Peta Bidang Tanah Sebelum dan Sesudah Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Tahun 2017 Di Desa Situsari Kecamatan Darma, Kab. Kuningan. 50 Sebelum Pelaksanaan Setelah Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Konsolidasi Tanah Konsolidasi Tanah Tahun 2019
Dokumentasi Pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Kabupaten Kuningan Tahun 2017 Proses pembukaan jalan baru dengan menggunakan alat berat di Desa Situsari 51 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
Proses pengerasan jalan dengan batu dilaksanakan pada badan jalan yang baru dibuka hasil konsolidasi tanah di Desa Situsari Warga Desa Situsari Peserta Konsolidasi Tanah menunjukkan Sertipikat Hasil Konsolidasi Tanah Tahun 2017 52 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
Konsolidasi Tanah Kabupaten Kuningan Tahun 2018 Tahun 2018 Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan melaksanakan Konsolidasi Tanah yang lokasi nya berada di Desa Bakom, Kecamatan Darma. Konsolidasi tanah di Desa Bakom ini dilaksanakan dalam rangka penataan untuk pengembangan permukiman perdesaan dan pertanian serta penyediaan tanah fasum/fasos. Penataan pertanahan melalui Konsolidasi Tanah dilaksanakan pada lokasi seluas 11,89 Ha yang terdiri dari 200 bidang tanah. Jumlah warga sebagai pemilik tanah yang menjadi peserta kegiatan ini berjumlah 142 orang. Konsolidasi tanah di Desa Bakom, Kecamatan Darma tahun 2018 merupakan kelanjutan dari pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Bakom tahun 2015. Pembukaan jalan poros desa pada tahun 2015 menghubungkan Desa Bakom-Desa Situsari dan Desa Bakom-Desa Darma. Sedangkan tahun 2018 menghubungkan Desa Bakom-Desa Ciasih dan Desa Bakom-Desa Darma. Pelaksanaan konsolidasi tanah di lokasi ini juga sudah selesai dilaksanakan sampai dengan sertipikasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Bakom pada tahun 2018 telah berhasil membuka jalan sepanjang 1,8 km. Masyarakat sangat antusias dengan pelaksanaan konsolidasi tanah di wilayah mereka. Hal tersebut dikarenakan disamping harga tanah yang meningkat, adanya ketenangan hati karena telah memiliki sertipikat tanah, sekaligus memudahkan mereka ketika akan mengangkut hasil panen. 53 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
Peta Bidang Tanah Sebelum dan Sesudah Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Tahun 2018 Di Desa Bakom, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan. 54 Sebelum Pelaksanaan Setelah Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Konsolidasi Tanah Konsolidasi Tanah Tahun 2019
Dokumentasi Pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Kabupaten Kuningan Tahun 2018 Beberapa titik tanah warga desa peserta] Konsolidasi Tanah yang menjadi lokasi pembukaan jalan baru Warga Desa Bakom Kecamatan Darma turut serta proses pembukaan jalan baru hasil Konsolidasi Tanah 55 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
Sebagian lahan pertanian warga Desa Bakom yang disumbangkan sebagai infrastruktur jalan Jalan sebagai akses utama warga desa diharapkan mampu meningkatkan roda perekonomian desa 56 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
Tempat pengelolaan sampah yang berasal dari Tanah Pembangunan kegiatan Konsolidasi Tanah Tahun 2018 57 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
Konsolidasi Tanah Kabupaten Kuningan Tahun 2019 Warga Desa Bakom yang lokasinya belum ditata pada tahun 2018, melalui Ketua LMD (Lembaga Musyawarah Desa), menyampaikan keinginan mereka agar tanah mereka juga ditata melalui Konsolidasi Tanah. Keinginan warga ini muncul terutama setelah melihat manfaat yang dirasakan warga yang telah menjadi peserta Konsolidasi Tanah pada tahun sebelumnya. Warga ingin memiliki akses jalan yang menghubungkan dengan Desa dan Dusun yang berbatasan, serta pelebaran pada beberapa bagian dari jalan yang sudah ada. Menyambut keinginan warga tersebut, pada tahun 2019 kegiatan penataan pertanahan melalui konsolidasi tanah berlanjut di Desa Bakom yang letaknya bersebelahan dengan lokasi pelaksanaan tahun 2018. Objek Konsolidasi Tanah mencakup luas sekitar 22 Hektar dimana terdiri dari 400 bidang tanah yang dimiliki oleh 327 orang peserta. Arahan penataan mencakup pengem- bangan jalan poros desa (Desa Bakom-Desa Ciasih dan Desa Bakom-Desa Cikadu), permukiman, pertanian dan penyediaan fasos/fasum (berupa tanah untuk musala, pendidikan TK/PAUD dan yang lainnya). Konsolidasi Tanah yang dilaksanakan adalah Konsolidasi Tanah Pertanian dan Non Pertanian, dimana secara umum penggunaan tanahnya adalah berupa kebun campu- ran dan sebagian lainnya adalah permukiman. Sebagai hasil dari kesepakatan para peserta, Tanah untuk Pembangunan (TP) dipergunakan untuk pembukaan jalan baru yang menghubungkan dengan desa yang berbatasan, serta untuk pelebaran beberapa bagian jalan di kawasan permukiman. Luas total tanah yang dialokasikan sebagai TP adalah sekitar 4,4 Hektar. Dengan nilai tanah awal sebelum adanya penataan berkisar Rp.6.000 per m2, maka nilai total TP yang merupakan kontribusi masyarakat peserta kepada negara mencapai sekitar Rp. 264.000.000,-. Nilai yang sangat besar mengingat masyarakat peserta sebagian besar ber- matapencaharian sebagai petani. Pelaksanaan konsolidasi tanah di lokasi ini telah selesai sampai dengan penyerahan sertipikat, yaitu 399 sertipikat Hak Milik dan 1 sertipikat wakaf kepada masyarakat peserta Konsolidasi Tanah. 58 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
Peta Bidang Tanah Sebelum Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Tahun 20189 Di Desa Bakom, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan. 59 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
Peta Bidang Tanah Sesudah Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Tahun 20189 Di Desa Bakom, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan. 60 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
Patok yang menjadi titik pelebaran jalan Penggunaan alat berat untuk membuka jalan baru Penyerahan Sertipikat Hasil Konsolidasi Tanah Kepada Masyarakat 61 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat 3.3.1. Gambaran Umum (alasan KT berlokasi di lokasi tersebut) Pelaksanaan konsolidasi tanah di Kabupaten Karawang tahun anggaran 2018 terletak di 2 lokasi. Lokasi pertama terletak di Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, dan lokasi kedua terletak di Desa Taman- sari, Kecamatan Pangkalan. Lokasi pertama merupakan lokasi hasil relokasi para petani Telukjambe yang berkonflik dalam memperoleh tanah dan hak atas tanah. Sedang- kan lokasi kedua merupakan hasil koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang ( Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Per- mukiman ) dalam rangka penyelesaian masalah sosial yaitu penataan kawasan masyarakat berpenghasilan rendah yang terkena dampak bencana alam abrasi laut tahun 2016 dengan merelokasi ke tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang di Desa Cemara Jaya, Kecamatan Cibuaya pada tahun 2019. 3.3.2. Identifikasi Wilayah Seperti telah diketahui sebelumnya bahwa pelaksanaan konsolidasi tanah di Kabupaten Karawang ini terletak di 2 lokasi, yaitu di Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat dan di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan. Pelaksanaan konsolidasi tanah di kedua lokasi tersebut merupakan sebagai sarana solutif dari permasalahan pertanahan yang melanda masyarakat di wilayah tersebut. Tabel berikut menampilkan identifikasi pelaksanaan konsolidasi tanah di Kabupaten Karawang tahun anggaran 2018. 62 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
Deskripsi Singkat Pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2018 Deskripsi Singkat Pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2018 Lokasi Pelaksanaan Desa Margakaya, Kecamatan Desa Tamansari, Kecamatan Jenis KT Telukjambe Barat Pangkalan Luas KT Non Pertanian (Permukiman) KT Non Pertanian (Permukiman) Jumlah Bidang 5.971 m² (0,5971 Ha), yang terdiri 170.292 m² (17,0292 Ha), yang Jumlah Peserta dari 4.024 m² (67%) untuk terdiri dari 105.008 m² (62%) Tanah untuk perumahan dan 1.947 m² (33%) untuk perumahan dan 65.284 m² Pembangunan (TP) untuk prasarana dan sarana umum (38%) untuk prasarana dan Luas TP sarana umum Nilai TP (berdasarkan 50 Bidang 350 Bidang perkiraan harga tanah) Eksisting di lokasi 50 Peserta 350 Peserta Jalan lingkungan, lapangan olahraga, Jalan lingkungan, saluran, taman, musala, dan ruang terbuka hijau pasar desa dan masjid 1.947 m² 65.284 m² 1.947 m² x Rp. 400.000,- = Rp. 65.284 m² x Rp. 100.000,- = Rp. 778.800.000,- 6.5284.000,- Kondisi eksisting saat ini antara lain Kondisi eksisting badan jalan jalan dan rumah sudah terbangun, sebagian sudah terbangun, bahkan beberapa rumah diantaranya sedangkan rumah belum karena membuka warung. masih menunggu realisasi bantuan pembanguan 96 unit rumah dari Kementerian Sosial. 63 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
3.3.3. Deskripsi Singkat (manfaat pelaksanaan KT di Lokasi tersebut) Lokasi 1 (Desa Margakaya) Bermula dari konflik agraria di Telukjambe, Karawang yang memuncak pada tahun 2017 antara PT Pertiwi Lestari (PT PL) dengan para petani yang tergabung dalam Serikat Tani Telukjambe Bersatu (STTB) dan Legiun Veteran RI. Konflik yang sudah berlangsung puluhan tahun tersebut diwarnai aksi kubur diri para petani di seberang Istana Kepresidenan Jakarta. Bersyukur Presiden Joko Widodo merespon dan menyelesaikan konflik yang terjadi. Pada waktu itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mendapat tugas dari Presiden untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan dan konflik yang terkait dengan kewenangan ATR/BPN. Proses panjang mediasi dilakukan dan dicapai kesepakatan bahwa petani akan direlokasi sekaligus mendapatkan hak atas tanah. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Lokasi 1 Konsolidasi Tanah di Desa Margakarya ini merupakan lokasi hasil relokasi para petani Telukjambe yang berkonflik dalam memperoleh tanah dan hak atas tanah. Lokasi 2 (Desa Tamansari) Sama halnya dengan lokasi pertama, Lokasi 2 Konsolidasi Tanah di Desa Tamansari ini merupakan lokasi hasil relokasi kesepakatan PT. PL dan Legiun Veteran RI yang berkonflik, dalam memperoleh tanah dan hak atas tanah. Dengan demikian, masyarakat akan memiliki tempat tinggal yang aman, nyaman, dan terjamin status hukum kepemilikannya. 64 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
3.3.4. Lampiran a. Dokumen Kelengkapan (SK) SK Penetapan Lokasi Pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan 65 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
66 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
67 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
SK Tim Koordinasi dan Satuan Tugas Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan dan Pedesaan di Kabupaten Karawang 68 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
69 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
70 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
b. Peta Sebelum dan Sesudah Peta Sebelum dan Sesudah Pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat Peta Sebelum Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Peta Setelah Pelaksanaan Konsolidasi Tanah 71 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
Peta Sebelum dan Sesudah Pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan 72 Peta Sesudah Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Konsolidasi Tanah Tahun 2019 Peta Sebelum Pelaksanaan Konsolidasi Tanah
c. Poto/Dokumentasi Dokumentasi Pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat 73 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
Dokumentasi Pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat 74 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
Kota Salatiga Provinsi Jawa Tengah 3.4.1. Gambaran Umum Alih fungsi lahan dari lahan dari pertanian menjadi non pertanian menjadi fenoma yang terjadi di Indonesia, begitu juga di Kota Salatiga. Berdasarkan data BPS Kota Salatiga 2015, terjadi pengurangan luas sawah di kota salatiga dimana pada tahun 2010 luas sawah di Kota Salatiga adalah sebesar 793,897 Ha dan pada tahun 2014 berkurang menjadi 783,227 Ha atau berkurang sebesar 10, 67 Ha. Dalam rangka menahan laju alih fungsi lahan dan meningkatkan produksi pertanian serta meningkatkan taraf hidup petani di Kota Salatiga, Pemerintah Kota Salatiga melaksanakan kebijakan terkait pertanian, diantaranya melaksanakan Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sekaligus memberikan insentif bagi masyarakat yang lahannya menjadi LP2B, meningkatkan infrastruktur pendukung lahan pertanian, menerapkan teknologi pertanian, dan membina Kelompok Tani. Terkait dengan kebijakan Pemerintah Kota Salatiga di bidang pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam hal ini Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Pertanahan Kota Salatiga turut serta mendukung kebijakan pembangunan pertanian tersebut, dengan melakukan kegiatan Penyusunan Potensi Obyek Konsolidasi Tanah (POKT) dan kegiatan Konsolidasi Tanah. Kegiatan POKT bertujuan untuk menentukan kawasan pertanian yang berpotensi untuk dilakukan penataan, yang selanjutnya dilakukan penataan melalui kegiatan Konsolidasi Tanah. 75 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
3.4.2. Identifikasi Wilayah Kondisi Geografis Kelurahan Kauman Kidul masuk di wilayah Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga, letaknya berada kurang lebih 5 km dari pusat Kota Salatiga. Luas wilayah Kelurahan Kauman Kidul adalah 195.85 Ha. Ketinggiannya adalah 500-537 mdpl, cukup tinggi dari permukaan laut sehingga membuat daerahnya berhawa sejuk. Kondisi semacam itu baik untuk pertanian terutama untuk komoditi sayur-sayuran atau buah-buahan. Adapun topografi wilayah Kelurahan Kauman Kidul berkontur dengan rincian: - Lereng dengan kemiringan 2-15 (bergelombang) seluas 182,350 Ha - Lereng dengan kemiringan 15-40 (curam) seluas 15,000 Ha Dengan kondisi lereng yang semacam itu maka lahan pertanian perlu dibuat terasering untuk mengurangi dampak erosi. Tanaman yang membutuhkan banyak air atau genangan seperti padi tidak bisa diterapkan pada lereng yang sangat curam karena daerah atas pada lereng yang sangat curam kandungan airnya sedikit. b. Rencana Tata Ruang Wilayah Rencana Tata Ruang Wilayah di Kelurahan Kauman Kidul berupa pertanian basah dan kering serta permukiman sebagaimana Gambar berikut: 76 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
Pada Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2010-2030, Pemerintah Kota Salatiga menetapkan hal-hal sebagai berikut pada Kelurahan Kauman Kidul: Kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d meliputi Prasasti Plumpungan seluas kurang lebih 0,3 (nol koma tiga) hektar dan Kawasan peruntukan pariwisata budaya pada Pasal 50; Kawasan peruntukan pertanian lahan basah yaitu sawah beririgasi teknis yang ditetapkan sebagai kawasanlahan pertanian pangan berkelanjutan, sawah beririgasi setengah teknis, dan sawah beririgasi sederhana (Pasal 55); Kawasan peruntukan perikanan (Pasal 56). 77 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
Peta Penggunaan Tanah Kelurahan Kauman Kidul Penggunaan Tanah di Kelurahan Kauman Kidul antara lain adalah permukiman, pertanian dan perkebunan sebagaimana Gambar berikut. Penguasaan dan Pemilikan Tanah Di kelurahan Kauman Kidul, hampir 90% luasan tanahnya merupakan tanah milik/yasan yang dikuasai oleh perseorangan. Kurang lebih 10% adalah berupa tanah HGU dan tanah negara (tanah bengkok) yang dimiliki oleh Desa, seperti terlihat pada gambar berikut: 78 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
3.4.3. Peyelenggaraan Konsolidasi Tanah Berdasarkan kegiatan POKT, Pemerintah Kota Salatiga menetapkan Kelurahan Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah sebagai lokasi Konsolidasi Tanah. Arah dan tema penataan Konsolidasi Tanah pada Kelurahan Kauman Kidul berdasarkan kajian dan survei minat kelompok tani adalah kawasan agrowisata dengan produk unggulan Padi Organik dan pertanian ikan. Dalam rangka mendukung pewujudan Kawasan agrowisata, dilakukan juga analisis potensi untuk mengetahui berbagai potensi yang mendukung perwujudan Kawasan agrowisata yang terdapat pada Kelurahan Kauman Kidul. Berikut ini potensi-potensi yang terdapat pada Kelurahan Kauman Kidul : a. RTRW Kawasan peruntukan Pertanian basah (irigasi teknis) dan kering Kawasan Peruntukan Perumahan Kawasan Cagar Budaya Kawasan Pruntukan Perikanan b. Potensi Budaya Prasasti Plumpungan Lingga Yoni Goa Jaka Tingkir c. Potensi Perikanan Lokasi pembiakan ikan d. Potensi Perikanan Irigasi Teknis Bendungan Suncen Kelompok Tani Moderen Balai Pembibitan Benih e Potensi Alam Gunung Sungai Air Terjun 79 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
Dokumentasi Potensi di Kelurahan Kauman Kidul Potensi Alam Potensi pertanian Gudang hasil pertanian Kebun Buah dan tempat Pembenihan 80 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
Konsolidasi Tanah di Kelurahan Kauman Kidul dilaksanakan pada tiga tahun anggaran secara berturut-turut, yakni pada tahun 2017, 2018, dan 2019. Dilaksanakannya Konsolidasi Tanah di Kelurahan Kauman Kidul dalam tiga tahun anggaran berurutan, dikarenakan keberhasilan dari pelaksanaan Konsolidasi Tanah sehingga mengundang minat masyarakat Kelurahan Kauman Kidul untuk turut berpartisipasi dalam Konsolidasi Tanah. Deskripsi Pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Kelurahan Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah dapat dilihat pada penjabaran tabel berikut: 81 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
Hasil Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Hasil Penataan melalui Konsolidasi Tanah di Kelurahan Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga dapat dilihat pada perbandingan kondisi sebelum dan sesudah sebagai berikut: a. Konsolidasi Tanah Tahun 2017 dan 2018 Konsolidasi Tanah Tahun 2017 dan 2018 dilaksanakan berdasarkan hasil Penyusunan Potensi Obyek Konsolidasi Tanah 2016 yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Pertanahan Kota Salatiga serta berkoordinasi dan bekerjasama dengan Pemerintah Kota Salatiga. b. Konsolidasi Tanah Tahun 2019 Dengan Keberhasilan pelaksanaan Konsolidasi Tanah Tahun 2017 maka masyarakat Kelurahan Kauman Kidul tertarik untuk menjadi peserta Konsolidasi Tanah. Oleh sebab itu pada Tahun 2018 Dilaksanakan Penyusunan Objek Konsolidasi Tanah Tahun 2018 yang ditindaklanjuti dengan Pelaksanaan Konsolidasi Tanah pada tahun 2019. Hasil Penataan melalui Konsolidasi Tanah di Kelurahan Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga dapat dilihat pada perbandingan kondisi sebelum dan sesudah sebagai berikut: 82 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
a.Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Tahun Anggaran 2017 dan 2018 Sebelum Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Sesudah Pelaksanaan Konsolidasi Tanah 83 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
b. Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Tahun Anggaran 2019 Sebelum Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Sesudah Pelaksanaan Konsolidasi Tanah 84 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
Bidang hasil penataan melalui Konsolidasi Tanah tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemberian bukti kepemilikan Hak atas Tanah, yakni Sertipikat Hak atas Tanah. Penyerahan Sertipikat Hak atas Tanah untuk kegiatan Konsolidasi Tanah di Kelurahan Kauman Kidul diberikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Direktur Jenderal Penataan Agraria. Dokumentasi Penyerahan Sertipikat Konsolidasi Tanah Kepada Masyarakat. Penyerahan Sertipikat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Penyerahan Sertipikat oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria 85 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
Secara umum penyelenggaraan Konsolidasi Tanah berjalan dengan baik dan lancar, hal ini didukung dengan kerjasama yang baik antara masyarakat, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Pemerintah Kota Salatiga, Kementerian ATR/BPN, dan pihak swasta. Dan akhirnya penyelenggaraan Konsolidasi Tanah di Kelurahan Kauman Kidul dapat memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat Kelurahan Kauman Kidul. Manfaat besar tersebut antara lain terjaganya sawah dari alih fungsi lahan, terdapatnya sumber mata pencaharian lain selain bertani, dan meningkatnya nilai tanah pada Kawasan agrowisata Kelurahan Kauman Kidul. Selain dilakukan penataan bidang tanah, pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Kelurahan Kauman Kidul ditindaklanjuti dengan pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung Kelurahan Kauman Kidul sebagai Kawasan Agrowisata. Sarana dan prasarana tersebut antara lain : a. Pembangunan pemancingan dalam rangka mendukung Kawasan agrowisata b. Perbaikan akses jalan melalui betonisasi c. Perbaikan prasarana irigasi melalui pembangunan irigasi teknis d. Pembangunan jembatan bambu secara swadaya e. Pembangunan badan jalan untuk jogging track 86 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
3.4.3. Deskripsi Singkat (manfaat pelaksanaan KT di Lokasi tersebut) Pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Kelurahan Kauman Kidul dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Kelurahan Kauman Kidul. Dengan baiknya kerjasama antara masyarakat, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Pemerintah Kota Salatiga, Kementerian ATR/BPN, dan swasta maka penataan pertanian yang dipadukan dengan kegiatan agrowisata akan memberikan manfaat antara lain: Terjaganya sawah dari alih fungsi lahan Terdapatnya sumber mata pencaharian lain selain bertani. Meningkatnya nilai tanah. Pemancingan Ikan di Lokasi Pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Kelurahan Kauman Kidul Perbaikan Akses Jalan sebagai salah satu Tanah Untuk Pembangunan (TP) di Kelurahan Kauman Kidul 87 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
Pembangunan Irigasi Teknis Pembangunan Jembatan Bambu Pembangunan Jogging Track 88 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
IV. Lesson Learned Konsolidasi Tanah Tahun 2018 89 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
Pelaksanaan Konsolidasi Tanah tidak lepas dari kendala dan masalah yang dapat menyebabkan terhambatnya bahkan tidak berhasilnya Konsolidasi Tanah sesuai dengan target. Pengamalan ketidakberhasilan Konsolidasi Tanah merupakan pembelajaran penting dalam pengembangan penyelenggaran Konsolidasi Tanah. Berdasarkan kondisi tersebut maka dipandang perlu dilakukan kajian kendala dan masalah agar menjadi pembelajaran (lesson learned) selanjutnya. Berdasarkan data hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Konsolidasi Tanah pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, diketahui bahwa persentase realisasi pelaksanaan Konsolidasi Tanah tidak pernah mencapai 100%. Prosentase tertinggi pelaksanaan KT pada tahun 2017 yaitu 77,46% atau realisasi 1.526 bidang tanah dari target sebanyak 1.970 bidang tanah. Tren linear realisasi Pelaksanaan Konsolidasi Tanah cenderung meningkat. 90 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
Berdasarkan hasil inventarisasi data kegiatan konsolidasi tanah, kegiatan konsolidasi tanah yang belum berhasil dapat dibagi menjadi 3 kelompok, antara lain : 91 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
Evaluasi Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Tahun 2018 Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Tahun 2018 memiliki target 9.494 bidang tanah tersebar di 19 (sembilan belas) Provinsi. Namun karena berbagai kendala dan masalah membuat capaian realisasi pelaksanaan kegiatan KT hanya mencapai 5.782 bidang tanah (60,90%), sedangkan 3.712 bidang tanah belum berhasil. Sebanyak 13 (tiga belas) Provinsi yang tidak berhasil memenuhi target, dikelompokan menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu: 1. Kegiatan KT yang tidak berhasil (tanpa realisasi) atau disebut G1 sebanyak 5 Provinsi, dengan jumlah 1.390 bidang tanah. 2. Kegiatan KT yang tidak berhasil parsial (realisasi sebagian) atau disebut G2 sebanyak 7 Provinsi, dengan jumlah 2.185 bidang tanah. 3. Kegiatan KT yang dilanjutkan pada tahun berikutnya atau disebut G3 sebanyak 1 Provinsi, dengan jumlah 137 bidang tanah. 92 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
EVALUASI PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH TAHUN 2018 Adapun kendala dan permasalahan pada tiap kelompok (G1, G2 dan G3) pada pelaksanaan Konsolidasi Tanah Tahun 2018 berbeda-beda, yaitu: 93 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
V. PERTANYAAN POPULER No Pertanyaan Jawaban A. Pertanyaan Teknis pengukuran kadastral dalam KT meliputi pengukuran rincikan dan stacking out. pengukuran kadastral 1 Mengapa diperlukan pengukuran kadastral dalam dibutuhkan karena hasil penghitungan luas dari pengukuran kadastral akan dicantumkan dalam penerbitan Konsolidasi Tanah? sertipikat. Selain itu dapat dilakukan untuk penghitungan TP dan TUB yang didasarkan pada pengukuran rincikan (kadastral). 2 Apakah boleh SK penetapan lokasi tidak ditandatangi SK penetapan lokasi hanya boleh ditandatangani oleh Bupati/Walikota, apab tidak ada (Bupati/Walikota) oleh Bupati/Walikota? maka boleh Plt atau pejabat berwenang yang ditunjuk. Apabila sudah ada peta GeoKKP terbaru (minimal pengukuran t-1) maka tidak diperlukan pengukuran kembali 3 Jika sudah ada peta bidang (GeoKKP), apakah (biaya pengukuran tidak dicairkan), tetapi apabila terdapat updating bidang baru maka perlu dilakukan diperlukan pengukuran kembali? pengukuran kembali Pembuatan daftar penilaian tanah dilakukan untuk mengetahui perubahan nilai tanah di lokasi KTjuga sebagai 4 Bolehkah daftar penilaian tanah diambil dari NJOP atau dasar ganti rugi (jika ada). Namun apabila sudah ada data penilaian tanah (dari direktorat penilaian tanah) ZNT? maka dapat dipakai sebagai dasar nilai tanah dan selanjutnya ditambah dengan nilai bangunan atau tanaman yang ada di atasnya. 5 Apakah perlu dibuat peta keliling? Pada tahun 2019 peta keliling sudah tidak ada lagi baik di juknis maupun di SBK, sehingga output berupa peta hasil pengukuran bidang awal. Namun apabila tanah berasal dari “tanah bebas (fresh land)” yang tidak 6 Apakah peta hasil pengukuran bidang tanah awal memiliki bidang, maka peta keliling dilakukan sebagai pengganti atas peta hasil pengukuran bidang awal (rincikan) dapat tidak dilakukan? (rincikan). Peta hasil pengukuran bidang tanah awal (rincikan) harus dilakukan karena merupakan hasil dari 7 Apakah peta hasil pengukuran bidang tanah awal pengumpulan data fisik yang harus dilakukan untuk melihat kondisi awal (eksisting) serta termasuk (rincikan) ditandatangi? didalamnya untuk menentukan luas TP dan TUB. Peta hasil pengukuran bidang awal tidak perlu ditandatangani di peta nya namun pengesahan dilakukan 8 Apakah peta desain konsolidasi tanah perlu dalam berita acara kesepakatan hasil identifikasi subyek dan obyek konsolidasi tanah. ditandatangani? Peta desain konsolidasi tanah perlu ditandatangani oleh ketua tim pelaksana (Kepala Kantor Pertanahan) namun apabila tidak ada kepala kantor maka dapat pejabat lainnya yang ditunjuk pada saat penyepakatan 9 Apakah gambar bidang tanah dalam peta desain harus desain KT yaitu Kepala Seksi Penataan Pertanahan. diketahui oleh pemilik tanah? Gambar bidang tanah dalam desain KT harus diketahui dan disepakati oleh masing-masing pemilik tanah, hal 10 Apabila belum ada SK Penetapan Lokasi, apakah boleh ini dilakukan untuk mengurangi resiko konflik pertanahan. Salah satu caranya adalah dengan memberikan dilakukan pengumpulan data? tanda tangan pada tiap bidang tanah yang dimilikinya sebagai tanda kesepakatan desain KT. SK Penetapan lokasi sangat penting untuk menjadi dasar pelaksanaan konsolidasi Tanah. Apabila SK penetapan lokasi belum selesai namun Bupati sudah setuju dengan kegiatan KT maka pelaksanaan tahapan selanjutnya dapat dilaksanakan (catatan: ada kesepakatan dengan Pemda minimal Sekda). Namun jika SK penetapan lokasi belum ada karena Bupati/Walikota tidak sepakat dengan pelaksanaan KT, maka sebaiknya dicari lokasi lainnya yang memungkinkan. 94 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
11 Apabila pada tahap pelepasan hak, masyarakat tidak Evidence pada tahap pelepasan hak salah satunya adalah sertipikat asli dan alas hak asli lainnya, harus mau menyerahkan sertipikatnya, apakahpelaksanaan diserahkan asli tidak boleh dalam bentuk copy. KT tetap dilanjutkan? Apakah bisa jika kita lompat tahap pelaksanaan, dalam aplikasi Geo KKP tahap pelaksanaan KT dilakukan secara bertahap, apabila tahapan belum seperti sambil menunggu SK Penetapan Lokasi, terpenuhi (evidence dan data) maka tidak bisa lompat pada tahap selanjutnya. 12 selanjutnya mengumpulkan data fisik terlebih dahulu?bagaimana cara pengisian di geoKKP? Apakah memungkinkan lokasi yang telah dilakukan Lokasi yang telah dilakukan kegiatan PTSL (tidak di tahun yang sama) dapat untuk dilaksanakan konsolidasi 13 program PTSL untuk dijadikan lokasi konsolidasi tanah dan tidak perlu dilakukan pengukuran bidang awal (memakai data PTSL). Lokasi PTSL merupakan tanah? potensi lokasi KT. Dalam POKT (Perencanaan KT), diarahkan ke lokasi Pembangunan Prioritas Sektor (oleh Pemda) dan diikat Pelaksanaan konsolidasi tanah termasuk juga komitmen Pemda dengan Penetapan Lokasi (Penlok). Pada dasarnya pembangunan TP (prasarana, sarana pembangunan infrastruktur dan lainnya, namun dan utilitas) bukan menjadi kewenangan BPN, namun kita dapat membantu para peserta konsolidasi secara tupoksi bukan menjadi kewenangan BPN tetapi tanah untuk mengusahakan percepatan pembangunan TP. Misalnya setelah pelaksanakan konsolidasi 14 pemerintah daerah. Bagaimana caranya untuk tanah dapat juga ditindaklanjuti dengan pendampingan pengajuan proposal pembangunan TP melalui mempercepat pembangunan infrastruktur tersebut dana desa. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan terbangunnya TP sebagai suatu agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu? rangkaian dari penyelenggaraan konsolidasi tanah (Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ BPN Nomor 12 tahun 2019). Dalam konsolidasi tanah dikenal dengan istilah TP, 15 apabila dalam sebuah lokasi terdapat bidang yang Pada bidang lokasi konsolidasi tanah yang tidak dilewati pembangunan TP misalnya jalan maka dan pada tidak terkena pembangunan TP (tidak menyumbang bidang tersebut tidak ada pengurangan luas maka dikeluarkan dari kegiatan konsolidasi tanah (enclave), tanah) apakah sebaiknya di enclave atau dibuat tetapi apabila dapat diusahakan untuk dilakukan desain ulang dengan membuat jalan atau fasilitas lainnya desain baru? melewati bidang dimaksud dapat saja dilakukan. Apakah dalam pelaksanaan konsolidasi tanah harus Pengurangan luas bidang tanah dialokasikan untuk kebutuhan TP. Pada dasarnya TP merupakan suatu 16 ada pengurangan luas pada setiap bidang? adakah bentuk kesukarelaan, adapun bentuk lain dari TP adalah uang atau lainnya berdasarkan kesepakatan batas minimal % pengurangan luas? bersama. Pada hakekatnya Pelaksanaan KT dilakukan setelah Perencanaan KT pada tahun yang berbeda, hal ini dilakukan agar tidak terjadi double anggaran selain itu agar perencanaan KT menjadi lebih matang 17 Apakah dimungkinkan apabila pada tahun yang sama sehingga diberikan waktu satu tahun, namun dapat dimungkinkan untuk keduanya (Perencanaan dan dilaksanakan POKT (perencanaan) dan konsolidasi Pelaksanaan KT) dilakukan pada tahun yang sama, dengan catatan masing-masing kegiatan diberi jangka tanah?bagaimana mekanismenya? waktu 6 bulan, bahkan apabila dimungkinkan pembangunan (pasca KT) dapat dilakukan di tahun yang sama (setelah stacking out) pelaksanaan KT Swadaya sama dengan pelaksanaan KT pada umumnya, namun pada tahap persiapan KT Bagaimana prosedur pelaksanaan konsolidasi tanah Swadaya dibutuhkan surat permohonan pelaksanaan KT secara kolektif. Apabila perencanaan dilakukan 18 swadaya, apakah sama tahapannya dengan oleh pemohon, dilengkapi juga dokumen perencanaan, selanjutnya BPN akan melakukan verifikasi terhadap dokumen perencanaan tersebut. konsolidasi tanah biasanya? 19 Apakah dimungkinkan apabila SK Penetapan Lokasi SK penetapan lokasi hanya boleh ditandatangani oleh Bupati/Walikota, apabila tidak ada ditandatangani bukan oleh Bupati/Walikota? (Bupati/Walikota) maka boleh Plt atau pejabat berwenang yang ditunjuk. 20 Apakah SK Penetapan Lokasi memiliki Batas Waktu? (ditambahkan dalam petunjuk teknis)-->perlu dibahas lebih lanjut 21 bagaimana mekanisme pelaksanaan KT Pasca Pelaksanaan KT Pasca Bencana lebih sederhana karena tidak memerlukan tahapan perencanaan KT, dapat Bencana? langsung dilakukan pengumpulan data fisik dan data yuridis. 95 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
Pertanyaan Administratif Revisi target kegiatan dapat dimungkinkan apabila tidak mengurangi target nasional. Apabila terdapat provinsi B. Pertanyaan Administratif/Keuangan yang menambah bidang selagi bisa mengoptimalkan anggarannya sangat dimungkinkan, tetapi apabila penambahan target dalam jumlah besar maka dapat di ambil dari pengalihan target bidang provinsi lain yang 1 Apakah bisa menambah target bidang? berpotensi tidak mencapai target. Perlu diperhatikan juga harga satuan pada zona wilayah yang akan mempengaruhi target bidang. Pergeseran target dan anggaran dari satu provinsi ke provinsi lain dilakukan 2 Bagaimana cara melakukan revisi target bidang? melalui trilateral meeting (TM) dengan Bappenas dan Kemenkeu untuk mendapatkan persetujuan mengalihkan anggaran. Persetujuan setelah beberapa kali rapat TM biasanya di bulan Agustus sehingga C. Pertanyaan Umum anggaran baru akan turun di bulan September. Untuk pelaksanaan KT tanpa Penlok (berasal dari POKT) Revisi biasanya dengan: 1.Persiapan administrasi (surat dari kantah ke kanwil yang berisikan alasan terjadinya perubahan) 1 adakah batas minimal bidang, apabila hanya tersedia10 2.Berdasarkan surat dari kantah tersebut, kanwil meneruskannya dengan bersurat ke Dirjen Penataan Agraria bidang bagaimana? 3.Dirjen Penataan Agraria menjawab surat dari Kanwil untuk menyetujui revisi atau tidak 4.Apabila Dirjen Penataan Agaria menyetujui, selanjutnya kanwil bersurat ke Sekretaris Jenderal cq Biro 2 Apakah konsolidasi tanah bisa dilaksanakan oleh pihak Perencanaan dan Dirjen Penataan Agraria disertai dengan melampirkan RAB dan Matriks semula menjadi swasta?bagaimana prosedurnya? Dalam Permen 12 tahun 2019 tidak ada batasan luas dan jumlah bidang untuk pelaksanaan KT. Bagaimana bila sertipikat calon peserta KT masih di Perencanaa KT dapat dilakukan oleh pemangku kepentingan lainnya dengan cara menyiapkan terlebih dahulu 3 agunkan di Bank sehingga tidak dimungkinkan untuk di dokumen perencanaan (Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ BPN Nomor 12 tahun 2019) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh kanwil dan pusat. serahkan? Apabila sertipikat tidak boleh dipinjam sementara maka dapat menyerahkan fotocopy sertipikat disertai dengan surat persetujuan oleh Bank atau lembaga keuangan lainnya yang bersangkutan dilengkapi juga 4 Apakah boleh lokasi KT terindikasi kawasan hutan? dengan surat pernyataan pelepasan HAT. Contoh surat peryataan berada dalam lampiran Petunjuk Teknis Pelaksanaan KT. Bagaimana mekanisme proses sertipikasi pelaksanaan Apabila lokasi terindikasi kawasan hutan maka di cek dengan Peta Tata Batas yang dikeluarkan oleh 5 KT yang kegiatannya dibiayai Pemerintah Daerahmelalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jika lokasi masuk kawasan hutan maka KT tidak dapat dilaksanakan. anggaran APBD? Jika dibiayai oleh APBD maka sudah harus dianggarkan pada T-1. Kalo penganggarannya di tahun berjalan maka target PNBP harus memprioritaskan penyerapan target yang sudah ditentukan, setelah itu baru bisa tambah ke 6 Apabila lokasi berada di atas laut (kampung nelayan) target PNBP sehingga APBD di tahun berjalan lebih baik anggaran tetap di APBD dan pencairan anggaran apakah bisa dilaksanakan konsolidasi tanah? dilakukan per tahapan kegiatan dan nantinya dibayarkan ke petugas yang mengerjakannya. KT dapat dilakukan di wilayah pesisir untuk lokasi diatas laut, dapat diberikan HAT berdasarkan Permen 7 Bagaimana cara untuk mengikuti Program KT? ATR/BPN No. 17 tahun 2016. KT merupakan program pertanahan dari Kementerian ATR/BPN, apabila ingin mengikuti Program KT bisa 8 Apakah keuntungan Program KT? menanyakan pada Kantor Pertanahan setempat. KT merupakan Program Penataan Pertanahan yang didalamnya terdapat alokasi untuk Fasum dan Fasos yang berasal dari pengurangan tanah peserta KT. Bagi Pemerintah Daerah, program ini sangat menguntungkan terutama untuk penyediaann tanah untuk pembangunan. Sedangkan bagi masyarakat (peserta KT), dapat meningkatkan nilai bidang tanah karena setelah pelaksanaan KT bidang tanah menjadi memiliki akses. 96 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
VI. Penutup Konsolidasi tanah di Indonesia pertama kali dilaksanakan di Renon, Denpasar, Bali pada tahun 1981. Pelaksanaan konsolidasi tanah di Indonesia dari waktu ke waktu mengalami perkembangan. Saat ini, pelaksanaan konsolidasi tanah dihadapkan pada tantangan untuk dilaksanakan pada hunian padat atau permukiman kumuh di perkotaan. Buku ini memberikan gambaran tentang pelaksanaan konsolidasi tanah di Indonesia yang sumber datanya diperoleh dari Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, kemudian diolah dan disajikan oleh Direktorat Konsolidasi Tanah, Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Setiap lokasi pelaksanaan konsolidasi tanah yang ditampilkan memuat informasi kondisi sebelum dan sesudah pelaksanaan konsolidasi tanah, poto/dokumentasi, serta informasi lainnya. Susunan buku dibuat sederhana sedemikian rupa dengan harapan agar dapat dikonsumsi oleh banyak kalangan, terutama pelaku pembangunan di daerah, pemerintah, dan masyarakat. Pada akhirnya, penyusun berharap buku ini dapat memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kegiatan konsolidasi tanah di seluruh Indonesia. TIM DIREKTORAT KONSOLIDASI TANAH 97 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
SIARAN PERS KONSOLIDASI TANAH 98 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
Siaran Pers 18 September 2019 Menyemai Spirit Martabe Melalui Konsolidasi Tanah di Sumatra Utara Dahulu sekitar tahun 1988 Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Raja Inal Siregar, memperkenalkan slogan pembangunan yang sangat terkenal bahkan hingga saat ini, yakni gerakan Marsipature Hutana Be atau Martabe yang memiliki arti mari benahi huta atau kampung masing-masing. Slogan dan gerakan Martabe dalam konteks kekinian masih sangat relevan untuk digaungkan sekaligus dikembangkan mengingat kondisi huta atau kampung di wilayah Sumut masih banyak yang perlu dibenahi dan ditingkatkan kualitasnya, baik secara fisik lingkungan, sosial maupun ekonomi. Hal ini mendasari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria melaksanakan Sosialisasi dan Promosi Konsolidasi Tanah (KT) di Medan, Rabu (11/9/2019). Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut, Direktur Konsolidasi Tanah Ditjen Penataan Agraria, Sekda Kota Medan, Sekda Kabupaten Deli Serdang, Bapeda Kota Medan, perwakilan program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) dan perwakilan warga Kelurahan Kampung Aur, Kec. Medan Maimun, Kota Medan. Bambang Priono, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumut, menyampaikan, \"Peluang pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Sumut cukup tinggi, namun kegagalan terjadi pada saat pelaksanaan karena banyak yang tidak ditindaklanjuti dengan pembangunan fisik sehingga menyebabkan antusiasme warga menurun. Maka hal ini harus diantisipasi agar hasil dari KT bisa bermanfaat untuk masyarakat.“ Pada kesempatan yang sama, Direktur Konsolidasi Tanah, Doni Janarto Widiantono, menjelaskan, \"Dalam peraturan yang baru, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah, KT merupakan upaya _redevelopment_ sesuai dengan tata ruang dan merupakan salah satu _tools_ dalam pemanfaatan ruang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.\" Kemudian, Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, menanggapi, \"Peraturan yang baru harus ada kekuatan untuk merealisasikan kegiatan KT, tanpa itu kegiatan ini akan sulit untuk dilaksanakan.\" Turut memberikan apresiasi, Sekretaris Daerah Kab. Deli Serdang, Darwin Zein, \"Untuk pembangunan fisik berupa jalan harus dilihat dulu kewenangannya, apakah masuk dalam jalan provinsi, kabupaten/kota atau desa. Namun pada dasarnya Pemda siap untuk menindaklanjuti, tinggal dilihat nanti bagaimana kewenangannya.\" 99 Konsolidasi Tanah Tahun 2019
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108