Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Buku Saku Pelayanan Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Bandung

Buku Saku Pelayanan Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Bandung

Published by KANTAH KOTA BANDUNG, 2023-07-27 07:56:08

Description: Buku Saku Pelayanan Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Bandung

Search

Read the Text Version

KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG BUKU SAKU Persyaratan Pelayanan Pertanahan @kantahkotabandung Melayani, Profesional, Terpercaya @kantahkotabandung @kantahkotabdg 0822-1876-1876

“ Bangga Bisa Bersamamu Kawan Bangga Bisa Berjuang Bersama Berjuanglah Dengan Rasa Bangga ”Demi Nama Baik BPN

Kata Pengantar Buku Saku Persyaratan Pelayanan Pertanahan Sebagai penyelenggara tugas dan fungsi pemerintahan dibidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Bandung dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar seksi pada Kantor Pertanahan. Pelayanan administrasi pertanahan yang disusun wajib memberikan kepastian persyaratan, kepastian jangka waktu penyelesaian dan kepastian biay a pelayanan. Sesuai dengan perkembangan peraturan pertanahan saat ini serta dengan tetap berpedoman kepada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan maka dalam rangka menyamakan persep si, mengeliminasi multitafsir dan menjadikan satu pedoman/petunjuk operasional pelaksananaan layanan pertanahan , Kantor Pertanahan Kota Ban dung menyusun Buku Saku Persyaratan Pelayanan Pertanahan edisi terbaru sebagai tindak lanjut Buku Saku Persyaratan Pe layanan Pertanahan Tahun 2017. Penyusunan Buku Saku ini melibatkan seluruh pegawai terkait layanan pertanahan dan sekaligus juga akan ditindaklanjuti dengan Pendidikan dan Pelatihan Layanan pertanahan untuk memastikan bahwa semua petugas memahami dan dapat mempraktekkan dalam kegiatan pelayanan sehari -hari. Besar harapan kami bahwa penyusunan Buku Saku Persyaratan Pelayanan Pertanahan ini dapat mendukung pelayanan pertanahan yang lebih baik dan dapat menjadi suatu kearifan lokal demi terwujudnya Kantor Pert anahan yang memberikan pelayanan yang excelent dan berkelas dunia. Semoga penyusunan buku Saku ini dapat bermanfaat bagi Kantor Pertanahan Kota Bandung khususnya dan Kementerian ATR/BPN umumnya. Kami s angat menghargai apabila terdapat kritik dan saran da lam penyempurnaan Buku Saku ini demi Kementerian ATR/BPN yang kini lebih baik. Bandung, 30 November 2020 Kepala KaBnatnodrunPge, r0t2aJnanauharai n2023 KotaKeBpaalna dKuanntogr Pertanahan Kota Bandung Nugraha, S.H., M.H. Andi Kadandio NAIlPe.p1u96d8d07in02, 1A9.9P5t0n3h1.0,M01.Si. NIP. 19680503 198903 1 003

DAFTAR ISI Buku Saku Persyaratan Pelayanan Pertanahan 1. Pengukuran dan Pemetaan Kadastral ......................................... 1 2. Pengukuran untuk Mengetahui Luas .......................................... 1 3. Pengukuran Ulang dan Pemetaan Kadastral ............................... 2 4. Pengembalian Batas ................................................................... 2 5. Pemekaran Wilayah ( dak ada di KKP) ....................................... 3 6. Penda aran Tanah Pertama Kali Konversi .................................. 3 7. Penda aran Tanah Pertama Kali Pengakuan/ 5 Penegasan Hak ............................................................................ 7 8. Penda aran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun ...................... 8 9. Permohonan SK Pemberian Hak ................................................. 9 10. Pemberian Hak Atas Tanah P3MB, PRK5 ................................... 11. Permohonan SK Pemberian Hak Dengan 10 11 Konstatasi ................................................................................. 12 12. Permohonan SK Pemberian HGB/HP Di Atas HPL ..................... 13 13. Permohonan SK Pembaharuan/Perpanjangan Hak .................. 14. Permohonan SK Konfirmasi ...................................................... 14 15. Permohonan SK Perpanjangan/Pembaharuan HGB 15 15 di atas HPL ................................................................................. 16 16. Perpanjangan SK Hak ................................................................ 16 17. Penda aran SK Hak ................................................................... 17 18. Penda aran SK Perpanjangan/Pembaruan Hak ........................ 18 19. Peralihan Hak - Jual Beli HGB Badan Hukum ............................. 19 20. Peralihan Hak - Jual Beli ............................................................ 20 21. Peralihan Hak - Pewarisan ........................................................ 21 22. Persyaratan Berkas Peralihan Hak - Hibah ................................ 22 23. Peralihan Hak - Tukar Menukar ................................................ 24. Peralihan Hak - Pemasukan Ke Dalam Perusahaan ................... 25. Perlalihan Hak - Merger ............................................................ Melayani, Profesional, Terpercaya I

DAFTAR ISI Buku Saku Persyaratan Pelayanan Pertanahan 26. Peralihan Hak - Penetapan Atau Putusan Pengadilan ............... 23 27. Peralihan Hak - Lelang ............................................................... 24 28. Peralihan Hak - Pembagian Hak Bersama ................................. 25 29. Hak Tanggungan ........................................................................ 26 30. Hak Tanggungan Elektronik ....................................................... 27 31. Roya ........................................................................................... 29 32. Roya Elektronik........................................................................... 29 33. Cassie ......................................................................................... 30 34. Subrogasi ................................................................................... 30 35. Merger Hak Tanggungan ........................................................... 31 36. Gan Nama Pemegang Hak Tanggungan .................................. 32 37. Pencatatan Sita ......................................................................... 32 38. Pengangkatan Sita ..................................................................... 33 39. Blokir ......................................................................................... 33 40. Pencabutan Blokir ..................................................................... 34 41. Pengecekan Ser pikat ............................................................... 34 42. Surat Keterangan Penda aran Tanah ........................................ 35 43. Surat Keterangan Tanah ............................................................ 35 44. Informasi Nilai Tanah atau Nilai Aset Proper .......................... 35 45. Pencatatatan Perpanjangan Hak Bersama Pada 36 Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun ........................................ 37 46. Pemecahan Bidang ................................................................... 39 47. Pemisahan Bidang .................................................................... 40 48. Penggabungan Bidang .............................................................. 41 49. Perubahan Hak Atas Tanah ....................................................... 42 50. Perubahan Hak Atas Tanah Dengan Konstatasi ......................... 43 51. Perubahan Hak Atas Tanah Dengan Gan Blanko ..................... 44 52. Gan Nama ............................................................................... Melayani, Profesional, Terpercaya II

DAFTAR ISI Buku Saku Persyaratan Pelayanan Pertanahan 53. Pelayanan Pencatatan Pembatalan Peralihan Hak .................... 45 54. Ser pikat Penggan Karena Blangko Lama ............................... 45 55. Ser pikat Penggan Karena Hilang ........................................... 46 56. Ser pikat Penggan Karena Rusak ............................................ 48 57. Ser pikat Penggan Karena Putusan Pengadilan ..................... 48 58. Ser pikat Penggan Karena Lelang Eksekusi ............................ 49 59. Ser pikat Hak Tanggungan Penggan Karena Hilang ................ 49 60. Per mbangan Teknis Pertanahan Dalam Rangka Persetujuan/ 50 Penolakan Izin Lokasi ................................................................ 61. Per mbangan Teknis Pertanahan Dalam Rangka Perubahan 51 52 Penggunaan/Pemanfaatan Tanah ............................................. 53 62. Informasi Tata Ruang ................................................................ 54 63. Izin Peralihan HGB Badan Hukum .............................................. 54 64. Per mbangan Teknis Penatagunaan Tanah ( dak ada di KKP)... 55 65. Pembatalan Ser pikat ............................................................... 56 66. Hapusnya Hak ........................................................................... 56 67. Pelepasan Hak ........................................................................... 68. Penda aran Tanah Pertama Kali Konversi Wakaf ...................... 57 69. Penda aran Tanah Pertama Kali Pengakuan/ 57 58 Penegasan Hak Wakaf ............................................................... 58 70. Pemberian Hak Tanah Wakaf .................................................... 59 71. Wakaf Dari Tanah Yang Sudah Berser pikat ............................. 59 72. Gan Nadzir .............................................................................. 73. Pelan kan PPAT ......................................................................... 60 74. Pelan kan PPAT Sementara ....................................................... 61 75. Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah/ 62 63 BUMN/BUMD ........................................................................... 76. Hak Pakai Instansi Pemerintah .................................................. 63 77. Hak Guna Bangunan Badan Hukum (BUMN/BUMD) ................ 78. Informasi Nilai Tanah ................................................................. 79. Permohonan Informasi Nilai Tanah atau Aset Nilai Tanah ZNT Elektronik ........................................................................... Melayani, Profesional, Terpercaya III

PERSYARATAN BERKAS PELAYANAN PERTANAHAN KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG Pengukuran Dan Pemetaan Kadastral (Jangka Waktu 14 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Untuk kegiatan pengukuran bagi : ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas a. Permohonan Hak materai cukup; b. Pembaharuan Hak 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; Catatan : 3. Fotocopy iden tas (KTP, KK) pemohon dan - Apabila ada kekurangan/kelebihan luas hasil pengukuran pemohon kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; 4. Fotocopy Akta Pendirian, perubahan dan wajib melampirkan surat pernyataan, kekurangan/kelebihan Pengesahan Badan Hukum yang telah dilegalisir; dan menerima luas hasil ukur. 5. Fotocopy buk pemilikan yang telah dilegalisir; - Apabila dokumen fotocopy belum 6. Fotocopy PBB tahun berjalan yang telah dilegalisir; dilegalisir, petugas loket 7. Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah. mencocokkan dengan aslinya dan membubuhkan paraf. Pengukuran Untuk Mengetahui Luas (Jangka Waktu 18 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Pelayanan ini diperuntukan untuk ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas mengetahui luas yang akan dijadikan materai cukup; sebagai dasar pada objek jual beli, hibah, waris dan peralihan hak lainnya 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; (tanah belum terda ar/Tanah Milik 3. Fotocopy iden tas (KTP, KK) pemohon dan Adat). kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; Apabila dokumen fotocopy belum 4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan dilegalisir, petugas loket mencocokkan dengan aslinya dan membubuhkan Hukum yang telah dilegalisir; paraf. 5. Fotocopy buk pemilikan yang telah dilegalisir; 6. Fotocopy PBB tahun berjalan yang telah dilegalisir; 7. Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah. Melayani, Profesional, Terpercaya 1

Pengukuran Ulang Dan Pemetaan Kadastral (Jangka Waktu 14 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Pengukuran ulang dilakukan khusus ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas untuk tanah - tanah yang telah materai cukup; terda ar. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; Catatan : 3. Fotocopy iden tas (KTP, KK) pemohon dan - Apabila ada kekurangan/kelebihan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; luas hasil pengukuran pemohon 4. Fotocopy Akta Pendirian, Perubahan dan Pengesahan wajib melampirkan surat pernyataan, kekurangan/kelebihan Badan Hukum yang telah dilegalisir; dan menerima luas hasil ukur. 5. Fotocopy buk pemilikan yang telah dilegalisir; - Apabila dokumen fotocopy belum 6. Fotocopy PBB tahun berjalan yang telah dilegalisir. dilegalisir, petugas loket mencocokkan dengan aslinya dan membubuhkan paraf. Pengembalian Batas (Jangka Waktu 14 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan - Proses Pengukuran Pengembalian ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas Batas diupayakan tersedia Peta dan materai cukup; atau GU tanah yang bersangkutan. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; - Proses pengembalian batas bisa 3. Fotocopy iden tas (KTP, KK) pemohon dan kuasa dilakukan atas permohonan penyidik/penegak hukum dalam apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; rangka penanganan masalah. 4. Fotocopy Akta Pendirian, Perubahan dan Pengesahan - Apabila dokumen fotocopy Badan Hukum yang telah dilegalisir; belum dilegalisir, petugas loket 5. Fotocopy buk pemilikan yang telah dilegalisir; mencocokkan dengan aslinya dan 6. Fotocopy PBB tahun berjalan yang telah dilegalisir. membubuhkan paraf. 7. Melampirkan Surat Ukur Melayani, Profesional, Terpercaya 2

Pemekaran Wilayah (tidak ada di KKP) (Jangka Waktu 7 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Fotocopy iden tas pemohon (KTP) dan kuasa - Dilakukan dengan mengacu kepada apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan posisi wilayah administrasi saat ini. aslinya dan diparaf oleh petugas loket; - Dilakukan Plo ng bidang tanah yang bersangkutan. 2. Asli Ser pikat HAT / HMSRS; - Apabila dokumen fotocopy belum 3. Fotocopy PBB tahun berjalan yang telah dilegalisir; dilegalisir, petugas loket 4. Sket Lokasi Bidang Tanah (untuk ser pikat produk mencocokkan dengan aslinya dan membubuhkan paraf. lama); 5. Surat Keterangan Pemekaran Wilayah dari Kelurahan. Pendaftaran Tanah Pertama Kali Konversi (Jangka Waktu 98 Hari Kerja) * untuk Pengukuran 18 Hari Kerja Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan 1. Surat Kuasa yang dibuat diatas ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai Rp 6000, dan dilampirkan materai cukup; Fotocopy KTP Pemberi dan Penerima Kuasa; 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; 3. Fotocopy iden tas (KTP, KK) pemohon dan kuasa 2. Pas kan bahwa tanda - tanda batas sudah terpasang dan telah apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; disetujui oleh pemilik yang 4. Asli Buk pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas berbatasan; milik adat (Akta,Le er C,segel); 3. Buk perolehan tanah dapat 5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah berupa Akta (setelah tahun 1998) atau Segel atau kuitansi sebelum dilegalisir; tahun 1998; 6. Asli buk SSPD BPHTB Lembar ke ga dan buk 4. Apabila buk perolehan tanah SSP/PPh sesuai dengan ketentuan; berupa Akta, dimana sebelumnya 7. Surat pernyataan kesaksian oleh dua orang saksi di terdapat Perjanjian Pengikaan Jual Beli (PPJB) atau ada Akta Kuasa ketahui Lurah; Jual, maka dalam Komparisi Akta 8. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah harus termuat; bermaterai dari Pemohon yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. Melayani, Profesional, Terpercaya 3

Persyaratan Keterangan Melayani, Profesional, Terpercaya 5. Nama yang tercatat dalam SPPT PBB adalah nama Pemohon atau Pemilik sebelumnya atau melampirkan surat keterangan dari kelurahan apabila nama dalam SPPT PBBnya bukan nama pemohon atau pemilik sebelumnya dan alamat yang tercatat dalam SPPT PBB harus sesuai dengan alamat letak tanah yang dimohon; 6. Buk Setor BPHTB Asli lembar ke-3 yang telah di verifikasi oleh Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Kota Bandung dan tanda buk bayar dari Bank; 7. Buk setor PPH Asli yang telah di validasi oleh Kantor Pratama Wilayah Bandung; 8. Pemohon mengetahui dan menguasai bidang tanah yang dimohon; 9. Pemohon/Pemilik menandatangani Surat Pernyataan menerima hasil pengukuran; 10. Apabila dak diketemukan ku pan Salinan C/Le er C, perlu dibuatkan surat keterangan Tanah Milik Adat dari Kelurahan dilengkapi dengan Nomor Objek Pajak SPPT PBB Tahun berjalan terhadap bidang tanah yang dimohon; 11. Syarat saksi adalah orang yang mengetahui riwayat tanah, cakap untuk melakukan perbuatan hukum, berdomisili di letak tanah yang dimohon dan dak ada hubungan keluarga satu derajat baik ke atas maupun ke bawah; 12. Apabila dokumen fotocopy belum dilegalisir, petugas loket mencocokkan dengan aslinya dan membubuhkan paraf. 4

Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak (Jangka Waktu 98 Hari Kerja) * untuk Pengukuran 18 Hari Kerja Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan 1. Surat Kuasa yang dibuat asli oleh ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas notaris atau surat kuasa yang materai cukup; dibuat dibawah tangan harus dibuat diatas materai 6000, dan 2. Surat Kuasa Asli apabila dikuasakan; dilampirkan Fotocopy KTP Pemberi 3. Fotocopy iden tas (KTP, KK) pemohon dan kuasa dan Penerima Kuasa; apabila dikuasakan dilegalisir, apabila dak dilegalisir 2. Pas kan bahwa tanda - tanda bawa asli dicocokan oleh petugas loket; batas sudah terpasang dan telah 4. Asli Buk pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas disetujui oleh pemilik yang milik adat (Akta,Le er C); berbatasan; 5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; 3. Buk perolehan tanah dapat 6. Melampirkan buk SSP/PPh dan buk SSPD (BPHTB) berupa Akta (setelah tahun 1998) sesuai dengan ketentuan; atau Segel atau kuitansi sebelum 7. Surat pernyataan kesaksian oleh dua orang saksi tahun 1998; yang diketahui oleh lurah; 8. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah 4. Apabila buk perolehan tanah bermaterai dari Pemohon yang disaksikan oleh 2 (dua) berupa Akta, dimana sebelumnya orang saksi dan dikuatkan oleh Lurah. terdapat Perjanjian Pengikat Jual 9. Surat Keterangan Tanah Milik Adat dari kelurahan Beli (PPJB) atau ada Akta Kuasa 10. Mencantumkan hasil peneli an, dan pengamatan Jual, maka dalam Komparisi Akta grafis. harus termuat; 5. Nama yang tercatat dalam SPPT PBB adalah nama Pemohon atau Pemilik sebelumnya dan alamat yang tercatat dalam SPPT PBB harus sesuai dengan alamat letak tanah yang dimohon; 6. Buk Setor BPHTB Asli lembar 3 yang telah di verifikasi dan divalidasi oleh Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Kota Bandung; 7. Buk setor PPH Asli yang telah di validasi oleh Kantor Pratama Wilayah Bandung; 8. Pemohon mengetahui dan menguasai bidang tanah yang dimohon; 9. Pas kan bahwa tanda - tanda batas sudah terpasang dan telah disetujui oleh pemilik yang berbatasan; Melayani, Profesional, Terpercaya 5

Persyaratan Keterangan 10. Pemohon/Pemilik menandatangani Surat Pernyataan menerima hasil pengukuran; 11. Apabila dak diketemukan ku pan Salinan C/Le er C, perlu dibuatkan surat keterangan Tanah Milik Adat dari Kelurahan dilengkapi dengan Nomor Objek Pajak SPPT PBB Tahun berjalan terhadap bidang tanah yang dimohon. Catatan : Untuk kelengkapan pelaksanaan pengukuran, apabila ada kekurangan atau kelebihan luas hasil pengukuran pemohon wajib melampirkan surat pernyataan perbedaan luas yang menerangkan bahwa pemohon menerima hasil luas pengukuran dan dak keberatan dengan hasil pengukuran. Apabila dokumen fotocopy belum dilegalisir, petugas loket mencocokkan dengan aslinya dan membubuhkan paraf. Melayani, Profesional, Terpercaya Kantor Pertanahan Kota Bandung 6

Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun a. 30 Hari Kerja untuk 200 unit b. 60 Hari Kerja untuk 200 - 500 unit c. 90 Hari Kerja diatas 500 unit Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan 1. Surat Kuasa yang dibuat oleh ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas notaris atau surat kuasa yang materai cukup; dibuat dibawah tangan harus dibuat diatas materai Rp 6000, dan 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; dilampirkan Fotocopy KTP Pemberi 3. Fotocopy iden tas (KTP, KK) pemohon dan kuasa dan Penerima Kuasa; apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; 2. Pemohon harus sudah mendapat 4. Ser pikat HAT asli yang merupakan tanah bersama ijin secara keseluruhan dari 5. Akta Pendirian Perusahaan, TDP dan NPWP; Pemerintah Kota Bandung tentang 6. Proposal pembangunan rumah susun; hal - hal yang menyangkut tentang 7. Ijin Layak Fungsi (SLF) yang telah disetujui oleh perijinan Pembangunan Satuan Rumah Susun; Pemerintah Kota Bandung; 8. Advise Planing; 3. Perlu dilakukan Plo ng Bidang 9. Akta pemisahan yang dibuat oleh penyelenggara Tanah Ser pikat HAT Induk (Milik Bersama) yang dimohon jika pembangunan rumah susun dengan lampiran gambar bidang tanah tersebut belum dan uraian pertelaan dalam arah ver kal maupun tervalidasi; horisontal; 10.Nilai perbandingan proporsional yang disyahkan oleh 4. Apabila dokumen fotocopy belum Pemda Kota Bandung. dilegalisir, petugas loket mencocokkan dengan aslinya dan membubuhkan paraf. Apel Pagi Pegawai Kantor Pertanahan Kota Bandung Melayani, Profesional, Terpercaya 7

Permohonan SK Pemberian Hak (Jangka Waktu 38 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan PERORANGAN PERORANGAN : 1. Formulir permohonan DI HHT yang sudah diisi dan a. Surat Keterangan dari Kelurahan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas tentang Tanah Negara apabila materai cukup; statusnya adalah Tanah Negara; 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; b. Apabila statusnya adalah Tanah 3. Fotocopy iden tas (KTP, KK) pemohon dan kuasa Negara bekas Hak Guna Bangunan apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; yang telah berakhir Jangka 4. Asli Buk perolehan tanah/Alas Hak; waktunya, maka buk 5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah perolehannya adalah Akta dilegalisir, penyerahan buk SSPD (BPHTB)&SSP (PPH); Pelepasan Penguasaan Hak atas 6. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang disaksikan tanah dan bangunan berikut asli oleh dua orang saksi (Lampirkan KTP Saksi); Ser pikat Hak Guna Bangunan 7. Asli Peta Bidang Tanah; (apabila tanahnya telah beralih); 8. Per mbangan Teknis Pertanahan/Informasi Tata c. Buk setor PPH yang telah Ruang; divalidasi oleh Kantor Pajak 9. Fotocopy IMB yang telah dilegalisir. Pratama (apabila tanahnya telah beralih) sedang buk setor BPHTB BADAN HUKUM dapat dibayar setelah terbit Surat 1. Formulir permohonan DI HHT yang sudah diisi dan Keputusan Pemberian Hak. ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas BADAN HUKUM materai cukup; a. Surat Keterangan dari Kelurahan 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; 3. Fotocopy iden tas (KTP) pemohon dan kuasa tentang Tanah Negara, apabila apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; statusnya Tanah Negara; 4. Asli Buk perolehan tanah/Alas Hak; b. Asli Ser pikat Hak Milik yang 5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dilepaskan; dilegalisir, penyerahan buk SSPD (BPHTB)&SSP(PPH); c. Buk Setor PPH yang telah 6. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang disaksikan divalidasi oleh Kantor Pajak oleh dua orang saksi (Lampirkan KTP Saksi); Pratama; 7. Foto copy Anggaran Dasar dan perubahan Badan d. Buk setor BPHTB yang telah Hukum serta pengesahanya yang telah dilegalisir; diverifikasi oleh Kantor Dinas 8. Izin Lokasi/OSS; Pelayanan Pajak Pemkot Bandung 9. Foto copy Tanda Da ar Perusahaan NPWP, NIB setelah terbit Surat Keputusan yang telah dilegalisir; Pemberian Hak; 10. Asli Peta Bidang Tanah; e. Apabila terjadi perubahan 11. Per mbangan Teknis Pertanahan/Informasi Tata Penggunaan Tanah, dilengkapi Ruang; dengan Per mbangan Teknis Pertanahan, jika dak terjadi perubahan Penggunaan Tanah, dilengkapi dengan Per mbangan Teknis Penatagunaan Tanah/Aspek Penatagunaan Tanah; Melayani, Profesional, Terpercaya 8

Persyaratan Keterangan f. Apabila dokumen fotocopy belum dilegalisir, petugas loket mencocokkan dengan aslinya dan membubuhkan paraf. Pemberian Hak atas Tanah P3MB, PRK5 (Jangka Waktu 145 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Apabila dokumen fotocopy belum ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas dilegalisir, petugas loket mencocokkan materai cukup; dengan aslinya dan membubuhkan paraf. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; 3. Fotocopy iden tas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; 4. Permohonan melalui Ketua P3MB/Prk.5; 5. Surat Keterangan Tanah ; 6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dilegalisir; penyerahan buk SSPD BPHTB. 7. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang disaksikan oleh dua orang saksi; 8. Surat Ijin Penghunian dari Dinas Perumahan; 9. Keterangan dari Imigrasi tentang Kewarganegaraan bekas Pemilik P3MB; 10. Keterangan dari Kanwil DITJEN Pajak (untuk Prk.5); 11. Dasar Perolehan/Penguasaan Tanah; 12. Risalah Per mbangan Teknis Pertanahan / Per mbangan Teknis Penatagunaan Tanah. 13. Pengumuman sekali di dua surat kabar harian yang beredar secara umum dengan masa tenggang 30 hari sejak pengumuman; 14. Pernyataan kesanggupan membayar Nilai Taksiran atas tanah dan bangunan; 15. Surat pernyataan belum pernah memperoleh tanah/ bangunan dari pemerintah. Melayani, Profesional, Terpercaya 9

Permohonan SK Pemberian Hak Dengan Konstatasi (Jangka Waktu 38 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan PERORANGAN : Apabila dokumen fotocopy belum 1. Formulir permohonan DI HHT yang sudah diisi dan dilegalisir, petugas loket mencocokkan dengan aslinya dan membubuhkan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas paraf. materai cukup; 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; 3. Fotocopy iden tas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; 4. Asli Ser pikat Hak Atas Tanah; 5. Asli Akta Pelepasan Hak atau Surat Keterangan Waris (apabila ada peralihan); 6. Asli Peta Bidang Tanah; 7. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dilegalisir; 8. Melampirkan buk SSP/PPh sesuai dengan ketentuan; 9. Foto copy IMB yang dilegalisir (apabila telah berdiri bangunan). BADAN HUKUM : 1. Formulir permohonan DI HHT yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup; 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; 3. Fotocopy iden tas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; 4. Fotocopy Akta Pendirian dan perubahan Badan Hukum,SK Pengesahan dari Menkumham, TDP, NPWP NIB yang telah dilegalisir; 5. Asli Ser pikat Hak Atas Tanah; 6. Peta Bidang Tanah; 7. Izin Lokasi dari OSS; 8. Akta Pelepasan Hak; 9. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dilegalisir; 10. Melampirkan buk SSP/PPh sesuai dengan ketentuan. Melayani, Profesional, Terpercaya 10

Permohonan SK Pemberian HGB/HP di atas HPL (Jangka Waktu 18 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan DI HHT yang sudah diisi dan PERORANGAN : ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas a. Akta Jual Beli/Pelepasan Hak; materai cukup; b. Asli Ser pikat HPL; c. Buk setor SSPD BPHTB. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; 3. Fotocopy iden tas (KTP, KK) pemohon dan kuasa BADAN HUKUM a. Perjanjian antara Badan Hukum apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; 4. Asli Buk perolehan tanah/Alas Hak; dengan Pemegang HPL; 5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah b. Akta Pendirian dan perubahan dilegalisir; penyerahan buk SSPD BPHTB dan buk Perusahaan, pengesahan dari bayar uang pemasukan (pada saat penda aran hak); kemenkumham, TDP dan NPWP; 6. Rekomendasi dari pemegang HPL terkait c. Izin Perubahan Penggunaan pemberian Haknya; Tanah (IPPT); 7. Asli Peta Bidang Tanah. d. Buk setor SSPD BPHTB; e. Apabila dokumen fotocopy belum dilegalisir, petugas loket mencocokkan dengan aslinya dan membubuhkan paraf. Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Membina Apel Melayani, Profesional, Terpercaya 11

Permohonan SK Pembaharuan / Perpanjangan Hak (Jangka Waktu 38 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan PEMBAHARUAN : Pembaharuan Hak: 1. Formulir permohonan DI HHT yang sudah diisi dan Untuk Permohonan Pembaharuan Hak/HGB berakhir dilakukan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas Pengukuran ulang untuk menghindari materai cukup; adanya perubahan bentuk dan luas 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; fisik bidang tanah, dan selanjutnya 3. Fotocopy iden tas (KTP, KK) pemohon dan kuasa dilengkapi dengan Per mbangan apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; Teknis Pertanahan/ Per mbangan 4. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah Teknis Penatagunaan Tanah. dilegalisir/yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas; 5. Asli Ser pikat Hak Atas Tanah; 6. Asli Peta Bidang Tanah; 7. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang disaksikan Perpanjangan Hak: oleh dua orang saksi (dengan melampirkan KTP Saksi). - Perlu dilakukan Plo ng Bidang Tanah yang dimaksud apabila belum 8. BPHTB Nihil (Kode T). tervalidasi; PERPANJANGAN : - Melampirkan Zona Nilai Tanah 1. Formulir permohonan DI HHT yang sudah diisi dan sebagai dasar perhitungan Tarif PNBP; ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup; - Rekomendasi dari Pemegang HPL 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; apabila HGB diatas HPL; 3. Fotocopy iden tas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; - Persetujuan dari Kreditur/ 4. Asli Ser pikat Hak Atas Tanah; Pemegang Hak Tanggungan apabila sedang di jaminkan. 5. Fotocopy IMB; 6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dilegalisir/dicocokkan dengan aslinya dan diparaf oleh petugas loket. 7. BPHTB Nihil (Kode T). Melayani, Profesional, Terpercaya 12

Permohonan SK Konrmasi (Jangka Waktu 14 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan DI HHT yang sudah diisi dan Dilakukan peneli an lapang tentang ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas Data Fisik dan Data Yuridis yang materai cukup; selanjutnya dituangkan dalam Laporan Konstatasi sebagai bahan 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; per mbangan untuk pembuatan 3. Fotocopy iden tas (KTP, KK) pemohon dan kuasa Surat Keputusan SK Konfirmasi. apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; Apabila dokumen fotocopy belum 4. Asli Surat-surat buk pelepasan hak dan pelunasan dilegalisir, petugas loket mencocokkan dengan aslinya dan membubuhkan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang paraf. dibeli dari pemerintah; 5. Asli Surat Perjanjian Sewa Beli ; 6. Asli Peta Bidang Tanah; 7. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dilegalisir; 8. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dari Pemohon (dengan melampirkan fotocopy KTP Saksi). Kepala Kantor Beserta Pegawai Kantor Sedang Mengiku Pengajian Melayani, Profesional, Terpercaya 13

Permohonan SK Perpanjangan/Pembaharuan HGB di atas HPL (Jangka Waktu 38 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan PERPANJANGAN HGB di atas HPL : 1. Formulir permohonan DI HHT yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup; 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; 3. Fotocopy iden tas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; 4. Asli Surat Rekomendasi dari pemegang HPL; 5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dilegalisir; 6. Foto copi IMB; 7. Asli Ser pikat HAT. PEMBAHARUAN HGB di atas HPL : 1. Formulir permohonan DI HHT yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup; 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; 3. Fotocopy iden tas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; 4. Asli Ser pikat HAT; 5. Surat Rekomendasi dari pemegang HPL; 6. Asli Peta Bidang Tanah; 7. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dilegalisir; 8. Foto copy IMB. Melayani, Profesional, Terpercaya 14

Pendaftaran Perpanjangan SK Hak (Jangka Waktu 30 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Pengajuan permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya bermaterai; perpanjangan jangka waktu penda aran Surat Keputusan 2. Surat Kuasa asli apabila dikuasakan; Pemberian Hak diajukan sebelum 3. Fotocopy iden tas (KTP, KK) pemohon dan kuasa berakhirnya jangka waktu Surat Keputusan Pemberian Hak. apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; 4. Asli Surat Keputusan Pemberian Hak; Apabila dokumen fotocopy belum 5. Surat Pernyataan dari pemohon mengenai alasan dilegalisir, petugas loket mencocokkan dengan aslinya dan membubuhkan keterlambatan menda arkan; paraf. 6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dilegalisir; penyerahan buk SSPD BPHTB; 7. Asli Ser pikat HAT. Pendaftaran SK Hak (Jangka Waktu 14 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Apabila dokumen fotocopy belum ditandatangani pemohon atau kuasanya bermaterai; dilegalisir, petugas loket mencocokkan 2. Surat Kuasa asli bermaterai apabila dikuasakan; dengan aslinya dan membubuhkan 3. Fotocopy iden tas (KTP, KK) pemohon dan kuasa paraf. apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; 4. Asli Surat Keputusan Pemberian Hak; 5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dilegalisir; 6. Asli buk kepemilikan tanah; 7. Fotocopy Peta Bidang Tanah; 8. Buk setor PPh yang telah divalidasi oleh Kantor Pajak Pratama dan SSPD BPHTB yang telah di Verifikasi oleh Dinas Pajak Kota Bandung (apabila ada peralihan hak). 9. Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan Badan Hukum, SK Pengesahan dari Menkumham yang telah dilegalisir Melayani, Profesional, Terpercaya 15

Pendaftaran SK Perpanjangan / Pembaharuan Hak (Jangka Waktu 38 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Untuk penda aran SK Perpanjangan ditandatangani pemohon atau kuasanya bermaterai; Hak dak diperlukan Peta Bidang Tanah kecuali apabila kondisi 2. Surat Kuasa asli bermaterai apabila dikuasakan; dilapangan telah terjadi perubahan 3. Fotocopy iden tas (KTP, KK) pemohon dan kuasa bentuk dan luas. apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; Apabila dokumen fotocopy belum 4. Asli Surat Keputusan Pemberian Hak; dilegalisir, petugas loket mencocokkan 5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dengan aslinya dan membubuhkan paraf. dilegalisir; 6. Asli Ser pikat HAT; Lampiran 1004 untuk Surat Ukur berisi 7. Surat Roya dari Bank; FC Peta Bidang, FC SK, FC Ser pikat. 8. Fotocopy Peta Zona Nilai Tanah; 9. Fotocopy Peta Bidang Tanah (untuk Pembaharuan Hak); 10. Fotocopy SK; 11. Fotocopy Ser pikat. Peralihan Hak-Jual Beli HGB Badan Hukum (Jangka Waktu 2 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Apabila dokumen fotocopy belum ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas dilegalisir, petugas loket mencocokkan materai cukup; dengan aslinya dan membubuhkan 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; paraf. 3. Fotocopy iden tas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; Jual Beli dari Badan Hukum ke Badan 4. Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan dan hukum berbentuk Perseroan Terbatas Pengesahan Badan Hukum yang telah dilegalisir; (PT) yang 100% sahamnya berasal 5. Ser pikat asli Hak Guna Bangunan; dari PMDN dan luasnya dak lebih 6. Akta Jual Beli dari PPAT; dari 5000 m2. 7. Fotocopy KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/ atau kuasanya yang telah dilegalisir; Lampirkan Nomor Iden fikasi 8. Ijin Peralihan Hak apabila di dalam ser pikat/ Berusaha dan izin lokasi yang keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan dikeluarkan oleh lembaga OSS. bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang Pelaku usaha wajib menyampaikan 9. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah peta izin lokasi yang menunjukan letak dilegalisir; penyerahan buk SSPD BPHTB dan SSP PPh; luas dan bentuk bidang rencana lokasi 10. Peta Zona Nilai Tanah; kegiatan usaha. 11. Surat Pengantar dari PPAT. Melayani, Profesional, Terpercaya 16

Peralihan Hak Jual Beli (Jangka Waktu 5 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan a. Dalam Komparisi AJB harus ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas termuat, apabila sebelumnya materai cukup; terdapat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau ada Akta 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; Kuasa Jual; 3. Fotocopy iden tas pemohon (KTP, KK) dan kuasa b. Perlu dilakukan Plo ng Bidang apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; Tanah yang dimaksud apabila 4. Ser pikat HAT/SARUSUN asli; belum tervalidasi; 5. Akta Jual Beli dari PPAT; 6. Fotocopy KTP dan para pihak penjual- pembeli c. Kuasa Menjual harus Notaril (Tidak boleh dibawah tangan); dan/atau kuasanya; 7. Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam ser pikat/ d. Apabila dokumen fotocopy belum dilegalisir, petugas loket keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan mencocokkan dengan aslinya dan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan membubuhkan paraf. jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang; 8. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah e. Kuasa jual harus memperha kan dilegalisir; permendari No.14 Tahun 1982. 9. Penyerahan buk SSPD BPHTB yang telah diverifikasi oleh Kantor Dinas Pajak Kota Bandung dan buk bayar dari Bank; 10. Melampirkan Peta Zona Nilai Tanah; 11. Buk bayar SSP PPh yang telah divalidasi oleh Kantor Pajak Pratama; 12. Surat pengantar dari PPAT. 13. Surat Persetujuan dari Pemegang HPL apabila HGB/HP diatas HPL. Melayani, Profesional, Terpercaya 17

Peralihan Hak - Pewarisan (Jangka Waktu 5 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan a. Bahwa untuk BPHTB Waris ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas pengurangannya sebesar materai cukup; Rp. 300.000.000,-; 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; b. Perlu dilakukan Plo ng Bidang 3. Fotocopy iden tas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) Tanah yang dimaksud apabila belum tervalidasi; dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; 4. Ser pikat HAT/SARUSUN asli; c Apabila Ahli waris tunggal 5. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan (Suami/istri) dak mempunyai keturunan, surat keterangan waris perundang-undangan (Jangka waktu minimal 2 Tahun dari pengadilan agama (Surat Ke Belakang); keterangan ahli waris/SP ahli waris 6. Akte Wasiat Notariel (jika ada wasiat); harus yang terbaru apabila dalam 7. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah keterangan waris/sp waris ada yang dilegalisir; meninggal lagi maka keterangan 8. Penyerahan buk SSPD BPHTB yang telah diverifikasi waris/sp waris perbaharui lagi oleh Kantor Dinas Pajak Kota Bandung dan buk bayar dengan yang baru dak cukup dari Bank; keterangan kema an saja). 9. Surat Kema an; Jangka Waktu 2 Tahun 10. Peta Zona Nilai Tanah. Iden tas dicocokan nama/tanggal lahir apabila terdapat perbedaan, dibuatkan SP beda nama. d. Apabila dokumen fotocopy belum dilegalisir, petugas loket; mencocokkan dengan aslinya dan membubuhkan paraf. (Dokumen harus terbaca). Melayani, Profesional, Terpercaya 18

Kepala Kantor Beserta Jajaran Ke ka Membina PPAT Persyaratan Berkas Peralihan Hak-Hibah (Jangka Waktu 5 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan a. Bahwa harta Hibah paling banyak ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas 1/3 bagian; materai cukup; b. Hibah kepada yang bukan garis 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; keturunan kebawah atau ke atas, 3. Fotocopy iden tas pemohon/pemegang dan Pemberi dikenakan PPh dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila Penerima Hibah dikenakan BPHTB; dikuasakan, yang telah dilegalisir; c. Hibah kepada satu garis keturunan, 4. Ser pikat HAT/SARUSUN asli; Penerima Hibah dikenakan BPHTB; 5. Akta Hibah dari PPAT; d. Harta yang dihibahkan harus 6. Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam ser pikat/ mendapat persetujuan dari Suami / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan Istri dan Anak-anak lainnya; bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan e. Perlu dilakukan Plo ng Bidang jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang; Tanah yang dimaksud apabila 7. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah belum tervalidasi; dicocokkan dengan aslinya dan diparaf oleh petugas f. Apabila dokumen fotocopy belum loket; dilegalisir, petugas loket 8. Penyerahan buk SSPD BPHTB yang telah diverifikasi mencocokkan dengan aslinya dan oleh Kantor Dinas Pajak Kota Bandung dan buk bayar membubuhkan paraf. dari Bank; 9. Peta Zona Nilai Tanah; 10. Buk bayar SSP PPh yang telah divalidasi oleh Kantor Pajak Pratama apabila hibah bukan kepada satu garis keturunan ke bawah atau ke atas; 11. Surat pengantar dari PPAT. Melayani, Profesional, Terpercaya 19

Peralihan Hak - Tukar Menukar (Jangka Waktu 5 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Perlu dilakukan Plo ng Bidang Tanah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas yang dimaksud apabila belum materai cukup; tervalidasi. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; Apabila dokumen fotocopy belum 3. Fotocopy iden tas pemohon/pemegang dan dilegalisir, petugas loket mencocokkan dengan aslinya dan membubuhkan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila paraf. dikuasakan, yang telah dilegalisir; 4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum, TDP dan NPWP yang telah dilegalisir; apabila Badan Hukum; 5. Ser pikat HAT/SARUSUN asli; 6. Akta Tukar Menukar dari PPAT; 7. Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam ser pikat/ keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang; 8. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dilegalisir; 9. Penyerahan buk SSPD BPHTB yang telah diverifikasi oleh Kantor Dinas Pajak Kota Bandung dan buk bayar dari Bank; 10. Peta Zona Nilai Tanah; 11. Surat Pengantar dari PPAT. Sosialisasi Peraturan PPAT pada Kantor Pertanahan Kota Bandung Melayani, Profesional, Terpercaya 20

Peralihan Hak-Pemasukan ke dalam Perusahaan (Jangka Waktu 5 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Perlu dilakukan Plo ng Bidang Tanah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas yang dimaksud apabila belum materai cukup; tervalidasi. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; a. Ijin Pemindahan hak atas tanah/ 3. Fotocopy iden tas pemohon/pemegang dan hak milik atas rumah susun yang di dalam ser pikatnya dicantumkan penerima hak (KTP) serta kuasa apabila dikuasakan, tanda yang menyatakan bahwa hak yang telah dilegalisir; tersebut hanya boleh 4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan dipindahtangankan apabila telah Hukum, TDP dan NPWP yang telah dilegalisir; diperoleh izin dari instansi yang 5. Ser pikat HAT/SARUSUN asli; berwenang; 6. Surat Pengantar dari PPAT; 7. Akta Pemasukan ke dalam perusahaan dari PPAT b. Pemindahan hak pakai atas tanah 8. Ijin Pemindahan Hak, jika: negara; 9. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya dan diparaf oleh petugas c. Apabila dokumen fotocopy belum loket, penyerahan buk SSPD BPHTB dan buk SSP dilegalisir, petugas loket PPh untuk perolehan tanah; mencocokkan dengan aslinya dan 10. Peta Zona Nilai Tanah. membubuhkan paraf. Pemberian Piagam Penghargaan Kepada Pegawai Teladan Melayani, Profesional, Terpercaya 21

Peralihan Hak Merger (Jangka Waktu 5 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Perlu dilakukan Plo ng Bidang Tanah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas yang dimaksud apabila belum materai cukup; tervalidasi 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; 3. Fotocopy iden tas pemohon/pemegang dan a. Pemindahan hak atas tanah atau penerima hak (KTP) serta kuasa apabila dikuasakan, hak milik atas rumah susun yang di yang telah dilegalisir; dalam ser pikatnya dicantumkan 4. Fotocopy Akta Pendirian dan perubahan, tanda yang menyatakan bahwa hak Pengesahan Badan Hukum, TDP dan NPWP yang telah tersebut hanya boleh dilegalisir; dipindahtangankan apabila telah 5. Ser pikat HAT/SARUSUN asli; diperoleh izin dari instansi yang 6. Surat Pengantar dari PPAT; berwenang; 7. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa b. Pemindahan hak pakai atas tanah penggabungan /peleburan tersebut dak dalam status negara; likuidasi; c. Apabila dokumen fotocopy belum 8. Ijin Pemindahan Hak, jika diperlukan; dilegalisir, petugas loket 9. Akta Penggabungan/Peleburan yang telah dilegalisir; mencocokkan dengan aslinya dan 10. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah membubuhkan paraf. dicocokkan dengan aslinya dan diparaf oleh petugas loket; 11 . Peta Zona Nilai Tanah. Pegawai BPN Kota Bandung Mengadakan Gowes Bersama Melayani, Profesional, Terpercaya 22

Peralihan Hak - Penetapan atau Putusan Pengadilan (Jangka Waktu 5 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Perlu dilakukan Plo ng Bidang Tanah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas yang dimaksud apabila belum materai cukup; tervalidasi. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; 3. Fotocopy iden tas pemohon/pemegang dan Apabila dokumen fotocopy belum penerima hak (KTP) serta kuasa apabila dikuasakan, dilegalisir, petugas loket mencocokkan yang telah dilegalisir; dengan aslinya dan membubuhkan 4. Fotocopy Akta Pendirian dan perubahan, paraf. Pengesahan Badan Hukum, TDP dan NPWP yang telah dilegalisir; 5. Ser pikat HAT/SARUSUN asli; 6. Asli Putusan Pengadilan yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inchract); 7. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dilegalisir; 8. Penyerahan buk SSPD BPHTB dan buk SSP PPh untuk perolehan tanah; 9. Peta zona nilai tanah. Kolaborasi Antara Kantor Pertanahan Kota Bandung Dengan ITB Melayani, Profesional, Terpercaya 23

Peralihan Hak Lelang - (Jangka Waktu 5 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Perlu dilakukan Plo ng Bidang Tanah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas yang dimaksud apabila belum materai cukup; tervalidasi. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; Apabila dokumen fotocopy belum 3. Fotocopy iden tas pemohon / pemegang dan dilegalisir, petugas loket mencocokkan dengan aslinya dan membubuhkan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila paraf. dikuasakan, yang telah dilegalisir; 4. Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan, dan Pengesahan Badan Hukum, TDP dan NPWP yang telah dilegalisir; bagi badan hukum 5. Ser pikat HAT/SARUSUN asli; 6. Asli Ku pan Risalah Lelang; 7. Asli Buk Pelunasan Lelang; 8. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dilegalisir; 9. Penyerahan buk SSPD BPHTB, buk SSP PPh dan buk bayar uang pemasukan (pada saat penda aran hak); 10. Peta Zona nilai tanah. Kunjungan Menteri ATR Sofyan Djalil ke Kantor Pertanahan Kota Bandung Melayani, Profesional, Terpercaya 24

Peralihan Hak - Pembagian Hak Bersama - (Jangka Waktu 5 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Perlu dilakukan Plo ng Bidang Tanah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas yang dimaksud apabila belum materai cukup; tervalidasi. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; 3. Fotocopy iden tas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; 4. Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan dan Pengesahan Badan Hukum, TDP dan NPWP yang telah dilegalisir; bagi badan hukum; 5. Ser pikat HAT/SARUSUN asli; 6. Akta Pembagian Hak Bersama dari PPAT; 7. Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam ser pikat/ keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang; 8. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dilegalisir; 9. Penyerahan buk pembayaran SSPD BPHTB dan Buk SSP PPh; 10. Surat Pengantar PPAT. Kunjungan Menteri ATR Sofyan Djalil ke Kantor Pertanahan Kota Bandung Melayani, Profesional, Terpercaya 25

Hak Tanggungan (Hari Ke - 7) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan a. Hak Tanggungan adalah hak ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas jaminan yang dibebankan pada hak materai cukup; atas tanah sebagaimana dimaksud 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; dalam UUPA, berikut atau dak 3. Fotocopy iden tas pemohon (KTP, KK) dan kuasa berikut benda-benda lain yang apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; merupakan satu kesatuan dengan 4. Fotocopy Akta Pendirian dan perubahan serta tanah itu, untuk pelunasan utang Pengesahan Badan Hukum, TDP dan yang telah tertentu, yang memberikan dilegalisir; bagi badan hukum; kedudukan yang diutamakan 5. Ser pikat HAT/SARUSUN asli; kepada Kreditur tertentu terhadap 6. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT); Kreditur-Kreditur lainnya; 7. Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang b. Kreditur adalah pihak yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh berpiutang dalam suatu hubungan Kepala Kantor untuk pembuatan ser pikat Hak utang-utang tertentu; Tanggungan; c. Debitur adalah pihak yang 8. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur) atau Akta berhutang dalam suatu hubungan Pendirian Badan Hukum, penerima HT (Kreditur) dan/ utang-utang tertentu; atau kuasanya yang telah dilegalisir; d. Hak Tanggungan ditanda tangani 9. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) pada hari ketujuh, apabila hari apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui Kuasa; ketujuh libur, waktu ditanda tangani 10. Surat Pengantar PPAT; hari kerja berikutnya; 11. Persetujuan PEMEGANG HPL/Hak Milik atas Tanah, e. Surat Kuasa Membebankan Hak apabila berdiri di atas HPL/Hak Milik. Tanggungan (SKMHT) mengenai hak atas tanah yang sudah terda ar wajib diiku dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah diberikan, apabila dak dipenuhi maka SKMHT batal demi hukum; f. Perlu dilakukan Plo ng Bidang Tanah yang dimaksud apabila belum tervalidasi; g. Apabila dokumen fotocopy belum dilegalisir, petugas loket mencocokkan dengan aslinya dan membubuhkan paraf. Melayani, Profesional, Terpercaya 26

Hak Tanggungan Elektronik ( Hari Ke - 7 ) Persyaratan Keterangan 1. Persyaratan Hak Tanggungan Elektronik sama hal a. Sistem Elektronik adalah serangkaian dengan Hak Tanggungan Manual, namun ada perangkat dan prosedur elektronik persyaratan tambahan yaitu fotocopy KTP para saksi yang berfungsi mempersiapkan, di APHT. mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, 2. Yang mengajukan permohonan Hak Tanggunan menampilkan, mengumumkan, Elektronik adalah pihak Kreditor. mengirimkan, dan/atau menyebarkan, informasi elektronik. 3. Berdasarkan aplikasi Hak Tanggunan Elektronik, ada 2 pihak yang menggugah Persyaratan, antara lain b. Informasi Elektronik adalah satu atau a. Dokumen yang Diunggah/Diupload oleh PPAT, antara sekumpulan data elektronik, lain: termasuk tetapi dak terbatas pada - Ser pikat HAT/HM Sarusun tulisan, suara, gambar, peta, - Salinan/Asli Akta Pemberian Hak Tanggungan. rancangan, foto, elektronic data - Salinan/Asli Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan interchange (EDI), surat elektronik, bila ada telegram, teleks, telecopy atau, - Fotocopy KTP dan KK Debitur (Bagi Perorangan) sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode - Fotocopy KTP Pihak Persetujuan bila ada, jika dak akses, simbol, atau perforasi yang ada maka menggugah surat pernyataan dak telah diolah yang memiliki ar atau memerlukan persetujuan. dapat dipahami oleh orang yang - Fotocopy KTP dan Akta Pendirian Debitur (bagi mampu memahaminya. debitur Badan Hukum) c. Dokumen Elektronik adalah se ap - NPWP Debitur Perorangan/Badan Hukum. informasi elektronik yang dibuat, - Fotocopy KTP para Saksi (dalam APHT) diteruskan, dikirimkan, diterima, atau - Perjanjian kredit disimpan dalam bentuk analog, - Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan digital, elektromagne k, op kal, atau - Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Keabsahan sejenisnya, yang dapat dilihat, dan Kebenaran Dokumen ditampilkan, dan/atau didengar - Surat Pengantar Akta melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi dak b. Dokumen yang diunggah/diupload oleh kreditur, antara terbatas pada tulisan, suara, gambar, lain: peta, rancangan, foto atau sejenisnya, - Surat Permohonan huruf, tanda, angka, kode akses, - Akta Pendirian dan Perubahan Kreditur dan simbol atau perforasi yang memiliki Pengesahan Badan Hukum bagi Badan Hukum makna atau ar atau dapat dipahami - NPWP Kreditur (bagi Perorangan/Badan Hukum) oleh orang yang mampu memahami. - Fotocopy KTP, SK Pengangkatan dan Surat Penunjukan d. Pelayanan Hak Tanggungan yang ber ndak selaku atas nama Kreditur Badan Terintegrasi secara Elektronik yang hukum selanjutnya disebut Pelayanan HT-el - Fotocopy KTP dan KK bagi Kreditur Perorangan. adalah serangkaian proses pelayanan hak tanggungan dalam rangka pemeliharaan data penda aran tanah yang diselenggarakan melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Melayani, Profesional, Terpercaya 27

Hak Tanggungan Elektronik ( Hari Ke - 7 ) Keterangan e. Ser fikat Hak Tanggungan Elektronik yang selanjutnya disebut Ser pikat HT-el adalah Ser pikat Hak Tanggungan yang berisi data haktanggungan dan diterbitkan dalam bentuk Dokumen Elektronik yang disahkan dengan Tanda Tangan Elektronik sebagai tanda buk Hak Tanggungan. f. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan,terasosiasi dan terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan auten kasi. g. Sistem Elektronik HT-el akan melakukan penutupan berkas secara otoma s terhadap berkas yang selama 3 hari kalender dak diteruskan sampai pembuatan Surat Perintah Setor (SPS) serta berkas yang selama 5 hari sejak mendapatkan SPS dak di ndaklanju dengan pembayaran PNBP, dan berkas yang ditolak atau dibatalkan. h. Permohonan HT-Elektronik, dinyatakan batal apabila terdapat keadaan tertentu (Force Majeure) yang dinyatakan oleh Penyelenggara Pelayanan HT-EL atau permohonan HT-EL ditolak dak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. I. Permohonan HT-EL ditolak dak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut dengan ketentuan perbaikan dan/atau melengkapi dokumen persyaratan, dimana apabila sampai hari ke-5 telah yang diselenggarakan melalui sistem elektronik yang terintegrasi. e. Ser fikat Hak Tanggungan Elektronik yang selanjutnya disebut Ser pikat HT-el adalah Ser pikat Hak Tanggungan yang berisi data hak tanggungan dan diterbitkan dalam bentuk Dokumen Elektronik yang disahkan dengan Tanda Tangan Elektronik sebagai tanda buk Hak Tanggungan. f. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan,terasosiasi dan terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan auten kasi. g. Sistem Elektronik HT-el akan melakukan penutupan berkas secara otoma s terhadap berkas yang selama 3 hari kalender dak diteruskan sampai pembuatan Surat Perintah Setor (SPS) serta berkas yang selama 5 hari sejak mendapatkan SPS dak di ndaklanju dengan pembayaran PNBP, dan berkas yang ditolak atau dibatalkan. h. Permohonan HT-Elektronik dinyatakan batal apabila terdapat keadaan tertentu (Force Majeure) yang dinyatkan oleh Penyelenggara Pelayanan HT-EL atau permohonan HT-EL ditolak dak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. I. Permohonan HT-EL ditolak dak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut dengan ketentuan perbaikan dan/atau melengkapi dokumen persyaratan, dimana apabila sampai hari ke-5 telah dilakukan perbaikan atau berkas telah dilengkapi, maka ser pikat HT-EL dapat diterbitkan dan apabila setelah hari ke-5 belum dilakukan perbaikan dan atau melengkapi dokumen persyaratan, maka permohonan dinyatakan batal. Melayani, Profesional, Terpercaya 28

Roya (Jangka Waktu 5 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Perlu dilakukan Plo ng Bidang Tanah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas yang dimaksud apabila belum materai cukup; tervalidasi. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; Apabila dokumen fotocopy belum 3. Fotocopy iden tas pemohon (KTP, KK) dan kuasa dilegalisir, petugas loket mencocokkan dengan aslinya dan membubuhkan apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; paraf. 4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dilegalisir; bagi badan hukum; 5. Asli Ser pikat Hak Atas tanah dan Ser pikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika ser pikat Hak Tanggungan hilang; 6. Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur; 7. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dilegalisir. Roya Elektronik (Jangka Waktu 5 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Persyaratan Roya Elektronik sama hal dengan Roya Permohonan Roya Elektronik untuk Manual. pelayanan HT-EL 2. Roya elektronik yang menda arkan dan mengunggah (Upload) adalah pihak Kreditur. Melayani, Profesional, Terpercaya 29

Cassie (Hari Ke - 7) Keterangan Persyaratan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup; 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; 3. Fotocopy iden tas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; 4. Fotocopy Akta Pendirian dan perubahan dan Pengesahan Badan Hukum, TDP dan NPWP yang telah dilegalisir; bagi badan hukum; 5. Surat Pengantar dari PPAT; 6. Ser pikat HAT/SARUSUN dan Ser pikat HT asli; 7. Surat tanda buk peralihan (beralihnya piutang) berupa : - Akta Cessie atau akta oten k yang menyatakan adanya cessie tersebut, atau; - Buk pewarisan Subrogasi (Hari Ke - 7) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan a. Subrogasi, adalah penggan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas Kreditur oleh Pihak Ke ga yang materai cukup; melunasi utang Debitur; 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; b. Perlu dilakukan Plo ng Bidang 3. Fotocopy iden tas pemohon (KTP, KK) dan kuasa Tanah yang dimaksud apabila belum tervalidasi; apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; 4. Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan dan c. Apabila dokumen fotocopy belum dilegalisir, petugas loket Pengesahan Badan Hukum, TDP dan yang telah mencocokkan dengan aslinya dan dilegalisir; bagi badan hukum; membubuhkan paraf. 5. Surat Pengantar dari PPAT; 6. Ser pikat HAT/SARUSUN dan Ser pikat HT asli; 7. APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan); 8. Surat tanda buk peralihan (beralihnya piutang) berupa : - Akta Subrogasi, atau akta oten k yang menyatakan adanya Subrogasi - Buk pewarisan Melayani, Profesional, Terpercaya 30

Menteri ATR Beserta Kepala Kanwil BPN Jabar dan Kepala Kantor Kota Bandung Merger Hak Tanggungan (Hari Ke - 7) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Perlu dilakukan Plo ng Bidang Tanah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas yang dimaksud apabila belum materai cukup; tervalidasi. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; Apabila dokumen fotocopy belum 3. Fotocopy iden tas pemohon/pemegang dan dilegalisir, petugas loket mencocokkan dengan aslinya dan membubuhkan penerima hak (KTP) serta kuasa apabila dikuasakan, paraf. yang telah dilegalisir; 4. Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan, Pengesahan Badan Hukum, TDP dan NPWP dan Akta Penggabungan/Peleburan yang telah dilegalisir; 5. Ser pikat HAT/SARUSUN dan Asli ser pikat hak tanggungan asli; 6. Surat Pengantar dari PPAT; 7. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa penggabungan /peleburan tersebut dak dalam status likuidasi. Melayani, Profesional, Terpercaya 31

Ganti Nama Pemegang Hak Tanggungan (Hari Ke - 7) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Perlu dilakukan Plo ng Bidang Tanah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas yang dimaksud apabila belum materai cukup; tervalidasi. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; Apabila dokumen fotocopy belum 3. Fotocopy iden tas pemohon/pemegang dan dilegalisir, petugas loket mencocokkan dengan aslinya dan membubuhkan penerima hak (KTP) serta kuasa apabila dikuasakan, paraf. yang telah dilegalisir; 4. Fotocopy Akta Pendirian dan perubahan, TDP dan NPWP dan Pengesahan Badan Hukum dan Akta Penggabungan/Peleburan yang telah dilegalisir; 5. Ser pikat HAT/SARUSUN asli; 6. Surat Pengantar dari PPAT; 7. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa terjadi perubahan nama pemegang hak tanggungan dan disertakan akta perubahan anggaran dasar; 8. Asli ser pikat hak tanggungan. Pencatatan Sita (Jangka Waktu 1 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Sita harus segera di catat pada buku ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas tanah dan dak boleh terlambat materai cukup; pencatatannya baik dari sita pengadilan maupun dari aparat 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; penegak hukum (Kepolisian/Kejaksaan/ 3. Fotocopy iden tas pemohon (KTP, KK) dan kuasa KPK). (Pencatatan sita dalam buku tanah dak boleh di tunda-tunda) apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; Untuk Kurator harus melampirkan 4. Surat Permintaan dari Pengadilan, Kejaksaan, Putusan Kepailitan dari Pengadilan Niaga dan Fotocopy Iden tas Kurator. Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor Pelayanan Pajak, Kurator atau Kantor Lelang; 5. Berita Acara Penetapan Sita Jaminan dari Pengadilan. Melayani, Profesional, Terpercaya 32

Pengangkatan Sita (Jangka Waktu 3 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Pengangkatan sita harus dengan surat ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas apabila dari penegak hukum, apabila materai cukup; dari pengadilan harus dengan penetapan pengadilan dan berita 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; acara pengangkatan sita. 3. Fotocopy iden tas pemohon (KTP, KK) dan kuasa Untuk Kurator harus melampirkan Putusan Kepailitan dari Pengadilan apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; Niaga dan Fotocopy Iden tas Kurator. 4. Salinan resmi Berita Acara Pengangkatan Sita dari Apabila dokumen fotocopy belum lembaga peradilan. dilegalisir, petugas loket mencocokkan dengan aslinya dan membubuhkan paraf. Blokir (Jangka Waktu 1 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dengan Blokir tanpa adanya gugatan di L disertai alasan pemblokiran dan/atau salinan surat Lembaga Peradilan berlaku hanya gugatan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya selama 30 ( ga puluh ) hari, di atas materai cukup; sedangkan apabila ada gugatan sampai ada Putusan yang Inkracht. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; Apabila pemohon blokir dak ada 3. Fotocopy iden tas pemohon (KTP, KK) dan kuasa hubungan hukum dengan Ser pikat Hak yang diblokir, maka harus apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; dilampirkan surat gugatan yang telah 4. Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan serta diregister Pengadilan. Pengesahan Badan Hukum, TDP dan NPWP yang telah Apabila dokumen fotocopy belum dilegalisir bagi badan hukum; dilegalisir, petugas loket mencocokkan 5. Dokumen pendukung pemblokiran (permintaan dengan aslinya dan membubuhkan Peradilan dan/ atau permintaan aparat penegak paraf. hukum, perorangan atau badan hukum yang menunjukkan buk kepemilikan berupa Ser pikat asli dan/atau buk kepemilikan lainnya). Melayani, Profesional, Terpercaya 33

Pencabutan Blokir (Jangka Waktu 3 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Pencabutan blokir dari aparat ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas penegak hukum harus dengan surat materai cukup, beserta alasan pencabutan blokir; pencabutan blokir. Apabila alasan pencabutan blokir 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; didasarkan atas gugatan, maka harus 3. Fotocopy iden tas pemohon (KTP, KK) dan kuasa melampirkan Fotocopy legalisir Putusan Pengadilan yang telah apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; Incracht atau Akta Perdamaian cap 4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan basah panitera. Hukum yang telah dilegalisir; bagi badan hukum; Apabila dokumen fotocopy belum 5. Salinan resmi Berita Acara Pengangkatan Sita dari dilegalisir, petugas loket mencocokkan dengan aslinya dan lembaga peradilan; membubuhkan paraf. 6. Surat pencabutan blokir. Pengecekan Sertipikat (Jangka Waktu 1 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Perlu dilakukan Plo ng Bidang Tanah ditandatangani pemohon atau kuasanya; yang dimaksud apabila belum tervalidasi; 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; 3. Fotocopy iden tas pemohon (KTP) dan kuasa apabila Apabila dokumen fotocopy belum dilegalisir, petugas loket mencocokkan dikuasakan, yang telah dilegalisir; dengan aslinya dan membubuhkan 4. Ser pikat asli hak atas tanah/Ser pikat HMSRS paraf. 5. Fotocopy PBB tahun berjalan dilegalisir; 6. Fotocopy Surat Keterangan ahli waris apabila nama didalam ser pikat sudah meninggal dunia. Melayani, Profesional, Terpercaya 34

Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (Jangka Waktu 3 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Perlu dilakukan Plo ng Bidang Tanah ditandatangani pemohon atau kuasanya; yang dimaksud apabila belum tervalidasi 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; 3. Fotocopy iden tas pemohon (KTP) dan Apabila dokumen fotocopy belum dilegalisir, petugas loket mencocokkan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya dan membubuhkan dengan aslinya dan diparaf oleh petugas loket; paraf. 4. Buk hubungan hukum antara subjek dan objek hak; 5. Surat Permohonan Keterangan Penda aran Tanah; 6. Asli buk pemilikan tanah. Surat Keterangan Tanah (Jangka Waktu 4 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Apabila dokumen fotocopy belum ditandatangani pemohon atau kuasanya; dilegalisir, petugas loket mencocokkan dengan aslinya dan membubuhkan 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; paraf. 3. Fotocopy iden tas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya dan diparaf oleh petugas loket; 4. Buk hubungan hukum antara subjek dan objek hak; 5. Surat Permohonan Keterangan Tanah; 6. Asli buk pemilikan tanah. Informasi Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti (Jangka Waktu 4 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Fotocopy iden tas pemohon (KTP) dan kuasa Apabila dokumen fotocopy belum apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan dilegalisir, petugas loket mencocokkan aslinya dan diparaf oleh petugas loket; dengan aslinya dan membubuhkan paraf. 2. Fotocopy ser pikat hak atas tanah ; 3. Fotocopy PBB tahun terakhir ; 4. Sket Lokasi Bidang Tanah (untuk ser pikat produk lama). Melayani, Profesional, Terpercaya 35

Pencatatatan Perpanjangan Hak Bersama pada Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Jangka Waktu 14 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Perlu dilakukan Plo ng Bidang Tanah ditandatangani pemohon atau kuasanya; yang dimaksud apabila belum tervalidasi. 2. Surat Kuasa dari Persatuan Penghuni Rumah Susun (PPRS); 3. Fotocopy iden tas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya dan diparaf oleh petugas loket; 4. Asli Ser pikat HGB (Hak Guna Bangunan/Hak Bersama); 5. Asli SK Perpanjangan Hak. Kunjungan Wakil Walikota ke Kantor Pertanahan Kota Bandung Melayani, Profesional, Terpercaya 36

Pemecahan Bidang (Jangka Waktu 12 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan PERORANGAN : PERORANGAN : 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan 1. Petugas Loket harus mengetahui ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas dengan jelas maksud dan tujuan materai cukup; dari permohonan pemecahan ini 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; apakah Perumahan/Kavling Siap 3. Fotocopy iden tas pemohon (KTP, KK) dan kuasa Bangun (KSB)/Pewarisan; apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan 2. Berdasarkan Surat Edaran Kanwil aslinya dan diparaf oleh petugas loket; BPN Provinsi Jawa Barat 4. Ser pikat asli yang telah dilakukan proses pengecekan No.2043/10-32/XII/2012 ser pikat; sebagai berikut: 5. Per mbangan Teknis Pertanahan/Informasi Tata 3. Berdasarkan Perda No.7 Tahun Ruang apabila terjadi Perubahan Penggunaan Tanah/ 2013 luas bidang tanah diatas Pemanfaatan Tanah; 5000 m2 harus atas nama Badan 6. Site Plan dari Pemerintah Kota Bandung atau Hukum; Fotocopy Site plan yang dilegalisir oleh Instansi yang a. Berdasarkan perda no.7 Tahun menerbitkan; 2013 atas dasar bidang tanah 7. Surat Persetujuan dari Pemegang HPL/Pemegang luasan diatas 1.000m2 dan/atau Hak Tanggungan. pemecahan dilakukan lebih dari 5 bidang tanah wajib menggunakan site plan dari Distarum Pemkot Bandung. b. Surat Pernyataan Bukan Pengembang; c. Surat Pernyataan bahwa pemohon sanggup untuk membayar PPH final; d. Luasan dak melebihi 5000 m2; e. Harus melampirkan Per mbangan Teknis Pertanahan /Informasi Tata Ruang; 4. Surat Pernyataan alasan dipecah. Melayani, Profesional, Terpercaya 37

Pemecahan Bidang (Jangka Waktu 12 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan BADAN HUKUM : BADAN HUKUM : 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Tidak diperkenankan Alas Hak berupa Ser pikat Hak Milik, tetapi ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas harus Hak Guna Bangunan (HGB). materai cukup; 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; Apabila dokumen fotocopy belum 3. Fotocopy iden tas (KTP) pemohon dan kuasa dilegalisir, petugas loket apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan mencocokkan dengan aslinya dan aslinya oleh petugas loket; membubuhkan paraf. 4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; 5. Ser pikat asli yang telah dilakukan proses pengecekan ser pikat; 6. Site Plan dari Pemerintah Kota Bandung atau Fotocopy Site plan yang dilegalisir oleh Instansi yang menerbitkan; 7. Ijin Lokasi dari OSS; 8. Per mbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Perubahan Penggunaan/Pemanfaatan Tanah; 9. Surat Persetujuan dari Pemegang HPL/Pemegang Hak Tanggungan. 10. Nomor Iden tas Berusaha yang dikeluarkan oleh lembaga OSS. Melayani, Profesional, Terpercaya 38

Pemisahan Bidang (Jangka Waktu 12 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan PERORANGAN : 1. Pemisahan Bidang harus menganut 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan pada Blok Marking sehingga pada ser pikat sisa dak menjadi dua ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas bagian dalam satu nomor hak; materai cukup; 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; 2. Luas Bidang yang dipisah harus lebih 3. Fotocopy iden tas pemohon (KTP, KK) dan kuasa kecil daripada Luas sisa, sehingga apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan apabila luasan sisa lebih kecil maka aslinya dan diparaf oleh petugas loket; dilakukan pemecahan untuk 4. Ser pikat asli yang sudah dilakukan proses menghindari luasan sisa yang dak pengecekan ser pikat; sesuai dengan fisik dilapangan; 5. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah; 3. Untuk menghindari terjadinya 6. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan. perubahan fisik dan luas mohon disarankan untuk dilakukan BADAN HUKUM : Pemecahan Ser pikat terhadap 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan luasan dibawah 500 m2; ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas 4. Untuk Pemisahan yang berasal dari materai cukup; Hak Pakai/Hak Pengelolaan pada 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; Penerbitan Ser pikat nya harus 3. Fotocopy iden tas (KTP) pemohon dan dicantumkan Nomor Ser pikat asal; kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; 5. Surat Pernyataan alasan dipisah; 4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan 6. Apabila dokumen fotocopy belum Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; dilegalisir, petugas loket 5. Ser pikat asli yang telah dilakukan proses mencocokkan dengan aslinya dan pengecekan ser pikat; membubuhkan paraf. 6. Site Plan dari Pemerintah Kota Bandung atau Fotocopy Site plan yang dilegalisir oleh Instansi yang menerbitkan; 7. Ijin Lokasi dari OSS; 8. Per mbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Perubahan Penggunaan/Pemanfaatan Tanah; 9. Surat Persetujuan dari Pemegang HPL/Pemegang Hak Tanggungan. 10. Nomor Iden tas Berusaha yang dikeluarkan oleh lembaga OSS. Melayani, Profesional, Terpercaya 39

Penggabungan Bidang (Jangka Waktu 18 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan PERORANGAN : Bidang - bidang yang dilakukan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan proses penggabungan harus memenuhi antara lain : ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas a. Bidang - bidang tanah yang materai cukup; 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; dilakukan proses penggabungan 3. Fotocopy iden tas pemohon (KTP, KK) dan kuasa harus merupakan bidang yang satu apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan dengan bidang yang lain dak aslinya dan diparaf oleh petugas loket; terpisahkan, baik oleh jalan 4. Ser pikat asli yang telah dilakukan proses pengecekan maupun saluran ataupun bidang ser pikat; yang lain; 5. Surat Pernyataan Alasan Penggabungan. b. Kepemilikan bidang tanah tersebut dimiliki oleh Pemilik yang sama; BADAN HUKUM : c. Status Hak bidang tanah-bidang 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan tanah yang digabung sama. ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas Apabila dokumen fotocopy belum materai cukup; dilegalisir, petugas loket 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; mencocokkan dengan aslinya dan 3. Fotocopy iden tas (KTP) pemohon dan kuasa apabila membubuhkan paraf. dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; 4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan; 5. Ser pikat asli yang telah dilakukan proses pengecekan ser pikat; 6. Surat Pernyataan Alasan Penggabungan. Melayani, Profesional, Terpercaya 40

Perubahan Hak Atas Tanah (Jangka Waktu 3 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan 1. Untuk bidang tanah yang dibebani ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas dengan Hak Tanggungan, apabila materai cukup; akan diadakan Perubahan Hak harus terlebih dahulu mendapat 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; persetujuan dari Pemegang Hak 3. Fotocopy iden tas pemohon (KTP, KK) dan kuasa Tanggungan/Kreditor. apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; 2. Plo ng untuk bidang tanah yang 4. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah belum tervalidasi. dilegalisir; Apabila dokumen fotocopy belum 5. Asli Ser pikat HM/HGB/HP; dilegalisir, petugas loket mencocokkan 6. IMB/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi dengan aslinya dan membubuhkan paraf. perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah nggal dengan luas sampai dengan 600 m2. Lepas Sambut Pegawai Kantor Pertanahan Kota Bandung Melayani, Profesional, Terpercaya 41

Perubahan Hak Atas Tanah dengan Konstatasi (Jangka Waktu 3 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan PERORANGAN : Apabila dokumen fotocopy belum 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan dilegalisir, petugas loket mencocokkan dengan aslinya dan membubuhkan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas paraf. materai cukup; 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; Plo ng Bidang Tanah jika belum 3. Fotocopy iden tas (KTP, KK) pemohon dan kuasa tervalidasi. apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; 4. Asli Ser pikat Hak Atas Tanah; 5. Akta Pelepasan Hak; 6. Penyerahan buk SSB (BPHTB). 7. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dilegalisir. BADAN HUKUM : 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup; 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; 3. Fotocopy iden tas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; 4. Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum,SK Pengesahan dari Menkumham,TDP,NPWP yang telah dilegalisir; 5. Asli Ser pikat Hak Atas Tanah; 6. Peta Bidang Tanah; 7. Per mbangan Teknis Pertanahan/Informasi Tata Ruang 8. Akta Pelepasan Hak; 9. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dilegalisir; 10. Penyerahan buk SSPD BPHTB dan buk SSP/PPh sesuai dengan ketentuan. Melayani, Profesional, Terpercaya 42

Perubahan Hak Atas Tanah dengan Ganti Blanko (Jangka Waktu 18 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Dilakukan Ku pan/Salinan Surat Ukur ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup; Untuk Gan Blanko: Dilakukan Pengukuran terhadap 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; objek tersebut berdasarkan batas - 3. Fotocopy iden tas pemohon (KTP, KK) dan kuasa batas yang dak jelas, Sedangkan batas - batas yang jelas dilakukan apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; dengan ku pan/salinan. 4. Fotocopy Akta Pendirian dan perubahan serta Apabila dokumen fotocopy belum Pengesahan Badan Hukum, TDP dan NPWP yang telah dilegalisir, petugas loket dilegalisir, bagi badan hukum; mencocokkan dengan aslinya dan 5. Asli Ser pikat HAT. membubuhkan paraf. Kunjungan Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra ke Kantor Pertanahan Kota Bandung Melayani, Profesional, Terpercaya 43

Ganti Nama (Jangka Waktu 5 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan PERORANGAN : ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas - Keperdataannya tunduk pada Hukum materai cukup; Perdata dibuk kan pada penetapan 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; Hukum Pengadilan; 3. Fotocopy iden tas pemohon (KTP, KK) dan kuasa - Keperdataannya tunduk pada Hukum Adat dengan Surat Pernyataan apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; Perubahan nama dari yang 4. Putusan Pengadilan mengenai gan nama; bersangkutan diketahui Lurah dan 5. Ser pikat HAT/SARUSUN asli. Camat. INSTANSI PEMERINTAH : - Dibuk kan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang tentang perubahan Nama Instansi/Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. BADAN HUKUM : - Dibuk kan dengan Akta Notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari Pejabat yang Berwenang. Apabila dokumen fotocopy belum dilegalisir, petugas loket mencocokkan dengan aslinya dan membubuhkan paraf. Wakil Menteri Menjawab Pertanyaan Wartawan di Kantor Pertanahan Kota Bandung Melayani, Profesional, Terpercaya 44


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook