Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Published by bpsdmhumas, 2020-09-17 21:53:09

Description: Modul 19

Search

Read the Text Version

Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan i BPSDM MODUL HUKUM DANPENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL CALON PEJABAT FUNGSIONAL HAMPERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM DAN HAM TAHUN 2016

BPSDM ii Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN Perpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT) HAM Eliza, Pocut Widjajanti, Woro Alfons, Maria Susandi, Arief Modul Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan/oleh 1. Pocut Eliza, S.Sos, S.H, M.H., 2. Woro Widjajanti, SH, MH.(DJPP)., 3. Dr.Maria Alfons, SH, MH., 4. Arief Susandi, SH (DJPP).; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM – Depok, 2016. viii, 78 hlm; 15 x 21 cm ISBN : 978 – 602 – 9035 – 00 – 5 Diterbitkan oleh : Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jalan Raya Gandul – Cinere, Depok 16512 Telp. (021) 7540077, 7540124 Fax. (021) 7543709

Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan iii KATA PENGANTAR BPSDM Peraturan Perundang-undangan merupakan instrumen HUKUM kebijakan guna mendorong terwujudnya pembangunan nasional DAN Indonesia yang menurut sistem hukum nasional. Indonesia HAMsebagai sebuah negara hukum menempatkan Peraturan Perundang-undangan dalam posisi strategis sebagai landasan formal pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan secara nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan tidak dapat dipisahkan dari tujuan yang ingin dicapai oleh Indonesia sebagai sebuah negara hukum untuk menciptakan standar dan tertib hukum Pembentukan Peraturan Perundang- undangan agar dihasilkan Peraturan Perundang-undangan yang harmonis dan utuh demi terwujudnya pembangunan nasional yang memberikan kepastian hukum dan menghormati prinsip- prinsip hak asasi manusia. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak dapat dipisahkan dari manusia dalam proses pembentukannya yang dapat mempengaruhi kualitas sebuah peraturan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dalam Pasal 98 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 memuat pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peran yang diberikan oleh Perancang Peraturan Perundang- undangan bertujuan mengawal Peraturan Perundang-undangan

BPSDM iv Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN dalam setiap tahapan pembentukannya baik di pusat maupun di HAMdaerah agar dapat dihasilkan Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas, aspiratif dan responsif selaras dengan sistem hukum dan tujuan pembangunan nasional secara menyeluruh. Mengingat pentingnya peran yang dimiliki oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan perlu selaras dengan peningkatan kompetensi. Salah satu upaya yang dilakukan untuk terwujudnya peningkatan kompetensi Perancang Peraturan Perundang- undangan adalah melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan berbasis kompetensi yang berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Diklat Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, agar dapat dihasilkan para Perancang Peraturan Perundang-undangan yang profesional dan memiliki kompetensi dalam bidangnya. Modul ini merupakan modul yang dihasilkan dari penyempurnaan kurikulum Diklat Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang telah disesuaikan dengan perkembangan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peranan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Diharapkan modul dapat memberikan ilmu yang bermanfaat bagi Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama dalam memahami

Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan v Peraturan Perundang-undangan baik dari segi teori maupun praktek. Di samping mempelajari modul secara menyeluruh Peserta juga disarankan dapat mengembangkan pemahaman melalui sumber-sumber belajar lain di luar modul. Semoga modul ini dapat dimanfaatkan dan membantu dalam proses pembelajaran, baik oleh peserta, widyaiswara, pengajar, atau fasilitator. Harapan kami semoga melalui Diklat Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dapat dihasilkan para lulusan Perancang Peraturan Perundang- undangan Ahli Pertama yang memiliki kompetensi dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. BPSDM HUKUM DAN HAM Depok, 28 Februari 2015 PUSAT PENGEMBANGAN DIKLAT FUNGSIONAL DAN HAM

vi Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan DAFTAR ISI Halaman BPSDMKATAPENGANTAR ........................................................... iii HUKUMDAFTAR ISI ....................................................................... vi DAN BAB I HAMPENDAHULUAN..................................................1 A. Latar Belakang.............................................. 1 B. Deskripsi Singkat.......................................... 3 C. Durasi Pembelajaran.................................... 3 D. Hasil Belajar.................................................. 3 E. Indikator......................................................... 4 F. Pra Syarat ..................................................... 5 G. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok.............. 6 BAB II PEMAHAMAN TERHADAP PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI PERATURAN 9 PERUNDANG-UNDANGAN ............................... A. Pengertian Pengharmonisan, Pembulatan 9 12 dan Pemantapan Konsepsi Peraturan Perundang-undangan ................................... 20 B. Urgensi Harmonisasi .................................... 23 C. Pengumpulan data dan bahan dalam 23 kegiatan Pengharmonisasian ....................... 24 D. Diskusi .......................................................... E. Latihan........................................................... F. Tugas Kelompok ..........................................

Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan vii BAB III ASPEK-ASPEK DALAM MELAKSANAKAN PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI MATERI MUATAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN......................................................... A. Aspek Konsepsi............................................ 1. Aspek Substansi .................................... 2. Aspek Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan ............................ B. Diskusi .......................................................... C. Latihan .......................................................... D. Tugas Kelompok........................................... BPSDM 25 HUKUM 25 DAN 30 HAM 55 61 61 62 BAB IV TATA CARA PENYUSUNAN TANGGAPAN ........ 63 A. Penyusunan Tanggapan ............................... 63 1. Tanggapan Umum .................................. 63 2. Tanggapan Khusus ................................ 66 B. Diskusi .......................................................... 67 C. Latihan........................................................... 68 BAB V PENUTUP .......................................................... 69 A. Kesimpulan ................................................... 69 DAFTAR PUSTAKA .......................................................... 71 LAMPIRAN ...................................................................... 73

BPSDM HUKUM DAN HAM

Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 1 BAB I PENDAHULUAN BPSDM A. Latar Belakang HUKUM DAN Modul Pengharmonsasian ini disusun bertujuan untuk HAM memberikan pedoman bagi peserta Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam memahami pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan dan mampu melaksanakan kegiatan dalam rangka pengharmonisasian suatu Peraturan Perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas merancang Peraturan Perundang-undangan, seorang Perancang Peraturan Perundang-undangan (Perancang) dituntut untuk menyelaraskan dan menyerasikan suatu Rancangan Perundang-undangan di Pusat maupun di Daerah pada suatu Rancangan Peraturan Daerah dengan melandasakan pada aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya baik terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (secara vertikal) (maupun terhadap rancangan peraturan perundangan yang setingkat (secara horizontal) agar tercipta sistem hukum nasional yang selaras dan terpadu. Dengan adanya kemampuan memahami makna harmonisasi, aspek-aspek dalam pengharmonisasian, Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, dan 1

BPSDM 2 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN langkah-langkah dalam melakukan pengharmonisasian, HAM maka setelah diklat diharapkan seorang Perancang Ahli Pertama mampu dalam menyusun tanggapan terhadap rancangan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan hasil pengumpulan bahan-bahan dan pengolahan data-data yang terkait dengan substansi rancangan Peraturan Perundang-undangan serta menganalisis bahan-bahan dan data-data, sehingga menghasilkan sebuah rancangan Peraturan Perundang-undangan yang harmonis dan selaras dengan Peraturan Perundang-undangan lain serta kebijakannasional yang ada. Sehingga dengan adanya sebuah rancangan Peraturan Perundang-undangan yang telah diharmonisasikan dengan baik, diharapkan akan mewujudkan Peraturan Perundang-undangan yang selaras dan merupakan satu kesatuan yang utuh dan bagian dari sistem hukum nasional. Modul ini juga akan sangat berguna bagi setiap Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam melakukan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi sebuah rancangan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu sebagai pedoman bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam memahami pengharmonisasian secara holistik dengan materi lainnya. Modul ini tidak berdiri sendiri, modul ini dilengkapi juga dengan modul lain dalam menunjang pemahaman, yakni modul berkaitan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dan modul lain terkait ilmu perundang-undangan.

Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 3 BPSDM B. Deskripsi Singkat HUKUM DAN Modul ini berisikan pembelajaran yang bersifat implementatif HAM yang berisi pemahaman konseptual, reflektif di dalam memahami Pengharmonisasian secara menyeluruh dalam level kompetensi bagi Perancang Peraturan Perundang- undangan Ahli Pertama. Modul ini merupakan modul yang menuntut lebih banyak kegiatan pembelajaran pemahaman dan didukung dengan latihan dalam menganalisis permasalahan pengharmonisasian anatomi pada suatu rancangan Peraturan Perundang-undangan. C. Durasi Pembelajaran Jumlah durasi waktu dalam pembelajaran modul Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan adalah 16 (enam belas jam) jam pelajaran, dimana setiap hari pembelajaran adalah 8 Jam Pelajaran. Konten pembelajaran dalam modul ini menekankan pada pembelajaran Konseptual dan keterampilan masing-masing sebanyak 8 Jam Pelajaran sehingga total durasi pembelajaran modul adalah sebanyak 2 hari pembelajaran dan setiap 1 jam pembelajaran adalah selama 45 menit. D. Hasil Belajar Setelah mempelajari modul ini diharapkan peserta memahami maksud Pengharmonisasian, Pemantapan Dan

4 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang- undangan, memahami sumber hukum negara dan hukum dasar dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mampu mengidentifikasi dan mengolah data dan bahan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Peraturan Perundang-undangan, asas-asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta asas- asas materi muatan Peraturan Perundang-undangan. BPSDM HUKUME. Indikator DAN HAM Indikator pembelajaran di dalam modul ini didasarkan pada tujuan pembelajaran dan berdasarkan pokok pembelajaran dalam silabus kurikulum. Adapun Indikator pada masing-masing pokok pembelajaran adalah sebagai berikut: Pokok Pelajaran 1 Setelah mempelajari modul ini peserta diharapkan mampu menjelaskan mengenai maksud pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Peraturan Perundang-undangan. Pokok Pelajaran 2 Setelah mempelajari modul ini peserta diharapkan mampu menjelaskan mengenai aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam pengharmonisasian, pembulatan konsepsi Peraturan Perundang-undangan (Harmonisasi

Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 5 vertikal dan harmonisasi horizontal, serta harmonisasi antar pasal dalam rancangan). Pokok Pelajaran 3BPSDMSetelah memperlajari modul ini peserta HUKUM diharapkan mampu menyusun DANtanggapan dalam rangka melakukan HAMpengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan. F. Pra Syarat Dalam mempelajari modul ini peserta harus berlatar belakang sarjana hukum dan sebelum mengikuti materi Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, peserta diwajibkan mengikuti materi pembelajaran dinamika kelompok (Team Building), Pembinaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, materi Etika Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ilmu Perundang-undangan, Dasar-Dasar Konstitusional, Jenis, Hirarki, Fungsi dan Materi Muatan Peraturan Perundang- undangan, Metodologi Penyusunan Peraturan Perundang- undangan, Naskah Akademik, Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

BPSDM 6 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN G. Materi Pokok dan Sub Materi HAM Modul ini berisikan pembelajaran yang bersifat konseptual dan reflektif, dimana peserta akan mempelajari modul Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan. Modul ini akan dibahas dalam pembelajaran secara teori dan mendorong peserta dalam memperkuat keterampilan dalam menganalisis Rancangan Peraturan Perundangan- undangan dalam lingkup konsep dan permasalahannya, serta bertujuan merefleksikan pemahaman dalam bidang pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Perundang-undangan. Adapun pembahasan di dalam materi Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi pada modul ini meliputi Pokok Pembahasan mengenai: a. Pengertian pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Peraturan Perundang-undangan b. Aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam pengharmonisasian, pembulatan konsepsi Peraturan Perundang-undangan (Harmonisasi vertikal dan harmonisasi horizontal, serta harmonisasi antar pasal). c. Tata cara penyusunan tanggapan dalam rangka pengharmonisasian Kegiatan pembelajaran dilaksanakan selama 2 (dua) hari dengan metode pembelajaran klasikal di kelas, dan kemudian peserta melakukan kegiatan mandiri pelatihan dengan rincian sebagai berikut:

Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 7 a. Pembelajaran hari pertama Jam Pokok Bahasan dan Pengajar Jam Pelajaran Sub Pokok Bahasan Mandiri BPSDM1-4Pengertian Pengajar Mempelajari, HUKUM(4 JP)pengharmonisasian,memberikan mendiskusikan, DANpembulatan dan pemantapanpenjelasan,baik secara HAMkonsepsi Peraturanmemandu pesertaperorangan atau Perundang-undangan. terkait dengan kelompok terkait a. Pengertian pemahaman dasar dengan tugas pengharmonisasian, yang diberikan pengharmonisasian, pembulatan dan pengajar. pembulatan dan pemantapan pemantapan konsepsi konsepsi Peraturan Peraturan Perundang- Perundang- undangan. undangan, dan b. Prosedur prosedur pengharmonisasian, pengharmonisasian pembulatan, dan baik di Pusat pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat. 5-8 Aspek-aspek yang harus Pengajar Mempelajari, (4 JP) diperhatikan dalam memberikan mendiskusikan, pengharmonisasian, penjelasan, baik secara pembulatan konsepsi memandu peserta perorangan atau Peraturan Perundang- terkait dengan kelompok terkait undangan pemahaman aspek- dengan tugas a. Aspek-aspek dalam aspek yang diberikan harmonisasi pengharmonisasian, pengajar. b. Harmonisasi vertikal. pembulatan dan c. Harmonisasi horozontal. pemantapan d. Singkronisasi antar pasal. konsepsi Peraturan Perundang-undangan

8 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan b. Pembelajaran hari kedua Jam Pokok Bahasan dan Pengajar Jam Pelajaran Sub Pokok Bahasan Mandiri 1-2 Aspek-aspek yang harus Pengajar Mempelajari, (2 JP) diperhatikan dalam BPSDM pengharmonisasian, memberikan mendiskusikan, HUKUMpembulatan konsepsi DANPeraturan Perundang-penjelasan, baik secara HAMundangan. a. penerapan aspek-aspek memandu peserta perorangan atau dalam terkait dengan kelompok terkait pengharmonisasian, pembulatan dan pemahaman aspek- dengan tugas pemantapan konsepsi Peraturan Perundang- aspek yang diberikan Undangan. pengharmonisasian, pengajar. pembulatan dan pemantapan konsepsi Peraturan Perundang-undangan 5-8 Tata cara penyusunan Pengajar memandu Mempelajari, (6JP) tanggapan dalam rangka peserta di dalam mendiskusikan, pengharmonisasian. penyusunan baik secara a. Penyusunan tanggapan tanggapan dalam perorangan atau umum; pengharmonisasian kelompok terkait b. Penyusunan tanggapan peraturan perundang- dengan tugas khusus. undangan. yang diberikan pengajar.

Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 9 BAB II PEMAHAMAN TERHADAP PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BPSDM HUKUM DAN HAM Setelah mempelajari bab ini peserta mampu menjelaskan makna pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Peraturan Perundang-undangan. A. Pengertian Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 1. Pengharmonisasian Istilah harmonisasi merupakan peristilahan yang digunakan secara umum untuk menunjukkan adanya keselarasan atau keserasian dan keindahan. Dalam Kamus Inggris - Indonesia, kata harmony mempunyai arti keselarasan, keserasian, kecocokan, kerukunan. Sedangkan dalam bahasa Indonesia (Kamus Besar Bahasa Indonesia daring (2015): (http://kbbi.web.id/ harmoni) “harmonisasi: pengharmonisasian, upaya mencari keselarasan. sedangkan kata harmoni mempunyai arti pernyataan rasa, aksi, gagasan, dan minat; keselarasan; keserasian. Harmonisasi berarti serasi, selaras, sepadan, sebagai lawan dari kejanggalan dan ketidakselarasan. Selain itu, harmonisasi juga berarti mencocokkan hal-hal yang bertentangan secara 9

BPSDM 10 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN proporsional agar membentuk suatu keseluruhan HAM sebagai suatu sistem, sehingga tercipta suatu keselarasan, keserasian. kata harmoni mempunyai lawan kata disharmoni yang mempunyai arti kejanggalan/ ketidakselarasan (Kamus Besar Bahasa Indonesia daring (2015): (http://kbbi.web.id/disharmoni). Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, pengertian Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan dimaksudkan sebagai proses untuk menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dalam kerangka sistem hukum nasional.1 Pengertian dalam Peraturan Menteri dapat dipahami pengaharmonisasian dalam perspektif proses dalam Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, tanpa mereduksi makna harmonisasi untuk menyelaraskan substansi rancangan dan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan agar dihasilkan Peraturan Perundang-undangan yang utuh yang selaras satu dengan lainnya dalam kerangka sistem hukum nasional. 1 Lihat Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015.

Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 11 BPSDM 2. Pembulatan HUKUM a. Membentuk menjadi bulat atau membentuk DAN kepaduan, keutuhan sebagai suatu keseluruhan. HAM b. Proses, perbuatan, cara membulatkan (Kamus Besar Bahasa Indonesia). c. Jadi, pembulatan berarti suatu proses untuk menjadikan semua unsur (elemen) terintegrasi menjadi kesatuan yang utuh. 3. Pemantapan a. Proses, cara, perbuatan memantapkan (menegakkan, menjadikan stabil). b. Secara estimologis pemantapan berarti membuat solid, koheren atau kompak, stabil, kuat atau kukuh. 4. Konsepsi Pengertian paham atau rancangan (cita-cita) yang telah ada dalam pikiran (ide ). 5. (Rancangan) Peraturan Perundang-undangan a. (Rancangan) Peraturan Undang-Undang adalah (Rancangan) “peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. b. Jimly Asshiddiqie mengemukakan bahwa pembatas antara suatu rancangan undang-undang dan undang-undang adalah tindakan pengesahan formil berupa pengundangan Undang-Undang itu dalam lembaran negara.

BPSDM 12 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN c. Naskah rancangan tetap disebut sebagai HAM Rancangan Undang-Undang sebelum naskah tersebut resmi disahkan oleh Presiden dan diundangkan dalam lembaran negara. Dari pengertian di atas dapat dikemukakan bahwa. pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Perundang-undangan adalah upaya atau proses untuk mewujudkan keselarasan, kesesuaian. keserasian, kecocokan dan keseimbangan antar berbagai unsur dalam penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagai satu kebulatan ide yang utuh, kompak atau kokoh sebagai bagian integral dari keseluruhan sistem peraturan perundang-undangan yang tersusun secara hierarkis. B. Urgensi Harmonisasi Upaya pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan merupakan suatu keharusan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengingat Peraturan Perundang-undangan merupakan landasan kebijakan dalam suatu negara hukum yang terpadu dalam suatu sistem hukum nasional, sehingga Peraturan diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dan tertib hukum dalam penerapannya . Hal ini merupakan konsekuensi logis dengan adanya hierarkhi norma yang telah dikenal selama ini. Adapun urgensi dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi adalah:

Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 13 BPSDM 1. Sistem hukum Indonesia dipengaruhi oleh tiga sistem HUKUM hukum yaitu sistem hukum barat, sistem hukum Islam, DAN dan sistem hukum adat. Sehingga, berpotensi untuk HAM terjadi disharmoni. Hukum barat, hukum Islam, dan hukum adat merupakan hukum yang hidup di dalam masyarakat dan merupakan bagian dari kesatuan hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu, pengharmonisasian suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan ketiga dimensi pada sistem hukum tersebut agar tercipta sistem hukum nasional yang utuh. 2. Kewenangan pembentuk Peraturan Perundang- undangan yang tersebar pada kewenangan lembaga baik di Pusat maupun di Daerah sesuai dengan jenis Peraturan Perundang-undangannya. 3. Ego sektoral terkait dengan kewenangan antar lembaga pembentuk Peraturan Perundang-undangan, dan pejabat yang berwenang menetapkan. Sehingga keputusan harus dilakukan melalui tahapan yang sangat panjang yang dapat menghambat pembahasan. 4. Segala permasalahan diselesaikan melalui peraturan perundang-undangan. Fungsi utama hukum adalah untuk melindungi masyarakat. Kenyataan hukum adalah kemauan politik, jadi tidak sekedar hukum dalam pengertian law in books. Adanya anggapan bahwa semua masalah hanya dapat

BPSDM 14 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN diselesaikan dengan pembuatan Peraturan Perundang- HAM undangan, walaupun akhirnya tidak mudah untuk dilaksanakan, atau dinyatakan berlaku beberapa tahun kemudian. Asas kejelasan tujuan dalam salah satu asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik dimaksudkan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-unndangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.2 Jadi dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan tidak hanya sekedar atas keinginan, tetapi harus berdasarkan kebutuhan. Tidak semua masalah harus diselesaikan dengan membentuk Peraturan Perundang-undangan. Hal yang perlu diperhatikan adalah: a. Apakah substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Perundang-undangan menggambarkan permasalahan yang dapat diatur dengan peraturan perundang-undangan? b. Apakah substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Perundang-undangan menggambarkan permasalahan yang harus diatur dengan Peraturan Perundang-undangan? c. Apakah substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Perundang-undangan telah dikaji, termasuk ketentuan-ketentuan diatur di dalamnya? 2 Lihat penjelasan Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 15 BPSDM d. Apakah judul rancangan peraturan perundang- HUKUM undangan telah menggambarkan substansi yang DAN diatur dalam rancangan peraturan perundang- HAM undangan? 5. Belum optimalnya peran biro hukum atau bagian hukum di Daerah. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan menugaskan Biro Hukum Provinsi atau Bagian Hukum Kabupaten/Kota mengoordinasikan pembentukan Perda. Hal ini dimaksudkan agar pembentukan Perda dilakukan secara terencana dan terorganisasi dengan baik. Tetapi dalam tataran pelaksanaannya, tugas ini belum dilaksanakan secara optimal, sehingga Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang disusun seringkali tidak harmonis. 6. Peraturan Perundang-undangan merupakan bagian integral dari sistem hukum. Ciri-ciri suatu sistem adalah bertujuan, punya batas, terbuka, tersusun dari sub sistem, ada saling keterikatan dan saling tergantung, merupakan satu kebulatan yang utuh, melakukan kegiatan transformasi, ada mekanisme kontrol dan memilliki kemampuan mengatur dan menyesuaikan diri. Peraturan Perundang-undangan sebagai suatu sistem atau subsistem-ciri dari sistem yang lebih besar tentu memenuhi ciri-ciri antara lain ada

BPSDM 16 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN saling keterkaitan dan saling tergantung dan merupakan HAM satu kebulatan yang utuh, disamping ciri-ciri lainnya. Dalam kesatuan sistem hukum nasional, Peraturan Perundang-undangan memiliki hierarki yang tersusun secara sistematis berjenjang, adapun jenjang ini terdapat dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menentukan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang- undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Kemudian Pasal 3 ayat (1) menentukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) mengemukakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hukum dasar negara merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang- undangan di bawah Undang-Undang Dasar. Dari ketentuan tersebut diatas, jelas bagaimana saling ketergantungan undang-undang dengan berbagai jenis Peraturan Perundang-undangan yang merupakan satu kebulatan yang utuh. Peraturan Perundang-undangan

Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 17 BPSDM yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan HUKUM Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. DAN Pengharmonisasian dilakukan untuk menjaga HAM keselarasan, kebulatan konsepsi Peraturan Perundang- undangan sebagai sistem agar Peraturan Perundang- undangan berfungsi secara efektif. 7. Konsekuensi dari adanya hierarkhi Peraturan Perundang- undangan; Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang /Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Kekuatan hukum dari setiap jenis Peraturan Perundang- undangan tersebut sesuai dengan hierarkinya. Selain peraturan perundang-undangan tersebut, berdasarkan Pasal 8 adanya jenis peraturan perundang- undangan lain yang diakui keberadaannya, antara lain Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, dan Peraturan Walikota.

BPSDM 18 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN Yang dimaksud hierarki di sini adalah penjenjangan HAM setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang- undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi menjadi dasar Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah. Apabila Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, konsekuensinya dapat dijadikan alasan untuk melakukan pengujian secara materiil (judicial review). 8. Peraturan Perundang-undangan dapat diuji (judicial review). Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dilakukan pengujian secara materiil (judicial review).3Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa Mahkamah Agung berwenang antara lain menguji Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang. Pasal 24 C ayat (1) menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang antara lain menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3 Lihat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 19 BPSDM Peraturan Perundang-undangan dapat diuji oleh HUKUM kekuasaan kehakiman (Mahkamah Agung dan DAN Mahkamah Konstitusi) baik mengenai prosedur HAM pembentukannya (hak menguji formil) maupun mengenai materi muatannya (hak menguji materiil). Apabila permohonan pengujian dikabulkan berdasarkan putusan kekuasaan kehakiman, akibatnya materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari peraturan perundang- undangan yang dinyatakan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih timggi, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini mempunyai dampak yuridis,sosial, dan politik yang luas. Pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan sangat strategis fungsinya sebagai upaya preventif untuk mencegah diajukannya permohonan pengujian Peraturan Perundang-undangan kepada kekuasaan kehakiman yang berkompeten. Untuk itu, pengharmonisasian perlu dilakukan secara cermat. 9. Untuk menjamin proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilakukan secara taat asas demi kepastian hukum. Proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan perlu dilakukan secara taat asas dalam rangka membentuk Peraturan Perundang-undangan yang baik yang memenuhi berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyampaian dan pembahasan, teknis penyusunan serta pemberlakuannya

BPSDM 20 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN dengan membuka akses kepada masyarakat untuk HAM berpartisipasi. Peraturan Perundang-undangan sebagai hukum tertulis yang sangat penting dalam sistem hukum kita dan mengikat publik haruslah mengandung kepastian, sehingga akibat dari tindakan tertentu yang tidak sesuai atau yang bertentangan dengan hukum dapat diprediksi. Dengan demikian Peraturan Perundang-undangan dapat menjadi sarana yang penting untuk menjaga hubungan yang sinergis antarwarga masyarakat dan antara warga masyarakat dengan pemerintah untuk mewujudkan tujuan bersama secara dinamis, tetapi tertib dan teratur. C. Pengumpulan data dan bahan dalam kegiatan Pengharmonisasian Kegiatan Pengharmonisasian merupakan suatu kegiatan yang membutuhkan ketelitian seorang Perancang Peraturan Perundang-undangan. Untuk mengharmonisasikan suatu Peraturan Perundang-undangan, seorang Perancang Pertama tugasnya tidak lain melaksanakan kegiatan layaknya penelitian hukum. Perancang harus memahami aspek-aspek dalam penelitian pada umumnya untuk dapat melaksanakan Pengharmonisasian. Adapun kegiatan yang dilakukan yaitu mengumpulkan data, memverifikasi data, menentukan data, menganalisis data, dan membuat kesimpulan terhadap data, menuangkan argumentasi. Rangkaian kegiatan tersebut tidak lain layaknya kegiatan penelitian yang perlu dilakukan oleh Perancang Peraturan

Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 21 BPSDM Perundang-undangan pada saat melaksanakan kegiatan HUKUM Pengharmonisasian. DAN HAMKegiatan pengharmonisasian dapat digambarkan layaknya kegiatan penelitian hukum, yang oleh Wignyosoebroto dapat dikemukakan adanya 4 (empat) tipe penelitian, sebagai berikut: a. penelitian-penelitian yang berupa inventarisasi hukum positif. b. penelitian yang berupa usaha penemuan asas-asas dan dasar falsafah (dogma atau doktrin) hukum positif. c. penelitian berupa usaha penemuan hukum inkonkrito yang layak diterapkan untuk menyelesaikan suatu perkara tertentu. d. penelitian hukum yang berupa studi empirik untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat (Wignyosoebroto, 1974); Sebuah penelitian hukum dapat definisikan sebagai keseluruhan aktifitas berdasarkan disiplin ilmiah untuk mengumpulkan, mengklasifikasikan, menganalisis dan menginterpretasikan fakta-fakta serta hubungan-hubungan di lapangan hukum yang berdasarkan pengetahuan yang diperoleh dapatlah dikembangkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan cara-cara ilmiah untuk menanggapi fakta dan hubungan tersebut (Soejono, 2003). Pengertian ini dapat dikaitan dengan kegiatan pengharmonisasian untuk melakukan penelusuran data, memverifikasi dan menentukan data, serta memberikan analisis dalam

BPSDM 22 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN lapangan Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang HAM diharmonisasikan. Adapun dalam kegiatan Pengharmonisasian, dilakukan pencarian bahan terkait dengan Peraturan Perundang- undangan untuk dapat menganalisis secara konseptual suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan. Bahan-bahan antara lain: a. Peraturan Perundang-undangan secara vertikal ataupun horizontal; b. Peraturan yang berkaitan; c. Kebijakan nasional; d. Perjanjian Internasional e. Jurispridensi; f. Hukum adat setempat; g. Doktrin; atau h. sumber hukum lainnya. Kegiatan yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode: a. Penelitian kepustakaan. untuk menggali data dan menguji bahan primer dan sekunder; b. Penelitian empiris. untuk menggali data secara langsung ataupun tidak langsung terhadap permasalahan. pada kegiatan ini dapat dilakukan dengan teknik Observasi, wawancara, atau dapat juga dengan melakukan metode survey. Terkait dengan Teknik Penyusunan, kegiatan Pengharmonisasian dilakukan penyelarasan norma dengan

Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 23 BPSDM Teknik Penyusunan yang baku, serta penggunaan Bahasa HUKUM Peraturan Perundang-undangan. Hal ini bertujuan agar dapat DAN dihasilkan norma yang jelas, lugas dan tidak ambigu pada HAM suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan. D. Diskusi 1. Jelaskan dengan singkat pengertian pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan sebagai suatu sistem dengan Peraturan Perundang-undangan. 2. Apa manfaat dan urgensi pengharmonisasian dalam penyusunan Rancangan Peraturan Perundang- undangan. 3. Mengapa makna Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan diperlukan? 4. Apa maksud dari untuk menjamin suatu proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilakukan secara taat asas demi kepastian hukum ? E. Latihan 1. Jelaskan maksud pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagai suatu sistem dengan Rancangan Peraturan Perundang-undang 2. Mengapa rancangan Peraturan Perundang-undangan perlu melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi? Jelaskan alasan-alasan yang mendasarinya.

BPSDM 24 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN 3. Jelaskan jenis dan hierarki Peraturan Perundang- HAM undangan dalam sistem, hukum Indonesia. 4. Aspek apa yang perlu diharmonisasikan, dan bagaimana serta di tingkat mana pengharmonisasian dilaksanakan. Jelaskan dengan singkat. F. Tugas Kelompok 1. Untuk menciptakan Peraturan Perundang-undangan yang efektif/mencapai tujuannya perlu beberapa tahapan, apa saja tahapan-tahapannya ?. 2. Setidaknya ada 2 aspek yang diperlukan dalam harmonisasi, sebutkan dan jelaskan kedua aspek tersebut ? 3. Jelaskan alasan-alasan suatu Peraturan Perundang- undangan perlu dilakukan pengharmonisasian. 4. Ciri-ciri dari sistem hukum nasional adalah sebagai berikut, kecuali: a. bertujuan b. tidak terbatas c. terbuka d. tersusun 5. Tidak semua masalah harus diselesaikan dengan membentuk Peraturan Perundang-undangan. Hal apa saja yang perlu diperhatikan.

Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 25 BAB III ASPEK-ASPEK DALAM MELAKSANAKAN PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BPSDM HUKUMSetelah mempelajari bab ini, peserta dapat Menelaah konsepsi DANdasar Rancangan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan HAMprinsip dalam aspek-aspek pengarmonisasian. A. Aspek Konsepsi Pengharmonisasian aspek konsepsi dimaksudkan untuk melihat secara utuh konsepsi dari Rancangan Peraturan Perundang-undangan. Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan, ada beberapa teori yang perlu dipahami oleh Perancang yakni teori jenjang norma. Teori Hans Kelsen mengatakan bahwa suatu norma hukum negara selalu berlapis-lapis dan berjenjang yakni norma yang di bawah berlaku, berdasar, dan bersumber pada norma yang lebih tinggi dan begitu seterusnya sampai pada suatu norma yang tertinggi yang disebut norma dasar. Dari teori tersebut, Hans Nawiasky menambahkan bahwa selain norma itu berlapis-lapis dan berjenjang, norma hukum juga berkelompok-kelompok. Nawiasky mengelompokkan menjadi 4 kelompok besar yakni : a) Staatsfundamentalnorm (norma fundamental negara); b) Staatsgrundgezets (aturan dasar negara); 25

BPSDM 26 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN c) Formell Gezetz (undang-undang formal); HAM d) Verordnung dan Autonome Satzung (aturan pelaksana dan aturan otonom). Kelompok norma di atas hampir selalu ada dalam tata susunan norma hukum di setiap negara, walaupun istilah dan jumlah norma yang berbeda dalam setiap kelompoknya. Di Indonesia, norma fundamental negara adalah Pancasila dan norma ini harus dijadikan bintang pemandu bagi Perancang dalam membentuk Peraturan Perundang- undangan. Selain teori di atas, ada beberapa teori yang perlu diketahui, yakni dalam pembentukan peraturan, berlaku prinsip bahwa peraturan yang sederajat atau lebih tinggi dapat menghapuskan atau mencabut peraturan yang sederajat atau yang lebih rendah. Dalam hal peraturan yang lebih tinggi tingkatnya bertentangan dengan peraturan yang lebih rendah, maka yang berlaku adalah peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Jika peraturan yang mengatur hal yang merupakan kekhususan dari hal yang umum (dalam arti sejenis) yang diatur oleh peraturan yang sederajat, maka berlaku peraturan yang mengatur hal khusus tersebut (lex specialis derogat legi generalis). Dalam hal peraturan yang sederajat bertentangan dengan peraturan sederajat lainnya (dalam arti sejenis), maka berlaku peraturan yang terbaru dan peraturan yang lama dianggap telah dikesampingkan (lex posterior derogat legi priori).

Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 27 BPSDM Pembentuk peraturan perlu bersepakat bahwa lex posterior HUKUM derogat legi priori dan lex specialis derogat legi generalis DAN didasarkan pada hal yang sejenis, dalam arti bahwa bidang HAMhukum yang mengatur sumber daya alam, misalnya, tidak boleh mengesampingkan bidang hukum perpajakan. Yang dapat mengesampingkan bidang hukum perpajakan tersebut adalah bidang hukum perpajakan lainnya yang ditentukan kemudian dalam peraturan. Dengan demikian, pembentuk Peraturan Perundang-undangan dituntut untuk selalu melakukan tugas pengharmonisan dan sinkronisasi dengan peraturan yang ada dan/atau terkait pada waktu menyusun peraturan. Yang penting untuk dipahami oleh pembentuk Peraturan Perundang-undangan adalah mengenai materi muatan Peraturan Perundang-undangan. Materi muatan terkait erat dengan jenis Peraturan Perundang-undangan dan terkait dengan pendelegasian pengaturan. Selain terkait dengan jenis dan delegasian, materi muatan terkait dengan cara merumuskan norma. Perumusan norma peraturan harus ditujukan langsung kepada pengaturan lingkup bidang tugas masing-masing (Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait atau dinas terkait) yang berasal dari delegasian dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya tetap pula memperhatikan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang lebih tinggi tingkatannya. Pengetahuan mengenai bentuk dan jenis Peraturan Perundang-undangan sangat penting dalam perancangan Peraturan Perundang-undangan karena:

BPSDM 28 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN a. setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan HAM harus dapat ditunjukkan secara jelas Peraturan Perundang-undangan tertentu yang menjadi landasan atau dasarnya (landasan yuridis); b. tidak setiap Peraturan Perundang-undangan dapat dijadikan landasan atau dasar yuridis Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, melainkan hanya Peraturan Perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi yang dapat mendelegasikan ke Peraturan Perundang-undangan sederajat atau lebih rendah. Jadi Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak dapat dijadikan dasar Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan ini menunjukkan betapa pentingnya aturan mengenai tata urutan Peraturan Perundang-undangan; c. pembentukan Peraturan Perundang-undangan berlaku prinsip bahwa Peraturan Perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi dapat menghapuskan Peraturan Perundang-undangan yang sederajat atau lebih rendah. Prinsip ini mengandung beberapa hal: 1) pencabutan Peraturan Perundang-undangan yang ada hanya mungkin dilakukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi; 2) dalam hal Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah,

Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 29 BPSDM maka berlaku Peraturan Perundang-undangan yang HUKUM lebih tinggi tingkatannya (lex superior derogat legi DAN inferior); HAM 3) dalam hal Peraturan Perundang-undangan yang sederajat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang sederajat lainnya, maka berlaku asas sebagai berikut secara berurutan (I.C. Van der Vlies, Handboek Wetgeving, alih bahasa oleh Linus Doludjawa dengan judul Buku Pegangan Perancang Peraturan Perundang-undangan, 2005, diterbitkan oleh Diektorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM R.I.) a) lex specialis derogat legi generalis, Peraturan Perundang-undangan yang khusus mengesam- pingkan Peraturan Perundang-undangan yang umum; dan b) lex posterior derogat legi priori, Peraturan Perundang-undangan yang terbaru mengesam- pingkan Peraturan Perundang-undangan yang lebih lama. 4) pentingnya pengetahuan mengenai bentuk atau jenis Peraturan Perundang-undangan kaitannya dengan materi muatan Peraturan Perundang-undangan. Materi muatan Undang-Undang adalah berbeda dengan materi muatan Peraturan Presiden. Materi muatan biasanya tergantung dari delegasian atau atribusian Peraturan Perundang-undangan yang

BPSDM 30 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN lebih tinggi atau sederajat. Undang-undang dan HAM Perda bermateri muatan salah satunya adalah pengaturan hak asasi manusia dan pengaturan sanksi yang memberatkan atau membebani rakyat. Rincian jenis Peraturan Perundang-undangan membedakan materi muatan masing-masing jenis tersebut. Demikian pula terhadap jenis norma dan cara penerapannya. Untuk membedakan masing-masing tersebut, sering mengalami kesulitan karena ada perbedaan yang sangat tipis antara jenis yang satu dengan jenis lainnya, dan kemungkinan dapat menimbulkan tumpang tindih materi muatan dan persamaan jenis norma pada masing-masing jenis yang jenjangnya berurutan satu tingkat ke bawah atau ke atas. Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang- undangan. Aspek konsepsi dikelompokan dalam dua (2) aspek ; 1. Aspek Substansi Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan perlu diharmonisasikan dari sisi substantif yang meliputi: a. Pancasila Menurut Hamid S Attamimi “Kelima sila dari Pancasila dalam kedudukannya selaku cita hukum rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, secara positif

Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 31 BPSDM merupakan bintang pemandu” yang memberikan HUKUM pedoman dan bimbingan dalam semua kegiatan, DAN memberi isi kepada tiap Peraturan Perundang- HAMundangan, dan secara negatif merupakan kerangka yang membatasi ruang gerak isi Peraturan Perundang-undangan tersebut. Terhadap isi Peraturan Perundang-undangan, sila- sila tersebut baik sendiri-sendiri maupun bersama- sama, baik tunggal maupun berpasangan, merupakan asas hukum umum. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Perundang- undangan dengan Pancasila, dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagai berikut: a) Teliti konsiderans menimbang Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan apakah mencantumkan unsur filosofis sebagai pencerminan nilai-nilai Pancasila; b) Periksa juga penjelasan umum Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan apakah unsur filosofis dijelaskan lebih lanjut dengan benar; c) Cermati pasal-pasal Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan yang memuat mengenai asas, maksud, dan tujuan apakah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

BPSDM 32 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN Tolak ukur yang dapat dijadikan pedoman untuk HAM mengukur keserasian, keselarasan materi muatan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dengan kaidah-kaidah dasar Pancasila sebagai berikut: a) Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung kaedah-kaedah dasar sebagai berikut: 1) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa; 2) Bangsa dan negara Indonesia menghormati dan wajib menjunjung tinggi nilai-nilai agama, nilai-nilai moral yang luhur dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara dengan prinsip saling menghormati, saling menghargai, dan menjaga kerukunan diantara pemeluk agama yang berbeda; 3) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu dan memelihara kerukunan serta toleransi antar warga negara yang memeluk agama yang berbeda; 4) Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, tanah air Indonesia sebagai wilayah Negara Kesatuan Republik

Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 33 BPSDM Indonesia, bangsa Indonesia yang bersatu, HUKUM bahasa Indonesia, kebudayaan Indonesia DAN dan sumber daya alam Indonesia sebagai HAM karunia Tuhan Yang Maha Esa harus dijaga kelestariannya dan dikembangkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia; 5) Pemerintah dan penyelenggara negara wajib untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur; 6) Sistem pendidikan nasional meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. b) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 1) Manusia sebagai individu dijamin hak-hak asasinya dan sebagai makhluk sosial wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan beregara; 2) Setiap orang dalam menjalankan hak dan kebebasannya wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang; 3) Pembatasan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk

BPSDM 34 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN menjamin pengakuan serta penghormatan HAM atas hak dan kebebasan orang lain dan unuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis; 4) Dalam pelaksanaan hak-hak asasi manusia harus seimbang dengan pelaksanaan kewajiban sosial setiap orang, yang ditentukan dalam Undang-undang; 5) Segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan; 6) Nilai kemanusiaan tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai keadilan seagai upaya mewujudkan pradaban umat manusia. c) Persatuan Indonesia 1) Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; 2) Negara mengatasi segala paham golongan dan mengakui kebhinekaan bangsa Indonesia; 3) Dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berlaku sistem hukum nasional berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 35 BPSDM 4) Bangsa Indonesia sebagai bagian dari HUKUM pergaulan bangsa-bangsa di dunia ikut DAN melaksanakan ketetiban dunia yang HAM berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; 5) Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keaamanan negara; 6) Kebudayaan nasional, bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia merupakan bagian dari jati diri bangsa yang memperkokoh persatuan Indonesia. d) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan 1) Kedaulatan rakyat mencakup kedaulatan politik dan kedaulatan ekonomi; 2) Kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Konstitusionalisme). 3) Rakyat berhak menentukan pimpinan Pemerintahan, dan wakil-wakil rakyat melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, jujur dan adil, setiap 5 tahun sekali dan diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri;

BPSDM 36 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN 4) Proses pembentukan undang-undang dan HAM penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta kebijakan- kebijakan politik dalam penyelenggaraan negara harus dilakukan melalui permusyawaratan dalam lembaga perwakilan rakyat dengan dibimbing oleh kearifan dan hikmat kebijaksanaan untuk mengutamakan kepentingan rakyat; 5) Pemisahan kekuasaan ke dalam cabang- cabang kekuasaan negara yang sederajat dan saling mengimbangi (check and balances) dengan fungsi masing-masing yang diatur dan dibatasi dalam Undang- Undang Dasar; 6) Rakyat dijamin kemerdekaannya untuk berserikat, dan berkumpul mengeluarkan pikiran dan pendapat dengan lisan dan tulisan dan sebagainya. e) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 1) Sumber daya alam yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa harus dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk memenuhi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat; 2) Negara bertanggung jawab terhadap tersedianya sandang, pangan, perumahan,

Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 37 BPSDM lingkungan hidup yang sehat, pelayanan HUKUM kesehatan, pendidikan dan sarana DAN pelayanan umum yang layak merata untuk HAM seluruh penduduk di seluruh pelosok tanah air dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa; 3) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat untuk memungkinkan setiap orang untuk mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang utuh dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan; 4) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara; 5) Kebijakan pembangunan berorientasi kepada penciptaan lapangan kerja dan hubungan kerja yang adil untuk menjamin hak setiap orang untuk bekerja dan memperoleh imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; 6) Keadilan sosial mencakup dimensi keadilan yaitu keadilan substantif dan keadilan prosedural dilan sosial mencakup dimensi keadilan yaitu keadilan substantif dan keadilan prosedural artinya peraturan

BPSDM 38 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN perundang-undangan secara substantif HAM harus adil dan dilaksanakan sesuai dengan standar prosedur yang semestinya (due process). b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hukum dasar negara merupakan sumber hukum bagi pembentukan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang- Undang Dasar. Sumber hukum di sini berarti dasar hukum yang bersifat konstutif yaitu yang menentukan keabsahan Perundang-undangan di bawah Undang- Undang Dasar tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Imam Syaukani, A. Ahsin Thohari mengemukakan: “Posisi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar itulah yang memberikan legal consequence bahwa setiap materi yang diatur dalam Peraturan Perundangundanganyang berada dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan materi-materi yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini terkait dengan salah satu fungsi konstitusi dalam suatu negara sebagaia politico legal document, yakni dokumen politik dan hukum suatu negara yang berfungsi

Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 39 BPSDM sebagai alat untuk membentuk sistem politik dan HUKUM sistem hukum suatu negara (as a means offorming DAN the state’s own political and legal system)” (Imam HAMSyaukani, A. Ahsin Thohari, 2007). Jimly Asshiddiqie secara lebih rinci menguraikan 9 (sembilan) prinsip pokok yang mendasari penyusunan penyelenggaraan negara Indonesia dalam rumusan Undang-Undang di masa depan. Kesembilan prinsip pokok tersebut ditemukan sebagai hasil telaah yang mendalam dari berbagai pergumulan pemikiran yang berkembang di kalangan para ahli, dan di kalangan para perumus dan perancang naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun naskah perubahannya sejak tahun 1945 sampai sekarang. Adapun kesembilan prinsip itu adalah: “(i) Ketuhanan Yang Maha Esa, (ii) cita negara hukum atau nomokrasi, (iii) Paham KedaulatanRakyat atau Demokrasi, (iv) Demokrasi langsung dan Demokrasi Perwakilan, (v) Pemisahan kekuasaan dan Prinsip Checks and Balances, (vi) Sistem Pemerintahan Presidensiil, (vii) Prinsip Persatuan dan Keragaman dalam Negara Kesatuan, (viii) PrinsipDemokrasi Ekonomi dan Ekonomi Pasar Sosial, dan (ix) cita masyarakat madani”. (Jimly Asshiddiqie, 2006). Menurut Jimly kesembilan “kebijakan kenegaraan dan pemerintahan itu dituangkan dalam bentuk

BPSDM 40 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN Peraturan Perundang-undangan mulai dari yang HAM paling tinggi yaitu Undang-Undang Dasar sampai ke yang paling rendah yaitu Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan walikota dan bahkan Peraturan Desa”. (Jimly Asshiddiqie, 2006). Undang-Undang yang bertentangan dengan pasal- pasal dan semangat Undang-Undang Dasar sebagaimana termaktub dalam pembukaan dapat diuji keabsahannya oleh Mahkamah Konstitusi, karena Undang-Undang yang demikian kehilangan dasar konstitusionalnya. c. Asas Pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang baik Berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang baik. Adapun beberapa asas yang harus dikaji/diperhatikan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan adalah: a) Asas kejelasan tujuan; b) Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c) Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, d) Asas dapat dilaksanakan;

Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 41 BPSDM e) Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; HUKUM f) Asas kejelasan rumusan; dan DAN g) Asas keterbukaan. HAM d. Asas materi muatan Peraturan Perundang- undangan. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, Materi muatan suatu Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas materi muatan yang bersifat alternatif, artinya tidak semua asas-asas tersebut harus tercemin dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Rancangan Peraturan Perundang-undangan juga harus mencerminkan asas-asas tersebut, yang terdiri atas: a) Asas pengayoman; b) Asas kemanusiaan; c) Asas kebangsaan; d) Asas kekeluargaan; e) Asas kenusantaraan; f) Asas bhineka tunggal ika; g) Asas keadilan; h) Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; i) Asas ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau j) Asas keseimbangan, keserasiaan, dan keselarasan.

BPSDM 42 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN e. Materi muatan Rancangan Peraturan Perundang- HAM undangan secara vertikal Pengharmonisasian secara vertikal adalah pengharmonisasian Peraturan Perundang- undangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya dalam hierarkhi Peraturan Perundang-undangan. Sesuai dengan prinsip hierarki Peraturan Perundang-undangan dan Stufen Theory dari Hans Kelsen, Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh mengatur materi muatan yang melampaui kewenangan yang didelegasikan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, karena hal tersebut dapat mengakibatkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, karena materi muatannya melampaui kewenangan yang didelegasikan. Seorang Perancang Peraturan Perundang- undangan perlu memperhatikan memperhatikan pasal atau beberapa pasal Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi yang memberikan pendelegasian dan keterkaitannya dengan pasal- pasal Peraturan Perundang-undangan lain yang


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook