Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore 1. Aspek Hukum Perkredtan-dikonversi

1. Aspek Hukum Perkredtan-dikonversi

Published by salta tata, 2021-04-18 05:43:26

Description: 1. Aspek Hukum Perkredtan-dikonversi

Search

Read the Text Version

Oleh Salta SE MAK AK CA

ASPEK HUKUM DALAM PROSES AWAL PEMBERIAN KREDIT A. Aspek Hukum Identifikasi Pribadi Calon Debitur B. Aspek Hukum Identifikasi Reputasi Calon Debitur C. Aspek Hukum Identifikasi Perizinan Usaha/Profesi Calon Debitur D. Aspek Hukum Identifikasi Bentuk Usaha Calon Debitur E. Aspek hukum Identifikasi Harta Kekayaan Calon Debitur F. Aspek Hukum Identifikasi Adanya Keterkaitan Calon debitur

ASPEK HUKUM IDENTIFIKASI PRIBADI CALON DEBITUR DOKUMEN YANG DAPAT DIPERGUNAKAN UNTUK MELAKUKAN IDENTIFIKASI : 1. DOKUMEN IDENTIFIKASI WNI : - KTP - SIM - AKTA KELAHIRAN - AKTA PERKAWINAN / SURAT NIKAH

2. DOKUMEN IDENTIFIKASI WNA - PASSPORT - IZIN SINGGAH - IZIN KUNJUNGAN - IZIN TINGGAL TERBATAS - IZIN TINGGAL TETAP - SURAT PERJALANAN LAKSANA PASSPORT DASAR : UU NO. 9 TH 1992 TTG KEIMIGRASIAN

PERHATIAN : PBI NO.7/14/PBI/2005 TGL 14 JUNI 2005 : BANK DILARANG MEMBERIKAN KREDIT DLM BENTUK RUPIAH MAUPUN VALAS KEPADA : - WNA - BADAN HUKUM ASING/LEMBAGA ASING - WNI YG MEMILIKI STATUS PENDUDUK TETAP/ PERMANENT RESIDENT NEGARA LAIN & TIDAK BERDOMISILI DI INDONESIA KECUALI : - KREDIT DALAM BENTUK SINDIKASI - KARTU KREDIT - KREDIT KONSUMSI YG DIGUNAKAN DLM NEGERI

3. IDENTIFIKASI CALON DEBITUR BERDASARKAN KECAKAPAN BERTINDAKNYA A. DEWASA KUH PERDATA (PASAL 330) : 21 TH/PERNAH MENIKAH UU PERKAWINAN NO.1/1974 : 18 TAHUN UU JBT NOTARIS NO. 30/2004 : 18 TH/ PERNAH MENIKAH YRP TGL 31-10-1976 NO.477-K/SIP/1976) : SESEORANG DI BAWAH PERWALIAN S/D USIA 18 TH.

B. TIDAK BERADA DI BAWAH PENGAMPUAN ORANG YANG DALAM PENGAMPUAN : - PENDERITA GANGGUAN JIWA - CACAT MENTAL - PENYAKIT LAINNYA YG MENYEBABKAN TDK DPT MENGGUNAKAN AKAL & PIKIRANNYA - ORANG2 YG TELAH DINYATAKAN PAILIT OLEH PENGADILAN NIAGA. - ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN, MAKA PENANDATANGANANNYA HARUS DIWAKILI PENGAMPU YANG DITETAPKAN OLEH PN.

ASPEK HUKUM IDENTIFIKASI REPUTASI CALON DEBITUR REPUTASI CALON DEBITUR DAPAT DIKETAHUI DARI INFORMASI : 1. DAFTAR HITAM BANK INDONESIA 2. SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID) 3. TUKAR MENUKAR INFORMASI ANTAR BANK 4. DAFTAR HITAM INTERNAL

ASPEK HUKUM IDENTIFIKASI PERIJINAN USAHA/KEGIATAN CALON DEBITUR Calon debitur adalah : Orang/badan yg menjalankan kegiatan usaha atau orang perorangan yg menjalankan profesinya. Legalitas yang harus dipenuhi al : Perizinan Usaha, terkait dengan kegiatan / bidang usaha yang akan dilakukan, tempat usaha, pendaftaran usaha. Perizinan bersifat wajib.

Perizinan inti yang harus dimiliki yaitu : 1. Izin Gangguan : izin untuk tempat usaha/kegiatan yg dapat menimbulkan bahaya, kerugian & gangguan terhadap lingkungan. 2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Izin usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. 2.a. Untuk kredit Program cukup dengan SKU (Surat Keterangan Usaha) dari Kelurahan.

3. Tanda Daftar Perusahaan setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di Indonesia wajib di daftarkan dalam daftar perusahaan. Masa berlaku TDP selama 5 tahun dengan kewajiban untuk melakukan daftar ulang. 4. NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.

5. Perizinan Usaha Lainnya seperti : a. AMDAL b. Izin Usaha Jasa Konstruksi c. Izin Usaha Industri d. Tanda Daftar Industri e. Tanda Pengenal Importir Perizinan untuk Menjalankan Profesi Contoh : Advokat, Dokter, Notaris, Dosen, Konsultan dll.

ASPEK HUKUM IDENTIFIKASI BENTUK PERUSAHAAN/WADAH KEGIATAN CALON DEBITUR MACAMS BENTUK BADAN USAHA:  1. Persekutuan perdata  2.Persekutuan Firma (Fa)  3.Persekutuan Komanditer (CV)  4.Koperasi  5.Yayasan  6.Perseroan Terbatas/PT  7.Kelompok / Kelompok Tani

PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM 1. Perseroan Terbatas 2. Koperasi 3. Yayasan

PERKUMPULAN BUKAN BADAN HUKUM 1.Perusahaan Dagang (UD) 2.Persekutuan Firma (Fa) 3.Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vonootschap/CV) 4.Kelompok / Kelompok Tani

PERSEKUTUAN PERDATA Perserikatan perdata yg menjalankan perusahaan (bertindak keluar / pihak ketiga dg terang2an dan terus menerus untuk mencari laba PERSERIKATAN PERDATA (Psl.1618 KUHPer) Suatu perjanjian antara 2 orang atau lebih mengi katkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dlm per sekutuan dg maksud membagi keuntungan. PEMASUKKAN (INBRENG) 1.Benda 2.Uang 3.Tenaga

PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM  Badan Hukum adalah suatu institusi yang diberikan kewenangan oleh hukum untuk mengemban hak dan kewajiban sebagaimana layaknya manusia.  Badan Usaha yg berbadan hukum bertindak sebagai subyek hukum yg mempunyai kekayaan sendiri dan tanggung jawab yg terpisah dari pendirinya.

PERSEROAN TERBATAS Ketentuan mengenai Perseroan Terbatas UU No. 40 Thn 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang PT Menggantikan UU No. 1 Tahun 1995 Perseroan Terbatas menurut UU 40/2007 : Badan Hkm yg merupakan persekutuan modal, didirikan berdasar kan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yg seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yg ditetapkan dalam UU serta peraturan pelaksanaannya. Perseroan Terbuka : Perseroan Publik atau Perseroan yg melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

PERSEROAN TERBATAS HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN TERKAIT UU 40/2007 : Per4s0y/a2r0a0t7an: Pendirian Perseroan Terbatas berdasar UU No. 1. Dd20iibd0ui7ra)i.tkadnaloalmeh bdauhaaosraanIngdaotnaeusilaeb(iPhadseanl g7anUaUktaNno.ot4a0ristayhaunng 2. Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal dmiteenrgbeintkaai npneynageKsaehpauntubsaadnanMheunktuermi PersHeurokaunm. dan HAM RI JANGKA WAKTU & KEDUDUKAN PT :  Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas  Atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan dalam AD.  (Pasal 6).

Didalam UU No 40 / 2007 Pasal 74 diatur mengenai Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (CSR) menyatakan : Komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.

 Dalam Ketentuan Peralihan Pasal 157 UU 40/2007 menjelaskan : 1. AD Perseroan yang telah memperoleh status Badan Hukum dan perubahan AD yang telah disetujui atau dilaporkan kepada Menteri dan didaftarkan dalam daftar perusahaan sebelum UU ini berlaku tetap berlaku jika tidak bertentangan dengan UU No. 40/2007. 2. AD Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum atau AD yang perubahannya belum disetujui atau dilaporkan kepada Menteri pada saat UU ini mulai berlaku, wajib disesuaikan dengan UU No. 40/2007.

3. Perseroan yang telah memperoleh status Badan Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 1 tahun setelah berlakunya UU ini wajib menyesuaikan AD nya dengan ketentuan UU No. 40/2007. Bagaimana konsekuensi yuridis apabila Perseroan tidak menyesuaikan AD nya dalam jangka waktu 1 tahun sejak berlaku UU No. 40/2007 ini ?

 Dalam Pasal 157 ayat 4 dijelaskan dalam hal Perseoan yang tidak menyesuaikan AD nya dalam jangka waktu 1 tahun sejak berlakunya UU ini dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.

PERSEROAN TERBATAS Bagaimana halnya dengan Perseroan yang belum memperoleh badan hukum ? Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut.

▪ Organ PT terdiri dr : RUPS, Direksi, & Dekom.  RUPS merupakan organ perseroan yang mempunyai wewenang yg tidak diberikan kepada Direksi & Dekom dalam batas yang ditentukan dalam UU PT dan / atau AD.  Pertanggungjawaban Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris PT. Pemegang saham perseroan tdk bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yg dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan yang melebihi nilai saham yang diambilnya.

PERSEROAN TERBATAS DIREKSI : Organ Perseroan yg berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun diluar Pengadilan sesuai dengan ketentuan AD. DEWAN KOMISARIS : Organ Perseroan yg bertugas melakukan pengawasan secara umumdan/atau khusus sesuai dengan AD serta memberi nasihat kepada Direksi

- Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila ybs bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Dalam hal Direksi terdiri atas dua anggota atau lebih maka tanggung jawabnya berlaku secara tanggung renteng - Setiap anggota Dekom bertanggung jawab scr pribadi atas kerugian perseroan apabila ybs bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Dalam hal Dekom terdiri atas 2 anggota atau lebih maka tanggung jawabnya berlaku scr tanggung renteng

Hal yang perlu diperhatikan apabila debitur berbentuk Badan Hukum : 1. Perhatikan isi dari Anggaran Dasar, untuk menentukan kewenangan bertindak yang mewakili Badan Hukum untuk melakukan Perbuatan hukum dengan Pihak Ketiga. 2. Perhatikan hak dan kewajiban dari masing-masing organ badan hukum tsb, antara lain : terkait dengan besarnya saham yang dimiliki, Ketentuan Modal disetor, dll 3. Perhatikan bentuk Perijinan, Akta, harus atas nama Badan Hukum.

 Untuk PT : Pada waktu mendirikan PT, para pendiri harus ikut serta dalam modal perseroan. Penyetoran dapat juga dilakukan dengan barang-barang atau hak yang harus dinilai dengan uang.  Kita mengenal PT Tertutup dan PT Terbuka, Apa beda nya ?

 Modal Perseroan disebut juga Modal Masyarakat, yaitu jumlah modal yang disebut dalam Akta Pendirian dan merupakan suatu jumlah maksimum sampai jumlah mana dapat dikeluarkan surat saham.  Modal Perseroan dalam neraca merupakan jumlah yang tetap kecuali jika modal ini ditambah/dikurangi dengan jalan memperbesar atau memperkecil modal tsb.  Pembesaran modal harus dilakukan dengan mengubah Akta Pendirian. Para Pesero ikut serta dalam modal perseroan ini dengan jalan membeli satu/beberapa saham.

 Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. KECUALI : a. Persyaratan Perseroan sebagai Badan Hukum belum atau tidak terpenuhi.

b. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan Perseroan. c. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang Perseroan. Pasal 3 UU No. 40/2007

 Apa yang dimaksud dengan Modal Dasar menurut UU 40/2007 ? Modal Dasar Perseroan terdiri dari seluruh nilai nominal saham. (Pasal 31) Modal dasar paling sedikit Rp. 50 juta. Paling sedikit 25 % dari modal dasar harus ditempatkan/disetor penuh. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.

KOPERASI  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan  Koperasi sebagai Debitur diwakili oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara, namun harus berdasar Surat Kuasa dari Kelompok / Anggota.

YAYASAN  YAYASAN ADALAH : Badan Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, kemanusiaan dan tidak memiliki anggota. Dasar Hukum UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

 Ketentuan Pendirian Yayasan : Didirikan oleh satu orang atau lebih dengan Akta Notaris. Status badan hukum diperoleh yayasan setelah Akta Pendiriannya mendapat pengesahan Menteri Hukum dan HAM. Selanjutnya akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan wajib diumumkan dalam TBNRI. Bagaimana konsekuensi hukum jika belum diumumkan ? Selama pengumuman belum dilakukan, pengurus bertanggung jawab secara renteng atas seluruh kerugian Yayasan (Pasal 24 UU Yayasan).

KELOMPOK / KELOMPOK TANI (PERKUMPULAN BUKAN BADAN HUKUM)  Merupakan perkumpulan petani, peternak, nelayan, pembudidaya ikan yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.  Mempunyai Pengurus aktif (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)  Menyelenggarakan pertemuan secara teratur.

ASPEK HUKUM IDENTIFIKASI HARTA KEKAYAAN CALON DEBITUR Pasal 1131 KUH Perdata : segala kebendaan / harta kekayaan orang berhutang baik yg bergerak maupun tidak bergerak, yg sudah ada maupun yg akan ada menjadi tanggungan untuk segala perikatan / hutang-hutang yang dibuatnya

HAK KEBENDAAN DAN HAK PERORANGAN Ciri/sifat Hak kebendaan/absolut : 1. Hak yang mutlak (dapat dipertahankan terhadap siapapun) 2. Mengikuti bendanya (droit de suit) 3. Hak gugat terhadap siapapun yang mengganggu haknya 4. Pada dasarnya dapat diikat dengan jaminan yang ada

BENDA TIDAK BERGERAK JENIS PEMBEBANAN TATA CARA PENDAFTARAN BENDA HAK PERALIHAN & TANAH + PEMBEBANAN KAPAL LAUT TANGGUNGAN > 20 M3 AKTA PPAT BPN PESAWAT/ HELIKOPTER HIPOTIK AKTA P3BNK KPBNK AKTA P3BNP KPBNP

BENDA BERGERAK SIFAT PERALIHAN PEMBEBANAN PENGUASAAN BENDA JAMINAN BERWUJUD TIDAK GADAI BANK/ TIDAK MEMERLUKAN FIDUSIA KREDITUR BERWUJUD PEMILIK PROSEDUR RESI JAMINAN KHUSUS GUDANG PENGELOLA GUDANG

HAK KEBENDAAN DAN HAK PERORANGAN Ciri/sifat Hak Perorangan : 1. Hanya dapat dipertahankan terhadap orang tertentu 2. Kemungkinan pemindahan hak terbatas 3. Kemungkinan mengajukan gugatan terbatas. 4. Sulit dalam pengalihan/eksekusinya 5. Tidak termasuk obyek lembaga jaminan

BENDA YANG TIDAK DAPAT DIJADIKAN JAMINAN KREDIT 1. Benda Wakaf 2. Benda sitaan dalam perkara perdata/pidana 3. Benda Milik Negara/Daerah 4. Benda Milik Perusahaan Pembiayaan dan Dana Pensiun 5. Hak atas manfaat pensiun 6. Tanah Hak Ulayat

IDENTIFIKASI KETERKAITAN CALON DEBITUR DG DEBITUR LAIN DAN BANK KRITERIA Hubungan Pengendalian: Calon Debitur memiliki suatu hubungan pengendalian dengan debitur lain/bank apabila terdapat : 1. Hubungan Kepemilikan 2. Hubungan Kepengurusan 3. Hubungan Keuangan

LANJUTAN Ketentuan BMPK : Bank dilarang memberikan kredit yang mengakibatkan pelanggaran BMPK kepada : 1. Pihak yang terkait dengan bank 2. Peminjam tidak terkait dg bank 3. Kelompok Peminjam/Group tidak terkait dengan bank 4. BUMN yg mempengaruhi hajat hidup orang banyak PBI No. 7/3/PBI/2005, tgl 20 Januari 2005

ASPEK HUKUM DALAM REALISASI KREDIT 1. Putusan Kredit 2. Penawaran Putusan Kredit/ Offering Letter 3. Perjanjian Kredit : a. Azas Hukum Perjanjian Kredit b. Syarat Sahnya Perjanjian Kredit c. Bentuk Perjanjian Kredit d. Struktur Perjanjian Kredit e. Pembuatan Perjanjian Kredit

PUTUSAN KREDIT TANGGUNG JAWAB PEMUTUS KREDIT Memastikan kredit yang diberikan : 1. memenuhi ketentuan perbankan dan azas2 perkreditan yang sehat 2. Sesuai dengan Pedoman Perkreditan di bank tersebut dan ketentuan BI. 3. didasarkan pada penilaian yang jujur, obyektif, cermat dan seksama 4. dilunasi tepat waktu dan tidak menjadi kredit bermasalah

JANGKA WAKTU PUTUSAN KREDIT Setiap putusan kredit yang telah dikeluarkan oleh pejabat kredit mempunyai masa berlaku yang terbatas sesuai jangka waktu yang telah ditentukan dalam kebijakan perkreditan. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan putusan kredit tidak ditindak lanjuti dengan akad kredit, maka secara otomatis putusan kredit menjadi batal. (90 hari)

PENAWARAN PUTUSAN KREDIT Surat Penawaran Putusan Kredit memuat : 1. Sturktur dan Tipe Kredit 2. Syarat dan Ketentuan Kredit 3. Batas waktu persetujuan/penolakan penawaran kredit (PPKBR paling lambat 14 hari) Jika sampai batas waktu yg telah ditetapkan pemohon kredit tidak memberikan tanggapan, penawaran menjadi batal & tidak berlaku lagi.

PERJANJIAN KREDIT AZAS HUKUM PERJANJIAN KREDIT : 1. AZAS KONSENSUAL 2. AZAS KEBEBASAN BERKONTRAK 3. AZAS PERSONALITET 4. AZAS OPSIONAL UNSUR-UNSUR PERJANJIAN KREDIT : 1. ESSENSIALIA 2. NATURALIA 3. ACCIDENTALIA


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook