Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Bab 1 Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negar

Bab 1 Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negar

Published by susiliawati62, 2021-08-29 09:17:28

Description: Bab 1 Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negar

Search

Read the Text Version

Berikut Disajikan Pembelajaran PPKN Bab 1 Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara Selamat Belajar

3.1 Menganalisis proses perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara. 4.1 Menyaji hasil analisis proses perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara.

Apa sajakah yang dipelajari dalam Bab 1 ? Amati Peta Konsep berikut ini. Pancasila Perumusan Penetapan Diawali dengan Pembentukan BPUPKI Diawali dengan Perumusan Dasar dilanjutkan Pembentukan PPKI Negara dengan dilanjutkan dengan oleh Sidang PPKI •Muhammad Yamin •Soepomo •Ir. Soekarno ditetapkan menjadi Dasar Negara

Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara Pembentukan BPUPKI Tugas BPUPKI Sidang BPUPKI Tokoh BPUPKI

Sejarah Pancasila  https://www.youtube.com/watch?v=q8xL wy61Sek

Dalam perumusan Pancasila dilakukan dengan 2 cara yaitu: 1. Pembentukan BPUPKI 2. Perumusan Dasar Negara

 BPUPKI singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.  BPUPKI dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945, dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mulai bekerja pada tanggal 29 Mei 1945.  Pembentukan BPUPKI di muat dalam Maklumat Gunseikan Nomor 23 tanggal 29 Mei 1945.

BPUPKI bertugas mempersiapkan kemerdekaan dan merumuskan tentang ekonomi, politik, dan tata pemerintahan sebagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh negara yang merdeka.

Sidang BPUPKI dilakukan dua kali yaitu: Sidang pertama dilakukan pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 di Gedung Cuo Sangi In membahas dasar negara. Sidang kedua pada tanggal 10 sampai 16 Juli 1945 membahas Undang-Undang Dasar.

BPUPKI dilantik secara resmi oleh Jepang, dengan anggota berjumlah 62 orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan 7 orang perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah K.R.T Radjiman Wedyodiningrat. Wakil ketua ada 2 adalah Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso.

Perumusan Dasar Negara

 Dasar negara merupakan pondasi berdirinya sebuah negara.  Ketua BPUPKI, K.R.T Radjiman Wedyodiningrat mengatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka diperlukan dasar negara.  Beberapa tokoh pendiri negara mengusulkan rumusan dasar negara yang memiliki perbedaan dan persamaan dari segi materi dan semangat yang menjiwainya.  Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno.

 Usulan Lisan 1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri Ketuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraan Sosial  Usulan Tertulis 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kebangsaan persatuan Indonesia 3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 Usulan Lisan 1. Persatuan 2. Kekeluargaan 3. Keseimbangan lahir batin 4. Musyawarah 5. Keadilan rakyat  Usulan Tertulis Soepomo mengatakan bahwa negara Indonesia merdeka bukanlah negara yang mempersatukan dirinya dengan golongan terbesar dalam masyarakat dan tidak mempersatukan dirinya dengan golongan yang paling kuat, baik itu golongan politik atau ekonomi. Indonesia merdeka mencakup semua golongan dan paham perorangan serta mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat.

 Usulan Lisan 1. Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan 3. Mufakat atau demokrasi 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan yang berkebudayaan  Usulan Tertulis Ir.Soekanro mengatakan bahwa kelima dasar negara tersebut bukan Panca Dharma, tetapi Pancasila. Istilah ini atas petunjuk seorang ahli bahasa. Sila artinya asas atau dasar dan di atas kelima dasar itulah didirikan Negara Indonesia yang kekal dan abadi.

Pembentukan Panitia Kecil Hasil Pertemuan Panitia Kecil Pembentukan Panitia Sembilan

Akhir sidang pertama, Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil. Panitia Kecil bertugas mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada sidang berikutnya.

Panitia Kecil beranggotakan delapan orang yaitu: 1. Ir.Soekarno (Ketua Panitia) 2. Ki Bagus Hadikusumo 3. Kyai Haji Wahid Hasyim 4. Mr.Muhammad Yamin 5. Sutardjo Kartohadikusumo 6. A.A Maramis 7. Otto Iskandardinata 8. Drs.Mohammad Hatta

Indonesia merdeka secepatnya  Dasar negara  Unifikasi dan federasi Bentuk negara dan kepala negara  Warga negara  Pemerintah daerah  Agama dan negara  Pembelaan  Keuangan

 Penetapan bentuk negara dan penyusunan hukum dasar negara .  Permintaan kepada pemerintah Jepang untuk secepatnya mengesahkan hukum dasar.  Meminta kepada pemerintah Jepang untuk segera mengadakan badan persiapan penyelenggaraan Indonesia merdeka di atas hukum dasar yang telah disusun.  Pembentukan tentara kebangsaan dan penyusunan keuangan.

 Dalam sidang gabungan dibentuk Panitia Sembilan.  Tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan mencapai satu persetujuan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (UUD).  Dalam rapat terjadi perbedaan paham tentang rumusan dasar negara terutama soal agama dan negara.  Persetujuan panitia sembilan ini terdapat dalam satu rancangan pembukaan hukum dasar (UUD).  Oleh Ir.Soekarno, rancangan pembukaan hukum dasar ini diberi nama Mukadimah, oleh Mr.Muhammad Yamin dinamakan Piagam Jakarta, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut Gentlemen`s Agreement.

1. Ir. Soekarno (Ketua) 2. Mohammad Hatta 3. Mohammad Yamin 4. A.A.Maramis 5. Mr.Ahmad Subarjo (golongan kebangsaan) 6. Kyai Haji Wahid Hasyim 7. Kyai Haji Kahar Muzakir 8. Haji Agus Salim 9. R. Abikusno Cokrosuyoso (golongan Islam)

Perumusan Undang-Undang Dasar Perbedaan Piagam Jakarta dengan Undang-Undang Dasar Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

 Mukadimah dibahas pada tanggal 11-17 Juli 1945 pada sidang pleno BPUPKI.  Tanggal 12 Juli 1945, panitia ini berhasil menyusun naskah rancangan UUD.  Tanggal 13 Juli 1945 dibentuk Panitia Penghalus Bahasa terdiri atas Prof.Dr.P.A.H.Hoesein Djajadiningrat, Hj.Agus Salim, dan Prof.Mr.Dr.Soepomo.  Tanggal 14 Juli 1945, Panitia Perancang UUD menghasilkan pernyataan Indonesia merdeka yang berisi pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945. Ketua BPUPKI menerima seutuhnya naskah rancangan UUD dengan beberapa perubahan.  Tanggal 17 Juli 1945, perumusan hukum dasar dan pernyataan Indonesia merdeka.

a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. b. Kemanusiaan yang adil dan beradab. c. Persatuan Indonesia. d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

a. Ketuhanan Yang Maha Esa b. Kemanusiaan yang adil dan beradab c. Persatuan Indonesia d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

No Piagam Jakarta Pembukaan UUD 1945 1. Mukadimah Pembukaan 2. “...dalam suatu Hukum Dasar” “...dalam suatu UUD Negara” 3. “... dengan berdasarkan kepada Ketuhanan dan “...dengan berdasar kepada Ketuhanan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi Yang Maha Esa” pemeluk-pemeluknya” 4. “...menurut dasar kemanusiaan yang adil dan “...kemanusiaan yang adil dan beradab beradab

No Piagam Jakarta Pembukaan UUD 1945 1. Istilah “Hukum Dasar” Undang-Undang Dasar (usul Soepomo) 2. Dalam rancangan, dua orang Wakil Presiden Seorang Wakil Presiden 3. Presiden harus orang Indonesia asli yang Presiden harus orang Indonesia asli beragama Islam 4. “...selama perang pemimpin perang dipegang Dihapuskan oleh Jepang dengan persetujuan Pemerintah Indonesia”

 Burung Garuda adalah lambang Negara Indonesia. Di dada Burung Garuda terdapat Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia yang ditetapkan pada sidang PPKI.  Pada 17 Juli 1945, Angkatan Laut Jepang mengadakan rapat Dewan Perang Tertinggi yang menghaislkan resolusi yaitu: 1. Kemerdekaan akan diberikan kepada Indonesia meliputi bekas wilayah Hindia Belanda. 2. Harus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) di Jakarta.

 Setelah menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan dan sebagai gantinya dibentuk PPKI.  Untuk membentuk PPKI, tanggal 8 Agustus 1945, Ir.Soekarno, Drs.Moh.Hatta, dan K.R.T Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Jenderal Masatake Terauchi di Dalat,Vietnam. Dalam pertemuan tersebut Ir.Soekarno diangkat menjadi ketua PPKI dan Drs.Moh.Hatta menjadi wakil ketua.PPKI beranggotakan 21 orang termasuk ketua dan wakil ketua.  Pada tanggal 14 Agustus 1945, Ir.Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka secepat mungkin dan bukan pemberian dari Jepang melainkan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri. Anggota PPKI ditambah 6 orang sehingga anggota seluruhnya menjadi 27 orang yang berasal dari Indonesia.

Kedudukan dan Fungsi Penting PPKI Hasil Sidang PPKI

1. Mewakili seluruh bangsa Indonesia 2. Pembentuk negara (yang menyusun negara RI setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. 3. Sebagai badan yang berwenang meletakkan dasar negara.

1. Menetapkan UUD 1945. 2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir.Soekarno dan Drs.Moh.Hatta. 3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat Pengesahan Pancasila sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 bersamaan dengan pengesahan UUD 1945.

 Semangat dan Komitmen Pendiri Negara dalam Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara  Contoh Sifat Nasionalisme dan Patriotisme  Semangat komitmen para pendiri negara yang perlu kita hargai dan teladani dalam kehidupan saat ini

 Semangat kebangsaan para pendiri negara tumbuh karena mereka memiliki kesadaran bahwa bangsa kita memiliki kekayaan budaya yang tak kalah dari bangsa lain.  Toleransi beragama terlihat ketika membahas dasar negara yang tercantum pada sila pertama.  Sikap komunikatif muncul pada saat pidato para tokoh yang dilanjutkan dengan menerima perubahan dan perbaikan atas kata-kata yang diusulkan.  Pada jiwa setiap pendiri negara telah tertanam komitmen terhadap patriotisme, yaitu cinta pada tanah air dan rela berkorban untuk mempertahankan NKRI.  Dalam semangat kebangsaan terkandung sifat nasionalisme dan patriotisme.

1. Pro Patria dan Primus Patrialis, artinya mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air. 2. Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan. 3. Jiwa toleransi atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan, dan antarbangsa. 4. Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab. 5. Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.

1. Nilai kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila. Misalnya, menghargai pendapat orang lain, menerima keputusan bersama, dan melaksanakan hasil keputusan bersama. 2. Persatuan dan kesatuan dalam pembahasan. Misalnya, ketika memperjuangkan hak asasi manusia, sikap tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, dan memberi kesempatan dalam menyampaikan pendapat serta menghargai hak-hak orang lain. 3. Cinta tanah air Indonesia. Sikap ini dapat kita lanjutkan dengan cara mempelajari kebudayaan daerah, mencintai produk dalam negeri, dan berprestasi dengan mengharumkan nama bangsa.

4. Mendahulukan kepentingan umum. Kita bisa meneladaninya dalam bentuk kerja bakti, berpartisipasi di lingkungan masyarakat, dan menyiapkan sarana belajar untuk kepentingan kelas. 5. Jiwa kepahlawanan. Misalnya, membantu orang lain yang sedang mengalami kesulitan, berani menegur teman yang bersalah, dan melerai teman yang berselisih.


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook