Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Laporan Tahunan Tahun 2018 Pengadilan Negeri Makassar

Laporan Tahunan Tahun 2018 Pengadilan Negeri Makassar

Published by PTIP PN MAKASSAR, 2019-02-28 22:56:53

Description: Laptah 2018, Laporan Tahunan Tahun 2018 Pengadilan Negeri Makassar

Keywords: laptah,Laporan Tahunan Tahun 2018 Pengadilan Negeri Makassar

Search

Read the Text Version

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] DAFTAR ISI DAFTAR ISI.......................................................................................................................................i BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................................................1 BAB II STRUKTUR ORGANISASI (TUPOKSI) .....................................................................................3 2.1. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) .................................................................................4 a. Ketua : ............................................................................................................................4 b. Wakil Ketua : ..................................................................................................................4 c. Hakim : ...........................................................................................................................5 d. Panitera:.........................................................................................................................5 e. Panitera Muda Perdata : ..............................................................................................6 f. Panitera Muda Pidana :..................................................................................................7 g. Panitera Muda Khusus Tipikor: ......................................................................................8 h. Panitera Muda Khusus Niaga: ........................................................................................9 i. Panitera Muda Khusus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI): ...................................9 j. Panitera Muda Hukum : .............................................................................................. 10 k. Panitera Pengganti :.................................................................................................... 11 l. Jurusita/Jurusita Pengganti :....................................................................................... 11 m. Sekretaris (Eselon IIb): ................................................................................................ 11 n. Kepala Bagian Umum (Eselon IIIb) : ........................................................................... 12 o. Kepala Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan (Eselon IVa):.............................. 13 p. Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala (Eselon IVa) : ........................................ 13 q. Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan (Eselon IVa) ....................................... 13 2.2. Standar Operasional Prosedur (SOP) .......................................................................... 14 a. Teknis Pengadilan Tingkat Pertama ............................................................................ 14 b. Non Teknis................................................................................................................... 18 2.3. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ................................................................................... 20 2.4. Pelayanan Publik yang Prima ...................................................................................... 21 a. Akreditasi Penjaminan Mutu (Sertifikasi ISO Pengadilan) .......................................... 21 b. Pos Bantuan Hukum (Posbakum)................................................................................ 24 c. Perkara Prodeo (Pembebasan Biaya Perkara) ............................................................ 25 BAB III PEMBINAAN DAN PENGELOLAAN................................................................................. 26 3.1. Sumber Daya Manusia .............................................................................................. 26 a. Mutasi ......................................................................................................................... 34 b. Promosi ....................................................................................................................... 35 c. Pensiun........................................................................................................................ 36 d. Diklat (SDM Teknis/Non Teknis yang telah mengikuti Diklat) .................................... 36 3.2. Penyelesaian Perkara.................................................................................................. 36 a. Gambaran Umum Kinerja Penanganan Perkara pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus pada Tahun 2018...................................................................................... 36 b. Penyelesaian Perkara Pidana pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus padaTahun 2018 .................................................................................................................................... 38 i

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] c. Keadaan Perkara Pidana Biasa pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus berdasarkan Klasifikasi Perkara pada Tahun 2018 .................................................................................. 38 d. Kinerja Penanganan Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Tahun 2018 ............................................................................................................. 40 e. Kinerja Penanganan Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Tahun 2018 berdasarkan klasifikasi perkara ......................................................... 40 f. Kinerja Penanganan Perkara Perdata Khusus pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Tahun 2018........................................................................................................ 41 g. Kinerja Penanganan PerkaraPermohonan pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Tahun 2018 berdasarkan klasifikasi........................................................................ 42 h. Kinerja Penanganan Perkara pada Pengadilan Khusus di Lingkungan Peradilan Umum 43 i. Kinerja Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Makassar Kelas I A Khusus Tahun 2018 berdasarkan klasifikasi perkara .......................... 44 j. Rerata waktu Penanganan Perkara pada Pengadilan Makassar Kelas I A Khusus di Lingkungan Peradilan Umum.............................................................................................. 45 k. Rerata waktu Penanganan Perkara Gugatan Sederhana ........................................... 46 l. Penanganan Perkara Praperadilan pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Tahun 2018 ......................................................................................................................... 46 m. Rekapitulasi Data Uang Denda dalam Perkara Pelanggaran Lalu Lintas pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus.................................................................... 47 n. Rekapitulasi Data Uang Denda dan Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu 2018 ..................................................................................................................... 48 o. Penyelesaian Perkara Melalui Mediasi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Tahun 2018 ............................................................................................................. 49 p. Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Diversi .................................................... 49 3.3. Pengelolaan Sarana dan Prasarana............................................................................. 49 a. Jenis Kendaraan Roda 4 .............................................................................................. 49 b. Jenis Kendaraan Roda 2 .............................................................................................. 51 c. Rumah Dinas ............................................................................................................... 52 d. Sarana/Prasarana Gedung .......................................................................................... 52 e. Gedung Kantor ............................................................................................................ 54 f. Anggaran Pemeliharaan Gedung Kantor .................................................................... 55 g. Anggaran Pemeliharaan Rumah Dinas........................................................................ 55 h. Administrasi Ketatausahaan ....................................................................................... 55 3.4. Pengelolaan Keuangan................................................................................................ 56 a. DIPA (01) Badan Urusan Administrasi / Pengadilan Negeri Makassar (099422) ........ 56 b. DIPA (03) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Negeri Makassar (099423).............................................................................................................................. 60 3.5. Dukungan Teknologi Informasi ................................................................................... 66 Publikasi Perkara (One day One publish)............................................................................ 66 3.6. Regulasi Tahun 2018 ................................................................................................... 67 BAB IV PENGAWASAN................................................................................................................. 70 4.1. Internal........................................................................................................................ 70 4.2. Evaluasi ....................................................................................................................... 75 ii

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] BAB V KESIMPULAN DAN REKOMENDASI ................................................................................ 76 5.1. Kesimpulan.................................................................................................................. 76 iii

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] BAB I PENDAHULUAN Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram dan tertib. Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan tersebut negara menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukum, karenanya diperlukan upaya untuk menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat. Dalam kerangka tersebut dibutuhkan suatu lembaga peradilan umum untuk masyarakat. Kekuasaan badan peradilan adalah kekuasaan negara yang merdeka dalam menjalankan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi terselenggaranya negara hukum. Kekuasaan tersebut berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dilimpahkan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta empat badan peradilan di bawahnya, di antaranya adalah badan peradilan umum yang pada peradilan tingkat pertama dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khususyang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 18/23 Kelurahan Baru, Kecamatan UjungPandang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu peradilan umum yang berada di bawah Pengadilan Tinggi Makassar yang bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pada tingkat pertama dengan wilayah hukum Kabupaten Makassar. Adapun Visi Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khususyakni terwujudnya Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus yang Agung. Misi Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus: 1. Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus; 2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan; 3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus; 4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus. Rencana Strategis Pengadilan Negeri Makassar : 1. Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntable; 2. Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara; 3. Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan; 4. Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan. 5. Peningkatan kualitas dan profesionalitas sumber daya manusia. 6. Peningkatan pengawasan, baik struktural maupun fungsional. 1

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] 7. Pemberdayaan sarana dan prasarana teknologi informatika secara maksimal yang ditujukan untuk peningkatan kualitas kerja. Secara keseluruhan pencapaian hasil kinerja Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus selama tahun 2018 telah memenuhi sasaran strategis yang pengukurannya dengan melihat sasaran, indikator sasaran, target yang diinginkan, realisasi dan pencapaian target. Khusus pencapaian penanganan perkara Mahkamah Agung telah menetapkan salah satu indikator penting dalam proses penilaian kinerja badan peradilan umum dibawahnya yaitu dengan melihat jumlah minutasi perkara yang telah diselesaikan oleh satuan kerja masing- masing. Di akhir tahun 2018 capaian kinerjapenyelesaian perkara Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khususmencapai sebesar 70% didapat dari jumlah minutasi sisa perkara tahun 2016 dan jumlah minutasi perkara masuktahun 2018. Dalam rangka mengetahui hasil kinerja yang didapat Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus secara keseluruhan maka disusunlah laporan tahunan tahun 2018, laporan ini akan menjadi tools Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus dalam mengevaluasi kinerja dan mereview rencana strategis yang diperlukan demi terwujudnya visi, terlaksananya misi dan tercapainya target penetapan kinerja yang telah ditentukan. KETUA PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TITO SUHUD, S.H.,M.H. 2

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] BAB STRUKTUR ORGAN HAKIM TIT DR.AG TEGUH SRI RA HA RDJO, SH.M hum SURA TNO, SH B UDIA NSYA H, S.H.,M .H. A DHA R,SH B A M B A NG NURCA HYONO, SH. M .Hum. B A SUKI WIYONO, S.H., M .H. CENING B UDIA NA , S.H., M .H. SUP A RM A N, SH, M H YA M TO SUSENA , SH,M H B ONA R HA RIA NJA , SH.M H KA DA RISM A N A L RISKA NDA R,SH.,M H R. B ERNA DETTE SA M OSIR, SH B A SLIN SINA GA , SH.,M H RIKA M ONA P A NDEGIROT, SH. RIA NTO A DA M P ONTOH, SH.,M hum DA NIEL P RA TU, S.H. NI P UTU SRI INDA YA NI, SH., M H DODDY HENDRA SA KTI, SH. DENNY LUM B A N TOB ING, SH. HA RTO P A NCONO, SH.M H. A RIS GUNA WA N, S.H. DA NIEL P RA TU, SH WIDIA RSO, SH., M H. M UHA M A D SA LA M GIRI B A SUKI, S.H. RIYA NTO A LOYSIUS, SH. YULI EFFENDI, SH.M Hum. SA FRI, SH I M A DE SUB A GIA A STA WA , SH, M Hum IM A M SUP RIYA DI,SH,M H HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KORUPSI 1. A B DUL RA ZA K, SH., M .H 3. A NDI SYUKRI SYA HRIR, SH,M H 5.H.A B D. RA HIM SA IJE ,S.H. 2. P A ELORI. M , SH 4. ROSTA NSA R, SH., M H 6.A HM A D ,S.H. 1. SIB A LI, S.E., S.H. HAKIM AD HOC P.H.I 2. A JI, S.H. 3. M UH. TA DZWIF M USTA FA , S.H. PANITERA Drs.JUNAEDI, SH.,MH PANITERA MUDA PANITERA MUDA PANITERA MUDA PANITERA MU PERDATA PIDANA KHUSUS HUKUM Hj.ST. NAISJIAH,SH.,MH ANDI HAJERAWATI,S.H. NIAGA MUHAMMAD AN HJ.HAMISA,SH.,MH PADU,SH,MH P.H.I DERMAWAN TAHIR, SH TIPIKOR SURHATTA, SH JABATAN FUNGSIONAL KEPANITERAAN 1. PANITERA PENGGANI 2. JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI 3. PRANATA PERADILAN Bagan 1. Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Tahun 2018 3

B II NISASI (TUPOKSI) KETUA TO SUHUD, S.H., M.H. WAKIL KETUA GUS RUSIANTO, S.H.,M.H. SEKRETARIS Drs.H.BAHAR MATTALIU, S.H. KEPALA BAGIAN UMUM ERWIN SYAM,S.T. UDA KEPALA SUB BAGIAN KEPALA SUB BAGIAN KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN, KEPEGAWAIAN, TATA USAHA DAN NSAR TEKNOLOGI KEUANGAN H. INFORMASI DAN ORGANISASI, DAN PELAPORAN TATA LAKSANA ANDI ASNI SANI,S.T.,SH FADLI, S.Kom Dra.ELISABET DUMA FUNGSIONAL KESEKRETARIATAN 1. FUNGSIONAL ARSIPARIS 2. FUNGSIONAL PUSTAKAWAN 3. FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER 4. FUNGSIONAL BENDAHARA 3

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] 2.1. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khususmerupakan pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Makassar sebagai pengadilan tingkat bandingnya.Sebagai institusi pelaksana kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khususmenyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khususbertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama dengan wilayah hukumnya kota Makassar meliputi 15 Kecamatan, 153 kelurahan dengan Jumlah penduduk1.469.601 jiwa. Adapun Tugas Pokok dan Fungsi AparaturPengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khususadalah sebagai berikut : a. Ketua : TUGASPOKOK : a. Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama; b. Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Panitera Pengganti dan Jurusita serta Pejabat Struktural di daerah Hukumnya; dan c. Ketua Pengadilan mengatur pembagian tugas para hakim. FUNGSI : a. Ketua Pengadilan membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan; dan b. Ketua Pengadilan Negeri menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan. b. Wakil Ketua : TUGASPOKOK : a. Wakil Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama; b. Wakil Ketua bersama sama ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Panitera Pengganti dan Jurusita serta Pejabat Struktural di daerah Hukumnya; dan 4

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] c. Apabila Ketua Berhalangan, Wakil Ketua Pengadilan melaksanakan delegasi ketua dalam hal mengatur pembagian tugas para hakim. FUNGSI : a. Wakil Ketua Pengadilan Negeri berfungsi sebagai Koordinator Pengawasan di daerah Hukumnya b. Apabila Ketua Berhalangan, Wakil Ketua Pengadilan melaksanakan delegasi ketua dalam hal menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan. c. Hakim : TUGASPOKOK : a. Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. FUNGSI : a. Melakukan tugas-tugas Pengawasan sebagai Pengawas Bidang dengan memberi petunjuk dan bimbingan yang diperlukan bagi para Pejabat struktural maupun Fungsional. d. Panitera: TUGASPOKOK : a. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus. b. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara. FUNGSI : a. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis; b. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata; c. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana; d. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus; e. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara; f. Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan 5

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] peraturan dan perundang - undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi kepaniteraan; g. Pelaksanaan mediasi; h. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan, dan; i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri. e. Panitera Muda Perdata : TUGASPOKOK : a. Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata FUNGSI: a. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata; b. Pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan; c. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan; d. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; e. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir; f. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak; g. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali; h. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; i. Pelaksanaan penerimaan konsinyasi; j. Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi; k. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; l. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; m. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan; n. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. 6

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] f. Panitera Muda Pidana : TUGASPOKOK : a. Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana. FUNGSI : a. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana; b. Pelaksanaan registrasi perkara pidana; c. Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon; d. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan; e. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan; f. Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik; g. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; h. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir; i. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali kepada para pihak; j. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali; k. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; l. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa; m. Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi; n. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; o. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; p. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan q. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. 7

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] g. Panitera Muda Khusus Tipikor: TUGAS POKOK : a. Panitera Muda Khusus Tindak Pidana Korupsi mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana khusus tindak pidana korupsi. FUNGSI : a. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara khusus; b. pelaksanaan registrasi perkara khusus; c. pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon; d. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan; e. pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan; f. pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik; g. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; h. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir; i. pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak; j. pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali; k. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; l. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa; m. pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi; n. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; o. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; p. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. 8

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] h. Panitera Muda Khusus Niaga: TUGAS POKOK : a. Panitera Muda Khusus Niaga mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang niaga. FUNGSI : a. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara khusus niaga; b. pelaksanaan registrasi perkara khusus niaga; c. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan; d. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; e. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir; f. pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak; g. pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan kasasi dan peninjauan kembali; h. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; i. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak; j. pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi; k. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; l. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; m. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. i. Panitera Muda Khusus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI): TUGAS POKOK : a. Panitera Muda Khusus PHI mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang niaga. FUNGSI : a. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara khusus niaga; b. pelaksanaan registrasi perkara khusus PHI; 9

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] c. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan; d. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; e. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir; f. pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak; g. pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan kasasi dan peninjauan kembali; h. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; i. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak; j. pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi; k. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; l. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; m. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan j. Panitera Muda Hukum : TUGAS POKOK : a. Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan. FUNGSI : a. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara; b. Pelaksanaan penyajian statistik perkara; c. Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara; d. Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara; e. Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara, f. Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara. g. Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat; dan h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera . 10

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] k. Panitera Pengganti : TUGASPOKOK : a. Bertanggung jawab atas perkara yang ditugaskan kepadanya mulai proses persidangan sampai dengan minutasi dan salinan putusan yang dikirimkan kepada para pihak, memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan. FUNGSI : a. pelaksanaan persiapan penyelenggaraan persidangan; b. pelaksanaan pencatatan proses persidangan; c. pelaksanaan penyusunan berita acara persidangan; d. pelaksanaan penyatuan berkas perkara secara kronologis/berurutan; e. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara sampai dengan perkara diputus dan diminutasi; dan f. pelaksanaan penyampaian berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda sesuai dengan jenis perkara, untuk diteruskan kepada Panitera Muda Hukum g. Membantu Hakim dalam persidangan. h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. l. Jurusita/Jurusita Pengganti : TUGASPOKOK : a. memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada pengadilan tingkat pertama. FUNGSI : a. pelaksanaan pemanggilan kepada para pihak; b. pelaksanaan pemberitahuan sita dan eksekusi pada para pihak; c. pelaksanaan persiapan sita dan eksekusi; d. pelaksanaan sita dan eksekusi dan penyusunan berita acara; dan e. pelaksanaan penyerahan berita acara sita dan eksekusi pada para pihak terkait. m. Sekretaris (Eselon IIb): TUGASPOKOK: a. Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I AKhusus adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah & bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Negeri; 11

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] b. KesekretariatanPengadilan Negeri Kelas I A Khusus mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus. FUNGSI : a. Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran; b. Pelaksanaan urusan kepegawaian; c. Pelaksanaan urusan keuangan; d. Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; e. Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik; f. Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan; dan g. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus.. n. Kepala Bagian Umum (Eselon IIIb) : TUGAS POKOK : Melaksanakan urusan perencanaan, program, dan anggaran, kepegawaian, keuangan, penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat dan perpustakaan serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus. FUNGSI : a. Penyiapan bahan pelaksanaan rencana, program dan anggaran; b. Pelaksanaan urusan kepegawaian; c. Pelaksanaan urusan keuangan; d. Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; e. pengelolaan teknologi informasi dan statistik; f. pelaksanaan urusan persuratan dan arsip; g. pelaksanaan perlengkapan dan rumah tangga; h. pelaksanaan keamanan dan keprotokolan; i. pelaksanaan hubungan masyarakat dan perpustakaan; dan j. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan. 12

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] o. Kepala Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan (Eselon IVa): TUGASPOKOK : a. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran; b. Pengelolaan teknologi informasi dan statistik, serta ; c. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan. FUNGSI : k. Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran; l. Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik; m. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan kesekretariatan pengadilan negeri; n. Melaksanakan pengembangan sistem dan teknologi informasi. p. Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala (Eselon IVa) : TUGASPOKOK : a. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian; b. Penataan organisasi dan tata laksana. FUNGSI : a. Pelaksanaan urusan kepegawaian; b. Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana. q. Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan (Eselon IVa) TUGASPOKOK : a. Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan : - surat menyurat, - arsip, - perlengkapan, - rumah tangga, - keamanan, - keprotokolan, dan - perpustakaan, serta b. Pengelolaan keuangan FUNGSI : a. Pelaksanaan urusan keuangan; b. Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan; 13

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] 2.2. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus telah menyusun Standar Operasional Prosedur berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung R No. 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan berdasarkan dokumen Manual Mutu Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Tahun 2018. Adapun SOP yang telah disusun Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus adalah sebagai berikut : a. Teknis Pengadilan Tingkat Pertama No Unit Kerja Jumlah Terdiri dari 1. Ketua 9 SOP - 2. Wakil Ketua - 3. Hakim 5 SOP 01.SOP Persidangan perkara pidana biasa 4. Panitera 02.SOP perkara pidana biasa anak 03.SOP persidangan perkara pidana cepat 04.SOP pidana pra peradilan 05.SOP perkara perdata gugatan 06.SOP perkara perdata permohonan 07.SOP persidangan perkara pidana Tipikor 08.SOP perkara perdata gugatan PHI 09.SOP pengawas bidang 01.SOP Administrasi Penanganan Perkara Perdata 02.SOP Proses Persidangan Perkara Perdata 03.SOP Proses Persidangan Perkara Pidana 04.SOP Administrasi Bantuan Hukum 05.SOP Eksekusi Lelang 5. Kepaniteraan Perdata 12 SOP 01.SOP Perkara Perdata Permohonan 02.SOP Perkara Perdata Gugatan Apabila Mediasi Tidak Berhasil 03.SOP Banding Perkara Perdata Gugatan 04.SOP Kasasi Perkara Perdata Gugatan 05.SOP PK Perkara Perdata Gugatan 06.SOP Penerimaan Perkara Perdata Prodeo 07.SOP Eksekusi Riil Perkara Perdata 08.SOP Sita Eksekusi Perkara Perdata 09.SOP Penyelesaian Gugatan Sederhana 10.SOP Penyelesaian Keberatan Gugatan Sederhana 11.SOP Pengelolaan Surat Masuk Kepaniteraan Perdata 12.SOP Panggilan Delegasi 6. Kepaniteraan Pidana 40 SOP 01.SOP Penerimaan Perkara Pidana Biasa 02.SOP Pendaftaran Berkas Perkara Pidana Biasa 14

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] 03.SOP Penanganan Register Perkara Pidana Biasa 04.SOP Penerimaan Perkara Pidana Singkat 05.SOP Pendaftaran Berkas Perkara Pidana Singkat 06.SOP Penanganan Register Perkara Pidana Singkat 07.SOP Penerimaan Perkara Pidana Cepat (Ringan dan Lalu Lintas) 08.SOP Pendaftaran Berkas Perkara Pidana Cepat (Ringan dan Lalu Lintas) 09.SOP Penanganan Register Perkara Pidana Cepat (Ringan dan Lalu Lintas) 10.SOP Penerimaan Permohonan Pra Peradilan 11.SOP Pendaftaran Permohonan Pra Peradilan 12.SOP Penanganan Register Permohonan Pra Peradilan 13.SOP Penerimaan Permohonan Banding Perkara Pidana 14.SOP Pendaftaran Permohonan Banding Perkara Pidana 15.SOP Penerimaan Memori Banding_Kontra Memori Banding Perkara Pidana 16.SOP Pencabutan Perkara Pidana Banding 17.SOP Pengiriman Berkas Perkara Pidana Banding 18.SOP Penerimaan Permohonan Kasasi Perkara Pidana 19.SOP Pendaftaran Permohonan Kasasi Perkara Pidana 20.SOP Penerimaan Memori Kasasi_Kontra Memori Kasasi Perkara Pidana 21.SOP Pencabutan Perkara Pidana Kasasi 22.SOP Pengiriman Berkas Perkara Pidana Kasasi 23.SOP Penerimaan Permohonan PK Perkara Pidana 24.SOP Pendaftaran Permohonan PK Perkara Pidana 25.SOP Pengiriman Berkas Perkara Pidana PK 26.SOP Penerimaan Permohonan Grasi Perkara Pidana 27.SOP Pengiriman Permohonan Grasi 28.SOP Penanganan Permohonan ijin sita 29.SOP Penanganan Permohonan ijin geledah 30.SOP Perpanjangan Tahanan pasal 29 31.SOP Perpanjangan Tahanan pasal 25 15

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] 32.SOP Perpanjangan Tahanan pasal 29 ayat (2) dan (3) 33.SOP Perpanjangan Tahanan pasal 29 ayat (2) dan (3) ke PT 34.SOP Penerimaan Barang Bukti 35.SOP Pendaftaran dan Penanganan Barang Bukti 36.SOP Pemberitahuan Putusan Pidana Biasa_Singkat 37.SOP Pemberitahuan Putusan BKPK 38.SOP Penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti PK (tambahan) 39.SOP Pengelolaan Surat Masuk 40.SOP Pengelolaan Surat Keluar 7. Kepaniteraan Hukum 19 SOP 01.SOP Pengelolaan Surat Masuk 02.SOP Pengelolaan Surat Keluar 03.SOP Pembuatan Laporan Bulanan 04.SOP Pembuatan Laporan Catur Wulan 05.SOP Pembuatan Laporan Semester 06.SOP Pembuatan Laporan Tahunan 07.SOP Penanganan papan Informasi Perkara 08.SOP Penataan Arsip Berkas Perkara 09.SOP Penanganan Surat Masuk Klasifikasi Laporan Tipiring 10.SOP Penanganan Surat Masuk Klasifikasi Laporan Keuangan Perdata 11.SOP Penanganan Meja Pengaduan Klasifikasi Surat Masuk Pengaduan 12.SOP Penanganan Meja Pengaduan Klasifikasi Surat Klarifikasi Pengaduan 13.SOP Penanganan Meja Pengaduan Klasifikasi Pembuatan SK Pengaduan 14.SOP Penanganan Meja Informasi 15.SOP Penanganan Surat Keterangan Penelitian 16.SOP Pengesahan Badan Hukum 17.SOP Suket 18.SOP Warmer 19.SOP Laporan Pengaduan dan Pengawasan 8. Kepaniteraan Khusus 3 SOP 01.SOP Perkara Perdata Permohonan Pailit Niaga dan PKPU 02.SOP Kasasi Perkara Permohonan Pailit 03.SOP PK Perkara Permohonan Pailit 9. Kepaniteraan Khusus 6 SOP 01.SOP Pendaftaran dan Penanganan PHI Gugatan PHI 02.SOP Permohonan Kasasi PHI 03.SOP Permohonan PK 04.SOP Pendaftaran Perjanjian Bersama 16

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] 05.SOP Lamanya Waktu Penanganan Perkara (tambahan) 06.SOP Eksekusi 10. Kepaniteraan Khusus 22 SOP 01.SOP Pendaftaran Berkas Perkara Tipikor Tipikor 02.SOP Penanganan Berkas Perkara Tipikor 03.SOP Proses Persidangan Perkara Tipikor 04.SOP Penerimaan Permohonan Banding Perkara Tipikor 05.SOP Pendaftaran Permohonan Banding Perkara Tipikor 06.SOP Penerimaan Memori_Kontra Banding Perkara Tipikor 07.SOP Pencabutan Permohonan Banding Perkara Tipikor 08.SOP Pengiriman Berkas Banding Perkara Tipikor 09.SOP Penerimaan Permohonan Kasasi Perkara Tipikor 10.SOP Pendaftaran Permohonan Kasasi Perkara Tipikor 11.SOP Penerimaan Memori_Kontra Kasasi Perkara Tipikor 12.SOP Pencabutan Kasasi Perkara Tipikor 13.SOP Pengiriman Berkas Kasasi Perkara Tipikor 14.SOP Penerimaan Permohonan PK Perkara Tipikor 15.SOP Pendaftaran Permohonan PK Perkara Tipikor 16.SOP Pengiriman Berkas PK Perkara Tipikor 17.SOP Penerimaan Permohonan Grasi Perkara Tipikor 18.SOP Pengiriman Permohonan Grasi Perkara Tipikor 19.SOP Permohonan Ijin Sita 20.SOP Permohonan Ijin Geledah 21.SOP Perpanjangan Tahanan Tahap 1 dan 2 22.SOP Perpanjangan Tahanan Pasal 25 11. Panitera Pengganti 9 SOP 01.SOP persidangan perkara pidana biasa 02.SOP perkara pidana biasa anak 03.SOP persidangan perkara pidana cepat 04.SOP persidangan perkara lalu lintas 05.SOP pidana pra peradilan 06.SOP perkara perdata gugatan 07.SOP perkara perdata permohonan 08.SOP perkara pidana Tipikor 09.SOP perkara perdata PHI 17

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] 12. Juru Sita 8 SOP 01.SOP Panggilan Sidang 02.SOP Pemberitahuan Isi Putusan 03.SOP Pemberitahuan Pernyataan BKPK 04.SOP Pemberitahuan Memori BKPK 05.SOP Pemberitahuan Kontra Memori BKPK 06.SOP Pemberitahuan Inzage 07.SOP Delegasi Panggilan_Pbt dari PN Lain 08.SOP Permohonan Eksekusi Perdata Tabel 1. SOP Teknis Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus b. Non Teknis Jumlah Terdiri dari 7 SOP No Unit Kerja 1.SOP Persetujuan Bahan Pelaksanaan 1. Sekretaris 2.SOP Persetujuan Bahan Pelaksanaan Ur 2. Kabag Umum Kepegawaian 3. Kepala Sub Bag 3.SOP Persetujuan Bahan Pelaksanaan Ur Perencanaan, TI dan keuangan Pelaporan 4.SOP Persetujuan Bahan Pelaksanaan Ur Ortalak 5.SOP Persetujuan Bahan Pelaksanaan TI dan Statistik 6.SOP Persetujuan protokoler 7.SOP Persetujuan pemantauan 26 SOP 01.SOP Konfirmasi Penerimaan Negara 02.SOP Lakip 03.SOP Laporan Realisasi Anggaran 04.SOP Rekonsiliasi Saiba 05.SOP Revisi DIPA dan POK 06.SOP RKAKL 07.SOP Catatan Atas Laporan keuangan 08.SOP Laporan Saldo Rekening 09.SOP Penanganan Hardware_Pengolah Data Rusak 10.SOP Pemeliharaan Website 11.SOP Pengisian dan Pembaharuan Konten Website 12.SOP SIPP Tingkat Pertama 13.SOP Backup Database & source aplikasi 14.SOP Pengadaan-pemeliharaan infrastruktur jaringan 15.SOP Pengadaan-pemeliharaan server- mainframe & pc-client 16.SOP Pembangunan-pengembangan aplikasi&sistem informasi 17.SOP Pengadaan-pemeliharaan perangkat lunak&antivirus 18

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] 4. Kepala Sub Bag 27 SOP 18.SOP Penanganan gangguan aplikasi & Kepegawaian dan sistem informasi Organisasi Tata Laksana 19.SOP Penanganan gangguan sistem operasi 20.SOP Penanganan gangguan server- 5. Kepala Sub Bagian Tata Usaha mainframe DanKeuangan 21.SOP Penanganan gangguan jaringan komunikasi data 22.SOP Penanganan gangguan pc-printer Clint 23.SOP Penanganan gangguan virus-malware 24.SOP Penanganan gangguan database 25.SOP Update & Ubah Konfigurasi Aplikasi 26.SOP Penggunaan Wifi- Internet 01.SOP Administrasi Surat Masuk dan Surat Keluar 02.Daftar Urut Senioritas Hakim 03.SOP Bezetting 04.SOP DUK 05.SOP Labul dan GDN 06.SOP Presensi Hakim dan Pegawai 07.SOP Rekap Daftar Hadir 08.SOP SK 09.SOP KGB 10.SOP Kenaikan Pangkat 11.SOP Usulan CPNS menjadi PNS 12.SOP Usulan Pensiun 13.SOP Cuti Pegawai 14.SOP Pembuatan SKP 15.SOP Karpeg Karis 16.SOP Sikep 17.SOP Surat Tugas dan Penunjukan 18.SOP Hukuman Disiplin 19.SOP Usul Jabatan 20.SOP Mutasi 21.SOP Satya Lencana 22.SOP Pelantikan 23.SOP Ujian Dinas 24.SOP Tes Kesehatan 25.SOP Prajabatan 26.SOP Kalender Kerja 27.SOP Lakip 20 SOP 1.SOP Surat Masuk 2.SOP Surat Keluar 3.SOP Surat Menyurat 4.SOP Pengelolaan ATK 5.SOP Rencana Kerja Tahunan 6.SOP Laporan Aplikasi ATK 7.SOP Laporan BMN 8.SOP Laporan BMN Semesteran 19

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] 9.SOP Perpustakaan 10.SOP Uraian Tugas Satpam 11.SOP Pengajuan Gaji 12.SOP Pengajuan Uang Makan 13.SOP Administrasi Keuangan 14.SOP Administrasi Bendahara 15.SOP Lembur 16.SOP Pengajuan Remunerasi 17.SOP Uang Persediaan 18.SOP Pembayaran Langsung ke Rekanan 19.SOP PNBP 20.SOP Laporan Sistem Akuntasi Kuasa Pengguna Tabel 2. SOP Non Teknis Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus 2.3. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) SKP adalah sasaran kerja pegawai yang ada dalamsalah satu unsur di dalam penilaian prestasi kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Untuk SKP masing-masing pegawai Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus akan dilampirkan pada daftar lampiran SKP Pegawai, Adapun jumlah kegiatan masing-masing pegawai adalah sebagai berikut : No Sasaran Kerja Pegawai Jumlah Kegiatan 2018 1. Ketua 8 Kegiatan 5 Kegiatan 2. Wakil Ketua 116 Kegiatan 3. Hakim 12 Kegiatan 9 Kegiatan 4. Panitera 8 Kegiatan 11 Kegiatan 5. Panitera Muda Pidana 4 Kegiatan 8 Kegiatan 6. Panitera Muda Perdata 9 Kegiatan 222 Kegiatan 7. Panitera Muda Hukum 24 Kegiatan 42 Kegiatan 8. Panitera Muda Khusus Tipikor 6 Kegiatan 21 Kegiatan 9. Panitera Muda Khusus PHI 21 Kegiatan 6 Kegiatan 10. Panitera Muda Khusus Niaga 9 Kegiatan 8 Kegiatan 11. Panitera Pengganti 12. Juru Sita 13. Juru Sita Pengganti 14. Sekretaris 15. Kepala Bagian Umum 16. Kepala Sub Bag Perencanaan, TI dan Pelaporan 17. Kepala Sub Bag Kepegawaian dan Ortala 18. Kepala Sub Bag TU dan Keuangan 19. Staf Kepaniteraan 20

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] 20. Staf Kesekretariatan 89 Kegiatan Tabel 3. Jumlah Kegiatan SKP Pegawai 2.4. Pelayanan Publik yang Prima a. Akreditasi Penjaminan Mutu (Sertifikasi ISO Pengadilan) Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan merupakan sebuah program yang digalangkan oleh Mahkamah Agung untuk mewujudkan Performa/Kinerja Peradilan Indonesia yang Unggul/Prima (Indonesia Court Performance Excellent – ICPE).Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di bawahnya senantiasa berupaya membangun citra positif peradilan melalui berbagai kebijakan pembaruan untuk mewujudkan pengadilan yang agung (Court of Excellence). Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam dokumen Perencanaan Jangka Panjang Badan Peradilan Indonesia, yang dinamakan Cetak Biru (Blue Print) Pembaruan Peradilan Indonesia 2010-2035. Cetak Biru ini merupakan penyempurnaan dari Cetak Biru yang diterbitkan tahun 2003, guna lebih mempertajam arah dan langkah dalam mencapai cita-cita pembaruan badan peradilan secara utuh. Penyusunan Cetak Biru ini dengan menggunakan pendekatan kerangka pengadilan yang unggul (The Framework of Courts Excellence). Kerangka ini terdiri dari 7 (tujuh) area “Peradilan yang Agung” yang dibagi ke dalam 3 (tiga) fungsi, yaitu: pengarah/pengendali(driver), sistem dan penggerak(system and enabler), dan hasil(result). Sebagai fungsi pengarah adalah area: 1. Kepemimpinan dan Manajemen Pengadilan Fungsi sistem dan penggerak, berada dalam area: 2. Kebijakan-Kebijakan Pengadilan 3. Sumber Daya Manusia, Sarana-Prasarana dan Keuangan 4. Penyelenggaraan Persidangan Sedangkan fungsi hasil dalam area: 5. Kebutuhan Dan Kepuasan Pengguna Pengadilan 6. Pelayanan Pengadilan Yang Terjangkau 7. Kepercayaan Dan Keyakinan Masyarakat Pada Pengadilan Tujuh area ini dikembangkan berdasarkan kerangka pengadilan yang agung (court excellence framework) yang merupakan kerangka pikir dan kerja bagi pengadilan yang ingin meningkatkan kinerjanya. Kerangka ini telah dikembangkan dan digunakan secara internasional. Cetak Biru itu dipetakan bahwa permasalahan yang dihadapi Badan Peradilan antara lain: visi dan misi yang kurang dipahami sepenuhnya oleh seluruh personil 21

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] peradilan. Oleh karenanya, diperlukan perumusan visi dan misi yang baru beserta proses sosialisasi yang komprehensif dan terstruktur. Dalam pelaksanaan fungsi teknis, Masalah yang dihadapi badan-badan peradilan yang harus mendapat perhatian khusus, adalah: a. Kepastian hukum dan kualitas serta konsistensi putusan b. Lamanya proses berperkara. Hal ini berkaitan dengan pengeluaran biaya yang diperlukan di pengadilan menjadi sulit untuk diprediksi. c. Kurangnya pemahaman pencari keadilan dan pengguna pengadilan mengenai prosedur, dokumen dan persyaratan yang diperlukan. d. Minimnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Sedangkan permasalahan dalam fungsi pendukung antara lain: • Dalam hal pengelolaan sumber daya manusia, distribusi hakim dan aparatur peradilan yang belum merata. • Dalam hal pengelolaan sumber daya keuangan, antara lain adalah belum adanya Standar Pelayanan yang baku terkait dengan penerimaan dan belanja negara, dan adanya perangkapan jabatan antara jabatan struktural dengan jabatan pengelola keuangan. • Dalam hal pengelolaan sarana dan prasarana, antara lain: a. Lokasi pengadilan yang cukup sulit untuk diakses oleh masyarakat yang berasal dari daerah pinggir kota. b. Gedung pengadilan yang masih perlu ditingkatkan kelayakannya dari sisi keamanan maupun kenyamanan. c. Kemampuan untuk mengelola prasarana dan sarana pengadilan belum memadai sehingga berpengaruh terhadap prestasi kerja hakim dan aparatur peradilan dan kepuasan masyarakat atas kualitas pelayanan pengadilan. d. Akuntabilitas pengadaan barang dan jasa, serta manajemen aset negara, yang perlu terus diupayakan perbaikannya. e. Penyimpanan dan pengelolaan informasi tentang aset negara yang belum dibuat secara baik. • Dalam hal pengelolaan teknologi informasi, a. Upaya untuk mengaplikasikan teknologi dalam pengelolaan informasi yang diperlukan internal organisasi maupun para pencari keadilan dan pengguna pengadilan, dimana perlunya satu kebijakan sistem pengelolaan TI yang komprehensif dan terintegrasi, untuk memudahkan dan mempercepat proses pelaksanaan tugas dan fungsi di setiap unit kerja. Dengan demikian dapat diharapkan tejadinya peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. 22

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] b. Transparansi peradilan hingga kini masih menjadi permasalahan yang sangat perlu diperhatikan dan dibenahi. Masyarakat masih mengeluhkan sulitnya mengakses informasi dari pengadilan. Hal ini dikarenakan masih kurangnya pemahaman pejabat peradilan mengenai pentingnya jaminan informasi bagi publik. Oleh karena itu, mekanisme penyediaan dan penyimpanan informasi juga perlu terus ditingkatkan sehingga pengadilan selalu siap dalam merespon permintaan informasi. Fungsi lain yang perlu mendapat perhatian adalah monitoring dan evaluasi serta fungsi pengawasan merupakan salah satu faktor kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada pengadilan. Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus juga tidak lepas dari adanya kritikan atas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, dan sebagai respon atas hal tersebut Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus telah melakukan upaya-upaya perbaikan di segala unit. Menyikapi tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus terus giat melakukan pembenahan perbaikan sistem kerja yang berdampak pada peningkatan efisiensi, efektivitas, serta produktivitas SDM Aparatur yang transparan dan akuntabel, serta telah memiliki Standar Pelayanan yang sesuai kaidah manajemen modern yang dipraktekkan secara konsisten, hingga mempermudah dan memperlancar pelayanan prima. Namun demikian untuk melakukan perbaikan yang cepat dan menyeluruh diperlukan langkah pembaruan dengan metode yang taktis sistematis. Perbaikan sistem kerja ini, atau sebut saja peningkatan kinerja Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, dapat dikatakan sebagai bentuk strategi pelaksanaan Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung RI di tingkat unit kerja peradilan tingkat pertama, dan sekaligus merupakan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah menjadi agenda nasional di tingkat Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus. Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus dituntut untuk menyediakan pelayanan standar peradilan yang bermutu, yaitu pelayanan yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan pengguna pengadilan. Untuk itu pada tahun 2018Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus ikut berpartisipasi pada program Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri dengan Tim Assessor dari Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus sendiri meraih Akreditasi Penjaminan Mutu dengan Predikat “B”, untuk kategori Pengadilan Negeri Kelas I A KhususPengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus. Capaian ini didapat dari kerjasama, kerja keras dan kerja cerdas dari semua stakeholder dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Para Pejabat Struktural Kepaniteraan dan Kesekretariatan, Panitera Pengganti, Staf dan PPNPN yang dengan membawa semangat perubahan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaiki 23

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Semangat perubahan ditanamkan oleh pimpinan agar selalu melekat dan menjadi budaya pada setiap pegawai sehingga kinerja yang sudah dicapai dapat selalu dipertahankan bahkan untuk ditingkatkan. b. Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Posbakum pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.Penerima Layanan Posbakum di Pengadilan yaitu setiap orang atau sekelompok orang (penggugat/pemohon, tergugat/termohon, terdakwa atau saksi) yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pegadilan. Tidak mampu dapat dibuktikan dengan melampirkan : a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Jamkesmas, Kartu Raskin, Kartu PKH, Kartu BLT dan dokumen lainnya. c. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat apabila yang bersangkutan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b. Jenis Layanan di Posbakum Pengadilan yaitu : b. Pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum. c. Bantuan pembuatan dokumen yang dibutuhkan. d. Penyediaan informasi Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma. Pada tahun anggaran 2018Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus telah bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Pembimbing Rakyatyang ditunjuk sebagai pemberi layanan bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu di wilayah 24

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] hukum KabupatenMakassar. Adapun anggaran yang dialokasikan dan realisasinya adalah sebagai berikut: Output Volume/Satuan Pagu (Rp) Realisasi Realisasi Sisa (%) (Rp) (Rp) 100.00 28.800 (1049.003) Pos 720 Jam Layanan 72.000.000 71.971.200 100.00 28.800 Bantuan Hukum Total 72.000.000 71.971.200 Tabel 4. Realisasi Anggaran Kegiatan Pos Bantuan Hukum Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa anggaran pos bantuan hukum dengan volume sebanyak 720 jam layanan dan pagu anggaran sebesar Rp.72.000.000 mencapai target output sebesar 100%. c. Perkara Prodeo (Pembebasan Biaya Perkara) Perkara Prodeo (Pembebasan Biaya Perkara) adalah negara menanggung biaya proses berperkara di pengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma. Penerima Layanan Posbakum di Pengadilan yaitu setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara. Tidak mampu dapat dibuktikan dengan melampirkan : a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Jamkesmas, Kartu Raskin, Kartu PKH, Kartu BLT dan dokumen lainnya. Pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3 disebutkan layanan pembebasan biaya perkara meliputi perkara perdata permohonan, gugatan dan eksekusi dalam tahun anggaran berjalan berlaku sejak perkara didaftarkan dan diterima oleh pengadilan. Pada tahun anggaran 2018, Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus menerima 3(tiga) perkara prodeo. Untuk anggaran yang dialokasikan dan realisasinya pada kegiatan perkara yang diselesaikan melalui pembebasan biaya perkara adalah sebagai berikut: Output Volume/ Pagu (Rp) Realisasi Realisasi Sisa (Rp) Satuan (Rp) (%) (1049.006) Perkara yg 5 3.950.000 1.286.000 32,56% 2.664.000 Diselesaikan Melalui perkara Pembebasan Biaya Perkara Total 3.950.000 1.286.000 32,56% 2.664.000 Tabel 8. Realisasi Anggaran Kegiatan Perkara Yang Diselesaikan Melalui Pembebasan Biaya Perkara 25

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] BAB III PEMBINAAN DAN PENGELOLAAN 3.1. Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia (SDM) adalah salah satu faktor yang sangat penting bahkan tidak dapat dilepaskan dari sebuah institusi. SDM juga merupakan kunci yang menentukan perkembangan lembaga. Pada hakikatnya, SDM yang dipekerjakan di sebuah organisasi sebagai penggerak, pemikir dan perencana untuk mencapai tujuan organisasi itu. Keberadaan sumber daya manusia dalam suatu organisasi merupakan aset yang berharga bagi organisasi itu sendiri. Keberhasilan suatu organisasi ditentukan dari kualitas orang-orang yang berada di dalamnya. SDM akan bekerja secara optimal jika organisasi dapat mendukung kemajuan karir mereka dengan melihat apa sebenarnya kompetensi mereka. Biasanya, pengembangan SDM berbasis kompetensi akan mempertinggi produktivitas pegawai sehingga kualitas kerja pun lebih tinggi pula dan berujung pada puasnya masyarakat dan citra organisasi akan meningkat. Pengembangan SDM berbasis kompetensi dilakukan agar dapat memberikan hasil sesuai dengan tujuan dan sasaran organisasi dengan standar kinerja yang telah ditetapkan. Kompetensi yang dimiliki seorang pegawai secara individual harus dapat mendukung pelaksanaan visi misi organisasi melalui kinerja strategis organisasi tersebut. Dengan adanya reformasi organisasi dan pengembangan sistem berbasis teknologi informasi di lingkungan Mahkamah Agung membuat setiap pegawai berkewajiban untuk selalu meningkatkan kompetensi, wawasan dan keterampilan baik untuk pegawai yang tua apalagi yang muda. Perubahan dan perkembangan tata kehidupan masyarakat dan dunia kerja sebagai akibat dari dimanfaatkannya teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat, menjadikan tuntutan masa depan terhadap aparatur peradilan akan semakin kompleks. Untuk itu pimpinan Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus mengambil langkah pendekatan dan pembinaan agar pegawai dapat mengikuti perkembangan sistem yang diimplentasikan oleh Mahkamah Agung. Semangat perubahan dan peningkatan kompetensi ditanamkan pimpinan agar menjadi budaya pada masing-masing pegawai. Peningkatan kompetensi pegawai juga dilakukan dengan mengirim permohonan pendidikan dan pelatihan pegawai baik teknis maupun non teknis sehingga peningkatan kompetensi masing-masing individu pegawai dapat berdampak positif bagi Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus. 26

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] Profil Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusustahun 2018 sebagai berikut: Nama NIP Gol Jabatan TITO SUHUD,SH., MH 19640721 199212 1 001 (IV/C) Ketua Dr. AGUS RUSIANTO, SH., MH 19670422 199212 1 001 (IV/c) Wakil DENNY LUMBAN TOBING, SH.,MH 19580829 198512 1 001 (IV/d) Hakim BASLIN SINAGA, SH.,MH 19601220 198612 1 002 (IV/d) Hakim A D H A R, SH.,MH 19590422 198612 1 001 (IV/d) Hakim CENING BUDIANA, SH.,MH 19590721 198803 1 002 (IV/d) Hakim TEGUH SRI RAHARJO, SH.,M.Hum 19590302 198803 1 003 (IV/d) Hakim DANIEL PRATU, SH 19610328 198303 1 003 (IV/d) Hakim IMAM SUPRIYADI, SH.,MH 19640114 199103 1 001 (IV/c) Hakim I MADE SUBAGIA ASTAWA, SH.M.Hum 19640806 199003 1 004 (IV/c) Hakim RIKA MONA PANDEGIROT, SH.,MH 19671026 199212 2 001 (IV/c) Hakim RIYANTO ALOYSIUS, SH.,MH 19620515 199212 1 001 (IV/c) Hakim SURATNO, SH 19641231 198503 1 001 (IV/c) Hakim NI PUTU SRI INDAYANI, SH.,MH 19680408 198703 2 001 (IV/c) Hakim BAMBANG NURCAHYONO, SH.,M.Hum 19650812 199203 1 004 (IV/c) Hakim HENENG PUJADI, SH.,MH 19700424 199903 1 002 (IV/c) Hakim WIDIARSO, SH.,MH 19620512 199212 1 001 (IV/b) Hakim HARTO PANCONO, SH.,MH 19660418 199603 1 001 (IV/b) Hakim MUHAMAD SALAM GIRI BASUKI, SH. 19710526 199603 1 001 (IV/b) Hakim ARIS GUNAWAN, SH 19700622 199603 1 004 (IV/b) Hakim BASUKI WIYONO, SH.,MH 19660418 199603 1 001 (IV/b) Hakim YAMTO SUSENA, SH.,MH 19670112 199603 1 001 (IV/b) Hakim DODDY HENDRASAKTI, SH 19690420 199603 1 003 (IV/b) Hakim HENENG PUJADI,SH., MH 19700424 199903 1 002 (IV/a) Hakim BASO RASYID, SH.,MH 19611210 198203 1 007 (IV/b) Panitera Drs. H. BAHAR MATTALIU 19591003 1983111 001 (IV/a) Sekretaris Dra. Hj. PASIHA, MH 160044129 (IV/a) P. Pengganti H. MUHAMMAD ANSAR PADU, SH.,MH. 19621102 199311 1 001 (IV/a) Panitera Hukum 27

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] MUH. UNGARDIN K, SH. 19591218 198403 1 003 (IV/a) Panitera Pengganti HJ. ST. NAISJIAH, SH.,MH BURHANUDDIN, SH 19680627 199203 2 002 (IV/b) Panitera Perdata Dra. ELISABET DUMA MUH. TAUFIQ T, S.H.,M.H 19651231 199003 1 003 (IV/a) Panitera HJ. ROSMALA DEWI, SH Pengganti DARMAWATI, SH ANDAYANI, SH 19651201 200312 2 000 (III/d) KaSubBag SYARIFUDDIN R, SH Kepegawaian ROSTANSAR, SH.,MH ,Ortala BONGKO DAENG, SH MURSIDAH PATAWARI, S.H 19660824 199303 1 002 (III/d) Panitera I R B A R, SH Pengganti BESSE MARWIYAWATI, SH FAISAL MUSTAFA, SH 19611025 198312 2 001 (III/d) Panitera ANDI HAJERAWATI, SH Pengganti SURHATTA, SH 19690717 199203 2 003 (III/d) Panitera SUGENG, SH.,MH Pengganti SAENAL ARIFIN, SH DERMAWAN TAHIR, SH 19620814 198203 2 001 (III/d) Panitera ALID BURHAN , SH Pengganti 19631230 199303 1 006 (III/d) Panitera Pengganti 19670621 199903 1 001 (III/d) Hakim AdHoc 19630308 198603 2 004 (III/d) Panitera Pengganti 19600607 198403 2 002 (III/d) Panitera Pengganti 19630509 198403 1 002 (III/d) Panitera Pengganti 19720326 199303 2 001 (III/d) Panitera Pengganti 19720927 199303 1 003 (III/d) Panitera Pengganti 19641231 198703 2 026 (III/d) Panitera Pidana 19631231 198203 1 019 (III/d) Panitera Khusus Tipikor 19661111 198803 1 001 (III/d) Panitera Pengganti 19560523 199903 1 001 (III/d) Panitera Pengganti 19730429 199403 1 005 (III/d) Panitera Khusus PHI 19700520 199303 1 00 (III/d) Panitera Pengganti 28

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] RAHMAD, SH 19660302 198803 1 001 (III/d) Panitera R A H M I, SH Pengganti HJ. MARYAM, SH NURIYA AWAD, SH 19630328 198303 2 017 (III/d) Jurusita ERWIN SYAM,ST Pengganti SASTRAWATI, SH HASJAYA , SH 19630515 198903 2 003 (III/d) Panitera MUSTARI MUIS, SH Pengganti MUHAMMAD THAUFAN, SH ALAUDDIN, SE 19750330 200003 2 002 (III/d) Panitera IRMA, SH Pengganti ANDI ASNI SANI, ST 19811024N200604 1 004 (III/d) Kabag Umum JUSTIAH SAID, SH 19801126 200501 2 001 (III/c) Panitera MUSDALIFAH MUSLIMIN, SH.,MH Pengganti RESKIWATI DENSI, SH MAUREEN M.R LUHULIMA, SE 19650108 199303 1 004 (III/c) Panitera MUHAMMAD ILYAS B , SH Pengganti SYAHRUL, SH ELISABETH RANTEPADANG, SH 19661123 199303 1 003 (III/c) Jurusita Hj. SARILU, SH Pengganti SULEMAN SULE DUSUNG 19780604 200212 1 002 (III/c) Jurusita Pengganti 19690130 200604 1 006 (III/c) Jurusita Pengganti 19750115 200604 2 001 (III/c) Jurusita Pengganti 19770224 200604 2 029 (III/d) KasubBag Tata Usaha dan Keuangan 19720719 199403 2 003 (III/c) Panitera Pengganti 19810821 200312 2 003 (III/c) Panitera Pengganti 19820119 200312 2 001 (III/c) Panitera Pengganti 19770801 200604 2 003 (III/d) Staf 19750513 200112 1 003 (III/c) Panitera Pengganti 19680923 199203 1 002 (III/c) Panitera Pengganti 19710418 199203 2 003 (III/c) Panitera Pengganti 19691215 199203 2 001 (III/c) Panitera Pengganti 19691231 199203 1 032 (III/c) Jurusita 29

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] MUHAMMAD TAUFIK, SH 19690529 199103 1 001 (III/c) Panitera ERNA HARUN, SH Pengganti NURJANAH, SH.,MH BURHANUDDIN BASO 19751231 200112 2 004 (III/c) Panitera SYAHARUDDIN RAHMAN, SH Pengganti HUSNA MACHMUD, SH 19670802 198903 2 001 (III/c) Panitera FADLI, S.Kom Pengganti R U S L A N, SH 19670430 198903 1 005 (III/c) Jurusita YULIATI AZIS, SH.,MH SISWATY, SH 19670412 199303 1 009 (III/c) Panitera HERAWATI, SE Pengganti A. BASO HABIBI, SH BUL HINDIRA MAL 19850914 200604 2 001 (III/c) Panitera RACHMAWATY MUSTAM, S.A.P Pengganti WIDYAWATI, SH.,MH ABDUL MUCHLIS HASAN, SH 19780131 200912 1 001 (III/c) Kasubag A. BUSTANIL ARIFIN AL, SH Perencanaan, SATRIA, SH Teknologi AMBO ADI MANGGAUKANG Informasi SAEFUDDIN YUSUF, SE dan HIKMAWATI, SH Pelaporan A. MUH. IRSAM IDRIS KURNIAWATI, SE 19680923 199103 1 005 (III/b) Jurusita 19710709 199203 2 002 (III/b) Panitera Pengganti 19840124 200912 2 002 (III/b) Panitera Pengganti 19771116 200912 2 002 (III/b) Staf 19760226 200912 1 003 (III/b) Jurusita 19711206 199403 2 002 (III/b) Jurusita 19811005 200912 2 004 (III/b) Jurusita Pengganti 19921120 200604 2 001 (III/b) Panitera Pengganti 19800121 200502 1 001 (III/b) Panitera Pengganti 19820505 200502 1 001 (III/b) Staf 19720222 199403 2 007 (III/b) Jurusita Pengganti 19711012 199303 1 003 (III/b) Jurusita 19831114 200604 1 003 (III/a) Staf 19711009 200604 2 003 (III/a) Jurusita Pengganti 19881022 200904 1 001 (III/a) Jurusita Pengganti 19870118 201101 2 015 (III/a) Bendahara 30

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] A. FAIZAL AZIS 19730629 199203 1 002 (III/a) Staf IRMAN IMRAN, A.MD 19790310 200604 1 004 (III/a) Jurusita REYKA SARTIKA, SH.,MH Pengganti M. GUNAWAN R, S.SOS 19750730 201212 2 002 (III/a) Jurusita NURYUSNI ACHMAD.A.Md, SH Pengganti IQLIMAH YULI SAFITRI, S. Sos 19760523 201212 1 002 (III/a) Staf HERRY RAMPENGAN 19831110 200704 2 002 (III/a) Panitera ARDIANSYAH Pengganti MUHAMMAD SAYUTI YUSUF ARIFUDDIN 19840701 200904 2 005 (III/a) Staf SAMSIR ABDUL RAHMAN 160031399 (II/c) Jurusita SABARUDDIN Pengganti MUNAWAR 19830617 200604 1 002 (II/c) Jurusita 19740317 201212 1 004 (II/b) Staf 19850529 201212 1 006 (II/b) Staf 19800701 201212 1 006 (II/b) Staf 19720701 201212 1 002 (II/a) Staf 19760509 201212 1 003 (II/a) Staf 19720701 201212 1 002 (I/c) Staf Tabel9. Profil Sumber Daya ManusiaPengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus - Komposisi SDM Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Berdasarkan Jabatan Adapun komposisi Sumber Daya Manusia Berdasarkan Jabatan adalah sebagai berikut : No. Jabatan Jumlah Pegawai Keterangan 1 Aktif 1. Ketua 1 Aktif 2. Wakil Ketua 22 Aktif 3. Hakim / Hakim AdHoc 12 Aktif 4. Hakim AdHoc 1 Aktif 5. Panitera 1 Aktif 6. Sekretaris 1 Aktif 7. Kabag Umum 1 Aktif 8. Panitera Muda Perdata 1 Aktif 9. Panitera Muda Pidana 1 Aktif 10. Panitera Muda Hukum 1 Aktif 11. Panitera Muda Khusus Tipikor 1 Aktif 12. Panitera Muda PHI 1 Aktif 13. Panitera Muda Niaga 1 Aktif 14. Kepala Sub Bag Perencanaan, 1 Aktif TI dan Pelaporan 15. Kepala Sub Bag Tata Usaha & 1 Aktif Keuangan 37 Aktif 16. Kepala Sub Bag Kepegawaian 6 Aktif & Organisasi Tata Laksana 17. Panitera Pengganti 18. Juru Sita 31

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] 19. Juru Sita Pengganti 14 Aktif 20. Bendahara 2 Aktif 21. Staf 12 Aktif 22. Honorer Pramubakti 11 Aktif 23. Honorer Satpam 6 Aktif 24. Cleaning Service 10 Aktif Jumlah SDM 144 Tabel 10. Komposisi SDM Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A KhususBerdasarkan Jabatan Grafik Komposisi Pegawai Berdasarkan Jabatan Cleaning Service Ketua/Wakil Hakim Honorer Satpam 7% 1% 15% Honorer 4% Pramubakti Hakim AdHoc 8% 8% Staf 10% Juru Sita Struktural Pengganti Kesekretariatan 10% Str3u%ktural Kepaniteraan Juru Sita 4% 5% Panitera Pengganti 25% Grafik 1. Komposisi SDM Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A KhususBerdasarkan Jabatan - Komposisi SDM Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Berdasarkan Pangkat/Golongan Adapun komposisi Sumber Daya Manusia Berdasarkan Pangkat/Golongan adalah sebagai berikut : No. Pangkat / Golongan Jumlah Pegawai Keterangan 1. Pembina Utama / IVe - - 2. Pembina Utama Madya / IV/d 6 Aktif 3. Pembina Utama Muda / IV/c 12 Aktif 4. Pembina Tingkat I / IV/b 8 Aktif 5. Pembina / IV/a 8 Aktif 6. Penata Tingkat I / III/d 32 Aktif 7. Penata / III/c 18 Aktif 8. Penata Muda Tingkat I / III/b 11 Aktif 9. Penata Muda / III/a 5 Aktif 10. Pengatur Tingkat I / II/d - Aktif 11. Pengatur / II/c 2 Aktif 12. Pengatur Muda Tingkat I / II/b 3 Aktif 13. Pengatur Muda / II/a 2 Aktif 14. Juru Tingkat I / I/d - 15. Juru / I/c 1 - 16. Juru Muda Tingkat I / I/b - Aktif 17. Juru Muda / I/a - - Jumlah SDM 108 - 32

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] Tabel 11. Komposisi SDM Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A KhususBerdasarkan Pangkat / Golongan GrafikKomposisi Pegawai Berdasarkan Pangkat/Golongan 5%2%3%21%%5% 11% Pembina Utama Madya / IV/d 10% 7% Pembina Utama Muda / IV/c 7% Pembina Tingkat I / IV/b 17% Pembina / IV/a Penata Tingkat I / III/d 30% Penata / III/c Penata Muda Tingkat I / III/b Penata Muda / III/a Pengatur / II/c Pengatur Muda Tingkat I / II/b Pengatur Muda / II/a Juru / I/c Grafik 2.Komposisi SDM Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A KhususBerdasarkan Pangkat/Golongan - Komposisi SDM Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Berdasarkan Pendidikan Adapun komposisi Sumber Daya Manusia Berdasarkan Pendidikan adalah sebagai berikut : No. Pangkat / Golongan Jumlah Pegawai Keterangan 1. Strata III 3 2. Strata II 40 3. Strata I 54 4. Sekolah Menengah Atas 8 5. Sekolah Menengah Pertama 3 6. Sekolah Dasar 1 Jumlah 109 Tabel 12. Komposisi SDM Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A KhususBerdasarkan Pendidikan GrafikSDM Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Berdasarkan Pendidikan 33

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] Strata III Strata II Strata I Sekolah Menengah Atas Sekolah Menengah Pertama Sekolah Dasar Grafik 3. Komposisi SDM Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Berdasarkan Pendidikan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Dalam menjalankan proses bisnis dengan beban dan volume kerja yang tinggi, Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus memiliki kendala pada jumlah tenaga kerja yang ada. Di penghujung tahun 2018 dengan adanya hasil rapat promosi dan mutasi hakim. Kemudian dengan jumlah volume perkara yang lebih tinggi dari tahun 2018 posisi jurusita pengganti diharapkan bertambah agar percepatan layanan bagi pencari keadilan dapat terpenuhi. Di bidang teknologi informasi Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus membutuhkan tenaga profesional di bidang jaringan dan pemprograman, di zaman digitalisasi sekarang peran dari tenaga tersebut sangatlah berguna mengingat Mahkamah Agung sedang melakukan perubahan arah sistem dari yang awalnya manual ke arah digitalisasi. Harapannya semoga kekurangan tenaga kerja yang terjadi sekarang dapat diselesaikan, baik dengan cara proses mutasi ataupun mengangkat tenaga kerja honorer yang ada, kemampuan yang dimiliki tenaga honorer Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus cukup berkualitas dan berintegritas. a. Mutasi Pada tahun 2018,total ada orang pegawai Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus yang mengalami mutasi baik mutasi masuk maupun mutasi keluar. Adapun pegawai yang mengalami mutasi tahun 2018adalah sebagai berikut : NAMA JABATAN LAMA JABATAN MUTASI KE KETARANGAN BARU 1. KEMAL TAMPUBOLON,SH., KPN MAKASSAR PT. PALEMBANG MUTASI HAKIM PN.TANGERANG KELUAR MH TINGGI MUTASI KPN KELUAR 2. M. DAMIS, SH.MH WKPN MAKASSAR 34

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] 3. BONAR HARIANJA, SH.MH HAKIM PN. MKS HAKIM PT.KENDARI MUTASI TINGGI KELUAR 4 YULI EFENDI, SH.M.Hum HAKIM PN. MKS HAKIM PN.TASIKMALAYA MUTASI KELUAR 5 RIANTO ADAM .P, SH.MH HAKIM PN. MKS HAKIM PN.JAKARTA MUTASI UTARA KELUAR 6 SUPARMAN HAKIM PN. MKS HAKIM PN.JAKARTA MUTASI NYOMPA,SH.MH HAKIM PN. MKS KPN TIMUR KELUAR PN.SENGKANG MUTASI 7 BUDIANSYAH, SH.MH KELUAR PN.SMARINDA MUTASI 8 BASO' RASYID, SH.MH PANITERA PN.MKS PANITERA KELUAR PN. JAKARTA MUTASI 9 MUHAMMAD AKHZAN, SEKRETARIS PN.MKS SEKRETARIS BARAT KELUAR SH.MH JURUSITA PN.MKS JURUSITA PN.TANGERANG MUTASI KELUAR 10 BURHANUDDIN BASO' PN.MAKASSAR MUTASI MASUK 11 TITO SUHUD, SH.MH WKPN CIBIONONG WAKPN PN.MAKASSAR MUTASI MASUK 12 RUSDIANTO LOLEH,SH.MH HAKIM PN. JAKSEL HAKIM PN.MAKASSAR MUTASI MASUK 13 Drs.JUNAIDI ,SH.MH PANITERAPN.CIBINONG PANITERA PN.MAKASSAR MUTASI MASUK 14. Drs. H.BAHAR SEKRETARIS SEKRETARIS PN.MAKASSAR MUTASI MATTALIU,SH PT.KUPANG MASUK KPN. DUMAI WKPN PN.MAKASSAR MUTASI 15. DR. AGUS RUSIANTO, MASUK SH.MH PP. SUNGGUMINASA PANITERA MASAMBA MUTASI PENGGANTI MASUK 16. SABANIA. H, SH.MH KABAG UMUM 17 ERWIN SYAM, S.T. SEKRETARIS Tabel 13. Daftar Mutasi Pegawai Tahun 2018 b. Promosi Pada tahun 2018 yang mengalami promosi jabatan.Berikut nama pegawai yang mengalami promosi jabatan : NAMA JABATAN LAMA JABATAN MUTASI KE KETARANGAN BARU 1. KEMAL TAMPUBOLON,SH., KPN MAKASSAR HAKIM PT. PALEMBANG MUTASI MH TINGGI KELUAR 2. M. DAMIS, SH.MH WKPN MAKASSAR KPN PN.TANGERANG MUTASI KELUAR 3. BONAR HARIANJA, SH.MH HAKIM PN. MKS HAKIM PT.KENDARI MUTASI TINGGI KELUAR 4 BUDIANSYAH, SH.MH HAKIM PN. MKS KPN PN.SENGKANG MUTASI KELUAR 5 TITO SUHUD, SH.MH WKPN KPN PN.MAKASSAR MUTASI MASUK 6 Drs.JUNAIDI ,SH.MH PANITERAPN.CIBINONG PANITERA PN.MAKASSAR MUTASI MASUK 7. DR. AGUS RUSIANTO, KPN. DUMAI WKPN PN.MAKASSAR MUTASI SH.MH MASUK 8. SABANIA. H, SH.MH PP. SUNGGUMINASA PANITERA PN.MAKASSAR MUTASI PENGGANTI MASUK 9. ERWIN SYAM, S.T. SEKRETARIS PN. KABAG PN. MAKASSAR MUTASI MASAMBA UMUM MASUK Tabel 14. Daftar Pegawai yang Mengalami Promosi Tahun 2018 35

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] c. Pensiun Pada tahun 2018 ada dua pegawai yang memasuki masa pensiun, baik pensiun karena usia maupun karena meninggal. No Nama Jabatan Keterangan 1. ST. MARDIYAH HAYATI, S.H. JSP Meninggal Dunia 2018 Tabel 15. Daftar Pegawai Pensiun d. Diklat (SDM Teknis/Non Teknis yang telah mengikuti Diklat) Di bawah ini tabel nama pegawai yang mengikuti diklat dan persentase pegawai yang lulus pembinaan teknis yudisial: No Nama Diklat Keterangan 1. Fadli, S.Kom - Diklat Kepemimpinan Tk. IV Lulus 2. Yuli Effendi, S.H., M.H. Lulus angkatan XX dan XXI - Pelatihan Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Niaga dan Kepailitan 3. I Made Subagia Astawa, - Pelatihan Pendidikan dan Lulus S.H,M.Hum. Pelatihan Sertifikasi Hakim Niaga dan Kepailitan 4. Basuki Wiyono, S.H., M.H. - Pelatihan Pendidikan dan Lulus Pelatihan Sertifikasi Hakim Niaga dan Kepailitan -5. Rika Mona Pandegirot, S.H., M.H. Penyempurnaan Kebijakan Lulus Hakim Niaga di Lingkungan Peradilan Umum Tabel 16 . Tabel Pegawai yang Mengikuti Diklat Teknis / Non Teknis Yudisial 3.2. Penyelesaian Perkara a. Gambaran Umum Kinerja Penanganan Perkara pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus pada Tahun 2018 No. Jenis Perkara Sisa Masuk Jumlah Putus Sisa 2017 2018 Beban 2018 2018 Pidana (Termasuk 487 2061 2548 2080 468 perkara pidana 1. pada pengadilan khusus) Perdata 2. (Termasuk perkara 234 616 850 601 249 perdata pada 36

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] pengadilan 3 15 18 15 3 khusus) 724 2692 3416 2696 720 3. Pra Peradilan Jumlah Gambaran Umum Kinerja Penanganan Perkara 3500 3000 2500 2000 1500 1000 500 0 Pidana (Termasuk Perdata (Termasuk Pra Peradilan Total perkara pidana pada perkara perdata pada Sisa 2018 pengadilan khusus) pengadilan khusus) Sisa 2017 Masuk 2018 Jumlah Beban Putus 2018 37

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] b. Penyelesaian Perkara Pidana pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus padaTahun 2018 No. Jenis Perkara Sisa Masuk Jumlah Putus Sisa 2017 2018 Beban 2018 2018 1. Pidana Biasa 438 1800 2238 1847 391 2. Pidana Singkat - - - - - 3. Pidana Cepat - 14 14 14 - 4. Pidana Perikanan - 6 6 5 1 Tindak Pidana 33 111 144 90 54 5. Korupsi 6. Pidana Anak 11 129 140 118 22 Jumlah 482 2060 2542 2074 468 Penyelesaian Perkara Pidana 2500 2000 1500 1000 500 0 Pidana Biasa Pidana Singkat Pidana Cepat Pidana Tindak Pidana Pidana Anak Perikanan Korupsi Sisa 2017 Masuk 2018 Jumlah Beban Putus 2018 Sisa 2018 c. Keadaan Perkara Pidana Biasa pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus berdasarkan Klasifikasi Perkara pada Tahun 2018 No. Klasifikasi Sisa Masuk Jumlah Putus Sisa 2017 2018 Beban 2018 2018 1. Kejahatan Terhadap 12 44 56 47 9 Ketertiban Umum Kejahatan yang 112 - 2 2. Membahayakan Keamanan 9 18 27 23 4 Umum bagi Orang/ Barang 3. Pemalsuan Surat 38

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] 4. Kejahatan Kesusilaan 3 25 4 1 1 13 14 14 - 5. Kejahatan Perjudian - 11 1 - 6. Penghinaan 3 6 2 3 15 3 7. Kejahatan Terhadap 20 58 65 19 Kemerdekaan Orang Lain 15 18 3 64 84 18 - 8. Kejahatan terhadap Nyawa 82 397 117 1 9. Penganiayaan 18 5 - 27 78 16 Menyebabkan Mati/ Luka 3 15 18 76 19 10. karena Alpa 432 514 19 4 17 11. Pencurian 45 63 9 190 76 94 12. Pemerasan dan Pengancaman 8 68 95 841 178 37 20 23 18 2 13. Penggelapan 157 6 438 1847 14. Penipuan 391 15. Penadahan Tindak Pidana Senjata Api/ 55 72 16. Sajam 17. Tindak Pidana Narkotika/ 829 1019 Psikotropika 12 20 126 163 18. KDRT 1800 2238 19. Tindak Pidana Lain Jumlah Keadaan Perkara Pidana Biasa 1200 Kejahatan Terhadap… Sisa 2017 1000 Kejahatan yang… 800 Pemalsuan Surat 600 Kejahatan Kesusilaan 400 Kejahatan Perjudian 200 Penghinaan 0 Kejahatan Terhadap… Kejahatan terhadap… Penganiayaan Menyebabkan Mati/… Pencurian Pemerasan dan… Penggelapan Penipuan Penadahan Tindak Pidana Senjata… Tindak Pidana… KDRT Tindak Pidana Lain Sisa 2017 Masuk Jumlah Beban Putus Sisa 2018 39

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] d. Kinerja Penanganan Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Tahun 2018 No. Jenis Perkara Sisa Masuk Jumlah Putus Cabut Sisa 2017 2018 Beban 2018 2018 1. Perdata Gugatan 230 417 647 424 25 198 2. Perdata Permohonan 27 818 845 688 147 10 3. Gugatan Sederhana 1 137 138 108 2 28 4. Perlawanan (Derden - 15 15 3 2 10 Verzet) 5. Niaga 1 25 26 13 3 10 Perselisihan 6. Hubungan Industrial 2 20 22 19 - 3 Jumlah 261 1432 1693 1255 179 259 Kinerja Penanganan Perkara Perdata 1000 Cabut 2018 800 Jumlah Beban 600 Sisa 400 200 0 Sisa Masuk Jumlah Beban Putus 2018 Cabut 2018 Sisa e. Kinerja Penanganan Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Tahun 2018 berdasarkan klasifikasi perkara No Klasifikasi Sisa Masuk Jumlah Putus Cabut Sisa 2017 2018 Beban 2018 2018 2018 1. Tanah 30 56 86 42 5 39 2. Perceraian 48 120 168 140 10 18 3. PMH 150 229 379 219 11 149 4. Hutan/Piutang 2 8 10 7 1 2 40

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] 5. Harta Bersama - 10 10 10 - - 6. Hak Asuh Anak -7 7. Parpol -2 7 7-- 230 432 Jumlah 2 2-- 662 427 27 208 Kinerja Penanganan Perkara Perdata 700 600 500 400 300 Cabut 2018 200 Jumlah Beban 100 0 Sisa Sisa Masuk Jumlah Beban Putus 2018 Cabut 2018 Sisa 2018 f. Kinerja Penanganan Perkara Perdata Khusus pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Tahun 2018 No Klasifikasi Sisa Masuk Jumlah Putus Cabut Sisa 2017 2018 Beban 2018 2018 2018 1. BPSK -- - - -- 2. Partai Politik -2 2 2-- 3. KPPU - 4. Pembatalan Arbitrase - - - - -- 5. Keterbukaan -- - - -- Informasi Publik Jumlah -2 2 2-- 41

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] Kinerja Penanganan Perkara Perdata Khusus 2 1.5 Cabut 2018 1 Jumlah Beban 0.5 0 Sisa Sisa Masuk Jumlah Beban Putus Cabut 2018 Sisa g. Kinerja Penanganan PerkaraPermohonan pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Tahun 2018 berdasarkan klasifikasi No Klasifikasi Sisa Masuk Jumlah Putus Cabut Sisa Beban 2017 1. Ganti Nama 12 257 269 255 9 5 2. Perwalian Anak 11 479 490 364 122 4 3. Perubahan Tanda 1 46 47 34 12 1 Tangan 4. Ganti Kelamin - 1 1 1-- 5. Izin Kawin - 4 4 4-- 6. Konsignasi - 2 2 2-- 7. Ketidakhadiran - 2 2 11- 8 Pengangkatan Anak - 13 13 13 - - 9 Pengampu Wali 25 7 61- 10 Pengesahan - 3 3 3-- Perkawinan 11 Penetapan Ahli Waris 1 6 7 52- Jumlah 27 818 845 688 147 10 42

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] Kinerja Penanganan Perkara Permohonan 1000 Cabut 2017 800 Jumlah Beban 600 Sisa 400 200 0 Sisa Masuk Jumlah Beban Putus Cabut 2017 Sisa 2018 h. Kinerja Penanganan Perkara pada Pengadilan Khusus di Lingkungan Peradilan Umum Pengadilan Sisa Masuk Jumlah Putus Cabut Sisa No. Khusus 2017 2018 Beban 2018 2018 2018 1 HAM - - - - -- 2 Tipikor 38 112 150 96 - 54 3 Perikanan - 6 6 5 -1 4 PHI 2 20 22 19 - 3 5 Niaga 1 25 26 13 3 10 Jumlah 41 163 204 133 3 68 Chart Title 250 200 150 100 Cabut 2018 Jumlah Beban 50 Sisa 2017 0 Niaga Total HAM Tipikor Perikanan PHI Sisa 2017 Masuk 2018 Jumlah Beban Putus 2018 Cabut 2018 Sisa 2018 43

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] i. Kinerja Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Makassar Kelas I A Khusus Tahun 2018 berdasarkan klasifikasi perkara Sisa Masuk Beban Putus Sisa Klasifikasi 2017 2018 Perkara No. 2018 2018 Kerugian Keuangan 1 Negara 33 111 144 90 54 2 Suap menyuap -- - -- Penggelapan dalam 2 - 2 2- 3 jabatan Perbuatan -1 1 1- 4 Pemerasan 5 Perbuatan Curang - - - -- Benturan 3 - 3 3- Kepentingan dalam 6 Pengadaan 7 Gratifikasi -- - -- Jumlah 38 112 150 96 54 Chart Title 116400 11820000 Sisa 4600 Beban Perkara 200 Sisa 2017 Sisa 2017 Masuk Beban Perkara Putus Sisa 44

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] j. Rerata waktu Penanganan Perkara pada Pengadilan Makassar Kelas I A Khusus di Lingkungan Peradilan Umum Rerata Waktu Memutus (dalam bulan) No. Jenis Perkara 6- 12 1 2 3 4 5 6 >12 1 Perdata Gugatan 30 88 83 51 545 634 106 17 2 Perdata Permohonan 833 22 - - - - - - 3 Perdata Khusus - -2- - - - - 4 Perdata Niaga 15 22 34 44 - 1 - - 5 PHI - -4- - - - - 6 Pidana Biasa 204 400 659 134 102 154 104 90 7 Tipikor - - 13 34 33 7 7 2 8 Perikanan 6 ------- Rerata 1088 532 795 263 680 796 217 109 Rerata waktu Penanganan Perkara 1200 6-12 bln 1000 5 bln 3 bln 800 1 bln 600 400 200 0 1 bln 2 bln 3 bln 4 bln 5 bln 6 bln 6-12 bln > 12 bln 45


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook