Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore DASAR-DASAR KONSTITUSI

DASAR-DASAR KONSTITUSI

Published by bpsdmhumas, 2020-09-11 03:06:34

Description: Modul 2

Search

Read the Text Version

Dasar-Dasar Konstitusi i BPSDM MODUL HUKUM DANPENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL CALON PEJABAT FUNGSIONAL HAMPERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DASAR-DASAR KONSTITUSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM DAN HAM TAHUN 2016

BPSDM ii Dasar-Dasar Konstitusi HUKUM DAN Perpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT) HAM Subowo, Edi Widyaningsih, Elis Hendra Zachawerus, Franky Modul Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dasar-Dasar Konstitusi/ oleh 1. Edi Subowo, SH., MH., 2. Elis Widyaningsih, SH., CN., MH., 3. Franky Hendra Zachawerus, SH., MH.; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM – Depok, 2016. viii, 90 hlm; 15 x 21 cm ISBN : 978 – 602 – 9035 – 00 – 5 Diterbitkan oleh : Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jalan Raya Gandul – Cinere, Depok 16512 Telp. (021) 7540077, 7540124 Fax. (021) 7543709

Dasar-Dasar Konstitusi iii KATA PENGANTAR BPSDM Peraturan Perundang-undangan merupakan instrumen HUKUM kebijakan guna mendorong terwujudnya pembangunan nasional DAN Indonesia yang menurut sistem hukum nasional. Indonesia HAMsebagai sebuah negara hukum menempatkan Peraturan Perundang-undangan dalam posisi strategis sebagai landasan formal pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan secara nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan tidak dapat dipisahkan dari tujuan yang ingin dicapai oleh Indonesia sebagai sebuah negara hukum untuk menciptakan standar dan tertib hukum Pembentukan Peraturan Perundang- undangan agar dihasilkan Peraturan Perundang-undangan yang harmonis dan utuh demi terwujudnya pembangunan nasional yang memberikan kepastian hukum dan menghormati prinsip- prinsip hak asasi manusia. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak dapat dipisahkan dari manusia dalam proses pembentukannya yang dapat mempengaruhi kualitas sebuah peraturan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dalam Pasal 98 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 memuat pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peran yang diberikan oleh Perancang Peraturan Perundang- undangan bertujuan mengawal Peraturan Perundang-undangan

BPSDM iv Dasar-Dasar Konstitusi HUKUM DAN dalam setiap tahapan pembentukannya baik di pusat maupun di HAMdaerah agar dapat dihasilkan Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas, aspiratif dan responsif selaras dengan sistem hukum dan tujuan pembangunan nasional secara menyeluruh. Mengingat pentingnya peran yang dimiliki oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan perlu selaras dengan peningkatan kompetensi. Salah satu upaya yang dilakukan untuk terwujudnya peningkatan kompetensi Perancang Peraturan Perundang- undangan adalah melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan berbasis kompetensi yang berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Diklat Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, agar dapat dihasilkan para Perancang Peraturan Perundang-undangan yang profesional dan memiliki kompetensi dalam bidangnya. Modul ini merupakan modul yang dihasilkan dari penyempurnaan kurikulum Diklat Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang telah disesuaikan dengan perkembangan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peranan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Diharapkan modul dapat memberikan ilmu yang bermanfaat bagi Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama dalam memahami Peraturan Perundang-undangan baik dari segi teori maupun

Dasar-Dasar Konstitusi v praktek. Di samping mempelajari modul secara menyeluruh Peserta juga disarankan dapat mengembangkan pemahaman melalui sumber-sumber belajar lain di luar modul. Semoga modul ini dapat dimanfaatkan dan membantu dalam proses pembelajaran, baik oleh peserta, widyaiswara, pengajar, atau fasilitator. Harapan kami semoga melalui Diklat Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dapat dihasilkan para lulusan Perancang Peraturan Perundang- undangan Ahli Pertama yang memiliki kompetensi dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. BPSDM HUKUM DAN HAM Depok, 28 Februari 2015 PUSAT PENGEMBANGAN DIKLAT FUNGSIONAL DAN HAM

vi Dasar-Dasar Konstitusi DAFTAR ISI Halaman BPSDM HUKUMKATA PENGANTAR........................................................... iii DANDAFTAR ISI ........................................................................ vi HAM BAB I PENDAHULUAN.................................................. 1 A. Latar Belakang.............................................. 1 B. Deskripsi Singkat.......................................... 2 C. Durasi Pembelajaran.................................... 2 D. Hasil Belajar.................................................. 3 E. Indikator Hasil Belajar.................................... 3 F. Prasayarat..................................................... 4 G. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok ............. 4 BAB II KEDUDUKAN PANCASILA DAN UNDANG- UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM 7 PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN................................ 8 A. Landasan Negara dan Pemerintahan 11 14 menurut Pembukaan Undang-undang Dasar 16 Negara Republik Indonesia Tahun 1945........ 16 B. Hubungan Pancasila dan Hukum Nasional... C. Pancasila dalam Negara Indonesia .............. D. Diskusi .......................................................... E. Latihan ..........................................................

Dasar-Dasar Konstitusi vii BAB III DASAR KONSTITUSIONAL DALAM 17 PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH ......... A. Sistem Pemerintahan Daerah Menurut 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik 21 Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang 22 Pemerintahan Daerah................................... 26 B. Ruang Lingkup Kewenangan Pemerintah 26 Daerah........................................................... C. Pembentukan Peraturan Daerah.................. D. Diskusi .......................................................... E. Latihan .......................................................... BPSDM HUKUM DAN HAM BAB IV PERKEMBANGAN KONSTITUSI 27 DI INDONESIA .................................................... A. Sejarah Perkembangan Konstitusi Indonesia 27 Sebelum Reformasi...................................... B. Sejarah Konstitusi Indonesia Setelah 30 Reformasi dan Kedudukan Hukum 34 Kelembagaan Serta Produk Hukumnya........ 34 C. Diskusi .......................................................... D. Latihan........................................................... BAB V POLITIK HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN................................ A. Pengertian Politik Hukum.............................. 35 B. Hubungan Politik dengan Pembentukan 35 Peraturan Perundang-undangan .................. 37 C. Politik Pembentukan Peraturan Perundang- 39 undangan Dengan Rencana Pembangunan.

viii Dasar-Dasar Konstitusi D. Politik Pembentukan Hukum dalam 43 Prolegnas ...................................................... 46 E. Politik Pembentukan Hukum dalam 48 Prolegda / Program Pembentukan 48 PERDA ......................................................... F. Diskusi .......................................................... G. Latihan .......................................................... BPSDM HUKUMBAB VI KEWENANGAN DALAM PEMBENTUKAN 49 DANPERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN HAM(ATRIBUSI DAN DELEGASI).............................. 49 A. Kewenangan Pembentukan Peraturan 52 Perundang-Undangan ................................... 54 B. Kewenangan Atribusi .................................... 56 C. Kewenangan Delegasi.................................. 56 D. Diskusi .......................................................... E. Latihan........................................................... BAB VI PENUTUP............................................................ 57 A. Dukungan Belajar Peserta............................. 57 B. Tindak Lanjut................................................. 57 DAFTAR PUSTAKA .......................................................... 58 LAMPIRAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA 61 KESATUAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM SATU NASKAH ....................................................

Dasar-Dasar Konstitusi 1 BAB I PENDAHULUAN BPSDM A. Latar Belakang HUKUM DAN Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik HAM Indonesia Tahun 1945 memuat rumusan dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar, ideologi negara sekaligus filosofi negara yang dalam ilmu perundang- undangan disebut sebagai staatsfundamentalnorm atau cita hukum yang merupakan sumber dari segala sumber hukum dalam negara dan aturan dasar negara (staatsgrundgezetz) yang merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan dibawahnya. Pancasila berfungsi sebagai tolok ukur yang besifat regulatif, yaitu yang menguji apakah suatu hukum positif adil atau tidak, dan sekaligus sebagai dasar yang bersifat konstitutif, yaitu yang menentukan bahwa tanpa cita hukum, maka hukum akan kehilangan maknanya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai norma dasar merupakan hukum yang tertinggi serta paling fundamental sifatnya merupakan sumber legitimasi konstitusionalitas suatu undang-undang. Para perancang peraturan perundang-undangan diharapkan memahami secara sungguh-sungguh nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan norma dasar dalam 1

BPSDM 2 Dasar-Dasar Konstitusi HUKUM DAN Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun HAM 1945 serta mampu menerapkannya secara cermat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi landasan filosofis dan konstitusional untuk mewujudkan hukum yang berperan untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat. B. Deskripsi Singkat Modul ini membahas mengenai dasar-dasar konstitusi mulai dari kedudukan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dasar konstitusional dalam pembentukan peraturan daerah, perkembangan konstitusi di Indonesia, politik hukum dan peraturan perundang- undangan, serta kewenangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (kewenangan atribusi dan kewenangan delegasi). C. Durasi Pembelajaran Jumlah durasi waktu dalam pembelajaran modul dasar-dasar konstitusi adalah selama 8 (delapan) jam pelajaran, atau selama 1 (satu) hari pembelajaran. Setiap 1 (satu) jam pelajaran adalah selama 45 (empat puluh lima) menit.

Dasar-Dasar Konstitusi 3 D. Hasil Belajar Setelah mempelajari modul ini peserta diharapkan memahami dasar-dasar konstitusi di Indonesia yang meliputi pemahaman terhadap sumber hukum negara dan hukum dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pemahaman terhadap sistem hukum nasional. BPSDM HUKUME. Indikator Hasil Belajar DAN HAM Indikator pembelajaran di dalam modul ini berdasarkan tujuan pembelajaran dan berdasarkan pokok pembelajaran dalam silabus kurikulum. Indikator pada masing-masing pokok pembelajaran adalah sebagai berikut: Pokok Pelajaran 1 Setelah mempelajari modul ini peserta diharapkan mampu menjelaskan mengenai kedudukan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pembentukan peraturan perundang- undangan. Pokok Pelajaran 2 Setelah mempelajari modul ini peserta diharapkan mampu menjelaskan dasar konstitusional pembentukan peraturan daerah.

4 Dasar-Dasar Konstitusi Pokok Pelajaran 3 Setelah memperlajari modul ini peserta diharapkan mampu menjelaskan perkembangan konstitusi di Indonesia. BPSDMPokok Pelajaran 4Setelah mempelajari modul ini peserta HUKUM diharapkan mampu menjelaskan politik DANhukum dan peraturan perundang- HAMundangan. Pokok Pelajaran 5 Setelah mempelajari modul ini peserta diharapkan mampu menjelaskan kewenangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (delegasi dan atribusi). F. Prasayarat Peserta yang akan mengikuti materi pembelajaran dasar- dasar konstitusi harus terlebih dahulu mengikuti materi pembelajaran dinamika kelompok (Team Building), pembinaan jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, materi etika perancang peraturan perundang-undangan, dan ilmu perundang-undangan. G. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok 1. Kedudukan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dasar-Dasar Konstitusi 5 BPSDM 2. Dasar konstitusional dalam pembentukan peraturan HUKUM daerah DAN HAM3. Perkembangan konstitusi di Indonesia. 4. Politik hukum dan peraturan perundang-undangan 5. Kewenangan dalam pembentukan peraturan perundang- undangan (kewenangan atribusi dan kewenangan delegasi). 1.1. Landasan negara dan pemerintahan menurut Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 1.2. Hubungan Pancasila dan hukum nasional. 1.3. Pancasila dalam Negara Indonesia 2.1. Sistem Pemerintahan Daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. 2.2. Ruang lingkup kewenangan Pemerintah Daerah. 2.3. Pembentukan peraturan daerah. 3.3. Sejarah perkembangan konstitusi Indonesia sebelum reformasi. 3.4. Sejarah konstitusi Indonesia setelah reformasi, dan kedudukan hukum kelembagaan serta produk hukumnya. 4.1. Pengertian politik hukum

6 Dasar-Dasar Konstitusi 4.2. Hubungan politik dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. 4.3. Politik pembentukan peraturan perundang-undangan dengan rencana pembangunan. 4.4. Politik pembentukan hukum dalam Prolegnas. 4.5. Politik pembentukan hukum dalam Prolegda/ Program Pembentukan PERDA. 5.1. Kewenangan pembentukan peraturan perundang- undangan. 5.2. Kewenangan atribusi. 5.3. Kewenangan delegasi. BPSDM HUKUM DAN HAM

Dasar-Dasar Konstitusi 7 BAB II KEDUDUKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BPSDM HUKUMSetelah mempelajari modul ini peserta diharapkan mampu DANmenjelaskan mengenai kedudukan Pancasila dan Undang-Undang HAMDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Jam Sub Pokok Pelajaran Kegiatan Pengajar Kegiatan Mandiri Pembelajaran Peserta a. Landasan negara dan Pengajar memandu 1-2 pemerintahan peserta di dalam Peserta melakukan (2 JP) menurut Pembukaan memahami makna kerja kelompok/ Undang -Undang Pancasila dalam diskusi membahas Dasar Negara kaitannya dengan makna Pancasila Republik Indonesia sistem hukum dalam peraturan Tahun 1945. nasional. perundang- undangan. b. Hubungan Pancasila Pengajar dan hukum nasional. memberikan Peserta melakukan contoh-contoh kerja kelompok/ c. Pancasila dalam kasus peraturan diskusi membahas Negara Indonesia perundang- makna Pancasila undangan yang dalam pembentukan bertentangan peraturan dengan nilai perundang- Pancasila. undangan.   7

BPSDM 8 Dasar-Dasar Konstitusi HUKUM DAN A. Landasan Negara dan Pemerintahan menurut HAM Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan inti dari pemikiran para pendiri Negara (The Founding Fathers). Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga merupakan hasil perjuangan dari para pendiri negara dalam upaya memberikan landasan yang kokoh bagi Negara Republik Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat rumusan dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila. Pada saat pemerintah melaksanakan perubahan terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, satu- satunya unsur dalam sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tidak diubah adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung staatsidee berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, tujuan

Dasar-Dasar Konstitusi 9 BPSDM (haluan) negara serta dasar negara yang harus tetap HUKUM dipertahankan.1 DAN HAM Pokok-pokok pemikiran yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar itu mencakup empat pokok pikiran, yaitu: 2 1. Bahwa Negara Indonesia adalah negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta mencakupi segala paham golongan dan paham perseorangan; 2. Bahwa Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warganya; 3. Bahwa Negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat yang juga disebut dalam sistem demokrasi; dan 4. Negara Indonesia adalah negara yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Selain keempat pokok pikiran itu, keempat alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar masing-masing mengandung pula cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem berfikir materi Undang-Undang Dasar.3 Alinea pertama: menegaskan keyakinan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan itu adalah hak asasi 1 MPR RI, Panduan Pemasyarakatan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sekjen MPR RI, 2008, hal 13 2 Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Mahkamah Konstitusi dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004, hal. 51 3 Ibid

10 Dasar-Dasar Konstitusi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. BPSDM HUKUMAlinea kedua:menggambarkan proses perjuangan DANbangsa Indonesia yang panjang dan penuh HAMpenderitaan yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea Ketiga : menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk memperjuangkan perwujudan cita-cita luhurnya, yang atas dasar keyakinan spiritual serta dorongan luhur itulah rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannnya. Alinea Keempat menggambarkan visi bangsa Indonesia mengenai bangunan kenegaraan yang hendak dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka melembagakan keseluruhan cita-cita bangsa untuk merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur dalam wadah Negara Indonesia Alinea keempat ini menentukan dengan jelas mengenai tujuan negara dan Dasar Negara Indonesia sebagai negara

Dasar-Dasar Konstitusi 11 BPSDM yang menganut prinsip demokrasi konstitusional dengan HUKUM tujuan : DAN 1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh HAM tumpah darah Indonesia; 2. memajukan kesejahteraan umum; 3. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan 4. mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam mencapai keempat tujuan bernegara itu, Negara Indonesia diselenggarakan berdasarkan : (1) KeTuhanan Yang Maha Esa (2) Kemanusiaan yanng adil dan beradab (3) Persatuan Indonesia (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia B. Hubungan Pancasila dan Hukum Nasional. Sudah menjadi ketentuan ketatanegaraan sebagai suatu kesepakatan serta doktrin kenegaraan, bahwa Pancasila adalah pandangan hidup, ideologi bangsa Indonesia serta “Sumber segala sumber hukum “Indonesia. Artinya, bahwa Pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat negara yang bersangkutan serta menjadi tempat berpijak atau bersandar bagi setiap persoalan hukum yang ada atau

BPSDM 12 Dasar-Dasar Konstitusi HUKUM DAN yang muncul di Indonesia, tempat menguji keabsahan baik HAM dari sisi filosofis maupun yuridis. Sumber dari tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita- cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia, ialah cita-cita mengenai kemerdekaan individu kemerdekaan bangsa, peri kemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat bentuk dan tujuan Negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejewantahan dari budi nurani manusia. Dalam konteks Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum (dengan kata lain sebagai kaidah dasar), maka kedudukan Pancasila berada pada tatanan tertinggi. Hal ini berarti bahwa Pancasila harus diletakan sebagai kaidah dasar, groundnorm atau sumber segala sumber hukum yang menjadi dasar bagi berlakunya UUD 1945. Sebagai contoh, Pasal 33 ayat 3, tentang bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang harus dikelola oleh Negara demi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Pasal tersebut kemudian dijadikan dasar bagi berlakunya Pasal 19 ayat (1) UUPA Nomor 5 Tahun 1960 yang memberikan wewenang bagi pemerintah, dalam hal ini badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melaksanakan pendaftaran tanah. Undang- Undang tersebut menjadi dasar bagi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) tentang tata cara pelaksanaan Pendaftaran tanah.

Dasar-Dasar Konstitusi 13 BPSDM Pada akhirnya Peraturan Pemerintah tersebut menjadi dasar HUKUM bagi Badan Pertanahan Nasional untuk menerbitkan sertifikat DAN tanah bagi setiap Warga Negara yang meminta atau HAMmengajukan permohonan atasnya.4 Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan jelas menyatakan bahwa “Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara”. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 2 tersebut menyatakan, bahwa penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara memberikan konsekwensi bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila. Selanjutnya berdasarkan pernyataan Pasal 2 beserta penjelasannya maka dalam pembentukan peraturan 4 Ilham Bisri, 2012, Sistem Hukum Indonesia, rajawali Pers, Jakarta, hlm 7-9

BPSDM 14 Dasar-Dasar Konstitusi HUKUM DAN perundang-undangan harus dipahami bahwa “setiap materi HAM muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila”. Dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan menyatakan bahwa “Materi muatan peraturan perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki peraturan perundang-undangan”. Untuk memahami pernyataan, bahwa “setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila”. Perlu dipahami, bahwa nilai nilai Pancasila secara normatif haruslah dihubungkan antara asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan dengan sila-sila dari Pancasila. C. Pancasila dalam Negara Indonesia - Sebagai dasar negara, berarti Pancasila digunakan untuk mengatur kehidupan negara. Pancasila sebagai dasar negara dapat dimaknai dari Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea 4 yang mengatakan “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan

Dasar-Dasar Konstitusi 15 BPSDM rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang HUKUM Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, DAN Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh HAM hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. - Sebagai pandangan hidup, yang dapat mempersatukan kita, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam. - Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa, berarti Pancasila memberi corak yang khas bagi bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Nilai-nilai Pancasila mungkin saja dimiliki oleh bangsa- bangsa di dunia ini, tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. - Sebagai tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yaitu suatu masyarakat adil dan makmur, merata materil, dan spiritual. - Sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia, berarti Pancasila disetujui oleh wakil-wakil rakyat menjelang dan sesudah proklamasi. Disetujui karena digali dari nilai luhur budaya bangsa yang sesuai kepribadian bangsa dan lebih teruji kebenarannya.

BPSDM16 Dasar-Dasar Konstitusi HUKUM DAN- Sebagai sumber dari segala sumber hukum, artinya HAMPancasila menjadi sumber segala peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia atau segala peraturan perundangan yang berlaku di negara kita, tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila sumber segala sumber diatur dalam Tap MPRS No. XX/MPRS/ 1966 jo ketetapan MPR No. V/MPR/1973 jo ketetapan MPR No. IX/MPR/1978 maka seiring adanya reformasi Tap MPR tersebut di atas dicabut dengan ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. D. Diskusi Peserta mendiskusikan tentang hubungan Pancasila dengan hukum nasional E. Latihan 1. Jelaskan pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ! 2. Jelaskan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara !

Dasar-Dasar Konstitusi 17 BAB III DASAR KONSTITUSIONAL DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BPSDMSetelah mempelajari modul ini peserta diharapkan mampu HUKUMmenjelaskan dasar konstitusional pembentukan peraturan daerah DAN HAMJamSub Pokok PelajaranKegiatan PengajarKegiatan Mandiri Pembelajaran Peserta a. Sistem Pemerintahan Pengajar memandu 3-4 Daerah menurut dan menggali Peserta melakukan (2 JP) Undang -Undang pemahaman diskusi/ kerja Dasar Negara peserta terkait kelompok Republik Indonesia dengan prinsip mendiskusikan teori Tahun 1945 , dan dasar kewenangan dan prinsip Undang -Undang dalam pembentukan perundang- Pemerintahan peraturan daerah undangan dalam Daerah. dan ruang lingkup pembentukan kewenangan peraturan b. Ruang lingkup tersebut. perundang- kewenangan undangan di Pemerintah Daerah . daerah. c. Pembentukan . peraturan daerah. A. Sistem Pemerintahan Daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Konsekuensi logis sebagai Negara kesatuan adalah dibentuknya pemerintah Negara Indonesia sebagai pemerintah nasional untuk pertama kalinya dan kemudian 17

BPSDM 18 Dasar-Dasar Konstitusi HUKUM DAN pemerintah nasional tersebutlah yang kemudian membentuk HAM daerah sesuai dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: Pasal 18 (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.** ) (2) Pemerintah daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.**) (3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.** ) (4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.**) (5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas- luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.**) (6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.** )

Dasar-Dasar Konstitusi 19 BPSDM (7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan HUKUM pemerintahan daerah diatur dalam undang- DAN undang.** ) HAM Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberian otonomi yang seluas- seluasnya kepada daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. Dengan demikian maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas peraturan daerah dan kebijakan daerah. Dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi

BPSDM 20 Dasar-Dasar Konstitusi HUKUM DAN kewenangan daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah HAM dibantu oleh perangkat daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa “Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 “Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom”. Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah”. Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas tertib penyelenggara negara, asas proporsio-

Dasar-Dasar Konstitusi 21 BPSDM nalitas, asas keterbukaan, asas akuntabilitas, asas HUKUM efektivitas, asas profesionalitas, dan asas efisiensi. DAN HAMB. Ruang Lingkup Kewenangan Pemerintah Daerah. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat yang dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolut dan ada urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan yang dibagi antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan wajib dibagi dalam urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait pelayanan dasar. Untuk urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar ditentukan standar pelayanan minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat. Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara daerah provinsi dengan daerah kabupaten/kota walaupun urusan pemerintahan sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang lingkup urusan pemerintahan tersebut. Walaupun daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota mempunyai urusan pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki, namun tetap akan terdapat hubungan antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu

BPSDM 22 Dasar-Dasar Konstitusi HUKUM DAN pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang HAM dibuat oleh pemerintah pusat. Di samping urusan pemerintahan absolut dan urusan pemerintahan konkuren, dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dikenal adanya urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan umum menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan yang terkait pemeliharaan ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, menjamin hubungan yang serasi berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara serta memfasilitasi kehidupan demokratis. Presiden dalam pelaksanaan urusan pemerintahan umum di daerah melimpahkan kepada gubernur sebagai kepala pemerintahan provinsi dan kepada bupati/wali kota sebagai kepala pemerintahan kabupaten/kota.5 C. Pembentukan Peraturan Daerah. Pasal 1 angka 25 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. Selanjutnya Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan “ Peraturan 5 Penjelasan umum Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dasar-Dasar Konstitusi 23 BPSDM Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan HUKUM Perundang-undangan yang mencakup tahapan DAN perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau HAMpenetapan, dan pengundangan”. Dari Kedua pengertian tersebut dapat diartikan bahwa dalam pembentukan peraturan daerah harus melalui tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Dari tahap tahap tersebut dapat dijabarkan secara garis besar: 1. Perencanaan Perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam program pembentukan peraturan daerah, program pembentukan peraturan daerah disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah. dan ditetapkan dengan keputusan DPRD. Program pembentukan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD atau Pemerintah Daerah. Penyusunan dan penetapan program pembentukan peraturan daerah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Dalam program pembentukan peraturan daerah dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas: akibat putusan Mahkamah Agung dan APBD. Dalam daftar kumulatif terbuka dalam program pembentukan peraturan daerah kabupaten/kota dapat memuat daftar

BPSDM 24 Dasar-Dasar Konstitusi HUKUM DAN kumulatif terbuka mengenai penataan Kecamatan dan HAM penataan Desa. Dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan rancangan Peraturan Daerah di luar program pembentukan peraturan daerah karena alasan: a) mengatasi keadaan luar biasa, keadaaan konflik, atau bencana alam; b) menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain; c) mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Peraturan Daerah yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada Pemerintah Daerah; d) akibat pembatalan oleh menteri untuk perda provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk perda kabupaten/kota; dan e) perintah dari ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi setelah program pembentukan Perda ditetapkan. 2. Penyusunan Penyusunan rancangan peraturan daerah dilakukan berdasarkan program pembentukan peraturan daerah. Penyusunan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah. Penyusunan rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD dapat dilakukan oleh anggota DPRD, komisi, atau gabungan beberapa komisi.

Dasar-Dasar Konstitusi 25 BPSDM Dalam Penyusunan Penyusunan rancangan peraturan HUKUM daerah berpedoman pada ketentuan peraturan DAN perundang-undangan. HAM 3. Pembahasan Pembahasan rancangan peraturan daerah dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama. Pembahasan bersama dilakukan melalui tingkat pembicaraan. Pembahasan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Penetapan Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala Daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi Perda. Namun sebelum diteapkan menjadi Perda Rancangan Perda Provinsi yang telah disetujui bersama disampaikan Gubenur kepada Menteri untuk mendapatkan nomor register Perda, sedang rancangan Perda kabupaten/kota setelah mendapat persetujui bersama disampaikan bupati/Walikota kepada Gubenur untuk untuk mendapatkan nomor register Perda. 5. Pengundangan Rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan menjadi Perda oleh Kepala daerah, agar mempuyai kekuatan hukum mengikat maka harus diundangkan dalam lembaran daerah

26 Dasar-Dasar Konstitusi D. Diskusi Peserta mendiskusikan bagaimana proses pembentukan peraturan daerah dan mencari permasalahan dalam proses pembentukan peraturan daerah. E. Latihan 1. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberi kewenangan Pemerintah Daerah untuk menetapkan peraturan daerah, hal tersebut diatur dalam pasal berapa? 2. Uraikan apa yang menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat ? BPSDM HUKUM DAN HAM

Dasar-Dasar Konstitusi 27 BAB IV PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA BPSDMSetelah memperlajari modul ini peserta diharapkan mampu HUKUMmenjelaskan perkembangan konstitusi di Indonesia DAN HAMJamSub Pokok PelajaranKegiatan PengajarKegiatan Mandiri Pembelajaran Peserta a. Sejarah Pengajar menggali 5-8 perkembangan pemahaman Peserta (4 JP) konstitusi Indonesia peserta mengenai mendiskusikan sebelum reformasi; sejarah konstitusi terkait dengan dan dasar landasan b. Sejarah konstitusi pembentukan pembentukan Indonesia setelah peraturan peraturan reformasi, dan perundang- perundang- kedudukan hukum undangan di undangan. kelembagaan serta Indonesia . produk hukumnya. A. Sejarah Perkembangan Konstitusi Indonesia Sebelum Reformasi Sebagai negara yang berdasarkan hukum tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonsia Tahun 1945. Keberadaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonsia Tahun 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami perjalanan yang sangat panjang dari dimulai disahkan pada Tahun 1945 hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia saat ini. Pada masa itu, konstitusi Indonesia sempat berganti beberapa kali dalam periode waktu tertentu. 27

BPSDM 28 Dasar-Dasar Konstitusi HUKUM DAN 1. Undang-Undang Dasar 1945 ( 18 Agustus 1945 – 27 HAM Desember 1949 ) UUD 1945 pertama kali disahkan berlaku sebagai konstitusi negara Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Naskah UUD 1945 ini pertama kali dipersiapkan oleh pemerintah balatentara Jepang yang diberi nama Dokuristu Zyunbi Tyoosakai yang dalam bahasa Indonesia disebut Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) 2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) Pada Tahun 1947 tentara Belanda melakukan Agresi Militer I yang kemudian dilanjutkan dengan Agresi Militer II tahun 1948. Tujuan Belanda melakukan Agresi ini adalah untuk menjajah Indonesia kembali. Agresi ini mendapat perhatian dunia sehingga PBB mengajak pihak Indonesia dan Belanda berunding. Pada tanggal 23 Agustus – 2 November 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda. Konferensi ini berhasil menyepakati 3 hal yaitu : a) Mendirikan Republik Indonesia Serikat (RIS). b) Penyerahan kedaulatan pada RIS yang berisi 3 hal yaitu piagam Penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda pada pemerintahan RIS, status UNI dan persetujuan perpindahan. c) Mendirikan UNI antara RIS dan Kerajaan Belanda

Dasar-Dasar Konstitusi 29 BPSDM Naskah konstitusi RIS disusun bersama oleh delegasi HUKUM RI dan FBO (Bijeenkoms Voor Federal Overleg) dalam DAN konferensi tersebut. Naskah rancangan UUD itu HAM disepkati bersama oleh kedua belah pihak untuk diberlakukan sebagai UUD RIS. Naskah UUD yang kemudian dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS itu resmi mendapat persetujuan Komite Nasional Pusat pada tanggal 14 Desember 1949, selanjutnya Konstitusi RIS dinyatakan berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949. 3. Undang – Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959) Bentuk Negara RIS tidak bertahan lama. Sebagai Negara yang baru terbentuk Indonesia masih membutuhkan tahap-tahap konsolidasi kekuasaan efektif. Bentuk Negara yang lebih cocok untuk kondisi tersebut adalah Negara kesatuan. Dalam rangka konsolidasi kekuasaan itu, tiga wilayah Negara bagian yaitu Negara RI, Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatra Timur meng- gabungkan diri menjadi satu wilayah RI. Sejak saat itu wibawa pemerintah RIS menjadi berkurang sehingga dicapai kata sepakat antara pemerintah RIS dan pemerintah RI untuk kembali mendirikan Negara kesatuan RI. Kesepakatan itu dituangkan dalam satu naskah persetujuan bersama pada tanggal 19 Mei 1950. Dalam rangka persiapan kearah itu maka untuk keperluan menyiapkan satu naskah UUD, dibentuklah

BPSDM 30 Dasar-Dasar Konstitusi HUKUM DAN suatu panitia bersama yang akan menyusun HAM rancangannya. Setelah selesai rancangan undang- undang itu kemudian disahkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat pada tanggal 12 Agustus 1950, dan DPR dan Senat RIS pada tanggal 14 Agustus 1950. selanjutnya naskah UUD baru ini diberlakukan secara resmi mulai tanggal 17 Agustus 1950 yaitu dengan ditetapkannya UU No. 7 Tahun 1950. UUDS 1950 ini bersifat pengganti ( Renewal ) sehingga isinya tidak hanya mencerminkan perubahan (Amandemen) terhadap Konstitusi RIS Tahun 1949 namun juga mengganti naskah Konstitusi RIS itu dengan naskah yang sama sekali baru dengan nama UUDS 1950. 4. Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959 – sekarang) Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali ke UUD 1945 terus berlaku dan diberlakukan sebagai hukum dasar. Pada masa Orde baru, UUD 1945 mengalami proses sakralisasi yang irasional, pada masa itu UUD 1945 tidak boleh diubah. B. Sejarah Konstitusi Indonesia Setelah Reformasi, dan Kedudukan Hukum Kelembagaan Serta Produk Hukumnya. Setelah jatuhnya rezim Orde baru dan digantikan Orde reformasi muncul tuntutan untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu

Dasar-Dasar Konstitusi 31 BPSDM adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan HUKUM negara, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, pembagian DAN kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum HAMserta hal-hal yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan kesepakat diantaranya tidak mengubah pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan Negara (Staat Structuur) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam kurun waktu 1999 – 2002 UUD 1945 mengalami 4 (empat) kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR. Adapun keempat perubahan tersebut adalah : 1. Perubahan Pertama UUD 1945 Perubahan Pertama UUD 1945 dihasilkan melalui Sidang Umum MPR Tahun 1999 tanggal 14 – 21 Oktober 1999 2. Perubahan Kedua UUD 1945 Perubahan Kedua UUD 1945 dihasilkan melalui Sidang Umum MPR Tahun 2000 tanggal 7 – 18 Agustus 2000 3. Perubahan Ketiga UUD 1945 Perubahan Ketiga UUD 1945 dihasilkan melalui Sidang Umum MPR Tahun 2001 tanggal 1 – 9 November 2001 4. Perubahan Keempat UUD 1945 Perubahan Keempat UUD 1945 dihasilkan melalui Sidang Umum MPR Tahun 2002 tanggal 1 – 11 Agustus 2002

BPSDM 32 Dasar-Dasar Konstitusi HUKUM DAN Dari sisi kualitatif, perubahan UUD 1945 bersifat sangat HAM mendasar karena mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal itu menyebabkan semua lembaga negara dalam UUD 1945 berkedudukan sederajat dan melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenangnya masing-masing. Perubahan lain adalah dari kekuasaan Presiden yang sangat besar (concentration of power and responsibility upon the President) menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances). Prinsip-prinsip tersebut menegaskan cita negara yang hendak dibangun, yaitu negara hukum yang demokratis. Sebagai kelembagaan negara, MPR RI tidak lagi diberikan sebutan sebagai lembaga tertinggi negara dan hanya sebagai lembaga negara, seperti juga, seperti juga DPR, Presiden, BPK dan MA. Dalam Pasal 1 ayat (2) yang telah mengalami perubahan perihal kedaulatan disebutkan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar sehingga tampaklah bahwa MPR RI tidak lagi menjadi pelaku/pelaksana kedaulatan rakyat. Juga susunan MPR RI telah berubah keanggotaanya, yaitu terdiri atas anggota DPR dan Dewan Perakilan Daerah (DPD), yang kesemuanya direkrut melalui pemilu. Perlu dijelaskan pula bahwa susunan ketatanegaraan dalam kelembagaan negara juga mengalami perubahan, dengan pemisahan kekuasaan, antara lain adanya lembaga negara

Dasar-Dasar Konstitusi 33 BPSDM yang dihapus maupun lahir baru, yaitu sebagai badan HUKUM legislative terdiri dari anggota MPR, DPR, DPD, badan DAN eksekutif Presiden dan wakil Presiden, sedang badan HAMyudikatif terdiri atas kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga baru, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) juga lembaga baru. Lembaga negara lama yang dihapus adalah Dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan Badan Pemeriksa Keuangan tetap ada hanya diatur tersendiri diluar kesemuanya/dan sejajar. Dan salah satu dampak dari Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selain mengubah sistem dan struktur ketatanegaraan RI secara khusus juga telah menempatkan posisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Hal itu diatur dalam Pasal 20 ayat (1) bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.” Pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden kepada DPR, merupakan langkah konstitusional yang meletakan secara tepat fungsi lembaga tersebut sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Dengan pergeseran kewenangan itu, sesungguhnya ditinggalkan juga teori pembagian kekuasaan dengan prinsip supremasi MPR yang sebelumnya dianut menjadi pemisahan kekuasaan dengan prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi sebagai ciri yang melekat. Dengan adanya perubahan Undang-Undang Dasar Negara

BPSDM 34 Dasar-Dasar Konstitusi HUKUM DAN Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, maka kedudukan HAM DPR jelas merupakan lembaga pemegang kekuasaan legislatif, sedangkan fungsi inisiatif di bidang legislasi yang dimiliki oleh Presiden tidak menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan utama di bidang ini. Perubahan ini sekaligus menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan sungguh sungguh menerapkan sistem pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tidak seperti sebelum zaman reformasi, antara fungsi legislatif dan eksekutif tidak dipisahkan secara tegas dan malah bersifat tumpang tindih.6 C. Diskusi Peserta mendiskusikan kewenangan lembaga negara dalam pembentukan peraturan perundang-undangan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 D. Latihan 1. Dalam sejarah konstitusi Indonesia telah mengalami pergantian, jelaskan pergantian yang dimaksud ! 2. Sudah berapa kali Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah? Jelaskan ! 6 Jimly, Op.Cit. hal. 246

Dasar-Dasar Konstitusi 35 BAB V POLITIK HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BPSDMSetelah mempelajari modul ini peserta diharapkan mampu HUKUMmenjelaskan politik hukum dan peraturan perundang-undangan DAN HAMJamSub Pokok PelajaranKegiatan PengajarKegiatan Mandiri Pembelajaran Peserta a. pengertian politik Pengajar 1-4 hukum; menjelaskan, Peserta (4 JP) memandu peserta mendiskusikan b. hubungan politik di dalam memahami terkait dengan dengan pembentukan hubungan politik materi jenis dan peraturan perundang- dengan hubungan politik undangan; pembentukan pembentukan peraturan hukum/ peraturan c. politik pembentukan perundang- perundang- peraturan perundang- undangan. undangan undangan dengan mendiskusikan rencana Pengajar kasus/ contoh yang pembangunan; memberikan diberikan pengajar, contoh-contoh dan mencari d. politik pembentukan kasus politik sumber-sumber hukum dalam pembentukan untuk memberikan Prolegnas; peraturan argumentasi terkait perundang- dengan materi e. politik pembentukan undangan. bahasan yang yang hukum dalam diberikan pengajar. Prolegda/ Program Pembentukan PERDA A. Pengertian Politik Hukum Cukup banyak pakar hukum yang memberikan pengertian mengenai politik hukum. Pada kesempatan ini dikemukakan beberapa diantaranya sebagai bahan perenungan lebih lanjut. Utrecht mengemukakan, politik hukum menyelidiki 35

BPSDM 36 Dasar-Dasar Konstitusi HUKUM DAN perubahan perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum HAM yang sekarang berlaku supaya menjadi sesuai dengan kenyataan sosial (sociale werkelijkeheid).7 Teuku Mohammad Radhie, mantan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, mengemukakan politik hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun. 8 Politik hukum suatu Negara bersifat partikular, hanya berlaku untuk Negara yang bersangkutan. Hal ini disebabkan karena latar belakang sejarah Negara yang bersangkutan, ideologi yang dianut, sistem pemerintahan dan praktek penyelenggaraan Negara, dan faktor-faktor sosio cultural. Namun demikian dalam era sekarang ini, dimana dunia telah dijalin oleh jejaring informasi yang berteknologi canggih, perkembangan hukum di dunia internasional tak terelakkan lagi akan mempengaruhi politik hukum nasional. Bertolak dari pengertian politik hukum sebagaimana tersebut diatas, maka politik hukum nasional Indonesia dapat didefinisikan sebagai pilihan kebijakan yang ditetapkan oleh penguasa Negara RI yang berkenaan dengan proses pembentukan, arah dan jangkauan materi muatan hukum sebagai penjabaran cita- cita hukum bangsa Indonsia, pelaksanaan/penegakan hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat 7 Utrecht, 1961, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Jakarta, hlm 53. 8 Teuku Mohammad Radhie, Pembaharuan dan Politik Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional, Majalah Prisma Nomor 6 Tahun II, Desember 1973, hal 3.

Dasar-Dasar Konstitusi 37 Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan bernegaraBPSDM sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NegaraHUKUM RI Tahun 1945.9DAN HAM B. Hubungan Politik dengan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Menurut Mahfud MD bahwa politik hukum adalah “legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan Negara”. Dengan demikian, politik hukum merupakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan diberlakukan sekaligus pilihan tentang hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuanya dimaksud untuk mencapai tujuan Negara seperti yang tercantum di dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.10 Politik perundang-undangan merupakan bagian dari politik hukum, yaitu berkenaan dengan proses pembentukan khususnya pada tahap perencanaan, arah dan jangkauan materi muatan peraturan perundang-undangan. Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Perundang- 9 A.A. Oka Mahendra, S.H., Pengantar Politik Hukum Dalam Perspektif Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Makalah pada Diklat Perancang Peraturan Perundang-undangan tanggal 20 September 2012 10 Mahfud MD, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Jakarta, 2006, hal 16.

BPSDM 38 Dasar-Dasar Konstitusi HUKUM DAN undangan yang disusun secara terencana, terpadu dan HAM sistimatis merupakan refleksi dari politik perundang- undangan.11 Prolegnas merupakan skala prioritas program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistm hukum nasional. 12 Dalam penyusunannya didasarkan atas13: 1. Perintah UUD Negara RI Tahun 1945; 2. Perintah Ketetapan MPR RI; 3. Perintah Undang-Undang lainnya; 4. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional; 6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah; 7. Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis DPR; dan 8. Aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat. Prolegnas memuat program pembentukan Undang-Undang dengan judul RUU, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang merupakan keterangan mengenai konsepsi RUU yang meliputi14: 1. Latar belakang dan tujuan penyusunan; 2. Sasaran yang ingin diwujudkan;dan 3. Jangkauan dan arah pengaturan. 11 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 1 angka 9. 12 Ibid, Pasal 17. 13 Ibid, Pasal 18. 14 Ibid, Pasal 19 ayat(1) dan ayat(2).

Dasar-Dasar Konstitusi 39 BPSDM Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan potret HUKUM politik hukum Indonesia yang berisi rencana pembangunan DAN Peraturan Perundang-undangan dalam periode tertentu. HAM Misalnya untuk lima tahun ke depan, sasaran politik hukum kita akan dibawa kepada good governance, maka baik RUU yang diajukan oleh Pemerintah dan DPR maupun RUU yang diprioritaskan untuk dibahas di DPR akan berkaitan dengan good governance. Namun demikian, sasaran politik hukum di sini tidaklah berdiri sendiri. Sasaran politik hukum nasional dirumuskan untuk mencapai tujuan negara seperti yang dimuat di Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. C. Politik Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan Rencana Pembangunan Sejak reformasi, rencana pembangunan nasional tidak lagi dituangkan dalam bentuk Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ditetapkan oleh MPR, tetapi dituangkan dalam Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP Nasional). Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP Nasional yang diundangkan pada tanggal 5 Februari 2007, pada pokoknya memuat rencana pembangunan jangka panjang nasional yang diwujudkan dalam visi, misi dan arah pembangunan nasional yang mencerminkan cita-cita kolektif yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, serta strategi untuk mencapainya.

BPSDM 40 Dasar-Dasar Konstitusi HUKUM DAN Kurun waktu RPJP Nasional adalah 20 tahun. Pelaksanaan HAM RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 5 tahunan, yang dituangkan dalam RPJM Nasional I Tahun 2005-2009, RPJM Nasional II Tahun 2010-2014, RPJM Nasional III Tahun 2015-2019, dan RPJM Nasional Tahun 2020-2024. Pokok-pokok politik hukum nasional dalam RPJP Nasional tahun 2005-2020 sebagai berikut: 1. Kondisi Umum Dalam era reformasi upaya perwujudan sistem hukum nasional terus dilanjutkan mencakup beberapa hal. · Pertama, pembangunan substansi hukum, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. · Kedua, penyempurnaan struktur hukum yang lebih efektif terus dilanjutkan. · Ketiga, pelibatan seluruh komponen masyarakat yang mempunyai kesadaran hukum tinggi untuk mendukung pembentukan sistem hukum nasional yang dicita-citakan. 2. Tantangan Tantangan ke depan dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang mantap adalah mewujudkan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan HAM berdasarkan keadilan dan kebenaran.

Dasar-Dasar Konstitusi 41 BPSDM 3. Visi HUKUM Visi pembangunan nasional tahun 2005-2025 adalah DAN Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur. HAM Dalam visi tersebut, khususnya yang berkaitan dengan keadilan dikemukakan bahwa semua rakyat mempunyai kesempatan yang sama mendapatkan perlindungan dan kesamaan di depan hukum. Dengan demikian, bangsa yang adil berarti tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun, baik antarindividu, gender, maupun wilayah. 4. Misi Melakukan pembenahan struktur hukum dan meningkatkan budaya hukum dan menegakkan hukum secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif, dan memihak pada rakyat kecil. 5. Sasaran Pokok a) Terciptanya supremasi hukum dan penegakan hak- hak asasi manusia yang bersumber pada Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945, serta tertatanya sistem hukum nasional yang mencerminkan kebenaran, keadilan, akomodatif dan aspiratif. b) Terciptanya penegakkan hukum tanpa memandang kedudukan, pangkat, dan jabatan seseorang demi supremasi hukum dan terciptanya penghormatan pada HAM.

BPSDM 42 Dasar-Dasar Konstitusi HUKUM DAN 6. Arah HAM Pembangunan hukum diarahkan untuk: a) mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; b) mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi, terutama dunia usaha dan dunia industri, serta menciptakan kepastian investasi, terutama perlindungan dan penegakkan hukum; c) menghilangkan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi, serta mampu menangani dan menyelesaikan secara tuntas permasalahan yang terkait KKN. Pembangunan hukum dilaksanakan melalui: a) pembaruan materi hukum dengan tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakkan hukum dan HAM, kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan dalam rangka penyelenggaraan Negara yang makin tertib, teratur, lancar, serta berdaya saing global. b) melakukan pembenahan struktur hukum dan meningkatkan budaya hukum dan menegakkan hukum secara adil, konsekuen dan tidak diskriminatif, dan memihak kepada rakyat kecil.


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook