Ilmu Perundang-Undangan 91 BAB IX PENUTUP BPSDMA. Dukungan Belajar Peserta HUKUM DANUntuk dapat memahami modul Ilmu Perundang-undangan HAMsecara komprehensif, pengajar menyampaikan materi dan memberikan latihan pada peserta, sehingga peserta diharapkan mampu memahami teori ilmu perundang- undangan. Selanjutnya untuk menunjang pemahaman, peserta dapat mempelajari referensi pembelajaran di luar modul terkait dengan permasalahan di dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terkait dengan ilmu perundang-undangan. B. Tindak Lanjut Peserta diharapkan secara aktif membaca isi modul Ilmu Perundang-undangan, mengerjakan latihan, dan melaksanakan kegiatan pembelajaran, baik dengan dukungan belajar oleh Widyaiswara/Pengajar atau pembelajaran mandiri yang dilakukan olehpPeserta, baik secara mandiri maupun berkelompok (peer group study). 91
BPSDM 92 Ilmu Perundang-Undangan HUKUM DAN DAFTAR PUSTAKA HAM Asshiddiqie Jimly, 2006, Perihal Undang-Undang Di Indonesia, Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI , Jakarta. _________, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta. Atamimi . A. Hamid, Peranan Keputusan Presiden RI Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita VI), Disertasi Doktor, Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990. Farida Maria S, 1998, Ilmu Perundang-undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta. Huda Ni’matul dan R.Nazriyah, 2011, Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Nusa Media, Bandung. Kansil, C.S.T. 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta Kelsen, Hans. 1945, General Theory of Law and State, Russell and Russell, New York. Manan Bagir dan Kuntana Magnar, 1987, Peraturan Perundang- undangan Dalam Pembinaan Hukum Nasional, Armico, Bandung.
Ilmu Perundang-Undangan 93 BPSDM _________, 1997, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara HUKUM Indonesia, Alumni, Bandung. DAN HAMMertokusumo Sudikno, 1999, Mengenai Hukum: Suatu Pengantar, Liberty ,Yogyakarta, 1999. _________, 2011, Teori Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta Mahfud MD, 2006, Membangun Politik Hukum, Menegakan Konstitusi, LP3ES, Jakarta. Natabaya. H.A.S., 2006, Sistem peraturan perundang-undangan, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta. Noor Julianshah, 2012, Metodologi Penelitian, Kencana Predana ,Media Grup, Jakarta. Prasetyo Teguh dan Abdul Halim barkatullah, 2003, Filsafat, Teori, & Ilmu Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta. Ranggawidjaja Rosjidi,1998, Pengantar Ilmu Perundang- undangan, Mandar Maju, Bandung. Sidabalok Janus, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia Pertanggungjawaban Menurut Hukum Perdata, Raja Grafindo Persada, Jakarta Soebechi Imam, 2012, Judicial Review Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Sinar Grafika, Jakarta. Soekanto Soerjono dan Purnandi Purbacaraka, 1989, Perihal Kaidah Hukum, Bandung PT.Citra Aditya Bakti, Soehino, 2008, Hukum Tatanegara Teknik Perundang-undangan,
BPSDM 94 Ilmu Perundang-Undangan HUKUM DAN Liberty, Yogyakarta. HAM MAKALAH Sri Hariningsih, “Jenis dan Fungsi Serta Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan”, Disampaikan dalam Rapat Kerja Teknis Perancang Peraturan Perundang- undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, 13 November 2012. Jurnal Jurisprudence, Vo. 1, No. 2. September 2004: 118 – 119 Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum dan sesudah amandemen). _________, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.XX/MPRS/1996, Ketetapan tentang memorandum Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Perundang Republik Indonesia _________, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang- undangan __________, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Ilmu Perundang-Undangan 95 BPSDM Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik HUKUM Indonesia Nomor 4389). DAN HAM________, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234. _________, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199. WEB SITE http://udmorvansarta.blogspot.co.id/2015/08/prinsip-prinsip- peraturan-perundang.html. http://8b-officialblog.blogspot.co.id/p/bab-3-ketaatan-terhadap- peraturan.html. https://interspinas.wordpress.com. http://www.gurupendidikan.com/9-pengertian-hak-dan- kewajiban-warga-negara-terlengkap http://artonang.blogspot.co.id/2015/01/ilmu-perundang- undangan.html.
BPSDM HUKUM DAN HAM
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106