Transaski Go-Food sempat menjadi perbincangan dan perdebatan di kalangan masyarakat terkait keabsahannya dilihat dari sisi hukum syariah. Ada sebagian kalangan yang mengharamkan transaksi tersebut dengan alasan bahwa Go-Food mengandung multi akad (menggabungkan beberapa akad dalam satu transaksi), yang mana hal tersebut dilarang oleh Rasulullah ﷺ dalam beberapa hadits.
Penulis akan mengkaji tinjauan hukum terhadap transaksi tersebut berlandaskan kepada hadits-hadits larangan multi akad dan bagaimana para ulama memahami hadits-hadits tersebut.
Like this book? You can publish your book online for free in a few
minutes!