Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore PP Manajemen PNS dalam Satu Naskah

PP Manajemen PNS dalam Satu Naskah

Published by Agust Priyono, 2022-11-02 01:41:08

Description: PP Manajemen PNS dalam Satu Naskah

Search

Read the Text Version

petensi sesuai dan promosi Jabatan dilakukan secara terbuka pada lingkup internal Instansi nyalahgunaan Pemerintah yang telah menerapkan si dan dapat Sistem Merit. Huruf d naan Pegawai Yang dimaksud dengan “kelompok erkala kepada rencana suksesi\" adalah yang dikenal dengan istilah talent pool. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. 96 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

Paragraf 5 Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pasal 135* Setiap PNS atau non-PNS yang diangkat menjadi pejabat pimpinan tinggi w dan mengangkat sumpah/janji Jabatan menurut agama atau kepercayaannya k Yang Maha Esa. Pasal 136* Sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 berbunyi sebag \"Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Repub Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan den lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara; bahwa saya, dalam menjalankan tugas Jabatan, akan menjunjung etika Jaba dengan sebaikbaiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab; bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewena menghindarkan diri dari perbuatan tercela *PP No. 11 Tahun 2017 9 ** PP No. 17 Tahun 2020

wajib dilantik Penjelasan Pasal 135 kepada Tuhan Cukup jelas gai berikut: Penjelasan Pasal 136 Cukup jelas blik Indonesia ngan selurus- atan, bekerja angan, serta Biro Hukum, Komunikasi dan 97 Informasi Publik

Pasal 137* (1) Dalam hal PNS atau non-PNS berkeberatan untuk mengucapkan sum keyakinan tentang agama atau kepercayaanya kepada Tuhan Yang Ma yang bersangkutan mengucapkan janji Jabatan. (2) Dalam hal seorang PNS atau non-PNS mengucapkan janji Jabatan dimaksud pada ayat (1) maka kalimat \"Demi Allah, saya bersumpah\" dimaksud dalam Pasal 136 diganti dengan kalimat: \"Demi Tuhan Yang Ma menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh\". (3) Bagi PNS atau non-PNS yang beragama Kristen, pada akhir sumpah/ ditambahkan kalimat: 'Kiranya Tuhan menolong saya\". (4) Bagi PNS atau non-PNS yang beragama Hindu, maka frasa \"Demi Allah\" dimaksud dalam Pasal 136 diganti dengan \"Om Atah Paramawisesa\". (5) Bagi PNS atau non-PNS yang beragama Budha, maka frasa \"D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 diganti dengan \"Demi Sang Budha\". (6) Bagi PNS atau non-PNS yang beragama Khonghucu maka frasa \"D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 diganti dengan “Kehadirat Ti yang Maha tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, Dipermuliaka (7) Bagi PNS atau non-PNS yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Mah beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Khonghucu maka frasa \"D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 diganti dengan kalimat lain dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. *PP No. 11 Tahun 2017 9 ** PP No. 17 Tahun 2020

mpah karena Penjelasan Pasal 137 aha Esa, PNS Cukup jelas sebagaimana sebagaimana aha Esa, saya /janji Jabatan sebagaimana Demi Allah” g Hyang Adi Demi Allah\" ian di tempat anlah\". ha Esa selain \"Demi Allah\" yang sesuai 98 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

Pasal 138* (1) Pelantikan dan sumpah/janji Jabatan pejabat pimpinan tinggi diambil ole (2) Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk: a. PPK untuk pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Instan Instansi Daerah; b. PPK untuk pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan kementer pemerintah nonkementerian, dan Instansi Daerah provinsi; c. menteri yang mengoordinasikan untuk pejabat pimpinan tingg lingkungan lembaga pemerintah nonkementerian ; d. pejabat lain untuk pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan ke lembaga negara; atau e. Menteri atau pejabat lain untuk pejabat pimpinan tinggi madya d lembaga nonstruktural, untuk mengambil sumpah/janji Jabatan (3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat menunjuk pe lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji Jabatan. Pasal 139* (1) Pengambilan sumpah/janji Jabatan dilakukan dalam suatu upacara khidm (2) PNS dan/atau non-PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan dida seorang rohaniwan dan 2 (dua) orang saksi. *PP No. 11 Tahun 2017 9 ** PP No. 17 Tahun 2020

eh Presiden. Penjelasan Pasal 138 nsi Pusat dan Cukup jelas rian, lembaga gi utama di esekretariatan di lingkungan ejabat lain di mat. Penjelasan Pasal 139 ampingi oleh Cukup jelas 99 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

(3) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan PNS yang Jabat rendah sama dengan Jabatan PNS dan/ atau non-PNS yang mengangkat Jabatan. (4) Pejabat yang mengambil sumpah/janji Jabatan mengucapkan setiap kata d sumpah/janji Jabatan yang diikuti oleh pejabat yang mengangkat sumpah/j Pasal 140* Pengambilan sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dalam berita acara yang ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/j pejabat yang mengangkat sumpah/janji Jabatan, dan saksi. Pasal 141* Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/ pejabat pimpinan tinggi diatur dengan Peraturan Kepala BKN. *PP No. 11 Tahun 2017 10 ** PP No. 17 Tahun 2020

tannya paling sumpah/janji dalam kalimat janji Jabatan. 9 dituangkan Penjelasan Pasal 140 janji Jabatan, Cukup jelas /janji Jabatan Penjelasan Pasal 141 Cukup jelas 00 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

Paragraf 6 Target Kinerja dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pasal 142* (1) Pejabat pimpinan tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesu kinerja yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya sesuai denga peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan 1 (satu) tahun pada suatu Jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam) memperbaiki kinerjanya. (3) Dalam hal pejabat pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ay menunjukan perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan haru seleksi ulang uji kompetensi kembali. (4) Berdasarkan hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat pimpinan tinggi dimaksud dapat dipindahkan pada Jabatan lain se kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada Jabatan yang lebih re ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 143* Dalam hal pejabat pimpinan tinggi yang berasal dari non-PNS tidak mem kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2), yang bersangkutan d dari JPT. *PP No. 11 Tahun 2017 10 ** PP No. 17 Tahun 2020

uai perjanjian Penjelasan Pasal 142 an ketentuan Cukup jelas dalam waktu ) bulan untuk yat (2) tidak us mengikuti (3), pejabat esuai dengan endah sesuai menuhi target Penjelasan Pasal 143 diberhentikan Cukup jelas 01 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

Paragraf 7 Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pasal 144* PNS diberhentikan dari JPT apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sebagai PNS; c. diberhentikan sementara sebagai PNS; d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; f. ditugaskan secara penuh di luar JPT; g. terjadi penataan organisasi; atau h. tidak memenuhi persyaratan Jabatan. Paragraf 8 10 Tata Cara Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pasal 145* (1) Pemberhentian dari JPT diusulkan oleh: *PP No. 11 Tahun 2017 ** PP No. 17 Tahun 2020

Penjelasan Pasal 144 Cukup jelas Penjelasan Pasal 145 Ayat (1) 02 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

a. menteri yang mengoordinasikan kepada Presiden bagi PNS yang me utama; b. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT madya; c. pejabat lain kepada Presiden bagi pejabat pimpinan tinggi madya d kesekretariatan lembaga negara; d. Menteri kepada Presiden bagi pejabat pimpinan tinggi madya di lembaga nonstruktural; dan e. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama. (2) Pemberhentian dari JPT utama dan JPT madya sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oleh Presiden. (3) Pemberhentian dari JPT pratama sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan oleh PPK. Pasal 146* Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dari JPT diatur deng Menteri. *PP No. 11 Tahun 2017 10 ** PP No. 17 Tahun 2020

enduduki JPT Huruf a Cukup jelas. di lingkungan i lingkungan Huruf b Cukup jelas. pada ayat (l) (1) huruf e Huruf c Yang dimaksud dengan pejabat lain adalah pejabat yang menduduki jabatan pimpinan pada lembaga negara. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. gan Peraturan Penjelasan Pasal 146 Cukup jelas 03 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

Bagian Kelima Jabatan ASN Tertentu yang dapat Diisi Oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 147* Jabatan ASN tertentu di lingkungan Instansi Pusat tertentu dapat diisi oleh pra Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia se kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 148* (1) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di insta sesuai dengan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia d Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. *PP No. 11 Tahun 2017 10 ** PP No. 17 Tahun 2020

ajurit Tentara Penjelasan Pasal 147 esuai dengan Yang dimaksud dengan \"prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” adalah prajurit atau anggota dalam dinas aktif. a dan anggota Penjelasan Pasal 148 Cukup jelas ansi pusat dan dan Undang- 04 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

Pasal 149* Nama Jabatan, kompetensi Jabatan, dan persyaratan Jabatan ASN pada In sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147, dan Pasal 148 ditetapkan oleh P persetujuan Menteri. Pasal 150* Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republ yang menduduki jabatan ASN pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud dala tidak dapat beralih status menjadi PNS. Pasal 151* (1) Pangkat prajurit Tentara Nasional Indonesia untuk menduduki jabatan Instansi pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ditetapkan ol Tentara Nasional Indonesia dengan persetujuan Menteri. (2) Pangkat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mendu ASN pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 148 dite Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Mente *PP No. 11 Tahun 2017 10 ** PP No. 17 Tahun 2020

nstansi Pusat Penjelasan Pasal 149 PPK dengan Cukup jelas lik Indonesia Penjelasan Pasal 150 am Pasal 148 Cukup jelas n ASN pada Penjelasan Pasal 151 leh Panglima Cukup jelas uduki jabatan etapkan oleh eri. 05 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

Pasal 152* Pengisian Jabatan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 harus persyaratan kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam je kesehatan, integritas, dan persyaratan Jabatan lain berdasarkan kompetensi se ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 153* PPK Instansi Pusat yang membutuhkan prajurit Tentara Nasional Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menduduki Jabatan tertentu p Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 mengajukan permohonan se kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Kepolisian Nega Indonesia dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN. Pasal 154* (1) Apabila permohonan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 disetuj Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Kepolisian Negara Republi mengajukan 3 (tiga) orang calon disertai dengan dokumen paling sedikit: a. daftar riwayat hidup; b. salinan/fotokopi surat keputusan pangkat terakhir yang telah dilegali *PP No. 11 Tahun 2017 10 ** PP No. 17 Tahun 2020

s memenuhi Penjelasan Pasal 152 ejak Jabatan, Cukup jelas esuai dengan atau anggota Penjelasan Pasal 153 pada Instansi Cukup jelas ecara tertulis ara Republik jui, Panglima Penjelasan Pasal 154 ik Indonesia Cukup jelas : isir; 06 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

c. salinan/fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam Jabatan terakh dilegalisir; dan d. surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah. (2) Dalam hal Jabatan yang akan diisi adalah JA atau JF selain JF ahli utama, P dan menetapkan 1 (satu) orang calon untuk menduduki Jabatan tertentu p sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148. (3) Dalam hal Jabatan yang akan diisi adalah JPT, calon sebagaimana dimaks (1) wajib mengikuti Seleksi Terbuka sebagaimana diatur dalam tata cara p pengangkatan JPT pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Pemerintah ini, kecuali penugasan atau penunjukkan oleh Presiden bag atau JPT madya. Pasal 155* (1) Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Nega Indonesia yang sedang menduduki Jabatan ASN pada Instansi Pu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 diberhentikan dari Jabatan ASN a. mencapai Batas Usia Pensiun prajurit Tentara Nasional Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau b. ditarik kembali karena kepentingan organisasi atau alasan tertentu ol Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Kepolisian Negara Republik (2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Repub yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dike *PP No. 11 Tahun 2017 10 ** PP No. 17 Tahun 2020

hir yang telah PPK memilih pada instansi sud pada ayat pengisian dan m Peraturan gi JPT utama ara Republik Penjelasan Pasal 155 usat tertentu Ayat (1) N apabila: Huruf a atau anggota Cukup jelas. Huruf b leh Panglima Penarikan kembali dilakukan berdasarkan k Indonesia usul Panglima Tentara Nasional blik Indonesia Indonesia, Kepala Kepolisian Negara embalikan ke Republik Indonesia, atau PPK Instansi Pusat tertentu tersebut. 07 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia atau Markas Besar Kepoli Republik Indonesia. Pasal 156* Batas Usia Pensiun bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepol Republik Indonesia yang menduduki Jabatan ASN pada Instansi Pusat tertentu dimaksud dalam Pasal 148 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-un prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Pasal 157* (1) Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Nega Indonesia dapat mengisi JPT pada Instansi Pemerintah selain Instansi P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 setelah mengundurkan diri dar apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan m secara terbuka dan kompetitif. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan se ketentuan peraturan perundang-undangan. *PP No. 11 Tahun 2017 10 ** PP No. 17 Tahun 2020

isian Negara Alasan tertentu antara lain tidak sehat jasmani dan/ atau rohani. Ayat (2) Cukup jelas. lisian Negara Penjelasan Pasal 156 sebagaimana Cukup jelas ndangan bagi Indonesia. ara Republik Penjelasan Pasal 157 Pusat tertentu Cukup jelas ri dinas aktif melalui proses esuai dengan 08 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

(3) Proses seleksi dan persyaratan JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang meng pengisian JPT. Pasal 158* Nama Jabatan, kompetensi Jabatan, dan persyaratan Jabatan ASN pada In sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 harus sudah ditetapkan oleh PPK p (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 159** Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari prajurit Tentara Nasional Ind anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan diri dar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 sebagai berikut: a. JPT utama: 1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana; 2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompete Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; 3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait denga yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepu 4. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; 5. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; dan *PP No. 11 Tahun 2017 10 ** PP No. 17 Tahun 2020

dilaksanakan gatur tentang nstansi Pusat Penjelasan Pasal 158 paling lama 2 Cukup jelas donesia dan Penjelasan Pasal 159 ri dinas aktif Cukup jelas ensi Sosial Biro Hukum, Komunikasi dan an Jabatan Informasi Publik uluh) tahun; 09

6. sehat jasmani dan rohani. b. JPT madya: 1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana; 2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompete Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; 3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait denga yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) 4. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; 5. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; dan 6. sehat jasmani dan rohani. c. Dihapus. Pasal 160* Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan prajurit Tenta Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan tertentu pada instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 dan Pasal 149 Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik *PP No. 11 Tahun 2017 11 ** PP No. 17 Tahun 2020

ensi Sosial an Jabatan ) tahun; ara Nasional Penjelasan Pasal 160 mengisi JPT Cukup jelas 9 diatur oleh k Indonesia. 10 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

Bagian Keenam Jabatan Tertentu di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Dapat Diduduki Pegawai Negeri Sipil Pasal 161* (1) PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan instansi Tent Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) PNS yang diangkat dalam jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pa pangkat atau jabatan disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di lingkun Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Penyesuaian pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2 dengan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Negara Republik Indonesia. *PP No. 11 Tahun 2017 11 ** PP No. 17 Tahun 2020

a tara Nasional Penjelasan Pasal 161 Cukup jelas ada ayat (1), ngan instansi 2) ditetapkan a Kepolisian 11 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

BAB V PENGEMBANGAN KARIER, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KARI Bagian Kesatu Umum Pasal 162* Pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi, d merupakan manajemen karier PNS yang harus dilakukan dengan menera Sistem Merit. Pasal 163* Penyelenggaraan manajemen karier PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk: a. memberikan kejelasan dan kepastian karier kepada PNS; b. menyeimbangkan antara pengembangan karier PNS dan kebutuhan instan c. meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS; dan d. mendorong peningkatan profesionalitas PNS. *PP No. 11 Tahun 2017 11 ** PP No. 17 Tahun 2020

IER dan promosi Penjelasan Pasal 162 pkan prinsip Cukup jelas 162 bertujuan Penjelasan Pasal 163 Cukup jelas nsi; 12 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

Pasal 164* Sasaran penyelenggaraan manajemen karier PNS yaitu: a. tersedianya pola karier nasional dan panduan penyuusunan pola ka Pemerintah; dan b. meningkatkan kinerja Instansi Pemerintah. Pasal 165* (1) Manajemen karier PNS dilakukan sejak pengangkatan pertama sebagai dengan pemberhentian. (2) Manajemen karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan a. instansi; dan b. nasional. (3) Penyelenggaraan manajemen karier PNS sebagaimana dimaksud dalam disesuaikan dengan kebutuhan instansi. (4) Dalam menyelenggarakan manajemen karier PNS sebagaimana dimaksu (2), Instansi Pemerintah harus menyusun: a. standar kompetensi Jabatan; dan b. profil PNS. (5) Standar kompetensi Jabatan dan profil PNS sebagaimana dimaksud p disusun pada tingkat instansi dan nasional. *PP No. 11 Tahun 2017 11 ** PP No. 17 Tahun 2020

Penjelasan Pasal 164 arier Instansi Cukup jelas PNS sampai Penjelasan Pasal 165 pada tingkat: Cukup jelas m Pasal 162 ud pada ayat pada ayat (4) 13 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

Pasal 166* (1) Standar kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 aya berisi paling sedikit informasi tentang: c. nama Jabatan; d. uraian Jabatan; e. kode Jabatan; f. pangkat yang sesuai; g. Kompetensi Teknis; h. Kompetensi Manajerial; i. Kompetensi Sosial Kultural; dan j. ukuran kinerja Jabatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan standar Kompet Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dim ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 167* Profil PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (4) huruf b merupaka informasi kepegawaian ciari setiap PNS yang terdiri atas: a. data personal; b. kualifikasi; c. rekam jejak Jabatan; d. kompetensi; *PP No. 11 Tahun 2017 11 ** PP No. 17 Tahun 2020

at (4) huruf a Penjelasan Pasal 166 Cukup jelas tensi Teknis, imaksud pada kan kumpulan Penjelasan Pasal 167 Cukup jelas 14 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

e. riwayat pengembangan kompetensi; f. riwayat hasil penilaian kinerja; dan g. informasi kepegawaian lainnya. Pasal 168* Data personal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf a berisi informa data diri PNS, paling sedikit meliputi: a. nama; b. nomor induk pegawai; c. tempat tanggal lahir; d. status perkawinan; e. agama; dan f. alamat. Pasal 169* Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf b merupakan inform kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang pa Pasal 170* Rekam jejak Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf c merupak mengenai riwayat Jabatan yang pernah diduduki PNS. *PP No. 11 Tahun 2017 11 ** PP No. 17 Tahun 2020

asi mengenai Penjelasan Pasal 168 Cukup jelas masi mengenai Penjelasan Pasal 169 paling rendah. Cukup jelas kan informasi Penjelasan Pasal 170 Biro Hukum, Komunikasi dan Cukup jelas Informasi Publik 15

Pasal 171* (1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf d merupak mengenai kemampuan PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan. (2) Dalam rangka menyediakan informasi mengenai kompetensi PNS dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap PNS harus dinilai melalui uji (3) Uji kompetensi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dil assessor internal pemerintah atau bekerjasama dengan assessor independe (4) Uji kompetensi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kul (5) Uji kompetensi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan seca Pasal 172* (1) Riwayat pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal merupakan informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi diikuti oleh PNS. (2) Riwayat pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 meliputi riwayat pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, penatar magang. *PP No. 11 Tahun 2017 11 ** PP No. 17 Tahun 2020

kan informasi Penjelasan Pasal 171 Cukup jelas m profil PNS i kompetensi. lakukan oleh den. p pengukuran ltural. ara berkala. l 167 huruf e Penjelasan Pasal 172 yang pernah Cukup jelas 1) antara lain ran, dan/atau 16 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

Pasal 173* Riwayat hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan tar hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS. Pasal 174* Informasi kepegawaian lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf informasi yang memuat prestasi, penghargaan, dan/atau hukuman yang pernah Pasal 175* (1) Profil PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 dikelola dan dimuta PyB sesuai dengan perkembangan atau perubahan informasi kepegawaia bersangkutan dalam sistem informasi kepegawaian masing-masi Pemerintah. (2) Profil PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan ke d Informasi ASN secara nasional yang dikelola oleh BKN. *PP No. 11 Tahun 2017 11 ** PP No. 17 Tahun 2020

f merupakan Penjelasan Pasal 173 n kinerja pada Cukup jelas rget, capaian, g merupakan Penjelasan Pasal 174 h diterima. Cukup jelas akhirkan oleh Penjelasan Pasal 175 an PNS yang Cukup jelas ing Instansi dalam Sistem 17 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

Bagian Kedua Pengembangan Karier Paragraf 1 Umum Pasal 176* (1) Pengembangan karier PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuh Pemerintah. (2) Pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaku manajemen pengembangan karier dengan mempertimbangkan int moralitas. Pasal 177* (1) Pengembangan karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 dilakuka melalui manajemen pengembangan karier dalam rangka penyesuaian organisasi, kompetensi, dan pola karier PNS. (2) Manajemen pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada diselenggarakan di tingkat: a. instansi; dan b. nasional *PP No. 11 Tahun 2017 11 ** PP No. 17 Tahun 2020

62 dilakukan Penjelasan Pasal 176 han Instansi Cukup jelas ukan melalui tegritas dan an oleh PPK Penjelasan Pasal 177 n kebutuhan Cukup jelas a ayat (1) 18 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

(3) Manajemen pengembangan karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. mutasi; dan/atau b. promosi Pasal 178** Selain mutasi dan/atau promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 pengembangan karier dapat dilakukan melalui penugasan. Pasal 179* (1) Dalam menyelenggarakan manajemen pengembangan karier PNS ting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (2) huruf a, PPK wajib: a. menetapkan rencana pengembangan karier; b. melaksanakan pengembangan karier; dan c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan karier (2) Dalam menyelenggarakan manajemen pengembangan karier PNS ting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (2) huruf b, BKN wajib me informasi lowongan Jabatan di seluruh Instansi Pemerintah melalui Siste ASN. *PP No. 11 Tahun 2017 11 ** PP No. 17 Tahun 2020

t (1) dan ayat 77 ayat (3), Penjelasan Pasal 178 Cukup jelas gkat instansi Penjelasan Pasal 179 Cukup jelas r. gkat nasional engumumkan em Informasi 19 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

(3) Berdasarkan informasi lowongan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ay PPK menominasikan PNS yang masuk dalam kelompok rencana lingkungannya untuk mengisi lowongan dimaksud sesuai kebutuhan insta Paragraf 2 Rencana Pengembangan Karier Pasal 180* (1) Rencana pengembangan karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 a a disusun di tingkat: a. instansi; dan b. nasional. (2) Rencana pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meli a. PNS yang akan dikembangkan kariernya; b. penempatan PNS sesuai pola karier; c. bentuk pengembangan karier; d. waktu pelaksanaan; dan e. prosedur dan mekanisme pengisian Jabatan. (3) Rencana pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (l) di jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Rencana pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (3) d tahun. *PP No. 11 Tahun 2017 12 ** PP No. 17 Tahun 2020

yat (2), setiap a suksesi di ansi. ayat (1) huruf Penjelasan Pasal 180 Cukup jelas iputi rencana: isusun untuk Biro Hukum, Komunikasi dan dirinci setiap Informasi Publik 20

Pasal 181* (1) Rencana pengembangan karier di tingkat Instansi Pemerintah sebagaima dalam Pasal 180 ayat (1) huruf a disusun oleh PyB. (2) Rencana pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dit PPK. (3) Dalam menyusun perencanaan pengembangan karier, SB memetakan JPT yang akan diisi dan merencanakan penempatan PNS dalam Jabatan ter dengan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi (4) Pengisian dan penempatan PNS dalam JA dan JF sebagaimana dimaksud dilakukan melalui mutasi dan/ atau promosi dari lingkungan inter Pemerintah. (5) Pengisian dan penempatan PNS dalam JPT sebagaimana dimaksud p dilakukan melalui mutasi dan/atau promosi secara terbuka. (6) Dalam hal PNS dari lingkungan internal Instansi Pemerintah tidak dapa persyaratan untuk mengisi JA dan JF yang dibutuhkan sebagaimana dim ayat (3), mutasi dan/ atau promosi diisi dari lingkungan eksternal Instansi (7) Rencana pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala BKN untuk dimasukkan ke dalam Sistem Informasi ASN Pasal 182* (1) Rencana pengembangan karier di tingkat nasional sebagaimana dimaksud 180 ayat (1) huruf b disusun oleh Kepala BKN. *PP No. 11 Tahun 2017 12 ** PP No. 17 Tahun 2020


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook