Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Naskah Akademik

Naskah Akademik

Published by bpsdmhumas, 2020-09-14 02:12:41

Description: Naskah Akademik

Search

Read the Text Version

Naskah Akademik i BPSDM MODUL HUKUM DANPENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL CALON PEJABAT FUNGSIONAL HAMPERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASKAH AKADEMIK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM DAN HAM TAHUN 2016

BPSDM ii Naskah Akademik HUKUM DAN Perpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT) HAM Suryandari, Cahyani Pakpahan, Rudi Hendra Laila, Aisyah Santoso, Edy Modul Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Naskah Akademik/ oleh 1. Cahyani Suryandari, SH., MH., 2. Rudi Hendra Pakpahan, SH., MH., 3. Aisyah Laila, SH., MH., 4. Dr. Edy Santoso, SH., MH.; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM – Depok, 2016. viii, 78 hlm; 15 x 21 cm ISBN : 978 – 602 – 9035 – 00 – 5 Diterbitkan oleh : Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jalan Raya Gandul – Cinere, Depok 16512 Telp. (021) 7540077, 7540124 Fax. (021) 7543709

Naskah Akademik iii KATA PENGANTAR BPSDM Peraturan Perundang-undangan merupakan instrumen HUKUM kebijakan guna mendorong terwujudnya pembangunan nasional DAN Indonesia yang menurut sistem hukum nasional. Indonesia HAMsebagai sebuah negara hukum menempatkan Peraturan Perundang-undangan dalam posisi strategis sebagai landasan formal pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan secara nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan tidak dapat dipisahkan dari tujuan yang ingin dicapai oleh Indonesia sebagai sebuah negara hukum untuk menciptakan standar dan tertib hukum Pembentukan Peraturan Perundang- undangan agar dihasilkan Peraturan Perundang-undangan yang harmonis dan utuh demi terwujudnya pembangunan nasional yang memberikan kepastian hukum dan menghormati prinsip- prinsip hak asasi manusia. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak dapat dipisahkan dari manusia dalam proses pembentukannya yang dapat mempengaruhi kualitas sebuah peraturan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dalam Pasal 98 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 memuat pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peran yang diberikan oleh Perancang Peraturan Perundang- undangan bertujuan mengawal Peraturan Perundang-undangan

BPSDM iv Naskah Akademik HUKUM DAN dalam setiap tahapan pembentukannya baik di pusat maupun di HAMdaerah agar dapat dihasilkan Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas, aspiratif dan responsif selaras dengan sistem hukum dan tujuan pembangunan nasional secara menyeluruh. Mengingat pentingnya peran yang dimiliki oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan perlu selaras dengan peningkatan kompetensi. Salah satu upaya yang dilakukan untuk terwujudnya peningkatan kompetensi Perancang Peraturan Perundang- undangan adalah melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan berbasis kompetensi yang berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Diklat Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, agar dapat dihasilkan para Perancang Peraturan Perundang-undangan yang profesional dan memiliki kompetensi dalam bidangnya. Modul ini merupakan modul yang dihasilkan dari penyempurnaan kurikulum Diklat Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang telah disesuaikan dengan perkembangan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peranan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Diharapkan modul dapat memberikan ilmu yang bermanfaat bagi Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama dalam memahami

Naskah Akademik v Peraturan Perundang-undangan baik dari segi teori maupun praktek. Di samping mempelajari modul secara menyeluruh Peserta juga disarankan dapat mengembangkan pemahaman melalui sumber-sumber belajar lain di luar modul. Semoga modul ini dapat dimanfaatkan dan membantu dalam proses pembelajaran, baik oleh peserta, widyaiswara, pengajar, atau fasilitator. Harapan kami semoga melalui Diklat Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dapat dihasilkan para lulusan Perancang Peraturan Perundang- undangan Ahli Pertama yang memiliki kompetensi dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. BPSDM HUKUM DAN HAM Depok, 28 Februari 2015 PUSAT PENGEMBANGAN DIKLAT FUNGSIONAL DAN HAM

vi Naskah Akademik DAFTAR ISI BPSDM Halaman HUKUM DANKATAPENGANTAR ........................................................... iii HAMDAFTAR ISI ........................................................................ vi Bab I Pendahuluan....................................................... 1 A Latar Belakang.............................................. 1 B Deskripsi Singkat.......................................... 3 C Durasi Pembelajaran.................................... 4 D Hasil Belajar.................................................. 7 E Indikator Belajar............................................. 7 F Pra Syarat ..................................................... 8 G Materi Pokok dan Sub Materi Pokok.............. 9 Bab II Pengantar Naskah Akademik ............................ 11 A Definisi Naskah Akademik ............................ 11 B Manfaat Naskah Akademik dalam 13 Pembentukan Peraturan Perundang- 15 Undangan ...................................................... 20 C Fungsi dan Kedudukan Naskah Akademik ... D Tujuan Naskah Akademik.............................. 20 E Dasar hukum Penyusunan Naskah Akademik....................................................... 22 F Pelibatan Stakeholder dalam Penyusunan dan Penyelarasan Naskah Akademik ...........

Naskah Akademik vii G Pentingnya Naskah Akademik bagi Rancangan Peraturan Perundang- undangan tentang Pengesahan Perjanjian/ Konvensi Internasional................................... 24 H Rangkuman................................................... 26 I Latihan........................................................... 26 BPSDM HUKUMBab IIITeknik Penyusunan Naskah Akademik ............ 27 DANA Sistematika Naskah Akademik...................... 27 HAMB Teknik Penyusunan Naskah Akademik 28 Berdasarkan Lampiran I Undang-Undang 37 Nomor 12 Tahun 2011................................... 38 C Rangkuman .................................................. D Latihan .......................................................... Bab IV Pengantar Metodologi Legal Research........... 39 A Pendahuluan ................................................. 39 B Metode Studi Kepustakaan/Teori .................. 42 C Metode Kajian Empiris .................................. 44 D Rangkuman................................................... 45 E Latihan .......................................................... 45 Bab V Pentingnya Melakukan Analisis Ex-Ante Regulasi Dengan Metode Tertentu ................. A Pendahuluan ................................................. 47 B Metode analisis ex-ante atau analisis 47 dampak regulasi............................................ 49 C Rangkuman................................................... 54 D Latihan .......................................................... 54

viii Naskah Akademik Bab VI Metode Kajian Teoritis dan Empiris................. 57 A Penuangan Kajian Teoritis ............................ 57 B Penuangan Kajian Terhadap Asas-Asas/ Prinsip-Prinsip Dalam Naskah Akademik ..... 58 C Penuangan Kajian Empirik Dalam Naskah Akademik....................................................... 58 D Penuangan Kajian Terhadap Implikasi/ Dampak Pengaturan Yang Baru ................... 59 E Rangkuman .................................................. 62 F. Latihan........................................................... 62 BPSDM HUKUM DAN HAM Bab VII Metode Evaluasi dan Analisis Peraturan 63 Perundang-undangan........................................ 63 A Penuangan Analisis dan Evaluasi 64 Peraturan Perundang-undangan Terkait....... B Penuangan Landasan Filosofis, Yuridis dan 65 Sosiologis Dalam Naskah Akademik ............ 65 C Penuangan Jangkauan, Arah Pengaturan 66 dan Ruang Lingkup Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan Dalam Naskah Akademik ......................................... D Rangkuman................................................... E Latihan........................................................... Bab VIII Penutup............................................................... 67 A Dukungan Belajar Bagi Peserta ................... 67 B Tindak Lanjut ................................................ 73 C Penilaian Peserta.......................................... 73 Daftar Pustaka.................................................................. 75

Naskah Akademik 1 BAB I PENDAHULUAN BPSDM A. Latar Belakang HUKUM DAN Pada hakekatnya Naskah Akademik adalah naskah berupa HAM rancangan akademis yang disusun sebagai hasil kegiatan yang bersifat akademis sesuai dengan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan yang rasional, kritis, obyektif dan impersonal (Jimly Asshiddiqqie, 2016). Dengan demikian, pada umumnya Naskah Akademik ini adalah merupakan naskah dari hasil penelitian atau kajian hukum yang terkait dengan permasalahan hukum tertentun yang akan diatur. Lebih lanjut, menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa yang dimaksud dengan Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggung- jawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. Dalam hal ini, Naskah Akademik berfungsi sebagai bahan awal yang memuat gagasan tentang urgensi pendekatan, ruang lingkup dan materi muatan suatu Peraturan 1

BPSDM 2 Naskah Akademik HUKUM DAN Perundang undangan, kemudian Naskah Akademik juga HAM dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan yang digunakan dalam permohonan izin prakarsa penyusunan RUU/ RPP kepada Presiden dan bahan dasar bagi penyusunan rancangan Peraturan Perundang undangan. Dengan adanya modul ini, diharapkan akan dapat memberikan pemahaman kepada peseta diklat terkait cara menyusun Naskah Akademik yang baik berdasarkan peraturan yang berlaku. Hal ini menjadi sangat penting bagi perancang untuk dapat memahami permasalahan hukum yang akan dibuat rancangannya, sehingga akan membekali perserta sebagai calon perancang untuk merancang subtansi hukumnya. Oleh karena itu, modul ini akan sangat bermanfaat bagi peserta di dalam memahami peran dan fungsi Naskah Akademik dalam pembentukan Peraturan Perundang- undangan. Modul ini berisi konsep dasar teori teknik penyusunan Naskah Akademik yang dibutuhkan bagi mereka yang terkait dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk perancang. Modul ini juga dapat membantu dalam memahami, menganalisis dan memecahkan persoalan dalam teknik penyusunan Naskah Akademik RUU atau Rancangan Peraturan Daerah. Secara garis besar, modul ini memberikan pemahaman kepada peserta diklat mengenai hal-hal sebagai berikut:

Naskah Akademik 3 BPSDM 1. pengantar Naskah Akademik yang memberikan HUKUM pemahaman tentang definisi, manfaat dan fungsi dari DAN Naskah Akademik itu sendiri; HAM 2. Teknik Penyusunan Naskah Akademik yang meliputi materi sistematika dan teknik penyusunan. 3. Pengantar Metodologi Legal Research yang meliputi metode kepustakaan dan kajian empiris. 4. Metode kajian teoritis dan empiris yang meliputi berbagai kajian teori dan asas. 5. Pentingnya melakukan analisis ex-ante regulasi pada tahap awal pembentukan PUU, dengan menggunakan suatu metode tertentu. 6. Materi metode evaluasi dan analisis Peraturan Perundang-undangan yang meliputi materi penuangan analisis dan evaluasi Peraturan Perundang-undangan terkait, serta penuangan landasan filosofis, yuridis dan sosiologis dalam Naskah Akademik. B. Deskripsi Singkat 1. Penggunaan Modul Modul ini merupakan modul wajib yang berisi pengetahuan dasar bagi peserta diklat perancang peraturan perundang-undangan tingkat pertama, dalam naskah akademik Rancangan Peraturan Perundang- undangan.

BPSDM 4 Naskah Akademik HUKUM DAN 2. Jenis pembelajaran HAM Jenis pembelajaran modul ini adalah konseptual, keterampilan dan reflektif, di mana peserta akan mempelajari teknik penyusunan naskah akademik RUU dan Rancangan Perda secara teoritik maupun aplikatif. Pembobotan target kompetensi: a. Pemahaman konsep : 3 JP (20%) b. Penguasaan konsep : 9 JP (56%) c. Ketrampilan aplikasi : 4 JP (24%), disesuaikan dengan komposisi JP tiap-tiap sub pembelajaran) C. Durasi Pembelajaran Jumlah durasi waktu dalam pembelajaran modul Naskah Akademik adalah selama 16 jam pelajaran, atau selama 2 hari pembelajaran. setiap 1 jam pelajaran adalah selama 45 menit. Metode pembelajaran yang akan digunakan adalah metode pembelajaran klasikal. Disamping itu, peserta akan melakukan kegiatan pelatihan mandiri. Adapun pembagian waktu per hari terkait pembelajaran disusun sebagai berikut: 1. Pembelajaran Hari Pertama. Pada pembelajaran hari pertama peserta akan mempelajari mengenai pengantar Naskah Akademik, teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana terdapat pada Lampiran I UU Nomor 12 Tahun 2011

Naskah Akademik 5 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan pengantar Metodologi Legal Research. Jam Pokok Bahasan dan Sub Pengajar Jam Mandiri Pelajaran Pokok Bahasan BPSDM HUKUM 1-2 Pengantar Naskah Akademik Pegajar akan Mempelajari, DAN (2 JP) a. Definisi Naskah Akademik memandu peserta di mendiskusikan, dan HAM b. Manfaat Naskah Akademik dalam memahami mempresentasikan baik 3-4 Naskah Akademik secara perorangan atau (2 JP) dalam Pembentukan secara teoritis. kelompok terkai dengan Peraturan Perundang- tugas yang diberikan 5-6 Undangan pengajar. (2 JP) c. Fungsi dan Kedudukan Naskah Akademik 7-8 d. Tujuan Naskah Akademik (2 JP) e. Dasar hukum Penyusunan Naskah Akademik f. Pelibatan Stakeholderdalam Penyusunan dan Penyelarasan Naskah Akademik g. Pentingnya Naskah Akademik bagi Rancangan Peraturan Perundang- undangan tentang Pengesahan Perjanjian/Konvensi Internasional. Teknik Penyusunan Naskah Pegajar akan Mempelajari, Akademik memandu peserta di mendiskusikan, dan a. Sistematika Naskah dalam memahami mempresentasikan baik aspek sistematika secara perorangan atau Akademik; dan teknis kelompok terkai dengan penyusunan Naskah tugas yang diberikan b. Teknik Penyusunan Naskah Akademik pengajar. Akademik berdasarkan Lampiran IUU Nomor 12 Tahun 2011. Pengantar Metodologi Legal Pegajar akan Mempelajari, Research memandu peserta di mendiskusikan, dan a.Metode studi kepustakaan/ dalam memahami mempresentasikan baik metode legal secara perorangan atau teori; research kelompok terkai dengan b. Metode kajian empiris tugas yang diberikan pengajar. Pengantar mengenai pentingnya Pegajar akan Mempelajari, mendiskusikan, dan melakukan analisis ex-ante memandu peserta di mempresentasikan baik secara perorangan atau regulasi dengan metode tertentu. dalam kelompok terkai dengan tugas yang diberikan menggunakan pengajar. metode analisisex- ante regulasi

6 Naskah Akademik Kegiatan setelah pembelajaran kelas: 4 JP (180 Menit) Setelah selesai melakukan pembelajaran kelas, peserta melakukan review secara kelomp ok/ mandiri membahas dan memberikan laporan harian hasil pembelajaran kelas maupun mandiri, serta mengirimkannya kepada pengajar pengampu. Pengajar pengampu memberikan penilaian terkait dengan hasil review peserta, dan melaporkan kepada penyelenggara/ evaluasi hasil penilaian. Peserta ditugaskan secara kelompok untuk menyusun Naskah Akademik yang akan dikumpulkan pada saat akhir pembelajaran. BPSDM HUKUM2. Pembelajaran Hari Kedua DANPada hari kedua, peserta akan mendapatkan materi yang HAMterkait dengan bagaimana penuangan hasil kajian dalam penyusunan Naskah Akademik. Jam Pokok Bahasan dan Sub Pokok Pengajar Jam Mandiri Pelajaran Bahasan Metode Kajian Teoritis dan Pegajar akan Mempelajari, 1-4 Empiris memandu peserta mendiskusikan, dan (4 JP) di dalam mempresentasikan baik a. Penuangan kajian teoretis menuangkan secara perorangan atau 5-8 b. Penuangan kajian terhadap kajian teori dan kelompok terkai dengan (4 JP) empirik di dalam tugas yang diberikan asas-asas/prinsip-prinsip penyusunan pengajar. dalam Naskah Akadmik Naskah Akademik c. Penuangan kajian empirik Mempelajari, dalam NA Pengajar mendiskusikan, dan d. Penuangan kajian memberikan mempresentasikan baik latihan praktek secara perorangan atau terhadap penyusunan kelompok terkai dengan implikasi/dampak Naskah Akademik tugas yang diberikan pengaturan yang baru pengajar. terhadap: Pegajar akan 9 kehidupan sosial; memandu peserta 9 terhadap beban di dalam menuangkan keuangan negara; penggunaan Metode Evaluasidan Analisis metode evaluasi Peraturan Perundang-undangan. dan analisis di dalam penyusunan a. Penuangan analisis dan Naskah Akademik evaluasi Peraturan Perundang-undangan terkait. b. PenuanganLandasan Filosofis, Yuridis dan Sosiologis dalam Naskah Akademik

Naskah Akademik 7 c. Penuangan jangkauan, arah Pengajar pengaturan dan ruang lingkup memberikan materi muatan peraturan latihan praktek perundang-undangan dalam penyusunan NA. Naskah Akademik BPSDMKegiatan setelah pembelajaran kelas: HUKUM4 JP (180 Menit) DAN HAMSetelah selesai pembelajaran peserta melakukan review secara kelompok/ mandiri membahas dan memberikan laporan harian hasil pembelajaran kelas dan mandiri, dan mengirimkannya kepada pengajar pengampu. Pengajar pengampu memberikan penilaian terkait dengan hasil review peserta, dan melaporkan kepada penyelenggara/ evaluasi hasil penilaian.   D. Hasil Belajar Setelah mempelajari modul ini diharapkan memahami sistematika dan penyusunan konsep Naskah Akademik, dan memiliki kemampuan di dalam mengidentifikasi dan mengolah data dan bahan dalam rangka persiapan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta mampu menyusun konsep telaahan atas usul penyusunan rancangan Peraturan Perundang-Undangan. E. Indikator Belajar Indikator pembelajaran di dalam modul ini berdasarkan tujuan pembelajaran dan berdasarkan pokok pembelajaran dalam silabus kurikulum. Indikator pada masing-masing pokok pembelajaran adalah sebagai berikut :

8 Naskah Akademik 1 Pokok Setelah mempelajari modul ini peserta diharapkan Pelajaran 1 mampu menjelaskan mengenai pengertian, manfaat, fungsi, dan tujuan dari Naskah Akademik. 2 Pokok Setelah mempelajari modul ini peserta diharapkan Pelajaran 2 mampu menjelaskan teknik penyusunan Naskah Akademik berdasarkan Lampiran I UU Nomor 12 Tahun 3 Pokok 2011. Pelajaran 3 Setelah memperlajari modul ini peserta diharapkan mampu menjelaskan mengenai Metodologi Legal Research BPSDM HUKUM4 PokokSetelah mempelajari modul ini peserta diharapkan DANPelajaran 4mampu menjelaskan pentingnya melakukan analisis HAMex-ante regulasi pada tahap awal pembentukan PUU 5 Pokok Setelah mempelajari modul ini peserta diharapkan Pelajaran 5 mampu menjelaskan mengenai metode kajian teoritis dan empiris 6 Pokok Pelajaran 6 Setelah mempelajari modul ini peserta diharapkan mampu menerapkan metode evaluasi dan analisis   peraturan perundang-undangan. F. Pra syarat 1. Peserta harus berlatar belakang sarjana hukum. 2. Sebelum mengikuti materi Naskah Akademik, peserta diwajibkan mengikuti materi pembelajaran dinamika kelompok (Team Building), Pembinaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan materi Etika Perancang Peraturan Perundang- undangan, dan Ilmu Perundang-undangan, Dasar-Dasar Konstitusional, Jenis, Hirarki, Fungsi dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan, dan Metodologi Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Naskah Akademik 9 BPSDM G. Materi Pokok dan Sub Materi HUKUM DAN 1. Materi Pokok HAM a. Pengantar Naskah Akademik; b. Teknik Penyusunan Naskah Akademik; c. Pengantar Metodologi Legal Research; d. Pentingnya melakukan analisis ex-ante regulasi dengan suatu metode tertentu; e. Metode Kajian Teoritis dan Empiris; f. Metode Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang- undangan. 2. Materi Sub Pokok a. Definisi Naskah Akademik; b. Manfaat Naskah Akademik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; c. Fungsi dan Kedudukan Naskah Akademik; d. Tujuan Naskah Akademik; e. Pelibatan Stakeholder dalam Penyusunan dan Penyelarasan Naskah Akademik; f. Pentingnya Naskah Akademik bagi Rancangan Peraturan Perundang-undangan tentang Pengesahan Perjanjian/Konvensi Internasional; g. Sistematika Naskah Akademik; h. Teknik Penyusunan Naskah Akademik berdasarkan Lampiran I UU Nomor 12 Tahun 2011; i. Metode penelitian yuridis normatif; j. Metode penelitian yuridis empiris;

10 Naskah Akademik k. Penuangan kajian teoretis; l. Pentingnya melakukan analisis ex-ante regulasi dengan suatu metode tertentu; m. Penuangan kajian terhadap asas-asas/prinsip- prinsip dalam Naskah Akadmik; n. Penuangan kajian empirik dalam Naskah Akademik. o. Penuangan kajian terhadap implikasi/dampak pengaturan yang baru terhadap kehidupan sosial, dan keuangan negara; p. Penuangan analisis dan evaluasi Peraturan Perundang-undangan terkait; q. Penuangan Landasan Filosofis, Yuridis dan Sosiologis dalam Naskah Akademik; r. Penuangan jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan peraturan perundang- undangan dalam Naskah Akademik. BPSDM HUKUM DAN HAM

Naskah Akademik 11 BAB II PENGANTAR NASKAH AKADEMIK BPSDMSetelah Mempelajari Modul ini Peserta Diharapkan Mampu HUKUMMenjelaskan Mengenai Pengertian, Manfaat, Fungsi, Dan Tujuan DANDari Naskah Akademik HAM Jumlah Materi Kegiatan Pengajar Kegiatan Peserta Jam Pengantar Naskah Akademik Pegajar akan Mempelajari, Pelajaran a. Definisi Naskah Akademik memandu peserta di mendiskusikan, dan b. Manfaat Naskah Akademik dalam memahami mempresentasikan 1-2 Naskah Akademik baik secara (2 JP) dalam Pembentukan Peraturan secara teoritis. perorangan atau Perundang-Undangan kelompok terkait c. Fungsi dan Kedudukan Naskah dengan tugas yang Akademik diberikan pengajar. d. Tujuan Naskah Akademik e. Dasar hukum Penyusunan Naskah Akademik f. Pelibatan Stakeholderdalam Penyusunandan Penyelarasan Naskah Akademik g. Pentingnya Naskah Akademik bagi Rancangan Peraturan Perundang-undangan tentang Pengesahan Perjanjian/Konvensi Internasional. A. Defenisi Naskah Akademik Ada beberapa pengertian tentang naskah akademis yang pernah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, walaupun peraturan perundang-undangan tersebut sudah tidak berlaku, dapat dijadikan rujukan. Beberapa definisi naskah akademis dimaksud adalah sebagai berikut: 11

BPSDM 12 Naskah Akademik HUKUM DAN 1. Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional HAM (BPHN) No. G.159. PR. 09. 10 Tahun 1994 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang undangan, Naskah Akademik adalah naskah awal yang memuat pengaturan materi materi Perundang undangan bidang tertentu yang telah di tinjau secara sistemik, holistik dan futuristik. 2. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden. Naskah Akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, obyek atau arah pengaturan substansi rancangan Peraturan Perundang undangan. 3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor. M. HH-01. PP. 01. 01. Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Perundang undangan, naskah akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, obyek atau arah pengaturan substansi rancangan Peraturan Perundang undangan.

Naskah Akademik 13 BPSDM Sedangkan rujukan utama mengenai definisi naskah HUKUM akademik saat ini adalah sebagaimana yang tertuang dalam DAN UU Nomor 12 Tahun 2011, yang menyebutkan bahwa: HAM Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. B. Manfaat Naskah Akademik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Naskah Akademik merupakan media nyata bagi peran serta masyarakat dalam proses pembentukan atau penyusunan peraturan perundang-undangan bahkan inisiatif penyusunan atau pembentukan naskah akademik dapat berasal dari masyarakat. Dalam hal ini, naskah akademik akan memaparkan alasan- alasan, fakta-fakta atau latar belakang masalah atau urusan sehingga hal yang mendorong disusunnya suatu masalah atau urusan sehingga sangat penting dan mendesak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan. Aspek-aspek yang perlu diperhatikan adalah aspek ideologis, politis, budaya, sosial, ekonomi, pertahanan dan keamanan.

BPSDM 14 Naskah Akademik HUKUM DAN Naskah Akademik merupakan media konkrit bagi peran serta HAM masyarakat secara aktif dalam pembentukan Peraturan Perundang undangan. Dengan terlibatnya peran masyarakat secara aktif dalam proses pembentukan Peraturan Perundang undangan, maka aspirasi-aspirasi masyarakat akan lebih terakomodasi. Lebih lanjut, Ann dan Robert Siedman dalam bukunya Legislative Drafting for Democratic Social Change (2001) mengatakan bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan research dan the concept paper menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan. Lebih lanjut, Saldi Isra (2003) mengatakan bahwa Naskah Akademik merupakan upaya untuk menjelaskan secara lebih terbuka kepada seluruh stake-holders tentang signifikansi kehadiran sebuah peraturan perundang-undangan. Mempersiapkan Naskah Akademik merupakan salah satu langkah penting dalam proses legislasi dikarenakan Naskah Akademik berperan sebagai quality control untuk menentukan kualitas suatu produk hukum. Menurut Jimly Asshiddiqie (2006), Naskah Akademik sebagai suatu hasil kajian yang bersifat akademik, harus sesuai dengan prinsip- prinsip ilmu pengetahuan, yaitu: rasional, kritis, objektif, dan impersonal. Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan yang melatarbelakanginya tentulah berisi ide-ide normatif yang mengandung kebenaran ilmiah dan diharapkan terbebas dari

Naskah Akademik 15 BPSDM kepentingan-kepentingan yang bersifat pribadi atau HUKUM kelompok, kepentingan politik golongan, kepentingan politik DAN kepartaian, dan sebagainya. Dengan Naskah Akademik juga HAM dapat dilihat bahwa setiap rancangan peraturan perundang- undangan tidak disusun karena kepentingan sesaat, kebutuhan yang mendadak, atau karena pemikiran yang tidak mendalam (Yuliandri, 2007). Dalam prakteknya, kebutuhan seperti ini menyebabkan sebuah produk hukum lebih sering diubah dalam waktu singkat sehingga menimbulkan efek pemborosan anggaran. C. Fungsi dan Kedudukan Naskah Akademik Beberapa persepsi yang salah atas Naskah Akademik selama ini adalah: Pertama, Naskah Akademik dipersepsikan untuk melegitimasi Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah tertentu. Disini Naskah Akademik akan dibuat setelah Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah disiapkan, artinya Naskah Akademik disusun dan dibuat sesuai dengan pesanan. Ironisnya, pengambil kebijakan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang maupun Rancangan Peraturan Daerah mengesampingkan hasil Naskah Akademik dimaksud sehingga terkesan dilakukan dengan tidak berdasarkan kebutuhan, tetapi hanya sekedar untuk memenuhi syarat formal. Kedua, Naskah Akademik dibuat untuk menghabiskan anggaran yang telah dialokasikan. Persepsi ini semakin

BPSDM 16 Naskah Akademik HUKUM DAN diperkuat dengan sifat fakultatif atau ketidakharusan Naskah HAM Akademik dalam pembentukan peraturan perundang- undangan khususnya Peraturan Daerah. Akibatnya, Naskah Akademik yang dibuat asal-asalan saja, tidak berkualitas dan tidak dengan riset hukum yang mendalam. Naskah Akademik cenderung diabaikan dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan. Padahal, tanpa kita sadari, justru Naskah Akademik yang memiliki fungsi dan peranan utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Pada dasarnya, fungsi dari sebuah naskah akademik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan antara lain (Eko Rial Nugroho: 2010) : 1. Naskah akademik merupakan media nyata bagi peran serta masyarakat dalam proses pembentukan atau penyusunan peraturan perundang-undangan bahkan inisiatif penyusunan atau pembentukan naskah akademik dapat berasal dari masyarakat. 2. Naskah akademik akan memaparkan alasan-alasan, fakta-fakta atau latar belakang masalah atau urusan sehingga hal yang mendorong disusunnya suatu masalah atau urusan sehingga sangat penting dan mendesak diatur dalam suatu peraturan perundang- undangan. Aspek-aspek yang perlu diperhatikan adalah aspek ideologis, politis, budaya, sosial, ekonomi, pertahanan dan keamanan. Manfaatnya adalah dapat mengetahui secara pasti tentang mengapa perlu dibuatnya sebuah peraturan perundang-undangan dan

Naskah Akademik 17 BPSDM apakah peraturan perundang-undangan tersebut HUKUM memang diperlukan oleh masyarakat. DAN HAM3. Naskah akademik menjelaskan tinjauan terhadap sebuah peraturan perundang-undangan dari aspek filosofis (cita-cita hukum), aspek sosiologis (nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat), aspek yuridis (secara vertikal dan horizontal tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang telah ada sebelumnya) dan aspek politis (kebijaksanaan politik yang menjadi dasar selanjutnya bagi kebijakan-kebijakan dan tata laksana pemerintahan). a. Kajian filosofis akan menguraikan mengenai landasan filsafat atau pandangan yang menjadi dasar cita-cita sewaktu menuangkan suatu masalah ke dalam peraturan perundang-undangan. b. kajian yuridis, merupakan kajian yang memberikan dasar hukum bagi dibuatnya suatu peraturan perundang-undangan, baik secara yuridis formal maupun yuridis materiil, mengingat dalam bagian ini dikaji mengenai landasan hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan lain untuk memberi kewenangan bagi suatu instansi membuat aturan tertentu dan dasar hukum untuk mengatur permasalahan (objek) yang akan diatur. c. Kajian sosiologis menjelaskan peraturan dianggap sebagai suatu peraturan yang efektif apabila tidak melupakan kebutuhan masyarakat, keinginan

BPSDM 18 Naskah Akademik HUKUM DAN masyarakat, interaksi masyarakat terhadap HAM peraturan tersebut. Sehingga dalam kajian ini realitas masyarakat yang meliputi kebutuhan hukum masyarakat, kondisi masyarakat dan nilai-nilai yang hidup dan berkembang (rasa keadilan masyarakat.) d. Kajian politis pada prinsipnya mengedepankan persoalan kepentingan dari pihak terkait (pemerintah dan masyarakat) melalui kekuatan masing-masing pihak. Oleh karena itu, Naskah Akademik berperan menjadi sarana memadukan kekuatan-kekuatan para pihak tersebut, sehingga diharapkan perpaduan tersebut menjadi sebuah kebijaksanaan politik yang kelak menjadi dasar selanjutnya bagi kebijakan- kebijakan dan pengarahan ketatalaksanaan pemerintahan. 4. Naskah Akademik memberikan gambaran mengenai substansi, materi dan ruang lingkup dari sebuah peraturan perundang-undangan yang akan dibuat. Dalam hal ini dijelaskan mengenai konsepsi, pendekatan dan asas-asas dari materi hukum yang perlu diatur, serta pemikiran-pemikiran normanya. 5. Naskah Akademik memberikan pertimbangan dalam rangka pengambilan keputusan bagi pembentuk peraturan perundang-undangan tentang permasalahan yang akan dibahas dalam naskah akademik. 6. Saat ini kecenderungan pandangan masyarakat yang menempatkan perundang-undangan sebagai suatu

Naskah Akademik 19 BPSDM produk yang berpihak pada kepentingan pemerintah HUKUM (politik) semata sehingga dalam implementasinya DAN masyarakat tidak terlalu merasa memiliki dan menjiwai HAM perundang-undangan tersebut. Oleh karena itu, Naskah Akademik diharapkan bisa digunakan sebagai instrumen penyaring, menjembatani dan upaya meminimalisir unsur-unsur kepentingan politik dari pihak pembentuk peraturan perundang-undangan, di mana Naskah Akademik yang proses pembuatannya dengan cara meneliti, menampung dan mengakomodasi secara ilmiah kebutuhan, serta harapan masyarakat, maka masyarakat merasa memiliki dan menjiwai perundang-undangan tersebut. Adapun kedudukan Naskah Akademik dapat berfungsi sebagai berikut: 1. Sebagai bahan dasar bagi penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan. 2. Sebagai bahan pertimbangan yang dipergunakan dalam pengajuan Rancangan Undang-Undang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) serta dalam pengajuan Rancangan Peraturan Daerah dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propeda). 3. Sebagai bahan dalam pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan. 4. Sebagai bahan pertimbangan/ panduan ketika dilakukan pembahasan di DPR/DPRD.

BPSDM 20 Naskah Akademik HUKUM DAN D. Tujuan Naskah Akademik HAM Tujuan dari Naskah Akademik adalah sebagai berikut : 1. Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi permasalahan tersebut. 2. Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alas an pembentukan Rancangan Undang- Undang atau Rancangan Peraturan Daerah sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. 3. Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Rancangan Undang- Undang atau Rancangan Peraturan Daerah. 4. Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah. E. Dasar hukum Penyusunan Naskah Akademik Dasar hukum penyusunan Naskah akademik tertuang dalam: 1. Pasal 19 ayat (3), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Untuk NA RUU). 2. Pasal 33 ayat (3), Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang

Naskah Akademik 21 BPSDM Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (untuk HUKUM NA RPerda). DAN HAM3. Pasal 8 sampai Pasal 10, Pasal 23 dan Pasal 25 ayat (4) Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan. Dalam Pasal 43 ayat (3) dinyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai Naskah Akademik. Dengan demikian, ada keharusan bagi DPR, Presiden, atau DPD untuk menyiapkan Naskah Akademik. Hal tersebut berbeda dengan Rancangan Peraturan Daerah. Disebutkan dalam Pasal 56 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Rancangan Peraturan Daerah disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik. Makna dari ketentuan tersebut adalah bahwa Rancangan Peraturan Daerah dapat disertai dengan penjelasan atau keterangan saja, dapat juga disertai dengan Naskah Akademik atau dengan kata lain, naskah akademik sifatnya pilihan untuk Rancangan Peraturan Daerah. Merujuk pada Pasal 33 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang dimaksud dengan penjelasan atau keterangan mengenai konsepsi Rancangan Peraturan Daerah adalah yang meliputi:

BPSDM 22 Naskah Akademik HUKUM DAN a. Latar Belakang dan Tujuan Pembentukan HAM b. Sasaran yang ingin diwujudkan c. Pokok Pikiran, Lingkup, Obyek yang akan diatur d. Jangkauan dan Arah Pengaturan Sedangkan terhadap Rancangan Peraturan Daerah mengenai: APBD, Pencabutan Raperda, dan Perubahan Peraturan Daerah untuk beberapa Materi, menurut pasal 56 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, penjelasan atau keterangan Rancangan Perda cukup memuat: a. pokok pikiran; dan b. materi muatan yang diatur. Namun demikian, penyusunan Naskah Akademik untuk Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari kewenangan atributif sangat membutuhkan Naskah Akademik. F. Pelibatan Stakeholder dalam Penyusunan dan Penyelarasan Naskah Akademik Salah satu peran dari naskah akademik adalah sebagai penjembatan komunikasi antara stakeholder (unsur masyarakat sebagai pemangku kepentingan), pembentuk peraturan perundang-undangan (DPR, DPD, DPRD, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Perancang). Dari sudut stakeholder, naskah akademik merupakan media nyata bagi peran serta masyarakat dalam proses pembentukan atau penyusunan peraturan perundang-

Naskah Akademik 23 BPSDM undangan. Kecenderungan pandangan masyarakat HUKUM memahami bahwa Peraturan Perundang-undangan sebagai DAN suatu produk yang berpihak pada kepentingan Pemerintah HAMataupun kepentingan politik semata, sehingga dalam implementasinya masyarakat tidak terlalu merasa memiliki dan menjiwai Peraturan Perundang-undangan tersebut. Oleh karena itu, Naskah Akademik diharapkan dapat digunakan sebagai instrumen penyaring, penjembatan dan peminimalisir unsur-unsur kepentingan politik dari pihak pembentuk peraturan perundang-undangan, dimana Naskah Akademik yang proses pembuatannya berbasis riset, menampung dan mengakomodasi secara ilmiah kebutuhan, serta harapan masyarakat, maka masyarakat merasa memiliki dan menjiwai perundang-undangan tersebut. Keberadaan naskah akademik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebenarnya sangat strategis dan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindarkan apabila membentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Hal ini disebabkan dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia secara yuridis masih belum banyak aturan hukum yang lengkap untuk mengatur segala hal. Sementara arus perubahan yang diinginkan masyarakat sangat kuat khususnya terhadap produk peraturan perundang-undangan yang responsif dan aspiratif. Masyarakat lebih banyak menuntut keberadaan suatu peraturan perundang-undangan bukanlah kehendak penguasa belaka. Namun perlu adanya ruang-ruang publik

BPSDM 24 Naskah Akademik HUKUM DAN yang memungkinkan aspirasi rakyat terakomodasi dalam HAM penyusunan substansi peraturan perundang-undangan. Dengan naskah akademik, maka ruang-ruang publik (masyarakat) tersebut sangat terbuka dan masyarakat bebas mengeluarkan aspirasi serta melakukan apresiasi terhadap substansi peraturan perundang-undangan yang akan dan sedang diatur. G. Pentingnya Naskah Akademik bagi Rancangan Peraturan Perundang-undangan tentang Pengesahan Perjanjian/Konvensi Internasional Naskah Akademik sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan adanya Naskah Akademik, pembuatan peraturan sangat terbantu karena telah didahului dengan berbagai hasil penelitian mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan pembentukan peraturan. Naskah Akademik sangat membantu para perancang peraturan perundang-undangan dalam merumuskan draft suatu peraturan perundang-undangan, Naskah Akademik sangat membantu dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan, demikian pula Naskah Akademik sangat membantu dalam pembahasan suatu peraturan perundang-undangan. Demikian pentingnya Naskah Akademik, kewajiban untuk menyertakan Naskah Akademik dalam suatu pengajuan prioritas di Prolegnas telah diakomodasikan dalam Undang-

Naskah Akademik 25 BPSDM Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis HUKUM Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan DAN Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. HAM Pasal 163 ayat (2) menyatakan bahwa Rancangan undang- undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD disertai dengan naskah akademik, kecuali rancangan undang– undang mengenai : a. APBN; b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang– undang menjadi undang–undang; atau c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Untuk Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang berupa ratifikasi perjanjian atau konvensi intemasional, memang terdapat kekhususan. Berdasarkan penjelasan dari Pasal 163 ayat (2) menyebutkan bahwa pada prinsipnya semua naskah rancangan undang-undang harus disertai naskah akademik, tetapi beberapa rancangan undang- undang, seperti rancangan undang-undang tentang APBN, rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang- undang, rancangan undang-undang tentang pengesahan perjanjian internasional, atau rancangan undang-undang yang hanya terbatas mengubah beberapa materi yang sudah memiliki naskah akademik sebelumnya dapat disertai atau tidak disertai naskah akademik.

BPSDM 26 Naskah Akademik HUKUM DAN Selanjutnya, perlu juga kita pahami bahwa Rancangan HAM Undang-Undang ratifikasi termasuk kelompok Rancangan Undang-Undang yang persyaratan akademisnya bersifat fakultatif. Akan tetapi berdasarkan pengalaman selama ini pengajuan Rancangan Undang-Undang untuk pengesahan perjanjian internasional justru membutuhkan pengkajian terlebih dahulu untuk mengetahui untung rugi serta harmonisasinya dengan hukum positif. Kebiasaan selama ini pun Rancangan Undang-Undang Pengesahan konvensi internsional selalu disertai dengan naskah penjelasannya. H. Rangkuman Naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum atas suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, dan tujuan penyusunan. Naskah akademik sebagai bahan pertimbangan dalam membuat rancagan perundang-undangan, dan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan. Dalam hal ini, keberadaan Naskah Akademik, untuk menghindari keluarnya produk hukum yang tidak efektif di masyarakat. I. Latihan 1. Jelaskan tentang pengertian naskah akademik? 2. Sebutkan kedudukan dan fungsi Naskah Akademik penyusunan peraturan perundang-undangan? 3. Jelaskan tujuan dibuatnya sebuah naskah akademik sebelum dibuat RUU?

Naskah Akademik 27 BAB III TEKNIK PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK BPSDMSetelah Mempelajari Modul ini Peserta Diharapkan Mampu HUKUMMenjelaskan Teknik Penyusunan Naskah Akademik DANBerdasarkan Lampiran I UU Nomor 12 Tahun 2011 HAM Jumlah Materi Kegiatan Pengajar Kegiatan Peserta Jam Teknik Penyusunan Naskah Pegajar akan Mempelajari, Pelajaran mendiskusikan, dan Akademik memandu peserta di mempresentasikan 3-4 baik secara (2 JP) perorangan atau kelompok terkai a.Sistematika Naskah Akademik; dalam memahami dengan tugas yang diberikan pengajar. b.Teknik Penyusunan Naskah aspek sistematika Akademik berdasarkan Lampiran I dan teknis penyusunan Naskah UU Nomor 12 Tahun 2011. Akademik A. Sistematika Naskah Akademik Pada Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mengatur mengenai sistematika Naskah Akademik, yaitu sebagai berikut : JUDUL KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I : PENDAHULUAN BAB II : KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS BAB III : EVALUASI DAN ANALISA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT 27

BPSDM 28 Naskah Akademik HUKUM DAN BAB IV : LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN HAM YURIDIS BAB V : JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG- UNDANG, PERATURAN DAERAH PROVINSI, ATAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA BAB VI : PENUTUP DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN: RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN B. Teknik Penyusunan Naskah Akademik Berdasarkan Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 1. Judul Judul mempunyai fungsi sebagai pembatas atau batasan substansi. Judul akan terlihat jika kita sudah mempunyai substansi terkait dengan peraturan perundang-undangan yang akan dirancang. Misalnya : jika judulnya tentang keuangan Negara maka substansi yang akan diatur adalah keuangan Negara, tidak mencakup keuangan swasta. Kesesuaian antara judul dan isi perlu dijaga, jangan sampai terdapat perbedaan antara judul dan isi. 2. Perumusan Pendahuluan Pendahuluan memuat latar belakang, sasaran yang akan diwujudkan, identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan, serta metode penelitian.

Naskah Akademik 29 BPSDM a. Latar Belakang HUKUM Latar belakang memuat pemikiran dan alasan- DAN alasan perlunya penyusunan Naskah Akademik HAM sebagai acuan pembentukan Rancangan Undang- Undang atau Rancangan Peraturan Daerah tertentu. Latar belakang menjelaskan mengapa pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah memerlukan suatu kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai teori atau pemikiran ilmiah yang berkaitan dengan materi muatan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibentuk. Pemikiran ilmiah tersebut mengarah kepada penyusunan argumentasi filosofis, sosiologis serta yuridis guna mendukung perlu atau tidak perlunya penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah. b. Identifikasi Masalah Identifikasi masalah memuat rumusan mengenai masalah apa yang akan ditemukan dan diuraikan dalam Naskah Akademik tersebut. Pada dasarnya identifikasi masalah dalam suatu Naskah Akademik mencakup 4 (empat) pokok masalah, yaitu sebagai berikut : 1) Permasalahan apa yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan

BPSDM 30 Naskah Akademik HUKUM DAN bermasyarakat serta bagaimana permasalahan HAM tersebut dapat diatasi. 2) Mengapa perlu Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah sebagai dasar pemecahan masalah tersebut, yang berarti membenarkan pelibatan negara dalam penyelesaian masalah tersebut. 3) Apa yang menjadi pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah. 4) Apa sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan. c. Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik Sesuai dengan ruang lingkup identifikasi masalah yang dikemukakan di atas, tujuan penyusunan Naskah Akademik dirumuskan sebagai berikut : 1) Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi permasalahan tersebut. 2) Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alas an pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam

Naskah Akademik 31 BPSDM kehidupan berbangsa, bernegara, dan HUKUM bermasyarakat. DAN 3) Merumuskan pertimbangan atau landasan HAM filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah. 4) Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah. Sementara itu, kegunaan penyusunan Naskah Akademik adalah sebagai acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang- Undang atau Rancangan Peraturan Daerah. d. Metode Penelitian Penyusunan Naskah Akademik pada dasarnya merupakan suatu kegiatan penelitian sehingga digunakan metode penyusunan Naskah Akademik yang berbasiskan metode penelitian hukum atau penelitian lain. Penelitian hukum dapat dilakukan melalui metode yuridis normatif dan metode yuridis empiris. Metode yuridis empiris dikenal juga dengan penelitian sosiolegal. Metode yuridis normatif dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah (terutama) data sekunder yang berupa Peraturan Perundang-undangan, putusan pengadilan,

BPSDM 32 Naskah Akademik HUKUM DAN perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya, HAM serta hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya. Metode yuridis normative dapat dilengkapi dengan wawancara, diskusi (focus group discussion), dan rapat dengar pendapat. Metode yuridis empiris atau sosiolegal adalah penelitian yang diawali dengan penelitian normatif atau penelaahan terhadap Peraturan Perundangundangan (normatif) yang dilanjutkan dengan observasi yang mendalam serta penyebarluasan kuesioner untuk mendapatkan data faktor nonhukum yang terkait dan yang berpengaruh terhadap Peraturan Perundang- undangan yang diteliti. 3. Kajian Teoritis dan Praktek Empiris Bab ini memuat uraian mengenai materi yang bersifat teoretis, asas, praktik, perkembangan pemikiran, serta implikasi sosial, politik, dan ekonomi, keuangan negara dari pengaturan dalam suatu Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota. Bab ini dapat diuraikan dalam beberapa sub bab berikut : a. Kajian teoretis. b. Kajian terhadap asas/prinsip yang terkait dengan penyusunan norma. Analisis terhadap penentuan asas-asas ini juga memperhatikan berbagai aspek bidang kehidupan terkait dengan Peraturan Perundang-undangan yang akan dibuat, yang berasal dari hasil penelitian.

Naskah Akademik 33 BPSDM c. Kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi HUKUM yang ada, serta permasalahan yang dihadapi DAN masyarakat. HAM d. Kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru yang akan diatur dalam Undang-Undang atau Peraturan Daerah terhadap aspek kehidupan masyarakat dan dampaknya terhadap aspek beban keuangan negara. 4. Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang- undangan Terkait Bab ini memuat hasil kajian terhadap Peraturan Perundangundangan terkait yang memuat kondisi hukum yang ada, keterkaitan Undang-Undang dan Peraturan Daerah baru dengan Peraturan Perundang- undangan lain, harmonisasi secara vertikal dan horizontal, serta status dari Peraturan Perundang- undangan yang ada, termasuk Peraturan Perundang- undangan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta Peraturan Perundang-undangan yang masih tetap berlaku karena tidak bertentangan dengan Undang- Undang atau Peraturan Daerah yang baru. Kajian terhadap Peraturan Perundang-undangan ini dimaksudkan untuk mengetahui kondisi hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai substansi atau materi yang akan diatur. Dalam kajian ini akan diketahui posisi dari Undang-Undang atau

BPSDM 34 Naskah Akademik HUKUM DAN Peraturan Daerah yang baru. Analisis ini dapat HAM menggambarkan tingkat sinkronisasi, harmonisasi Peraturan Perundang-undangan yang ada serta posisi dari Undang-Undang dan Peraturan Daerah untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pengaturan. Hasil dari penjelasan atau uraian ini menjadi bahan bagi penyusunan landasan filosofis dan yuridis dari pembentukan Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang akan dibentuk. 5. Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis a. Landasan Filosofis Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. b. Landasan Sosiologis Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai

Naskah Akademik 35 BPSDM perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat HUKUM dan negara. DAN HAM c. Landasan Yuridis Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alas an yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan Perundang- Undangan yang baru. Beberapa persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari Undang- Undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada. 6. Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, Atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Naskah Akademik pada akhirnya berfungsi mengarahkan ruang lingkup materi muatan Rancangan Undang- Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau

BPSDM 36 Naskah Akademik HUKUM DAN Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang HAM akan dibentuk. Dalam Bab ini, sebelum menguraikan ruang lingkup materi muatan, dirumuskan sasaran yang akan diwujudkan, arah dan jangkauan pengaturan. Materi didasarkan pada ulasan yang telah dikemukakan dalam bab sebelumnya. Selanjutnya mengenai ruang lingkup materi pada dasarnya mencakup: a. ketentuan umum memuat rumusan akademik mengenai pengertian istilah, dan frasa; b. materi yang akan diatur; c. ketentuan sanksi; dan d. ketentuan peralihan. 7. Penutup Bab Penutup terdiri atas sub bab simpulan dan saran. a. Simpulan Simpulan memuat rangkuman pokok pikiran yang berkaitan dengan praktik penyelenggaraan, pokok elaborasi teori, dan asas yang telah diuraikan dalam bab sebelumnya. b. Saran Saran memuat antara lain : 1) Perlunya pemilahan substansi Naskah Akademik dalam suatu Peraturan Perundang-undangan atau Peraturan Perundangundangan di bawahnya.

Naskah Akademik 37 BPSDM 2) Rekomendasi tentang skala prioritas HUKUM penyusunan Rancangan Undang-Undang/ DANRancangan Peraturan Daerah dalam Program HAMLegislasi Nasional/Program Legislasi Daerah. 3) Kegiatan lain yang diperlukan untuk mendukung penyempurnaan penyusunan Naskah Akademik lebih lanjut. 8. Daftar Pustaka Daftar pustaka memuat buku, Peraturan Perundang- undangan, dan jurnal yang menjadi sumber bahan penyusunan Naskah Akademik. 9. Lampiran RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN C. Rangkuman Secara garis besar, penyusunan naskah akademik harus mengacu kepada teknik penyusunan naskah akademik yang telah diatur dalam lampiran I UU P3. Oleh karena itu, bab ini memuat pentingnya sistematika naskah akademik, dan teknik penyusunan naskah akademik berdasarkan Lampiran I UU P3.

38 Naskah Akademik D. Latihan 1. Dalam teknik penyusunan naskah akademik ada poin rumusan identifikasi masalah. Sebutkan dan jelaskan pokok masalah apa saja yang harus dirumuskan dalam naskah akademik tersebut? 2. Jelaskan tentang makna simpulan dan saran dalam naskah akademik? BPSDM HUKUM DAN HAM

Naskah Akademik 39 BAB IV PENGANTAR METODOLOGI LEGAL RESEARCH BPSDMSetelah Memperlajari Modul ini Peserta Diharapkan Mampu HUKUMMenjelaskan Mengenai Metodologi Legal Research DAN HAMJumlahMateriKegiatan Pengajar Kegiatan Peserta Jam Pelajaran 5-6 Pengantar Metodologi Pegajar akan memandu Mempelajari, (2 JP) Legal Research peserta di dalam memahami mendiskusikan, dan metode legal research mempresentasikan a. Metode studi kepustakaan/ teori; baik secara perorangan atau a. Metode kajian empiris. kelompok terkai dengan tugas yang diberikan pengajar. A. Pendahuluan Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan penelitian hukum (legal research)?. Dalam kepustakaan banyak sekali ditemukan pengertian tentang penelitian hukum. Masing- masing penulis memberikan tekanan tertentu pada pengertian yang diberikannya tentang penelitian hukum. Erwin Pollack memberikan pengertian penelitian hukum sebagai suatu penelitian untuk menemukan in konkrito, yang meliputi berbagai kegiatan untuk menemukan apakah yang merupakan hukum yang layak untuk diterapkan secara in konkrito untuk menyelesaikan perkara tertentu (Soejono, 39

BPSDM 40 Naskah Akademik HUKUM DAN 2003). Pollack memberikan pengertian penelitian hukum HAM dengan menekankan pada aspek praktis yaitu untuk menemukan hukum yang dapat dipergunakan untuk menyelesaikan suatu peristiwa konkrit. Mohammad Radhi mendefenisikan penelitian hukum sebagai keseluruhan aktifitas berdasarkan disiplin ilmiah untuk mengumpulkan, mengklasifikasikan, menganalisis dan menginterpretasikan fakta-fakta serta hubungan-hubungan di lapangan hukum yang berdasarkan pengetahuan yang diperoleh dapatlah dikembangkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan cara-cara ilmiah untuk menanggapi fakta dan hubungan tersebut (Soejono, 2003). Pengertian Radhi di atas lebih menekankan pada cara bekerjanya penelitian hukum dan kegunaan teoritis dari penelitian hukum yakni untuk mengembangkan prinsip- prinsip ilmu hukum. Pengetian lain yang menekankan pada kegunaan penelitian hukum dikemukakan oleh Soerjono Soekanto yang menyatakan bahwa penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistimatika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisasnya. Kecuali itu juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul dalam gejala yang bersangkutan (Soerjono Soekanto, 1986).

Naskah Akademik 41 BPSDM Dalam rangka menggambarkan penelitian hukum HUKUM Wignyosoebroto mengemukakan adanya 4 (empat) tipe DAN penelitian hukum, sebagai berikut : HAMa. penelitian-penelitian yang berupa inventarisasi hukum positif. b. penelitian yang berupa usaha penemuan asas-asas dan dasar falsafah (dogma atau doktrin) hukum positif. c. penelitian berupa usaha penemuan hukum inkonkrito yang layak diterapkan untuk menyelesaikan suatu perkara tertentu. d. penelitian hukum yang berupa studi empirik untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat (Wignyosoebroto, 1974); Dilihat dari pembagian tipe penelitian hukum yang dijelaskan Wignyosoebroto tersebut maka dapat dipahami bahwa penelitian hukum mempunyai lingkup yang luas. Penelitian hukum juga sangat terkait dengan cara seseorang peneliti hukum dalam memaknai hukum. Terkadang hukum diartikan sebagai norma yang terlepas dari kaitannya dengan masyarakat, namun adakalanya hukum dipandang sebagai kenyataan sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat. Apapun pengertian yang diberikan tentang penelitian hukum, yang jelas bahwa penelitian hukum itu dilakukan secara sistematis, menggunakan pola berfikir tertentu yang dilakukan terhadap hukum sebagai kaidah, ilmu pengetahuan ataupun sebagai kenyataan empiris.

BPSDM 42 Naskah Akademik HUKUM DAN B. Metode Studi Kepustakaan/Teori HAM Istilah studi kepustakaan digunakan dalam ragam istilah oleh para ahli, diantaranya yang dikenal adalah: kajian pustaka, tinjauan pustaka, kajian teoritis, dan tinjuan teoritis. Penggunaan istilah-istilah tersebut, pada dasarnya merujuk pada upaya umum yang harus dilalui untuk mendapatkan teori-teori yang relevan dengan topik penelitian. Bila kita telah memperoleh kepustakaan yang relevan, maka segera untuk disusun secara teratur untuk dipergunakan dalam penelitian. Oleh karena itu studi kepustakaan meliputi proses umum seperti: mengidentifikasikan teori secara sistematis, penemuan pustaka, dan analisis dokumen yang memuat informasi yang berkaitan dengan topik penelitian. Studi kepustakaan mempunyai beberapa fungsi, meliputi: 1. Menyediakan kerangka konsepsi atau teori untuk penelitian yang direncanakan. 2. Menyediakan informasi tentang penelitian terdahulu yang berhubungan dengan penelitian yang akan dilakukan. 3. Memberi rasa percaya diri bagi peneliti, karena melalui kajian pustaka semua konstruksi yang berhubungan dengan penelitian telah tersedia. 4. Memberi informasi tentang metode-metode, populasi dan sampel, instrumen, dan analisis data yang digunakan pada penelitian yang dilakukan sebelumnya. 5. Menyediakan temuan, kesimpulan penelitian yang dihubungkan dengan penemuan dan kesimpulan kita.


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook