Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore PP Manajemen PNS dalam Satu Naskah

PP Manajemen PNS dalam Satu Naskah

Published by Agust Priyono, 2022-11-02 01:41:08

Description: PP Manajemen PNS dalam Satu Naskah

Search

Read the Text Version

ntuk menilai Penjelasan Pasal 223 r kompetensi Cukup jelas pada ayat (1), pada Menteri em informasi Penjelasan Pasal 224 Cukup jelas 46 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

Bagian Keempat Sistem Informasi Manajemen Karier Paragraf 1 Sistem Informasi Manajemen Karier Instansi Pemerintah Pasal 225* Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis perencanaan, pelaksanaan, d pengembangan kompetensi diatur dengan Peraturan Kepala LAN. Pasal 226* (1) Setiap Instansi Pemerintah wajib memiliki sistem informasi manaj instansi. (2) Sistem informasi manajemen karier instansi berisi informasi mengenai pelaksanaan manajemen karier. (3) Sistem informasi manajemen karier instansi sebagaimana dimaksud p merupakan bagian yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN. (4) PPK wajib memutakhirkan data dan informasi dalam sistem informasi karier instansi. *PP No. 11 Tahun 2017 14 ** PP No. 17 Tahun 2020

dan evaluasi Penjelasan Pasal 225 Cukup jelas jemen karier Penjelasan Pasal 226 rencana dan Cukup jelas pada ayat (1) i manajemen 47 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

(5) PPK memasukkan data dan informasi manajemen karier di lingkungann Sistem Informasi ASN paling lambat akhir bulan Maret tahun be pelaksanaan tahun berikutnya. Paragraf 2 Sistem Informasi Manajemen Karier Nasional Pasal 227* (1) Sistem informasi manajemen karier secara nasional dikelola oleh BKN informasi dan data penyelenggaraan manajemen karier oleh setiap instan (2) BKN wajib melakukan verifikasi terhadap informasi dan data peny manajemen karier paling lambat 1 (satu) bulan setelah penyampaian in instansi. BAB VI PENILAIAN KINERJA DAN DISIPLIN Pasal 228* (1) Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaa didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. *PP No. 11 Tahun 2017 14 ** PP No. 17 Tahun 2020

nya ke dalam erjalan untuk N berdasarkan Penjelasan Pasal 227 nsi. Cukup jelas yelenggaraan nformasi oleh an PNS yang Penjelasan Pasal 228 Ayat (1) Cukup jelas. 48 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

(2) Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja p individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, c dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, par transparan. (4) Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan langsung dari PNS atau pejabat yang ditentukan oleh PyB. Pasal 229* (1) Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan wajib mematuhi disiplin PNS. (2) Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. (3) PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. (4) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijatuhkan oleh berwenang menghukum. *PP No. 11 Tahun 2017 14 ** PP No. 17 Tahun 2020

pada tingkat Ayat (2) capaian, hasil, Cukup jelas. rtisipatif, dan Ayat (3) Cukup jelas. n oleh atasan Ayat (4) Yang dimaksud dengan 'pejabat yang ditentukan oleh PyB\" adalah pejabat yang ditunjuk oleh PyB dalam hal atasan langsungnya belum terisi atau belum ada. n tugas, PNS Penjelasan Pasal 229 p PNS serta Cukup jelas pejabat yang 49 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

Pasal 230* Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja PNS dan disiplin PNS dimaksud dalam Pasal 228 dan Pasal 229, diatur dengan Peraturan Pemerintah BAB VII PENGHARGAAN Pasal 231* PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan Pasal 232* Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, dapat berupa pemberian a. tanda kehormatan; b. kenaikan pangkat istimewa; c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau d. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan. *PP No. 11 Tahun 2017 15 ** PP No. 17 Tahun 2020

sebagaimana Penjelasan Pasal 230 h. Cukup jelas kedisiplinan, Penjelasan Pasal 231 n. Cukup jelas n: Penjelasan Pasal 232 Cukup jelas 50 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

Pasal 233* Pemberian penghargaan berupa tanda kehormatan sebagaimana dimaksud dala huruf a, diberikan kepada PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-u Pasal 234* Pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa sebagaimana dim Pasal 232 huruf b, diberikan kepada PNS berdasarkan pada penilaian kinerja yang luar biasa dalam menjalankan tugas Jabatan. Pasal 235* Penghargaan berupa kesempatan tambahan untuk pengembangan kompetensi dimaksud dalam Pasal 232 huruf c, diberikan kepada PNS yang mempunyai yang sangat baik, memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi pada org merupakan tambahan atas pengembangan kompetensi sebagaimana diatur dala Pasal 236* Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 huruf b dan huruf c di PyB setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS atas usul pimpina *PP No. 11 Tahun 2017 15 ** PP No. 17 Tahun 2020

am Pasal 232 Penjelasan Pasal 233 undangan. Cukup jelas maksud dalam Penjelasan Pasal 227 dan keahlian Cukup jelas sebagaimana Penjelasan Pasal 235 i nilai kinerja Cukup jelas ganisasi dan am Pasal 203. iberikan oleh Penjelasan Pasal 236 an unit kerja. Cukup jelas 51 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

Pasal 237* Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan sebagaima dalam Pasal 232 huruf d diatur dengan Peraturan Presiden. BAB VIII PEMBERHENTIAN Bagian Kesatu Dasar Pemberhentian Paragraf 1 Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri Pasal 238* (1) PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hor PNS. (2) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunda lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diper kepentingan dinas. (3) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidan *PP No. 11 Tahun 2017 15 ** PP No. 17 Tahun 2020

ana dimaksud Penjelasan Pasal 237 Cukup jelas rmat sebagai Penjelasan Pasal 238 Ayat (1) untuk paling Cukup jelas. rlukan untuk Ayat (2) Cukup jelas. a: Ayat (3) na kejahatan; Huruf a 52 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarka peraturan perundang-undangan; c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa kar melakukan pelanggaran disiplin PNS; d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi huku berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri s e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau f. alasan lain menurut p PPK. Paragraf 2 Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun Pasal 239* (1) PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan ho PNS. (2) Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fu muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional ketera *PP No. 11 Tahun 2017 15 ** PP No. 17 Tahun 2020

an ketentuan Cukup jelas. Huruf b rena diduga Terikat kewajiban bekerja antara lain uman disiplin PNS sedang menjalani ikatan dinas sebagai PNS; karena tugas belajar. pertimbangan Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. ormat sebagai Penjelasan Pasal 239 Biro Hukum, Komunikasi dan Cukup jelas Informasi Publik ungsional ahli ampilan; 53

b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejaba madya; dan c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fu utama. Pasal 240* Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF yang ditentukan dalam Und berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dal Undang yang bersangkutan. Paragraf 3 Pemberhentian karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah Pasal 241* (1) Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan peme mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disa Instansi Pemerintah lain. (2) Dalam hal terdapat PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan dimaksud pada ayat (1) dan pada saat terjadi perampingan organisasi sud usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, diberhen *PP No. 11 Tahun 2017 15 ** PP No. 17 Tahun 2020

at fungsional ungsional ahli dang-Undang, Penjelasan Pasal 240 lam Undang- Cukup jelas erintah yang Penjelasan Pasal 241 alurkan pada Cukup jelas sebagaimana Biro Hukum, Komunikasi dan dah mencapai Informasi Publik ntikan dengan 54

hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentua perundang-undangan. (3) Apabila PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. tidak dapat disalurkan pada instansi lain; b. belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan c. masa kerja kurang dari 10 (sepuluh) tahun, diberikan uang tunggu p (lima) tahun. (4) Apabila sampai dengan 5 (lima) tahun PNS sebagaimana dimaksud pada a dapat disalurkan maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan d kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS sebagaima pada ayat (3) belum berusia 50 (lima puluh) tahun, jaminan pensiun bag diberikan pada saat mencapai usia 50 (lima puluh) tahun. (6) Ketentuan mengenai kriteria dan penetapan kelebihan PNS sebagaiman pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani Pasal 242* (1) PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani diberhentikan dengan hor a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan karena kesehatannya; *PP No. 11 Tahun 2017 15 ** PP No. 17 Tahun 2020

an peraturan paling lama 5 ayat (3) tidak diberikan hak ana dimaksud gi PNS mulai na dimaksud rmat apabila: Penjelasan Pasal 242 Cukup jelas 55 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya lingkungan kerjanya; atau c. tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit. (2) Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau rohani sebagaimana di ayat (1) berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan. (3) Tim penguji kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (4) Tim penguji kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggo pemerintah. (5) PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud pa mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang Paragraf 5 Pemberhentian Karena Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang Pasal 243* (1) PNS yang meninggal dunia atau tewas diberhentikan dengan hormat s dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. (2) PNS dinyatakan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) a a. meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas; b. meninggalnya sedang menjalani masa uang tunggu; atau c. meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara. *PP No. 11 Tahun 2017 15 ** PP No. 17 Tahun 2020

sendiri atau imaksud pada oleh menteri otakan dokter ada ayat (1) g-undangan. sebagai PNS Penjelasan Pasal 243 n perundang- Cukup jelas apabila: . 56 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

(3) PNS dinyatakan tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila men a. dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya; b. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga disamakan dengan keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang d dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lai hubungannya dengan kedinasan; dan/atau d. karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau se tindakan anasir itu. (4) Apabila PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah kepada janda/duda atau anaknya diberikan hak kepegawaian sesuai deng peraturan perundang-undangan. (5) Apabila PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak kepada orang tuanya diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentu perundang-undangan. Pasal 244* (1) Seorang PNS dinyatakan hilang di luar kemampuan dan kemauan bersangkutan apabila: a. tidak diketahui keberadaannya; dan b. tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia. *PP No. 11 Tahun 2017 15 ** PP No. 17 Tahun 2020

ninggal: kematian itu didapat dalam in yang ada ebagai akibat berkeluarga, gan ketentuan berkeluarga, uan peraturan n PNS yang Penjelasan Pasal 244 Cukup jelas 57 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

(2) PNS yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap telah men dan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan belas) sejak dinyatakan hilang. (3) Pernyataan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh PPK lain yang ditunjuk berdasarkan surat keterangan atau berita acara peme pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia. (4) Janda/duda atau anak PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 245* (1) Dalam hal PNS yang hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditemukan kembali dan masih hidup, dapat diangkat kembali sebagai PN yang bersangkutan belum mencapai Batas Usia Pensiun. (2) Pengangkatan kembali sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat ( setelah PNS yang bersangkutan diperiksa oleh PPK dan pihak Kepol Republik Indonesia. (3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pa terbukti hilang karena kemauan dan kemampuan yang bersangkutan bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. *PP No. 11 Tahun 2017 15 ** PP No. 17 Tahun 2020

ninggal dunia n ke-12 (dua K atau pejabat eriksaan dari iberikan hak 244 ayat (1) Penjelasan Pasal 245 NS sepanjang Cukup jelas (1) dilakukan lisian Negara ada ayat (2) n, PNS yang n perundang- 58 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

Pasal 246* (1) Dalam hal PNS yang hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditemukan kembali dan telah mencapai Batas Usia Pensiun, PNS yang b diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai deng peraturan perundang-undangan. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dilakukan oleh PPK dan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pa terbukti hilang karena kemauan dan kemampuan yang bersangkutan bersangkutan wajib mengembalikan hak kepegawaian yang telah d janda/duda atau anaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-u Paragraf 6 Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan Pasal 247* PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum t melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (du pidana yang dilakukan tidak berencana. *PP No. 11 Tahun 2017 15 ** PP No. 17 Tahun 2020

244 ayat (1) Penjelasan Pasal 246 bersangkutan Cukup jelas gan ketentuan pemeriksaan ada ayat (2) n, PNS yang diterima oleh undangan. ukum penjara Penjelasan Pasal 247 tetap karena Cukup jelas ua) tahun dan 59 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

Pasal 248* (1) PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS a a. perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS; b. mempunyai prestasi kerja yang baik; c. tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; da d. tersedia lowongan Jabatan. (2) PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai P tersedia lowongan Jabatan. Pasal 249* (1) PNS yang tidak diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap bersatus sebagai PN menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS. (2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaktifkan kembali sebagai tersedia lowongan Jabatan. (3) Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pa dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, PNS yang bersangkutan d dengan hormat. *PP No. 11 Tahun 2017 16 ** PP No. 17 Tahun 2020

berdasarkan Penjelasan Pasal 248 a melakukan Cukup jelas apabila: an berdasarkan a melakukan PNS apabila selama yang Penjelasan Pasal 249 NS dan tidak Cukup jelas PNS apabila ada ayat (2), diberhentikan 60 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

(4) PNS yang menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (1 berusia 58 (lima puluh delapan) tahun, diberhentikan dengan hormat. Pasal 250** PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang D Republik Indonesia Tahun 1945; b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang te kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan; c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau d. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang te kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan huku penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan b Pasal 251* PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasa pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan ti dengan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri s *PP No. 11 Tahun 2017 16 ** PP No. 17 Tahun 2020

1) dan sudah Penjelasan Pasal 250 Dasar Negara Cukup jelas elah memiliki n atau tindak elah memiliki uman pidana berencana. arkan putusan Penjelasan Pasal 251 indak pidana Cukup jelas sebagai PNS. 61 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

Pasal 252* Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 huruf b dan huruf d d ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkarany memiliki kekuatan hukum tetap. Paragraf 7 Pemberhentian karena Pelanggaran Disiplin Pasal 253* (1) PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabil pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan se ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disip *PP No. 11 Tahun 2017 16 ** PP No. 17 Tahun 2020

dan Pasal 251 Penjelasan Pasal 252 ya yang telah Cukup jelas la melakukan Penjelasan Pasal 253 Cukup jelas esuai dengan plin PNS. 62 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

Paragraf 8 Pemberhentian karena Mencalonkan Diri atau Dicalonkan Menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota Pasal 254** (1) PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan se Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Ralgrat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, G Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil W lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum. (2) Pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak kembali. (3) PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d dengan hormat sebagai PNS. (4) PNS yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d tidak dengan hormat sebagai PNS. (5) Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud p berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetap calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Ang Perwakilan Ralqrat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwak *PP No. 11 Tahun 2017 16 ** PP No. 17 Tahun 2020

a ebagai calon Penjelasan Pasal 254 n Perwakilan Cukup jelas Gubernur dan Walikota oleh dapat ditarik diberhentikan diberhentikan pada ayat (3) pkan sebagai ggota Dewan kilan Daerah, 63 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil B Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum. Paragraf 9 Pemberhentian karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik Pasal 255* (1) PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. (2) PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengu secara tertulis. (3) PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) d dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pengunduran di bersangkutan. (4) PNS yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d tidak dengan hormat sebagai PNS. (5) PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhe dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terh akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus p *PP No. 11 Tahun 2017 16 ** PP No. 17 Tahun 2020

Bupati/Wakil Penjelasan Pasal 255 undurkan diri Cukup jelas diberhentikan iri PNS yang diberhentikan entikan tidak hitung mulai partai politik. 64 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

Paragraf 10 Pemberhentian karena Tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara Pasal 256* (1) PNS yang tidak menjabat lagi sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota Konstitusi, ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, ketua, dan anggota Komisi Yudisial, ketua dan wakil ketua Komisi Pe Korupsi, menteri dan jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan Repub di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa d Penuh, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila dalam waktu p (dua) tahun tidak tersedia lowongan Jabatan. (2) Selama menunggu tersedianya lowongan Jabatan sesuai dengan kom kualifikasi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaktifkan kembali dan diberikan penghasilan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pengha terakhir sebagai PNS sebelum diangkat sebagai pejabat negara se ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud p terhitung mulai akhir bulan sejak 2 (dua) tahun tidak tersedia lowongan J *PP No. 11 Tahun 2017 16 ** PP No. 17 Tahun 2020

a Mahkamah Penjelasan Pasal 256 , ketua, wakil Cukup jelas emberantasan blik Indonesia dan Berkuasa paling lama 2 mpetensi dan sebagai PNS asilan Jabatan esuai dengan pada ayat (1) Jabatan. 65 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

Paragraf 11 Pemberhentian Karena Hal Lain Pasal 257* (1) PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib diri secara tertulis kepada instansi induknya. (2) Batas waktu melaporkan diri secara tertulis sebagaimana dimaksud p paling lama 1 (satu) bulan setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggu (3) PNS yang tidak melaporkan diri secara tertulis sebagaimana dimaksud p diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundan (4) PNS yang melaporkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap diangkat dalam Jabatan pada instansi induknya, disalurkan pada instansi (5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diaktifkan kembali sebagai Jabatan yang tersedia. (6) Penyaluran pada instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakuk setelah berkoordinasi dengan Kepala BKN. (7) PNS yang tidak dapat disalurkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun d dengan hormat sebagai PNS. (8) PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud pa diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang *PP No. 11 Tahun 2017 16 ** PP No. 17 Tahun 2020

b melaporkan Penjelasan Pasal 257 Cukup jelas pada ayat (1) ungan negara. pada ayat (1), ng-undangan. pi tidak dapat lain. i PNS sesuai kan oleh PPK diberhentikan ada ayat (7) g-undangan. 66 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

Pasal 258* PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian d dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pasal 259* (1) PNS yang telah selesai menjalankan tugas belajar wajib melapor kepada lama 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya masa tugas belajar. (2) Dalam hal PNS tidak melapor kepada PPK sebagaimana dimaksud pada a yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Paragraf 12 Sistem Informasi Manajemen Pemberhentian dan Pensiun Pasal 260* (1) Sistem informasi manajemen pemberhentian dan pensiun secara nasional BKN berdasarkan informasi dan data pengelolaan pemberhentian dan pen Pemerintah. *PP No. 11 Tahun 2017 16 ** PP No. 17 Tahun 2020

diberhentikan Penjelasan Pasal 258 Cukup jelas a PPK paling Penjelasan Pasal 259 Cukup jelas ayat (1), PNS n sendiri dan n. dikelola oleh Penjelasan Pasal 260 nsiun Instansi Cukup jelas 67 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

(2) Instansi Pemerintah wajib memutakhirkan informasi dan data PNS m informasi manajemen pemberhentian dan pensiun sebagaimana dimaksu (1). (3) BKN melakukan verifikasi terhadap informasi dan data pengelol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pemberian pertimbangan te PNS kepada Instansi Pemerintah. (4) Sistem informasi manajemen pemberhentian dan pensiun merupakan Sistem Informasi ASN. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi manajemen pembe pensiun diatur dengan Peraturan Kepala BKN. Bagian Kedua Tata Cara Pemberhentian Paragraf 1 Tata Cara Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri Pasal 261* (1) Permohonan berhenti sebagai PNS diajukan secara tertulis kepada Presid melalui PyB secara hierarki. (2) Permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri disetujui, ditunda, diberikan setelah mendapat rekomendasi dari PyB. *PP No. 11 Tahun 2017 16 ** PP No. 17 Tahun 2020

melalui sistem ud pada ayat laan pensiun eknis pensiun n bagian dari erhentian dan den atau PPK Penjelasan Pasal 261 atau ditolak Cukup jelas 68 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

(3) Dalam hal permohonan berhenti ditunda atau ditolak, PPK menyamp penundaan atau penolakan secara tertulis kepada PNS yang bersangkutan (4) Keputusan pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan pemberhentian atas permintaan sendiri ditetapkan paling lama 14 (empa kerja terhitung sejak permohonan diterima. (5) Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, PNS yang bersang melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. (6) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian PNS dengan m kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Tata Cara Pemberhentian karena Mencapai Batas Usia Pensiun Pasal 262* (1) Kepala BKN menyampaikan daftar perorangan calon penerima pensiun yang akan mencapai Batas Usia Pensiun melalui PPK paling lama 15 bulan sebelum PNS mencapai Batas Usia Pensiun. (2) PPK atau PyB menyampaikan usulan PNS yang mencapai Batas Usia Pe Presiden atau PPK berdasarkan kelengkapan berkas yang disampaika paling lama 3 (tiga) bulan sejak Kepala BKN menyampaikan daftar pero penerima pensiun. *PP No. 11 Tahun 2017 16 ** PP No. 17 Tahun 2020

paikan alasan n. permohonan at belas) hari gkutan wajib mendapat hak kepada PNS Penjelasan Pasal 262 (lima belas) Cukup jelas ensiun kepada an oleh PNS orangan calon 69 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

(3) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian dan pembe paling lama 1 (satu) bulan sebelum PNS mencapai Batas Usia Pensiun. Paragraf 3 Tata Cara Pemberhentian Karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah Pasal 263* (1) PPK menginventarisasi kelebihan PNS sebagai akibat perampingan organ (2) Kelebihan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala BKN. (3) Menteri merumuskan kebijakan penyaluran kelebihan PNS pada Instansi (4) Kepala BKN melaksanakan penyaluran kelebihan PNS pada Instansi Pem membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal kelebihan PNS tidak dapat disalurkan pada Instansi Pemerinta bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepega dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. *PP No. 11 Tahun 2017 17 ** PP No. 17 Tahun 2020

erian pensiun nisasi. Penjelasan Pasal 263 a Menteri dan Cukup jelas i Pemerintah. merintah yang ah, PNS yang awaian sesuai 70 Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik

Paragraf 4 Tata Cara Pemberhentian karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani Pasal 264* (1) Pemberhentian dengan hormat PNS yang tidak cakap jasmani dan/ berdasarkan hasil pengujian kesehatan PNS oleh tim penguji kesehatan d a. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT m keahlian utama; atau b. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan keahlian utama. (2) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mendapat hak kepegaw dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya hasil pemeriksaan kesehat tim penguji kesehatan. *PP No. 11 Tahun 2017 17 ** PP No. 17 Tahun 2020


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook