KEJAKSAAN TINGGI LEMBAGA PENEGAK HUKUM RAMAH DAN SAHABAT BANTEN MASYARAKAT Mewujudkan pemerintahan yang baik melalui zona integritas (ZI) pembangunan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) 081946334455
TRI KRAMA ADHYAKSA SATYA Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga, maupun kepada sesama manusia. ADHI Kesempurnaan dalam bertugas dan berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab, bertanggungjawab baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap keluarga dan terhadap sesama manusia. WICAKSANA Bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya. 2 081946334455
FILOSOFI KEJAKSAAN TINGGI BANTEN JAWARA sebagai simbol sifat ksatria masyarakat Banten diadopsi jajaran Kejati Banten menjadi nilai-nilai sebagai berikut: JUJUR ADIL WIBAWA AKUNTABEL RAMAH AMANAH - 3 081946334455
4 081946334455
KATA PENGANTAR Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap Sistem Penyelenggaraan Organisasi Kejaksaan RI yang baik, efektif dan efisien, guna melayani masyarakat se- cara cepat, tepat, dan profesional dalam mewujudkan good governance dan clean government menuju aparatur Kejaksaan yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja. Dalam perjalanannya terdapat kendala yang dihadapi. Diantaranya: penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, diskri- minasi, dan lemahnya pengawasan. Guna menghilangkan peri- laku penyimpangan tersebut telah dilakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wila- yah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Penetapan Kejaksaan Tinggi Banten sebagai Satker untuk melaksanakan WBK/WBBM dimaksudkan untuk melaksan- akan reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Ban- ten melalui pembangunan Zona Integritas. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refor- masi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangu- nan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pembangunan Zona Integritas meliputi enam (6) area peru- bahan bidang. Yaitu: Manajemen Perubahan, Penataan Tata- laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pe- ngawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik. Dalam upaya mencapai Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Kejaksaan Tinggi Banten sejak 5 081946334455
dilakukannya Pencanangan menuju WBK pada tanggal 13 Januari 2020, telah melaksanakan enam (6) area perubahan tersebut. Sekian dan terima kasih Wassalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh Serang, November 2020 Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ttd RUDY PRABOWO AJI, SH., MH. 6 081946334455
Sekilas Provinsi Banten Provinsi Banten berdiri berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Banten. Secara administratif, Provinsi Banten terbagi atas empat (4) kabupaten dan empat (4) kota. Yaitu: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Cilegon. Luas Provinsi Banten 9.160,70 Km2. Letak geografis Provinsi Banten pada batas astronomi 105º1’11²-106º7’12² BT dan 5º7’50²-7º1’1² LS, dengan jumlah penduduk sebesar 12.548.986 Jiwa. T ERLETAK di ujung barat Pulau Jawa, Provinsi Banten sebagai pintu gerbang Pulau Jawa dan Pulau Sumatera melalui Selat Sunda, serta berbatasan langsung dengan wilayah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Posisi geostrategis ini menjadikan Provinsi Banten sebagai penghubung utama jalur perdagangan Sumatera - Jawa, sebagai bagian dari sirkulasi perdagangan Asia dan Internasional melalui Selat Sudan serta sebagai lokasi aglomerasi perekonomian dan permukiman yang potensial. Batas wilayah sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa, sebelah barat dengan Selat Sunda, serta di bagian selatan berbatasan dengan Samudera Hindia, sehingga wilayah ini mempunyai sumberdaya laut yang potensial. Topografi wilayah Provinsi Banten berkisar pada ketinggian 0 – 1.000 m dpl (di atas permukaan laut) . Secara umum kondisi topografi wilayah Provinsi Banten merupakan dataran rendah yang berkisar antara 0 – 200 m dpl yang terletak di daerah Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Pan- deglang, dan sebagian besar Kabupaten Serang. Adapun daerah Lebak Tengah dan sebagian kecil Kabupaten Pandeglang me- miliki ketinggian berkisar 201 – 2.000 m dpl dan daerah Lebak Timur memiliki ketinggian 501 – 2.000 m dpl yang terdapat di Puncak Gunung Sanggabuana dan Gunung Halimun. 7 081946334455
Kondisi topografi suatu wilayah berkaitan dengan bentuk raut permukaan wilayah atau morfologi. Morfologi wilayah Banten secara umum terbagi menjadi tiga kelompok yaitu mor- fologi dataran, perbukitan landai-sedang (bergelombang ren- dah-sedang) dan perbukitan terjal. Morfologi Dataran Rendah umumnya terdapat di daerah ba- gian utara dan sebagian selatan. Wilayah dataran merupakan wilayah yang mempunyai ketinggian kurang dari 50 m dpl sampai wilayah pantai yang mempunyai ketinggian 0 – 1 m dpl. Morfologi Perbukitan Bergelombang Rendah -Sedang sebagian besar menempati daerah bagian tengah wilayah studi. Wilayah perbukitan terletakpada wilayahyang mempunyai ketinggian mini- mum 50 m dpl. Di bagian utara KotaCilegon terdapat Sebagian besar wilayah puncak Gunung anggota masyarakat Gede yang memiliki ketingian maksimum 553 m memeluk dpl, sedangkan perbukitan agama Islam dengan di Kabupaten Serang semangat religius terdapat wilayah selatan yang tinggi, tetapi Kecamatan Mancak dan Waringin Kurung dan di pemeluk agama lain Kabupaten Pandeglang dapat hidup wilayah perbukitan berada berdampingan di selatan. Di Kabupaten dengan damai. Lebak terdapat perbukitan di timur berbatasan dengan Bogor dan Sukabumi dengankarakteristik litologi ditempati oleh satuan litologi sedimen tua yang terintrusi oleh batuan beku dalam seperti batuan beku granit, granodiorit, diorit dan andesit. Biasanya pada daerah sekitar terobosaan batuan beku tersebutterjadi suatuproses remineralisasi yang mengandung nilai sangat ekonomis seperti cebakan bijih timah dan tembaga. Sebagian besar anggota masyarakat memeluk ag- ama Islam dengan semangat religius yang tinggi, tetapi pe- meluk agama lain dapat hidup berdampingan dengan damai. Potensi, dan kekhasan budaya masyarakat Banten, antara 8 081946334455
lain seni bela diri Pencak Silat, Debus, Rudad, Umbruk, Tari Saman, Tari Topeng, Tari Cokek, Dog-dog, Palingtung, dan Lojor. Di samping itu juga terdapat peninggalan warisan leluhur antara lain Masjid Agung Banten Lama, Makam Keramat Panjang, dan masih banyak peninggalan lainnya. Di Provinsi Banten terdapat Suku Baduy. Suku Baduy Dalam merupakan suku asli Sunda Banten yang masih menjaga tra- disi antimodernisasi, baik cara berpakaian maupun pola hi- dup lainnya. Suku Baduy-Rawayan tinggal di kawasan Cagar Budaya Pegunungan Kendeng seluas 5.101,85 hektare di dae- rah Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Per- kampungan masyarakat Baduy umumnya terletak di daerah aliran Sungai Ciujung di Pegunungan Kendeng. Daerah ini di- kenal sebagai wilayah tanah titipan dari nenek moyang, yang harus dipelihara, dan dijaga baik-baik, tidak boleh dirusak.(*) 9 081946334455
Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK DALAM Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Me- layani dilingkungan instansi pemerintah menyebutkan bahwa Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mem- punyai komitmen untk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta reformasi birokrasi dilingkungan kerja yang menjadi tanggungjawabnya. Pembangunan Zona Integritas meliputi enam (6) area peru- bahan bidang. Yaitu: Manajemen Perubahan, Penataan Tatalak- sana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Penga- wasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kua- litas Pelayanan Publik. Dalam upaya mencapai Predikat Wi- layah Bebas Korupsi (WBK) Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 13 Januari 2020, telah melaksanakan Upacara Pen- canangan dan Penandatanganan Komitmen Bersama serta Pakta Integritas yang diikuti oleh seluruh pegawai pada Ke- jaksaan Tinggi Banten. Melalui Pembangunan Zona Integritas langkah pertama yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten adalah memba- ngun lembaga Kejaksaan Tinggi Banten menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dengan melakukan berbagai Inovasi. Langkah ini untuk memberikan pelayanan dan peningkatan keperca- yaan publik kepada Kejaksaan Tinggi Banten yang dilakukan dengan berorientasi pada tugas dan fungsi Kejaksaan sesuai dengan organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan. Inovasi yang dibangun tanpa menghilangkan peran dan fungsi Kejaksaan Tinggi Banten baik dari aspek melaksankaan tugas utama di bidang penuntutan tindak pidana, maupun tugas lainnya yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang, antara lain ter- 10 081946334455
masuk dalam memberikan pelayan publik kepada masyarakat yang mencari keadilan hingga terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan. Selain tetap mengacu pada tugas dan fungsi (core business) organisasi kejaksaan, juga telah dilakukan beberapa inovasi dalam rangka menciptakan Kejaksaan Tinggi Banten selaku instansi penegak hukum yang ramah dan bersahabat dengan masyarakat dan lingkungan sekitar. Inovasi tersebut selain dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar, juga dirasakan sekali manfaatnya dalam mendukung pelaksanaan dan ke- lancaran tugas dan fungsi kejaksaan pada masing-masing bidang. Melalui Zona Integritas membangun Wilayah Bebas Ko- rupsi yang telah dicanangkan pada tanggal 13 Januari 2020 dan telah dibangun dalam kurun waktu hinggga November 2020 ini, Kejaksaan Tinggi Banten berupaya dan bertekad un- tuk mewujudkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), selalu ramah dan bersahabat dengan masyarakat dalam melaksanakan penegakan hukum yang ber- keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat di wi- layah hukum Provinsi Banten. 11 081946334455
Area Manajemen Perubahan Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set) serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan integritas. Indikator yang dilakukan untuk menerapkan manajemen perubahan adalah: Pembentukan Tim Kerja dan Menyusun Rencana Kerja de- ngan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten No- mor: KEP-109/O.6/Cp.2/12/2019 tanggal 16 Desember 2019; Melaksanaan Rapat Tim Kerja WBK. 12 081946334455
Melaksanakan Upacara Pencanangan dan Penandatanganan Komitmen Bersama tanggal 13 Januari 2020 di Kejaksaan Tinggi Banten; Kajati selaku role mo- del memberikan ke- teladanan bagi se- luruh pegawai an- tara lain dengan masuk kantor tepat waktu, mengisi ab- sen yang sudah terse- dia dan membe- rikan bimbingan dalam pelaksa- naan tugas baik di Kejati maupun di Ke- jari se-wilayah Ban- ten; 13 081946334455
Menunjuk seluruh asisten sebagai agen perubahan yai- tu Asbin sebagai Agen Perubahan bidang Pembinaan, Aswas sebagai Agen Perubahan bidang Pengawasan, Asintel sebagai Agen Perubahan bidang Intelijen, As- pidsus sebagai Agen Perubahan bidang Tindak Pidana Khusus, Aspidum sebagai Agen Perubahan bidang Pidana Umum dan Asdatun sebagai Agen Perubahan bidang Datun; 14 081946334455
Melakukan pemasangan spanduk dan banner dalam rangka sosialisasi WBK kepada para pegawai dan masyarakat yang berisi bahwa Kejaksaan Tinggi Banten siap melaksanakan WBK; serta, Melakukan evaluasi dan internalisasi yang dipimpin oleh Kajati selaku pimpinan yang juga merupakan Ketua Tim Kerja Zona Integritas (ZI). 15 081946334455
Pemantauan pembangunan WBK/WBBM Untuk menilai perkembangan kemajuan hasil pelaksanaan pemba- ngunan Zona Integritas di bentuk tim pendamping pem- bangunan yang melakukan evaluasi secara berkala ke Kejaksaan Negeri di wilayah Banten. 16 081946334455
Area Penataan Tatalaksana Penataan ketatalaksanan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai pada masing- masing program ini adalah: 1. Meningkatnya penggunaan teknologi Informasi dalam proses penyelenggaraan manajamen Ppemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM; 2. Meningkatnya efesiensi dan efektifitas proses manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan 3. Meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBK/ WBBM Indikator yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Banten yaitu: Menyusun SOP Seluruh Bidang di Kejati Banten dalam 1 Buku 17 081946334455
Meningkatkan penggunaan Teknologi dengan membuat dan menerapkan Aplikasi SIMINTEN (Sistem Manajemen Informasi Terintegrasi Kejaksaan Tinggi Banten) yang digunakan untuk proses persuratan, Pengelolaan Dosir Kepegawaian, Gaji Berkala, Cuti, Jurnal Kerja pegawai dan ijin keluar kantor. 18 081946334455
Meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses manajemen kerja antara lain dengan membuat dan menerapkan Aplikasi SIMINTEN POLDA untuk memudahkan koordinasi penanganan Perkara dari Polda Banten Mempermudah akses informasi perkara dan informasi lainnya mengenai Kejaksaan Tinggi Banten melalui SIMINTEN.COM, website kejati-banten.go.id dan Media sosial seperti Instagram, Twitter, Facebook dan Youtube 19 081946334455
Mengoptimalkan pengisian data penanganan perkara pada aplikasi Case Management System (CMS) di Bidang Pidum dan Pidsus 20 081946334455
Sebagai bukti bahwa Kejaksaan Tinggi Banten sudah melaksanakan kerja secara efektif dan efisien, Kejati Banten mendapatkan Sertifikat ISO 9001 : 2015 dari REVADA (RVD) Certification untuk Sistem Manajemen Mutu pada tanggal 22 Juni 2020 21 081946334455
Area Penataan Sistem Manajemen SDM Meningkatkan Profesionalisme SDM pada Zona Integritas WBK/ WBBM. Targetnya adalah: 1. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas WBK/WBBM 2. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM pada masing-masing Zona Integritas 3. Meningkatnya disiplin SDM pada masing-masing Zona Integritas 4. Meningkatnya efektivitas manajemen SDM 5. Meningkatnya profesionalisme SDM Kegiatan yang sudah dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Banten yaitu: Melakukan kegiatan Administrasi Kepegawaian seperti Usulan Pengisian Jabatan Eselon 3, 4 dan 5, Mutasi dan promosi pegawai yang sudah memenuhi syarat serta mengusulkan pegawai untuk mengikuti Diklat, Membuat usulan kenaikan pangkat bagi pegawai yang telah memenuhi syarat 22 081946334455
Membuat Sasaran Kinerja Pegawai untuk seluruh pegawai dan menyusun Laporan Kinerja Tahunan tepat waktu Mewajibkan seluruh pegawai untuk melakukan absen finger print dan manual 23 081946334455
Melakukan kegiatan FGD baik internal maupun eksternal Memilih pegawai teladan setiap bulan dan mengusulkan pegawai yang berprestasi untuk mendapatkan penghargaan dan mengusulkan Pegawai yang melanggar disiplin untuk dijatuhi hukuman 24 081946334455
Setiap Pegawai mengisi LHKPN dan LHKASN 25 081946334455
Area Penguatan Akuntabilitas Kinerja Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja istansi pemerintah. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah: 1. Meningkatnya kinerja instansi pemerintah 2. meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah Kegiatan yang sudah dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Banten untuk penguatan akuntabilitas kinerja yaitu: Kajati beserta Tim menyusun Rencana Kerja (RENJA) Kejati Banten 26 081946334455
Membuat Perjanjian Kinerja bagi seluruh pegawai Menyusun Anggaran Melalui Aplikasi SAKTI Kementerian Keuangan 27 081946334455
Mengisi laporan kinerja secara online melalui aplikasi EMONEV KEMENKEU, EMONEV BAPPENAS, Tim Evaluasi dan Pengawasan Realiasasi Anggaran (TEPRA). 28 081946334455
Area Penguatan Pengawasan Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah. Target yang ingin di capai program ini adalah: 1. Meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara; 2. Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara; 3. Meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara; 4. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang. Kegiatan yang sudah dilaksanakan : Memasang Banner Digital dan Spanduk Anti Korupsi di beberapa area yang dapat dilihat oleh pegawai dan masyarakat 29 081946334455
Membentuk Tim Pengendali Gratifikasi dan Tim Saber Pungli dengan surat Keputusan Kajati Nomor : KEP-38/ M.6/Hkt.2/03/2020 dan KEP-40/ M.6/Hkt.2/03/2020 tanggal 10 Maret 2020 Memberikan bimbingan, inspeksi, eksaminasi dan pemantauan untuk mengingatkan para pegawai untuk berperilaku baik dan taat peraturan 30 081946334455
Membuat link menu E-Lapdu pada WEBSITE KEJATI BANTEN untuk mempermudah pelaporan dan pengaduan masyarakat Menyusun SOP Whistle Blowing System terkait dengan penanganan dan perlindungan terhadap pelapor dan membentuk unit WBS serta menyediakan Ruang Pengaduan di Gedung PTSP 31 081946334455
Membuat pedoman terkait Penanganan Benturan Kepentingan Mengawasi Lingkungan kantor melalui CCTV, dan pembatasan area /zona hijau dan area/zona merah, untuk zona merah telah dipasang kunci akses pintu masuk dan keluar kantor secara elektronik yang terintegrasi dengan ID Card pegawai 32 081946334455
Menyediakan Kotak Pengaduan di Gedung PTSP 33 081946334455
Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara ber- kala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. “Peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun ke- percayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Target program peningkatan kualitas pelayanan publik adalah: 1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih mudah di jangkau) pada instansi pemerintah; 2. Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang menperoleh standarisasi pelayanan internasional pada instansi pemerintah; 3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah Kegiatan yang sudah dilaksanakan : Membangun Gedung PTSP yang dilengkapi dengan fasilitas ruang tunggu tamu, meja pelayanan, ruang pelayanan hukum, mini bar, smoking room dan toilet dan disediakan makanan dan minuman ringan untuk setiap tamu yang berkunjung ke gedung PTSP 34 081946334455
Menerima Tamu dengan menggunakan Aplikasi Buku Tamu Digital dan membatasi penerimaan tamu hanya di gedung PTSP Memasang Maklumat Pelayanan Di Gedung PTSP 35 081946334455
Membuka ruang konsultasi JPN bertempat di kantor Pemprov Banten dan di kantor BPN wilayah Banten Memasang Banner SOP Pelayanan di Setiap Ruangan 36 081946334455
Menyediakan Ruang Koordinasi untuk penyidik dan Jaksa yang akan berkonsultasi tentang perkara yang sedang ditangani dan menyiapkan ruang pemeriksaan yang dipantau melalui CCTV yang terintegrasi dengan ruang kerja pimpinan Menunjuk Duta Pelayanan 37 081946334455
Membangun berbagai sarana dan prasarana lainnya di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, seperti Mesjid, Poliklinik, sarana olahraga, Tempat Parkir Disabilitas, Parkir Wanita, Ruang Laktasi, Ruang Bermain Anak dan ruang terbuka publik berupa Lapangan Olahraga, taman yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk berfoto, E- Library (perpustakaan digital), pojok baca digital dan Neon Box 38 081946334455
Meresmikan Rumah Berkah pada tanggal 26 Agustus 2020 dengan kegiatan Membagikan Pakaian Layak Pakai, makanan, minuman, sembako dan masker kepada masyakarat terdampak COVID-19. Menyerahkan Paket Layanan Belajar Online EDOO kepada Siswa SMA/SMK se Banten melalui Dinas Pendidikan Provinsi Banten pada tanggal 16 Oktober 2020 dan Menyediakan wifi gratis di Area Mesjid Al Mizan Kejati Banten untuk belajar secara online 39 081946334455
Membuat Taman Sayur dan Kolam Ikan Al MIZAN berlokasi di belakang Mesjid Al Mizan Kejati Banten Pemasangan Videotron untuk media informasi kepada masyarakat berkaitan dengan informasi hukum, informasi kesehatan dan berbagai informasi lainnya 40 081946334455
Membuat Papan Testimoni 41 081946334455
Pelaksanaan Tugas dan Penangan Perkara Saat Pandemi Covid-19 Kejaksaan Tinggi Banten telah melaksanakan Instruksi Jak- sa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kebijakan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan. Pada saat ini pegawai Kejaksaan Tinggi Banten berjumlah 126 orang. Terdiri dari 71 orang jaksa dan 55 orang pegawai tata usaha. Jumlah keseluruhan pegawai Kejaksaan Tinggi Ban- ten dan Pegawai Kejaksaan Negeri se-Wilayah Banten berjumlah 482 orang dan seluruh jabatan struktural sudah lengkap. Kejaksaan Tinggi Banten telah aktif melakukan beberapa kegiatan dalam penanganan Covid-19 diantaranya: BIDANG PEMBINAAN: · Selama masa Covid-19 Pegawai Tata Usaha dan Struktural Eselon V Kejaksaan Tinggi Banten bekerja secara WFH (Work From Home) secara bergantian tiga (3) hari masuk kerja dan dua (2) hari WFH (Work From Home). · Realokasi Anggaran Biaya Tes Urine Narkoba sebesar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah), dialihkan ke biaya Pe- nangangan Covid-19 seperti pembelian Masker, Suntik Vita- min B dan C, Penyemprotan Disinfektan dan Hand Sanitizer. · Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan Sosialisasi ten- tang Covid-19 kepada seluruh pegawai pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 oleh dokter yang bertugas di RSUD dr. Drajat Prawiranegara Kabupaten Serang. · Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan RAPID TEST ter- hadap pegawai sejumlah 20 (duapuluh) pegawai dalam dua tahap karena bahan RAPID TEST yang tersedia di rumah sakit tidak mencukupi untuk dilaksanakan kepada seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Banten. · Telah dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di dalam ruangan kantor dan lingkungan kantor maupun rumah di- nas Kejaksaan Tinggi Banten. 42 081946334455
· Melaksanakan penyuntikan vitamin B dan C kepada seluruh pegawai dan tenaga honorer bertempat di Klinik Kejaksaan Tinggi Banten. · Mendukung Kegiatan Bhakti Sosial Ikatan Adhyaksa Dhar- makarini Wilayah Banten dengan turun ke jalan untuk mem- bagi-bagikan sembako dan masker pada tanggal 17 April 2020 dan 21 April 2020 kepada tukang becak, tukang ojek, pemulung sampah, pengemis, warga sekitar kantor, dan masyarakat kurang mampu yang terdampak Covid-19. · Kejaksaan Tinggi Banten telah melaksanakan “Kejaksaan RI Peduli Covid-19” berupa kegiatan pembagian sembako kepada masyarakat dimulai pukul 09.00 wib secara serentak bersama sama dengan tujuh (7) Kejaksaan Negeri se-Wilayah Banten dengan sarana Teleconference dalam melaksanakan kegiatan tersebut Kejaksaan Tinggi Banten mengikuti Protokol Kesehatan dengan tetap menjaga Physical Distancing; · Pada Tanggal 25 Agustus dan 16 September 2020 beker- jasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Banten melaksa- nakan kegiatan SWAB tes Covid-19 yang diikuti oleh seluruh pegawai, honorer, security, dan petugas kebersihan di ling- kungan Kejaksaan Tinggi Banten; · Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 04 September 2020 melaksanakan kegiatan pembagian bantuan pakaian layak pakai kepada masyarakat yang kurang dari Rumah Berkah Adhyaksa, pakaian yang merupakan sumbangan dari selu- ruh pegawai Kejaksaan Tinggi Banten; serta, · Tanggal 17 September 2020 Kejaksaan Tinggi Banten bekerja- sama dengan BNPB Provinsi Banten melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten. BIDANG INTELIJEN: · Melakukan Pendampingan Hukum terkait Percepatan Penanganan KLB Penyebaran Corona Virus Diasese 2019 (Covid-19); · Telah melakukan kegiatan monitoring harga sembako ke Dinas Perdagangan Provinsi Banten untuk mengetahui fluktuasi harga dan ketersediaan bahan pokok di masa pandemi Covid-19 untuk menghindari adanya gejolak masyarakat terhadap harga sembako yang ada di pasaran; · Telah melakukan pemantauan dan monitoring ke Kejaksaan 43 081946334455
Negeri se-Wilayah Banten terkait dengan update data proses penanganan Covid-19; · Pemantauan persiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di empat (4) wilayah kabupaten/kota di masa pandemi Covid-19; · Pengawasan aliran kepercayaan masyarakat tetap dilakukan dengan memperhatikan Protokol Covid-19 melalui media daring dalam berkoordinasi dengan stakeholder terkait; · Mendorong dan menghimbau Kepala Daerah untuk menetapkan Proyek Strategis Daerah untuk kemudian melakukan pengamanan pembangunan strategis. BIDANG TINDAK PIDANA UMUM: · Data penanganan perkara tindak pidana umum yang disidangkan secara elektronik atau online sebagai berikut: Jumlah persidangan elektronik periode tanggal 6 April 2020 sampai dengan 30 April 2020 yang dilaksanakan seluruh Kejari se-Wilayah Banten adalah 1.853 persidangan. DATA PERKARA TINDAK PIDANA UMUM (OHARDA) SE-WILAYAH KEJAKSAAN TINGGI BANTEN PERIODE JANUARI 2020 SAMPAI DENGAN SEKARANG NO SATKER JUMLAH PRATUT PENUNTUTAN EKSEKUSI UPAYA KET 12 6 HUKUM SPDP 78 34 5 -- -- 1 Kejaksaan Tinggi 67 60 -- 2- Banten 315 229 3- 235 243 3- 2 Kejaksaan 345 232 315 241 6- Negeri Serang -- 90 88 3 Kejaksaan Negeri 334 251 94 75 - Kota Tangerang 112 79 4 Kejaksaan Negeri 326 254 955 14 Kab Tangerang 5 Kejaksaan Negeri 104 97 Pandeglang 6 Kejaksaan Negeri 110 104 Lebak 7 Kejaksaan Negeri 119 109 Cilegon 8 Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Jumlah 1.4051.107 1.161 44 081946334455
DATA PERKARA TINDAK PIDANA UMUM (NARKOTIKA) SE-WILAYAH KEJAKSAAN TINGGI BANTEN PERIODE JANUARI 2020 SAMPAI DENGAN SEKARANG NO SATKER JUMLAH PRATUT PENUNTUTAN EKSEKUSI UPAYA KET 12 HUKUM SPDP 78 34 5 6 1 Kejaksaan Tinggi 118 148 -- -- Banten 176 128 -- 7- 2 Kejaksaan 164 153 467 358 -- Negeri Serang 317 399 2- 3- 3 Kejaksaan Negeri 404 65 63 Kota Tangerang 359 - 38 4 Kejaksaan Negeri 94 13 - Kab Tangerang 213 263 5 Kejaksaan Negeri 55 55 Pandeglang 6 Kejaksaan Negeri Lebak 64 53 7 Kejaksaan Negeri Cilegon 79 91 8 Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Jumlah 1.0831.166 1.169 1.080 25 DATA PERKARA TINDAK PIDANA UMUM (KAMNEGTIBUM & TPUL) SE-WILAYAHKEJAKSAAN TINGGI BANTEN PERIODE JANUARI 2020 SAMPAI DENGAN SEKARANG NO SATKER JUMLAH PRATUT PENUNTUTAN EKSEKUSI UPAYA KET 12 HUKUM SPDP 78 34 5 6 1 Kejaksaan Tinggi 91 62 - - -- Banten 64 69 72 91 3 - 178 127 130 74 4 - 2 Kejaksaan 190 165 204 128 2 - Negeri Serang 65 64 53 51 2 - 37 31 25 31 2 - 3 Kejaksaan Negeri 55 57 58 47 2 - Kota Tangerang 680 575 542 422 15 - 4 Kejaksaan Negeri Kab Tangerang 5 Kejaksaan Negeri Pandeglang 6 Kejaksaan Negeri Lebak 7 Kejaksaan Negeri Cilegon 8 Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Jumlah 45 081946334455
DATA PERKARA TINDAK PIDANA UMUM(TERORISME) SE-WILAYAHKEJAKSAAN TINGGI BANTEN PERIODE JANUARI 2020 SAMPAI DENGAN SEKARANG NO SATKER JUMLAH PRATUT PENUNTUTAN EKSEKUSI UPAYA KET 12 6 HUKUM SPDP 78 34 5 1 Kejaksaan Tinggi - - - - -- Banten - - - - -- - - - - -- 2 Kejaksaan - - - - -- Negeri Serang - - - - -- - - - - -- 3 Kejaksaan Negeri - - - - -- Kota Tangerang N I H I L- 4 Kejaksaan Negeri Kab Tangerang 5 Kejaksaan Negeri Pandeglang 6 Kejaksaan Negeri Lebak 7 Kejaksaan Negeri Cilegon 8 Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Jumlah 46 081946334455
BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS · Tahap Penyidikan, pemanggilan saksi dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan, diantaranya : a. Cek suhu badan; b. Cuci tangan pake sabun (hand sanitizer); c. Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan masker. · Tahap Penuntutan: a. Tahap 2 tahanan dilakukan secara virtual; b. Tahap Persidangan dilakukan secara teleconference. REKAPITULASI DATA PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KHUSUS WILAYAHKEJAKSAAN TINGGI BANTEN PERIODE TAHUN 2020 NO SATKER TAHAP TAHAP TAHAP TAHAP PENYELAMATAN 12 PENUNTU TAN EKSEKUSI UANG NEGARA (RP) PENYELIDIKAN PENYIDIKAN 5 6 7 34 - 1 KEJATI BANTEN 8 9 29 - Rp. 2 KEJARI SERANG 2 1 8 10 3.110.705.129,87,- 3 KEJARI CILEGON 3 - 3 3- 4 KEJARI KOTA 3 - 2 5 Rp. TANGERANG 107.839.112,- 5 KEJARI KAB 1 1 11 10 Rp. TANGERANG 2.476.566.891,94,- 6 KEJARI - 3 2 3 Rp. PANDEGLANG 8.500.000,- 7 KEJARI LEBAK 4 0 2 2 Rp. 100.000.000,- 8 KEJARI TANGSEL 3 1 3 3- TOTAL 24 15 60 36 Rp. 5.803.611.133,81,- 47 081946334455
BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA · Memberikan Pendampingan PT. PLN terkait dampak sosial pembangunan SUTET 500 KV Cikupa - Kembangan dengan melaksanakan sosialisasi kepada warga terdampak di lokasi Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dengan menggunakan video conference melalui aplikasi zoom sebanyak empatkali pertemuan; · Mengikuti kegiatan Forum Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Provinsi Banten (BPJS Kesehatan) melaksanakan Rapat Forum Koordinasi antar anggota Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Provinsi Banten (BPJS Kesehatan) yang dilaksanakan melalui video conference melalui aplikasi zoom sebanyak satukali pertemuan. · Memberikan Pendampingan pengamanan aset milik Pemprov Banten (BPKAD) dengan melaksanakan Rapat pertemuan di ruang Asdatun. · Memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada BPKAD Provinsi Banten terkait Tanah Milik Pemerintah Provinsi Banten yang berlokasi di Jl. Raya Cigeulis Desa Citeureup Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang yang berada pada pengelolaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten. · Memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada BPKAD Provinsi Banten terkait Tanah milik Pemerintah Provinsi Banten yang berlokasi di Jl. Dewi Sartika Nomor 46L Rangkas Bitung Lebak yang berada pada pengelolaan SMK Negeri 2 Rangkas Bitung yang sertipikatnya dikuasai oleh Dindin Syafrudin. · Memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada BPKAD Provinsi Banten terkait Tanah milik Pemerintah Provinsi Banten yang berlokasi di Jl. Raya Cilegon Km.4 Rt.02/04 Kelurahan Drangong Kecamatan Taktakan Kabupaten Serang yang berada pada pengelolaan SMK Negeri Pertanian yang dikuasai oleh Purwa (Ahli Waris dari A Sukarnaen) dengan dasar akta hibah. · Memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada BPKAD Provinsi Banten terkait tanah milik Pemerintah Provinsi Banten yang berlokasi di Jl. Raya Citeras Desa /Kelurahan 48 081946334455
Search