Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore 1. Materi Kebijakan Akreditasi V-3

1. Materi Kebijakan Akreditasi V-3

Published by Ziyan Rizky Maulana, 2021-12-21 05:35:49

Description: 1. Materi Kebijakan Akreditasi V-3

Search

Read the Text Version

PEMBINAAN MADRASAH PERSIAPAN AKREDITASI TAHUN 2021

PROFESIONAL | TEPERCAYA | TERBUKA AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU KEBIJAKAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH DISAMPAIKAN OLEH. DR. GANJAR, M.AG

TUJUAN 1. Mengetahui reformasi akreditasi. 2. Menguasai sistem akreditasi tahun 2021 3. Menguasai proses akreditasi tahun 2021 4. Langkah-Langkah Pembinaan Madrasah Persiapan Akreditasi

PENGANTAR • Akreditasi adalah penilaian kelayakan satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mewajibkan akreditasi bagi seluruh sekolah dan madrasah sebagai bagian dari keseluruhan upaya penjaminan mutu pendidikan

DOKUMEN AKREDITASI 2021 https://bansm.kemdikbud.go.id/unduh IASP 2020 SK MENDIKBUD No. 1005/P/2020

REFORMASI AKREDITASI

KERANGKA REFORMASI AKREDITASI Refleksi 20 tahun akreditasi Evaluasi diri Rekomendasi Korelasi perkembangan status Review kajian- Perlu reformasi akreditasi dan kualitas kajian empirik manajemen agar pendidikan lemah akreditasi dan akreditasi lebih kinerja sistem efisien & efektif, Muncul pertanyaan terkait pendidikan tanpa backlog efektivitas proses akreditasi mendukung penjaminan mutu Kajian pustaka, Perlu mengganti dan peningkatan kualitas diskusi dengan Instrumen agar pendidikan nasional berbagai nara lebih fokus pada sumber ahli pengukuran kinerja Muncul pertanyaan terkait validitas sekolah instrumen akreditasi Diskusi internal, analysis sistem Perlu memperkuat Muncul pertanyaan terkait dan Instrumen rekomendasi agar kredibilitas sistem dan manajemen tindak-lanjut lebih akreditasi S/M Benchmarking konkrit dan efektif

SISTEM AKREDITASI

Alur Sistem Akreditasi MEKANISME DASBOR MEKANISME VISITASI

PERUBAHAN MANAJEMEN DAN BUSINESS PROCESS Akreditasi Baru Akreditasi Ulang Visitasi Visitasi - S/M baru akreditasi - S/M kinerja menurun menurut dasbor - S/M kinerja naik menurut dashboard + permohonan - S/M menurut laporan masyarakat terverivikasi Perpanjangan Otomatis - S/M kinerja statis menurut dasbor

PENJELASAN ALUR SISTEM AKREDITASI (1) Alur mekanisme dasbor monitoring 1. BAN-S/M menggunakan data yang sudah diinput melalui system yang terintegrasi di Kemendikbud dan Kemenag (Dapodik, EMIS, atau system lain yang tersedia) yang sesuai dengan indikator mutu yang telah ditetapkan. 2. BAN-S/M melalui aplikasi dasbor melakukan pemeriksaan kelengkapan dan validitas data yang akan digunakan untuk memprediksi perkembangan mutu sekolah/madrasah. 3. Apabila hasil pemeriksaan data melalui dasbor menunjukan ketidaklengkapan dan/atau ketidakvalidan data, maka BAN-S/M berkoordinasi dengan BAN-S/M Provinsi dan pihak terkait. 4. Dasbor akan memprediksi status mutu sekolah/madrasah berdasarkan model prediksi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu: (a) sekolah/madrasah dengan mutu yang tetap (status quo), (b) sekolah/madrasah dengan mutu meningkat, (c) sekolah/madrasah dengan mutu menurun.

PENJELASAN ALUR SISTEM AKREDITASI (2) Alur mekanisme dasbor monitoring 5. Sekolah/madrasah dengan mutu yang tetap akan diperpanjang sertifikat akreditasinya secara otomatis. 6. Sekolah/madrasah yang mutunya meningkat dan terverifikasi dengan data dasbor tetapi tidak mengajukan untuk reakreditasi, statusnya akan diperpanjang secara otomatis. 7. Sekolah/madrasah yang mutunya meningkat dan terverifikasi dengan data dasbor yang mengajukan untuk reakreditasi akan menjadi sasaran akreditasi. 8. Sekolah/madrasah yang mutunya menurun dan terverifikasi dengan data dasbor akan dijadikan sasaran akreditasi. 9. Pengambilan keputusan dilakukan bersama antara BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk perpanjangan otomatis atau akan menjadi sasaran akreditasi; 10.BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi melakukan verifikasi terhadap laporan masyarakat untuk memastikan keputusan apakah laporan tersebut diterima atau ditolak.





PROSES AKREDITASI TAHUN 2021

JADWAL AKREDITASI TAHAP 2 GELOMBANG 7 & 8 AGENDA JADWAL SOSIALISASI 28 September 2021 PENGISIAN SISPENA 28 September – 19 Oktober 2021 PENDATAAN KESIAPAN ASESOR 15 Oktober 2021 ASESMEN KECUKUPAN 19 - 22 Oktober 2021 VISITASI G7: Kamis - Jumat, 21 - 22 Oktober 2021 G8: Senin - Selasa, 25 - 26 Oktober 2021 VALIDASI 02 - 04 November 2021 VERIVIKASI 08 – 11 November 2021

Alur Proses Akreditasi S/M 2021 1 2 3 4 5 68 7

1 SOSIALISASI INSTRUMEN AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN (IASP) DAN PELAKSANAAN 1. Ketua BAN-S/M Provinsi mengundang anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag, KPA-S/M, dan sekolah/madrasah sasaran visitasi untuk mengikuti sosialisasi akreditasi. 2. BAN-S/M Provinsi menginformasikan kuota sekolah/madrasah yang akan dibiayai dari APBN dan daftar sekolah/madrasah yang sudah menjadi sasaran visitasi. 3. BAN-S/M Provinsi menetapkan jadwal tahapan proses akreditasi dan batas akhir waktu setiap periode penetapan hasil akreditasi selama tahun berjalan dengan memperhatikan kuota sasaran visitasi. 4. Sekolah/madrasah mengunduh IASP2020 dari situs web BAN-S/M, mempelajarinya kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk akreditasi. 5. Sekolah/madrasah melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena- S/M, termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.

2 1. Ketua BAN-S/M Provinsi menugaskan tim asesor yang terdiri atas 2 (dua) orang asesor, serta membagi tugas berdasarkan jumlah sekolah/madrasah dan jumlah tim asesor yang akan melaksanakan asesmen kecukupan. 2. Tim Asesor melakukan asesmen kecukupan melalui Sispena- S/M 3. Tim Asesor melaporkan hasil asesmen kecukupan kepada Ketua BAN-S/M Provinsi (Format 2.1) 4. BAN-S/M Provinsi menampilkan dan menelaah rekap hasil asesmen kecukupan (Format 2.2)

2 5. BAN-S/M Provinsi menetapkan surat keputusan sekolah/madrasah yang akan divisitasi sesuai ketetapan BAN- S/M (Format 2.3) 6. BAN-S/M Provinsi menetapkan dan menugaskan tim asesor untuk melaksanakan visitasi dan menetapkan ketua tim asesor di masing-masing sekolah/madrasah. (Format 2.4) 7. BAN-S/M Provinsi menyiapkan dokumen dan administrasi yang diperlukan oleh tim asesor. 8. BAN-S/M Provinsi menyampaikan pemberitahuan kepada sekolah/madrasah yang akan divisitasi.



3 Tujuan  Mendapatkan data dan informasi tentang kondisi objektif sekolah/madrasah untuk menentukan status dan peringkat akreditasi. Ruang Lingkup  Ruang lingkup Visitasi ke Sekolah/Madrasah adalah: (1) BAN-S/M Provinsi, (2) asesor, dan (3) sekolah/madrasah.

3 Tanggung-Jawab dan Wewenang 1. BAN-S/M Provinsi a. memantau pelaksanaan visitasi yang dilakukan oleh asesor melalui Sispena-S/M. 2. Asesor a. Melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah. b. Memasukkan data hasil visitasi pada Sispena-S/M. c. Mengisi berita acara pelaksanaan visitasi dan menandatangani secara digital pada Sispena-S/M. d. Melaporkan hasil visitasi kepada BAN-S/M Provinsi melalui Sispena-S/M. Tidak perlu salinan dokumen cetak. e. Menyusun rekomendasi untuk sekolah/madrasah melalui Sispena-S/M. 3. Kepala Sekolah/Madrasah a. Menerima asesor dalam melaksanakan visitasi. b. Menyiapkan dokumen yang diperlukan sebagai bukti fisik. c. Memberi kesempatan asesor bertanya kepada warga sekolah/madrasah sesuai dengan pilihan asesor. d. Mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi dan menandatanganinya secara digital melalui Sispena-S/M. e. Mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi dan menandatanganinya secara digital melalui Sispena-S/M.

3 Langkah Kegiatan (Visitasi Luring) a. Asesor menerima surat tugas dan dokumen yang diperlukan. b. Asesor menelaah dan mempelajari indikator pemenuhan mutlak, indikator pemenuhan relatif, DIA, dan dokumen sekolah/madrasah yang akan divisitasi melalui aplikasi Sispena-S/M. d. Asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah. e. Asesor menunjukkan surat tugas asesor kepada Kepala Sekolah/Madrasah. f. Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah kepada asesor. g. Asesor mengobservasi situasi sekolah/madrasah, melakukan pengkajian dokumen tertulis maupun foto kegiatan-kegiatan, menyebarkan angket, dan mewawancarai responden. h. Asesor mengunggah foto sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah/madrasah sebagai bagian laporan pada Sispena-S/M i. Masing-masing asesor memilih minimal 2 (dua) kelas yang berbeda untuk diobservasi secara luring.

3 Langkah Kegiatan (Visitasi Daring) a. Asesor menerima surat tugas dan dokumen yang diperlukan. b. Masing-masing asesor mengisi pakta integritas dan menandatangani secara digital pada aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.1). c. Asesor menelaah dan mempelajari indikator pemenuhan mutlak, indikator pemenuhan relatif, DIA, dan dokumen sekolah/madrasah yang akan divisitasi melalui aplikasi Sispena- S/M. d. Asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah secara daring. e. Asesor mengirimkan surat tugas dalam bentuk salinan digital kepada kepala sekolah/madrasah melalui surel, WA, dan sejenisnya. f. Asesor mendokumentasikan tangkapan layar (screen shoot) proses visitasi daring sebagai bagian laporan.

3 Langkah Kegiatan (Visitasi Daring) g. Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah kepada asesor. h. Asesor mengobservasi situasi sekolah/madrasah, melakukan pengkajian dokumen tertulis maupun foto kegiatan-kegiatan, menyebarkan angket, dan mewawancarai responden. i. Masing-masing asesor memilih minimal 2 (dua) kelas yang berbeda untuk diobservasi secara daring. j. Asesor mengunggah foto sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah/madrasah sebagai bagian laporan pada Sispena-S/M. k. Asesor melakukan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian kinerja sesuai IASP2020 berdasarkan data yang diperoleh melalui observasi, wawancara, angket dan dokumen sekolah/madrasah. l. Masing-masing asesor melakukan penilaian secara independen terhadap kinerja sekolah/madrasah secara menyeluruh.

TATA TERTIB TATA TERTIB 1. Memastikan jaringan internet kuat dan stabil selama visitasi; 2. Mengikuti seluruh sesi kegiatan sesuai jadwal kegiatan yang telah ditentukan; 3. Sekolah/Madrasah hadir 10 menit sebelum kegiatan visitasi dimulai; 4. Tidak mematikan kamera selama visitasi berlangsung; 5. Menggunakan laptop selama mengikuti visitasi; 6. Berpakaian rapi dan sopan selama visitasi; 7. Tidak menggunakan telepon pada saat kegiatan berlangsung; 8. Mencantumkan Nama Virtual: -First name di isi: Kode S/M-Kode Jabatan-Nama Singkat -Last name di isi: Nama S/M_Kab/Kota -Contoh: A001_KS-Yusuf-SMA…- Kab. Cianjur, B030_GR-Rina- SMP…-Kab. Bandung 9. Sekolah/madrasah menggunakan background virtual yang sama yang disiapkan oleh BAN-S/M Provinsi Jawa Barat; 10. Mengisi daftar hadir melalui tautan yang dibagikan panitia pada setiap kelas kegiatan visitasi;

TATA TERTIB 11. Me-nonaktifkan suara pada saat asesor sedang berbicara; 12. Wajib menggunakan live video (tampak wajah); 13. Sekolah/Madrasah yang ingin berbicara atau bertanya, silakan menuliskannya di live chat atau melambaikan tangan dengan klik raise hand. 14. Bila fasilitator mempersilakan, maka sekolah/madrasah boleh mulai berbicara atau bertanya; 15. Fasilitas live chat dapat dipergunakan kapan saja untuk menuliskan pertanyaan atau memberikan informasi yang penting, mohon menggunakan fasilitas live chat dengan kalimat yang santun; 16. Mengisi evaluasi penyelenggaraan setelah acara penutupan melalui link yang dibagikan oleh panitia pada hari kedua; 17. Dilarang membagikan tautan zoom meetings pada orang lain di luar sekolah/madrasah. 18. Untuk Asesor pastikan bisa klik Record di ruang utama sebelum masuk ke room

HARI I

HARI II



LANGKAH-LANGKAH PEMBINAAN MADRASAH PERSIAPAN AKREDITASI TAHUN 2021




































Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook