Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan i BPSDM MODUL HUKUM DANPENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL CALON PEJABAT FUNGSIONAL HAMPERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM DAN HAM TAHUN 2016
BPSDM ii Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN Perpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT) HAM Alfons, Maria Susandi, Arief Modul Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Teknik Penyusunan Peraturan Perundangan-undangan/ oleh 1. Dr. Maria Alfons, SH., MH., 2. Arief Susandi, SH. (DJPP).; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM – Depok, 2016. viii, 84 hlm; 15 x 21 cm ISBN : 978 – 602 – 9035 – 00 – 5 Diterbitkan oleh : Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jalan Raya Gandul – Cinere, Depok 16512 Telp. (021) 7540077, 7540124 Fax. (021) 7543709
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan iii KATA PENGANTAR BPSDM Peraturan Perundang-undangan merupakan instrumen HUKUM kebijakan guna mendorong terwujudnya pembangunan nasional DAN Indonesia yang menurut sistem hukum nasional. Indonesia HAMsebagai sebuah negara hukum menempatkan Peraturan Perundang-undangan dalam posisi strategis sebagai landasan formal pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan secara nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan tidak dapat dipisahkan dari tujuan yang ingin dicapai oleh Indonesia sebagai sebuah negara hukum untuk menciptakan standar dan tertib hukum Pembentukan Peraturan Perundang- undangan agar dihasilkan Peraturan Perundang-undangan yang harmonis dan utuh demi terwujudnya pembangunan nasional yang memberikan kepastian hukum dan menghormati prinsip- prinsip hak asasi manusia. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak dapat dipisahkan dari manusia dalam proses pembentukannya yang dapat mempengaruhi kualitas sebuah peraturan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dalam Pasal 98 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 memuat pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peran yang diberikan oleh Perancang Peraturan Perundang- undangan bertujuan mengawal Peraturan Perundang-undangan
BPSDM iv Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN dalam setiap tahapan pembentukannya baik di pusat maupun di HAMdaerah agar dapat dihasilkan Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas, aspiratif dan responsif selaras dengan sistem hukum dan tujuan pembangunan nasional secara menyeluruh. Mengingat pentingnya peran yang dimiliki oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan perlu selaras dengan peningkatan kompetensi. Salah satu upaya yang dilakukan untuk terwujudnya peningkatan kompetensi Perancang Peraturan Perundang- undangan adalah melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan berbasis kompetensi yang berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Diklat Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, agar dapat dihasilkan para Perancang Peraturan Perundang-undangan yang profesional dan memiliki kompetensi dalam bidangnya. Modul ini merupakan modul yang dihasilkan dari penyempurnaan kurikulum Diklat Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang telah disesuaikan dengan perkembangan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peranan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Diharapkan modul dapat memberikan ilmu yang bermanfaat bagi Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama dalam memahami Peraturan Perundang-undangan baik dari segi teori maupun
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan v praktek. Di samping mempelajari modul secara menyeluruh Peserta juga disarankan dapat mengembangkan pemahaman melalui sumber-sumber belajar lain di luar modul. Semoga modul ini dapat dimanfaatkan dan membantu dalam proses pembelajaran, baik oleh peserta, widyaiswara, pengajar, atau fasilitator. Harapan kami semoga melalui Diklat Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dapat dihasilkan para lulusan Perancang Peraturan Perundang- undangan Ahli Pertama yang memiliki kompetensi dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. BPSDM HUKUM DAN HAM Depok, 28 Februari 2015 PUSAT PENGEMBANGAN DIKLAT FUNGSIONAL DAN HAM
vi Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan DAFTAR ISI Halaman BPSDM HUKUMKATAPENGANTAR ........................................................... iii DANDAFTAR ISI........................................................................ vi HAM BAB I PENDAHULUAN ................................................. 1 A. Latar Belakang.............................................. 1 B. Deskripsi Singkat.......................................... 3 C. Durasi Pembelajaran..................................... 3 D. Hasil Pembahasan ....................................... 5 E. Indikator.......................................................... 5 F. PraSyarat ...................................................... 6 G. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok ............. 7 BAB II PENGANTAR TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN......... A. Pengertian Teknis Penyusunan Peraturan 13 Perundang-udangan .................................... 13 B. Urgensi Teknis Peraturan Perudang- 15 undangan ...................................................... 17 C. Diskusi........................................................... 18 D. Latihan .......................................................... BAB III KERANGKA PERATURAN PERUNDANG- 19 UNDANGAN......................................................... 19 A. Judul .............................................................
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan vii B. Pembukaan................................................... 21 C. Batang Tubuh................................................ 27 D. Penutup......................................................... 50 E. Penjelasan..................................................... 52 F. Lampiran........................................................ 55 BPSDM HUKUMBAB IV. HAL-HAL KHUSUS ............................................57 DAN 57 HAMA. Pedelegasian Kewenangan ..........................61 B. Penyidikan..................................................... 63 C. Pencabutan Peraturan Perundang- 66 71 undangan....................................................... 72 D. Perubahan Peraturan Perundang- undangan....................................................... E. Penetapan Perpu ................. F. Pengesahan Perjanjian Internasional............ BAB V PERUMUSAN SANKSI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ............................... A. Jenis Sanksi.................................................. 75 75 1. Sanksi Hukum Pidana.............................. 75 2. Sanksi Hukum Perdata ............................ 76 3. Sanksi Administrasi.................................. 77 B. Teknis Merumuskan Sanksi........................... 78 C. Tata Cara Pengenaan Sanksi ....................... 80 D. Diskusi .......................................................... 81 E. Latihan........................................................... 82 DAFTAR PUSTAKA .......................................................... 83
BPSDM HUKUM DAN HAM
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 1 BAB I PENDAHULUAN BPSDM A. Latar Belakang HUKUM DAN Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tidak memberikan HAM definisi atau pengertian tentang apa yang dimaksud dengan “teknik penyusunan peraturan perundang-undangan”. Undang-Undang hanya menentukan bahwa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang tersebut. Oleh karena itu pengertian “teknik penyusunan peraturan perundang-undangan” harus dicari dalam kamus untuk memperoleh pengertian dari segi etimologis.Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan terdiri dari 3 (tiga) kata yaitu “teknik”,”penyusunan”, dan “Peraturan perundang-undangan”.Kata yang terakhir ini pengertiannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Pasal 1 angka 2. Kata “teknik” dalam bahasa Inggris “technique” antara lain diberi arti “method of doing something expertly” atau metode untuk mengerjakan sesuatu berdasarkan keahlian, pelatihan- pelatihan, mengikuti forum-forum ilmiah dan melalui pengalaman praktek berkelanjutan. 1
BPSDM 2 Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN Penyusunan berarti perbuatan menyatukan atau menata HAM sesuatu secara teratur, sistematis dan koheren, berdasarkan aturan yang ditentukan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa “teknik penyusunan peraturan perundang-undangan” adalah metode berdasarkan keahlian khusus agar cara menata peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum, tersusun secara teratur, sistematis dan koheren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hamzah Halim dan Kemal Redindo Syahrul Putra mengemukakan “ teknik perancangan peraturan perundang- undangan yang baik meliputi : 1. Ketepatan struktur, 2. Ketepatan pertimbangan; 3. Ketepatan dasar hukum; dan 4. Ketepatan bahasa hukum. Apa yang dikemukakan oleh Hamzah Halim dan Kemal Redindo masih perlu dilengkapi dengan beberapa unsur, antara lain: 1. Ketepatan organ pembentuk; 2. Ketepatan maksud dan tujuan. Sementara itu Hilman Hadikusuma mengemukakan “ ………teknik hukum yang dimaksud adalah cara perumusan kaidah-kaidahnya dengan menempatkan kata-kata dan kalimat yang dibuat sedemikian rupa sehingga maksud dari pembentuk hukum (perundangan) itu jelas dapat diketahui didalamnya.
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 3 BPSDM Berdasarkan hal tersebut, perancangan peraturan perundang- HUKUM undangan perlu diberikan pengetahuan mengenai proses DAN penyusunan peraturan perundang-undangan, sebagai salah HAM satu materi dalam kelompok inti berdasarkan kurikulum Diklat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. B. Deskripsi Singkat 1. Penggunaan Modul Modul ini merupakan modul wajib yang berisi pengetahuan dasar dan lanjutan bagi peserta diklat perancang peraturan perundang-undangan tingkat pertama dalam memahami teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. 2. Jenis Pembelajaran Modul Jenis pembelajaran modul ini adalah konseptual, keterampilan dan reflektif, di mana peserta akan mempelajari teknik penyusunan peraturan perundang- undangan secara teoritik dan aplikatif. Pemahaman, penguasaan konsep, serta kekerapan praktek latihan akan mempengaruhi keterampilan peserta dalam merumuskan norma dalam ketentuan pasal-pasal. C. Durasi Pembelajaran Jumlah durasi waktu dalam pembelajaran modul adalah sebanyak 64 Jam Pelajaran, yang terdiri atas: 3
BPSDM 4 Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN 1. Pembelajaran modul tahap I (satu) sebanyak 64 Jam HAM Pelajaran. 2. Pembelajaran modul tahap II (dua) sebanyak 32 Jam Pelajaran. Setiap 1 jam pelajaran adalah selama 45 menit. Pada pembelajaran modul ini akan sangat bermanfaat bagi peserta diklat Perancang tingkat Pertama di dalam menerapkan perumusan sebuah peraturan perundang- undangan. Modul ini berisi konsep dasar teori teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan bagi seorang perancang. Modul ini juga dapat membantu dalam memahami, menganalisa dan memecahkan persoalan dalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan pendekatan teori. Adapun pembahasan di dalam materi Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan pada modul ini meliputi pokok pembahasan mengenai: a. Pengantar teknik penyusunan peraturan perundang- undangan. b. Kerangka peraturan perundang-undangan yang meliputi judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan, dan lampiran; c. Hal-hal khusus dalam penyusunan peraturan perundang- undangan yang meliputi pendelegasian kewenangan, penyidikan, pencabutan, perubahan peraturan perundang-undangan, penetapan Peraturan Pemerintah
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 5 BPSDM Pengganti Undang-Undang, dan pengesahan perjanjian HUKUM internasional. DAN d. Perumusan sanksi dalam peraturan perundang- HAM undangan yang meliputi, jenis sanksi, teknik merumuskan sanksi, dan tata cara pengenaan sanksi. Pembagian modul (dengan menggunakan tahap) merupakan pemisahan berdasarkan tahap dasar dan tahap lanjutan, sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Diklat Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. D. Hasil Belajar Tujuan dari pembelajaran modul ini yaitu setelah mempelajari modul ini diharapkan peserta memahami teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, dan mampu menyusun konsep kerangka dasar rancangan peraturan perundang- undangan. E. Indikator Indikator pembelajaran di dalam modul ini berdasarkan tujuan pembelajaran dan berdasarkan pokok pembelajaran dalam silabus kurikulum. 5
6 Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Indikator pada masing-masing pokok pembelajaran adalah sebagai berikut: Pokok Pelajaran 1 Setelah mempelajari modul ini peserta diharapkan mampu menjelaskan mengenai prinsip dasar dalam pengantar teknik penyusunan peraturan perundang-undangan BPSDM HUKUMPokok Pelajaran 2 Setelah mempelajari modul ini peserta DAN diharapkan mampu menyusun kerangka HAMperaturan perundang-undangan. Pokok Pelajaran 3 Setelah memperlajari modul ini peserta diharapkan mampu menyusun hal-hal khusus dalam peraturan perundang- undangan. Pokok Pelajaran 4 Setelah mempelajari modul ini peserta diharapkan mampu merumuskan sanksi dalam peraturan perundang- undangan. Pokok Pelajaran 5 Setelah mempelajari modul ini peserta diharapkan mampu mengidentifikasi dan mengevaluasi permasalahan pada kasus-kasus peraturan perundang- undangan. F. Pra Syarat Peserta harus berlatar belakang sarjana hukum.
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 7 Sebelum mengikuti materi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, peserta diwajibkan mengikuti materi pembelajaran Dinamika Kelompok (Team Building), Pembinaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Etika Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ilmu Perundang-undangan, Dasar- Dasar Konstitusional, Jenis, Hirarki, Fungsi dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan, Metodologi Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Naskah Akademik, Proses Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, dan Proses Penyusunan Peraturan Daerah. BPSDM HUKUMG. Materi pokok dan Sub Materi DAN HAM Kegiatan ini akan ditempuh selama 96 Jam Pelajaran, atau akan ditempuh selama 12 hari pembelajaran modul, yang terbagi dalam 2 (dua) tahapan. 1. Tahap I Pembelajaran Modul. Pokok Bahasan: Pengantar teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Jam Sub Pokok Bahasan Pengajar Jam Mandiri Pelajaran Peserta (4 JP) a. Pengertian teknik Pengajar menjelaskan mengamati, penyusunan peraturan mengenai pengertian berdiskusi, dan perundang-undangan. dan urgensi teknik praktek penyusunan peraturan menyusun b. Urgensi teknik perundang-undangan. rancangan. penyusunan peraturan perundang-undangan 7
8 Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Pokok Bahasan: Kerangka Peraturan Perundang-undangan. Jam Pokok Bahasan Pengajar Jam Mandiri Pelajaran Sub Pokok Bahasan BPSDM HUKUM(4 JP)Kerangka PeraturanPengajar menjelaskan Peserta DAN HAMPerundang-undangan.mengenai teknikmengamati, a. Pengantar judul dan penyusunan dan berdiskusi, dan pembukaan Peraturan memandu peserta dalam praktek Perundang-undangan. memahami bentuk menyusun b. Praktek menyusun judul. rancangan. rancangan. (4 JP) Penyampaian materi dan Pengajar menjelaskan Peserta praktek: mengenai teknik a. Konsideran menimbang mengamati, b. Dasar hukum mengingat penyusunan dan c. Diktum memutuskan dan berdiskusi, dan memandu peserta dalam praktek menetapkan praktek memahami bentuk menyusun rancangan. rancangan. Penyusunan Batang Tubuh Peraturan Perundang-undangan (8 JP) Penyampaian Materi dan Pengajar menjelaskan Peserta praktek mengenai teknik mengamati, a. Penyampaian materi penyusunan dan berdiskusi, dan Ketentuan umum memandu peserta dalam praktek b. pelaksanaan discussion memahami bentuk menyusun task (metode Problem- rancangan. rancangan. Base Learning/PBL) mengenai penormaan asas dengan memberikan bahan yang berpotensi menimbulkan
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 9 BPSDM pro-kontra (contoh: HUKUMmembandingkan Bab II DANUU No.1 Tahun 2011 ttg HAMPerumahan dan Kawasan Permukiman; dan Bab I Pasal 2 UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, lalu mendiskusikannya mana penormaan asas yang paling ideal). Diharapkan peserta dapat menganalisis apa yang dikehendaki ketentuan no. 98 huruf c Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011. c. Perumusan pasal-pasal ketentuan umum. (8 JP) Penyampaian materi dan Pengajar menjelaskan Peserta praktek mengenai teknik mengamati, a. Materi pokok peraturan penyusunan dan berdiskusi, dan perundang-undangan memandu peserta dalam praktek b. merumuskan norma memahami bentuk menyusun terkait materi pokok yang rancangan. rancangan. akan diatur dengan memperhatikan prinsip konsistensi/ketaatan pada asas yang dipakai untuk pengaturan peraturan perundang- undangan, keadilan, tidak diskriminati, tidak ambigu 9
10 Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan c. Praktek (memperbaiki perumusan pasal-pasal tugas-tugas sebelumnya agar menggunakan bahasa yang efektif dan sesuai dengan kaidah tata bahasa indonesia yang baik dan benar) BPSDM HUKUMMateri Penutup DAN (8 JP) HAMPenyampaian materiPengajar menjelaskanPenutup (4JP) Penutup mengenai: mengenai teknik Peserta a. Ketentuan peralihan penyusunan dan mengamati, b. Ketentuan penutup memandu peserta berdiskusi, dalam memahami dan praktek (pemberlakuan bentuk rancangan. menyusun peraturan perundang- rancangan. undangan, nama singkat, penunjukan Peserta organ, status PUU) mengamati, c. Penutup berdiskusi, d. praktek merumuskan : dan praktek - Ketentuan peralihan menyusun - Ketentuan penutup rancangan. - Penutup Penjelasan a. Penyampaian materi Pengajar menjelaskan mengenai Penjelasan mengenai teknik dan lampiran peraturan penyusunan dan perundang-undangan memandu peserta dalam memahami b. Praktek merumuskan bentuk rancangan. Penjelasan dan lampiran peraturan perundang-undangan
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 11 Pokok Pelajaran : Hal-hal Khusus Jam Sub Pokok Bahasan Pengajar Jam Mandiri Pelajaran BPSDM 1-4 Penyampaian materi:HUKUM Pengajar Peserta DAN(4JP) Hal-hal khusus: menjelaskan mengamati, HAMa. Pendelegasian wewenang mengenai teknik berdiskusi, dan PUU penyusunan dan praktek b. Penyidikan memandu peserta menyusun c. Praktek merumuskan pasal dalam memahami rancangan. pendelegasian wewenang bentuk peraturan perundang-undangan rancangan. 5-8 Penyampaian materi: Pengajar Peserta (4 JP) Hal-hal khusus: menjelaskan mengamati, a. Pencabutan mengenai teknik berdiskusi, dan b. Perubahan peraturan penyusunan dan praktek memandu peserta menyusun perundang-undangan dalam memahami rancangan. c. penyampaianproblem task bentuk rancangan. (metode Problem-Base Learning/PBL) terhadap permasalahan Perubahan peraturan perundang-undangan. d. contoh: mendiskusikan Perpres yang telah diubah 5 kali atau lebih, apakah bentuk perpres perubahan tersebut efektif dari aspek administrasi peraturan secara umum. Apakah perlu ada pengaturan bahwa setiap perubahan peraturan perundang-undangan harus bersifat adendum. Contoh lain: mendiskusikan peraturan yang sudah lebih dari 10 kali pasalnya dibatalkan oleh MK, seperti UU 13 Tahun 2003 ttg Ketenagakerjaan, 15 diajukan 11
12 Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan JR ke MK dan 13 kali dikabulkan pembatalan pasalnya, namun UU perubahannya masih belum dilakukan. apakah perlu ada pengaturan mengenai hal-hal semacam itu. BPSDM HUKUM4 JP Penyampaian materi dan praktek Pengajar Peserta DANHal-hal khusus: menjelaskan mengamati, HAMa. Penetapan Perppumengenai teknik berdiskusi, dan b. Pengesahan perjanjian penyusunan dan praktek internasional memandu peserta menyusun c. praktek merumuskan dalam memahami rancangan. Rancangan Perppu atau bentuk pengesahan Konvensi/ rancangan. Perjanjian Internasional Pokok Pelajaran Perumusan Sanksi dalam Peraturan Perundang-undangan Jam Sub Pokok Bahasan Pengajar Jam Mandiri Pelajaran 12 JP Penyampaian materi dan praktek Pengajar Peserta dalam perumusan sanksi peraturan menjelaskan perundang-undangan. mengamati, mengenai teknik berdiskusi, a. Jenis sanksi; penyusunan dan dan praktek b. Teknik merumuskan sanksi; memandu peserta menyusun c. Tata cara pengenaan sanksi; dalam memahami rancangan. d. Ukuran pemidanaan dan bentuk rancangan. perumusan ketentuan pidana. e. Penyampaian study task (metode Problem-Base Learning/PBL) mengenai beberapa Perda yang mencantumkan ketentuan pidana yang tidak sesuai dengan Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2011.
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 13 BAB II PENGANTAR TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BPSDM Setelah menyelesaikan pembelajaran bab ini, peserta mampu HUKUM menjelaskan pengertian dan urgensi dari teknik penyusunan DAN peraturan perundang-undangan. HAM A. Pengertian Teknik Penyusunan Peraturan Perundang- Undangan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tidak memberikan definisi atau pengertian tentang apa yang dimaksud dengan “teknik penyusunan peraturan perundang-undangan”. Undang-Undang hanya menentukan bahwa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang tersebut. Oleh karena itu pengertian “teknik penyusunan peraturan perundang-undangan” harus dicari dalam kamus untuk memperoleh pengertian dari segi etimologis.Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan terdiri dari 3 (tiga) kata yaitu “teknik”,”penyusunan”, dan “Peraturan perundang-undangan”.Kata yang terakhir ini pengertiannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Pasal 1 angka 2. 13
BPSDM 14 Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN Sedangkan kata “teknik” dalam bahasa Inggris “technique” HAM antara lain diberarti “method of doing something expertly” atau metode untukmengerjakan sesuatu berdasarkan keahlian. Suatu keahlian khusus diperoleh melalui pendidikan keahlian, pelatihan-pelatihan, mengikuti forum- forum ilmiah dan melalui pengalaman praktek berkelanjutan. Sedangkan kata “penyusunan” berarti perbuatan menyatukan atau menata sesuatu secara teratur, sistematis dan koheren, berdasarkan aturan yang ditentukan. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa “teknik penyusunan peraturan perundang-undangan” adalah metode berdasarkan keahlian khusus agar cara menata peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum, tersusun secara teratur, sistematis dan koheren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hamzah Halim dan Kemal Redindo Syahrul Putera mengemukakan “teknik perancangan peraturan perundang- undangan yang baik meliputi: 1. Ketepatan struktur; 2. Ketepatan pertimbangan; 3. Ketepatan dasar hukum; dan 4. Ketepatan bahasa hukum. Apa yang dikemukakan oleh Hamzah Halim dan Kemal Redindo masih perlu dilengkapi dengan beberapa unsur, antara lain:
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 15 BPSDM 1. Ketepatan organ pembentuk; HUKUM 2. Ketepatan maksud dan tujuan. DAN HAM Sementara itu Hilman Hadikusuma mengemukakan “ …teknik hukum yang dimaksud adalah cara perumusan kaidah-kaidahnya dengan menempatkan kata-kata dan kalimat yang dibuat sedemikian rupa sehingga maksud dari pembentuk hukum (perundangan) itu jelas dapat diketahui di dalamnya. Berdasarkan hal tersebut, perancang peraturan perundang- undangan perlu diberikan pengetahuan mengenai proses penyusunan peraturan perundang-undangan, sebagai salah satu materi dalam kelompok inti berdasarkan kurikulum Diklat Fungsional Perancang sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. B. Urgensi Teknik Penyusunan Peraturan Perundang- undangan Berdasarkan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Undang-Undang tersebut. Teknik penyusunan 15
BPSDM 16 Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN peraturan perundang-undangan tersebut mencakup HAM kerangka peraturan perundang-undangan, hal-hal khusus, ragam bahasa peraturan perundang-undangan, dan bentuk rancangan peraturan perundang-undangan. Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan merupakan pedoman yang pasti, baku, dan standar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan, baik di pusat maupun di daerah, yang harus dipatuhi dan ditaati serta dilaksanakan sehingga tercipta ketertiban dalam penyusunan peraturan perundang- undangan. Secara umum, teknik penyusunan peraturan perundang- undangan berguna untuk: 1. Sebagai pedoman bagi pembentuk peraturan perundang-undangan. 2. Menciptakan keseragaman dalam merumuskan norma dalam sebuah peraturan perundang-undangan. 3. Mengurangi perdebatan di kalangan pembentuk peraturan perundang-undangan, meskipun saat ini telah ada teknik yang baku namun sering kali perdebatan tidak dapat dihindarkan. Dalam praktiknya, perdebatan mengenai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang telah dimasukan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih sering
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 17 BPSDM terjadi. Perdebatan ini sering dilatarbelakangi oleh beberapa HUKUM hal di antaranya sebagai berikut: DAN 1. Tidak seragamnya pemahaman terhadap teknik HAM penyusunan peraturan perundang-undangan yang telah tercantum. 2. Teknik yang disajikan tidak jelas dan tidak konsisten, misalnya dalam contoh-contohnya. 3. Suatu permasalahan yang diperdebatkan tidak tercantum dalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penyempurnaan terhadap teknik penyusunan peraturan perundang-undangan perlu terus dilakukan. Penyempurnaan bisa dilakukan dengan menginventarisir permaslaahan-permasalahan yang muncul pada saat penyusunan norma atau dengan meneliti kekurangan yang ada. Hasil dari inventarisasi dan penelitian tersebut dikumpulkan dan menjadi rekomendasi untuk melakukan penyempurnaan tekni penyusunan peraturan perundang-undangan. C. Diskusi Langkah apa yang harus diambil oleh seorang perancang peraturan perundang-undangan jika menjumpai sebuah permasalahan teknik penyusunan perundang-undangan yang tidak tercantum dalam lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan? 17
18 Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan D. Latihan Jawablah pertanyaan berikut ini: 1. Apa pengertian teknik penyusunan peraturan perundang- undangan yang anda ketahui? 2. Apa urgensi dari teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang anda ketahui. 3. Sebutkan penyebab terjadinya perdebatan para pembentuk peraturan perundang-undangan terkait teknik penyusunan peraturan perundang-undangan? BPSDM HUKUM DAN HAM
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 19 BAB III KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BPSDMSetelah menyelesaikan pembelajaran bab ini, peserta mampu HUKUMmenjelaskan dan mempraktikkan Teknik Penyusunan Peraturan DANPerundang-undangan : HAMa) Judul; b) Pembukaan; c) Batang Tubuh; d) Penutup; e) Penjelasan; dan f) Lampiran. Kerangka Peraturan Perundang-undangan : A. Judul Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh seorang perancang peraturan perundang-undangan dalam merumuskan judul sebuah peraturan perundang-undangan, yakni: 1. Judul peraturan perundang-undangan memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama peraturan perundang- undangan. 2. Nama peratuan perundang-undangan dibuat singkat menggunakan satu kata atau frasa tetapi mencerminkan isi materi muatan peraturan tersebut. 19
BPSDM 20 Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN 3. Judul peraturan perundang-undangan ditulis seluruhnya HAM dengan huruf kapital diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri dengan tanda baca. 4. Judul tidak boleh ditambah dengan singkatan atau akronim. 5. Nama peraturan perundang-undangan perubahan, ditambahkan frasa “perubahan atas”, “perubahan kedua atas”, “perubahan ketiga atas” (disesuaikan perubahannya). 6. Nama peraturan perundang-undangan pencabutan, ditambahkan kata “pencabutan” di depan judul peraturan yang dicabut. 7. Nama PERPU yang ditetapkan menjadi UU, ditambahkan kata “penetapan” di depan judul PERPU tersebut. 8. Nama peraturan perundang-undangan pengesahan perjanjian atau persetujuan internasional, ditambahkan kata “pengesahan”. 9. Jika dalam perjanjian atau persetujuan internasional digunakan bahasa Indonesia sebagai salah satu teks resmi, nama perjanjian atau persetujuan internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, yang diikuti oleh bahasa asing dari teks resmi yang dicetak miring di antara tanda baca kurung. 10. Jika dalam perjanjian atau persetujuan internasional, bahasa Indonesia tidak digunakan sebagai teks resmi, nama perjanjian tersebut ditulis dalam bahasa Inggris cetak miring dan diikuti terjemahannya dalam bahasa Indonesia dalam tanda baca kurung.
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 21 BPSDM B. Pembukaan HUKUM DAN Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh HAM seorang perancang peraturan perundang-undangan dalam merumuskan pembukaan sebuah peraturan perundang- undangan, yakni beberapa bagian dari pembukaan peraturan perundang-undangan yang terdiri atas: 1. Frasa DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. 2. Jabatan pembentuk peraturan perundang-undangan. 3. Konsiderans. a. Konsiderans diawali dengan kata “Menimbang”. b. Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan peraturan perundang-undangan. c. Pokok pikiran pada konsiderans menimbang UU, Perda Prov, dan Perda Kab/Kota memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis secara berurutan. d. Unsur filosofis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. e. Unsur sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. 21
BPSDM 22 Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN f. Unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan HAM yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. g. Tiap pokok pikiran dalam konsiderans diawali dengan huruf abjad, dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma. h. Konsiderans Peraturan Pemerintah cukup memuat satu pertimbangan yang berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal dari Undang-Undang yang memerintahkan pembentukan Peraturan Pemerintah tersebut dengan menunjuk pasal atau beberapa pasal dari Undang-Undang yang memerintahkan pembentukannya. i. Konsiderans Peraturan Presiden cukup memuat satu pertimbangan yang berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal dari Undang–Undang atau Peraturan Pemerintah yang memerintahkan pembentukan Peraturan Presiden tersebut dengan menunjuk pasal atau beberapa pasal dari Undang– Undang atau Peraturan Pemerintah yang memerintahkan pembentukannya.
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 23 BPSDM j. Konsiderans Peraturan Presiden untuk HUKUM menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan DAN memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang HAM menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan Peraturan Presiden. k. Konsiderans Peraturan Daerah (pelaksanaan peraturan yang lebih tinggi) cukup memuat satu pertimbangan yang berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal dari Undang–Undang atau Peraturan Pemerintah yang memerintahkan pembentukan Peraturan Daerah tersebut dengan menunjuk pasal atau beberapa pasal dari Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang memerintahkan pembentukannya. 4. Dasar Hukum Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh seorang perancang peraturan perundang-undangan dalam merumuskan dasar hukum sebuah peraturan perundang-undangan, yakni: a. Dasar hukum diawali dengan kata “Mengingat”. b. Dasar hukum memuat: 1) Dasar kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan; dan 2) Peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan peraturan perundang-undangan. 23
BPSDM 24 Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN c. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang yang HAM berasal dari DPR adalah Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. d. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang yang berasal dari Presiden adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. e. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang yang berasal dari DPR atas usul DPD adalah Pasal 20 dan Pasal 22D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. f. Jika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerintahkan langsung untuk membentuk Undang-Undang, pasal yang memerintahkan dicantumkan dalam dasar hukum. g. Jika materi yang diatur dalam Undang-Undang yang akan dibentuk merupakan penjabaran dari pasal atau beberapa pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal tersebut dicantumkan sebagai dasar hukum. h. Dasar hukum pembentukan Perpu adalah Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. i. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang tentang Penetapan Perpu adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 25 BPSDM j. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang HUKUM tentang Pencabutan Perpu adalah Pasal 5 ayat (1), DAN Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang HAM Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. k. Dasar hukum pembentukan Peraturan Pemerintah adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. l. Dasar hukum pembentukan Peraturan Presiden adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. m. Dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang- Undang tentang Pembentukan Daerah, dan Undang- Undang tentang Pemerintahan Daerah. n. Point penting yang perlu diingat: - Jika terdapat peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memerintahkan secara langsung pembentukan peraturan perundang–undangan, peraturan perundang- undangan tersebut dimuat di dalam dasar hukum. - Peraturan perundang–undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya peraturan perundang–undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. 25
BPSDM 26 Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN - Peraturan perundang-undangan yang akan HAM dicabut dengan peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk, peraturan perundang– undangan yang sudah diundangkan tetapi belum resmi berlaku, tidak dicantumkan dalam dasar hukum. - Jika jumlah peraturan perundang–undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan peraturan perundang–undangan dan jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya. - Penulisan dasar hukum yang diambil dari UU, PP, Perpres, Perda dilengkapi dengan pencantuman lembaran negara/lembaran daerah. - Jika dasar hukum memuat lebih dari satu peraturan perundang-undangan, tiap dasar hukum diawali dengan angka Arab 1, 2, 3, dan seterusnya, dan diakhiri dengan tanda baca titik koma. 5. Diktum Diktum terdiri atas: a. kata Memutuskan; b. kata Menetapkan; dan c. jenis dan nama Peraturan Perundang-undangan.
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 27 Contoh diktum: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BPSDM HUKUM MEMUTUSKAN: DAN HAMMenetapkan :UNDANG–UNDANG TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH. C. Batang Tubuh z Batang tubuh peraturan perundang-undangan memuat semua materi muatan peraturan perundang-undangan yang dirumuskan dalam pasal atau beberapa pasal. z Pada umumnya materi muatan dalam batang tubuh dikelompokkan ke dalam: 1) ketentuan umum; 2) materi pokok yang diatur; 3) ketentuan pidana (jika diperlukan); 4) ketentuan peralihan (jika diperlukan); dan 5) ketentuan penutup. 27
BPSDM 28 Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN 1. Ketentuan Umum HAM Ketentuan umum berisi: z Batasan pengertian atau definisi; z Singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan pengertian atau definisi; dan/atau z Hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau beberapa pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan tanpa dirumuskan tersendiri dalam pasal atau bab. z Kata atau istilah yang dimuat dalam kententuan umum hanyalah kata atau istilah yang digunakan berulang-ulang (lebih dari 2 kali) di dalam pasal atau beberapa pasal selanjutnya. z Apabila rumusan atau definisi dari suatu peraturan dirumuskan kembali dalam peraturan yang akan dibentuk, rumusannya harus sama. Rumusan batasan pengertian dapat berbeda jika dengan rumusan peraturan yang sudah ada karena disesuaikan dengan kebutuhan dalam materi muatan yang akan diatur, misalnya batasan pengertian mengenai “hari” (hari adalah hari kerja Î hari adalah hari kalender). z Batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau akronim berfungsi untuk menjelaskan makna suatu kata atau istilah, maka batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau akronim tidak perlu diberi
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 29 BPSDM penjelasan, dan karena itu harus dirumuskan HUKUM dengan lengkap dan jelas sehingga tidak DAN menimbulkan pengertian ganda. HAM z Penulisan huruf awal istilah yang didefinisikan ditulis dengan huruf kapital, baik dalam norma, penjelasan, maupun lampiran. z Urutan penempatan kata atau istilah dalam ketentuan umum mengikuti ketentuan sebagai berikut: 1) pengertian yang mengatur tentang lingkup umum ditempatkan lebih dahulu dari yang berlingkup khusus; 2) pengertian yang terdapat lebih dahulu di dalam materi pokok yangdiatur ditempatkan dalam urutan yang lebih dahulu; dan 3) pengertian yang mempunyai kaitan dengan pengertian di atasnya diletakkan berdekatan secara berurutan. 2. Materi pokok yang diatur z Materi pokok yang diatur ditempatkan langsung setelah bab ketentuan umum, dan jika tidak ada pengelompokkan bab, materi pokok yang diatur diletakkan setelah pasal atau beberapa pasal ketentuan umum. z Pembagian materi pokok dilakukan menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagian, misalnya 29
BPSDM 30 Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN berdasarkan hak atau kepentingan yang dilindungi, HAM urutan kronologis, jenjang jabatan dll. z Contoh pembagian materi muatan: Pembagian berdasarkan hak atau kepentingan yang dilindungi,seperti pembagian dalam KUHP: a. kejahatan terhadap keamanan negara; b. kejahatan terhadap martabat Presiden; c. kejahatan terhadap negara sahabat dan wakilnya; d. kejahatan terhadap kewajiban dan hak kenegaraan; e. kejahatan terhadap ketertiban umum dan seterusnya. z Pembagian berdasarkan urutan/kronologis, seperti pembagian dalam hukum acara pidana, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali. z Pembagian berdasarkan urutan jenjang jabatan, seperti Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda. 3. Ketentuan Pidana Ketentuan pidana hanya dimuat dalam undang-undang dan peraturan daerah. Hal ini terkait dengan pengekangan kebebasan seseorang yang melakukan tindak pidana.
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 31 BPSDM Untuk itu, diperlukan persetujuan dari rakyat (melalui HUKUM wakilnya) dalam penentuan pidana. DAN HAMKetentuan pidana memuat rumusan yang menyatakan penjatuhan pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi norma larangan atau perintah. Dalam merumuskan ketentuan pidana perlu diperhatikan asas-asas umum ketentuan pidana yang terdapat dalam Buku Kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena ketentuan dalam Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali jika oleh Undang- Undang ditentukan lain (Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Dalam menentukan lamanya pidana atau banyaknya denda perlu dipertimbangkan mengenai dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana dalam masyarakat serta unsur kesalahan pelaku. Ketentuan pidana ditempatkan dalam bab tersendiri, yaitu bab ketentuan pidana yang letaknya sesudah materi pokok yang diatur atau sebelum bab ketentuan peralihan. Jika bab ketentuan peralihan tidak ada, letaknya adalah sebelum bab ketentuan penutup. Jika di dalam peraturan perundang-undangan tidak diadakan pengelompokan bab per bab, ketentuan pidana ditempatkan dalam pasal yang terletak langsung 31
32 Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan sebelum pasal (-pasal) yang berisi ketentuan peralihan. Jika tidak ada pasal yang berisi ketentuan peralihan, ketentuan pidana diletakkan sebelum pasal penutup. BPSDMRumusan ketentuan pidana harus menyebutkan secara HUKUMtegas norma larangan atau perintah yang dilanggar dan DANmenyebutkan pasal (-pasal) yang memuat norma HAMtersebut. Dengan demikian, perlu dihindari: a. pengacuan kepada ketentuan pidana peraturan perundang-undangan lain. b. pengacuan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jika elemen atau unsur-unsur dari norma yang diacu tidak sama; atau c. penyusunan rumusan sendiri yang berbeda atau tidak terdapat di dalam norma-norma yang diatur dalam pasal (-pasal) sebelumnya, kecuali untuk undang-undang tindak pidana khusus. Jika ketentuan pidana berlaku bagi siapapun, subjek dari ketentuan pidana dirumuskan dengan frasa setiap orang. Contoh : Pasal 81 Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, sebagaimana
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 33 BPSDM dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana HUKUM penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling DAN banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah). HAM Jika ketentuan pidana hanya berlaku bagi subyek tertentu, subyek itu dirumuskan secara tegas, misalnya, orang asing, pegawai negeri, saksi. Contoh : Pasal 95 Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000, 00 (tiga ratus juta rupiah). Sehubungan adanya pembedaan antara tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, rumusan ketentuan pidana harus menyatakan secara tegas apakah perbuatan yang diancam dengan pidana itu dikualifikasikan sebagai pelanggaran atau kejahatan. Contoh : BAB V KETENTUAN PIDANA Pasal 33 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan. Pasal ….., dipidana dengan pidana kurungan paling lama …….. 33
BPSDM 34 Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN atau denda paling banyak Rp ………….,00 HAM (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. Rumusan ketentuan pidana harus menyatakan secara tegas apakah pidana yang dijatuhkan bersifat kumulatif, alternatif, atau kumulatif alternatif. Contoh : - Sifat kumulatif : Setiap orang yang dengan sengaja menyiarkan hal- hal yang bersifat sadisme, pornografi, dan/atau bersifat perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). - Sifat alternatif : Setiap orang yang dengan sengaja menyeleng- garakan penyiaran tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). - Sifat kumulatif alternatif : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 35 BPSDM 250.000.000,00 (dua ratus juta ratus lima puluh juta HUKUM rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara DAN yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui HAM atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. Hindari rumusan dalam ketentuan pidana yang tidak menunjukkan dengan jelas apakah unsur-unsur perbuatan pidana bersifat kumulatif atau alternatif. Contoh: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan. Jika suatu peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan pidana akan diberlakusurutkan, ketentuan pidananya harus dikecualikan, mengingat adanya asas umum dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut. Contoh: Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1976, kecuali untuk ketentuan pidananya. 35
BPSDM 36 Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN Ketentuan pidana bagi tindak pidana yang merupakan HAM pelanggaran terhadap kegiatan bidang ekonomi dapat tidak diatur tersendiri di dalam undang-undang yang bersangkutan, tetapi cukup mengacu kepada undang- undang yang mengatur mengenai tindak pidana ekonomi, misalnya, Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Tindak pidana dapat dilakukan oleh orang-perorangan atau oleh korporasi. Pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dijatuhkan kepada: a. badan hukum, perseroan, perkumpulan, atau yayasan; b. mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana; atau c. kedua-duanya. Bahan diskusi: Orang sering bertanya, bagaimana mengukur secara pantas ancaman pidana yang dituangkan dalam undang- undang atau peraturan daerah, Untuk penyusunan peraturan daerah, telah ditentukan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni dalam Pasal 238 ayat (2) yang menyatakan bahwa Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 37 BPSDM Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), lebih lanjut HUKUM dalam dalam ayat (3) diatur bahwa Peraturan Daerah DAN dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana HAMdenda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Seorang Perancang Perda tinggal menentukan dari mulai 1 hari sampai 6 bulan kurungan atau dari Rp.1 rupiah sampai 50 juta rupiah untuk denda. Hal ini sudah barang tentu dikaitkan dengan ukuran berat dan ringannya pelanggaran. Untuk undang-undang, pilihan ditentukan pada jenis pidana yang diatur dalam Pasal 10 KUHP.Hal ini didasarkan pada Pasal 103 KUHP. Jenis pidana yang ditentukan dalam Pasal 10 KUHP adalah: a. pidana pokok, yang terdiri atas: 1. pidana mati; 2. pidana penjara; 3. kurungan; 4. denda. b. pidana tambahan: 1. pencabutan hak-hak tertentu; 2. perampasan barang-barang tertentu; 3. pengumuman putusan hakim. 37
BPSDM 38 Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN Pembentuk undang-undang dapat pula menyimpangi dari HAM jenis pidana yang ditentukan di atas. Hal ini juga didasarkan pada Pasal 103 KUHP karena di dalamnya memberikan kebebasan kepada pembentuk undang- undang (di luar KUHP) untuk menyimpanginya. Penyimpangan pada umumnya hanya pada pidana tambahan, misalnya, pidana tambahan pencabutan izin bagi pengemudi kendaraan bermotor. 4. Ketentuan Peralihan Ketentuan peralihan memuat penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah ada pada saat peraturan perundang-undangan baru mulai berlaku, agar peraturan perundang-undangan tersebut dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan hukum. Ketentuan peralihan dimuat dalam bab ketentuan peralihan dan ditempatkan di antara bab ketentuan pidana dan bab ketentuan penutup. Jika dalam peraturan perundang-undangan tidak diadakan pengelompokan bab, pasal (-pasal) yang memuat ketentuan peralihan ditempatkan sebelum pasal (-pasal) yang memuat ketentuan penutup. Pada saat suatu peraturan perundang-undangan dinyatakan mulai berlaku, segala hubungan hukum yang ada atau tindakan hukum yang terjadi baik sebelum,
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 39 BPSDM pada saat, maupun sesudah peraturan perundang- HUKUM undangan yang baru itu dinyatakan mulai berlaku, tunduk DAN pada ketentuan peraturan perundang-undangan baru. HAM Di dalam peraturan perundang-undangan yang baru, dapat dimuat pengaturan yang memuat penyimpangan sementara atau penundaan sementara bagi tindakan hukum atau hubungan hukum tertentu. Penyimpangan sementara itu berlaku juga bagi ketentuan yang diberlakusurutkan. Jika suatu peraturan perundang-undangan diberlakukan surut, peraturan perundang-undangan tersebut hendaknya memuat ketentuan mengenai status dari tindakan hukum yang terjadi, atau hubungan hukum yang ada di dalam tenggang waktu antara tanggal mulai berlaku surut dan tanggal mulai berlaku pengundangannya. Contoh: Selisih tunjangan perbaikan yang timbul akibat Peraturan Pemerintah ini dibayarkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak saat tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini. Mengingat berlakunya asas-asas umum hukum pidana, penentuan daya laku surut hendaknya tidak diberlakusurutkan bagi ketentuan yang menyangkut pidana atau pemidanaan. 39
BPSDM 40 Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN Penentuan daya laku surut sebaiknya tidak diadakan bagi HAM peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan yang memberi beban konkret kepada masyarakat. Jika penerapan suatu ketentuan peraturan perundang- undangan dinyatakan ditunda sementara bagi tindakan hukum atau hubungan hukum tertentu, ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut harus memuat secara tegas dan rinci tindakan hukum dan hubungan hukum mana yang dimaksud, serta jangka waktu atau syarat-syarat berakhirnya penundaan sementara tersebut. Contoh : Izin ekspor rotan setengah jadi yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah …. Tahun …. masih tetap berlaku untuk jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini. Hindari rumusan dalam ketentuan peralihan yang isinya memuat perubahan terselubung atas ketentuan peraturan perundang-undangan lain. Perubahan ini hendaknya dilakukan dengan membuat batasan pengertian baru di dalam ketentuan umum peraturan perundang-undangan atau dilakukan dengan membuat peraturan perundang- undangan perubahan.
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 41 Contoh: Pasal 35 (1) Desa atau yang disebut dengan nama lainnya yang setingkat dengan desa yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan sebagai desa menurut Pasal 1 huruf a. BPSDM Bahan diskusi:HUKUM DAN Dalam praktik penyusunan peraturan, selaluHAM dipertanyakan, apakah terhadap masa pembentukan “peraturan pelaksanaan” yang baru karena peraturan baru masih memerlukan atau memberikan kesempatan berlakunya peraturan pelaksanaan lama, merupakan ketentuan peralihan? Mengenai hal ini masih ada dua pendapat yang menyatakan bahwa masalah tersebut bukan peralihan, sedangkan yang lain menyatakan merupakan peralihan (terkait dengan waktu menunggu berlakunya peraturan pelaksanaan yang baru). Yang terakhir ini menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan lama yang akan dicabut atau dinyatakan tidak berlaku jika ada peraturan pelaksanaan yang dibentuk (dan baru), merupakan hal yang sifatnya sementara. Yang berpendapat bahwa hal tersebut bukan peralihan menyatakan bahwa mengenai pencabutan dan menyatakan tidak berlaku terhadap peraturan perundang- undangan pada umumnya ditempatkan dalam ketentuan penutup, walaupun sifatnya menunggu. 41
BPSDM 42 Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN Sifat “sementara” pengaturan tersebut dipertanyakan HAM oleh pendapat yang terakhir ini karena sifat sementara hanya berlaku bagi perbuatan hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum yang disebabkan adanya peraturan baru. 5. Ketentuan Penutup Pada umumnya ketentuan penutup memuat ketentuan mengenai: a. penunjukan organ atau alat perlengkapan yang melaksanakan peraturan perundang-undangan; b. nama singkat peraturan perundang-undangan; c. status peraturan perundang-undangan yang sudah ada; dan d. saat mulai berlaku peraturan perundang-undangan. Ketentuan penutup dapat memuat peraturan pelaksanaan yang bersifat: a. menjalankan (eksekutif), misalnya, penunjukan pejabat tertentu yang diberi kewenangan untuk memberikan izin, mengangkat pegawai, dan lain- lain; b. mengatur (legislatif), misalnya, memberikan kewenangan untuk membuat peraturan pelaksanaan. Ketentuan penutup ditempatkan dalam bab terakhir. Jika tidak diadakan pengelompokan bab, ketentuan penutup ditempatkan dalam pasal (-pasal) terakhir.
Search