Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan i BPSDM MODUL HUKUM DANPENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL CALON PEJABAT FUNGSIONAL HAMPERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JENJANG KARIR PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM DAN HAM TAHUN 2016
BPSDM ii Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN Perpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT) HAM Hamzah, Imaduddin Wahyuningsih, Tri Modul Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan/oleh 1. Dr. Imaduddin Hamzah, S.Psi., M.Psi, 2. Tri Wahyuningsih, SH., MH.; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM – Depok, 2016. viii, 52 hlm; 15 x 21 cm ISBN : 978 – 602 – 9035 – 00 – 5 Diterbitkan oleh : Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jalan Raya Gandul – Cinere, Depok 16512 Telp. (021) 7540077, 7540124 Fax. (021) 7543709
Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan iii KATA PENGANTAR BPSDM Peraturan Perundang-undangan merupakan instrumen HUKUM kebijakan guna mendorong terwujudnya pembangunan nasional DAN Indonesia yang menurut sistem hukum nasional. Indonesia HAMsebagai sebuah negara hukum menempatkan Peraturan Perundang-undangan dalam posisi strategis sebagai landasan formal pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan secara nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan tidak dapat dipisahkan dari tujuan yang ingin dicapai oleh Indonesia sebagai sebuah negara hukum untuk menciptakan standar dan tertib hukum Pembentukan Peraturan Perundang- undangan agar dihasilkan Peraturan Perundang-undangan yang harmonis dan utuh demi terwujudnya pembangunan nasional yang memberikan kepastian hukum dan menghormati prinsip- prinsip hak asasi manusia. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak dapat dipisahkan dari manusia dalam proses pembentukannya yang dapat mempengaruhi kualitas sebuah peraturan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dalam Pasal 98 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 memuat pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peran yang diberikan oleh Perancang Peraturan Perundang- undangan bertujuan mengawal Peraturan Perundang-undangan
BPSDM iv Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN dalam setiap tahapan pembentukannya baik di Pusat maupun di HAMDaerah agar dapat dihasilkan Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas, aspiratif dan responsif selaras dengan sistem hukum dan tujuan pembangunan nasional secara menyeluruh. Mengingat pentingnya peran yang dimiliki oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan perlu selaras dengan peningkatan kompetensi. Salah satu upaya yang dilakukan untuk terwujudnya peningkatan kompetensi Perancang Peraturan Perundang- undangan adalah melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan berbasis kompetensi yang berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Diklat Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, agar dapat dihasilkan para Perancang Peraturan Perundang-undangan yang profesional dan memiliki kompetensi dalam bidangnya. Modul ini merupakan modul yang dihasilkan dari penyempurnaan kurikulum Diklat Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang telah disesuaikan dengan perkembangan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peranan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Diharapkan modul dapat memberikan ilmu yang bermanfaat bagi Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama dalam memahami
Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan v Peraturan Perundang-undangan baik dari segi teori maupun praktek. Di samping mempelajari modul secara menyeluruh Peserta juga disarankan dapat mengembangkan pemahaman melalui sumber-sumber belajar lain di luar modul. Semoga modul ini dapat dimanfaatkan dan membantu dalam proses pembelajaran, baik oleh peserta, widyaiswara, pengajar, atau fasilitator. Harapan kami semoga melalui Diklat Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dapat dihasilkan para lulusan Perancang Peraturan Perundang- undangan Ahli Pertama yang memiliki kompetensi dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. BPSDM HUKUM DAN HAM Depok, 28 Februari 2015 PUSAT PENGEMBANGAN DIKLAT FUNGSIONAL DAN HAM
vi Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan DAFTAR ISI BPSDM Halaman HUKUM DANKATA PENGANTAR........................................................... iii HAMDAFTAR ISI ....................................................................... vi BAB I PENDAHULUAN.................................................. 1 A. Latar Belakang.............................................. 1 B. Diskripsi Singkat ........................................... 4 C. Durasi Pembelajaran.................................... 5 D. Hasil Belajar.................................................. 5 E. Indikator Hasil Belajar ................................... 5 F. Prasyarat ...................................................... 6 G. Materi Pokok dan Submateri Pokok.............. 6 BAB II KEDUDUKAN DAN PERANAN PERANCANG PERUNDANG-UNDANGAN................................ A. Pengertian Perancang .................................. 9 B. Tugas dan Fungsi Perancang....................... 9 C. Eksistensi Perancang Perundang- 11 Undangan ...................................................... 12 D. Sebaran Tenaga Perancang Perundang- 13 Undangan ...................................................... E. Tugas Institusi Pembina dan Institusi 13 Pengguna ......................................................
Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan vii BAB III PERATURAN DAN KEBIJAKAN JABATAN 17 FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ............................... 17 A. Peraturan Perundang-Undangan Jabatan 20 Fungsional Perancang Perundang- Undangan ...................................................... B. Kebijakan Aktual............................................ BPSDM BAB IV JENJANG KARIR JABATAN FUNGSIONALHUKUM 23 PERANCANG PERUNDANG-UNDANGAN .......DAN 23 A. Formasi Jabatan...........................................HAM 25 B. Pengangkatan Dalam Jabatan ..................... C. Pembebasan Sementar dari Jabatan 27 Fungsional Perancang.................................. D. Pengangkatan Kembali, Pemberhentian dari 27 Jabatan dan Perpindahan Jabatan ............... E. Kenaikan Jenjang, Kenaikan Pangkat, 29 Penurunan Jabatan....................................... 32 F. Batas Usia Pensiun dan Rangkap Jabatan .. BAB V KEGIATAN YANG DINILAI UNTUK ANGKA KREDIT................................................................ A. Rincian Kegiatan Perancang Perundang- 35 Undangan ...................................................... 35 B. Unsur Utama dan Unsur Penunjang............. 36 BAB VI TEKNIK DAN MEKANISME PENYUSUNAN DUPAK ................................................................. 39
viii Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan A. Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit 39 (DUPAK)........................................................ 40 43 B. Teknik Penyusunan DUPAK.......................... 46 C. Tim Penilaian Angka Kredit ........................... D. Mekanisme Penilaian Angka Kredit............... BPSDM HUKUMBAB VII PENUTUP............................................................49 DANA. Dukungan belajar peserta ............................49 HAMB. Tindak Lanjut.................................................49 DAFTAR BACAAN ............................................................ 50
Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan 1 BAB I PENDAHULUAN BPSDM A. Latar Belakang HUKUM DAN Modul ini digunakan bagi pengajar dan peserta untuk HAM memberikan pemahaman kepada calon perancang tentang Jenjang Karier Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Pengetahuan mengenai Jenjang Karier Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan diperlukan bagi setiap calon Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari, bagaimana pembinaan karier, kenaikan pangkat dan jabatan, serta pendidikan yang harus dan dapat ditempuh pengembangan karier. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan Fungsional dibentuk dalam rangka pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil serta peningkatan mutu pelaksanaan tugas umum 1
BPSDM 2 Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN pemerintahan dan pembangunan. Penetapan jabatan dan HAM angka kredit jabatan fungsional dilakukan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintah yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan teknis secara tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan mengacu pada rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden. Pasal 98 Undang-Undang Nomor 12 menyatakan bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang- undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Ini berarti bahwa Perancang Peraturan Perundang-undangan memiliki peranan penting dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Perancang Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa Perancang Peraturan Perundang-undangan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang, untuk melakukan kegiatan menyusun Peraturan Perundang-undangan dan atau instrumen hukum lainnya pada instansi pemerintah. Sehingga tentunya Perancang Peraturan Perundang-undangan perlu mengetahui dan memahami apa tugas dan fungsi mereka sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan 3 BPSDM Selain itu, untuk kenaikan jenjang atau kenaikan pangkat HUKUM perancang peraturan perundang-undangan menggunakan DAN angka kredit. Sehingga mereka juga harus mengetahui apa HAMsaja kegiatan yang masuk dalam unsur utama, unsur pengembangan profesi, dan unsur penunjang. Apabila mereka tidak memahami secara tepat pada saat mereka mengusulkan untuk penilaian angka kredit banyak kegiatan yang mereka usulkan tidak dapat dinilaikan angka kreditnya. Mengingat angka kredit merupakan dasar untuk kenaikan jenjang dan kenaikan pangkat, penting juga bagi perancang peraturan perundang-undangan untuk mengetahui apa konsekwensinya jika Perancang Peraturan Perundang- undangan tidak mampu mengumpulkan angka kredit sampai dengan beberapa tahun. Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam melaksanakan tugas bukan atas nama diri mereka pribadi namun selalu membawa nama institusi sehingga Perancang Peraturan Perundang-undangan harus mengetahui bagaimana hubungan mereka dengan pejabat struktural maupun dengan rekan sejawat mereka. Adapun pembahasan di dalam materi Jenjang Karier Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada modul ini meliputi Pokok Pembahasan mengenai: 1) Kedudukan dan Peranan Perancang dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 2) Peraturan dan Kebijakan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan;
BPSDM 4 Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN 3) Penjenjangan Karier Jabatan Fungsional Perancang HAM Peraturan Perundang-undangan; 4) Kegiatan yang dapat dinilai untuk mendapatkan angka Kredit; 5) Teknik dan Mekanisme Penyusunan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit; 6) Teknik Pengumpulan dan Penghitungan Angka Kredit. B. Deskripsi Singkat Modul ini merupakan modul wajib tingkat dasar yang diberikan kepada calon perancang di tingkat pusat maupun perancang di tingkat daerah untuk disampaikan dalam Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Jenjang Karier Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan merupakan mata ajar yang wajib diberikan kepada calon Perancang Peraturan Perundang- undangan, mengingat Peserta sebagai calon Perancang Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai pengetahuan mengenai peraturan apa yang menjadi dasar hukum jabatan fungsional Perancang, kedudukan dan peranan Perancang, penjenjangan karier jabatan fungsional, serta kegiatan apa saja yang dapat dinilai angka kreditnya dan bagaimana mekanisme penilaian angka kredit yang harus dilakukan untuk kenaikan pangkat atau kenaikan jabatan.
Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan 5 BPSDM C. Durasi Pembelajaran HUKUM DAN Jumlah durasi waktu dalam pembelajaran modul Jenjang HAM Karier Jabatan Fungsional Perancang adalah selama 8 jam pelajaran, @ 45 menit. D. Hasil Belajar Setelah mempelajari modul ini peserta secara umum dapat memahami dan mengkaji masalah-masalah yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Selain itu Peserta diharapkan dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan memahami serta mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. E. Indikator Hasil Belajar Indikator pembelajaran di dalam modul ini berdasarkan tujuan pembelajaran dan berdasarkan pokok pembelajaran dalam silabus kurikulum. Indikator pada masing-masing pokok pembelajaran adalah Setelah mempelajari modul ini peserta diharapkan mampu : 1) memahami dan menjelaskan kedudukan dan peranan Perancang Peraturan Perundang-undangan 2) memahami peraturan dan kebijakan jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
BPSDM 6 Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN 3) memahami penjenjangan karier Jabatan Fungsional HAM Perancang Peraturan Perundang-undangan 4) memahami dan menerapkan kegiatan yang dapat dinilai untuk mendapatkan angka kredit 5) memahami teknik pengumpulan dan penghitungan angka kredit. F. Prasayarat Peserta yang akan mengikuti materi pembelajaran Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-undangan harus terlebih dahulu mengikuti materi pembelajaran dinamika kelompok (Team Building). G. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok 1. Kedudukan dan Peranan Perancang Peraturan Perundang-undangan; a) Pengertian Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan jenjang jabatan; b) Tugas dan Fungsi Perancang Peraturan Perundang- undangan; c) Eksistensi Perancang Peraturan Perundang- undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; d) Sebaran tenaga Perancang Peraturan Perundang- undangan;
Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan 7 BPSDM e) Tugas Instansi Pembina dan Instansi Pengguna; HUKUM f) Peraturan dan Kebijakan Jabatan Fungsional DAN HAM Perancang Peraturan Perundang-undangan; 2. Peraturan dan Kebijakan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan a) Peraturan Perundang-undangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan; b) Kebijakan terkini 3. Jenjang Karier Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan; a) Formasi Jabatan; b) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang; c) Pembebasan Sementara dalam Jabatan Fungsional Perancang; d) Pengangkatan Kembali, Pemberhentian dari Jabatan fungsional Perancang, dan perpindahan jabatan; e) Kenaikan jenjang jabatan dan kenaikan pangkat; f) Batas Usia Pensiun dan perangkapan jabatan 4. Kegiatan yang dinilai untuk angka kredit a) Rincian kegiatan Perancang; b) Unsur utama dan unsur penunjang;
8 Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan 5. Teknik dan mekanisme penyusunan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit; a) Definisi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit; b) Tim Penilai Angka Kredit; c) Mekanisme penilaian angka kredit 6. Teknik Pengumpulan dan Penghitungan Angka Kredit a) melakukan kegiatan di atas dan di bawah jenjang jabatan; b) Angka kredit yang diberikan dan bukti fisiknya BPSDM HUKUM DAN HAM
Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan 9 BAB II KEDUDUKAN DAN PERANAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BPSDMSetelah mempelajari modul ini peserta diharapkan mampu HUKUMmemahami dan menjelaskan kedudukan pengertian jabatan DANfungsional Perancang, tugas dan Fungsi Pernacang, eksistensi HAMPerancang dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebaran tenaga perancang serta tugas instansi Pembina dan instansi pengguna. Jam Pokok Bahasan Pengajar Pelajaran Kedudukan dan Peranan Perancang Pegajar akan 1-2 Peraturan Perundang-undangan memandu peserta di (2 JP) dalam memahami dan a. Pengertian Jabatan Fungsional menjelaskan Perancang Peraturan Perundang - kedudukan dan undangan dan jenjang jabatan; peranan Perancang Peraturan Perundang- b. Tugas dan Fungsi Perancang undangan Peraturan Perundang-undangan; c. Eksistensi Perancang Peraturan Perundang -undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang -undangan; d. Sebaran tenaga perancang peraturan perundang-undangan; e. Tugas Instansi Pembina dan Instansi Pengguna; A. Pengertian Perancang Perancang dalam Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/KEP/M.PAN/12/ 9
BPSDM 10 Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN 2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan HAM Perundang-undangan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dan atau instrument hukum lainnya pada instansi pemerintah. Definisi ini sama dengan yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, definisi Perancang Peraturan Perundang-undangan berbeda. Definisi Perancang dalam Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Perancang adalah PNS yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak, secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya dalam lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Dimana ada penekanan bahwa Perancang adalah mereka yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Perancang masuk dalam rumpun hukum dan peradilan dimana rumpun tersebut kegiatannya berhubungan dengan
Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan 11 BPSDM penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori, HUKUM dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan DAN di bidang hukum dan Perancangan Peraturan Perundang- HAM undangan, serta pemberian saran dan konsultasi klien tentang aspek hukum, penyelidikan kasus dan pelaksanaan peradilan. Dalam konteks Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, kata “Perancang” disepakati diartikan sebagai disainer atau arsitek di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan, sehingga penting bagi mereka untuk menguasai berbagai disiplin ilmu. Perancang dapat bertindak sebagai legislative drafter maupun legal drafter. Pada saat menuangkan dalam rancangan Peraturan Perundang- undangan, Perancang bertindak sebagai legislative drafter namun pada saat mereka mempelajari dan menguasai berbagai bidang hukum, mereka bertindak sebagai legal drafter. B. Tugas dan Fungsi Perancang Tugas Perancang Peraturan Perundang-undangan menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya di lingkungan instansi pemerintah. Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
BPSDM 12 Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN Dalam melaksanakan tugasnya Perancang terbagi dalam HAM berbagai kelompok Jabatan fungsional sesuai dgn bidangnya dan masing-masing kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh pimpinan unit kerja. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Kelompok jabatan fungsional dalam hal melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada pimpinan unit kerja dan secara administratif bertanggung jawab kepada masing-masing pimpinan paling rendah eselon III C. Eksistensi Perancang Peraturan Perundang-undangan Keberadaan Perancang Peraturan Perundang-undangan selain sebagai jabatan fungsional yang mempunyai tugas dalam menyusun rancangan Peraturan Perundang- undangan dan instrument hukum lainnya, juga di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah jelas dinyatakan, dimana dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan eksistensi Perancang di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah dalam untuk memfasilitasi perancangan produk hukum daerah. Fasilitasi perancangan produk hukum daerah tersebut berupa fasilitasi
Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan 13 BPSDM penyusunan prolegda dan naskah akademik, penyusunan HUKUM dan harmonisasi produk hukum daerah, pengkajian dan DAN penelitian hukum, inventarisasi produk hukum daerah. HAM Keikutsertaan Perancang di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang 12/2011, Pasal 40 Undang-Undang 12/ 2011: Pasal 63 Undang-Undang 12/2011, dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang 12/2011. D. Sebaran Tenaga Perancang Peraturan Perundang- undangan Perancang Peraturan Perundang-undangan tersebar di instansi Pusat maupun Daerah khususnya pada unit kerja di lingkungan instansi pemerintah yang melaksanakan kegiatan perancangan Peraturan Perundang-undangan, seperti pada : 1. Kementerian Hukum dan HAM ; 2. Kementerian/LPNK; 3. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ; 4. Unit Kerja di lingkungan Sekjen DPR RI , DPD RI, dan Sekretariat DPRD Provinsi/Kab./Kota. E. Tugas Instansi Pembina dan Instansi Pengguna Dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa Instansi Pembina Jabatan Fungsional adalah Instansi Pemerintah yang bertugas
BPSDM 14 Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN membina suatu jabatan fungsional menurut peraturan HAM perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dalam waktu dekat akan diundangkan, Pasal 4 menyatakan bahwa Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 5 rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut menyatakan bahwa tugas instansi Pembina adalah : a) menyusun kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Perancang; b) menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Perancang; c) melakukan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan fungsional dan teknis Perancang; d) menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional dan teknis Perancang; e) menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional dan teknis Perancang berkoordinasi dengan Lembaga Diklat Pemerintah yang telah terakreditasi; f) menetapkan standar kompetensi jabatan fungsional Perancang; g) melakukan uji kompetensi terhadap Perancang untuk kenaikan jenjang jabatan;
Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan 15 BPSDM h) menyusun standar kualitas hasil kerja pejabat fungsional HUKUM Perancang; DAN HAMi) mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Perancang; j) memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Perancang; k) memfasilitasi penyusunan etika profesi dan kode etik Perancang; l) melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada Tim Penilai Kinerja Instansi; dan m) melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka penjaminan kualitas jabatan fungsional Perancang; dan n) melakukan sosialisasi jabatan fungsional (JF) Perancang. Sedangkan tugas instansi Pengguna adalah a) Menyusun formasi jabatan fungsional; b) Mengusulkan pengangkatan, pemindahan, pembebasan sementara, pemberhentian dari dan dalam JF untuk jenjang Utama (IV/d dan IV/ e) kepada Presiden. c) Memfasilitasi pelaksanaan tugas JF berkoordinasi dengan Instansi Pembina d) Melaksanakan pengangkatan, pemindahan, pembebasan sementara, pemberhentian dari dan dalam JF untuk jenjang Pertama s.d. Madya (IV/c). e) Penyelenggaraan pembinaan karier.
16 Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan Diskusi Peserta dibagi ke dalam 2 (dua) kelompok untuk mendiskusikan kegiatan-kegiatan apa yang dapat mereka lakukan terkait dengan penyusunan Peraturan Perundang- undangan dan instrument hukum lainnya. Latihan Para peserta diminta membuat resume pokok-pokok pikiran Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan sehingga dapat memberikan pemahaman lebih baik lagi. BPSDM HUKUM DAN HAM
Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan 17 BAB III PERATURAN DAN KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BPSDM HUKUMSetelah mempelajari bab ini, peserta diharapkan mampu DANmenjelaskan memahami peraturan dan kebijakan jabatan HAMfungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Jumlah Materi Kegiatan Pengajar Kegiatan Peserta Jam Peraturan dan Kebijakan Pegajar akan Peserta Pelajaran terkait jabatan fungsional memandu peserta di memperhatikan Perancang dalam memahami dan mengikuti 3 a. Peraturan yang aspek teoritis pembelajaran (1 JP) mengenai dasar yang disampaikan menjadi dasar pelaksanaan tugas oleh pengajar, pelaksanaan tugas dan fungsi Perancang serta aktif dalam dan fungsi Jabatan dan kebijakan terkini diskusi dan tanya Fungsional apa yang ada terkait jawab yang Perancang Peraturan; jabatan fungsional disampaikan oleh b. Kebijakan terkini; Perancang Pengajar. A. Peraturan Terkait Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Berbicara mengenai Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Perancang sangatlah banyak mengingat Perancang merupakan Pegawai Negeri Sipil maka ada beberapa hal yang terkait dengan Pegawai Negeri Sipil juga berlaku bagi Perancang baik dari penggajian, peningkatan kompetensi, dan lain-lain. 17
BPSDM 18 Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN Namun Perancang juga memiliki Peraturan Perundang- HAM undangan terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya yaitu : 1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Rangkap 2) Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan perundang-undangan; 3) Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2010 4) Keputusan Presiden No. 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil 5) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. 6) Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya jo Peraturan Menpan No.PER/60/ M.PAN/6/2005 ttg Perubahan Atas Ketentuan Lampiran I dan/atau Lampiran II Kepmenpan ttg Jafung dan Angka Kreditnya. 7) Keputusan Bersama Menteri Kehakiman dan HAM dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.M.390-KP.04.12
Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan 19 BPSDM tahun 2002 dan No. 01 Tahun 2002 tentang Petunjuk HUKUM Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan DAN Perundang-undangan dan Angka Kreditnya HAM 8) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01.PR.08.10 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan. 9) Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan 10) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.3396.KP.04.12 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan 11) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. M.HH-06.KP.09.02 Th 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Departemen Hukum dan HAM RI Hendaknya Perancang membaca dan memahami Peraturan Perundang-undangan tersebut sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut.
BPSDM 20 Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN B. Kebijakan Aktual HAM Mengingat banyak Peraturan Perundang-undangan yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional telah menyusun beberapa rancangan Peraturan Perundang- undangan terkait jabatan fungsional Perancang seperti : 1. Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan; 2. Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Jabatan Fungsioonal Perancang Peraturan Perundang- undangan; 3. Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Akreditasi Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan; 4. Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Kinerja Perancang; 5. Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengangkatan, Kenaikan Pangkat/Jabatan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan 21 Selain itu, Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan telah dilakukan perubahan, semula jumlah jam pelajaran sebanyak 962 namun berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 angka kredit dari diklat tersebut hanya sebanyak 768 jam pelajaran. Unsur-unsur kegiatan yang dapat dinilai angka kredit sebagaimana tertuang dalam Kepmenpan Nomor 41/KEP/ M.PAN/XII/12/2000 di dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mendapatkan tambahan kegiatan dan angka kreditnya pun telah mendapat perubahan sehingga lebih memudahkan Perancang memperoleh angka kredit. Diskusi Para peserta diminta membahas masalah aktual tugas dan fungsi, kebijakan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam kelompok diskusi. BPSDM HUKUM DAN HAM Latihan Para peserta ditugaskan melakukan wawancara dengan Perancang mengenai pandangan mereka kebijakan peraturan perundang-undangan Jabatan Fungsional Perancang dan kendala-kendala penerapannya.
BPSDM HUKUM DAN HAM
Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan 23 BAB IV JENJANG KARIER JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BPSDM HUKUMSetelah memperlajari modul ini peserta diharapkan mampu DANmemahami bagaimana formasi Perancang, pengangkatan dalam HAMjabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, pemberhentian, kenaikan jenjang jabatan dan kenaikan pangkat, batas usia pensiondan perangkapan jabatan. Jam Pokok Bahasan Pengajar Peserta Pelajaran Pengajar Peserta 4-5 Jenjang Karier Jabatan memberikan menyimk (2JP) Fungsional Perancang Peraturan pemahaman kepada penjelasan Perundang-undangan peserta mengenai rincian rincian kegiatan kegiatan a. Formasi Jabatan; yang dapat dinilai yang dapat b. Pengangkatan dalam Jabatan angka kreditnya dan dinilai angka apa saja yang kreditnya Fungsional Perancang; masuk dalam unsur c. Pembebasan Sementara utama dan unsur penunjang dengan dalam Jabatan Fungsional memberi contoh- Perancang; contoh d. Pengangkatan Kembali, Pemberhentian dari Jabatan fungsional Perancang, dan perpindahan jabatan; e. Kenaikan jenjang jabatan , kenaikan pangkat , dan penurunan jabatan; f. Batas Usia Pensiun dan perangkapan jabatan; A. Formasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil atau yang sekarang dikenal dengan Aparatur Sipil Negara diangkat dalam jabatan dan pangkat 23
BPSDM 24 Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN tertentu. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 HAM tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan bahwa jabatan terdiri atas 3 yaitu : 1) Jabatan administrasi; 2) Jabatan fungsional; dan 3) Jabatan pimpinan tinggi. Jabatan fungsional sendiri terbagi atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Formasi jabatan merupakan ketentuan dasar untuk menentukan kekuatan PNS berdasarkan kualifikasi jabatan untuk menjalankan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu (1 tahun) untuk menjaga keseimbangan antara kekuatan PNS dengan beban tugas yang ada. • Untuk mendapatkan jumlah dan susunan Jabatan Fungsional • Sesuai dengan beban kerja dalam jangka waktu tertentu. • Memungkinkan pencapaian angka kredit . Mekanisme pola karier Pegawai Negeri Sipil 1) Perpindahan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional dan dari jabatan fungsional ke struktural baik secara horizontal, vertikal maupun diagonal serta perpindahan wilayah kerja; 2) Perpindahan jabatan secara vertikal Æ perpindahan yang bersifat kenaikan jabatan (promosi);
Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan 25 BPSDM 3) Perpindahan jabatan secara horizontal Æ perpindahan HUKUM jabatan pada tingkat eselon dan pangkat jabatan yg DAN sama; HAM 4) Perpindahan jabatan secara diagonal Æ perpindahan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional B. Pengangkatan dalam Jabatan Untuk dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang, Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi angka kredit minimal yang ditentukan. Pengangkatan didasarkan pada Formasi Jabatan yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorasi. Pengangkatan dalam jabatan terdiri atas 3 (tiga) cara yaitu : 1) Penyesuaian dalam jabatan dan angka kredit (INPASSING) Æ pengangkatan yang dilakukan pada saat jabatan Perancang ditetapkan, dasar penetapan angka kredit dari pendidikan – pangkat – dan masa kerja 2) Pengangkatan Pertama kali Æ mengisi formasi perancang (penerimaan CPNS); atau 3) Pengangkatan berdasarkan perpindahan jabatan. Syarat pengangkatan pertama kali : • berijazah paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain di bidang hukum; • pangkat paling rendah Penata Muda dan golongan ruang III/a;
BPSDM 26 Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN • telah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Calon Pejabat HAM Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. • setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; Pengangkatan berdasarkan penyesuaian Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tahun 2000, tahun 2002 dan terakhir tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya. Seorang Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang berdasarkan penyesuaian langsung diberikan angka kredit sesuai dengan pangkat yang dimilikinya tanpa harus memenuhi persyaratan untuk pengangkatan pertama kali. Pengangkatan dari jabatan lain : • Memenuhi persyaratan pengangkatan untuk pertama kali • Mempunyai pengalaman melakukan kegiatan Perancangan paling singkat 2 (dua) tahun; • Usia paling tinggi 5 (lima) tahun mencapai BUP dari jabatan terakhir yang didudukinya
Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan 27 BPSDM C. Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional HUKUM Perancang DAN HAM Perancang Peraturan Perundang-undangan dapat dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Perancang apabila : • Perancang Ahli Pertama sampai dengan Ahli Utama (IV/d) dalam waktu 5 (lima) tahun tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi • setiap tahun sejak menduduki jabatan Perancang Utama ( IV/e ) tidak dapat mengumpulkan angka kredit paling kurang 25 dari tugas pokok • Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat • Diberhentikan sementara • Ditugaskan secara penuh diluar jabatan • Menjalani cuti diluar tanggungan negara • Menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan D. Pengangkatan kembali, Pemberhentian dari Jabatan, dan perpindahan jabatan 1. Pengangkatan Kembali Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Perancang dapat diangkat kembali pada jabatan fungsional Perancang semula. Perancang tersebut dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki
BPSDM 28 Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN dan dari prestasi baru di bidang penyusunan Peraturan HAM Perundang-undangan dan instrumen hukum yang diperoleh selama tidak menduduki Jabatan Fungsional Perancang setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. 2. Pemberhentian dari Jabatan Perancang diberhentikan dari jabatannya apabila : a) Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan bagi Perancang Ahli Pertama sampai dengan Perancang Ahli Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d; b) Dalam waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) yang berasal dari unsur utama bagi Perancang Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e; atau c) Dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat. 3. Perpindahan Jabatan Untuk kepentingan dinas dan/atau dalam rangka menambah pengetahuan, pengalaman, dan pengembangan karir, Perancang dapat dipindahkan ke dalam jabatan struktural atau Jabatan fungsional lainnya,
Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan 29 BPSDM sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Perundang- HUKUM undangan. DAN HAME. Kenaikan Jenjang, Kenaikan Pangkat, dan Penurunan Jabatan 1. Kenaikan Jenjang Perancang dapat naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi apabila : • Minimal telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir • Memenuhi Angka Kredit Kumulatif minimal yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; • Tiap unsur penilaian prestasi kerja min bernilai baik dlm 1 (satu) tahun terakhir Dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi yang saat ini sedang menunggu persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi Perancang harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. 2. Kenaikan Pangkat Perancang dapat naik pangkat setingkat lebih tinggi apabila : • sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
30 Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan • Memenuhi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; • Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir • Permohonan kenaikan pangkat disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat dengan ketentuan: • untuk kenaikan pangkat periode April, permohonan disampaikan paling lambat bulan Januari pada tahun yang sama; dan • untuk kenaikan pangkat periode Oktober, permohonan disampaikan paling lambat bulan Juli pada tahun yang sama. 3. Penurunan Jabatan Perancang yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang baru. Penilaian prestasi kerja dalam masa hukuman disiplin, dinilai sesuai dengan jabatan yang baru. BPSDM HUKUM DAN HAM
Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan 31 BPSDM Gambar 1 HUKUMMekanisme Kenaikan pangkat DAN HAM Gambar 2 Mekanisme Kenaikan pangkat di daerah
BPSDM 32 Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN F. Batas Usia Pensiun dan Rangkap Jabatan HAM a. Batas Usia Pensiun Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional • 58 (lima puluh delapan) tahun Æ Pejabat Fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama • 60 (enam puluh) tahun Æ Pejabat Fungsional Ahli Utama dan Ahli Madya b. Rangkap Jabatan Pada prinsipnya Pegawai Negeri Sipil dilarang untuk menduduki rangkap jabatan. Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Rangkap, dalam Pasal 2 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan bahwa ketentuan larangan menduduki jabatan rangkap dikecualikan bagi PNS yg diangkat dan ditugaskan dalam jabatan antara lain: • Jaksa; • Peneliti; dan • Perancang yang merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang peraturan perundang- undangan .
Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan 33 Diskusi Diskusikan dalam kelompok Kerjakan kasus yang diberikan pengajar terkait permasalahan kenaikan pangkat. Latihan Buatlah rangkuman syarat-syarat dalam formasi jabatan, pengangkatan jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan kenaikan jenjang dan pangkat Perancang. BPSDM HUKUM DAN HAM
BPSDM HUKUM DAN HAM
Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan 35 BAB V KEGIATAN YANG DINILAI UNTUK ANGKA KREDIT BPSDMSetelah memperlajari modul ini peserta diharapkan mampu HUKUMmemahami apa saja kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya DANdan memahami dalam menentukan mana kegiatan yang masuk HAMdalam unsur utama dan unsur penunjang Jam Pokok Bahasan Kegiatan Pengajar Kegiatan Peserta Pelajaran 6-7 Kegiatan yang dapat Pengajar Peserta (2JP) dinilai angka kredit memberikan memperhatikan dan pemahaman kepada mengikuti a. Rincian kegiatan peserta mengenai pembelajaran yang Perancang; rincian kegiatan disampaikan oleh yang dapat dinilai pengajar, dan b. Unsur utama dan angka kreditnya dan melaksanakan unsur penunjang; memberikan latihan diskusi dan latihan penghitungan angka penghitungan angka kredit kredit A. Rincian Kegiatan Perancang Rincian kegiatan Perancang Peraturan Perundang- undangan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan 35
BPSDM 36 Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan HAM Angka Kreditnya diatur dalam Pasal 8. B. Unsur Utama dan Unsur Penunjang Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/KEP/M.PAN/XII/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, unsur kegiatan yang dapat dinilai untuk memperoleh angka kredit terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang. 1. Unsur utama terdiri dari - pendidikan, yang terdiri dari Pendidikan Sekolah dan memperoleh gelar/ijazah serta Pendidikan dan Pelatihan baik pendidikan dan pelatihan fungsional maupun teknis - penyusunan peraturan perundang-undangan, mulai dari Melakukan persiapan, menyusun rancangan, membahas Rancangan Peraturan Perundang-undangan, memberikan tanggapan terhadap Rancangan Perundang-undangan - penyusunan instrument hukum, antara lain Instruksi Presiden, Menteri, Pimpinan LPND, Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Gubernur, dan Bupati/ Walikota. Surat Edaran, Perjanjian Internasional, Persetujuan Internasional, Kontrak Internasional, Kontrak Nasional, Gugatan, Jawaban Gugatan, Akta, dan Legal Opinion
Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan 37 BPSDM - pengembangan profesi Melakukan kegiatan karya HUKUM tulis atau karya ilmiah di bidang hukum; DAN HAM2. Unsur penunjang terdiri dari kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Perancang, antara lain : - Mengajar dan melatih dan/atau membimbing pada pendidikan sekolah dan pendidikan dan pelatihan pegawai; - Mengikuti seminar atau lokakarya; - Menyunting naskah di bidang hukum dan perundang- undangan; - Berperan serta dalam penyuluhan hukum; - Menjadi anggota organisasi profesi (internasional/ nasional/ propinsi); - Menjadi anggota tim penilai jabatan fungsional Perancang; - Menjadi anggota delegasi dlm pertemuan internasional (Ketua atau anggota); - Memperoleh tanda penghargaan/ tanda jasa (dari pemerintah atau gelar kehormatan akademis; dan - Memperoleh gelar kesarjanaan yang tidak sesuai dengan tugas pokoknya. Semua kegiatan yang dilakukan tersebut harus dilengkapi dengan bukti fisik. Bukti fisik yang perlu dilampirkan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan.
38 Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan Diskusi Lakukan pembahasan dan pemeriksaan dalam kelompok tentang contoh daftar usulan angka kredit seorang Perancang. Latihan Praktekan penghitungan angka kredit dengan data yang diberikan pengajar sesuai dengan petunjuk teknis penilaian angka kredit pada form yang disediakan BPSDM HUKUM DAN HAM
Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan 39 BAB VI TEKNIK DAN MEKANISME PENYUSUNAN DAFTAR USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BPSDM HUKUMSetelah mempelajari modul ini peserta diharapkan mampu DANmemahami apa yang dimaksud dengan Daftar Usulan Penetapan HAMAngka Kredit, Siapa Tim Penilai Angka Kredit dan bagaimana Mekanisme Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jenjang maupun kenaikan pangkat Jam Pokok Bahasan Kegiatan Pengajar Kegiatan Peserta Pelajaran Kegiatan yang dapat Pengajar Peserta 8 dinilai angka kredit memberikan memperhatikan (1JP) pemahaman kepada dan mengikuti a. Daftar usulan peserta mengenai pembelajaran penetapan angka format dftar usulan yang disampaikan kredit penetpn angka krdit oleh pengajar, dan teknik serta aktif dalam b. Teknik penyusunan penyusunan daftar tanya jawab yang daftar usulan usulan angka kredit disampaikan oleh penetapan angka Pengajar. kredit A. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PR.08.10 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud dengan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah : 39
BPSDM 40 Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN • Daftar yang berisi jumlah angka kredit butir kegiatan yang HAM telah dilaksanakan oleh Perancang dan dibuat oleh Perancang yang bersangkutan, untuk diusulkan kepada P2AK melalui P3AK. • DUPAK dibuat sebagaimana contoh pada Lampiran I SKB Menteri Kehakiman dan HAM RI dan Kepala BKN Nomor M.390-KP.04.12 Tahun 2002 dan Nomor 01 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya. DUPAK ini disusun oleh Perancang pada saat mereka akan naik jenjang jabatan maupun naik pangkat. Selain Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit, ada juga Berita Acara Penetapan Angka Kredit (BAPAK). berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01.PR.08.10 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Kerja TIM Penilai Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang- undangan, yang dimaksud dengan BAPAK adalah Laporan hasil akhir penilaian angka kredit dan ditandatangani seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam rapat pleno, untuk ditetapkan menjadi SK Penetapan Angka Kredit oleh P2AK. B. Teknik Penyusunan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit Formulir DUPAK terdiri atas: 1. Nomor Berisi nomor dan tahun pembuatan DUPAK yang akan ditentukan oleh Bagian Kepegawaian Dep/LPND/ Instansi masing-masing.
Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan 41 BPSDM 2. Masa Penilaian HUKUM Berisi tanggal, bulan, dan tahun jangka waktu penilaian DAN angka kredit. Masa Penilaian seyogyanya dilakukan dalam HAM tiap semester yaitu 6 (enam) bulan sekali. 3. Keterangan Perorangan Berisi Data Perorangan Perancang yang meliputi: 1) Nama; 2) NIP; 3) Nomor Seri KARPEG; 4) Tempat dan Tanggal Lahir; 5) Jenis Kelamin; 6) Pendidikan yang telah diperhitungkan angka kreditnya; 7) Pangkat/golongan ruang/TMT; 8) Jabatan Perancang Peraturan Perundang- undangan; 9) Masa Kerja Golongan (lama dan baru); dan 10) Unit Kerja. 4. Unsur Yang Dinilai Berisi ketentuan yang memuat: 1) Unsur dan Sub Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Perancang, terdiri atas Unsur Utama dan Unsur Penunjang. 2) Angka Kredit menurut Instansi Pengusul dan Tim Penilai. Langkah-langkah yang dilakukan Perancang dalam penyusunan DUPAK:
BPSDM 42 Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN 1) Perancang melakukan perhitungan sementara HAM angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. 2) Setelah menurut perhitungan sementara, yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan tersebut, Perancang dapat membuat dan menandatangani DUPAK menurut contoh formulir dalam Lampiran I Keputasam Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Kepala BKN No. M.390-KP.04.12 Tahun 2002 No. 01 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya. 3) Perancang harus mengisi DUPAK sesuai dengan bukti fisik kegiatan yang dilakukan dan angka kredit yang telah ditetapkan untuk masing-masing jenjang jabatan berdasarkan Lampiran I Kepmenpan No. 41/ KEP.M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang dan Angka Kreditnya 4) khusus mengenai sub unsur pendidikan sekolah dengan memperoleh gelar/ijazah menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/ 60/M.PAN/6/2005 tentang Perubahan atas Ketentuan Lampiran I dan atau Lampiran II Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan dan Angka Kreditnya, berlaku ketentuan untuk unsur pendidikan ijazah:
Search