Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore PERKA_NO._5_THN_2015_TGL_2_FEBRUARI_2015_KRITERIA_PIHAK_TERTENTU_DAN_TATA_CARA_PENGENAAN_TARIF_RP.0,0_ATAS_PNBP_PADA_BIG

PERKA_NO._5_THN_2015_TGL_2_FEBRUARI_2015_KRITERIA_PIHAK_TERTENTU_DAN_TATA_CARA_PENGENAAN_TARIF_RP.0,0_ATAS_PNBP_PADA_BIG

Published by jpraditya8, 2017-03-09 21:28:22

Description: PERKA_NO._5_THN_2015_TGL_2_FEBRUARI_2015_KRITERIA_PIHAK_TERTENTU_DAN_TATA_CARA_PENGENAAN_TARIF_RP.0,0_ATAS_PNBP_PADA_BIG

Search

Read the Text Version

PERATURAN KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANGKRITERIA PIHAK TERTENTU DAN TATA CARA PENGENAAN TARIFRP0,00 (NOL RUPIAH) ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Kriteria Pihak Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial;Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214); 3. Peraturan …

-2-3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan NegaraBukan Pajak (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1997 Nomor 57, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor3694) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998tentang Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis danPenyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3760);4. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5566);5. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial;6. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial; 7. Peraturan …

-3- 7. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial; 8. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial;Memperhatikan : Surat Menteri Keuangan Nomor S-875/MK.02/2014 Tanggal 24 Desember 2014 Perihal Persetujuan Rancangan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Kriteria Pihak Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial; MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL TENTANG KRITERIA PIHAK TERTENTU DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL. Pasal 1 ...

-4- Pasal 1(1) Terhadap pihak tertentu atas jenis PenerimaanNegara Bukan Pajak yang berlaku pada BadanInformasi Geospasial yang peruntukannya tidakbersifat komersial dapat dikenai tarif sebesarRp0,00 (nol rupiah).(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:a. Lembaga tinggi negara;b. Kementerian/lembaga;c. Tentara Nasional Indonesia;d. Kepolisian Negara Republik Indonesia;e. Pemerintah daerah;f. Institusi pendidikan;g. Institusi penelitian; danh. Institusi lainnya.(3) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah)dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:a. untuk melaksanakan tugas kenegaraandan/atau pemerintahan;b. untuk kepentingan penelitian danpengembangan ilmu pengetahuan;c. untuk kepentingan proses belajar mengajar;d. untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat;dan/ataue. dalam rangka melaksanakan kewajiban/komitmen internasional. Pasal 2 …

-5- Pasal 2(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi penerimaan dari: a. penjualan produk Informasi Geospasial Dasar; b. penjualan produk Informasi Geospasial Tematik; c. penjualan buku/pedoman terkait Informasi geospasial; dan d. penjualan produk penginderaan jauh.(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci lebih lanjut sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala ini. Pasal 3(1) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) hanya diberikan 1 (satu) kali untuk 1 (satu) jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.(2) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pengiriman.(3) Biaya pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pemohon. Pasal 4(1) Permohonan pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) oleh pihak tertentu dilakukan secara tertulis.(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat paling sedikit: a. identitas pemohon; b. jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dimohonkan; dan c. alasan permohonan. (3) Permohonan …

-6-(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. Pimpinan Lembaga Negara atau yang mewakili paling rendah setingkat eselon I untuk Lembaga Negara; b. Menteri/Pimpinan Lembaga atau yang mewakili paling rendah setingkat eselon I untuk Kementerian/Lembaga; c. Pimpinan Tentara Nasional Indonesia atau yang mewakili paling rendah setingkat eselon I untuk Tentara Nasional Indonesia; d. Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang mewakili paling rendah setingkat eselon I untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia; e. Gubernur/Bupati/Walikota atau yang mewakili paling rendah sekretaris daerah untuk Pemerintah Daerah; f. Rektor atau yang mewakili paling rendah setingkat Wakil Rektor untuk perguruan tinggi; g. Kepala Sekolah untuk Institusi Pendidikan setingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama, atau sekolah menengah atas; h. Pimpinan Institusi Penelitian untuk Institusi Penelitian; atau 1. Pimpinan Institusi Lainnya untuk Institusi Lainnya. Pasal 5(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditujukan kepada Kepala Badan Informasi Geospasial.(2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Informasi Geospasial memberikan persetujuan atau penolakan. (3) Ketentuan …

-7-(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Keputusan Sekretaris Utama Badan Informasi Geospasial. Pasal 6(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 mendapatkan persetujuan, makaPemohon harus menandatangani persetujuanpenggunaan (E nd User License Agreement) padasaat penyerahan Jenis Penerimaan Negara BukanPajak yang dimohonkan.(2) Persetujuan Penggunaan (End User LicenseAgreement) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)sekurang-kurangnya harus memuat:a. kewajiban pihak tertentu untukmenginformasikan kepada Badan InformasiGeospasial apabila terdapat Informasi yang tidaksesuai kondisi sebenarnya, atau lebih terkini,akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan;dan/ataub. kewajiban pihak tertentu untuk menyerahkansalinan hasil penelitian atau informasigeospasial turunan yang dihasilkan kepadaBadan Informasi Geospasial untuk dimasukkanke dalam Katalog Informasi Geospasial Nasional,apabila jenis Penerimaan Negara Bukan Pajakyang dimohonkan akan digunakan dalamkegiatan penelitian atau menghasilkan informasiturunan.(3) Dalam hal salinan hasil penelitian atau informasigeospasial turunan sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf b akan digunakan untuk kepentinganlainnya, diatur lebih lanjut dalam bentukkesepakatan antara Badan Informasi Geospasialdengan penyelenggara penelitian atau informasigeospasial turunan. Pasal 7 ...

-8- Pasal 7Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggalditetapkan. Ditetapkan di Cibinong pada tanggal 5 Februari 2015 KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL, ttd. PRIYADI KARDONOSalinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum, ttd. Gindo Sahat JHH

LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA PIHAK TERTENTU DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIALKRITERIA PIHAK TERTENTU DAN TATA CARA PENGENAAN TARIFRP0,00 (NOL RUPIAH) ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUANI. PENJUALAN PRODUK INFORMASI GEOSPASIAL Per Titik DASAR Per Titik A. Jaring Kontrol Geodesi (cetakan) Per Titik 1. Jaring Kontrol Horizontal Nasional 2. Jaring Kontrol Vertikal Nasional 3. Jaring Kontrol Gayaberat NasionalB. Digital Elevation Model (DEM) Per M2 1. Skala 1:1.000 Per Km2 2. Skala 1:2.500 Per Km2 3. Skala 1:5.000 Per Km² 4. Skala 1:10.000C. Data Hasil Pengukuran Per Stasiun 1. Pengamatan pasang surut per jam selama satu Per Stasiun bulan 2. Pengamatan pasang surut per jam selama satu tahunD. Raw Data Stasiun Tetap Global Positioning System Per Hari (GPS)/ Continuously Operating Reference Station(CORS)E. Konstanta Harmonik Pasang Surut Tahunan Per Stasiun F. RTK …

-2- SATUAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Per PenggunaF. RTK (Real Time Kinematik) Online Correction Per Pengguna Per Pengguna 1. Harian 2. Bulanan 3. TahunanG. DGPS (Differensial Global Positioning System) Online Per Pengguna Correction Per Pengguna 1. Harian Per Pengguna 2. Bulanan 3. Tahunan Per Nomor Lembar Peta (NLP)H. Peta Rupabumi Indonesia 1. Digital jenis vektor Hipsografi Per M² a. Skala 1:1.000 Per Nomor Lembar Peta (NLP) b. Skala 1:2.500 Per Km² c. Skala 1:5.000 Per Nomor Lembar Peta (NLP) d. Skala 1:10.000 Per Km² 2. Cetakan Per Nomor Lembar Peta (NLP)I. Peta Lingkungan Pantai Indonesia 1. Digital jenis vektor Hipsografi Per Km² Skala 1:10.000 Per Nomor 2. Cetakan Lembar Peta (NLP)J. Peta Lingkungan Laut Nasional Per Nomor Cetakan Lembar Peta (NLP) Per Nomor Lembar Peta (NLP) Per Nomor Lembar Peta (NLP) II. PENJUALAN …

-3- SATUAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Per NomorII. PENJUALAN PRODUK INFORMASI GEOSPASIAL Lembar Peta (NLP) TEMATIK Per Cm2 Per Cm2 A. Cetakan Per Cm2 Peta Tematik dan/atau Integrasi Tematik B. Plot Peta Vektor (Garis) Minimal Ukuran A3 diatas bahan: 1. Kertas HVS 2. Kertas Glossy 3. Vynil AlbatrosC. Plot Peta Raster (Image) diatas bahan: Per Cm2 1. Kertas HVS Per Cm2 2. Kertas Glossy Per Cm2 3. Vynil Albatros Per BukuD. Buku Atlas Sumberdaya dan Lingkungan Per Buku 1. Ukuran A1 49 s.d 100 Halaman Per Buku 2. Ukuran A1 101-200 Halaman Per Buku 3. Ukuran A1 lebih dari 200 Halaman Per Buku 4. Ukuran A2 49 s.d 100 Halaman Per Buku 5. Ukuran A2 101-200 Halaman Per Buku 6. Ukuran A2 lebih dari 200 Halaman Per Buku 7. Ukuran A3 49 s.d 100 Halaman Per Buku 8. Ukuran A3 101-200 Halaman Per Buku 9. Ukuran A3 lebih dari 200 Halaman Per Buku 10. Ukuran A4 49 s.d 100 Halaman Per Buku 11. Ukuran A4 101-200 Halaman Per Buku 12. Ukuran A4 lebih dari 200 Halaman Per Buku 13. Ukuran A5 49 s.d 100 Halaman Per Buku 14. Ukuran A5 101-200 Halaman 15. Ukuran A5 lebih dari 200 Halaman Per CDE. Atlas Elektronik III.PENJUALAN …

-4- SATUAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Per BukuIII. PENJUALAN BUKU/PEDOMAN TERKAIT INFORMASI Per Buku Per Buku GEOSPASIAL Per Buku Per Buku A.Ukuran A4 49 s.d. 100 Halaman Per Buku B.Ukuran A4 101 - 150 Halaman C.Ukuran A4 di atas 150 Halaman Per Lembar D.Ukuran A5 49 s.d. 100 Halaman Per Lembar E.Ukuran A5 101 - 150 Halaman Per Lembar F. Ukuran A5 di atas 150 HalamanIV. PENJUALAN PRODUK PENGINDERAAN JAUH A.Mosaik Citra Radar hasil scan dan plot B.Foto Udara Hitam Putih C.Diapositif Film KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL, ttd. PRIYADI KARDONOSalinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum, ttd. Gindo Sahat JHH


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook