Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Penetepan Kinerja Tahun 2015

Penetepan Kinerja Tahun 2015

Published by dlords15, 2015-04-13 23:43:21

Description: Penetepan Kinerja Tahun 2015

Search

Read the Text Version

ru \t) sY T\"fr,*-2UTS

PER}.IYATAAN PENETAPAN KIN ER.'A PENGADI LAN AGAMA SANGGAU PENETAPAN KINERJA TAHUN 201 5Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, dan akuntabelberorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawah ini:Nama : Muhammadiyah, S.Ag.Jabatan : Panitera/Seketaris Pengadilan Agama SanggauSelanjutnya disebut Pihak PertamaNama : Drs. Juaini, S.H.Jabatan : Ketua Pengadilan Agama SanggauSelaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua,Pihak Pertama pada tahun 2015 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiranperjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkandalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjaditanggungjawab pihak pertama.Pihak Kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitaskinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalamrangka pemberian penghargaan dan sanksi. Sanggau, 27 Januari 20'15 Ketua Panitem/Sekretaris Pihak Pertama, /t'n\'l///;:;a€Y/l/zH{1 .1967051 1 1994031003

PENETAPAN KINERJAUNIT KERJA : PENGADILAN AGAMASANGGAUTAHUN ANGGARAN 2015NO. SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET1. Meningkatnya 100% a. Persentase mediasi yang diselesaikan. penyelesaian perkara. b. Persentase sisa perkara yang diselesaikan. lOOo/o c. Persentase perkara yang diselesaikan. lOOo/\"2. Peningkatan aksepbilitas d. Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka lOOo/\" putusan Hakim. waktu maksimalS (lima) bulan. 100o/o3. Peningkatan efektifi tas lOAa/o pengelolaan Persentase putusan perkara yang tidak mengajukan 100o/o penyelesaian perkara. upaya hukum: lOOo/o4. Peningkatan aksesibilitas . Banding 100o/o masyarakat terhadap . Kasasi 100o/o peradilan (acces to justice\. . Peninjauan Kembali (1:99)5. Meningkatnya kepatuhan a. Persentase berkas yang diajukan banding, kasasi 100o/o terhadap putusan 100o'h pengadilan. dan peninjauan kembali yang disampaikan secara IAOYo lengkap dan tepat waktu. 1O0o/o 10oo/o b. Persentase berkas yang diregister dan siap 100o/o didistribusikan ke Majelis Hakim. c. Persentase ratio Majelis Hakim terhadap perkara. d. Persentase akta cerai yang diserahkan kepada para pihak. e. Persentase penyelesaian perkara tepat waktu. a. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan. b. Persentase perkarayang dapat diselesaikan dengan cara sidang keliling (zitting plaatz). Persentase putusan perkara/amar (yang menarik perhatian masyarakat) yang dapat diakses secara linedalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak diputus. Persentase putusan pengadilan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti.

6. Meningkatnya kualitas a. Persentiase pengaduan masyarakat yang IAAYo pengawasan. 1007o ditindaklanjuti. b. Persentase temuan hasil pemeriksaan ekstemal yang ditindaklanjuti.Jumlah Anggaran kegiatran [email protected],00. Sanggau, 27 Januari 2015 Panitera/Sekretaris9670s11't994031003 Muhammadiyah, S.Ag.{. NrP.1 97002061 9S031001


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook