SYARAT KANTOR PERTANAHAN PERKABAN BPN RI PENDAFTARAN KABUPATEN BANGLI LAYANAN NOMOR 1 PERTANAHAN JL. LETTU SOBAT NOMOR 9, BANGLI TAHUN PENDAFTARAN TANAH Standar Pelayanan dan Pengaturan 2010 PERTAMA KALI Pertanahan merupakan pedoman dalam pelaksanaan layanan pertanahan di TENTANG PEMELIHARAAN DATA lingkungan Kementerian Agraria dan Tata PERTANAHAN Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. STANDAR PELAYANAN DAN Tujuan dari peraturan ini adalah untuk PENGATURAN PERTANAHAN PENCATATAN DAN mewujudkan kepastian hokum, keterbukaan INFORMASI PERTANAHAN dan akuntabilitas pelayanan public meliputi kelompok dan jenis pelayanan, persyaratan, PENGUKURAN BIDANG biaya, waktu, prosedur dan pelaporan. TANAH Melayani, Profesional, Terpercaya PENGATURAN DAN PENATAAN PERTANAHAN PENGELOLAAN PENGADUAN
LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 1 Tahun 2010 TANGGAL : 25 Januari 2010 STANDAR PELAYANAN DAN PENGATURAN PERTANAHAN I. PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI 1. Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak Dasar Hukum Persyaratan Biaya Waktu Keterangan 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai 98 (sembilan puluh Formulir permohonan 2. UU No. 21/1997 jo. diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan delapan) hari memuat: atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan 1. Identitas diri UU No. 20/2000 Pemerintah 2. Luas, letak dan 3. PP No. 48/1994 jo. PP 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis 3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan tarif atas penggunaan tanah No. 79/1996 jenis yang dimohon 4. PP No. 24/1997 dan kuasa apabila dikuasakan, yang penerimaan 3. Pernyataan tanah 5. PP No. 13/2010 telah dicocokkan dengan aslinya oleh negara bukan tidak sengketa 6. PMNA/KBPN No. petugas loket pajak yang 4. Pernyataan tanah 4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik berlaku pada dikuasai secara fisik 3/1997 adat/bekas milik adat Badan 7. Peraturan KBPN RI 5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan Pertanahan yang telah dicocokkan dengan aslinya Nasional No. 7/2007 oleh petugas loket dan penyerahan Republik bukti SSB (BPHTB) Indonesia 6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan - 10 -
2. Pemberian Hak: PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN a. Hak Milik 1) Hak Milik Perorangan DASAR HUKUM 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai • 38 (tiga puluh Formulir permohonan 2. UU No. 21/1997 jo. diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan delapan) hari untuk: memuat: atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan - Tanah pertanian 1. Identitas diri 20/2000 Pemerintah yang luasnya 2. Luas, letak dan 3. PP No. 48/1994 jo. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis tidak lebih dari 3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan tarif atas 2 Ha penggunaan tanah PP No. 79/1996 jenis - Tanah non yang dimohon 4. PP No. 24/1997 dan kuasa apabila dikuasakan, yang penerimaan pertanian yang 3. Pernyataan tanah 5. PP No. 13/2010 telah dicocokkan dengan aslinya oleh negara bukan luasnya tidak tidak sengketa 6. PMNA/KBPN petugas loket pajak yang lebih dari 4. Pernyataan tanah 4. Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak berlaku pada 2.000 m2 dikuasai secara fisik No. 3/1997 5. Asli Surat-surat bukti pelepasan hak Badan 5. Pernyataan menguasai 7. PMNA/KBPN dan pelunasan tanah dan rumah Pertanahan • 57 (lima puluh tanah tidak lebih dari (Rumah Gol III) atau rumah yang Nasional tujuh) hari untuk: 5 (lima) bidang untuk No. 3/1999 dibeli dari pemerintah Republik - Tanah pertanian permohonan rumah 8. PMNA/KBPN 6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan Indonesia yang luasnya tinggal yang telah dicocokkan dengan aslinya lebih dari 2 Ha No. 9/1999 oleh petugas loket, penyerahan bukti - Tanah non Catatan: 9. Peraturan KBPN RI SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pertanian yang 1. Tidak termasuk pemasukan (pada saat pendaftaran luasnya lebih dari No. 3/2006 hak) 2.000 m2 s.d. tenggang waktu 10. Peraturan KBPN RI 7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai 5.000 m2 pemenuhan kewajiban dengan ketentuan pembayaran sesuai SK No. 4/2006 2. Jangka waktu tidak 11. Peraturan KBPN • 97 (sembilan puluh termasuk waktu yang tujuh) hari untuk: diperlukan untuk No.7/2007 - Tanah non pengiriman 12. KMNA/KBPN pertanian yang berkas/dokumen dari luasnya lebih dari Kantah ke Kanwil dan 2/1998 5.000 m2 BPN RI maupun 13. KMNA/KBPN sebaliknya 6/1998 14. SE KBPN No. 600- 1900 tanggal 31 Juli 2003 - 11 -
2) Hak Milik Badan Hukum PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN DASAR HUKUM 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai • 38 (tiga puluh Formulir permohonan 2. UU No. 28/2004 diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan delapan) hari untuk: memuat: 3. PP No. 38/1963 atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan - Tanah pertanian 1. Identitas diri 4. PP No. 48/1994 jo. Pemerintah yang luasnya 2. Luas, letak dan 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis tidak lebih dari PP No. 79/1996 3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan tarif atas 2 Ha penggunaan tanah 5. PP No. 24/1997 jenis - Tanah non yang dimohon 6. PP No. 13/2010 dan kuasa apabila dikuasakan, yang penerimaan pertanian yang 3. Pernyataan tanah 7. PMNA/KBPN No. telah dicocokkan dengan aslinya oleh negara bukan luasnya tidak tidak sengketa petugas loket pajak yang lebih dari 4. Pernyataan tanah 3/1997 4. Fotocopy Akta Pendirian dan berlaku pada 2.000 m2 dikuasai secara fisik 8. PMNA/KBPN No. Pengesahan Badan Hukum yang Badan telah dicocokkan dengan aslinya oleh Pertanahan • 57 (lima puluh Catatan: 3/1999 petugas loket Nasional tujuh) hari untuk: 1. Tidak termasuk 9. PMNA/KBPN No. 5. Bukti perolehan tanah/Alas Hak Republik - Tanah pertanian 6. SK Penunjukan badan hukum yang Indonesia yang luasnya tenggang waktu 9/1999 dapat memperoleh Hak Milik dari lebih dari 2 Ha pemenuhan kewajiban 10. Peraturan KBPN RI Kepala Badan Pertanahan Nasional - Tanah non pembayaran sesuai SK 7. Surat ijin untuk memperoleh Hak pertanian yang 2. Jangka waktu tidak No. 3/2006 Milik dari Kepala Badan Pertanahan luasnya lebih dari termasuk waktu yang 11. Peraturan KBPN RI Nasional 2.000 m2 s.d. diperlukan untuk 8. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan 5.000 m2 pengiriman No. 4/2006 yang telah dicocokkan dengan aslinya berkas/dokumen dari 12. SE KBPN No. 600- oleh petugas loket Kantah ke Kanwil dan 9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai BPN RI maupun 1900 tanggal 31 Juli dengan ketentuan sebaliknya 2003 • 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk: - Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2 - 12 -
b.Hak Guna Bangunan 1) Hak Guna Bangunan Perorangan DASAR HUKUM PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai • 38 (tiga puluh Formulir permohonan 2. UU No. 21/1997 jo. diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan delapan) hari untuk memuat: atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan luasan tidak lebih 1. Identitas diri UU No. 20/2000 Pemerintah dari 2.000 m2 2. Luas, letak dan 3. PP No. 48/1994 jo. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis 3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan tarif atas • 57 (lima puluh penggunaan tanah PP No. 79/1996 jenis tujuh) hari untuk yang dimohon 4. PP No. 40/1996 dan kuasa apabila dikuasakan, yang penerimaan luasan lebih dari 3. Pernyataan tanah 5. PP No. 24/1997 telah dicocokkan dengan aslinya oleh negara bukan 2.000 m2 sampai tidak sengketa 6. PP No. 13/2010 petugas loket pajak yang dengan 150.000 m2 4. Pernyataan tanah 7. KEPPRES No. 4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak berlaku pada dikuasai secara fisik 5. Surat pernyataan pemohon mengenai Badan • 97 (sembilan puluh 32/1979 jumlah bidang dan status tanah- Pertanahan tujuh) hari untuk Catatan: 8. PMNA No. 3/1997 tanah yang telah dimiliki Nasional luasan lebih dari 1. Tidak termasuk 9. PMNA/KBPN No. 6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan Republik 150.000 m2 yang telah dicocokkan dengan aslinya Indonesia tenggang waktu 3/1999 oleh petugas loket, penyerahan bukti pemenuhan kewajiban 10. PMNA/KBPN No. SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pembayaran sesuai SK pemasukan (pada saat pendaftaran 2. Jangka waktu tidak 9/1999 hak) termasuk waktu yang 11. Peraturan KBPN RI 7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai diperlukan untuk dengan ketentuan pengiriman No. 3/2006 berkas/dokumen dari 12. Peraturan KBPN RI Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun No. 4/2006 sebaliknya 13. Peraturan KBPN RI No. 7/2007 - 13 -
2) Hak Guna Bangunan Badan Hukum DASAR HUKUM PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai • 38 (tiga puluh Formulir permohonan 2. UU No. 11/1992 diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan delapan) hari untuk memuat: 3. UU No. 21/1997 jo. atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan luasan tidak lebih 1. Identitas diri Pemerintah dari 2.000 m2 2. Luas, letak dan UU No. 20/2000 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis 4. UU No. 28/2004 3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan tarif atas • 57 (lima puluh penggunaan tanah 5. UU No. 25/2007 jenis tujuh) hari untuk yang dimohon 6. UU No. 40/2007 dan kuasa apabila dikuasakan, yang penerimaan luasan lebih dari 3. Pernyataan tanah tidak 7. PP No. 48/1994 jo. telah dicocokkan dengan aslinya oleh negara bukan 2.000 m2 sampai sengketa petugas loket pajak yang dengan 150.000 m2 4. Pernyataan tanah PP No. 79/1996 4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, berlaku pada dikuasai secara fisik 8. PP No. 40/1996 Akta Pendirian dan Pengesahan Badan • 97 (sembilan puluh 9. PP No. 24/1997 Badan Hukum yang telah dicocokkan Pertanahan tujuh) hari untuk Catatan: 10. PP No. 13/2010 dengan aslinya oleh petugas loket Nasional luasan lebih dari 1. Tidak termasuk 11. KEPPRES No. 5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Republik 150.000 m2 Penunjukan Penggunaan Tanah Indonesia tenggang waktu 32/1979 6. Proposal/Rencana Pengusahaan pemenuhan kewajiban 12. PMNA/KBPN No. Tanah pembayaran sesuai SK 7. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan 2. Jangka waktu tidak 3/1997 yang telah dicocokkan dengan aslinya termasuk waktu yang 13. PMNA/KBPN No. oleh petugas loket, penyerahan bukti diperlukan untuk SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pengiriman 2/1999 pemasukan (pada saat pendaftaran berkas/dokumen dari 14. PMNA/KBPN No. hak) Kantah ke Kanwil dan 8. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai BPN RI maupun 3/1999 dengan ketentuan sebaliknya 15. PMNA/KBPN No. 9/1999 16. Peraturan KBPN RI No. 3/2006 17. Peraturan KBPN RI No. 4/2006 18. Peraturan KBPN RI No. 7/2007 - 14 -
c. Hak Pakai PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN 1) Hak Pakai Perorangan WNI DASAR HUKUM 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai • 38 (tiga puluh Formulir permohonan 2. UU No. 21/1997 jo. diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan delapan) hari untuk: memuat: atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan 1. Identitas diri UU No. 20/2000 Pemerintah - Tanah pertanian 2. Luas, letak dan 3. PP No. 48/1994 jo. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis yang luasnya 3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan tarif atas tidak lebih dari penggunaan tanah PP No. 79/1996 jenis 2 Ha yang dimohon 4. PP No. 40/1996 dan kuasa apabila dikuasakan, yang penerimaan 3. Pernyataan tanah tidak 5. PP No. 24/1997 telah dicocokkan dengan aslinya oleh negara bukan - Tanah non sengketa 6. PP No. 13/2010 petugas loket pajak yang pertanian yang 4. Pernyataan tanah 7. KEPPRES No. 4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak berlaku pada luasnya tidak dikuasai secara fisik 5. Surat pernyataan pemohon mengenai Badan lebih dari 32/1979 jumlah bidang dan status tanah- Pertanahan 2.000 m2 (kecuali Catatan: 8. PMNA/KBPN No. tanah yang telah dimiliki Nasional mengenai tanah 6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan Republik bekas Hak Guna Jangka waktu tidak 3/1997 yang telah dicocokkan dengan aslinya Indonesia Usaha) termasuk waktu yang 9. PMNA/KBPN No. oleh petugas loket, penyerahan bukti diperlukan untuk SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang • 57 (lima puluh pengiriman 3/1999 pemasukan (pada saat pendaftaran tujuh) hari untuk: berkas/dokumen dari 10.PMNA/KBPN No. hak) Kantah ke Kanwil dan 7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai - Tanah pertanian BPN RI maupun 9/1999 dengan ketentuan yang luasnya sebaliknya 11.Peraturan KBPN RI lebih dari 2 Ha No. 3/2006 - Tanah non 12.Peraturan KBPN RI pertanian yang luasnya lebih dari No. 4/2006 2.000 m2 s.d. 13.Peraturan KBPN RI 150.000 m2 No. 7/2007 • 97 (sembilan puluh tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari 150.000 m2 - 15 -
2) Hak Pakai Perorangan WNA PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN DASAR HUKUM 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai • 38 (tiga puluh Formulir permohonan 2. UU No.16/1985 diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan delapan) hari untuk memuat: 3. UU No. 21/1997 jo. atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan luasan tidak lebih 1. Identitas diri Pemerintah dari 2.000 m2 2. Luas, letak dan UU No. 20/2000 2. Fotocopy identitas pemohon dan tentang jenis 4. PP No. 48/1994 jo. kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin dan tarif atas • 57 (lima puluh penggunaan tanah Tinggal Tetap/Kartu Ijin Menetap jenis tujuh) hari untuk yang dimohon PP No. 79/1996 (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor penerimaan luasan lebih dari 3. Pernyataan tanah tidak 5. PP No. 40/1996 Imigrasi, yang telah dicocokkan negara bukan 2.000 m2 sampai sengketa 6. PP No. 41/1996 dengan aslinya oleh petugas loket pajak yang dengan 150.000 m2 4. Pernyataan tanah 7. PP No. 24/1997 berlaku pada dikuasai secara fisik 8. PP No. 13/2010 3. Surat Kuasa apabila dikuasakan Badan • 97 (sembilan puluh 9. PMNA/KBPN No. 4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak Pertanahan tujuh) hari untuk Catatan: 5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan Nasional luasan lebih dari 7/1996 Republik 150.000 m2 1. Hak Pakai ini khusus 10.PMNA/KBPN No. yang telah dicocokkan dengan aslinya Indonesia diberikan untuk rumah oleh petugas loket, penyerahan bukti tinggal/hunian 3/1997 SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang 11.PMNA/KBPN No. pemasukan (pada saat pendaftaran 2. Jangka waktu tidak hak) termasuk waktu yang 3/1999 6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai diperlukan untuk 12. PMNA/KBPN No. dengan ketentuan pengiriman berkas/dokumen dari 9/1999 Kantah ke Kanwil dan 13.Peraturan KBPN RI BPN RI maupun sebaliknya No. 3/2006 14.Peraturan KBPN RI No. 4/2006 15.Peraturan KBPN RI No. 7/2007 - 16 -
3) Hak Pakai Badan Hukum Indonesia DASAR HUKUM PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai • 38 (tiga puluh Formulir permohonan 2. UU No. 21/1997 jo. diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan delapan) hari untuk: memuat: atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan 1. Identitas diri UU No. 20/2000 Pemerintah - Tanah pertanian 2. Luas, letak dan 3. UU No. 40/2007 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis yang luasnya 4. PP No. 48/1994 jo. 3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan tarif atas tidak lebih dari penggunaan tanah jenis 2 Ha yang dimohon PP No. 79/1996 dan kuasa apabila dikuasakan, yang penerimaan 3. Pernyataan tanah 5. PP No. 40/1996 telah dicocokkan dengan aslinya oleh negara bukan - Tanah non tidak sengketa 6. PP No. 24/1997 petugas loket pajak yang pertanian yang 4. Pernyataan tanah 7. PP No. 13/2010 4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, berlaku pada luasnya tidak dikuasai secara fisik 8. KEPPRES No. Akta Pendirian dan Pengesahan Badan lebih dari Badan Hukum yang telah dicocokkan Pertanahan 2.000 m2 (kecuali Catatan: 32/1979 dengan aslinya oleh petugas loket Nasional mengenai tanah 9. PMNA/KBPN No. 5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Republik bekas Hak Guna Jangka waktu tidak Penunjukan Penggunaan Tanah Indonesia Usaha) termasuk waktu yang 21/1994 6. Bukti perolehan tanah/Alas Hak diperlukan untuk 10.PMNA/KBPN No. 7. Proposal/Rencana Pengusahaan • 57 (lima puluh pengiriman Tanah tujuh) hari untuk: berkas/dokumen dari 3/1997 8. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan Kantah ke Kanwil dan 11.PMNA/KBPN No. yang telah dicocokkan dengan aslinya - Tanah pertanian BPN RI maupun oleh petugas loket, penyerahan bukti yang luasnya sebaliknya 3/1999 SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang lebih dari 2 Ha 12.PMNA/KBPN No. pemasukan (pada saat pendaftaran hak) - Tanah non 9/1999 9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai pertanian yang 13.Peraturan KBPN RI dengan ketentuan luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. No. 3/2006 150.000 m2 14.Peraturan KBPN RI No. 4/2006 15.Peraturan KBPN RI No. 7/2007 • 97 (sembilan puluh tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari 150.000 m2 - 17 -
4) Hak Pakai Badan Hukum Asing PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN DASAR HUKUM 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai • 38 (tiga puluh Formulir permohonan 2. UU No. 21/1997 jo. diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan delapan) hari untuk: memuat: atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan 1. Identitas diri UU No. 20/2000 Pemerintah - Tanah pertanian 2. Luas, letak dan 3. PP No. 48/1994 jo. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis yang luasnya 3. Fotocopy identitas pemohon dan dan tarif atas tidak lebih dari penggunaan tanah PP No. 79/1996 jenis 2 Ha yang dimohon 4. PP No. 40/1996 kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin penerimaan 3. Pernyataan tanah 5. PP No. 41/1996 Tinggal Tetap/Kartu Ijin Menetap negara bukan - Tanah non tidak sengketa 6. PP No. 24/1997 (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor pajak yang pertanian yang 4. Pernyataan tanah 7. PP No. 13/2010 Imigrasi, yang telah dicocokkan berlaku pada luasnya tidak dikuasai secara fisik 8. PMNA/KBPN No. dengan aslinya oleh petugas loket Badan lebih dari 4. Surat Keterangan Berkedudukan di Pertanahan 2.000 m2 (kecuali Catatan: 3/1997 Indonesia Nasional mengenai tanah 9. PMNA/KBPN No. 5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Republik bekas Hak Guna Jangka waktu tidak Penunjukan Penggunaan Tanah Indonesia Usaha) termasuk waktu yang 3/1999 6. Fotocopy Akte Pendirian Badan diperlukan untuk 10.PMNA/KBPN No. Hukum dari Notaris dan Pengesahan • 57 (lima puluh pengiriman Badan Hukum yang telah dicocokkan tujuh) hari untuk: berkas/dokumen dari 9/1999 dengan aslinya oleh petugas loket Kantah ke Kanwil dan 11.Peraturan KBPN RI 7. Bukti perolehan tanah/Alas Hak - Tanah pertanian BPN RI maupun 8. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang luasnya sebaliknya No. 3/2006 yang telah dicocokkan dengan aslinya lebih dari 2 Ha 12.Peraturan KBPN RI oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang - Tanah non No. 4/2006 pemasukan (pada saat pendaftaran pertanian yang 13.Peraturan KBPN RI hak) luasnya lebih dari 9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai 2.000 m2 s.d. No. 7/2007 dengan ketentuan 150.000 m2 • 97 (sembilan puluh tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari 150.000 m2 - 18 -
5) Hak Pakai Instansi Pemerintah PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN DASAR HUKUM 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai • 38 (tiga puluh Formulir permohonan 2. UU No. 21/1997 jo. diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan delapan) hari untuk: memuat: atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan 1. Identitas diri UU No. 20/2000 Pemerintah - Tanah pertanian 2. Luas, letak dan 3. UU No. 1/2004 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis yang luasnya 4. PP No. 48/1994 jo. 3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan tarif atas tidak lebih dari penggunaan tanah jenis 2 Ha yang dimohon PP No. 79/1996 dan kuasa apabila dikuasakan, yang penerimaan 3. Pernyataan tanah tidak 5. PP No. 40/1996 telah dicocokkan dengan aslinya oleh negara bukan - Tanah non sengketa 6. PP No. 24/1997 petugas loket pajak yang pertanian yang 4. Pernyataan tanah 7. PP No. 6/2006 jo. PP 4. Penetapan Lokasi atau Surat Ijin berlaku pada luasnya tidak dikuasai secara fisik Penunjukan Penggunaan Tanah Badan lebih dari No. 38/2008 5. Bukti perolehan tanah/Alas Pertanahan 2.000 m2 (kecuali Catatan: 8. PP No. 13/2010 Hak/surat pernyataan dari pengelola Nasional mengenai tanah 1. Instansi Pemerintah 9. KEPPRES No. aset Republik bekas Hak Guna 6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan Indonesia Usaha) meliputi Pemerintah, 32/1979 yang telah dicocokkan dengan aslinya Pemerintah Provinsi, 10.PMNA/KBPN No. oleh petugas loket • 57 (lima puluh Pemerintah 7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai tujuh) hari untuk: Kabupaten/Kota, 3/1997 dengan ketentuan Pemerintah Desa 11.PMNA/KBPN No. - Tanah pertanian 2. Jangka waktu tidak yang luasnya termasuk waktu yang 3/1999 lebih dari 2 Ha diperlukan untuk 12.PMNA/KBPN No. pengiriman - Tanah non berkas/dokumen dari 9/1999 pertanian yang Kantah ke Kanwil dan 13.Peraturan KBPN RI luasnya lebih dari BPN RI maupun 2.000 m2 s.d. sebaliknya No. 3/2006 150.000 m2 14.Peraturan KBPN RI • 97 (sembilan puluh No. 4/2006 tujuh) hari tanah 15.Peraturan KBPN RI non pertanian untuk luasan lebih dari No. 7/2007 150.000 m2 16.SE KBPN 500-1255 1992 - 19 -
6) Hak Pakai Pemerintah Asing PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN DASAR HUKUM 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai • 38 (tiga puluh Formulir permohonan 2. UU No. 21/1997 jo. diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan delapan) hari untuk memuat: atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan luasan tidak lebih 1. Identitas diri UU No. 20/2000 Pemerintah dari 2.000 m2 2. Luas, letak dan 3. UU No. 1/2004 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis 4. PP No. 48/1994 jo. 3. Fotocopy identitas pemohon dan dan tarif atas • 57 (lima puluh penggunaan tanah jenis tujuh) hari untuk yang dimohon PP No. 79/1996 kuasa apabila dikuasakan, yang telah penerimaan luasan lebih dari 3. Pernyataan tanah 5. PP No. 40/1996 dicocokkan dengan aslinya oleh negara bukan 2.000 m2 sampai tidak sengketa 6. PP No. 24/1997 petugas loket pajak yang dengan 150.000 m2 4. Pernyataan tanah 7. PP No. 6/2006 jo. PP 4. Surat Rekomendasi dari Departemen berlaku pada dikuasai secara fisik Luar Negeri Badan • 97 (sembilan puluh No. 38/2008 5. Bukti perolehan tanah/Alas Hak Pertanahan tujuh) hari untuk Catatan: 8. PP No. 13/2010 6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan Nasional luasan lebih dari 9. PMNA/KBPN yang telah dicocokkan dengan aslinya Republik 150.000 m2 Jangka waktu tidak oleh petugas loket Indonesia termasuk waktu yang No. 3/1997 7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai diperlukan untuk 10. PMNA/KBPN dengan ketentuan pengiriman berkas/dokumen dari No. 3/1999 Kantah ke Kanwil dan 11. PMNA/KBPN BPN RI maupun sebaliknya No. 9/1999 12.Peraturan KBPN RI No. 3/2006 13.Peraturan KBPN RI No. 4/2006 14.Peraturan KBPN RI No. 7/2007 - 20 -
d. Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD DASAR HUKUM PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai 97 (sembilan puluh Formulir permohonan 2. UU No. 21/1997 jo. diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan tujuh) hari memuat: atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan 1. Identitas diri UU No. 20/2000 Pemerintah 2. Luas, letak dan 3. UU No. 1/2004 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis 4. PP No. 8/1953 3. Fotocopy identitas pemohon dan dan tarif atas penggunaan tanah 5. PP No. 48/1994 jo. jenis yang dimohon kuasa apabila dikuasakan, yang telah penerimaan 3. Pernyataan tanah tidak PP No. 79/1996 dicocokkan dengan aslinya oleh negara bukan sengketa 6. PP No. 24/1997 petugas loket pajak yang 4. Pernyataan tanah 7. PP No. 112/2000 4. SK Pencadangan Tanah dari berlaku pada dikuasai secara fisik 8. PP No. 15/2004 Gubernur/Bupati/Walikota (untuk Badan 9. PP No. 6/2006 jo. PP program transmigrasi). Pertanahan Catatan: 5. Surat Persetujuan Penetapan Nasional 1. Tidak termasuk No. 38/2008 Lokasi/Surat Ijin Penunjukan Republik 10.PP No. 13/2010 Penggunaan Tanah (untuk instansi Indonesia tenggang waktu 11.PMNA No. 9/1965 Pemerintah) atau Ijin Lokasi untuk pemenuhan kewajiban 12.PMA No. 1/1966 BUMN, BUMD dalam rangka pembayaran sesuai SK 13. Permendagri penanaman modal. 2. Jangka waktu tidak 6. Proposal penggunaan tanah jangka termasuk waktu yang No. 5/1974 panjang dan jangka pendek diperlukan untuk 14.PMNA No. 3/1997 7. Bukti perolehan tanah/Alas Hak pengiriman 15. PMNA/KBPN surat pernyataan dari pengelola aset. berkas/dokumen dari 8. Surat Pelepasan Kawasan Hutan dari Kantah ke Kanwil dan No. 3/1999 dan Departemen Kehutanan apabila BPN RI maupun PMNA/KBPN tanah yang dimohon kawasan hutan sebaliknya No. 9/1999 9. Penyerahan bukti SSB 16.Peraturan KBPN RI (BPHTB)/khusus BUMN/BUMD, No. 3/2006 bukti bayar uang pemasukan (pada 17.Peraturan KBPN RI saat pendaftaran hak) No. 7/2007 10.Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan - 21 -
3. Wakaf a. Wakaf dari Tanah Yang Belum Bersertipikat (Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak) DASAR HUKUM PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai 98 (sembilan puluh Formulir permohonan 2. PP No. 48/1994 jo. PP diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan delapan) hari memuat: atau kuasanya di atas materai Peraturan 1. Identitas diri No. 79/1996 cukup Pemerintah 2. Luas, letak dan 3. PP No. 24/1997 tentang jenis 4. PP No. 13/2010 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan dan tarif atas penggunaan tanah 5. PMNA/KBPN 3. Fotocopy identitas pemohon/Nadzir jenis yang dimohon penerimaan 3. Pernyataan tanah tidak No. 3/1997 dan kuasa apabila dikuasakan, negara bukan sengketa 6. SE KBPN No.600- yang telah dicocokkan dengan pajak yang 4. Pernyataan tanah aslinya oleh petugas loket berlaku pada dikuasai secara fisik 1900 tanggal 31 Juli 4. Bukti pemilikan tanah/alas hak Badan 2003 milik adat/bekas milik adat Pertanahan 7. SE KBPN No.500-049 5. Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf Nasional tanggal 6 Januari 6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan Republik 2005 yang telah dicocokkan dengan Indonesia aslinya oleh petugas loket 7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan - 22 -
b. Wakaf dari Tanah Negara (Pemberian Hak Tanah Wakaf) DASAR HUKUM PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai 57 (lima puluh tujuh) Formulir permohonan 2. PP No. 48/1994 jo. PP diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan hari memuat: atau kuasanya di atas materai Peraturan 1. Identitas diri No. 79/1996 cukup Pemerintah 2. Luas, letak dan 3. PP No. 24/1997 tentang jenis 4. PP No. 13/2010 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan dan tarif atas penggunaan tanah 5. PMNA/KBPN 3. Fotocopy identitas pemohon/Nadzir jenis yang dimohon penerimaan 3. Pernyataan tanah No. 3/1997 dan kuasa apabila dikuasakan, negara bukan tidak sengketa 6. PMNA/KBPN No. yang telah dicocokkan dengan pajak yang 4. Pernyataan tanah aslinya oleh petugas loket berlaku pada dikuasai secara fisik 3/1999 jo. 4. Bukti alas hak/garapan Badan PMNA/KBPN 5. Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf Pertanahan Catatan: No. 9/1999 6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan Nasional 7. Peraturan KBPN RI yang telah dicocokkan dengan Republik Jangka waktu tidak No. 3/2006 aslinya oleh petugas loket Indonesia termasuk waktu yang 8. Peraturan KBPN RI 7. Pertimbangan Teknis Pertanahan diperlukan untuk No. 4/2006 8. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai pengiriman 9. Keputusan Bersama dengan ketentuan berkas/dokumen dari Menteri Agama RI dan Kantah ke Kanwil dan KBPN No. 422/2004 sebaliknya dan No. 3/SKB/BPN/2004 tanggal 19 Oktober 2004 10.SE KBPN No.600- 1900 tanggal 31 Juli 2003 11.SE KBPN No.500-049 tanggal 6 Januari 2005 - 23 -
4. P3MB/Prk.5 PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN DASAR HUKUM Formulir permohonan 1. UU No. 3/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai 145 (seratus empat memuat: 2. UU No. 5/1960 diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan puluh lima) hari 1. Identitas diri 3. UU No. 21/1997 jo. atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan 2. Luas, letak dan Pemerintah UU 20/2000 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis penggunaan tanah 4. PP No. 223/1961 3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan tarif atas yang dimohon 5. Peraturan jenis 3. Pernyataan tanah tidak dan kuasa apabila dikuasakan, yang penerimaan sengketa Presidium No. telah dicocokkan dengan aslinya oleh negara bukan 4. Pernyataan tanah 5/Prk/1965 petugas loket pajak yang dikuasai secara fisik 6. PP No. 24/1997 4. Permohonan melalui Ketua berlaku pada 7. PP No. 13/2010 P3MB/Prk.5 Badan Catatan: 8. Peraturan Menteri 5. Surat Keterangan Tanah Pertanahan 1. Jangka waktu diluar Keuangan No. 6. Surat Ijin Penghunian (SIP) dari Dinas Nasional 188/PMK.06/2008 Perumahan Republik jangka waktu 9. PMNA/KBPN 7. Keterangan dari Imigrasi tentang Indonesia pemeriksaan Panitia No. 3/1997 Kewarganegaraan Bekas Pemilik P3MB/Prk.5 dan 10. PMNA/KBPN No. P3MB. Risalah Penaksiran 9/1999 8. Keterangan dari Kantor Wilayah Harga Tanah dan/atau Ditjen Pajak (untuk Prk.5) Rumah 9. Dasar perolehan/penguasaan tanah 2. Jangka waktu tidak 10.Pengumuman sekali di dua Surat termasuk waktu yang Kabar Harian yang beredar secara diperlukan untuk umum dengan masa tenggang 30 hari pengiriman sejak hari pengumuman berkas/dokumen dari 11.Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan Kantah ke Kanwil dan yang telah dicocokkan dengan aslinya BPN RI maupun oleh petugas loket sebaliknya 12.Pernyataan Kesanggupan membayar Nilai Taksiran atas tanah dan bangunan 13.Surat Pernyataan belum pernah memperoleh tanah/rumah dari pemerintah - 24 -
5. Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun DASAR HUKUM PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai • 30 (tiga puluh) hari Formulir permohonan 2. UU No. 16/1985 diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan untuk jumlah tidak memuat: 3. PP No. 4/1988 atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan lebih dari 200 unit 1. Identitas diri 4. PP No. 24/1997 Pemerintah 2. Luas dan letak 5. PP No. 13/2010 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis • 60 (enam puluh) 6. PMNA/Kepala 3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan tarif atas hari untuk jumlah bangunan yang jenis lebih dari 200 unit dimohon BPN No. 3/1997 dan kuasa apabila dikuasakan, yang penerimaan s.d. 500 unit 3. Pernyataan tanah 7. SE KBPN-600-1900 telah dicocokkan dengan aslinya oleh negara bukan tidak sengketa petugas loket pajak yang • 90 (sembilan puluh) tanggal 31 Juli 2003 4. Sertipikat Hak Atas Tanah yang berlaku pada hari untuk jumlah merupakan tanah bersama (asli) Badan lebih dari 500 unit 5. Proposal pembangunan rumah susun Pertanahan 6. Ijin layak huni Nasional 7. Advis Planning Republik 8. Akta pemisahan yang dibuat oleh Indonesia penyelenggara pembangunan rumah susun, dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan dalam arah vertikal maupun horisontal serta nilai perbandingan proposionalnya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Gubernur untuk DKI Jakarta atau Bupati/Walikota) - 25 -
6. Pemberian Hak Guna Usaha PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN a. Hak Guna Usaha Perorangan DASAR HUKUM Formulir permohonan memuat: 1. UU No. 28/1956 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai 38 (tiga puluh 1. Identitas diri 2. UU No. 29/1956 diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan delapan) hari 2. Luas, letak dan 3. UU No. 5/1960 atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan 4. UU No. 21/1997 jo. Pemerintah penggunaan tanah 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis yang dimohon UU No. 20/2000 3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan tarif atas 3. Pernyataan tanah 5. UU No. 40/2007 jenis tidak sengketa 6. PP No. 40/1996 dan kuasa apabila dikuasakan, yang penerimaan 4. Pernyataan tanah 7. PP No. 24/1997 telah dicocokkan dengan aslinya oleh negara bukan dikuasai secara fisik 8. PP No. 13/2010 petugas loket pajak yang 9. KEPPRES No. 4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak berlaku pada Catatan: 5. Proposal rencana penggunaan dan Badan Jangka waktu tidak 32/1979 pemanfaatan tanah Pertanahan termasuk waktu yang 10. PMNA/KBPN No. 6. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan Nasional diperlukan untuk yang telah dicocokkan dengan aslinya Republik pengiriman 3/1997 oleh petugas loket, penyerahan bukti Indonesia berkas/dokumen dari 11. PMNA/KBPN No. SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang Kantah ke Kanwil dan pemasukan (pada saat pendaftaran sebaliknya 3/1999 hak) 12. PMNA/KBPN No. 9/1999 13. Peraturan KBPN RI No. 3/2006 14. Peraturan KBPN RI No. 4/2006 15. Peraturan KBPN RI No. 7/2007 - 26 -
b. Hak Guna Usaha Badan Hukum PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN DASAR HUKUM 1. UU No. 28/1956 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai • 38 (tiga puluh Formulir permohonan 2. UU No. 29/1956 diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan delapan) hari: untuk memuat: 3. UU No. 5/1960 atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan luasan tidak lebih 1. Identitas diri 4. UU No. 21/1997 jo. Pemerintah dari 200 Ha 2. Luas, letak dan 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis UU No. 20/2000 3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan dan tarif atas • 78 (tujuh puluh penggunaan tanah 5. UU No. 25/2007 jenis delapan) hari: untuk yang dimohon 6. UU No. 26/2007 kuasa apabila dikuasakan, yang telah penerimaan luasan lebih dari 3. Pernyataan tanah 7. UU No. 40/2007 dicocokkan dengan aslinya oleh negara bukan 200 Ha s.d. 1.000 tidak sengketa 8. PP No. 40/1996 petugas loket pajak yang Ha 4. Pernyataan tanah 9. PP No. 24/1997 4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, berlaku pada dikuasai secara fisik 10. PP No. 13/2010 Akta Pendirian, Pengesahan Badan Badan • 93 (sembilan puluh 11. PMNA/KBPN No. Hukum dan bukti pengumuman Pertanahan tiga) hari: untuk Catatan: dalam Lembaran Negara yang telah Nasional luasan lebih dari Jangka waktu tidak 3/1997 dicocokkan dengan aslinya oleh Republik 1.000 Ha s.d. 3.000 termasuk waktu yang 12. PMNA/KBPN No. petugas loket Indonesia Ha diperlukan untuk 5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin pengiriman 2/1999 Penunjukan Penggunaan Tanah • 108 (seratus berkas/dokumen dari 13. PMNA/KBPN No. 6. Bukti perolehan tanah/Alas Hak dari delapan) hari: untuk Kantah ke Kanwil dan pemilik/penggarap tanah atau luasan lebih dari BPN RI maupun 3/1999 pemegang aset tanah/sk pelepasan 3.000 Ha s.d. 6.000 sebaliknya 14. PMNA/KBPN No. kawasan hutan Ha 7. Proposal/Rencana Pengusahaan 9/1999 Tanah jangka pendek dan jangka • 123 (seratus dua 15. Peraturan KBPN RI panjang puluh tiga) hari: 8. Ijin usaha dari instansi teknis untuk luasan lebih No. 3/2006 9. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan dari 6.000 Ha s.d. 16. Peraturan KBPN RI yang telah dicocokkan dengan aslinya 9.000 Ha oleh petugas loket, penyerahan bukti No. 4/2006 SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang • 138 (seratus tiga 17. Peraturan KBPN RI pemasukan (pada saat pendaftaran puluh delapan) hari: hak) untuk luasan lebih No. 7/2007 dari 9.000 Ha - 27 -
II. PELAYANAN PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH 1. Peralihan Hak Atas Tanah dan Satuan Rumah Susun a. Peralihan Hak Jual-Beli DASAR HUKUM PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai 5 (lima) hari Formulir permohonan 2. UU No.16/1985 diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan memuat: 3. UU No. 21/1997 jo. atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan 1. Identitas diri Pemerintah 2. Luas, letak dan UU No. 20/2000 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis 4. PP No. 48/1994 jo. 3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan tarif atas penggunaan tanah jenis yang dimohon PP No. 79/1996 dan kuasa apabila dikuasakan, yang penerimaan 3. Pernyataan tanah 5. PP No. 24/1997 telah dicocokkan dengan aslinya oleh negara bukan tidak sengketa 6. PP No. 37/1998 petugas loket pajak yang 4. Pernyataan 7. PP No. 13/2010 4. Fotocopy Akta Pendirian dan berlaku pada tanah/bangunan 8. PMNA/KBPN Pengesahan Badan Hukum yang Badan dikuasai secara fisik telah dicocokkan dengan aslinya oleh Pertanahan No. 3/1997 petugas loket, bagi badan hukum Nasional 9. Peraturan KBPN RI 5. Sertipikat asli Republik 6. Akta Jual Beli dari PPAT Indonesia No. 1/2006 7. Fotocopy KTP dan para pihak 10.SE KBPN No. 600- penjual-pembeli dan/atau kuasanya 8. Ijin Pemindahan Hak apabila di 1900 tanggal 31 dalam sertipikat/keputusannya Juli 2003 dicantumkan tanda yang menyatakan 11.SE KBPN RI No. bahwa hak tersebut hanya boleh 1219-340.3.D.II dipindahtangankan jika telah tanggal 28 April diperoleh ijin dari instansi yang 2009 berwenang 9. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) - 28 -
b. Peralihan Hak- Pewarisan/ Wasiat DASAR HUKUM PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai 5 (lima) hari Formulir permohonan 2. UU No. 21/1997 jo. diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan memuat: atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan 1. Identitas diri UU No. 20/2000 Pemerintah 2. Luas, letak dan 3. PP No. 24/1997 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis 4. PP No. 37/1998 3. Fotocopy identitas pemohon/para ahli dan tarif atas penggunaan tanah 5. PP No. 13/2010 jenis yang dimohon 6. PMNA/KBPN waris (KTP, KK) dan kuasa apabila penerimaan 3. Pernyataan tanah dikuasakan, yang telah dicocokkan negara bukan tidak sengketa No. 3/1997 dengan aslinya oleh petugas loket pajak yang 4. Pernyataan tanah 7. Peraturan KBPN RI 4. Sertipikat asli berlaku pada dikuasai secara fisik 5. Surat Keterangan Waris sesuai Badan No. 1/2006 peraturan perundang-undangan Pertanahan 8. SE KBPN No. 600- 6. Akte Wasiat Notariel Nasional 7. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan Republik 1900 tanggal 31 yang telah dicocokkan dengan aslinya Indonesia Juli 2003 oleh petugas loket 8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) - 29 -
c. Peralihan Hak – Tukar Menukar PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN DASAR HUKUM Formulir permohonan 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai 5 (lima) hari memuat: 2. UU No. 21/1997 jo. diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan 1. Identitas diri atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan 2. Luas, letak dan UU No. 20/2000 Pemerintah 3. PP No. 48/1994 jo. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis penggunaan tanah 3. Fotocopy identitas dan tarif atas yang dimohon PP No. 79/1996 jenis 3. Pernyataan tanah 4. PP No. 24/1997 pemohon/pemegang dan penerima penerimaan tidak sengketa 5. PP No. 37/1998 hak (KTP, KK) serta kuasa apabila negara bukan 4. Pernyataan tanah 6. PP No. 13/2010 dikuasakan, yang telah dicocokkan pajak yang dikuasai secara fisik 7. PMNA/KBPN dengan aslinya oleh petugas loket berlaku pada 4. Fotocopy Akta Pendirian dan Badan No. 3/1997 Pengesahan Badan Hukum yang Pertanahan 8. Peraturan KBPN RI telah dicocokkan dengan aslinya oleh Nasional petugas loket Republik No. 1/2006 5. Sertipikat asli Indonesia 9. SE KBPN No. 600- 6. Akta Tukar Menukar dari PPAT 7. Ijin Pemindahan Hak apabila di 1900 tanggal 31 dalam sertipikat/keputusannya Juli 2003 dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang 8. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah - 30 -
d. Peralihan Hak- Hibah PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN DASAR HUKUM Formulir permohonan 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai 5 (lima) hari memuat: 2. UU No. 21/1997 jo. diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan 1. Identitas diri atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan 2. Luas, letak dan UU No. 20/2000 Pemerintah 3. PP No. 48/1994 jo. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis penggunaan tanah 3. Fotocopy identitas dan tarif atas yang dimohon PP No. 79/1996 jenis 3. Pernyataan tanah 4. PP No. 24/1997 pemohon/pemegang dan penerima penerimaan tidak sengketa 5. PP No. 37/1998 hak (KTP, KK) serta kuasa apabila negara bukan 4. Pernyataan tanah 6. PP No. 13/2010 dikuasakan, yang telah dicocokkan pajak yang dikuasai secara fisik 7. PMNA/KBPN dengan aslinya oleh petugas loket berlaku pada 4. Sertipikat asli Badan No. 3/1997 5. Akta Hibah dari PPAT Pertanahan 8. Peraturan KBPN RI 6. Ijin Pemindahan Hak apabila di Nasional dalam sertipikat/keputusannya Republik No. 1/2006 dicantumkan tanda yang menyatakan Indonesia 9. SE KBPN No. 600- bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah 1900 tanggal 31 diperoleh ijin dari instansi yang Juli 2003 berwenang 7. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah - 31 -
e. Peralihan Hak – Pembagian Hak Bersama DASAR HUKUM PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai 5 (lima) hari Formulir permohonan 2. UU No. 21/1997 jo. diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan memuat: atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan 1. Identitas diri UU No. 20/2000 Pemerintah 2. Luas, letak dan 3. PP No. 48/1994 jo. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis 3. Fotocopy identitas dan tarif atas penggunaan tanah PP No. 79/1996 jenis yang dimohon 4. PP No. 24/1997 pemohon/pemegang dan penerima penerimaan 3. Pernyataan tanah 5. PP No. 37/1998 hak (KTP, KK) serta kuasa apabila negara bukan tidak sengketa 6. PP No. 13/2010 dikuasakan, yang telah dicocokkan pajak yang 4. Pernyataan tanah 7. PMNA/KBPN dengan aslinya oleh petugas loket berlaku pada dikuasai secara fisik 4. Fotocopy Akta Pendirian dan Badan No. 3/1997 Pengesahan Badan Hukum yang Pertanahan 8. Peraturan KBPN RI telah dicocokkan dengan aslinya oleh Nasional petugas loket, bagi badan hukum Republik No. 1/2006 5. Sertipikat asli Indonesia 9. SE KBPN No. 600- 6. Akta Pembagian Hak Bersama dari PPAT. 1900 tanggal 31 7. Ijin Pemindahan Hak apabila di Juli 2003 dalam sertipikat/keputusannya 10.SE KBPN RI No. dicantumkan tanda yang menyatakan 1219-340.3.D.II bahwa hak tersebut hanya boleh tanggal 28 April dipindahtangankan jika telah 2009 diperoleh ijin dari instansi yang berwenang 8. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) - 32 -
f. Peralihan Hak – Lelang PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN DASAR HUKUM Formulir permohonan 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai 5 (lima) hari memuat: 2. UU No. 21/1997 jo. diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan 1. Identitas diri atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan 2. Luas, letak dan UU No. 20/2000 Pemerintah 3. PP No. 48/1994 jo. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis penggunaan tanah 3. Fotocopy identitas dan tarif atas yang dimohon PP No. 79/1996 jenis 3. Pernyataan tanah 4. PP No. 24/1997 pemohon/pemegang dan penerima penerimaan tidak sengketa 5. PP No. 13/2010 hak (KTP, KK) serta kuasa apabila negara bukan 4. Pernyataan tanah 6. PMNA/KBPN dikuasakan, yang telah dicocokkan pajak yang dikuasai secara fisik dengan aslinya oleh petugas loket berlaku pada No. 3/1997 4. Fotocopy Akta Pendirian dan Badan 7. SE KBPN No. 600- Pengesahan Badan Hukum yang Pertanahan telah dicocokkan dengan aslinya oleh Nasional 1900 tanggal 31 petugas loket, bagi badan hukum Republik Juli 2003 5. Sertipikat asli Indonesia 6. Risalah Lelang 7. Penyerahan Bukti Pelunasan Lelang 8. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) 9. Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht) - 33 -
g. Peralihan Hak – Pemasukan Ke Dalam Perusahaan/Inbreng DASAR HUKUM PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah diisi Sesuai 5 (lima) hari Formulir permohonan 2. UU No. 21/1997 jo. dan ditandatangani pemohon atau ketentuan memuat: kuasanya di atas materai cukup Peraturan 1. Identitas diri UU 20/2000 Pemerintah 2. Luas, letak dan 3. UU No. 40/2007 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis 4. PP No. 24/1997 3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan tarif atas penggunaan tanah 5. PP No. 27/1998 jenis yang dimohon 6. PP No. 13/2010 dan penerima hak (KTP) serta kuasa penerimaan 3. Pernyataan tanah 7. PMNA/KBPN apabila dikuasakan, yang telah negara bukan tidak sengketa dicocokkan dengan aslinya oleh petugas pajak yang 4. Pernyataan tanah No. 3/1997 loket berlaku pada dikuasai secara fisik 8. Peraturan KBPN RI 4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Badan Hukum yang telah dicocokkan Pertanahan No. 1/2006 dengan aslinya oleh petugas loket Nasional 9. SE KBPN-600-1900 5. Sertipikat asli Republik 6. Surat Pengantar dari PPAT Indonesia tanggal 31 Juli 7. Akta Pemasukan ke dalam perusahaan 2003 dari PPAT 8. Ijin Pemindahan Hak, jika: a. Pemindahan hak atas tanah atau hak milik atas rumah susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang; b. Pemindahan hak pakai atas tanah negara 9. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah - 34 -
h. Peralihan Hak – Merger PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN DASAR HUKUM 5 (lima) hari Formulir permohonan 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai memuat: 2. UU 21/1997 jo. UU diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan 1. Identitas diri atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan 2. Luas, letak dan 20/2000 Pemerintah 3. UU No. 40/2007 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis penggunaan tanah 4. PP No. 24/1997 3. Fotocopy identitas dan tarif atas yang dimohon 5. PP No. 37/1998 jenis 3. Pernyataan tanah 6. PP No. 13/2010 pemohon/pemegang dan penerima penerimaan tidak sengketa 7. PMNA/KBPN hak (KTP) serta kuasa apabila negara bukan 4. Pernyataan tanah dikuasakan, yang telah dicocokkan pajak yang dikuasai secara fisik No. 3/1997 dengan aslinya oleh petugas loket berlaku pada 8. Peraturan KBPN RI 4. Fotocopy Akta Pendirian, Pengesahan Badan Badan Hukum dan Akta Pertanahan No. 1/2006 Penggabungan/Peleburan yang telah Nasional 9. SE KBPN-600-1900 dicocokkan dengan aslinya oleh Republik petugas loket Indonesia tanggal 31 Juli 5. Sertipikat asli 2003 6. Surat Pengantar dari PPAT 7. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa penggabungan/peleburan tersebut tidak dalam status likuidasi 8. Ijin Pemindahan Hak, jika diperlukan 9. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah - 35 -
2. Ganti Nama Sertipikat Hak Atas Tanah dan Hak Milik Atas Rumah Susun DASAR HUKUM PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN 7 (tujuh) hari 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai Formulir permohonan 2. UU 21/1997 jo. UU diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan memuat: atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan 1. Identitas diri 20/2000 Pemerintah 2. Luas, letak dan 3. UU No. 40/2007 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis 4. PP No. 24/1997 3. Fotocopy identitas dan tarif atas penggunaan tanah 5. PP No. 13/2010 jenis yang dimohon 6. PMNA/KBPN pemohon/pemegang dan penerima penerimaan 3. Pernyataan tanah hak (KTP, KK) serta kuasa apabila negara bukan tidak sengketa No. 3/1997 dikuasakan, yang telah dicocokkan pajak yang 4. Pernyataan 7. SE KBPN-600-1900 dengan aslinya oleh petugas loket berlaku pada tanah/bangunan 4. Fotocopy Akta Pendirian dan Badan dikuasai secara fisik tanggal 31 Juli Pengesahan Badan Hukum yang Pertanahan 2003 telah dicocokkan dengan aslinya oleh Nasional petugas loket Republik 5. Sertipikat asli Indonesia 6. Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat. 7. Untuk instansi dibuktikan dengan keputusan pejabat yang berwenang tentang perubahan nama Instansi atau untuk Badan Hukum dibuktikan dengan akta notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang - 36 -
3. Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai DASAR HUKUM PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai Hak Guna Usaha: Formulir permohonan 2. UU No. 40/2007 diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan • 30 (tiga puluh) hari memuat: 3. PP No. 40/1996 atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan 1. Identitas diri 4. PP No. 24/1997 Pemerintah untuk luas tanah 2. Luas, letak dan 5. PP No. 13/2010 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis tidak lebih dari 200 6. PMNA/KBPN 3. Fotocopy identitas dan tarif atas Ha penggunaan tanah jenis • 70 (tujuh puluh) yang dimohon No. 3/1997 pemohon/pemegang dan penerima penerimaan hari untuk luas 3. Pernyataan tanah tidak 7. PMNA/KBPN hak (KTP, KK)/Kartu Ijin Menetap negara bukan tanah lebih dari sengketa serta kuasa apabila dikuasakan, yang pajak yang 200 Ha 4. Pernyataan tanah No. 3/1999 telah dicocokkan dengan aslinya oleh berlaku pada dikuasai secara fisik 8. PMNA/KBPN petugas loket Badan Hak Guna 4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pertanahan Bangunan/Hak Catatan: No. 9/1999 Pengesahan Badan Hukum yang Nasional Pakai: 1. Jangka waktu tidak telah dicocokkan dengan aslinya oleh Republik • 30 (tiga puluh) hari petugas loket Indonesia termasuk tenggang 5. Sertipikat asli untuk luas tanah waktu pemenuhan 6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan tidak lebih dari kewajiban pembayaran yang telah dicocokkan dengan aslinya 2.000 m2 sesuai SK oleh petugas loket dan bukti • 49 (empat puluh 2. Jangka waktu tidak Pembayaran Uang Pemasukan sembilan) hari termasuk waktu yang untuk luas tanah diperlukan untuk lebih dari 2.000 m2 pengiriman s.d. 150.000 m2 berkas/dokumen dari • 89 (delapan puluh Kantah ke Kanwil dan sembilan) hari BPN RI maupun untuk luas tanah sebaliknya lebih dari 150.000 m2 - 37 -
4. Perpanjangan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun DASAR HUKUM PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan kolektif atas Sesuai Perpanjangan Hak Jangka waktu 2. UU No. 16/1985 nama anggota PPRS (Persatuan ketentuan Guna Bangunan: perpanjangan Hak Milik 3. PP No. 4/1988 Penghuni Rumah Susun) yang sudah Peraturan Satuan Rumah Susun 4. PP No. 24/1997 diisi dan ditandatangani pemohon Pemerintah • 30 (tiga puluh) hari meliputi jangka waktu 5. PP No. 13/2010 atau kuasanya di atas materai cukup tentang jenis untuk luasan tidak Perpanjangan Hak Guna 6. PMNA/Kepala dan tarif atas lebih dari 2.000 m2 Bangunan sebagai tanah 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan jenis bersama dan Pencatatan BPN No. 3/1997 3. Fotocopy identitas para pemohon penerimaan • 49 (empat puluh Perpanjangan pada buku 7. SE KBPN-600-1900 negara bukan sembilan) hari tanah dan sertipikat Hak (KTP, KK) dan kuasa apabila pajak yang untuk luasan lebih Milik Satuan Rumah tanggal 31 Juli 2003 dikuasakan, yang telah dicocokkan berlaku pada dari 2.000 m2 Susun dengan aslinya oleh petugas loket Badan sampai dengan 4. Sertipikat asli HGB (ada di Kantor Pertanahan 150.000 m2 Catatan: Pertanahan yang bersangkutan) Nasional Jangka waktu tidak 5. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan Republik • 89 (delapan puluh termasuk waktu yang yang telah dicocokkan dengan Indonesia sembilan) hari diperlukan untuk aslinya oleh petugas loket untuk jumlah lebih pengiriman dari 150.000 m2 berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan Pencatatan BPN RI maupun Perpanjangan Hak sebaliknya Milik Atas Satuan Rumah Susun: • 20 (dua puluh) hari untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit • 40 (empat puluh) hari untuk jumlah 201 unit s.d 500 unit • 90 (sembilan puluh) hari untuk jumlah lebih dari 500 unit - 38 -
5. Pembaruan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai dan Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan a. Hak Guna Bangunan 1) Hak Guna Bangunan Perorangan DASAR HUKUM PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai • 38 (tiga puluh Formulir permohonan 2. UU No. 21/1997 jo. diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan delapan) hari untuk memuat: atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan luasan tidak lebih 1. Identitas diri UU No. 20/2000 Pemerintah dari 2.000 m2 2. Luas, letak dan 3. PP No. 48/1994 jo. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis 3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan tarif atas • 57 (lima puluh penggunaan tanah PP No. 79/1996 jenis tujuh) hari untuk yang dimohon 4. PP No. 40/1996 dan kuasa apabila dikuasakan, yang penerimaan luasan lebih dari 3. Pernyataan tanah 5. PP No. 24/1997 telah dicocokkan dengan aslinya oleh negara bukan 2.000 m2 sampai tidak sengketa 6. PP No. 13/2010 petugas loket pajak yang dengan 150.000 m2 4. Pernyataan tanah 7. KEPPRES No. 4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak berlaku pada dikuasai secara fisik 5. Surat pernyataan pemohon mengenai Badan • 97 (sembilan puluh 32/1979 jumlah bidang dan status tanah- Pertanahan tujuh) hari untuk Catatan: 8. PMNA No. 3/1997 tanah yang telah dimiliki Nasional luasan lebih dari Jangka waktu tidak 9. PMNA/KBPN No. 6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan Republik 150.000 m2 termasuk waktu yang yang telah dicocokkan dengan aslinya Indonesia diperlukan untuk 3/1999 oleh petugas loket, penyerahan bukti pengiriman 10.PMNA/KBPN No. SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang berkas/dokumen dari pemasukan (pada saat pendaftaran Kantah ke Kanwil dan 9/1999 hak) BPN RI maupun 11.Peraturan KBPN RI 7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai sebaliknya dengan ketentuan No. 3/2006 12.Peraturan KBPN RI No. 4/2006 13.Peraturan KBPN RI No. 7/2007 - 39 -
2) Hak Guna Bangunan Badan Hukum DASAR HUKUM PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai • 38 (tiga puluh Formulir permohonan 2. UU No. 11/1992 diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan delapan) hari untuk memuat: 3. UU No. 21/1997 jo. atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan luasan tidak lebih 1. Identitas diri Pemerintah dari 2.000 m2 2. Luas, letak dan UU No. 20/2000 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis 4. UU No. 25/2007 3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan tarif atas • 57 (lima puluh penggunaan tanah 5. UU No. 40/2007 jenis tujuh) hari untuk yang dimohon 6. PP No. 48/1994 jo. dan kuasa apabila dikuasakan, yang penerimaan luasan lebih dari 3. Pernyataan tanah telah dicocokkan dengan aslinya oleh negara bukan 2.000 m2 sampai tidak sengketa PP No. 79/1996 petugas loket pajak yang dengan 150.000 m2 4. Pernyataan tanah 7. PP No. 40/1996 4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, berlaku pada dikuasai secara fisik 8. PP No. 24/1997 Akta Pendirian dan Pengesahan Badan • 97 (sembilan puluh 9. PP No. 13/2010 Badan Hukum yang telah dicocokkan Pertanahan tujuh) hari untuk Catatan: 10.KEPPRES No. dengan aslinya oleh petugas loket Nasional luasan lebih dari Jangka waktu tidak 5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Republik 150.000 m2 termasuk waktu yang 32/1979 Penunjukan Penggunaan Tanah Indonesia diperlukan untuk 11.PMNA/KBPN No. 6. Proposal/Rencana Pengusahaan pengiriman Tanah berkas/dokumen dari 3/1997 7. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan Kantah ke Kanwil dan 12.PMNA/KBPN No. yang telah dicocokkan dengan BPN RI maupun aslinya oleh petugas loket, sebaliknya 2/1999 penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan 13.PMNA/KBPN No. bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) 3/1999 8. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai 14.PMNA/KBPN No. dengan ketentuan 9/1999 15.Peraturan KBPN RI No. 3/2006 16.Peraturan KBPN RI No. 4/2006 17.Peraturan KBPN RI No. 7/2007 - 40 -
b. Hak Pakai PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN 1) Hak Pakai Perorangan WNI DASAR HUKUM 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai • 38 (tiga puluh Formulir permohonan 2. UU No. 21/1997 jo. diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan delapan) hari untuk: memuat: atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan 1. Identitas diri UU No. 20/2000 Pemerintah - Tanah pertanian 2. Luas, letak dan 3. PP No. 48/1994 jo. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis yang luasnya 3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan tarif atas tidak lebih dari penggunaan tanah PP No. 79/1996 jenis 2 Ha yang dimohon 4. PP No. 40/1996 dan kuasa apabila dikuasakan, yang penerimaan 3. Pernyataan tanah tidak 5. PP No. 24/1997 telah dicocokkan dengan aslinya oleh negara bukan - Tanah non sengketa 6. PP No. 13/2010 petugas loket pajak yang pertanian yang 4. Pernyataan tanah 7. KEPPRES No. 4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak berlaku pada luasnya tidak dikuasai secara fisik 5. Surat pernyataan pemohon mengenai Badan lebih dari 32/1979 jumlah bidang dan status tanah- Pertanahan 2.000 m2 (kecuali Catatan: 8. PMNA/KBPN No. tanah yang telah dimiliki Nasional mengenai tanah Jangka waktu tidak 6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan Republik bekas Hak Guna termasuk waktu yang 3/1997 yang telah dicocokkan dengan aslinya Indonesia Usaha) diperlukan untuk 9. PMNA/KBPN No. oleh petugas loket, penyerahan bukti pengiriman SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang • 57 (lima puluh berkas/dokumen dari 3/1999 pemasukan (pada saat pendaftaran tujuh) hari untuk: Kantah ke Kanwil dan 10.PMNA/KBPN No. hak) BPN RI maupun 7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai - Tanah pertanian sebaliknya 9/1999 dengan ketentuan yang luasnya 11.Peraturan KBPN RI lebih dari 2 Ha No. 3/2006 - Tanah non 12.Peraturan KBPN RI pertanian yang luasnya lebih dari No. 4/2006 2.000 m2 s.d. 13.Peraturan KBPN RI 150.000 m2 No. 7/2007 • 97 (sembilan puluh tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari 150.000 m2 - 41 -
2) Hak Pakai Perorangan WNA PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN DASAR HUKUM 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai • 38 (tiga puluh Formulir permohonan 2. UU No.16/1985 diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan delapan) hari untuk memuat: 3. UU No. 21/1997 jo. atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan luasan tidak lebih 1. Identitas diri Pemerintah dari 2.000 m2 2. Luas, letak dan UU No. 20/2000 2. Fotocopy identitas pemohon dan tentang jenis 4. PP No. 48/1994 jo. kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin dan tarif atas • 57 (lima puluh penggunaan tanah Tinggal Tetap/Kartu Ijin Menetap jenis tujuh) hari untuk yang dimohon PP No. 79/1996 (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor penerimaan luasan lebih dari 3. Pernyataan tanah 5. PP No. 40/1996 Imigrasi, yang telah dicocokkan negara bukan 2.000 m2 sampai tidak sengketa 6. PP No. 41/1996 dengan aslinya oleh petugas loket pajak yang dengan 150.000 m2 4. Pernyataan tanah 7. PP No. 24/1997 berlaku pada dikuasai secara fisik 8. PP No. 13/2010 3. Surat Kuasa apabila dikuasakan Badan • 97 (sembilan puluh 9. PMNA/KBPN No. 4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak Pertanahan tujuh) hari untuk Catatan: 5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan Nasional luasan lebih dari 1. Hak Pakai ini khusus 7/1996 Republik 150.000 m2 10.PMNA/KBPN No. yang telah dicocokkan dengan aslinya Indonesia diberikan untuk rumah oleh petugas loket, penyerahan bukti tinggal/hunian. 3/1997 SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang 2. Jangka waktu tidak 11.PMNA/KBPN No. pemasukan (pada saat pendaftaran termasuk waktu yang hak) diperlukan untuk 3/1999 6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai pengiriman 12. PMNA/KBPN No. dengan ketentuan berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan 9/1999 BPN RI maupun 13.Peraturan KBPN RI sebaliknya No. 3/2006 14.Peraturan KBPN RI No. 4/2006 15.Peraturan KBPN RI No. 7/2007 - 42 -
3) Hak Pakai Badan Hukum Indonesia DASAR HUKUM PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai • 38 (tiga puluh Formulir permohonan 2. UU No. 21/1997 jo. diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan delapan) hari untuk: memuat: atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan 1. Identitas diri UU No. 20/2000 Pemerintah - Tanah pertanian 2. Luas, letak dan 3. UU No. 40/2007 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis yang luasnya 4. PP No. 48/1994 jo. 3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan tarif atas tidak lebih dari penggunaan tanah jenis 2 Ha yang dimohon PP No. 79/1996 dan kuasa apabila dikuasakan, yang penerimaan 3. Pernyataan tanah 5. PP No. 40/1996 telah dicocokkan dengan aslinya oleh negara bukan - Tanah non tidak sengketa 6. PP No. 24/1997 petugas loket pajak yang pertanian yang 4. Pernyataan tanah 7. PP No. 13/2010 4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, berlaku pada luasnya tidak dikuasai secara fisik 8. KEPPRES No. Akta Pendirian dan Pengesahan Badan lebih dari Badan Hukum yang telah dicocokkan Pertanahan 2.000 m2 (kecuali Catatan: 32/1979 dengan aslinya oleh petugas loket Nasional mengenai tanah Jangka waktu tidak 9. PMNA/KBPN No. 5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Republik bekas Hak Guna termasuk waktu yang Penunjukan Penggunaan Tanah Indonesia Usaha) diperlukan untuk 21/1994 6. Bukti perolehan tanah/Alas Hak pengiriman 10.PMNA/KBPN No. 7. Proposal/Rencana Pengusahaan • 57 (lima puluh berkas/dokumen dari Tanah tujuh) hari untuk: Kantah ke Kanwil dan 3/1997 8. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan BPN RI maupun 11.PMNA/KBPN No. yang telah dicocokkan dengan aslinya - Tanah pertanian sebaliknya oleh petugas loket, penyerahan bukti yang luasnya 3/1999 SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang lebih dari 2 Ha 12.PMNA/KBPN No. pemasukan (pada saat pendaftaran hak) - Tanah non 9/1999 9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai pertanian yang 13.Peraturan KBPN RI dengan ketentuan luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. No. 3/2006 150.000 m2 14.Peraturan KBPN RI No. 4/2006 15.Peraturan KBPN RI No. 7/2007 • 97 (sembilan puluh tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari 150.000 m2 - 43 -
4) Hak Pakai Badan Hukum Asing DASAR HUKUM PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai • 38 (tiga puluh Formulir permohonan 2. UU No. 21/1997 jo. diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan delapan) hari untuk: memuat: atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan 1. Identitas diri UU No. 20/2000 Pemerintah - Tanah pertanian 2. Luas, letak dan 3. PP No. 48/1994 jo. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis yang luasnya 3. Fotocopy identitas pemohon dan dan tarif atas tidak lebih dari penggunaan tanah PP No. 79/1996 jenis 2 Ha yang dimohon 4. PP No. 40/1996 kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin penerimaan 3. Pernyataan tanah 5. PP No. 41/1996 Tinggal Tetap/Kartu Ijin Menetap negara bukan - Tanah non tidak sengketa 6. PP No. 24/1997 (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor pajak yang pertanian yang 4. Pernyataan tanah 7. PP No. 13/2010 Imigrasi, yang telah dicocokkan berlaku pada luasnya tidak dikuasai secara fisik 8. PMNA/KBPN No. dengan aslinya oleh petugas loket Badan lebih dari 4. Surat Keterangan Berkedudukan di Pertanahan 2.000 m2 (kecuali Catatan: 3/1997 Indonesia Nasional mengenai tanah Jangka waktu tidak 9. PMNA/KBPN No. 5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Republik bekas Hak Guna termasuk waktu yang Penunjukan Penggunaan Tanah Indonesia Usaha) diperlukan untuk 3/1999 6. Fotocopy Akte Pendirian Badan pengiriman 10.PMNA/KBPN No. Hukum dari Notaris dan Pengesahan • 57 (lima puluh berkas/dokumen dari Badan Hukum yang telah dicocokkan tujuh) hari untuk: Kantah ke Kanwil dan 9/1999 dengan aslinya oleh petugas loket BPN RI maupun 11.Peraturan KBPN RI 7. Bukti perolehan tanah/Alas Hak - Tanah pertanian sebaliknya 8. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang luasnya No. 3/2006 yang telah dicocokkan dengan aslinya lebih dari 2 Ha 12.Peraturan KBPN RI oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang - Tanah non No. 4/2006 pemasukan (pada saat pendaftaran pertanian yang 13.Peraturan KBPN RI hak) luasnya lebih dari 9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai 2.000 m2 s.d. No. 7/2007 dengan ketentuan 150.000 m2 • 97 (sembilan puluh tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari 150.000 m2 - 44 -
5) Hak Pakai Pemerintah Asing PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN DASAR HUKUM 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai • 38 (tiga puluh Formulir permohonan 2. UU No. 21/1997 jo. diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan delapan) hari untuk memuat: atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan luasan tidak lebih 1. Identitas diri UU No. 20/2000 Pemerintah dari 2.000 m2 2. Luas, letak dan 3. UU No. 1/2004 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis 4. PP No. 48/1994 jo. 3. Fotocopy identitas pemohon dan dan tarif atas • 57 (lima puluh penggunaan tanah jenis tujuh) hari untuk yang dimohon PP No. 79/1996 kuasa apabila dikuasakan, yang telah penerimaan luasan lebih dari 3. Pernyataan tanah 5. PP No. 40/1996 dicocokkan dengan aslinya oleh negara bukan 2.000 m2 sampai tidak sengketa 6. PP No. 24/1997 petugas loket pajak yang dengan 150.000 m2 4. Pernyataan tanah 7. PP No. 6/2006 jo. PP 4. Surat Rekomendasi dari Departemen berlaku pada dikuasai secara fisik Luar Negeri Badan • 97 (sembilan puluh No. 38/2008 5. Bukti perolehan tanah/Alas Hak Pertanahan tujuh) hari untuk Catatan: 8. PP No. 13/2010 6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan Nasional luasan lebih dari Jangka waktu tidak 9. PMNA/KBPN yang telah dicocokkan dengan aslinya Republik 150.000 m2 termasuk waktu yang oleh petugas loket Indonesia diperlukan untuk No. 3/1997 7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai pengiriman 10. PMNA/KBPN dengan ketentuan berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan No. 3/1999 BPN RI maupun 11. PMNA/KBPN sebaliknya No. 9/1999 12.Peraturan KBPN RI No. 3/2006 13.Peraturan KBPN RI No. 4/2006 14.Peraturan KBPN RI No. 7/2007 - 45 -
c. Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan DASAR HUKUM PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai 38 (tiga puluh Formulir permohonan 2. UU No. 21/1997 jo. diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan delapan) hari memuat: atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan 1. Identitas diri UU No. 20/2000 Pemerintah 2. Luas, letak dan 3. UU No. 1/2004 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis 4. PP No. 40/1996 3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan tarif atas penggunaan tanah 5. PP No. 48/1994 jo. jenis yang dimohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang penerimaan 3. Pernyataan tanah PP No. 79/1996 telah dicocokkan dengan aslinya oleh negara bukan tidak sengketa 6. PP No. 24/1997 petugas loket pajak yang 4. Pernyataan tanah 7. PP No. 48/1994 jo. 4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, berlaku pada dikuasai secara fisik Akta Pendirian dan Pengesahan Badan PP No. 79/1999 Badan Hukum yang telah dicocokkan Pertanahan Catatan: 8. PP No. 6/2006 jo. PP dengan aslinya oleh petugas loket Nasional Jangka waktu tidak 5. Akta Perjanjian penyerahan dan Republik termasuk waktu yang No. 38/2008 penggunaan tanah antara pemegang Indonesia diperlukan untuk 9. PP No. 13/2010 HPL dengan pihak ketiga yang dibuat pengiriman 10. PMNA/KBPN dihadapan Notaris berkas/dokumen dari 6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan Kantah ke Kanwil dan No. 3/1997 yang telah dicocokkan dengan aslinya BPN RI maupun 11. PMNA/KBPN oleh petugas loket dan penyerahan sebaliknya bukti SSB (BPHTB) No. 1/1998 7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai 12. PMNA/KBPN dengan ketentuan No. 2/1998 13. PMNA/KBPN No. 3/1999 14. PMNA/KBPN No. 9/1999 15.Peraturan KBPN RI No. 4/2006 16.Peraturan KBPN RI No. 7/2007 - 46 -
6. Pembaruan Hak Guna Usaha PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN a. Hak Guna Usaha Perorangan DASAR HUKUM Formulir permohonan memuat: 1. UU No. 28/1956 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai 38 (tiga puluh 1. Identitas diri 2. UU No. 29/1956 diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan delapan) hari 2. Luas, letak dan 3. UU No. 5/1960 atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan 4. UU No. 21/1997 jo. Pemerintah penggunaan tanah 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis yang dimohon UU No. 20/2000 3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan tarif atas 3. Pernyataan tanah 5. UU No. 40/2007 jenis tidak sengketa 6. PP No. 40/1996 dan kuasa apabila dikuasakan, yang penerimaan 4. Pernyataan tanah 7. PP No. 24/1997 telah dicocokkan dengan aslinya oleh negara bukan dikuasai secara fisik 8. PP No. 13/2010 petugas loket pajak yang 9. KEPPRES No. 4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak berlaku pada Catatan: 5. Proposal rencana penggunaan dan Badan Jangka waktu tidak 32/1979 pemanfaatan tanah Pertanahan termasuk waktu yang 10.PMNA/KBPN No. 6. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan Nasional diperlukan untuk yang telah dicocokkan dengan aslinya Republik pengiriman 3/1997 oleh petugas loket, penyerahan bukti Indonesia berkas/dokumen dari 11.PMNA/KBPN No. SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang Kantah ke Kanwil dan pemasukan (pada saat pendaftaran sebaliknya 3/1999 hak) 12.PMNA/KBPN No. 9/1999 13.Peraturan KBPN RI No. 3/2006 14.Peraturan KBPN RI No. 4/2006 15.Peraturan KBPN RI No. 7/2007 - 47 -
b. Hak Guna Usaha Badan Hukum PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN DASAR HUKUM 1. UU No. 28/1956 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai • 38 (tiga puluh Formulir permohonan 2. UU No. 29/1956 diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan delapan) hari, memuat: 3. UU No. 5/1960 atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan untuk luasan tidak 1. Identitas diri 4. UU No. 21/1997 jo. Pemerintah lebih dari 200 Ha 2. Luas, letak dan 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis UU No. 20/2000 3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan dan tarif atas • 78 (tujuh puluh penggunaan tanah 5. UU No. 25/2007 jenis delapan) hari: yang dimohon 6. UU No. 40/2007 kuasa apabila dikuasakan, yang telah penerimaan untuk luasan lebih 3. Pernyataan tanah 7. PP No. 40/1996 dicocokkan dengan aslinya oleh negara bukan dari 200 Ha s.d. tidak sengketa 8. PP No. 24/1997 petugas loket pajak yang 1.000 Ha 4. Pernyataan tanah 9. PP No. 13/2010 4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, berlaku pada dikuasai secara fisik 10.PMNA/KBPN No. Akta Pendirian, Pengesahan Badan Badan • 93 (sembilan puluh Hukum dan bukti pengumuman Pertanahan tiga) hari: untuk Catatan: 3/1997 dalam Lembaran Negara yang telah Nasional luasan lebih dari Jangka waktu tidak 11.PMNA/KBPN No. dicocokkan dengan aslinya oleh Republik 1.000 Ha s.d. 3.000 termasuk waktu yang petugas loket Indonesia Ha diperlukan untuk 2/1999 5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin pengiriman 12.PMNA/KBPN No. Penunjukan Penggunaan Tanah • 108 (seratus berkas/dokumen dari 6. Bukti perolehan tanah/Alas Hak dari delapan) hari: Kantah ke Kanwil dan 3/1999 pemilik/penggarap tanah atau untuk luasan lebih BPN RI maupun 13.PMNA/KBPN No. pemegang aset tanah/sk pelepasan dari 3.000 Ha s.d. sebaliknya kawasan hutan 6.000 Ha 9/1999 7. Proposal/Rencana Pengusahaan 14.Peraturan KBPN RI Tanah jangka pendek dan jangka • 123 (seratus dua panjang puluh tiga) hari: No. 3/2006 8. Ijin usaha dari instansi teknis untuk luasan lebih 15.Peraturan KBPN RI 9. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan dari 6.000 Ha s.d. yang telah dicocokkan dengan aslinya 9.000 Ha No. 4/2006 oleh petugas loket, penyerahan bukti 16.Peraturan KBPN RI SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang • 138 (seratus tiga pemasukan (pada saat pendaftaran puluh delapan) No. 7/2007 hak) hari: untuk luasan lebih dari 9.000 Ha - 48 -
7. Wakaf dari Tanah Yang Sudah Bersertipikat DASAR HUKUM PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai 5 (lima) hari Formulir permohonan 2. UU No. 21/1997 jo. diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan memuat: atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan 1. Identitas diri UU 20/2000 Pemerintah 2. Luas, letak dan 3. UU No. 41/2004 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis 4. PP No. 48/1994 jo. 3. Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan tarif atas penggunaan tanah jenis yang dimohon PP No. 79/1996 dan kuasa apabila dikuasakan, yang penerimaan 3. Pernyataan tanah 5. PP No. 24/1997 telah dicocokkan dengan aslinya oleh negara bukan tidak sengketa 6. PP No. 42/2006 petugas loket pajak yang 4. Pernyataan tanah 7. PP No. 13/2010 4. Akta Ikrar Wakaf berlaku pada dikuasai secara fisik 8. PMNA/Kepala BPN 5. Sertipikat asli Badan 6. Surat Pengesahan Nadzir Pertanahan No. 3/1997 7. Fotocopy identitas Wakif yang telah Nasional 9. Keputusan Bersama dicocokkan dengan aslinya oleh Republik petugas loket Indonesia Menteri Negara 8. Pernyataan tenggang waktu wakaf Agama RI dan BPN 9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai No.422/2004, dengan ketentuan tanggal 19 Oktober 2004 No.3/SKB/ BPN/2004 10.SE KBPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003 11.SE KBPN No.500- 049 tanggal 6 Januari 2005 - 49 -
8. Perubahan Hak Atas Tanah Persyaratan Biaya Waktu Keterangan Dasar Hukum 5 (lima) hari Formulir permohonan 1. PP No. 24/1997 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai memuat: 2. PP No. 13/2010 diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan 1. Identitas diri 3. PMNA/KBPN atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan 2. Luas, letak dan Pemerintah No. 21/1994 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis penggunaan tanah 4. PMNA/KBPN 3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan tarif atas yang dimohon jenis 3. Pernyataan tanah No. 3/1997 dan kuasa apabila dikuasakan, yang penerimaan tidak sengketa 5. PMNA/KBPN telah dicocokkan dengan aslinya oleh negara bukan 4. Pernyataan tanah petugas loket pajak yang dikuasai secara fisik No. 9/1997 4. Surat Persetujuan dari kreditor (jika berlaku pada 5. Pernyataan menguasai 6. PMNA/KBPN dibebani hak tanggungan) Badan tanah tidak lebih dari 5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan Pertanahan 5 bidang untuk No. 15/1997 yang telah dicocokkan dengan aslinya Nasional permohonan rumah 7. PMNA/KBPN oleh petugas loket Republik tinggal 6. Penyerahan bukti bayar uang Indonesia No. 16/1997 pemasukan (pada saat pendaftaran 8. PMNA/KBPN hak) 7. Sertipikat HM/HGB/HP No. 4/1998 8. IMB/surat keterangan Kepala 9. PMNA/KBPN Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah No. 6/1998 tinggal dengan luas sampai dengan 10. PMNA/KBPN 600 m2 No. 8/1998 - 50 -
9. Pemecahan/Penggabungan/Pemisahan Hak a. Pemecahan/Pemisahan Bidang Tanah Perorangan DASAR HUKUM PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai 15 (lima belas) hari • Formulir permohonan 2. PP No. 48/1994 jo. diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan memuat: atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan 1. Identitas diri PP No. 79/1996 Pemerintah 2. Luas, letak dan 3. PP No. 24/1997 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis penggunaan tanah 4. PP No. 13/2010 3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan tarif atas yang dimohon 5. PMNA/KBPN jenis 3. Pernyataan tanah dan kuasa apabila dikuasakan, yang penerimaan tidak sengketa No. 3/1997 telah dicocokkan dengan aslinya oleh negara bukan 4. Pernyataan tanah 6. SE KBPN No. 600- petugas loket pajak yang dikuasai secara fisik 4. Sertipikat asli berlaku pada 5. Alasan pemecahan 1900 tanggal 31 Juli 5. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, Badan 2003 apabila terjadi perubahan Pertanahan • Jangka waktu 15 (lima penggunaan tanah Nasional belas) hari untuk 6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai Republik pemecahan/pemisahan dengan ketentuan Indonesia sampai dengan 5 7. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan bidang • Pemecahan/pemisahan tanah perorangan lebih dari 5 bidang hanya untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya disesuaikan - 51 -
b. Pemecahan/Pemisahan Bidang Tanah Badan Hukum DASAR HUKUM PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai 15 (lima belas) hari • Formulir permohonan 2. PP No. 24/1997 diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan memuat: 3. PP No. 13/2010 atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan 1. Identitas diri 4. PMNA/KBPN Pemerintah 2. Luas, letak dan 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis penggunaan tanah No. 3/1997 3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan tarif atas yang dimohon 5. SE KBPN No. 600- jenis 3. Pernyataan tanah dan kuasa apabila dikuasakan, yang penerimaan tidak sengketa 1900 tanggal 31 Juli telah dicocokkan dengan aslinya oleh negara bukan 4. Pernyataan tanah 2003 petugas loket pajak yang dikuasai secara fisik 4. Fotocopy Akta Pendirian dan berlaku pada 5. Alasan pemecahan Pengesahan Badan Hukum yang Badan telah dicocokkan dengan aslinya oleh Pertanahan • Jangka waktu 15 (lima petugas loket Nasional belas) hari untuk 5. Sertipikat asli Republik Pemecahan/Pemisahan 6. Rencana Tapak/Site Plan dari Indonesia sampai dengan 5 Pemerintah Kabupaten/Kota bidang setempat • Pemecahan/pemisahan lebih dari 5 bidang waktu penyelesaian disesuaikan - 52 -
c. Penggabungan Bidang Tanah Perorangan DASAR HUKUM PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai 15 (lima belas) hari • Formulir permohonan 2. PP No. 24/1997 diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan memuat: 3. PP No. 13/2010 atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan 1. Identitas diri 4. PMNA/KBPN Pemerintah 2. Luas, letak dan 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis penggunaan tanah No. 3/1997 3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan tarif atas yang dimohon 5. SE KBPN No. 600- jenis 3. Pernyataan tanah dan kuasa apabila dikuasakan, yang penerimaan tidak sengketa 1900 tanggal 31 Juli telah dicocokkan dengan aslinya oleh negara bukan 4. Pernyataan tanah 2003 petugas loket pajak yang dikuasai secara 4. Sertipikat asli berlaku pada fisik Badan 5. Alasan Pertanahan Penggabungan Nasional Republik • Jangka waktu 15 (lima Indonesia belas) hari untuk penggabungan sampai dengan 5 bidang • Penggabungan lebih dari 5 bidang waktu penyelesaian disesuaikan • Diperlukan pengukuran apabila: 1. Sertipikat belum dilampiri gambar situasi 2. Terjadi perubahan tanda batas - 53 -
d. Penggabungan Bidang Tanah Badan Hukum DASAR HUKUM PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai 15 (lima belas) hari • Formulir permohonan 2. PP No. 24/1997 diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan memuat: 3. PP No. 13/2010 atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan 1. Identitas diri 4. PMNA/KBPN Pemerintah 2. Luas, letak dan 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis penggunaan tanah No. 3/1997 3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan tarif atas yang dimohon 5. SE KBPN No. 600- jenis 3. Pernyataan tanah dan kuasa apabila dikuasakan, yang penerimaan tidak sengketa 1900 tanggal 31 Juli telah dicocokkan dengan aslinya oleh negara bukan 4. Pernyataan tanah 2003 petugas loket pajak yang dikuasai secara fisik 4. Fotocopy Akta Pendirian dan berlaku pada 5. Alasan Pengesahan Badan Hukum yang Badan Penggabungan telah dicocokkan dengan aslinya oleh Pertanahan petugas loket Nasional • Jangka waktu 15 (lima 5. Sertipikat asli Republik belas) hari untuk Indonesia penggabungan sampai dengan 5 bidang • Penggabungan lebih dari 5 bidang waktu penyelesaian disesuaikan • Diperlukan pengukuran apabila: 1. Sertipikat belum dilampiri gambar situasi 2. Terjadi perubahan tanda batas - 54 -
10. Sertipikat Pengganti Hak Atas Tanah, Hak Milik Atas Rumah Susun, dan Hak Tanggungan a. Karena Blanko Lama Dasar Hukum Persyaratan Biaya Waktu Keterangan 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai 19 (sembilan belas) Formulir permohonan 2. UU No. 16/1985 diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan hari memuat: 3. UU No. 4/1996 atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan 1. Identitas diri 4. PP No. 24/1997 Pemerintah 2. Luas, letak dan 5. PP No. 13/2010 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis 6. PMNA/ 3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan tarif atas penggunaan tanah jenis yang dimohon KBPN No. 3/1997 dan kuasa apabila dikuasakan, yang penerimaan 3. Pernyataan tanah 7. SE KBPN-600-1900 telah dicocokkan dengan aslinya oleh negara bukan tidak sengketa petugas loket pajak yang 4. Pernyataan tanah tanggal 31 Juli 2003 4. Fotocopy Akta Pendirian dan berlaku pada dikuasai secara fisik Pengesahan Badan Hukum yang Badan telah dicocokkan dengan aslinya oleh Pertanahan petugas loket, bagi badan hukum Nasional 5. Sertipikat asli Republik Indonesia - 55 -
b. Karena Hilang Persyaratan Biaya Waktu Keterangan Dasar Hukum 40 (empat puluh) Formulir permohonan 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai hari memuat: 2. PP No. 24/1997 diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan 1. Identitas diri 3. PP No. 13/2010 atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan 2. Luas, letak dan 4. PMNA/KBPN Pemerintah 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis penggunaan tanah No. 3/1997 3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan tarif atas yang dimohon 5. SE KBPN-600-1900 jenis 3. Pernyataan tanah dan kuasa apabila dikuasakan, yang penerimaan tidak sengketa dan tanggal 31 Juli 2003 telah dicocokkan dengan aslinya oleh negara bukan tanpa perubahan fisik petugas loket pajak yang 4. Pernyataan tanah 4. Fotocopy Akta Pendirian dan berlaku pada dikuasai secara fisik Pengesahan Badan Hukum yang Badan 5. Pengumuman di surat telah dicocokkan dengan aslinya oleh Pertanahan kabar petugas loket, bagi badan hukum Nasional 5. Fotocopy sertipikat (jika ada) Republik 6. Surat Pernyataan dibawah sumpah Indonesia oleh pemegang hak/yang menghilangkan 7. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat - 56 -
c. Karena Rusak Persyaratan Biaya Waktu Keterangan Dasar Hukum 19 (sembilan belas) Formulir permohonan 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai hari memuat: 2. PP No. 24/1997 diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan 1. Identitas diri 3. PP No. 13/2010 atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan 2. Luas, letak dan 4. PMNA/KBPN Pemerintah 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis penggunaan tanah No. 3/1997 3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan tarif atas yang dimohon 5. SE KBPN-600-1900 jenis 3. Pernyataan tanah dan kuasa apabila dikuasakan, yang penerimaan tidak sengketa tanggal 31Juli 2003 telah dicocokkan dengan aslinya oleh negara bukan 4. Pernyataan tanah petugas loket pajak yang dikuasai secara fisik 4. Fotocopy Akta Pendirian dan berlaku pada Pengesahan Badan Hukum yang Badan telah dicocokkan dengan aslinya oleh Pertanahan petugas loket, bagi badan hukum Nasional 5. Sertipikat asli Republik Indonesia - 57 -
11. Hak Tanggungan PERSYARATAN BIAYA WAKTU KETERANGAN a. Pendaftaran Hak Tanggungan Hari ketujuh Formulir permohonan DASAR HUKUM memuat: 1. Identitas diri 1. UU No. 5/1960 1. Formulir permohonan yang sudah Sesuai 2. Luas, letak dan 2. UU No. 4/1996 diisi dan ditandatangani pemohon ketentuan 3. PP No. 24/1997 atau kuasanya di atas materai cukup Peraturan penggunaan tanah 4. PP No. 13/2010 Pemerintah yang dimohon 5. PMNA/KBPN 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan tentang jenis 3. Pernyataan tanah 3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan tarif atas tidak sengketa No. 3/1997 jenis 4. Pernyataan tanah 6. SE KBPN No. 600- dan kuasa apabila dikuasakan, yang penerimaan dikuasai secara fisik telah dicocokkan dengan aslinya oleh negara bukan 1900 tanggal 31 petugas loket pajak yang Juli 2003 4. Fotocopy Akta Pendirian dan berlaku pada Pengesahan Badan Hukum yang Badan telah dicocokkan dengan aslinya oleh Pertanahan petugas loket, bagi badan hukum Nasional 5. Sertipikat asli Republik 6. Akta Pemberian Hak Tanggungan Indonesia (APHT) 7. Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan 8. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 9. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui Kuasa - 58 -
Search