Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Modul UTS Lembaga Keuangan Syariah Rienta Irenita

Modul UTS Lembaga Keuangan Syariah Rienta Irenita

Published by Rienta Irenita, 2021-11-03 03:19:46

Description: Modul UTS Lembaga Keuangan Syariah Rienta Irenita

Search

Read the Text Version

MODUL LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Dosen : Drs. Arief Syah Safrianto, SE., MM. Disusun Oleh : Rienta Irenita (193402130 4) Ruang : 206 (Siang) Reguler Pagi PROGRAM STUDI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA i

JAKARTA 2021 ii

KATA PENGANTAR Pertama saya mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena saya dapat menyelesaikan modul Lembaga Keuangan Syariah ini . Dan saya mengucapkan terimakasih kepada dosen mata kuliah saya Lembaga Keuangan Syariah yaitu bapak Drs. Arief Syah Safrianto, SE.,MM. Karena berkat beliau yang sudah memberikan materi ini sehingga saya bisa menyelesaikan modul ini juga. Saya berharap modul Lembaga Keuangan Syariah yang telah saya buat dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat yang membacanya, khususnya teman - teman mahasiswa seperti saya. Dan juga semoga dengan membaca modul ini semua pembaca menjadi lebih mengerti mengenai lembaga keuangan syariah. Dan apabila masih ada kekurangan didalam modul ini, Saya mohon maaf dan saya akan menerima semua kritik dan saran dari semua yang telah membacanya. Terimakasih atas perhatiannya. Jakarta, 02 NOVEMBER 2021 Penulis ( RIENTA IRENITA) iii

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR....................................................................................................................ii DAFTAR ISI..................................................................................................................................iii PENDAHULUAN..............................................................................................................................iiii BAB I.............................................................................................................................................. 7 PENGERTIAN DAN KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM................................................. 7 1. Definisi Ekonomi Islam ..................................................................................................... 7 2. Metodologi Ekonomi Islam ............................................................................................... 8 3. Sumber Hukum Ekonomi Islam....................................................................................... 9 4. Perbandingan Ekonomi Islam Dan Ekonomi Konvensional ....................................... 10 BAB II .......................................................................................................................................... 15 RIBA............................................................................................................................................. 15 1. Konsep Riba ......................................................................................................................... 15 2. Karakteristik Riba ........................................................................................................... 21 3. Jenis – Jenis Riba ............................................................................................................. 23 BAB III......................................................................................................................................... 25 LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH ...................................................................................... 25 1. Konsep Dasar Uang ............................................................................................................. 25 2. Uang Dalam Islam Vs Modern ........................................................................................... 27 3. Karakteristik Dan Jenis Uang ........................................................................................... 30 4. Manajemen Lembaga Keuangan Syariah vs Konvensional ............................................ 32 5. Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil....................................................................................... 34 BAB IV......................................................................................................................................... 37 PRODUK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH.................................................................... 37 1. Produk penghimpunan dana (funding) ............................................................................. 37 2. Produk Penyaluran dana (financing) ................................................................................ 43 3. Produk Jasa (Service)......................................................................................................... 45 BAB V .......................................................................................................................................... 47 BANK SENTRAL ....................................................................................................................... 47 iv

1. Sejarah Berdirinya Bank Sentral....................................................................................... 47 2. Tujuan Dan Tugas Bank Sentral ....................................................................................... 48 3. Tujuan Dan Tugas Dewan Gubernur................................................................................ 52 4. Perkembangan Bank Sentral Islam ................................................................................... 52 BAB VI......................................................................................................................................... 57 BANK SYARIAH........................................................................................................................ 57 1. Konsep Dasar Bank Syariah............................................................................................... 57 2. Sejarah Perkembangan Bank Syariah............................................................................... 62 3. Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional..................................................................... 64 4. Kekuatan dan kelemahan perbankan syariah di Indonesia ............................................ 65 BAB VII ....................................................................................................................................... 67 1. Konsep Dasar dan Sejarah BPRS ...................................................................................... 67 2. Tujuan Pendirian BPRS ..................................................................................................... 68 3. Karakteristik BPRS............................................................................................................. 69 4. Kegiatan Usaha BPRS vs BPR ........................................................................................... 70 5. Produk BPRS vs BPR.......................................................................................................... 72  Tabungan........................................................................................................................ 73 6. Kendala Pengembangan BPRS .......................................................................................... 75 7. Strategi Pengembangan BPRS ........................................................................................... 76 KISI – KISI UTS DAN JAWABAN NYA ...................................................................................... 109 v

BAB I PENGERTIAN DAN KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM 1. Definisi Ekonomi Islam Ada beberapa definisi Ekonomi islam menurut para ahli, yaitu :  Menurut Monzer Kahft Ekonomi Islam merupakan bagian dari ilmu ekonomi yang mempunyai sifat interdisipliner, yang berarti kajian ini tidak dapat berdiri sendiri melainkan perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu syariah dan pendukung nya.  Menurut Yusuf Qardhawi, Ekonomi Islam merupakan ekonomi yang berdasarkan pada ketuhanan . Esensi Ekonomi ini betitik tolak dari Allah, tujuan akhirnya kepada Allah , dan manfaatkan sarana yang tidak lepas dari syari’at Allah.  Menurut Louis Cantori, Ekonomi Islam merupakan upaya merumuskan ilmu ekonomi yang berorientasi manusia dan berorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomi klasik.  Menurut Muhammad Abdul Manan, Ekonomi Islam adalah sebuah cabang Ilmu pengetahuan yang mempelajari mengenai masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diangkat dari nilai-nilai islam. Yang didasarkan pada empat bagian nyata yaitu Alquran, Sunnah, ijma, dan qiyas.  Menurut Hasanuz Zaman Ekonomi Islam merupakan pengetahuan, aplikasi dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam permintaan dan pembuangan sumber daya material untuk memberikan kepuasan kepada manusia. 6

 Menurut Umer Chapra, Ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang membantu manusia dalam mewujudkan kesejahteraan melalui alokasi dan distribusi berbagai sumber daya langka sesuai dengan tujuan yang ditetapkan berdasarkan syariah ( al – iqtisad al - syariah ) tanpa mengekangan kebebasan individu secara berlebihan, menciptakan ketidakseimbangan makroekonomi dan ekologi, atau melemahkan solidaritas keluarga dan social serta ikatan moral yang terjalin di masyarakat.  Menurut Wikipedia, Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan social yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai - nilai islam. Sistem Ekonomi Islam menentang eksploitas oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin , dan melarang menumpukan kekayaan. Dari berbagai definisi Ekomnomi Islam menurut para ahli diatas, maka saya akan mencoba menyimpulka definisi nya. Menurut pendapat saya, Ekonomi Islam merupakan suatu ilmu ekonomi yang berdasarkan pada ajaran islam , yaitu ajaran yang sesuai dan tidak bertentangan dengan Al Quran dan Sunnah Nabi (Hadits) dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan manusia di dunia maupun di akhirat. Ekonomi syariah juga menekankan pada empat sifat,antara lain :  Kesatuan (unity).  Keseimbangan (equilibrium)  Kebebasan (free will)  Tanggung Jawab (responsibility) Kelebihan dari Sistem Ekonomi Islam yaitu  Nilai-nilai yang tertanam dalam system ekonomi Islam sangat kuat, sehingga setiap pelaku ekonomi dalam menjalankan aktivitasnya tidak akan pernah melakukan 7

aktivitas yang dapat menyebabkan pencapaian tujuan perekonomian dengan cara- cara yang penuh intrik dan tipu daya.  Sangat memperhatikan kepemilikan individu, namun tetap memberikanbatasan- batasan yang diatur sesuai syariat Islam.  Negara merupakan salah satu institusi penting dalam perekonomian, bahkan ia menempati salah satu posisi sentral di dalamnya. Negara berperan sebagai pembuat kebijakan dan melakukan fugsi pengawasan agar tidak terjadi distorsi didalam perekonomian dan akan campurtangan apabila telahterjadi distorsi didalamnya.  Memiliki sistem yang baik bagi pemerataan dalam distribusi pendapatan melalui instrumen zakat, infak dan shadaqah dari kelompok kaya kepada kelompok miskin.  Setiap individu dalam system ekonomi Islama kan termotivasi untuk bekerja keras. Setiap ajaran agama menganfurkan penganutnya untuk bekerja sebagai kunci kesuksesan individu. 2. Metodologi Ekonomi Islam A. Pengertian Metodologi Ekonomi Islam Metodologi ekonomi isam adalah suatu metode tentang bagaimana memahami, menafsirkan, dan mengambil ketetapan hokum Iqur’an dan hadist sedemikian rupa sehingga menghasilkan keputusan yang paling sesuai dengan kehendak Allah. Metodologi sesuatu subjek bertujuan untuk menyelidiki kebenaran untuk mempelajari realita perilaku agen-egen ekonomi, baik di rumah produsen, konsumen maupun pemerintah juga harus merumuskan konsep perilaku ideal menurut ajaran islam yang seharusnya dilakukan oleh agen-agen ekonomi, sekaligus efek-efeknya yang mungkin bagi perekonomian. 8

Dalam beberapa hal, metodologi ini berbeda secara prinsip dan mendasar dengan metodologi ilmu ekonomi konvensional, namun dalam beberapa hal lain keduanya dapat menggunakan metodologi yang sama. Oleh karena itu, proses islamisasi ilmu ekonomi diharapkan dapat mengintegrasikan keduanya yang mesti berbeda, namun juga memiliki sejumlah kesamaaan yang bersifat natural. Metodologi ekonomi islam dihadapkan pada tiga sumber:  Sumber ajaran agama  Sumber ilmu ekonomi konvensional  Sumber data empiris Metodologi ekonomi islam berawal dari metode ushul fiqh, tetapi kemudian digabungkan denganmetode ilmiah dengan skema sebagai berikut:  Al-Qur’an dan as-Sunnah adalah sumber utama metodologi.  Ilmu ushul fiqh yaitu metodologi yang mengikat Ekonomi Islam.  Metodologi ilmiah tetap dibenarkan selama tidak bertentangan dengan agama.  Peluang untuk mendapatkan kebenaran dari dua sumber tersebut (ushul fiqh dan metode ilmiah) adalah sama. Menurut Muhammad Anas Zarqa ekonomi islam itu terdiri dari 3 kerangka metodologi yaitu:  Presumption and ideas atau yang disebut dengan ide dan prinsip dasar dari ekonomi Islam. Ide ini bersumber dari Al-Qur'an, Sunnah dan fiqih al maqosid. Ide ini nantinya harus dapat diturunkan menjadi pendekatan ilmiah dalam membangun kerangka berfikir dari ekonomi Islam itu sendiri.  Nature of Value judgement atau pendekatan nilai dalam Islam terhadap kondisi ekonomi yang terjadi. Pendekatan ini berkaitan dengan konsep utilitas dalam Islam. 9

 Positive part of economic science, bagian ini menjelaskan tentang realita ekonomi dan bagaimana konsep Islam bias diturunkan dalam kondisi nyata dan riil. Melalui tiga pendekatan metodologi tersebut maka ekonomi Islam dibangun. B. Tujuan Metodologi Ekonomi Islam  Kesejahteraan masyarakat Kesejahteraan dengan menerapkan sistem ekonomi islam adalah sistem yang menganut dan memasukkan nilai-nilai, dogma, norma, dan ajaran islam (variable keimanan) sebagai unsur yang fundamental dalam mencapai kesejahteraan.  Mengungkapkan masalah dengan obyektif Pandangan yang melihat segala sesuatu dengan mempertimbangkan banyak variabel.  Meningkatkan motivasi untuk menggali ilmu Yaitu dengan adanya metodologi ekonomi islam, maka motivasi masyarakat dalam menggali ilmu dalam dunia ekonomi islam juga akan semakin tinggi. 3. Sumber Hukum Ekonomi Islam a) Al-Qur’an, Al-Qur’an merupakan amanat sesungguhnya yang disampaikan Allah melalui ucapan Nabi Muhammad SAW untuk membimbing umat manusia. Amanat ini bersifat universal, abadi dan fundamental. Sumber hukum Islam yang abadi dan asli adalah kitab suci Al-Qur’an. Al-Quran tidak hanya memberi tuntutan dalam bidang keagamaan saja, Al- Qur’an juga menjelaskan aturan dalam bidang sosial, politk bahkan juga dalambidang ekonomi. Al-Qur’an memberikan hukum – hukum ekonomi yang sesuai dengan tujuan dan cita – cita ekonomi Islam itu sendiri. Al-Qur’an memberi hukum – hukum ekonomi yang dapat menciptakan kesetabilan dalam perekonomian itu sendiri. 10

b) Hadist dan As-sunnah Pengertian sunnah jadi mempunyai arti tradisi yang hidup pada masing–masing generasi berikutnya. Sebagai sumber hukum ekonomi Islam, sunnah memberi gambaran prilaku Rasulullah dalam melakukan kegiatan ekonomi dalam kehidupan sehari – hari yang dilakukan Beliau, dan sesuai dengan dengan tujuan syar’i. Dalam konteks hukum islam, sunnah yang secara harfiah berarti “cara, adat istiadat, kebiasaan hidup” mengacu pada perilaku Nabi SAW yang dijadikan teladan; sunnah sebagian besar didasarkan pada praktek normatif masyarakat di zamannya. c) Ijma’ Ijma’ merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun para cendikiawan agama. Perbedaan konseptual antara sunnah dan ijma terletak pada kenyataan bahwa sunnah pada pokoknya terbatas pada ajaran – ajaran Nabi dan diperluas kepada para sahabat karena mereka merupakan sumber bagi penyampaiannya, sedangkan ijma’ adalah suatu prinsip isi hukum baru yang timbul sebagai akibat dalam melakukan penawaran dan logikanya menghadapi suatu masyarakat yang meluas dengan cepat. d) Ijtihad dan Qiyas Ijtihad merupakan penafsiran kembali dasar hukum ekonomi Islam seperti Al-Qur’an dan hadits untuk disesuaikan dengan kondisi yang ada. Qiyas adalah persamaan hukum suatu kasus dengan kasus lainnya karena kesamaan illat hukumnya yang tidak dapat diketahui melalui pemahaman bahasa secara murni. e) Urf Adat istiadat atau kebiasaan yang sudah seperti menjadi adat istiadat namun tetap tidak menyalahi aturan Islam. f) Istishab dan Istishan Memperlakukan hukum yang sudah berlaku atau kembali ke hukum asal sampai terdapat dali yang menunujukkan perubahannya. Istishan adalah 11

menghitung – hitung sesuatu dan menganggapnya kebaikan menurut akal pada mujtahid. g) Maslahah Mursalah Tidak ada ketegasan hukum dalam Al-Qur’an dan Hadist sehingga kita dapat melihat apakah hal tersebut lebih banyak maslahatnya atau mudharatnya. 4. Perbandingan Ekonomi Islam Dan Ekonomi Konvensional Sebelum membahas mengenai perbandingan antara ekonomi islam dan ekonomi konvensional, maka terlebih dahulu saya akan menjelaskan sedikit mengenai ekonomi konvensional. Agar dapat terlihat perbandingan nya dengan ekonomi islam yang sudah dijelaskan sebelum nya. Ekonomi Konvensional Merupakan sistem dalam aktivitas manusia yang berkaitan dengan kegiatan produksi, distribusi, pertukaran dan perolehan serta konsumsi barang maupun jasa yang lebih mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provit maupun expend. dengan memiliki ciri-ciri :  Lebih mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provit maupun expend  sistem ekonomi konvensional dasar hukum yang di gunakan ialah hukum positif, dalam sistem ini lebih mengacu berdasarkan UU perbankan  Masyarakat memiliki hak untuk melakukan hak ekonominya, jaminan sepenuhnya di berikan kepada setiap individu untuk dapat melakukan kegiatan ekonomi sebebas-bebasnya. Pemberian kebebasan ini diharapkan dapat merangsang pola pikir untuk lebih kreatif dan inovatif dalam berusaha. 12

 Kegiatan Konsumsi, Produksi, dan Distribusi Didasarkan atas motif Mencari Keuntungan sebesar-bearnya.  Adanya Persaingan bebas dalam pasar Persaingan bebas lebih kepada persaingan antara para penjual untuk menjual barang yang serupa, antara pembeli untuk mendapatkan barang yang diinginkan, antara pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan, antara pemberi kerja untuk mendapatkan pekerja yang berkompeten  Harga-harga dibentuk di pasar bebas, seperti harga produksi, distribusi, dan harga konsumsi. Adapun tujuan Ekonomi Konvensional yaitu:  Manusia dimotivasi oleh kepentingan dirinya sendiri, yang diekspresikan terutama melalui pencarian untuk mendapatkan keuntungan finansial  Perilaku kompetitif lebih rasional bagi individu dan perusahaan daripada perilaku kooperatif, akibatnya, masyarakat harus dibangun skapnya di sekitar motif kompetitif.  Tindakan yang menghasilkan pengembalian finansial terbesar kepada individu atau perusahaan adalah yang paling bermanfaat juga bagi masyarakat.  Kemajuan manusia paling baik diukur dengan peningkatan nilai dari apa yang dikonsumsi oleh anggota masyarakat, dan semakin tingginya tingkat belanja konsumen memajukan kesejahteraan masyarakat dengan merangsang output ekonomi yang lebih besar lagi pastinya. 13

Dari penjelasan diatas maka dapat dilihat perbandingan ekonomi islam dan ekonomi konvensional yaitu : 1) Sistem ekonomi konvensional lebih mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provit maupun expend, sedangkan dalam sistem ekonomi syariah, instrumen provit dan expend-nya berupa sistem bagi hasil. 2) Ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta ketentuan yang boleh dan tidak boleh ditransaksikan, sedangkan ekonomi konvensional menggunakan persaingan bebas dalam pasar. 3) Sumber hokum ekonomi islam yaitu berdasarkan Al-Quran, Haddist dan As- Sunnah, Ijma’, Ijtihad dan Qiyas, Urf, Istishab dan Istishan. Sedangkan dalam ekonomi konvensional menggunakan sumber hokum Undang-Undang Perbankan. 4) Sistem ekonomi syariah memiliki tujuan utama untuk mensejahterakan masyarakat sedangkan ekonomi konvensional lebih ke mendapatkan keuntungan. 5) Konsep pada ekonomi konvensional adalah sumber kekayaan sangat langka (scarcity of resources) sedangankan dalam ekonomi islam memiliki konsep bahwa sumber kekayaan alam semesta adalah dari Allah SWT 6) Dalam ekonomi konvensional memiliki konsep dalam kepemilikan bahwa setiap pribadi dibebaskan untuk memiliki semua kekayaan yang diperolehnya. Sedangkan dalam ekonomi islam memiliki konsep bahwa sumber kekayaan yang kita miliki adalah titipan dari Allah SWT 1. KESIMPULAN Dari pemaparan diatas maka dapat saya simpulkan sebagai berikut : a) Ekonomi Islam merupakan suatu ilmu ekonomi yang berdasarkan pada ajaran islam , yaitu ajaran yang sesuai dan tidak bertentangan dengan Al Quran dan 14

Sunnah Nabi (Hadits) dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan manusia di dunia maupun di akhirat. b) Ekonomi Merupakan sistem dalam aktivitas manusia yang berkaitan dengan kegiatan produksi, distribusi, pertukaran dan perolehan serta konsumsi barang maupun jasa yang lebih mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provit maupun expend. c) Metodologi ekonomi isam adalah suatu metode tentang bagaimana memahami, menafsirkan, dan mengambil ketetapan hokum Iqur’an dan hadist sedemikian rupa sehingga menghasilkan keputusan yang paling sesuai dengan kehendak Allah. d) Ekonomi islam itu terdiri dari 3 kerangka metodologi yaitu: Presumption and ideas , Nature of Value judgement, dan Positive part of economic science. 15

BAB II RIBA 1. Konsep Riba Riba secara bahasa bermakna; ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. 1) Menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. 2Kata riba juga berarti ; bertumbuh menambah atau berlebih. Al-riba atau ar-rima makna asalnya ialah tambah tumbuh dan subur. Adapun pengertian tambah dalam konteks riba adalah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara’, apakah tambahan itu berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak seperti yang disyaratkan dalam Al-Qur’an. Riba sering diterjemahkan orang dalam bahasa inggris sebagai “usury” yang artinya “the act of lending money at an exorbitant or illegal rate of interest” sementara para ulama’ fikih mendefinisikan riba dengan “ kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada imbalan atau gantinya”. Maksud dari pernyataan ini adalah tambahan terhadap modal uang yang timbul akibat transaksi utang piutang yang harus diberikan terutang kepada pemilik uang pada saat utang jatuh temp Riba secara etimologi berasal dari Bahasa Arab yang memiliki arti pertambahan, kelebihan, pertumbuhan, atau peningkatan. Pengertian riba secara teknis menurut para fuqaha adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil baik dalam utang piutang maupun jual beli. Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang 16

dibebankan kepada peminjam. Dengan bahasa lain riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok tanpa transaksi pengganti yang meligitimasi adanya penambahan tersebut. Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Alquran. Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah yang konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba. Menurut sejarah riba telah dikenal sejak zaman dahulu, tepatnya sejak manusia mengenal emas, perak, dan juga uang. Namun kisah yang paling terkenal adalah pada zaman Nabi Musa As, dimana banyak sekali kaum Yahudi yang melakukannya. Dan hal ini ditiru oleh umat Nabi Musa As, sehingga Allah SWT melarang hal tersebut. Kaum Yahudi pada zaman tersebut menyebarkan di Arab tepatnya di Kota Thaif dan Kota Yashrib, sekarang dikenal dengan Kota Madinah. Bahkan riba sendiri terus menyebar dengan pesat, dan akhirnya sampai di Kota Mekkah. Di zaman Rasulullah Saw sendiri telah dihapuskan seperti pada Sabda “ Riba Jahiliyah telah dihapuskan. Riba pertama yang kuhapuskan adalah riba Abbas bin Abi Muthalib. Sesungguhnya semua riba telah dihapuskan”. (HR. Muslim). Dari sabda Rasulullah Saw tersebut menyebutkan bahwa riba telah dilarang dan dihapuskan. Terutama bagi umat muslim yang menganut Ajaran Islam. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli, maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip mua’amalat dalam Islam. Mengenai hal ini Allah mengingatkan dalam Al-Quran Surat An- Nisa’ : 29 Artinya : Hai orang-orang yang beriman janganah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil. 17

Dalam kaitanya dengan pengertian al-batil dalam ayat tersebut, ibnu ArobiAl- Maliki menjelaskan seperti yang dikutif oleh Afzalurrohman.3 “ pengertian riba’ secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Al-Qur’an yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syari’ah. Yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil, seperti transaksi jual beli, gadai, sewa, atau bagi hasil proyek. Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa yang dinikmati, termasuk menurunnya nilai ekonomis suatu barang karena penggunaan si penyewa. Mobil misalnya, sesudah dipakai maka nilai ekonomisnya pasti menurun jika dibandingkan sebelumnya. Dalam hal jual beli, si pembeli membayar harga atas imbalan barang yang diterimanya. Demikian juga dalam proyek bagi hasil, para peserta perkongsian berhak mendapatkan keuntungan karena disamping menyertakan modal juga turut serta menanggung kemungkinan resiko kerugian yang bisa saja muncul setiap saat. Dalam transaksi simpan pinjam dana, secara konvensional si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bunga tanpa adanya suatu penyeimbangan yang diterima si peminjam kecuali kesempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut. Namun, yang tidak adil disini adal peminjam diwajibkan untuk selalu dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan tersebut. Demikian juga dana itu tidak akan berkembang dengan sendirinya, hanya dengan faktor waktu semata tanpa ada faktor orang yang menjalankan dan mengusahakannya. Bahkan ketika orang tersebut mengusahakan bisa saja untung bisa saja rugi. Pengertian senada disampaikan oleh jumhur ulama’ sepanjang sejarah Islam dari berbagai madzahib fiqhiyyah, diantaranya sebagai berikut. 18

a. Badr Ad-Din Al-Ayni pengarang Umdatul Qari’ syarah Shahih Al-Bhukhari. Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syari’ah riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis rill. b. Imam zarkasi dari madzab Hanafi Riba adalah tambahan yang disaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan yang dibenarkan syari’ah atas penambahan tersebut. c. Raghib Al-Asfahani Riba adalah penambahan atas harta pokok. d. Imam An-Nawawi dari Madzab Syafi’i Berdasarkan penjelasan Imam Nawawi diatas, dapat dipahami bahwa salah satu bentuk riba yang dilarang oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah penambahan atas harta pokok karena unsur waktu. Dalam dunia perbankan, hal tersebut dikenal dengan bunga kredit sesuai lama waktu pinjaman. e. Qatadah Riba Jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo hingga waktu tertentu. Apabila telah datang saat membayar dan si pembeli tidak mampu membayar, maka ia memberikan bayaran tambahan atas penangguhan. f. Zaid Bin Aslam Yang dimaksud dengan riba jahiliyah yang beramplikasi pelipatgandaan sejalan dengan waktu adalah seseorang yang memiliki piutang atas mitranya. Pada saat jatuh tempo ia berkata “bayar sekarang atau tambah”. g. Mujahid Mereka menjual daganganya dengan tempo. Apabila telah jatuh tempo dan (tidak mampu membayar) si pembeli memberikan “tambahan” atas tambahan waktu. 19

h. Ja’far As-Shodiq dari kalangan Madzab Syi’ah Ja’far As-Shodiq berkata ketika ditanya mengapa Allah SWT mengharamkan riba supaya orang tidak berhenti berbuat kebajikan karena ketika diperkenankan untuk mengambil bunga atas pinjaman maka seseorang tadi tidak berbuat ma’ruf lagi atas transaksi pinjam meminjam dan seterusnya. Padahal Qord bertujuan untuk menjalin hubungan yang erat dan kebajikan antar manusia. i. Imam Ahmad Bin Hambal. Pendiri Madzab Hambali Imam Ahnad Bin Hambal ketika ditanya tentang riba beliau menjawab sesungguhnya riba itu adalah seseorang memiliki utang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atauy membayar lebih. Jikalau tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga pinjaman) atas penambahan waktu yang diberikan.  Hukum Riba Hukum riba dalam Islam telah ditetapkan dengan jelas, yakni dilarang dan termasuk dariu salah satu perbuatan yang diharamkan. Namun proses pelaranga riba dalam Al- Qur’an tidak diturunkan oleh Allah SWT sekaligus, melainkan diturunkan dalam empat tahap4[9]. 1. Allah memberikan pengertian bahwa riba tidak akan menambah kebaikan disisi Allah SWT. Allah berfirman : .Arrum Ayat 39 2. Allah SWT memberikan gambaran siksa bagi yahudi dengan salah satu karakternya suka memakan riba.(QS. An-Nisa’ : 160-161) 3. Allah melarang memakan riba yang berlipat ganda Ali Imran 130.............................. 4. Allah melarang dengan keras dan tegas semua jenis riba. Albaqoroh 278-279.............................. Untuk lebih memperjelas keharaman riba, Rosululloh SAW juga menjelaskan dan beberapa hadits diantaranya: 20

 Hadis, artinya : dari Jabir ia berkata Rosululloh SAW mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda mereka itu semuanya sama ( HR. Muslim)  Hakim meiwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwasanya nabi Saw telah bersabda “riba itu mepunyai 73 tingkatan, yang paling rendah (dosanya) sama dengan seseorang yang berzina dengan ibunya”. (HR. Mutafaqun Alaihi)  Bahkan dalam suatu hadis dinyatakan bahwa dosa orang yang mengerjakan riba lebih besar beberapa kali lipat daripada dosa orang yang berzina. Hal ini didasari oleh logika bahwa zina biasanya terjadi akibat gejolak syahwat yang tidak tertahan dan dilakukan tanpa pikir panjang,sementara praktek riba dilakukan dengan pertimbangan yang matang, jelas dan telaten.  Hakikat larangan tersebut tegas, mutlak, dan tidak mengendung perdebatan. Tidak ada ruang untuk mengatakan bahwa riba mengacu sekedar pada pinjaman dan bukan bunga, karena Nabi melarang mengambil, meskipun kecil, pemberian jasa atau kebaikan sebagai syarat pinjaman, sebagai tambahan dari uang pokok.  Larangan bunga ini tidaj hanya berlaku dalam agama Islam tetapi dalam agama non Islampun juga dilarang. Seperti halnya orang-orang Yahudi yang dilarang mempraktekkan riba. Pelarangan dimaksud banyak terdapat dalam kitab suci mereka, baik dalam perjanjian lama (oldtestament). Maupun undang-undang talmud. Dalam Agama Kresten kitab perjanjian baru tidak menyebutkan permasalahan ini dengan jelas. Namun, sebagian kalangan kristiani menganggap bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas 6 : 34-5 sebagai ayat yang mengecam praktek pengambilan bunga. Disamping itu, para pendeta Agama kresten pada awal abad I – XII M. Juga berpandangan bahwa pengambilan bungadilarang oleh ajaran agama.  Dalam kalangan Yunani dan Romawi sejak abad 6 SM. Hingga 1 M. Telah terdapat beberapa jenis bunga. Meskipun demikian, praktek pengambilan bunga dicela oleh para ahli filsafat. Dua orang ahli filsafat yunani terkemuka, plato (427-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM), menbgecam praktek bunga. Begitu juga dengan Cato (234-149 SM) dan Cicero (106-43 SM). Para ahli filsafat tersebut mengutuk orang-orang romawi yang mempraktekkan pengambilan bunga. 21

 Dari sedikit uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa apapun bentuk riba maupun bunga dilarang secara mutlak oleh smua Agama, terutama Agama-Agama samawi. Halini dikarenakan dampak yang dikarenakan oleh adanya riba atau bunga tersebut dipandang merugikan masyarakat. 2. Karakteristik Riba  Adanya Jual Beli Tidak Jujur Dalam terjadinya, terdapat beberapa karakteristik yang selalu mengiringinya, salah satunya adalah karakteristik tidak jujur baik pembeli maupun penjual. Dalam kasus jual beli sendiri sering terjadi hal ini, dimana banyak pedagang yang menggunakan cara curang dengan mengurangi jumlah maupun berat dari barang yang dijualnya, sehingga ia bisa mendapat keuntungan lebih banyak dari sebelumnya. Sedangkan dalam kasus utang piutang sudah sangat jelas, bahwa terlalu memberatkan seorang kreditor. Bahkan terdapat potongan-potongan hingga biaya tambahan, sehingga semakin terasa dan membuat kreditor semakin berat. Selain itu, riba juga dilarang karena terdapat sikap tidak jujur yang dilakukan oleh seorang tertentu dalam meminjamkan uangnya kepada kreditor.  Adanya Barang-barang Ribawi Karakteristik lainnya adalah adanya barang-barang riba, barang ini adalah barang Naqdain dan makanan. Naqdain sendiri terdiri dari barang berharga seperti emas, perak, dan uang. Sedangkan makanan terdiri dari jenis-jenis makanan yang dapat di konsumsi. Adanya beragam barang inilah yang membuat riba bisa terjadi jika tidak memenuhi syarat. Pada umumnya cara untuk menghindarinya adalah dengan melakukan transaksi sesuai dengan nilai, dilakukan di satu tempat, dan dilakukan secara kontan. Cara tersebut adalah cara yang paling aman untuk terhindar dari sifat riba, 22

karena riba jual beli sering kali terjadi baik disengaja maupun tidak disengaja oleh para pedagang dengan para pembeli dalam melakukan pertukaran.  Adanya Pertukaran Tidak Seimbang Pertukaran yang berbeda atau tidak seimbang adalah karakteristik dari riba. Dimana pertukaran tidak seimbang ini memiliki arti yang sangat luas, mulai dari pertukaran barang tidak sejenis, perbedaan takaran, hingga perbedaan nilai dari sebuah barang yang ditukarkan. Tentunya saat akan melakukan transaksi atau jual beli harus benar-benar diperhatikan. Pertukaran tidak seimbang ini, bisa diatasi dengan menggunakan patokan harga atau nilai sebuah barang di waktu tersebut. Kita bisa membandingkan harga suatu barang dengan jenis barang yang sama di pasaran, lalu menukarnya dengan barang tidak sejenis yang telah terlebih dahulu diukur nilainya di waktu yang sama  Adanya Utang Piutang Berbunga Karakteristik yang berikutnya adalah adanya kondisi dimana uang piutang merajalela, dan dibarengi dengan adanya bunga. Bunga inilah yang bisa disebut dengan riba, yaitu adanya tambahan sejumlah uang selain pinjaman pokok yang dipinjam. Walaupun sifatnya sangat menguntungkan, namun bunga sendiri sangat dilarang dalam Ajaran Islam. Ironisnya kini utang piutang jenis ini sangat banyak ditemui, dengan kedok sebagai penambah modal banyak sekali orang yang meminjamkan uangnya dengan syarat bunga sekian persen. Terdapat juga bunga dalam jumlah yang sangat kecil, namun hal ini juga tetap dilarang oleh Ajaran Islam. 23

3. Jenis – Jenis Riba Secara garis besar ribadikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardhdan riba jahiliyyah. Sedangkan kelompok kedua, riba jual-beli, terbagi menjadi ribafadhl danriba nasi’ah. Riba Qardh ( ‫ )ضرقا ِالبر‬ Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang atau kreditur (muqtaridh). Singkatnya, riba ini terjadi apabila pemberi utang mengambil kelebihan dari penerima hutang. Contohnya, rentenir yang meminjamkan uang sebesar Rp 10 juta dengan syarat bunga tidak wajar sebanyak 20 persen selama 5 bulan. Riba Jahiliyyah (‫ )ةيلهالجا ِابر‬ Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan atau jatuh tempo . Riba Fadhl (‫ )لضفا اِلبر‬ Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang di pertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Misalnya, seseorang ingin menukar 1 zak semen kualitas buruk dengan 2 zak semen kualitas buruk. Hal tersebut termasuk dalam riba fadhl karena timbangannya tidak seimbang. Untuk menghindarinya, lebih baik masing-masing pihak saling membeli sesuai dengan jumlah harga yang sebenarnya. Riba Nasi’ah ( ‫ )ةئيسنا اِلبر‬ Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi 24

yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yangdiserahkan kemudian. Misalnya, seseorang meminjam uang sebesar Rp5 juta dengan jangka pembayaran selama 2 bulan. Apabila waktu pengembalian melebihi waktu yang sudah ditetapkan, maka cicilan pembayaran akan ditambah Rp200 ribu setiap bulannya. Tambahan uang tersebut dipungut karena alasan tertundanya pelunasan hutang sehingga perlu daur ulang dengan tempo yang baru. Sebagian ulama’ ada yang cukup mengklasifikasikan jenis riba menjadi dua macam, yaitu: riba fadl maupun riba nasi’ah. Namun demikian perbedaan tersebut hanya dalam penyebutan istilah dan tidak merubah esensi riba yang diharamkam dalam syara’. (al-khilaf fil lafdhi la fil ma’na). 25

BAB III LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH 2021 I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Uang merupakan alat pembayaran yang dilakukan oleh semua kalangan didunia, tanpa uang kita tidak dapat membeli sesuatu. Sebelum adanya uang transaksi yang dilakukan adalah barter atau menukar barang sesuai dengan jumlah barang yang dibutuhkan. Uang memang sangat penting dimana pun, sehingga tanpa uang kita tidak bisa melakukan transaksi jual beli, bahkan ada pepatah yang mengatakan “Ada uang, ada barang” maksudnya dari pepatah ini memang sangat tepat. Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran. II. PEMBAHASAN A. Konsep Dasar Uang Pengertian Uang Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Sedangkan uang dalam ilmu ekonomi modern, didefinisikan beberapa ahli sebagai berikut: 1. AC Pigou; dalam bukunya The Veil of Money, yang dimaksud uang adalah alat tukar. 2. DH Robertson; dalam bukunya Money, ia mengatakan bahwa uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang. 3. RG Thomas; dalam bukunya Our Modern Banking, menjelaskan uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang. Arti Penting Uang dalam perekonomian Arti Penting Uang dalam perekonomian dibagi atas : 1. Arti penting uang dalam produksi Produsen memproduksi dan menjual barang/jasanya sehingga menerima keuntungan dalam bentuk uang pada investasi kapitalnya. Bila keuntungan diperoleh dengan mudah, misal pada masa makmur, jumlah uang yang ditanamkan pada pabrik- pabrik dan peralatan baru meningkat. Investasi ini menguntungkan bagi masyarakat karena adanya aliran barang-barang dan jasa- jasa di pasar yang semakin meningkat. 26

2. Arti penting uang dalam pertukaran dan konsumsi Uang diterima umum dan digunakan secara luas dalam pertukaran merangsang aliran barang-barang dari produsen ke konsumen. Pendapatan konsumen dalam bentuk : upah,gaji,sataupun sewa, memudahkan mereka untuk memenuhi keinginannya dengan menukarkan uang tersebut dengan barang-barang dan jasa- jasa. Kelancaran daripada sistem pertukaran uang ini meningkatkan standar hidup masyarakat sebagaimana dengan meningkatnya produksi dan selanjutnya dipasarkannya untuk ditukarkan dengan uang. 3.Arti penting uang pada masyarakat Umumnya masyarakat menggunakan uang untuk membeli barang-barang dan jasa-jasa, dimana ini menjamin kesediaan masyarakat dalam menukarkan uangnya dengan barang-barang dan jasa-jasa. Sehingga setiap orang puas pada pekerjaannya yang sudah sesuai untuk mendapatkan penghasilan dalam bentuk uang. Pembagian spesialisasi (tugas) merupakan cirri khas daripada masyarakat modern yang akan meningkatkan produksi, pertukaran dan kesejahteraan masyarakat. Sejarah Perkembangan Uang Adapun sejarah uang, yaitu : 1. Tahap sebelum barter Pada tahap ini masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannya dengan usaha sendiri. Apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya. 2. Tahap barter Tahap selanjutnya menghadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri mereka mencari dari orang yang mau menukarkan barang yang dimilikinya dengan barang lain yang dibutuhkannya. Akibatnya barter, yaitu barang ditukar dengan barang. Namun akhirnya dirasakan ada kesulitan-kesulitan dengan sistem ini, di antaranya: a. Kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya. b. Kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya.Untuk mengatasinya mulai timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. 3. Tahap uang barang Pada masa ini timbul benda-benda yang selalu dipakai dalam pertukaran. Kesulitan yang dialami oleh manusia dalam barter adalah kesulitan mempertemukan orang-orang yangsaling membutuhkan dalam waktu bersamaan. Kesulitan itu telah mendorong manusia untuk menciptakan kemudahan dalam hal pertukaran, dengan menetapkan benda-benda tertentu sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generaly accepted). Benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari. Misalnya, garam oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar, maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang. Orang Inggris menyebut 27

upah sebagai salary, yang berasal dari bahasa Latin Salarium yang berarti garam. Orang Romawi membayar upah dengan salarium (garam). Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan pertukaran tetap ada diantaranya: a. Nilai yang dipertukarkan belum mempunyai pecahan. b. Banyak jenis uang barang yang beredar dan hanya berlaku di masing-masing daerah. c. Sulit untuk penyimpanan (storage) dan pengangkutan (transportation). d.Mudah hancur atau tidak tahan lama. 4. Tahap uang logam Tahap selanjutnya adalah tahap uang logam. Logam dipilih sebagai bahan uang karena: a.digemari umum b.tahan lama dan tidak mudah rusak c. memiliki nilai tinggi d.mudah dipindah-pindahkan e.mudah dipecah-pecah dengan tidak mengurangi nilainya Bahan yang memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang yang terbuat dari emas dan perak disebut uang logam. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai Uang Penuh (full bodied money), artinya nilai intrinsik (nilai bahan uang) sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang menempa uang, melebur, dan memakainya dan setiap orang mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam. Sejalan dengan perkembangan perekonomian, maka perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam juga berkembang. Sedangkan jumlah logam muliaterbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar (sulit dalam hal penyimpanan dan pengangkutan). Sehingga terciptalah uang kertas. 5. Tahap uang kertas Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti kepemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pande emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Selanjutnya masyarakat tidak lagi menggunakan emas – secara langsung – sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya mereka menjadikan kertas bukti tersebut sebagai alat tukar.Desa Jachymod di Ceko, Eropa Timur, dianggap sebagai wilayah pertama yang menggunakan mata uang yang diberi nama dollar, yang merupakan mata uang yang paling populer di abad modern.. Mulanya disebut Taler, kemudian orang Italia mengejanya Tallero, lidah Belanda menuturkan daler, Hawai dala, dalam dialek Inggris diungkapkan sebagai dollar. Embrio dollar dibuat dari bahan baku perak dan emas dalam bentuk koin. Pada mulanya, taler sendiri adalah sebutan mata uang yang berkembang di daratan benua Eropa sejak abad ke-16 yang jenisnya lebih dari 1500. namun dalam peradaban modern, masing-masing bangsa atau negara menciptakan sebutan tersendiri bagi mata uangnya untuk menunjukkan statusnya yang independen. Fungsi Uang 1. Fungsi Asli a. Sebagai alat tukar (medium of change) 28

Dengan uang orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang. b. Sebagai satuan hitung (unit of account) Uang dipakai untuk menunjukkan nilai berbagai macam barang dan jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa. Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran. c. Sebagai penyimpan nilai (store of value) Dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang. 2. Fungsi Turunan a. Sebagai alat pembayaran b. Untuk menentukan harga c. Sebagai alat pembayaran hutang d. Sebagai alat penimbun kekayaan e. Sebagai alat pemindahan kekayaan (modal) f. Sebagai alat untuk meningkatkan status social Ciri-ciri dan Syarat-syarat Uang 1. Dapat Diterima Umum dan Nilainya Stabil (Acceptability) Agar suatu barang dapat berfungsi sebagai uang, maka alat tersebut harus dapat diterima oleh individu dan pihak pihak atau kelompok yang terlibat dalam transaksi dalam system pertukaran tersebut. Penerimaan tersebut dapat berupa ditetapkan nya dalam undang undang tentang peredaran uang nominal dan seri tertentu oleh otoritas moneter bank central serta diumumkan ke public. dan dijaga nilai baik secara fisik maupun nilai tukar nya. 2. Mudah Dibawa dan Ditukarkan (Portability) Kemana pun kita pergi tidak lupa membawa uang oleh sebab itu uang harus dibentuk sekian rupa sehingga dapat dibawa dan dapat mudah untuk melakukan transaksi, dalam hal ini uang kertas yang diciptakan sebagai media tukar sangat mendukung dan cocok untuk maksud tersebut baik dalam transaksi besar maupun transaksi kecil (dalam perekonomian modern seperti sekarang malahan uang kertas telah pula digeser oleh uang giral dan uang plastic atau kartu kredit yang lebih memberi kepraktisan dalam transaks). 3.Tahan Lama Awet dan Tidak Mudah Ditiru (Durability) Uang logam atau kertas harus tahan terhadap aapapun sehingga dapat bertahan lama, dalam tindak kriminal uang kertas menjadi sasaran tepat untuk meniru atau memperbanyak uang karena gambar ataupun warnanya dapat ditiru dengan mudah namun uang logam tidak dapat ditiru sehingga para kriminal hanya meniru uang kertas saja. Dengan sendirinya untuk menghindari kemungkinan tersebut uang harus dicetak dengan diberi kode kode tertentu dan dibuat dari bahan khusus yang sulit untuk ditiru. 4. Dapat di Bagi dalam Unit yang Lebih Kecil (Devisibility) 29

Karena uang dibuat untuk mampu berfungsi sebagai alat pertukaran dalam unit besar maupun kecil maka uang tersebut juga harus dapat dibagi bagi dalam kelipatan nominal besar dan kecil misalnya Rp 100, Rp1000, Rp 10.000 Rp 50 000 Rp 100.000 dan sebagainya. 5. Jumlah ya Mencukupi untuk Transaksi (Elasticity of suplay) Jumlah uang yang beredar harus mencukupi kebutuhan dunia usaha/perekonomian agar pertukaran tidak macet, sehingga otoritas moneter bank central sebagai pencipta uang tunggal harus mampu melihat perkembangan perekonomian jumlah barang jasa yang dipertukarkan dan menyediakan jumlah uang yang cukup untuk diedarkan bagi perkembangan perekonomian tersebut. 6.Memiliki nilai yang cenderung stabil (stability of value) 7.Kualitasnya cenderung sama (uniformity) 8. Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan (scarcity) B. Uang dalam Islam vs modern Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam Konsep uang dalam ekonomi islam Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam Konsep uang dalam ekonomi islam sangatlah berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi konvensional. Dalam ekonomi islam, konsep uang sangat jelas dan tegas bahwa uang itu adalah uang, uang bukan capital. Dalam konsep ekonomi Islam uang adalah milik masyarakat (money is public goods ). Barang siapa yang menimbun uang atau dibiarkan tidak produktif berarti mengurangi jumlah uang beredar yang dapat mengakibatkan tidak jalannya perekonomian. Jika seseorang sengaja menumpuk uangnya tidak dibelanjakan, sama artinya dengan menghalangi proses atau kelancaran jual beli. Implikasinya proses pertukaran dalam perekonomian terhambat. Di samping itu penumpukan uang/harta juga dapat mendorong manusia cenderung pada sifat-sifat tidak baik seperti tamak, rakus dan malas beramal (zakat, infak dan sadaqah). Sifat-sifat tidak baik ini juga mempunyai imbas yang tidak baik terhadap kelangsungan perekonomian. Oleh karenanya Islam melarang penumpukan / penimbunan harta, memonopoli kekayaan. A.Karim (2007) mengatakan bahwa dengan konsep yang yang dikemukakan dalam ekonomi islam tidak jelas. Istilah uang dalam perspektif ekonomi konvensional diartikan secara bolak-balik (interchangeability), yaitu uang sebagai uang dan uang sebagai capital. Konsep Uang dalam Ekonomi Konvensional(Modern) Ekonomi konvensional mengartikan uang secara interchangeability (bolak balik), yaitu uang sebagai alat tukar dan uang sebagai capital. Namun sering kali uang diidentikkan dengan modal (capital). Ekonom Barat juga terdapat perbedaan dalam mengartikan uang. Konsep Irving Fischer uang (modal) bersifat flow concept, sedangkan Cambrige school (Marshall-Pigou) mengartikan uang sebagai stock concept. Uang dianggap sebagai private goods. Islam mengartikan uang bersifat flow concept dan merupakan public goods. Arti flow concept adalah uang harus mengalir. Ketika mengalir uang adalah public goods, lalu mengendap ke dalam kepemilikan seseorang (stock concept). Uang tersebut menjadi milik pribadi (private goods). Untuk lebih jelasnya mengenai public dan private goods dapat diilustrasikan sebagai berikut : Mobil adalah private goods dan jalan tol adalah public goods. Jalan tol tersebut akan berguna, jika mobil itu digunakan melalui jalan tol. Artinya uang yang mulanya private goods akan bermanfaat jika uang tersebut digunakan melalui jalur public goods, yaitu untuk 30

kegiatan-kegiatan yang produktif. Jika (mobil) uang tidak digunakan dalam (jalan tol) investasi produktif, maka uang (mobil)tersebut menjadi tidak menambah manfaatnya (berkembang). C. Jenis-jenis Uang 1. Berdasarkan Bahan (material) a. Uang Logam (uang emas, perak, perunggu) b. Uang Kertas (uang kartal (currencies) dan c.Uang giral (deposit money) 2. Berdasarkan Nilainya a. Uang bernilai penuh (full bodied money) Nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal = nilai instrinsik. Jika uang tersebut terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya. b. Uang yang nilai terkandungnya (intrinsik) sama dengan nilai nominalnya. c. Uang yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money). Uang ini terbuat dari kertas, dengan demikian nilainya sebagai barang tidak ada (nol). Uang jenis ini hanya mewakili (represent) dari sejumlah barang/logam di mana nilai logam sebagai barang sama dengan nilainya sebagai uang. Misal: surat emas (gold certificate) yang beredar di AS sebelum ditarik pada tahun 1933. d.Token money uang yang bertanda, artinya uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil daripada nilai nominalnya. 3. Berdasarkan Lembaga/Badan Pembuatnya a. Uang Kartal (uang yang dicetak/dibuat dan diedarkan oleh Bank Sentral). Uang kartal artinya uang yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat bayar. Uang kartal ada yang berbentuk logam dan ada yang berbentuk kertas yang benar-benar beredar dari tangan ke tangan sebagai alat pembayaran dalam masyarakat. b. Uang Giral (uang yang dibuat dan diedarkan (diinovasi) oleh bank-bank Umum (komersial) dalam bentuk Demand Deposit (Check) ) untuk memudahkan transaksi.Uang giral disebut juga demand deposit artinya saldo rekening koran yang ada di Bank dan sewaktu-waktu dapat digunakan. Uang giral merupakan uang yang sah secara ekonomi tetapi secara hukum tidak, artinya hanya berlaku pada kalangan tertentu saja sehingga orang yang menolak pembayaran dengan uang giral contohnya cek tidak dapat dituntut. Untuk mengambil uang giral dapat digunakan cek atau giro. 4. Berdasarkan Kawasan/Daerah. a. Uang Domestik (uang yang berlakunya hanya di suatu negara tertentu, diluar Negara tersebut mungkint tidak berlaku). b.Uang Internasional (uang yang berlaku tidak hanya pada suatu negara tetapi mungkin diakui dan berlaku di seluruh dunia). 5. Berdasarkan tingkat likuiditasnya terbagi atas: a. M1 adalah uang kertas dan logam ditambah simpanan dalam bentuk rekening koran (demand deposit). b.M2 adalah M1 + tabungan + deposito berjangka (time deposit) pada bank-bank umum. c.M3 adalah M2 + tabungan + deposito berjangka pada lembaga-lembaga tabungan nonbank. 31

Karakteristik uang karakteristik Uang sebagai berikut:  Tahan lama – uang seharunya tidak mudah rusak atau dihancurkan.  Dapat diverifikasi – uang seharusnya secara mudah diverifikasi keasliannya.  Dapat dibagi/dipecah – uang seharusnya mudah untuk dibagi atau dipecah menjadi unit satuan yang lebih kecil untuk transaksi.  Sepadan – uang sebaiknya setara dan dapat ditukar satu sama lain dengan kuantitas yang sama. Sebagai contoh, karena berlian memiliki bentuk dan wujud yang berbeda, maka setiap berlian memiliki nilai yang berbeda juga, sehingga berlian sulit untuk digunakan sebagai uang.  Langka – suplai uang harus terbatas atau sulit untuk didapat, karena jika tidak, maka suplai uang akan sangat mudah untuk ditambahkan.  Diterima secara luas – uang harus dapat diterima di berbagai daerah atau harus memiliki sejarah sehingga uang tersebut dapat menyimpan nilai dalam periode yang lama.  Tidak dapat disensor – sebaiknya sulit bagi pemerintah atau perusahaan untuk menghalangi orang menggunakan uang tersebut. D. Manajemen lembaga keuangan syariah vs konvensional Definisi Manajemen Lembaga Keuangan Syariah Manajemen berasal dari bahasa Prancis yang berarti seni mengatur dan melaksanakan. manajemen berarti sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengoordinasian dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efisien. Sedangkan secara luas, manajemen berarti sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengoordinasian dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran atau tujuan secara efektif dan efisien. Manajemen lembaga keuangan Syariah adalah sebuah kegiatan manajerial keuangan untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan kesesuaiannya pada prinsip prinsip Syariah dalam agama Islam. Ruang Lingkup Manajemen Keuangan Syariah Ada beberapa hal yang sebaiknya Anda ketahui tentang manajemen keuangan Syariah. Yang pertama adalah aktivitas perolehan dana. Hal tersebut berarti bahwa setiap hal yang dilakukan sebagai upaya dalam rangka memperoleh harta semestinya memperhatikan cara cara yang sesuai dengan Syariah seperti mudharabah, musyarokah, murabahah, salam, istishna, ijarah dan lain-lain. Yang kedua yaitu aktivitas perolehan aktivitas. Poin ini maksudnya dalam hal ingin menginvestasikan uang juga harus memperhatikan prinsip-prinsip “uang sebagi alat tukar bukan sebagi komoditi yang diperdagangkan”, dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga intermediasi seperti bank Syariah dan reksadana Syariah. (QS.Al-Baqarah: 275) Selanjutnya adalah tentang aktivitas penggunaan dana. Penjelasannya adalah bahwa harta yang di peroleh digunakan untuk hal-hal yang tidak di larang seperti membeli barang konsumtif dan sebagainya. Digunakan untuk hal-hal yang di anjurkan seperti infaq, waqaf, shadaqah. Di gunakan untuk hal-hal yang di wajibkan seperti zakat. (QS.Al- Dzariyat: 19 dan QS. Al- 32

Baqarah: 254) Sejarah dan Latar Belakang Manajemen Keuangan Berikut adalah cerita di balik munculnya manajemen keuangan Syariah yang kita- sebagai umat islam – perlu ketahui bersama. Jadi, sebenarnya, pada zaman Rasulullah SAW, manajemen keuangan sudah ada dan beliaulah yang pertama kali memperkenalkan konsep baru ini ke umatnya dan juga ke kepala negara dari berbagai negara. Semua penghimpunan kekayaan negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan negara.Sumber APBN terdiri dari kharaj, zakat, khumus, jizyah, dan lainnya seperti kaffarah dan harta waris. Konon, tempat pengumpulan dana itu disebut bait al mal yang di masa Nabi SAW terletak di Masjid Nabawi. Pemasukan negara yang sangat sedikit di simpan di lembaga ini dalam jangka waktu yang pendek untuk selanjutnya didistribusikan seluruhnya kepada masyarakat luas. Dana tersebut dialokasikan untuk penyebaran ajaran islam, pendidikan dan juga kebudayaan. Namun penerimaan negara secara keseluruhan tidak tercatat secara sempurna karena beberapa alasan seperti minimnya jumlah orang yang membaca, menulis dan mengenal aritmatika sederhana. Jadi bahwasanya pada zaman nabi pun sudah ada cara manajemen keuangan Syariah. Definisi manajemen konvensional Manajemen konvensional adalah suatu manajemen yang dimiliki para pekerja yang dari merupakan warisan dari nenek moyang yang disebarkan melalui mulut ke mulut dan selalu di wariskan kepada generasi selanjutnya,dan berkembang karena gagasan-gagasan yang pernah ada.Lalu dalam suatu manajemen konvensional tidak pernah di temukan suatu prinsip.oleh karna itu manajemen konvensional sering di sebut pengetahuan yang tradisional. Kekurangan manajemen tradisional (konvensional) 1. Tidak sepenuhnya menghasilkan efisiensi produksi dan keharmonisan kerja. 2. Manajer mengalami kesulitan-kesulitan dan frustasi karena karyawan tidak selalu mengikuti pola-pola prilaku yang rasional. E. Sistem bunga vs bagi hasil ttg Riba Dalam investasi kita seringkali mendengar sistem bunga dan sistem bagi hasil, sistem bagi hasil pada umumnya lebih sering ditemui pada bank syariah. Berikut penjelasannya mengenai sistem bunga dan sistem bagi hasil : Sistem Bunga Sistem Bagi hasil Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada harus selalu untung waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi 33

Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah yang dipinjamkan keuntungan yang diperoleh Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh nasabah untung atau rugi kedua belah pihak. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang peningkatan jumlah pendapatan. “booming” Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil beberapa kalangan F. Alasan Masyarakat Memegang Uang Menurut Keynes menyatakan bahwa masyarakat memegang uang untuk memenuhi 3 (tiga) keinginan yaitu : 1. Membayar pembelian – pembelian yang akan mereka lakukan (transaction motive). 2. Menghadapi kesusahan yang mungkin timbul di masa akan dating (precautionary motive ). 3. Digunakan dalam kegiatan spekulasi (speculative motive). Permintaan uang tujuan spekulasi, menurut Keynes ditentukan oleh tingkat bunga. Semakin tinggi tingkat bunga makin rendah keinginan masyarakat akan uang kas untuk motif spekulasi. Alasanya yaitu : a. Apabila tingkat bunga naik, berarti ongkos memegang uang kas makin besar begitu juga sebaliknya terjadi. b. Masyarakat menganggap akan adanya tingkat bunga normal berdasarkan pengalaman, trutama pengalaman tingkat bunga yang baru terjadi. Tingkat bunga normal artinya suatu tingkat bunga yang diharapkan akan kembali ke tingkat bunga normal manakala terjadi perubahan. Apabila tingkat bunga yang berlaku dibawah atau lebih rendah dari pada tingkat bunga normal, meraka akan mengkirakan naik lagi ke tingkat bunga normal. Demikian juga sebaliknya. G. Arti Penting Standar Uang Standar moneter diartikan sebagai sistem moneter yang didasarkan atas standar nilai uang, termasuk didalamnya peraturan tentang ciri-ciri/sifat-sifat dari uang, pengaturan tentang jumlah uang yang beredar (baik logam ataupun kertas), ekspor- impor logam-logam mulia serta fasilitas bank dalam hubungannya dengan ekspansi demand deposit. 34

BAB IV PRODUK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH PENDAHULUAN A.Latar Belakang Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Dengan demikian, dalam sebuah bank terdapat dua macam kegiatan menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana (surplus unit) untuk kemudian menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan dana ( defisit unit ).Tujuan bank sebagai penghimpun dana adalah memperbesar modal, memperbesar asset dan memperbesar kegiatan pembiayaan sehingga nantinya dapat mendukung fungsi bank sebagai lembaga intermediasi. Sistem bagi hasil merupakan sistem dimana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama didalam melakukan kegiata usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih. Bagi hasil dalam sistem perbanka n syariah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kepada masyarakat, dan di dalam aturan syariah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama,dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (AN-Tarodhin) di masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan. Prinsip bagi hasil adalah pembeda antara bank konvensional dan bank syariah yang paling banyak dik enal dalam masyarakat. Pembiayaan bagi hasil merupakan suatu jenis pembiayaan (produk penyaluran dana) yang diberikan bank syariah kepada nasabahnya, dimana pendapatan bank atas penyaluran dana diperoleh dan dihitung dari hasil usaha nasabah. Berbeda dengan bunga pada bank konvensional, sistem bagi hasil lebih mengutamakan kebersamaan dalam sebuah usah PEMBAHASAN A. Produk Penghimpunan Dana (Funding) Produk Penghimpunan Dana adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposan dengan pihak kreditur.Penghimpunan dana di Bank Syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syi'ariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip Wadi'ah dan Mudharabah. 1.) Prinsip wadi'ah Prinsip wadi'ah yang diterapkan adalah wadi'ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadiah dhamananh berbeda dengan wadia'ah amanah. Dalam wadia'ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sementara itu, dalam hal wadi'ah yad dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Ketentuan umum dari produk ini adalah : 35

 Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat tapi tiak boleh diperjanjikan di muka.  Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.  Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat menggunakan penggantibiaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.  Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertenatangan dengan prinsip syariah. 2.) Prinsip Mudharabah Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpanan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan murabahah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan mudharabah kedua. Hasil usaha ini akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan mudharabah kedua, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi.Rukun mudharabah terpenuhi semua (ada mudharib-ada pemilik dana, ada usaha yang dibagihasilkan, ada nisbah, dan ada ijab Kabul). Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dari deposito berjangka. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi dua yaitu: 1. Mudharabah mutlaqah 2. Mudharabah Muqayyadah Gambar Skema penyaluran dan penghimpunan dana a) Mudharabah Mutlaqah Dalam mudharabah mutlaqah, tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun. Nasabah tidak memberikan persyaratan apapun kepada bank, ke bisnis apadana yang disimpannya itu hendak 36

disalurkan, atau menetapkan penggunaan akad-akad tertentu, ataupun mensyaratkan dananya diperuntukkan bagi nasabah tertentu. Jadi bank memiliki kebebasan penuh untuk menyalurkan dana URIA ini ke bisnis manapun yang diperkirakan menguntungnkan.Dari penerapan mudharabah mutlaqah ini dikembangkan produk tabungan dan deposito, sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana, yaitu tabungan mudharabah dana deposito mudharabah. Ketentuan umum dalam produk ini adalah:  Bank wajib memeberitahukan kepada pemilik mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan/atau pembagian keuntungan secara risiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.  Untuk tabungan mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan, serta kartu ATM dan atau penarikan lainnya kepada penabung. Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.  Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuia dengan perjanjian yang disepakati, namun tidak diperkenankan mengalami saldo negative.  Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Deposito yang diperpanjang, setelah jatuh tempo akan diperlakukan sma seperti deposito baru, tetapi bila pada akad sudah dicantumkan perpanjangan otomatis maka tidak perlu dibuat akad baru.  Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tabugan dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. b) Mudharabah Muqayyadah  Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (Restricted Investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh pihak bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan digunakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu. Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut:  Pemilik dana wajib menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank dan wajib membuat akad yang mengatur persyaratan penyaluran dana simpanan khusus.  Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan/atau pembagian keuntungan secara risiko yan dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.  Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana ini dari rekening lainnya. 37

 Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertitifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) dposito kepada deposan.  Mudharabah Muqayyadah of Balance sheet Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, di mana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan anatara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus daipatuhi oleh bank dalam mencari bisnis (pelaksana usaha). Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut:  Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus daicatat pada pos tersendiri dalam rekening administrative.  Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.  Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil. Gambar skema pembiayaan Mudharabah Muqayyadah of balance sheet B. Produk Penyaluran Dana (Financing) Dalam menyalurkan dana nya pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu: 1) Pembiayaan dengan prinsip jual-beli, 2) Pembiayaan dengan prinsip sewa, 3) Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil,dan 4)Pembiayaan dengan akad pelengkap. 1) Prinsip jual Beli (Ba'i) Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.Transaksi jual-beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan 38

barangnya, yakni sebagai berikut: a) Pembiayaan murabahah Murabahah (al-bai bi tsaman ajil) lebih dikenal sebagai murabahah saja. Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan), adalah transaksi jual belil di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (marjin) Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan murabahah selalu dilakukan dengan cara pembayran cicilan (bi tsaman ajil, atau muajjal). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad, sementara pembayaran dilakukan secara tangguh/cicilan. Gambar Skema pembiayaan murabahah b) Pembiayaan Salam Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu, barang diserahkan secara tangguh sementara pembayaran dilakukan secara tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti. Dalam praktik perbankan, ketika barang telah diserahkan kepad bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan oleh bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan. Dalam hal ini bank menjualnya secara tunai biasanya disebut dengan pembiayaan talangan (bridging financing). Sedangkan dalam hal bank menjualnya secara cicilan. Ketentuan umum Pembiayaan Salam adalah sebagai berikut:  Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Misalnya jual beli 100kg mangga harum manis kualitas \"A\" dengan harga Rp. 5000/kg, akan diserahkan pada panen dua bulan mendatang.  Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai akad maka nasabah (produsen) harus bertanggung jawab dengan cara antara lain mengambilkan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.  Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persediaan (inventory), maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua), seperti BULOG, pedagang pasar induk atau rekanan. Mekanisme seperti ini disebut sebagai paralel salam. 39

c) Pembiayaan Istishna' Produk istishna' menyerupai produk salam, tapi dalam istishna' pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna' dalam Bank Syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi. Gambar Skema pembiayaan istishna Ketentuan umum Pembiayaan Istishna' adalah spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu dan jumlahnya. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan daam akad Istishna' dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah. 2) Prinsip Sewa (jarah) Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinnya. Bila pada jual-beli objek transaksinya adalah barang pada ijarah objek transaksinya adalah jasa. Gambar skema pembiayaan Ijarah Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian. 3) Prinsip Bagi Hasil (Syirkah) Produk pembiayaan syariah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil adalah sebagai berikut: a) Pembiayaan musyarakah Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah). Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. Semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih di mana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. 40

Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerja sama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewirausahaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan atau reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan meragkum seluruh kombinasi dari bentuk kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel. Gambar Skema Pembiayaan Musyarakah Ketentuan umum Pembiayaan Musyarakah adalah sebagai berikut:  Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyawarah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah dan tidak boleh melakukan tindkan seperti:  Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi.  Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa izin pemilik modal lainnya.  Memberi pinjaman kepada pihak lain  Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerja sama apabila:  Menarik diri dari perserikatan  Meninggal dunia,  Menjadi tidak cakap hukum  Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai porsi kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.  Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank. b) Pembiayaan Mudharabah 41

Secara spesifik terdapat bentuk musyarakah yang populer dalam produk perbankan syariah yaitu mudharabah. Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerja sama dalam paduan kontribusi 100% modal kas dari shahib al-maal dan keahlian dari mudharib. Transaksi jenis ini tidak mensyaratkan adanya wakil shahib al-maal dalam manajemn proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian. Sedangkan sebagai wakil shahib al-maal dia diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba optimal.Perbedaan yang essensial dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu di anatara itu. Dalam mudharabah, modal hanya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah modal berasal dari dua pihak atau lebih. Musyarakah dan dan mudharabah dalam literatur fiqih berbentuk perjanjian kepercayaan (uqud al- amanah) yang menuntut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjunjung keadilan. Karenanya masing-masing pihak harus menjaga kejujuran untuk kepentingan bersama dan setiap usaha dari masingn-masing pihak untuk melakukan kecurangan dan ketidakadilan pembagian pendapatan betul-betul akan merusak ajaran islam. Gambar Skema Pembiayaan Mudharabah Ketentuan umum skema pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut:  Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan tunai, dan dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap harus jelas, tahapannya dan disepakati bersama.  Hasil dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan cara, yakni:  Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing)  Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)  Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana.  Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja, misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban, maka ia dapat dikenakan sanksi administrasi. 42

C. Produk Jasa (Service) Produk jasa yaitu layanan perbankan dimana bank syariah menerima imbalan atas jasa perbankan diluar fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi keuangan. 1) Wakalah Wakalah atau perwakilan, berarti penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Yakni bank diberikan mandat oleh nasabah untuk melaksanakan suatu perkara sesuai dengan amanah/permintaan nasabah. Secara teknis perbankan, wakalah adalah akad pemberi wewenang/kuasa dari lembaga/seseorang (sebagai pemberi mandat) kepada pihak lain (sebagai wakil, dalam hal ini bank) untuk mewakili dirinya melaksanakan urusan dengan batas kewenangan dan dalam waktu tertentu. Segala hak dan kewajiban yang diemban wakil harus mengatasnamakan yang memberi kuasa. Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum. 2) Kafalah Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain kafalah berarti mengalihkan tanggungjawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggungjawab orang lain sebagai penjamin (QS. Yusuf 12:72). Secara teknis perbankan, kafalah merupakan jasa penjaminan nasabah dimana bank bertindak sebagai penjamin (kafil) sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin (makfullah). Prinsip syariah ini sebagai dasar layanan bank garansi, yaitu penjaminan pembayaran atas suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai jaminan. Atas dana tersebut bank dapat memperlakukannya denagn prinsip wadiah. Dalam hal ini bank mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikan. 3) Sharf Layanan jasa perbankan jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama berdasarkna kurs jual atau kurs beli yang berlaku pada saat itu juga (transaksi spot). Jenis layanan berdasarkan transaksi spot adalah today, tomorrow, dan spot.Bank syariah tidak melayani transaksi forward, swap, dan option yang dalam transaksinya diterapkan hedging sebagaimana telah dijelaskan di atas. Karena transaksi ini penyerahannya dilakukan pada masa yang akan datang dan mengandung unsur spekulasi. 4) Qardh Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali. Menurut teknis perbankan, qardh adalah pemberian pinjaman dari bank kepada nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti dana talangan dengan kriteria tertentu dan bukan untuk pinjaman yang bersifat konsumtif.Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jangka waktu tertentu (sesuai kesepakatan bersama) sebesar pinjaman tanpa ada tambahan keuntungan dan pembayarannya dilakukan secara angsuran atau sekaligus. Bank dapat meminta jaminan atas pinjaman ini kepada peminjam (QS al-Hadid 57:11). 5) Rahn Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Secara sederhana rahn adalah jaminan hutang atau gadai. Biasanya akad yang digunakan adalah akad qardh wal ijarah, yaitu akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah yang disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan yang diserahkan.Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria, yaitu milik nasabah sendiri; memiliki nilai ekonomis sehingga bank memperoleh jaminan untuk dapat 43

mengambil seluruh atau sebagian piutangnya; harus jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar; dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan bank. 6) Hiwalah Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam praktik perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan utang. Untuk mengantisipasi risiko kerugian yang akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berhutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berhutang. Katakanlah seorang supplier bahan bangunan menjual barangnya kepada pemilik proyek yang akan dibayar dua bulan kemudian. Karena kebutuhan supplier akan likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengambil alih piutangnya. Bank akan menerima pembayaran dari pemilik proyek. 7) Ijarah Akad ijarah selain menjadi landasan syariah untuk produk pembiayaan, yaitu sewa cicil, juga menjadi prinsip dasar pada jasa perbankan lainnya, antara lain layanan penyewaan kotak simpanan atau SDB (safe deposit box). Bank mendapat imbalan sewa atas jasa tersebut. 8) Al-Wadiah Akad al-wadiah selain menjadi landasan syariah produk tabungan, termasuk giro, juga menjadi prinsip dasar layanan jasa tata laksana administrasi dokumen (custodian). Bank mendapatkan imbalan atas jasa tersebut. Produk jasa yang bisa berhubungan dengan produk fisik contohnya adalah produk sepeda motor, sudah dibarengi dengan jasa pendukung, misalnya jasa pengantaran produk motor kerumah, jasa service motor gratis untuk pemakaian sekian kilometer, dan lain sebagainya. Sedangkan produk jasa murni dapat ditunjukkan misalnya pijat refleksi, konsultasi kesehatan, konsultasi hukum, dan lainnya. Berikut akan dilihat karakteristik produk jasa yang membedakannya dengan barang. Terdapat delapan aspek mendasar yang membedakan produk jasa dengan barang fisik, yang menurut Lovelock, yaitu bahwa a) Produk jasa yang dikonsumsi tidak dapat dimiliki oleh konsumen. b) Produk jasa merupakan suatu kinerja yang sifatnya intangible. c) Dalam proses produksi jasa, konsumen memiliki peran yang lebih besar untuk turut serta dalam pengolahannya dibandingkan dengan produk barang fisik. d) Orang-orang yang terlibat dalam proses jasa berperan sedikit-banyak dalam pembentukan atau mendesain jasa. e) Dalam hal operasionalisasi masukan dan keluaran, produk jasa lebih bervariasi. f) Produk jasa tentu sulit dievaluasi oleh konsumen. g) Jasa tidak dapat disimpan. h) Faktor waktu dalam proses jasa dan konsumsi jasa relatif diperhatikan. 44

BAB V BANK SENTRAL 1. Sejarah Berdirinya Bank Sentral Bank Sentral ini pada awalnya berkembang dari Bank Komersial yang bertanggungjawab untuk dapat menerbitkan uang kertas dan bertindak sebagai bankir dan agen pemerintah atau yang dikenal juga sebagai bank sirkulasi. Selanjutnya Bank Sirkulasi ini mengalami perubahan dengan tujuan menjaga kestabilan moneter. Pada era modern yang saat ini tidak adanya lagi bank sentral yang berfungsi sebagai bank komersial. Dan seluruh bank sentral juga berfungsi sebagai otoritas moneter. Sehingga sebagian dari bank sentral memiliki suatu fungsi tambahan sebagai pengawas bank dan pengatur bank serta sebagai penanggung jawab terlaksananya sistem pembayaran. Kepemilikan bank sentral juga dapat dimiliki oleh pemerintah maupun swasta. Sejarah Bank Sentral ini dimulai dari adanya transaksi jual beli yang menggunakan suatu sistem uang sebagai alat pembayaran secara umum. Mulanya untuk bisa melakukan transaksi jual beli masyarakat masih menggunakan sistem barter. Sistem barter yakni sistem tukar barang dengan barang. Kemudian jauh lebih berkembang lagi dengan menggunakan logam sebagai nilai tukar. Logam yang digunakan yakni sebuah emas, perak dan perunggu. Namun transaksi ini pun masih terbilang sangat sulit. Seiring perkembangan zaman kemudian dikenal juga dengan sistem uang kertas. Sistem ini dapat digunanakan oleh badan penjamin dan penyimpan yang dikenal juga dengan istilah Bank. Berawal dari dilaksanakannya Konferensi Meja Bundar (KMB), yang berlangsung di Den Haag, Belanda pada tahun 1949, dapat dianggap sebagai tonggak bersejarah terhadap pembentukan Central Bank di Indonesia. 45

Terdapat salah satu keputusan yang sangat penting dalam KMB yaitu menunjuk De Javasche Bank untuk menjadi Central Bank. De Javasche Bank merupakan sebuah bank perdagangan dan sirkulasi yang dibangun pada tahun 1982 oleh pemerintah India Belanda. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 1 Juli 1953 De Javanesche Bank (DJB) dinasionalisasikan dan mengalami pergantian nama menjadi Bank Indonesia (BI), yang merupakan sebuah Central Bank Republik Indonesia. De Javasce Bank kemudian sudah dinasionalkan dengan UU No. 24 Tahun 1951. Setelah itu De Javasce Bank di ubah namanya menjadi Bank Indonesia yang berdasarkan Undang-undang pokok No. 11 tahun 1953. Bank sentral didefinisikan sebagai sebuah lembaga keuangan yang bertanggung jawab atas semua kebijakan moneter yang terdapat di dalam suatu negara dimana bank sentral itu berada. Di Indonesia, peran bank sentral sendiri dikuasai oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia ini mempunyai kewenangan penuh atas pengawasan sekaligus mengatur kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh lembaga keuangan yang ada. Pengawasan dan pengaturan yang dilakukan oleh sebuah bank sentral, berfungsi sebagai cara untuk mewujudkan sistem ekonomi suatu negara yang stabil melalui kegiatan perlindungan yang dilakukan oleh suatu lembaga keuangan. 2. Tujuan Dan Tugas Bank Sentral 1. Tujuan Bank Sentral Tujuan bank sentral ini didirikan ialah sebagai pengawas dan mengatur suatu kegiatan bank umum serta lembaga keuangan yang lain. Dan bank sentral ini juga dapat membantu pemerintah untuk dapat menciptakan kegiatan ekonomi yang stabil. 46

Bank Sentral / Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Yang dilakukan dengan cara 3 Pilar sebagai berikut :  Menentukan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter  Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran  Stabilitas Sistem Keuangan 2. Tugas Bank Sentral Tugas dari Bank Indonesia sudah bisa dijelaskan dan ditetapkan pada Undang-undang No. 23 Tahun 1999. Penjelasannya yakni sebagai berikut ini :  Mengatur sebuah sirkulasi uang dengan cara menetapkan serta juga menjalankan dengan berdasarkan kebijakan moneter.  Mengatur serta juga mendorong suatu kelancaran sistem pembayaran dan juga produksi.  Tugas Bank Sentral yang terhubung dengan pemerintahan.  Menyediakan suatu kredit kepada pemerintah.  Menetapkan suku bunga.  Sebagai Banker.  Mensupport serta mendorong masyarakat untuk dapat melakukan suatu usaha yang produktif.  Mengatur, mengontrol, serta juga dapat memperluas jaringan dan juga lalu lintas pembayaran.  Membina keseluruhan bank yang sudah ada. 47

 Mengembangkan suatu kredit yang sehat. Selain itu, bank sentral juga memiliki fungsi yaitu sebagai berikut :  Penerbit uang atau alat pembayaran yang sah guna untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.  Pelaksana dan perumusan suatu kebijakan moneter.  Penyediaan jasa perbankan dan agen kepada pemerintah dan yang sering sebagai pengelola pinjaman pemerintah.  Custodian dari sebuah cadangan bank umum dan pembantu penyelesaian akhir transaksi cliring antarbank;  Penjaga keutuhan suatu sistem Keuangan dan pada beberapa situasi atau keadaan bertindak sebagai an emergency lender of last resort dan pengawas kehati-hatian perbankan.  Pelaksana dari suatu kebijakan pemerintah di bidang nilai tukar dan sebagai kustodi dari cadangan devisa negara dan membantu sebuah negara dalam mengelola cadangan devisa.  Pembuat kebijakan untuk dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di Negara Berkembang, untulc memperkuatpembangunan ekonomi.  Penasihat pemerintah yang terkait dengan kebijakan ekonomi. Bank sentral dipandang memiliki keahlian mengenai berbagai hal-hal yang terkait dengan bidang ekonomi dankeuangan.  Lembaga yang berpartisipasi dalam kerja sebagai sarana pengaturan moneter internasional,  Lembaga yang juga memiliki hubungan erat dengan pemerintah sehingga memungkinkan bank sentral mendapat tugas lain, seperti memberikan suatu pelindungan nasabah seperti di Amerika Serikat, atau sebagai operator registri saham. Ada juga yang menjadi tugas pokok bank sentral, yaitu : o Disebutkan bahwa tugas pokok Bank Indonesia adalah membantu pemerintah dalam: 48

1. Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah. 2. Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta mempesluas kesempatan kerja, guna meningkatkan tarafhidup rakyat. o Pengedaran uang (pasal 26-28) a. Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan logam. b. Bank Indonesia dapat mencabut kembali uang yang telah dikeluarkan serta menarik kembali dari masyarakat. o Di bidang perbankan, pembinaan dilakukan dengan : a. Merperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan kliring. b. Menetapkan ketentuan-ketentuan umum tentang solvabiltas dan likuiditas bank umum c. Membimbing bank umum. d. Meminta laporan dan memeriksa aktivitas bank. o Di bidang perkreditan : a. Menyusun rencana kredit. b. Menetapkan tingkat dan struktur bunga. c. Menetapkan batasan pemberian kredit. d. Memberikan kredit likuiditas kepada bank. e. Sebagai lender of last resort. o Berkaitan dengan pemerintah/APBN (pasal 34-36) a. Sebagai pemegang kas pemerintah, b. Menyelenggarakan pemindahan uang pemerintah ke seluruh wilayah Republik Indonesia, 49

c. Membantu penempatan surat hutang negara, penatausahaan serta pembayaran kupon, dan pelunasannya, d. Memberikan kredit dalam bentuk rekening koran untuk memperkuat kas negara.. 3. Tujuan Dan Tugas Dewan Gubernur Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur sebagai pemimpin. Dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakilnya, serta sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan yang berlaku bagi Dewan Gubernur adalah selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk jabatan yang sama sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan berikutnya. Dewan Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Deputi Gubernur yang diusulkan oleh Presiden didasarkan pada rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia. Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia. (vide Pasal 41 UU No.3 Tahun 2004 yang mengubah UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia). Meskipun diangkat oleh Presiden, anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, melakukan tindak pidana kejahatan, pailit, berhalangan tetap. 4. Perkembangan Bank Sentral Islam 1. Mit Ghamr Bank Rintisan perbankan syariah mulai terwujud di Mesir pada dekade 1960-an dan beroprasi sebagai rural-social bank (semacam lembaga keuangan unit desa di Indonesia) di sepanjang delta Sungai Nil. Lembaga dengan nama Mit Ghamr Bank binaan Prof. Dr. Ahmad Najjar tersebut hanya beroperasi untuk pendanaan masyarakat Mesir yang 50


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook