Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Literasi Digital dan Internet Sehat

Literasi Digital dan Internet Sehat

Published by Eve Rahmawati, 2018-09-15 10:56:17

Description: Materi Workshop Literasi TIK oleh Pak Purwanto

Search

Read the Text Version

TVTEVdEudukkaassii Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPB) merupakan salah satu fasilitas yang tersedia pada Portal Rumah Belajar. PPB mencakup kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dapat diambil oleh guru secara online. Seorang guru dapat mengambil pelatihan, yang terdiri dari rangkaian diklat sesuai dengan spesifikasi yang dimilikinya. Setiap pengguna dapat mengakses aplikasi melalui web

CCaarraaAkAskesses PARABOLA : STREAMING : MOBILE :Satelit --------------------------Palapa http://tve.kemdikbud.go.idDFrekuensi -------------------4005 MHz Playstore :Symbol Rate -----------------4800 ksps YOUTUBE : TV EdukasiPolarisasi ----------------------VerticalVideo PID ----------------------------- Televisi Edukasi Appstore :-308 Televisi Edukasi News TV EdukasiAudio PID ---------------------256PIC. PID ------------------------189

Radio Suara Edukasi 1440 AM

Beberapa Laman Pembelajaran yang dapat PemanfaatanRumah Belajar : http://belajar.kemdikbud.go.idTV Edukasi : http://tve.kemdikbud.go.idSuara Edukasi : http://suaraedukasi.kemdikbud.go.idRadio Edukasi : http://radioedukasi.kemdikbud.go.idMobile Edukasi : http://m-edukasi.kemdikbud.go.idBuku Sekolah : http://bse.kemdikbud.go.idVideo on Demand : http://video.kemdikbud.go.idKihajar : http://kihajar.kemdikbud.go.id

4 Konteks

Anugerah KiHajarLatar Belakang1. Pemerintah memegang peranan penting dalam peningkatan akses, kualitas, dan relevansi pendidikan serta daya saing anak-anak Indonesia.2. Pendidikan berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, dan pembentukan kepribadian. Kepribadian dengan karakter unggul antara lain bercirikan kejujuran, berakhlak mulia, mandiri serta cakap dalam menjalani hidup.3. Mengurangi kesenjangan akses dan kualitas layanan pendidikan dan kebudayaan antar propinsi, kabupaten, dan kota.Tujuan1. Mendorong pembudayaan dan pemberdayaan pemanfaatan TIK untuk pendidikan dan kebudayaan oleh siswa dan guru.2. Mendorong pemerintah daerah dalam pemberdayaan TIK untuk pendidikan dan kebudayaan.3. Mendorong kreativitas siswa, guru dan masyarakat dalam menghasilkan produk-produk dan layanan TIK untuk pendidikan dan kebuyaan.

PROGRAM PRIORITAS DC SIDOARJO Eksisting 2017 DUKUNGAN UNBK 4 x (32 GB ; 1 TB) 9 x (32 GB ; 1 TB) TOTAL 13 Server DC CIPUTAT 2 x (64 GB ; 1 TB) Eksisting 2017 1 x (64 GB ; 0,5 TB) 5 x (32 GB ; 1 TB) 3 x (32 GB ; 0,5 TB) 6 x (32 GB ; 1 TB) TOTAL 17 Server Dukungan SDM untuk tenaga teknis & Complaint Handling UNBK

Sekolah USO dan UNBK 2018• Sebanyak 409 Sekolah penerima program akses internet USO telah mengikuti UNBK 2017• Dan rencana 409 sekolah di UNBK 2018

Duta Rumah BelajarApa itu Duta Rumah Belajar?Merupakan mitra Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan(Pustekkom Kemendikbud), dalam melakukan sosialisasi pemanfaatan media pembelajaranberbasis teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) di masing-masing provinsinya. Manfaat menjadi Duta Rumah Belajar • Berkesempatan mengikuti bimbingan teknis pengembangan bahan ajar berbasis TIK baik di pusat maupun daerah • Berkesempatan dilibatkan pada kegiatan Pustekkom baik di pusat maupun daerah • Bertemu dan bertukar wawasan dengan guru- guru dari seluruh Provinsi di Indonesia • Mendapatkan segudang pengalaman dalam memajukan pendidikan di Indonesia melalui TIK

5 Konsekuensi

Karakteristik Dunia MayaBeroperasi secara virtual/maya • Berada di dalam dunia maya, dihuni oleh orang-orang yang saling berinteraksi, berdiskusi dan bertukar pikiran, tetapi tanpa harus Dunia cyber selalu berubah melakukan pertemuan secara fisik. dengan cepat • Karena interaksi yang dilakukan oleh hampir semua orang dariDunia maya tidak mengenal batas- seluruh dunia, dengan didukung kemudahan update data, maka batas territorial perubahan yang terjadi dalam dunia cyber pun sangat cepat. Tanpa harus menunjukkan • Penghuni cyberspace saat ini tercatat berasal lebih dari 201 negara identitasnya. yang melakukan interaksi tanpa mengenal batas territorial (www.InternetLiveStats.com)Informasi di dalamnya bersifat publik • Karena interaksi yang dilakukan dalam cyberspace tanpa melibatkan interaksi secara fisik maka interaksi yang dilakukan pun tidak harus menunjukkan identitas yang sesungguhnya. • Inilah yang disebut zaman informasi. Satu-satunya harta dalam cyberspace adalah intelektual yang bersifat publik, tidak dimiliki oleh siapapun dan tidak ada otoritas bagi siapapun untuk menggunakannya hanya bagi dirinya sendiri. Karakteristik dunia maya (menurut Dysson, 1994):

Pentingnya Etika di Dunia Maya Pengguna internet berasal dari berbagai Negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda. Penggunaan internet merupakan orang yang hidup dalam anymous, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi. Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis atau tidak etis. Pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’ baru. Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet. 35

Netiket : Contoh Etika Berinternet• Netiket atau Nettiquette singkatan dari netter etiket, adalah aturan atau etika dalam berkomunikasi menggunakan internet.• Secara umum, etika dalam komunikasi di internet adalah: Gunakan internet hanya untuk aktivitas yangpositif Jangan asal Copas! Tuliskan sumber tulisan jikamemang berasal dari hasil salinan tulisan oranglain; Sopan. Hindari kata-kata Sarkasme, kasar, sara,atau menyinggung perasaan orang lain; No Hoax. Jangan menyebar berita yang belumjelas kebenarannya; Hal pribadi? PM (Private Message) saja. Usahakan tidak menggunakan huruf besar/capitaldalam komunikasi; 36

Kejahatan Jenis Baru7 1. Hacking 2. Fishing 3. Bullying 4. Spaming 5. Cracking 6. Carding 7. Malware

Penyakit Sosial10Baru 1. Berita bohong (Hoax) 2. Selfie mania 3. Copas tanpa filter 4. Plagiat 5. Pornography 6. Addicted 7. Asosial, pubhing 8. Berbagai gangguan mental 9. Rekayasa opini 10. Pembunuhan karakter

UU ITE No. 11 th 2008/19 th 2016Pasal I• Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:• 1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic maill, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.• 2, Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

UU ITE Nomor 11 Tahun 2008TujuanPemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronikdilaksanakan dengan tujuan untuk: a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia; b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik; d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin danbertanggung jawab; dan e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggaraTeknologi Informasi.

Bab VII Pasal 28 Bab VII Pasal 27 Ancaman Perbuatan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan :  melanggar kesusilaan;  perjudian;  penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;  pemerasan dan/atau pengancaman. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan :  berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.  Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan /atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ancaman Perbuatan (2)Bab VII Pasal 301) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Ancaman pidana penjara 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Ancaman pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) Dan pasal lainnya (29, 31, 32, 33, 34, 35, 36)

UU ITE 19 th 2016• Pasal 45 Ancaman Hukuman Denda 6 th 1M Ayat Jenis Pelanggaran 6 th 1M 1 Kesusilaan 4 th 750 Jt 2 Perjudian 6 th 1M 3 Pencemaran nama baik 6 th 1M 4 Pemerasan 6 th 1M 5 Berita bohong 4 th 750 Jt 6 Menimbulkan rasa kebencian 7 Ancaman kekerasan

Terima kasihWassalam...


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook