Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Lineamenta Sejarah "Pemilihan Kepala Daerah' Dari Masa Hindia Belanda sampai Era Reformasi

Lineamenta Sejarah "Pemilihan Kepala Daerah' Dari Masa Hindia Belanda sampai Era Reformasi

Published by KPU KABUPATEN MANGGARAI BARAT, 2021-04-30 09:04:08

Description: Lineamenta Sejarah "Pemilihan Kepala Daerah' Dari Masa Hindia Belanda sampai Era Reformasi

by
Puslitbang Media Centre
KPU Manggarai Barat

Keywords: kpu manggarai barat,kepala daerah

Search

Read the Text Version

manggarai barat \"PLINEEAMMENILTAISHEJAARANH\" KEPALA DAERAH SEJAK MASA HINDIA BELANDA SAMPAI MASA REFORMASI Disusun  & Dipublikasikan Oleh Puslitbang KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANGGARAI BARAT Naskah/Infografik : puslitbangkpumabar II Sumber : Disarikan dari berbagai sumber

MASA Decentralisatie Wet 1903 BPEENLDUADNUKDAAN Decentralisatie Desluit 1904 Struktur Pemerintahan Peraturan ini memberikan arahan pada upaya pembentukan Raden Di masa Hindia Belanda, tak dikenal adanya pemilihan. Pemimpin secara berjenjang, mulai dari gubernur sampai camat semua ditentukan oleh Gubernur Jenderal. Bahkan gubernur, residen dan afdeling diisi orang-orang Belanda. Kaum pribumi hanya boleh menjabat jabatan bupati atau kewedanan sampai onderdistrict atau camat. Bahkan pemimpin di level ini berkewajiban memberikan/membayar upeti kepada Pemerintah Kolonial. Naskah/Infografik : puslitbangkpumabar II Sumber : Disarikan dari berbagai sumber

MASA Struktur Pemerintahan JEPANGPENDUDUKAN Tiga (3) Osamu Sirei oendang - oendang nomor 27 tentang perubahan pemerintah oendang - oendang nomor 28 tentang pemerintahan syuu oendang - oendang nomor 30 tentang mengubah nama negeri dan nama daerah Dalam masa pendudukan Jepang Pada masa pendudukan jepang dua sisitem birokrasi yang di tidak dikenal ssitem pemilu. Semua jabatan ditunjuk dan ditentukan terapkan oleh Belanda dibuat menjadi satu jalur. Pemerintah pemerintah Jepang. Jabatan di tingkat karesidenan diisi perwira- Jepang menerapkan dua tahap dalam jalur pemerintahan, perwira militer Jepang, sedangkan pada level kewedanan ke bawah dari Syuu-Coo (Residen) ke atas harus diduduki oleh orang dijabat orang pribumi. Jepang dan orang pribumi hanya mengisi dari Ken-Coo (Bupati) ke bawah. Pada saat menjelang akhir kekuasaan Jepang di Indonesia, Syuu-Coo (Residen) dapat diangkat dari orang pribumi. Jabatan gubernur pada masa pemerintahan Jepang ditiadakan, organisasi pemerintahan dalam negeri langsung berada Panglima Tentara Laut dan Darat. Naskah/Infografik : puslitbangkpumabar II Sumber : Disarikan dari berbagai sumber

AWAL MASA Orde lama adalah sebuah masa pada pemerintahan KOERMDEREDLEKAAMANA/ Presiden pertama Indonesia yaitu Soekarno. Orde Lama UU NO. 1 TAHUN 1945 berlangsung selama 23 tahun Kepala daerah yang diangkat adalah dari tahun 1945 hingga 1968. kepala daerah pada masa sebelumnya, Dalam pada masa itu, sistem pererintahan terus berganti. UU NO. 22 TAHUN 1948 Kepala daerah kabupaten, diangkat Periode : 1945-1949 oleh menteri dalam negeri dari calon Presidensial & Parlementer yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Periode : 1949-1950 Quasi Parlementer (sistem federal) PERPRES NO. 6 TAHUN 1959 Mengatur tentang mekanisme dan Periode : 1950-1959 prosedur pengangkatan kepala Parlementer daerah Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966 Presidensial Naskah/Infografik : puslitbangkpumabar II Sumber : Disarikan dari berbagai sumber

MASA UU No. 5 tahun 1974 OPERMDEREINBTAAHRANU Tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah Seperti halnya pada Masa Orde Lama, mekanisme 'pemilihan' kepala daerah Kepala daerah diangkat oleh dilaksanakan dengan cara diangkat. presiden dari calon yang Pada masa itu Kepala Daerah dipilih memenuhi syarat, tata cara dan/atau diangkat oleh presiden dan seleksi calon yang dianggap menteri dalam negeri melalui anggota patut diangkat oleh presiden DPRD. dilakukan oleh DPRD. Walau dilakukan oleh DPRD, pemilihan Aturan di atas terkait dengan kepala daerah pada masa Orde Baru kepentingan pemerintah sebenarnya bukanlah hasil pemilihan pusat untuk mendapatkan dari DPRD, karena jumlah dukungan gubernur atau bupati yang suara dalam pencalonan atau urutan mampu bekerjasama dengan pencalonan tidak menghalangi presiden pemerintah pusat. untuk mengangkat siapa saja diantara para calon itu. Naskah/Infografik : puslitbangkpumabar II Sumber : Disarikan dari berbagai sumber

AWAL MASA Pada awal masa Reformasi sistem pemilihan belum disebut sebagai REFORMASI pemilihan yang demokrastis. Perihal itu dapat dilihat dari pelaksanaan atas UU Era Reformasi ditandai dengan 22/1999 jatuhnya Soeharto. UU No. 22 Tahun 1999 Pada tanggal 21 mei 1998, pukul 10.00 di istana negara, presiden UU ini mengisyaratkan tentang pemilihan Soeharto meletakkan jabatannya kepala daerah yang dipilih oleh anggota sebagai presiden RI di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Walau ketua dan beberapa anggota sistem rekruitmen kepala dareah Mahkamah Agung. dilakukan secara terbuka serta demokratis tetapi praktik money politic Berdasarkan ketentuan pasal tak terhindarkan. 8 UUD 1945, Soeharto menyerahkan jabatannya kepada wakil presiden Atas kritik publik, UU ini kemudian diganti B.j.Habibie sebagai presiden RI. dengan ditetapkannya undang - undang nomor 32 tahun 2004 Pada waktu itu juga B.J. Habibie dilantik menjadi presiden RI oleh ketua MA. NNaaskskaahh/I/nInfofoggrarafifkik: :ppuuslsiltibtbaannggkkppuummaabbaarrIIIISSuummbbeerr: :DDisiasarirkikaannddaariribbeerbrbaaggaai isusummbbeerr

MASA UU No. 32 Tahun 2004 REFORMASI Undang - undang ini mengatur MUNCULNYA PILKADA tentang pemilihan kepala daerah secara langsung, hal ini dibuktikan Pada Masa Reformasi Pemilihan umum dari 240 pasal yang ada, sebanyak dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, 63 pasal berbicara tentang pilkada rahasia, jujur dan adil. langsung. Tepatnya mulai pasal 56 hingga pasal 119. Sebagai penanda lahirnya era demokrasi ini adalah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 56 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala 1 Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, Meski begitu, pilkada langsung tak serta-merta diterapkan bebas, rahasia, jujur, dan adil. karena Undang-Undang itu terlebih dahulu diuji materi (judicial review), lalu diterbitkan Peraturan Pemerintah 2 Pasangan calon diajukan oleh partai politik atau Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 3 Tahun 2005, gabungan partai politik. yang berimplikasi pada perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang pedoman pelaksanaan Pasal 57 pilkada langsung menjadi PP Nomor 17 Tahun 2005. 1 Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh KPUD yang bertanggungjawab kepada DPRD. Naskah/Infografik : puslitbangkpumabar II Sumber : Disarikan dari berbagai sumber

MASA UU No. 22 Tahun 2014 REFORMASI Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan MUNCULNYA PEMILUKADA Walikota, yang mengatur Pilkada secara tidak langsung (dipilih melalui DPRD) UU NO. 22 Tahun 2007 Di pilihnya opsi Pilkada melalui DPRD, Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Sejak mendapat kritikan yang cukup besar berlakunya UU Penyelenggara Pemilihan Umum ini, sehingga pemerintah Susilo Bambang pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga Yudoyono (SBY) diakhir masa secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala jabatannya memutuskan untuk Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang Penganti Undang-Undang No. 1 tahun diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini 2014 tentang Pemilihan Pemilihan adalah Pilkada DKI Jakarta 2007. Gubernur, Bupati, dan Walikota yang ditetapkan oleh DPR menjadi: UU No. 12 Tahun 2008 UU No.1 Tahun 2015 tentang perubahan terhadap Undang-undang mengenai pelaksanaan otonomi daerah. Ada Undang-Undang ini mengatur Pilkada perubahan mencolok dalam perubahan ini, yaitu dengan sistem pemilihan secara diperbolehkan calon perseorangan —tidak hanya langsung oleh rakyat, yang calon yang diusung partai politik— menjadi calon pelaksanaannya dilaksanakan secara kepala daerah dalam pemilukada secara langsung. serentak (Pilkada serentak). Naskah/Infografik : puslitbangkpumabar II Sumber : Disarikan dari berbagai sumber

MASA UU NO. 10 TAHUN 2016 REFORMASI a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemilihan gubernur MUNCULNYA PEMILIHAN dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang demokratis, perlu UU No. 1 Tahun 2015 dilakukan perubahan dilakukan penyempurnaan terhadap penyelenggaraan melalui UU No. 8 Tahun 2015 yang dijadikan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil landasan hukum untuk melaksanakan bupati, serta walikota dan wakil walikota; Pilkada Serentak Gelombang Pertama pada 9 Desember 2015. b. bahwa dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Hasil evaluasi Pilkada serentak 2015 dan bupati, serta walikota dan wakil walikota, beberapa untuk penyempurnaan pelaksanaan Pilkada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 serentak gelombang berikutnya, dilakukan tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti perubahan UU No. 8 Tahun 2015 yang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan menghasilkan UU No. 10 tahun 2016. Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ketiga UU Pilkada ini lah yang menjadi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang- dasar hukum pelaksanaan Pilkada serentak Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan gelombang kedua pada 15 Februari 2017 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor dan Pilkada serentak gelombang ketiga 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan yang dilaksanakan pada 27 Juni 2018 dan Walikota menjadi Undang-Undang perlu diubah; selanjutnya pemilihan gelombang keempat pada 23 September 2020 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Naskah/Infografik : puslitbangkpumabar II Sumber : Disarikan dari berbagai sumber

SUKSESKAN PEMILIHAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANGGARAI BARAT Jl. Daniel Daeng Nabit Waebo, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo,Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT Email: [email protected], [email protected]


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook