerja 4. Kepaniteraan pidana menyerahkan berkas perkara kepada Hakim dan Hakim selanjutnya menyerahkan kembali kepada Panitera Pengganti 15 5. Setelah Hakim memutus perkara, kemudian panitera pengganti menyerahkan berkas perkara tilang kepada kepaniteraan pidana untuk diregister dalam buku register induk 6. Petugas register mencatat perkara tilang tersebut didalam buku register induk 7. Bagi terpidana yang tidak hadir diputus verstek 8. Panitera menyampaikan putusan verstek kepada terpidana dan terpidana dapat mengajukan perlawanan atas putusan Pengadilan Negeri 9. Panitera memberitahukan perlawanan tersebut kepada penyidik 10. Perlawanan diajukan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa 11. Hakim menetapkan hari sidangnya untuk memutus perlawanan tersebut 12. Kepaniteraan pidana menyerahkan berkas perkara tilang kepada Kejaksaan yang telah diregister dan diberi nomor perkara yang berwarna putih, sedangkan warna kuning diserahkan kembali kepada kepolisian sedangkan biru untuk arsip Pengadilan NegeriII. Proses Penyelesaian Banding di Pengadilan Negeri No Uraian Kegiatan 1. Pernyataan Banding paling lambat disampaikan 7 (tujuh) hari setelah Putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dan Panitera membuatkan akta pernyataan Banding yang ditanda tangani pemohon banding dan Panitera pada hari itu juga di Register dalam buku register induk dan buku register banding 2. Apabila terdakwa dalam status tahanan maka Panitera membuat laporan banding ke Pengadilan Tinggi dan harus disampaikan pada hari itu juga atau paling lambat hari kerja berikutnya 3. Panitera membuat akta pemberitahuan pernyataan banding kepada terbanding dan pada hari tu juga di register dalam register induk dan register banding 4. Panitera Pengganti menyerahkan minutasi perkara kepada Panitera Muda Pidana dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan banding diajukan dan pada hari itu juga petugas register mencatat dalam register induk dan register banding dan setiap putusan harus disertai softcopy putusan 5. Panitera memberitahukan kepada Pemohon banding untuk mempelajari berkas perkara sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari dan petugas register mencatat dalam register induk dan register banding tersebut 6. Pengiriman berkas Perkara ke Pengadilan Tinggi sejak pernyataan banding diterima (tanpa menunggu memori banding) paling lama 14 (empat belas) hariLaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015

7. Jika permohonan banding dicabut Panitera harus memberitahukan kepada 1 Hari Kerja Pengadilan Tinggi dan terbanding pada hari itu juga atau paling lama pada hari kerja berikutnya 1 Hari Kerja 8. Kepaniteraan menyerahkan berkas perkara banding yang terdiri dari bundle “A” 2 Hari Kerja dan “B” disertai softcopy putusan kepada Sub. Bagian Umum untuk Waktu dikirim Penyelesaian 9. Bila Pemohon banding menyerahkan memori banding, maka Panitera membuat 1 Hari Kerja akta penyerahan memori banding kepada termohon banding dan pada 2 Hari Kerja hari itu juga petugas register mencatat dalam buku register induk dan buku register banding 1 Hari Kerja 10. Apabila terbanding menyerahkan kontra memori banding, maka Panitera 1 Hari Kerja membuat akta penyerahan kontra memori banding kepada pembanding dan pada hari itu juga petugas register mencatat dalam buku register 16 induk dan buku register banding 11. Apabila berkas banding telah dikirim ke Pengadilan Tinggi, maka memori banding dan akta penyerahan memori banding serta kontra memori banding dan akta penyerahan kontra memori banding dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk kelengkapan berkas banding dan dalam hal ini diserahkan kepada Sub. Bagian Umum untuk di kirim ke Pengadilan Tinggi 12. Putusan banding disampaikan kepada Penuntut Umum dan terdakwa setelah dicatat dalam register induk dan register banding Panitera membuat akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi 13. Dalam setiap putusan Pengadilan Tinggi harus dilampirkan softcopy untuk kelengkapan perkara kasasi apabila tidak ada yang bermohon kasasi maka softcopy (CD) menjadi arsip Pengadilan NegeriIII. Proses Penyelesaian Kasasi Pidana di Pengadilan Negeri No Uraian Kegiatan 1. Pernyataan Kasasi paling lambat disampaikan 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan atau setelah putusan Pengadilan Negeri / Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa 2. Panitera membuatkan akta penyataan Kasasi yang ditanda tangani oleh pemohon kasasi dan Panitera dan pada hari itu juga petugas register mencatat dalam register induk dan register kasasi 3. Panitera membuat akta pemberitahuan pernyataan Kasasi kepada termohon kasasi dan pada hari itu juga di register dalam register induk dan register kasasi 4. Bagi terdakwa dalam status ditahan maka Panitera membuat laporan kasasi kepada Mahkamah Agung R.I dan dikirimkan pada hari itu juga atau pada hari kerja berikutnya 5. Perkara kasasi yang diputus bebas maka putusannya diserahkan ke Panitera Muda Pidana dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi diajukan dan dilengkapi dengan CD putusan dan hari itu juga atau paling lambat hari kerja berikutnya petugas register mencatat di register induk dan register perkara kasasi pada kolom minutasi 6. Pemohon Kasasi wajib menyerahkan memori kasasi paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari dan Panitera membuatkan tanda terima memori kasasi dan pada hari itu juga petugas register mencatat dalam register induk dan register perkara kasasi atau paling lambat hari kerja berikutnya 7. Memori Kasasi diserahkan kepada termohon kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari setelah memori kasasi diterima 8. Panitera membuatkan akta penyerahan memori kasasi kepada termohon kasasi 9. Termohon Kasasi mengajukan kontra memori kasasi dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah memori kasasi diterimaLaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015

10. Panitera membuatkan akta tanda terima kontra memori kasasi dan pada hari itu 2 Hari Kerja juga petugas register mencatat di register induk dan register perkara 1 Hari Kerja kasasi atau paling lambat pada hari kerja berikutnya Waktu 11. Panitera membuatkan akta penyerahan kontra memori kasasi kepada pemohon Penyelesaian kasasi 2 Hari Kerja 12. Panitera sebelum perkara kasasi dikirim ke Mahkamah Agung R.I, memberitahukan kepada pemohon kasasi untuk mempelajari berkas 16 Hari Kerja perkara dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari, petugas register mencatat 1 Hari Kerja dalam register induk dan register perkara kasasi Waktu 13. Setelah tenggang waktu berakhir maka berkas perkara bundle “A” dan bundle Penyelesaian “B” yang dilengkapi dengan CD putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi diserahkan oleh Panitera Muda Pidana kepada Sub. Bagian Umum 17 untuk dikirim ke Mahkamah Agung R.I 14. Putusan Kasasi diberitahukan kepada Penuntut Umum dan terdakwa setelah berkas diterima Mahkamah Agung R.I dan Panitera menyerahkan akta pemberitahuan putusan kasasi kepada Mahkamah Agung R.I 15. Setelah putusan Mahkamah Agung R.I tersebut diberitahukan kepada JPU dan terdakwa selanjutnya petugas register mencatat dalam buku register induk dan buku register perkara kasasiIV. Proses Penyelesaian Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri No Uraian Kegiatan 1. Perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan acara biasa diterima di Kepaniteraan Pidana, dan Kepaniteraan Pidana meneliti kelengkapannya dan setelah dinyatakan lengkap diberi nomor perkara serta diregister kedalam buku register induk 2. Kepaniteraan Pidana membuat penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penunjukan Panitera Pengganti dan diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui WAPAN dan PANSEK 3. Panitera menyerahkan berkas kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menunjuk Majelis Hakim dan selanjutnya Panitera menunjuk Panitera Pengganti dan kemudian berkas perkara diserahkan kepada Wakil Panitera untuk diserahkan kepada Kepaniteraan Pidana 4. Kepaniteraan pidana menyerahkan berkas perkara kepada Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut 5. Ketua Majelis Hakim menerima berkas perkara tersebut dan dicatat dalam buku agenda hakim dan setelah dibaca kemudian diserahkan kepada Anggota Majelis Hakim I untuk membaca dan meneliti berkas tersebut 6. Hakim Anggota Majelis I setelah menerima berkas tersebut lalu dicatat dalam buku agenda hakim kemudian memeriksa berkas tersebut untuk diteliti dan selanjutnya diserahkan kepada Anggota Majelis Hakim II 7. Hakim Anggota Majelis II setelah menerima berkas tersebut lalu dicatat dalam buku agenda hakim kemudian memeriksa berkas tersebut untuk diteliti dan selanjutnya diserahkan kepada Ketua Majelis HakimV. Proses Penyelesaian GRASI di Pengadilan Negeri No Uraian Kegiatan 1. Permohonan Grasi diajukan secara tertulis oleh terpidana, Kuasa Hukumnya atau keluarganya dengan persetujuan terdakwa atas putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun 2. Salinan Permohonan Grasi disampaikan kepada Pengadilan Negeri setempat yangLaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015

memutus perkara pada tingkat pertama untuk selanjutnya diteruskan 1 Hari Kerja kepada Ketua Mahkamah Agung 20 Hari Kerja3. Sub. Bagian Umum yang menerima salinan Permohonan Grasi dari terpidana atau Penasehat Hukumnya atau keluarga terpidana mengagendakan lalu segera Waktu menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera Penyelesaian4. Ketua memberi instruksi dalam lembaran disposisi dan selanjutnya diteruskan 3 Hari Kerja kepada Panitera5. Panitera memberi instruksi dalam lembaran disposisi kemudian diteruskan Waktu Penyelesaian kepada Panmud Pidana melalui Sub. Bagian Umum 1 Hari Kerja6. Panitera Muda Pidana berdasarkan instruksi dari Ketua Pengadilan melalui Panitera, mencatat dan mempersiapkan kelengkapannya berupa berkas 18 perkara terpidana dan softcopy salinan putusan7. Panitera dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan, mengirim salinan permohonan dan berkas perkara serta foto copy salinan putusan untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung R.I8. Panitera Muda Pidana menyerahkan kepada Sub. Bagian Umum untuk mengirim berkas perkara Grasi melalui Pos dan GiroVI. Proses Penyelesaian Penetapan Penahanan No Uraian Kegiatan 1. Kaur Umum menerima surat dari Kepolisian dan Kejaksaan Negeri tentang permintaan perpanjangan penahanan dan diagendakan yang selanjutnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri 2. Ketua / Wakil Ketua Pengadilan Negeri menerima surat tersebut, selanjutnya di disposisi kepada Panitera untuk ditindak lanjuti 3. Panitera setelah menerima surat tersebut segera mendisposisi untuk dilaksanakan oleh Wakil Panitera 4. Wakil Panitera mempelajari perintah tersebut selanjutnya diteruskan kepada Panitera Muda Pidana untuk segera membuatkan surat penetapan dimaksud 5. Panitera Muda Pidana segera membuat penetapan penahanan dan diserahkan kepada Ketua / Wakil Ketua Pengadilan Negeri untuk ditandatangani 6. Ketua / Wakil Ketua Pengadilan Negeri setelah menanda tangani penetapan penahanan tersebut kemudian diserahkan kembali kepada Panitera Muda Pidana 7. Panitera Muda Pidana setelah menerima surat dari Ketua / Wakil Ketua Pengadilan Negeri selanjutnya salinan penetapan penahanan dan surat pengantar pengiriman ditandatangani oleh Panitera atau Wakil Panitera 8. Panitera atau Wakil Panitera setelah menandatangani salinan penetapan penahanan dan surat pengantar selanjutnya diserahkan kembali kepada Panitera Muda Pidana 9. Panitera Muda Pidana setelah dicatat dalam buku agenda surat keluar kemudian diserahkan ke Bagian Umum 10. Sub. Bagian Umum kemudian mengirim surat tersebut melalui Pos yang sebelumnya dicatat dalam agenda surat keluarVII. Laporan-Laporan Kepaniteraan Pidana JadwalNo Uraian Kegiatan Dibuat setiap akhir bulan 1. Laporan bulanan kegiatan hakim untuk disampaikan kepada Pengadilan Tinggi 2. Laporan bulanan keadaan perkara pidana untuk diserahkan kepada Panitera Muda HukumLaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015

3. Membuat laporan kepada Mahkamah Agung R.I setiap perkara Dibuat setiap 2 Hari Kerja korupsi yang diputus oleh Pengadilan Negeri ada perkara yang diputus Waktu4. Membuat laporan perkara korupsi yang telah diputus oleh Penyelesaian Pengadilan Negeri dari Januari s/d Desember untuk Dibuat setiap 1 Hari Kerja disampaikan kepada Mahkamah Agung R.I akhir bulan 2 Hari KerjaC. LAPORAN - LAPORAN 1 Hari KerjaI. Laporan Bulanan 1 Hari Kerja No Uraian Kegiatan Waktu Penyelesaian 1. Panitera Muda Perdata dan Panitera Muda Pidana mengumpulkan dan 1 Hari Kerja menyusun data tentang keadaan perkara perdata dan keadaan perkara 2 Hari Kerja pidana, jenis perkara perdata dan jenis perkara pidana dan keuangan perkara perdata dan keuangan perkara pidana, kemudian menyerahkan ke 19 Panitera Muda Hukum 2. Kepaniteraan Hukum mengetik keadaan perkara perdata dan keadaan perkara pidana, jenis perkara perdata dan jenis perkara pidana dan keuangan perkara perdata dan keuangan perkara pidana tersebut dan setelah selesai pengetikan Kepaniteraan Hukum menyerahkan kepada Wakil Panitera untuk diteliti dan diberi paraf 3. Wakil Panitera setelah meneliti laporan tersebut, lalu memberi paraf untuk ditandatangani oleh Panitera 4. Panitera setelah menandatangani laporan keadaan perkara perdata dan keadaan perkara pidana, jenis perkara perdata dan jenis perkara pidana dan keuangan perkara perdata dan keuangan perkara pidana tersebut, kemudian memberi paraf untuk ditandatangani oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri 5. Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri setelah menanda tangani laporan keadaan perkara perdata dan keadaan perkara pidana, jenis perkara perdata dan jenis perkara pidana dan keuangan perkara perdata dan keuangan perkara pidana tersebut, segera menyerahkan kepada kepaniteraan Hukum untuk dibuatkan surat pengantar 6. Kepaniteraan Hukum membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh Panitera 7. Panitera setelah menandatangani surat pengantar tersebut segera menyerahkan ke bagian Umum untuk di agendakan dan diberi nomor surat 8. Bagian Umum mengirim laporan keadaan perkara perdata dan keadaan perkara pidana, jenis perkara perdata dan jenis perkara pidana dan keuangan perkara perdata dan keuangan perkara pidana tersebut melalui posII. Laporan 4 (Empat) Bulanan No Uraian Kegiatan 1. Panitera Muda Perdata mengumpulkan dan menyusun data tentang perkara perdata yang dimohonkan banding, perkara perdata yang dimohonkan kasasi, perkara perdata yang dimohonkan Peninjauan Kembali dan perkara perdata yang dimohonkan Eksekusi, kemudian menyerahkan ke Panitera Muda Hukum 2. Panitera Muda Pidana mengumpulkan dan menyusun data tentang pidana yang dimohonkan banding, perkara pidana yang dimohonkan kasasi, perkara pidana yang dimohonkan Peninjauan Kembali dan perkara pidana yang dimohonkan Grasi/Remisi, kemudian menyerahkan ke Panitera MudaLaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015

Hukum 1 Hari Kerja 3. Kepaniteraan Hukum mengetik data-data tersebut dan setelah selesai 1 Hari Kerja pengetikan, Kepaniteraan Hukum menyerahkan kepada Wakil Panitera untuk diteliti dan diberi paraf Waktu 4. Wakil Panitera setelah meneliti laporan tersebut lalu memberi paraf untuk Penyelesaian ditandatangani oleh Panitera 1 Hari Kerja 5. Panitera setelah menandatangani laporan tersebut, kemudian memberi paraf 1 Hari Kerja untuk ditandatangani oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri 2 Hari Kerja 6. Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri setelah menandatangani laporan tersebut, segera menyerahkan kepada kepaniteraan Hukum untuk dibuatkan surat 1 Hari Kerja pengantar 7. Kepaniteraan Hukum membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh Waktu Panitera Penyelesaian 8. Panitera setelah menandatangani surat pengantar laporan tersebut segera 1 Hari Kerja menyerahkan ke bagian umum untuk diagendakan dan diberi nomor 1 Hari Kerja surat. Bagian Umum mengirim laporan tersebut melalui pos 20III. Laporan 6 (Enam) Bulanan No Uraian Kegiatan 1. Panitera Muda Perdata mengumpulkan dan menyusun data tentang perkara perdata yang dimohonkan banding, perkara perdata yang dimohonkan kasasi, perkara perdata yang dimohonkan Peninjauan Kembali dan perkara perdata yang dimohonkan eksekusi, kemudian menyerahkan ke Panitera Muda Hukum 2. Panitera Muda Pidana mengumpulkan dan menyusun data tentang perkara pidana yang dimohonkan banding, perkara pidana yang dimohonkan kasasi, perkara pidana yang dimohonkan Peninjauan Kembali dan perkara pidana yang dimohonkan Grasi/Remisi, kemudian menyerahkan ke Panitera Muda Hukum 3. Kepaniteraan Hukum mengetik data-data tersebut dan setelah selesai pengetikan, Kepaniteraan Hukum menyerahkan kepada Wakil Panitera untuk diteliti dan diberi paraf 4. Wakil Panitera setelah meneliti laporan tersebut, lalu memberi paraf untuk ditandatangani oleh Panitera 5. Panitera setelah menandatangani laporan tersebut, kemudian memberi paraf untuk ditandatangani oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri 6. Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri setelah menanda tangani laporan tersebut, segera menyerahkan kepada kepaniteraan Hukum untuk dibuatkan surat pengantar 7. Kepaniteraan Hukum membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh Panitera 8. Panitera setelah menandatangani surat pengantar laporan tersebut segera menyerahkan ke bagian Umum untuk diagendakan dan diberi nomor surat. Bagian Umum mengirim laporan tersebut melalui posIV. Laporan Tahunan No Uraian Kegiatan 1. Panitera Muda Perdata mengumpulkan dan menyusun data tentang perkara perdata selama 1 (satu) tahun, kemudian menyerahkan ke Panitera Muda Hukum 2. Panitera Muda Pidana mengumpulkan dan menyusun data tentang perkara perdata selama 1 (satu) tahun, kemudian menyerahkan ke Panitera MudaLaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015

Hukum 2 Hari Kerja 3. Kepaniteraan Hukum mengetik data perkara perdata dan perkara pidana selama 1 Hari Kerja 1 (satu) tahun tersebut, setelah selesai Kepaniteraan Hukum Waktu menyerahkan kepada Wakil Panitera untuk di teliti dan diberi paraf Penyelesaian 4. Wakil Panitera setelah meneliti laporan tersebut lalu memberi paraf untuk 1 Hari Kerja ditandatangani oleh Panitera 1 Hari Kerja 5. Panitera setelah menandatangani laporan tersebut kemudian memberi paraf 1 Hari Kerja untuk ditandatangani oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri 6. Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri setelah menanda tangani laporan tersebut 1 Hari Kerja segera menyerahkan kepada Kepaniteraan Hukum untuk dibuatkan surat pengantar Waktu 7. Kepaniteraan Hukum membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh Penyelesaian Panitera 1 Hari Kerja 8. Panitera setelah menandatangani surat pengantar tersebut kemudian segera 1 Hari Kerja menyerahkan ke bagian umum untuk diagendakan dan diberi nomor surat. Bagian umum mengirim laporan perkara perdata dan perkara pidana selama 1 (satu) tahun tersebut melalui posV. Laporan Hakim Pengawas dan Pengamat No Uraian Kegiatan 1. Hakim pengawas dan pengamat mengumpulkan dan menyusun data tentang pelaksanaan tugas Hakim pengawas dan pengamat pidana, kemudian menyerahkan ke Panitera Muda Hukum 2. Panitera Muda Hukum mengetik data laporan Hakim pengawas dan pengamat pidana tersebut, setelah selesai Panitera Muda Hukum menyerahkan kepada Wakil Panitera untuk diteliti dan diberi paraf 3. Wakil Panitera setelah meneliti laporan tersebut lalu memberi paraf untuk ditandatangani oleh Panitera 4. Panitera setelah menandatangani laporan tersebut kemudian memberi paraf untuk ditandatangani oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri 5. Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri setelah menanda tangani laporan tersebut, segera menyerahkan kepada kepaniteraan Hukum untuk dibuatkan surat pengantar 6. Kepaniteraan Hukum membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh Panitera 7. Panitera setelah menandatangani surat pengantar tersebut kemudian segera menyerahkan ke bagian umum untuk diagendakan dan diberi nomor surat 8. Bagian umum mengirim laporan tentang pelaksanaan tugas hakim pengawas dan pengamat pidana tersebut melalui posVI. Pembuatan Statistik No Uraian Kegiatan 1. Panitera Muda Hukum mengumpulkan dan mengkaji data tentang jenis dan jumlah perkara perdata dan pidana yang masuk dan diputus di Pengadilan, dibuat setiap bulanan dan tahunan 2. Selanjutnya Panitera Muda Hukum menyajikan pada papan statistik perkara perdata ndan papan statistik perkara pidanaLaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 21

VII. Penataan Arsip Waktu Penyelesaian 1 Hari Kerja No Uraian Kegiatan 1 Hari Kerja 1. Berkas perkara perdata dan pidana yang sudah in-aktif dari bagian Kepaniteraan 1 Hari Kerja perdata dan Kepaniteraan pidana yang diserahkan kebagian Kepaniteraan Hukum dicatat dalam buku register Minutasi 2. Berkas perkara perdata dan pidana yang sudah in-aktif dari bagian Kepaniteraan perdata dan Kepaniteraan pidana yang diserahkan kebagian Kepaniteraan Hukum dicatat dalam buku register Minutasi disimpan dibagian kearsipan 3. Menata berkas perkara perdata in-aktif berdasarkan jenis yang diperkarakan 4. Menata berkas perkara pidana in-aktif berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukan 5. Menyusun jenis perkara perdata dan perkara pidana berdasarkan tahunCatatan : Penataan Arsip selanjutnya mengacu pada Buku II tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Administrasi Pengadilan, dalam bagian yang mengatur Arsip Perkara.VIII. Penanganan Pengaduan Waktu Penyelesaian No Uraian Kegiatan 1 Hari Kerja 1. Laporan penanganan pengaduan yang diterima, yang diteruskan kepada Pengadilan Tingkat Banding, yang diteruskan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I dan yang sedang di tangani dibuat setiap 3 (tiga) bulanCatatan : Selanjutnya mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung No: 076/KMA/SK/VI/2009. Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.IX. Pos Bantuan Hukum Waktu Penyelesaian No Uraian Kegiatan 1 Hari Kerja 3 Hari Kerja 1. Penanganan Permohonan perkara perdata Prodeo 2. Penanganan perkara pidana bagi terdakwa yang tidak mampuX. Lain - lain Waktu Penyelesaian No Uraian Kegiatan 1 Hari Kerja 1. Pendaftaran Surat Kuasa Perkara Perdata maupun Perkara Pidana 2. Membuat surat izin hasil penelitian baik perkara perdata maupun perkara pidana 3. Pelayanan Informasi mangacu kepada Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.1- 144/KMA/SK/I/2011. Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di PengadilanLaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 22

KESEKRETARIATANA. SUB BAGIAN UMUMI. Administrasi Tata Persuratana. Surat MasukNo Uraian Kegiatan Waktu Penyelesaian1. Menerima dan meneliti kebenaran surat dan mengembalikan surat yang salah alamat 1 Hari Kerja2. Memberi tanggal surat yang diterima pada lembar pengantar atau tanda terima yang ada dan membubuhkan paraf sebagai penerima3. Mensortir dan memisah-misahkan surat kedalam kelompok surat dinas dan surat pribadi apakah penting atau biasa4. Surat yang diterima diagendakan dalam buku surat masuk diberi nomor dan tanggal serta didisposisi5. Kepala Urusan Umum meneliti surat masuk untuk diteruskan kepada KPN atau WKPN6. KPN atau WKPN membubuhkan paraf pada lembar disposisi untuk diteruskan kepada Panitera/Sekretaris7. Panitera/Sekretaris memberikan disposisi kemana surat akan diarahkan dan membubuhkan paraf pada lembar disposisi8. Setelah surat didisposisi oleh pimpinan, selanjutnya disampaikan kepada masing- masing unit pengolah melalui petugas pencatatan surat masuk yang dilengkapi kartu kendali9. Menyimpan/mengarsipkan lembar disposisi dan lembar ekspedisib. Surat Keluar Waktu Penyelesaian No Uraian Kegiatan 1 Hari Kerja 1. Mengirim surat/berkas sesuai dengan tujuan surat 2. Menyampaikan konsep surat yang telah diketik kepada Kaur Umum untuk Waktu Penyelesaian mendapat paraf persetujuan dan apabila ada perbaikan untuk segera 1 Hari Kerja diperbaiki dan diajukan kembali ke Kaur Umum 3. Setelah mendapat tanda tangan/persetujuan dari pimpinan, kemudian surat 23 diberi nomor dan tanggal surat oleh petugas yang kemudian dicatat ke dalam buku agenda surat keluar 4. Bagian pengiriman mencatat surat yang akan dikirim kedalam buku ekspedisi surat keluar untuk selanjutnya dikirim ke alamat yang ditujuII. Penatausahaan Sarana dan Prasarana Kantora. Barang Persediaan No Uraian Kegiatan 1. Pengelola melakukan pencatatan kebutuhan sehari-hari perkantoran (barang persediaan) yang akan diadakan 2. Mengajukan Nota permintaan belanja kepada Wakil Sekretaris selanjutnya persetujuan kepada Panitera/Sekretaris 3. Petugas pengelola mengadakan barang untuk keperluan sehari-hari berdasarkan nota permintaan barang 4. Petugas pengelola barang persediaan mencatat dalam buku bantu persediaanLaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015

masuk, kemudian menginput data kedalam aplikasi persediaan Waktu 5. Petugas pengelola barang persediaan mendistribusikan kepada masing-masing Penyelesaian bagian atau pegawai sesuai dengan tingkat kebutuhan (permintaan) dan 1 Hari Kerja mencatat dalam buku bantu persediaan keluar 6. Petugas pengelola barang persediaan melakukan opname fisik barang persediaan Waktu minimal 2 (dua) kali setahun selanjutnya melakukan rekonsiliasi dengan Penyelesaian petugas SIMAK-BMN 7. Petugas menyampaikan laporan hasil opname fisik barang persediaan kepada 1 Hari Kerja pimpinan secara berjenjang Waktub. Barang Inventaris Penyelesaian 1 Hari Kerja No Uraian Kegiatan 24 1. Membuat daftar rancangan kebutuhan barang inventaris kantor/BMN 2. Daftar tersebut diajukan kepada pimpinan secara berjenjang 3. Pejabat penerima barang menerima barang dari Panitia pengadaan atau pejabat pengadaan yang dilengkapi dengan berita acara serah terima barang 4. Daftar barang yang telah diterima diserahkan kepada petugas aplikasi SIMAK- BMN 5. Petugas Aplikasi SIMAK-BMN menginput data pengadaan dalam aplikasi SIMAK- BMN 6. Kemudian petugas aplikasi SIMAK-BMN melakukan rekonsiliasi kepada petugas pengelolaan aplikasi SAKPA setiap bulannya 7. Selanjutnya pengelola SIMAK-BMN melakukan rekonsiliasi dengan KPKNL minimal 2 (dua) kali setahun 8. Petugas pengelola SIMAK-BMN menyampaikan laporan Barang Milik Negara kepada koordinator wilayah (Pengadilan Tinggi) minimal 2 (dua) kali setahunB. SUB BAGIAN KEPEGAWAIANI. Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaiana. Surat-Surat yang Menyangkut Kepegawaian No Uraian Kegiatan 1. Menerima surat dari Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, atau instansi lain dan mencatatnya pada buku register surat masuk, kemudian mempelajari surat yang diterima tersebut sesuai dengan disposisi Ketua 2. Membuat surat balasan untuk surat masuk yang memerlukan balasan atau mengarsipkan jika surat tersebut tidak memerlukan balasan 3. Mengajukan surat balasan kepada Wakil Sekretaris dan Panitera/Sekretaris untuk diperiksa dan diberi paraf 4. Mengajukan surat balasan kepada Ketua untuk ditanda tangani 5. Didaftarkan dan diberi nomor surat di bagian umum dan kemudian mencatat kedalam buku register surat keluar kepegawaian 6. Menyerahkan surat ke bagian umum untuk dikirim ke tujuan 7. Mengarsipkan ke file arsip surat kepegawaian sesuai klasifikasi suratb. File Kepegawaian No Uraian Kegiatan 1. Mengarsipkan surat kedalam file Kepegawaian berdasarkan klasifikasi surat sertaLaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015

menyimpan file dalam bentuk Microsoft Word atau Microsoft Excel kehard disk komputer atau flash diskc. BezzetingNo Uraian Kegiatan Waktu Penyelesaian1. Mengarsipkan surat kedalam file kepegawaian berdasarkan klasifikasi surat serta 1 Hari Kerja menyimpan file dalam bentuk Microsoft Word atau Microsoft Excel ke hard disk komputer atau flash disk2. Mengajukan Bezzeting beserta surat pengantarnya kepada Wakil Sekretaris dan Panitera/Sekretaris untuk diperiksa dan diberikan paraf3. Mengajukan Bezzeting beserta surat pengantarnya kepada Ketua untuk ditandatangani4. Didaftarkan dan diberi nomor surat di bagian umum dan kemudian mencatat kedalam buku register surat keluar Kepegawaian5. Menyerahkan ke bagian umum untuk dikirim ketujuan6. Mengarsipkan ke file arsip kepegawaianBezzeting dibuat setiap 3 (tiga) bulan sekali dalam setiap tahunnya, yaitu pada bulan Januari, April, Juli dan bulanOktober setiap tahunnya.d. Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Waktu Penyelesaian No Uraian Kegiatan 1 Hari Kerja 1. Mempersiapkan arsip Daftar Urut Kepangkatan (DUK) yang lama, SK Kenaikan Pangkat Hakim/Pegawai yang baru naik pangkat dan data Hakim/Pegawai yang baru kemudian membuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK) beserta surat pengantarnya 2. Mengajukan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) beserta surat pengantarnya kepada Wakil Sekretaris dan Panitera/Sekretaris untuk diperiksa dan diberi paraf 3. Mengajukan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) beserta surat pengantarnya kepada Ketua untuk ditandatangani 4. Didaftar dan diberi nomor surat dibagian umum dan mencatat kedalam buku register surat keluar kepegawaian 5. Menyerahkan ke bagian umum untuk dikirim ke tujuan 6. Mengarsipkan ke file arsip kepegawaianDaftar Urut Kepangkatan dibuat setiap akhir tahun, yaitu pada bulan Desember.e. Absensi Waktu Penyelesaian No Uraian Kegiatan 1 Hari Kerja 1. Membuat absensi harian dan rekap absen serta rekap absen remunerasi pada akhir bulan beserta surat pengantarnya 25 2. Rekap absen bulanan, rekap absen remunerasi beserta surat pengantarnya diajukan kepada Wakil Sekretaris dan Panitera/Sekretaris untuk diperiksa 3. Mengajukan rekap absen bulanan dan rekap absen remunerasi beserta surat pengantarnya kepada Ketua dan Panitera untuk ditandatangani 4. Didaftar dan diberi nomor surat dibagian umum dan mencatat kedalam buku register surat keluar kepegawaian 5. Menyerahkan ke bagian umum untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI sebagai laporan dan menyerahkan rekap absen remunerasi ke bagian keuanganLaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015

6. Mengarsipkan ke file arsip kepegawaianf. Pembuatan Surat-Surat Keputusan dan Surat-Surat Tugas Waktu Penyelesaian No Uraian Kegiatan 1 Hari Kerja 1. Membuat Surat Keputusan (SK), Surat Perintah dan Surat Tugas, kemudian mengajukan ke Wakil Sekretaris untuk diperiksa dan diberi paraf 2. Mengajukan Surat Keputusan (SK), Surat Perintah dan Surat Tugas kepada Panitera/Sekretaris untuk diperiksa dan diberi paraf, selanjutnya mengajukan kepada Ketua untuk ditandatangani 3. Didaftar dan diberi nomor surat dibagian umum, kemudian mencatat SK, Surat Perintah dan Surat Tugas ke dalam buku register surat keluar kepegawaian 4. Menyerahkan SK, Surat Perintah dan Surat Tugas kepada yang bersangkutan dan menyerahkan satu tembusannya ke bagian keuangan 5. Menyerahkan SK dan Surat Tugas ke bagian umum untuk dikirim ke tujuan 6. Mengarsipkan ke file arsip kepegawaianII. Kenaikan PangkatNo Uraian Kegiatan Waktu Penyelesaian1. Membuat Usulan Kenaikan Pangkat bagi para Hakim/Pegawai yang akan 1 Hari Kerja memperoleh kenaikan pangkat sebagaimana ditetapkan oleh aturan kepegawaian2. Memeriksa persyaratan usul kenaikan pangkat dan melegalisir persyaratan berkas kenaikan pangkat3. Mengajukan surat usul kenaikan pangkat kepada Wakil Sekretaris dan Panitera/Sekretaris untuk diperiksa dan diberikan paraf4. Mengajukan Surat Usul Kenaikan Pangkat kepada Ketua untuk ditandatangani5. Surat Usul Kenaikan Pangkat didaftar dan diberi nomor surat dibagian umum dan mencatat kedalam buku register keluar kepegawaian6. Menyerahkan surat di bagian umum untuk dikirim ke tujuan7. Mengarsipkan ke file arsip surat kepegawaianPeriode kenaikan pangkat adalah periode 1 April dan Periode 1 Oktober, usul kenaikan pangkat ini dibuat palinglama 6 (enam) bulan sebelum periode kenaikan pangkat tersebut.III. Kenaikan Gaji BerkalaNo Uraian Kegiatan Waktu Penyelesaian1. Menyiapkan blangko KGB, SK pangkat terakhir, SK penyesuaian Gaji atau SK KGB 1 Hari Kerja terakhir dan membuat usul kenaikan Gaji Berkala2. Mengajukan usul KGB kepada Wakil Sekretaris dan Panitera/Sekretaris untuk diperiksa dan diberikan paraf3. Mengajukan usul KGB kepada Ketua untuk ditanda tangani4. Didaftarkan dan diberi nomor surat dibagian umum dan mencatat kedalam buku register surat keluar kepegawaian5. Menyerahkan ke bagian keuangan untuk diproses selanjutnya dan kebagian umum untuk dikirim ke tujuan6. Mengarsipkan ke file yang bersangkutan dan file arsip kepegawaianPeriode Kenaikan Gaji Berkala (KGB) sesuai dengan Tanggal menjalankan Tugas (TMT) SK CPNS, kenaikan gajiberkala dibuat 2 (dua) bulan sebelum periode KGB dari masing-masing Hakim dan Pegawai.Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 26

IV. Mutasi dan Promosi Waktu Penyelesaian 1 Hari Kerja No Uraian Kegiatan 1. Membuat usul mutasi dan promosi sesuai arahan dan petunjuk Ketua bagi Hakim atau pegawai yang dimutasi atau mendapatkan promosi jabatan 2. Mengajukan Usul/SK Mutasi dan promosi kepada Wakil Sekretaris dan Panitera/Sekretaris untuk diperiksa dan diberikan paraf 3. Mengajukan usul/SK Mutasi dan promosi kepada Ketua untuk ditandatangani 4. Didaftarkan dan diberi nomor surat dibagian umum dan mencatat didalam buku register surat keluar kepegawaian 5. Menyerahkan kebagian umum untuk dikirimkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi 6. Mengarsipkan ke file arsip surat kepegawaianV. Pensiun / Purnabhakti Waktu Penyelesaian 1 Hari Kerja No Uraian Kegiatan 1. Membuat usul pensiun bagi pegawai/Hakim yang memasuki masa persiapan pensiun 2. Melegalisir berkas persyaratan usul pensiun kemudian membuat surat pengantarnya 3. Mengajukan surat usul pensiun kepada Wakil Sekretaris dan Panitera/Sekretaris untuk diperiksa dan diberikan paraf 4. Mengajukan Surat Usul Pensiun kepada Ketua untuk ditandatangani 5. Didaftar dan diberi nomor surat dibagian umum dan mencatat kedalam buku register surat keluar kepegawaian 6. Menyerahkan surat kebagian umum untuk dikirim ke tujuan 7. Mengarsipkan ke file arsip surat kepegawaianVI. Cuti Pegawai Waktu Penyelesaian 1 Hari Kerja No Uraian Kegiatan 1. Menerima permohonan cuti dari pegawai/hakim yang merencanakan mengambil cuti dan mempelajarinya 2. Meneruskan permohonan cuti tersebut kepada atasan langsung yang bersangkutan kemudian kepada Ketua 3. Jika permohonan cuti pegawai/hakim tersebut disetujui oleh atasan langsungnya, maka dibuatkan surat izin cuti 4. Mengajukan surat izin cuti kepada Wakil Sekretaris dan Panitera/Sekretaris untuk diperiksa dan diberi paraf 5. Mengajukan surat izin cuti kepada Ketua untuk ditanda tangani 6. Didaftarkan dan diberi nomor surat dibagian umum dan mencatat didalam buku register surat izin cuti 7. Menyerahkan kepada yang bersangkutan dan juga menyerahkan ke bagian umum untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi 8. Mengarsipkan ke file arsip surat kepegawaianVII. Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai (DP3) Waktu Penyelesaian No Uraian Kegiatan 1 Hari Kerja 1. Menyiapkan dan mengajukan Blanko DP3 kepada atasan langsung masing-masing Hakim dan Pegawai untuk diberikan penilaian 27Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015

2. Menerima kembali Blanko DP3 masing-masing Hakim dan Pegawai yang sudah diberi nilai oleh atasan langsungnya untuk dibuatkan DP3 3. Mengajukan kepada atasan langsung masing-masing Hakim dan Pegawai untuk ditandatangani 4. Memberikan DP3 kepada masing-masing Hakim dan Pegawai yang dinilai untuk ditandatangani dan jika ada keberatan dengan penilaian yang telah diberikan oleh atasan langsungnya maka Hakim dan Pegawai yang dinilai dapat mengajukan keberatan 5. Membawa DP3 masing-masing Pegawai untuk ditanda tangani oleh atasan Pejabat Penilai sedangkan untuk DP3 Hakim dan Panitera/Sekretaris dikirim kepada atasan Pejabat Penilai di Mahkamah Agung RI 6. Menyerahkan DP3 kepada Hakim dan Pegawai, mengarsipkan DP3 masing- masing Pegawai ke file yang bersangkutan dan file arsip kepegawaianDaftar Penilaian Pekerjaan Pegawai (DP3) dibuat pada setiap akhir tahun.VIII. Penerimaan CPNS dan Calon HakimPenerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Hakim mengikuti petunjuk dari Mahkamah Agung RI.IX. Daftar Nominatif Rencana Kenaikan Pangkat Periode April dan OktoberNo Uraian Kegiatan Waktu Penyelesaian1. Menerima daftar nominatif rencana kenaikan pangkat dan mengumpulkan data 1 Hari Kerja Hakim dan Pegawai yang akan naik pangkat kemudian membuat daftar nominatif rencana kenaikan pangkat Hakim dan Pegawai beserta surat pengantarnya2. Mengajukan daftar nominatif rencana kenaikan pangkat beserta surat pengantarnya kepada Wakil Sekretaris dan Panitera/Sekretaris untuk diperiksa dan diberikan paraf3. Mengajukan daftar nominatif rencana kenaikan pangkat beserta surat pengantarnya kepada Ketua untuk ditanda tangani4. Didaftarkan dan diberi nomor surat dibagian umum dan mencatat kedalam buku register surat keluar kepegawaian5. Menyerahkan ke bagian umum untuk dikirim ke tujuan6. Mengarsipkan ke file arsip kepegawaianX. Usul Kartu Pegawai (KARPEG), Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU) Waktu Penyelesaian 2 Hari Kerja No Uraian Kegiatan 1. Menerima usul KARPEG, KARIS/KARSU beserta kelengkapan berkasnya, meneliti berkas usulan KARPEG, KARIS/KARSU dan melegalisir pernyataan usulan kemudian membuat usul KARPEG, KARIS/KARSU 2. Mengajukan usul KARPEG, KARIS/KARSU kepada Wakil Sekretaris dan Panitera/Sekretaris untuk diperiksa dan diberikan paraf 3. Mengajukan usul KARPEG, KARIS/KARSU kepada Ketua untuk ditandatangani 4. Didaftarkan dan diberi nomor surat di bagian umum dan mencatat kedalam buku register surat keluar kepegawaian 5. Menyerahkan ke bagian umum untuk dikirim ke tujuan 6. Mengarsipkan ke file arsip kepegawaianXI. Diklat PIM, Diklat HAKIM, Diklat Panitera Pengganti/Jurusita, Ujian Dinas Tingkat I dan II dan Ujian PenyesuaianIjazahNo Uraian Kegiatan Waktu Penyelesaian1. Menerima daftar nama pegawai yang akan mengikuti Diklat, Diklat PIM, Diklat 2 Hari Kerja Tingkat I dan II, Ujian Penyesuaian Ijazah dari Pengadilan Negeri danLaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 28

Pengadilan Tinggi untuk diteruskan ke Mahkamah Agung RI2. Mengajukan usul Diklat, Diklat PIM, Diklat Tingkat I dan II, Ujian Penyesuaian Ijazah kepada Wakil Sekretaris dan Panitera/Sekretaris untuk diperiksa dan diberikan paraf3. Mengajukan usul Diklat, Diklat PIM, Diklat Tingkat I dan II, Ujian Penyesuaian Ijazah kepada Ketua untuk ditanda tangani4. Didaftarkan dan diberi nomor surat dibagian umum dan mencatat kedalam buku register surat keluar kepegawaian5. Menyerahkan ke bagian umum untuk dikirim ke tujuan6. Mengarsipkan ke file arsip kepegawaianC. SUB BAGIAN KEUANGAN Waktu Penyelesaian 1 Hari KerjaI. Perencanaan Anggaran 3 Hari Kerja No Uraian Kegiatan 1 Hari Kerja 1. Ketua Pengadilan Negeri mengadakan rapat dengan semua bagian untuk 2 Hari Kerja menetapkan usulan anggaran Rencana Kerja Anggaran Kementerian 2 Hari Kerja Lembaga (RKA-KL) 2 Hari Kerja 2. Operator menginput usulan anggaran kedalam aplikasi RKA-KL berdasarkan Standar Biaya Umum (SBU) yang telah ditetapkan dalam Peraturan 2 Hari Kerja Menteri Keuangan 1 Hari Kerja 1 Hari Kerja 3. Pengiriman hasil usulan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) 2 Hari Kerja ke Pengadilan Tinggi 2 Hari Kerja 4. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) pagu 1 Hari Kerja sementara 1 Hari Kerja 5. Pembahasan dan penelaahan RKA-KL berdasarkan pagu sementara Pengadilan Tinggi 6. Menyusun kembali RKA-KL untuk disesuaikan dengan pagu deventif yang diterima Mahkamah Agung RI berdasarkan Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) yang telah ditetapkan Pemerintah bersama DPR 7. Pembahasan dan penelaahan RKA-KL berdasarkan pagu deventif dengan Pengadilan Tinggi 8. Penyusunan data pendukung RKA-KL 9. Pengiriman data pendukung RKA-KL ke Pengadilan Tinggi 10. Menginput data RKA-KL kedalam aplikasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 11. Melakukan pembahasan dan penelaahan konsep DIPA dengan Pengadilan Tinggi untuk dibahas dengan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat 12. Penerbitan dan Penandatanganan DIPA 13. Penerimaan DIPACatatan : Dilaksanakan setiap pertengahan dan akhir tahun.II. Pelaksanaan Anggaran Waktu Penyelesaian 2 Hari Kerjaa. Gaji 29 No Uraian Kegiatan 1. Pembuat Daftar Gaji (PDG) menginput gaji/kekurangan gaji kedalam aplikasi GPP 2. Pembuat Daftar Gaji (PDG) mencetak Daftar Gaji dan data pendukung lainnya untuk ditandatangani 3. Daftar Gaji yang telah ditandatangani diserahkan kepada Pejabat Penerbit Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk diteliti, selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan disampaikan kepada bagian keuanganLaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015

4. Pejabat Penguji Surat Perintah Pembayaran (SPP) memeriksa dan menguji SPP 2 Hari Kerja guna menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) 1 Hari Kerja5. Kepala Urusan Keuangan memerintahkan staf operator untuk memproses dan mencetak SPM6. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) memeriksa, meneliti, dan menandatangani SPM7. Kepala Urusan Keuangan memerintahkan staf pengantar SPM untuk diantarkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)8. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)9. Bendahara Pengeluaran menerbitkan Take Home Pay (THP) untuk kelengkapan transfer gaji ke rekening masing-masing pegawai, dan mengantarkannya ke Bank10. Keuangan mentatausahakan bukti-bukti penerimaan gajib. Uang Makan Waktu Penyelesaian No Uraian Kegiatan 2 Hari Kerja 1. Pembuat Daftar Gaji (PDG) menginput Uang Makan berdasarkan Rekap Daftar 2 Hari Kerja Hadir yang dikeluarkan dari kepegawaian 1 Hari Kerja Waktu Penyelesaian 2. Daftar Uang Makan dan data pendukung lainnya dicetak dan ditandatangani 1 Hari Kerja 2 Hari Kerja 3. Daftar Uang Makan yang telah ditandatangani diserahkan kepada Pejabat Penerbit Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk diteliti, selanjutnya 30 menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan disampaikan kepada bagian keuangan 4. Pejabat Penguji Surat Perintah Pembayaran (SPP) memeriksa dan menguji SPP guna menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) 5. Kepala Urusan Keuangan memerintahkan staf operator untuk memproses dan mencetak SPM 6. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) memeriksa, meneliti dan menandatangani SPM 7. Kepala Urusan Keuangan memerintahkan staf pengantar SPM untuk diantarkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 8. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) 9. Bendahara Pengeluaran menerbitkan Take Home Pay (THP) untuk kelengkapan transfer Uang Makan ke rekening masing-masing pegawai, dan mengantarkannya ke Bank 10. Keuangan mentatausahakan bukti-bukti penerimaan uang makan beserta data pendukungnyac. Lembur No Uraian Kegiatan 1. Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan kepada para pegawai untuk melaksanakan Kerja Lembur yang dituangkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Lembur 2. Pembuat Daftar Gaji (PDG) menginput Uang Lembur dan Uang Makan Lembur kedalam aplikasi GPP berdasarkan daftar hadir kerja lembur 3. Daftar uang lembur dan data pendukung lainnya dicetak dan ditandatangani 4. Daftar uang lembur yang telah ditandatangani diserahkan kepada Pejabat Penerbit Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk diteliti, selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan disampaikan kepada bagian keuangan 5. Pejabat Penguji Surat Perintah Pembayaran (SPP) memeriksa dan menguji SPP guna menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM)Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015

6. Kepala Urusan Keuangan memerintahkan staf operator untuk memproses dan 1 Hari Kerja mencetak SPM 2 Hari Kerja 1 Hari Kerja 7. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) memeriksa, meneliti Waktu Penyelesaian dan menandatangani SPM 2 Hari Kerja 1 Hari Kerja 8. Kepala Urusan Keuangan memerintahkan staf pengantar SPM untuk diantarkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 2 Hari Kerja 9. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan Surat Perintah Waktu Penyelesaian Pencairan Dana (SP2D) 1 Hari Kerja 2 Hari Kerja 10. Bendahara Pengeluaran menerbitkan Take Home Pay (THP) untuk kelengkapan transfer uang lembur ke rekening masing-masing pegawai dan mengantarkannya ke Bank 11. Keuangan mentatausahakan bukti-bukti penerimaan Uang Lembur beserta data dukungnyad. Permintaan Remunerasi dan Pertanggungjawabannya No Uraian Kegiatan 1. Membuat daftar permintaan tunjangan remunerasi yang disesuaikan dengan daftar hadir pegawai dan menyiapkan data pendukung lainnya 2. Daftar permintaan remunerasi tersebut dicetak dan ditandatangani oleh bendahara pengeluaran, Panitera/Sekretaris dan diketahui oleh Ketua 3. Daftar permintaan remunerasi tersebut ditandatangani oleh pegawai sesuai dengan nomor urutnya sebagai bahan pertanggung jawaban dimuka atas tunjangan remunerasi 4. Daftar permintaan remunerasi yang sudah ditandatangani oleh pegawai dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk diteruskan ke Biro Keuangan Mahkamah Agung RI beserta data pendukung lainnya 5. Setelah mendapatkan transfer dana remunerasi dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, bendahara pengeluaran mengeluarkan THP untuk kelengkapan transfer dana remunerasi ke rekening masing-masing pegawai 6. Bendahara pengeluaran meminta rekening koran dari Bank sebagai bukti dana remunerasi telah diterima satuan kerja 7. Rekening koran tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk diteruskan ke Biro Keuangan Mahkamah Agung RI sebagai tambahan data pertanggung jawaban yang telah dikirim sebelumnyaCatatan : Dibuat sesuai petunjuk / permintaan Mahkamah Agung RI.e. Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak No Uraian Kegiatan 1. Kasir perkara perdata menyetorkan uang leges/PNBP ke Bendahara Penerimaan pada setiap hari kerja terakhir setiap minggunya 2. Bendahara penerimaan membukukan PNBP kedalam buku kas umum PNBP 3. Bendahara penerimaan menyetorkan uang leges ke Kas Negara melalui Kantor Pos/Bank Persepsi 4. Menyusun dan menandatangani Laporan PNBP dan diketahui Panitera/Sekretaris 5. Mengirim Laporan PNBP ke Biro Keuangan MA RIf. Uang Persediaan (UP)/Tambahan Uang Persediaan (TUP) Waktu Penyelesaian 1 Hari Kerja No Uraian Kegiatan 31 1. Bendahara Pengeluaran melengkapi data untuk pengajuan UP/TUP dan berkas pengajuan UP/TUP tersebut ditanda tangani Pejabat Penanggung Jawab Kegiatan (PPK) 2. Dana Pengajuan UP/TUP yang telah ditandatangani Pejabat Penanggung Jawab Kegiatan (PPK), diserahkan kepada Pejabat penerbit Surat PerintahLaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015

Pembayaran (SPP) untuk diteliti, selanjutnya menerbitkan Surat Surat 2 Hari Kerja Perintah Pembayaran (SPP) dan disampaikan kepada bagian keuangan 2 Hari Kerja 3. Pejabat Penguji Surat Perintah Pembayaran memeriksa dan menguji SPP guna menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Waktu Penyelesaian 4. Kepala Urusan Keuangan memerintahkan staff operator untuk memproses mencetak SPM 2 Hari Kerja 5. Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM), memeriksa, meneliti dan menandatangani SPM 2 Hari Kerja 6. Kepala Urusan Keuangan memerintahkan staf pengantar SPM untuk diantarkan 1 Hari Kerja ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Waktu Penyelesaian 7. Kantor Pelayanan perbendaharaan Negara (KPPN), menerbitkan Surat Perintah 1 Hari Kerja Pencairan Dana (SP2D) 8. Bendahara Pengeluaran melakukan Pencairan Dana Waktu Penyelesaian 1 Hari Kerja 9. Bendahara Pengeluaran membukukan bukti-bukti belanja uang persediaan (UP/Tambahan Uang (TUP) dan mempertanggung jawabkannya 32Catatan : GU persediaan dibuat dan diajukan setelah belanja pengeluaran mencapai 75%g. SPM-LS (langsung) lainnya No Uraian Kegiatan 1. Data pendukung pengajuan SPM-LS dicetak dan ditanda tangani oleh pejabat penanggung jawab kegiatan (PPK) 2. Dana pengajuan SPM-LS yang telah ditandatangani pejabat penanggung jawab kegiatan (PPK), diserahkan kepada pejabat penerbit surat perintah pembayaran (SPP) untuk diteliti, selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan disampaikan kepada bagian keuangan 3. Pejabat Penguji Surat Perintah Pembayaran memeriksa dan menguji SPP guna menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) 4. Kepala Urusan Keuangan memerintahkan staf operator untuk memproses dan mencetak SPM 5. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) memeriksa, meneliti dan menandatangani SPM 6. Kepala Urusan Keuangan memerintahkan staf pengantar SPM untuk diantarkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) 8. Keuangan mentatausahakan bukti-bukti SPM-LS beserta data dukungnyaCatatan : Dibuat setiap ada belanja pengeluaran yang dikontrakkan.III. Pelaksanaan Anggaran No Uraian Kegiatan 1. Menerima dan mentatausahakan surat masuk pada urusan keuangan 2. Kepala Urusan Keuangan membuat konsep surat apabila ada surat masuk 3. Kepala Urusan Keuangan memerintahkan pengetikan/pencetakan surat selanjutnya diparaf Panitera/Sekretaris dan Wakil Sekretaris dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan NegeriIV. Laporan Pertanggungjawaban Keuangana. Laporan Keuangan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) No Uraian Kegiatan 1. Operator UAKPA mengumpulkan dokumen-dokumen sumber seperti SPM, SP2D, bukti setor dan lain-lain untuk pembuatan laporan Sistem Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (SAKPA) dan laporan pendukung lainnya 2. Operator UAKPA menginput ke dalam aplikasi SAKPA untuk menghasilkanLaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015

laporan keuangan berupa laporan realisasi anggaran, neraca dan laporan 1 Hari Kerja pendapatan negara dan hibah 1 Hari Kerja 3. Setelah penginputan selesai dilanjutkan dengan pembuatan laporan pendukung 1 Hari Kerja seperti Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ) baik penerimaan maupun pengeluaran, laporan posisi saldo rekening bank, disertai dengan print out neraca SIMAK BMN 4. Melakukan rekonsiliasi internal antara SAKPA dengan SIMAK BMN 5. Melakukan Rekonsiliasi SAKPA disertai laporan pendukung lainnya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 6. Membuat Laporan Realisasi Anggaran Manual dan ditandatangani Panitera/Sekretaris 7. Print Out Register pengiriman ke KPPN dan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan pejabat yang bertanggung jawab atas Rekonsiliasi tersebut di KPPN, sebagai bukti bahwa laporan sudah benar 8. Untuk mempercepat proses pelaporan, maka laporan Realisasi Anggaran Manual, Laporan Penyerapan Anggaran dan ADK SAKPA segera dikirim ke Pengadilan Tinggi dan Badan Pengawas melalui Email 9. Laporan SAKPA dan data dukungnya dicetak untuk ditandatangani oleh Panitera/Sekretaris, selanjutnya dikirim ke Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Wilayah (UAKPA-W) dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Eselon Satu (UAKPA-E1) beserta ADK nya 10. Mengarsipkan surat-surat ke file arsip keuanganCatatan : Dibuat setiap awal bulan.b. Data Keuangan Pembuatan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Waktu Penyelesaian No Uraian Kegiatan 2 Hari Kerja 1. Membuat pengukuran kinerja tahun anggaran yang lalu 2 Hari Kerja 2. Membuat pengukuran pencapaian sasaran tahun anggaran yang lalu 2 Hari Kerja 3. Membuat penetapan kinerja berdasarkan DIPA tahun berjalan 2 Hari Kerja 4. Membuat matriks rencana kinerja tahun anggaran yang akan datangCatatan : Dibuat pada akhir tahun.C. Kinerja /Sasaran Kerja (SKP) Adapun tugas pokok sasaran kerja dan fungsi masing – masing aparat di Pengadilan Negeri Sanggau antara lain: 1. Ketua dan Wakil Ketua: o Ketua mengatur pembagian tugas para Hakim, pembagian berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan. o Mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta perangkat administrasi peradilan di daerah hukumnya. o Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama. 2. Majelis Hakim o Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman (menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya).Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 33

3. Panitera/Sekretaris o Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugasWakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Negeri Sanggau.o Panitera bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.o Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan.o Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.o Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen,akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.o Sekretaris bertugas menyelenggarakan administarsi umum, mengatur tugas WakilSekretaris, para Kepala Sub Bagian, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri Sanggauo Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.o Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas keberadaandan pemanfaatan barang milik negara ( BMN ).4. Wakil Panitera o Membantu Panitera di dalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi perkara.o Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.o Melaksanakan tugas Panitera apabila Panitera berhalangan.o Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya.5. Panitera Muda Perdata o Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. o Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara,menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata.o Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Perdata.o Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila diminta.o Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.o Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.6. Panitera Muda Pidana o Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. o Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara,menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana.o Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Pidana.Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 34

o Menyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, Terdakwa atau kuasanya dan Lembaga Pemasyarakatan apabila Terdakwa ditahan. o Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali. o Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.7. Panitera Muda Hukum o Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. o Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.8. Panitera Pengganti o Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. o Membuat berita acara persidangan. o Membantu Hakim dalam:  Membuat penetapan hari sidang.  Membuat penetapan penahanan.  Mengetik putusan. o Melaporkan kepada Panitera Muda bersangkutan berkenaan dengan penundaan hari sidang, perkara yang sudah putus dan amar putusannya. o Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda bersangkutan bila telah selesai minutasi.9. Jurusita/Jurusita Pengganti o Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Majelis Hakim dan Panitera. o Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim. o Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran dan pemberitahuan Putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang. o Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-surat yang sah apabila menyita tanah. o Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak- pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah.10. Wakil Sekretaris o Membuat program kerja pelaksanaan anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen. o Menyusun rencana kegiatan kesekretariatan tahunan dan rencana anggaran tahun berjalan. o Mengkoordinir dan mengawasi tugas-tugas sub bagian umum, keuangan dan kepegawaian.Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 35

o Mengoreksi dan mengkoordinasikan surat-surat keluar yang dibuat oleh sub bagian umum, keuangan dan kepegawaian. o Melakukan koordinasi dengan instansi terkait. o Menyusun data untuk keperluan evaluasi dan pelaporan seluruh kegiatan untuk disampaikan kepada pimpinan melalui Panitera/Sekretaris;11. Kepala Urusan Umum o Menyelenggarakan administrasi tata persuratan. o Menyelenggarakan administrasi perlengkapan. o Menyelenggarakan administrasi perencanaan menyangkut sarana dan prasarana. o Menyelenggarakan pengelolaan perpustakaan. o Mengkoordinir penyelenggaraan keamanan dan kebersihan lingkungan kantor.12. Kepala Urusan Keuangan o Menyelenggarakan perencanaan keuangan yang bersumber dari DIPA. o Menyelenggarakan pelaksanaan anggaran yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal yang bersumber dari DIPA. o Menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan. o Menyelenggarakan penatausahaan dan pengawasan anggaran yang bersumber dari DIPA.13. Kepala Urusan Kepegawaian o Menyelenggarakan peningkatan pengelolaan data dan informasi kepegawaian. o Membuat usulan kenaikan pangkat. o Membuat kenaikan gaji berkala. o Membuat usulanLaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 36

BAB III PEMBINAAN DAN PENGELOLAANA. Sumber Daya Manusia Jumlah pegawai Peradilan Negeri Sanggau sebanyak 31 orang yang terdiri dari tenaga teknis sebanyak 15 pegawai dan tenaga non teknis sebanyak 16 pegawai. Tenaga teknis terdiri dari tenaga hakim sebanyak 6 orang, tenaga kepaniteraan sebanyak 9 orang.1. Profil Sumber Daya ManusiaHakima. Jumlah Hakim Menurut Jabatan/Pangkat/Golongan/RuangNo Jabatan Pangkat Gol./Ruang Jumlah1 Hakim Utama Pembina Utama IV/e 02 Hakim Utama Muda Pembina Utama IV/d 0 Madya Pembina Utama 03 Hakim Madya Utama IV/c Muda4 Hakim Madya Muda Pembina Tingkat I IV/b 0 Hakim Madya IV/a 25 Pembina Pratama Hakim Pratama III/d 06 Penata Tingkat I Utama Hakim Pratama III/c 37 Penata Madya Hakim Pratama III/b 18 Penata Muda Tk. I Muda9 Hakim Pratama Penata Muda III/a 0JUMLAH TOTAL 6b. Jumlah Hakim Menurut Jenis Kelamin dan Tingkat PendidikanNo Jenis Kelamin SLTA S.1 S.2 S.3 Jumlah1 Laki-laki 0 330 62 Perempuan 0 000 0JUMLAH TOTAL 0 3 3 0 6Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 37

PANITERA/PANITERA MUDA/PANITERA PENGGANTIJumlah Panitera/Panitera Muda/Panitera Pengganti menurut Jenis Kelamin dan TingkatPendidikanNo Jenis Kelamin SLTA D.3 S.1 S.2 S.3 Jumlah1 Laki-laki 4 020 0 62 Perempuan 1 020 0 3JUMLAH TOTAL 5 040 0 9JURUSITA/ JURUSITA PENGGANTIJumlah Jurusita/Jurusita Pengganti menurut Jenis Kelamin dan Tingkat PendidikanNo Jenis Kelamin SLTA D.3 S.1 S.2 S.3 Jumlah1 Laki-laki 4 100 0 52 Perempuan 1 000 0 1JUMLAH TOTAL 5 100 0 6SUMBER DAYA MANUSIA NON TEKNIS PENGADILAN NEGERI SANGGAUa. Jumlah Pegawai Non Teknis menurut Jabatan/Pangkat/Golongan/RuangNo Jabatan Pangkat Gol./Ruang Jumlah1 Sekretaris Penata III/c 1 Kepala Sub Bagian III/c 12 Penata Umum dan KeuanganKepala Sub Bagian Kepegawaian, III/b 13 Penata Muda Tk. I Organisasi, dan TataLaksanaKepala Sub Bagian Perencanaan, III/b 14 Penata Muda Tk. I Teknologi Informasi,dan Pelaporan5 Staf Penata Muda III/a 36 Staf Pengatur Tk.I II/d 37 Staf Pengatur II/c 28 Staf Pengatur Muda II/b 2 Tk. I9 Staf Pengatur Muda II/a 2JUMLAH TOTAL 16Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 38

b. Jumlah Pegawai Non Teknis menurut Jenis Kelamin dan PendidikanNo Jenis Kelamin SLTA D.3 S.1 S.2 S.3 Jumlah1 Laki-laki 7 2 200 112 Perempuan 3 0 200 5JUMLAH TOTAL 10 2 400 16Matrik Data Ketenagaan Pengadilan Negeri Sanggau Jurusita/ Pegawai NonHaki Kepaniteraa Jurusita Staf/Pegaw JumlaNo Teknis/Struktur m n Peng ai h al ganti16 9 6 4 6 31*) data per 31 Desember 2015Data Ketenagaan Pengadilan Negeri Sanggau menurut ProsentaseJumlah pegawai pada Pengadilan Negeri Sanggau berdasarkan kategori jabatan danpangkat/Gol/Ruang keadaan per 31 Desember 2015.a. Berdasarkan pendidikanNo Pendidikan Jumlah Prosentase1 S.2 3 10 %2 S.1 11 36 %3 D.3 2 6%4 SLTA 15 48 %5 SLTP 0 0%6 SD 0 0% JUMLAH 31 100 %b. Berdasarkan pangkat, golongan/ruangNo Pangkat Gol./Ruang Jumlah Prosentase 0 0%1 Pembina Utama IV/e 0 0% Pembina Utama IV/d2 0 0% 0 0% Madya 2 6,45 % 1 3,22 %3 Pembina Utama Muda IV/c 8 25,8 % 8 25,8 %4 Pembina Tingkat I IV/b 3 9,67 % 3 9,67 %5 Pembina IV/a 2 6,45 %6 Penata Tingkat I III/d7 Penata III/c8 Penata Muda Tk. I III/b9 Penata Muda III/a10 Pengatur Tingkat I II/d11 Pengatur II/cLaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 39

12 Pengatur Muda Tk. I II/b 2 6,45 %13 Pengatur Muda II/a 2 6,45 % 31 100 % JUMLAHc. Berdasarkan jenis kelamin Jumlah Prosentase No Jenis Kelamin 23 74,20 % 1 Laki-laki 8 25,80 % 2 Perempuan 31 100 % JUMLAHd. Berdasarkan usia Jumlah Prosentase No U s i a 0 0% 1 18 tahun s.d. 26 tahun 4 2 27 tahun s.d. 30 tahun 10 12,90 % 3 31 tahun s.d. 35 tahun 2 32,25 % 4 36 tahun s.d. 40 tahun 7 6,45 % 5 41 tahun s.d. 45 tahun 4 22,60 % 6 46 tahun s.d. 50 tahun 4 12,90 % 7 51 tahun s.d. 55 tahun 0 12,90 % 8 56 tahun s.d. 60 tahun 31 JUMLAH 0% 100 %2. Kebutuhan Sumber Daya Manusia Dalam Tahun 2015 pada Pengadilan Negeri Sanggau telah terjadi rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yaitu :  Aditya Widyartadi, S. Kom diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Pengelola dan Pemelihara IT) Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II.3. Mutasi Selama Tahun 2015 pada Pengadilan Negeri Sanggau terjadi beberapa mutasi, dimana dalam mutasi ini terdiri dari :  Mutasi Pindah Tugas (antar Pengadilan dan Peradilan), yaitu :  Novita Riama, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Sanggau kelas II dipindah tugaskan ke Pengadilan Negeri Denpasar.  Diah Rahmawati, S. H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Sanggau kelas II dipindah tugaskan ke Pengadilan Negeri Karawang.  Mardanis, S.H. Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Sanggau kelas II dipindah tugaskan menjadi Panitera/Sekretaris pada Pengadilan Negeri Mempawah Kelas II.Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 40

 Marisa Eka Putra, S.T., M.Eng, staf Panitera Hukum Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II dipindah tugaskan menjadi Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan pada Pengadilan Negeri Singkawang Kelas IB.  Mutasi Golongan (dengan kenaikan pangkat golongan periode 1 April 2015 ), yaitu : Kenaikan Pangkat Reguler Periode 1 April 2015 :  John Malvino Seda Noa Wea, S.H dari pangkat golongan/ruang Penata Muda Tk.I (III/b) menjadi Penata (III/c) per 1 April 2015.  Maulana Abdillah, S.H dari pangkat golongan/ruang Penata Muda Tk.I (III/b) menjadi Penata (III/c) per 1 April 2015.  Leni Hermananingsih, S.H dari pangkat golongan/ruang Penata Muda (III/a) menjadi Penata Muda Tk. I (III/b) per 1 April 2015.  Budi Hartono dari pangkat golongan/ruang Pengatur Muda Tk.I (II/b) menjadi Pengatur (II/c) per 1 April 2015.4. PromosiPada Tahun 2015 telah terisi Promosi Jabatan Ketua,Wakil Ketua serta Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanggau : Ketua atas nama : - Achmad Irfir Rochman, S.H., M.H. Wakil Ketua atas nama : - Didit Pambudi Widodo, S.H., M.H. Jurusita pengganti atas nama : - Khairil Anwar - Rossanti - Arnold Ray Kamba,A.Md5. PensiunSelama Tahun 2015 tidak ada pegawai Pengadilan Negeri Sanggau yang pensiun ataupun masa persiapan pensiun.6. Pengisian Jabatan Fungsional ● Dalam tahun 2015 jabatan fungsional pada Pengadilan Negeri Sanggau telah mengangkat 2 orang Panitera Pengganti yaitu Melly Sinaga, S.H. dan Leni Hermananingsih, S.H. ● Dalam tahun 2015 jabatan fungsional pada Pengadilan Negeri Sanggau telah tersisi semua jabatan, berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 sehingga terdapat perubahan jabatan kepaniteraan sesuai struktur organisasi kepaniteraan yang baru yaitu : ■ Pramulia, S.H. dari Panitera/Sekretaris pada Pengadilan Negeri Sanggau menjadi Panitera pada Pengadilan Negeri Sanggau.Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 41

7. Pengisian Jabatan Struktural Dalam tahun 2015 jabatan struktural pada Pengadilan Negeri Sanggau telah terisi semua jabatan pada Pengadilan Negeri Sanggau, berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 sehingga terdapat perubahan jabatan Kesekretariatan sesuai dengan stuktur organisasi kesekretariatan yang baru yaitu : ● Sukawati dari Wakil Sekretaris pada Pengadilan Negeri Sanggau menjadi Sekretaris pada Pengadilan Negeri Sanggau. ● Milawati, S.E. dari Kepala Urusan Keuangan pada Pengadilan Negeri Sanggau menjadi Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan pada Pengadilan Negeri Sanggau. ● Gatot Sukmanto dari Kepala Urusan Kepegawaian pada Pengadilan Negeri Sanggau menjadi Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana pada Pengadilan Negeri Sanggau. ● Nurhazizah dari Kepala Urusan Umum pada Pengadilan Negeri Sanggau menjadi Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan pada Pengadilan Negeri Sanggau.Deskripsi peta pengisian jabatan struktural/fungsional di lingkungan Pengadilan Negeri Sanggau, sebagai berikut :No Jabatan Esselon Pemangku Jabatan 1 Ketua - Achmad Irfir Rochman,S.H., M.H. 2 Wakil Ketua - Didit Pambudi Widodo, S.H., M.H. 3 Hakim Pratama Madya - Albanus Asnanto, S.H., M.H. 4 Hakim Pratama Madya - John Malvino Seda NW, S.H 5 Hakim Pratama Madya - Maulana Abdillah, S.H. 6 Hakim Pratama Muda - Marjuanda Sinambela, S.H. 7 Panitera Pramulia, S.H. 8 Wakil Panitera IV/a Kasdin Napitupulu 9 Sekretaris - Sukawati10 Panitera Muda Pidana Suparman, S.IP11 Plt. Panitera Muda Hukum IV/a Mahyudi US12 Panitera Muda Perdata - Marlinda P. Sihite13 Kepala Sub Bagian Umum dan - - Milawati, S.E Keuangan14 Kepala Sub Bagian IV/b Gatot Sukmanto Kepegawaian, Organisasi IV/b Nurhazizah dan Tata Laksana15 Kepala Sub Bagian IV/b Perencanaan, TeknologiLaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 42

Informasi dan Pelaporan16 Panitera Pengganti - Warsidik17 Panitera Pengganti - Ratmin18 Panitera Pengganti - Melly Sinaga, S.H19 Panitera Pengganti - Leni Hermananingsih, S.H20 Jurusita - Mustar21 Jurusita - Simon Supardi22 Jurusita - Dedi Suprayogi23 Jurusita Pengganti - Arnold Ray Kamba, A.Md24 Jurusita Pengganti - Khairil Anwar25 Jurusita Pengganti - Rossanti26 Staf - Budi Hartono27 Staf - Fahmi28 Staf - Alexander Sinaga29 Staf / CPNS (Calon Jurusita) - Guswandi, S.H.30 Staf / CPNS (Calon Jurusita) - Nesy Indah Januarisma, S.H31 Staf / CPNS (Pengelola dan - Aditya Widyartadi, S. Kom Pemelihara IT)Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 43

B. KEADAAN PERKARA1. Rekapitulasi PerkaraKeadaan perkara Pengadilan Negeri Sanggau pada tahun 2015 adalah sebagai berikut: REKAPITULASI PERKARA YANG DIPUTUS PADA PENGADILAN NEGERI SANGGAU SEJAK BULAN JANUARI HINGGA DESEMBER TAHUN 2015(Januari s.d Desember)NO. BULAN JUMLAH JUMLAH KEADAAN PERDATA PIDANA LL SC Keterangan 1 JANUARI HAKIM PP GP BA Pra-Pid 2 FEBRUARI 3 MARET 7 a. Sisa bulan lalu 6 1 45 0 0 0 00 4 APRIL 7 7 b. Masuk 5 MEI 7 1 3 26 2 0 486 0 5 6 JUNI 7 C. Putus 7 JULI 7 d. Sisa sudah dibagi 0 4 24 0 0 486 0 5 8 AGUSTUS 7 9 SEPTEMBER 7 7 0 47 2 0 0 0010 OKTOBER 6 11 NOPEMBER 6 a. Sisa bulan lalu 7 0 47 2 0 0 0012 DESEMBER 6 6 7 b. Masuk 2 2 26 1 0 321 0 7 JUMLAH 6 C. Putus 1 1 27 1 0 321 0 7 d. Sisa sudah dibagi 8 1 46 2 0 0 00 a. Sisa bulan lalu 8 1 46 2 0 0 00 7 b. Masuk 5 0 38 1 0 359 0 1 C. Putus 2 1 18 0 0 359 0 1 d. Sisa sudah dibagi 11 0 66 3 0 0 00 a. Sisa bulan lalu 11 0 66 3 0 0 00 7 b. Masuk 2 3 20 0 0 422 0 2 C. Putus 2 3 35 3 0 422 0 2 d. Sisa sudah dibagi 11 0 51 0 0 0 00 a. Sisa bulan lalu 11 0 51 0 0 0 00 7 b. Masuk 0 4 36 1 0 190 0 5 C. Putus 2 3 33 0 0 190 0 4 d. Sisa sudah dibagi 9 1 54 1 0 0 01 a. Sisa bulan lalu 9 1 54 1 0 0 01 8 b. Masuk 1 3 30 1 0 460 0 0 C. Putus 1 4 26 1 0 460 0 1 d. Sisa sudah dibagi 9 0 58 1 0 0 00 a. Sisa bulan lalu 9 0 58 1 0 0 00 8 b. Masuk 0 1 31 0 0 170 0 0 C. Putus 3 0 32 1 0 170 0 0 d. Sisa sudah dibagi 6 1 57 0 0 0 00 a. Sisa bulan lalu 6 1 57 0 0 0 00 8 b. Masuk 0 1 37 0 0 152 0 0 C. Putus 3 2 20 0 0 152 0 0 d. Sisa sudah dibagi 3 0 74 0 0 0 00 a. Sisa bulan lalu 3 0 74 0 0 0 00 8 b. Masuk 1 1 27 0 0 149 0 4 C. Putus 2 0 52 0 0 149 0 4 d. Sisa sudah dibagi 2 1 49 0 0 0 00 a. Sisa bulan lalu 2 1 49 0 0 0 00 8 b. Masuk 3 2 27 5 0 318 0 0 C. Putus 0 1 26 0 0 318 0 0 d. Sisa sudah dibagi 5 2 50 5 0 0 00 a. Sisa bulan lalu 5 2 50 5 0 0 00 8 b. Masuk 0 2 26 2 0 672 0 2 C. Putus 0 4 24 5 0 672 0 2 d. Sisa sudah dibagi 5 0 52 2 0 0 00 a. Sisa bulan lalu 5 0 52 2 0 0 00 9 b. Masuk 1 0 28 0 0 234 0 9 C. Putus d. Sisa sudah dibagi 1 0 40 2 0 234 0 9 a. Masuk b. Putus 5 0 40 0 0 0 00 c. Sisa 16 22 352 13 0 3933 0 35 17 23 357 13 0 3933 0 35 81 6 644 16 0 0 00Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 44

REKAPITULASI PERKARA YANG DIMINUTASI PADA PENGADILAN NEGERI SANGGAU SEJAK BULAN JANUARI HINGGA DESEMBER TAHUN 2015 (Januari s.d Desember)NO. BULAN JUMLAH JUMLAH KEADAAN PERDATA PIDANA G P B A PraPid LL S C Keterangan HAKIM PP a. Belum minutasi bulan lalu 4 0 11 0 0 0 01 JANUARI 6 7 b. Putus 0 4 24 0 0 486 5 C. Minutasi 2 2 4 0 0 486 5 d. Belum minutasi 2 2 31 0 0 0 0 a. Belum minutasi bulan lalu 2 2 31 0 0 0 02 FEBRUARI 7 7 b. Putus 1 1 27 1 0 321 7 C. Minutasi 3 3 18 1 0 321 7 d. Belum minutasi 0 0 40 0 0 0 0 a. Belum minutasi bulan lalu 0 0 40 0 0 0 03 MARET 7 7 b. Putus 2 1 18 0 0 359 1 C. Minutasi 0 1 36 0 0 359 1 d. Belum minutasi 2 0 22 0 0 0 0 a. Belum minutasi bulan lalu 2 0 22 0 0 0 04 APRIL 7 7 b. Putus 2 3 35 3 0 422 2 C. Minutasi 1 3 29 3 0 422 2 d. Belum minutasi 3 0 28 0 0 0 0 a. Belum minutasi bulan lalu 3 0 28 0 0 0 05 MEI 7 7 b. Putus 2 3 33 0 0 190 4 C. Minutasi 3 2 28 0 0 190 4 d. Belum minutasi 2 1 33 0 0 0 0 a. Belum minutasi bulan lalu 2 1 33 0 0 0 06 JUNI 7 7 b. Putus 1 4 26 1 0 460 1 C. Minutasi 2 3 20 1 0 460 1 d. Belum minutasi 1 2 39 0 0 0 0Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 45

a. Belum minutasi bulan lalu 1 2 39 0 0 0 07 JULI 7 7 b. Putus 3 0 32 1 0 170 0 C. Minutasi 1 2 29 1 0 170 0 d. Belum minutasi 3 0 42 0 0 0 0 a. Belum minutasi bulan lalu 3 0 42 0 0 0 08 AGUSTUS 7 7 b. Putus 3 2 20 0 0 152 0 C. Minutasi 1 2 41 0 0 152 0 d. Belum minutasi 5 0 21 0 0 0 0 a. Belum minutasi bulan lalu 5 0 21 0 0 0 09 SEPTEMBER 7 7 b. Putus 2 0 52 0 0 149 4 C. Minutasi 5 0 41 0 0 149 4 d. Belum minutasi 2 0 32 0 0 0 0 a. Belum minutasi bulan lalu 2 0 32 0 0 0 010 OKTOBER 6 8 b. Putus 0 1 26 0 0 318 0 C. Minutasi 2 1 39 0 0 318 0 d. Belum minutasi 0 0 19 0 0 0 0 a. Belum minutasi bulan lalu 0 0 19 0 0 0 011 NOPEMBER 6 8 b. Putus 0 4 24 5 0 672 2 C. Minutasi 0 4 17 5 0 672 2 d. Belum minutasi 0 0 26 0 0 0 0 a. Belum minutasi bulan lalu 0 0 26 0 0 0 012 DESEMBER 6 9 b. Putus 1 0 40 2 0 234 9 C. Minutasi 1 0 13 2 0 234 9 d. Belum minutasi 0 0 53 0 0 0 0 a. Putus 17 23 239 13 0 3933 0 35JUMLAH b. Minutasi 21 23 244 13 0 3933 0 35 c. Belum minutasi 20 5 386 0 0 0 00Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 46

LAPORAN KEADAAN PERKARA PIDANA PENGADILAN NEGERI SANGGAU DALAM DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2015 (Januari s.d Desember)N BULAN SISA MASUK PIDANA BIASA BD KS PK GR SISA PIDANA SUMIR SISA PIDANA CEPAT/RINGAN/LAIN SISA PIDANA LALU LINTAS SISA PIDNA PRAPERADILAN SISA PIDANA ANAK SISAO BULAN BULAN PUTUS SISA BULAN MASUK PUTUS BULAN SISA MASUK PUTUS SISA BULAN MASUK PUTUS BULAN SISA MASUK PUTUS SISA BULAN MASUK PUTUS BULAN LALU BULAN BULAN 7 8 9 10 LALU BULAN BULAN BULAN BULAN BULAN BULAN LALU BULAN BULAN BULAN BULAN BULAN BULAN LALU BULAN BULAN12 INI 00 00 INI LALU INI INI INI INI LALU INI INI INI INI 3 4 INI INI 0000 11 INI INI 14 15 16 17 18 19 INI INI 22 23 24 25 26 27 INI INI 301 JANUARI 45 26 56 0000 0 12 13 0 0 20 21 0 0 28 29 22 FEBRUARI 47 26 24 47 1 000 0 00 0 0550 0 486 486 0 0 0 00 2 20 23 MARET 46 38 27 46 0000 0 00 0 0 7 70 0 321 321 0 0 0 00 2 11 34 APRIL 66 20 18 66 1 000 0 00 0 01 10 0 359 359 0 0 0 00 3 10 05 MEI 51 36 35 51 1 100 0 00 0 0220 0 422 422 0 0 0 00 0 03 16 JUNI 54 30 33 54 1 000 0 00 0 054 1 0 190 190 0 0 0 00 1 10 17 JULI 58 31 26 58 0 100 0 00 0 1010 0 460 460 0 02 1 1 1 11 08 AGUSTUS 57 37 32 57 0000 0 00 0 0000 0 170 170 0 1 0 10 0 01 09 SEPTEMBER 74 27 20 74 0000 0 00 0 0000 0 152 152 0 0 0 00 0 00 010 OKTOBER 49 27 52 49 1 200 0 00 0 0440 0 149 149 0 0 0 00 0 00 511 NOPEMBER 50 26 26 50 0 00 0 0000 0 318 318 0 0 0 00 5 50 212 DESEMBER 52 28 24 52 0 00 0 0220 0 672 672 0 0 0 00 2 25 0 40 40 00 0990 234 234 0 0 00 02 JUMLAH 649 352 357 644 5 4 0 0 0 0 0 0 1 35 35 1 0 3933 3933 0 1 2 2 1 16 13 13 16Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 47

LAPORAN KEADAAN PERKARA PERDATA PENGADILAN NEGERI SANGGAU DALAM DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2015 (Januari s.d Desember) GUGATAN PERMOHONAN GUGATAN PERKARA PHI PUTUS PUTUSNO BULAN SISA MASUK BULAN SISA BD KS PK SISA MASUK BULAN SISA BD KS PK SISA MASUK PUTUS SISA BD KS PK BULAN BULAN BULAN BULAN BULAN BULAN BULAN BULAN 12 LALU INI 7 89 LALU INI 14 15 16 LALU BULAN BULAN 21 22 23 1 JANUARI INI 5 INI 010 INI 12 INI 0 00 INI 0 002 FEBRUARI 3 4 0 6 0 00 10 11 13 0 00 17 18 INI INI 0 003 MARET 6 1 1 7 0 00 1 3 4 0 00 0 0 0 004 APRIL 7 2 2 8 010 0 2 1 0 0 00 0 0 19 20 0 005 MEI 8 5 2 11 0 00 1 0 1 1 0 00 0 0 0 006 JUNI 11 2 2 11 0 00 0 3 3 0 0 00 0 0 00 0 007 JULI 11 0 1 9 1 00 0 4 3 0 0 00 0 0 0 008 AGUSTUS 9 1 3 9 0 00 1 3 4 1 0 00 0 0 00 0 009 SEPTEMBER 9 0 3 6 1 00 0 1 0 0 0 00 0 0 0 0010 OKTOBER 6 0 2 3 0 00 1 1 2 1 0 00 0 0 00 0 0011 NOPEMBER 3 1 0 2 0 00 0 1 0 0 0 00 0 0 0 0012 DESEMBER 2 3 0 5 0 00 1 2 1 1 0 00 0 0 00 0 00 5 0 1 5 2 2 4 2 0 0 JUMLAH 5 1 5 2 20 0 0 0 0 0 00 0 0 00 0 00 16 0 82 16 81 7 22 - 0 00 00 00 00 00 00 00 23 6 0-Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 48

2. Rasio Perkara Terhadap MajlisAdapun rasio perkara pidana terhadap majelis di Pengadilan Negeri Sanggau adalahsebagai berikut *);No. Majelis Sisa Tahun Lalu Terima Tahun Ini Yang diselesaikan Sisa / diputus1A 13 170 173 102B 9 12 0 123C 23 178 183 18Jumlah 45 350 356 40Adapun rasio perkara perdata terhadap majelis di Pengadilan Negeri Sanggau adalahsebagai berikut *);No. Majelis Sisa Tahun Lalu Terima Tahun Ini Yang diselesaikan Sisa / diputus1A 2 7 722B 0 0 003C 7 9 12 4Jumlah 9 16 19 63. Perkara-perkara yang dimohonkan banding tahun 2015 adalah sebagai berikut :a. Sisa tahun 2014 = 0 Perkarab. Diterima tahun 2015 = 5 Perkarac. Perkara banding yang dikirim ke PT = 4 Perkarad. Perkara yang diputus = 4 Perkarae. Sisa perkara yang belum putus = 1 PerkaraPutusan Banding Nomor :49/Pid.Sus/2015/PT.PTK, tanggal 11 Juni 2015, isinya menguatkan Putusan PN Sanggau.70/Pid.Sus/2015/PT.PTK, tanggal 13 Agustus 2015, isinya menguatkan Putusan PN Sanggau.84/Pid.Sus/2015/PT.PTK, tanggal 28 Agustus 2015, isinya menguatkan Putusan PN Sanggau.97/Pid.Sus/2015/PT.PTK, tanggal 5 November 2015, isinya memperbaiki Putusan PN Sanggau.4. Perkara-perkara yang dimohonkan Kasasi tahun 2015, adalah sebagai berikut :a. Sisa tahun 2014 = 0 Perkarab. Diterima tahun 2015 = 4 Perkara*c. Perkara Kasasi yang dikirim ke MA = 2 Perkarad. Perkara Kasasi yang diputus = 1 Perkarae. Sisa Perkara Kasasi yang belum putus = 3 PerkaraLaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 49

Putusan Kasasi Nomor :2076K/Pid.Sus/2015, tanggal 28 Oktober 2015, isinya Permohonan Kasasi yang diajukanPemohon Kasasi.5. Perkara yang dimohonkan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2015, adalah sebagai berikut :a. Sisa tahun 2014 = 0 Perkarab. Diterima tahun 2015 = 0 Perkarac. Sisa Perkara Permohonan Peninjauan Kembali = 0 Perkara6. Perkara-perkara yang dimohonkan banding tahun 2015 adalah sebagai berikut :a. Sisa tahun 2014 = 1 Perkarab. Diterima tahun 2015 = 2 Perkarac. Perkara banding yang dikirim ke PT = 0 Perkarad. Perkara yang diputus = 1 Perkarae. Sisa perkara yang belum putus = 2 PerkaraPutusan Banding Nomor :85/Pdt/2014/PT.PTK, tanggal 2 Maret 2015, isinya membatalkan Putusan PN Sanggau.7. Perkara-perkara yang dimohonkan Kasasi tahun 2015, adalah sebagai berikut :a. Sisa tahun 2014 = 1 Perkarab. Diterima tahun 2015 = 2 Perkara*c. Perkara Kasasi yang dikirim ke MA = 0 Perkarad. Perkara Kasasi yang diputus = 0 Perkarae. Sisa Perkara Kasasi yang belum putus = 3 Perkara8. Perkara yang dimohonkan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2015, adalah sebagai berikut :a. Sisa tahun 2014 = 0 Perkarab. Diterima tahun 2015 = 0 Perkarac. Sisa Perkara Permohonan Peninjauan Kembali = 0 Perkara9. Permohonan Eksekusi tahun 2015, adalah sebagai berikut :a. Sisa tahun 2014 = 0 Perkarab. Diterima tahun 2015 = 1 Perkarac. Sisa yang belum di Eksekusi = 0 PerkaraLaporan Tahunan Pengadilan Negeri Sanggau Tahun 2015 50


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook