Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Album Elektronik Konsultasi Publik RUU Penilai DJKN SJB

Album Elektronik Konsultasi Publik RUU Penilai DJKN SJB

Published by Sakhaa Aisy, 2022-08-12 01:44:02

Description: Album Elektronik Konsultasi Publik RUU Penilai DJKN SJB

Search

Read the Text Version

KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN UNDANG UNDANG TENTANG PENILAI WILAYAH SUMSEL, JAMBI, DAN BABEL

CINDO

Motto 1 Cermat 2 Inovatif 3 Disiplin 4 Objektif

Surya Hadi Kepala Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel

KATA PENGANTAR Kepala Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel Surya Hadi Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pertama-tama kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT karena masih diberikan kesehatan dan kesempatan pada pagi hari ini dalam rangka mengikuti kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang Penilai untuk wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung. Bapak Ibu yang saya hormati dan saya banggakan sebagaimana diketahui bahwa profesi Penilai memiliki kualifikasi dan kompetensi untuk melakukan penilaian dalam rangka pengelolaan aset terutama dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Oleh karena itu, maka diperlukan adanya suatu peraturan setingkat undang-undang yang memberikan payung hukum yang mengatur mengenai hak dan kewajiban, larangan serta sanksi bagi Penilai atau undang-undang yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat secara umum dan tentunya bagi Penilai itu sendiri. Urgensi penyusunan Undang-Undang Penilai ini adalah untuk mendukung pembentukan pusat data transaksi properti, mendukung optimalisasi penerimaan negara, memberikan kepastian hukum, dan perlindungan hukum bagi masyarakat, serta mendukung upaya pencegahan krisis ekonomi. Bapak Ibu yang kami banggakan, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan banyak masukan dan tentunya saran dari Bapak Ibu sekalian untuk penyempurnaan penyusunan rancangan undang-undang ini. Akhirnya kami ucapkan selamat mengikuti Konsultasi Publik RUU Penilai di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan bagi kita semua. Terima kasih. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

H. Sukirman, SH Bupati Bangka Barat

TESTIMONI STAKEHOLDER UNTUK DUKUNGAN RUU PENILAI Bupati Bangka Barat H. Sukirman, SH Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Izinkan saya selaku Bupati Bangka Barat menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara khususnya Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung yang telah mendukung dalam pengelolaan Barang Milik Daerah di Pemerintahan Kabupaten Bangka Barat terutama dalam penilaian Barang Milik Daerah. Pada zaman sekarang ini, peran Penilai sangatlah penting dan strategis dengan tugas utama memberikan rasa adil dalam tata kelola pembangunan yang baik terutama berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Negara maupun Barang Milik Daerah. Pada lingkup yang lebih luas penilai juga diperlukan dalam rangka pelaksanaan lelang non-eksekusi wajib yang dilaksanakan di Kabupaten Bangka Barat pada tanggal 14 Juli 2022 kemarin yang telah berjalan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan. Mengingat hal tersebut maka sudah selayaknya profesi Penilai diberikan perhatian khusus dalam hal perizinan, pengembangan profesi, kepastian hukum, dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, kami menyambut baik dan mendukung proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Penilai yang saat ini sedang didorong oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk menjadi Undang-Undang guna memberikan payung hukum yang jelas bagi Penilai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Akhirnya saya atas nama Bupati Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung, khususnya kepada tim penilai pemerintah dan pejabat lelang atas bantuan dan dukungannya sehingga kegiatan lelang kendaraan operasional Kabupaten Bangka Barat tahun 2002 dapat terselenggara dengan sukses dan lancar. Maju terus dan sukses selalu untuk profesi Penilai. Mohon maaf atas segala kekurangannya, Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

H. Akhmad Mukhlis, SE., M.Si Kepala BPKAD Prov Sumsel

TESTIMONI STAKEHOLDER UNTUK DUKUNGAN RUU PENILAI Kepala BPKAD Prov Sumsel H. Akhmad Mukhlis, SE., M.Si Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara khususnya Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung yang telah mendukung penuh dalam pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Sumatera Selatan terutama dalam rangka penilaian Barang Milik Daerah. Pada zaman sekarang ini, sangatlah penting dan strategis dengan tugas utama memberikan andil dalam tata kelola pembangunan yang baik terutama yang berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Negara maupun Barang Milik Daerah. Mengingat hal tersebut, maka sudah selayaknya profesi Penilai diberikan perhatian khusus dalam hal perizinan, pengembangan profesi, kepastian hukum, dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, kami menyambut baik dan mendukung penuh proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Penilai yang saat ini sedang didorong oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk menjadi Undang-Undang guna memberikan payung hukum yang jelas bagi Penilai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Maju terus dan sukses selalu untuk profesi penilai. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

H. Askolani, SH., MH Sekda Banyuasin

TESTIMONI STAKEHOLDER UNTUK DUKUNGAN RUU PENILAI Sekda Banyuasin H. Askolani, SH., MH Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin. Rancangan undang-undang penilai merupakan terobosan yang sangat penting bagi kualitas pengelolaan aset di Indonesia karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa aset negara maupun daerah sangat banyak, sehingga membutuhkan keseriusan kita semua untuk mengoptimalisasinya. Salah satu profesi yang dibutuhkan untuk optimalisasi aset dimaksud adalah Penilai. Penilaian aset yang tepat dan kredibel akan meningkatkan pendapatan asli daerah, seperti dari aset yang akan disewakan kepada pihak ketiga penilaian aset yang lebih rendah dari nilai wajar sewa akan mengakibatkan penerimaan daerah lebih rendah dari yang semestinya. Begitupun sebaliknya, penilaian yang terlalu tinggi dari nilai wajar sewa akan mengakibatkan hilangnya potensi daerah karena pihak penyewa tidak sanggup untuk membayar. Selain itu penilaian yang proporsional dan kredibel akan sangat berperan dalam pelaksanaan proses penghapusan barang di daerah guna menentukan nilai sisa barang dimaksud, maka dari itu disinilah peranan seorang penilai yang besar dalam optimalisasi aset daerah maupun negara dimaksud. Penilai yang profesional dan kredibel diharapkan dapat ikut andil dalam menyelesaikan persoalan terkait pengelolaan aset negara dan daerah sehingga kerugian negara atas pengelolaan dan penilaian aset yang kurang kredibel dapat dihindari. Namun demikian jika saat ini di Indonesia belum ada regulasi yang kuat yang menaungi profesi penilai dalam menjalankan tugasnya, maka rancangan undang-undang penilaian sangat dibutuhkan oleh penilai dalam menjalankan tugas-tugas pentingnya dalam pengelolaan aset negara maupun daerah. Oleh karena itu, kami dari pemerintah Kabupaten Banyuasin mendukung sepenuhnya terwujudnya Undang- Undang Penilai sebagai payung hukum bagi profesi Penilai. Rancangan undang-undang penilai akan menjadikan masa depan yang lebih baik bagi bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia. Demikian, wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

Imam Senen Sekda Lubuklinggau

TESTIMONI STAKEHOLDER UNTUK DUKUNGAN RUU PENILAI Sekda Lubuklinggau Imam Senen Bismillahirohmanirohim Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Peran profesi penilai sangatlah penting dan strategis dengan tugas utama memberi andil dalam tata kelola pembangunan yang baik, yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara atau daerah, perpajakan, pertanahan, perdagangan saham, dan lain- lain. Oleh karenanya, saya selaku Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau menyambut baik dan mendukung penuh proses penyusunan rancangan undang-undang penilai yang saat ini sedang didorong oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia guna memberikan payung hukum yang jelas bagi profesi penilai dalam menjalankan tugas tugas dan kewajibannya. Hormat dan salam saya kepada seluruh rekan profesi penilai di Indonesia, jaga wibawa negara dengan bertugas dengan amanah. Sudah saatnya Indonesia Bangkit Bersama. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Linggau, bisa!

Jhoni Haryanto Penilai Pemerintah Pemkab Bungo

TESTIMONI STAKEHOLDER UNTUK DUKUNGAN RUU PENILAI Penilai Pemerintah Pemkab Bungo Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh seperti yang kita ketahui, penilai pemerintah yang terutama dari hasil penyetaraan jabatan fungsional sangat membutuhkan rambu- rambu dalam melaksanakan tugasnya. Dengan adanya rancangan undang-undang penilai akan membuat kinerja seorang penilai sesuai dengan ketentuan perundang- undangan serta memberi rasa aman dan nyaman saat menjalankan tugas penilaian. Semoga dengan adanya undang undang penilaian ini akan membuat kinerja penilai lebih maksimal dan terlindungi. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Zainal Abidin Penilai Pemerintah Pemkab Tebo

TESTIMONI STAKEHOLDER UNTUK DUKUNGAN RUU PENILAI Penilai Pemerintah Pemkab Bungo Saya penilai pemerintah pada pemerintah Kabupaten Tebo, Jambi. Kami dari pemerintah Kabupaten dengan selalu berorganisasi dan sinergi dengan pemerintah pusat makin menyadari pentingnya profesi penilai di lingkungan pemerintah daerah. Opini penilai memiliki peranan penting dalam pengelolaan barang milik daerah. pemerintah daerah serta peran penilai untuk memberikan informasi kepada masyarakat sebagai bagian dari profesi penilai Indonesia, RUU penilaian bagi saya memiliki urgensi antara lain sebagai perlindungan hukum atas eksistensi penilai baik dari sisi kualifikasi pembagian tugas dan kewenangan penilai menentukan arah dan tujuan profesi ini demi manfaat yang sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat. Maju terus penilai indonesia.

Welcoming Speech Ketua MAPPI DPD Sumatera Bagian Selatan Muhammad Awaluddin, S.T., MAPPI (Cert.) Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh Selamat pagi, salam sejahtera untuk kita semua Salam sehat, salam sukses, luar biasa. Yang kami hormati Direktur Jenderal Kekayaan Negara Bapak Rionald Silaban, yang kami hormati Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Bapak Encep Sudarwan, yang kami hormati segenap Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang dapat hadir pada kesempatan pagi hari ini, yang kami hormati seluruh pemimpin Kepala Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota atau Sekretaris Daerah Provinsi dan Kota yang sempat hadir atau yang mewakili, yang kami hormati segenap pimpinan perbankan di wilayah Sumatera Bagian Selatan baik perbankan di pemerintah maupun perbankan non- pemerintah, yang kami hormati ketua BANI Sumatera Selatan Prof. Dr. H. Joni Emirzon, SH., M.Hum, FCBarb., yang kami hormati Rektor Universitas Sriwijaya atau yang mewakili, yang kami hormati seluruh jajaran dari Pemerintah Kabupaten dan Kota dari Bagian Anggaran Daerah yang telah hadir, para tamu undangan semuanya, para pemimpin KJPP, yang kami hormati pengurus DPD MAPPI Sumatera Bagian Selatan, dan yang dibanggakan anggota MAPPI Sumatera Bagian Selatan yang telah hadir dalam konsultasi publik di hari ini, dan segenap unsur masyarakat yang tak terlupakan dan tidak dapat kami sebutkan satu persatu. Seluruh tamu undangan yang berbahagia yang sempat hadir pada kesempatan pagi hari ini, pertama-tama puji syukur marilah kita panjatkan kehadiran Allah SWT Tuhan yang Maha Kuasa karena telah memperkenankan kita berhimpun pada pagi hari ini secara daring dalam suatu acara konsultasi publik Penyusunan Rancangan Undang Undang Penilai.

Bapak Ibu yang berbahagia, membahas tentang profesi Penilai ini tentunya tidak terlepas dari organisasi Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) yang tentunya kami penilai telah mengambil lebih kurang lebih dari 40 tahun, selama dimulai semenjak MAPPI berdiri telah banyak perubahan perkembangan yang telah terjadi, baik dari bidang keprofesian maupun bidang penilaian pengelolaan aset. Jadi kalau dahulu jasa profesi penilai ini terlibat di sektor perbankan dalam rangka menunjang sektor ekonomi baik untuk jaminan hutang ataupun untuk pembangunan proyek, saat ini semakin menjadi bidang profesi yang sangat strategis dan penting karena menyangkut kepentingan bangsa dan negara, dan kepentingan hajat masyarakat secara luas. Saat ini penilai telah diberikan banyak amanah melalui undang-undang, antara lain UU no. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dimana Penilai diamanahkan secara langsung untuk menetapkan nilai ganti kerugian tanah dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Kemudian undang-undang yang lain misalnya undang-undang tentang hak jaminan atau undang-undang terkait dengan lelang, jadi di mana diamanahkan Penilai melakukan proses penilaian secara objektif independen profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Tentunya keputusan strategis dan penting yang akan dihasilkan oleh seorang Penilai tentunya menempatkan Penilai harus melakukan penugasan penilaian ini secara baik secara kompeten sehingga hasilnya adalah kredibel dapat dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Urgensi Undang-Undang Penilai ini bisa diwujudkan paling tidak ada tiga poin utama yang akan dihasilkan nantinya, yang pertama adalah optimalisasi dari penerimaan negara karena dengan hasil penilaian yang akurat, akuntabel, dan profesional melalui para Penilai yang berintegritas, tentunya hasil penilaian nya akan sangat akurat dan akan menyebabkan penilaian negara menjadi tumbuh lebih baik dari apa yang telah ada saat ini. Kemudian yang kedua adalah peningkatan pelayanan dalam hal pemberian jasa penilaian tentunya dengan undang-undang ini diharapkan banyak sekali perbaikan dibidang profesi Penilai, salah satunya adalah pendidikan dimana pada saat ini MAPPI telah melakukan penyempurnaan kurikulum dan bekerja sama dengan universitas universitas di Indonesia, antara lain di USU, UGM dan banyak lagi yang lain, namun belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Tentunya nanti dengan undang-undang ini pelaksanaan pendidikan dapat lebih merata di semua provinsi di seluruh Indonesia. Profesi Penilai pada saat ini jumlahnya terbatas kemudian perbaikan lainnya adalah yang terutama sekali itu menyangkut dengan mencatat transaksi yang akan dikelola secara nasional dan itu merupakan solusi yang diharapkan kedepan tidak akan lagi terjadi perselisihan nilai dari laporan penilaian yang dihasilkan oleh Penilai, karena datanya sangat akurat tersistem secara sistematis dan dikelola secara baik melalui pengelolaan secara nasional.

Yang ketiga adalah undang-undang sebagai payung hukum bagi profesi Penilai yang akan memberikan kepastian hukum khususnya bagi masyarakat pengguna jasa Penilai masyarakat, bisa berupa perorangan masyarakat ataupun dari badan usaha. Bagi bangsa yaitu pemerintah sebagai pemberi tugas penilaian, ketiga hal inilah yang tentunya sangat memerlukan terealisasinya undang-undang penilai. Untuk itu, kami sangat berterima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang menginisiasi kegiatan konsultasi publik ini. Mudah-mudahan dengan peran kita masing-masing, kita diberikan kemampuan dalam keadaan sehat jasmani rohani dan kesuksesan dalam mewujudkan terbitnya undang-undang ini, sehingga profesi penilai ini dapat sejajar dengan profesi profesi lainnya yang ada di Indonesia, khususnya profesi yang ada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Mudah-mudahan nanti kita dapat menjaring aspirasi ataupun masukan-masukan. Pilih tomat atau rambutan untuk dijus menjadi selai, yang terhormat para undangan mari dukung dan wujudkan undang-undang Penilai. Demikian, akhirnya saya tutup kembali dengan pantun. Dari Ampera ke tanggapan memakai sarung kembang-kembang, profesi Penilai kepercayaan masyarakat butuh payung hukum berupa undang-undang . Terima kasih.

Opening Speech Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan Yang terhormat Bapak Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan Jambi dan Bangka Belitung, Ketua MAPPI Palembang, Bapak Ibu KPKNL, dan para tamu undangan yang hadir, serta seluruh peserta Konsultasi Publik Rancangan Undang- Undang Penilai yang berbahagia. Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh, selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua. Saya ingin melihat kejadian kita flashback pada tahun 2017 saat kita melakukan penilaian kembali dan revaluasi seluruh BMN. Bapak Ibu, hasilnya luar biasa. Di situ kita bisa lihat peran Penilai. Aset negara yang tadinya dua ribu triliun menjadi enam ribu triliun. Jadi kita berhasil meningkatkan kekayaan negara kita empat ribu triliun karena jasa para Penilai. Itulah luar biasanya teman-teman Penilai yang melakukan penilaian. Sudah jelas dan itu memperbaiki neraca Republik Indonesia, memperbaiki asetnya, neraca itu aset = liabilitas + ekuitas, dan kita memperbaiki ekuitas kita sehingga kita saling membiayai pembangunan dengan menerbitkan surat kekayaan negara yang underline asetnya adalah BMN yang nilainya sudah berlipat dari dua ribu triliun menjadi enam ribu triliun, terima kasih kepada teman-teman Penilai semua.

Itu baru barang milik negara (BMN), Perpres 75 tentang Penilaian Kembali juga menyangkut soal barang milik daerah (BMN) dan ini sedang kami siapkan penilaian barang milik daerah dan kami sudah koordinasi Permendagri, BPK sudah mendukung, KPK juga sudah mendukung karena dengan kalau kita nilai yang didahului dengan inventarisasi, kita menjadi lebih tertib lagi secara administrasi pencatatan barang milik negara dan barang milik daerah siapapun yang di pimpinan pemerintahan, aset terjaga dengan baik secara administrasi ada dan tercatat, nilainya wajar, kemudian juga yuridis nya ada, tertib hukum, dan juga fisiknya ada. Itulah pentingnya kalau kita melakukan revaluasi yang ini adalah jasanya Penilai, dan penting juga ada Penilai yang di daerah yang sekarang teman-teman direktorat penilaian sedang berupaya untuk mewujudkannya. Itu baru sisi pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Di tempat kami, kami membawahi LMAN, proyek strategis nasional berupa pertanahan dan pembebasan tanah. Itu memerlukan penilaian, jasa penilaian sangat dalam rangka proyek strategis nasional.

Kemudian juga sekarang kita sedang membangun ibukota negara baru peran Penilai sangat penting dan perlu ada backup undang-undang yang kuat. Saya tau, sudah sejak lama undang-undang ini diimpikan, saya terus terang mungkin dari saya sejak zaman BUPN itu sudah menyiapkan naskah, sekarang kami sangat mendukung apalagi kami disini perumusan kebijakan kekayaan negara harus mencari salah satunya itu merapikan dan menertibkan barang milik negara dan juga kita mendorong pemanfaatan barang milik negara supaya adanya PNBP untuk mendukung APBN. Saat kita mengejar PNBP dengan pemanfaatan BMN, maka Penilai masuk, berapa nilai tanah dan nilai bangunan, berapa nilai dari sebuah proyek, dari bandara itu kita dapat berapa Kalau KSP Berapa nilai dari sebuah karya dari bandara itu kita dapat berapa kalau KSP kerjasama pemanfaatan, dari lapangan golf yang kita manfaatkan di bandara yang tadinya idol kita manfaatkan untuk penerimaan negara masuk ada karena Penilai bisa akhirnya ada PNBP masuk dari pusat maupun provinsi lain, ada value creation karena meningkatkan nilai dengan dipelihara dengan dikerjasamakan meningkatkan nilai.

Terjaga keamanannya, keindahan, dan menciptakan lapangan kerja untuk mendukung penyerapan tenaga kerja, jadi hal ini luar biasa baik di pemerintahan maupun swasta, apalagi perbankan dan lelang. Seluruh lelang dan angka yang diperoleh itu merupakan jasa Penilai. Itu yang menjadi pentingnya kita menyusun undang-undang dan bukan menyusun saja, namun sekarang itu sudah mewujudkan undang-undang penilaian. Kami sangat mendukung, dan dengan itu kami tentu saja berdoa dan berusaha untuk kita semua supaya ini dapat terwujud dengan berbagai upaya. Sekarang kita sedang melakukan konsultasi publik karena meaningful participation itu akan kelihatan di sini. Pengalaman dalam menyusun undang- undang IKN, meaningful participation itu penting. Kita terbuka semua teman-teman baik kalangan dari pemerintah swasta dan masyarakat luas maupun akademisi dapat ikut. Itu yang bisa kami sampaikan semoga acara ini berjalan dengan lancar, ending- nya dan output-nya adalah terwujudnya undang-undang penilaian yang pada akhirnya adalah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Terima kasih, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Keynote Speech Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban Yang saya hormati Pejabat Eselon II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, para Pejabat Eselon II Kementrian Keuangan di Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung, BPK perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung, Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan, Rektor Universitas Sriwijaya, Layanan Administrasi Nasional Indonesia, Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan, Pimpinan Perbankan dan Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung, dan para pejabat serta pegawai di lingkungan DJKN serta bapak ibu hadirin peserta kegiatan hari ini. Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh, om swastiastu, namo buddhaya, salam kebajikan. Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua.

Pertama-tama kita panjatkan puji syukur kehadiran Tuhan Yang Maha Esa atas kesempatan yang diberikan sehingga kita dapat berkumpul disini untuk bersama sama melaksanakan kegiatan “Konsultasi Publik tentang Rancangan Undang-Undang Penilai” pada kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung dalam keadaan sehat walafiat. Saat ini, profesi Penilai telah mengambil peranan penting dan strategis dalam kaitannya dengan tata kelola pembangunan yang baik, khususnya dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara, baik pada tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Stakeholder pelayanan penilaian pun semakin beragam, mulai dari internal maupun eksternal pemerintah, baik yang berasal dari lintas kementrian lembaga dan pemerintah daerah, serta masyarakat pada umumnya. Namun sebagaimana kita ketahui, hingga saat ini pengaturan penilaian profesi dan pekerjaan penilai baru dilakukan sebatas melalui peraturan singkat keputusan dan peraturan lain dibawahnya.

Hal ini dirasa kurang memadai jika melihat cakupan peran penting dari Penilai yang cukup luas dimana bukan hanya pada lingkup regional saja, namun juga merambah pada lingkup nasional. Mengingat hal tersebut, keberadaan suatu pengaturan setingkat dengan undang- undang yang mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat Penilai dan tentunya bagi Penilai itu sendiri khususnya menjadi sangat penting. Peraturan yang mampu secara memadai mengatur mengenai hak, kewajiban, larangan, serta sanksi bagi penilaian, lebih jauh lagi dengan adanya kepastian dan perlindungan hukum ini para Penilai yang menjalankan profesinya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dapat terpayungi dari sisi legalitas. Nantinya diharapkan para Penilai dapat bekerja secara lebih profesional guna memberikan layanan yang lebih baik yang lebih optimal bagi stakeholder. Kemudian dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan negara, diharapkan undang undang penilai dapat menjadi payung hukum terbentuknya basis data transaksi properti nasional yang valid dan dapat diandalkan. Data tersebut dapat berupa data transaksi properti yang dilakukan masyarakat nantinya dari data yang ada akan dikelola menjadi informasi informasi yang berguna untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara ditingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, baik dalam bentuk pajak penghasilan atas suatu transaksi properti, pajak bumi dan bangunan, ataupun BPHTB. Dengan adanya Rancangan Undang-Undang Penilai, diharapkan kompetensi profesionalisme dan independensi dari seorang Penilai dalam menjalankan pekerjaannya dapat semakin terjamin.

Undang-Undang Penilai juga diharapkan menjadi sebuah terobosan dalam menjamin kepastian hukum bagi semua pengguna layanan di seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu dalam penyusunannya, Rancangan Undang- Undang Penilai sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak, khususnya dari semua Penilai serta pengguna layanan ini kepastian dokumen diberikan kepada pengguna layanan juga diharapkan mampu menjalankan fungsi sebagai benteng sekaligus mitigasi atas risiko dari kemungkinan terjadinya hal hal yang tidak diinginkan yang mengakibatkan aktivitas ekonomi di menjadi tidak efektif dan efisien. Terakhir saya ucapkan terima kasih dan apresiasi atas kesediaan Bapak Ibu sekalian untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini, saya berharap agar kesempatan baik ini dapat dipergunakan secara optimal. Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan mampu mewujudkan insight insight baru yang akan memperkaya dalam proses penyusunan RUU Penilai. Terima kasih, wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh, om shanti-shanti om, selamat pagi.

NARASUMBER Nama : Wirto Jabatan : Kepala Seksi Standardisasi Penilaian Properti dan SDA I Instansi : Dit. Penilaian - DJKN Nama : Suprapno Jabatan : Penilai Pemerintah Ahli Madya Instansi : Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel

(Moderator) Nama : Ahmad Fauzi Jabatan : Penilai Pemerintah Ahli Muda Instansi : KPKNL Jambi (MC) Nama : Vianna Febby Cristy Jabatan : Pelaksana Instansi : Kanwil DJKN sumsel, Jambi dan Babel

DISKUSI DAN MASUKAN DARI STAKEHOLDER Herdiansyah (Kejaksaan Negeri Muara Enim) Pertanyaan: Menyampaikan pertanyaan terkait penilaian guna mendapatkan nilai wajar barang rampasan yang akan dilelang, apakah prosedur dan syarat- syarat terkait pemohonan penilaian tersebut akan tetap sama dengan adanya RUU tentang Penilai? Jawaban: RUU ini mengatur tentang Penilai, tidak terkait teknis penilaiannya, terkait dengan prosedur penilaian barang rampasan akan diatur dalam teknis penilaiannya. Terkait prosedur dan syarat penilaian barang rampasan akan mengikuti peraturan penilaian BMN tekait barang rampasan.

DISKUSI DAN MASUKAN DARI STAKEHOLDER Manik (BPR Batanghari) Pertanyaan: Untuk penilai internal, sebaiknya tidak perlu ada syarat kompentensi, karena itu akan membuat tidak efisien kinerja bank dan menambah cost, karena kami menggunakan penilai internal untuk kredit macet, yang mana bank mengalami kerugian atas kredit tersebut. Jawaban: Penilai internal di dalam perbankan mempunyai peranan sangat penting, namun kesetaraan kompetensi penilai itu penting, sehingga mekanisme pengaturannya dapat dipikirkan bersama dalam aturan turunannya, terutama untuk menjamin kualitas pelayanan dan kepastian hukum bagi semua.

DISKUSI DAN MASUKAN DARI STAKEHOLDER Muhammad Awaludin (DPD MAPPI Sumbagsel) Pertanyaan: 1.Wilayah kerja penilai publik sesuai RUU adalah seluruh Indonesia, pada saat ini untuk penilai properti itu meliputi seluruh Indonesia sedangkan untuk penilai properti sederhana mengikuti domisili wilayah usaha penilai tersebut, namun dalam RUU belum dijelaskan secara detail terkait hal tersebut. 2. KJPP dijelaskan terdiri dari perseorangan, persekutuan perdata dan firma, namun selanjutnya dijelaskan bahwa KJPP dipimpin oleh seorang penilai publik dengan anggota minimal 2 (dua) penilai publik, sehingga terdapat 3 (tiga) penilai publik dalam KJPP, untuk KJPP perseorangan jadinya seperti apa? Karena menjadi kurang relevan. Jawaban: 1.Wilayah kerja memang tidak dijelaskan secara rinci dalam RUU, terkait wilayah kerja penilai publik untuk penilai properti sederhana yang disampaikan, akan menjadi masukan dalam pembahasan RUU tentang Penilai selanjutnya. 2.Terkait bentuk KJPP, akan disampaikan masukannya dalam pembahasan RUU selanjutnya, agar dapat diperjelas bentuk dari KJPP yang ada.

DISKUSI DAN MASUKAN DARI STAKEHOLDER Hendri (Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung) Pertanyaan: Apabila ada sengketa/perbedaan dalam penentuan nilai antara penilai publik dan penilai pemerintah atas objek yang sama, bagaimana penyelesaiannya? apakah diatur dlm RUU atas penyelesaiannya? Jawaban: Mekanisme sengketa dalam penilaian dapat mengadopsi dari mekanisme sengketa di peradilan pajak yakni menggunakan mekanisme peradilan khusus, seperti di Malaysia yang melibatkan antara penilai publik dan penilai pemerintah, seperti musyawarah mufakat dalam penyelesaian sengketa.

DISKUSI DAN MASUKAN DARI STAKEHOLDER Tomok Manurung (KJPP Sugeng, Irawan, Gunawan dan Rekan Cabang Palembang) Pertanyaan/Masukan: 1.Terkait register penilai, terdapat pembatasan umur untuk menjadi seorang penilai yakni berusia minimal 21 tahun, hal ini seperti menghalangi seseorang untuk menjadi penilai karena kompetensi tidak diukur dari usia namun bisa dari pengalaman, sehingga mungkin ini dapat menjadi masukan dalam RUU tentang Penilai. 2.Dalam BAB VI RUU tentang Penilai, disampaikan bahwa kewenangan untuk melakukan penilaian oleh Penilai Pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan salah satunya penilaian dan jasa lainnya yang berkaitan dengan penilaian sesuai peraturan perundang-undangan, agar dapat dijelaskan apakah hal ini terkait penilaian diluar ranah pekerjaan pemerintah? 3.Perpanjangan ijin penilai setiap 5 (lima) tahun, agar dapat ditinjau kembali, karena selama ini sudah ada PLP berkelanjutan yang wajib dan meng-update kompetensi melalui PPL. 4.Terkait penilai internal seperti penilai perbankan, agar ada penyetaraan kompetensi penilai, karena berkaitan dengan pengguna jasa terutama masyarakat umum, dalam hal ini terkait perbankan melalukan penilaian dengan menggunakan penilai internalnya maka dapat terjadi benturan kepentingan.

DISKUSI DAN MASUKAN DARI STAKEHOLDER Jawaban: 1.Terkait usia dalam register penilai, pertimbangan yang digunakan adalah usia yang cakap dalam membuat perbuatan hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan yang ada. 2.Kewenangan penilai pemerintah lebih dalam bidang pemerintahan yang berkaitan dengan kepentingan pemerintahan seperti pengelolaan aset tertentu seperti pengelolaan BMN atau kekayaan negara lainnya yang dikelola oleh Menteri Keuangan. 3.Terkait dengan perpanjangan waktu izin penilai, masukan akan disampaikan dalam rapat pembahasan RUU tentang Penilai dengan menyampaikan masukan berapa lama perpanjangan ijin tersebut sebaiknya dengan memberikan alasan. Perpanjangan ijin merupakan kegiatan evaluasi dari Menteri terhadap penilai yang ada. 4.Penilai sudah seharusnya memiliki kompetensi yang sama dan setara, termasuk penilai internal yang masuk dalam kategori penilai public.

DISKUSI DAN MASUKAN DARI STAKEHOLDER Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., M.Hum, FCBarb. (Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Palembang/Guru Besar FH Universitas Sriwijaya). Menyampaikan masukan atas Draft RUU tentang Penilai sebagai berikut: 1.Dalam konsideran agar diperkuat lagi terkait aspek filosofi, yuridis dan sosiologis serta agar dapat dijelaskan prinsip/azas hukum apa yang digunakan dalam penyusunan RUU tentang Penilai. Termasuk terkait terminologi hukumnya harus jelas terutama terkait nilai agar tidak ada penafsiran lain. 2.BAB II agar memasukan prinsip/asas hukum yang dianut dan tujuan dalam membentuk UU tentang Penilai, agar dapat tercermin di pasal-pasal selanjutnya. 3.BAB II mengatur wilayah kerja dan status penilai dimana ada baiknya kedua hal ini di pisah terkait status penilai di mulai dari legalitas penilai, siapa itu penilai, apa bentuk penilai jika ada penilai pemerintah dan penilai publik, agar diatur sedemikian rupa syarat- syarat untuk menjadi penilai pemerintah dan penilai publik. 4.Terkait syarat penilai, seperti dengan syarat arbiter, cukup syarat umum saja yang diatur untuk diangkat menjadi penilai, syarat-syarat pokok yang harus dipenuhi dan ada perbedaan antara penilai pemerintah dan penilai publik baik syarat formal maupun syarat immaterial, sehingga ada kepastian tentang status dan kedudukan penilai baik perorangan maupun badan hukum. 5.Dalam hal jika dibutuhkan rincian syarat-syarat menjadi penilai, hal tersebut dapat dirincikan didalam undang-undang ini dari pada diatur dalam peraturan pemerintah yang mungkin dapat terbit tidak dalam waktu dekat. 6.Terkait masa berlaku profesi penilai dapat diatur dalam peraturan turunan, namun harus dipertimbangkan kembali apakah perlu diatur terkait masa berlaku dan apa tujuannya, apakah hanya untuk PNBP saja atau yang lain.

DISKUSI DAN MASUKAN DARI STAKEHOLDER 7. Perlu diperhatikan juga terkait ijin penilai, apakah ijin penilai berasal dari asosiasi atau Menteri di mana selama ini yang memberi ijin adalah Menteri Keuangan, namun perlu diperhatikan untuk kedepannya dalam hal penilai sudah banyak, baik izin awal maupun perpanjangan. 8. Permasalahan perizinan akan berkaitan dengan kewenangan dari penilai yang timbul apabila seseorang memenuhi syarat formal dan imaterial. Syarat yang harus dipenuhi, terutama terkait pengalaman dalam penilaian harus diperhatikan. 9. Perlu menjadi perhatian terkait Kantor Penilai yang memiliki cabang, terkait administrasi dari kantor penilai tersebut, perlu diatur secara singkat di RUU namun dapat diperjelas melalui peraturan pelaksanaan, karena terkait tanggung jawab hukum kantor tersebut. 10. Perlu juga diatur terkait tanggung jawab secara perorangan dan tanggung jawab secara tim/kantor, walaupun tetap dilihat sikap profesionalitas dari seorang penilai. 11. Terkait asosiasi, perlu diatur secara jelas asosiasi apa yang perlu dibentuk, apakah hanya MAPPI atau perlu asosiasi yang lain, jika tidak dijelaskan kedepannya dapat timbul asosiasi- asosiasi yang lain karena tidak adanya kepastian di dalam undang-undang. 12. Terkait globalisasi, perlu diatur juga terkait penilai asing yang mau beroperasi di Indonesia, terkait syarat umum bagaimana jika mau beroperasi di Indonesia apakah bisa beroperasi secara mandiri atau berafiliasi dengan jasa penilai yang ada di Indonesia, dengan teknis pelaksanaannya diatur dalam peraturan turunan. 13. Terkait dewan penilai dan majelis kehormatan, perlu diatur sedemikian rupa agar tugas dan wewenangnya tidak saling tumpang tindih yang mana dapat menghambat kegiatan jasa penilai. 14. Perlu ditegaskan secara jelas kewenangan dari Menteri Keuangan, karena ini hal yang penting dalam kegiatan jasa penilai. 15. Laporan penilaian dapat menjadi alat bukti dalam persidangan, terutama dalam hukum acara perdata. Sehingga perlu diatur apakah laporan penilaian dapat menjadi bukti otentik di persidangan atau tidak. Jika merupakan bukti otentik, maka perlu ditetapkan siapa pihak yang berhak untuk menetapkannya. 16. Terdapat 2 (dua) pelanggaran yakni pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana, harus dijelaskan apa saja yang menjadi pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana.

PUBLIKASI MEDIA CETAK

DOKUMENTASI PELAKSANAAN KONSULTASI PUBLIK 1. Pembukaan oleh Pembawa Acara 2. Penyampaian Welcoming Speech Kepala Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung

DOKUMENTASI PELAKSANAAN KONSULTASI PUBLIK 3. Penyampaian Welcoming Speech Ketua MAPPI DPD Sumatera Bagian Selatan 4. Penyampaian Opening Speech Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara

DOKUMENTASI PELAKSANAAN KONSULTASI PUBLIK 5. Penyampaian Keynote Speech Direktur Jenderal Kekayaan Negara 6. Penyampaian Materi: Urgensi RUU tentang Penilai

DOKUMENTASI PELAKSANAAN KONSULTASI PUBLIK 7. Penyampaian Materi: Pokok- Pokok Pengaturan RUU tentang Penilai 8. Penyampaian Masukan dari Peserta

DOKUMENTASI PELAKSANAAN KONSULTASI PUBLIK


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook