BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Istilah-istilah Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini digunakan beberapa istilah yang diartikan dan dimaksud seperti berikut ini: 1. Ahli waris adalah janda/duda dan atau anak yang terdaftar di perusahaan, atau yang berhak menerima warisan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ahli waris yang sah dari pegawai sesuai dengan hukum yang berlaku dan terdaftar di perusahaan. Apabila ahli waris yang sah tidak ada, berlaku ahli waris sesuai dengan surat wasiat yang ditandatangani oleh pegawai yang bersangkutan dan disahkan oleh lembaga/pihak yang berwenang. 2. Anak adalah anak yang sah (anak kandung dan atau anak tiri dan atau anak adopsi) dari pegawai dan terdaftar di perusahaan. 3. Anak tertanggung adalah anak yang sah dari pegawai dan terdaftar di perusahaan dan belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun, dan atau belum pernah menikah, dan atau belum memiliki penghasilan sendiri serta paling banyak 3 (tiga) orang dan tidak dapat digantikan. 4. Analisa kebutuhan Organisasi adalah sebuah metode untuk mengevaluasi faktor internal dan eksternal yang berpengaruh terhadap organisasi untuk pencapaian kinerja maksimal (produktif). 5. Anumerta adalah pegawai tewas dalam melaksanakan tugas. 6. Askenda adalah program asuransi kesehatan tunda bagi tenaga kerja yang diangkat mulai bulan Mei 2005 dan seterusnya. 7. Asuransi Kecelakaan Diri Plus adalah program perlindungan proteksi bagi pegawai yang meliputi jiwa dan kecelakaan kerja. 8. Beasiswa pegawai ANTAM adalah bentuk bantuan yang diberikan perusahaan kepada pegawai untuk mengikuti program pendidikan formal Diploma III, Strata I, II dan III yang merupakan bagian dari program pengembangan pegawai sesuai dengan kebutuhan perusahaan. 9. Biaya natura adalah biaya harian yang diberikan kepada pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas. 10. Business Unit Head atau Unit Head adalah pegawai yang diberi kuasa oleh direksi dan bertindak untuk dan atas nama direksi untuk mengelola dan mengatur jalannya usaha dan atau proses operasi produksi di setiap unit kerja sesuai dengan struktur organisasi perusahaan. 11. Cuti Bersama adalah cuti yang dilaksanakan oleh pegawai yang disebabkan oleh keputusan pemerintah dan disesuaikan dengan kondisi perusahaan yang diperhitungkan dengan hak cuti fisik pegawai. 12. Direksi adalah direktur utama dan direktur-direktur perusahaan. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 1
13. Demosi adalah bentuk pembinaan kepada pegawai yang tidak berprestasi dalam waktu tertentu atau melakukan pelanggaran disiplin sehingga mengalami penurunan upah dan/atau penurunan level jabatan. 14. Dewan Pertimbangan Jabatan adalah suatu dewan yang bertugas untuk mengevaluasi dan memverifikasi usulan jabatan, pengisian posisi jabatan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pengembangan pegawai. 15. Detasering adalah perjalanan dinas yang dilaksanakan seorang pegawai atas permintaan unit lain atau melaksanakan tugas proyek lebih dari 10 (sepuluh) hari. 16. Etos kerja adalah semangat kerja yang menjadi ciri khas atau yang dimiliki seorang pegawai. 17. Fasilitas adalah pemberian kemudahan dari perusahaan kepada pegawai berupa sarana kebutuhan atau penggantinya yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 18. Hari kerja adalah hari yang ditetapkan sebagai hari untuk melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan perusahaan. 19. Hari raya keagamaan adalah hari raya keagamaan yang diakui dan ditetapkan oleh pemerintah. 20. Hilang adalah suatu keadaan atas seorang pegawai yang di luar kemampuan dan kehendaknya tidak diketahui keberadaannya dan tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah meninggal dunia dan keadaan itu disahkan dengan keterangan dari pihak yang berwajib. 21. Insentif adalah sejumlah uang yang diberikan oleh perusahaan sebagai penghargaan atas prestasi kerja tertentu yang ditetapkan oleh manajemen kepada individu atau unit kerja yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi, kemauan dan semangat kerja. 22. Insentif kerja tahunan adalah uang yang diberikan oleh perusahaan sebagai kompensasi atas laba perusahaan. 23. Insentif kerja Triwulanan adalah insentif yang diberikan oleh perusahaan atas capaian kinerja triwulanan sesuai dengan capaian SMK masing-masing unit/satuan kerja. 24. Istri/suami adalah istri/suami yang sah dari pegawai dan terdaftar pada perusahaan. 25. Iuran pasti adalah suatu program pensiun dengan memperhatikan penetapan iuran terlebih dahulu guna perhitungan penerimaan pensiun nantinya. 26. Job Grade adalah suatu tingkatan jabatan yang di dalamnya terdapat nilai tertentu yang disebut bobot jabatan yang disusun berdasarkan hasil evaluasi jabatan (dengan menggunakan faktor-faktor pengetahuan ketrampilan dan pengalaman, pemecahan masalah serta akuntabilitas), yang kemudian membentuk hirarki atau perjenjangan relatif dari jabatan-jabatan yang ada di Perusahaan. 27. Job spesification (persyaratan jabatan) adalah persyaratan struktur organisasi baik struktural maupun fungsional. 28. Jaminan hari tua adalah suatu jaminan kesejahteraan bagi pegawai sampai dengan akhir masa kepesertaan Jamsostek dan jaminan perlindungan bagi peserta untuk memperoleh sejumlah uang dari PT Jamsostek setelah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau kematian. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 2
29. Jaminan kecelakaan kerja adalah jaminan memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang dari PT Jamsostek apabila peserta mengalami kecelakaan kerja 30. Jaminan kematian adalah jaminan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta Jamsostek. 31. Jaminan kesehatan adalah jaminan memperoleh manfaat kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar akan kesehatan dari perusahaan. 32. Keluarga adalah keluarga pegawai yang meliputi 1 (satu) orang istri/suami yang tidak dapat digantikan, kecuali meninggal dunia atau cerai, dengan maksimum 3 (tiga) orang anak tertanggung. 33. Kepala satuan kerja adalah pegawai level staf yang menduduki jabatan struktural dan memimpin satuan kerja di level organisasi tertentu. 34. Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan di luar waktu kerja yang diberlakukan atau pekerjaan yang dilakukan di hari libur (hari besar resmi). 35. Kerja shift adalah pelaksanaan kerja bergiliran yang waktunya ditetapkan perusahaan. 36. Ketetapan khusus adalah suatu aturan tersendiri yang ditetapkan oleh direksi untuk mengatur hal-hal yang terkait dengan kebijakan tertentu / khusus. 37. Kompetensi adalah Semua karateristik (meliputi knowledge, skill dan attitude) yang ditunjukan secara nyata, dapat diukur dan dapat membedakan tingkat kinerja seseorang dalam melaksanakan tugas pekerjaan secara efektif dan efisien. 38. Karir adalah posisi atau pekerjaan yang akan dilalui pegawai selama masa kerja. 39. Laba perusahaan adalah laba perusahaan setelah pajak pada tahun berjalan (Earning After Tax). 40. Mangkir adalah tidak masuk kerja tanpa izin atau tanpa alasan yang sah. 41. Masa kerja adalah waktu kerja yang dihitung sejak tanggal yang bersangkutan diangkat menjadi calon pegawai. 42. Masa kerja di luar perusahaan adalah masa kerja pegawai negeri sipil yang diakui pada saat masuk kerja dan diperhitungkan sebagai masa kerja pensiun. 43. Masa persiapan pensiun (MPP) adalah waktu selama maksimal 12 (dua belas) bulan yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawai yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun untuk mempersiapkan diri dalam memasuki usia pensiun. 44. Maslahat adalah imbalan berupa kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada pegawai dalam bentuk barang, fasilitas, atau jaminan ( asuransi ). 45. Manajemen Karir adalah sistim yang mengakomodir pegawai untuk memahami dan mengembangkan minat karir dan kompetensinya yang diselaraskan dengan kebutuhan perusahaan. 46. Neonatus adalah usia anak dari sejak lahir sampai umur 30 hari. 47. Nomor Pokok Pegawai (NPP) adalah nomor identitas unik sebagai pegawai yang memuat informasi unit asal diterima, tahun masuk kerja yang diakui, tahun kelahiran, dan nomor urut registrasi pegawai. 48. Paket tahunan adalah emas murni seberat 3 (tiga) gram yang diberikan setiap tahun untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai. 49. Pegawai adalah seseorang yang bekerja pada perusahaan dalam suatu hubungan kerja, telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat pada jabatan tertentu, diberi Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 3
nomor pokok pegawai (NPP) dan menerima penghasilan menurut peraturan yang berlaku pada perusahaan. 50. Personal Grade adalah tingkatan personal yang menggambarkan penguasaan kompetensi dan kinerja seseorang yang disusun berdasarkan hasil evaluasi personal dengan menggunakan faktor-faktor penilaian yang selaras ( align ) dalam evaluasi jabatan. 51. Pejabat/Staf adalah pegawai yang menduduki level jabatan Departement, Bureau dan Unit/Business Unit/Project/Division. 52. Pejabat yang berwenang adalah pejabat struktural tertinggi atau pejabat yang mempunyai hak dan kewenangan sesuai tanggung jawab di lingkungan unit kerja perusahaan. 53. Penyelia dan pelaksana adalah pegawai yang menduduki level jabatan Section dan Area. 54. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, dan atau perbuatan pegawai yang melanggar peraturan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama. 55. Pelatihan pegawai adalah upaya pembelajaran terencana untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi (competency) pegawai demi keberhasilan pelaksanaan tugasnya pada jabatan yang dipangkunya sekarang. 56. Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja antara perusahaan dan pegawai berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 57. Pengusaha adalah Direksi yang mewakili pemegang saham. 58. Pembuat Perjanjian adalah Perpantam dan Pengusaha yang bersepakat menandatangani Perjanjian Kerja Bersama. 59. Penghargaan adalah pengakuan yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawai atas prestasi, jasa atau pengabdian. 60. Penghasilan adalah sejumlah uang yang diterima pegawai sebagai imbalan atas pelaksanaan kewajiban pegawai kepada perusahaan, yang terdiri atas penghasilan bulanan dan penghasilan tahunan yang menjadi hak pegawai. 61. Penghasilan bulanan adalah imbalan bulanan yang diberikan perusahaan kepada pegawai yang terdiri atas komponen upah dan tunjangan tidak tetap dalam satu bulan kalender. 62. Penghasilan tahunan adalah imbalan yang diberikan perusahaan kepada pegawai secara tahunan di luar penghasilan bulanan. 63. Pensiun adalah berakhirnya masa kerja sebagai pegawai. 64. Perangsang etos kerja adalah uang yang diberikan oleh perusahaan untuk meningkatkan semangat kerja yang menjadi ciri khas atau yang dimiliki seorang pegawai berdasarkan kinerja masing-masing unit kerja. 65. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah kesepakatan yang diadakan oleh pengusaha dan Perpantam yang mengatur syarat, norma, hak dan kewajiban, serta hal-hal yang berkenaan dengan hubungan kerja antara perusahaan dan pegawai. 66. Persatuan Pegawai Aneka Tambang (Perpantam) adalah serikat pekerja PT. ANTAM (Persero) Tbk. 67. Perusahaan adalah PT. ANTAM (Persero) Tbk. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 4
68. Program tunjangan hari tua adalah suatu program pensiun manfaat pasti (PPMP) Dana Pensiun ANTAM dan program pensiun iuran pasti (PPIP) untuk kesejahteraan hari tua pegawai. 69. Promosi jabatan adalah perpindahan jabatan dari suatu level jabatan ke level jabatan yang lebih tinggi satu level. 70. Purnajasa adalah penghargaan yang diberikan oleh pengusaha karena berakhirnya hubungan kerja. 71. Penghasilan dasar pensiun ( PhDP ) adalah bagian komponen upah yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran iuran program pensiun manfaat pasti (PPMP) Dana Pensiun ANTAM dan program pensiun iuran pasti (PPIP) untuk kesejahteraan hari tua pegawai. 72. Remote Area adalah lokasi kerja pada lingkungan PT. ANTAM (Persero) Tbk baik itu proyek maupun unit yang memiliki fasilitas kesehatan dan pendidikan yang sangat terbatas dan kurang layak sehingga pegawai tidak mungkin membawa serta keluarganya. 73. Rotasi adalah perpindahan jabatan dalam satu level jabatan yang sama. 74. Satuan kerja adalah satuan organisasi yang berada di bawah unit kerja perusahaan dengan level tertentu. 75. Tambahan maslahat (Benefit Increase) adalah sejumlah uang berupa benefit yang diberikan oleh perusahaan sebesar prosentase tertentu terhadap upah. 76. Talenta adalah kemampuan pegawai untuk menggali unjuk kerja secara tekun, ulet dan dapat mengaktualisasikannya menjadi sesuatu yang berguna. 77. Tunjangan tetap adalah sejumlah uang yang diterima oleh pegawai secara tetap jumlahnya dan teratur pembayarannya yang terdiri atas tunjangan perumahan, tunjangan biaya hidup dan tunjangan lokasi. 78. Tunjangan tidak tetap adalah sejumlah uang yang diterima secara tidak tetap oleh pegawai dan pembayarannya dikaitkan dengan kehadiran, kinerja, resiko pekerjaan, dan peran khusus yang dijalani oleh pegawai. 79. Talent Committee adalah sekelompok pegawai yang ditetapkan oleh Direksi yang mewakili perusahaan dimana salah satu tugasnya adalah memberikan pertimbangan dan rekomendasi yang obyektif terhadap personal evaluasi pegawai. 80. Uang cuti adalah uang yang dibayarkan perusahaan kepada pegawai pada saat jatuh tempo pelaksanaan cuti tahunan. 81. Uang ganti rugi adalah uang yang dibayarkan kepada pihak yang dirugikan sebagai kompensasi kerugian yang ditimbulkan sesuai dengan kesepakatan para pihak. 82. Uang pesangon adalah uang yang dibayarkan perusahaan kepada pegawai sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja. 83. Uang Pisah adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada pegawai yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan atau dikualifikasi mengundurkan diri yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung. 84. Uang purnajasa adalah uang yang dibayarkan perusahaan kepada pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena mencapai usia pensiun normal, meninggal dunia/tewas dalam dinas atau hilang sebagai pesangon dan penghargaan atas masa kerja yang telah dijalaninya. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 5
85. Unit kerja adalah kantor pusat dan semua unit/unit bisnis/proyek sesuai dengan struktur organisasi perusahaan. 86. Upah adalah sejumlah uang yang diberikan perusahaan kepada pegawai secara bulanan atas pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan bobot dan jenjang jabatan yang bersangkutan yang terdiri atas upah pokok ditambah tunjangan tetap. 87. Waktu istirahat adalah waktu pegawai untuk beristirahat sesuai dengan jadwal dan tanggung jawab yang ditentukan perusahaan dimasing-masing unit kerja. 88. Waktu kerja adalah waktu pegawai melakukan pekerjaan dan ditetapkan menurut jadual dan tanggung jawab yang ditentukan perusahaan dimasing-masing unit kerja. Pasal 2 Pembuat Perjanjian Kerja Bersama Perjanjian Kerja Bersama ini diadakan oleh dua pihak, yaitu: (1) PT ANTAM (Persero) Tbk yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Gedung Aneka Tambang, Jalan Letjen T.B. Simatupang No. 1, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, yang didirikan berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk. (Akta Notaris A. Partomuan Pohan, S.H., L.L.M. No. 48, 15 September 1997 dan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 29, 29 Juli 1999, Pengesahan Menteri Kehakiman No. C2-9499.HT.01.04.TH.1997, 16 September 1997, Anggaran Dasar PT Antam Tbk, Akta Notaris A. Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, Nomor 48 tertanggal 15 September 1997, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 21 Nopember 1997 Nomor 93 Tambahan Nomor 5507, terakhir diubah dengan Akta Notaris Yenny Sari Kusuma, S.H,M.Kn. pengganti Buntario Tigris Darmawa NG, S.H,S.E,M.H . Notaris di Jakarta Pusat , Nomor 238 tertanggal 29 Juni 2012, yang diwakili oleh Direktur Utama Perusahaan; selanjutnya disebut Pengusaha; (2) Persatuan Pegawai Aneka Tambang, yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Gedung Aneka Tambang, Jalan Letjen T.B. Simatupang No. 1, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, yang terdaftar di Departemen Tenaga Kerja berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. Kep.399/M/BW/1999 dan telah dicatatkan kembali di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kodya Jakarta Selatan No. 465/v/P/V/2006, 23 Mei 2006 yang diwakili oleh Ketua Umum Persatuan Pegawai Aneka Tambang (Perpantam). Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 6
Pasal 3 Ruang Lingkup Perjanjian (1) Perjanjian Kerja Bersama ini bersifat internal yang mengikat antara perusahaan dan seluruh pegawai yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini. (2) Kedua belah pihak menyadari dan mengakui bahwa masih ada hak dan kewajiban yang diatur dalam Pedoman Perjanjian Kerja Bersama dan berlaku dengan kesepakatan kedua belah pihak. (3) Hak dan kewajiban selain yang dimaksud ayat (2) dan terkait hal yang ditetapkan dalam pasal 4 ayat (3) termasuk kebijakan yang terkait dengan kesejahteraan akan diatur dalam peraturan lain atau ketentuan khusus dan pemberlakuannya memperhatikan masukan Perpantam. Pasal 4 Maksud, Tujuan dan Isi (1) Maksud Perjanjian Kerja Bersama ini adalah sebagai peraturan dan pedoman induk mengenai hak dan kewajiban pegawai atau Perpantam sebagai organisasi pegawai dengan pengusaha sehingga dapat dihindarkan adanya perbedaan pendapat yang tidak perlu antara pegawai dan pengusaha atau antara Perpantam dan pengusaha, demi terciptanya ketenangan kerja bagi pegawai dan kelangsungan usaha bagi perusahaan. (2) Tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah untuk mewujudkan Hubungan Industrial yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 agar tercipta : a. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan sehingga dapat membina hubungan yang harmonis antara pegawai, pengusaha, dan pemerintah; b. suasana kerja dan lingkungan di wilayah operasi perusahaan dan sekitarnya yang kondusif dan dinamis agar operasional perusahaan dapat terlaksana secara efisien dan kompetitif; c. sikap rasa memiliki dan memelihara serta tanggung jawab bersama dalam upaya mengembangkan dan memajukan perusahaan. (3) Isi Perjanjian Kerja Bersama ini adalah pengaturan tentang : a. hak dan kewajiban pegawai atau Perpantam sebagai organisasi pegawai dan pengusaha; b. syarat-syarat kerja dan keadaan industrial dan atau hubungan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai syarat kerja yang sudah diatur dalam perundang-undangan; c. tata tertib kerja antara pegawai atau Perpantam dan pengusaha; d. tatacara penyelesaian keluh kesah dan perbedaan pendapat antara pegawai atau Perpantam dan pengusaha untuk penyelesaian yang cepat dan tepat. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 7
Pasal 5 Kewajiban dan Hak Pembuat Perjanjian (1) Pengusaha wajib memperbanyak dan mencetak Perjanjian Kerja Bersama ini dalam bentuk buku sesuai dengan isi aslinya dan membagikannya kepada setiap pegawai. (2) Kewajiban Pembuat Perjanjian Kerja Bersama adalah: a. memberikan penjelasan kepada pegawai tentang maksud, tujuan, dan isi Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana tersebut pada Pasal 3; b. memelihara dan meningkatkan hubungan timbal balik yang harmonis dan selaras antara kedua belah pihak; c. mengupayakan penyelesaian permasalahan di bidang ketenagakerjaan secara tertib, tepat, dan damai dalam waktu sesingkat-singkatnya; d. melaksanakan dan menaati isi Perjanjian Kerja Bersama untuk kepentingan perusahaan dan kesejahteraan pegawai; e. membina dan menertibkan para pegawai sesuai dengan isi Perjanjian Kerja Bersama; f. bekerjasama dengan cara yang efisien guna memenuhi kewajiban dan kelangsungan usaha serta menjaga reputasi perusahaan demi kepentingan bersama. (3) Hak-hak pembuat Perjanjian Kerja Bersama adalah sebagai berikut: a. Pengusaha berhak menentukan, menjalankan dan mengatur perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; b. Perpantam berhak mewakili anggotanya yang bekerja pada perusahaan, baik secara perseorangan maupun secara bersama-sama, dalam hal-hal yang menyangkut hubungan kerja dan kondisi kerja/syarat kerja para pegawai; c. Pengusaha berhak menentukan kebijakan perusahaan di bidang ketenagakerjaan yang merupakan ketentuan lebih lanjut dari Perjanjian Kerja Bersama ini dengan memperhatikan masukan dari Perpantam; d. Perpantam berhak menerima surat keterangan yang sah mengenai keputusan akhir apabila perusahaan memberi surat keputusan Hukuman Pelanggaran kepada pegawai yang berhubungan dengan kedisiplinan dan pelanggaran, baik pelanggaran sedang maupun pelanggaran berat. Pasal 6 Jaminan Pembuat Perjanjian (1) Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengusaha menjamin : a. kebebasan setiap pegawai untuk menjadi anggota Perpantam sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perpantam; b. kegiatan dan pengembangan Perpantam sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perpantam; c. para pegawai yang menjadi pengurus Perpantam atau anggota Perpantam diperlakukan sebagai pegawai biasa dalam hak serta kewajibannya; Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 8
d. tidak melakukan diskriminasi yang berkaitan dengan karir sesuai dengan potensi dan prestasi para anggota Perpantam yang terpilih menjadi pengurus Perpantam; e. memberikan dispensasi tidak masuk kerja penuh tanpa pengurangan suatu hak kepada pengurus atau wakil-wakil Perpantam untuk menghadiri rapat, seminar, pendidikan, dan pelatihan di bidang ketenagakerjaan, baik di dalam maupun di luar negeri, sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan kerja yang wajib dilakukan di perusahaan. (2) Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perpantam menjamin: a. kegiatan dan pengembangan Perpantam tidak akan menghambat kelancaran operasional perusahaan; b. tidak akan melaksanakan kegiatan yang mempunyai afiliasi dan atau aliansi dengan organisasi politik tertentu; c. mengupayakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kepentingan pegawai; d. tidak akan memperlambat pekerjaan dan atau melakukan pemogokan, kecuali sebagai alternative terakhir apabila upaya musyawarah sudah tidak memungkinkan, dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 7 Pengakuan terhadap Perpantam (1) Pengusaha mengakui bahwa Perpantam merupakan serikat pekerja/organisasi pegawai yang sah di lingkungan PT. ANTAM (Persero) Tbk dan sebagai mitra pengusaha. (2) Pengusaha mengakui keberadaan pengurus Perpantam yang bertindak untuk dan atas nama anggotanya. (3) Pengusaha mengakui kegiatan pengurus dan atau anggota Perpantam selama kegiatan itu dimaksudkan untuk kemajuan para anggotanya dan perkembangan hubungan yang baik dengan pihak pengusaha. (4) Pengusaha mengakui hak mendapatkan keterangan yang diperlukan bagi Perpantam tentang hal-hal yang menyangkut keadaan dan kebijakan perusahaan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 8 Ketentuan Penyelenggaraan Kegiatan (1) Pengurus dan atau anggota yang ditunjuk Perpantam dapat melakukan suatu kegiatan dalam jam kerja dengan memberitahukan kepada pengusaha sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan kerja di Perusahaan. Pengurus, dan atau anggota yang ditunjuk tersebut, sebagai pegawai, wajib memberitahukan kepada atasan langsung, dan dispensasi waktu kerja dapat diberikan sebelum melaksanakan kegiatan tersebut. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk : a. melakukan kegiatan di dalam perusahaan; Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 9
b. menghadiri kegiatan di luar perusahaan dengan melampirkan undangan untuk menghadiri kegiatan tersebut; c. memenuhi panggilan instansi pemerintah atau lembaga negara yang menyangkut kegiatan organisasi pekerja dengan melampirkan surat panggilan dimaksud. Pasal 9 Fasilitas untuk Perpantam (1) Pengusaha menyediakan ruangan dengan peralatan yang diperlukan sebagai tempat sekretariat bagi Perpantam untuk menyelenggarakan kegiatan organisasinya. (2) Pengusaha menyediakan fasilitas transpor, akomodasi, dan sarana lain yang diperlukan oleh pengurus dan atau anggota Perpantam dalam menjalankan tugas organisasi yang ada kaitannya dengan kepentingan perusahaan dan kegiatan Perpantam dengan memerhatikan prinsip efisien dan efektif. (3) Pengusaha bersedia membantu pengurus Perpantam untuk memungut iuran anggota melalui pemotongan penghasilan pegawai. (4) Pengusaha menyisihkan dana untuk kegiatan dan atau pengembangan Perpantam. Pasal 10 Kepengurusan Perpantam (1) Pembuat perjanjian setuju bahwa pegawai yang karena jabatannya akan menimbulkan pertentangan kepentingan antara pengusaha dan Perpantam tidak dapat diangkat sebagai pengurus Perpantam. Pegawai dimaksud adalah : a. Business Unit Head/Unit Head, Division Head,Deputy division Head, Project Head , Ketua Yayasan, Direksi dan Komisaris pada anak perusahaan dan yang terafiliasi; b. semua Pejabat Struktural pada fungsi Finance; c. semua Pejabat pada fungsi legal; d. semua pegawai pada fungsi bidang Internal Audit ; e. semua pegawai pada bidang Human Resources yang menangani bidang ketenagakerjaan. (2) Serikat Pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha apabila terjadi pergantian kepengurusan dan perubahan struktur organisasi. (3) Apabila terjadi perubahan penamaan jabatan sebagaimana pada ayat (1) butir (a), maka pemangku jabatan yang melaksanakan fungsi tersebut tidak dapat menjadi Pengurus Serikat Pekerja. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 10
BAB II STATUS DAN PENGELOLAAN PEGAWAI Pasal 11 Status Pegawai Setiap karyawan /karyawati tetap berstatus sebagai pegawai yang dipekerjakan untuk waktu yang tidak tertentu sampai dengan pemutusan hubungan kerja. Pasal 12 Dasar Pengelolaan Pegawai (1) Pengelolaan pegawai merupakan segala upaya yang dilakukan perusahaan untuk menciptakan, memelihara, dan mengembangkan kemampuan dan produktivitas kerja, membimbing, dan meningkatkan kinerja, motivasi kerja serta disiplin pegawai. (2) Pengelolaan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas diselenggarakan dengan mempertimbangkan: a. potensi dan kompetensi pegawai; b. prestasi pegawai; c. tersedianya formasi jabatan dalam organisasi perusahaan; d. pertimbangan strategis pimpinan perusahaan. (3) Tanggung jawab Pengelolaan pegawai terletak pada bidang Human Resources dan menjadi bagian tugas dari atasan langsung. Pasal 13 Tujuan Pengelolaan Pegawai Pengelolaan pegawai bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkarakter: a. mempunyai unjuk kerja di atas rata-rata (beyond expectation); b. memiliki kesadaran terhadap lingkungan (environmental awareness) dan; c. membina hubungan kemitraan yang saling menguntungkan(synergized partnership). Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 11
BAB III HUBUNGAN INDUSTRIAL Pasal 14 (1) Pengembangan Budaya organisasi adalah merupakan proses yang terencana agar Insan ANTAM dapat mengaktualisasikan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai PIONEER dan proses manajemen perubahan untuk memastikan keselarasan budaya perusahaan dengan visi dan misi organisasi. Proses Pengembangan Budaya perusahaan ini juga melingkupi proses pengembangan karakter Insan ANTAM dan pengembangan kepemimpinan yang mempunyai atribut SENSE. (2) Tujuan pengembangan budaya perusahaan dapat dijelaskan sebagai berikut: a. membangun budaya perusahaan yang adaptif terhadap tantangan bisnis sehingga visi dan misi perusahaan dapat dicapai; b. meningkatkan efektivitas proses manajemen perubahan budaya perusahaan dengan melaksanakan program-program pengembangan budaya perusahaan yang tepat; c. menciptakan iklim organisasi yang sehat dan memastikan keberlanjutan perusahaan dalam jangka panjang. (3) Tujuan penerapan budaya kerja adalah untuk menciptakan NEWS – Nature, Economy, Well Being, Sosial. (4) Penerapan Pengembangan budaya perusahaan melalui pelaksanaan standar etika perusahaan, dan sistem manajemen lainnya yang berhubungan dengan budaya perusahaan. Pasal 15 Standar Etika Perusahaan (1) Standar etika perusahaan memuat prinsip-prinsip etika bisnis sebagaimana ditetapkan dalam dokumen Standar Etika Perusahaan PT ANTAM ( Persero ) Tbk. (2) Setiap pegawai sebagai insan ANTAM memahami, menjunjung tinggi dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai serta standar perilaku yang ditetapkan dalam Standar Etika Perusahaan. Pasal 16 Kewajiban Pegawai a. setia, taat, dan mengutamakan kepentingan perusahaan dan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan serta menjunjung tinggi kehormatan dan martabat perusahaan; b. mentaati peraturan disiplin, tata tertib, dan etika yang ditetapkan oleh perusahaan; c. menyimpan rahasia perusahaan dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya; d. mentaati segala peraturan perundang-undangan dan ketentuan perusahaan, baik yang menyangkut tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum; Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 12
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; f. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, semangat, dan disiplin untuk kepentingan perusahaan; g. memelihara, meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, kesatuan pegawai perusahaan, dan menciptakan serta memelihara suasana kerja yang baik dan kondusif; h. menjunjung norma-norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat; i. segera melaporkan kepada atasannya atau kepada pihak internal yang berwenang apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan perusahaan; j. mentaati ketentuan jam kerja dan memanfaatkan seluruh jam kerja secara produktif untuk kepentingan perusahaan; k. menggunakan dan memelihara barang-barang milik perusahaan untuk kepentingan perusahaan dengan sebaik-baiknya; l. memberikan layanan dengan sebaik-baiknya kepada pelanggan, mitra kerja, dan masyarakat menurut kewenangan dan tugasnya; m. berpakaian secara pantas dan sopan sesuai dengan ketentuan perusahaan, serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun; n. bertindak dan bersikap tegas, adil, dan bijaksana; o. saling menghormati antar sesama pegawai yang berlainan agama, menjaga kerukunan hidup beragama, dan menjadi teladan di lingkungan perusahaan dan masyarakat; p. memperhatikan dan menindaklanjuti atau menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin; q. selalu berupaya mengembangkan diri untuk kepentingan peningkatan karir dan kualitas pekerjaan; r. melaporkan alamat/tempat tinggal dimana pegawai yang bersangkutan berdomisili terakhir; s. melaporkan kepada perusahaan mengenai perubahan data pegawai dan keluarga apabila terjadi perkawinan, perceraian, kelahiran, kematian, dan mendapat pekerjaan serta data lain yang diperlukan; t. bertanggungjawab atas kelestarian perusahaan dengan berusaha untuk turut memajukan, mengamankan, dan menjaga nama baik perusahaan. Pasal 17 Hak Pegawai Setiap pegawai berhak mendapat: a. penghasilan; b. cuti dan izin meninggalkan pekerjaan; c. kesejahteraan; d. jaminan sosial dan pemeliharaan kesehatan; e. perlindungan hukum dalam menjalankan tugas perusahaan; f. perlakuan yang adil untuk pengembangan diri; perlakuan yang adil untuk pengembangan diri; Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 13
g. kebebasan untuk menjadi anggota serikat pekerja; h. hak-hak lain yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama Pasal 18 Kewajiban dan Hak Pengusaha (1) Pengusaha berkewajiban: a. memerhatikan dan melaksanakan norma-norma ketenagakerjaan dan syarat- syarat kerja, budaya kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta lingkungan hidup; b. memberikan penghasilan, maslahat, dan hak-hak lainnya kepada pegawai sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama ini; c. menyediakan dan memelihara sarana kerja, peralatan keselamatan, dan kesehatan kerja; d. menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuanketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini. (2) Pengusaha berhak: a. memberikan pekerjaan atau perintah yang layak kepada pegawai sesuai dengan tugas dan tanggung jawab pegawai yang bersangkutan; b. menugasi pegawai untuk bekerja di luar jam kerja dan atau di luar tempat kedudukan perusahaan dengan memerhatikan ketentuan yang berlaku; c. menuntut prestasi atau hasil kerja pegawai sesuai dengan uraian jabatan dan target yang telah ditetapkan berdasarkan prinsip keseimbangan; d. menempatkan pegawai pada suatu jabatan dalam organisasi perusahaan dan dimanapun terdapat aktivitas kerjanya; e. menugaskaryakan pegawai di luar perusahaan; f. memberi sanksi kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama ini; g. mengadakan, mengangkat, dan memutuskan hubungan kerja/memberhentikan pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan; h. menetapkan formasi jabatan (jumlah dan kualifikasi) yang diperlukan untuk pencapaian sasaran perusahaan dan mengisi formasi jabatan tersebut dengan cara menempatkan pegawai pada suatu jabatan tertentu melalui rotasi jabatan, rotasi unit kerja, dan atau promosi jabatan. Pasal 19 Perkawinan (1) Tidak diperkenankan adanya perkawinan antara sesama pegawai. (2) Dalam hal terjadinya perkawinan seperti dimaksud pada ayat (1) pasal ini maka salah satu pihak mengundurkan diri sebagai pegawai, jangka waktu pengunduran adalah 3 (tiga) bulan setelah melakukan perkawinan. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 14
(3) Pegawai yang telah melangsungkan perkawinan wajib memberikan laporan secara tertulis kepada kepala satuan kerja Human Resources (HR) di unit kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perkawinan dilangsungkan. Pasal 20 Perceraian (1) Pegawai yang telah melakukan perceraian, wajib memberikan laporan tertulis dengan melampirkan bukti/akta atau dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh instansi/pejabat yang berwenang untuk disampaikan kepada satuan kerja Human Resources di unit kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal perceraian. (2) Pegawai yang telah melakukan perceraian, wajib memberikan laporan tertulis dengan melampirkan bukti/akta atau dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh instansi/pejabat yang berwenang untuk disampaikan kepada satuan kerja Human Resources di unit kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal perceraian. Pasal 21 Penilaian Kompetensi dan Potensi (1) Pengusaha berkewajiban melakukan penilaian kompetensi dan potensi seluruh pegawai yang dilakukan minimal 2 (dua) tahun setelah penilaian sebelumnya. (2) Penilaian kompetensi dan potensi pegawai menjadi tanggung jawab bidang Learning and Development berkoordinasi dengan Human Resources serta atasan Langsung. (3) Hasil penilaian kompetensi dan menjadi salah satu komponen dalam manajemen karir dan pengembangan pegawai. (4) Pengaturan lebih lanjut yang terkait pasal ini ditetapkan dalam ketetapan khusus. Pasal 22 Sistem Manajemen Unjuk Kerja (1) Sistem Manajemen unjuk kerja merupakan metode yang dipergunakan untuk mengelola unjuk kerja pegawai melalui proses perencanaan, peninjauan, dan penilaian unjuk kerja pegawai dalam satu periode tertentu pada tahun berjalan. (2) Sistem manajemen unjuk kerja dipergunakan untuk pembinaan pegawai, pembelajaran, promosi, rotasi dan demosi, serta sebagai dasar pemberian remunerasi yang berkaitan dengan kinerja individu atau unjuk kerja. (3) Pengaturan lebih lanjut yang terkait pasal ini ditetapkan dalam ketetapan khusus. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 15
Pasal 23 Sistem Pembelajaran (1) Proses pembelajaran bertujuan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan terkait dengan peningkatan kompetensi, pencapaian sasaran unjuk kerja yang optimal dan pengembangan karir pegawai. (2) Pelaksanaan proses pembelajaran berdasarkan atas 5 (lima) aspek, yang terdiri dari : a. Kebutuhan organisasi; b. Kebutuhan jabatan; c. Kebutuhan personal; d. Kebutuhan performance; e. Perundang-undangan yang berlaku. (3) Setiap atasan bertanggungjawab dan berperan aktif dalam hal kebutuhan pembelajaran bagi pegawai di lingkungannya. (4) Pengembangan kompetensi pegawai dilakukan berdasarkan hasil asesmen kompetensi sesuai dengan kebutuhan dan kriteria yang ditetapkan perusahaan serta dapat dilaksanakan melalui jalur pendidikan formal dan non formal. (5) Pengaturan lebih lanjut yang terkait pasal ini ditetapkan dalam ketetapan khusus. Pasal 24 Manajemen Karir Pegawai (1) Manajemen karir adalah sistem yang mengakomodir pegawai untuk memahami dan mengembangkan minat karir dan kompetensinya yang diselaraskan dengan kebutuhan perusahaan: a. Manajemen karir merupakan tanggung jawab bersama antara Perusahaan dan Pegawai; b. perusahaan menyusun jenjang karir dan perencanaan suksesi organisasi dengan baik, yang dalam hal ini dikelola oleh satuan kerja Human Resources dan dilaksanakan oleh setiap pegawai. (2) Manajemen karir pegawai dilakukan dengan mempertimbangkan : a. potensi pegawai, yang diketahui berdasarkan hasil penelaahan kompetensi, pemetaan bakat dan minat pegawai; b. prestasi pegawai, yang diketahui dari penilaian prestasi melalui hasil evaluasi unjuk kerja (performance); c. Persyaratan jabatan dalam struktur organisasi yang ditetapkan perusahaan. (3) Manajemen karir pegawai dilaksanakan menurut suatu jalur karir tertentu yang diarahkan baik kepada jalur struktural/manajerial maupun fungsional/spesialis. (4) Manajemen karir pegawai dilakukan dalam bentuk promosi, rotasi dan demosi. (5) Pegawai yang ditugaskan & ditempatkan di anak perusahaan, Dana Pensiun, Yayasan, perusahaan joint venture dan perusahaan lain yang berafiliasi dengan PT ANTAM (Persero) Tbk, dicatat dalam administrasi kepegawaian yang bersangkutan sebagai pengayaan tugas (job enrichment) dan pengembangan tugas (job enlargement) serta ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 16
(6) Pegawai yang akan mendapat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan lulus seleksi. (7) Pengaturan lebih lanjut yang terkait pasal ini ditetapkan dalam ketentuan khusus. Pasal 25 Personal Grade (1) Pegawai yang telah memenuhi persyaratan sesuai hasil personal evaluation dan telah direview prosesnya oleh Talent Committee diberikan kenaikan personal grade. (2) Pegawai yang mengalami penurunan kinerja atau karena hukuman disiplin dapat dikenakan penurunan Personal Grade. (3) Pengaturan lebih lanjut yang terkait pasal ini ditetapkan dalam ketetapan khusus. Pasal 26 Promosi Jabatan (1) Pejabat berwenang wajib menetapkan formasi jabatan (jumlah dan kualifikasi) berdasarkan analisa kebutuhan organisasi perusahaan dan mempersiapkan pegawai sesuai jabatan yang tersedia. (2) Persyaratan promosi jabatan mempertimbangkan tersedianya formasi jabatan; tidak sedang menjalani hukuman disiplin; memenuhi poin minimal penilaian unjuk kerja; memenuhi spesifikasi jabatan dan kualifikasi asesmen potensi; serta rekomendasi Dewan Pertimbangan Jabatan. (3) Promosi pegawai untuk kondisi tertentu perlu mempertimbangkan faktor kesehatan pegawai yang bersangkutan. (4) Pemenuhan kualifikasi asesmen potensi sebagaimana dimaksud ayat (2), apabila belum bisa dilaksanakan maka penilaian potensi dapat dilaksanakan oleh atasan langsung yang dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dipergunakan pula hasil asesmen dari pihak independen. (5) Untuk memenuhi kebutuhan organisasi perusahaan, pegawai dapat dipromosikan dengan selisih grade lebih dari 2 dengan ketentuan melalui proses evaluasi dan mendapat persetujuan Direksi. (6) Pengaturan lebih lanjut yang terkait pasal ini ditetapkan dalam ketetapan khusus. Pasal 27 Rotasi (1) Untuk kepentingan kegiatan perusahaan dan atau pengembangan karir pegawai, pengusaha berhak mengatur dan menetapkan tugas serta pemindahan pegawai dari satuan kerja ke satuan kerja yang lain atau antar unit kerja dalam satu level jabatan yang sama. (2) Dalam hal rotasi pegawai sesuai ayat (1), pengusaha senantiasa memperhatikan ketersediaan formasi jabatan dan potensi pegawai (kompetensi, minat dan bakat). Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 17
(3) Rotasi pegawai tidak boleh didasarkan pada suku, agama, ras, keyakinan politik dan urusan-urusan yang bukan dinas, atau karena keanggotaan pegawai dalam Perpantam. (4) Sebelum dilakukan rotasi pegawai, pengusaha melalui atasan langsung wajib memberitahukan dan menjelaskan maksud dan alasan rotasi tersebut kepada pegawai yang bersangkutan. (5) Rotasi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan alasan : a. Meningkatkan potensi dan kompetensi pegawai; b. berkurangnya beban pekerjaan pada suatu unit/satuan kerja atau bertambahnya beban pekerjaan pada unit/satuan kerja lain; c. kondisi mental/fisik pegawai yang membahayakan untuk tetap melaksanakan pekerjaan di tempat semula atas rekomendasi dokter perusahaan atau; d. pegawai dinilai oleh pengusaha tidak tepat untuk tetap dipekerjakan di tempat semula. (6) Pegawai yang dipindahkan ke unit kerja dan/atau wilayah kerja yang lain, perusahaan akan menanggung biaya transportasi pegawai dan keluarga, pengepakan serta pengangkutan barang-barang. (7) Pengaturan lebih lanjut yang terkait pasal ini ditetapkan dalam ketetapan khusus. Pasal 28 Demosi (1) Demosi adalah bentuk pembinaan kepada pegawai yang tidak berprestasi dalam jangka waktu tertentu atau karena pelanggaran disiplin pegawai tersebut, sehingga pegawai tersebut mengalami penurunan upah dan/atau penurunan personal grade dan/atau penurunan job grade. (2) Jenis Demosi adalah : a. Demosi karena pegawai tidak berprestasi dalam jangka waktu 3 (tiga) periode berturut-turut dengan nilai SMUK “D”, sehingga mengalami penurunan upah dan/atau penurunan personal grade atau job grade; b. Demosi karena pegawai melakukan pelanggaran disiplin mengalami penurunan upah dan/atau penurunan job grade dan/atau penurunan personal grade dimana besaran sesuai tingkat pelanggaran disiplin. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 18
BAB IV HARI KERJA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, KERJA LEMBUR DAN HARI LIBUR Pasal 29 Hari Kerja, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat (1) Hari kerja perusahaan disesuaikan dengan keperluan setiap unit kerja perusahaan, yaitu 5 (lima) atau 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu. (2) Waktu kerja pada unit kerja perusahaan yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu tidak boleh melebihi 8 (delapan) jam kerja dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam kerja dalam 1 (satu) minggu. (3) Waktu kerja pada unit kerja perusahaan yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja dalam satu minggu tidak boleh melebihi 7 (tujuh) jam kerja dalam satu hari dan 40 (empat puluh) jam kerja dalam 1 (satu) minggu. (4) Pegawai diberi waktu untuk beristirahat minimal 30 (tiga puluh) menit setelah bekerja secara terus-menerus 4 (empat) jam kerja, tetapi waktu istirahat tersebut tidak termasuk waktu kerja. (5) Bagi pegawai yang bekerja atau ditempatkan di remote area maka kepada pegawai tersebut dapat diberlakukan sistem kerja tertentu yang pengaturan dan pelaksanaannya dikomunikasikan antara Pimpinan Unit dan Perpantam. (6) Pegawai yang melakukan kerja shift harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Grup shift yang menggantikan grup shift yang akan digantikan, harus sudah lebih awal siap di tempat pekerjaan sebelum waktu penggantian shift berikutnya; b. Dalam hal pekerjaan yang bersifat khusus, apabila pegawai pengganti untuk shift berikutnya belum datang, pegawai yang bertugas sebelumnya diwajibkan untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai penggantinya datang, kecuali atas seizin pengawas grup shift berikutnya. (7) Dalam hal perusahaan mempekerjakan pekerja wanita antara pukul 20.00 – 07.00, perusahaan wajib menyediakan pelayanan antar jemput sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Pasal 30 Kerja Lembur (1) Pegawai yang melaksanakan pekerjaan melebihi waktu kerja untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang amat mendesak yang tidak dapat ditunda, maka kelebihan waktu kerjanya diperhitungkan sebagai kerja lembur. (2) Kerja lembur hanya dapat dilaksanakan oleh pegawai atas perintah tertulis antara pegawai dengan atasan langsung dan persetujuan tertulis dari pegawai yang bersangkutan. (3) Kerja lembur dilaksanakan pada tempat kerja biasa, kecuali karena sifat dan atau macam pekerjaannya yang tidak memungkinkan dilaksanakan di tempat kerja biasa, kerja lembur dilaksanakan di tempat lain yang ditetapkan oleh pejabat yang memerintahkan kerja lembur. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 19
(4) Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari atau 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Ketentuan ini tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau istirahat resmi. Apabila melebihi dari batasan yang ditentukan, kelebihan jam lembur harus mendapatkan persetujuan tertulis dari kepala satuan kerja bidang Human Resources. (5) Pegawai yang berhak mendapat upah lembur adalah yang menduduki level jabatan section dan area. (6) Pengaturan lebih lanjut yang terkait pasal ini diatur dalam ketetapan khusus Pasal 31 Hari Libur (1) Unit kerja perusahaan yang memberlakukan waktu kerja 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu memiliki hari libur perusahaan sebanyak 2 (dua) hari serta hari libur resmi pemerintah. (2) Unit kerja perusahaan yang memberlakukan waktu kerja 6 (enam) hari dalam 1(satu) minggu memiliki hari libur perusahaan sebanyak 1 (satu) hari serta hari libur resmi pemerintah. (3) Pelaksanaaan hari libur dan istirahat bagi pekerja shift dan remote area diatur dan ditentukan lebih lanjut oleh unit kerja masing-masing yang pelaksanaannya dan pengaturannya dan pelaksanaannya dikomunikasikan antara Pimpinan Unit dan Perpantam Pasal 32 Cuti Tahunan (1) Cuti tahunan yang pertama diberikan kepada pegawai yang telah bekerja secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan pada perusahaan. (2) Hari cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. antara 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun masa kerja diberi cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja per tahun; b. antara 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun masa kerja diberi cuti tahunan selama 13 (tiga belas) hari kerja per tahun; c. antara 7 (tujuh) sampai dengan 9 (sembilan) tahun masa kerja diberi cuti tahunan selama 14 (empat belas) hari kerja per tahun; d. antara 10 (sepuluh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun masa kerja diberi cuti tahunan selama 15 (lima belas) hari kerja per tahun; e. antara 13 (tiga belas) sampai dengan 15 (lima belas) tahun masa kerja diberi cuti tahunan selama 16 (enam belas) hari kerja per tahun; f. antara 16 (enam belas) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun masa kerja diberi cuti tahunan selama 17 (tujuh belas) hari kerja per tahun; g. antara 19 (sembilan belas) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun masa kerja diberi cuti tahunan selama 18 (delapan belas) hari kerja per tahun; Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 20
h. antara 22 (dua puluh dua) sampai dengan 24 (dua puluh empat) tahun masa kerja diberi cuti tahunan selama 19 (sembilan belas) hari kerja per tahun; i. antara 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) tahun masa kerja diberi cuti tahunan selama 20 (dua puluh) hari kerja per tahun; j. antara 28 (dua puluh delapan) sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun masa kerja diberi cuti tahunan selama 21 (dua puluh satu) hari kerja per tahun. k. lebih dari 30 (tiga puluh) tahun masa kerja diberi cuti tahunan selama 22 (dua puluh dua) hari kerja per tahun (3) Cuti tahunan diajukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum dilaksanakan dan pelaksanaannya tidak dapat dipecah-pecah hingga dalam waktu kurang dari 3 (tiga) hari kerja. (4) Cuti tahunan wajib dilaksanakan, minimal seperempat dari jumlah hari cuti tahunan yang menjadi haknya. (5) Permohonan cuti tahunan harus diajukan secara tertulis oleh pegawai yang bersangkutan. (6) Hak cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan tetap diperhitungkan dalam tahun berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut : a. kumulatif hak cuti tahunan dari tahun berjalan dan tahun sebelumnya maksimal adalah 2 (dua) kali dari hak cuti tahun berjalan; b. khusus wilayah kerja pulau Gebe, Tapunopaka, Buli dan remote area lainnya, kumulatif hak cuti tahunan dari tahun berjalan dan tahun sebelumnya maksimal adalah 2.5 (dua koma lima) kali dari hak cuti tahun berjalan; c. untuk pegawai yang berada di remote area, jadwal off tidak mempengaruhi waktu dan jatah cuti tahunan (7) Untuk kepentingan dinas, perusahaan dapat menangguhkan cuti tahunan seorang pegawai paling lama 6 (enam) bulan sesudah hak cuti tahunan yang bersangkutan terbit dan dilakukan secara tertulis. (8) Penangguhan cuti tahunan sebagaimana dimaksud ayat (8) harus dilakukan secara tertulis oleh atasan langsung pegawai yang bersangkutan dan disampaikan kepada pejabat bidang Human Resources pada tahun lahirnya hak cuti tahunan. (9) Masa selama menjalankan cuti tahunan diperhitungkan sebagai masa kerja cuti tahunan berikutnya. (10) Sakit yang terjadi selama menjalani cuti tahunan tidak akan memperpanjang cuti tahunan, kecuali jika sakitnya yang bersangkutan harus dirawat di rumah sakit atas dasar surat keterangan dokter. (11) Pegawai yang telah jatuh tempo cuti tahunannya, diberi uang cuti tahunan sebesar 1,77 (satu koma tujuh puluh tujuh) kali upah sebulan. (12) Pengaturan lebih lanjut yang terkait pasal ini diatur dalam ketetapan khusus. Pasal 33 Cuti Haid (1) Pegawai wanita yang dalam masa haid merasakan sakit tidak wajib bekerja pada hari pertama dan hari kedua pada waktu haid. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 21
(2) Pegawai wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberitahukan kepada atasan langsung. Pasal 34 Cuti Gugur Kandungan (1) Pegawai wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1,5 (satu koma lima) bulan. (2) Permintaan cuti sakit karena gugur kandungan diajukan secara tertulis oleh pegawai wanita yang bersangkutan kepada pejabat bidang Human Resources dengan melampirkan surat keterangan dokter perusahaan. Pasal 35 Cuti Bersalin (1) Pegawai wanita berhak memperoleh cuti bersalin selama 1,5 (satu koma lima) bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 (satu koma lima) bulan sesudah melahirkan menurut pertimbangan dokter/bidan. (2) SK Penetapan waktu pelaksanaan cuti melahirkan ditetapkan berdasarkan surat permohonan yang bersangkutan dengan melampirkan surat keterangan dokter/bidan. (3) Pegawai wanita yang menjalankan cuti bersalin, penghasilan bulanan tetap dibayarkan dengan tidak membatasi kelahiran, kecuali komponen penghasilan yang berhubungan dengan kehadiran dan pencapaian target produksi. (4) Jika pegawai wanita melahirkan lebih awal dari sebelum saatnya melahirkan maka tidak mengurangi kumulatif hak cuti bersalin dan jika pegawai wanita melahirkan melebihi saatnya melahirkan maka hak cuti bersalin setelah melahirkan tetap 1.5 (satu setengah) bulan. Pasal 36 Cuti Sakit (1) Setiap pegawai yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. (2) Pegawai yang sakit selama 1 (satu) hari kerja berhak atas cuti sakit dengan syarat yang bersangkutan wajib memberitahukannya kepada atasan langsung secara tertulis. (3) Pegawai yang sakit selama 2 (dua) sampai dengan 14 (empat belas) hari berturut- turut berhak atas cuti sakit dengan syarat bahwa pegawai yang bersangkutan harus mengajukan permintaan tertulis kepada pejabat bidang Human Resources dengan melampirkan surat keterangan dokter/dokter perusahaan. (4) Pegawai yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit yang diajukan berdasarkan rekomendasi dokter/dokter perusahaan dan tim penguji kesehatan kepada pejabat bidang Human Resources dengan mencantumkan alasan perlunya cuti sakit, lamanya cuti sakit, dan keterangan lain yang dianggap perlu sebagai dasar penetapan cuti sakit. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 22
(5) Cuti sakit sebagaimana dimaksud ayat (4) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan bilamana dianggap perlu berdasarkan surat keterangan dokter perusahaan, dan yang bersangkutan tidak berhak atas fisik cuti tahun berjalan. (6) Pegawai yang tidak kunjung sembuh dari penyakitnya hingga melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan perusahaan. (7) Pegawai sebagaimana dimaksud ayat (6) yang dinyatakan belum sembuh dapat diberhentikan dari jabatannya karena sakit dengan mendapat hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (8) Dalam hal pegawai cuti sakit sebagaimana dimaksud ayat (6) pasal ini, pegawai yang bersangkutan dapat bekerja kembali setelah mendapat rekomendasi dari tim penguji kesehatan. (9) Upah yang dibayarkan kepada pegawai yang sakit sebagaimana dimaksud pada pasal ini akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 37 Cuti Sakit Karena Kecelakaan Kerja (1) Pegawai yang mengalami kecelakaan kerja dan memerlukan perawatan diberi cuti sakit. (2) Selama menjalani cuti sakit, pegawai bersangkutan mendapat penghasilan penuh, kecuali komponen penghasilan yang berhubungan dengan kehadiran. (3) Pegawai yang mengalami kecelakaan kerja bukan akibat kelalaian, cuti sakitnya tidak mengurangi cuti tahunannya, sedangkan kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh kelalaian yang bersangkutan, cuti tahunannya diberlakukan Pasal 32 ayat (10). (4) Pelaksanaan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang. (5) Cuti sakit yang diakibatkan karena kecelakaan kerja diberikan sampai diterbitkannya keterangan dokter tentang kondisi kesehatan terkait dengan cuti sakit yang bersangkutan. Pasal 38 Cuti Menunaikan Ibadah Haji (1) Pegawai yang menunaikan ibadah haji diberi cuti paling lama 45 (empat puluh lima) hari kalender dengan tetap mendapat penghasilan penuh kecuali komponen penghasilan yang berhubungan dengan kehadiran dan pencapaian target produksi. (2) Cuti yang dimaksudkan pada ayat (1) hanya dapat diberikan 1 (satu) kali selama pegawai yang bersangkutan menjadi pegawai perusahaan. (3) Permohonan melaksanakan cuti menunaikan ibadah haji diajukan kepada pejabat yang berwenang dengan mencantumkan waktu pelaksanaan haji tersebut. (4) Pegawai yang menunaikan ibadah haji untuk kedua kalinya atau lebih di luar ketentuan ayat (2), akan diperhitungkan hak cuti yang bersangkutan dengan memperhitungkan waktu pelaksanaan ibadah tersebut. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 23
Pasal 39 Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (1) Pegawai yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus- menerus, dapat diberi cuti di luar tanggungan perusahaan dalam rangka meningkatkan kompetensi, bukan untuk bekerja di lembaga/badan hukum atau kepentingan lainnya. (2) Pegawai dapat memperoleh cuti di luar tanggungan perusahaan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang. (3) Cuti di luar tanggungan perusahaan dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun. (4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang sampai dengan 1 (satu) tahun lagi apabila terdapat alasan-alasan penting untuk memperpanjangnya. (5) Pegawai yang melaksanakan cuti di luar tanggungan perusahaan dibebaskan dari jabatannya dan jabatan yang lowong tersebut dapat diisi oleh pegawai lain. (6) Pegawai yang mengambil cuti di luar tanggungan perusahaan jika melanggar ketentuan ayat (1) maka pegawai yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan hormat. (7) Apabila pegawai setelah melaksanakan cuti di luar tanggungan perusahaan dapat diterima kembali di perusahaan sesuai formasi yang tersedia. (8) Bagi pegawai yang melaksanakan cuti di luar tanggungan perusahaan dan diterima kembali bekerja, maka jatuh tempo cuti tahunan bagi yang bersangkutan adalah saat masuk bekerja kembali. (9) Cuti di luar tanggungan perusahaan hanya diberikan 1 (satu) kali selama menjadi pegawai. (10) Pegawai yang menjalankan cuti diluar tanggungan perusahaan,segala hak dan fasilitas ditiadakan /dihilangkan (11) Pengaturan lebih lanjut yang terkait pasal ini ditetapkan dalam ketetapan khusus. Pasal 40 Izin Tidak Masuk Bekerja dengan Menerima Penghasilan (1) Pegawai diberi dispensasi berupa izin tidak masuk bekerja dengan memperoleh penghasilan pada keadaan-keadaan sebagai berikut : a. perkawinan pegawai sendiri diberi izin selama 3 (tiga) hari kerja; b. perkawinan anak pegawai diberi izin selama 2 (dua) hari kerja; c. perkawinan saudara kandung pegawai diberi izin selama 1 (satu) hari kerja; d. istri pegawai melahirkan diberi izin selama 2 (dua) hari kerja; e. pengkhitanan dan atau Aqiqah anak pegawai diberi izin selama 2 (dua) hari kerja; f. pembaptisan/sidi pegawai dan atau anak pegawai diberi izin selama 2 (dua) hari kerja; g. penatahan anak pegawai diberi izin selama 2 (dua) hari kerja; Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 24
h. kematian istri/suami/anak/orang tua/mertua dan saudara kandung pegawai atau kematian saudara kandung istri/suami pegawai diberi izin selama 4 (empat) hari kerja; i. kematian anggota keluarga lain atau orang lain di rumah kediaman pegawai bersangkutan, diberi izin selama 1 (satu) hari kerja; j. pegawai yang mendapat tugas dari negara (misalnya tugas sebagai panitia Pemilu), diberi izin selama diperlukan; k. pegawai yang telah selesai menjalankan tugas lapangan minimal 30 (tiga puluh) hari, dan menyerahkan draf laporan teknis serta laporan keuangan pada hari pertama kedatangan, memperoleh izin meninggalkan pekerjaan selama 3 (tiga) hari kerja dan selanjutnya diatur oleh unit kerja masing-masing . (2) Izin meninggalkan pekerjaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan pada hari-hari peristiwa tersebut terjadi. (3) Bilamana peristiwa tertentu sebagaimana dimaksud pada butir a sampai dengan butir j pada ayat (1) terjadi di luar tempat tinggal pegawai, untuk keperluan perjalanan pergi dan pulang, pegawai dapat diizinkan meninggalkan pekerjaan yang jumlah waktunya akan diperhitungkan dengan hak cuti pegawai itu. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 25
BAB V KOMPENSASI DAN MASLAHAT Pasal 41 Job Grade dan Personal Grade (1) Job grade digunakan untuk : a. Penetapan upah yang berkaitan dengan posisi; b. Penilaian pekerjaan; c. Penetapan kebijakan pengembangan SDM perusahaan. (2) Personal Grade digunakan untuk : a. penyesuaian imbalan pegawai; b. pengelolaan sumber daya manusia; c. antisipasi kebutuhan pembelajaran dan pengembangan; d. manajemen karir. (3) Pengaturan lebih detil untuk job grade dan personal grade ditetapkan dalam ketetapan khusus. Pasal 42 Komponen Penghasilan (1) Penghasilan pegawai terdiri atas penghasilan bulanan dan tahunan. (2) Penetapan penghasilan bulanan pegawai didasarkan kepada position (Jabatan), person (personal) dan Performance (kinerja/unjuk kerja). (3) Komponen penghasilan bulanan sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas upah, tunjangan tidak tetap. (4) Upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. (5) Selain penghasilan bulanan sebagaimana butir (3) diberikan juga kompensasi tahunan dan kompensasi tidak langsung. (6) Perubahan komponen penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan memerhatikan masukan dari Perpantam. (7) Penetapan perubahan komponen dan besaran penghasilan bulanan serta tata cara pembayarannya diatur dalam ketentuan Direksi. (8) Ketentuan lebih lanjut tentang komponen penghasilan diatur dalam ketetapan khusus. Pasal 43 Pajak Penghasilan Pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima pegawai ditanggung dan dibayarkan oleh perusahaan kepada negara. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 26
Pasal 44 Kenaikan Penghasilan Tahunan (1) Kepada pegawai diberikan kenaikan tahunan yang terdiri dari General Increase dan Merit Increase. (2) General Increase terdiri dari kenaikan PhDP yang besarnya 5% dan kenaikan Non PhDP yang besarannya diatur tersendiri tiap tahun dengan memperhatikan kemampuan perusahaan. (3) Merit Increase didasarkan dari nilai unjuk kerja yang besaran kenaikannya diatur tersendiri tiap tahun. (4) Penetapan besaran kenaikan tahunan untuk komponen non PhDP dan Merit Increase didasarkan atas kemampuan perusahaan. (5) Pengaturan lebih lanjut yang terkait pasal ini ditetapkan dalam ketetapan khusus. Pasal 45 Penghasilan Bulanan Selama Sakit (1) Selama menjalani cuti sakit pegawai yang bersangkutan mendapatkan penghasilan bulanan yang terdiri atas upah, tunjangan tidak tetap, dan fasilitas lainnya, kecuali komponen penghasilan yang berhubungan dengan kehadiran. (2) Penghasilan bulanan pegawai yang tidak masuk bekerja karena sakit, tetap dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (3), kecuali tunjangan yang berkaitan dengan kehadiran, pencapaian target produksi . (3) Selama sakit berkepanjangan yang bersangkutan tetap berhak atas uang cuti tahunan. (4) Selama sakit berkepanjangan yang bersangkutan tetap berhak atas uang cuti tahunan. (5) Fasilitas lain selama sakit tetap diberikan. (6) Penghasilan bulanan pegawai tidak masuk bekerja untuk waktu yang lama karena menderita sakit diakibatkan kecelakaan kerja bukan karena sebab kelalaian bersangkutan tetap dibayarkan penuh kecuali komponen yang berhubungan dengan kehadiran. (7) Penghasilan bulanan pegawai yang tidak masuk bekerja untuk waktu yang lama karena menderita sakit yang diakibatkan kecelakaan kerja karena sebab kelalaian yang bersangkutan, dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 46 Pembayaran Penghasilan Bulanan (1) Penghasilan bulanan pegawai dibayarkan selambat-lambatnya setiap tanggal 27 (dua puluh tujuh). (2) Pegawai yang berhenti, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan akan menerima penghasilan secara penuh 100% (seratus perseratus) pada bulan berjalan saat berhenti atau diberhentikan. (3) Pegawai yang meninggal dunia maka ahli warisnya akan menerima penghasilan secara penuh 100% (seratus perseratus) selama 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 27
bulan pemberhentian sebagai pegawai dengan rincian sebesar manfaat pensiun atas beban Dana Pensiun ANTAM dan selisihnya menjadi beban perusahaan. Pasal 47 Penghasilan Pegawai yang Bertugas di Anak Perusahaan, Perusahaan Joint Venture dan Perusahaan Lain yang Berafiliasi (1) Bagi pegawai yang mendapat tugas di anak perusahaan, perusahaan joint venture, dan perusahaan lain yang berafiliasi dengan PT ANTAM (Persero) Tbk, penghasilan dan fasilitas lainnya menjadi beban perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja. (2) Fasilitas penunjang operasional yang diberikan kepada pegawai selama melaksanakan tugas di PT ANTAM (Persero) Tbk harus dikembalikan kepada PT ANTAM (Persero) Tbk. (3) Besarnya penghasilan di tempat yang baru tidak boleh kurang dari yang diterima di PT ANTAM (Persero) Tbk sebelumnya. (4) Fasilitas jabatan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan tempat pegawai bekerja. (5) Penghasilan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) tidak dibayarkan dan tidak disediakan oleh PT ANTAM (Persero) Tbk. (6) Pengaturan lebih lanjut yang terkait pasal ini ditetapkan dalam ketetapan khusus. Pasal 48 Penghasilan dan Bantuan Biaya Pegawai Tugas Belajar dalam Negeri (1) Penghasilan bulanan pegawai tugas belajar dalam negeri diperuntukkan bagi: a. pegawai tugas belajar yang tidak meninggalkan tugas sehari-hari; b. pegawai tugas belajar yang meninggalkan tugas sehari-hari secara berturut-turut; c. pegawai penerima beasiswa prestatif yang meninggalkan tugas sehari-hari di luar wilayah tempat kerjanya. (2) Bantuan biaya hidup untuk keluarga akan diberikan kepada pegawai penerima tugas belajar yang meninggalkan tugas sehari-hari di luar wilayah tempat kerjanya, bila masa pendidikan lebih dari 6 (enam ) bulan. (3) Pengaturan lebih lanjut yang terkait pasal ini ditetapkan dalam Pedoman PKB dalam ketetapan khusus. Pasal 49 Penghasilan dan Bantuan Biaya Pegawai Tugas Belajar Luar Negeri (1) Penghasilan bulanan pegawai tugas belajar luar negeri diperuntukan bagi: a. pegawai tugas belajar yang dibiayai oleh perusahaan lain atau negara lain sebagai sponsor; b. pegawai tugas belajar yang dibiayai oleh perusahaan ; c. Bantuan biaya hidup untuk keluarga akan diberikan bila masa pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan. (2) Bantuan biaya hidup untuk keluarga akan diberikan bila masa pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 28
(3) Pengaturan lebih lanjut yang terkait pasal ini ditetapkan dalam ketetapan khusus. Pasal 50 Penghasilan Pegawai yang Ditempatkan di Luar negeri (1) Pegawai yang ditempatkan di luar negeri diberi penghasilan dalam mata uang negara setempat. (2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam ketetapan khusus. Pasal 51 Penghasilan Bulanan Pegawai Selama Pemberhentian Sementara (1) Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara diberikan penghasilan bulanan kepada yang bersangkutan atau keluarga yang menjadi tanggungannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Ketentuan dimaksud ayat (1) di atas tidak termasuk pegawai yang dimaksud pasal 77 PKB ini. Pasal 52 Tunjangan Hari Raya Keagamaan (1) Perusahaan memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada pegawai yang merayakannya. (2) Tunjangan hari raya adalah sebesar 2 (dua) kali upah dan dibayarkan selambat- lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sebelum hari raya. (3) Pegawai yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus- menerus, tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan berhak atas tunjangan hari raya secara proporsional terhadap 2 (dua) kali upah. (4) Pegawai yang berhenti karena pensiun dalam tahun berjalan diberi tunjangan hari raya 2 (dua) kali upah terakhir. Pasal 53 Bantuan Uang Duka (1) Pegawai atau keluarga yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan bantuan uang duka sebagai berikut : a. Pegawai yang meninggal dunia sebesar 6 (enam) kali upah; b. Isteri/suami atau anak tertanggung yang meninggal dunia sebesar 3 (tiga) kali upah. (2) Pegawai atau istri/suami yang meninggal dunia maka anak dari pegawai tersebut diberikan fasilitas transportasi tercepat pulang pergi kerumah duka. (3) Pegawai yang orang tua kandung atau mertuanya meninggal dunia maka pegawai, istri/suami diberikan bantuan fasilitas transportasi tercepat pulang pergi ke rumah duka yang pelaksanaannya diatur oleh unit masing-masing. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 29
(4) Apabila ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat terpenuhi oleh karena situasi tertentu, maka dapat digantikan dengan uang yang didukung oleh bukti yang sah atas perjalanan tercepat. Pasal 54 Insentif Pencapaian Target (1) Insentif yang diberikan kepada pegawai atas capaian kinerja unit yang dibayarkan setelah perhitungan SMK Unit/Unit Bisnis/Proyek dan satuan kerja di Kantor Pusat pada triwulan I dan triwulan III. (2) Besarnya insentif triwulan I dan triwulan III yang diberikan adalah masing-masing maksimal 1.2 (satu koma dua ) kali upah sebulan. Pasal 55 Insentif Kerja Tahunan (1) Insentif kerja tahunan (IKT) diberikan kepada pegawai sebagai imbalan terhadap hasil kerja tahun berjalan. (2) Insentif kerja tahunan terdiri atas 3 (tiga) komponen yakni IKT Korporasi, IKT Unit dan IKT Individu. (3) Besarnya Insentif kerja tahunan ditetapkan berdasarkan laporan laba-rugi perusahaan pada tahun berjalan dengan nilai yang ditetapkan sesuai formulasi yang disepakati antara Perpantam dan Pengusaha. (4) Pemberian IKT dalam 1 (satu) tahun takwim dilaksanakan secara bertahap pada bulan Januari dan sisanya dibayarkan pada bulan april setelah laporan keuangan selesai (audited). (5) Bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun namun sudah mengundurkan diri, tidak mendapatkan IKT Pasal 56 Paket Tahunan dan Perangsang Etos Kerja (1) Paket tahunan diberikan kepada pegawai setiap tahun untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai. (2) Paket tahunan diberikan dalam bentuk emas murni seberat 3 (tiga) gram setiap bulan Februari pada tahun berjalan. (3) Pegawai yang masa kerja belum genap 1(satu) tahun, pegawai berhenti dan pegawai dalam status pemberhentian sementara pada tahun sebelumnya tidak diberikan paket tahunan. (4) Perangsang etos kerja diberikan kepada pegawai berdasarkan kinerja masing- masing unit kerja setiap tahun untuk meningkatkan semangat kerja, disiplin, dan budaya kerja pegawai. (5) Besarnya perangsang etos kerja adalah maksimal 3.99 (tiga koma sembilan sembilan) kali upah dan untuk PEK Fix (tetap) dibayarkan pada bulan Juni sebesar 1.59 (satu koma lima sembilan ) kali upah dan PEK Variable dibayarkan di bulan Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 30
Juli maksimal 2,4 (dua koma empat) kali upah berdasarkan SMK satuan kerja Kantor Pusat, Unit dan Unit Bisnis semester I tahun berjalan. (6) Pegawai dengan masa kerja belum genap 6 (enam) bulan, pegawai yang berhenti dan pegawai dalam status pemberhentian sementara dalam tahun berjalan, diberikan perangsang etos kerja secara proporsional. (7) Pegawai dengan masa kerja belum genap 6(enam) bulan dan telah mengundurkan diri, maka tidak mendapatkan PEK. (8) Pengaturan lebih lanjut yang terkait pasal ini ditetapkan dalam ketetapan khusus. Pasal 57 Perjalanan Dinas (1) Untuk kepentingan perusahaan, Direksi atau pejabat yang berwenang dapat memberikan tugas kepada pegawai untuk melakukan perjalanan dinas. (2) Penugasan perjalanan dinas ditetapkan dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). (3) Perjalanan dinas dibagi menjadi : a. perjalanan dinas dalam negeri; dan b. perjalanan dinas luar negeri. (4) Untuk kepentingan pengobatan pegawai/keluarga yang sakit perusahaan dapat menerbitkan surat perintah perjalanan rujukan medis (SPPRM), yang diterbitkan oleh manajemen di bidang kesehatan. (5) Pengaturan lebih lanjut yang terkait pasal ini ditetapkan dalam ketetapan khusus. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 31
BAB VI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Pasal 58 Pedoman Umum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (1) Pengusaha dan setiap pegawai menyadari sepenuhnya bahwa keselamatan dan kesehatan kerja adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama. (2) Pegawai berkewajiban untuk menaati peraturan keselamatan dan kesehatan kerja, cara kerja dan instruksi-instruksi keselamatan kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan, antara lain: a. mengikuti program pelatihan, penyuluhan, dan sosialisasi mengenai cara kerja, peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan; b. melakukan persiapan kerja dengan sebaik-baiknya; c. menggunakan dan memelihara alat keselamatan kerja yang telah disediakan perusahaan serta alat tersebut tidak boleh disalahgunakan atau dipindahtangankan kepada yang tidak berhak; d. bertindak secara hati-hati dan teliti untuk menghindari terjadinya kecelakaan; e. bekerja sama dengan pihak perusahaan dalam hal kebersihan, kesehatan kerja, dan kesehatan lingkungan; f. harus segera melaporkan kepada kepala/pengawas keselamatan dan kesehatan kerja bilamana diperkirakan ada penyakit menular; g. memelihara kebersihan dan mengatur kerapian dan ketertiban tempat kerjanya dengan sebaik-baiknya; h. membuang sampah dan kotoran di tempat yang telah disediakan; i. menaati ketentuan dan atau peraturan keselamatan kerja lainnya yang lebih disesuaikan menurut jenis dan kondisi kerja yang akan diatur tersendiri oleh perusahaan; j. menaati rambu-rambu keselamatan kerja dan peraturan lalu lintas di dalam wilayah kerja perusahaan; k. dilarang memindahkan/melakukan sesuatu yang dapat merusak alat – alat untuk keselamatan kerja; l. dilarang melakukan pekerjaan/menghidupkan mesin-mesin tertentu, kecuali petugas yang ditunjuk oleh atasannya; m. dilarang memanjat bangunan pabrik, mesin atau cerobong-cerobong, dan lain- lainnya tanpa seizin dan sepengetahuan atasannya; n. dilarang menyalakan rokok, membakar tumpukan sampah, membuat api di dalam lokasi kerja dan sekitarnya, kecuali di tempat-tempat yang telah ditentukan untuk itu; o. dilarang menyalakan rokok/api di dalam ruangan/tempat/daerah yang telah ditentukan; p. dilarang memindahkan alat-alat pemadam kebakaran dan alat-alat yang dipergunakan untuk keadaan darurat/bahaya tanpa izin kepala satuan kerja yang bersangkutan; q. dilarang mengubah bentuk alat-alat pengaman; Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 32
r. dilarang membawa orang pada kendaraan yang bukan khusus untuk penumpang; s. dilarang memasuki tempat terlarang yang diberi tanda bahaya bagi keselamatan dan kesehatan, kecuali yang berwenang. (3) Pengusaha berkewajiban untuk memberikan pelatihan, penyuluhan, dan sosialisasi mengenai cara kerja, peraturan keselamatan, dan kesehatan kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan.(3) (4) Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Lingkungan Pertambangan (K3LP) perusahaan diwadahi oleh ketentuan Direksi atau pejabat yang berwenang melalui Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Lingkungan Pertambangan (P2K3LP). (5) Pengusaha wajib menyediakan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (6) Pengusaha wajib melakukan monitoring secara intensif terhadap pegawai yang bekerja dengan paparan risiko tinggi. (7) Pegawai dapat menolak untuk bekerja pada kondisi kerja yang tidak aman, kecuali pekerjaannya untuk mengatasi kondisi tersebut dengan prosedur yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Pasal 59 Perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (1) Jenis, kualitas, dan jumlah alat pelindung diri (APD) yang dibutuhkan untuk keselamatan dan kesehatan kerja disesuaikan dengan kondisi dan jenis pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Apabila tidak dilengkapi APD sesuai dengan standar K3LP Perusahaan, pegawai dapat mengajukan keberatan untuk melaksanakan suatu pekerjaan. (3) Pakaian serta alat pelindung diri untuk keselamatan dan kesehatan kerja yang telah disediakan oleh perusahaan wajib dikenakan setiap pegawai selama melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kondisi dan lokasi kerja. Pasal 60 Pakaian Kerja dan ID Card (1) Perusahaan berkewajiban menyediakan pakaian kerja dan kartu identitas pegawai (ID Card). (2) Setiap pegawai diwajibkan memakai pakaian kerja dan kartu identitas pegawai (ID Card) dalam menjalankan pekerjaannya. (3) Pakaian kerja terdiri dari : a. Pakaian kerja harian; b. Pakaian kerja lapangan. c. Pakaian Corporate. (4) Pakaian kerja harian dan kartu identitas pegawai (ID Card) ditetapkan oleh perusahaan dan pelaksanaannya diatur oleh masing-masing unit/unit bisnis. (5) Pakaian kerja lapangan ditetapkan sesuai dengan standar K3 dan pemeliharaannya dilaksanakan oleh masing-masing unit/unit bisnis disesuaikan dengan fungsi kerja. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 33
(6) Perusahaan dapat menetapkan pakaian kerja atas pertimbangan tertentu sesuai dengan fungsi kerja. Pasal 61 Kesehatan Kerja (1) Pengusaha wajib menyediakan pelayanan kesehatan kerja. (2) Pengusaha menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bersih sehingga tercapai tingkat produktivitas yang maksimal. (3) Pengusaha wajib melaksanakan pemeriksaan kesehatan berkala setiap pegawai 1 (satu) kali setahun. (4) Pemeriksaan kesehatan khusus bagi pegawai dengan risiko paparan lingkungan kerja yang tinggi dilakukan secara berkala 2 (dua) kali setahun. (5) Pengaturan lebih lanjut yang terkait pasal ini ditetapkan dalam ketetapan khusus. Pasal 62 Perlindungan Lingkungan Kerja dan Lingkungan Hidup (1) Pengusaha wajib memenuhi syarat-syarat lingkungan hidup untuk kepentingan perusahaan ataupun kepentingan umum sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Pengusaha menyelenggarakan pembinaan dan penyuluhan kepada pegawai mengenai lingkungan hidup dan tata kerja yang baik dan efektif serta memerhatikan program pengelolaan dan pemantauan lingkungan. (3) Pengusaha wajib menanggulangi dampak penurunan kualitas lingkungan hidup yang mengakibatkan pegawai atau keluarganya mengalami kemunduran dalam kesehatannya. (4) Pegawai wajib menaati segala peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan lingkungan hidup. (5) Setiap pegawai diwajibkan memelihara/menjaga lingkungan kerja dengan sebaik- baiknya demi terpeliharanya kebersihan dan ketenangan kerja serta kebersihan alat- alat kerja dan semua milik perusahaan dengan melaksanakan ketentuan dalam pedoman kesehatan lingkungan. (6) Pengusaha dan pegawai berusaha semaksimal mungkin menciptakan kondisi/lingkungan kerja dan suasana pemukiman yang aman dan sehat serta mencegah terjadinya kecelakaan dan berjangkitnya penyakit di antara pegawai/keluarganya. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 34
BAB VII JAMINAN SOSIAL Pasal 63 Jaminan Sosial Tenaga Kerja (1) Seluruh pegawai diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, meliputi : a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); b. Jaminan Kematian (JK); dan c. Jaminan Hari Tua (JHT). (2) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) untuk pegawai diselenggarakan sendiri oleh pengusaha secara lebih baik dari pada Jaminan Pemeliharaan Kesehataan Dasar (JPKD). (3) Hak-hak yang diberikan kepada peserta program jaminan sosial tenaga kerja tidak dapat dipindahtangankan, dialihkan, dijual, digadaikan, atau disita sebagai pelaksanaan putusan pengadilan. (4) Pengaturan lebih lanjut yang terkait pasal ini ditetapkan dalam ketetapan khusus. Pasal 64 Iuran Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (1) Iuran program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ditanggung seluruhnya oleh pengusaha. (2) Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) ditanggung bersama oleh pengusaha dan pegawai dengan perbandingan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (3) Pengaturan lebih lanjut yang terkait pasal ini ditetapkan dalam ketetapan khusus. Pasal 65 Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (1) Dalam hal telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Jamsostek, pegawai yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari PT Jamsostek sebagaimana pasal 63 ayat (1) yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berupa : a. biaya pengangkutan dari tempat kecelakaan ke rumah sakit atau rumah pegawai; b. biaya pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan atau biaya rehabilitasi di rumah sakit, termasuk biaya akibat pelaksanaan pertolongan pertama; c. santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat tetap, serta santunan kematian, dan biaya kematian. (2) Apabila terjadi kecelakaan kerja, pengusaha wajib melaporkan dan menyelesaikan klaim sampai dengan dibayarkan oleh PT Jamsostek, pengusaha menanggulangi terlebih dahulu ketentuan pada ayat (1) butir a dan b, sedangkan santunan cacat tetap, santunan kematian, serta biaya pemakaman dibayarkan secara langsung kepada pegawai atau ahli warisnya oleh PT Jamsostek. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 35
(3) Jaminan kematian (JK) dibayarkan kepada ahli waris pegawai. (4) Pengaturan lebih lanjut yang terkait pasal ini ditetapkan dalam ketetapan khusus. Pasal 66 Jaminan Hari Tua (1) Jaminan hari tua (JHT) sebagaimana pasal 64 ayat (1) dibayarkan sekaligus oleh PT Jamsostek kepada pegawai yang telah berusia 55 (lima puluh lima) tahun 6 (enam) bulan atau cacat total tetap sebelum mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun 6 (enam) bulan. (2) Jaminan hari tua bagi pegawai yang meninggal dunia sebelum usia 55 (lima puluh lima) tahun atau hilang, dibayarkan oleh PT Jamsostek kepada ahli warisnya. (3) Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pegawai yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dapat dilakukan oleh PT Jamsostek. (4) Pembayaran yang dimaksud ayat (3) di atas adalah pegawai yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 5 (lima) tahun dan masa tunggu 6 (enam) bulan sejak berhenti. (5) Pembayaran iuran jamsostek dilakukan sampai dengan pegawai berusia 55 (lima puluh lima) tahun 6 (enam) bulan. (6) Penerima uang jaminan hari tua adalah : a. pegawai sendiri; atau b. ahli waris. (7) Selain JHT dan uang purnajasa, pengusaha juga mengikutsertakan pegawai dalam program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang preminya ditanggung pengusaha. Pasal 67 Asuransi Jiwa (1) Pengusaha mengasuransikan jiwa pegawai dalam program Asuransi Kecelakaan Diri Plus. (2) Berdasarkan polis asuransi, pihak asuransi akan menanggung risiko pembayaran santunan dan jaminan sebagai berikut : a. santunan meninggal dunia biasa; b. santunan meninggal dunia akibat kecelakaan; c. santunan cacat tetap total; d. santunan cacat tetap sebagian; dan e. jaminan beasiswa/tunjangan hidup. (3) Untuk pembayaran santunan dan jaminan kematian, unit kerja/satuan wilayah operasi dapat membayarkannya kepada ahli waris terlebih dahulu sambil menyelesaikan administrasi pengajuan klaimnya ke kantor pusat. (4) Klaim karena peserta meninggal dunia atau mendapat risiko cacat diajukan oleh unit kerja selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah terjadinya risiko. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 36
Pasal 68 Jaminan Pemeliharaan dan fasilitas Kesehatan Pegawai Dan Keluarga (1) Pengusaha memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada pegawai dan keluarganya yang memadai, adil, dan bermutu melalui sistem pembiayaan kesehatan terkendali. (2) Pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan berbentuk fasilitas pemeriksaan, pengobatan, pencegahan, dan rehabilitasi serta mempertahankan derajat kesehatan dengan menggunakan dokter perusahaan dan fasilitas kesehatan perusahaan dan atau lembaga kesehatan lainnya. (3) Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelayanan promotive (peningkatan); b. pelayanan preventive (pencegahan); c. pelayanan curative (pengobatan); d. pelayanan rehabilitative (pemulihan). (4) Pegawai yang mengalami kecelakaan kerja berat mendapatkan fasilitas perawatan yang lebih tinggi dari haknya yang pelaksanaannya diatur oleh dokter perusahaan atau pejabat kesehatan yang berwenang. (5) Pengaturan lebih lanjut yang terkait pasal ini ditetapkan dalam ketetapan khusus. Pasal 69 Program Iuran Kesehatan Hari Tua (1) Pengelolaan dana dan administrasi iuran kesehatan hari tua bagi pegawai yang diangkat sebelum tanggal 01 Mei 2005 dilaksanakan oleh Yayasan Kesehatan Pensiunan (Yakespen) ANTAM. (2) Bantuan pembiayaan sebagaimana ayat (1) diberlakukan secara cost sharing antara pengusaha dan pegawai yang nilai prosentasinya ditetapkan melalui ketentuan Direksi. (3) Besarnya bantuan iuran kesehatan hari tua dengan cara cost sharing yang dibayarkan oleh pengusaha adalah 2 (dua) kali dari jumlah yang disetorkan oleh pegawai. (4) Untuk menjamin akuntabilitas medis maka Pejabat Kesehatan Struktural yang ditunjuk oleh pengusaha menjadi anggota Dewan Pengawas pada Yakespen untuk melakukan pengawasan operasional terhadap pemanfaatan dana pelayanan kesehatan. (5) Pembayaran iuran dilakukan dengan memotong penghasilan bulanan pegawai. (6) Perusahaan membantu tambahan ketersediaan dana kesehatan hari tua bagi pegawai untuk program pelayanan kesehatan hari tua sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan. (7) Pengusaha menempatkan pegawai melalui penunjukkan Pengurus Perpantam Pusat sebagai Dewan Pembina Yakespen. (8) Pengelolaan yayasan kesehatan pensiunan dilakukan oleh pegawai aktif yang ditempatkan perusahaan. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 37
(9) Pegawai sebagai peserta program Iuran Kesehatan Hari Tua berhak untuk mendapatkan informasi Laporan Triwulan dan Tahunan atas hasil pengawasan pengelolaan dan pengembangan iuran kesehatan hari tua melalui Ketua Umum Perpantam Tingkat Pusat. (10) Iuran Kesehatan Hari Tua (IKHT) bagi pegawai yang ditempatkan pada anak Perusahaan menjadi beban anak perusahaan dan dikelola oleh Yakespen. (11) Pengaturan lebih lanjut yang terkait pasal ini ditetapkan dalam ketetapan khusus. Pasal 70 Program Asuransi Kesehatan Tunda (Askenda) (1) Bagi pegawai ANTAM yang diangkat sejak tanggal 01 Mei 2005 dan seterusnya, pengelolaan dana dan administrasi iuran Asuransi Kesehatan Tunda (Askenda) dilaksanakan melalui asuransi kesehatan yang ditunjuk perusahaan dan dikomunikasikan serta disepakati oleh Perpantam. (2) Bantuan pembiayaan sebagaimana ayat (1) diberlakukan secara cost sharing (iuran bersama) antara pengusaha dan pegawai yang nilai persentasinya ditetapkan melalui ketentuan Direksi. (3) Pengaturan lebih lanjut diatur dalam ketetapan khusus. Pasal 71 Anak Adopsi Tertanggung (1) Anak adopsi yang ditanggung oleh perusahaan adalah hanya 1(satu) orang anak angkat yang diadopsi menurut peraturan yang berlaku dengan syarat bahwa pegawai yang bersangkutan tidak mempunyai anak kandung dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal perkawinannya, pengangkatan anak dimaksud selambat- lambatnya sebelum pegawai mencapai usia 46 (empat puluh enam) tahun. (2) Syarat lain yang dimaksud ayat (1), anak adopsi yang ditanggung perusahaan: a. Masa kerja pegawai minimal 5 (lima) tahun; b. Umur anak yang diadopsi maksimal 7 (tujuh) tahun; c. Anak adopsi menempati posisi anak pertama; d. Apabila dikemudian hari pegawai tersebut memiliki anak dari keturunannya sendiri, maka anak tersebut menempati posisi kedua dan seterusnya; e. Apabila anak adopsi menempati posisi kedua dan seterusnya, tidak menjadi tanggungan perusahaan; Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 38
BAB VIII PENGHARGAAN Pasal 72 Pemberian Penghargaan (1) Perusahaan memberikan penghargaan kepada pegawai berupa : a. penghargaan masa kerja; b. penghargaan prestasi; c. penghargaan efisiensi; d. penghargaan keteladanan; e. penghargaan khusus; f. penghargaan pengabdian; g. penghargaan medical reward; h. penghargaan keselamatan kerja. (2) Penghargaan ini tidak mengurangi hak-hak pegawai pada saat pemutusan hubungan kerja. (3) Pengaturan lebih lanjut yang terkait pasal ini ditetapkan dalam ketetapan khusus. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 39
BAB IX PELANGGARAN DAN HUKUMAN DISIPLIN Pasal 73 Pelanggaran Disiplin (1) Pelanggaran disiplin terdiri dari : a. pelanggaran disiplin ringan; b. pelanggaran disiplin sedang, dan c. Pelanggaran disiplin berat. (2) Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin, meliputi: a. Pelanggaran Disiplin Ringan : 1) Teguran lisan tercatat dengan masa pembinaan 1 bulan; 2) Peringatan tertulis pertama dengan masa pembinaan 1 bulan; b. Pelanggaran Disiplin Sedang. 1) Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan hukuman disiplin peringatan tertulis kedua, disertai alternatif l sanksi sebagai berikut : a) penurunan upah sebesar 25% selama 2 (dua) bulan; b) penurunan upah sebesar 25% selama 4 (empat) bulan; c) penurunan upah sebesar 25% selama 6 (enam) bulan. 2) Penetapan hukuman disiplin untuk pelanggaran sedang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan berita acara pemeriksanaan oleh pejabat yang ditunjuk. c. Pelanggaran disiplin berat. 1) Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin berat sebagaimana dimaksud ayat (1) , dapat dikenakan hukuman, sebagaimana berikut: a) peringatan tertulis ketiga yang disertai dengan : i. penurunan upah sebesar 30 % sampai dengan 45 % pada job grade dan/atau penurunan level jabatan 1 (satu) level selama 6 (enam) bulan; ii. penurunan level jabatan setingkat lebih rendah selama 6 (enam) bulan. b) PHK. 2) Apabila yang bersangkutan sedang dalam masa pembinaan hukuman berat, kemudian melakukan pelanggaran disiplin berat berikutnya maka dikenakan PHK. 3) Pemeriksaan pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dilaksanakan sesuai dengan tata cara pemeriksaan pelanggaran disiplin. 4) Hukuman disiplin untuk pelanggaran sedang dan berat berdasarkan rekomendasi atau berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh Tim Musyawarah Kepegawaian, ditetapkan oleh pejabat berwenang. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 40
Pasal 74 Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin (1) Pengumpulan keterangan awal untuk keperluan bahan pemeriksaan dilakukan oleh atasan langsung pegawai atau satuan kerja yang bertugas melakukan pemeriksaan serta pihak lain melalui atasan pegawai. (2) Pihak yang berwenang memeriksa, wajib melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. (3) Pihak yang berwenang memeriksa pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin adalah : a. Kepala satuan kerja atau atasan langsung untuk pelanggaran disiplin ringan; b. kepala keselamatan kerja untuk jenis pelanggaran K-3 bersifat ringan; c. Tim Musyawarah Kepegawaian untuk pelanggaran disiplin sedang dan pelanggaran disiplin berat; d. Tim Musyawarah Kepegawaian dan kepala keselamatan kerja untuk jenis pelanggaran K-3 bersifat sedang dan berat; e. Kepala keamanan untuk jenis pelanggaran tertentu dan selanjutnya dilaporkan pada Tim Musyawarah Kepegawaian atau Kepolisian (kaitan dengan tindakan kriminal). (4) Untuk pelanggaran kategori ringan, pemeriksaan dilakukan secara lisan tercatat. (5) Untuk pelanggaran kategori sedang dan berat, pemeriksaan dilakukan secara tertulis dan dibuat berita acara pemeriksaan. (6) Pengumpulan keterangan dari pihak lain untuk keperluan bahan pemeriksaan dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang memeriksa. (7) Pemeriksaan pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dilakukan secara tertutup. Pasal 75 Pemberian Hukuman Pelanggaran Disiplin (1) Setiap hukuman pelanggaran disiplin sedang atau pelanggaran disiplin berat yang diputuskan dengan memerhatikan masukan dari Tim Musyawarah Kepegawaian menjadi putusan yang mengikat dan diberlakukan sebagai penetapan awal hukuman pelanggaran disiplin. (2) Bagi pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin, maka yang bersangkutan berhak atas kenaikan PhDP berkala. Pasal 76 Pejabat yang Berwenang Memberi Hukuman Disiplin (1) Pejabat yang berwenang memberikan hukuman pelanggaran disiplin ringan adalah atasan langsung pegawai yang bersangkutan. (2) Pejabat yang berwenang memberikan hukuman pelanggaran disiplin sedang dan pelanggaran disiplin berat adalah : a. Direktur SDM, untuk Unit Head/Business Unit Head dan pegawai Kantor Pusat; Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 41
b. Unit Head/Business Unit Head, untuk pegawai dalam lingkungan unit kerja yang dipimpinnya. Pasal 77 Tim Musyawarah Kepegawaian (1) Tim Musyawarah Kepegawaian dibentuk secara Bipartit dan bersifat sementara dengan memerhatikan jenis permasalahan yang ditangani. (2) Tim Musyawarah Kepegawaian dibentuk di setiap unit kerja. (3) Tim Musyawarah Kepegawaian bertugas untuk: a. memeriksa kasus pelanggaran disiplin sedang dan pelanggaran disiplin berat; b. merekomendasikan jenis hukuman pelanggaran disiplin kepada pimpinan unit kerja dan atau Direksi. (4) Tim Musyawarah Kepegawaian terdiri atas: a. pejabat bidang Human Resources/Employee Relations; b. kepala satuan kerja yang bersangkutan; c. pegawai tertentu yang ditunjuk oleh pejabat berwenang; d. pengurus serikat pekerja yang ditunjuk, berfungsi sebagai pendamping pegawai. (5) Untuk Pegawai dengan level jabatan Unit/Business Unit/Project/Division, yang mempunyai kewenangan memproses hukuman disiplin adalah Direksi (6) Apabila diperlukan, Tim Musyawarah Kepegawaian dapat meminta bantuan tenaga ahli (baik dari dalam maupun dari luar ANTAM). Pasal 78 Hak Pegawai dalam Masa Pemberhentian Sementara karena Ditahan Yang Berwajib (1) Dalam hal pegawai ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan, maka pengusaha dapat melakukan pemberhentian sementara dan pengusaha memberikan bantuan kepada keluarga pegawai yang menjadi tanggungannya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk 1 (satu) atau 2 (dua) orang tanggungan diberikan bantuan sebesar 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah; b. untuk 3 (tiga) orang tanggungan diberikan bantuan sebesar 55% (lima puluh lima perseratus) dari upah; c. untuk 4 (empat) orang atau lebih tanggungan diberikan bantuan sebesar 65% (enam puluh lima perseratus) dari upah. (2) Bantuan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama pegawai ditahan pihak yang berwajib. (3) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pegawai dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pegawai yang bersangkutan. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 42
Pasal 79 Keputusan dan Dokumentasi Hukuman Pelanggaran Disiplin (1) Keputusan hukuman pelanggaran disiplin diambil dengan mempertimbangkan segala faktor, kondisi, dan situasi yang melatarbelakangi tindakan tersebut dengan memerhatikan kaidah dan atau norma yang berlaku secara umum. (2) Setiap keputusan hukuman pelanggaran disiplin disampaikan secara tercatat dan bersifat rahasia kepada pegawai yang bersangkutan melalui kepala satuan kerjanya. (3) Keputusan hukuman pelanggaran disiplin ringan yang dijatuhkan kepada pegawai dibuat oleh atasannya langsung minimal kepala satuan kerja, dan didokumentasikan oleh satuan kerja Human Resources/Employee Relation. (4) Keputusan hukuman pelanggaran disiplin sedang dan Pelanggaran disiplin berat yang dijatuhkan kepada pegawai dibuat oleh pimpinan unit atau direksi dan didokumentasikan oleh satuan kerja Human Resources/Employee Relation, dan pemberitahuan tertulis tentang jenis hukuman dan masa berlakunya disampaikan kepada pengurus Serikat Pekerja pegawai yang bersangkutan. Pasal 80 Keberatan atas Hukuman Disiplin (1) Dalam hal pegawai yang dijatuhi hukuman pelanggaran disiplin tidak mengajukan keberatan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah menerima surat keputusan hukuman pelanggaran disiplin, maka pegawai yang bersangkutan dapat dianggap telah menerima keputusan hukuman pelanggaran disiplin dan pelanggaran disiplin berat. (2) Jika pegawai yang bersangkutan mengajukan keberatan atas hukuman pelanggaran disiplin yang dijatuhkan kepadanya dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme Bipartit selama 14 (empat belas) hari. (3) Dalam hal yang bersangkutan masih mengajukan keberatan atas hasil keputusan melalui mekanisme bipartit , penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 81 Rehabilitasi Apabila di kemudian hari, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pegawai yang dikenai tahanan oleh pihak berwajib karena diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan/pelanggaran atau pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam tabel (pelanggaran disiplin), dinyatakan tidak bersalah, perusahaan merehabilitasi, mengembalikan status, dan membayarkan selisih hak penghasilan yang seharusnya diterima pegawai. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 43
BAB X KELUH KESAH Pasal 82 Keluh Kesah (1) Apabila terjadi keluh kesah akibat adanya kekurangpuasan terhadap hubungan kerja, syarat-syarat kerja, dan keadaan ketenagakerjaan, serta perlakuan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, pegawai yang bersangkutan berhak mengajukan keluhannya dengan cara mengisi formulir keluh kesah. (2) Setiap atasan wajib memberikan perhatian penuh atas keluh kesah pegawai yang menjadi bawahannya dan berusaha menyelesaikannya secara tuntas sesuai dengan ketentuan pada perusahaan. (3) Penyelesaian keluh kesah dilakukan secara berjenjang melalui : a. atasan pegawai; b. Serikat Pekerja pegawai (Perpantam ); c. Mekanisme Bipartit. Pasal 83 Penyelesaian Keluh Kesah Melalui Atasan (1) Apabila terjadi keluh kesah, pegawai yang bersangkutan berhak mengajukannya secara lisan atau tertulis kepada atasan minimal kepala satuan kerja untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah itu, atasan wajib untuk menindaklanjuti. (2) Apabila upaya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) belum mencapai penyelesaian, pegawai yang bersangkutan dapat meneruskan keluhannya secara tertulis kepada pejabat setingkat lebih tinggi untuk diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja, setelah itu atasan wajib untuk menindaklanjuti. (3) Apabila upaya sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) belum mencapai penyelesaian, kepala satuan kerja yang bersangkutan wajib meneruskan keluhan atau keberatan pegawai tersebut kepada kepala satuan kerja bidang Ketenagakerjaan untuk diselesaikan dan memberi jawaban tertulis kepada pegawai bersangkutan paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja dengan tembusan kepada Serikat pekerja pegawai yang bersangkutan. Pasal 84 Penyelesaian Keluh Kesah Melalui Serikat Pekerja Apabila upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal (83) Ayat (3) belum mencapai penyelesaian, pengurus Serikat Pekerja (Perpantam) dapat mewakili pegawai yang bersangkutan dalam mengajukan keluhan atau keberatan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang untuk diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan pegawai diterima Serikat Pekerja pegawai yang bersangkutan. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 44
Pasal 85 Penyelesaian Keluh Kesah melalui Mekanisme Bipartit (1) Dalam hal masalah keluh kesah pegawai tidak dapat diselesaikan sebagaimana dimaksud pada pasal 84, maka penyelesaian keluh kesah tersebut dapat diteruskan melalui mekanisme periodik paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dimulainya perundingan. (2) Apabila dalam jangka 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan maka perundingan bipartite dianggap gagal dan dibuat risalahnya. (3) Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini maka salah satu pihak atau kedua belah pihak melakukan penyelesaian melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 45
BAB XI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Pasal 86 Sebab Sebab Pemutusan Hubungan Kerja (1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena : a. mencapai usia pensiun; b. permintaan sendiri; c. meninggal dunia atau hilang; d. tidak cakap jasmani atau rohani; e. pegawai yang tidak melapor setelah selesai melaksanakan cuti di luar tanggungan; f. melapor setelah melaksanakan cuti di luar tanggungan perusahaan, tetapi tidak tersedia formasi; g. pelanggaran disiplin berat; h. perubahan organisasi; i. perusahaan tutup; j. program khusus; k. perusahaan pailit; l. menjalani pidana akibat tindakan kriminal setelah mendapat putusan pengadilan yang tetap; m. mengambil atau memiliki barang/dokumen / informasi rahasia perusahaan untuk dijual, diberikan atau dimiliki sendiri kepada pihak lain yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan; n. menyampaikan keterangan tidak sesuai keadaan sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan; o. melakukan perbuatan yang melanggar hukum antara lain permainan judi, mengkonsumsi minuman keras, narkoba, perbuatan asusila di lingkungan perusahaan; p. melakukan perbuatan yang bersifat intimidasi, membahayakan, melukai teman sekerja; q. mengajak teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan; r. karena kelalaiannya menyebabkan barang milik perusahaan rusak; s. terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam aktivitas penambangan liar atau usaha pertambangan lain di area Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menyebabkan kerugian perusahaan. (2) Perusahaan memberikan surat keterangan pengalaman kerja kepada pegawai yang telah putus hubungan kerjanya sesuai dengan sebab pemberhentian, apabila diminta oleh yang bersangkutan. (3) Pengaturan lebih lanjut yang terkait pasal ini untuk hak dan fasilitasnya ditetapkan dalam ketetapan khusus. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 46
Pasal 87 Pemutusan Hubungan Kerja karena Mencapai Usia Pensiun (1) Pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai. (2) Kepada pegawai dimaksud pada ayat (1) diberikan manfaat pensiun bulanan berupa pembayaran berkala atau nilai tunai sekaligus yang diatur melalui peraturan dana pensiun dari Dana Pensiun ANTAM, pensiun iuran pasti (bagi pegawai yang diangkat terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007 dan seterusnya) dan atau manfaat lain sesuai dengan program perusahaan. (3) Batas usia pensiun normal pegawai adalah 56 (lima puluh enam) tahun. (4) Pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai karena mencapai batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini diberitahukan kepada pegawai bersangkutan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiunnya. Pasal 88 Pemutusan Hubungan Kerja atas Permintaan Sendiri (1) Pemberhentian pegawai atas permintaan sendiri harus memenuhi syarat : a. pegawai mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis ke pimpinan unit/unit bisnis, proyek, Division dan ditembuskan ke human resources dengan disertai alasannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal mulai pengunduran diri; b. pegawai tidak terikat dalam ikatan dinas; c. pegawai tetap melaksanakan kewajibannya sampai dengan tanggal mulai pengunduran diri. (2) Pengusaha harus memberikan jawaban atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sebelum tanggal mulai pengunduran diri. (3) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. (4) Pegawai tetap melaksanakan kewajibannya sampai dengan tanggal mulai pengunduran diri. (5) Pegawai yang masa kerjanya kurang dari 1(satu) tahun apabila mengundurkan diri wajib mengembalikan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan perusahaan diatur dalam ketetapan khusus. Pasal 89 Pemutusan Hubungan Kerja karena Meninggal Dunia atau Hilang (1) Pegawai yang meninggal dunia dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai. (2) Pegawai yang hilang dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan kedua belas sejak ia dinyatakan hilang oleh yang berwajib. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 47
(3) Bagi pegawai yang hilang, sejak bulan pertama sampai bulan kedua belas, upah dibayarkan kepada ahli waris yang sah. (4) Pegawai yang dinyatakan hilang yang kemudian hari ditemukan kembali dan masih hidup, diangkat kembali sebagai pegawai dan penghasilan bulanannya dibayar penuh terhitung sejak dianggap meninggal dunia dengan memperhitungkan hak-hak kepegawaian yang telah diterima oleh keluarganya. Pasal 90 Pemutusan Hubungan Kerja karena Tidak Cakap Jasmani dan atau Rohani Pegawai diberhentikan dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan yang berlaku apabila tidak cakap jasmani dan atau rohani karena bukan kecelakaan kerja selama 18 (delapan belas) bulan secara berturut-turut, atas dasar surat keterangan dari Tim Penguji Kesehatan yang dibentuk oleh pengusaha. Pasal 91 Pemutusan Hubungan Kerja karena Tidak Melapor Setelah Cuti di Luar Tanggungan Pegawai yang tidak melaporkan diri setelah selesai melaksanakan cuti di luar tanggungan akan diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai. Pasal 92 Pemutusan Hubungan Kerja karena Hukuman Pelanggaran Disiplin Berat (1) Pegawai dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena mendapat hukuman pelanggaran disiplin. (2) Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin berat dapat diberhentikan tidak dengan hormat sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pasal 93 Pemutusan Hubungan Kerja karena Perubahan Organisasi (1) Adanya penyederhanaan pada suatu unit kerja yang mengakibatkan kelebihan pegawai, kelebihan pegawai tersebut (non formasi) disalurkan ke unit kerja lain. (2) Jika penyaluran sebagaimana tersebut pada ayat (1) tidak mungkin dilaksanakan, pegawai yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai dengan memperoleh kompensasi dan hak-hak kepegawaian yang besaran nilainya dirundingkan melalui mekanisme Bipartit. Pasal 94 Pemutusan Hubungan Kerja karena Perusahaan Tutup (1) Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai karena perusahaan tutup yang disebabkan oleh perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 48
memperoleh kompensasi dan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. Pasal 95 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Program Khusus (1) Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai karena program khusus dalam rangka kesinambungan perusahaan yang bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur). (2) Pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan dengan hormat dan pegawai tersebut memperoleh kompensasi dan hak- hak kepegawaian yang besaran nilainya dirundingkan melalui mekanisme Bipartit. (3) Pemutusan hubungan kerja karena program khusus dapat berupa Program PDKT (Pensiun Dipercepat dengan Kemudahan Tertentu). Pasal 96 Pemutusan Hubungan Kerja karena Perusahaan Pailit (1) Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai karena perusahaan pailit dengan memperoleh kompensasi dan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam PKB. (2) Pailit sebagaimana tersebut pada ayat (1) harus dibuktikan dengan keputusan pengadilan negeri setempat yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasal 97 Pemutusan Hubungan Kerja karena Menjalani Pidana (1) Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses pidana. (2) Dalam hal pengadilan menerbitkan putusan tetap masalah pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pegawai dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja kepada pegawai yang bersangkutan. (3) Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atau ayat (2), terlebih dahulu dibahas melalui mekanisme Bipartit dan dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. (4) Hak-hak kepegawaian diatur sesuai dengan ketetapan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 49
Pasal 98 Lembaga Kerjasama Bipartit Lembaga Kerja Sama Bipartit adalah suatu forum atau lembaga konsultasi dan musyawarah antara pengusaha dengan pegawai untuk meningkatkan hubungan industrial yang dinamis dan harmonis yang diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian Kerja Bersama 2013 -2014 50
Search