2
5
8
9
10
11
12
KATA PENGANTAR ِب ْسمِ اللهِ ال َرّ ْحمنِ ال َرّ ِحي ِم Segala puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan pembuatan laporan tahunan Pengadilan Agama Sanggau Tahun 2016 disertai dedikasi yang tinggi dan penuh tanggung jawab. Laporan Tahunan ini disusun dengan berpedoman kepada surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 324/SEK/OT.01.2/11/2016 tanggal 17 November 2016. Laporan Tahunan Pengadilan Agama Sanggau tahun 2016 ini memberikan gambaran umum tentang pelaksanaan sistem manajemen peradilan mulai dari tahap perencanaan,pelaksanaan dan evaluasi terhadap program-program kerja yang ditetapkan, baik yang terkait denganmanajemen pengadilan, administrasi perkara dan umum, serta pengawasan dan pelayanan publik. Laporan Tahunan ini diharapakan akan berguna untuk dijadikan sebagai tolak ukur dalampenyelesaian tugas yang akan dituangkan dalam program kerja tahunan, termasuk untukmengidentifikasi hambatan-hambatan dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi sehingga dapatdicarikan solusi alternatif untuk mengatasinya agar hal tersebut tidak terulang lagi pada masamendatang. Kami sampaikan penghargaan dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantudalam penyelesaian laporan ini, terutama kepada seluruh pegawai yang telah melaksanakan tugasmasing-masing dengan penuh tanggung jawab. Akhirnya kami berharap semoga laporan ini bermanfaat dan menjadi motivasi bagi kamiuntuk meningkatkan kinerja pada tahun-tahun berikutnya. Sanggau, 31 Desember 2016 Ketua Pengadilan Agama Sanggau Drs. Juaini, S.H. NIP: 19670511 199403 1 003 13
Gedung Pengadilan Agama Sanggau Jl. Jenderal Sudirman Km. 7 Nomor 14A Sanggau, Telepon (0564) 2025334, Faksimile (0564) 2025335, Surel: [email protected], Situs web: www.pa-sanggau.go.id Kalimantan Barat
DAFTAR ISIDAFTAR ISI ........................................................................................................................................................iB A B I PENDAHULUAN............................................................................................................................... 2 A. Kebijakan Umum Peradilan.................................................................................................2 B. Visi Dan Misi..............................................................................................................................8 C. Rencana Strategis....................................................................................................................9B A B II STRUKTUR ORGANISASI ( TUPOKSI ) ...............................................................................10 A. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP).................................................10 B. Kinerja/Sasaran Kerja Pegawai (SKP) .........................................................................61B A B III PEMBINAAN DAN PENGELOLAAN .....................................................................................69 A. Sumber Daya Manusia........................................................................................................71 1. Sumber Daya Manusia Teknis Yudisial.................................................................71 2. Sumber Daya Manusia Non Teknis Yudisial .......................................................72 3. Promosi, Mutasi dan Purnabakti.............................................................................74 B. Keadaan Perkara ..................................................................................................................76 1. Rekapitulasi Perkara....................................................................................................76 2. Rasio Perkara Terhadap Kinerja Hakim...............................................................88 3. Putusan yang diajukan Banding ..............................................................................88 4. Putusan yang diajukan Kasasi..................................................................................88 5. Putusan yang diajukan Peninjauan Kembali ......................................................88 C. Pengelolaan Sarana dan Prasarana. ..............................................................................89 1. Sarana dan Prasarana Gedung .................................................................................89 2. Sarana dan Prasarana Fasilitas Gedung ...............................................................91 D. Pengelolaan Keuangan. ......................................................................................................93 1. Belanja Pegawai.............................................................................................................93 2. Belanja Barang ...............................................................................................................93 3. Belanja Modal .................................................................................................................93 E. Dukungan Teknologi Informasi ......................................................................................94 F. Regulasi Tahun 2016 ..........................................................................................................94B A B IV PENGAWASAN .............................................................................................................................97 A. Internal.....................................................................................................................................97 B. Evaluasi ................................................................................................................................. 101BAB V KESIMPULAN DAN REKOMENDASI ..................................................................................... 102 A. Kesimpulan .......................................................................................................................... 102 B. Rekomendasi....................................................................................................................... 102LAMPIRAN .................................................................................................................................................... 103 i
BAB I PENDAHULUANA. Kebijakan Umum Peradilan Grand design Reformasi Birokrasi yang merupakan garis-garis besar perencanaan jangka panjang 2010-2025 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dan di Mahkamah Agung perencanaan jangka panjang ini disebut dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Untuk menyikapi kebijakan pemerintah tersebut Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 022/KMA/SK/III/2011 tentang Pembentukan Tim Pembaruan Peradilan dan Surat Keputusan Nomor 1-114/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang melakukan pembinaan terhadap peradilan agama membentuk Tim Monitoring Program Prioritas Pembaruan sebagai Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 014/DjA/SK/KU/V/2011 tanggal 11 Mei 2011. Program prioritas pembaruan di lingkungan peradilan agama antara lain: 1. Penyelesain perkara tepat waktu 2. Manajemen Sumber Daya Manusia yang terencana dan terlaksana dengan baik 3. Pengelolaan website demi keterbukaan informasi 4. Meja informasi untuk memberikan pelayanan informasi di gedung Pengadilan 5. Pelayanan publik yang prima 6. Implementasi SIADPA Plus sebagai automasi Pola Bindalmin 7. Justice for all yang terdiri dari pembebasan biaya perkara (perkara pembebasan biaya perkara), sidang di luar gedung pengadilan dan Pos Bantuan Hukum 8. Pengawasan Pengadilan Agama sebagai lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman yang merupakan ujung tombak dalam menegakkan hukum dan keadilan serta menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat, senantiasa dituntut untuk memberikan pelayanan prima sesuai dengan prinsip–prinsip peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 2
Berkenaan dengan amanat tersebut, maka Pengadilan Agama Sanggau dituntutmempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan kepadamasyarakat maupun kepada institusi, karena itu melalui Laporan Tahunan ini semua hasilkinerja yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Sanggau dapat diketahui, dievaluasi sekaligusdinilai. Pengadilan Agama saat ini mempunyai dua peran sekaligus dalam rangkapelaksanaan tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI) yaitu peran pelayanan eksternalmaupun pelayanan internal. Pelayanan eksternal mengarah kepada penegakan supremasihukum sekaligus berperan dalam pembangunan hukum nasional. Sedangkan pelayananinternal lebih mengarah pada pemenuhan fasilitas kerja dan kesejahteraan pegawai. Untukmelaksanakan dua peran tersebut di atas, ditetapkan beberapa kebijakan sebagai berikut:1. Menyelenggarakan peradilan secara saksama dan wajar serta berusaha sekeras-kerasnya mewujudkan prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya terjangkau,2. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan aparat peradilan agama,3. Mewujudkan tertib administrasi peradilan,4. Meningkatkan mutu pelayanan hukum,5. Meningkatkan penataan kelembagaan: a. Mengelola kepegawaian secara profesional, dan tertib b. Mengelola keuangan secara tepat dan bertanggung jawab c. Mewujudkan tertib pengelolaan sarana dan prasarana Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari komitmenDirektorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, dalam melaksanakanreformasi birokrasi dilingkungan Mahkamah Agung RI dan empat lingkungan peradilandibawahnya, maka sejak bulan Agustus 2011 Pengadilan Agama Sanggau mengaktifkanpelayanan Meja Informasi, dan sebagai dasar pembentukannya, Ketua Pengadilan AgamaSanggau mengeluarkan Surat Keputusan Nomor W14-A4/431/HM/02.3/VIII/2011, tanggal11 Agustus 2011 tentang pembentukan Tim Pengelola Meja Informasi pada PengadilanAgama Sanggau Tahun 2011. Surat Keputusan Penunjukan ini setiap tahunnya diperbaruiuntuk menyesuaikan dengan formasi pegawai yang ada maupun yang pindah karena mutasi. Pada tahun 2016 ini diterbitkan surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama SanggauNomor: SK Nomor : W14-A4/808/KP.04.6/I/2015, tanggal 05 Oktober 2015 yang menunjukTim Pengelola Meja Informasi yang beranggotakan Drs. Juaini, S.H menjabat sebagai Atasan 3
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (atasan PPID), Mustafa, S.H., dan Supardi, S.E.,menjabat sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Iliyansyah, S.E.I. danAlvino Dwi Rachman Prabowo, S.Kom menjabat sebagai Petugas Informasi, dan Munadi,S.Ag., S.H, Hamdani, S.Ag,, S.Pd., H. A. Muin, S.H.I., Hendra Tirtana, S.H.I., M.A., danLisa Kurniawati, S.Kom. menjabat sebagai Penanggung Jawab Informasi. Manfaat dari pelayanan Meja Informasi ini sangat dirasakan oleh semua pihak yangmembutuhkan informasi baik itu informasi mengenai perkara maupun informasi nonperkara, dan harapan kita semua kedepannya pelayanan Meja Informasi ini dapatditingkatkan kualitasnya, baik itu kualitas Petugas Informasinya maupun fasilitaspenunjangnya, agar pelayanan Meja Informasi menjadi lebih maksimal. Laporan Tahunan ini akan menggambarkan akurasi data dari keadaan kantorPengadilan Agama Sanggau, pelaksanaan kerja dan hasil kerja yang telah dicapai sebagairealisasi dari TUPOKSI pada Pengadilan Agama Sanggau. Pengadilan Agama Sanggau dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya(TUPOKSI) berpedoman kepada :1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung;2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009;5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan;8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS;9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Biaya Materai juncto UU No. 13 Tahun 1985 tentang Biaya Meterai;10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tanggal 23 Juli 2008 tentang PNBP MA dan Peradilan dibawahnya;11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 4
12. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam;13. PERMA No. 2 Tahun 2003 yang telah diubah dengan PERMA No. 01 Tahun 2008 tentang Mediasi, dan telah diubah dengan PERMA No. 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;14. PERMA No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah;15. PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Bantuan Hukum;16. PERMA No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan;17. PERMA No. 7 tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya18. PERMA No. 8 tahun 2016 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya19. PERMA No. 9 tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya20. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/001/SK/1/1991 tentang Pola Bindalmin Kepaniteraan Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama;21. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/004/SK/II/1992 jo Nomor KMA/043/SK/XII/1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama;22. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 071/KMS/SK/V/2008 Tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya jo Keputusan Mahkamah Agung Nomor 069/KMA/SK/V/2009;23. Program Kerja Tahun 2016WILAYAH YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA SANGGAU Yurisdiksi Pengadilan Agama Sanggau meliputi seluruh wilayah kabupaten Sanggaudan Kabupaten Sekadau yang terdiri dari 22 Kecamatan, dengan 15 (lima belas) kecamatandi Kabupaten Sanggau dan 7 (tujuh) kecamatan di Kabupaten Sekadau. 5
WILAYAH YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2016NO KECAMATAN KABUPATEN1. Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau2. Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau3. Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau4. Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau5. Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau6. Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau7. Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau8. Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau9. Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau10. Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau11. Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau12. Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau13. Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau14. Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau15. Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau16. Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau17. Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau18. Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau19. Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau20. Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau21. Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau22. Kecamatan Nanga Belitang Kabupaten SekadauPEMBENTUKAN KABUPATEN SANGGAU DAN KABUPATEN SEKADAU Kabupaten Sanggau terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah Tingkat II di Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820). 6
Sedangkan Kabupaten Sekadau merupakan pemekeran dari Kabupaten Sanggauyang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang PembentukanKabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Kalimantan Barat (Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4344).LETAK GEOGRAFIS Kabupaten Sanggau terletak diantara koordinat 10 10” Lintang Utara - 00 35”Lintang Selatan serta diantara 1090 45” - 1110 11” Bujur Timur dengan luas wilayah12.857,70 km2 atau sekitar 12,47% dari luas seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Kabupaten Sekadau merupakan pemekaran dari Kabupaten Sanggau, secarageografis terletak pada 0o38'23\" Lintang Utara dan 0o44'25\" Lintang Selatan, serta di antara110o33'07\" Bujur Timur dan 111o17'44\" Bujur Timur. Dengan luas wilayah 5.444,30 km²atau 3,71% dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat.BATAS WILAYAH Kabupaten Sanggau mempunyai batas-batas wilayah sebagai berikut: Bagian Utara berbatasan dengan Negara Bagian Sarawak (Malaysia Timur) Bagian Selatan berbatasan dengan Kabupaten Ketapang Bagian Timur berbatasan dengan Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Sintang Bagian Barat berbatasan dengan Kabupaten Landak dan Kabupaten Kubu Raya. Kabupaten Sekadau mempunyai batas-batas wilayah sebagai berikut: Bagian Utara berbatasan dengan Kabupaten Sintang Bagian Selatan berbatasan dengan Kabupaten Ketapang Bagian Timur berbatasan dengan Kabupaten Sintang Bagian Barat berbatasan dengan Kabupaten Sanggau. 7
B. Visi Dan Misi Berdasarkan tugas dan fungsi Pengadilan Agama sebagaimana telah dikemukakan di atas, maka ditetapkan visi Pengadilan Agama Sanggau yaitu: “Terwujudnya Pengadilan Agama Sanggau Yang Agung” Untuk mencapai visi tersebut, Pengadilan Agama Sanggau menetapkan misi yang menggambarkan hal yang harus dilaksanakan, yaitu: 1. Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dan transparasi. 2. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Aparatur Peradilan dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat 3. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan yang efektif dan efisien 4. Melaksanakan tertib administrasi dan manajemen peradilan yang efektif dan efisien 5. Mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Dari kebijakan tersebut diatas kemudian dijabarkan dalam bentuk program- program dan aplikasi kegiatan sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (RENSTRA) Pengadilan Agama Sanggau. 8
C. Rencana Strategis Matrik Rencana Strategis 2015 - 2019Tujuan: 1. Pencari keadilan merasa kebutuhan dan kepuasannya terpenuhi 2. Setiap pencari keadilan dapat menjangkau badan peradilan 3. Publik percaya bahwa Pengadilan Tinggi Agama dan badan Peradilan Agama di bawahnya memenuhi butir 1 dan 2 di atasSASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET KINERJA 2015 2016 2017 2018 2019 100% 100%1. Meningkatnya a. Presentase mediasi yang diselesaikan 100% 100% 100% 100% 100% penyelesaian b. Persentase sisa perkara yang diselesaikan. 100% 100% 100% 100% 100% perkara. c. Persentase perkara yang diselesaikan. 100% 100% 100% 100% 100% d. Persentase perkara yang diselesaikan 100% 100% 100% 2% dalam jangka waktu maksimal 6 bulan 1% 1%2. Peningkatan Persentase yang tidak mengajukan upaya hukum : 1% 2% 2%aksepbilitas putusan - Banding 100% 2% 1% 1% 2%Hakim. - Kasasi 100% 1% 1% 1% 1% - Peninjauan Kembali. 100% 1% 1% 1% 1% 1% 100% 100% 1%3. Peningkatan a. Persentase berkas yang diajukan kasasi dan 100% 100% 100% 100% 100% efektifitas PK yang disampaikan secara lengkap. 100% 100% 100% 100% 100% pengelolaan 100% 100% 100% penyelesaian b. Persentase berkas yang diregister dan siap 100% perkara. didistribusikan ke Majelis. 100% c. Ratio Majelis Hakim terhadap perkara. 100% 100% 100% 100% d. Prosentase penyampaian pemberitahuan 100% 100% relaas putusan tepat waktu, tempat dan para pihak (prosentase akta cerai yang diserahkan penggugat/pemohon) e. Prosentase Penyitaan tepat waktu dan tempat4. Peningkatan a. Persentase perkara pembebasan biaya 100% 100% 100% 100% aksesibilitas perkara yang diselesaikan. 100% 100% 100% 100% masyarakat terhadap 100% 100% 100% 100% peradilan (acces to b. Persentase perkara yang dapat diselesaikan justice) Peningkatan dengan cara sidang di luar gedung penyelesaian pengadilan. perkara. c. Persentase (amar) putusan perkara (yang menarik perhatian masyarakat) yang dapat diakses secara on line dalam waktu maksimal 1 hari kerja sejak diputus.5. Meningkatnya 100% 100% 100% 100% kepatuhan terhadap Persentase permohonan eksekusi atas putusan putusan pengadilan. perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti.6. Meningkatnya 100% 100% 100% 100% kualitas pengawasan. a. Persentase pengaduan masyarakat yang 100% 100% 100% 100% ditindaklanjuti. b. Persentase temuan hasil pemeriksaan eksternal yang ditindaklanjuti. 9
B A B II STRUKTUR ORGANISASI ( TUPOKSI )A. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Dalam menjalankan tugas dan fungsi Pengadilan Agama khususnya Pengadilan AgamaSanggau dan untuk mewujudkan visi dan misinya tentunya operasional kerja harus berdasarkanpada Standard Operating Procedures yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RepublikIndonesia sebagai Lembaga Tertinggi Pengadilan. Standard Operating Procedures pada Pengadilan Agama Sanggau diklasifikasikan ke dalamdua bagian yaitu: (1) Bidang Kepaniteraan dan (2) Bidang Kesekretariatan.1. Standar Operasional Prosedur Kepaniteraan a. SOP Penerimaan dan Pendaftaran Perkara Tk. I SOP PENERIMAAN DAN PENDAFTARAN PERKARA PERKARA TK.I PADA PENGADILAN AGAMA SANGGAU Pelaksana Mutu BakuNo Aktivitas Meja 1/ Meja 2 Panitera Ketua Staff Peralatan Waktu Output Ket. Kasir12 3 4 5 67 8 9 10 111 Menerima Gugatan Buku II + SK 30 menit Kelancaran Biaya Sidang2 Menaksir biaya perkara SK Biaya 10 menit Kelancaran Sidang3 Menerima SKUM SKUM 10 menit Kelancaran Panggilan4 Mencatat dalam Jurnal Buku 20 menit Tertib Keuangan 20 menit Pencatatan5 Mendaftar dalam Register 20 menit Buku Tertib6 Menyerahkan ke KPA melalui Register Pencatatan Panitera untuk Evaluasi Buku Tertib Ekspedisi Pencatatan 10
b. SOP Penetapan Majelis Hakim, Penetapan Panitera Pengganti dan Penetapan Juru Sita Pengganti SOP PENETAPAN MAJELIS HAKIM, PENETAPAN PANITERA PENGGANTI, DAN PENETAPAN JURU SITA PENGGANTI PADA PENGADILAN AGAMA SANGGAUNo Aktivitas Pelaksana Mutu Baku KPA Panitera Meja 2 Peralatan Waktu Output Ket.1 2 3 456 7 8 91 SK PMH Susunan 10 menit Tertib Majelis Majelis2 SP PP SK PP / JSP 10 menit Kelancaran Sidang3 SP JSP SK PP / JSP 10 menit Kelancaran Sidang4 Pencatatan dalam register Buku 20 menit Tertib Register Pencatatan5 Penyerahan Berkas Majelis Berkas 10 menit Tertib Majelis Perkara c. SOP Penetapan Hari Sidang SOP PENETAPAN HARI SIDANG PADA PENGADILAN AGAMA SANGGAUNo Aktivitas Pelaksana Mutu Baku12 Majelis PP Meja 2 Peralatan Waktu Output Ket. 9 1 Musyawarah Majelis 3 45 6 7 8 Buku Agenda 30 menit Kelancaran Sidang Sidang2 PHS Pembagian tugas anggota Buku Agenda 10 menit Kelancaran Sidang Sidang3 Penyerahan Instrumen Panggil Buku 10 menit Kelancaran kepada JS/JSP Ekspedisi Panggilan4 Pendaftaran dalam buku register Buku 20 menit Tertib Register Pencatatan 11
d. SOP Penyampaian Surat Panggilan Sidang (relaas) PROSEDUR PENYAMPAIAN SURAT PANGGILAN SIDANG (RELAAS) PADA PENGADILAN AGAMA SANGGAUNo Kegiatan Pelaksana Mutu Baku JS/JSP Kasir Meja II Majelis Peralatan Waktu Output Ket.12 34 56 7 8 91. Pembuatan Relaas Tertib Peta 15 menit Administrasi Panggil2. Penyerahan Instrumen Buku 5 menit Tertib Panggil Jurnal Keuangan3. Penyerahan Biaya Buku 5 menit Tertib Jurnal Keuangan4. Pencatatan di Buku Induk Buku 10 menit Tertib Keuangan Perkara Register Pencatatan5. Penyerahan Relaas ke Buku 10 menit Tertib Panggil Majelis melalui PP Ekspedisi6. Majelis Mengevaluasi Buku 30 menit Kelancaran Catatan Sidang Sidang e. SOP Persidangan SOP PERSIDANGAN PADA PENGADILAN AGAMA SANGGAUNo Kegiatan Pelaksana Mutu Baku PP JS/JSP Meja II 12 Majelis Peralatan Waktu Output Ket.1. Pelaksanaan Sidang 3 4 56 78 92. Pembuatan BAS3. Pembuatan Instrumen Buku Catatan Maksimal 5 Pelayanan4. Relaas Panggil Sidang bulan Masyarakat5. Evaluasi Panggil6. Pencatatan Buku Catatan Selesai sebelum Tertib Sidang sidang yang Persidangan akan datang Buku Catatan 5 menit Tertib Sidang Persidangan Peta Panggilan Kelancaran Patut Sidang Buku Catatan 20 menit Kelancaran Sidang Buku Register 10 menit Tertib Pencatatan 12
f. SOP Penyitaan SOP PENYITAAN PADA PENGADILAN AGAMA SANGGAUNo Kegiatan Pelaksana Mutu Baku Majelis Panitera JS/JSP 12 Peralatan Waktu Output Ket. 3451. Penetapan Sita 6 7 8 92. Pembuatan Instrumen3. Pemberitahuan Sita Buku Catatan 30 menit Pelayanan Sesuai Objek4. Pelaksanaan Sita Masyarakat Sita5. BA Sita Buku Catatan 15 menit Tertib Administrasi Relaas Panggilan Kelancaran Patut Sidang Peta, Meteran 1 Hari Kelancaran Sidang Dokumen 60 menit Kelancaran Sidang g. SOP Pemeriksaan Setempat SOP PEMERIKSAAN SETEMPAT PADA PENGADILAN SANGGAUNo Kegiatan Pelaksana Mutu Baku Majelis PP JS/JSP 12 Peralatan Waktu Output Ket. 3451. Berita Acara Sidang 6 7 8 9 Buku Catatan 30 menit Pelayanan sesuai Masyarakat objek Buku Catatan2. Pemberitahuan Instansi Terkait Panggilan Tertib Buku Catatan Patut Administrasi3. Pembukaan Sidang Buku Catatan 15 menit Kelancaran Sidang Buku Catatan4. Pelaksanaan Pemeriksaan 1 Hari Kelancaran Setempat Sidang5. Penutupan Sidang 15 menit Kelancaran Sidang 13
h. SOP Penyampaian Pemberitahuan Isi Putusan PROSEDUR PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN (PBT) PADA PENGADILAN AGAMA SANGGAU Pelaksana Mutu Baku JS/JSPNo Kegiatan Meja III Kasir Kelengkapan Waktu Output Ket. 512 3 6 7 8 9 101. Memberikan instrumen perintah Instrumen 5 menit Tanda penyampaian amar putusan Teima Instrumen2. Mencatat kedalam buku kendali 5 menit Surat PBT3. Penyerahan Instrumen ke Kasir Instrumen 10 menit Instrumen Mencairkan kuitansi/instrumen pemberitahuan tersebut sebesar4. biaya yang tercantum dalam Instrument 5 menit Biaya instrumen kemudian memberikan panggilan biayanya kepada JS/JSP yang mencairkan. Melaksanakan tugas penyampaian5. PBT tersebut kealamat para pihak Surat PBT 1 hari Surat PBT yang tercantum dalam surat gugatan/permohonan. Menyerahkan hasil penyampaian Surat PBT 5 menit Tanda6. surat PBT kepada Ketua Majelis Teima serta mendokumentasikannya. 14
i. SOP Pemberkasan dan Minutasi PROSEDUR PEMBERKASAN DAN MINUTASI PADA PENGADILAN AGAMA SANGGAUNo Kegiatan Pelaksana Mutu Baku PP 12 Majelis Meja III Peralatan Waktu Output Ket. 4 Menyusun Berkas Perkara 3 5 6 7 8 91. secara bertahap sesuai Dokumen 14 Hari Tertib Kronologis Administrasi2. Menjahit Berkas Perkara Perkara Dokumen, 15 menit Tertib Bor, Benang Administrasi dan Jarum Perkara3. Menerima Berkas Buku 15 menit Tertib Ekspedisi Administrasi4. Memilah berkas aktif dan Dokumen 15 menit Tertib non aktif Administrasi Perkara j. SOP Penyerahan Salinan Putusan/Penetapan/Akta SOP PENYERAHAN SALINAN PUTUSAN/PENETAPAN/AKTA PADA PENGADILAN AGAMA SANGGAUNo Kegiatan Pelaksana Mutu Baku Meja III Kasir Peralatan Waktu Output Ket.12 34 5 67 81. Menghitung biaya salinan Kalkulator 10 menit Pelayanan putusan/penetapan/akta Masyarakat Kuitansi2. Menerima biaya yang telah ditetapkan 5 menit Tertib Administrasi Keuangan3. Menyerahkan salinan Dokumen 10 menit Pelayanan putusan/penetapan/akta Masyarakat 15
k. SOP Pengembalian Sisa Panjar Perkara SOP PENGEMBALIAN SISA PANJAR PADA PENGADILAN AGAMA SANGGAUNo Kegiatan Pelaksana Mutu Baku 12 Majelis Kasir Peralatan Waktu Output Ket.1. Membuat Instrumen 34 5 67 8 Dokumen 5 menit Pelayanan Masyarakat2. Menerima instrumen Jumlah sisa Dokumen 5 menit Pelayanan panjar Masyarakat3. Menyerahkan sisa panjar Kuitansi 10 menit Tertib Administrasi Keuangan 16
l. SOP Perkara Banding SOP PERKARA BANDING PADA PENGADILAN AGAMA SANGGAU Pelaksana Mutu Baku Waktu OutputNo Kegiatan Meja 1 Kasir Panmud JS/JSP Panitera Peralatan Ket. Hukum 9 10 3 4 1112 5 67 8 Menerima Permohonan Banding dari pihak1. Pembanding kemudian Dokumen 10 menit Pelayanan menaksir panjar biaya Masyarakat banding dan membuatkan SKUM. Menerima bukti setor bank2. dari Pembanding kemudian Dokumen 5 menit Tertib membubuhkan cap lunas Administrasi pada SKUM.3. Membuatkan akta Dokumen 15 menit Pelayanan permohonan banding. Masyarakat4. Menandatangani akta Dokumen 10 menit Tertib permohonan banding. Administrasi Memerintahkan kepada Dokumen 10 menit Pelayanan Jurusita / Jurusita Pengganti Masyarakat untuk menyampaikan surat-5. surat yang berkaitan dengan perkara banding kepada pihak Pembanding dan Terbanding.6. Menyerahkan hasilnya Dokumen 1 hari Pelayanan kepada Panmud Hukum. Masyarakat Menyusun kelengkapan- Dokumen 30 menit Tertib7. kelengkapan berkas perkara Administrasi Banding. Dokumen 30 menit Tertib Administrasi Memeriksa/mengoreksi8. kelengkapan berkas Dokumen 20 menit Tertib Administrasi banding Mendokumentasikan serta mengirimkan berkas9. perkara banding tersebut ke Pengadilan Tingkat Banding (PTA Pontianak) 17
m. SOP Perkara Kasasi SOP PERKARA KASASI PADA PENGADILAN AGAMA SANGGAU Pelaksana Mutu Baku Waktu OutputNo Kegiatan Meja 1 Kasir Panmud JS/JSP Panitera Peralatan Ket. Hukum 9 10 34 7 8 1112 56 Menerima Permohonan Kasasi dari pihak1. Pemohon Kasasi Dokumen 10 menit Pelayanan kemudian menaksir panjar Masyarakat biaya Kasasi dan membuatkan SKUM. Menerima bukti setor bank2. dari Pemohon Kasasi Dokumen 5 menit Tertib kemudian membubuhkan Administrasi cap lunas pada SKUM.3. Membuatkan akta Dokumen 15 menit Pelayanan permohonan Kasasi. Masyarakat4. Menandatangani akta Dokumen 10 menit Tertib permohonan Kasasi. Administrasi Memerintahkan kepada Jurusita / Jurusita Pengganti untuk5. menyampaikan surat-surat Dokumen 10 menit Pelayanan yang berkaitan dengan Masyarakat perkara Kasasi kepada pihak Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi.6. Menyerahkan hasilnya Dokumen 1 hari Pelayanan kepada Panmud Hukum. Masyarakat Menyusun kelengkapan- Tertib Administrasi7. kelengkapan berkas Dokumen 30 menit perkara Kasasi. Memeriksa/mengoreksi Tertib Administrasi8. kelengkapan berkas Dokumen 30 menit Kasasi Mendokumentasikan serta9. mengirimkan berkas Dokumen 20 menit Tertib perkara Kasasi ke Administrasi Mahkamah Agung 18
n. SOP Perkara Peninjauan Kembali (PK) SOP PERKARA PENINJAUAN KEMBALI PADA PENGADILAN AGAMA SANGGAU Pelaksana Mutu BakuNo Kegiatan Meja Kasir Panmud Ketua JS/JSP Panitera Peralatan Waktu Output Ket. 1 Hukum 1112 3 45 67 89 10 Menerima Permohonan Peninjauan Kembali dari pihak Pemohon Peninjauan 10 Pelayanan menit Masyarakat1. Kembali kemudian menaksir Dokumen panjar biaya Peninjauan Kembali dan membuatkan SKUM. Menerima bukti setor bank dari Pemohon Peninjauan 5 Tertib menit Administrasi2. Kembali kemudian Dokumen membubuhkan cap lunas pada SKUM. Membuatkan akta3. permohonan Peninjauan Dokumen 15 Pelayanan Kembali. menit Masyarakat Menandatangani akta Dokumen 10 Tertib4. permohonan Peninjauan menit Administrasi Kembali. Memerintahkan kepada Jurusita / Jurusita Pengganti untuk menyampaikan surat-5. surat yang berkaitan dengan Dokumen 10 Pelayanan perkara Peninjauan Kembali menit Masyarakat kepada pihak Pem Peninjauan Kembali dan TerPeninjauan Kembali.6. Menyerahkan hasilnya Dokumen 1 hari Pelayanan kepada Panmud Hukum. Dokumen Masyarakat Dokumen7. Pengambilan Sumpah 30 Tertib Kalau menit Administrasi ada Novum Menyusun kelengkapan- 30 Tertib8. kelengkapan berkas perkara menit Administrasi Peninjauan Kembali. Memeriksa/mengoreksi Dokumen 30 Tertib9. kelengkapan berkas menit Administrasi Peninjauan Kembali Mendokumentasikan serta mengirimkan berkas perkara10. Peninjauan Kembali tersebut Dokumen 20 Tertib ke Pengadilan Tingkat menit Administrasi Peninjauan Kembali (PTA Pontianak) 19
o. SOP Eksekusi SOP EKSEKUSI PADA PENGADILAN AGAMA SANGGAUN Kegiatan Pelaksana Mutu Baku Keto Meja I Meja II Ketua Panitera Peralatan Waktu Output . Jurusita Kasir12 345 6 7 8 9 10 11 12 Menerima Surat 10 Pelayanan1. Permohonan Permohonan menit Masyarakat Eksekusi2. Menerima Bukti Dokumen 5 menit SKUM Setor biaya Eksekusi3. Pendaftaran Dokumen 10 Tertib Eksekusi Dokumen menit Administrasi4. Penetapan 15 Tertib Aanmaning menit Administrasi5. Panggilan Relaas Panggila Pelayanan Termohon Eksekusi n Patut Masyarakat6. Pelaksanaan Dokumen 8 Hari Pelayanan Aanmaning Dokumen Masyarakat7. Penetapan Eksekusi 15 Tertib menit Administrasi Pemberitahuan Dokumen Panggila Pelayanan8. Eksekusi kepada n Patut Masyarakat pihak Terkait9. Pelaksanaan Dokumen 1 Hari Kepastian sesuai Eksekusi Dokumen Hukum objek10 Berita Acara 30 Tertib Eksekusi menit Administrasi 20
p. SOP Penyusunan Pelaporan Perkara SOP PERKARA PELAPORAN PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA SANGGAUNo Kegiatan Panmud Wapan Panitera Ketua Peralatan Mutu Baku Ket. Hukum Waktu Output 12 4 5 8 11 3 9 10 Menghimpun data laporan Dokumen,1. dan merekap semua Register, 2 Hari Tertib Buku Induk Administrasi laporan perkara2. Membuat Laporan perkara Dokumen, 2 Hari Tertib yang siap untuk dikirim Register, Administrasi Buku Induk3. Mengirimkan Laporan Dokumen, 1 Hari Tertib Perkara Register, Administrasi Buku Induk, Buku Ekspedisi q. SOP Pengarsipan Perkara SOP PERKARA PENGARSIPAN PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA SANGGAU Mutu BakuNo Kegiatan Meja III Panmud Peralatan Waktu Output Ket. Hukum12 3 8 9 10 11 4 Dokumen,1. Mendata dan memisahkan arsip Lemari Arsip 5 Hari Tertib aktif dan inaktif Administrasi Dokumen, Memisahkan berkas perkara Lemari Arsip 3 Hari Tertib2. yang sudah waktunya untuk Administrasi dihapus3. Menyimpan arsip berkas perkara Dokumen, 1 Hari Tertib yang memiliki nilai sejarah Lemari Arsip Administrasi Menghapus arsip berkas perkara Dokumen, 1 Hari Tertib3. yang telah memenuhi syarat Lemari Arsip Administrasi untuk dihapus 21
r. SOP Pengaduan PROSEDUR PENGADUAN PADA PENGADILAN AGAMA SANGGAU Pelaksana Mutu Baku Waktu OutputNo Kegiatan Panmud Tim Ketua Wakil Peralatan Ket. Hukum Pemeriksa Ketua 89 12 7 10 4 56 6 Menerima pengaduan masyarakat Laporan 60 Terlaksananya1. melalui lisan, tulisan, e-mail, menit tertib telepon, faksimili, sms dll administrasi Mencatat pengaduan untuk 20 didaftar dalam buku agenda menit2. pengaduan tentang tanggal penerimaan pengaduan identitas 15 pelapor, nomor pengaduan. menit3. Memberikan tanda terima 40 laporan masyarakat menit4. Meneruskan pengaduan untuk menelaah kewenangan Untuk pengaduan yang merupakan kewenangan5. Pengadilan Tingkat Banding maka 2 Hari pengaduan diteruskan untuk ditelaah/dinilai layak tidaknya pengaduan ditindak lanjuti. Hasil penelaahan diteruskan dan6. sebagai tindak lanjut laporan 5 Hari pengaduan maka membentuk Tim 3 Hari Pemeriksa 1 Hari Memeriksa pihak-pihak yang 307. terkait dengan laporan menit pengaduan8. Selanjutnya memberikan rekomendasi dan saran Mengambil keputusan terhadap9. hasil kesimpulan pengaduan masyarakat tersebut 22
s. SOP Meja Informasi PROSEDUR MEJA INFORMASI PADA PENGADILAN AGAMA SANGGAU Pelaksana Mutu BakuNo Kegiatan Pemohon Petugas PPID Kelengkapan Waktu Output Ket. Informasi Informasi 1012 3 4 5 7 89 Pemohon informasi mengisi formulir1. permohonan informasi atau Formulir 10 Laporan menghubungi petugas informasi melalui menit telepon atau alat komunikasi lainnya. Petugas informasi mengisi buku register2. permohonan informasi dan menelaah Laporan 10 Register apakah informasi tersebut bisa menit diberikan atau tidak. Petugas informasi menyiapkan Laporan 30 Informasi3. informasi / dokumen laiinnya yang menit diminta oleh Pemohon informasi. Petugas informasi memberikan Informasi 1 jam Tanda4. informasi / dokumen lainnya yang terima diminta dan telah disiapkan. Register 1 Hari Laporan Petugas informasi menyusun laporan Register 1 Laporan bulanan tentang permohonan informasi Minggu5. dan disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID). Pejabat Pengelola Informasi6. Dokumentasi (PPID) membuat laporan tahunan tentang informasi publik. 23
2. Standar Operasional Prosedur Kesekretariatan a. SOP Pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaNo Aktivitas Pelaksana Mutu Baku 1 Mengusulkan pejabat penga daan Waktu kepada ULP Pejabat Petugas Persyaratan/ Output Pengadaan Pelaksana Perlengkapan 30 menit Sampainya surat permohonan2 Menerima Surat Keputusan Pejabat Referensi 5 hari Terbitnya SK Pejabat pengadaan barang /jasa. penunjang 2 jam Pengadaan Barang/Jasa. 3 jam3 Menginventarisir pengadaan DIPA Tercatatnya pengadaanbarang/jasa sesuai dengan DIPA. Kalender barang/jasa.4 Mempersiapkan/mengadakan rapat Tersusunnya jadwalpengadaan barang/jasa untuk pengadaan barang/jasa.menentukan jadwal pe aksanaanpengadaan barang dan jasa.5 Mengumumkan daftar penga daan Portal resmi 5 hari Sampainya informasibarang/jasa. pengadaan barang/jasa. Tertunjuknya pelaksana6 Penerbitan Surat Perintah Kerja SPK 1 hari Portal resmi Sesuai Terpilihnya penyedia7 Pelaksanaan pengadaan barang dan pekerjaan barang/jasa.jasa sesuai dengan sistem yang Tidak Barang inventaris yangdigunakan sampai dengan penunjukan Ya dilakukan Selesainya pelaksanaanpenyedia barang/jasa. 5 hari pengadaan barang/jasa.8 Menerima pelaksanaan pe kerjaanpengadaan barang /jasa sesuai dengansurat perintah kerja. Dengan BASTbarang.9 Mengawasi pelaksanaan pe Laporan Sesuai Selesainya pelaksanaanmeliharaan barang ter tentu yang pengawasan perjanjian pengadaan barang/jasadilaksanakan oleh pe nyedia barang. dengan baik. 24
b. SOP Melakukan Perawatan Barang Inventaris, Pengawasan Dan Pemeliharaan Pengadaan Barang Dan JasaNo Aktivitas Petugas Pelaksana PPK Persyaratan/ Mutu Baku Output Pelaksana Bendahara Kasubbag Perlengkapan Waktu1 Melakukan pengecekan se mua Barang inventaris 3 hari Terdatanya barang in ventaris kondisi barang inventaris yang rusak2 Mendeteksi kerusakan pada Barang 1 jam Diketahuinya barang inventaris Inventaris barang inventaris yang rusak.3 Membuat dan menyerahkan la Laporan hasil 1 hari Dibuatnya laporan poran hasil pemeriksaan pemeriksaan hasil pemeriksaan kepada Kasubbag. Umum dan Keuangan4 Mempelajari la poran dan me Laporan hasil 1 hari Disetujuinya nyetujui laporan untuk dite pemeriksaan laporan ruskan ke sekretaris / PPK5 Mempelajari laporan dan me Laporan hasil 1 hari Disetujuinya nyetujui untuk diteruskan ke pemeriksaan laporan Bendahara6 Melakukan pencairan uang Kwintansi 1 hari Telah diterimanya dan menyerahkan kepada pengeluaran uang perbaikan Kasubbag. Umum dan Keuangan7 Melaksanakan perbaikan Barang inventaris 5 hari Barang inventaris dapat diperguna barang inventaris kan kembali c. SOP Melaksanakan Kebersihan Gedung KantorNo Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Waktu Petugas Kasubbag Persyaratan/ Setiap hari Output Pelaksana Perlengkapan Diketahuinya kon-disi Setiap hari1 Melakukan pengecekan kondisi - gedung kan-tor dan kebersihan gedung kantor dan lingkung-an yang kotor lingkungannya - Sampainya infor-masi2 Memerintahkan Petugas Alat Kebersihan ke Petugas kebersihan untuk mem-bersihkan - gedung kantor dan lingkungan - yang kotor3 Petugas melaksanakan Setiap hari Terselesaikan pembersihan nya pekerjaan Setiap hari4 Melaporkan hasil peker-jaan Setiap hari Tersampainya laporan hasil pekerjaan5 Melakukan pengecekan kembali Diketahuinya hasil pekerjaan 25
a. SOP Penataan Buku - Buku PerpustakaanNo Aktivitas Pelaksana Mutu Baku 1 Menyelenggarakan, me-nerima Waktu dan mencatat kedalam Buku Operator Peminjam Persyaratan/ Output Induk Register Senayan Buku Pustaka Perlengkapan Buku-buku 30 menit Tercatatnya sebuah buku dalam BIR2 Mengentry data buku berdasarkan Buku-buku 30 menit Tersimpannya data buku klasifikasi sesuai dengan judul, di Aplikasi Senayan edisi, detail, spesifikasi, penga- rang, GMD, kota terbit, ISBN, ISSN, Buku-buku 30 menit Disusunnya daftar buku tempat terbit, judul seri, nomor Buku-buku, label 40 menit pustaka dalam BIR dan panggil ke aplikasi senayan. buku Aplikasi Senayan2 Membuat daftar buku sesuai dengan judul karangan, nama Disusunnya label buku penga-rang, tahun penerbitan. sesuai kode yang ada3 Memberi label buku se suai Buku-buku, lemari 30 menit Tersusunnya buku sesuai dengan pedoman penataan dengan jenisnya perpustakaan dan membuat nomor kode, dan barcode4 Memasukkan buku ke lemari perpustakaan se suai dengan kode klasifikasib. SOP Peminjaman Buku-Buku PerpustakaanNo Aktivitas Pelaksana Mutu Baku 1 Menerima permohonan pe minjaman buku. Operator Kasubbag Persyaratan/ Waktu Output Senayan Perlengkapan 15 menit Tersedianya Buku Buku Pustaka2 Mencatat peminjaman ke dalam buku Buku Register dan 30 menit Tertibnya administrasi register pemin-jaman dan aplikasi buku pinjaman peminjaman senayan Buku – buku 30 menit Tertibnya peminjaman.3 Menyiapkan dan menyerah kan buku perpustakaan kepada peminjam. Buku pinjaman dan 30 menit Tertibnya4 Menerima pengembalian buku dan pengembalian pengembalian buku mencatat ke buku register pengembalian dan entry data ke perpustakaan aplikasi senayan 26
c. SOP Pemanfaatan Fasilitas Perpustakaan Non PeminjamanNo Aktivitas Pelaksana Mutu Baku 1 Menerima permohonan mem-bacaan buku. Operator Kasubbag Persyaratan/ Waktu Output Senayan Perlengkapan 5 menit Tersedianya Buku Buku kunjungan bacaan2 Mempersilahkan pemohon untuk Buku kujungan 30 menit Tertibnya administrasimengisi buku kunjung-an dan perpustakaanmenbaca tata tertib perpustakaanserta mentaati nya.3 Mempersilahkan untuk men-cari dan Fasilitas 60 menit Tertibnya peminjaman. perpustakaanmemanfaatkan fa-silitasperpustakaan.4 Menerima pengembalian buku dan Buku pinjaman dan 30 menit Tertibnya menyimpan ke tempat semula. pengembalian pengembalian buku perpustakaand. SOP Melakukan Penatausahaan, Pendistribusian Alat-Alat Tulis Kantor Dan Membuat Laporan PersediaanNo Aktivitas Pelaksana Mutu Baku 1 Membuat daftar ba rang- Pelaksana Kasubbag PPK KPA Persyaratan/ Waktu Output barang ATK yang akan dibeli Perlengkapan Daftar barang ATK 1 hari Terdata nya ATK yang akan dibeli2 Mengajukan perencanaan pe Daftar ATK yang 30 Terdata ngadaan ATK ke PPK akan dibeli menit nya daftar ATK3 PPK menyetujui perenca naan Daftar ATK yang 30 Terdata pengadaan ATK dan akan dibeli menit nya daftar ATK diteruskan ke KPA ATK 1 hari Tersedia4 Melaksanakan pembelian ATK nya ATK3 Mendistribusikan alat alat tulis ATK 1 hari Terpenuhi kantor sesuai dengan kebu- nya kebutuhan ATK tuhan Aplikasi 2 jam Tercatat4 Mengentri se luruh data tran persediaan 3 hari nya data dalam saksi ATK ke dalam aplikasi aplikasi persedia persediaan Aplikasi persediaan an5 Membuat dan mencetak Buku Buku persedia persediaan tiap se mester dari aplikasi perse diaan an6 Mengirim la poran perse diaan Flash disk 30 Sampai ke SIMAK-BMN menit nya laporan persedia an ke SIMAK BMN. 27
e. SOP Melaksanakan Tugas Dokumentasi, Publikasi Dan Teknologi Informasi Pelaksana Mutu BakuNo. Aktivitas Tim IT Kasubbag Persyaratan/ Waktu Output 1 Membuka dan memonitor berita dan informasi Perlengkapan 1 jam Jaringan Internet, Tampilnya Website baik melalui Website Mah kamah Agung RI, 30 menit Mahkamah Agung RI, Badilag atau Website terkait lainnya maupun Peralatan Badilag atau Website terkait email yang masuk Komputer lainnya maupun email 2 Mencetak berita dan infor masi tersebut Jaringan Internet, Tersedianya berita dan Peralatan 3 Menyerahkan berita dan informasi ke petugas Komputer, informasi pe nerima surat atau pejabat terkait Printer 5 menit Sampainya berita dan 4 Memeriksa berita yang diterima selanjutnya di Berita 1 hari informasi ke petugas serahkan ke petugas surat masuk sesuai SOP 1 jam penerima surat atau pejabat surat masuk sampai turun disposisi dari Berita pimpinan terkait Berita 5 Menindaklanjuti disposisi pimpinan dengan Sampainya berita dan mengirim melalui email dan mengu mumkan informasi ke petugas melalui website penerima surat atau pejabat terkait Sampainya email yang dikirim ke tujuan dan tampilnya berita di websitef. SOP Tata Cara Keprotokolan Dan Menyiapkan Fasilitas KantorNo Aktivitas Pelaksana Mutu Baku 1 Menerima informasi kegiatan Waktu keprotokolan Protokoler Kasubbag Persyaratan/ Output Perlengkapan 5 Menit Diterimanya Surat, Telepon dan informasi yang Faximail akurat2 Menyesuaikan kegiatan-kegi atan Jadwal kegiatan 120 Menit Kegiatan berjalankantor yang memerlukan Berkas kegiatan 1 hari dengan lancarkeprotokolan Lengkapnya berkas kegiatan3 Menyiapkan Surat Keputus an, Rapatdengan instansi terkait, naskah-naskah, saksi-saksi, atribut yangdiperlukan, tempat upacara, serta mengedarkan undangan.4 Melakukan penerimaan tamu yang Tamu 5 Menit Terlaksananyaakan menghadap Ketua /Wakil mengarahkan tamuKetua/Panitera/sekretaris danpejabat lainnya pada PA. Sanggau5 Menerima informasi tempat dan Surat, Telpon dan 10 menit Diterimanyawaktu pelaksanaan kegi atan kantor Faximile informasi yangyang akan di lakukan Tempat kegiatan 1 jam akurat. Tersedianya sarana6 Menyiapkan fasilitas yang akan Kendaraan Dinas Sesuai dan prasaranadigunakan untuk ke giatan berupa keperluan kegiatantempat pelak sanaan dan baranginventaris yang akan digunakan7 Mengawal Ketua PA. Sanggau Lancarnya pengawalanmelakukan kegiatan dinas diluar PA Ketuakantor. 28
g. SOP Pengelolaan Website Pelaksana Mutu Baku KasubbagNo Aktivitas Tim IT Bendahara PPK Sekretaris Persyaratan/ Waktu Output1 Membuat pengajuan penye Tidak Perlengkapan ya waan Domain Website dan Surat 1 hari Surat dan Hosting Web Pengajuan dan design web design Web telah diajukan2 Menyerahkan pengajuan ke Surat 20 Disetujuinya Kasubbag. Umum dan Pengajuan menit Surat pengajuan Keuangan untuk dipelajari dan disetujui.3 Menyerahkan pengajuan ke tidak Surat 10 Disetujuinya Wasek untuk dipelajari dan ya Pengajuan menit Surat pengajuan disetujui.4 Menyerahkan pengajuan ke tidak Surat 15 Disetujuinya Sekretaris untuk di pelajari Pengajuan menit Surat pengajuan dan disetujui penca iran dana oleh Bendahara ya5 Menyerahkan pengajuan ke Surat 15 Disetujuinya Bendahara untuk dilakukan Pengajuan menit Surat pengajuan pencairan uang oleh Benda hara Kwitansi 3 hari Dibayarkannya Pengeluaran dana6 Menerima uang pemba- Bukti Transfer 5 yaran domain website dan PC, Jaringan menit penyewaan hosting web dan melakukan Internet, Email 1 hari domain dan pembayaran via bank hosting Web PC 1 bulan Diterimanya7 Menyerahkan bukti transfer PC 5 hari bukti transfer ke Bendahara PC, Data atau 1 jam oleh bendahara Informasi8 Melakukan konfirmasi pem Telah bayaran dan proses penye diterimanya waan domain website dan pembayaran hosting web telah disetujui dan telah9 Membuat dan mengem diaktifkan bangkan Tampilan / Layout Website Berkembangnya Tampilan/10 Membuat dan mengupdate Layout Menu Website Terupdatenya11 Menyiapkan data dan menu website dan informasi sesuai kriteria penilaian website Data atau informasi telah terupdate12 Menyerahkan data dan PC, Data atau 5 informasi Informasi menit13 Menerima dan menampil kan PC, Data atau 1 jam data atau Informasi di Informasi Website 29
h. SOP Membayar Pajak Kendaraan Dinas Roda 2 Dan Roda 4 Serta Pajak Bumi Dan BangunanNo Aktivitas Staf Pelaksana Kasubbag Persyaratan/ Mutu Baku Output Perlengkapan Waktu Terdatanya1 Menginventarisir tanggal pembayaran STNK,BPKB, SPPT 1 hari kendaraan roda 2 pajak ken daraan roda 2 dan roda 4 dan roda 4 dan bumi dan PBB Komputer, data 1 jam dan bangunan yang kendaraan dan SPPT harus dibayar2 Membuat surat pengantar untuk yang akan dibayar 1 hari membayar pajak dan menyerahkan pajaknya kepada kasub bag umum dan pajaknya 10 menit Selesainya Keuangan untuk ditanda tangani oleh Surat pengantar, 10 Menit pembuatan surat Sekretaris kendaraan roda 2 pengantar pajak dan roda 4, foto kopi3 Membayar pajak kendaraan dinas STNK, BPKB, SPPT Lunasnya roda 2 dan roda 4 di kantor SAMSAT Bukti pembayaran pembayaran pajak dan Dis penda setempat sebelum kendaraan, bumi dan jatuh tempo pembayaran pajak Bukti pembayaran bangunan4 Melaporkan bahwa pajak kendaraan Lunasnya dan PBB sudah dilaksanakan pajak pembayaran pajak Tersimpan5 Mengarsipkan bukti pemba-yaran nya bukti pelunasan Pajak pajaki. SOP Pengurusan Surat Tertutup (Rahasia) Pelaksana Mutu BakuNo Aktivitas Petugas Kasubbag Pejabat Persyaratan/ Pelaksana Umum Penerima Perlengkapan Waktu Output1 Menerima dan meneliti Surat 5 menit keadaan fisik/sampul surat Mengetahui yang diterima Surat 5 menit kondisi surat 5 menit2 Menyerahkan surat ter sebut Surat, Lembar 5 menit Diterimanya kepada Petugas Surat Pengantar surat tersebut Tercatatnya3 Mencatat pada lembar Surat, Lembar pengantar nomor dan asal surat Pengantar surat Diterimanya4 Menyampaikan surat da lam surat tersebut keadaan tertutup beserta lembar pengan tar ke Pejabat Surat, Lembar 5 menit Diterimanya yang berhak menerima Pengantar yang telah 5 menit Lembar5 Menerima kembali lem bar diparaf Pengantar Surat pengantar yang telah diparaf Lembar Pengantar Tertibnya oleh Pejabat yang berhak yang telah diparaf menerima administrasi persuratan6 Menyimpan lembar pengantar berdasarkan kronologis tanggal 30
j. SOP Menerima, Mencatat, Mengelompokan, Mengarahkan, Mengarsipkan, Memelihara Dan Menemukan Surat Masuk Pelaksana Mutu Baku Kasubbag SekretarisNo Aktivitas Petugas Kasubbag /Panmud Panitera Ketua Persyaratan/ Waktu Output Umum PA Perlengkapan Memaha Pelaksana mi isi1 Menerima, membu ka Surat, 5 suratdan membaca isi surat Email, menitmasuk (terma suk Faximile, Memaha mi isiemail, website, PC, suratfaximile) Jaringan Internet Rencana tindak2 Memilah, mencatat Surat, Lembar 5 menga dan memberi nomor Disposisi, Buku menit rahkan surat masuk kendali, Buku surat Rencana Register Surat tindak Masuk menga rahkan3 Menyerahkan surat Surat, Lembar 5 suratkepada Panitera/ Disposisi menitSekretaris untuk diteruskan ke Ketua PA4 Mencatat dan mene Surat, Buku 5ruskannya kepada Register Surat menitKetua PA untuk Masuk, Lembarmemberikan disposisi, Disposisikecuali berkaitandengan tabayunlangsung diteruskanke wapan untukditeruskan kekoordinator tabayun.5 Mencatat dan mene Surat, Buku 5 Rencana Register Surat menit tindakruskan kepada Pani Masuk, Lembar mengatera / Sekretaris untuk 5 rahkanmeneruskan disposisi Disposisi menit suratKetua PA Surat, Buku Sampai-6 Mencatat dan mene Register Surat nya surat Masuk, Lembar kepadaruskan kepada pengelo-Kasubag / Wapan Disposisi la suratuntuk meneruskandisposisi Panitera/Sekretaris7 Mencatat dan mene Surat, Lembar 5 Sampai- ruskan kepada Ka Disposisi menit nya surat subbag/Panmud ber kepada dasarkan lembar dis Surat, Kartu 5 pengelo- posisi Ketua PA Kendali menit la surat8 Mengarsipkan surat Tersimpa dan menyimpan kartu nnya kendali kuning surat masuk dengan baik 31
k. SOP Mencatat, Mengarsipkan Dan Mengirim Surat Keluar Pelaksana Mutu BakuNo Aktivitas Petugas Kasubbag. Sekretaris Panitera Ketua Persyaratan/ Waktu Output Surat / Panmud PA Perlengkapan Memo/Nota/Catatan1 Menerima disposisi kon 5 menit Memahami isi sep surat keluar Memo/Nota/Catatan surat Konsep surat 5 menit2 Meneruskan dispo sisi 5 menit Sampainya ke Sub. Bagian/ Panmud konsep surat Memahami isi3 Meneruskan konsep surat surat ke Sekretaris untuk dikoreksi dan Konsep surat 5 menit Memahami isi diparaf surat4 Meneruskan konsep Ya tidak Surat, Agenda Surat 5 menit Tercatatnya surat ke Panitera untuk Keluar surat tersebut dikoreksi dan diparaf Surat 5 menit Memahami isi5 Mencatat dan membe Surat, Amplop surat rikan Penomoran Surat Surat siap Keluar untuk dikirim6 Meneruskan surat ke Ketua untuk dipe riksa dan ditanda tangani7 Memasukkan surat ke amplop8 Mengirim surat ke ala Surat, Amplop Terkirimnya mat tujuan - surat ke alamat tujuan9 Mengarsipkan retro su Tertibnya rat keluar pengadministr asian suratl. SOP Pengarsipan Surat Dinas Kepegawaian OutputNo Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Diterimanya1 Menerima dan mencatat surat- Waktu surat dinas Petugas Kasubbag Persyaratan/ 10 menit kepegawaian surat dinas kepega waian dari Perlengkapan bagian umum tidak Surat dinas 10 menit Diketahuinya kepegawaian dan surat masuk2 Menyerahkan surat-surat tersebut agenda surat 5 menit kepegawaian ke atasan untuk diketahui dan masuk/keluar 1 hari diteliti kepegawaian 10 menit Alat kontrol Surat dinas kepegawaian Tertandatangani nya surat tindak3 Mengembalikan Agenda Lembar ya lanjut Pengantar Surat Biasa yang sudah SK/Surat Arsip surat yang diparaf atasan ke bagian Umum dinas/lembar tertib dan rapi pengantar4 Menindaklanjuti disposisi atasan Lembar disposisi5 Mengarsipkan surat-surat dinas Surat dinas, arsip tersebut ke dalam file arsip kepegawaian sejenis 32
m. SOP Pengajuan Permohonan Penghapusan Barang Milik Negara Berupa Bangunan Yang Akan Dibangun KembaliNo Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Waktu Subag umum Panitia Persyaratan/ 5 hari Output Perlengkapan 1hari1 Mengajukan penerbitan SK Panitia Referensi 3 hari Terbitnya SK Panitia Penghapusan ke PTA PTK penunjang 1 hari diterimanya SK Referensi Panitia2 Menerima SK Panitia Penghapusan penunjang 3 hari Laporan Kondisi Daftar barang yang3 Memeriksa barang yang akan Barang 1 hari akan di hapus dihapus Laporan kondisi barang 1 hari Surat permohonan4 Membuat surat permohonan penaksiran penaksiran harga bangunan Barang Milik Negara kepada KPKNL Laporan kondisi Barang yang akan barang5 Mendampingi Pertugas KPNL dihapus dan dalam melaksanakan penelitian Aplikasi SIMAK Foto-foto gedung dan penilaian Barang Milik Negara BMN yang dihapus dan yang akan dihapus. Berkas yang disyaratkan Laporan BMN6 Melakukan pemotretan bangunan yang akan dihapus, disertai Terkumpulnya penjelasan penggunaan bangun an berkas permohonan dan membuat laporan BMN7 Menghimpun berkas pengha pusan BMN yang akan dihapus8 Menngusulkan penghapusan BMN Berkas 1 hari Diterimanya berkas ke PTA Pontianak Penghapusan BMN 20 hari permohonan SK Penghapusan 30 hari penghapusan11 Menerima SK Penghapusan BMN yang diterbitkan oleh Mahkamah SK Penghapusan Sampainya SK Agung RI dan lampirannya Penghapusan ke12 Melaksanakan Penghapusan satker yang mengajukan Tersimpannya SK Penghapusan n. SOP Pelelangan Barang Milik Negara Tindak Lanjut Dari Penghapusan BMNNo Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Kasubbag Panitia Persyaratan/ Waktu Output Perlengkapan1 Mengusulkan penerbitan SK Panitia Lelang Referensi Penunjang 5 hari SK Panitia Lelang dan Penjabat penjual ke PTA dan Pejabat Penjual2 Menerima SK Panitia Lelang dan Penjabat penjual dari PTA2 Menghimpun dokumen penghapusan Berkas penghapusan 1 hari Terhimpun berkas penghapusan3 Mengajukan permohonan waktu lelang ke SK Panitia, SK Penghapusan, 3 hari Surat permohonan KPKNL setempat berkas penghapusan Lelang4 Mengumumkan lelang Barang Milik Negara. Penetapan waktu lelang dari 5 hari Pengumuman5 Pelelangan Barang Milik Negara KPKNL 1 hari lelang BMN 3 hari6 Membuat laporan hasil pele langan ke Pejabat lelang, Pejabat penjual, Risalah lelang, KPKNL setempat dan Badan Urusan berkas penghapusan 10 bukti setor hasil Administrasi Mah kamah Agung RI melalui menit PTA Risalah lelang, bukti setor hasil lelang lelang, SK Panitia, Daftar Laporan hasil7 Mengarsipkan hasil pelelangan barang yang di lelang pelelangan Risalah lelang dan lampirannya Tersimpannya risalah lelang dan lampirannya 33
o. SOP Pengajuan Permohonan Penghapusan Barang Milik Negara Berupa Peralatan Kantor/ MeubelairNo Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Waktu 1 Mengajukan penerbitan SK Kasubbag Panitia Persyaratan/ 5 hari Output Panitia Penghapusan Perlengkapan 1 hari Referensi 3 hari Berkas permo- 2 Menerima SK Panitia Penghapusan penunjang honan panitia 5 hari penghapusan 3 Menginventarisir barang yang akan Referensi 2 hari Terbitnya SK dihapus penunjang Laporan kondisi 1 hari Panitia 4 Meneliti dan menilai Barang Milik barang Daftar barang Negara yang akan dihapus yang akan di Barang Milik Negara 5 Melakukan pemotretan BMN yang hapus akan dihapus Barang yang akan Laporan kondisi dihapus 6 Mengusulkan penerbitan surat barang pernyataan penghapusan tidak Kondisi barang Foto-foto BMN menganggu kelancaran operasi onal dan surat pernyataan limit Berkas yang 1 hari yang akan serta Laporan BMN disyaratkan 7 hari dihapus Lampiran surat Surat pernyataan 7 Menghimpun berkas pengha pusan permohonan dan laporan BMN yang akan dihapus BMN 8 Mengajukan permohonan reko mendasi penghapusan Barang Terkumpulnya Milik Negara ke KPKNL/DJKN berkas setempat melalui PTA permohonan Surat Rekomendasi dari KPKNL/DJKN9 Membuat usul permohonan peng Rekomendasi dari 20 hari Surat hapusan kepada BUA MA-RI untuk KPKNL/DJKN dan 5 hari Permohonan SK diterbitkan SK Pengha pusan BMN lampirannya 30 hari melalui PTA SK Penghapusan Penghapusan SK Penghapusan10 Menerima SK Penghapusan BMN dan lampirannya Sampainya SK dari BUA MARI Penghapusan ke11 Melaksanakan pengha pusan panitia mengajukan Terlaksananya Penghapusan p. SOP Pembuatan Kartu TIKNo Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Waktu Penganisis Kasubbag Persyaratan/ 5 menit Output Laporan Perlengkapan Tersedianya blangko 30 menit1 Menyiapkan blangko Kartu TIK Kartu TIK kartu TIK 5 menit Pegawai Blangko kartu TIK Konsep kartu TIK 30 menit dengan data yang2 Mengonsep dan mengetik semua kartu TIK, map data mutasi kepe gawaian tiap lengkap pegawai ke dalam kartu TIK Laptop, printer, Disetujuinya konsep kartu TIK, file3 Menyampaikan konsep kar tu TIK kartu TIK kepada atasan pegawai Kartu TIK selesai4 Mencetak dan mengar sipkan kartu dicetak TIK ke dalam file masing-masing pegawai 34
q. SOP Pengajuan Permohonan Penghapusan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas BermotorNo Aktivitas Pelaksana Mutu Baku 1 Mengajukan penerbitan SK Panitia Waktu Penghapusan Kasubbag Panitia Persyaratan/ Output Perlengkapan 5 hari Terbitnya SK Referensi penunjang2 Menerima SK Panitia Penghapusan Referensi 5 hari diterimanya SK penunjang 3 hari3 Menginventarisir barang yang akan Laporan kondisi Daftar barang dihapus 5 hari yang akan di barang 2 hari4 Meneliti dan menilai Barang Milik hapus Negara yang akan dihapus Barang Milik Negara 3 hari Laporan kondisi5 Melakukan pemotretan BMN yang Barang yang akan 3 hari barang akan dihapus dihapus Foto-foto BMN4 Membuat surat permohonan Berkas yang akan penilaian Kendaraan ke dinas penghapusan dihapus Perhubungan/KPKNLmelalui PTA Barang Milik Negara Surat4 Pemeriksaan Kendaraan dari dinas permohonan Perhubungan / KPKNL Tidak penilaian Laporan kondisi barang Ya4 Meneliti dan menilai Barang Milik Barang Milik Negara 5 hari Laporan kondisi Negara yang akan dihapus barang6 Mengusulkan penerbitan surat Kondisi barang 1 hari Surat pernyataan pernyataan penghapusan tidak dan laporan menganggu kelancaran opera BMN sional dan surat pernyataan limit serta Laporan BMN Berkas yang 1 hari Terkumpulnya disyaratkan berkas7 Menghimpun berkas pengha pusan BMN yang akan dihapus permohonan8 Mengajukan permohonan reko Lampiran surat 7 hari Surat mendasi penghapusan Barang permohonan Rekomendasi Milik Negara ke KPKNL/DJKN setempat dari KPKNL/DJKN9 Membuat usul permohonan peng Rekomendasi dari 20 hari Surat hapusan kepada BUA MA-RI untuk KPKNL/DJKN dan Permohonan SK diterbitkan SK Pengha pusan BMN 1 hari melalui PTA lampirannya 30 hari Penghapusan SK Penghapusan10 Menerima SK Penghapusan BMN BA Penghapusan Sampainya SK dari BUA MARI Penghapusan kepada Panitia11 Melaksanakan penghapusan Tersimpannya SK Penghapusan 35
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197