BAB XII PENSIUN Pasal 99 Masa Persiapan Pensiun (1) Satu tahun menjelang batas usia pensiun, pegawai menjalani masa persiapan pensiun. (2) Selama masa persiapan pensiun yang bersangkutan memperoleh penghasilan bulanan yang jumlahnya sama dengan yang diterima terakhir dan fasilitas lainnya kecuali komponen penghasilan yang berhubungan dengan kehadiran. (3) Perusahaan memberikan kesempatan maksimal 1 (satu) bulan sejak pegawai menjalani masa persiapan pensiun (tidak aktif bekerja) untuk menggunakan fasilitas operasional. (4) Pengusaha mempersiapkan kader untuk proses alih kompetensi maksimal 3 (tiga) bulan sebelum memasuki masa persiapan pensiun bagi pegawai yang menduduki jabatan struktural l. (5) Selama masa persiapan pensiun pengusaha membebastugaskan yang bersangkutan dari tugas jabatannya agar dapat mempersiapkan masa pensiunnya. (6) Pengusaha memberikan pelatihan kewirausahaan bagi pegawai dan suami/istri pegawai paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum memasuki masa persiapan pensiunan. Pasal 100 Dana Pensiun (1) Pegawai sebagai peserta dana pensiun perusahaan diwajibkan membayar iuran dana pensiun yang besarnya ditetapkan sesuai dengan peraturan Dana Pensiun ANTAM, melalui pemotongan penghasilan bulanan pegawai yang bersangkutan. (2) Bagi pegawai yang diangkat mulai Januari tahun 2007 dan sesudahnya, pengelolaan dana dan administrasi manfaat pensiunnya, dalam bentuk program asuransi pensiun iuran pasti dan dikelola melalui perusahaan asuransi yang ditunjuk perusahaan. (3) Perpantam melalui Ketua Umum Perpantam menjadi anggota Dewan Pengawas Dana Pensiun ANTAM. (4) Untuk menjamin pengelolaan dana pensiun sesuai dengan prinsip-prinsip Good Pension Fund Governance (GPFG), maka ditempatkan pegawai aktif pada Dewan Pengurus Dana Pensiun. (5) Pegawai peserta Dana Pensiun berhak untuk mendapatkan informasi Laporan Tahunan dan Triwulanan atas hasil pengawasan Pengelolaan dan Pengembangan Dana Pensiun melalui Ketua Umum Perpantam sebagai anggota Dewan Pengawas Dana Pensiun ANTAM. (6) Pengelolaan administrasi dan Pembinaan Pensiunan pegawai/pensiunan janda/ duda / pensiunan anak, dilaksanakan oleh Dana Pensiun ANTAM. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 51
Pasal 101 Uang Purnajasa (1) Pegawai yang memasuki masa pensiun normal dan pensiun dipercepat (program khusus) diberi uang purnajasa. (2) Uang purnajasa dianggarkan oleh perusahaan setiap tahun dan pengelolaannya dilakukan oleh lembaga keuangan yang ditunjuk oleh perusahaan. (3) Pengaturan lebih lanjut yang terkait pasal ini ditetapkan dalam ketetapan khusus. Pasal 102 Program Pensiun Iuran Pasti (1) Bagi pegawai yang diangkat mulai Januari tahun 2007 dan sesudahnya, pengelolaan dana dan administrasi manfaat pensiunnya, dalam bentuk program asuransi pensiun iuran pasti dan dikelola melalui perusahaan asuransi yang ditunjuk perusahaan. (2) Pembiayaannya diberlakukan secara cost sharing (iuran bersama) antara pengusaha dan pegawai, yang nilai persentasenya ditetapkan melalui ketentuan Direksi. (3) Pengaturan lebih lanjut yang terkait pasal ini ditetapkan dalam ketetapan khusus Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 52
BAB XIII LAIN LAIN Pasal 103 Pembinaan Rohani, Seni Budaya, Olahraga, dan Rekreasi (1) Dalam rangka pembinaan rohani dan kesehatan mental pegawai beserta keluarganya, perusahaan menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut: a. kegiatan keagamaan; b. olahraga dan rekreasi; c. seni dan budaya. (2) Seluruh kegiatan seperti tercantum pada ayat (1) dilaksanakan oleh perusahaan. Perusahaan dapat melibatkan Perpantam untuk mengefektifkan pelaksanaannya. (3) Perusahaan memberikan bantuan rekreasi setahun sekali kepada pegawai beserta keluarganya, atas tanggungan perusahaan dengan pertimbangan kebutuhan dan kelayakan oleh unit kerja masing-masing. Pasal 104 Koperasi Pegawai (1) Koperasi Pegawai Aneka Tambang di setiap unit kerja dibentuk oleh pegawai dan dibina oleh pengusaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai. (2) Koperasi pegawai sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dijalankan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya. (3) Pegawai dapat menjadi anggota Koperasi Pegawai Aneka Tambang di unit kerja masing-masing. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 53
BAB XIV ATURAN PERALIHAN Pasal 105 Aturan Peralihan Hal-hal yang tidak tercantum dalam PKB ini, tetapi telah ditentukan lain dalam bentuk ketentuan perusahaan yang sudah berlaku, tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan PKB ini, dan memperhatikan masukan Perpantam. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 54
BAB XV KETENTUAN PENUTUP Pasal 106 PENUTUP (1) Dengan diberlakukannya PKB ini, Perjanjian Kerja Bersama antara PT. ANTAM (Persero)Tbk dan Perpantam yang terdaftar pada Depnakertrans c.q. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan jaminan sosial tenaga kerja melalui putusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial No. KEP 127/PHIJSK- PKKAD/PKBNIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010 dinyatakan tidak berlaku. (2) Apabila salah satu pihak tidak menyampaikan usul untuk mengadakan perubahan, masa PKB ini dianggap diperpanjang 1 (satu) tahun, kecuali salah satu pihak memberitahukan secara tertulis untuk membuka perundingan baru, dan perubahan hendaknya diajukan kepada pihak yang lain paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum berakhirnya PKB. (3) Bilamana ternyata dalam PKB ini terdapat kekeliruan dan atau kekurangan, salah satu pihak dapat mengusulkan perubahan. (4) Apabila pada waktu akhir masa berlakunya perjanjian ini belum tercapai persetujuan mengenai isi dan masa berlaku kesepakatan baru, Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai tercapainya Perjanjian Kerja Bersama yang baru. (5) PKB ini ditandatangani di Jakarta, dan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 serta mengikat kedua belah pihak. (6) Untuk menjamin isi PKB ini kedua pihak saling mengevaluasi dengan melaksanakan pertemuan periodik secepat-cepatnya empat bulan sekali (quarterly meeting) atau selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sekali (half year meeting) antara pengusaha dan pekerja yang difasilitasi oleh Employee Relations Bureau Head Kantor Pusat. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 55
PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN BERSAMA Jakarta, 11 Desember 2012 DIREKTUR UTAMA KETUA UMUM PT. ANTAM (Persero) Tbk PERPANTAM IR. ALWINSYAH LUBIS,M.M ABDUL SADAT, S.T Menyaksikan DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA KEMENTRIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA R.IRIANTO SIMBOLON,SE,M.M NIP. 19610514 198003 1 001 Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 56
TIM PERUNDING NO MANAJEMEN PERPANTAM 1. Fariq Riodhibillah Muhammad Abi Anwar 2. Saepulloh Kamsi 3. Syafaruddin Balha Ikhsan Jufri 4. Musafar Achmad Arif Tirto 5. Arnanti Fajariani Dayyan 6. Eddy Mulyadi Yuliana 7. Pri Armanto Setyawan Suseno 8. Sony Kisyono Imanuddin Balha 9. Retno Sundari M.Daldiri NO MANAJEMEN TIM PENDUKUNG 1. Ukat Yuliana Saleh PERPANTAM 2. Sutarjo 3. Muhlis Dialah Hokosuja 4. Deddy Rahmady Budi Santoso 5. Novensia Listyowati Ivan 6. Gugi Guntaran Musram 7. Rahmi Swastini Pertiwi Abdul Rozak 8. Ari Binuko Nilus Rahmat 9. Zulkarnaen Viktor Tandungan Muhammad Jayadin Dede Izudin Penyunting Naskah, Willy Farianto,S.H.,M.Hum.Can,Dr. Advokat pada Farianto & Darmanto Law Firm Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 57
LAMPIRAN I Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 58
Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 59
LAMPIRAN III Daftar Jenjang Pangkat dan Ruang Gaji Nomor Peringkat Jenjang Pangkat, Ruang Gaji Urut 1 IX Dari Pembantu Juru Ruang Gaji :19 2 3 s.d Juru Ruang Gaji :15 4 VIII Dari Juru Muda Ruang Gaji :17 5 s.d Pengatur Muda Ruang Gaji :13 6 VII Dari Juru Ruang Gaji :15 7 s.d Pengatur Ruang Gaji :11 8 VI Dari Pengatur Muda Ruang Gaji :13 9 s.d Pengatur Tingkat I Ruang Gaji :10 V Dari Pengatur Muda Ruang Gaji :12 Tingkat I s.d Penata Muda Ruang Gaji : 9 IV Dari Pengatur Tingkat I Ruang Gaji :10 s.d Penata Ruang Gaji : 7 III Dari Penata Muda Tingkat Ruang Gaji : 8 I s.d Pembina Muda Ruang Gaji : 5 II Dari Penata Tingkat I Ruang Gaji : 6 s.d Pembina Madya Ruang Gaji : 3 I Dari Pembina Muda Ruang Gaji : 4 Tingkat I s.d Pembina Utama Ruang Gaji : 1 Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 60
Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 61
Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 62
Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 63
Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 64
LAMPIRAN V TABEL PENGULANGAN PELANGGARAN DISIPLIN No Jenis Pelanggaran Sanksi Keterangan 1 Ringan + Ringan Sedang Pemotongan upah 25% selama 2 - 4 2 Ringan + Sedang Sedang Plus bulan 3 Ringan + Berat Berat Plus Pemotongan upah 25% selama 6 bulan Pemotongan upah 30% - 45 % selama 6 bulan atau PHK. 4 Sedang + Ringan Sedang Berulang ditambahkan jangka waktu lagi 2 - 6 5 Sedang + Sedang Berat bulan 6 Sedang + Berat Berat Plus Pemotongan upah 30% - 45% selama 6 bulan Pemotongan upah 35% - 45 % selama 6 bulan atau PHK 7 Berat + Ringan Berat Berulang ditambahkan jangka waktu 2 - 3 bulan ATAU ditambahkan potongan upah 8 Berat + Sedang Berat Berulang (jangka waktu tetap/sisa) 9 Berat + Berat PHK ditambahkan jangka waktu 4 - 6 bulan ATAU ditambahkan potongan upah (jangka waktu tetap/sisa) Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 65
LAMPIRAN VI Contoh Formulir Surat Keluh Kesah PT. ANTAM (Persero) Tbk UNIT KERJA…………………… SURAT KELUH KESAH Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : NPP : Satuan Kerja : Mengajukan keluh kesah atas permasalahan………………. Tanggal………………………… (…………………………………..) Tembusan : ………………………. ………………………. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 66
Search