Media Pembelajaran Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VIII PENDIDIKAN PANCASILA
Fungsi dan Kedudukan Bab Pancasila 1 Tujuan Pembelajaran Peserta didik diharapkan mampu: 1. menjelaskan fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, sumber dari segala sumber hukum, kepribadian bangsa, serta cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia; 2. menghayati pentingnya fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, sumber dari segala sumber hukum, kepribadian bangsa, serta cita- cita dan tujuan bangsa Indonesia; dan 3. mempraktikkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, sumber dari segala sumber hukum, kepribadian bangsa, serta cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. PENDIDIKAN PANCASILA
Perhatikan gambar berikut. Sebelum membahas materi bab ini, coba kamu jawab pertanyaan- pertanyaan berikut. 1. Apa saja fungsi dan kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia? 2. Alasan apakah yang menyebabkan Pancasila memiliki fungsi dan kedudukan tertentu bagi bangsa Indonesia? 3. Mengapa fungsi dan kedudukan Pancasila tersebut penting? PENDIDIKAN PANCASILA
Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia PENDIDIKAN PANCASILA
Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidatonya tentang Pancasila di depan BPUPK dengan menggunakan istilah philosophische grondslag. Istilah tersebut bermakna “fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka yang kekal abadi.” 1 Landasan Yuridis Pancasila sebagai Dasar Negara Radjiman Wedyodiningrat mempertanyakan mengenai dasar yang akan digunakan Negara Indonesia ketika terbentuk. Pertanyaan tersebut mendorong para anggota BPUPK untuk bermusyawarah merumuskan dasar negara yang kemudian disahkan oleh PPKI. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara kemudian diperkuat dengan Ketetapan MPR RI Nomor XVIII/MPR/1998. Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar atau basis filosofis bagi negara dan tertib hukum Indonesia dengan perincian sebagai berikut. a. Pancasila adalah dasar (basis) filosofis negara atau asas kerohanian negara, pandangan hidup, dan filsafat hidup. b. Di atas dasar tersebut, Negara Indonesia berdiri dengan asas politik negara berupa republik yang berkedaulatan rakyat. c. Sebagai basis filosofis dan asas politik Negara Indonesia. d. UUD NRI Tahun 1945, menjadi dasar berdirinya susunan pemerintahan dan keseluruhan hukum e. Seluruh perincian demi tercapainya tujuan kehidupan bernegara bangsa Indonesia, yaitu kebahagiaan bersama, baik jasmani maupun rohani. PENDIDIKAN PANCASILA
2 Implikasi Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Kedudukan dan fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara merupakan pengertian yang bersifat yuridis- ketatanegaraan. Kedudukan Pancasila sebagai dasar atau falsafah negara mengandung tiga implikasi berikut. Implikasi Politis Implikasi politis dari kedudukan Pancasila sebagai dasar negara adalah Pancasila menjadi ideologi nasional. Menurut Ramlan Surbakti, sebagai ideologi nasional, nilai-nilai Pancasila berfungsi sebagai nilai ideal bersama (common values) yang dicita-citakan dan sebagai nilai bersama yang mampu mempersatukan. Implikasi Etis Implikasi etis dari kedudukan Pancasila sebagai dasar negara adalah Pancasila menjadi sumber norma etik dalam kehidupan bernegara. Pancasila dapat diwujudkan dalam norma moral (etik) yang digunakan sebagai pedoman dasar bagi sikap dan tingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Implikasi Yuridis Implikasi yuridis kedudukan Pancasila sebagai dasar negara adalah Pancasila menjadi sumber hukum negara. Pancasila merupakan unsur pokok dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, kemudian dijabarkan dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 sebagai norma hukum dasar bagi kehidupan bernegara. PENDIDIKAN PANCASILA
3 Tingkatan Pancasila sebagai Dasar Negara Khusus dan konkret Abstrak dan universal Melalui undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya, nilai-nilai Kata kunci dari setiap sila, yaitu ketuhanan, Pancasila dijabarkan secara lebih konkret, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan khusus, dan operasional. Pancasila sebagai keadilan, menegaskan sifat abstrak karena hanya sumber hukum tertinggi menjadi patokan dalam pikiran. Makna universal menunjukkan untuk mengukur kesesuaian peraturan bahwa nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, perundang-undangan agar konsisten dan kerakyatan, dan keadilan sosial tidak hanya tidak bertentangan dengan nilai-nilai berlaku di Indonesia, tetapi dapat berlaku dan Pancasila. dimiliki pula oleh bangsa lain di dunia. Umum dan kolektif Pancasila merupakan pedoman penyelenggaraan negara yang bersifat umum dan kolektif. Nilai-nilai Pancasila pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dijabarkan dalam pasal-pasalnya. Hal ini menunjukkan adanya hubungan kausal-organis antara Pancasila dan Pembukaan dengan pasal- pasal UUD NRI Tahun 1945. PENDIDIKAN PANCASILA
4 Fungsi-Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara 1. Dasar berdiri/terbentuk dan tegaknya Negara Indonesia. 2. Dasar untuk mengatur kegiatan penyelenggaraan negara. Sebagai dasar Negara Indonesia, 3. Dasar partisipasi warga negara untuk Pancasila memiliki fungsi-fungsi mewujudkan tujuan nasional. berikut. 4. Dasar pergaulan antarwarga negara. 5. Dasar dan sumber hukum nasional. PENDIDIKAN PANCASILA
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia PENDIDIKAN PANCASILA
1 Pandangan Hidup Pandangan hidup (way of life) merupakan prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar mengenai tujuan seseorang hidup. Dalam pandangan hidup, ada suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Di dalam lingkungan sosial ini, pandangan hidup perorangan yang satu akan beradaptasi dengan pandangan hidup perorangan lainnya sehingga menciptakan suatu pandangan hidup bangsa. Dengan pandangan hidup yang dimiliki, suatu bangsa dapat memandang, menentukan arah, dan memecahkan dengan tepat segala persoalan yang dihadapi, baik di lingkungan internalnya maupun dalam pergaulan dengan masyarakat dunia. 2 Pancasila sebagai Pandangan Hidup Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia yang bertransformasi dari pandangan hidup masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Nilai-nilai Pancasila dapat ditemukan dalam adat istiadat, budaya, dan religiusitas. Sila-sila Pancasila sebagai satu kesatuan organis merupakan kristalisasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Nilai-nilai luhur tersebut diyakini kebenarannya dan manfaatnya sehingga tumbuh tekad untuk mewujudkannya dalam sikap hidup sehari-hari. Ketika berbicara tentang pandangan hidup bangsa, Soekarno menggunakan istilah weltanschauung. Sebagai weltanschauung, Pancasila merupakan nilai-nilai falsafah yang sudah ada sejak lama, yang tertanam kuat dalam budaya masyarakat Nusantara dan dipegang serta dianut sebagai sistem kebenaran dan keyakinan. PENDIDIKAN PANCASILA
3 Dasar Ilmiah Pancasila sebagai Pandangan Hidup Causa Materialis Causa materialis Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri, berupa nilai-nilai kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Nilai- nilai tersebut tampak dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia yang mencakup, antara lain adat, kebiasaan politis, sistem ekonomi, dan sistem sosial. Causa Formalis Dilihat dari perspektif penyebab formal atau asal mula bentuk (causa formalis), bentuk dan rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan wujud nyata dari ide dasar negara yang telah dibahas dan dirumuskan bersama oleh para pendiri negara. PENDIDIKAN PANCASILA
3 Dasar Ilmiah Pancasila sebagai Pandangan Hidup Causa Efisiens Dalam perspektif asal mula karya (causa efficiens), Pancasila ada sebagai dasar negara karena disetujui dan disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah melalui pembahasan dalam sidang- sidangnya. Causa Finalis Ada materi Pancasila (causa materialis), ada ide mengenai dasar negara yang memungkinkan Pancasila dirumuskan (causa formalis), ada PPKI (causa efficiens) yang mewujudkan materi Pancasila sesuai ide- ide dasar negara, dan akhirnya Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dihasilkan karena tujuan yang melekat padanya, yaitu sebagai dasar negara (causa finalis). PENDIDIKAN PANCASILA
4 Fungsi Pancasila sebagai Pandangan Hidup Pancasila sebagai pandangan hidup mempunyai peran sebagai berikut. Pancasila sebagai pandangan hidup memiliki fungsi-fungsi berikut. a. Memungkinkan bangsa Indonesia mampu berdiri kokoh dan mempunyai daya tahan terhadap segala ancaman, a. Sebagai kerangka acuan, baik untuk menata tantangan, hambatan, dan gangguan. kehidupan diri pribadi ataupun dalam interaksi antarmanusia dalam masyarakat, serta alam b. Menunjukkan arah untuk mencapai cita-cita bangsa yang sekitarnya. termaktub di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. b. Sebagai pedoman bagi masyarakat Indonesia c. Menjadi pegangan dan pedoman dalam memecahkan untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya berbagai masalah dan tantangan di bidang politik, ekonomi, sebagai makhluk individu dan makhluk sosial sosial budaya, dan keamanan nasional. dalam rangka mewujudkan kehidupan bersama menuju satu pandangan hidup bangsa dan satu d. Menimbulkan semangat dan kemampuan bagi bangsa pandangan hidup negara, yaitu Pancasila. Indonesia untuk membangun dirinya. e. Menunjukkan gagasan-gagasan terkait wujud kehidupan yang dicita-citakan. f. Menimbulkan kemampuan untuk menyaring segala gagasan dan pengaruh kebudayaan asing yang menyusup melalui ilmu pengetahuan dan teknologi modern. PENDIDIKAN PANCASILA
5 Nilai-Nilai Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Nilai Ketuhanan Nilai Kerakyatan Nilai ini mengandung makna pengakuan akan kebebasan untuk Nilai kerakyatan (sila keempat) mengandung makna bahwa memeluk agama dan menghormati kemerdekaan beragama, Negara Indonesia menganut prinsip dari rakyat, oleh rakyat, dan tanpa paksaan, hasutan, diskriminasi, dan tindakan memecah untuk rakyat. Nilai kerakyatan menegaskan bahwa orientasi belah lainnya. sesungguhnya dari keberadaan bangsa harus berdasar pada kepentingan rakyat. Nilai Kemanusiaan Nilai Keadilan Sosial Nilai kemanusiaan (sila kedua) menunjukkan adanya kesadaran moral bahwa tiap orang adalah sederajat serta memiliki harkat Nilai keadilan sosial (sila kelima) ditujukan bagi seluruh rakyat dan martabat yang setara. bagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Indonesia. Keadilan sosial menjamin adanya pemerataan Maha Esa. pembangunan sehingga kesejahteraan sebagai hasil pembangunan dapat dirasakan dan dinikmati seluruh rakyat Nilai Persatuan Indonesia tanpa kecuali. Nilai persatuan (sila ketiga) adalah pengikat seluruh perbedaan atau keberagaman bangsa Indonesia. Nilai persatuan Indonesia mengandung makna adanya usaha ke arah kebulatan tekad untuk membina nasionalisme. PENDIDIKAN PANCASILA
Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia PENDIDIKAN PANCASILA
1 Pengertian Sumber dari Segala Sumber Hukum Istilah ‘sumber dari segala sumber hukum’ dapat dipahami sebagai sumber pengenal, sumber asal, sumber niIai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Tap MPR RI No. III Tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan menjelaskan bahwa sumber hukum adalah sumber yang dijadikan sebagai bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan serta terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. 2 Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum menunjukkan bahwa seluruh hukum atau peraturan, mulai dari pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, Tap MPR, UU/Perpu, dan seluruh peraturan pelaksana lainnya harus bersandar pada Pancasila sebagai landasan hukumnya. Seluruh produk hukum harus sesuai dan tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Pancasila. Segala sumber hukum juga memuat pemahaman bahwa seluruh sumber hukum yang berlaku di Indonesia (baik formal maupun materiel) bersumber pada Pancasila. Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunannya. Sumber hukum materiel adalah sumber hukum yang menentukan isi suatu norma hukum. PENDIDIKAN PANCASILA
3 Staatsfundamentalnorm dan Cita Hukum Bangsa Indonesia Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum menunjukkan bahwa sila-sila Pancasila memiliki status sebagai norma dasar negara yang fundamental atau staatsfundamentalnorm. Nawiasky mengatakan bahwa norma hukum dari negara mana pun selalu tersusun secara berlapis dan berjenjang. Norma yang sedang berlaku berasal dan berdasar pada norma yang lebih tinggi. Ada empat kelompok besar norma hukum di suatu negara. a. Norma fundamental negara Norma yang menjadi dasar bagi pembentukan konstitusi atau (staatsfundamentalnorm) undang- undang dasar suatu negara. b. Aturan dasar negara atau aturan Aturan-aturan yang masih pokok dan merupakan aturan- pokok negara (staats- grundgesetz) aturan umum yang masih bersifat garis besar sehingga merupakan norma hukum tunggal. c. Undang-undang formal (formell gesetz) Norma hukum konkret dan terperinci yang berlaku dalam masyarakat yang sudah mencantumkan sanksi, baik pidana d. Aturan pelaksana dan aturan otonom maupun denda. (verordnung en autonome satzung) Norma hukum yang berada di bawah formell gesetz yang berfungsi melaksanakan ketentuan- ketentuan undang- undang. PENDIDIKAN PANCASILA
3 Staatsfundamentalnorm dan Cita Hukum Bangsa Indonesia Implikasi kedudukan Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm adalah sebagai berikut (Rindjin, 2012). 1. Sumber dari segala sumber hukum. 2. Melekat pada kelangsungan hidup negara sejak Proklamasi 17 Agustus 1945. 3. Bersifat imperatif. Berdasarkan fungsi konstitutifnya, negara hukum Pancasila tidak pernah ada tanpa keberadaan Pancasila. Hal ini karena, nilai-nilai Pancasila tumbuh dan berkembang sebagai bingkai kehidupan bernegara dan berbangsa Indonesia. Sementara itu, berdasarkan fungsi regulatifnya, Pancasila memiliki fungsi sebagai tolok ukur sistem nilai dan asas-asas hukum yang tumbuh dan berkembang dalam negara hukum Pancasila. PENDIDIKAN PANCASILA
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia PENDIDIKAN PANCASILA
1 Pengertian Kepribadian Bangsa Menurut Nicolaus Driyarkara, suatu bangsa dapat dilihat sebagai kesatuan dan keseluruhan. Sebagai kesatuan dan keseluruhan, setiap bangsa memiliki kepribadian sendiri. Kepribadian bangsa adalah ciri-ciri perilaku maupun karakteristik yang terlihat dalam kehidupan suatu masyarakat dalam sebuah kesatuan nasional. Dewan Perancang Nasional menjelaskan bahwa kepribadian Indonesia adalah keseluruhan ciri khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain. Keseluruhan ciri khas tersebut merupakan cerminan garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan, serta suasana waktu sepanjang masa. PENDIDIKAN PANCASILA
2 Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Pancasila adalah kepribadian yang unik dan khas sehingga bangsa Indonesia memiliki kepribadian yang berbeda dengan bangsa lain. Sila-sila Pancasila sebagai satu kesatuan memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia sehingga tidak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia. Menurut Notonagoro, sila-sila Pancasila mewujud dalam suatu bangunan hierarkis piramidal. Susunan sila-sila Pancasila yang hierarkis piramidal dinyatakan sebagai berikut. 1. Sila pertama mendasari dan menjiwai sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima. 2. Sila kedua didasari dan dijiwai oleh sila pertama serta mendasari dan menjiwai sila ketiga, keempat, dan kelima. 3. Sila ketiga didasari dan dijiwai oleh sila pertama dan kedua serta mendasari dan menjiwai sila keempat dan kelima. 4. Sila keempat didasari dan dijiwai oleh sila pertama, kedua, dan ketiga serta mendasari dan menjiwai sila kelima. 5. Sila kelima dijiwai dan didasari oleh sila pertama, kedua, ketiga, dan keempat. PENDIDIKAN PANCASILA
3 Pancasila sebagai Pernyataan Jati Diri Bangsa Pancasila sebagai kepribadian bangsa menunjukkan bahwa di satu sisi, rumusan kepribadian ini adalah pancaran dari penghayatan masyarakat Indonesia sendiri. Di sisi lain, kepribadian ini menjadi pedoman kehidupan bersama agar ditaati dan dikembangkan secara optimal. Menurut Kaelan, jati diri bangsa Indonesia adalah nilai-nilai sebagai hasil buah pikiran dan gagasan dasar bangsa Indonesia terkait dengan kehidupan yang dianggap baik serta memberikan watak, corak, dan ciri masyarakat Indonesia. Corak dan watak tersebut adalah bangsa yang religius, menghormati bangsa dan manusia lain, adanya persatuan, gotong royong dan musyawarah, serta keadilan sosial. Nilai- nilai dasar ini dirumuskan menjadi nilai-nilai Pancasila sehingga Pancasila disebut sebagai jati diri bangsa. PENDIDIKAN PANCASILA
Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa PENDIDIKAN PANCASILA
Dalam alinea kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, dapat ditemukan cita-cita bangsa Indonesia, yaitu Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Sementara itu, pada alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, dapat ditemukan tujuan bangsa Indonesia, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. ” PENDIDIKAN PANCASILA
Search
Read the Text Version
- 1 - 24
Pages: