Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore ASPEK HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

ASPEK HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Published by bpsdmhumas, 2020-09-15 01:15:12

Description: Modul 10

Search

Read the Text Version

Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 43 BPSDMNo. Jenis Urusan Konsepsi Hak Asasi Manusia HUKUM DAN17 Kebudayaan danB. Aksesibilitas HAMPariwisata1. Akses Ekonomi 1. Kebudayaan Kegiatan penanaman modal harus dapat juga diakses oleh masyarakat berpenghasilan rendah. 2. Akses Fisik Kegiatan penanaman modal harus dapat memberi manfaat dan dapat diakses masyarakat (terutama kelompok rentan). 3. Akses Informasi dan Partisipasi Publik Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. C . Kewajiban Menghormati Pemerintah memberikan fasilitas dan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola dan mengembangkan usahanya secara mandiri dalam upaya memenuhi hak atas kesejahteraannya dengan menghormati komunitas sekitar. D. Tanggung Jawab Melindungi 1. Pemerintah mengambil langkah dalam upaya mencegah terlanggarnya/terhalanginya hak masyarakat yang menanamkan modalnya oleh pihak ketiga. 2. Pemerintah mengambil langkah dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak penanaman modal. A. Ketersediaan Setiap orang berhak mengambil bagian dalam kehidupan budaya, dan pemerintah berkewajiban mengambil langkah- langkah penyediaan yang diperlukan guna melestarikan, mengembangkan, dan menyebarkan budaya. B. Akses Informasi dan Partisipasi Publik Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia untuk mengembangkan diri dalam kegiatan seni dan budaya.

44 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan No. Jenis Urusan Konsepsi Hak Asasi Manusia C . Kewajiban Menghormati Pemerintah memberikan kesempatan kepada individu untuk mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai budaya setempat. D. Kewajiban Melindungi Pemerintah melindungi masyarakat dari dari tindakan pihak ketiga yang dapat mengurangi dan menghilangkan nilai-nilai warisan budaya setempat. BPSDM HUKUM2. PariwisataA. Ketersediaan DAN Pemerintah mengupayakan penyediaan sarana dan prasarana HAM guna meningkatkan nilai lebih dari ciri/kekhasan daerah. B. Aksesibilitas 1. Akses Ekonomi Pengelolaan pariwisata harus dapat diakses oleh masyarakat secara murah. 2. Akses Fisik Pengelolaan pariwisata harus dapat memberi manfaat dan dapat diakses masyarakat (terutama kelompok rentan). 3. Akses Informasi dan Partisipasi Publik Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia untuk meningkatkan kesejahteraannya. C . Kewajiban Menghormati Pemerintah memberikan kesempatan kepada individu untuk mengembangkan dan melestarikan objek pariwisata setempat. D. Kewajiban Melindungi Pemerintah melindungi masyarakat dari tindakan pihak ketiga yang dapat mengurangi dan menghilangkan objek wisata setempat. 18 Kepemudaan dan Keolahragaan 1. Kepemudaan A. Ketersediaan Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana bagi pemuda dalam upaya mengembangkan dan memperoleh manfaat dari

Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 45 BPSDMNo. Jenis Urusan Konsepsi Hak Asasi Manusia HUKUM2. Olahraga DAN ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai HAM dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa dan negara. B. Aksesibilitas 1. Akses Fisik Kepemudahan akses bagi pemuda dari keompok rentan untuk dapat mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa dan negara. 2. Akses Informasi dan Partisipasi Publik Kemudahan akses informasi bagi pemuda untuk dapat mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa dan negara. C . Kewajiban Menghormati Pemerintah memberikan kesempatan kepada pemuda untuk mengembangkan diri. D. Kewajiban Melindungi Pemerintah mengambil langkah dalam upaya mencegah terlanggarnya/terhalanginya hak pengembangan diri pemuda oleh pihak ketiga. A. Ketersediaan Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana dalam mengembangkan kegiatan keolahragaan. B. Aksesibilitas 1. Akses Ekonomi Sarana dan prasarana olahraga dapat terjangkau secara ekonomi oleh masyarakat. 2. Akses Fisik Kegiatan keolahragaan harus dapat diakses oleh semua orang, terutama masyarakat yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental. 3. Akses Informasi dan Partisipasi Publik Pemberian kemudahan akses informasi bagi masyarakat untuk dapat mengembangkan dan memperoleh manfaat

46 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan No. Jenis Urusan Konsepsi Hak Asasi Manusia dari kegiatan keolahragaan dan peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan. C . Kewajiban Menghormati Pemerintah memberikan kesempatan dan bantuan kepada masyarakat untuk mengembangkan olahraga. D. Kewajiban Melindungi Pemerintah mengambil langkah dalam upaya mencegah terlanggarnya/terhalanginya hak masyarakat dalam berolahraga. BPSDM HUKUM19. Kesatuan Bangsa A. Ketersediaan DAN HAMdan Politik DalamPemerintah menyediakan sarana dan fasilitas pendukung guna Negeri terpenuhinya hak pilih masyarakat. B. Akses Informasi dan Partisipasi Publik Pemerintah menyediakan akses bagi masyarakat untuk mengetahui mekanisme pemilihan umum. C . Kewajiban Menghormati Pemerintah memberikan kesempatan kepada individu untuk mengembangkan kehidupan politiknya. D. Kewajiban Melindungi Pemerintah menjamin hak atas rasa aman bagi masyarakat. 20 Otonomi Daerah, A. Ketersediaan Pemerintahan Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana dalam Umum, mendukung pelayanan masyarakat. Administrasi B. Aksesibilitas Keuangan Daerah, 1. Akses Ekonomi Perangkat Daerah, Layanan publik harus disediakan dan masyarakat yang Kepegawaian berpenghasilan rendah dapat memiliki akses kepada Daerah dan pelayanan publik. Persandian 2. Akses Informasi dan Partisipasi Publik Setiap orang berhak untuk mendapatkan akses informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik dan berpartisipasi dalam pelayanan publik. C. Kewajiban Melindungi Pemerintah melindungi setiap orang dari tindakan pihak ketiga yang dapat mengurangi terpenuhinya pelayanan publik.

Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 47 BPSDM No. Jenis Urusan Konsepsi Hak Asasi Manusia HUKUM 21 Pemberdayaan DAN A. Ketersediaan HAM Masyarakat Desa Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana dalam menunjang kesejahteraan bagi masyarakat dan desa. 22 Statistik B. Aksesibilitas 23 Kearsipan 1. Akses Fisik Pemerintah memiliki sarana pengembangan dan 24 Perpustakaan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat miskin. 2. Akses Informasi dan Partisipasi Publik 25 Komunikasi dan Setiap orang berhak untuk mendapatkan akses atas Informatika informasi untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan pemerintahan. C . Kewajiban Menghormati Pemerintah menghormati nilai-nilai adat yang berlaku di setiap masyarakat. A. Ketersediaan Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana untuk tersedianya data dan informasi mengenai pelayanan statistik. B. Akses Informasi Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dan menyampaikan informasi statistik. A. Ketersediaan Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana untuk tersedianya data kearsipan B. Akses Informasi Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan data terkait dengan kearsipan. A. Ketersediaan Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana perpustakaan. B. Kewajiban Menghormati Pemerintah mengupayakan tersedianya bahan pustaka yang memuat nilai-nilai budaya. Akses Informasi Pemerintah mengupayakan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.

48 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan No. Jenis UrusanBPSDM Konsepsi Hak Asasi Manusia 26 Pertanian danHUKUM DAN A. Ketersediaan Ketahanan HAM Pemerintah mengupayakan penyediaan pangan dalam jumlah Pangan yang cukup dan layak. 27 Kehutanan B. Aksesibilitas 28 Energi dan 1. Akses Ekonomi Biaya finansial personal atau rumah tangga yang berkaitan Sumber Daya dengan pembelian bahan pangan dapat diperoleh Mineral masyarakat dengan biaya yang terjangkau. 1. Mineral, 2. Akses Fisik Batubara, Panas Bahan pangan yang layak harus terjangkau bagi semua Bumi, dan Air orang, termasuk individu-individu yang rentan. Tanah 3. Akses Informasi dan Partisipasi Publik Pemerintah memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat untuk dapat memenuhi hak atas pangan. C. Kewajiban Melindungi Pemerintah mengupayakan perlindungan hak atas pangan bagi masyarakat dari tindakan pihak ketiga yang dapat menghambat akses bagi masyarakat untuk mendapatkan hak atas pangan. Kewajiban Melindungi Pemerintah mengupayakan perlindungan kelestarian hutan. A. Ketersediaan Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung kelestarian penggunaan batubara, panas bumi, dan air tanah dan digunakan secara efisien dan menjaga kelestarian lingkungan hidup B. Akses Informasi dan Partispasi Publik Pemerintah menyediakan akses informasi penggunaan dan perencanaan pengembangan pertambangan batubara, panas bumi, dan air tanah bagi masyarakat. C. Kewajiban Melindungi Pemerintah berupaya melindungi penggunaan pertambangan batubara, panas bumi, dan air tanah yang efisien dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 49 BPSDMNo. Jenis Urusan Konsepsi Hak Asasi Manusia HUKUM2. Ketenaga- DANlistrikanA. Ketersediaan HAM Pemerintah berupaya menyiapkan sarana dan prasarana dalam 3. Minyak dan rangka terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh Gas Bumi manfaat dari ketenagalistrikan. 29 Kelautan dan B. Aksesibilitas Perikanan 1. Akses Ekonomi Pemerintah berupaya menyiapkan sarana dan prasarana dalam rangka terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh manfaat dari ketenagalistrikan. 2. Akses Fisik Pemerintah menyediakan akses bagi masyarakat terpencil untuk menikmati manfaat ketenagalistrikan. C. Kewajiban Melindungi Pemerintah melindungi hak masyarakat dari tindakan- tindakan pihak ketiga yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dalam menikmati manfaat ketenagalistrikan. Kewajiban Melindungi Pemerintah melindungi hak-hak masyarakat dari tindakan- tindakan pihak ketiga yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dalam menikmati manfaat dari minyak dan gas bumi. A. Ketersediaan Pemerintah mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat dari hasil kelautan dan perikanan. B. Akses Fisik Pemerintah mengupayakan kemudahan akses bagi masyarakat miskin untuk memperoleh manfaat dari hasil kelautan dan perikanan. C . Kewajiban Menghormati Pemerintah mengupayakan kesempatan bagi masyarakat dalam menjaga kelestarian kelautan dan perikanan. D. Kewajiban Melindungi Pemerintah melindungi hak masyarakat dari tindakan-tindakan pihak ketiga yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dalam menikmati manfaat dari hasil kelautan dan perikanan.

50 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan No. Jenis UrusanBPSDM Konsepsi Hak Asasi Manusia 30 PerdaganganHUKUM DAN A. Ketersediaan 31 Industri HAM Pemerintah mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana bagi masyarakat untuk beraktivitas dalam perdagangan guna meningkatkan kesejahteraan. B. Akses Informasi dan Partispasi Publik Pemerintah menyediakan akses informasi untuk mengembangkan perdagangan bagi masyarakat. C. Kewajiban Melindungi Negara diwajibkan untuk menjamin semua orang di wilayahnya akses kepada bahan pangan pokok minimum yang memadai, layak dan aman secara gizi, untuk menjamin kebebasan mereka dari rasa lapar. A. Ketersediaan Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang layak, layak baginya dan keluarganya, termasuk sandang, pangan. Pemerintah berkewajiban untuk menyediakan fasilitas yang mendukung terpenuhinya sandang dan pangan B. Akses Informasi dan Partisipasi Publik Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada. C. Kewajiban Melindungi Negara diwajibkan untuk menjamin semua orang di wilayahya akses kepada bahan pangan pokok minimum yang memadai, layak dan aman secara gizi, untuk menjamin kebebasan mereka dari rasa lapar. D. Kewajiban Melindungi Pemerintah memberikan kesempatan kepada individu untuk mengembangkan dan melestarikan nilai budaya setempat.

Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 51 B. Diskusi Diskusi pembelajaran kepada peserta ditekankan kepada permasalahan berbasis kepada problem base learning dan praktik menyusun sebuah norma. Peserta diminta untuk melakukan analisis terkait dengan kasus dalam penyusunan norma peraturan perundang-undangan yang diberikan oleh pengajar, mendiskusikannya, mencari bahan secara mandiri/kelompok, memberikan penjelasan baik secara kelompok maupun secara perorangan. Hal ini bertujuan untuk membuka pemikiran peserta terkait dengan kasus di lapangan dan melatih keterampilan analisis peserta terhadap suatu permasalahan. Peserta akan diberikan tugas kelompok/ diskusi pada setiap kegiatan pembelajaran. Tugas kelompok ini bertujuan untuk melatih argumentasi dan kolaboriasi kerja tim di dalam penugasan secara berkelompok. Diskusi kelompok peserta dilakukan pada saat pembelajaran, dan kelompok mempresentasikan argumentasinya kepada kelompok lain dan membuka kesempatan untuk menerima tanggapan dan menanggapi tanggapan yang disampaikan. BPSDM HUKUM DAN HAM

52 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan C. Latihan Peserta akan diberikan latihan berupa analisis kasus contoh peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan parameter hak asasi manusia, misalnya analisis Peraturan Daerah yang mengatur tentang Syariat Islam di daerah tertentu. BPSDM HUKUM DAN HAM

Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 53 BAB IV INTEGRASI HAK ASASI MANUSIA DALAM PEMBENTUKAN HUKUM BPSDMJumlahMateri Kegiatan Pengajar Kegiatan Peserta HUKUMJam DAN HAMPelajaran 6-8 Integrasi HAM dalam Pengajar akan memandu Untuk dapat (3 JP) pembentukan hukum peserta di dalam memahami memahami materi a. Politik hukum nasional politik hukum nasional dalam proses dalam bidang hak asasi pembelajaran, peserta dalam bidang hak manusia dan mekanisme memperhatikan dan asasi manusia. pengintegrasian HAM dalam mengikuti b. Pengintegrasian hak pembentukan peraturan pembelajaran yang asasi manusia dalam perundang-undangan. disampaikan oleh pembentukan hukum. pengajar, serta aktif Pengajar memberikan dalam diskusi dan panduan contoh kasus tanya jawab yang pengintegrasian hak asasi disampaikan oleh manusia dalam pengajar. pembentukan hukum A. Politik Hukum Nasional Dalam Bidang Hak Asasi Manusia Sebagai bagian dari masyarakat internasional, Indonesia juga tidak bisa menafikan hukum internasional, tetapi penerapannya harus sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia. Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mensyaratkan dalam proses pemberlakuan hukum internasional ke dalam hukum nasional terlebih dahulu mengambil langkah transformasi melalui proses perundang-undangan domestik. Proses ini dikenal dengan ratifikasi atau aksesi. Jadi meskipun Indonesia telah memiliki basis hukum perlindungan hak asasi manusia yang kuat di dalam negeri seperti dipaparkan di 53

BPSDM 54 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan HUKUM DAN muka, tetap dipandang perlu untuk mengikatkan diri dengan HAM sistem perlindungan internasional hak asasi manusia. Sebab dengan pengikatan itu, selain menjadikan hukum internasional sebagai bagian dari hukum nasional (supreme law of the land), juga memberikan landasan legal kepada warga negaranya untuk menggunakan mekanisme perlindungan hak asasi manusia internasional, apabila ia (warga negara) merasa mekanisme domestik telah mengalami “exshausted” (kebuntuan). (Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII): 2008) Sampai saat ini Indonesia baru meratifikasi 8 (delapan) instrumen internasional hak asasi manusia dari 25 (dua puluh lima) instrumen internasional pokok hak asasi manusia. Delapan instrumen internasional hak asasi manusia yang diratifikasi itu meliputi: (i) Konvensi Internasional tentang Hak- Hak Politik Perempuan; (ii) Konvensi Internasional tentang Hak Anak; (iii) Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan; (iv) Konvensi Internasional tentang Anti Apartheid di Bidang Olah Raga; (v) Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia; (vi) Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial; (vii) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik; dan (viii) Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. (Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII): 2008)

Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 55 BPSDM Landasan legal ini diperkuat oleh Pasal 17 (1) Undang- HUKUM Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia DAN yang menentukan bahwa “Setiap orang berhak untuk HAMmenggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia”. Sejak tahun 1998, Indonesia telah memiliki Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) untuk mengejar ketertinggalan di bidang ratifikasi tersebut. Dengan adanya RANHAM, diharapkan proses ratifikasi dapat berjalan dengan terencana. Melalui RANHAM ini, yang periode lima tahun pertamanya dimulai pada 1998-2003, telah disusun skala prioritas untuk melakukan ratifikasi terhadap instrumen- instrumen hak asasi manusia internasional. Sedangkan pada RANHAM lima tahun kedua (2004-2009), rencana ratifikasi diprioritaskan pada konvensi-konvensi berikut ini: (i) Konvensi untuk Penindasan Perdagangan Orang dan Eksploitasi Prostitusi Orang Lain (pada 2004); (ii) Konvensi tentang Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Keluarganya (pada 2005); (iii) Protokol Opsional tentang Hak Anak tentang Perdagangan Anak, Pornografi Anak dan Prostitusi Anak (pada 2005); (iv) Protokol Opsional tentang Konvensi Hak Anak tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata (pada 2006); (v) Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (pada 2007); Statuta Roma (pada 2008); dan seterusnya. Kalau rencana aksi ini

BPSDM 56 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan HUKUM DAN berjalan, maka pada 2009 Indonesia dapat mensejajarkan HAM diri dengan negara-negara lain yang tingkat ratifikasinya tinggi. (Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII): 2008) B. Pengintegrasian Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memuat pengakuan yang luas terhadap hak asasi manusia. Hak-hak yang dijamin di dalamnya mencakup mulai dari pengakuan terhadap hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, hingga pada pengakuan terhadap hak-hak kelompok seperti anak, perempuan dan masyarakat adat (indigenous people). Undang-Undang tersebut dengan gamblang mengakui paham ‘natural rights’, melihat hak asasi manusia sebagai hak kodrati yang melekat pada manusia. Begitu juga dengan kategorisasi hak-hak di dalamnya tampak merujuk pada instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia, seperti Universal Declaration of Human Rights, International Covenan on Civil and Political Rights, International Covenan on Economic, Social and Cultural Rights, International Convention on the Rights of the Child, dan seterusnya. Dengan demikian boleh dikatakan Undang-Undang ini telah mengadopsi norma- norma hak yang terdapat di dalam berbagai instrumen hak asasi manusia internasional. Mekanisme pengintegrasian hak asasi manusia dalam pembentukan hukum dilakukan melalui proses

Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 57 pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi dengan mengintegrasikan nilai-nilai hak asasi manusia dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan jenis bidang urusan pemerintahan. Nilai-nilai hak asasi manusia yang harus diintegrasikan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu: (Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah) BPSDM No. Jenis UrusanHUKUMPengintegrasian Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Dalam 1 Pendidikan DAN Peraturan Perundang-undangan HAM 1. Sekolah yang layak baik dari segi bangunan, perlindungan fisik dari unsur-unsur tertentu, fasilitas sanitasi yang baik bagi perempuan dan laki-laki, dan fasilitas penunjang lainnya. 2. Tenaga pendidik/pengajar yang memenuhi kualifikasi dan sertifikasi guru, termasuk penghasilan dan jaminan kesejahteraan guru yang pantas dan memadai. 3. Kurikulum/bahan ajar yang memenuhi standar. 4. Layanan pendidikan dasar bagi anak-anak di daerah terpencil, di daerah yang mengalami bencana alam, anak-anak berkebutuhan khusus/difabel. 5. Dana untuk pendidikan diupayakan secara bertahap sebesar 20% dari APBZN. 6. Jaminan pemberian pendidikan dasar tanpa dipungut biaya bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah. 7. Pemberian kesempatan bagi mereka yang belum mendapat atau menyelesaikan pendidikan dasar tanpa biaya. 8. Beasiswa bagi siswa berprestasi yang orang tuanya tidak mampu. 9. Biaya pendidikan bagi siswa yang orang tuanya tidak mampu.

58 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan No. Jenis Urusan Pengintegrasian Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Dalam Peraturan Perundang-undangan BPSDM 10. Peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan memuat HUKUM kebijakan pemberian beasiswa bagi siswa miskin dan siswa DAN berprestasi. HAM 11. Penyediaan layanan pendidikan dasar bagi anak-anak di daerah terpencil, termasuk di daerah yang mengalami bencana alam, termasuk juga pendidikan jarak jauh. 12. Penyediaan pendidikan layanan khusus bagi orang yang tinggal di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil. 13. Penyediaan program pendidikan bagi mereka yang putus sekolah. 14. Penyediaan program pendidikan bagi remaja/orang dewasa yang bersekolah/buta huruf. 15. Penyediaan layanan pendidikan dasar bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus/difabel. 16. Penyediaan layanan pendidikan bagi orang yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial. 17. Hak memperoleh informasi bagi orang tua tentang perkembangan pendidikan anaknya. 18. Kemudahan akses informasi terkait dengan pengelolaan dana pendidikan. 19. Pemberian kesempatan bagi masyarakat/organisasi/kelompok untuk membentuk dan mengelola institusi pendidikan, termasuk memberikan sumberdaya bagi sekolah pemerintah. 20. Pelibatan peran serta masyarakat/organisasi/kelompok dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan. 21. Pemberian kesempatan kepada masyarakat dalam pendirian satuan pendidikan. 22. Pelibatan peran serta masyarakat dalam pembuatan kebijakan pendidikan. 23. Pemberian kebebasan kepada orangtua untuk memilih pendidikan bagi anak-anak mereka sepanjang memenuhi standar minimal yang ditetapkan dan memberikan kebebasan untuk mengikuti pendidikan agama dan moral anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka. 24. Kurikulum/metode pengajaran yang dapat diterima dan

Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 59 BPSDMNo. Jenis Urusan Pengintegrasian Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Dalam HUKUM2 Kesehatan Peraturan Perundang-undangan DAN HAM disesuaikan dengan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan budaya setempat. 25. Larangan tentang penghukuman fisik dan psikis oleh lembaga pendidikan kepada siswanya. 26. Sanksi bagi pihak ketiga yang melakukan perbuatan atau tindakan yang dapat merugikan hak pendidikan warga. 27. Pengawasan penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah. 1. Pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan tersedia dalam kualitas yang memadai yang menjadi tanggung jawab pemerintah. 2. Air minum yang sehat, sanitasi yang memadai yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. 3. Tenaga medis dan peningkatan kualitasnya, termasuk pengaturan tentang jaminan penghasilan yang memadai bagi tenaga medis. 4. Tenaga medis yang berkualitas untuk daerah-daerah terpencil. 5. Obat-obatan yang baik dan terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. 6. Staf medis yang berketerampilan dan menjunjung etika profesi. 7. Obat-obatan dan perlengkapan rumah sakit yang diakui secara ilmiah dan belum kadaluarsa. 8. Air yang aman dan dapat diminum. 9. Pelayanan untuk kesehatan ibu dan anak serta kesehatan reproduksi. 10. Program pengurangan angka kematian bayi balita. 11. Program pelayanan kesehatan anak termasuk pemberian imunisasi. 12. Program pencegahan penanggulangan gizi buruk. 13. Dokter dan tenaga bidan pedesaan terlatih. 14. Program kesehatan lingkungan dan industri. 15. Program pendidikan pada masyarakat dalam upaya mencegah dan mengendalikan penyakit menular endemik dan penyakit lainnya. 16. Alokasi anggaran mengarah kepada penyediaan anggaran minimal 10% dari APBN. 17. Penyelenggaraan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat

60 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan No. Jenis Urusan Pengintegrasian Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Dalam Peraturan Perundang-undangan BPSDM HUKUM secara ekonomi, jaminan tersebut menjadi tanggung jawab DAN pemerintah. HAM18. Pembiayaan dan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin. 19. Pemberian jaminan/asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin, termasuk masyarakat di daerah terpencil. 20. Penyediaan pelayanan kesehatan yang dapat diakses oleh semua masyarakat termasuk kelompok rentan. 21. Penyediaan pelayanan kesehatan bagi pengungsi korban bencana alam dan pengungsi korban konflik. 22. Kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang berhubungan dengan kesehatannya, terkecuali rahasia individu lainnya. 23. Transparansi dan akuntabilitas terhadap pengadaan biaya kesehatan, pembiayaan kesehatan meliputi sumber pembiayaan, alokasi dan pemanfaatan. 24. Pendidikan kesehatan masyarakat. 25. Pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan. 26. Pelibatan masyarakat dalam pencegahan penyakit. 27. Pelibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan sehat. 28. Pelibatan peran serta masyarakat dalam pembuatan kebijakan pendidikan. 29. Jaminan dan kesempatan bagi masyarakat dalam praktik perawatan kesehatan tradisional, praktik penyembuhan dan obat-obatan tradisional. 30. Pemberian sanksi hukum bagi pihak ketiga yang melakukan praktik/kegiatan pelayanan kesehatan di luar standar/etika medis yang menimbulkan kerugian individu. 31. Jaminan bahwa penjualan perlengkapan kesehatan obat- obatan tidak dikendalikan pihak ketiga. 32. Jaminan bagi masyarakat untuk bebas dari praktik pengobatan tradisional yang membahayakan terutama bagi ibu hamil dan menyusui. 33. Pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan. 34. Pencegahan dan penanggulangan penyakit menular. 35. Pencegahan dan penanggulangan masalah kesehatan akibat dampak bencana alam dan wabah penyakit.

Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 61 No. Jenis Urusan Pengintegrasian Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Dalam Peraturan Perundang-undangan 36. Jaminan perlindungan tumbuhan obat yang vital, hewan dan mineral yang berguna bagi pemenuhan kesehatan masyarakat tradisional. BPSDM HUKUM 3 Pekerjaan Umum 1. Penyediaan sarana dan prasarana jalan. DAN 2. Penyediaan dan peningkatan sarana dan prasarana drainase HAM yang memadai. 3. Penyediaan ruang terbuka hijau secara bertahap. 4. Penyediaan lingkungan permukiman yang ramah lingkungan. 5. Penyediaan air sehat, bersih, dan produktif, dan terjangkau. 6. Penyediaan air baku untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari. 7. Penyediaan air irigasi untuk pertanian rakyat pada sistem irigasi yang sudah ada. 8. Pembiayaan pembangunan dalam bidang pekerjaan umum sesuai dengan standar biaya pembangunan. 9. Pemberian kemudahan akses bagi kelompok masyarakat rentan. 10. Penyediaan akses di daerah-daerah terpencil. 11. Transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik terhadap kebijakan di bidang pekerjaan umum. 12. Penyediaan sistem informasi jasa konstruksi setiap tahun. 13. Penyediaan informasi mengenai rencana tata ruang beserta rincinya. 14. Peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan rencana tata ruang. 15. Pelibatan peran serta masyarakat dalam pembuatan kebijakan pekerjaan umum. 16. Larangan penggusuran hak milik warga. Penggusuran hak milik warga dimungkinkan dilakukan semata-mata untuk kepentingan umum. Dalam hal penggusuran terhadap hak milik warga, harus memuat ketentuan tentang ganti rugi yang layak. 17. Larangan penghilangan/penghapusan ciri-ciri tertentu atau identitas budaya dari masyarakat setempat. 18. Pengelolaan air limbah yang memperhatikan Analisis Mutu Dampak Lingkungan (AMDAL).

62 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan No. Jenis Urusan Pengintegrasian Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Dalam 4 Perumahan Peraturan Perundang-undangan BPSDM HUKUM 19. Pengelolaan sampah dan limbah. DAN 20. Pengendalian dan pengawasan bangunan gedung termasuk HAM standardisasi konstruksi dan fasilitas gedung. 1. Penyediaan fasilitas dan infrastruktur (sarana dan prasarana) perumahan yang layak. 2. Akses kepada seluruh sumber daya alam dan sumber daya umum, air minum yang sehat, penerangan, sanitasi, pembuangan sampah, dan tempat drainase. 3. Penyediaan layanan pengurusan dokumen kepemilikan hak atas tanah. 4. Penyediaan alokasi dana atau bantuan biaya pembangunan perumahan layak bagi masyarakat tidak mampu atau masyarakat berpenghasilan rendah. 5. Penyediaa rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah 6. Pemberian kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk pembangunan dan perolehan rumah umum dan rumah swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 7. Penyediaan pembangunan perumahan bagi masyarakat di daerah terpencil dan sulit terjangkau. 8. Akses informasi perencanaan pembangunan rumah murah bagi masyarakat. 9. Akses informasi perencanaan pembangunan perumahan dan fasilitas umum. 10. Pelibatan peran serta masyarakat dalam pembuatan kebijakan perumahan. 11. Ganti rugi yang layak jika terjadi penggusuran tanah/perumahan masyarakat, penggusuran merupakan upaya terakhir dan semata-mata dilakukan untuk kepentingan umum. 12. Pengembangan kawasan perumahan memperhatikan aspek keserasian dan kelestarian lingkungan hidup. 13. Pengembangan kawasan perumahan memperhatikan nilai- nilai, fungsi dan peranan adat istiadat. 14. Jaminan kepada masyarakat untuk tidak terhalangi/ terlanggarnya pemenuhan hak atas kepemilikan perumahan oleh pihak ketiga.

Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 63 No. Jenis Urusan Pengintegrasian Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Dalam 5 Penataan Ruang Peraturan Perundang-undangan BPSDM HUKUM 15. Pemberian sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran DAN terhadap hak atas perumahan. HAM 1. Penyediaan lingkungan hidup yang sehat. 2. Upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. 3. Penyediaan ruang terbuka hijau publik bertahap. 4. Penyediaan sistem air limbah setempat yang memadai di dalam lingkungan perumahan. 5. Penyediaan air yang sehat, bersih dan produktif, dan terjangkau. 6. Penyediaan sumber daya air demi kepentingan wilayah dan masyarakat sekitar. 7. Penyediaan fasilitas pengurangan sampah di perkotaan. 8. Pemberian kemudahan akses bagi kelompok masyarakat rentan (penyandang cacat, orang lanjut usia, kelompok masyarakat terasing, anak-anak, wanita hamil). 9. Transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik terhadap kebijakan di bidang pekerjaan umum. 10. Penyediaan sistem informasi jasa konstruksi setiap tahun. 11. penyediaan informasi mengenai rencana tata ruang beserta rencana rincinya. 12. Pelibatan peran serta masyarakat dalam pembuatan kebijakan penataan ruang. 13. Larangan penggusuran hak milik warga. Penggusuran hak milik warga dimungkinkan dilakukan semata-mata untuk kepentingan umum. Dalam hal penggusuran terhadap hak milik warga harus memuat ketentuan tentang ganti rugi yang layak. 14. Larangan penghilangan/penghapusan ciri-ciri tertentu atau identitas budaya dari masyarakat setempat. 15. Distribusi ruang terbuka hijau. 16. Pengelolaan air limbah yang memperhatikan Analisis Mutu Dampak Lingkungan (AMDAL). 17. Pengelolaan sampah. 18. Pengendalian dan pengawasan bangunan gedung termasuk standardisasi konstruksi dan fasilitas gedung.

64 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan No. Jenis UrusanBPSDM Pengintegrasian Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Dalam 6 PerencanaanHUKUM Peraturan Perundang-undangan DAN Pembangunan HAM1. Penyediaan rencana pembangunan, baik rencana jangka pendek, menengah maupun panjang. 7 Perhubungan 2. Penyediaan bahan/unit yang menjalankan fungsi perencanaan pembangunan. 3. Kemudahan akses bagi masyarakat/kelompok rentan dalam menikmati hasil pembangunan. 4. Akses informasi dan peluang partisipasi publik/masyarakat untuk ikut serta dalam pembahasan perencanaan pembangunan. 5. Kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi tentang perencanaan pembangunan. 6. Masyarakat ciri-ciri tertentu atau identitas budaya dari masyarakat setempat. 7. Jaminan perlindungan bagi masyarakat. 8. Jaminan kelestarian lingkungan hidup. 1. Pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu. 2. Fasilitas dan sarana transportasi yang memenuhi kelayakan. 3. Badan/unit layanan transportasi yang layak. 4. Unit pelayanan pengaduan masyarakat. 5. Penyediaan sarana dan prasarana perhubungan di daerah terpencil/tertinggal. 6. Penyediaan sarana dan prasarana transportasi untuk kelompok rentan yang meliputi: aksesibilitas, prioritas pelayanan, dan fasilitas pelayanan. 7. Kemudahan informasi kepada masyarakat tentang rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi. 8. Kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan informasi tentang keluhan berkaitan dengan kondisi sarana dan prasarana transportasi. 9. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan transportasi berupa: pemantauan, penyusunan ataupun perubahan kebijakan transportasi. 10. Jaminan kelestarian lingkungan hidup. 11. Jaminan bahwa pembangunan fasilitas transportasi tidak menghilangkan hak masyarakat akan lingkungan yang sehat dan bersih.

Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 65 BPSDMNo. Jenis Urusan Pengintegrasian Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Dalam HUKUM Peraturan Perundang-undangan DAN8 Lingkungan HAMHidup12. Ganti rugi yang layak kepada masyarakat yang tergusur akibat pembangunan sarana dan prasarana transportasi. 13. Perbaikan sarana dan prsarana transportasi demi keamanan masyarakat pengguna. 14. Perlengkapan jalan berupa: a. rambu lalu lintas; b. marka Jalan; c. alat pemberi isyarat lalu lintas; d. alat penerangan jalan; e. alat pengendali dan pengamanan pengguna jalan. 15. Pelarangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi sarana dan prasarana transportasi. 16. Kewajiban memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan bagi kendaraan bermotor. 17. Jaminan perlindungan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menggunakan sarana perhubungan. 18. Sanksi bagi pihak ketiga yang melakukan tindakan yang dapat merusak sarana dan prasarana transportasi. 19. Kewajiban bagi perusahaan penyediaan layanan angkutan umum untuk menyediakan angkutan yang memenuh kelayakan. 1. Penyediaan lingkungan hidup yang sehat. 2. Penyediaan ruang terbuka hijau publik secara bertahap. 3. Penyediaan sistem air limbah setempat yang memadai di dalam lingkungan perumahan. 4. Penyediaan fasilitas pengurangan sampah. 5. Penyediaan air yang sehat, bersih dan produktif, dan terjangkau. 6. Penyediaan unit pengelolaan sumber daya air. 7. Kemudahan akses bagi kelompok masyarakat rentan (penyandang cacat, orang lanjut usia, kelompok masyarakat terasing, anak-anak, wanita hamil) untuk menikmati lingkungan hidup yang bersih dan sehat. 8. Transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik terhadap kebijakan di bidang pekerjaan umum. 9. Penyediaan sistem informasi jasa konstruksi setiap tahun.

66 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan No. Jenis UrusanBPSDM Pengintegrasian Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Dalam 9 PertanahanHUKUM Peraturan Perundang-undangan DAN HAM10. Penyediaan informasi mengenai rencana tata ruang beserta rencana rincinya. 11. Pelayanan informasi status kerusakan lahan dan/atau tanah. 12. Pengikutsertaan seluruh pemangku kepentingan dalam kegiatan pengelolaan lingkungan (baik dari perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan). 13. Kemudahan akses masyarakat terhadap data dan informasi tentang pengelolaan lingkungan. 14. Tidak boleh mengatur tentang penggusuran hak milik warga yang mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya hak warga akan lingkungan yang bersih, sehat, dan asri. Penggusuran hak milik warga dimungkinkan dilakukan semata-mata untuk kepentingan umum. Dalam hal penggusuran terhadap hak milik warga harus memuat ketentuan tentang ganti rugi yang layak. 15. Pengelolaan air limbah yang memperhatikan Analisis Mutu Dampak Lingkungan (AMDAL). 16. Pengelolaan sampah. 17. Pencegahan pencemaran air. 18. Pencegahan pencemaran udara. 19. Tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. 20. Pemberian sanksi bagi pihak yang melakukan pencemaran lingkungan. 21. Rehabilitasi lingkungan yang tercemar, meliputi rehabilitasi lingkungan air, tanah dan udara. 1. Jaminan tersedianya tanah untuk kepentingan umum. 2. Penyediaan unit pemerintah yang melayani pengurusan status kepemilikan tanah. 3. Pengurusan status kepemilikan tanah secara murah dan terjangkau oleh masyarakat miskin. 4. Kemudahan akses untuk pengurusan status kepemilikan tanah bagi masyarakat di daerah terpencil. 5. Penyediaan informasi kepada masyarakat sekitar tentang rencana pembangunan di wilayah. 6. Pelibatan peran serta masyarakat dalam pembuatan kebijakan pembangunan.

Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 67 No. Jenis Urusan Pengintegrasian Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Dalam Peraturan Perundang-undangan 7. Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat. 8. Pemberian ganti kerugian yang layak dan adil jika tanah warga digusur. Penggusuran hak milik warga dimungkinkan dilakukan semata-mata untuk kepentingan umum. 9. Penggunaan hak atas tanah untuk kegiatan yang tidak merugikan dan mengganggu ketenangan dan rasa aman masyarakat. BPSDM HUKUM DAN HAM 10 Kependudukan 1. Penyediaan unit layanan kependudukan dan catatan sipil. dan Catatan Sipil 2. Pemberian identitas diri anak secara gratis. 3. Kebijakan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan yang meliputi: a. penduduk korban bencana alam; b. penduduk korban bencana sosial; c. orang terlantar; dan d. komunitas terpencil. 4. Informasi mengenai data kependudukan dan pencatatan sipil. 5. Pengembangan sistem informasi kependudukan dan keluarga secara berkelanjutan. 6. Pelibatan peran serta masyarakat dalam penyusunan kebijakan kependudukan dan catatan sipil. 7. Pendaftaran dan pencatatan peristiwa kependudukan. 8. Pemberian pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 9. Pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. 10. Jaminan kerahasiaan dan keamanan data atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 11. Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh Instansi Pelaksana. 12. Perlindungan atas data pribadi. 13. Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen.

68 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan No. Jenis Urusan Pengintegrasian Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Dalam Peraturan Perundang-undangan 11. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak BPSDM 1. PemberdayaanHUKUM 1. Penyediaan unit layanan pengaduan tindak kekerasan Perempuan DAN terhadap perempuan. HAM 2. Penyediaan ruang pelayanan khusus. 3. Penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani. 4. Penyediaan unit layanan bantuan hukum bagi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga. 5. Penyediaan unit/badan pemberdayaan perempuan. 6. Penyediaan unit layanan kesehatan, psikologi dan bimbingan. 7. Penyediaan unit layanan kesehatan, psikologi dan bimbingan rohani terhadap korban tindak kekerasan terhadap perempuan. 8. Penyediaan pelayanan yang layak berkaitan dengan kehamilan, persalinan dan masa sesudah persalinan, dapat diakses secara murah bahkan dengan memberikan pelayanan cuma-cuma, termasuk penyediaan makanan bergizi yang cukup selama kehamilan dan masa menyusui yang terjangkau secara ekonomi. 9. Penyediaan layanan kesehatan dan keselamatan kerja terkait dengan kesehatan dan kesehatan reproduksi bagi pekerja perempuan. 10. Penyediaan pelayanan yang layak berkaitan dengan kehamilan, persalinan dan masa sesudah persalinan bagi perempuan di daerah terpencil. 11. Penyediaan layanan dalam rangka pemberdayaan perempuan di daerah terpencil/daerah tertinggal. 12. Penyediaan sarana informasi tentang pemberdayaan perempuan dan kekerasan dalam rumah tangga kepada masyarakat. 13. Sosialisasi dan pendidikan tentang: a. kekerasan dalam rumah tangga kepada masyarakat; b. pemberdayaan perempuan dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya; c. kesehatan reproduksi perempuan.

Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 69 BPSDMNo. Jenis Urusan Pengintegrasian Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Dalam HUKUM Peraturan Perundang-undangan DAN2. Perlindungan HAMAnak14. Pelibatan peran serta perempuan dalam perumusan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan daerah. 15. Pemberian kesempatan yang sama bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial, budaya, dan politik. 16. Pemberian kesempatan yang sama di depan hukum bagi perempuan. 17. Jaminan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan antara lain: a. pengenaan sanksi pemecatan atas dasar kehamilan atau cuti hamil dan diskriminasi dalam pemberhentian atas dasar status perkawinan; b. perlindungan khusus kepada kaum perempuan selama kehamilan pada jenis pekerjaan yang terbukti berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan bagi perempuan; c. penyediaan ruang menyusui anak; d. pengenaan pemberlakuan jam kerja malam. 18. Jaminan perlindungan terhadap perempuan dari tindakan kekerasan baik fisik maupun psikis. 19. Pemberian layanan kepada masyarakat pelapor dan korban kekerasan dalam rumah tangga dan proses tindak lanjut pengaduan. 20. Pemberian sanksi bagi pihak yang melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan. 21. Pemberian layanan kesehatan, bantuan hukum dan konseling kepada perempuan dan korban kekerasan. 22. Pemberian hak cuti hamil dengan bayaran atau dengan tunjangan sosial yang sebanding tanpa kehilangan pekerjaan semula bagi pekerja perempuan. 1. Penyediaan layanan pemberian identitas diri anak. 2. Penyediaan layanan pendidikan dan programnya. 3. Penyediaan fasilitas bermain, berekreasi, dan berkreasi anak. 4. Penyediaan fasilitas dan program upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan. 5. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas.

70 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan No. Jenis Urusan Pengintegrasian Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Dalam Peraturan Perundang-undangan BPSDM HUKUM 6. Penyediaan unit layanan pengaduan tindak kekerasan DAN terhadap anak. HAM 7. Penyediaan ruang pelayanan khusus. 8. Akses pendidikan bagi anak cacat. 9. Akses transportasi bagi anak cacat dan anak daerah terpencil/ tertinggal. 10. Rehabilitasi dan bantuan sosial bagi anak cacat. 11. Pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga. 12. Pemenuhan kebutuhan dasar yang terdiri atas pangan, sandang, permukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan bagi anak korban bencana. 13. Pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak yang mengalami gangguan psikososial. 14. Penyediaan fasilitas khusus bagi anak-anak berkebutuhan khusus/difabel. 15. Penyediaan prasarana dan sarana untuk dapat menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri bagi anak dari kelompok minoritas/kelompok adat. 16. Pemberian kesempatan kepada orangtua untuk memilih pendidikan bagi anaknya sesuai dengan agama, budaya orangtua. 17. Perlindungan anak dari kegiatan: a. penjualan anak; b. prostitusi anak; c. pornografi anak; d. eksploitasi seksual anak; e. adopsi yang melanggar hukum; f. narkotika. 18. Perlindungan anak dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya. 19. Perlindungan khusus bagi anak korban kerusuhan, korban bencana, dan anak dalam situasi konflik bersenjata.

Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 71 No. Jenis Urusan Pengintegrasian Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Dalam Peraturan Perundang-undangan 12 Keluarga 1. Penyediaan pelayanan KB. Berencana dan 2. Pelayanan kesehatan reproduksi. BPSDM Keluarga Sejahtera 3. Penyediaan alat dan obat kontrasepsi.HUKUM DAN HAM4. Penyediaan sarana dan prasarana layanan kesehatan KB dan layanan kontrasepsi yang berkualitas. 5. Pengadaan dan penyebaran alat dan obat kontrasepsi secara merata. 6. Penyediaan pelayanan KB cuma-cuma bagi keluarga miskin. 7. Pembiayaan pembangunan keluarga dibebankan APBN/ APBD. 8. Peningkatan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling dan pelayanan KB dan keluarga sejahtera. 9. Penyediaa informasi yang lengkap, akurat, dan mudah diperoleh tentang efek samping, komplikasi, dan kegagalan kontrasepsi, termasuk manfaatnya. 10. Melakukan pendidikan dan promosi tentang kesehatan bagi ibu hamil dan menyusui. 11. Penyediaan informasi tentang penggunaan alat kontrasepsi dari tenaga medis yang memiliki keahlian tentang itu. 12. Kesempatan bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pengelolaan kependudukan dan pembangunan keluarga. 13. Pelibatan peran serta masyarakat dalam pembuatan kebijakan KB. 14. Penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi dilakukan dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi agama, norma budaya, etika, serta segi kesehatan. 15. Pengawasan dan penegakan hukum kepada pelaku aborsi ilegal. 16. Pemberian sanksi kepada pelaku pelayanan kontrasepsi secara paksa. 13 Sosial 1. Penyediaan program jaminan sosial, program rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. 2. Penyediaan panti sosial, pusat rehabilitasi sosial, pusat pendidikan dan pelatihan, pusat kesejahteraan sosial, rumah singgah, dan rumah perlindungan sosial. 3. Penyediaan program penanggulangan kemiskinan meliputi: a. pengembangan potensi diri,

72 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan No. Jenis Urusan Pengintegrasian Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Dalam Peraturan Perundang-undangan BPSDM b. bantuan pangan dan sandang, HUKUM c. penyediaan pelayanan perumahan, DAN d. penyediaan pelayanan kesehatan, HAM e. penyediaan pelayanan pendidikan, f. penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha, g. bantuan hukum dan/atau h. pelayanan sosial. 4. Penyediaan bantuan pangan dan sandang yang layak bagi kalangan miskin. 5. Penyediaan unit/badan pemerintah yang menangani bantuan/ jaminan sosial. 6. Penyediaan SDM di bidang kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, relawan sosial, dan penyuluh sosial. 7. Pengalokasian anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam APBN/APBD. 8. Penyaluran bantuan kepada fakir miskin dan anak terlantar dan kelompok rentan lainnya. 9. Pemberian bantuan usaha kepada kelompok masyarakat miskin, termasuk kemudahan perizinannya. 10. Asuransi kesejahteraan sosial untuk masyarakat tidak mampu. 11. Program penanggulangan kemiskinan. 12. Program jaminan sosial bagi kelompok rentan. 13. Program dalam rangka pemberian pemberdayaan dan peningkatan keahlian (skill) bagi kelompok rentan/masyarakat penyandang masalah sosial. 14. Pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 15. Pemberian peran kepada masyarakat dalam penyeleng- garaan dan pengawasan penanganan penyandang kesejahteraan sosial. 16. Pemberian pendidikan dan latihan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 17. Pelibatan peran serta masyarakat (termasuk kelompok rentan) dalam perumusan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan yang terkait dengan masalah sosial. 18. Pelibatan peran serta masyarakat dalam mengawasi aktivitas pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 73 No. Jenis Urusan Pengintegrasian Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Dalam Peraturan Perundang-undangan 19. Pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial, termasuk membentuk organisasi kesejahteraan sosial. 20. Pemberian dorongan dan fasilitasi masyarakat serta dunia usaha untuk melaksanakan tanggung jawab sosial. 21. Peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial. 22. Pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial. 23. Pemberian kesempatan kepada masyarakat dalam memberikan dukungan dana untuk kesejahteraan sosial. 24. Pencegahan dan penanganan dampak sosial bagi masyarakat. 25. Rehabilitasi sosial bagi masyarakat yang mengalami disfungsi sosial. 26. Pemberian perlindungan sosial bagi masyarakat rentan meliputi antara lain: bantuan sosial, advokasi sosial, bantuan hukum. BPSDM 14 KetenagakerjaanHUKUM dan DAN Ketransmigrasian HAM 1. Ketenaga- 1. Perjanjian dan syarat kerja yang adil kerjaan 2. Penyediaan pelatihan dan penyaluran tenaga kerja untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan. 3. Penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan hamil, karena kekhususannya. 4. Perjanjian dan syarat kerja yang adil bagi pekerja perempuan, termasuk penyediaan fasilitas khusus bagi pekerja wanita yang menyusui. 5. Pelarangan mempekerjakan anak, kecuali berumur antara 13 tahun sampai dangan 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial. 6. Pelatihan kerja bagi tenaga kerja penyandang cacat dengan

74 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan BPSDM No. Jenis Urusan Pengintegrasian Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Dalam HUKUM Peraturan Perundang-undangan DAN 2. Ketrans- HAM migrasian memperhatikan jenis, derajat kecacatan, dan kemampuan tenaga kerja penyandang cacat yang bersangkutan. 7. Perlindungan bagi pekerja penyandang cacat sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. 8. Pemberian kesempatan bagi pekerja disabilitas di sektor pemerintahan dan swasta. 9. Kemudahan memperoleh informasi peluang pekerjaan. 10. Keterlibatan masyarakat sipil, sektor swasta, termasuk para pakar di bidang perburuhan. 11. Partisipasi dalam pengambilan keputusan. 12. Pelibatan peran serta masyarakat dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan. 13. Pemberian kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/ buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan agamanya. 14. Pemberian pesangon atau uang penghargaan masa kerja. 15. Pemberian kesempatan untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja, dan mogok kerja. 16. Larangan pekerja anak di bawah umur dan larangan segala bentuk eksploitasi ekonomi dan kerja paksa anak-anak. 17. Kepastian bahwa langkah-langkah swastanisasi tidak akan mengurangi hak-hak pekerja. 18. Langkah-langkah khusus yang dilakukan untuk meningkatkan seleksibilitas bursa tenaga kerja tidak boleh menjadikan pekerjaan menjadi tidak stabil atau mengurangi perlindungan sosial dari para pekerja. 19. Larangan adanya kerja paksa atau kerja wajib oleh para pelaku non negara. 20. Jaminan perlindungan hak pekerjaan individu/masyarakat dari kesewenangan pihak ketiga (majikan/perusahaan). 21. Sanksi bagi pihak ketiga yang memanfaatkan anak-anak dalam pekerjaan yang merugikan moral atau kesehatan, atau yang membahayakan kehidupan dan perkembangan anak. 22. Sanksi pidana maupun administrasi kepada pihak yang menimbulkan kerugian. 1. Penyediaan unit pelayanan ketransmigrasian. 2. Penyediaan alokasi dana bantuan untuk transmigran.

Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 75 No. Jenis Urusan Pengintegrasian Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Dalam Peraturan Perundang-undangan BPSDM HUKUM 3. Penyediaan fasilitas umum dan sosial. DAN 4. Pemberian bantuan berupa: HAM a. perbekalan, pengangkutan dan penempatan di permukiman transmigrasi; b. lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak pemilik; c. sarana produksi; dan d. pelayanan perpindahan dan penempatan di permukiman transmigrasi. 5. Pemberian pelatihan kepada transmigran kelompok rentan. 6. Pemberian pelatihan bimbingan, pengembangan kepada transmigran. 7. Penyediaan informasi usaha lapangan kerja, kesempatan berusaha, tempat tinggal, kondisi geografis, dan adat istiadat di kawasan transmigrasi. 8. Pemberian bimbingan sosial dan kemasyarakatan. 9. Pemberian kesempatan dan kemudahan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan transmigrasi. 10. Pelibatan peran serta masyarakat dalam pembuatan kebijakan ketransmigrasian, 11. Pemberian kesempatan bagi masyarakat/swasta untuk bermitra usaha dengan transmigran. 12. Pemberian kesempatan kepada transmigran untuk menentapkan pilihan lapangan kerja dan/atau usaha di kawasan transmigrasi sesuai dengan kualifikasi kemampuan masing-masing. 13. Pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan transmigrasi dengan mengedepankan penghormatan serta pengintegrasian kepada keberadaan penduduk sekitar dan kelestarian fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan. 14. Pengawasan dan perlindungan hubungan kemitraan usaha kepada transmigran. 15. Jaminan pemasaran hasil produksi. 16. Jaminan pelayanan yang memenuhi kualitas hidup layak. 17. Pemberian sanksi kepada pihak ketiga yang melakukan tindakan yang dapat merugikan transmigran.

76 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan No. Jenis Urusan Pengintegrasian Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Dalam Peraturan Perundang-undangan 15 Koperasi dan Usaha Kecil dan 1. Penyediaan unit layanan pembiayaan. Menengah 2. Penyediaan unit layanan pengurusan perjanjian usaha kecil BPSDM HUKUM dan menengah yang berkualitas. DAN 3. Penyediaan sarana dan prasarana pendukung dalam upaya HAM pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah masyarakat. 4. Penyediaan alokasi anggaran untuk mempermudah masyarakat dalam mengembangkan usaha kecil dan menengah. 5. Pemberian bantuan dana untuk kegiatan KUKM bagi masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. 6. Pemberian kemudahan akses pembiayaan (kredit) yang ringan bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah secara cepat tepat dan murah. 7. Perluasan lembaga pembiayaan ke daerah-daerah yang tertinggal. 8. Pemberian pelatihan kerja, kewirausahaan dan sumber daya manusia kepada masyarakat (terutama kelompok) rentan dalam meningkatkan kapasitasnya. 9. Penyediaan akses informasi usaha bagi masyarakat. 10. Penyediaan dan penyebarluasan informasi mengenai pasar, sumber pembiayaan, komoditas, penjaminan, desain dan teknologi, dan mutu. 11. Jaminan transparansi dan akses yang sama bagi semua pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atas segala informasi usaha. 12. Pelibatan peran serta masyarakat dalam perumusan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah. 13. Pemberian kesempatan bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah. 14. Pemberian kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana prasarana kepada dunia usaha yang menyediakan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil. 15. Fasilitasi kemitraan antara usaha mikro, kecil dan menengah. 16. Fasilitasi kepemilikan hak atas kekayaan intelektual bagi produk usaha mikro, kecil dan menengah.

Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 77 No. Jenis Urusan Pengintegrasian Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Dalam Peraturan Perundang-undangan 17. Upaya promosi dan pemasaran produk usaha koperasi, usaha kecil dan menengah masyarakat. 18. Upaya mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen. 19. Upaya mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan usaha mikro, kecil dan menengah. 20. Upaya membebaskan biaya perizinan bagi usaha mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi usaha kecil. 21. Perlindungan kepada usaha kecil dan menengah dari usaha tidak sehat badan usaha besar. 22. Pemberian sanksi kepada pihak ketiga yang merugikan usaha masyarakat kecil dan menengah. BPSDM HUKUM DAN HAM 16 Penanaman Modal 1. Penyediaan unit layanan pengurusan penanaman modal. 2. Pemberian kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat turut serta dalam kegiatan penanaman modal. 3. Kemudahan bagi usaha kecil dan menengah untuk mengembangkan usaha melalui penanaman modal. 4. Penyediaan bahan usaha di daerah terpencil, daerah tertinggal. 5. Kebijakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perijinan dan pelaksanaan penanaman modal. 6. Jaminan kelestarian lingkungan hidup. 7. Jaminan bahwa kegiatan penanaman modal tidak menghilangkan hak masyarakat akan lingkungan yang sehat dan bersih. 8. Kebebasan bagi pemilik modal untuk mengalihkan aset yang dimilikinya kepada badan usaha lain sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 9. Penghormatan terhadap tradisi dan budaya masyarakat setempat yang berlaku. 10. Perlindungan aset dan kepentingan umum terhadap kegiatan investasi. 11. Perlindungan bagi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal.

78 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan No. Jenis UrusanBPSDM Pengintegrasian Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Dalam HUKUM Peraturan Perundang-undangan 17 Kebudayaan dan DAN Pariwisata HAM12. Jaminan dan perlindungan bagi keamanan dan keutuhan 1. Kebudayaan wilayah dan kepentingan masyarakat sekitar, serta penghormatan terhadap adat istiadat setempat. 13. Jaminan dan perlindungan terjaganya ekosistem lingkungan dari kegiatan penanaman modal. 14. Jaminan bahwa pelaku usaha (badan usaha) melakukan kegiatan tanggung jawab sosial (corporate social responsibility). 15. Jaminan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi penanam modal. 16. Ganti rugi dari tindakan pemilik modal yang melakukan tindakan yang tidak sesuai hukum yang merugikan pihak pemilik modal lainnya. 1. Penyediaan program pemajuan dan pengembangan kebudayaan setempat. 2. Penyediaan tempat penyimpanan dan pengamanan benda- benda cagar budaya. 3. Penyediaan museum untuk kepentingan masyarakat. 4. Penyediaan dana untuk pelestarian cagar budaya, termasuk dana cadangannya untuk penyelematan benda cagar budaya. 5. Komunikasi/informasi/publikasi kepada masyarakat tentang benda-benda cagar budaya yang ada di daerah. 6. Partisipasi publik untuk melakukan penyelamatan cagar budaya yang dimiliki atau yang dikuasainya. 7. Penyediaan informasi cagar budaya untuk masyarakat. 8. Penyelenggaraan promosi cagar budaya. 9. Fasilitas bagi setiap orang dalam melaksanakan pemanfaatan dan promosi cagar budaya. 10. Pelibatan peran serta masyarakat dalam pembuatan kebijakan kebudayaan. 11. Kebijakan pemberian kesempatan bagi masyarakat untuk mengembangkan nilai-nilai budaya setempat. 12. Perawatan dan perlindungan cagar budaya dari pencurian. 13. Pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.

Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 79 No. Jenis Urusan Pengintegrasian Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Dalam Peraturan Perundang-undangan 14. Pemberian sanksi kepada pihak ketiga yang telah memberikan kerugian kepada masyarakat. BPSDM 2. PariwisataHUKUM 1. Penyediaan unit/badan yang melakukan upaya promosi DAN pariwisata. HAM 2. Penyediaan/pengalokasian anggaran untuk pengembangan objekpariwisata. 3. Penyediaan program pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan usaha kepariwisataan. 4. Penyediaan program pengembangan pariwisata. 5. Penyediaan sarana dan fasilitas objek pariwisata secara murah. 6. Penyediaan sarana dan fasilitas bagi orang memiliki keterbatasan fisik untuk menikmati manfaat dari pariwisata. 7. Penyediaan data dan informasi terkait dengan kepariwisataan. 8. Peran serta bagi masyarakat dalam pembuatan kebijakan pembangunan pariwisata. 9. Pemberian kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan kepariwisataan. 10. Pemberian kesempatan bagi masyarakat untuk mengembangkan industri/usaha pariwisata. 11. Pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata. 12. Pembangunan usaha kepariwisataan dilakukan dengan memperhatikan aspek sosial, budaya dan agama masyarakat setempat. 13. Pelaksanaan pengembangan usaha kepariwisataan dilakukan dengan tidak menimbulkan dampak buruk terhadap ekosistem lingkungan hidup. 14. Pemeliharaan, pengembangan, dan pelestarian alam daerah yang menjadi daya tarik wisata. 15. Pengawasan dan penegakkan hukum terhadap pihak yang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi kelangsungan objek-objek pariwisata. 18 Kepemudaan dan Keolahragaan

80 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan No. Jenis Urusan Pengintegrasian Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Dalam 1. Kepemudaan Peraturan Perundang-undangan BPSDM 1. Penyediaan ruang publik untuk kegiatan kepemudaan. HUKUM 2. Penyediaan unit layanan yang menyelenggarakan urusan DAN HAM kepemudaan. 3. Penyediaan dan optimalisasi prasarana dan sarana untuk kegiatan kepemudaan. 4. Penyediaan/pengalokasian dana untuk kegiatan pelayanan kepemudaan dalam rangka pengembangan diri pemuda. 5. Pemberian kemudahan akses dan kesempatan kepada pemuda (termasuk pemuda dari kelompok rentan) untuk dapat berperan dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakat. 6. Pemberian kesempatan yang sama (termasuk pemuda dari kelompok rentan) untuk berekspresi, beraktivitas, dan berorganisasi. 7. Penyediaan dan pemberian kemudahan data dan informasi tentang kegiatan pengembangan diri kepemudaan. 8. Pelatihan dan penyuluhan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan potensi bagi pemuda. 9. Pelibatan peran serta masyarakat, khususnya pemuda dalam penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan publik dan kebijakan kepemudaan. 10. Pemberian kesempatan kepada pemuda untuk berkreasi, beraktivitas dan berorganisasi. 11. Fasilitasi dan dukungan dalam pembentukan organisasi kepemudaan, termasuk organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan. 12. Fasilitasi dan dukungan dalam kegiatan kepemudaan. 13. Fasilitasi dan dukungan dalam kegiatan pengembangan potensi pemuda sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah masing-masing. 14. Fasilitasi dan dukungan dalam kegiatan kemitraan antara pemuda dengan dunia usaha. 15. Pemberian penghargaan kepada pemuda, organisasi kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan yang berjasa dalam pengembangan kepemudaan. 16. Pencegahan dan penanggulangan penyakit sosial yang dapat menghinggapi kalangan pemuda.

Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 81 No. Jenis Urusan Pengintegrasian Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Dalam 2. Olahraga Peraturan Perundang-undangan BPSDM HUKUM 17. Pencegahan, perlindungan dan penanggulangan terhadap DAN kegiatan pihak lain yang dapat berpengaruh buruk bagi HAM pengembangan karakter pemuda. 18. Perlindungan, khususnya dari pengaruh destruktif. 1. Penyediaan sarana dan prasarana serta layanan olah raga yang memenuhi standar. 2. Penyediaan bahan/unit yang menangani bidang keolahragaan. 3. Penyediaan pendidikan olahraga di dalam kurikulum sekolah. 4. Penyediaan tenaga pengajar olahraga di sekolah. 5. Penyediaan sentra pembinaan olahraga. 6. Penyediaan alokasi anggaran olahraga dalam APBN/APBD. 7. Penyediaan sarana dan prasarana olahraga yang dapat dijangkau oleh masyarakat secara murah. 8. Penyediaan layanan dalam kegiatan olahraga khusus bagi masyarakat yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental. 9. Penyediaan sistem informasi keolahragaan. 10. Kemudahan memperoleh informasi bagi orang tua tentang perkembangan keolahragaan anaknya. 11. Pelibatan peran serta masyarakat dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan keolahragaan. 12. Pembinaan dan pengembangan keolahragaan. 13. Pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga yang sesuai dengan bakat dan minatnya. 14. Fasilitasi dan dukungan dari pemerintah dalam pengembangan keolahragaan. 15. Pemberian kesempatan bagi masyarakat dalam mengembangkan kegiatan keolahragaan. 16. Fasilitasi dan dukungan bagi masyarakat dalam rangka pengembangan dan pemajuan olahraga daerah. 17. Pengembangan dan pelestarian olahraga tradisional yang ada dalam masyarakat. 18. Pemberian penghargaan berupa jaminan atas kesejahteraan di hari tua bagi atlet/olahragawan yang telah berprestasi dan mengharumkan nama daerah di tingkat nasional maupun internasional.

82 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan No. Jenis Urusan Pengintegrasian Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Dalam Peraturan Perundang-undangan 19. Pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan. 20. Pemberian sanksi kepada pihak yang mengalihfungsikan atau meniadakan prasarana olahraga yang telah ada. BPSDM HUKUM19. Kesatuan Bangsa 1. Penyediaan lembaga layanan/fasilitasi pemenuhan hak DAN HAMdan Politik Dalammenggunakan hak pllih dalam pemilihan kepala daerah maupun Negeri anggota legislatif daerah. 2. Penyediaan akses informasi bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. 3. Pelibatan peran serta masyarakat dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pemilihan umum. 4. Penanganan dan penyelesaian konflik sosial antar masyarakat. 5. Penanganan dan penyelesaian penggusuran secara tidak anarkis. 6. Jaminan pelaksanaan hak pilih dalam pemilihan secara jujur, bebas dan rahasia. 7. Pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk menjalankan aktivitas sosial dan politik. 20 Otonomi Daerah, 1. Penyediaan unit administrasi pemerintahan yang melayani Pemerintahan kebutuhan administrasi kependudukan. Umum, 2. Penyediaan unit yang memfasilitasi usaha kecil dan menegah Administrasi bagi masyarakat. Keuangan Daerah, 3. Penyediaan unit pengaduan masyarakat. Perangkat 4. Keterbukaan informasi bagi publik terhadap kebijakan yang Daerah, dibuat pemerintah daerah. Kepegawaian 5. Keterbukaan informasi dan transparansi bagi publik terhadap Daerah dan pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Persandian 6. Pemberian akses bagi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pengelolaan pemerintahan. 7. Penyediaan data dan informasi bagi publik terhadap perencanaan pengembangan dan penataan daerah. 8. Penyediaan akses informasi secara gratis. 9. Pelibatan peran serta masyarakat dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pemerintahan umum.

Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 83 BPSDM No. Jenis Urusan Pengintegrasian Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Dalam HUKUM 21 Pemberdayaan Peraturan Perundang-undangan DAN HAM Masyarakat Desa 10. Fasilitasi usaha kecil dan menengah bagi masyarakat. 11. Bantuan kredit usaha kecil dan menengah bagi masyarakat. 22 Statistik 12. Pemberian sanksi kepada aparat pemerintah yang 23 Kearsipan 24 Perpustakaan menghalangi terpenuhinya pelayanan publik. 1. Penyediaan fasilitas pengembangan usaha ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat. 2. Penyediaan fasilitas penyelenggaraan pengembangan lembaga keuangan mikro perdesaan. 3. Penyediaan fasilitas pengembangan produksi dan pemasaran hasil usaha masyarakat. 4. Keterbukaan informasi bagi publik terhadap penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. 5. Keterbukaan informasi bagi publik terhadap penyelenggaraan pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan desa. 6. Keterbukaan informasi bagi publik terhadap keuangan dan aset desa, pengembangan kapasitas pemerintahan desa dan kelurahan. 7. Pelibatan dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembuatan kebijakan desa. 8. Fasilitasi penyelenggaraan pemberdayaan ekonomi penduduk miskin. 9. Pemberdayaan lembaga adat dan budaya. 10. Memfasilitasi kegiatan konservasi dan rehabilitasi lingkungan. 11. Pemberian kesempatan bagi masyarakat untuk pengelolaan sumber daya alam setempat oleh masyarakat. 1. Penyediaan lembaga yang menyediakan data dan informasi tentang kependudukan yang valid dan terbaru. 2. Kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh data dan informasi statistik. 1. Penyediaan unit yang menyediakan dokumen kearsipan. 2. Kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh data dan informasi kearsipan. 1. Penyediaan unit/gedung perpustakaan. 2. Penyediaan sarana dan prasarana perpustakaan.

84 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan No. Jenis Urusan Pengintegrasian Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Dalam Peraturan Perundang-undangan 25 Komunikasi dan Informatika 3. Penyediaan sumber daya manusia perpustakaan. 4. Penyediaan bahan bacaan dan koleksi kebudayaan daerah. 26 Pertanian dan Ketahanan Kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dan Pangan menyampaikan informasi secara mudahan bebas. BPSDM HUKUM 1. Penyediaan pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, DAN mutu, dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia. HAM 2. Penyediaan fasilitas penunjang ketersediaan dan kecukupan pangan bagi masyarakat. 3. Penyediaan program peningkatan cara produksi, konservasi ,dan distribusi pangan. 4. Penyediaan program pengembangan atau perbaikan sistem pertanian. 5. Jaminan harga pangan yang terjangkau bagi masyarakat. 6. Kemudahan akses bagi kelompok rentan (seperti kelompok masyarakat adat, orang-orang yang yang tidak memiliki lahan dan kelompok miskin tertentu di masyarakat) untuk dapat memperoleh pangan. 7. Pemberian informasi kepada masyarakat tentang tata cara pengembangan sistem pertanian, pengetahuan gizi, pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, serta diversifikasi pangan. 8. Penyebarluasan pengetahuan tentang asas-asas ilmu gizi. 9. Prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan pangan. 10. Pemberian kesempatan kepada masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi dan harga pangan. 11. Pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan pangan. 12. Akses bagi setiap orang atau kelompok yang mengalami pelanggaran terhadap hak atas pangan, melalui proses yudisial yang efektif atau cara penyelesaian lainnya. 13. Pelibatan peran serta masyarakat dalam rangka penyempurnaan dan peningkatan sistem pangan.

Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 85 BPSDM No. Jenis Urusan Pengintegrasian Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Dalam HUKUM Peraturan Perundang-undangan DAN 27 Kehutanan HAM 14. Pelibatan masyarakat dalam perlindungan kawasan dan 28 Energi dan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Sumber Daya Mineral 15. Pencegahan kontaminasi bahan pangan. 16. Jaminan distribusi pasokan pangan. 17. Jaminan bahwa kelompok masyarakat adat tidak terganggu aksesnya terhadap tanah leluhur mereka. 18. Program khusus untuk melindungi kelompok yang rentan secara sosial seperti orang-orang yang tidak memiliki lahan dan kelompok miskin. 19. Larangan penggunaan bahan yang dapat merugikan dan membahayakan kesehatan manusia dalam kegiatan produksi. 20. Penyelenggaraan sistem jaminan mutu bagi setiap orang yang memproduksi pangan untuk diperdagangkan. 21. Larangan mengedarkan pangan yang dapat merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. 22. Penetapan standar mutu pangan. 23. Pencegahan dan/atau penanggulangan gejolak harga pangan tertentu yang dapat merugikan ketahanan pangan. 24. Pengendalian lahan pertanian pangan. 25. Perlindungandan pemberdayaan petani, kelompok petani, koperasi, petani, asosiasi petani. 1. Pengawasan dan pengendalian penatausahaan hasil hutan. 2. Pengelolaan, pemeliharaan dan rehabilitasi hutan meliputi: Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Cagar Alam, Suaka Margasatwa,Taman Nasional, Taman WisataAlam danTaman Buru, Pengelolaan Taman Hutan Raya, dan Daerah Aliran Sungai (DAS). 3. Pemantauan terhadap kegiatan masyarakat yang merugikan ekosistem hutan. 4. Pemberian sanksi kepada pihak ketiga yang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan rusaknya ekosistem hutan.

86 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan No. Jenis UrusanBPSDM Pengintegrasian Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Dalam 1. Mineral,HUKUM Peraturan Perundang-undangan Batubara, PanasDAN Bumi, dan Air HAM1. Penyediaan mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/ Tanah atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan masyarakat. 2. Ketenaga- 2. Penggunaan mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/ listrikan atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan masyarakat secara efisien dan ramah lingkungan. 3. Kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi tentang penetapan wilayah pertambangan. 4. Penetapan wilayah pertambangan dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. 5. Pelibatan peran serta masyarakat dalam pembuatan kebijakan mineral, batubara, panas bumi dan air tanah. 6. Pengawasan dan pengendalian kegiatan penambangan. 7. Pemantauan terhadap kegiatan penambangan yang merugikan ekosistem. 8. Pemberian izin usaha penambangan secara bertahap terhadap sumber daya mineral yang terbatas. 9. Pemberian sanksi kepada pihak ketiga yang melakukan kegiatan penambangan ilegal dan penambangan yang menimbulkan dampak buruk bagi keamanan dan kesehatan masyarakat, serta lingkungan hidup. 10. Pelarangan kegiatan penambangan pada daerah/area/lahan vital. 11. Ganti rugi yang layak kepada masyarakat sebagai akibat dari kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan oleh pihak ketiga. 1. Penyediaan unit layanan pengelolaan listrik bagi masyarakat. 2. Penyediaan unit perbaikan dan penanganan gangguan listrik. 3. Penyediaan unit pelayanan perbaikan gangguan tenaga listrik. 4. Jaminan ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, secara terus menerus, kualitas yang baik, dan harga yang wajar. 5. Penyediaan tenaga listrik dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat miskin. 6. Penyediaan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang, pedesaan, dan daerah terpencil. 7. Pengawasan penggunaan ketenagalistrikan.

Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 87 BPSDMNo. Jenis Urusan Pengintegrasian Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Dalam HUKUM Peraturan Perundang-undangan DAN3. Minyak dan HAMGas Bumi8. Pemberian sanksi (administratif maupun pidana) bagi pihak yang melakukan kegiatan penggunaan listrik ilegal. 29 Kelautan dan Perikanan 9. Ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. 10. Jaminan bahwa kegiatan usaha ketenagalistrikan tidak akan menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar dan terhadap lingkungan hidup. 1. Jaminan ketersediaan minyak dan gas bagi masyarakat. 2. Pemberian sanksi bagi piihak yang melakukan kegiatan penimbunan bahan bakar. 3. Pengawasan pengendalian pendistribusian dan tata niaga bahan bakar minyak dari agen dan pangkalan dan sampai konsumen di daerah. 4. Penetapan harga bahan bakar minyak jenis minyak tanah pada tingkat konsumen rumah tangga dan usaha kecil yang terjangkau. 1. Penyediaan pelatihan dan penyuluhan bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya kelautan dan perikanan. 2. Penyediaan tenaga penyuluh kelautan dan perikanan. 3. Penyediaan pasar ikan. 4. Pemberdayaan nelayan kecil dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya kelautan dan perikanan. 5. Pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan penelitian dan pengembangan. 6. Pengawasan dan penegakan hukum di wilayah laut. 7. Pengawasan pemanfaatan benda berharga dari kapal tenggelam berdasarkan wilayah kewenangannya dengan pemerintah. 8. Pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, kekayaan laut, di wilayah laut yang merugikan masyarakat. 9. Perlindungan kelestarian lingkungan laut. 10. Pencegahan pencemaran dam kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya.

88 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan No. Jenis UrusanBPSDM Pengintegrasian Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Dalam 30 PerdaganganHUKUM Peraturan Perundang-undangan DAN 31 Industri HAM11. Rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan. 12. Pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak ketiga yang melakukan kegiatan penangkapan ikan yang telah ditetapkan sebagai jenis ikan dilindungi. 13. Mitigasi kerusakan lingkungan pesisir dan laut di wilayah laut. 14. Pengawasan dan pengendalian tata ruang laut wilayah. 15. Pengelolaan konservasi sumber daya ikan dan lingkungan sumberdaya ikan. 16. Rehabilitasi sumber daya pesisir, pulau-pulau kecil dan laut. 1. Penyediaan sarana perdagangan (pasar/toko modern maupun tradisional). 2. Memfasilitasi kegiatan ekspor impor yang dilakukan masyarakat. 3. Penyediaan pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pengembangan usaha masyarakat. 4. Penyediaan unit layanan pengurusan ijin usaha perdagangan. 5. Sosialisasi, informasi dan publikasi tentang perlindungan konsumen. 6. Kemudahan pemberian izin usaha perdagangan. 7. Pelibatan peran serta masyarakat dalam pembuatan dan pengawasan kebijakan perdagangan. 8. Jaminan/perlindungan bahwa keberadaan pasar modern tidak menghilangkan pasar tradisional. 9. Stabilitasi harga pasar. 10. Penyelenggaraan perlindungan konsumen. 11. Pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan aktivitas perdagangan yang merugikan masyarakat. 1. Penyediaan fasiltas usaha dalam rangka pengembangan Industri Kecil Masyarakat (IKM) di daerah. 2. Penyediaan unit/badan yang mengurusi pengembangan Industri Kecil Masyarakat. 3. Penyediaan sarana dan prasarana (jalan, air, listrik, telepon, unit pengolahan limbah Indutsri Kecil Masyarakat) untuk industri.

Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 89 No. Jenis Urusan Pengintegrasian Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Dalam Peraturan Perundang-undangan 4. Fasilitasi akses permodalan bagi industri melalui bank dan lembaga keuangan bukan bank. 5. Informasi kepada masyarakat tentang rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek pembangunan industri. 6. Penyediaan data bidang industri yang dapat diakses masyarakat. 7. Pelibatan peran serta masyarakat dalam pembuatan dan pengawasan kebijakan industri. 8. Pemberian perlindungan kepastian berusaha terhadap usaha industri. 9. Pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan aktivitas perindustrian yang merugikan masyarakat dan berdampak buruk terhadap lingkungan hidup. 10. Fasilitasi kemitraan antara industri kecil, menengah dan industri besar serta sektor ekonomi lainnya. 11. Pemberian kesempatan dan dukungan kepada masyarakat terpencil untuk mengembangkan usaha industri secara mandiri. BPSDM HUKUM DAN HAM C. Diskusi Diskusi pembelajaran kepada peserta ditekankan kepada permasalahan berbasis kepada problem base learning dan praktik menyusun sebuah norma. Peserta diminta untuk melakukan analisis terkait dengan kasus dalam penyusunan norma peraturan perundang-undangan yang diberikan oleh pengajar, mendiskusikannya, mencari bahan secara mandiri/ kelompok, memberikan penjelasan baik secara kelompok maupun secara perorangan. Hal ini bertujuan untuk membuka pemikiran peserta terkait dengan kasus di lapangan dan melatih keterampilan analisis peserta terhadap suatu permasalahan.

90 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Peserta akan diberikan tugas kelompok/ diskusi pada setiap kegiatan pembelajaran. Tugas kelompok ini bertujuan untuk melatih argumentasi dan kolaboriasi kerja tim di dalam penugasan secara berkelompok. Diskusi kelompok peserta dilakukan pada saat pembelajaran, dan kelompok mempresentasikan argumentasinya kepada kelompok lain dan membuka kesempatan untuk menerima tanggapan dan menanggapi tanggapan yang disampaikan. D. Latihan Peserta akan diberikan latihan contoh praktik pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi peraturan perundang-undangan dengan mengintegrasikan nilai-nilai hak asasi manusia, misalnya: mengintegrasikan nilai-nilai hak asasi manusia bidang Perlindungan Anak dalam pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak. BPSDM HUKUM DAN HAM

Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 91 BAB V PENUTUP BPSDM A. Dukungan Belajar Peserta HUKUM DAN Meningkatnya jumlah peraturan perundang-undangan yang HAM diskriminatif setiap tahunnya, menjadikan para perancang peraturan perundang-undangan harus semakin peka terhadap prinsip penyusunan peraturan yang menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Untuk mencapai tujuan pelajaran modul ini, pengajar memberikan dukungan kepada peserta dan membantu peserta dalam memahami materi: isu hak asasi manusia aktual dalam bidang peraturan perundang-undangan, parameter hak asasi manusia dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dan integrasi hak asasi manusia dalam pembentukan hukum. Pengajar tidak hanya menjelaskan dari sisi teori namun juga harus memberikan contoh-contoh konkrit berupa kasus maupun peraturan perundang-undangan yang terkait dengan materi yang disampaikan. Cara belajar dalam proses pembelajaran ini adalah dengan menggunakan metode ceramah dan selfstudy bagi peserta dengan diberikan bahan-bahan untuk pekerjaan masing- masing. 91

BPSDM 92 Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan HUKUM DAN B. Tindak Lanjut HAM Agar dapat lebih memahami modul ini peserta disarankan membaca: 1. Buku dan makalah: a. Harkristuti Harkrisnowo, “HAM dan Indonesia Dalam Masyarakat Dunia”, Makalah, 2012. b. Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta, Cet.Pertama, Maret 2008 c. Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah (Edisi Revisi Dilengkapi Kurikulum dan Silabi Pelatihan Singkat Perancangan Peraturan Daerah), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2011. 2. Peraturan Perundang-undangan a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. d. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah.


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook