KESEPAKATAN BERSAMA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI DALAM MENERAPKAN BOARD MANUAL Board Manual ini merupakan salah satu Soft-Structure Good Corporate Governance (GCG) yang mengacu pada prinsip-prinsip hukum korporasi, ketentuan Anggaran Dasar dan perubahan- perubahannya, peraturan perundang-undangannya yang berlaku, arahan Pemegang Sahan serta praktik-praktik terbaik (Best Practice) dari Good Corporate Governance. Board Manual ini merupakan bentuk komitmen antara Direksi dan Dewan Komisaris yang diharapkan dapat membantu : 1. Kejelasan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi maupun hubungan kerja di antara kedua Organ Perseroan Tersebut 2. Kemudahan bagi Organ Dewan Komisaris dan Direksi maupun tugas dari Organ Dewan Komisaris dan Organ Direksi Board Manual ini bersifat dinamis dan selalu berkembang, penyempurnaannya sangat tergantung kepada kebutuhan Direksi dan Dewan Komisaris sebagai akibat dari perubahan yang terjadi dan dihadapi oleh Perseroan Ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Board Manual ini harus selalu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan keputusan RUPS sebagai ketentuan yang lebih tinggi. Apabila terdapat ketentuan dalam Board Manual yang bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, maka ketentuan dalam Board Manual tidak berlaku dan yang berlaku adalah ketentuan yang lebih tinggi Lebih lanjut dengan disepakatinya Board Manual ini dalam hubungan kerja antar 2 (dua) organ Perseroan, diharapkan pula tercipta suatu pola hubungan kerja yang baku dan saling menghormati yang dituangkan dalam piagam-piagam kerja organ Dewan Komisaris, maupun dalam kebijakan- kebijakan Direksi bagi organ Direksi dalam upaya untuk mencapai Visi dan Misi Perseroan yang telah ditetapkan Jakarta, 30 September 2019 KOMISARIS DIREKSI HARLEN RUDY HENDRA PRASTOWO PLT KOMISARIS UTAMA PLT DIREKTUR UTAMA MERANGKAP PLT DIROP SULISTYO BIANTORO HARTANTO WIBOWO KOMISARIS PLT DIREKTUR KEUANGAN DAN SDM
BAB I. PENDAHULUAN 1.1. Daftar Istilah Istilah-istilah yang digunakan dalam Tatalaksana Kerja Dewan Komisaris dan Direksi ini, kecuali disebutkan lain, mengandung pengertian sebagai berikut: ͳǤ Perseroan, adalah PT PLN BATUBARA1. ʹǤ Organ Perseroan, adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi PT PLN Batubara.2 ͵Ǥ Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Komisaris sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan.3 ͶǤ Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sirkuler, adalah Pengambilan keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS secara fisik, dengan ketentuan semua Pemegang Saham telah diberitahu secara tertulis dan semua Pemegang Saham memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut4. ͷǤ Direksi, adalah Organ Perseroan yang bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.5 Ǥ Dewan Komisaris, adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.6 Ǥ Direktur (termasuk Direktur Utama) adalah Anggota dari Direksi yang merujuk kepada individu7. 1 1 AD Perseroan Pasal 1 2 UUPT 40/2007 Pasal 1 Ayat (2) 3 UUPT 40/2007 Pasal 1 Ayat (4) 4 AD Perseroan Pasal 25 Ayat (9) (dengan merujuk pula kepada UUPT 40/2007 Pasal 91) 5 UUPT 40/2007 Pasal 1 Ayat (5) 6 UUPT 40/2007 Pasal 1 Ayat (6) 7 Board Manual PT PLN (Persero) PT PLN BATUBARA
ͺǤ Direktur Utama adalah nomenklatur jabatan yang diberikan kepada salah seorang Direktur8yang merupakan koordinator dari Direksi9 ͻǤ Komisaris (termasuk Komisaris Utama) adalah Anggota dari Dewan Komisaris yang merujuk kepada individu10. ͳͲǤ Komisaris Utama adalah nomenklatur jabatan yang diberikan kepada salah seorang Komisaris11yang merupakan koordinator dari Dewan Komisaris12 ͳͳǤ Laporan Manajemen Perusahaan adalah laporan yang memuat pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan13. ͳʹǤ Laporan Tahunan atau Annual Report adalah laporan mengenai kegiatan Perseroan tahunan yang disusun dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris untuk dipublikasikan 14 dengan ketentuan isi sesuai peraturan perundang- undangan15. ͳ͵Ǥ Komisaris Independen, adalah Anggota Dewan Komisaris yang: a. Berasal dari luar Perseroan16; b. Tidak memiliki saham langsung maupun tidak langsung pada Perseroan17; c. Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan,Komisaris, Direktur atau Pemegang Saham Utama Perseroan18; dan d. Tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan19. 8 Board Manual PT PLN (Persero) 9 Disebutkan bahwa merujuk pada UUPT Pasal 98 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa yang mewakili Perseroan adalah Direksi (yang merupakan kata yang menunjukkan majelis) kecuali diatur lain dalam Anggaran Dasar, maka sebagai konsekuensi ketentuan tersebut tidak ada seorang Direktur pun, termasuk Direktur Utama yang merupakan atasan dari Direktur yang lain, sehingga dapat dikatakan Direktur Utama adalah koordinator Direksi (Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris BUMN Persero, Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH). 10 Board Manual PT PLN (Persero) 11 Board Manual PT PLN (Persero) 12 Disebutkan bahwa merujuk kepada UUPT Pasal 108 Ayat (4) yang menjelaskan bahwa Dewan Komisaris adalah majelis dan tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, serta juga mengingat bahwa UUPT tidak menentukan pembagian tugas dan wewenang diantara Komisaris, sehingga semua keputusan Dewan Komisaris harus diambil secara kolektif, maka berarti Komisaris Utama tidak dapat mengambil keputusan sendiri, Komisaris Utama sekedar merupakan koordinator Dewan Komisaris (Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris BUMN Persero, Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH) 13 Kepmen BUMN 211/1999 Pasal 1 Ayat 2 14 Kepmen BUMN 211/1999 Pasal 1 Ayat 5 15 UUPT 40/2007 Pasal 66 Ayat (2) dan Peraturan Bapepam X.K.6 16 Peraturan Bapepam IX.I.5 17 Peraturan Bapepam IX.I.5 18 UUPT 40/2007 Pasal 120 Ayat (4) jo. Peraturan Bapepam IX.I.5 19 Peraturan Bapepam IX.I.5 2 Board Manual | Tatalaksana Kerja Dewan Komisaris dan Direksi
ͳͶǤ Sekretaris Perusahaan, adalah individu yang diangkat oleh Direksi untuk memimpin Sekretariat Perusahaan 20 yang menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan21; ͳͷǤ Sekretaris Dewan Komisaris, adalah individu yang diangkat oleh Dewan Komisaris untuk memimpin dan menjalankan fungsi Sekretariat Dewan Komisaris22 ͳǤ Fungsi Manajemen Risiko, adalah fungsi di lingkungan Perseroan yang bertugas untuk memastikan terlaksananya manajemen risiko berdasarkan kaidah yang benar pada seluruh kegiatan Perseroan dan tersedianya informasi pengelolaan risiko bagi Direksi dan informasi pengawasan dalam pengelolaan risiko bagi Dewan Komisaris, sebagai referensi dalam pengambilan keputusan23. ͳǤ Satuan Pengawasan Internal adalah satuan kerja di lingkungan PT PLN Batubara yang mempunyai fungsi untuk melakukan pengawasan intern23. ͳͺǤ Audit Internal, adalah suatu kegiatan pemberian keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat independen dan obyektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian internal dan proses tata kelola perusahaan24. ͳͻǤ Auditor Eksternal, adalah auditor di luar Auditor Internal yang memberikan jasa audit kepada Perseroan. ʹͲǤ Komite Audit, adalah komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris dengan memberikan pendapat profesional dan independen kepada Dewan Komisaris antara lain meliputi sistem pengendalian intern, efektifitas pelaksanaan audit, sistem pengendalian manajemen, Laporan Keuangan, Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, dan sistem manajemen risiko ʹͳǤ Komite Good Corporate Governance adalah komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris dengan memberikan pendapat profesional dan independen kepada Dewan Komisaris antara lain meliputi penerapan GCG, Remunerasi dan Kompensasi, Kinerja, dan system Human Capital 20 Board Manual PT PLN (Persero) 21 Permen BUMN 1/2011 Pasal 29 Ayat (4) 22 Permen BUMN 12/2012 Pasal 3 Ayat (1) 23 Board Manual PT PLN (Persero) 24 International Standard for The Profesional Practices of Internal Auditing (SPPIA) PT PLN BATUBARA 3
ʹʹǤ Hubungan Kerja Formal, adalah hubungan kerja antara Direksi dengan Dewan Komisaris 25 yang dapat dilakukan melalui mekanisme surat-menyurat dan mekanisme rapat. ʹ͵Ǥ Hubungan Kerja Informal, adalah hubungan antara Direktur dengan Komisaris, atau antara Direktur dengan Komite Komisaris, Sekretaris Dewan Komisaris dan Organ Pendukung Dewan Komisaris, atau antara Komisaris dengan Pejabat Perseroan, atau antara Pejabat Perseroan dengan Komite Komisaris, Sekretaris Dewan Komisaris dan Organ Pendukung Dewan Komisaris26 ʹͶǤ Daftar Khusus, adalah daftar yang berisi kepemilikan saham Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya (istri/suami dan anak-anaknya) pada Perseroan maupun Perusahaan Lain serta tanggal saham diperoleh.27 ʹͷǤ Good Corporate Governance adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.28 ʹǤ Stakeholder, adalah Pihak-pihak yang berkepentingan dengan Perseroan.29 ʹǤ Hari, adalah hari kalender.30 ʹͺǤ Hari Kerja, adalah hari Senin sampai dengan Jumat di luar hari libur nasional yang diakui pemerintah31 ʹͻǤ Pakta Integritas, adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen tentang pelaksanaan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme 32 yang dituangkan ke dalam sebuah dokumen pakta integritas. ͵ͲǤ Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Komisaris, Pemegang Saham Utama yang dapat merugikan Perseroan33 ͵ͳǤ Pejabat Perseroan adalah pejabat di lingkungan PT PLN Batubara sampai satu level di bawah Direksi. 25 Termasuk Direktur yang mewakili Direksi sesuai dengan ketentuan AD Perseroan Pasal 12 Ayat 1 Huruf (d) 26 Board Manual PT PLN (Persero) 27 UUPT 40/2007 Pasal 50 Ayat (2) 28 Permen BUMN 1/2011 Pasal 1 Ayat (1) 29 Board Manual PT PLN (Persero) 30 UUPT 40/2007 Pasal 1 Ayat (15) 31 Board Manual PT PLN (Persero) 32 Permen PAN 49/2011 Pasal 1 Ayat (1) 33 Peraturan Bapepam IX.E.1 tahun 2009 4 Board Manual | Tatalaksana Kerja Dewan Komisaris dan Direksi
͵ʹǤ Perusahaan Afiliasi adalah perusahaan yang berada dalam suatu sistem perusahaan induk34, yang memiliki hubungan pengendalian dengan Perseroan baik melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan dan/atau keuangan dengan memenuhi salah satu kondisi sebagai berikut35: a. Perseroan merupakan pengendali perusahaan tersebut; b. Satu pihak yang sama merupakan pengendali dari beberapa perusahaan; c. Perusahaan tersebut memiliki ketergantungan keuangan dengan Perseroan; d. Perseroan menerbitkan jaminan untuk mengambil alih dan/atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban perusahaan lain dalam hal perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban kepada kreditur; e. Direktur, Komisaris atau Pejabat Perseroan menjadi Direktur dan/atau Komisaris pada perusahaan lain ͵͵Ǥ Anak Perusahaan adalah Perusahaan Afiliasi yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Perseroan atau yang dikendalikan oleh Perseroan36. ͵ͶǤ Persediaan Barang Mati adalah Persediaan material yang sudah tidak dapat digunakan dalam kegiatan operasional pengusahaan.37 ͵ͷǤ Tanggapan Tertulis adalah pendapat atau saran Dewan Komisaris atas permintaan tertulis Direksi, terkait batas kewenangan Direksi yang memerlukan persetujuan RUPS sesuai Anggaran Dasar dan disampaikan secara tertulis38. ͵Ǥ Persetujuan Tertulis adalah keputusan Dewan Komisaris berupa persetujuan atas permintaan tertulis Direksi, terkait batas kewenangan Direksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris sesuai Anggaran Dasar dan disampaikan secara tertulis39 1.2. Latar Belakang Board manual adalah petunjuk tata laksana kerja Dewan Komisaris dan Direksi yang menjelaskan proses hubungan fungsi Dewan Komisaris dan Direksi, dan antara kedua organ Perseroan tersebut dalam melaksanakan kewenangan, tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk menciptakan sebuah tata kelola perseroan yang profesional, transparan dan efisien. 34 PSAK No 22 jo. IFRS No 3 tentang Business Combination 35 Kepdir BEI 403/2012 Angka II.2.a 36 Board Manual PT PLN (Persero) (sebagaimana merujuk kepada Permen BUMN 3/2012 Pasal 1 Ayat (2)) 37 Board Manual PT PLN (Persero) 38 Board Manual PT PLN (Persero) dan disesuaikan dengan Anggaran Dasar PT PLN Batubara 39 Board Manual PT PLN (Persero) dan disesuaikan dengan Anggaran Dasar PT PLN Batubara PT PLN BATUBARA 5
Pembuatan Board Manual merupakan salah satu bentuk komitmen dari Dewan Komiasaris dan Direksi dalam rangka mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Lebih lanjut diharapakan dengan adanya Board Manual ini, akan tercipta suatu pola hubungan kerja yang baku dan saling menghormati yang dituangkan dalam piagam-piagam kerja organ Dewan Komisaris, maupun dalam kebijakan-kebijakan Direksi bagi organ Direksi. Board Manual disusun berdasarkan prinsip-prinsip hukum korporasi, peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketentuan Anggaran Dasar, keputusan- keputusan serta arahan Rapat Umum Pemegang Saham, praktik-praktik terbaik (Best Practice) dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas (Tanggung Jawab), Independensi (Kemandirian) dan Fairness (Kewajaran). Board Manual direview secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, Ketentuan yang berlaku di lingkungan PT PLN (Persero) dan Ketentuan yang berlaku di lingkungan PT PLN Batubara. 1.3. Maksud dan Tujuan Board Manual dimaksudkan sebagai panduan bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang menjelaskan tahapan aktifitas secara terstruktur, sistematis, mudah dipahami, dan dapat dijalankan dengan konsisten yang bertujuan memperjelas tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris maupun hubungan kerja di antara kedua organ Perseroan tersebut. 1.4. Prinsip-prinsip Hubungan Kerja Direksi dengan Dewan Komisaris 1.4.1. Prinsip Kerja Hubungan kerja antara Dewan Komisaris dengan Direksi harus menerapkan prinsip- prinsip sebagai berikut: a. Setiap hubungan kerja antara Dewan Komisaris dengan Direksi merupakan hubungan yang bersifat formal kelembagaan, dan senantiasa dilandasi oleh suatu mekanisme baku atau korespondensi yang dapat dipertanggungjawabkan b. Hubungan kerja yang bersifat informal dapat dilakukan oleh masing-masing Anggota Dewan Komisaris dan Direktur, namun tidak dapat dipakai sebagai kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara formal. c. Dewan Komisaris berhak memperoleh informasi Perseroan secara akurat, lengkap dan tepat waktu d. Direksi bertanggungjawab atas akurasi, kelengkapan dan ketepatan waktu penyampaian informasi Perseroan kepada Dewan Komisaris. 6 Board Manual | Tatalaksana Kerja Dewan Komisaris dan Direksi
e. Dewan Komisaris dan Direksi menyepakati hubungan kerja antara organ-organ di bawah Dewan Komisaris dan organ-organ di bawah Direksi 1.4.2. Hubungan Kerja Hubungan kerja Dewan Komisaris dan Direksi adalah hubungan check and balances dalam rangka mencapai tujuan Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan fungsi masing-masing, Dewan Komisaris dan Direksi memiliki Komitmen yang tinggi untuk secara bersama-sama: a. Merealisasikan tujuan Perseroan berupa tercapainya kelangsungan usaha Perseroan dalam jangka Panjang yang tercermin pada: a. Tercapainya Value of the Firm b. Terlaksananya dengan baik internal control dan manajemen risiko c. Tercapainya imbal hasil (return) yang wajar bagi Pemegang Saham d. Terlindunginnya kepentingan stakeholders secara wajar e. Terlaksananya suksesi kepemimpinan dan kontinuitas manajemen di seluruh jajaran organisasi Perseroan f. Terpenuhinya pelaksanaan good corporate governance b. Menyepakati hal-hal di bawah ini untuk mendukung pencapaian visi dan misi serta strategi Perseroan: a. Sasaran usaha, strategi, rencana jangka Panjang maupun rencana kerja dan anggaran tahunan b. Kebijakan dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan serta perubahan-perubahannya. c. Kebijakan dan metode penilaian kinerja Perseroan, unit-unit dalam organisasi Perseroan dan personalianya d. Struktur organisasi Perseroan di tingkat eksekutif yang mampu mendukung tercapainya sasaran usaha Perseroan 1.5. Dasar Hukum40 Penyusunan Tatalaksana Kerja Direksi dan Dewan Komisaris ini mengacu pada: 40 Dasar Hukum merupakan dasar peraturan yang secara jelas diatur dalam pembuatan Board manual, sedangkan Referensi Hukum adalah peraturan-peraturan lainnya yang tidak mengatur mengenai anak perusahaan BUMN dan dijadikan pedoman/referensi/acuan dalam Pembuatan Board Manual. PT PLN BATUBARA 7
1.5.1. Undang-undang a. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT 40/2007) b. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan (UU Dokumen 8/1997) 1.5.2. Peraturan/Keputusan Menteri a. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 01/MBU/2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN. (Permen BUMN 1/2011) b. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN No PER- 01/MBU/2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN. (Permen BUMN 9/2012) c. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN. (Permen BUMN 12/2012) d. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara. (Permen BUMN 3/2012) 1.5.3. Anggaran Dasar PT. PLN Batubara (AD Perseroan) 1.5.4 Keputusan-keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT PLN Batubara (Keputusan RUPS) 1.6. Referensi Hukum: 1.6.1. Undang-undang a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN 19/2003) b. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 11/2008) c. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP 14/2008) 8 Board Manual | Tatalaksana Kerja Dewan Komisaris dan Direksi
1.6.2. Peraturan/Keputusan Menteri a. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. (Permen BUMN 2/2015) b. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Negara. (Permen BUMN 3/2015) c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. (PMK 17/2008) d. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Kep- 101/MBU/2002 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (Kepmen BUMN 101/2002). e. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Kep- 102/MBU/2002 tentang Penyusunan Rencana Jangka Panjang (Kepmen BUMN 102/2002). f. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Kep- 09A/MBU/2005 tentang Penilaian Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara 1.6.3. Pedoman Pelaksanaan GCG a. OECD Guidelines on Corporate Governance of State-owned Enterprises, tahun 2005 (OECD SOE Guidelines 2005) b. Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance, Tahun 2006 (Pedoman GCG KNKG 2006) c. Pedoman Komisaris Independen, dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance, Tahun 2004 (Pedoman Komisaris Independen KNKG 2004) d. Pedoman Pembentukan Komite Audit Yang Efektif, dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance, Tahun 2004 (Pedoman Komite Audit KNKG 2004) e. Keputusan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara No: SK- 16/S.MBU/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara (SK BUMN 16/2012) PT PLN BATUBARA 9
BAB II. ETIKA JABATAN 2.1. Etika Berkaitan Dengan Keteladanan Dewan Komisaris dan Direksi harus mendorong terciptanya perilaku etis dan menjunjung the highest ethical standard di Perseroan. Salah satu caranya adalah dengan menjadikan dirinya sebagai teladan yang baik bagi seluruh tenaga kerja Perseroan Dewan Komisaris harus memenuhi syarat kemampuan dan integritas sehingga pelaksanaan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat untuk kepentingan Perusahaan dapat dilaksanakan dengan baik41 2.2. Etika Berkaitan dengan Keterbukaan dan Kerahasiaan Informasi Dewan Komisaris dan Direksi harus mengungkapkan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selalu menjaga kerahasiaan informasi yang dipercayakan kepadanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan Perseroan. Keterbukaan informasi tersebut sebagai berikut dan tidak terbatas pada42 a. Membuat Laporan Tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban pengurusan Perseroan. b. Menyusun Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akutansi Keuangan c. Menyampaikan Informasi publik yang Material secara berkala melalui media informasi perusahaan43 2.3. Etika Berkaitan Dengan Peluang Perseroan Selama menjabat, Dewan Komisaris dan Direksi tidak diperbolehkan untuk: a. Mengambil peluang bisnis Perseroan untuk kepentingan dirinya sendiri, keluarga, kelompok usaha dan/atau pihak lain. b. Menggunakan aset Perseroan, informasi Perseroan atau jabatannya selaku Dewan Komisaris dan Direksi untuk kepentingan pribadi diluar ketentuan peraturan perundangundangan serta kebijakan Perseroan yang berlaku. 41 Pedoman Umum GCG KNKG Tahun 2006, KNKG 42 Permen BUMN No. PER- 01 Tahun 2011 Pasal 34. 43 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentan Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 9 ayat (1) 10 Board Manual | Tatalaksana Kerja Dewan Komisaris dan Direksi
c. Berkompetisi dengan Perseroan, yaitu menggunakan pengetahuan/ informasi dari dalam (inside information) untuk mendapatkan keuntungan bagi kepentingan selain kepentingan Perseroan. 2.4. Etika Berkaitan Dengan Keuntungan Pribadi a. Selama menjabat, Dewan Komisaris dan Direksi tidak diperbolehkan untuk mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perseroan, selain gaji dan fasilitas yang diterimanya sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan, yang ditentukan oleh RUPS. b. Selama menjabat, Direksi tidak diperbolehkan untuk Mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan Perseroan selain penghasilan yang sah. 2.5. Etika Berkaitan Dengan Benturan Kepentingan Dewan Komisaris dan Direksi harus mematuhi etika terkait benturan kepentingan, sebagai berikut : a. Dilarang melakukan tindakan yang mempunyai benturan kepentingan, dan mengambil keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung dari pengambilan keputusan dan kegiatan Perseroan yang bersangkutan selain penghasilan yang sah. b. Menghindari setiap aktivitas yang dapat mempengaruhi independensinya dalam melaksanakan tugas. c. Tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau untuk kepentingan orang atau pihak lain yang bertentangan dengan kepentingan Perseroan. d. Wajib mengisi daftar khusus yang berisikan kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan lain, termasuk bila tidak memiliki kepemilikan saham, serta secara berkala setiap awal tahun melakukan pembaharuan (Updating) dan wajib memberitahukan Perseroan bila ada perubahan data, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.44 e. Bagi Direksi, diantara sesama Anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan. 44 PER. Meneg BUMN 01/MBU/2011 Psl. 19 ayat (4) PT PLN BATUBARA 11
f. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dengan tidak melibatkan diri pada perdagangan orang dalam (Insider Trading) untuk memperoleh keuntungan pribadi. g. Bagi Dewan Komisaris melakukan pengungkapan dalam hal terjadi benturan kepentingan, dan Anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan tidak boleh melibatkan diri dalam proses pengambilan keputusan Perseroan yang berkaitan dengan hal tersebut. h. Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris tidak diperkenankan meminta atau menerima hadiah dan sejenisnya dari setiap pihak yang berkepentingan, bagi dirinya sendiri, keluarga atau rekan dimana hal tersebut dapat mempengaruhi objektivitasnya mewakili kepentingan Perseroan. 2.6. Etika Berusaha Dan Anti Korupsi Dilarang memberikan, menawarkan, atau menerima baik langsung ataupun tidak langsung sesuatu yang berharga kepada pelanggan atau pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku45 2.7. Etika Setelah Berakhirnya Masa Jabatan Setelah tidak lagi menjabat, Dewan Komisaris dan Direksi yang bersangkutan wajib: a. Mengembalikan seluruh dokumentasi yang berhubungan dengan jabatan yang diemban sebelumnya kepada Perseroan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari kalender setelah Keputusan RUPS. b. Mengembalikan fasilitas kerja sesuai ketentuan perseroan selambat-lambatnya 30 hari kalender setelah keputusan RUPS c. Apabila Dewan Komisaris dan Direksi yang bersangkutan meninggal dunia selama menjabat, maka ahli waris Anggota Direksi tersebut wajib mengembalikan dokumentasi sesuai dengan butir a tersebut diatas. d. Membuat LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) sesuai dengan peraturan yang berlaku 45 PER. Meneg BUMN 01/MBU/2011 Psl. 40 ayat (1) 12 Board Manual | Tatalaksana Kerja Dewan Komisaris dan Direksi
BAB III. DEWAN KOMISARIS 3.1. Ketentuan Umum Susunan, persyaratan, nominasi dan pengangkatan Anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. RUPS dapat mengangkat 1 (satu) orang atau lebih Dewan Komisaris Independen dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. Khusus mengenai pengangkatan Dewan Komisaris Independen terdapat persyaratan tambahan berupa kriteria independensi sesuai ketentuan yang berlaku.46 3.1.1. Masa Jabatan Anggota Dewan Komisaris Masa jabatan Anggota Dewan Komisaris adalah 4 (empat) tahun dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.47 Setelah masa jabatan berakhir, Anggota Dewan Komisaris dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan oleh RUPS 3.1.2. Rangkap Jabatan Anggota Dewan Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta b. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislative; dan/atau c. Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan Dalam hal Anggota Dewan Komisaris berpotensi melakukan rangkap jabatan, maka Anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan harus meminta persetujuan RUPS untuk pengecualian atas rangkap jabatan tersebut. 3.1.3. Pengakhiran / Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris 1. Pengakhiran jabatan Anggota Dewan Komisaris dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Dewan Komisaris48: a. Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; b. Tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan pearturan perundang-undangan dan/atau ketentuan Anggaran Dasar Perseroan; 46 PER. Meneg BUMN 01/MBU/2011 Psl 13 47 Anggaran Dasar Psl 14 ayat 10 48 Anggaran Dasar Psl 14 ayat 11 & 12 PT PLN BATUBARA 13
c. Terlibat dalam tindakan yang merugikan Perseroan dan/atau Negara; d. Dinyatkan berasalah sehubungan dengan huruf a, b, c tersebut di atas berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan atau e. Mengundurkan diri. f. Alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS demi kepentingan dan tujuan Perseroan. 2. RUPS dapat memberhentikan jabatan Anggota Dewan Komisaris sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya. Rencana pemberhentian sewaktu-waktu diberitahukan kepada anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan secara lisan atau tertulis. 3. Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 huruf a, b dan c diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. Jika pemberhentian dilaksanakan di luar forum RUPS maka pembelaan diri disampaikan secara tertulis kepada Pemegang Saham dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pemberitahuan49. 4. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan dengan tembusan kepada Pemegang Saham, anggota Dewan Komisaris lainnya dan Direksi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. Apabila dalam surat pengunduran diri disebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat diterima, maka dianggap tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri. 5. Apabila sampai dengan tanggal yang diminta oleh anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan pengunduran diri dalam hal tidak disebutkan tanggal efektif pengunduran diri, tidak ada keputusan dari RUPS, maka anggota Dekom tersebut berhenti dengan sendirinya pada tanggal yang diminta tersebut di atas atau dengan lewatnya waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat permohonan pengunduran diri diterima tanpa memerlukan persetujuan RUPS. 6. Jabatan anggota Dekom berakhir apabila: a. Meninggal duni; b. Masa jabatannya berakhir; c. Diberhentikan berdasarkan RUPS; dan/atau 49 Anggaran Dasar Psl 14 ayat 14 s/d 17 14 Board Manual | Tatalaksana Kerja Dewan Komisaris dan Direksi
d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dekom berdasarkan AD atau peraturan perundang-undangan lainnya. e. Termasuk tapi tidak terbatas pada pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri. 7. Bagi Anggota Dekom yang berhenti sebelum maupun pada masa jabatannya berakhir kecuali berhenti karena meninggal dunia, maka yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas tindakan- tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh RUPS. 3.2. Persyaratan Anggota Komisaris Persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon anggota Dewan Komisaris Perseroan, meliputi 50: 1. Orang Perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah: a. Dinyatakan pallit;51 b. Menjadi Anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;52 c. Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau BUMN dan/atau yang berkaitan dalam sekotr keuangan; 2. Tidak boleh ada hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping atau hubungan semenda (menantu atau ipar) dengan anggota komisaris dan atau anggota Direksi lainnya; 3. Tidak boleh merangkap jabatan lain pada usaha swasta yang dapat menimbulkan benturan kepentingan secara langsung maupun secara tidak langsung dengan kepentingan Perusahaan, kecuali dengan izin dari rapat umum pemegang saham dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;53 4. Mempertimbangkan integritas, dedikasi, pemahaman mengenai masalah- masalah Manajemen Perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi Manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perseroan dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya 5. Memiliki legalitas, yaitu tidak pernah secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam perbuatan rekayasa dan praktik-praktik menyimpang, cedera janji serta perbuatan lain yang merugikan Perseroan dimana yang bersangkutan bekerja atau pernah bekerja. 6. Persyaratan lain sesuai peraturan perundang-undangan maupun pedoman GCG. 50 Anggaran Dasar Psl 14 ayat 4 huruf a 51 Anggaran Dasar Psl 14 ayat 4 huruf a 52 Anggaran Dasar Psl 14 ayat 4 huruf b 53 Anggaran Dasar Psl 14 ayat 30 PT PLN BATUBARA 15
3.2.1. Persyaratan lain yang ditetapkan RUPS Khusus komisaris independent terdapat persyaratan tambahan berupa kriteria independensi sesuai ketentuan yang berlaku. 3.3. Pengangkatan Dewan Komisaris Pedoman pengangkatan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS yang meliputi: Penjaringan atau nominasi calon Anggota Dewan Komisaris dan penilaian bagi calon anggotan Dewan Komisaris. 3.4. Keanggotaan Dewan Komisaris 1. Komisaris terdiri dari seorang Anggota Komisaris atau lebih, apabila diangkat lebih dari 1 (satu) orang, maka seorang diantaranya diangkat menjadi Komisaris Utama.54 2. Pembagian kerja diantara para Anggota komisaris diatur oleh anggota komisaris sendiri, dan untuk kelancaran tugasnya komisaris dapat dibantu oleh Sekretaris Dewan Komisaris yang diangkat oleh Dewan Komisaris atas beban Perseroan.55 3. Apabila karena sebab apapun juga Perseroan tidak mempunyai seorang Anggota Komisaris, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak terjadi lowongan harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan tersebut.56 4. Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Komisaris diangkat oleh RUPS57 3.5. Tugas Dan Wewenang Dewan Komisaris 3.5.1 Tugas Dewan Komisaris58 59 1. Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan yang dilakukan oleh Direksi 2. Memberikan nasihat kepada Direksi termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perseroan, Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan serta ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS, serta perundang-undangan yagn berlaku, untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksd dan tujuan Perseroan. 3. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 4. Melaksanakan program pengenalan yang diselenggarakan oleh perusahaan 5. Melaksanakan program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota Dewan Komisaris sesuai kebutuhan 54 Anggaran Dasar Psl 14 ayat 1 & 3 55 Anggaran Dasar Psl 14 ayat 22 56 Anggaran Dasar Psl 14 ayat 24a 57 Anggaran Dasar Psl 14 ayat 8 58 Anggaran Dasar Psl 15 ayat 1 59 KEPMEN BUMN No: SK-16/S.MBU/2012, Aspek Pengujian III tentang Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas 16 Board Manual | Tatalaksana Kerja Dewan Komisaris dan Direksi
6. Melakukan pembagian tugas dan menetapkan faktor-faktor yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas 7. Memberikan Persetujuan atas rancangan RJPP dan RKAP yang disampaikan oleh Direksi 8. Memberikan arahan dan pengawasan atas implementasi rencana dan kebijakan perusahaan 9. Memberikan arahan dan Pengawasan tentang Penguatan sistem pengendalian internal perusahaan, manajemen risiko, system teknologi informasi, kebijakan dan pelaksanaan pengembangan karir, penyusunan laporan keuangan sesuai dengan PSAK, kebijakan pengadaan dan kebijakan mutu serta pelayanan 10. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan anak perusahaan/ perusahaan patungan 11. Berperan dalam pencalonan anggota Direksi, menilai kinerja Direksi (individu dan kolegial) dan mengusulkan tantiem/insentif kinerja sesuai ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan kinerja Direksi 12. Memastikan ketersediaan penilaian kinerja Dekom yang dilaporkan kepada Pemegang Saham 13. Merespon saran, harapan, permasalahan, dan keluhan dari stakeholder yang disampaikan langsung kepada Dewan Komisaris. 14. Melakukan tindakan terhadap potensi benturan kepentingan yang menyangkut dirinya 15. Memantau dan memastikan bahwa prinsip-prinsip praktik Tata Kelola Perusahaan yang baik telah diterapkan secara efektif dan berkelanjutan dan menindaklanjutai rekomendasi hasil assessment 16. Menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris yang efektif dan menghadiri rapat tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 17. Memiliki Sekretaris Dewan Komisaris untuk mendukung tugas kesekretariatan Dewan Komisaris 18. Memiliki Komite Dewan Komisaris yang efektif 3.5.2 Pembagian Tugas Dewan Komisaris Kebijakan pembagian tugas Dewan Komisaris dilakukan sebagai berikut: 1. Pembagian tugas Dewan Komisaris dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan keberhasilan pelaksanaan fungsi pengawasan, pengarahan dan penasehatan 2. Dewan Komisaris melakukan pembagian tugas diantara Anggota Dewan Komisaris.60 60 Keputusan Sekretaris Menteri BUMN SK-16/S.MBU/2012 Bab III poin 43 PT PLN BATUBARA 17
3. Pembagian tugas diantara Anggota Dewan Komisaris ditetapkan dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris.61 4. Pembagian tugas mencakup seluruh bidang tugas Direksi, termasuk penugasan Anggota Dewan Komisaris sebagai ketua/wakil/Anggota Komite Dewan Komisaris62 3.5.3 Tugas Dewan Komisaris terkait Persetujuan atas Rancangan RJPP dan RKAP 3.5.3.1 Persetujuan atas Rancangan RJPP Kebijakan Dewan Komisaris terkait pelaksanaan pemberian persetujuan atas Rancangan RJPP yang disampaikan oleh Direksi adalah sebagai berikut:63 1. Pelaksanaan pemberian persetujuan/tanggapan/pendapat Dewan Komisaris terhadap rancangan RJPP tercantum dalam RKAT Dewan Komisaris 2. Dewan Komisaris melaksanakan pembahasan rancangan RJPP melalui Rapat Dewan Komisaris dan/atau Rapat Komite 3. Dewan Komisaris memastikan bahwa hasil telaah rancangan RJPP dikomunikasikan dan ditindaklanjuti oleh Direksi 4. Dewan Komisaris memberikan pendapat dan menandatangani rancangan RJPP untuk disampaikan kepada Pemegang Saham 5. Dewan Komisaris memberikan tanggapan dan saran secara tertulis atas rancangan RJPP pada RUPS selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah revisi dokumen RJPP diterima lengkap. 3.5.3.2 Persetujuan atas Rancangan RKAP Kebijakan Dewan Komisaris terkait pelaksanaan pemberian persetujuan/tanggapan/pendapat Dewan Komisaris terhadap rancangan RKAP yang disampaikan oleh Direksi adalah sebagai berikut: 1. Pelaksanaan pemberian persetujuan/tanggapan/pendapat Dewan Komisaris terhadap rancangan RKAP tercantum dalam RKAT Dewan Komisaris 2. Dewan Komisaris melaksanakan pembahasan rancangan RKAP melalui Rapat Dewan Komisaris dan/atau Rapat Komite 3. Dewan Komisaris memastikan bahwa hasil telaah rancangan RKAP dikomunikasikan dan ditindaklanjuti oleh Direksi 61 Keputusan Sekretaris Menteri BUMN SK-16/S.MBU/2012 Bab III poin 43.4 62 Keputusan Sekretaris Menteri BUMN SK-16/S.MBU/2012 Bab III poin 43.3 63 Keputusan Sekretaris Menteri BUMN SK-16/S.MBU/2012 Bab III poin 47 18 Board Manual | Tatalaksana Kerja Dewan Komisaris dan Direksi
4. Dewan Komisaris memberikan tanggapan atas pendapat dan saran secara tertulis atas rancangan RKAP selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum dilaksanakan RUPS RKAP 5. Dalam tanggapan Dewan Komisaris terdapat kesimpulan bahwa rancangan RKAP selaras atau tidak selaras dengan RJPP 3.5.4 Tugas Dewan Komisaris terkait Hubungan dengan Stakeholder serta Rencana dan Kebijakan Perusahaan 3.5.4.1 Respon terhadap harapan Stakeholders Dewan Komisaris dalam batas kewenangannya, merespon saran, harapan, permasalahan dan keluhan dari stakeholder (pelanggan, mitra pemasok, Kreditur, dan Karyawan) yang disampaikan langsung kepada Dewan Komisaris ataupun penyampaian oleh Direksi.64 1. Mekanisme Dewan Komisaris untuk merespon/menindaklanjuti saran, permasalahan atau keluhan dari stakeholder mengacu pada Kebijakan Sistem Pengaduan Pelanggaran (Whistle Blowing System) untuk selanjutnya disampaikan kepada Direksi tentang saran penyelesaian yang diperlukan. 2. Dalam hal laporan/pengaduan dari Stakeholders Perseroan kepada Dewan Komisaris dan tidak melalui WBS, maka Dewan Komisaris meneruskan Laporan tersebut kepada Direksi untuk diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. Dewan Komisaris dapat meminta Komite Dewan Komisaris untuk menelaah pengaduan tersebut 3. Dewan Komisaris dapat meminta penjelasan dari Direksi baik berupa penjelasan tertulis maupun melalui rapat konsultasi 4. Dewan Komisaris menyampaikan saran penyelesaian atas saran, harapan, permasalahan dan keluhan kepada Direksi 3.5.4.2 Analisa terhadap Rencana dan Kebijakan Perusahaan Dewan Komisaris memberikan arahan tentang hal-hal penting mengenai perubahan lingkungan bisnis yang diperkirakan akan berdampak besar pada usaha dan kinerja Perusahaan secara tepat waktu dan relevan65 Kebijakan Dewan Komisaris terkait arahan tentang hal-hal penting mengenai Rencana dan Kebijakan Perusahaan terkait perubahan lingkungan bisnis yang diperkirakan akan berdampak pada usaha dan kinerja adalah sebagai berikut: 64 Keputusan Sekretaris Menteri BUMN SK-16/S.MBU/2012 Bab III poin 50 65 Keputusan Sekretaris Menteri BUMN SK-16/S.MBU/2012 Bab III poin 49 PT PLN BATUBARA 19
1. Dewan Komisaris melalui Komite yang ditunjuk, menganalisis isu- isu terkini tentang perubahan lingkungan bisnis dan permasalahan yang dihadapi perusahaan 2. Dewan Komisaris memberikan arahan kepada Direksi berdasarkan hasil analisis mengenai isu-isu terkini tentang perubahan lingkungan bisnis dan permasalahan yang dihadapi perusahaan, termasuk pemberian persetujuan jika masih dalam batas kewenangan Dewan Komisaris 3. Arahan Dewan Komisaris termasuk merespon kesesuaian Visi dan Misi, ancaman dan peluang atas terjadinya perubahan lingkungan bisnis. 4. Sekretaris Dewan Komisaris menyediakan bahan bacaan/referensi yang memudahkan Dewan Komisaris memperbaharui pengetahuan tentang perubahan lingkungan bisnis dan/atau permintaan arahan dari Direksi tentang permasalahan yang dihadapi perusahaan 3.5.5 Tugas Dewan Komisaris terkait Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko 3.5.5.1 Tugas Arahan terkait Sistem Pengendalian Internal Kebijakan Dewan Komisaris memberikan arahan tentang penguatan Sistem Pengendalian Intern adalah sebagai berikut: 1. Dewan Komisaris membuat rencana kerja atas kebijakan dan pelaksanaan pengendalian intern setiap akhir triwulan 2. Dewan Komisaris Melaksanakan pengawasan dan pemberian nasihat terhadap kebijakan sistem pengendalian Intern dan pelaksanaanya dengan melakukan analisis terhadap: a. Kebijakan dan pelaksanaan sistem pengendalian intern b. Hasil Evaluasi atas efektifitas sistem pengendalian intern terkait kepada tingkat entitas dan tingkat operasional/aktifitas perusahaan c. Membuat hasil analisis atas sistem pengendalian intern 3. Dewan Komisaris menyampaikan arahan tentang peningkatan efektifitas sistem pengendalian intern kepada Direksi 3.5.5.2 Tugas Arahan terkait Manajemen Risiko Kebijakan Dewan Komisaris dalam memberikan arahan tentang manajemen risiko Perusahaan, adalah sebagai berikut: 1. Dewan Komisaris rencana kerja atas kebijakan dan pelaksanaan Manajemen Risiko setiap akhir triwulan 2. Melakukan analisis atas kebijakan dan pelaksanaan manajemen risiko perusahaan (termasuk rencana kerja unit manajemen 20 Board Manual | Tatalaksana Kerja Dewan Komisaris dan Direksi
risiko), hasil analisis risiko atas rancangan RKAP dan strategi penanganannya 3. Dewan Komisaris menyampaikan arahan tentang peningkatan kualitas kebijakan dan pelaksanaan manajemen risiko Perusahaan 4. Dewan Komisaris Mengevaluasi penyampaian laporan dan paparan risiko perusahaan yang ada secara berkala kepada Komite yang membawahi Manajemen Risiko Perusahaan 3.5.6 Tugas Dewan Komisaris terkait Sistem Teknologi Informasi dan Pengembangan Karir 3.5.6.1 Tugas arahan terkait Sistem Teknologi Informasi Kebijakan Dewan Komisaris dalam memberikan arahan tentangsistem teknologi informasi yang digunakan Perusahaan, adalah sebagai berikut:66 1. Dewan Komisaris menugaskan Komite Dewan Komisaris untuk melakukan telaah terhadap kualitas kebijakan dan penerapan sistem teknologi informasi untuk mendapatkan kualitas yang memadai atas arahan Dewan Komisaris tersebut. 2. Menyampaikan arahan tentang penerapan sistem teknologi informasi perusahaan kepada Direksi 3. Memastikan bahwa seluruh permasalahan sistem teknologi informasi dibahas dalam rapat Dewan Komisaris 3.5.6.2 Tugas arahan terkait Kebijakan dan Pelaksanaan Pegembangan Karir Kebijakan Dewan Komisaris dalam memberikan arahan tentang kebijakan dan pelaksanaan pengembangan karir, adalah sebagai berikut: 1. Dewan Komisaris melaksanakan pengawasan dan pemberian nasihat dengan menugaskan Komite Dewan Komisaris dalam kebijakan suksesi manajemen dan pelaksanaanya dengan melakukan analisis: a. Kebijakan pengembangan karir serta pelaksanaannya, yang meliputi penempatan karyawan pada jabatan dalam struktur organisasi perusahaan, promosi dan demosi serta mutasi b. Rencana promosi dan mutasi satu level jabatan di bawah Direksi c. Membuat hasil analisis atas rencana suksesi manajemen dan pelaksanaanya 66 Keputusan Sekretaris Menteri BUMN SK-16/S.MBU/2012 Bab III poin 53 PT PLN BATUBARA 21
2. Menyampaikan arahan kepada Direksi tentang kebijakan suksesi manajemen dan pelaksanaanya 3. Melakukan pengawasan atas program dan pengembangan sumber daya manusia di perusahaan, termasuk manajemen talenta untuk memastikan perusahaan memiliki sumber daya manusia yang kompeten sesuai kebutuhan perusahaan 3.5.7 Tugas Dewan Komisaris terkait Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan; Pengadaan Barang dan Jasa; Mutu dan Pelayanan 3.5.7.1 Tugas arahan terkait Kebijakan Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kebijakan Dewan Komisaris dalam memberikan arahan tentang kebijakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (SAK), adalah sebagai berikut:67 1. Dewan Komisaris menugaskan Komite Dewan Komisaris terkait untuk melakukan telaah terhadap kualitas kebijakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan untuk mendapatkan kualitas yang memadai atas arahan Dewan Komisaris tersebut. 2. Menyampaikan arahan tentang kebijakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan kepada Direksi 3. Memastikan bahwa seluruh permasalahan kebijakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dibahas dalam rapat Dewan Komisaris 3.5.7.2 Tugas arahan terkait Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Kebijakan Dewan Komisaris dalam memberikan arahan tentang kebijakan pengadaan dan pelaksanaannya, adalah sebagai berikut:68 1. Dewan Komisaris menugaskan Komite Dewan Komisaris terkait untuk melakukan telaah terhadap kualitas kebijakan pengadaan dan pelaksanaannya untuk mendapatkan kualitas yang memadai atas arahan Dewan Komisaris tersebut. 2. Menyampaikan arahan tentang kebijakan pengadaan dan pelaksanaannya kepada Direksi. 3. Memastikan bahwa seluruh permasalahan kebijakan pengadaan dan pelaksanaannya dibahas dalam rapat Dewan Komisaris. 67 Keputusan Sekretaris Menteri BUMN SK-16/S.MBU/2012 Bab III poin 55 68 Keputusan Sekretaris Menteri BUMN SK-16/S.MBU/2012 Bab III poin 56 22 Board Manual | Tatalaksana Kerja Dewan Komisaris dan Direksi
3.5.7.3 Tugas arahan terkait Kebijakan Mutu dan Pelayanan Kebijakan Dewan Komisaris dalam memberikan arahan tentang kebijakan mutu dan pelayanan serta pelaksanaannya, adalah sebagai berikut:69 1. Dewan Komisaris menugaskan Komite Dewan Komisaris terkait untuk melakukan telaah terhadap kualitas kebijakan mutu dan pelayanan serta pelaksanaannya untuk mendapatkan kualitas yang memadai atas arahan Dewan Komisaris tersebut. 2. Menyampaikan arahan tentang kebijakan mutu dan pelayanan serta pelaksanaannya kepada Direksi. 3. Memastikan bahwa seluruh permasalahan kebijakan mutu dan pelayanan serta pelaksanaannya dibahas dalam rapat Dewan Komisaris 3.5.8 Tugas Dewan Komisaris terkait Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Tugas yang dimaksud adalah mengawasi dan memantau kepatuhan Direksi dalam menjalankan peraturan perundangan yang berlaku dan perjanjian dengan pihak ketiga70 Kebijakan Dewan Komisaris mengenai pengawasan dan pemberian nasihat atas kepatuhan Perusahaan dalam menjalankan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar, adalah sebagai berikut: 1. Membahas kepatuhan Direksi terhadap peraturan perundang- undangan yang mengatur bisnis perusahaan dan perjanjian dengan pihak ketiga meliputi: a. Laporan hasil audit atas kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan; (PSA-62) b. Laporan evaluasi kajian risiko dan legal (risk and legal review) atas rencana insiatif bisnis, kebijakan dan rencana kerjasama yang akan dilakukan oleh perusahaan; c. Kinerja kegiatan/upaya-upaya penyelesaian kasus litigasi dan non- litigasi; d. Kajian hukum (legal opinion) atas rencana tindakan dan permasalahan yang terjadi terkait dengan kesesuaian hukum dan ketentuan yang berlaku; e. Membuat hasil analisis atas kepatuhan perusahaan dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar serta kepatuhan perusahaan terhadap seluruh 69 Keputusan Sekretaris Menteri BUMN SK-16/S.MBU/2012 Bab III poin 57 70 Keputusan Sekretaris Menteri BUMN SK-16/S.MBU/2012 Bab III poin 58.2 PT PLN BATUBARA 23
perjanjian dan komitmen yang dibuat oleh perusahaan dengan pihak ketiga. 2. Memberikan evaluasi dengan tingkat kualitas atas kepatuhan Direksi dalam menjalankan Perusahaan dan kesesuaian dengan RKAP dan/atau RJPP. 3. Melakukan proses evaluasi menggunakan seluruh perangkat di Dewan Komisaris (Komite Dewan Komisaris terkait) meliputi: a. Melakukan tugas pengawasan atas kepatuhan Direksi terhadap Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan serta perjanjian dengan pihak ketiga; b. Melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya dan melaporkan kepada Pemegang Saham jika terjadi pelanggaran oleh Direksi; c. Memastikan bahwa seluruh permasalahan mengenai pelanggaran dibahas oleh Dewan Komisaris. 3.5.9 Tugas Dewan Komisaris terkait Kepatuhan Terhadap RKAP dan/atau RJPP dan Persetujuan atas Transaksi atau Tindakan dalam Wewenang Dewan Komisaris sebagai berikut: 3.5.9.1 Tugas Pengawasan atas Kepatuhan terhadap RKAP dan/atau RJPP Kebijakan Dewan Komisaris dalam mengawasi dan memantau kepatuhan Direksi dalam menjalankan Perusahaan sesuai RKAP dan/atau RJPP, adalah sebagai berikut: 71 1. Memberikan evaluasi pencapaian Perusahaan terkait dengan kesesuaian pelaksanaan program kerja (inisiatif Perusahaan) dan Anggaran yang telah ditetapkan dalam RKAP;72 2. Membuat hasil evaluasi RKAP dan/atau RJPP, dan menyampaikan arahan kepada Direksi untuk ditindaklanjuti; 3. Komisaris Utama dan seluruh Anggota Dewan Komisaris menandatangani Laporan Manajemen Triwulanan dan Tahunan, setelah dievaluasi dan dibahas oleh Dewan Komisaris; 3.5.9.2 Tugas Pengawasan terkait Persetujuan atas Transaksi Memberikan persetujuan atas transaksi atau tindakan dalam lingkup kewenangan Dewan Komisaris atau RUPS, dilakukan dengan acuan kebijakan pengawasan sebagai berikut:73 1. Melakukan pembahasan internal mengenai pemberian persetujuan/otorisasi/rekomendasi Dewan Komisaris terhadap 71 Keputusan Sekretaris Menteri BUMN SK-16/S.MBU/2012 Bab III poin 59 72 Keputusan Sekretaris Menteri BUMN SK-16/S.MBU/2012 Bab III poin 59.3 73 Keputusan Sekretaris Menteri BUMN SK-16/S.MBU/2012 Bab III poin 60 24 Board Manual | Tatalaksana Kerja Dewan Komisaris dan Direksi
tindakan Direksi yang memerlukan rekomendasi/persetujuan Dewan Komisaris;74 2. Memberikan persetujuan atau rekomendasi atas transaksi atau tindakan Direksi dalam lingkup kewenangan Dewan Komisaris atau RUPS; 3. Memastikan tindakan strategis yang membutuhkan persetujuan atau rekomendasi telah didukung dengan analisis risiko yang memadai; 4. Membuat hasil analisis atas rencana suksesi manajemen dan pelaksanaanya; 5. Pemberian otorisasi atau rekomendasi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak usulan atau dokumen secara lengkap diterima oleh Dewan Komisaris. 3.5.10 Tugas Dewan Komisaris terkait Proses Penunjukan Calon Auditor, Efektifitas Audit Internal dan Eksternal serta Gejala Menurunya Kinerja Perusahaan sebagai berikut: 3.5.10.1 Tugas Pengawasan terkait Pengajuan Calon Auditor Eksternal Mengajukan calon Auditor Eksternal kepada RUPS (berdasarkan usulan dari Komite Audit), dengan kebijakan pengawasan sebagai berikut dan berasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemegang Saham:75 1. Rencana kerja penunjukan calon auditor dan anggaran biaya audit eksternal dimuat dalam RKAT Dewan Komisaris 2. Mekanisme penunjukkan calon auditor eksternal dilakukan sesuai kebijakan pengadaan barang dan jasa Perusahaan dan kewenangan masing-masing pihak yang terlibat (Dewan Komisaris, Komite Audit dan Direksi). 3. Melakukan proses evaluasi menggunakan seluruh perangkat Dewan Komisaris (Komite) meliputi: a. Melakukan telaah terhadap usulan calon auditor eksternal yang disampaikan oleh Komite Audit b. Proses telaah dalam penunjukan calon auditor eksternal dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas dan apabila penunjukan kemabali maka dilakukan evaluasi atas kinerja auditor eksternal dengan kriteria yang jelas pula c. Calon auditor eksternal yang ditunjuk Dewan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk ditetapkan, termasuk 74 Keputusan Sekretaris Menteri BUMN SK-16/S.MBU/2012 Bab III poin 60.1 75 Keputusan Sekretaris Menteri BUMN SK-16/S.MBU/2012 Bab III point 61 PT PLN BATUBARA 25
mencantumkan alasan pencalonan tersebut dan besarnya honorarium/ imbal jasa yang diusulkan 3.5.10.2 Tugas Pengawasan terkait Efektifitas Audit Internal dan Audit Eksternal Memastikan audit eksternal dan audit internal dilaksanakan secara efektif serta melaksanakan telaah atas pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan yang diterima oleh Dewan Komisaris, dilakukan dengan kebijakan pengawasan sebagai berikut:76 1. Mekanisme pengawasan efektivitas pelaksanaan audit internal dan eksternal serta pelaksanaan telaah atas pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan yang diterima oleh Dewan Komisaris dilakukan sesuai kebijakan sistem pengendalian internal maupun Kebijakan Sistem Pelaporan Pelanggaran (WBS); 2. Melakukan penilaian atas efektivitas pelaksanaan audit eksternal dan audit internal, dengan menggunakan seluruh perangkat Dewan Komisaris (Komite); 3. Menilai efektivitas pelaksanaan audit eksternal melalui: (1) pemantauan kesesuaian penyelesaian progress audit dengan rencana kerjanya; (2) telaah kesesuaian pelaksanaan audit dengan standar profesi akuntan publik; dan (3) telaahan hasil audit eksternal dan kualitas rekomendasi audit eksternal;77 4. Menilai efektivitas pelaksanaan audit internal melalui: (1) telaah atas efektivitas pemantauan tindak lanjut hasil audit internal dan auditor eksternal; (2) telaah atas kesesuaian pelaksanaan audit dengan standar audit internal; (3) kelengkapan atribut temuan dan kualitas rekomendasi hasil audit internal; dan (4) telaah rencana kerja pengawasan dan pelaksanaannya; (5) manajemen fungsi SPI;78 5. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan yang diterima Dewan Komisaris dan menyampaikan saran berdasarkan hasil telaahan kepada Direksi;79 6. Menyampaikan arahan kepada Direksi tentang peningkatan efektivitas audit internal dan eksternal.80 3.5.10.3 Tugas Pengawasan terkait Gejala Menurunnya Kinerja Perusahaan 76 Keputusan Sekretaris Menteri BUMN SK-16/S.MBU/2012 Bab III point 62 77 Keputusan Sekretaris Menteri BUMN SK-16/S.MBU/2012 Bab III point 62. 3a 78 Keputusan Sekretaris Menteri BUMN SK-16/S.MBU/2012 Bab III point 62. 3b 79 Keputusan Sekretaris Menteri BUMN SK-16/S.MBU/2012 Bab III point 62. 3c 80 Keputusan Sekretaris Menteri BUMN SK-16/S.MBU/2012 Bab III point 62. 4 26 Board Manual | Tatalaksana Kerja Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris wajib melaporkan dengan segera kepada RUPS apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perseroan serta saran- saran yang telah disampaikan kepada Direksi untuk memperbaiki permasalahan yang dihadapi, dengan kebijakan pengawasan sebagai berikut: 1. Melakukan pembahasan tentang gejala menurunnya kinerja Perusahaan dengan tingkat kesegeraan maksimal 14 (empat belas) hari; 2. Menyampaikan arahan kepada Direksi berdasarkan hasil analisis dan pembahasan tentang gejala menurunnya kinerja perusahaan; 3. Melaporkan kepada RUPS tentang gejala menurunnya kinerja perusahaan yang signifikan dan pemberian saran-saran perbaikan yang telah disampaikan kepada Direksi untuk mengatasi permasalahan penyebab gejala menurunnya kinerja tersebut 3.5.11 Tugas Dewan Komisaris terkait Kebijakan Pengelolaan Anak Perusahaan dan Pemilihan Calon Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan sebagai berikut: 3.5.11.1 Tugas Pengawasan terkait Kebijakan Pengelolaan Anak Perusahaan/Perusahaan Patungan Kebijakan pengawasan Dewan Komisaris terhadap pengelolaan anak perusahaan/perusahaan patungan, adalah sebagai berikut: 1. Menugaskan Komite untuk melakukan evaluasi terhadap arah pengelolaan anak perusahaan/perusahaan patungan dan kinerja anak perusahaan/ perusahaan patungan terkait dengan visi pengembangan usaha perusahaan, baik melalui proses pembahasan internal maupun rapat gabungan 2. Menyampaikan arahan kepada Direksi tentang hasil telaah terkait kebijakan pengelolaan Anak Peruashaan/Perusahaan Patungan 3.5.11.2 Tugas Pengawasan terkait Kebijakan Pemilihan Calon Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan Kebijakan pengawasan Dewan Komisaris terhadap pemilihan calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan, adalah sebagai berikut: 1. Melakukan penilaian terhadap proses pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris anak perusahaan/perusahaan patungan serta memberikan penetapan tertulis (setuju/tidak setuju) terhadap PT PLN BATUBARA 27
proses pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris anak perusahaan/perusahaan patungan 2. Penetapan tertulis terhadap proses pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris anak perusahaan/perusahaan patungan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya calon Direksi dan Dewan Komisaris anak perusahaan/ perusahaan patungan 3.5.12 Tugas Dewan Komisaris terkait Pencalonan Direksi, Penilaian Kinerja Direksi (Individu dan Kolegial), dan Pengajuan Usulan Tantiem/Insentif Kinerja Sesuai Ketentuan yang Berlaku serta Mempertimbangkan Kinerja Direksi 3.5.12.1 Pengusulan calon Anggota Direksi kepada Pemegang Saham sesuai kebijakan seleksi yang ditetapkan81 1. Kebijakan dan seleksi bagi calon Direksi ditetapkan oleh Pemegang Saham 2. Melakukan telaah dan/atau penelitian/pemeriksaan terhadap calon-calon Direksi yang diusulkan Direksi, sebelum disampaikan kepada Pemegang Saham 3. Mengusulkan calon-calon Anggota Direksi yang baru kepada RUPS 3.5.12.2 Penilaian Kinerja Direksi dan Pelaporan hasil penilaian tersebut kepada Pemegang Saham.82 1. Menyusun kebijakan Dewan Komisaris mengenai penilaian kinerja Direksi dan pelaporan kepada Pemegang Saham sesuai Pedoman yang ditetapkan oleh Pemegang Saham 2. Menyusun rencana Dewan Komisaris mengenai pemantauan kinerja Direksi dan pelaporan kepada Pemegang Saham. 3. Terdapat penilaian Dewan Komisaris terhadap Kinerja Direksi. 4. Menyampaikan hasil penilaian kinerja Direksi secara kolegial dan individu kepada RUPS dalam laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris secara semesteran dan tahunan. 3.5.12.3 Pengusulan remunerasi Direksi sesuai ketentuan yang berlaku dan penilaian kinerja Direksi.83 1. Menyusun dan menelaah kebijakan Dewan Komisaris mengenai pengusulan remunerasi Direksi 2. Melakukan telaah terhadap remunerasi Direksi 81 Keputusan Sekretaris Menteri BUMN SK-16/S.MBU/2012 Bab III point 66 82 Keputusan Sekretaris Menteri BUMN SK-16/S.MBU/2012 Bab III point 67 83 Keputusan Sekretaris Menteri BUMN SK-16/S.MBU/2012 Bab III point 68 28 Board Manual | Tatalaksana Kerja Dewan Komisaris dan Direksi
3. Menyampaikan usulan remunerasi (gaji, tunjangan dan fasilitas serta tantiem/insentif kerja) Direksi kepada RUPS 3.5.12.4 Tugas Dewan Komisaris terkait Potensi Benturan Kepentingan Kebijakan pengawasan Dewan Komisaris terhadap potensi benturan kepentingan yang menyangkut dirinya, dilakukan sebagai berikut: 1. Pada dasarnya Dewan Komisaris berkomitmen untuk menghindari potensi benturan kepentingan antara kepentingan dirinya dan kepentingan perusahaan; 2. Mekanisme pengawasan atas penerapan kebijakan benturan kepentingan oleh Dewan Komisaris dilakukan dengan: a. Menyusun surat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan pada awal pengangkatan yang diperbaharui setiap awal tahun; b. Membuat Paka Integritas yang dilampirkan dalam usulan tindakan Direksi yang harus mendapatkan rekomenasi dari Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS; c. Melaporkan kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perusahaan dan Perusahaan lain dalam Daftar Khusus kepada Sekretaris Perusahaan 3.5.13 Tugas Dewan Komisaris terkait Pengukuran dan Penilaian Kinerja Dewan Komisaris Melakukan pengukuran dan penilaian terhadap kinerja Dewan Komisaris sebagai berikut:84 1. Terdapat kebijakan mengenai pengukuran dan penilaian terhadap kinerja Dewan Komisaris yang mengacu pada Pedoman yang ditetapkan oleh Pemegang Saham. 2. Memiliki/menetapkan indikator pencapaian kinerja beserta target- targetnya, dan disetujui oleh RUPS/Pemegang Saham setiap tahun berdasarkan usulan dari Dewan Komisaris yang bersangkutan. 3. Mengevaluasi pencapaian kinerja masing-masing Anggota Dewan Komisaris dan dituangkan dalam risalah Rapat Dewan Komisaris 4. Penilaian kinerja Dewan Komisaris dilaporkan dalam Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris 3.5.14 Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) 1. Dewan Komisaris menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) Dewan Komisaris yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP). 84 Keputusan Sekretaris Menteri BUMN SK-16/S.MBU/2012 Bab III poin 71 PT PLN BATUBARA 29
2. Penanggungjawab Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Dewan Komisaris adalah Komisaris Utama. Dalam Pelaksanaannya, Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Dewan Komisaris adalah Sekretaris Dewan Komisaris. 3. RKAT Dewan Komisaris memuat indikator kinerja utama dan target- targetnya yang mencerminkan ukuran keberhasilan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi, dengan cakupan sebagai berikut: a. Pendahuluan; b.Visi, Misi, Sasaran dan Kebijakan Pengawasan; c. Program Kerja dan Kegiatan sesuai tugas Dewan Komisaris 4. Laporan realisasi RKAT Dewan Komisaris, yang disampaikan dalam Laporan Tugas Pengawasan dan Laporan Tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemegang saham 3.5.15 Wewenang Dewan Komisaris85 Dewan Komisaris berwenang untuk : 1. Melihat buku-buku, surat-surat, serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain, surat berharga dan memeriksa kekayaan perseroan; 2. Memasuki pekarangan, gedung dan kantor yang dipergunakan oleh Perseroan; 3. Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkkut pengelolaan Perseroan; 4. Mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi; 5. Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Komisaris; 6. Mengangkat sekretaris Dewan Komisaris jika dianggap perlu; 7. Memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar; 8. Membentuk komite-komite lain selain komite Audit, jika dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan; 9. Menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam jangka waktu tertentu atas beban Perseroan, jika dianggap perlu; 10. Melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar; 11. Menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan; 85 Anggaran Dasar Psl 15 ayat 2.a. & 3 30 Board Manual | Tatalaksana Kerja Dewan Komisaris dan Direksi
12. Melaksanakan kewenangan pengawasan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS. 3.5.16 Kewajiban Dewan Komisaris86 Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasan berkewajiban untuk: 1. Mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta keputusan RUPS; 2. Memantau efektivitas praktik Good Corporate Governance yang diterapkan Perseroan; 3. Menyusun rencana kerja Dewan Komisaris setiap tahun; 4. Dewan Komisaris menanggapi dan merekomendasikan laporan manajemen (LM) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan Direksi diterima; 5. Membuat Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya atau Laporan Pengawasan kepada RUPS pada saat RUPS tentang Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Perhitungan Tahunan; 6. Mengajukan calon Auditor Eksternal kepada RUPS yang dilengkapi dengan alasan pencalonan; 7. Kewajiban-kewajiban lainnya yang terdapat dalam Anggaran Dasar.87 3.5.17 Hak Dewan Komisaris88 Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya berhak untuk : 1. Mendapatkan fasilitas Perseroan sesuai dengan hasil penetapan RUPS, 2. Menerima insentif atas prestasi kerjanya yang besarnya ditetapkan oleh RUPS apabila Perseroan mencapai tingkat keuntungan. 3.6. Kebijakan Untuk Mendapatkan Akses Informasi Fungsi pengawasan dan penasehatan dapat berjalan dengan baik jika Dewan Komisaris mendapatkan akses informasi yang lancar, baik formal maupun informal. Untuk memastikan kelancaran informasi timbal balik antara Direksi dan Dewan Komisaris maka dijabarkan sebagai berikut: 3.6.1 Laporan Manajemen Triwulan dan Laporan Manajemen Tahunan unaudited Melakukan pembahasan dengan Direksi dan memberikan persetujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum laporan disampaikan kepada Pemegang Saham. 86 Anggaran Dasar Psl 15 ayat 2.b. 87 Anggaran Dasar Psl 14 ayat 2 huruf b 88 Anggaran Dasar Psl 14 ayat 21 PT PLN BATUBARA 31
3.6.2 Laporan Manajemen Audited a. Melakukan pembahasan dengan Direksi dan memberikan persetujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum dilaksanakan RUPS Laporan Tahunan b. Menyampaikan tanggapan kepada Pemegang Saham paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum dilaksanakan RUPS Laporan Tahunan 3.6.3 Persetujuan Dewan Komisaris atas Tindakan Direksi Memberikan persetujuan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan dari Direksi. 3.6.4 Pengelolaan Risalah Rapat Dewan Komisaris a. Sekretaris Dewan Komisaris menyampaikan kepada Direksi asli Risalah Dewan Komisaris dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah Rapat Dewan Komisaris b. Sekretaris Dewan Komisaris menyampaikan kepada anggota Dewan Komisaris untuk diketahui c. Sekretaris Dewan Komisaris mendokumentasikan Salinan risalah rapat Dewan Komisaris 3.7. Organ Pendukung89 Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris dapat membentuk 1 (satu) atau lebih komite, yang Ketua komitenya adalah anggota Dewan Komisaris yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris maupun membentuk sekretaris Dewan Komisaris atau mengangkat tenaga ahli serta narasumber, apabila diperlukan. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Dewan Komisaris dan Komite dapat melakukan koordinasi langsung kepada Direksi maupun struktur organisasi dibawah Direksi. Sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan tugasnya, Komite mengacu pada Piagam Komite (Charter Commitee). 3.7.1. Komite Audit Komite Audit bertugas untuk : 1. Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor dan internal auditor; 2. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern maupun auditor eksternal; 3. Memberikan rekomendasi mengenai penyempumaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya; 4. Memastikan telah terdapat prosedur evaluasi yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan; 89 PER. Meneg BUMN 01/MBU/2011 Psl 18 32 Board Manual | Tatalaksana Kerja Dewan Komisaris dan Direksi
5. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris serta tugas-tugas Dewan Komisaris lainnya; 6. Mengawasi proses penyusunan laporan keuangan yang dapat dipercaya dan kredibel; 7. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan Perusahaan seperti Laporan Keuangan, Proyeksi dan lnformasi Keuangan lainnya; 8. Melakukan penelaahan atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang undangan yang relevan dengan bisnis perusahaan; 9. Mengkaji sistem manajemen risiko yang disusun oleh Direksi serta menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh perusahaan; 10. Mengawasi manajemen risiko dan kepatuhan atas hukum dan undang- undang yang mempengaruhi perusahaan; 11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku; 12. Memproses calon auditor eksternal termasuk imbalan jasanya untuk disampaikan kepada Dewan Komisaris; 13. Membuat laporan tertulis dan melakukan paparan kepada Dewan Komisaris secara berkala. 3.7.2. Komite Good Corporate Governance (GCG) Komite Good Corporate Governance (GCG) bertugas untuk; 1. Mengidentifikasi prioritas-prioritas perusahaan termasuk arah strategi perusahaan, aktivitas pendanaan, peluang investasi, rencana sukscsi dan pertumbuhan berkelanjutan; 2. Melakukan pengkajian dan penilaian efektivitas penerapan Good Corporate Governance (GCG) di Perseroan secara menyeluruh yang disusun oleh Direksi serta menilai konsistensi penerapannya, termasuk yang terkait dengan etika perusahaan dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR); 3. Menentukan tingkat dan struktur rencana kompensasi yang sesuai untuk eksekutif utama perusahaan dan juga dapat mempertimbangkan kompensasi bagi Dewan Komisaris dan Organ Dewan Komisaris perusahaan; 4. Meninjau dan mengawasi kinerja individu setiap tahunnya dalam kelompok pengawasan (komisaris) atau dalam kelompok pengawasan Direksi (jika diperlukan) dan menyetujui bonus, pesangon, penghargaan, kematian/kecelakaan, pensiun, pemecatan dengan atau tanpa sebab, perubahan kontrol, dan pengunduran diri untuk memastikan adil, tidak diskriminatif, bermanfaat, dan memandang ke depan; PT PLN BATUBARA 33
5. Mengembangkan kompensasi berbasis kinerja untuk eksekutif perusahaan, mengevaluasi kinerja eksekutif, dan merevisi rencana kompensasi yang diperlukan untuk memberikan insentif bagi kinerja eksekutif tinggi; 6. Menyusun kriteria seleksi dan prosedur nominasi serta sistim penggajian dan pemberian tunjangan bagi Anggota Dewan Komisaris, Organ Dewan Komisaris, Direksi serta pejabat satu level di bawah Direksi; 7. Memastikan tidak ada konflik kepentingan; 8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 9. Membuat laporan tertulis dan melakukan paparan kepada Dewan Komisaris secara berkala. 3.7.3. Sekretaris Dewan Komisaris Sekretaris Dewan Komisaris bertugas untuk: 1. Menyelenggarakan kegiatan di bidang kesekretariatan dalam lingkungan Dewan Komisaris; 2. Mengkoordinir penyediaan informasi yang dibutuhkan Dewan Komisaris, seperti laporan berkala dari Direksi (Laporan Bulanan/Laporan Triwulanan/Laporan Tahunan/Laporan Hasil Pemeriksaan SPI) serta laporan/informasi lainnya mengenai Perseroan; 3. Menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyiapan dan pengiriman undangan, penyampaian materi rapat serta pembuatan risalah rapat; 4. Mengadministrasikan risalah rapat dan dokumen Dewan Komisaris lainnya serta mengirimkan hasil-hasil keputusan rapat kepada pihak-pihak yang berkepentingan; 5. Memastikan bahwa Laporan Pengawasan dan Laporan Tindak Lanjut Amanat RUPS telah dilaporkan; 6. Mengkoordinasikan keberadaan dan hasil kerja expert system; 3.8. Program Pengenalan Komisaris90 Agar Komisaris Perseroan selalu dapat bekerja selaras dengan organ Perseroan lainya, maka Dewan Komisaris menyampaikan kepada Direksi untuk diadakan program pengenalan bagi anggota Dewan Komisaris yang baru diangkat sekurang- kurangnya mencakup : a. Pelaksanaan Good Corporate Governance oleh Perseroan; 90 PER. Meneg BUMN 01/MBU/2011 Psl 43 34 Board Manual | Tatalaksana Kerja Dewan Komisaris dan Direksi
b. Gambaran Perseroan berkaitan dengan tujuan, sifat, lingkungan kegiatan, kinerja keuangan dan operasi, strategi, rencana usaha jangka pendek dan jangka panjang, posisi kompetitif, risiko dan berbagai masalah strategis lainya; c. Penjelasan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan, audit internal dan eksternal, sistim dan kebijakan pengendalian internal, termasuk komite audit; d. Penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab Komisaris dan Direksi serta Anggaran Dasar. 3.9. Program Pelatihan/Pengembangan Kompetensi Dewan Komisaris91 Dewan Komisaris melaksanakan Pelatihan/Pengembangan Kompetensi dalam rangka meningkatkan kompetensi Anggota Dewan Komisaris sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pengawasan, Pencapaian Key Performance Indicator, Pengembangan Perusahaan, dan Perkembangan Ketenagalistrikan termasuk bisnis Batubara yang dicantumkan dalam RKAT. 3.10. Rapat Dewan Komisaris 1. Undangan Rapat Dewan Komisaris Panggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan secara tertulis dan Dewan Komisaris dapat mengundang Direksi atau salah satu anggota Direksi dalam Rapat Dewan Komisaris untuk menjelaskan, memberikan masukan atau melakukan diskusi terhadap suatu permasalahan. 2. Pelaksanaan rapat Dewan Komisaris Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat kedudukan atau di tempat kegiatan usaha Perseroan atau di tempat dimana terdapat kantor perwakilan Perseroan. Tata cara pelaksanaan Rapat Dewan Komisaris dilakukan dengan mengacu pada pengaturan dalam Anggaran Dasar Perseroan, dengan ketentuan diadakan paling sedikit 1 (satu) bulan sekali. Pelaksanaan Rapat Dewan Komisaris yang mengundang Direksi tersebut dilakukan dengan cara: a. Dewan Komisaris mengirim undangan tertulis Rapat Dewan Komisaris sekurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum rapat dilaksanakan. b. Direksi, berdasarkan agenda rapat, menetapkan Anggota Direksi atau anggota-anggota Direksi yang akan menghadiri rapat dan memberikan konfirmasi kepada Dewan Komisaris, sekurangnya 1 (satu) hari kerja sebelum rapat dimulai. c. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam rapat hanya oleh anggota Dewan Komisaris lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan Seorang anggota Dewan Komisaris hanya dapat mewakili seorang anggota Dewan Komisaris lainnya. 91 Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN No. SK-16/S.MBU/2012 tentang indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara. PT PLN BATUBARA 35
d. Pembahasan Rapat Dewan Komisaris sekurang-kurangnya memuat materi terkait usulan Direksi dan/atau arahan Keputusan RUPS 3. Etika Rapat Dewan Komisaris Setiap peserta rapat Dewan Komisaris harus mendukung pelaksanaan rapat agar berjalan secara efektif. Oleh Karena itu di dalam setiap pelaksanaanya, setiap peserta rapat harus memperhatikan beberapa etika sebagai berikut: a. Peserta rapat Dewan Komisaris harus mempersiapkan diri sebelum menghadiri rapat. b. Peserta rapat Dewan Komisaris diharapkan hadir tepat pada waktunya dalam setiap pelaksanaan rapat Dewan Komisarsi c. Bagi Anggota Dewan Komisaris yang berhalangan hadir, maka yang bersangkutan harus menyampaikan konfirmasi atas ketidakhadiranya kepada Sekretaris Dewan Komisaris paling lambat 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan rapat Dewan Komisaris d. Setiap peserta rapat Dewan Komisaris harus fokus dan berperan aktif mengikuti jalanya rapat 4. Pengambilan Keputusan a. Dewan Komisaris dapat mengambil keputusan dalam Rapat Dewan Komisaris b. Dewan Komisaris dapat pula mengambil keputusan diluar rapat Dewan Komisaris secara sirkuler sepanjang seluruh anggota Dewan Komisaris menyetujui secara tertulis dan menandatangani tentang cara dan materi yang diputuskan. c. Pengambilan keputusan Dewan Komisaris dilakukan sesuai dengan standar waktu yang ditetapkan sejak usulan tindakan disampaikan dalam Rapat Dewan Komisaris dan/atau Rapat Dewan Komisaris-Direksi atau baik secara tertulis untuk keputusan sirkuler, tingkat kesegeraan paling lambat 14 hari kerja. 5. Risalah Rapat Dewan Komisaris92 Setiap Rapat Dewan Komisaris harus dibuatkan risalah rapat yang dibuat dan diadministrasikan oleh Sekretaris Dewan Komisaris atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris dan memberikan salinannya kepada semua peserta rapat. Risalah Rapat harus menggambarkan jalannya rapat. Untuk itu Risalah Rapat harus mencantumkan: a. Acara, tempat, tanggal dan waktu rapat diadakan b. Daftar hadir c. Evaluasi terhadap Pelaksanaan keputusan hasil rapat Dewan Komisaris sebelumnya serta tindak lanjutnya d. Permasalahan yang dibahas 92 Anggaran Dasar Psl 16 ayat 3, 4, dan 5 36 Board Manual | Tatalaksana Kerja Dewan Komisaris dan Direksi
e. Berbagai pendapat yang terdapat dalam rapat, khususnya dalam membahas permasalahan yang strategis atau material, termasuk yang mengemukakan pendapat f. Proses pengambilan keputusan g. Keputusan yang ditetapkan h. Dissenting opinion, jika ada. Risalah Rapat harus dilampiri surat kuasa yang diberikan khusus oleh Anggota Dewan Komisaris yang tidak hadir kepada Anggota Dewan Komisaris lainnya (jika ada). 3.11. Komite Dewan Komisaris 3.11.1 Keanggotaan dan Persyaratan 1. Ketua maupun Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. 2. Ketua Komite Dewan Komisaris adalah Anggota Dewan Komisaris 3. Seorang atau lebih anggota Komite dapat berasal dari Anggota Dewan Komisaris93 3.11.2 Masa Jabatan Masa jabatan anggota Komite yang bukan berasal dari anggota Dewan Komisaris Perseroan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 2 (dua) tahun masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.94 3.11.3 Piagam/Charter Komite Komite Dewan Komisaris memiliki piagam/charter dan program kerja tahunan. 1. Dewan Komisaris dan Direksi menetapkan Piagam Komite berdasarkan usulan Komite.95 2. Piagam untuk setiap Komite yang ditetapkan ditinjau dan dimutakhirkan secara berkala 3. Muatan Piagam Komite Audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Muatan piagam Komite lainnya sesuai kebutuhan Dewan Komisaris.96 4. Asli Piagam Komite disampaikan kepada Direksi untuk di dokumentasikan.97 37 93 Peraturan Menteri BUMN Per-12/MBU/2012 Pasal 2 ayat 2 94 Peraturan Menteri BUMN Per-12/MBU/2012 Pasal 5 95 Peraturan Menteri BUMN Per-12/MBU/2012 Pasal 35 ayat (1) 96 Keputusan Sekretaris Menteri BUMN SK-16/S.MBU/2012 Bab III poin 81.2 97 Peratura Menteri BUMN Per-10/MBU/2012 Pasal 35 ayat 2 PT PLN BATUBARA
3.11.4 Program Kerja Komite Komite menyusun program kerja tahunan sebagai bagian dari RKAT Dewan Komisaris. 3.11.5 Pertemuan Rutin Komite 1. Komite mengadakan rapat sesuai dengan program kerja tahunan serta melakukan kegiatan lain yang ditugaskan Dewan Komisaris serta dapat mengundang manajemen dibawah Direksi sesuai agenda yang akan di bahas. 2. Setiap rapat Komite dituangkan dalam risalah rapat yang didokumentasikan oleh sekretaris Dewan Komisaris atau anggota komite yang ditunjuk 3. Kehadiran Anggota Komite dalam rapat, dilaporkan dalam Laporan Komite. 3.11.6 Wewenang Komite Berdasarkan surat penugasan tertulis dari Dewan Komisaris, Komite dapat mengakses catatan atau informasi tentang karyawan, dana, asset, serta sumber daya lainnya milik Perseroan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.98 3.11.7 Remunerasi Komite dan Sekretaris Dewan Komisaris 1. Penghasilan Anggota Komite dan Sekretaris Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Internal Dewan Komisaris dengan memperhatikan kemampuan Perseroan 2. Anggota Dewan Komisaris yang menjadi Ketua/Anggota Komite tidak diberikan penghasilan tambahan selain penghasilan sebagai Anggota Dewan Komisaris 3.11.8 Pelaporan dan Evaluasi Kinerja Komite 1. Komite bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dan wajib menyampaikan laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap pelaksanaan tugas, disertai dengan rekomendasi jika diperlukan99 2. Terdapat laporan berkala yang minimal memuat perbandingan realisasi kegiatan dengan program kerja 98 Peraturan Menteri BUMN Per-12/MBU/2012 Pasal 27 ayat 1 99 Peraturan Menteri BUMN Per-12/MBU/2012 Pasal 26 ayat 1 38 Board Manual | Tatalaksana Kerja Dewan Komisaris dan Direksi
BAB IV. DIREKSI 4.1. Ketentuan Umum Susunan, persyaratan, nominasi dan pengangkatan Anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS sesuai ketentuan Anggaran Dasar serta perubahan-perubahannya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku 4.1.1 Masa Jabatan Direksi Masa jabatan Anggota Direksi adalah 4 (empat) tahun dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Setelah masa jabatannya berakhir, Anggota Direksi dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.100 4.1.2 Rangkap Jabatan Ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar. 101 Yaitu dilarang memangku jabatan sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu: 1. Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Swasta, dan Badan Usaha Milih Daerah; 2. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara 3. Jabatan Struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan atau daerah 4. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, pengurus dan/atau calon/anggota legislative; dan/atau 5. Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan 4.1.3 Pengakhiran dan Pemberhentian Anggota Direksi 1. Pengakhiran anggota Direksi dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Direksi: a. Tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam Kontrak Manajemen; b. Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; c. Tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan pearturan perundang-undangan dan/atau ketentuan Anggaran Dasar; d. Terlibat dalam tindakan yang merugikan Perseroan dan/atau Negara; 100 Anggaran Dasar Psl 10 ayat 10 101 Anggaran Dasar Psl 10 ayat 33 PT PLN BATUBARA 39
e. Dinyatkan berasalah sehubungan dengan huruf a, b, c, d tersebut di atas berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan atau f. Mengundurkan diri. g. Alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS demi kepentingan dan tujuan Perseroan. 2. RUPS dapat memberhentikan jabatan Anggota Direksi sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya. Rencana pemberhentian sewaktu- waktu diberitahukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan secara lisan atau tertulis. 3. Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 huruf a, b dan c diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. Jika pemberhentian dilaksanakan di luar forum RUPS maka pembelaan diri disampaikan secara tertulis kepada Pemegang Saham dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pemberitahuan102 103 4. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan dengan tembusan kepada Pemegang Saham, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. Apabila dalam surat pengunduran diri disebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat diterima, maka dianggap tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri. 5. Apabila sampai dengan tanggal yang diminta oleh anggota Direksi yang bersangkutan atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan pengunduran diri dalam hal tidak disebutkan tanggal efektif pengunduran diri, tidak ada keputusan dari RUPS, maka anggota Dekom tersebut berhenti dengan sendirinya pada tanggal yang diminta tersebut di atas atau dengan lewatnya waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat permohonan pengunduran diri diterima tanpa memerlukan persetujuan RUPS. 6. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila: a. Meninggal dunia; b. Masa jabatannya berakhir; c. Diberhentikan berdasarkan RUPS; dan/atau d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dekom berdasarkan AD atau peraturan perundang-undangan lainnya. 102 Anggaran Dasar Psl 14 ayat 14 s/d 17 103 Anggaran Dasar Psl 10 ayat 12 40 Board Manual | Tatalaksana Kerja Dewan Komisaris dan Direksi
e. Termasuk tapi tidak terbatas pada pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri. 7. Bagi Anggota Direksi yang berhenti sebelum maupun pada masa jabatannya berakhir kecuali berhenti karena meninggal dunia, maka yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas tindakan-tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh RUPS. 8. Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara waktu oleh Dekom apabila Anggota Direksi bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar atau terdapat indikasi melakukan kerugian Perseroan atau melalaikan kewajibannya atau terdapat alasan yang mendesak bagi Perseroan dengan ketentuan sesuai Anggaran Dasar104 9. Seorang atau lebih Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pemegang saham dengan tembusan kepada Dewan Komisaris dan Direksi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya 4.2. Persyaratan Keanggotaan Direksi Persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon Anggota Direksi meliputi105 106: 1. Orang Perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah: a. Dinyatakan pallit;106 b. Menjadi Anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;107 c. Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau BUMN dan/atau yang berkaitan dalam sekotr keuangan. 2. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan suart tersebut disimpan oleh Perseroan. 3. Tidak boleh ada hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping atau hubungan semenda (menantu atau ipar) dengan anggota komisaris dan atau anggota Direksi lainnya; 4. Pengangkatan Direksi dilakukan dengan memperhatikan keahlian, pengalaman serta persyaratan lain berdasarkan peraturan Perundang-undangan; 5. Tidak boleh merangkap jabatan lain sesuai ketentuan Anggaran Dasar; 6. Integritas dan moral, bahwa yang bersangkutan tidak pernah terlibat108: 104 Anggaran Dasar Psl 10 ayat 32 105 Kepmen BUMN 09A/MBU/2005/ Psl 4.1 dan Anggaran Dasar PT PLN Batubara 106 Anggaran Dasar Psl 14 ayat 4 huruf a 107 Anggaran Dasar Psl 14 ayat 4 huruf b 108 Kepmen BUMN 09A/MBU/2005/ Psl 4.2 PT PLN BATUBARA 41
a. Perbuatan rekayasa dan praktik-praktik menyimpang dalam pengurusan BUMN/Perseroan/lemaga tempat bersangkutan bekerja (berbuat tidak jujur) b. Perbuatan cidera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang disepakati dengan BUMN/Perseroan/lembaga tempat bersangkutan yang bekerja dan/atau Pemegang Saham (berperilaku tidak baik) c. Perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan kepada pribadi calon Anggota Direksi, Pegawai BUMN/Perseroan/lembaga tempat yang bersangkutan bekerja (Berperilaku tidak baik) d. Perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip pengurusan perseroan yang sehat (berperilaku tidak baik) 7. Kompetensi teknis/keahlian, bahwa yang bersangkutan memiliki: Pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perseroan; Pengalaman dan keahlian di bidang pengurusan perseroan; Kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan Perseroan; Pemahaman masalah-masalah manajemen Perseroan yang berkaitan dengan salah satu fungsi Manajemen. 8. Psikologis bahwa yang bersangkutan memiliki tingkat intelegensi dan tingkat emosional yang memadai untuk melaksanakan tugasnya sebagai anggota Direksi Perseroan; 9. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh RUPS. 4.3. Keanggotaan Direksi 1. Jumlah anggota direksi harus disesuaikan dengan kompleksitas Perseroan dengan tetap memperhatikan efektifitas dalam pengambilan keputusan109 2. Perseroan diurus dan dipimpin oleh satu Direksi yang terdiri dari seorang Anggota Direksi atau lebih. Apabila diangkat lebih dari 1 (satu) orang maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama110 3. Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Direksi dilakukan oleh RUPS 111 dimana Keputusan RUPS mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan dan pemberhentian tersebut. 4. Pembagian tugas dan wewenang setiap Anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS. Dalam hal RUPS tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang setiap anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi112 5. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Direksi lowong, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi lowongan harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan itu113 109 Pedoman Umum GCG Indonesia, KNKG tahun 2006 Bab IV bagian D poin 1.1 110 Anggaran Dasar Psl 10 ayat 1 111 Anggaran Dasar Psl 10 ayat 6 112 Undang-undang Perseroan Terbatas Psl 92 ayat 3 dan 4 113 Anggaran Dasar Psl 10 ayat 25a 42 Board Manual | Tatalaksana Kerja Dewan Komisaris dan Direksi
6. Selama jabatan tersebut lowong, dan penggantinya belum ada atau belum memangku jabatannya, maka salah seorang Anggota Direksi lainnya ditunjuk Komisaris, menjalankan pekerjaan Anggota Direksi yang lowong itu dengan kekuasaan dan wewenang yang sama114 7. Jika oleh sebab apapun juga Perseroan tidak mempunyai Anggota Direksi, maka untuk sementara Perseroan diurus oleh Dewan Komisaris, atau pihak lain yang ditetapkan oleh RUPS. 115 4.4. Tugas dan Wewenang Direksi Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentangsegala hal dan segala kejadian dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan RUPS. 4.4.1. Tugas Direksi Tugas Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan secara kolegial meliputi sebagai berikut :116 117 1. Menetapkan visi, misi, dan strategi Perseroan 2. Menetapkan kebijakan dasar strategi korporat, keuangan, organisasi dan SDM serta sistim teknologi informasi dan komunikasi Perseroan 3. Mengajukan usulan pengelolaan perseroan yang memerlukan tanggapan tertulis Dewan Komisaris dan Persetujuan RUPS; serta melaksanakannya sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar, Persetujuan Dewan Komisaris dan Keputusan RUPS serta melaksanakannya sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar. 4. Mengupayakan tercapainya sasaran indikator aspek pelanggan, aspek produk dan layanan, aspek proses bisnis internal, aspek SDM, aspek keuangan dan pasar, aspek kepemimpinan yang digunakan sebagai dasar penilaian tingkat kesehatan perseroan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan dalam RUPS Pengesahan RKAP 5. Menetapkan sasaran kinerja serta evaluasi kinerja Perseroan, Direktorat, Unit operasi dan Unit usaha melalui mekanisme organisasi Perseroan serta sasaran kinerja 6. Menetapkan usulan dan perubahan RJPP dan RKAP sesuai ketentuan yang berlaku 7. Menetapkan persetujuan proyek investasi sesuai kewenangan Direksi, memantau dan melakukan koreksi terhadap pelaksanaannya. 114 Anggaran Dasar Psl 10 ayat 26b 115 Anggaran Dasar Pasal 10 ayat 116 Anggaran Dasar Pasal 11 117 Kepmen BUMN No: SK-16/S.MBU/2012, Aspek Pengujian IV tentang Direksi PT PLN BATUBARA 43
8. Menetapkan kegiatan kerjasama atau kontrak dengan nilai kontrak atau penggunaan/perolehan aktiva yang tidak melebihi batas kewenangan Direksi Perseroan seperti yang diatur dalam peraturan perundang- undangan, Anggaran Dasar, dan/atau keputusan RUPS 9. Menetapakan kebijakan keuangan yang secara periodik perlu ditinjau oleh Direksi misalnya Cash Management, Expenditure Authority, dan Payment Authority 10. Menetapkan struktur organisasi dan penetapan pejabat perseroan sampai jenjang tertentu yang diatur melalui ketetapan Direksi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan/atau Keputusan RUPS 11. Mengirim Laporan Manajemen (LM) setiap triwulan kepada Pemegang Saham selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir dan setelah disetujui oleh Dewan Komisaris 12. Melaksanakan program pengenalan yang diselenggarakan oleh perusahaan. 13. Melaksanakan program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota Direksi sesuai kebutuhan. 14. Menetapkan struktur/susunan organisasi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. 15. Menetapkan kebijakan-kebijakan operasional dan standard operasional baku (SOP) untuk proses bisnis inti (core business) perusahaan. 16. Menetapkan mekanisme pengambilan keputusan atas tindakan perusahaan (corporate action) sesuai ketentuan perundang-undangan dan tepat waktu. 17. Menyusun perencanaan perusahaan, Rencana Jangka Panjang (RJPP), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang disahkan oleh RUPS/Menteri/Pemilik Modal, 18. Menempatkan karyawan pada semua tingkatan jabatan sesuai dengan spesifikasi jabatan dan memiliki rencana suksesi untuk seluruh jabatan dalam perusahaan. 19. Memberikan respon terhadap usulan peluang bisnis yang berpotensi meningkatkan pendapatan perusahaan, penghematan/efisiensi perusahaan, pendayagunaan aset, dan manfaat lainnya. 20. Merespon isu-isu terkini dari eksternal mengenai perubahan lingkungan bisnis dan permasalahannya, secara tepat waktu dan relevan. 21. Berperan dalam pemenuhan target kinerja perusahaan. 22. Menetapkan sistem/pedoman pengukuran dan penilaian kinerja untuk unit dan jabatan dalam organisasi (struktural) yang diterapkan secara obyektif dan transparan. 44 Board Manual | Tatalaksana Kerja Dewan Komisaris dan Direksi
23. Menetapkan target kinerja berdasarkan RKAP dan diturunkan secara berjenjang di tingkat unit, sub unit dan jabatan di dalam organisasi (struktural) di organisasi. 24. Melakukan analisis dan evaluasi terhadap capaian kinerja untuk jabatan/unit- unit di bawah Direksi dan tingkat perusahaan. 25. Melaporkan pelaksanaan sistem manajemen kinerja kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas. 26. Menyusun dan menyampaikan kepada RUPS/Pemilik Modal tentang usulan insentif kinerja untuk Direksi. 27. Menerapkan sistem tentang teknologi informasi sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. 28. Melaksanakan sistem peningkatan mutu produk dan pelayanan. 29. Melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang menguntungkan bagi perusahaan, baik harga maupun kualitas barang dan jasa tersebut. 30. Mengembangkan SDM, menilai kinerja dan memberikan remunerasi yang layak, dan membangun lingkungan SDM yang efektif mendukung pencapaian perusahaan. 31. Menerapkan kebijakan pengaturan untuk anak perusahaan (subsidiary governance) dan/atau perusahaan patungan. 32. Melaksanakan pengendalian operasional dan keuangan terhadap implementasi rencana dan kebijakan perusahaan. 33. Melaksanakan pengurusan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan anggaran dasar. 34. Melakukan hubungan yang bernilai tambah bagi perusahaan dan stakeholders. 35. Memonitor dan mengelola potensi benturan kepentingan anggota Direksi dan manajemen di bawah Direksi. 36. Melaksanakan keterbukaan informasi dan komunikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penyampaian informasi kepada kebutuhan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Pemegang Saham tepat waktu. 37. Menyelenggarakan rapat Direksi dan menghadiri Rapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. 38. Menyelenggarakan pengawasan intern yang berkualitas dan efektif. 39. Menyelenggarakan fungsi sekretaris perusahaan yang berkualitas dan efektif. 40. Menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. PT PLN BATUBARA 45
Dalam rangka mengefisienkan dan mengefektifkan pelaksanaan tugas, dilakukan pembagian tugas di antara Anggota Direksi, yang dijabarkan lebih rinci dalam struktur organisasi dan ketentuan lain yang terkait. Oleh karena itu, sekalipun telah dilakukan pembagian tugas, Direksi sebagai Organ Perseroan (seluruh Anggota Direksi secara kolektif) mempunyai wewenang pengurusan atas tugas yang secara khusus dipercayakan kepada seorang Anggota Direksi sesuai job description masing-masing dan karenanya wajib melaksanakannya. Setiap Anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perseroan, 118kecuali apabila Anggota Direksi yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian serta telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut 4.4.2. Wewenang Direksi119 1. Menetapkan kebijakan kepengurusan Perseroan; 2. Mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan serta dapat mengatur penyerahan kekuasan tersebut kepada seseorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang atau beberapa orang karyawan Perseroan baik sendiri-sediri maupun bersama- sama atau kepada orang lain; 3. Mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perseroan termasuk penetapan gaji, pension atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi karyawan Perseroan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan RUPS; 4. Mengangkat dan memberhentikan karyawan Perseroan berdasarkan peraturan kepegawaian Perseroan dan peraturan perudnang-undangan yang berlaku; 5. Mengangkat seorang Sekretaris Perseroan; 6. Melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai pengurusan maupun pemilikan kekayaan Perseroan, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perseroan, seta mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan-pembatasn sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS; 118 Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas. Yaitu penerapan dari Business Judgement Rule bahwa Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan beberapa kondisi antara lain (1) kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; (2) telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian; (3) telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. 119 Anggaran Dasar Psl 11 ayat (2) huruf a 46 Board Manual | Tatalaksana Kerja Dewan Komisaris dan Direksi
Search