Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore SK Penyelenggaraan PKP-VI 2021

SK Penyelenggaraan PKP-VI 2021

Published by Puguh Febrianto, 2021-09-24 00:07:10

Description: SK Penyelenggaraan PKP-VI 2021

Search

Read the Text Version

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN PUSDIKLAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN KEPUTUSAN KEPALA BALAI SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN DI BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN NOMOR KEP-30/BPP.12/2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS ANGKATAN VI TAHUN ANGGARAN 2021 DI BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN KEPALA BALAI SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN PADA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN Menimbang : a. Bahwa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan yang akan atau telah menduduki jabatan Pengawas ataupun Fungsional setara Pengawas harus memiliki kompetensi yang memadahi dan mengikuti serta lulus Pelatihan Kepemimpinan Pengawas; b. Bahwa dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan Pengawas ataupun Fungsional setara Pengawas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil, maka dipandang perlu untuk menyelenggarakan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas; c. Bahwa selama Penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan VI Tahun Anggaran 2021, terdapat peristiwa Pandemik Corona yang mengakibatkan penyesuaian metode Penyelenggaraan Pelatihan menjadi kondisi pandenik Corona dengan metode non klasikal; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu menetapkan perubahan Keputusan Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan VI Tahun Anggaran 2021 di Balai Pendidikan dan Pelatihan kepemimpinan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4019); 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 137/KMK.01/2001 tentang Pola Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Departemen Keuangan;

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN PUSDIKLAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN -2 - 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745); 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KM.12/2013 tentang Penunjukan Kepala Satker sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 015 di Lingkungan Kementerian Keuangan; 6. Peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas; 7. Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-124/PP/2019 tentang Standar Mutu Pembelajaran di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; Menetapkan : MEMUTUSKAN : PERTAMA : KEPUTUSAN KEPALA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TENTANG PENYELENGGARAN PELATIHAN KEDUA : KEPEMIMPINAN PENGAWAS ANGKATAN VI TAHUN ANGGARAN 2021 DI BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN KETIGA : Menyelenggarakan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan KEEMPAT : VI Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 24 Mei sampai dengan 10 September 2021 KELIMA : Menetapkan pejabat/ pegawai yang namanya tercantum dalam Lampiran I Keputusan Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan ini sebagai Fasilitator/ Pengajar/ Pembimbing/ Penceramah/ Asisten Pengajar pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan VI Tahun Anggaran 2021. Menetapkan pejabat/ pegawai yang namanya tercantum dalam Lampiran II Keputusan Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan ini sebagai mentor peserta pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan VI Tahun Anggaran 2021. Menetapkan pejabat/ pegawai yang namanya tercantum dalam Lampiran III Keputusan Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan ini sebagai peserta pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan VI Tahun Anggaran 2021. Menetapkan pejabat/ pegawai yang namanya tercantum dalam Lampiran IV Keputusan Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan ini sebagai Coach pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan VI Tahun Anggaran 2021.

KEENAM KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN PUSDIKLAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN -3 - : Menetapkan pejabat/ pegawai yang namanya tercantum dalam Lampiran V Keputusan Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan ini sebagai Manager Of Class (MoC), dan Host/petugas piket/ Liaison Officer (LO) pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan VI Tahun Anggaran 2021. KETUJUH : Pengeluaran biaya akibat ditetapkannya Keputusan Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan ini dibebankan pada KEDELAPAN : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Pendidikandan Pelatihan Kepemimpinan Tahun Anggaran 2021. Keputusan Kepala Balai Selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan ini disampaikan kepada : 1. MenteriKeuangan; 2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; 3. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; 4. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; 5. Kepala Pusdiklat Pengembangan SDM; 6. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Magelang; 7. Yang bersangkutan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Magelang pada tanggal 18 Mei 2021 KEPALA BALAI SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN PADA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN Ditandatangani secara elektronik ENDANG WIDAJATI


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook