Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore 10.b Juklak_Bantah_PPK_2017

10.b Juklak_Bantah_PPK_2017

Published by Fadhliyah Zumro, 2021-11-09 14:36:36

Description: 10.b Juklak_Bantah_PPK_2017

Search

Read the Text Version

PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH DASAR DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 11830/D2/KPA/2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH SEKOLAH DASAR RINTISAN PROGRAM PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH DASAR, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 30/D/BP/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sekolah Dasar Rintisan Program Penguatan Pendidikan Karakter; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 2. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, 3. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 1

6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423); 7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pejabat Perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1481); 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593); 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2116); 12. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 30/D/BP/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH DASAR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH SEKOLAH DASAR RINTISAN PROGRAM PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER Pasal 1 Penyaluran bantuan pemerintah Sekolah Dasar Rintisan Program Penguatan Pendidikan Karakter dilakukan sebagaimana tercantum dalam lampiran, yang 2

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar ini. Pasal 2 Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal : 2 Mei 2017 KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH DASAR, WOWON WIDARYAT NIP 195801251981031002 3

LAMPIRAN PERATURAN KUASA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH DASAR NOMOR : 11830/D2/KPA/2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK SEKOLAH DASAR PELAKSANA RINTISAN PROGRAM PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Salah satu butir Nawacita Presiden Joko Widodo adalah memperkuat pendidikan karakter bangsa. Presiden Joko Widodo membuat Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) yang akan diterapkan di seluruh sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk di dalam dunia pendidikan. Lembaga pendidikan menjadi sarana strategis bagi pembentukan karakter bangsa karena memiliki struktur, sistem dan perangkat yang tersebar di seluruh Indonesia dari daerah sampai pusat. Melalui sistem pendidikan, Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), diharapkan terjadi secara masif, kontekstual, dan efektif. Program penguatan pendidikan karakter diharapkan dapat menumbuhkan semangat belajar dan membuat peserta didik senang di sekolah sebagai rumah kedua. Tujuan program Penguatan Pendidikan Karakter adalah menanamkan nilai-nilai pembentukan karakter bangsa ke peserta didik secara masif dan efektif melalui lembaga pendidikan dengan prioritas nilai-nilai tertentu yang akan menjadi fokus pembelajaran, pemahaman, pengertian, dan praktik, sehingga pendidikan karakter sungguh dapat mengubah perilaku, cara berpikir, dan cara bertindak seluruh bangsa Indonesia menjadi lebih baik dan berintegritas. Penguatan Pendidikan Karakter dimulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dilanjutkan dengan prioritas pada jenjang pendidikan dasar, yaitu Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Gerakan PPK pada usia dini dan jenjang pendidikan dasar ini akan diintegrasikan dengan prioritas nilai dalam Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) sehingga terjadi perubahan yang masif dan serentak di seluruh Indonesia. Dalam rangka revitalisasi Penguatan Pendidikan Karakter tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan program pemberian bantuan pemerintah untuk sekolah rintisan Program Penguatan Pendidikan Karakter. B. DASAR HUKUM Dasar hukum Program Pemberian Dana Bantuan Pemerintah untuk sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter adalah: 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan beserta perubahannya; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; 4

5. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019; 6. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015; 7. Peraturan Menteri Keuangan No.168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.173/PMK.05/2016. 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 9. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2835/D2/KP/2016, 2869/D2/KP/2016, 2870/D2/KP/2016, dan 2958/D2/TU/2016 tentang Penetapan Sekolah Dasar Rintisan Program Penguatan Pendidikan Karakter. C. TUJUAN PEMBERIAN DANA BANTUAN Tujuan pemberian bantuan pemerintah untuk sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter adalah sekolah melaksanakan program PPK dan memfasilitasi pelaksanaan pengimbasan program PPK. D. SUMBER DAN BESARAN DANA BANTUAN Dana Bantuan Pemerintah untuk sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter bersumber dari APBN yang dialokasikan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017. Bantuan Pemerintah berupa uang sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per sekolah penerima. E. KARAKTERISTIK PROGRAM BANTUAN 1. Program ini dilaksanakan secara swakelola oleh sekolah rintisan Penguatan Pendidikan Karakter selaku penerima bantuan pemerintah; 2. Bantuan pemerintah ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun; 3. Pelaksanaan pekerjaan harus sudah dimulai paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah dana diterima di rekening sekolah; dan 4. Bantuan pemerintah harus dikelola secara efisien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan. BAB II PERSYARATAN, MEKANISME PENETAPAN PENERIMA BANTUAN DAN SOSIALISASI/WORKSHOP A. PERSYARATAN SEKOLAH PENERIMA BANTUAN Persyaratan sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter Penerima Bantuan Pemerintah: 1. sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter dan sekolah rujukan yang ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah Penguatan Pendidikan Karakter; 5

2. sekolah tidak bermasalah atau tidak sedang dalam sengketa, dibuktikan dengan surat keterangan yang diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat; 3. memiliki kepala sekolah yang definitif, dibuktikan dengan salinan surat keputusan yang sah dan masih berlaku serta dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 4. memiliki Komite Sekolah yang ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Sekolah; dan 5. memiliki rekening bank atas nama sekolah, bukan rekening bank atas nama pribadi kepala sekolah. B. MEKANISME PENETAPAN PENERIMA BANTUAN Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan Pemerintah untuk sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter meliputi tahapan sebagai berikut: 1. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menyampaikan informasi Bantuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota; 2. Sekolah menyampaikan permohonan bantuan kepada Direktur Pembinaan SD disertai dengan proposal rencana penggunaan bantuan dan profil sekolah. 3. Pejabat Pembuat Komitmen mengusulkan sekolah sebagai calon Penerima Bantuan kepada Direktur Pembinaan Sekolah Dasar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan. 4. Direktur Pembinaan Sekolah Dasar selaku KPA menerbitkan SK penetapan sekolah Penerima Bantuan dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 5. Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Sekolah Penerima Bantuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen. C. SOSIALISASI PROGRAM Dalam rangka melakukan sosialisasi program bantuan, maka Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar memberikan informai kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang program bantuan pemerintah untuk sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter. BAB III ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB A. ORGANISASI Lembaga/instansi yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pemberian dana bantuan pemerintah sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter adalah sebagai berikut: 1. Direktorat Pembinaan SD; 2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 3. Sekolah; dan 4. Komite Sekolah. B. PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 1. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar a. menetapkan kebijakan Pemberian Bantuan Pemerintah sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter yang bersumber dari dana APBN tahun 2017; b. menyusun Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter; c. menginformasikan Program Pemberian Dana Bantuan Pemerintah untuk sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota; d. menyeleksi berkas usulan sekolah calon penerima bantuan; 6

e. menetapkan SD Penerima Dana Bantuan Pemerintah; f. melakukan sosialisasi kepada sekolah penerima Bantuan; g. menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama bersama kepala sekolah; h. memproses penyaluran dana Bantuan Pemerintah sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter kepada sekolah penerima melalui rekening sekolah; i. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan dana bantuan di tingkat sekolah secara sampling; dan j. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program pemberian bantuan. 2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota a. menyampaikan informasi kepada sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter tentang Bantuan Dana Pemerintah; b. melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana Bantuan Pemerintah di tingkat sekolah sesuai dengan kewenangannya; c. melaporkan penggunaan dana Bantuan Pemerintah sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar dalam bentuk surat dan rekap data sekolah. d. mendampingi tim Direktorat Pembinaan SD dalam melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Bantuan Dana Pendidikan Pemerintah. 3. Sekolah Dasar a. Menyampaikan permohonan bantuan disertai proposal rencana penggunaan dana bantuan dan dokumen persyaratan penerima bantuan kepada Direktur Pembinaan SD cq. Kepala Subdit Kurikulum sesuai dengan petunjuk pelaksanaan bantuan (Contoh terlampir); b. menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Dana Bantuan Pemerintah sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter dengan Pejabat Pembuat Komitmen (Contoh terlampir); c. menandatangani Pakta Integritas (Contoh terlampir); d. menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Contoh terlampir); e. melengkapi berkas administrasi yang diperlukan untuk proses pencairan dana bantuan, termasuk salinan rekening atas nama sekolah (bukan nama kepala sekolah/ orang/individu); f. melaporkan dengan segera kepada Direktur Pembinaan SD setelah dana bantuan masuk ke rekening sekolah (Contoh terlampir); g. menggunakan dana Bantuan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Contoh terlampir); h. melaksanakan dan bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana bantuan yang diterima sesuai petunjuk pelaksanaan, mencatat semua transaksi pembayaran, dan mengumpulkan bukti- bukti pembayaran (Contoh terlampir); i. Membuat dan mengirim Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. j. Membuat dan mengirim laporan pelaksanaan program pengimbasan sekolah rintisan PPK kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar melalui surat elektronik: [email protected], [email protected] 4. Komite Sekolah a. Memberikan pertimbangan, arahan dan pengawasan dalam rangka mendukung pelaksanaan program bantuan pemerintah sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter sesuai dengan fungsinya; 7

b. Memperhatikan dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik dan aspirasi masyarakat terhadap pelaksanaan program bantuan pemerintah sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter; C. PENGAWASAN 1. Pimpinan masing-masing lembaga/instansi di setiap tingkat, baik pusat maupun kabupaten/kota melakukan pengawasan melekat sesuai dengan tugas dan fungsinya; 2. Pengawasan/pemeriksaan fungsional terhadap pelaksanaan kegiatan dan administrasi keuangan bantuan ini dilaksanakan oleh Lembaga/Institusi yang berwenang. 3. Apabila ditemukan penyimpangan terhadap penggunaan dana bantuan yang merugikan negara, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. BAB IV PENGELOLAAN DANA BANTUAN A. PRINSIP PENGGUNAAN DANA BANTUAN Penggunaan dana Bantuan Pemerintah sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter tahun anggaran 2017 dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut: 1 efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan; 2 efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan; 3 transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan dana Bantuan ini; dan 4 akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan. B. PENYALURAN/PENCAIRAN DANA 1. Bantuan pemerintah untuk sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening sekolah secara utuh tanpa potongan apapun. 2. Penyaluran dana dilengkapi dengan dokumen berikut: a. Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah untuk sekolah yang ditandatangani oleh Penerima Bantuan dan Pejabat Pembuat Komitmen Output Sekolah yang dibina menjadi Sekolah Rujukan, Sekolah yang mendapatkan Pembinaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), dan Sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013; b. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Penerima Bantuan; c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kepala Sekolah penerima bantuan; d. kuitansi penerimaan dana bantuan sejumlah dana yang akan diterima yang dibubuhi meterai cukup; dan e. salinan nomor rekening sekolah yang valid dan aktif pada bank pemerintah. 3. Dokumen pada butir 2 diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen. C. RUANG LINGKUP PENGGUNAAN DANA 8

Ruang lingkup penggunaan dana Bantuan sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter tahun anggaran 2017 meliputi: No Penggunaan Alokasi Keterangan 1 Program Penguatan Rp 10.000.000 Mendukung program penguatan Pendidikan Karakter pendidikan karakter yang dilaksanakan melalui intra-kurikuler, ko-kurikuler, 2 Pengimbasan Program dan ekstra-kurikuler Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Rp 14.000.000 Pengimbasan program PPK minimal kepada 10 sekolah lain di sekitarnya 3 Administrasi Jumlah Rp 1.000.000 Penyusunan dan pengiriman laporan Rp 25.000.000 Larangan Penggunaan Dana Bantuan a. disimpan dengan maksud dibungakan; b. dipinjamkan kepada pihak lain; c. dipakai untuk membiayai kegiatan yang tidak berhubungan dengan program bantuan Pemerintah sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter tahun 2017; D. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Jangka waktu penggunaan bantuan Pemerintah sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter tahun anggaran 2017 adalah 90 ( sembilan puluh) hari terhitung mulai dana bantuan diterima (masuk ke rekening) sekolah. E. PENATAUSAHAAN TRANSAKSI Penerima Dana Bantuan Pemerintah melakukan penatausahaan transaksi keuangan dilakukan untuk menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan bantuan. 1. Pembukuan 2. Setiap transaksi harus didukung dengan bukti yang sah; 3. Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi meterai yang cukup, sesuai dengan ketentuan tentang bea meterai; 4. Bukti pengeluaran harus disertai uraian yang jelas tentang barang/jasa yang dibayar, tanggal, dan nomor bukti; 5. Nilai barang dan jasa yang dibayar harus sesuai dengan nilai uang yang dikeluarkan; 6. Seluruh penerimaan dan pengeluaran uang agar dicatat/ dibukukan dalam Buku Kas Umum (BKU) dan dibuat sebaik mungkin (Contoh terlampir); 7. Semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran dibukukan/dicatat sesuai urutan kejadiannya; 8. Setiap akhir bulan, BKU ditutup, dihitung saldonya, dicocokkan dengan saldo yang ada di Kas dan di Bank; 9. Pajak-pajak yang timbul sebagai akibat dari transaksi pembayaran barang dan jasa sesuai dengan peraturan perpajakan; 10. BKU, bukti-bukti pengeluaran dana, pembelian material dan alat serta laporan pekerjaan harus disimpan sebaik-baiknya di tempat yang aman. 9

11. Dokumen Pendukung Pembukuan a. Kuitansi/tanda bukti pembayaran/nota/bon asli dari pihak yang menerima pembayaran; b. Bukti transaksi lainnya; dan c. Semua dokumen pendukung pembukuan ditandatangani oleh kepala sekolah dan bendahara dibubuhi stempel sekolah. 12. Penatausahaan Dokumen Seluruh dokumen kegiatan harus disimpan di sekolah yang meliputi administrasi umum, foto-foto kegiatan dan keuangan. F. PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA Setiap penggunaan dana bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi dan keuangan; 1. Dana bantuan yang diterima harus selesai dipertanggungjawabkan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak pelaksanaan dana bantuan pemerintah selesai dilaksanakan; 2. Sekolah melaporkan serta mempertanggungjawabkan hasil kegiatan secara fisik, administrasi dan keuangan kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota. 3. Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana bantuan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. G. PERPAJAKAN Pajak-pajak yang timbul sebagai akibat dari transaksi pembayaran barang/jasa ditanggung oleh Penerima Bantuan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. H. SANKSI Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau satuan pendidikan dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut: 1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. 2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana bantuan yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada kas negara. 3. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan. BAB V MONITORING, EVALUASI, PELAPORAN DAN LAYANAN INFORMASI BANTUAN A. MONITORING DAN EVALUASI Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dilakukan dengan mengacu pada indikator keberhasilan sebagai berikut: 1. Tersalurnya dana bantuan ke sekolah penerima bantuan; 2. Pengimbasan praktik-praktik yang baik (good practices) dalam pengelolaan sekolah; 10

3. Terlaksananya kegiatan inovasi pembelajaran; 4. Tersedianya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan. B. LAPORAN OLEH SEKOLAH PENERIMA BANTUAN Laporan wajib dibuat oleh sekolah dasar penerima bantuan: 1. Laporan Penerimaan Dana Laporan Penerimaan Dana dari Sekolah Dasar penerima bantuan berisi nama sekolah, alamat, nomor rekening, jumlah dana bantuan yang masuk, dan tanggal masuk rekening, disertai salinan buku tabungan yang mencantumkan dana bantuan sudah masuk (Contoh terlampir). Laporan penerimaan dana segera disampaikan kepada Direktur Pembinaan SD setelah dana bantuan masuk ke rekening sekolah melalui email ke [email protected] dan [email protected]. 2. Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Sekolah mengirimkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana selambat- lambatnya 14 (empat belas hari) setelah kegiaan terakhir dilaksanakan. Laporan penggunaan dana merupakan laporan pertanggungjawaban akhir setelah seluruh dana bantuan dipakai, dan dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Rincian penggunaan dana bantuan;  Dokumen kegiatan pengembangan sekolah yang menggunakan dana bantuan ini, seperti daftar hadir dan foto kegiatan;  Salinan bukti pengeluaran/pembayaran (aslinya disimpan di sekolah);  Laporan Pertanggungjawaban (Contoh terlampir) dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dan dokumen yang asli sebagai arsip sekolah. 3. Laporan Pelaksanan Program Pengimbasan PPK Laporan pelaksanaan program dikirim ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar dalam bentuk file pdf melalui surat elektronik (email) ke: [email protected] dan [email protected]. C. LAYANAN INFORMASI BANTUAN Layanan Informasi tentang pelaksanaan Program Pemberian Bantuan Pemerintah untuk sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter dapat menghubungi: Direktur Pembinaan Sekolah Dasar u.p. Kepala Subdit Kurikulum Gedung E Lantai 18 Kemdikbud Jl. Jenderal Sudirman – Senayan Jakarta 10270 Telp./Fax (021) 5725989 Email: [email protected] KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH DASAR, WOWON WIDARYAT NIP 195801251981031002 11

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama PERJANJIAN KERJASAMA PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH SEKOLAH DASAR RINTISAN PROGRAM PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER TAHUN ANGGARAN 2017 ANTARA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN OUTPUT SEKOLAH YANG DIBINA MENJADI SEKOLAH RUJUKAN, SEKOLAH YANG MENDAPATKAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH , DAN SEKOLAH YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH DASAR DENGAN KEPALA SEKOLAH …………………………………………….. NOMOR : ______________________________________________________________________________ Pada hari ini ......................., tanggal ..........................., bulan ............................., tahun Dua Ribu Tujuh Belas, bertempat di............................................., yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama : Dr. Ngadirin, M.Ed NIP : 196309281991031002 Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Output Sekolah yang Dibina Menjadi Sekolah Rujukan, Sekolah yang Mendapatkan Manajemen Berbasis Sekolah, Sekolah Yang Melaksanakan Kurikulum 2013, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar. Berdasarkan Surat Berdasarkan Surat Keputusan Dirrektur Pembinaan Sekolah Dasar Nomor 3471/D2/KP/2016 tanggal 30 Desember 2016, dan karenanya untuk dan atas nama serta mewakili Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, berkedudukan di Jakarta, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta; Untuk selanjutnya disebut sebagai : PIHAK PERTAMA. 2. Nama : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Alamat : ...................................................................... Kel/Desa : ….................................................................. Kecamatan : ….................................................................. Kab/Kota : ...................................................................... Provinsi : ……............................Kode pos................... No Telp/HP : ...................................................................... Email : ...................................................................... Untuk selanjutnya disebut sebagai : PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK. 12

PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. bahwa, dalam upaya mendukung Pemerintah Daerah untuk meningkatkan mutu pelayanan di wilayahnya, maka pada Tahun Anggaran 2017 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar telah mengalokasikan dana bantuan pemerintah untuk sekolah rintisan penguatan pendidikan karakter melalui DIPA Nomor: 023.03.1.666011/2017, tanggal 7 Desember 2016; b. bahwa, bantuan pemerintah untuk sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan secara swakelola oleh PIHAK KEDUA. Berdasarkan hal-hal tersebut, PARA PIHAK sepakat dan saling mengikatkan diri dalam PERJANJIAN KERJA SAMA BANTUAN PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2017 berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Angggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Nomor : 023.03.1.666011/2017, Tanggal 7 Desember 2016, yang selanjutnya disebut PERJANJIAN, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut : Pasal 1 Ketentuan Umum Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Pemerintah untuk sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter Tahun Anggaran 2017 adalah bantuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter dengan mekanisme block grant sesuai Bab II butir 5.3 Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 yang pelaksanaannya dilakukan secara swakelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Penerima Bantuan Pemerintah sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter yang memenuhi persyaratan yang dalam pelaksanaannya dipimpin oleh Kepala Sekolah untuk menerima dan mengelola Bantuan Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar yang merupakan sentra pembinaan guna peningkatan mutu pendidikan, berprinsip nirlaba yang berdasar Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan. 4. Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah untuk Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2017 yang selanjutnya disebut Petunjuk Pelaksanaan adalah pedoman yang mengatur tentang perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban kegiatan Bantuan Pemerintah Pendidikan sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter Tahun Anggaran 2017. Pasal 2 Maksud dan Tujuan (1) Perjanjian antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA dimaksudkan sebagai bagian dari pelaksanaan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan upaya peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dasar. (2) Perjanjian antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA bertujuan: a. mendukung sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter sebagai sentra pembinaan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan; b. memfasilitasi pelaksanaan pendampingan operasional sekolah berupa bimbingan teknis bagi kepala sekolah dan guru untuk peningkatan kapasitas, layanan dan pengembangan sekolah. 13

Pasal 3 Lingkup Pekerjaan Perjanjian ini melingkupi pelaksanaan kegiatan Bantuan Pemerintah yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA, yang meliputi: a. Kegiatan sekolah dalam melaksanakan program penguatan pendidikan karakter; b. Kegiatan pengimbasan praktik-praktik yang baik kegiatan penguatan pendidikan karakter di sekolah dasar kepada sekolah lain di lingkungannya. Pasal 4 Jangka Waktu Pekerjaan Jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah 90 (Sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai saat diterimanya Bantuan Pemerintah di rekening PIHAK KEDUA. Pasal 5 Prinsip-Prinsip Pekerjaan Prinsip-prinsip dalam pelaksanaan Bantuan Pemerintah meliputi: a. penerapan prinsip dan etika pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; b. pelaksanaan secara swakelola oleh sekolah; c. memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat; d. optimalisasi kualitas pekerjaan dengan barang yang dihasilkan. Pasal 6 Tugas dan Kewajiban Para Pihak (1) PIHAK PERTAMA: a. melakukan verifikasi atas permohonan bantuan yang diajukan PIHAK KEDUA; b. menyalurkan dana Bantuan Pemerintah ke PIHAK KEDUA; c. memberikan bimbingan teknis kepada PIHAK KEDUA; d. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PIHAK KEDUA sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan; dan e. melaksanakan Petunjuk Pelaksanaan dengan penuh tanggung jawab. (2) PIHAK KEDUA : a. melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai Petunjuk Pelaksanaan; b. bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Bantuan Pemerintah di tingkat sekolah; c. melaporkan keadaan keuangan dan penggunaannya sesuai Petunjuk Pelaksanaan; d. melaksanakan ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan dengan penuh tanggung jawab. Pasal 7 Jumlah Dana Bantuan (1) Bantuan Dana Pendidikan yang diberikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Angggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Nomor : 023.03.1.666011/2017, tanggal 7 Desember 2016. 14

(2) Jumlah dana bantuan pada ayat (1) sudah termasuk biaya pajak-pajak yang berlaku. (3) Tata kelola penggunaan Bantuan Pemerintah diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini. Pasal 8 Tata Cara dan Syarat Penyaluran Bantuan Pemerintah (1) Bantuan Pemerintah disalurkan secara penuh/utuh tanpa potongan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) melalui KPPN Jakarta III ditransfer ke rekening PIHAK KEDUA di: Nama Bank : ...................................................................... Cabang/Unit : ...................................................................... No. Rekening : ...................................................................... Atas Nama : ...................................................................... (2) Pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah PIHAK KEDUA mengajukan permohonan pencairan kepada PIHAK PERTAMA dengan melampirkan: a. Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah yang ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA; b. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh PIHAK KEDUA; c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) PIHAK KEDUA; d. Kuitansi penerimaan dana bantuan yang dibubuhi meterai cukup, diterima dan disetujui PIHAK PERTAMA. (3) Kewajiban pajak atas penggunaan Bantuan Pemerintah diselesaikan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Pemeriksaan Pekerjaan PIHAK PERTAMA atau Tim yang ditunjuk, dan instansi pemerintah yang berwenang berhak melakukan pemeriksaan dan menolak setiap hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian dan Petunjuk Pelaksanaan, baik mengenai ketentuan administrasi, keuangan maupun teknis. Pasal 10 Sisa Dana (1) Apabila PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ternyata terdapat kelebihan/sisa dana, maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk menambah frekuensi kegiatan atau sasaran kegiatan di sekolah. (2) Jika sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan untuk penambahan frekuensi atau sasaran kegiatan, sisa dana tersebut harus disetorkan kembali ke kas negara melalui bank pemerintah. (3) PIHAK KEDUA menyatakan dan mengikatkan diri sanggup mengembalikan sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 11 Kahar (1) Apabila terjadi kahar (keadaan memaksa) yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA harus melapor kepada PIHAK PERTAMA secepatnya. (2) Hal-hal yang termasuk kahar (keadaan memaksa) adalah perang, blokade ekonomi, revolusi, huru-hara, kekacauan, mobilisasi umum, pemogokan, gempa bumi, epidemi, banjir, ancaman teroris atau tindakan pemerintah di bidang moneter, yang berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan. 15

(3) Hal-hal yang termasuk kahar (keadaan memaksa) di atas harus disahkan kebenarannya oleh pihak yang berwenang. (4) Kahar (keadaan memaksa) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperhitungkan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan. Pasal 12 Laporan dan Pertanggungjawaban PIHAK KEDUA harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan Bantuan Pemerintah sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Pelakanaan. Pasal 13 Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan lebih lanjut Perjanjian ini diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian ini. Pasal 14 Pernyataan dan Jaminan Para Pihak PARA PIHAK menyatakan dan menjamin satu dan lainnya bahwa Perjanjian ini dan instrumen serta dokumen lain yang disyaratkan dan telah diserahkan PARA PIHAK merupakan suatu kewajiban hukum yang sah dan mengikat PARA PIHAK untuk melaksanakannya. Pasal 15 Sanksi PIHAK dan/atau PARA PIHAK yang melakukan penyalahgunaan, penyimpangan pelaksanaan kegiatan dan/atau administrasi keuangan sebagaimana ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 Penutup (1) Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) yang ditanda tangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA di atas kertas bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. (2) Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani. PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA, ……………………….… Dr. Ngadirin, M.Ed NIP ……………….…… NIP 196309281991031002 16

Contoh Pakta Integritas PAKTA INTEGRITAS Saya, .............., Kepala Sekolah …………………………, dengan ini menyatakan: 1. Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 2. Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN terhadap penggunaan dana bantuan pemerintah. 3. Dalam penggunaan dana bantuan pemerintah, berjanji akan melaksanakan tugas secara bersih, transparan, dan profesional. 4. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, serta tuntutan ganti rugi dan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. .................., ................ 2017 Kepala Sekolah, ________________ 17

Contoh Surat Permohonan Bantuan Kop Sekolah Nomor : ……….. Perihal : Permohonan Bantuan Lampiran : 1 (satu) berkas Kepada Yth. Direktur Pembinaan SD u.p. Kepala Subdit Kurikulum Gedung E Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Senayan, Jakarta 10270 Menindaklanjuti penetapan sekolah kami sebagai sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter, dengan hormat kami mengajukan permohonan bantuan pemerintah yang akan kami gunakan untuk mendukung program sekolah kami sebagai berikut: No Rencana Penggunaan Biaya (Rp) 1 2 3 Pelaporan dan dokumentasi Jumlah 25.000.000,00 Bersama kami kami lampirkan proposal rencana penggunaan bantuan Pemerintah untuk sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter. Atas perhatian dan perkenannya kami sampaikan terima kasih. …………………..., …………. 2017 Kepala Sekolah, ____________________ NIP…………………….. 18

Contoh Proposal Rencana Penggunaan Dana Bantuan PROPOSAL RENCANA PENGGUNAAN DANA BANTUAN PEMERINTAH SEKOLAH RINTISAN PROGRAM PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER TAHUN ANGGARAN 2017 Nama Sekolah : Alamat : Kabupaten/Kota : No. Penggunaan Volume Harga Satuan Biaya (Rp) (Rp) 1 2 3 4 …………………..., …………. 2017 Kepala Sekolah, ____________________ NIP…………………….. 19

Contoh Profil Sekolah A. IDENTITAS SEKOLAH PROFIL SEKOLAH Nama Sekolah NSS : Status Sekolah : Status dalam Gugus : (1) Negeri (2) Swasta Alamat Sekolah : Kecamatan : Kabupaten/Kota : Provinsi : Kode Pos : No Telp/HP : Dihubungi : B. KEADAAN SISWA Kelas L 2015/2016 Jml 2016/2017 P L P Jml I II III IV V VI Jumlah L = Laki-laki P = Perempuan C. DATA ROMBONGAN BELAJAR/RUANG KELAS Kelas Jumlah Rombel Jumlah Ruang Kelas I II III IV V II D. PRESTASI SEKOLAH TINGKAT TAHUN No PRESTASI 1 2 3 E. DATA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN No Nama Pendidikan Terakhir Masa Kerja Mengajar Kelas 20

F. DATA FASILITAS PEMBELAJARAN Jumlah Kondisi 1. Data Fasilitas Pembelajaran Jumlah Kondisi No Fasilitas Pembelajaran 2. Data Alat Pembelajaran No Alat Pembelajaran …………………..., …………. 2017 Kepala Sekolah, ____________________ NIP…………………….. 21

Contoh Fotocopy Buku Tabungan Nama Sekolah : .......…………………………………… Nomor rekening : .......…………………………………… Rekening atas nama : .......…………………………………… Nama Bank : ………………………………………... Cabang/Unit : .......…………………………………… Fotocopy Buku Tabungan: 22

Contoh Laporan Dana Masuk Rekening Kop Sekolah Nomor : ……….. Perihal : Laporan Dana Masuk Rekening Lampiran : 1 (satu lembar) Kepada Yth. Direktur Pembinaan SD u.p. Kepala Subdit Kurikulum Gedung E Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Senayan, Jakarta 10270 Fax. (021) 5725637, 5725989 Dengan hormat, kami laporkan bahwa dana bantuan pemerintah sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter tahun anggaran 2017 telah kami terima melalui rekening sekolah dengan rincian sebagai berikut: Tanggal masuk rekening : No. Rekening : Bank/Cabang : Besar dana yang diterima : Rp25.000.00,00 (dua puluh lima juta rupiah) Terlampir salinan bukti dana masuk ke rekening sekolah. Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih. …………………..., …………. 2017 Kepala Sekolah, ____________________ NIP…………………….. 23

Contoh Surat Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Kop Sekolah Nomor : ……….. Perihal : Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Lampiran : 1 (satu) eksemplar Kepada Yth. Direktur Pembinaan SD u.p. Kepala Subdit Kurikulum Gedung E Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Senayan, Jakarta 10270 Menindaklanjuti program pengembangan sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter, dengan hormat kami laporkan bahwa sekolah kami telah ditetapkan sebagai Penerima Bantuan Pemerintah Tahun anggaran 2017. Dana bantuan dimaksud telah kami terima dan telah kami gunakan sebagai berikut: Nama Sekolah : Desa/Kecamatan : Kab./Kota : Provinsi : Laporan Rekapitulasi Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan secara rinci No Jenis Pengeluaran Jumlah Dana Realisasi Penggunaan Saldo (Rp) 1 Diterima (Rp) Dana (Rp) 2 3 Pelaporan Jumlah Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih. …………………..., …………. 2017 Kepala Sekolah, Tembusan Yth. ____________________ Kadisdik Kab/Kota; NIP…………………….. 24

Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Multak SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK No. …………….. Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ............................................... NIP : ............................................... Jabatan : Kepala Sekolah ..................... Alamat : ............................................... Dengan ini menyatakan dan bertanggung jawab secara penuh atas hal-hal sebagai berikut: 1. Dokumen-dokumen Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah yang asli, disimpan oleh Sekolah dan siap untuk diaudit sewaktu-waktu; 2. Kebenaran dokumen Pertanggung-jawaban Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah; 3. Apabila di kemudian hari terbukti pernyataan ini tidak benar dan menimbulkan kerugian negara, saya bersedia menyetorkan kerugian negara tersebut ke Kas Negara. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. .................., ................ 2017 Kepala Sekolah, ________________ 25

Contoh Format Laporan Pertanggungjawaban LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN PEMERINTAH SEKOLAH RINTISAN PROGRAM PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER TAHUN ANGGARAN 2017 Nama Sekolah : ......................................................................... NPSN : ......................................................................... Alamat : ........................................................................ Jalan : ......................................................................... Desa/Kelurahan : ......................................................................... Kecamatan : ......................................................................... Kabupaten/Kota : ......................................................................... Provinsi : ......................................................................... No. TelP/HP : ......................................................................... I. PENDAHULUAN Berisi latar belakang, tujuan, dan manfaat bantuan pemerintah bagi sekolah penerima. II. PELAKSANAAN KEGIATAN Berisi uraian tentang jenis buku-buku non teks yang diadakan, serta rincian pelaksanaan kegiatan pengembangan sekolah seperti waktu, tempat, dan peserta, nara sumber, dan serta materi yang dibahas. Bila terjadi perbedaan antara rencana dan realitas penggunaan dana bantuan, supaya diberikan klarifikasi alasan perubahan dimaksud, misalnya karena ketersediaan buku/barang di lapangan, harga buku yang berbeda dari kenyataan, kebutuhan sekolah yang lebih mendesak, dan sebagainya. III. HASIL KEGIATAN Berisi informasi tentang jumlah buku yang dibeli serta jumlah siswa, pendidik dan tenaga kependidikan yang memperoleh manfaat dari dana bantuan ini. IV. LAIN-LAIN Berisi hal-hal lain yang dianggap perlu untuk disampaikan kepada pemerintah dan pembina dalam melaksanakan layanan pendidikan di sekolah. V. KESIMPULAN DAN SARAN Berisi informasi tentang kesimpulan manfaat dari program pemberian bantuan ini, termasuk dampak negatif apabila ada, serta saran/usulan baik yang ditujukan kepada pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun kecamatan, dalam rangka peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah yang bersangkutan. LAMPIRAN 1. Daftar Hadir Kegiatan 2. Materi/Bahan Kegiatan 3. Bukti salinan pembayaran 26

Contoh Format Buku Kas Umum BUKU KAS UMUM PENGELOLAAN DANA BANTUAN PEMERINTAH NO TANGGAL URAIAN MASUK KELUAR SALDO NO. BUKTI JUMLAH 25.000.000 25.000.000 0 ......................, .................. 2017 Bendahara, Kepala Sekolah, ---------------- ------------------------ 27

Contoh Laporan Rekapitulasi Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Kop Sekolah Nomor : ……….. Perihal : Laporan Rekapitulasi Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter Lampiran : 1 (satu) eksemplar Kepada Yth. Direktur Pembinaan SD u.p. Kepala Subdit Kurikulum Gedung E Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Senayan, Jakarta 10270 Email: [email protected] Menindaklanjuti program pengembangan sekolah rintisan program Penguatan Pendidikan Karakter, dengan hormat kami laporkan bahwa sekolah kami telah ditetapkan sebagai Penerima Bantuan Pemerintah tahun anggaran 2017. Dana bantuan dimaksud telah kami terima dan telah kami gunakan sebagai berikut: Nama Sekolah : Desa/Kecamatan : Kab./Kota : Provinsi : Tanggal masuk rekening : Bank / Cabang / No. Rek : Laporan Rekapitulasi Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan secara rinci sebagai berikut : No Jenis Pengeluaran Jumlah Dana Realisasi Saldo Diterima (Rp) Penggunaan Dana 1 Pelaksanaan PPK 2 Pengimbasan (Rp) 3 Pelaporan Jumlah Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih. …………………..., …………. 2017 Kepala Sekolah, Tembusan Yth. ____________________ Kadisdik Kab/Kota; NIP…………………….. 28


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook