Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore TUGAS MODUL UTS PKN

TUGAS MODUL UTS PKN

Published by Fransiskus Christyadji, 2021-11-03 14:42:35

Description: TUGAS MODUL UTS PKN

Search

Read the Text Version

TUGAS MODUL UTS KEWARGANEGARAAN BAB 1 - BAB7 DISUSUN OLEH: FRANSISKUS CHRISTYADJI NIM:2134013071 UNIVERSITAS KRISDWIPAYANA FAKULTAS ILMU EKONOMI 2021

KATA PENGANTAR Puji serta syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang sampai dengan saat ini masih memberikan kita banyak sekali nikmat. Sehingga modul untuk pembelajaran pendidikan kewarganegaraan ini bisa selesai tepat pada waktunya tanpa hambatan dan juga halangan. Penyusunan modul ini bertujuan untuk memenuhi syarat tugas untuk mengikuti Ujian Tengah Semester Dalam modul ini memuat tentang uraian materi-materi yang berkaitan tugas -tugas yang sudah di berikan dari awal pertemuan hingga masuk sampai ke pertemuan ke 7.Saya berharap semoga modul ini bisa menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembacanya.Bahkan tidak hanya itu,saya berharap lebih jauh lagi agar makalah ini si pembaca dapat mempraktekannya dalam kehidupan sehari hari Saya sadar masih banyak kekurangan di dalam penyusunan modul uts ini,karena keterbatasan pengetahuan serta pengalaman saya.Untuk itu saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan modul uts ini. Bekasi, 31 Oktober 2021 Fransiskus Christyadji 2

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ............................................................. ...................... 2 DAFTAR ISI.... .................................................................... ...................... 3 BAB 1 (TENTANG PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN)........ 4-6 BAB 2 (Perkembangan pendidikan kewarganegaraan dan hubungan pendidikan kewarganegaraan dengan PPBN)..................... ...................... 7-9 BAB 3 (Pengertian, sifat dan fungsi negara) ....................... .................... 10-14 BAB 4 (Proses perumusan Pancasila) ................................. 15-19 BAB 5 (Pancasila sebagai sistem filsafat dan ideologi)........ 20-22 BAB 6 (Hak asasi manusia) ................................................. 23-30 KISI-KISI UTS BESERTA JAWABANNYA ................................ 31-41 DAFTAR PUSAKA ............................................................... 42-43 3

BAB 1 PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN A.KAJIAN TEORITIS PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANERGARAAN pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga Negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksaan hak dan kewajiban dalam bela Negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan Negara Dari pengertian pendidikan kewarganegaraan tersebut maka dapat dirumuskan bahwa pendidikan kewarganegaraan mencakup pendidikan politik,pendidikan moral,pendidikan demokrasi dan pendidikan hukum,dalam upaya membentuk warga negara yang cerdas,kritis,dan dapat bertanggung jawab dan dapat melaksanakan kewajiban sebagai warga negara indonesia Pendidikan kewarganegaraan memiliki peranan penting sebagai tempat untuk mengembangkan kemampuan,watak,dan karakter para warga negara yang demokratis Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan yaitu: -agar para warga dapat berfikir secara kritis,rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan -berfikir secara aktif,bertanggung jawab dan dapat berpikir secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat -berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter- karakter masyrakat indonesia agar dapat bekerja sama dan menjalin hubungan dengan negara lain -berinteraksi dengan negara-negara lain dengan memanfaatkan komunikasi dan teknologi yang ada saat in B.KAJIAN HISTORIS PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN -LANDASAN HISTORIS Landasan historis mencakup perjuangan bangsa Indonesia dimulai dari perjuangan para pahlawan nasional yang berangkat dari daerah masing-masing untuk membebaskan bangsa Indonesia dari penjajahan. Kebangkitan untuk mendirikan negara, bangsa diawali dengan hadirnya Boedi Oetomo pada awal abad ke-20 yang kemudian mencapai puncaknya pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Perjuangan untuk mengisi pembangunan dan menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia guna mewujudkan kesejahteraan urgensi untuk dilakukan generasi saat ini maupun yang akan datang. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai salah satu mata kuliah wajib umum dapat ditelusuri dari berbagai upaya bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan serta menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain: 4

a. Perjuangan para pahlawan dari berbagai pelosok tanah air untuk melawan penjajahan, Pangeran Diponegoro, Untung Surapati, Imam Bonjol, Hasanuddin, Cut Nyak Dien b. Pergerakan dengan mendirikan berbagai organisasi pemuda, seperti Boedi Oetomo, Muhammadiyah, Nadhatul Ulama, Taman Siswa sebagai wujud Kebangkitan Nasional yang bergerak dalam bidang pendidikan, keagamaan, sosial kemasyarakatan sebagai perwujudan Kebangkitan Nasional. c. Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 sebagai perwujudan tekad dan semangat para pemuda untuk bertanah air satu tanah air Indonesia, berbangsa satu bangsa Indonesia, dan berbahasa persatuan bahasa Indonesia. d. Pada masa penjajahan Jepang, para pemuda mempersiapkan untuk mendirikan negara Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. e. Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. f. Perjuangan bangsa Indonesia pada masa awal kemerdekaan untuk menghadapi Belanda yang ingin menjajah dan menguasai kembali Indonesia g. Perjuangan bangsa Indonesia dalam menghadapi pengkhianatan, pemberontakan, penyelewengan, dan separatis Landasan historis pendidikan Indonesia, antara lain mencakup landasan historis pendidikan: 1. zaman purba, 2. zaman kerajaan Hindu-Budha, 3. zaman kerajaan Islam, 4. zaman pengaruh Portugis dan Spanyol, 5. zaman kolonial Belanda, 6. zaman pendudukan Jepang, 7. pendidikan periode 1945-1969, 8. pendidikan pada masa PJP I (1969)-1993). C.KAJIAN YURIDIS PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Landasan yuridis pendidikan adalah seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem pendidikan Indonesia, yang menurut Undang-Undang Dasar 1945 meliputi, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Ketetapan MPR, Undang-Undang Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, Keputusan Presiden peraturan pelaksanaan lainnya, seperti peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lain. Landasan yuridis penyelenggaraan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, meliputi: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 27 ayat 3, Pasal 30 ayat 1, dan Pasal 31 ayat 1, 3, dan 5. Pasal 27 ayat 3 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat 1 menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal 31 ayat 3 menyebutkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam 5

rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam Undang-Undang. Pasal 31 ayat 5 menyebutkan bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia b. Keputusan Mendikbud dan Menhankam No: 061U/1985 dan KEP/002/II/1985 tanggal 1 Februari yang berisi tentang mata kuliah Kewiraan (Kewarganegaraan) sebagai salah satu Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) pada semua Perguruan Tinggi di Indonesia. c. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 yang disempurnakan dengan UndangUndang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjelaskan bahwa Pendidikan Bela Negara dan Pendidikan Kewiraan termasuk dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah Pendidikan Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. d. Keputusan Dirjen Dikti No: 267/DIKTI/Kep/2000 tentang Penyempurnaan GBPP Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan, Keputusan Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, Keputusan Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu- rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. visi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan, cinta tanah air dan bangsanya. Misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral. -Landasan yuridis terdiri dari Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan lainnya terutama yang berisi tentang pertahanan dan keamanan negara maupun pendidikan kepribadian dan pendidikan karakter di Perguruan Tinggi. 6

BAB 2 Perkembangan pendidikan kewarganegaraan dan hubungan pendidikan kewarganegaraan dengan PPBN A.Sejarah perkembangan pendidikan kewarganegaraan Dalam pandangan Demokratis, Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu pendidikan yang bertujuan untuk memdidikan para generasi muda agar mampu menjadi warga negara yang demokratis, berbudi pekerti luhur dan berwawasan kebangasaan, dan partisipatif dalam pembelaan negara. Dalam hal ini pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu alat pasif untuk membangun dan memajukan sistem demokrasi suatu bangsa. Secara umum, pengertian pendidikan kewarganegaraan dapat diartikan sebagai langkah demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai istilah atau nama. Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai Civic Education, Citizenship Education, dan bahkan ada yang menyebutnya sebagai Democracy Education. Tetapi pada umumnya pendapat para pakar tersebut mempunyai maksud dan tujuan yang sama. SEJARAH PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN: A.Pertama muncul tahun 1957 dengan nama Kewarganegaraan B.Tahun 1959 di introdusir pelajaran civics dengan “Civics Manusia Indonesia Baru” dan “Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi (TUBAPI) sebagai buku sumber C. Tahun 1962 istilah civics diganti dengan Kewargaan Negara D.Tahun 1968 Kewargaan Negara di ganti dengan Pendidikan Kewargaan Negara E.Tahun 1975 Pendidikan Kewargaan Negara di ganti dengan PMP (Pendidikan Moral Pancasila) F. Tahun 1978 sangat dominannya materi P-4 dalam PMP G. Tahun 1984 masih dengan nama PMP H. Tahun 1994 di ganti dengan nama PPKn I. Tahun 1999 materi P-4 di cabu J. Era reformasi di rubah dengan Pendidikan kewarganegaraan 7

B. Pentingnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara Nasionalisme adalah “suatu kondisi pikiran, perasaan atau keyakinan sekelompok manusia pada suatu wilayah geografis tertentu, yang berbicara dalam bahasa yang sama, memiliki kesusasteraan yang mencerminkan aspirasi bangsanya, terlekat pada adat dan tradisi bersama, memuja pahlawan mereka sendiri dan dalam kasus-kasus tertentu menganut keyakinan yang sama”. Akhir-akhir ini sering dikatakan bahwa semangat nasionalisme dan patriotisme, khususnya di kalangan generasi muda Indonesia telah memudar. Beberapa indikasinya adalah munculnya semangat kedaerahan seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah; ketidakpedulian terhadap bendera dan lagu kebangsaan; kurangnya apresiasi terhadap kebudayaan dan kesenian daerah; konflik antar etnis yang mengakibatkan pertumpahan darah. Memudarnya nasionalisme dan patriotisme mungkin juga disebabkan oleh tiadanya penghayatan atas arti perjuangan para pahlawan kemerdekaan. Sedikit sekali kelompok masyarakat yang merayakan hari Kemerdekaan dengan acara syukuran dan do’a bersama mengingat jasa para pahlawan yang telah mengorbankan nyawa mereka untuk mencapai kemerdekaan ini. Demikian pula Sumpah Pemuda, yang sebenarnya adalah modal awal persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia jauh sebelum kemerdekaan, kini seolah hanya merupakan pelajaran sejarah yang tidak pernah dihayati dan diamalkan. Munculnya gerakan separatisme dan konflik antar etnis membuktikan tidak adanya kesadaran bahwa kita adalah satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa. Harus diakui bahwa ada faktor-faktor politis, ekonomi dan psikologis yang menyebabkan gerakan-gerakan separatis maupun konflik antar etnis itu, misalnya masalah ketidakadilan sosial dan ekonomi, persaingan antar kelompok dan sebagainya. Kurang tanggapnya pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk mengantisipasi atau segera menangani berbagai permasalahan itu menyebabkan tereskalasinya mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945suatu masalah kecil menjadi konflik yang berkepanjangan. B.Hubungan Pendidikan Kewarganegaraan dengan PPBN Pendidikan Pendahuluan Bela Negara disingkat PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan Kesaktian Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.Tujuan PPBN Tujuan PPBN adalah 8

Sasaran PPBN Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri: 1) Cinta tanah air Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun 2) Sadar berbangsa Indonesia Yaitu selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan. 3) Sadar bernegara Indonesia Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku 4) Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional. 5) Rela berkorban untuk bangsa dan negara Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara 6) Memiliki kemampuan awal bela negara: a) Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional b) Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis 9

BAB 3 Pengertian, sifat dan fungsi negara A.PENGERTIAN MENGENAI NEGARA Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, kata negara dapat diartikan kedalam dua hal. Yang pertama, negara adalah sebuah organisasi yang berapa pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh masyarakat di dalamnya.Yang kedua, sebuah negara dapat disimpulkan sebagai kelompok sosial yang mendiami sebuah wilayah maupun daerah tertentu yang berada di bawah lembaga politik maupun pemerintah yang efektif, memiliki kesatuan politik, berdaulat yang memiliki tujuan nasional yang ingin dicapai oleh suatu wilayah tersebut. Empat Sudut Pengertian Negara Pengertian dari sebuah negara dapat ditinjau berdasarkan empat sudut berbeda, yang terdiri dari sebagai berikut. 1. Negara sebagai organisasi kekuasaan Sudut pandang sebuah negara yang pertama adalah negara sebagai organisasi kekuasaan. Hal ini dikarenakan negara merupakan alat yang digunakan oleh sekelompok individu yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan antar individu lainnya yang berada di dalam kehidupan masyarakat di suatu wilayah tersebut. Hal ini dikemukakan juga pada pengertian negara menurut Logemann dan Harold J. Laski. Logemann sendiri menyatakan bahwa sebuah negara merupakan organisasi kekuasaan yang memiliki tujuan untuk mengatur masyarakat yang ada di dalamnya menggunakan kekuasaan tersebut.Negara yang dijadikan sebagai organisasi kekuasaan juga pada hakekatnya merupakan sebuah tata kerja sama dalam membuat individu yang ada di dalam sebuah wilayah tertentu untuk berbuat maupun bersikap sesuai dengan kehendak yang telah dibuat oleh negara tersebut. 2. Negara sebagai organisasi politik Sudut pandang sebuah negara yang kedua adalah negara sebagai organisasi politik. Negara dianggap sebagai sebuah asosiasi yang memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban pada masyarakat yang ada di dalamnya menggunakan sistem hukum yang telah dijalankan oleh sistem pemerintahan yang ada dan sifat dari kekuasaannya memaksa. Berdasarkan sudut pandang organisasi politik, sebuah negara merupakan bentuk integrasi dari kekuasaan politik maupun sebuah organisasi pokok dari kekuasaan politik yang berlaku.Sebagai organisasi politik sendiri, sebuah negara memiliki fungsi sebagai alat yang digunakan masyarakat yang memiliki kekuasaan agar dapat mengatur terbentuknya 10

hubungan antar individu serta menertibkan dan mengendalikan berbagai gejala kekuasaan yang mungkin akan muncul pada kehidupan masyarakat. Hal ini juga dapat kita lihat melalui pendapat Roger H. Soltau dan Robert M Mac Iver yang berasal dari bukunya The Modern State. Di dalam buku tersebut, Robert M Mac Iver mengemukakan bahwa sebuah negara merupakan persekutuan manusia atau asosiasi yang menyelenggarakan penertiban terhadap suatu masyarakat yang ada di dalam sebuah wilayah dengan dasar sistem hukum yang dijalankan oleh pemerintah dan memiliki sifat kekuasaan yang memaksa. 3. Negara sebagai organisasi kesusilaan Sudut pandang sebuah negara yang ketiga adalah negara sebagai organisasi kesusilaan. Negara dianggap sebagai sebuah bentuk jelmaan dari keseluruhan individu yang ada di dalamnya. Hal ini juga dapat kita lihat melalui pandangan Friedrich Hegel yang menyatakan bahwa negara merupakan sebuah organisasi kesusilaan yang terbentuk sebagai sintesa antara kemerdekaan universal bersama serta kemerdekaan bagi individu. Negara juga merupakan sebuah organisme dimana setiap individu di dalamnya dapat menjelma menjadi dirinya, karena negara merupakan bentuk jelmaan dari seluruh individu, dengan begitu sebuah negara memiliki kekuasaan yang paling tinggi dan tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara.Selain itu, adanya pemilihan umum diadakan di negara Indonesia bukanlah karena sebuah bentuk jelmaan dari keinginan mayoritas dari masyarakat yang ada secara perseorangan namun secara universal dan kehendak kesusilaan. Berdasarkan pendapat Hegel tersebut, maka dapat diartikan sebuah negara yang merupakan organisasi kesusilaan, dipandang dapat mengatur tata tertib setiap kehidupan masyarakat yang ada di dalamnya. Selain itu berarti menandakan bahwa negara mengatur kehidupan bermasyarakat serta bernegara setiap individunya dan individu yang ada di dalamnya tidak dapat berbuat semaunya sendiri. 4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah serta rakyat Sudut pandang sebuah negara yang keempat adalah negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat. Negara dianggap sebagai sebuah kesatuan bangsa, sedangkan seorang individu yang ada di dalamnya dianggap sebagai bagian integral dari negara. Setiap individu tersebut memiliki kedudukan serta fungsi dalam menjalankan sebuah negara B.PENGERTIAN BANGSA Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, bangsa dapat didefinisikan sebagai kelompok masyarakat yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, serta sejarahnya, dan memiliki pemerintahan sendiri. 11

Selain itu, Otto Bauer mendefinisikan bangsa sebagai sekumpulan orang yang memiliki kesamaan dalam sifat serta karakter, hal ini disebabkan karena adanya persamaan nasib serta sejarah di masa lampau yang tumbuh serta berkembang di suatu negara. Menurut Hans Kohn dalam pengertiannya, sebuah bangsa merupakan hasil proses perjuangan hidup manusia yang ada di dalam sebuah sejarah. Bangsa dapat mencakup komunitas yang majemuk sehingga tidak dapat dinyatakan dalam matematika. Selain itu, ada juga penanda dari bangsa sendiri, yaitu faktor objektif yang menjadi latar belakang serta menjadi sebuah jati diri dari suatu bangsa seperti ras, agama, wilayah, budaya, serta adat istiadat. Sedangkan, Friederich Ratzel mendefinisikan bangsa sebagai sekumpulan manusia yang dibentuk berdasarkan keinginannya untuk bersatu yang timbul dengan adanya rasa persatuan antar manusia dan lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Lothrop Stoddard, bangsa merupakan keyakinan yang dimiliki sekelompok orang yang menyatakan diri mereka sebagai bagian dari sebuah bangsa. Menurut Rawink, pengertian sebuah bangsa adalah sekelompok orang yang bersatu di wilayah tertentu serta memiliki sebuah ikatan atau hubungan dengan wilayah tersebut. Wilayah dalam konteks ini bisa dikaitkan dengan geografis maupun wilayah teritorial tertentu. C.SIFAT NEGARA Sifat Mengharuskan Negara mempunyai sifat mengharuskan ialah memiliki kekuasaan dalam menggunakan kekerasan fisik dengan secara legal. Dalam hal ini hanyalah polisi serta tentara yang memang pada bidang pertahanan serta keamanan. Unsur paksa tersebut bisa dilihat, contohnya pada, aturan sistem pembayaran pajak. Sifat monopoli Negara juga memiliki sifat monopoli di dalam menggemukakan tujuan bersama warga masyarakat. Di dalam sifat ini, negara ini bisa untuk memutuskan keberpihakannya atau juga aliran politik tertentu tidak bisa serta di publikasikan disebabkan berlawanan dengan apa yang sudah menjadi tujuan dari masyarakat. Sifat mencakup semua keseluruhan tata tertib serta perundang-undangan di sebuah negara itu berlaku atas semua orang tanpa pandang ras maupun agama, hal ini berfungsi demi menuju ke tercapainya warga yang diharapkan semuanya. D.FUNGSI NEGARA 12

1. Melaksanakan penertiban Negara dalam mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah bentrokan bentrokan dalam masyarakat harus melaksanakan penertiban. Jadi, dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilisator. 2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya Setiap negara selalu berusaha untuk mempertinggi kehidupan rakyatnya dan mengusahakan supaya kemakmuran dapat dinikmati oleh masyarakatnya secara adil dan merata. 3. Pertahanan Pertahanan negara merupakan hal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu negara. Menjaga kemungkinan serangan dari luar diperlukan pertahanan maka dari itu negara perlu dilengkapi dengan alat-alat pertahanan. 4. Menegakkan keadilan Keadilan bukanlah suatu status melainkan merupakan suatu proses. Keadilan dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan E. ARTI WARGANEGARA Warga negara merupakan seseorang atau individu yang tinggal dan menjadi bagian dari suatu masyarakat di wilayah tertentu. Sebagai salah satu unsur dari terbentuknya suatu negara yaitu warganya, warga negara secara sederhana dapat diartikan sebagai semua orang yang tinggal serta bertumbuh di negara tersebut. F.PROSES BERBANGSA DAN BERNEGARA Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadai bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan untuk tetap tegaknya dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara Pada zaman modern adanya Negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan atau pandangan kemanusiaan. Adabanyak perbedaan konsep tentang kenegaraan yang dilandasi oleh pemikiran ideologis. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia. Yang memiliki beberapa konsep tentang terbentuknya bangsa Indonesia. Ini dapat dilihat lewat alinea pertama pembukaan UUd 1945 merumuskan bahwa adanya NKRI ialah karena adanya kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus dihapuskan. Dan alinea kedua pembukaan UUD 13

1945 bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Proses berbangsa dan bernegara pada masa sebelum kemerdekaan lebih mengacu pada perjuangan melawan penjajah,sedangkan pada masa sekarang mengacu pada upaya bela Negara melalui pendidikan,penciptaan identitas bersama,dan memiliki hubungan internasional dengan Negara lain 14

BAB 4 Proses perumusan Pancasila A.Zaman Prasejarah Pada zaman prasejarah,berbagai suku bangsa indonesia telah mengenal unsur-unsur pembentuk pancasila. Nilai-nilai pancasila yang nampak pada masa prasejarah,dapat di buktikan dengan adanya: 1.Nilai Religi Adanya kerangka mayat pada Paleolitikum menggambarkan adanya penguburan, terutama Wajakensis dan mungkin Pithecanthropus Erectus, serta dalam menghadapi tantangan alam tenaga gaib sangat tampak. Selain itu ditemukan alat-alat baik dari batu maupun perunggu yang digunakan untuk aktifitas religi seprti upacara mendatangkan hujan, dll. Adanya keyakinan terhadap pemujaan roh leluhur juga dan penempatan menhir di tempat-tempat yang tinggi yang dianggap sebagai tempat roh leluhur, tempat yang penuh keajaiban dan slelebagai batas antara dunia manusia dan roh leluhur. Jelas bahwa masa Pra Sejarah sudah mengenal nilai-nilai kehidupan religi dalam makna animism dan dinamisme sebagai wujud dari religious behavior. 2.Nilai Peri Kemanusiaan Nilai ini tampak dalam perilaku kehidupan saaat itu misalnya penghargaan terhadap hakekat kemanusiaan yang ditandai dengan penghargaan yang tinggi terhadap manusia meskipun sudah meninggal. Hal ini menggambarkan perilaku berbuat baik terhaap sesama manusia, yang pada hakekatnya merupakan wujud kesadaran akan nilai kemanusiaan. Mereka tidak hidup terbatasdi wilayahnya, sudah mengenal sistem barter antara kelompok pedalaman dengan pantai dan persebaran kapak. Selain itu mereka juga menjalin hubungan dengan bangsa-bangsa lain. 3.Nilai Kesatuan Adanya kesamaan bahasa Indonesia sebagai rumpun bahasa Austronesia, sehingga muncul kesamaan dalam kosa kata dan kebudayaan. Hal ini sesuai dengan teori perbandingan bahasa menurut H.Kern dan benda- benda kebudayaan Pra Sejarah Von Heine Gildern. Kecakapan berlayar karena menguasai pengetahuan tentang laut, musim, perahu, dan astronomi, menyebabkan adanya kesamaan karakteristik kebudayaan Indonesia. Oleh karena itu tidak mengherankan jika lautan juga merupakan tempat tinggal selain daratan. Itulah sebabnya mereka menyebut negerinya dengan istilah Tanah Air. Nilai Musyawarah Kehidupan bercocok tanam dilakukan secara bersama-sama. Mereka sudah memiliki aturan untuk kepentingan bercocok tanam, sehingga memungkinkan tumbuh kembangnya adat sosial. Kehidupan mereka berkelompok dalam desa-desa, klan, marga atau suku yang dipimpin 15

oleh seorang kepala suku yang dipilih secara musyawarah berdasarkan Primus Inter Pares (yang pertama diantara yang sama). 4.Nilai Keadilan Sosial Dikenalnya pola kehidupan bercocok tanam secara gotong-royong berarti masyarakat pada saat itu telah berhasil meninggalkan pola hidup foodgathering menuju ke pola hidup foodproducing. Hal ini menunjukkan bahwa pada saat itu upaya kearah perwujudan kesejahteraan dan kemakmuran bersama sudah ada 2.ZAMAN HINDHU/BUDHA -Hindu Keberadaan Pancasila sebagai dasar filsafat Negara dapat ditelusuri secara historis sejak adanya sejarah awal masyarakat Indonesia. Keberadaan masyarakat ini dapat ditemukan dengan adanya peninggalan peninggalan sejarah pada masa kerajaaan. Terbukti dengan ditemukannya beberapa prasasti, candi, dan yupa. Selain itu nilai nilai pancasila ditemukan juga dengan adanya persatuan dan kesatuan antar umat beragama. Terbentuknya masyarakat Indonesia melalui proses sejarah pada masa kerajaan Kutai Kertanegara, yaitu pada masa pemerintahan Raja Mulawarman yang memberikan 20.000 ekor lembu kepada para Brahmana. Atas kebaikannya itu, para Brahmana membuatkan 7 buah Yupa kepada Raja Mulawarman. Dari peristiwa tersebut telah melahirkan nilai pancasila yaitu nilai kemanusiaan dan nilai sosial politik serta nilai ketuhanan karena Kerajaan Kutai Kertanegara bercorak Hindu. Pada masa kerajaan kutai juga sudah terdapat Nilai Ketuhanan Memeluk agama Hindu, Nilai Kerakyatan Rakyat Kutai hidup sejahtera dan makmur, Nilai Persatuan Wilayah kekuasaannya meliputi hampir seluruh kawasan Kalimantan Timur -Buddha Pada masa Kerajaan Sriwijaya banyak nilai-nilai pancasila yang sudah berkembang seperti, adanya pemerintahan yang sudah terstruktur seperti pemerintahan jaman sekarang. Selain itu sriwijaya juga sebagai pusat pengembangan agama hindu pada saat itu. Nilai – Nilai Pancasila Dalam Zaman Kerajaan Hindu-Budha Istilah Pancasila pertama di temukan dalam buku “ Sutasoma ” karya Mpu Tantular pada zaman kerajaan Majapahit. Pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang berjumlah lima dan berisi larangan. 1. Melakukan kekerasan 2. Mencuri 3. Berjiwa dengki 4. Berbohong 5. Mabuk karena miras C.Pancasila Pada Saat Kedatangan Islam -Islam Nilai – Nilai Pancasila Dalam Zaman Kedatangan Islam Sila ke-1 Pada masa kedatangan Islam bangsa Indonesia sudah dikenalkanq kepada Tuhan yang esa (tunggal) Sila ke-2 Dihapuskannya sistem kasta dan perbudakan dalam masa walisongoq Sila ke-3 Usaha 16

mempersatukan negeri oleh penyebar agama islam. Salahq satunya saat walisongo menyebar ke daratan jawa untuk mensyiarkan tentang Islam. Sila ke-4 Sistem musyawarah yang diperkenalkan Islam untuk mengatasiqsuatu persengketaan. Sila ke-5 Keadilan bagi seluruh umat merupakan hakekat Islam itu sendiri semenjak dikenalkan sampai sekarang. D.Pancasila Pada Zaman Penjajahan Bangsa Eropa Kesuburan Indonesia dengan hasil buminya yang melimpah, terutama rempah- rempah yang sangat dibutuhkan oleh negara-negara di luar Indonesia, menyebabkan bangsa asing (Eropa) masuk ke Indonesia.Bangsa Eropa yang membutuhkan rempah-rempah itu mulai memasuki Indonesia, yaitu Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda.Masuknya bangsa- bangsa Eropa seiring dengan keruntuhan Majapahit sebagai perselisihan dan perang saudara, yang berarti nilai-nilai nasionalisme sudah ditinggalkan, walaupun abad ke-XVI agama Islam berkembang dengan pesat dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam, seperti Samudra Pasai dan Demak, tampaknya tidak mampu membendung tekanan bangsa Eropa memasuki Indonesia Fakta bahwa bangsa-bangsa Eropa berlomba-lomba untuk memperebutkan kemakmuran bumi Indonesia ini.Sejak itu, mulailah lembaran hitam dari sejarah Indonesia dengan penjajahan Eropa, khususnya Belanda.Masa penjajahan Belanda itu dijadikan tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya sejak pada zaman penjajahan ini apa yang telah dicapai oleh bangsa Indonesia pada zaman Sriwijaya dan Majapahit menjadi hilang.Akibatnya kedaulatan negara menjadi hilang, persatuan dihancurkan, kemakmuran lenyap, wilayah diinjak-injak oleh penjajah Belanda lebih dari 350 tahu Penjajahan Eropa yang memusnahkan seluruh kemakmuran bangsa Indonesia, sehingga hal itu tidak dibiarkan begitu saja oleh segenap bangsa Indonesia. Sejak semula imprialis itu menjejakkan kakinya di Indonesia, di mana-mana bangsa Indonesia melawannya dengan semangat patriotik melalui perlawanan secara fisik.Pada abad ke-XVII dan XVIII perlawanan terhadap penjajah digerakan oleh Sultan Agung (Mataram 1645), Sultan Ageng Tirta Yasa dan Ki Tapa di Banten (1650), Hasannudin di Makasar (1660), Iskandar Muda di Aceh (1635), Untung Surapati dan Trunojoyo di Jawa Timur (1670), Ibnu Iskandar di Minangkabau (1680), dan lain-lainPada permulaan abad ke-XIX penjajahan Belanda mengubah sistem kolonialismenya yang semula berbentuk dari perseroan dagang partikelir yang bernama VOC berganti dengan badan pemerintahan resmi, yaitu pemerintahan Hindia Belanda. Dalam usaha memperkuat kolonialismenya, Belanda menghadapi perlawanan bangsa Indonesia yang dipimpin oleh patimura (1817), Imam Bonjol di Minangkabau , Diponogoro di Mataram , badaruddin di palembang (1817), Pangeran Antasari di Kalimantan (1860), Jelantik di Bali (1850), Anang Agung Made di Lombok (1895), Teuku Umar, Teuku Cik Di Tiro dan Cut Nya'Din di Aceh , Si Singamangaraja di Batak (1900)Pada hakikatnya perlawanan terhadap Belanda itu terjadi hampir di setiap daerah di Indonesia. Akan tetapi, perlawanan-perlawanan secara fisik terjadi secara sendiri-sendiri di setiap daerah. Tidak adanya persatuan serta koordinasi dalam melakukan perlawanan sehingga tidak berhasilnya bangsa Indonesia mengusir kolonialis, sebaliknya semakin memperkukuh kedudukan penjajah. Hal ini telah membuktikan betapa pentingnya ada rasa persatuan dan kesatauan dalam bentuk nasionalisme di dalam menghadapi penjajahan 17

E.Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka. Usulannya berbentuk philosophische grondslag atau weltanschauung. Philosophische Grondslag atau Weltanschauung untuk diatasnya didirikan Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Negara Indonesia yang kekal abadi itu dasarnya adalah Pancasila. Rumusan dasar negara yang diusulkan olehnya adalah sebagai berikut; 1. Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan 3. Mufakat atau demokrasi 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan yang berkebudayaan Pada akhir masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Panitia Kecil beranggotakan delapan orang di bawah pimpinan Ir. Soekarno, dengan anggota terdiri atas Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kyai Haji Wachid Hasjim, Mr. Muhammad Yamin, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandardinata, dan Drs. Mohammad Hatta Panitia keci yang berjumlah sembilan orang ini dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan, bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara. Panitia sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Setelah itu, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan telah mencapai satu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang- Undang Dasar). Rapat ber langsung secara alot karena terjadi perbedaan paham antarpeserta tentang rumusan dasar negara terutama soal agama dan negara. Persetujuan Panitia Sembilan ini termaktub di dalam satu rancangan pembukaan hukum dasar (Undang- Undang Dasar). Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan hukum dasar ini diberikan nama ”Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan ”Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut ”Gentlemen’s Agreement´ Naskah ”Mukadimah” yang ditanda ngani oleh sembilan orang anggota Panitia Sembilan, dikenal dengan nama ”Piagam Jakarta” atau ”Jakarta Charter”. Panitia Kecil penyelidik usul-usul berkeyakinan bahwa ”Mukadimah” dapat menghubungkan, mempersatukan paham-paham yang ada di kalangan anggota-aggota BPUPKI. Selanjutnya, naskah ”Mukadimah” tersebut dibawa ke sidang kedua BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI. Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut. 1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 18

3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Dengan demikian, rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut; 1. KeTuhanan yang maha Esa kebijaksanaan dalam 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat permusyawaratan/perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 19

BAB 5 Pancasila sebagai sistem filsafat dan ideologi 1.Pengertian Filsafat Pengertian Filsafat Secara Etimologi Secara etimologis, kata filsafat memiliki arti yang sepadan dengan kata falsafah dalam bahasa Arab atau kata philosphy dalam bahasa Inggris, juga dengan kata philoshopie dalam bahasa Prancis dan Belanda serta kata philoshophier dalam bahasa Jerman. Semua kata tersebut awalnya berasal dari kata bahasa latin, yakni philosophia, sebuah kata benda yang merupakan hasil dari kegiatan philoshopien sebagai kata kerjanya. Kata philosophia sendiri berasal dari bahasa Yunani, yakni philein (mencintai) atau philia (persahabatan atau tertarik kepada) dan sophos (kebijaksanaan, ketrampilan, pengalaman praktis, dan intelgensi). Dengan demikian, pengertian filsafat secara etimologis dapat diartikan sebagai cinta atau kecenderungan akan kebijaksanaan, atau cinta pada pengetahuan yang bijaksana. Dapat diartikan juga sebagai cinta secara mendalam akan kebijaksanaan atau cinta sedalam-dalamnya akan kearifan atau cinta secara sungguh-sungguh terhadap pandangan dan kebenaran. -Pengertian Filsafat Secara Umum Pengertian filsafat secara umum adalah suatu kebijaksanaan hidup (filosofia) untuk memberikan suatu pandangan hidup yang menyeluruh berdasarkan refleksi atas pengalaman hidup maupun pengalaman ilmiah dengan menggunakan akal dan logika pikiran manusia. Sedangkan pengertian filsafat menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) diartikan sebagai berikut: -Pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal, dan hukumnya. -Teori yang mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan. -Ilmu yang berintikan logika, estetika, metafisika, dan epistemologi Dapat juga disimpulkan bahwa filsafat adalah ilmu yang berupaya untuk menemukan kebenaran tentang hakikat sesuatu yang ada melalui penggunaan kemampuan akal secara optimal. Kebenaran yang dihasilkan oleh pemikiran filsafat adalah jawaban dalam bentuk gagasan atau ide 2.Pancasila sebagai Filsafat Filsafat pancasila dapat didefinisikan sebagai refleksi kritis dan rasionl tentang pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh. Pancasila dikatakan sebagai filsafat karena pancasila 20

merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the founding fathers Indonesia, yang di tuangkan dalam suatu system (Abdul Gani 1998). Pengertian filsafat pancasila secara umum adalah hasil berfikir atau pemikiran yang sedalam- dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai kenyataan, norma- norma dan nilai-nilai yang benar, adil, bijaksana dan paling sesuai dengan kehidupan dan kepribadian bangsa Indonesia. Filsafat pancasila kemudian dikembangkan oleh Soekarno sejak 1955 sampai kekuasaannya berakhir pada 1965. Pada saat itu Soekarno selalu menyatakan bahwa pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia, serta merupakan akulturasi budaya India (hindu-buddha), Barat (Kristen), Arab (Islam) Filsafat pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat praktis sehingga filsafat pancasila tidak hanya mengandung pemikiran yang sedalam-dalamnya atau tidak hanya bertujuan mencari, tetapi hasil pemikiran yang berwujud filsafat pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (way of life atau weltanschauung) agar hidup bangsa Indonesia dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik dunia maupun di akhirat 3.Pengertian Sistem Sistem Memiliki ciri ciri sebagai berikut: 1) Suatu kesatuan bagian-bagian/unsur/elemen/komponen, 2) Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri, 3) Saling berhubungan dan saling ketergantungan, 4) Keseluruhannya dimaksudkan untuk mencapai tujuan tertentu (tujuan sistem), 5) Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks (Shore & Voich, 1974) 4.Pancasila Sebagai Sistem Filasafat Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama antara sila yang satu dengan sila yang lain untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh yang mempunyai beberapa inti sila, nilai dan landasan yang mendasar Ciri sistem Filsafat Pancasila itu antara lain: 1. Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh. Dengan kata lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisahpisah maka itu bukan Pancasila. 21

2. Susunan Pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan utuh itu dapat digambarkan sebagai berikut:  Sila 1, meliputi, mendasari dan menjiwai sila 2,3,4 dan 5  Sila 2, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, dan mendasari dan menjiwai sila 3, 4 dan 5;  Sila 3, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, 2, dan mendasari dan menjiwai sila 4, 5;  Sila 4, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3, dan mendasari dan menjiwai sila 5  Sila 5, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3,4. Inti sila-sila Pancasila meliputi: Tuhan, yaitu sebagai kausa prima. Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial. Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri. Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong Royong. Adil, yaitu memberi keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya 4.Pancasila Sebagai Ideologi Makna Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila itu menjadi cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Dengan kata lain, visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang ber-Ketuhanan, yang berKemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber- Kerakyatan, dan yang ber-Keadilan Pancasila sebagai ideologi nasional selain berfungsi sebagai cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama, karena itu juga berfungsi sebagai sarana pemersatu masyarakat yang dapat memparsatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia. 22

BAB 6 HAK ASASI MANUSIA A.HAK ASASI MANUSIA A.Konsep HAM Aliran HAM yang ada di Indonesia terdiri dari aliran Individualistis, Marxismes, dan Integralistis, sebagai berikut: 1.Individualistis Paham individualistis ini seringkali dikenal juga dengan paham liberalisme (kebebasan) yang dikenalkan oleh John Locke dan Jan Jaques Rousseau dan dikutip oleh Max Boli Sabon dalam bukunya Hak Asasi Manusia adalah paham yang mengatakan bahwa manusia sejak dalam kehidupan alamiah (status naturalis) telah mempunyai hak asasi, termasuk hak-hak yang dimiliki secara pribadi. Hak manusia meliputi hak hidup, hak kebebasan dan kemerdekaan, serta hak milik (hak memiliki sesuatu) 2. Marxisme Paham marxisme menurut Mujaid Kumkelo, dkk dalam bukunya Fiqh HAM (Ortodoksi dan Liberalisme Hak Asasi Manusia dalam Islam) (hal. 34) adalah paham yang diambil dari filsuf Karl Marx, dimana paham tersebut menolak teori hak-hak alami, karena suatu hak adalah kepemilikan negara atau kolektivitas (respository of all rights). Pahak marxisme ini menurut Teguh Presetyo dalam bukunya Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat sebuah filsafat yang tidak boleh statis, tetapi harus aktif membuat perubahan-perubahan karena yang terpenting adalah perbuatan dan materi, bukan ide-ide. Menurut Marx, manusia selalu terkait dengan hubungan-hubungan kemasyarakatan yang melahirkan sejarah. Menusia adalah makhluk yang bermasyarakat, yang beraktivitas, terlihat dalam suatu proses produksi. Hakikat manusia adalah kerja (homo laborans, homo faber). Jadi ada kaitan yang erat antara filsafat, sejarah, dan masyarakat. Pemikiran Marx ini dikenal dengan Materialisme Historis atau Materialisme Dialektika. Masih dari sumber yang sama, dengan jalan pikiran ini pula Marx menjelaskan pandangannya tentang teori pertentangan kelas, sehingga pada perkembangan berikutnya melahirkan Komunisme 3. Integralistis Paham integralitas adalah suatu konsep negara yang dipaparkan oleh Soepomo, yang menurutnya negara adalah hukum, dimana jika negara berbahagia, berarti dengan demikian itu adalah kebahagian bagi tiap individu dan golongannya juga, karena individu dan golongan tersebut cinta kepada tanah air. Dengan demikian, hak yang berasal dari manusia sebagai otonomi sendiri adalah hal yang bertentangan menurut prinsip integralistis, karena kepentingan individu adalah kepentingan negara, begitu juga sebaliknya. (Pidato Soepomo dalam sidang Badan Persiapan Usaha- Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada tanggal 31 Mei 1945. Lihat, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945 - 22 Agustus 1945). 23

dalam UU HAM, UU Sipol, maupun UU Ekosob, dan regulasi-regulasi lainnya adalah implementasi dari bentuk konsep HAM yang digunakan di Indonesia. Ia berpendapat bahwa unsur-unsur HAM yang memiliki ciri khas untuk kepentingan diri sendiri (seperti hak untuk hidup, hak untuk memiliki sesuatu) adalah konsep HAM individualistik. Sedangkan unsur-unsur HAM yang memiliki ciri khas antar individu atau suatu kelompok atau berkaitan dengan keadilan (hak untuk mendapat upah yang sama, mendapat jaminan sosial, hak untuk berkumpul) adalah konsep HAM aliran paham marxisme B.Perkembangan HAM di indonesia 1. Periode sebelum Kemerdekaan (1908-1945) Pemikiran HAM pada masa sebelum kemerdekaan dapat dilihat dalam sejarah kemunculan organisasi. Pergerakan Nasonal Budi Oetomo (1908), Sarekat Islam (1911), Indesche Partij (1912), Perhimpunan Indonesia (1925), Partai Nasional Indonesia (1927). Lahirnya pergerakan–pergerakan yang menjunjung berdirinya HAM seperti ini tak lepas dari pelangaran HAM yang dilakukan oleh penguasa (penjajah). Dalam sejarah pemikiran HAM di Indonesia Boedi Oetomo merupakan organisasi pertama yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang di tunjukan ke pada pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat kabar. 1. Periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang) Perdebatan tentang HAM berlanjut sampai periode paska kemrdekaan 1. Periode 1945-1950 Pemikiran HAM pada periode ini menekankan wacana untuk merdeka (Self Determination), hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik mulai didirikan, serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di Parlemen. 2. Periode 1950-1959 Periode ini dikenal dengan periode parlementer, menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM di Indonesia tercrmin dalam empat indikator HAM: munculnya partai politik dengan berbagai idiologi, adanya kebebasan pers, pelaksanan pemilihan umum secara aman, bebas dan demokratris, kontrol parlemen atas eksekutif. 3. Periode 1959-1966 Periode ini merupakan masa berakhirnya demokrasi liberal dan digantikan dengan demokrasi terpimpin yang terpusat pada kekuasan persiden Seokarno, demokrasi terpimpin (Guided Democracy) tidak lain sebagai bentuk penolakan presiden Seokarno terhadap demokrasi parlementer yang dinilai merupakan produk barat. 24

Melalui sistem demokrasi terpimpin kekuasan terpusat di tangan persiden. Persiden tidak dapat dikontrol oleh parlemen. Sebaliknya parlemen dikendalikan oleh persiden. Kekuasaan persiden Sokarno bersifat absolut, bahkan dinobatkan sebagai persiden seumur hidup. Dan akhir pemerintahan peresiden Seokarno sekaligus sebagai awal Era pemerintahan orde baru yaitu masa pemerintahan persiden Seoharto. 4. Periode 1966-1998 Pada mulanya Orde Baru menjanjikan harapan baru bagi penegakan HAM di Indonesia. Janji–janji Orde Baru tentang HAM mengalami kemunduran pesat pada tahu 1970-an hingga 1980-an. Setelah mendapat mandat konstitusional dari siding MPRS. Orde Baru menolak ham dengan alasan HAM dan Demokrasi merupakan produk barat yang individualistik yang militeristik. Bertentangan dengan prinsip lokal Indonesia yang berprinsip gotong-royong dan kekeluargaan. 5. Periode paska orde baru Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah perkembangan HAM di Indonesia, setelah terbebas dairi pasungan rezim Orde baru dan merupakan awal datangnya era demokrasi dan HAM yang kala itu dipimpin oleh Bj.Habibie yang menjabat sebagai wakil presiden. Pada masa pemerintahan Habibie misalnya perhatian pemerintah terhadap pelaksanan HAM mengalami perkembangan yang sangat segnifikan, lahirnya TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikator pemerintah era reformasi. Komitmen pemerintah juga ditunjukan dengan pengesahan tentang salah satunya, UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pengesahan UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. B. Hak dan kewajiban Perbedaan hak asasi manusia di negara lain Indonesia A.Pandangan Bangsa Indonesia Tentang HAM Bahwa pemahaman HAM bagi bangsa Indonesia dapat di jelaskan sebagai berikut. a. Hak asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan. Mengingat hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengertian Hak asasi manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia b. Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status lain. Pengabaian atau perampasannya, mengakibatkan hilangnya harkat dan martabat sebagai manusia, sehingga kurang dapat mengembangkan diri dan peranannya secara utuh. c. Bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang 25

B.Perkembangan HAM di Indonesia 1. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) Lahirnya HAM pada periode ini tidak lepas dari penyebab pelanggaran HAM oleh penjajahan kolonial Belanda dan Jepang sehingga muncul pergerakan-pergerakan yang membela HAM. Boedi Oetomo yang mengawali organisasi pergerakan nasional mula-mula yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petis-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat kabar. Selain Boedi Oetomo (1908), juga terdapat organisasa lain seperti : - Sarekat Islam (1911), - Indische Partij (1912), - Partai Komunis Indonesia (1920) - Perhimpunan Indonesia (1925),dan - Partai Nasional Indonesia (1927) Puncak perdebatan punn terjadi dalam sidang BPUPKI. 2. Periode setelah kemerdekaan a. 1945-1950 Pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan, serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. wacana HAM bisa dicirikan pada bidang sipil politik dan bidang ekonomi, sosial, dan budaya b. Periode 1950-1959 (masa perlementer). Masa ini adalah masa yang sangat kondusif sesuai dengan prinsip demokrasi liberal yaitu kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan politik nasional. pada Terdapat lima indikator HAM dalam masa ini: - Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi. - kebebasan pers. - Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis - Kontrol parlemen atas eksekutif. - perdebatan HAM secara bebas dan demokratis. 26

c. Periode 1959-1966 (demokrasi terpimpin) Masa ini merupakan bentuk penolakan presiden Soekarno terhadap sistem Demokrasi Parlementer yang di nilai sebagai produk barat karena tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang telah memiliki cara tersendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pada sistem Demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat di tangan Presiden. Kekuasaan Presiden Soekarno bersifat absolut, bahkan di nobatkan sebagai Presiden RI seumur hidup. d. Periode 1966-1998 (Orde Baru) Sama halnya dengan Orde Lama, Orde Baru juga memandang HAM dan demokrasi bsebagai produk Barat yang individualisme dan bertentangan dengan bangsa Indonesia terutama Pancasila dan UUD 1945 yang lebih dulu ada dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM. Selain itu, isu HAM sering kali digunakan olah negara-negara barat untuk memojokkaan negara berkembang seperti Indonesia. Pelanggaran HAM Orde Baru dapat dilihat dari kebijakan politik Orde Baru yang bersifat Sentralistik dan anti segala gerakan politik yang berbeda dengan pemerintah . e. Periode pasca Orde Baru Berakhirnya kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM. Pada masa ini, perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan yang ditandai dengan Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, pengesahan UU tentang HAM, pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian di gabung dengan Departeman Hukum dan Perundang- undangan menjadi Departeman Kehakiman dan HAM, penambahan pasal-pasal khusus tentang HAM dalam amandemen UUD 1945, pengesahan UU tentang pengadilan HAM C.Perumusan dan Substansi perumusan substansi hak asasi manusia dengan menggunakan pendekatan normatif, empirik, deskriptif, dan analitis sebagai berikut a. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu gugat oleh siapa pun. b. Masyarakat Indonesia yang berkembang sejak masih sangat sederhana sampai modern, pada dasarnya merupakan masyarakat kekeluargaan. Masyarakat kekeluargaan telah mengenal pranata sosial yang menyangkut hak dan kewajiban warga masyarakat yang terdiri atas pranata religius yang mengakui bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dengan segala hak dan 27

kewajibannya; pranata keluarga sebagai wadah manusia hidup bersama untuk mengembangkan keturunan dalam menjaga kelangsungan keberadaannya; pranata ekonomi yang merupakan upaya manusia untuk meningkatkan kesejahteraan; pranata pendidikan dan pengajaran untuk mengembangkan kecerdasan dan kepribadian manusia; pranata informas idan komunikasi untuk memperluas wawasan dan keterbukaan; pranata hukum dan keadilan untuk menjamin ketertiban dan kerukunan hidup; pranata keamanan untuk menjamin keselamatan setiap manusia. Dengan demikian substansi hak asasi manusia meliputi : hak untuk hidup; hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; hak mengembangkan diri; hak keadilan; hak kemerdekaan; hak berkomunikasi; hak keamanan; dan hak kesejahteraan. c. Bangsa Indonesia menyadari dan mengakui bahwa setiap individu adalah bagian dari masyarakat dan sebaliknya masyarakat terdiri dari individuindividu yang mempunyai hak asasi serta hidup di dalam lingkungan yang merupakan sumber daya bagi kehidupannya. Oleh karena itu tiap individu di samping mempunyai hak asasi, juga mengemban kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi individu lain, tata tertib masyarakat serta kelestarian fungsi, perbaikan tatanan dan peningkatan mutu lingkungan hidup D.Pengadilan HAM Pengadilan HAM ini merupakan jenis pengadilan yang khusus untuk mengadili kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan ini dikatakan khusus karena dari segi penamaan bentuk pengadilannya sudah secara spesifik menggunakan istilah pengadilan HAM dan kewenangan pengadilan ini juga mengadili perkara-perkara tertentu. Istilah pengadilan HAM sering dipertentangkan dengan istilah peradilan pidana karena memang pada hakekatnya kejahatan yang merupakan kewenangan pengadilan HAM juga merupakan perbuatan pidana. UU No. 26 Tahun 2000 yang menjadi landasan berdirinya pengadilan HAM ini mengatur tentang beberapa kekhususan atau pengaturan yang berbeda dengan pengaturan dalam hukum acara pidana. Pengaturan yang berbeda atau khusus ini mulai sejak tahap penyelidikan dimana yang berwenang adalah Komnas HAM sampai pengaturan tentang majelis hakim dimana komposisinya berbeda denga pengadilan pidana biasa. Dalam pengadilan HAM ini komposisi hakim adalah lima orang yang mewajibkan tiga orang diantaranya adalah hakim ad hoc. Pengaturan yang sifatnya khusus ini didasarkan atas kerakteristik kejahatan yang sifatnya extraordinary sehingga memerlukan pengaturan dan mekanisme yang seharusnya juga sifatnya khusus. Harapan atas adanya pengaturan yang sifatnya khusus ini adalah dapat berjalannya proses peradilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat secara kompeten dan fair. Efek yang lebih jauh adalah putusnya rantai impunity atas pelaku pelanggaran HAM yang berat dan bagi korban, adanya pengadilan HAM akan mengupayakan adanya keadilan bagi mereka Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: 1. membunuh anggota kelompok; 2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; 3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya 4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok 28

5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain Tugas pengadilan Ham: 1. Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat 2. Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat oleh WNI di luar batas teriorial wilayah indonesia E.Pelanggaran HAM Berat pelanggaran HAM Berat meliputi: 1. Kejahatan Pembunuhan Masal (Genocida) 2. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity) 3. Kejahatan Perang (War Crimes) C.Kewajiban Warganegara Indonesia Kewajiban Warganegara Indonesia meliputi: 1.Kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah baik pusat maupun daerah. 2. Kewajiban untuk menaati, tunduk, dan patuh pada peraturan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia 3. Kewajiban untuk menghargai orang lain 4. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar 5. Kewajiban untuk melakukan pembelaan kedaulatan negara 6. Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan D. Perbedaan Penerapan hak asasi manusia di negara lain HAM Menurut Dunia Barat istilah hak asasi manusia baru muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir. 1. Pembagian hak menurut hak materiil yang termasuk di dalamnya; hak keamanan, kehormatan dan pemilihan serta tempat tinggal, dan hak moril, yang termasuk di dalamnya: hak beragama, hak sosial dan berserikat. 2. Pembagian hak menjadi tiga: hak kebebasan kehidupan pribadi, hak kebebasan kehidupan rohani, dan hak kebebasan membentuk perkumpulan dan perserikatan. 29

3. Pembagian hak menjadi dua: kebebasan negatif yang memebentuk ikatan-ikatan terhadap negara untuk kepentingan warga; kebebasan positif yang meliputi pelayanan negara kepada warganya. HAM Menurut Indonesia Hak asasi manusia menggelora di Indonesia diawali ketika terjadi revolusi sosial tahun 1997. Ditandai turunnya kepimpinan orde baru, mulailah babak baru yang disebut dengan era reformasi. Dalam era reformasi ini menggema berbagai tuntutan perlunya menegakkan hak asasi manusia. 1. Hak untuk hidup 2. Hak untuk memperoleh pendidikan 3. Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain 4. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama 5. Hak untuk mendapatkan pekerjaan 30

KISI-KISI UTS BESERTA JAWABANNYA *PERTANYAAN*(BAB 1) 1.Jelaskan yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan 2.Apa tujuan dari pendidikan kewarganegaraan? 3.Apa saja yang mencakup landasan historis pendidikan kewarganegaraan? 4.Jelaskan visi dan misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi 5.Jelaskan yand dimaksud dengan Landasan yuridis pendidikan kewarganegaraan JAWABAN 1.Yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga Negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksaan hak dan kewajiban dalam bela Negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan Negara 2.Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan yaitu: A.agar para warga dapat berfikir secara kritis,rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan B.berfikir secara aktif,bertanggung jawab dan dapat berpikir secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat C.berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyrakat indonesia agar dapat bekerja sama dan menjalin hubungan dengan negara lain D.berinteraksi dengan negara-negara lain dengan memanfaatkan komunikasi dan teknologi yang ada saat in 3.Yang mencakup landasan historis pendidikan kewarganegaraan yaitu perjuangan bangsa Indonesia dimulai dari perjuangan para pahlawan nasional yang berangkat dari daerah masing-masing untuk membebaskan bangsa Indonesia dari penjajahan. 4.Visi dan misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan, cinta tanah air dan bangsanya. 5.Landasan Yuridis pendidikan adalah seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem pendidikan Indonesia, yang menurut Undang-Undang Dasar 1945 meliputi, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Ketetapan MPR, Undang-Undang Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, Keputusan Presiden peraturan pelaksanaan lainnya, seperti peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lain. 31

PERTANYAAN DAN JAWABAN: (BAB 2) 1.Jelaskan apa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan 2.Jelaskan apa yang dimaksud dengan nasionalisme 3.Apa yang dimaksud dari tujuan ppbn? 4.Sebutkan sikap yang mencerminkan rela berkorban untuk negara 5.Sebutkan Fungsi dari bela negara JAWABAN 1.Yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalahs uatu pendidikan yang bertujuan untuk memdidikan para generasi muda agar mampu menjadi warga negara yang demokratis, berbudi pekerti luhur dan berwawasan kebangasaan, dan partisipatif dalam pembelaan negara. Dalam hal ini pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu alat pasif untuk membangun dan memajukan sistem demokrasi suatu bangsa. Secara umum, pengertian pendidikan kewarganegaraan dapat diartikan sebagai langkah demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai istilah atau nama. Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai Civic Education, Citizenship Education, dan bahkan ada yang menyebutnya sebagai Democracy Education. Tetapi pada umumnya pendapat para pakar tersebut mempunyai maksud dan tujuan yang sama 2.Yang dimaksu dengan nasionalisme adalah suatu kondisi pikiran, perasaan atau keyakinan sekelompok manusia pada suatu wilayah geografis tertentu, yang berbicara dalam bahasa yang sama, memiliki kesusasteraan yang mencerminkan aspirasi bangsanya, terlekat pada adat dan tradisi bersama, memuja pahlawan mereka sendiri dan dalam kasus-kasus tertentu menganut keyakinan yang sama 3.Yang dimaksud dari tujuan ppbn adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar 32

negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 4.Sikap yang mencerminkan rela berkorban untuk negara yaitu:  Siap membel negara ketika dibutuhkan.  Mengedepankan kepentingan sosial dibandingkan kepentingan pribadi.  Mematuhi tata tertib dan UUD 1945 yang berlaku.  Menghindari sikap egois.  Melakukan kegiatan kemanusian demi bangsa dan negara. 5.Fungsi dari bela negara yaitu: a. Mempertahankan negara dari berbagai ancaman b. Menjaga keutuhan wilayah negara c. Merupakan kewajiban setiap warga negara d. Merupakan panggilan sejarah 33

*PERTANYAAN DAN JAWABAN* (BAB 3) 1.Apa yang di maksud dengan negara? 2.Apa yang di maksud dengan bangsa 3.Sebutkan dan jelaskan sifat negara 4.Sebutkan dan jelaskan fungsi negara 5.Apa yang dimaksud warga negara? JAWABAN 1.Yang dimaksud dengan negara adalah negara adalah sebuah organisasi yang berapa pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh masyarakat di dalamnya dan pengertian negara yang kedua adalah sebuah negara dapat disimpulkan sebagai kelompok sosial yang mendiami sebuah wilayah maupun daerah tertentu yang berada di bawah lembaga politik maupun pemerintah yang efektif, memiliki kesatuan politik, berdaulat yang memiliki tujuan nasional yang ingin dicapai oleh suatu wilayah tersebut. 2.Yang di maksud dengan bangsa adalah kelompok masyarakat yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, serta sejarahnya, dan memiliki pemerintahan sendiri. 3.Sifat negara di antara lain: Sifat Mengharuskan Negara mempunyai sifat mengharuskan ialah memiliki kekuasaan dalam menggunakan kekerasan fisik dengan secara legal. Dalam hal ini hanyalah polisi serta tentara yang memang pada bidang pertahanan serta keamanan. Unsur paksa tersebut bisa dilihat, contohnya pada, aturan sistem pembayaran pajak. Sifat monopoli Negara juga memiliki sifat monopoli di dalam menggemukakan tujuan bersama warga masyarakat. Di dalam sifat ini, negara ini bisa untuk memutuskan keberpihakannya atau juga aliran politik tertentu tidak bisa serta di publikasikan disebabkan berlawanan dengan apa yang sudah menjadi tujuan dari masyarakat. Sifat mencakup semua keseluruhan tata tertib serta perundang-undangan di sebuah negara itu berlaku atas semua orang tanpa pandang ras maupun agama, hal ini berfungsi demi menuju ke tercapainya warga yang diharapkan semuanya. 4.Fungsi negara antara lain: 34

1. Melaksanakan penertiban Negara dalam mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah bentrokan bentrokan dalam masyarakat harus melaksanakan penertiban. Jadi, dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilisator. 2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya Setiap negara selalu berusaha untuk mempertinggi kehidupan rakyatnya dan mengusahakan supaya kemakmuran dapat dinikmati oleh masyarakatnya secara adil dan merata. 3. Pertahanan Pertahanan negara merupakan hal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu negara. Menjaga kemungkinan serangan dari luar diperlukan pertahanan maka dari itu negara perlu dilengkapi dengan alat-alat pertahanan. 4. Menegakkan keadilan Keadilan bukanlah suatu status melainkan merupakan suatu proses. Keadilan dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan a. 5.Yang dimaksud warga negara adalah Warga negara merupakan seseorang atau individu yang tinggal dan menjadi bagian dari suatu masyarakat di wilayah tertentu. Sebagai salah satu unsur dari terbentuknya suatu negara yaitu warganya, warga negara secara sederhana dapat diartikan sebagai semua orang yang tinggal serta bertumbuh di negara tersebut 35

PERTANYAAN DAN JAWABAN (BAB 4) b. 1.Sebutkan nilai-nilai yang tercantum pada zaman prasejarah c. 2.Sebutkan nilai-nilai yang tercantum pada zaman hindu/budha d. 3. Siapa saja anggota panitia sembilan? e. 4.Sebutkan rumusan dasar negara yang di cetuskan oleh Ir.Soekarno f. 5.Sebutkan rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 g. JAWABAN 1.Nilai-nilai yang tercantum pada zaman prasejarah yaitu: -Nilai Religi -Nilai Peri Kemanusiaan -Nilai Kesatuan -Nilai Keadilan Sosial 2. Nilai-nilai yang tercantum pada zaman hindu/budha yaitu: - Melakukan kekerasan - Mencuri - Berjiwa dengki - Berbohong - Mabuk karena miras 3.Anggota dari panitia sembilan adalah: 1. Ir. Soekarno, sebagai ketua 2. Drs. Mohammad Hatta, sebagai wakil ketua 3. Mr. Achmad Soebardjo 4. Mr. Mohammad Yamin 5. KH. Wahid Hasyim 6. Abdoel Kahar Moezakir 7. Abikoesno Tjokrosoejoso 8. H. Agus Salim 9. Mr. A.A Maramis 4.Rumusan dasar negara yang dicetuskan oleh Ir.Soekarno yaitu: 1. Kebangsaan Indonesia 36

2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan 3. Mufakat atau demokrasi 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan yang berkebudayaan 5. Rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yaitu: 1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 37

PERTANYAAN DAN JAWABAN (BAB 5) 1.Jelaskan yang dimaksu dengan Filsafat Etimologi 2.Jelaskan yang di maksud dengan arti Filsafat secara umum 3.Jelaskan yang di maksud dengan pancasila sebagai sistem filsafat 4.Sebutkan inti sila sila pancasila 5.Jelaskan yang dimaksud dengan Pancasila Ideologi Bangsa JAWABAN 1.Yang dimaksud dengan Filsafat Etimologi adalah sebagai cinta atau kecenderungan akan kebijaksanaan, atau cinta pada pengetahuan yang bijaksana 2.Yang dimaksud dengan arti Filsafat secara umum adalah hasil berfikir atau pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai kenyataan, norma-norma dan nilai-nilai yang benar, adil, bijaksana dan paling sesuai dengan kehidupan dan kepribadian bangsa Indonesia 3.Yang dimaksud dengan Pancasila sebagai sistem Filsafat adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama antara sila yang satu dengan sila yang lain untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh yang mempunyai beberapa inti sila, nilai dan landasan yang mendasar 4.Inti sila sila pancasila sebagai berikut: Tuhan, yaitu sebagai kausa prima. Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial. Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri. Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong Royong. Adil, yaitu memberi keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya 5.Yang dimaksud dengan Pancasila Ideologi Bangsa adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila itu menjadi cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Dengan kata lain, visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah 38

terwujudnya kehidupan yang ber-Ketuhanan, yang berKemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber- Kerakyatan, dan yang ber-Keadilan 39

PERTANYAAN DAN JAWABAN (BAB 6) 1.APA YANG DI MAKSUD DENGAN HAK ASASI MANUSIA? 2.APA YANG DI MAKSUD DENGAN PAHAM INTERGRALITAS? 3.BAGAIMANA PERKEMBANGAN HAM DI INDONESIA SEBUT DAN JELASKAN 4.JELASKAN YAND DI MAKSUD DENGAN PENGADILAN HAM 5.SEBUTKAN PELANGGARAN TERBERAT DALAM HAM JAWABAN 1Yang dimaksud dengan.Hak Asasi Manusia adalah adalah paham yang mengatakan bahwa manusia sejak dalam kehidupan alamiah (status naturalis) telah mempunyai hak asasi, termasuk hak-hak yang dimiliki secara pribadi. Hak manusia meliputi hak hidup, hak kebebasan dan kemerdekaan, serta hak milik (hak memiliki sesuatu) 2.Yang dimaksud dengan Paham Integralitas adalah Paham integralitas adalah suatu konsep negara yang dipaparkan oleh Soepomo, yang menurutnya negara adalah hukum, dimana jika negara berbahagia, berarti dengan demikian itu adalah kebahagian bagi tiap individu dan golongannya juga, karena individu dan golongan tersebut cinta kepada tanah air 3.Perkembangan HAM di Indonesia 1. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) Lahirnya HAM pada periode ini tidak lepas dari penyebab pelanggaran HAM oleh penjajahan kolonial Belanda dan Jepang sehingga muncul pergerakan-pergerakan yang membela HAM. Boedi Oetomo yang mengawali organisasi pergerakan nasional mula-mula yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petis-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial 2. Periode 1950-1959 Periode ini dikenal dengan periode parlementer, menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM di Indonesia tercrmin dalam empat indikator HAM: munculnya partai politik dengan berbagai idiologi, adanya kebebasan pers, pelaksanan pemilihan umum secara aman, bebas dan demokratris, kontrol parlemen atas eksekutif. 3. Periode 1959-1966 Periode ini merupakan masa berakhirnya demokrasi liberal dan digantikan dengan demokrasi terpimpin yang terpusat pada kekuasan persiden Seokarno, demokrasi terpimpin (Guided Democracy) tidak lain sebagai bentuk penolakan presiden Seokarno terhadap demokrasi parlementer yang dinilai merupakan produk barat. 4. Periode 1966-1998 Pada mulanya Orde Baru menjanjikan harapan baru bagi penegakan HAM di Indonesia. Janji–janji Orde Baru tentang HAM mengalami kemunduran pesat pada tahu 1970-an hingga 1980-an. Setelah mendapat mandat konstitusional dari siding MPRS. Orde Baru menolak ham dengan alasan HAM dan Demokrasi merupakan produk barat yang individualistik yang militeristik. Bertentangan dengan prinsip lokal Indonesia yang berprinsip gotong-royong dan kekeluargaan 5. Periode paska orde baru 40

Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah perkembangan HAM di Indonesia, setelah terbebas dairi pasungan rezim Orde baru dan merupakan awal datangnya era demokrasi dan HAM yang kala itu dipimpin oleh Bj.Habibie yang menjabat sebagai wakil presiden. Pada masa pemerintahan Habibie misalnya perhatian pemerintah terhadap pelaksanan HAM mengalami perkembangan yang sangat segnifikan, lahirnya TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikator pemerintah era reformasi. 4.Yang dimaksud dengan pengadilan HAM adalah jenis pengadilan yang khusus untuk mengadili kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan ini dikatakan khusus karena dari segi penamaan bentuk pengadilannya sudah secara spesifik menggunakan istilah pengadilan HAM dan kewenangan pengadilan ini juga mengadili perkara-perkara tertentu. 5.Pelanggaran HAM terberat meliputi: 1. Kejahatan Pembunuhan Masal (Genocida) 2. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity) 3. Kejahatan Perang (War Crimes) 41

DAFTAR PUSAKA BAB 1 DAFTAR PUSAKA: https://sdgs.scout.org/project/pendidikan-pendahuluan-bela- negara#:~:text=Pendidikan%20Pendahuluan%20Bela%20Negara%20dising kat,memberikan%20kemampuan%20awal%20bela%20negara. https://imammalik11.wordpress.com/makalah-mhs- 2015/perkembangan-pendidikan-pendahuluan-bela-negara/ BAB 2 DAFTAR PUSAKA: http://karya-ilmiah.um.ac.id/index.php/PPKN/article/view/78909 https://imammalik11.wordpress.com/makalah-mhs-2015/perkembangan- pendidikan-pendahuluan-bela-negara/ https://sdgs.scout.org/project/pendidikan-pendahuluan-bela- negara#:~:text=Pendidikan%20Pendahuluan%20Bela%20Negara%20disingkat, memberikan%20kemampuan%20awal%20bela%20negara. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5601438/pengertian-bela-negara- lengkap-dengan-tujuan-fungsi-dan-manfaatnya BAB 3 DAFTAR PUSAKA https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-negara/ https://www.gramedia.com/literasi/bangsa/ https://pendidikan.co.id/pengertian-negara-sifat-tujuan-fungsi-bentuk-dan-unsurnya/ https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5624244/pengertian-negara-beserta-fungsi-dan- unsur-unsur-dasarnya BAB 4 42

DAFTAR PUSAKA https://www.slideshare.net/majid66abdullah/nilai-nilai-pancasila-dan-proses- perumusan-pancasila https://bobo.grid.id/read/08966748/ternyata-pancasila-sudah-ada-sejak-zaman- kerajaan-majapahit?page=all http://dirgakaro2017.blogspot.com/2017/10/normal-0-false-false-false-en-gb-x- none.html https://sites.google.com/view/pkn7smpn10bekasiagda/halaman-muka/kelas- 7/semester-1/bab-1-perumusan-dan-penetapan-pancasila-sebagai-dasar-negara BAB 5 DAFTAR PUSAKA https://www.zonareferensi.com/pengertian-filsafat/ https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_1_dir/5c7448e8e62a1a07a1c34653047716a2. pdf https://repository.unikom.ac.id/46827/1/Pancasila%20Sebagai%20Ideologi%20Negara%20dan%2 0Globalisasi.pdf BAB 6 DAFTAR PUSAKA https://www.sembilanbintang.co.id/perkembangan-ham-di-dunia-internasional-maupun-di- indonesia/ http://repository.ut.ac.id/3929/1/PKNI4317-M1.pdf https://referensi.elsam.or.id/2014/09/pengadilan-ham-di-indonesia/ https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5717249/ketahui-hak-dan-kewajiban-warga-negara- indonesia-serta-contohnya 43


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook