Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Published by bpsdmhumas, 2020-09-14 02:20:21

Description: Modul 5

Search

Read the Text Version

Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan 93 BPSDM sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta HUKUM yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan DAN daerah. HAM Sedangkan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota. C. Rangkuman Pengetahuan mengenai pengundangan peraturan perundang-undangan sangat penting dan merupakan salah satu bagian dari tahap pembentukan peraturan perundang- undangan. Pengundangan peraturan perundang-undangan memberikan kejelasan: 1. proses formil yang harus dilalui; 2. fungsi pengundangan; 3. daya ikat peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan. D. Latihan Untuk lebih memantapkan pengertian Anda mengenai pengundangan peraturan perundang-undangan, cobalah selesaikan latihan di bawah ini. 1. Jelaskan mekanisme pengundangan berdasarkan UU P3 dan peraturan pelaksanaannya?

94 Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan 2. Bagaimana kedudukan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan? 3. Jelaskan peraturan perundang-undangan yang diundangkan dan diundangkan dimana? BPSDM HUKUM DAN HAM

Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan 95 BAB VIII PENUTUP BPSDM A. Dukungan Belajar Peserta HUKUM DAN Dalam memberikan dukungan kepada peserta, tentunya HAM tidak luput dari peran pengajar yang akan mengampu materi ini. Untuk itu ada beberapa persyaratan bagi tenaga pengajar, adalah sebagai berikut: 1. Pengajar sub pembelajaran yang bersifat pemahaman konseptual adalah dosen tamu yang berasal dari universitas untuk memberikan kuliah umum yng bersifat konsep, teori dan asas. 2. Pengajar sub pembelajaran yang bersifat pratik lapangan adalah mereka yang memahami, menguasai, dan ikut dalam proses pembentukan peraturan perundang- undangan. Di samping hal-hal tersebut di atas, pegajar dalam hal ini diharapkan mampu berperan sebagai coach yang akan mampu memberikan pembimbingan dan dukungan dalam proses pembelajaran ini. Oleh karena itu, Pengajar/fasilitator akan berperan sebagai tenaga pengajar yang akan mengajarkan materi proses pembentukan peraturan perundang-undangan, dan memberikan pemahaman mengenai kendala, hambatan, permasalahan, dan analisis terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan. 95

BPSDM 96 Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN Di samping itu, Pengajar juga akan memberikan dukungan HAM atau memfasilitasi proses pembelajaran dengan memberikan masukan dalam pertanyaan dan diskusi, sesuai dengan materi yang disusun berdasarkan kurikulum yang telah direncanakan. Cara belajar dalam proses pembelajaran ini adalah dengan menggunakan metode ceramah dan diskusi bagi peserta dengan cara diberikan bahan-bahan untuk pekerjaan masing-masing. Ada beberapa metode yang dapat digunakan oleh pengajar, diantaranya metode diskusi. Diskusi pembelajaran kepada peserta ditekankan dengan berbasis kepada permasalahan berbasis kepada problem base learning. Peserta diminta untuk melakukan analisis terkait dengan kendala, hambatan, dan permasalahan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang diberikan oleh pengajar, mendiskusikannya, memberikan penjelasan baik secara kelompok maupun secara perorangan. Hal ini bertujuan untuk membuka pemikiran peserta terkait dengan kasus di lapangan dan melatih keterampilan analisis peserta terhadap suatu proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Diskusi kelompok peserta dilakukan pada saat pembelajaran, dan kelompok mempresentasikan argumentasinya kepada kelompok lain dan membuka kesempatan untuk menerima tanggapan dan menanggapi tanggapan yang disampaikan. Memilih salah satu dari 2 materi:

Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan 97 BPSDM a. Discussion task HUKUM DAN Program Legislasi Nasional Rancangan Undang- HAM Undang Prioritas Tahun 2015 telah disetujui antara Pemerintah dan DPR dan telah ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 06A/DPR-RI/II/2014-2015 tentang Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2015 (terlampir). RUU tentang Bahan Kimia telah melalui proses harmonisasi dan telah disampaikan ke Pemrakarsa yaitu Kementerian Perindustrian, Biro Hukum Kementerian Perindustrian meminta masukan kepada saudara mengenai proses apa yang harus dilakukan, agar RUU tentang Bahan Kimia dapat di bahas di DPR.. b. Problem task Program Legislasi Nasional Rancangan Undang- Undang Prioritas Tahun 2015 telah disetujui antara Pemerintah dan DPR dan telah ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 06A/DPR-RI/II/2014-2015 tentang Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2015 (terlampir). Terhadap tambahan Prolegnas Prioritas Tahunan tidak diatur secara rinci.

BPSDM 98 Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN B. Tindak Lanjut HAM Setelah mempelajari modul ini, para peserta diharapkan mampu memahami proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Untuk itu peserta perlu, melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. Peserta harus membaca terlebih dahulu modul sebelum mengikuti pembelajaran di kelas; 2. Mengikuti kegiatan pembelajaran dengan Widyaiswara atau fasilitator dalam kelas secara tertib dan aktif; 3. Peserta harus proaktif terlibat dalam diskusi pembahasan isu-isu terkait proses pembentukan peraturan perundang-undangan; 4. Setelah mempelajari modul ini, para peserta diharapkan mampu memberikan masukan hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan dan menjelaskan proses pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. C. Penilaian Peserta 1. Komponen Penilaian Penilaian kepada peserta dapat dilakukan dengan berbagai cara. Bahan yang diujikan dan diberikan penilaian komponennya adalah: a. Tes formatif pembelajaran b. Tugas formatif adalah kuis pada akhir pembelajaran modul. c. Tugas essay/ review materi

Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan 99 2. Jenis Penilaian a. Kuis Kuis ini dapat dilakukan pada saat sesi pembelajaran dengan mengedepankan pemahaman kepada peserta. Kuis ini merupakan bentuk ujian tertulis pada pelaksanaan proses pembelajaran setelah selesai pembelajaran. b. Ujian Essay Peserta akan diminta untuk menyusun essay terkait dengan proses pembentukan peraturan perundang- undangan, dimana peserta akan menyusun karya tulis singkat yang berisi analisis dan argumentasi terhadap permasalahan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dialami, didengar, atau diketahui. c. Sikap: Sikap peserta akan dinilai oleh pengajar pada setiap proses pembelajaran. BPSDM HUKUM DAN HAM

100 Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan BPSDM DAFTAR PUSTAKA HUKUM DAN A. Buku-buku HAM Bagir Manan, Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia, Penerbit Ind-Hill.Co, Jakarta, 1992. ————————, Sistem dan Teknik Pembuatan Perundang-undangan Tingkat Daerah, Penerbit LPPM Bandung, 1994 Maria Farida Indrarti, Ilmu Perundang-undangan (dasar- dasar dan pembentukannya), Yogyakarta, Penerbit Kanisius, 1998. Mochtar kusumaatmadja, Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Bina Cipta Bandung, 1986 Mochtar kusumaatmadja, PembinaanHukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Bina Cipta, Bandung, 1986. Modul Bimbingan Teknis insentif Kerja Sama Antar Daerah, Perancangan Peraturan Perundang-undangan dan Perancangan Perjanjian atau kontrak, Jakarta, 2006. Soetandyo Wingnyosoebroto, Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional, Dinamika Sosial Politik Dalam Perkembangan Hukum Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta. 1995. Suhariyono, Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang- undangan, Makalah, Jakarta, 2003.

Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan 101 BPSDM Suhariyono AR, Hand-Book Modul Pembentukan HUKUM (Perancangan) Peraturan Perundang-undangan”, Ditjen DAN Peraturan Perundang-undangan, 2006 HAM Wahiduddin Adams, Prioritas Legislasi Daerah, disampaikan pada Acara Panel Forum Nasional Program Legislasi Daerah 2006-2009 diselenggarakan oleh Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia, Jakarta, 15 Maret 2006. B. Undang-Undang Undang-Undang Dasar 1945 sebelum Amandemen. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya menyebutkan terkait dengan Kedudukan dan Tugas Perancang Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaskanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

102 Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang- undangan Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan perundang-undangan BPSDM HUKUM DAN HAM


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook