Lampiran B5 Formulir Peminjaman Arsip FORMULIR PEMINJAMAN ARSIP IDENTITAS DOKUMEN IDENTITAS PEMINJAM TANGGAL & PARAF TANGGAL & PARAF NAMA PEMINJAM BAGIAN KERJA PEMINJAMAN PENGEMBALIAN NO. BARCODE JUMLAH KET PENGELOLA PENGELOLA NAMA DOKUMEN LOKASI KEARSIPAN USER KEARSIPAN USER . Jakarta, ___________________ Yang Meminjam, Sekretaris Perusahaan XXXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXX
Lampiran B6 Formulir Penyortiran Arsip yang akan Dipindahkan FORMULIR PENYORTIRAN ARSIP IN-AKTIF No. Urut No. Dokumen Jenis Dokumen Judul Asal Dokumen Tanggal Jumlah Keterangan Lokasi Simpan Petugas Ordner Dokumen Disetujui Oleh, Diperiksa Oleh, Jakarta, ___________________ ______________________________ ______________________________ Didata Oleh, ______________________________ __________________________ __________________________ __________________________
Lampiran B7 Berita Acara Pemindahan Arsip BERITA ACARA PEMINDAHAN ARSIP IN-AKTIF Nomor : no.BA/kode masalah/kode jabatan/tahun Pada hari ini, _______ tanggal ______ bulan _______ tahun _______, kami yang bertanda tangan dibawah ini telah memeriksa bahwa dokumen sebagaimana daftar terlampir merupakan dokumen inaktif (tahun _______ ke bawah) dan sesuai Keputusan Direksi secara Sirkuler Nomor 324.K/DIRPLNBB/2019 tanggal 30 September 2019, arsip yang disimpan di perusahaan adalah arsip 3 tahun terakhir, maka dokumen/arsip tersebut dinyatakan in-aktif untuk kemudian dapat dipindahkan ke tempat penyimpanan arsip PT PLN Batubara yang sudah ditentukan oleh Sekretariat Perusahaan. Jakarta, ______________ ______________________ _______________ Saksi Saksi Pemindahan Arsip 1. Tim Kesekretariatan : ............................... Tanda Tangan : ............................... 2. Perwakilan Bagian Kerja : ............................... Tanda Tangan : ............................... 3. Penerima Arsip dari LAT : ............................... Tanda Tangan : ............................... Total Kardus Arsip yang Dipindah : ...............................
Lampiran B8 Daftar Rincian Arsip yang akan Dimusnahkan DAFTAR RINCIAN ARSIP YANG AKAN DIMUSNAHKAN NO. BAGIAN NAMA DOKUMEN/ARSIP JANGKA KODE DOKUMEN/ARSIP MEDIA SIMPAN KONDISI FISIK JUMLAH BERKAS KETERANGAN WAKTU ASLI COPY Disetujui Oleh, Diperiksa Oleh, Jakarta, ___________________ ______________________________ ______________________________ Didata Oleh, ______________________________ __________________________ __________________________ __________________________
Lampiran B9 Berita Acara Pemusnahan Arsip BERITA ACARA PEMUSNAHAN ARSIP IN-AKTIF Nomor : no.BA/kode masalah/kode jabatan/tahun Pada hari ini, _______ tanggal ______ bulan _______ tahun _______, kami yang bertanda tangan dibawah ini telah memeriksa bahwa dokumen sesuai Nota Dinas Persetujuan Pemusnahan Arsip nomor _________________ tanggal _________________ dan sesuai Jadwal Retensi Arsip pada Pedoman Tata Naskah Dinas dan Kearsipan yang terlampir pada Keputusan Direksi Nomor _____.K/DIRPLNBB/2020 tanggal _________________, maka dokumen/arsip tersebut dinyatakan sudah tidak mempunyai nilai guna untuk kemudian dapat dimusnahkan. Jakarta, ______________ ______________________ _______________ Saksi Saksi Pemindahan Arsip 1. Tim Kesekretariatan : ............................... Tanda Tangan : ............................... 2. Perwakilan Bagian Kerja : ............................... Tanda Tangan : ............................... 3. Penerima Arsip dari LAT : ............................... Tanda Tangan : ............................... Total yang Dimusnahkan : ...............................
Lampiran B10 Daftar Klasifikasi Kode Masalah Surat dan JRA DAFTAR KLASIFIKASI KODE MASALAH SURAT DAN JADWAL RETENSI ARSIP KLASIFIKASI JADWAL RETENSI ARSIP KET JANGKA WAKTU PENYIMPANAN Pokok Sub Sub-Sub Uraian Masalah Aktif di Bagian Inaktif di Sekper Masalah Masalah Masalah 4 5 67 1 2 3 MANAJEMEN Risalah MNJ ǤͲͲǤͲͳ ǤͲͲǤͲʹ ȋȌ MNJ.00 Ȁ ͳ ͵ ͵ ͳ ͵ ͵ ǤͲͲǤͲ͵ Ȁ ͳ ǤͲͲǤͲͶ ȀȀ
ǤͲͲǤͲͷ ȋ ͳ Ȍ ǤͲͲǤͲ ͳ ͵ ǤͲͲǤͲ ͳ ͳ ͵ MNJ.01 ǤͲͳǤͲͳ Sosial Budaya dan Keagamaan ǤͲͳǤͲʹ ʹ ǤͲͳǤͲ͵ ͳ ʹ ǤͲͳǤͲͶ ǡǡȋȌ ͳ ʹ ͳ ʹ ͳ MNJ.02 ǤͲʹǤͲͳ Politik dan Pengamanan ʹ ȀȀ ͳ ǤͲʹǤͲʹ Ȁ ȋȌ ͳ ʹ ǤͲʹǤͲ͵ ͳ ʹ MNJ.03 Laporan Manajemen ǤͲ͵ǤͲͳ ȋǡǡǡ ǡȌ ͳ ͳ ǤͲ͵ǤͲʹ Ȁ MNJ.04 ǤͲ͵ǤͲ͵ ʹ ǤͲ͵ǤͲͶ ͳ ʹ ͳ ͻ ͳ Program Efisiensi ǤͲͶǤͲͳ ȋȌ REN PERENCANAAN Enjiniring (Pembangkit, Transmisi, Distribusi, Komunikasi, Umum) REN.00 Perencanaan Pengadaan (Pembangkit, ͳ ʹ Transmisi, Distribusi, Komunikasi, Umum) REN.01 Pengembangan Teknologi (Pembangkit, ͳ ʹ Transmisi, Distribusi, Komunikasi, Umum) REN.02 Standarisasi (Pembangkit, Transmisi, ͳ ʹ Distribusi, Komunikasi, Umum) REN.03 ͳ ʹ Transaksi Tenaga Listrik REN.04 ǤͲͶǤͲͳ ǤͲͶǤͲʹ ǤͲͶǤͲ͵ ʹ ͵ ǤͲͶǤͲͶ ʹ ͵ ʹ ͵ ʹ ͵
REN.05 Kemitraan Bisnis ʹ ͵ ǤͲͷǤͲͳ ʹ ͵ ʹ ͵ ǤͲͷǤͲʹ ǤͲͷǤͲ͵ REN.06 Perencanaan Sistem (Pembangkit, Transmisi, Distribusi ʹ ͵ REN.08 Perencanaan Korporat ǤͲͺǤͲͳ
ȋ
ȋ ȌȌ ʹ ͵ EPI ENERGI PRIMER DAN TERBARUKAN ʹ ͵ ʹ ͵ EPI.00 Perencanaan Energi Primer dan ʹ ͵ ǤͲͲǤͲͳ Terbarukan ǤͲͲǤͲʹ ʹ ͵ ʹ ͵ ǤͲͲǤͲ͵ ʹ ͵ ʹ ͵ ǤͲͲǤͲͶ ʹ ͵ ʹ ͵ EPI.01 Pengadaan Energi Primer dan Terbarukan ʹ ͵ ǤͲͳǤͲͳ ǤͲͳǤͲʹ ʹ ͵ ǤͲͳǤͲ͵ ʹ ͵ ʹ ͵ ǤͲͳǤͲͶ ʹ ͵ EPI.02 Pengelolaan Kontrak ǤͲʹǤͲͳ ʹ ͵ ǤͲʹǤͲʹ ʹ ͵ ǤͲʹǤͲ͵ ʹ ͵ ʹ ͵ EPI.03 Pengendalian Pasokan Energi Primer dan ʹ ͵ ǤͲ͵ǤͲͳ Terbarukan ǤͲ͵ǤͲʹ ǤͲ͵ǤͲ͵ ǤͲ͵ǤͲͶ KIT PEMBANGKITAN KIT.00 Pembangkit Tenaga Air KIT.01 Pembangkit Tenaga Uap ǤͲͳǤͲͳ
ǤͲͳǤͲʹ
ǤͲͳǤͲ͵ ȋCoal ǤͲͳǤͲͶ Handling Ȍ ǤͲͳǤͲͷ ȋCoal Handling Ȍ KIT.02 Pembangkit Tenaga Gas KIT.03 Pembangkit Tenaga Gas dan Uap KIT.04 Pembangkit Tenaga Diesel KIT.05 Pembangkit Tenaga Panas Bumi KIT.06 Pembangkit Tenaga Nuklir KIT.07 Pembangkit Tenaga Surya
TRS KIT.08 Pembangkit Tenaga Terbarukan DIS KIT.09 Manajemen Aset Pembangkit AGA TRS.00 DAN TRS.01 TRANSMISI DIS.00 Operasi dan Pemeliharaan Sistem KON DIS.01 Manajemen Aset Transmisi LIT AGA.00 AGA.01 DISTRIBUSI DAN.00 Operasi dan Pemeliharaan Sistem DAN.01 Manajemen Aset Distribusi DAN.02 NIAGA ʹ DAN.03 Kebijakan Niaga ͳ KON.00 KON.01 Pengelolaan Niaga dan Pelayanan ͳ ʹ KON.02 Pelanggan KON.03 LIT.00 PENGADAAN ʹ Regulasi Pengadaan ͳ ǤͲͲǤͲͳ Perencanaan Pengadaan ǤͲͳǤͲͳ ǤͲͳǤͲʹ ǤͲͳǤͲ͵ ʹ ǤͲͳǤͲͶ ͳ ʹ ǤͲͳǤͲͷ Ȁ ͳ ǤͲͳǤͲ ǡǡ ǤͲͳǤͲ Pelaksana Pengadaan ǤͲʹǤͲͳ ǤͲʹǤͲʹ ǤͲʹǤͲ͵ ʹ ǤͲʹǤͲͶ ǤͲʹǤͲͷ ͳ ʹ ǤͲʹǤͲ Ȁ ͳ ǤͲʹǤͲ ǡǡ Sewa Ketenagalistrikan (Pembangkit, Transmisi, Distribusi) KONSTRUKSI Pertanahan dan Kelembagaan Konstruksi Pembangkit Konstruksi Penyaluran Konstruksi Distribusi LITBANG Penelitian (Energi Primer dan ͳ Terbarukan, Sistem Pembangkitan, Sistem ͻ Transmisi dan Distribusi, Lingkungan Hidup)
LIT.01 Pengujian ͳ ͻ LIT.02 Kalibrasi ͻ ͳ LIT.03 Standardisasi Ketenagalistrikan ͻ SER.00 SER SERTIFIKASI ͳ MRO MRO.00 MRO.01 Pengelolaan Sertifikasi SKK MRO.02 ǤͲͲǤͲͳ ȋǡ ʹ SPI MRO.03 ǡȌ SKK.00 ǤͲͲǤͲʹ ʹ SKK.01 ȋ ͳ SKK.02 ǤͲͲǤͲ͵
Ȍ ʹ SPI.00 ͳ SPI.01 ǤͲͲǤͲͶ ʹ ȋ͵Ȍ ͳ ǤͲͲǤͲͷ ʹ ͳ ǤͲͲǤͲ ʹ ͳ MANAJEMEN RISIKO ͳ Risk Infrastructure ǤͲͲǤͲͳ ʹ Risk Assessment ǤͲͳǤͲͳ ͳ ʹ Risk Monitoring and Reporting ǤͲʹǤͲͳ ͳ ʹ ǤͲʹǤͲʹ ʹ Kepatuhan ͳ ǤͲ͵ǤͲͳ ͳ ʹ ǤͲ͵ǤͲʹ ʹ PENGENDALIAN KINERJA KORPORAT ͳ Kinerja Organisasi/Bagian ͳ ǤͲͲǤͲͳ Ȁ ʹ ǤͲͲǤͲʹ ʹ Program Metamorfosa ͳ ǤͲͳǤͲͳ ͳ ʹ Program Strategis ǤͲʹǤͲͳ ͳ ʹ SATUAN PENGAWAS INTERN Perencanaan Pengawasan Tahunan ͳ ǤͲͲǤͲͳ ȋȌ ʹ Surat Tugas ǤͲͳǤͲͳ ͳ ʹ ǤͲͳǤͲʹ ʹ ǤͲͳǤͲ͵ Quality Assurance ʹ ǤͲͳǤͲͶ ͳ ʹ ͳ ͳ ͳ
ǤͲͳǤͲͷ Ǧȋ ͳ ʹ ȋ ȌǡǦ SPI.02 ȋȌǡ ͳ SPI.03 ȋȌǡȋǡ ͳ SPI.04 ǤͲʹǤͲͳ ǡǡȌȌ ͳ ʹ SPI.05 ǤͲʹǤͲʹ ͳ ʹ SDM.00 ǤͲʹǤͲ͵ ʹ ǤͲʹǤͲͶ Laporan Hasil Audit (LHA) ͳ ʹ SDM.01 ǤͲʹǤͲͷ ͳ ʹ Quality Assurance ͳ ͳ Ǧȋ ͳ ǤͲ͵ǤͲͳ ȋ ȌǡǦ ͳ ʹ ǤͲ͵ǤͲʹ ȋȌǡ ʹ ǤͲ͵ǤͲ͵ ȋȌǡȋǡ ͳ ʹ ǤͲ͵ǤͲͶ ǡǡȌȌ ͳ ʹ ͳ ǤͲ͵ǤͲͷ ͳ ʹ Memorandum Hasil Audit (MHA) ͳ ͳ ǤͲͶǤͲͳ Quality Assurance ͳ ʹ ǤͲͶǤͲʹ ͳ ʹ ǤͲͶǤͲ͵ Ǧȋ ͳ ʹ ǤͲͶǤͲͶ ȋ Ȍǡ ʹ ȋǡǡǡȌȌ ͳ ǤͲͶǤͲͷ ʹ Evaluasi Tindak Lanjut (ETL) ǤͲͷǤͲͳ Quality Assurance ʹ ǤͲͷǤͲʹ ǤͲͷǤͲ͵ Ǧȋ ʹ ǤͲͷǤͲͶ ȋ Ȍǡ SDM ȋǡǡǡȌȌ ʹ ʹ ǤͲͲǤͲͳ Laporan Pengawasan Internal ǤͲͲǤͲʹ ȋǡǡ ǡȌ ǤͲͲǤͲ͵ ʹ ȋȌ ǤͲͲǤͲͶ ͳ ǡ
ǤͲͲǤͲͷ Ǧ ǤͲͲǤͲ SUMBER DAYA MANUSIA Sistem SDM-BK ǤͲͳǤͲͳ Ǧ Ǧ ȋ ȋǡǡȌǡ ǡ ǡ Ȍ ʹ Organisasi ȋ ǡǡǡ Ȍ
ǤͲͳǤͲʹ
ȋ ͳ ʹ ǤͲͳǤͲ͵ ǡ ʹ ǡȌ ͳ ǤͲͳǤͲͶ ȋȌ ͳ ʹ SDM.02 Rekrutmen ǤͲʹǤͲͳ ȋǡ ͳ ʹ ǡȌ SDM.03 Pengembangan Kompetensi dan Karier ǤͲ͵ǤͲͳ ȋǡ Ǧ ǡ
ǤͲ͵ǤͲʹ ǡǡǡǡ ʹ ǡǡ Ȍ ͳ ȋ ǡȌ ǤͲ͵ǤͲ͵ ͳ ʹ ǤͲ͵ǤͲͶ ͳ ʹ ȋǡ Ȍ SDM.04 Pembelajaran ǤͲͶǤͲͳ
ͳ ʹ ǤͲͶǤͲʹ ͳ ʹ ǤͲͶǤͲ͵ ͳ ʹ ǤͲͶǤͲͶ ͳ ʹ ǤͲͶǤͲͷ ǡǡǢ ͳ ʹ ǤͲͶǤͲ ͳ ʹ ǡ ǤͲͶǤͲ ǡ ͳ ʹ ǤͲͶǤͲͺ ͳ ʹ ȋǡ ǡȀȀ Ȁǡ
ȀȌ SDM.05 Manajemen Kinerja SDM ǤͲͷǤͲͳ ȋ ʹ ͵ ǡ Ȍ SDM.06 Hubungan Industrial ǤͲǤͲͳ ȋǡ ͳ ȋǡȌǡ Ȍ SDM.07 Remunerasi dan Penghargaan ǤͲǤͲͳ ȋǡ ʹ ͵ ǤͲǤͲʹ Ȍ ʹ ͵ SDM.08 Pelimpahan Wewenang ǤͲͺǤͲͳ ͻ ȋǡǡǤǡǡǤȌ ͳ KEU KEUANGAN KEU.00 Keuangan ǤͲͲǤͲͳ ʹ ͵ ǤͲͲǤͲʹ ȋǡ ʹ ͵ Ȍ
ǤͲͲǤͲ͵ ʹ ͵ KEU.01 Anggaran ǤͲͳǤͲͳ
ʹ ͳ ʹ ǤͲͳǤͲʹ
ʹ ͳ ʹ ǤͲͳǤͲ͵ ͳ ǤͲͳǤͲͶ ͳ KEU.02 Akuntansi ǤͲʹǤͲͳ ʹ ǤͲʹǤͲʹ ȋ ͺ ȋȌǡ ʹ ǤͲʹǤͲ͵ ȋǡȌǡ ͺ ǡȌ ȋǡ ǡǡ Ȍ KEU.03 Perpajakan dan Kepabeanan ǤͲ͵ǤͲͳ Ͷ ʹ ǤͲ͵ǤͲʹ Ͷ ʹ KEU.04 Asuransi ͳ ǤͲͶǤͲͳ Ȁ ǤͲͶǤͲʹ ͳ Ȁ KEU.05 Pendanaan Korporat ǤͲͷǤͲͳ
ͳ ʹ ǤͲͷǤͲʹ Ȁ ͳ ʹ ǤͲͷǤͲ͵ ͳ ʹ SIM SISTEM INFORMASI SIM.00 Tata Kelola Teknologi Informasi ǤͲͲǤͲͳ ͳ ʹ ǤͲͲǤͲʹ ͳ ʹ ǤͲͲǤͲ͵ ͳ ʹ ǤͲͲǤͲͶ ͳ ʹ SIM.01 Perencanaan Teknologi Informasi ǤͲͳǤͲͳ
ͳ ʹ ǤͲͳǤͲʹ ͳ ʹ ǤͲͳǤͲ͵
ͳ ʹ ǤͲͳǤͲͶ ͳ ʹ SIM.02 Aplikasi Teknologi Informasi ǤͲʹǤͲͳ ͳ ʹ ǤͲʹǤͲʹ ͳ ʹ
HKM SIM.03 Infrastruktur Teknologi Informasi ͳ STH ǤͲ͵ǤͲͳ
ͳ ʹ HKM.00 ǤͲ͵ǤͲʹ ͳ ʹ HKM.01 ǤͲ͵ǤͲ͵
ʹ HKM.02 ͳ HKM.03 HKM.04 HUKUM STH.00 ͳ ǤͲͲǤͲͳ Kontrak STH.01 ͳ ͻ ǤͲͲǤͲʹ Ȁ STH.02 ʹ ͳ STH.03 ǤͲͳǤͲͳ Regulasi Hukum ͻ ͳ ǤͲʹǤͲͳ ͳ Bantuan Hukum ͳ ʹ ȋǡǡ ͳ ȀǡȌ ͳ ǤͲ͵ǤͲͳ ͳ ͳ ͳ ʹ Legal Opinion / Pendapat Hukum Ȁȋǡ ͳ ǤͲͶǤͲͳ ǡȌ ͳ ͳ ͳ ʹ Administrasi dan Dokumentasi Hukum ȋ ͳ ǤͲͲǤͲͳ ǡȌ ͳ ǤͲͲǤͲʹ ͳ ʹ ǤͲͲǤͲ͵ ͳ ʹ ǤͲͲǤͲͶ STAKEHOLDER MANAGEMENT ʹ ǤͲͲǤͲͷ ͳ ʹ ͳ ʹ ͳ ʹ ǤͲͳǤͲͳ ͳ ǤͲͳǤͲʹ ǤͲͳǤͲ͵
ȋ Ȍ ʹ ǤͲͳǤͲͶ ʹ ʹ Hubungan Investor & GCG ʹ ǤͲʹǤͲͳ Ȁ ǤͲʹǤͲʹ ʹ ǤͲʹǤͲ͵ Pembinaan Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) ǤͲʹǤͲͶ dan Community Social Responcibility (CSR) ʹ ʹ ȋȌ ʹ ǤͲ͵ǤͲͳ ǤͲ͵ǤͲʹ ǤͲ͵ǤͲ͵ ǤͲ͵ǤͲͶ ʹ ʹ Stakeholder Management ʹ ʹ
MUM MUM.00 UMUM LOG MUM.01 ǤͲͲǤͲͳ Administrasi ͳ ʹ KLH MUM.02 ǤͲͲǤͲʹ ͳ ʹ ǤͲͲǤͲ͵ ͳ ʹ MUM.03 ǤͲͲǤͲͶ ͳ ʹ LOG.00 ͳ KLH.00 ǤͲͲǤͲͷ Ȁ ͳ ʹ KLH.01 ͳ ǤͲͲǤͲ ͳ ʹ ǤͲͲǤͲ ʹ ȋǡǡ ͳ ǤͲͲǤͲͺ Ȍ ͳ ʹ ͳ Sarana dan Prasarana Kantor ͳ ǤͲͳǤͲͳ Ȁ ͳ ʹ ǤͲͳǤͲʹ ͳ ʹ ͳ ǤͲʹǤͲͳ Properti ͳ ʹ ǤͲʹǤͲʹ
ʹ ǤͲʹǤͲ͵ ͳ ʹ ǤͲʹǤͲͶ ͳ ʹ ͳ ǤͲʹǤͲͷ ȋ ͳ ʹ ǡ ȋǡǡǡǡȌȌ ͳ ͳ ǤͲ͵ǤͲͳ ʹ Pengelolaan Keamanan ͳ ͳ ʹ ǤͲͲǤͲͳ ʹ ǤͲͲǤͲʹ LOGISTIK ʹ ǤͲͲǤͲ͵ ʹ ȀȀ ȀȀ ȀȀ ǤͲͲǤͲͳ ʹ ǤͲͲǤͲʹ ʹ PENGELOLAAN K2, K3, DAN LINGKUNGAN HIDUP ǤͲͳǤͲͳ Pengelolaan K2 dan K3 ʹ ǤͲͳǤͲʹ ʹ ʹ ͵ Lingkungan Hidup
KETERANGAN: - Kolom KET Dinilai Kembali, artinya masing-masing Bagian menilai kembali dokumen ybs, apakah masih perlu disimpan atau sudah bisa dimusnahkan. - Kolom KET Permanen, artinya dokumen tersebut disimpan secara permanen dan tidak boleh dimusnahkan. - Kolom KET Musnah, artinya dokumen tersebut sudah melewati masa inaktif dan bisa dimusnahkan sesuai dengan prosedur/ketentuan yang berlaku.
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115