Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore GPPS ADdART 2018

GPPS ADdART 2018

Published by webmaster, 2018-10-24 01:22:39

Description: GPPS ADdART 2018

Keywords: GPPS ADdART 2018,GPPS ADdART

Search

Read the Text Version

ANGGARANDASARDANANGGARANRUMAH TANGGAGEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYASK. Mendagri No: SK/341/DJA/1985 Jakarta, 26-11-1985DITJEN Bimas (Kristen) Protestan Departeman Agama RI,No, Dd/PAK/336/67, 21 Desember 1967;No: E/Kep/195/847/78, 16 Mei 1978; No. 111/1987 Jakarta, 16-11-1987Berita Negara RI No. 50 tanggal 22-6-1984Anggota PGI No. 33



Nomor : 03.- PERNYATAAN KEPUTUSAN SIDANG MAJELIS PENGURUS LENGKAPMAJELIS PUSAT GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYAPada hari ini, hari Selasa, tanggal 03 (tiga) bulan 07 (Juli) tahun 2018 (duaribudelapanbelas), dimulai pukul 11.22 WIB (sebelas lewat duapuluh - dua menitWaktu Indonesia Barat) sampai dengan selesainya penandatanganan akta ini.M e n g h a d a p k e p a d a s a y a , D o k t o r a n d a E k o n o m i I N G G R I AT IDJOJOSEPUTRO, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Surabaya, dengan dihadirioleh saksi-saksi yang saya, Notaris telah kenal dan yang akan disebutkan padabagian akhir akta ini, yaitu :1. Tuan SEWIE ELIA HUANG disebut juga Pendeta Doktor SEWIE ELIA HUANG, lahir di Balikpapan pada tanggal 30 (tigapuluh) bulan 06 (Juni) tahun 1961 (seribu sembilanratus enampuluh satu), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Surabaya, Jalan Lebak Indah Regency Blok G-56, Rukun Tetangga- 005, Rukun Warga 007, Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambak Sari, pemegang Kartu Tanda Penduduk RepublikIndonesia Provinsi Jawa Timur Kota Surabaya Nomor : 3578103006610079; - dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Ketua Umum Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.2. Tuan RASDY FERRY MARTINO disebut juga Pendeta Doktor RASDY FERRY MARTINO, lahir di Makasar pada tanggal 01 (satu) bulan 12 (Desember) tahun 1949 (seribu sembilanratus empatpuluh sembilan), Warga Negara Indonesia, Pendeta, bertempat tinggal di Kota Palu, Jalan Sulawesi nomor 16, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 009, Kelurahan/Desa Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah Kota Palu Nomor : 7271030112490003 ; - sementara ini berada di Surabaya ; - dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Ketua I Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.AD ART GPPS i

3. Tuan Doktor PAUL ZAITUN, Master Theologi disebut juga Pendeta Doktor PAUL ZAITUN, Magister Pendidikan Kristen, lahir di Ujung Pandang pada tanggal 08 (delapan) bulan 09 (September) tahun 1963 (seribu sembilanratus enampuluh tiga), Warga Negara Indonesia, Pendeta, bertempat tinggal di Kabupaten Tuban, Dusun Jarorejo, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 001, Kelurahan/Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur Kabupaten Tuban Nomor : 3523080809630001; - sementara ini berada di Surabaya ; - dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Ketua II Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.4. Tuan ISHAK DARMAWAN SOETANTO disebut juga Pendeta ISHAK DARMAWAN SOETANTO, lahir di Surakarta pada tanggal 12 (duabelas) bulan 11 (November) tahun 1943 (seribu sembilanratus empatpuluh tiga), Warga Negara Indonesia, Pendeta, bertempat tinggal di Kabupaten Karanganyar, Jalan Pawisman Gedangan, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 002, Kelurahan/Desa-Kemiri, Kecamatan Kebak Kramat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah Kabupaten Karanganyar Nomor : 3313141211430001; - sementara ini berada di Surabaya ; - dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Ketua III Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.5. Tuan Insinyur EFFENDI SETIADARMA, MBS disebut juga Pendeta Insinyur YOHANES EFFENDI SETIADARMA, MBS, lahir di Sumenep pada tanggal 17 (tujuhbelas) bulan 07 (Juli) tahun 1956 (seribu sembilanratus limapuluh enam), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kota Surabaya, Jalan Sutorejo Tengah 4/9 Blok BB-5, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 008, Kelurahan/Desa Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur Kota Surabaya Nomor : 3578261707560001; - dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Sekretaris Umum Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.ii AD ART GPPS

6. Tuan JOKO WALUYO,disebut juga Pendeta JOKO WALUYO, Sarjana Teologia, Master of Divinity, lahir di Tuban pada tanggal 19 (sembilanbelas) bulan 04 (April) tahun 1973 (seribu sembilanratus tujuhpuluh tiga), Warga Negara Indonesia, Pendeta, bertempat tinggal di Kabupaten Bojonegoro, Jalan WR Supratman nomor 72, Rukun Tetangga 016, Rukun Warga 003, Kelurahan/Desa Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur Kabupaten Bojonegoro Nomor : 3522151904730003; - sementara ini berada di Surabaya ; - dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Sekretaris Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.7. Tuan ADRIAN LOEKAS MANIKOME, disebut juga Pendeta ADRIAN LOEKAS MANIKOME, Bachelor of Science, lahir di Tobelo pada tanggal 06 (enam) bulan 02 (Februari) tahun 1947 (seribu sembilanratus empatpuluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Pendeta, bertempat tinggal di Kota Bitung, Lingkungan IV, Rukun Tetangga 015, Rukun Warga 004, Kelurahan/Desa Kadoodan, Kecamatan Madidir, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Utara Kota Bitung Nomor : 7172020602470002; - sementara ini berada di Surabaya ; - dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Bendahara Umum Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.8. Tuan Insinyur YONATHAN BIANTORO WAHONO disebut juga Pendeta Insinyur YONATHAN BIANTORO WAHONO, lahir di Situbondo pada tanggal 25 (duapuluh lima) bulan 03 (Maret) tahun 1962 (seribu sembilanratus enampuluh dua), Warga Negara Indonesia, Guru, bertempat tinggal di Kota Surabaya, Jalan Wisma Permai Barat 3/OO 10, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 007, Kelurahan/Desa Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur Kota Surabaya --Nomor : 3578262503620002; - dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Bendahara MajelisAD ART GPPS iii

Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.9. Tuan PAULUS GOA MITHE disebut juga Pendeta PAULUS GOA MITHE, lahir di Watuwoso pada tanggal 07 (tujuh) bulan 03 (Maret) tahun 1949 (seribu sembilanratus empatpuluh sembilan), Warga Negara Indonesia, Pendeta, bertempat tinggal di Kabupaten Sikka, Jalan Nuri, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, Desa/Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Kabupaten Sikka Nomor : 5307050703490006; - sementara ini berada di Surabaya ; - dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Anggota Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.10. Tuan JDAVID SILALAHI disebut juga Pendeta Doktor DAVID J. SILALAHI, lahir di Tiga Bolon pada tanggal 23 (duapuluh tiga) bulan 01 (Januari) tahun 1958 (seribu sembilanratus limapuluh delapan), Warga Negara Indonesia, Pendeta, bertempat tinggal di Kota Medan, Jalan T. Papan G. Persatuan LR Abadi nomor 3, Rukun Tetangga, Rukun Warga, Kelurahan/Desa Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara Kota Medan Nomor : 1271192301580001; - sementara ini berada di Surabaya ; - dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Anggota Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.11. Tuan KORNELIUS JULIANTO EREN RORYdisebut juga Pendeta KORNELIUS J.E RORY, Diploma Theologi, lahir di Medan pada tanggal 10 (sepuluh) bulan 07 (tujuh) tahun 1960 (seribu sembilanratus enampuluh), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kota Samarinda, Jalan PM Noor, Rukun Tetangga 039, Rukun Warga 000, Kelurahan/Desa Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur Kota Samarinda Nomor : 6472051007600010; - sementara ini berada di Surabaya ; - dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Anggota padaiv AD ART GPPS

Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta PusatSurabaya.12. Tuan MARVEL MANDJUR RAWUNG, Sarjana Theologia disebut juga Pendeta MARVEL M. RAWUNG, Sarjana Theologia, lahir di Bitung pada tanggal 22 (duapuluh dua) bulan 07 (Juli) tahun 1972 (seribu sembilanratus tujuhpuluh dua), Warga Negara Indonesia, Pendeta, bertempat tinggal di Kota Surabaya, Jalan Embong Blimbing 6, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 008, Kelurahan/Desa Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur Kota Surabaya Nomor : 3578072207720004; - dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Anggota Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.13. Tuan JAPIKIR LUMBAN RAJA disebut juga Pendeta JAPIKIR LUMBAN RAJA, Sarjana Theologia, lahir di Samosir pada tanggal 18 (delapanbelas) bulan 08 (Agustus) tahun 1968 (seribu sembilanratus enampuluh delapan), Warga Negara Indonesia, Pendeta, bertempat tinggal di Kota Surabaya, Jalan Wisma Tengger 4/15, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 004, Kelurahan/Desa Kandangan, Kecamatan Benowo, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur Kota Surabaya Nomor : 3578171808680003; - dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Anggota Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.14. Tuan JEFFRAY MANOPO disebut juga Pendeta Doktor JEFFREY GODFRIDH MANOPO, Master of Art, lahir di Manado pada tanggal 21 (duapuluh satu) bulan 07 (Juli) tahun 1964 (seribu sembilanratus enampuluh empat), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Samarinda, Jalan Kurnia Makmur, Rukun Tetangga 026, Rukun Warga, Kelurahan/Desa Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur Kota Samarinda Nomor : 6472022107640001; - sementara ini berada di Surabaya ; - dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Anggota MajelisAD ART GPPS v

Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.15. Tuan DJONSON FREDIK SAUBAKI, disebut juga Pendeta DJONSON FREDIK SAUBAKI, Sarjana Pendidikan Kristen, lahir di Kupang pada tanggal 18 (delapanbelas) bulan 02 (Februari) tahun 1975 (seribu sembilanratus tujuhpuluh lima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Tanjungpinang, Jalan Delima nomor 52, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 002, Kelurahan/Desa Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau Kota Tanjungpinang Nomor : 2172011802750002; - sementara ini berada di Surabaya ; - dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Anggota Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. - Menurut keterangan mereka dalam hal ini masing-masing bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya sebagaimana tertuang di dalam NOTULEN SIDANG MAJELIS PENGURUS LENGKAP MAJELIS PUSAT GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYA tanggal 5 (lima) 7 (tujuh) bulan 06 (Juni) tahun 2018 (duaribu delapanbelas) (Khusus Membahas Perubahan AD-PRT GPPS) di Ruang Sidang MP GPPS, Jl. Bromo I/3 Surabaya, dibuat di bawah tangan, telah ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, tanggal 07 (tujuh) bulan 06 (Juni) tahun 2018 (duaribu delapanbelas), bermeterai cukup, asli surat mana- dilekatkan pada minuta akta ini, demikian bertindak untuk dan atas nama Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, berkedudukan/berpusat di Surabaya, Jalan Bromo I/3, yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 22 (duapuluh dua) bulan 06 (Juni) tahun 1984 (seribu sembilanratus delapanpuluh empat) Nomor : 50, Tambahan Nomor : 15 ; bertalian dengan : - Akta Pernyataan Keputusan Majelis Besar Gereja Pantekosta Pusat Surabaya tanggal 19 (sembilanbelas) bulan 04 (April) tahun 1986 (seribu sembilanratus delapanpuluh enam) Nomor : 141,vi AD ART GPPS

yang dibuat di hadapan STEFANUS SINDHUNATA, Sarjana Hukum, pada waktu itu Notaris di Surabaya ;- Akta Berita Acara Rapat Majelis Besar Gereja Pantekosta Pusat Surabaya tanggal 08 (delapan) bulan 06 (Juni) tahun 1987 (seribu sembilanratus delapanpuluh tujuh) Nomor : 37, yang dibuat oleh SUSANTO TJIPTOWIDJOJO, Sarjana Hukum, pada waktu itu Notaris di Surabaya ;- Akta Pernyataan Keputusan Rapat tanggal 06 (enam) bulan 07 (Juli) tahun 2000 (duaribu) Nomor : 16, yang dibuat di hadapan NOOR IRAWATI, Sarjana Hukum, pada waktu itu Notaris di Surabaya ;- Akta Pernyataan Keputusan Rapat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya tanggal 26 (duapuluh enam) bulan 08 (Agustus) tahun 2003 (duaribu tiga) Nomor : 196, yang dibuat di hadapan NOOR IRAWATI, Sarjana Hukum, pada waktu itu Notaris di Surabaya ;- Akta Pernyataan Keputusan Rapat tanggal 25 (duapuluh lima) bulan 07 (Juli) tahun 2006 (duaribu enam) Nomor : 32, yang dibuat di hadapan SUSANTO TJIPTOWIDJOJO, Sarjana Hukum, pada waktu itu Notaris di Surabaya ;- Akta Pernyataan Keputusan Rapat tanggal 15 (limabelas) bulan 10 (Oktober) tahun 2012 (duaribu duabelas) Nomor : 10, yang dibuat di hadapan SUSANTO TJIPTOWIDJOJO, Sarjana Hukum, pada waktu itu Notaris di Surabaya ; yang telah terdaftar sebagai Lembaga Keagamaan Kristen Protestan yang bersifat Gereja berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan Departemen Agama Nomor 111 Tahun 1987 tanggal 16 (enambelas) bulan 11 (November) tahun 1987 (seribu sembilanratus delapanpuluh tujuh) tentang Pendaftaran Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, berkaitan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. Sk.341/DJA/1985 tanggal 26 (duapuluh enam) bulan 11 (November) tahun 1985 (seribu sembilanratus delapanpuluh lima) tentang Penunjukan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) Sebagai Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Tanah Dengan Hak Milik.AD ART GPPS vii

– Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. – Para penghadap yang bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu kepada saya, Notaris : - Bahwa pada tanggal 05 (lima) bulan 06 (Juni) tahun 2018 (duaribu delapanbelas) sampai dengan 07 (tujuh) bulan 06 (Juni) tahun 2018 (duaribu delapanbelas), bertempat di Ruang Sidang Majelis Pusat GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYA di Jalan Bromo I/3, Surabaya, telah diadakan Sidang Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya; - Bahwa Sidang Majelis Pengurus Lengkap Majelis- Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya tersebut -dihadiri oleh : 1. Tuan SEWIE ELIA HUANG disebut juga Pendeta Doktor SEWIE ELIAHUANG ; 2. Tuan Doktor PAUL ZAITUN, Master Theologi disebut juga Pendeta Doktor PAUL ZAITUN, Magister Pendidikan Kristen ; 3. Tuan ISHAK DARMAWAN SOETANTOdisebut juga Pendeta ISHAK DARMAWAN SOETANTO ; 4. Tuan Insinyur EFFENDI SETIADARMA, MBS disebut juga Pendeta Insinyur YOHANES EFFENDI SETIADARMA, MBS ; 5. Tuan JOKO WALUYO,disebut juga Pendeta JOKO WALUYO, Sarjana Teologia, Master of Divinity ; 6. Tuan JDAVID SILALAHI disebut juga Pendeta Doktor DAVID J. SILALAHI ; 7. Tuan ADRIAN LOEKAS MANIKOME, disebut juga PendetaADRIAN LOEKAS MANIKOME, Bachelor of Science ; 8. Tuan KORNELIUS JULIANTO EREN RORYdisebut juga Pendeta KORNELIUS J.E RORY, Diploma Theologi ; 9. Tuan Insinyur YONATHAN BIANTORO WAHONO disebut juga Pendeta Insinyur YONATHAN BIANTORO WAHONO ;viii AD ART GPPS

AD ART GPPS 10.Tuan MARVEL MANDJUR RAWUNG, Sarjana Theologia disebut juga Pendeta MARVEL M. RAWUNG, Sarjana Theologia ; 11.Tuan JAPIKIR LUMBAN RAJA disebut juga Pendeta JAPIKIR LUMBAN RAJA, Sarjana Theologia ; 12.Tuan JEFFRAY MANOPO disebut juga Pendeta Doktor JEFFREY GODFRIDH MANOPO, Master of Art ; 13.Tuan DJONSON FREDIK SAUBAKI, disebut juga Pendeta DJONSON FREDIK SAUBAKI, Sarjana Pendidikan Kristen ; demikian sebagaimana daftar hadir dalam Daftar Pengesahan AD-ART GPPS Sidang MPL 5 (lima) – 7 (tujuh) bulan 06 (Juni) tahun 2018 (duaribu delapanbelas), asli daftar mana diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan fotokopinya yang dilegalisir oleh saya, Notaris dilekatkan pada minuta akta ini. bahwa yang tidak dapat hadir dalam Sidang Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya tersebut diatas yaitu : 1. Tuan RASDY FERRY MARTINO disebut juga Pendeta Doktor RASDY FERRY MARTINO ; 2. Tuan PAULUS GOA MITHE disebut juga Pendeta PAULUS GOAMITHE. Bahwa oleh karenanya Sidang Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya telah memenuhi korum kehadiran yang ditentukan di dalam pasal VII ayat 1.f. bertalian dengan pasal XV ayat 2 anggaran dasarnya, sehingga sidang dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat. I. Bahwa acara Sidang Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya adalah : A. Perubahan Anggaran Dasar – Peraturan Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. ix

B. Lain-lain. C. Penutup. II. Bahwa materi persidangan difokuskan untuk membahas perubahan Anggaran Dasar Peraturan Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. Sesuai Anggaran Dasar Peraturan Rumah Tangga yang berlaku, persidangan memenuhi korum (hadir 13 (tigabelas) anggota Majelis Pengurus Lengkap, dari 15 (limabelas) anggota Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. A. Hal-Hal Mendesak. 1. Pembahasan Perubahan ANGGARAN DASAR DAN PERATURAN RUMAH TANGGA GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYA. Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya membahas perubahan Anggaran Dasar – Peraturan Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dan mengesahkannya beserta lampiran- lampirannya (hasil perubahan terlampir). 2. Pembahasan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) ANGGARAN DASAR DAN PERATURAN RUMAH TANGGA-GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYA. Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya membahas Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Anggaran Dasar Peraturan Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. B. Lain-Lain. 1. Hasil Perubahan ini harus dinotariskan. Diputuskan untuk menotariskannya kepada notaris Doktoranda Ekonomi Inggriati Djojoseputro, Sarjana Hukum, Jalan Imam Bonjol 39 Surabaya. Persidangan mengutus Ketua Umum dan Sekretaris Umum untukx AD ART GPPS

mengurus hal ini. 2. Persidangan memberi kuasa kepada Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya untuk menyatakan keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga di hadapan notaris. 3. Penandatanganan Akta Pernyataan Keputusan Sidang Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya di hadapan notaris akan dilakukan pada tanggal 03 (tiga) bulan 07 (Juli) tahun 2018 (duaribu delapanbelas) 4. Persidangan meneruskan dengan pembahasan pembahasan lain yang dinotulenkan terpisah dari notulen ini. – Dengan demikian Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya telah menyetujui dan mengesahkan perubahan ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYA sebagai berikut:AD ART GPPS xi

DAFTAR ISI iPERNYATAAN KEPUTUSAN SIDANG MAJELIS PENGURUS LENGKAPMAJELIS PUSAT GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYAANGGARAN DASAR xiiDAFTAR ISI 01MUKADIMAH 02PASAL I: NAMA, KEDUDUKAN, DAN WAKTU 02PASAL II: PENGAKUAN 03PASAL III: AZAS 03PASAL IV: MAKSUD DAN TUJUAN 03PASAL V: USAHA 04PASAL VI: MAJELIS PUSAT 08PASAL VII: PERSIDANGAN MAJELIS PUSAT 10PASAL VIII: MAJELIS DAERAH 12PASAL IX: BADAN PERTIMBANGAN ROHANI 14PASAL X: SIDANG RAYA GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYA 15PASAL XI: SIDANG LUAR BIASA GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYA 15PASAL XII: RAPAT KERJA NASIONAL GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYA 16PASAL XIII: RAPAT KERJA DAERAH GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYA 17PASAL XIV: KEANGGOTAAN 18PASAL XV: LOGO 18PASAL XVI: PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ANGGARAN DASAR 19PASAL XVII: PEMBUBARAN 19PASAL XVIII: PENUTUPANGGARAN RUMAH TANGGA 21BAB I: UMUM 21 21 PASAL 1: PENJELASAN 23 PASAL 2: PENJELASAN ISTILAH 23BAB II: PENGAKUAN 24 PASAL 3: ISI PENGAKUAN 24BAB III: JEMAAT LOKAL DAN KEANGGOTAAN 25 PASAL 4: JEMAAT LOKAL 25 PASAL 5: SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN JEMAAT 26 PASAL 6: HAK ANGGOTA JEMAAT 26 PASAL 7: KEWAJIBAN ANGGOTA JEMAAT PASAL 8: KEANGGOTAAN JEMAAT BERAKHIR AD ART GPPSxii

BAB IV: KEPEMIMPINAN JEMAAT LOKAL 27 PASAL 9: STRUKTUR 27 PASAL 10: PERSYARATAN GEMBALA JEMAAT/PENATUA 27 PASAL 11: PENGGANTIAN GEMBALA JEMAAT/PENATUA 28 PASAL 12: KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN GEMBALA JEMAAT/PENATUA 29 PASAL 13: MASA JABATAN GEMBALA JEMAAT/PENATUA 29 PASAL 14: PENAHBISAN GEMBALA JEMAAT/PENATUA 30 30BAB V: HAK MILIK JEMAAT LOKAL 30 PASAL 15 31 31BAB VI: KEWAJIBAN JEMAAT LOKAL TERHADAP MP GPPS 32 PASAL 16 32 32BAB VII: KEWAJIBAN JEMAAT LOKAL TERHADAP MD GPPS 32 PASAL 17 33 34BAB VIII: JABATAN GEREJAWI DAN ORGANISASI 35 PASAL 18: JABATAN GEREJAWI 35 PASAL 19: PERSYARATAN JABATAN GEREJAWI 37 PASAL 20: JABATAN ORGANISASI 39 39BAB IX: MAJELIS PENGURUS LENGKAP 40 PASAL 21: PEMBAGIAN TUGAS 41 PASAL 22: PERSIDANGAN MAJELIS PENGURUS 41 42BAB X: DEPARTEMEN, LEMBAGA, STAF AHLI, DAN PANITIA KHUSUS 43 PASAL 23: PEMBENTUKAN 43 PASAL 24: TUGAS-TUGAS 44 44BAB XI: MAJELIS DAERAH 45 PASAL 25: PERSYARATAN 46 PASAL 26: TUGAS DAN KEWENANGAN MAJELIS DAERAH 47 47BAB XII: KEUANGAN 47 PASAL 27 48 48BAB XIII: PENDISPLINAN GEREJAWI DAN ORGANISASI PASAL 28: TERHADAP ANGGOTA JEMAAT xiii PASAL 29: TERHADAP PEJABAT GEREJAWI DAN PEJABAT ORGANISASI PASAL 30: TERHADAP JEMAAT LOKAL PASAL 31: PEMULIHANBAB XIV: PENERIMAAN PENGGABUNGAN PASAL 32BAB XV: HUBUNGAN GPPS DENGAN LEMBAGA-LEMBAGA KRISTEN PASAL 33AD ART GPPS

BAB XVI: KETETAPAN-KETETAPAN TAMBAHAN 49 PASAL 34 49 49BAB XVII: PERUBAHAN AD-ART GPPS 49 PASAL 35 49 49BAB XVIII: PENUTUP 51 PASAL 36 67LAMPIRAN-LAMPIRANPETUNJUK PELAKSANAANxiv AD ART GPPS

ANGGARAN DASAR GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYA MUKADIMAHPendeta Ishak Lew Lewi Santoso menerima panggilan Tuhan di Indonesiauntuk memulai pelayanan di Surabaya pada tahun 1959 yang dikenal dengannama Gereja Pantekosta, terdaftar di Departemen Agama Jakarta melaluiKantor Urusan Agama Daerah Tingkat I Jawa Timur, dengan nomorpendaftaran: E-83-1960. Kemudian Gereja Pantekosta berubah nama menjadiGereja Pantekosta Asia Afrika. Selanjutnya didaftarkan di Departemen AgamaDirjen Bimbingan Masyarakat Kristen-Protestan di Jakarta dengan namaGereja Pantekosta Pusat Surabaya pada tanggal 26 Februari 1964; dengan SuratKeputusan DITJEN Bimas (Kristen) Protestan Departemen Agama RI, no.Dd/PAK/336/67, tanggal 21 Desember 1967; No. E/Kep/195/847/78, tanggal16 Mei 1978; No. 111/1987 Jakarta, 16-11-1987; Berita Negara RI No. 50tanggal 22-6-1984; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RepublikIndonesia tentang Penunjukan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS)sebagai Badan Hukum yang dapat mempunyai tanah dengan hak milik, no.Sk.341/DJA/1985 tanggal 26-11-1985. Pendirian Gereja Pantekosta PusatSurabaya dinotariskan pada tanggal 27 Maret 1978 di Kantor Notaris JusufPatrianto Tjahjono, S.H., dengan nomor 72. Gereja Pantekosta Pusat Surabayaadalah anggota PGI nomor 33.Gereja Pantekosta Pusat Surabaya secara mutlak percaya, menerima, danmengaku Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juruselamat dalam kasih Allah Bapayang kekal – Yohanes 1:12; Roma 10:9-10, dan pertolongan Roh Kudus,dipanggil berdasarkan deklarasi kekuasaan-Nya, dilengkapi deklarasikesetiaan-Nya, untuk memproklamirkan serta melaksanakan Amanat AgungTuhan Yesus Kristus - Matius 28:18-20; Markus 16:15. Dengan semangatpenyerahan diri kepada Roh Kudus dalam rangka menghadirkan kasih Allahsecara nyata - Kisah Para Rasul 13:2; Matius 22:37, 39, dan tanda-tandaShalom Kerajaan Allah - Yohanes 14:27, Gereja Pantekosta Pusat Surabayaberpedoman Hidup dengan Iman, Bekerja menurut Panggilan - Roma 1:17; 1Korintus 9:14; Kisah Para Rasul 16:9-10; 26:16.AD ART GPPS 01

Gereja Pantekosta Pusat Surabaya merupakan organisasi yang bersifat Sinodal,yaitu Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya sebagai pimpinantertinggi.Dalam mewujudkan misi Kristus, Gereja Pantekosta Pusat Surabayamelaksanakan Amanat Agung Yesus Kristus sesuai dengan Firman Allah:”Kepada-Ku telah diberikan segala kuasa di sorga dan di bumi. Karena itupergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku dan baptislah mereka dalam namaBapa dan Anak dan Roh Kudus, dan ajarlah mereka melakukan segala sesuatuyang telah Kuperintahkan kepadamu. Dan ketahuilah, Aku menyertai kamusenantiasa sampai kepada akhir zaman.” - Matius 28:18-20; Markus 16:15,Kisah Para Rasul 2:38; 10:48; 19:5.Gereja Pantekosta Pusat Surabaya melaksanakan kehendak Tuhan YesusKristus sesuai Yohanes 17:21, mewujudkan kesaksian kesatuan tubuh Kristus,dalam hubungan yang serasi dan seimbang dengan gereja-gereja sertalembaga-lembaga Kristen lainnya. PASAL I NAMA, KEDUDUKAN, DAN WAKTU1. Nama: Gereja Pantekosta Pusat Surabaya disingkat GPPS.2. Kedudukan: Berkedudukan di Indonesia dengan jemaat-jemaat di seluruh Indonesia dan negara-negara lain.3. Waktu: Gereja Pantekosta Pusat Surabaya didirikan pada tanggal 26 (dua puluh enam) Pebruari 1964 (seribu sembilan ratus enam puluh empat) oleh Pendeta Ishak Lew Lewi Santoso, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. PASAL II PENGAKUAN1. Gereja Pantekosta Pusat Surabaya mengakui Allah Tritunggal yaitu Bapa dan Putera dan Roh Kudus, bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan dan satu- satunya Juruselamat manusia serta Kepala Gereja, Sumber Kebenaran dan Hidup, menghimpun dan menumbuhkan Gereja, sesuai denganAlkitab.02 AD ART GPPS

2. Alkitab adalah Firman Allah yang terdiri dari Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, yang dituliskan berdasarkan ilham Roh Kudus, diterima secara mutlak - 2 Timotius 3:15-16. PASAL III ASAS1. Gereja Pantekosta Pusat Surabaya berasaskan Yesus Kristus - 1 Korintus 3:11, sesuai dengan pengakuan iman Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.2. Dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, Gereja Pantekosta Pusat Surabaya berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologi, dan Undang- Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional. PASAL IV MAKSUD DAN TUJUAN1. Gereja Pantekosta Pusat Surabaya bertujuan melaksanakan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus sesuai yang tercantum dalam Alkitab - Matius 28:19-20 dan Markus 16:15.2. Menghimpun semua orang percaya menjadi murid Tuhan Yesus Kristus, beribadah kepada-Nya, dan melaksanakan visi-misi Kristus. PASAL V USAHATugas Gereja Pantekosta Pusat Surabaya adalah melaksanakan panggilanbersekutu, bersaksi, dan melayani umat kristiani yang terhimpun di dalamnya.Untuk melaksanakan tugas tersebut, Gereja Pantekosta Pusat Surabayaberusaha:1. Bekerja bagi terlaksananya kepentingan-kepentingan umat kristiani di Indonesia dan di dunia, khususnya gereja-gereja Pentakosta.2. Bekerjasama dengan semua gereja-gereja Kristen dan lembaga-lembaga Kristen di Indonesia maupun di luar negeri, yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia maupun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.3. Membuka ladang-ladang pelayanan, Sekolah Alkitab, Sekolah TinggiAD ART GPPS 03

Alkitab, Sekolah-Sekolah Kristen, dan usaha-usaha sosial lainnya di seluruh Indonesia maupun di luar negeri.4. Mengusahakan sarana-sarana komunikasi untuk penginjilan dan pertumbuhan rohani umat kristiani dengan melakukan usaha-usaha di bidang multi-media, dan sebagainya.5. Membuka usaha-usaha kristiani dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, serta peraturan- peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. PASAL VI MAJELIS PUSAT1. Keanggotaan Majelis Pusat: a. Gereja Pantekosta Pusat Surabaya diselenggarakan dan dipimpin oleh Majelis Pusat yang merupakan pimpinan tertinggi dalam memutuskan kebijakan-kebijakan yang berlaku di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. Majelis Pusat terdiri dari Majelis Pengurus Lengkap dan Majelis Pengurus Harian. b. Anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya terbatas pada laki-laki. c. Anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya berjumlah 15 (lima belas) orang, yang memiliki Surat Keputusan/Kartu Tanda Jabatan Pendeta yang masih berlaku dari Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. d. Untuk anggota pengganti Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dicadangkan 3 (tiga) orang. Pencadangan sesuai dengan perolehan suara dalam Sidang Raya. e. Majelis Pengurus Lengkap terdiri dari: Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Umum, Sekretaris, Bendahara Umum, Bendahara, dan para Anggota.2. Persyaratan: a. Warga Negara Indonesia. b. Mempunyai kapasitas kepemimpinan sebagai seorang hamba Tuhan04 AD ART GPPS

yang berkualitas, berintegritas, berwibawa, dan memiliki kerohanian yang dapat diteladani serta sehat jasmani (dibuktikan dengan surat keterangan dokter), jiwani, dan rohani - 1 Korintus 4:1-2; 2 Korintus 3:2; 1 Timotius 4:12; 1 Tesalonika 5:23. c. Memiliki reputasi yang baik, loyal, dan berdedikasi terhadap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. d. Telah menyelesaikan Sekolah Alkitab atau sederajat dan dibuktikan dengan ijazah/sertifikat. e. Memiliki jabatan gerejawi sebagai Pendeta (Pdt) minimal 5 (lima) tahun dan telah menggembalakan di Jemaat Lokal Gereja Pantekosta Pusat Surabaya minimal 10 (sepuluh) tahun. f. Telah menyelesaikan Sekolah Kader Calon Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. g. Tunduk dan taat kepada Tuhan dan firman-Nya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, peraturan-peraturan, dan kebijakan-kebijakan Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. h. Memiliki mental dan moral yang dapat dipertanggungjawabkan secara etis danAlkitabiah. i. Cara pemilihan anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dan tata tertib yang berlaku. j. Merupakan hasil pemilihan dari Sidang Raya Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.3. Masa Kerja: a. Masa kerja anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya adalah dari Sidang Raya Gereja Pantekosta Pusat Surabaya sampai dengan Sidang Raya berikutnya. b. Masa kerja anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dalam satu periode adalah 4 (empat) tahun. c. Masa kerja anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya maksimal sampai dengan 3 (tiga) periode berturut-turut. Pada periode berikutnya tidak dapat mencalonkan diri dan dapat mencalonkan diri kembali setelah masa jeda 1 (satu) periode.AD ART GPPS 05

4. Keanggotaan Berakhir: a. Masa jabatan berakhir. b. Meletakkan jabatan atas permintaan sendiri. c. Meninggal dunia. d. Merangkap keanggotaan gereja lain dan atau organisasi politik serta tidak bersedia melepaskan keanggotaan tersebut. e. Murtad atau pindah ke agama lain. f. Diberhentikan karena tidak dapat menjalankan tugasnya atau merugikan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya sesuai Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. g. Tidak melaksanakan tugas fungsionalnya selama 1 (satu) tahun. h. Pindah ke organisasi lain. i. Karena alasan kesehatan yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugasnya.5. Struktur: a. Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya terdiri dari Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris Umum, Sekretaris, Bendahara Umum, Bendahara, dan paraAnggota. b. Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris Umum, Sekretaris, Bendahara Umum, dan Bendahara merupakan Majelis Pengurus Harian Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. c. Ketua Umum bersama para Ketua mengetuai Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. d. Dalam hal Ketua Umum berhalangan tetap, maka Ketua I menggantikan jabatan Ketua Umum dan Ketua II menggantikan Ketua I. e. Dalam hal salah satu dari pengurus Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya berhalangan tetap, maka Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya mengadakan persidangan memilih dan menetapkan pengurus Majelis Pusat pengganti dengan terlebih dulu memasukkan anggota cadangan terpilih. f. Anggota Majelis Pengurus Lengkap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya disahkan dan ditahbiskan dalam Sidang Raya Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, oleh Ketua Umum terpilih. g. Apabila diperlukan, Anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dapat merangkap menjadi Ketua Departemen.06 AD ART GPPS

6. Hak dan Kewajiban: a. Mempunyai hak memilih dan dipilih. b. Mempunyai hak suara dalam menyampaikan usul-usul yang diperlukan. c. Wajib menghadiri setiap sidang Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. d. Wajib menjaga nama baik Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya khususnya, dan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya umumnya. e. Wajib menjaga rahasia organisasi dan kode etik pelayanan. f. Wajib menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.7. Tugas dan Wewenang Majelis Pengurus Lengkap: a. Memilih para Ketua, Sekretaris Umum, Sekretaris, Bendahara Umum, dan Bendahara Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dalam persidangan Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. b. Mengangkat, mengesahkan, mendisiplinkan, menurunkan, dan memberhentikan anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, Pengurus Majelis Daerah, Ketua Departemen, dan para pejabat gereja maupun lembaga-lembaga yang dibentuk oleh Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. c. Mengangkat pejabat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya jenjang Pendeta Pembantu, Pendeta Muda, dan Pendeta sesuai dengan ketentuan/persyaratan yang berlaku. d. Menetapkan kebijakan-kebijakan umum, menerima/menolak pertanggungjawaban Majelis Pengurus Harian, mengesahkan Pengurus Majelis Daerah, Departemen-Departemen, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, dan hal-hal lain yang diperlukan untuk kemajuan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. e. Menyusun dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, kemudian disampaikan ke SidangAD ART GPPS 07

Raya Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. f. Menyusun Program Nasional Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. g. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban mengenai program kerja dan keuangan Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dalam Sidang Raya Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.8. Tugas dan Wewenang Majelis Pengurus Harian: a. Menyusun dan mengusulkan kebijakan-kebijakan umum kepada Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. b. Melaksanakan keputusan-keputusan dan bertanggungjawab kepada Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. c. Menjawab surat-surat dan menyelesaikan masalah-masalah yang ada. Apabila tidak dapat diselesaikan, diserahkan kepada Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. d. Melakukan tindakan pendisiplinan dengan membebastugaskan sementara pejabat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya yang melanggar, menunggu keputusan tetap Sidang Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. e. Membuat dan menandatangani surat-surat keputusan sesuai dengan kewenangannya. f. Mewakili Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dalam hal melaksanakan tugas-tugas kepengurusan ke dalam dan ke luar. g. Menyusun dan menyampaikan laporan kerja setiap 6 (enam) bulan kepada Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. PASAL VII PERSIDANGAN MAJELIS PUSAT1. Persidangan Majelis Pengurus Lengkap: a. Persidangan Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya adalah sarana yang paling berwenang untuk mengambil keputusan tertinggi. Diselenggarakan minimal 608 AD ART GPPS

(enam) bulan sekali dan harus dihadiri oleh semua anggota. Bila diperlukan dapat diadakan setiap saat. b. Persidangan pertama Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dalam setiap periode yang baru dipimpin oleh Ketua Umum terpilih. Persidangan mengusulkan personil Majelis Pengurus Harian Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, dan diputuskan dengan cara musyawarah mufakat. Bila tidak terjadi kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara (voting). Khusus untuk para Ketua, harus pernah menjabat sebagai anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya minimal 1 (satu) periode atau 4 (empat) tahun. c. Persidangan pertama Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya juga menetapkan serta mengesahkan Pengurus Majelis Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. d. Keabsahan Sidang Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya apabila dihadiri 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota. e. Ketentuan-ketentuan persidangan Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya selanjutnya diatur di dalamAnggaran Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.2. Persidangan Majelis Pengurus Harian: a. Persidangan Majelis Pengurus Harian Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya adalah sarana yang sah untuk membahas dan memutuskan segala masalah yang berkaitan dengan kewajiban dan kewenangan Majelis Pengurus Harian Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. b. Persidangan Majelis Pengurus Harian Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya diadakan 1 (satu) bulan sekali. Bila dianggap perlu dapat diadakan setiap saat. c. Keabsahan Sidang Majelis Pengurus Harian Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya apabila dihadiri 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota. d. Apabila diperlukan, Majelis Pengurus Harian Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dapat mengundang untuk bersidang, satuAD ART GPPS 09

atau beberapa anggota Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, untuk menyelesaikan hal-hal khusus dan mendesak. e. Ketentuan-ketentuan persidangan Majelis Pengurus Harian Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. PASAL VIII MAJELIS DAERAH1. Keanggotaan Majelis Daerah: a. Anggota Majelis Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dipilih oleh pejabat sementara gembala dan Gembala jemaat/Penatua Gereja Pantekosta Pusat Surabaya di daerah masing-masing. b. Majelis Daerah terdiri dari: Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.2. Persyaratan: a. Warga Negara Indonesia. b. Mempunyai kapasitas kepemimpinan sebagai seorang hamba Tuhan yang berkualitas, berintegritas, berwibawa, dan memiliki kerohanian yang dapat diteladani serta sehat jasmani, jiwani, dan rohani - 1 Korintus 4:1-2; 2 Korintus 3:2; 1 Timotius 4:12; 1 Tesalonika 5:23. c. Memiliki reputasi yang baik, loyal, dan berdedikasi terhadap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. d. Telah menyelesaikan Sekolah Alkitab atau sederajat dan dibuktikan dengan ijazah/sertifikat. e. Memiliki jabatan gerejawi sebagai Pendeta dan gembala jemaat lokal Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. f. Telah menyelesaikan Sekolah Kader Calon Majelis Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. g. Tunduk dan taat kepada Tuhan dan firman-Nya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, peraturan-peraturan, dan kebijakan-kebijakan Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. h. Memiliki mental dan moral yang dapat dipertanggungjawabkan secara etis danAlkitabiah.10 AD ART GPPS

i. Cara pemilihan anggota Majelis Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dan tata tertib yang berlaku. j. Merupakan hasil pemilihan pejabat sementara gembala dan Gembala jemaat/Penatua Gereja Pantekosta Pusat Surabaya di daerah masing- masing.3. Masa Kerja: a. Masa kerja anggota Majelis Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya adalah dari Sidang Raya Gereja Pantekosta Pusat Surabaya sampai dengan Sidang Raya berikutnya. b. Masa kerja anggota Majelis Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dalam satu periode adalah 4 (empat) tahun. c. Masa kerja anggota Majelis Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya maksimal sampai dengan 3 (tiga) periode berturut-turut. Pada periode berikutnya tidak dapat mencalonkan diri dan dapat mencalonkan diri kembali setelah masa jeda 1 (satu) periode.4. Keanggotaan Berakhir: a. Masa jabatan berakhir. b. Meletakkan jabatan atas permintaan sendiri. c. Meninggal dunia. d. Merangkap keanggotaan gereja lain dan atau organisasi politik serta tidak bersedia melepaskan keanggotaan tersebut. e. Murtad atau pindah ke agama lain. f. Diberhentikan karena tidak dapat menjalankan tugasnya atau merugikan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya sesuai Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. g. Tidak melaksanakan tugas fungsionalnya selama 1 (satu) tahun. h. Pindah ke organisasi lain. i. Karena alasan kesehatan yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugasnya.5. Struktur: a. Majelis Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.AD ART GPPS 11

b. Dalam hal Ketua berhalangan tetap, maka Sekretaris menggantikan jabatan Ketua. c. Majelis Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya disahkan dan ditahbiskan dalam Sidang Raya Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, oleh Ketua Umum Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya terpilih.6. Hak dan Kewajiban: a. Mempunyai hak memilih dan dipilih. b. Mempunyai hak suara dalam menyampaikan usul-usul yang diperlukan. c. Wajib menghadiri setiap kegiatan Majelis Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. d. Wajib menjaga nama baik Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. e. Wajib menjaga rahasia organisasi dan kode etik pelayanan. f. Wajib menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. g. Tugas dan wewenang Majelis Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. PASAL IX BADAN PERTIMBANGAN ROHANIBadan Pertimbangan Rohani Gereja Pantekosta Pusat Surabaya adalah Badanyang dibentuk oleh Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, untukmembantu Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dalammenjalankan tugasnya.1. Keanggotaan: a. Anggota Badan Pertimbangan Rohani Gereja Pantekosta Pusat Surabaya adalah mantan anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya yang diangkat atas pertimbangan dan keputusan Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. b. Jumlah anggota Badan Pertimbangan Rohani minimal 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.12 AD ART GPPS

2. Persyaratan: a. Telah terbukti pengabdiannya pada Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. Pernah menjabat sebagai anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya sekurang-kurangnya 2 (dua) periode. b. Telah membuktikan prestasi kerja selama masa jabatan di Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. c. Telah terbukti loyalitas dan integritasnya terhadap Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. d. Memiliki moralitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara Alkitabiah dan etika. e. Minimal berusia 60 (enam puluh) tahun, dan tidak cacat mental ataupun cacat fisik yang mengakibatkan gangguan mental.3. Hak dan Kewajiban: a. Membantu mengawasi kemurnian dan persamaan pengajaran sesuai doktrin GPPS, menjaga persatuan, keutuhan, dan ketertiban dalam Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. b. Memberi nasihat, pertimbangan, rekomendasi, dan menjadi mediator saat diperlukan, tetapi tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan pada persidangan Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. c. Wajib menghadiri Sidang Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, berdasarkan undangan Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. d. Wajib menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.4. Masa Kerja: Masa kerja anggota Badan Pertimbangan Rohani Gereja Pantekosta Pusat Surabaya mulai berlaku sesuai keputusan sidang Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya sampai dengan pelantikan Ketua Umum Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya hasil Sidang Raya, dan dapat diangkat kembali sesuai keputusan Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.AD ART GPPS 13

5. Keanggotaan Berakhir: a. Masa kerja berakhir dan tidak diangkat kembali oleh Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. b. Meletakkan jabatan atas permintaan sendiri. c. Meninggal dunia. d. Tidak dapat menjalankan tugasnya secara permanen karena sakit, dan sebagainya. e. Merangkap keanggotaan gereja lain dan atau organisasi politik serta tidak bersedia melepaskan keanggotaan tersebut. f. Murtad atau pindah ke agama lain. g. Pindah ke organisasi lain. PASAL X SIDANG RAYA GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYA1. Sidang Raya Gereja Pantekosta Pusat Surabaya diadakan 4 (empat) tahun sekali.2. Materi dan tempat persidangan ditentukan oleh Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.3. Persiapan penyelenggaraan dilaksanakan oleh Majelis Pengurus Harian Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.4. Peserta Sidang Raya adalah seluruh pejabat gembala dan gembala/penatua jemaat lokal Gereja Pantekosta Pusat Surabaya yang memiliki Surat Keputusan Penggembalaan dari Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya yang masih berlaku.5. Sidang Raya Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dipimpin oleh Majelis Persidangan yang dipilih berdasarkan ketentuan/tata tertib persidangan berjumlah 5 (lima) orang dan maksimal 7 (tujuh) orang.6. Anggota Majelis Persidangan dicalonkan oleh para Majelis Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, masing-masing 1 (satu) orang.7. Selama masa persidangan, Sekretaris Umum/Sekretaris mendampingi Majelis Persidangan.8. Sidang Raya Gereja Pantekosta Pusat Surabaya menerima laporan- laporan, kebijakan-kebijakan dan keputusan-keputusan, serta pertanggungjawaban keuangan Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dari periode yang akan berakhir.14 AD ART GPPS

9. Peserta Sidang Raya memilih Anggota dan Ketua Umum Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.10. Pemilihan Anggota dan Ketua Umum Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dilaksanakan bertahap. Dari 15 (lima belas) orang terpilih sebagai Anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, dipilih seorang sebagai Ketua Umum.11. Yang berhak dipilih menjadi Ketua Umum Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya adalah yang pernah menjabat sebagai anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya minimal 2 (dua) periode atau 8 (delapan) tahun.12. Apabila terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan, maka Majelis Persidangan berhak mengadakan pemilihan ulang.13. Apabila terjadi pelanggaran oleh Majelis Persidangan, maka Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya berhak mengambil alih persidangan untuk memulihkan keadaan. PASAL XI SIDANG LUAR BIASA GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYA1. Sidang Luar Biasa Gereja Pantekosta Pusat Surabaya adalah sidang yang diadakan khusus untuk pembubaran Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.2. Sidang Luar Biasa Gereja Pantekosta Pusat Surabaya harus dihadiri oleh seluruh pejabat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.3. Keputusan Sidang Luar Biasa Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dianggap sah apabila sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari yang hadir menyetujui. PASAL XII RAPAT KERJA NASIONAL GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYA1. Rapat Kerja Nasional Gereja Pantekosta Pusat Surabaya diadakan sekali dalam setiap tahun. Tempat pelaksanaan ditentukan oleh Majelis Pengurus Harian Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.AD ART GPPS 15

2. Waktu dan materi ditentukan oleh Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.3. Persiapan, tempat, dan penyelenggaraan dilaksanakan oleh Majelis Pengurus Harian Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.4. Rapat Kerja Nasional wajib diikuti oleh semua anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, para Ketua Majelis Daerah, para Ketua Departemen, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan.5. Badan Pertimbangan Rohani, Bagian Hukum, dan Auditor Keuangan wajib menghadiri Rapat Kerja Nasional berdasarkan undangan.6. Apabila para anggota Majelis Pusat, para Ketua Majelis Daerah, para Ketua Departemen, dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya tidak mengikuti Rapat Kerja Nasional, akan dikenakan sanksi administratif sesuai keputusan sidang Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, kecuali dengan alasan yang dapat diterima oleh Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.7. Rapat Kerja Nasional Gereja Pantekosta Pusat Surabaya membahas Program Kerja Nasional dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.8. Setiap hasil Rapat Kerja Nasional terlebih dulu disahkan oleh Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dalam persidangan Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.9. Ketua Majelis Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya wajib segera menyampaikan hasil Rapat Kerja Nasional tersebut di atas untuk dilaksanakan oleh semua pejabat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya di daerahnya masing-masing. PASAL XIII RAPAT KERJA DAERAH GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYA1. Rapat Kerja Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya diadakan sekali dalam setahun.2. Materi Nasional ditentukan oleh Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. Materi lokal dan waktu pelaksanaan ditentukan oleh Majelis Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.16 AD ART GPPS

3. Rapat Kerja Daerah dilaksanakan di daerah masing-masing.4. Rapat Kerja Daerah wajib diikuti oleh semua pejabat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya yang berada di daerah masing-masing. Apabila berhalangan hadir, wajib menyampaikan secara tertulis alasan ketidakhadirannya kepada Majelis Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya untuk diteruskan kepada Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.5. Rapat Kerja Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya membahas pelaksanaan kebijakan-kebijakan Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dan hasil Rapat Kerja Nasional Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.6. Pada Rapat Kerja Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya pada tahun ketiga dalam periode berjalan memilih kader-kader untuk diikutsertakan dalam Sekolah Kader Calon Majelis Daerah.7. Pada Rapat Kerja Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya pada tahun keempat dalam periode berjalan memilih Pengurus Majelis Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya untuk masa bakti berikutnya. Pada Rapat Kerja Daerah ini Majelis Daerah merekomendasi kader-kadernya untuk diikutsertakan dalam Sekolah Kader Calon Majelis Pusat.8. Hasil Rapat Kerja Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya wajib dilaporkan secara tertulis kepada Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. PASAL XIV KEANGGOTAAN1. Anggota Gereja Pantekosta Pusat Surabaya adalah seseorang yang sudah percaya dan menerima Tuhan Yesus Kristus serta dibaptis air secara selam.2. Anak-anak yang sudah diserahkan kepada Tuhan Yesus Kristus dan diberkati dalam upacara gerejawi - Markus 10:13-16.3. Hal-hal yang berkenaan dengan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.AD ART GPPS 17

PASAL XV LOGOLogo Gereja Pantekosta Pusat Surabaya mengandung makna visi dan misiGereja Pantekosta Pusat Surabaya berdasarkan - Matius 28:18-20, Markus16:15, Ibrani 12:1.Keterangan Logo: Dasar - warna biru muda melambangkan langit. Matahari dengan 24 (dua puluh empat) garis sinar (melambangkan 24 tua- tua) – warna kuning (lambang terang dan kemuliaanAllah). Salib - warna merah (lambang pengorbanan Yesus). Alkitab terbuka - dasar warna putih dengan tulisan warna biru tua, pinggiran warna kuning (lambang FirmanAllah yang merupakan otoritas dan dasar kebenaran). Garis tepiAlkitab - warna biru tua. Awan - warna putih (melambangkan para saksi kemuliaan Allah – Ibrani 12:1). Bingkai - warna biru tua. PASAL XVI PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ANGGARAN DASAR1. Keputusan untuk mengadakan perubahan dan atau tambahan Anggaran Dasar Gereja Pantekosta Pusat Surabaya hanya dapat diambil dalam Sidang Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya yang diadakan khusus untuk maksud tersebut.2. Dalam sidang khusus tersebut sekurang-kurangnya hadir 2/3 (dua pertiga)18 AD ART GPPS

anggota Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.3. Keputusan Sidang Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dinyatakan sah dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai cara musyawarah untuk mufakat maka diadakan pemungutan suara dengan jumlah suara terbanyak. PASAL XVII PEMBUBARAN1. Keputusan untuk membubarkan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya hanya dapat diambil oleh Sidang Luar Biasa yang dihadiri oleh seluruh pejabat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya yang khusus diadakan untuk itu.2. Apabila Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dibubarkan, maka pelaksanaan likuidasi dilakukan sesuai keputusan Sidang Luar Biasa Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.3. Bila dibubarkan, semua harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak milik Gereja Pantekosta Pusat Surabaya akan diserahkan kepada lembaga Kristen yang seasas, dan mempunyai maksud serta tujuan yang sama dengan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. PASAL XVIII PENUTUP1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya yang tidak bertentangan denganAnggaran Dasar Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.2. Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dapat juga membuat peraturan-peraturan dan kebijakan- kebijakan lainnya yang dipandang perlu dan berguna serta tidak bertentangan denganAnggaran Dasar Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.AD ART GPPS 19

20 AD ART GPPS

ANGGARAN RUMAH TANGGA GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYA BAB I UMUM PASAL 1 PENJELASANBerdasarkan ketentuan Pasal XVIII ayat 1 Anggaran Dasar Gereja PantekostaPusat Surabaya maka ditetapkan ketentuan-ketentuan yang dinamakanAnggaran Rumah Tangga (ART) Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. PASAL 2 PENJELASAN ISTILAHYang dimaksud dengan:1. GPPS adalah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.2. Sinodal adalah bentuk pemerintahan gerejawi yang dipimpin oleh Sinode.3. MP GPPS adalah Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.4. MPL MP GPPS adalah Majelis Pengurus Lengkap Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.5. MPH MP GPPS adalah Majelis Pengurus Harian Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.6. MD GPPS adalah Majelis Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.7. SR GPPS adalah Sidang Raya Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.8. RAKERNAS GPPS adalah Rapat Kerja Nasional Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.9. RAKERDA GPPS adalah Rapat Kerja Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.10. AD adalahAnggaran Dasar.11. ART adalahAnggaran Rumah Tangga.12. Logo GPPS adalah lambang GPPS.13. Pdt. adalah Pendeta; Pdm. adalah Pendeta Muda; Pdp. adalah Pendeta Pembantu.AD ART GPPS 21

14. PI adalah Pekabaran Injil.15. Jemaat lokal adalah persekutuan orang percaya yang sudah dibaptis, dan menyelenggarakan kebaktian secara teratur serta memiliki gembala jemaat.16. Gembala jemaat/Penatua adalah pemimpin jemaat.17. Pelayan jemaat dan Diaken adalah anggota jemaat yang diangkat oleh gembala jemaat lokal untuk melayani di jemaat lokal.18. Sakramen adalah acara kudus gerejawi yakni Baptisan Air dan Perjamuan Kudus.19. Pejabat gembala adalah gembala yang belum didefinitifkan.20. Definitif adalah sudah pasti, dan bukan untuk sementara.21. SK adalah Surat Keputusan.22. ST adalah Surat Tugas.23. KTJ adalah Kartu Tanda Jabatan.24. Yang dimaksud dengan Pantekosta adalah Pentakosta.25. Litbang adalah Penelitian dan Pengembangan.26. Diklat adalah Pendidikan dan Pelatihan.27. Dana Taktis adalah dana khusus yang disimpan dan dipergunakan untuk keperluan tertentu sesuai keputusan Sidang MPL MP GPPS.28. Pendisiplinan adalah tindakan organisasi terhadap yang melakukan pelanggaran.29. Pendampingan pastoral adalah tindakan organisasi selama masa pendisiplinan.30. Pemulihan adalah tindakan dalam proses pengawasan terhadap yang telah menjalani masa pendisiplinan.31. PSDM adalah Pengembangan Sumber Daya Manusia.32. Humas adalah Hubungan Masyarakat.33. BPR adalah Badan Pertimbangan Rohani.34. SCG adalah Sekolah Calon Gembala.35. SKCMD adalah Sekolah Kader Calon Majelis Daerah.36. SKCMP adalah Sekolah Kader Calon Majelis Pusat.37. RAPBT adalah RencanaAnggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan.22 AD ART GPPS

BAB II PENGAKUAN PASAL 3 ISI PENGAKUAN1. Kami percaya Allah Tritunggal: Bapa, Putera, dan Roh Kudus satu adanya, dalam Tuhan Yesus Kristus - Kejadian 1:26, 3:22; Matius 28:19; 1 Yohanes 5:7.2. Kami percaya Tuhan Yesus Kristus, Allah yang menjadi manusia, dilahirkan oleh perawan Maria, menderita, disalibkan, mati, dikuburkan, bangkit pada hari ketiga, naik ke sorga, akan datang kembali sebagai Raja yang akan memerintah dalam Kerajaan Seribu Tahun Damai, dan Hakim yang akan menghakimi yang mati dan yang hidup - Matius 27:35; Lukas 1:30-32; Lukas 23:46, 52-53; 24:6-7; Kisah Para Rasul 1:9-11; 1 Korintus 15:3-8; 1 Tesalonika 4:16-17; 2 Tesalonika 1:7-9; Wahyu 19:6; 20:4-6.3. Kami percaya bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juruselamat manusia. Barangsiapa percaya dan menerima Dia pasti diselamatkan dan beroleh hidup yang kekal - Yohanes 1:12; 3:15-16; 5:24; 10:28; Roma 5:9-10; 10:9-10; 1 Yohanes 5:13.4. Kami percaya Alkitab adalah Firman Allah yang tidak berkesalahan, yang terdiri dari Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru - 2 Timotius 3:16.5. Kami percaya Baptisan Air dengan cara selam di dalam nama Bapa, dan Putera, dan Roh Kudus dalam nama Tuhan Yesus Kristus - Matius 28:19; Kisah Para Rasul 2:38; 8:38-39; 10:47-48.6. Kami percaya Baptisan Roh Kudus dengan tanda nyata glossolalia atau berbahasa lidah - Lukas 3:16; Kisah Para Rasul 2:4; 10:45-46; 19:6.7. Kami percaya buah Roh dan karunia-karunia Roh - Galatia 5:22-23; Efesus 5:9; 1 Korintus 12:4-11, 28; Roma 12:6-8; Efesus 4:8, 11.8. Kami percaya Perjamuan Kudus adalah persekutuan dengan Tubuh dan Darah Kristus - Lukas 22:19-20; Yohanes 6:56; 1 Korintus 10:16; 11:23- 26.9. Kami percaya Kesembuhan dan Mujizat di dalam nama Tuhan Yesus Kristus - Markus 16:17-19; Yakobus 5:14-15; 1 Petrus 2:24; Kisah Para Rasul 2:43; 5:12.AD ART GPPS 23

10. Kami percaya dan menerima Pengakuan Iman Rasuli, dalam persekutuan tubuh Kristus di segala abad dan tempat (lihat lampiran). BAB III JEMAAT LOKAL DAN KEANGGOTAAN PASAL 4 JEMAAT LOKAL1. Jemaat lokal adalah persekutuan orang percaya kepada Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat.2. Jemaat lokal terdiri dari sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang anggota dewasa yang sudah dibaptis selam dan sudah mampu mandiri dalam dana dan daya dalam menyelenggarakan ibadah secara teratur serta memiliki gembala jemaat/penatua.3. Jemaat lokal dimulai dari perintisan jemaat baru yang disebut Pos PI.4. Lamanya perintisan jemaat/Pos PI sampai menjadi jemaat lokal maksimal 5 (lima) tahun.5. Jarak antara jemaat yang baru dibuka dengan jemaat lokal GPPS yang sudah ada minimal radius 2 (dua) kilometer, kecuali yang sudah berdiri sebelum ketentuan ini.6. Keabsahan Jemaat Lokal: a. Atas rekomendasi Ketua MD GPPS, dilengkapi surat-surat yang berkaitan dengan pendirian jemaat baru tersebut. b. Menerima Surat Keputusan MP GPPS dan stempel jemaat lokal tersebut. c. Ditahbiskan oleh MP GPPS, atau MD GPPS yang ditugaskan untuk itu.7. Semua kekayaan jemaat lokal yang bergerak dan tidak bergerak adalah milik jemaat lokal.8. Jemaat lokal wajib menyerahkan fotokopi semua dokumen kepemilikannya kepada MP GPPS.9. Jemaat lokal GPPS wajib membina hubungan yang serasi dan harmonis dengan jemaat lokal lainnya, MD GPPS, dan MP GPPS.10. Jemaat-jemaat lokal GPPS yang berada dalam satu kota/desa tidak diperkenankan memakai nama jemaat yang sama.11. Jemaat lokal GPPS dapat mengembangkan pelayanannya dengan merintis Pos PI untuk menjadi jemaat lokal.24 AD ART GPPS

12. Tiap jemaat lokal GPPS memasang papan nama dengan dasar warna putih, Salib warna merah, huruf warna hitam dan mencantumkan nama GPPS jemaat sesuai dengan tempatnya atau menambahkan nama khusus. Huruf GPPS harus lebih besar daripada nama jemaat lokal tersebut.13. Jemaat lokal dan pejabat GPPS tidak diperkenankan membuat stempel sendiri. Penyeragaman stempel GPPS dibuat oleh MP GPPS.14. Pembuatan kop surat jemaat lokal harus memakai logo GPPS sesuai yang telah ditetapkan.15. Tunduk dan taat pada AD-ART GPPS dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di GPPS. PASAL 5 SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN JEMAAT1. Percaya, mengaku dan menerima Yesus Kristus secara pribadi sebagai Tuhan dan Juruselamat - Roma 10:9-10; Yohanes 1:12.2. Anak-anak yang sudah diserahkan kepada Tuhan Yesus Kristus dan diberkati dalam upacara gerejawi sebelum akil balig – Markus 10:13-16.3. Sudah dibaptis air secara selam dalam nama Bapa, Putera, dan Roh Kudus dalam nama Tuhan Yesus Kristus - Matius 3:16; 28:19; Kisah Para Rasul 2:38; 8:16; 10:48; 19:5.4. Menyatakan secara tertulis/mendaftar permohonan untuk menjadi anggota jemaat sebagai suatu keabsahan.5. Pindahan dari gereja lain yaitu mereka yang sudah / bersedia menerima Baptisan Air secara selam dan bersedia tanpa paksaan menyerahkan surat pernyataan keluar dari gereja asalnya.6. Mengikuti pelajaran-pelajaran dasar kristiani (pemuridan) yang sudah ditentukan oleh GPPS dan tunduk serta taat pada AD-ART GPPS maupun peraturan lainnya. PASAL 6 HAK ANGGOTA JEMAAT1. Tiap anggota jemaat berhak menerima pelayanan rohani sesuai kebutuhannya dari Gembala Jemaat/Penatua dan Pelayan Jemaat atau Diaken yang ditunjuk untuk itu.AD ART GPPS 25

2. Tiap anggota jemaat berhak mengembangkan karunia pelayanannya untuk menjadi Pelayan Jemaat atau Diaken setelah memenuhi persyaratan rohani oleh pertimbangan Gembala Jemaat/Penatua.3. Tiap anggota jemaat berhak menyampaikan usul, saran, dan masukan untuk kemajuan pelayanan di jemaat lokal setempat. PASAL 7 KEWAJIBAN ANGGOTA JEMAAT1. Tiap anggota jemaat wajib menaati segala ketentuan AD-ART GPPS serta peraturan-peraturan lain di dalam jemaat lokal yang tidak bertentangan denganAD-ART GPPS.2. Tiap anggota jemaat wajib beribadah dengan setia dan membawa persembahan kepada Tuhan - 2 Korintus 9:7; Galatia 6:6.3. Tiap anggota jemaat wajib membawa persepuluhan kepada Tuhan di jemaat lokal di mana ia menjadi anggota untuk biaya hidup Gembala Jemaat/Penatua dan hamba-hamba Tuhan yang melayani penuh waktu - Bilangan 18:20-26; Maleakhi 3:8-12; Matius 23:23.4. Tiap anggota jemaat wajib menjadi saksi Tuhan Yesus Kristus melalui perkataan, perbuatan, dan tindakan bagi kemuliaan nama Tuhan dalam situasi dan kondisi apapun – Yohanes 15:27; Kisah Para Rasul 1:8; 1 Korintus 6:20; 1 Petrus 2:9.5. Tiap anggota jemaat wajib menaati dan menghormati Gembala Jemaat/Penatua, bersehati, bekerjasama, berpartisipasi aktif, dan menunjang segala pekerjaan/pelayanan gerejawi dengan tulus dan sepenuh hati - 1Timotius 5:17; Ibrani 13:7,17.6. Tiap anggota jemaat tidak dibenarkan merangkap anggota gereja lain.7. Tiap anggota jemaat wajib memberitahukan kepada Gembala Jemaat/Penatua apabila mendapat undangan pelayanan di luar jemaat lokal yang bersangkutan. PASAL 8 KEANGGOTAAN JEMAAT BERAKHIR1. Meninggal dunia.2. Mengundurkan diri atas kehendak sendiri secara tertulis atau secara lisan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi.26 AD ART GPPS

3. Murtad atau pindah ke agama lain.4. Pindah ke organisasi gereja lain secara tertulis atau lisan atau tanpa pemberitahuan dalam satu tahun.5. Tidak beribadah selama satu tahun tanpa pemberitahuan.6. Diberhentikan karena melanggarART GPPS Pasal 7. BAB IV KEPEMIMPINAN JEMAAT LOKAL PASAL 9 STRUKTUR1. Jemaat lokal dipimpin oleh Gembala Jemaat/Penatua dalam bentuk tunggal maupun jamak. Gembala Jemaat/Penatua adalah Pendeta, Pendeta Muda, Pendeta Pembantu. Semua penetapan Gembala Jemaat/Penatua melalui proses persidangan MP GPPS.2. Gembala Jemaat/Penatua dapat mengembangkan bentuk/sistem kepemimpinan/struktur dari jemaat lokalnya yang tidak bertentangan denganAD-ART GPPS.3. Gembala Jemaat/Penatua tidak dibenarkan mengangkat/memasukkan pejabat gereja yang bukan GPPS. PASAL 10 PERSYARATAN GEMBALA JEMAAT/PENATUA1. Sudah dibaptis air secara selam dan sudah dibaptis Roh Kudus - Matius 3:16; Kisah Para Rasul 1:5.2. Hidup dengan iman - Roma 1:17; 1 Korintus 9:14; Yakobus 2:17,26, dan bekerja menurut panggilan - Matius 4:19; Kisah Para Rasul 16:9-10; 26:15-16.3. Telah menyelesaikan Sekolah Alkitab atau sederajat dan dibuktikan dengan ijazah/sertifikat.4. Hidup kerohaniannya memenuhi persyaratan sesuai dengan: 1 Timotius 1:1-8; 3:1-7; 4:6; Titus 1:5-9, dan menghasilkan buah pertobatan - Matius 3:8; Lukas 3:8.AD ART GPPS 27

5. Sehat jasmani, jiwani, dan rohani – 1 Tesalonika 5:23.6. Wajib mengikuti Sekolah Calon Gembala.7. Melayani sepenuh waktu dalam penggembalaan.8. Seorang gembala jemaat/penatua wajib memiliki jabatan kependetaan (Pdp, Pdm, atau Pdt).9. Mempunyai integritas, dedikasi, loyalitas, kapabilitas, dan kerelaan berkorban untuk pekerjaan Tuhan yang dilayaninya.10. Sudah menghasilkan buah-buah pelayanan dan sudah pernah melayani dalam pelayanan di GPPS minimal 3 (tiga) tahun - Lukas 13:6-9; 1 Korintus 9:1.11. Perintis jemaat lokal dapat mengajukan dirinya sebagai Gembala Jemaat kepada MP GPPS dengan rekomendasi MD GPPS.12. Wajib menaatiAD-ART GPPS dan kebijakan-kebijakan MP GPPS.13. Diangkat dan ditetapkan oleh MP GPPS. PASAL 11 PENGGANTIAN GEMBALA JEMAAT/PENATUA1. Dalam hal gembala jemaat meninggal dunia atau dikenai pendisiplinan, isteri/suami atau anak kandung dari Gembala Jemaat/Penatua tidak secara langsung menggantikan sebagai Gembala Jemaat/Penatua.2. Bagi isteri/suami atau anak kandung dari Gembala jemaat/Penatua yang memiliki jabatan gerejawi dan aktif melayani bersama suami/isteri atau orang tuanya diutamakan untuk melanjutkan penggembalaan.3. Selama belum ada penetapan Gembala Jemaat/Penatua, Ketua MD GPPS mengatur kepemimpinan dan penatalayanan sementara, sampai ada penetapan pejabat sementara gembala Jemaat/Penatua oleh MP GPPS.4. Pengangkatan dan penetapan pejabat sementara gembala yang dimaksud dalam ayat 3 dilakukan melalui sidang MPH MP GPPS, dengan memperhatikan kebutuhan kepemimpinan di jemaat lokal tersebut.5. Pejabat sementara gembala dapat diusulkan menjadi gembala definitif setelah melewati masa jabatan 2 (dua) kali 6 (enam) bulan.28 AD ART GPPS

PASAL 12 KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN GEMBALA JEMAAT/PENATUA1. Mengelola dan bertanggung jawab atas segala pelayanan dan urusan gerejawi: menggembalakan, mengajar, melayani sakramen, dan pelayanan yang berkaitan dengan kegiatan jemaatnya.2. Melaksanakan sakramen: BaptisanAir dan Perjamuan Kudus.3. Mewakili seluruh anggota jemaat baik ke dalam maupun ke luar dan bertanggungjawab atas segala usaha pelayanannya.4. Dalam hal tertentu dapat memberikan tugas kepada seseorang atau beberapa orang anggota jemaat untuk mengurus hal-hal yang diperlukan.5. Melaksanakan pendisiplinan gerejawi terhadap pelayan dan anggota jemaat yang melanggar AD-ART GPPS dan peraturan-peraturan serta ketentuan-ketentuan yang ada di jemaatnya, dan ditembuskan ke MD GPPS.6. Wajib memberi laporan tahunan tentang keberadaan jemaatnya kepada Ketua MD GPPS untuk diteruskan kepada MP GPPS.7. Wajib mengikuti Diklat, dan semua kegiatan yang diadakan oleh MP GPPS, Departemen, dan MD GPPS. Bila berhalangan, harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang terkait dengan alasan yang dapat diterima.8. Wajib melaksanakan AD-ART GPPS maupun peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh MP GPPS.9. Gembala Jemaat/Penatua berwenang menentukan semua kebijakan gerejawi termasuk keuangan jemaat lokal.10. Wajib menyerahkan persepuluhannya ke kas MP GPPS. PASAL 13 MASA JABATAN GEMBALA JEMAAT/PENATUA1. Berlangsung seumur hidup, kecuali tidak dapat berfungsi dalam tugas penggembalaan, dan karena proses pendisiplinan.2. Apabila ada hal-hal khusus tentang kepemimpinan/penggembalaan di jemaat lokal, maka MPL MP GPPS membuat/menetapkan kebijakan- kebijakan khusus sesuai hasil keputusan sidang.AD ART GPPS 29

3. Berakhir karena diberhentikan sebab tidak tunduk dan tidak taat pada AD- ART GPPS, peraturan atau pun kebijakan-kebijakan MP GPPS.4. Berakhir karena meninggal dunia.5. Berakhir karena mengundurkan diri dari jabatannya.6. Berakhir karena lebih dari 3 (tiga) bulan meninggalkan tugas penggembalaan tanpa pemberitahuan kepada jemaatnya, MD GPPS, dan MP GPPS.7. Berakhir karena pindah ke agama lain dan atau ke organisasi lain. PASAL 14 PENAHBISAN GEMBALA JEMAAT/PENATUA1. Penahbisan Gembala Jemaat/Penatua jemaat lokal dilakukan setelah yang bersangkutan diangkat dan ditetapkan sebagai Gembala Jemaat/Penatua definitif.2. Penahbisan Gembala Jemaat/Penatua definitif dilakukan oleh MP GPPS yang disertai surat tugas dari MP GPPS.3. Pejabat sementara Gembala Jemaat tidak ditahbiskan tetapi didoakan oleh MD GPPS dengan surat tugas dari MP GPPS. BAB V HAK MILIK JEMAAT LOKAL PASAL 151. Semua harta bergerak dan tidak bergerak yang dibeli, diperoleh, dan dibiayai oleh jemaat lokal adalah milik jemaat lokal GPPS, dan bukan milik MP GPPS.2. Semua harta bergerak dan tidak bergerak milik jemaat lokal GPPS berada di bawah tanggung jawab pengelolaan Gembala Jemaat/Penatua dan Pelayan Jemaat atau Diaken yang ditugaskan untuk hal tersebut.3. Semua harta bergerak dan tidak bergerak yang dibeli oleh uang jemaat lokal GPPS, yang diatasnamakan perorangan atau yayasan, harus dibaliknamakan menjadi milik GPPS melalui notaris/camat setempat.4. Semua harta bergerak dan tidak bergerak yang dihibahkan untuk jemaat30 AD ART GPPS

lokal GPPS harus dibuktikan dengan Akta Hibah yang diatasnamakan GPPS jemaat lokal tersebut melalui notaris/camat setempat.5. Semua harta bergerak dan tidak bergerak yang dibiayai oleh jemaat lokal, harus menggunakan nama Gereja Pantekosta Pusat Surabaya jemaat lokal tersebut dan bukan nama perorangan atau yayasan.6. Setiap aset jemaat lokal baik bergerak maupun tidak bergerak, apabila akan dipindahtangankan/dijual, harus direkomendasi oleh MP GPPS.7. Apabila pejabat gereja dan atau seluruh anggota jemaat keluar dari jemaat lokal GPPS, maka semua harta bergerak maupun tidak bergerak milik jemaat lokal GPPS, secara institusi tetap menjadi milik jemaat lokal GPPS tersebut.8. Pejabat gereja maupun seluruh anggota jemaat yang keluar dari jemaat lokal GPPS, tidak berhak serta tidak dapat memindahtangankan semua harta bergerak maupun tidak bergerak milik jemaat lokal GPPS yang semula.9. Jemaat lokal GPPS wajib menyerahkan fotokopi dokumen kepemilikan dari harta yang tidak bergerak kepada MP GPPS sesuai dengan aslinya untuk diarsipkan. BAB VIKEWAJIBAN JEMAAT LOKAL TERHADAP MP GPPS PASAL 161. Semua jemaat lokal GPPS wajib membina hubungan yang serasi dengan MP GPPS, untuk mewujudkan kerjasama yang baik.2. Semua jemaat lokal wajib melaksanakan Visi dan Misi GPPS yang telah ditetapkan oleh MP GPPS.3. Semua jemaat lokal wajib memahami dan melaksanakan dengan patuh segala keputusan dan kebijakan-kebijakan MP GPPS.4. Semua jemaat lokal dapat melakukan komunikasi dan konsultasi kepada MP GPPS melalui MD GPPS berkaitan dengan keorganisasian GPPS. Apabila MD GPPS sedang bermasalah, maka jemaat lokal dapat melakukan komunikasi dan konsultasi secara langsung dengan MP GPPS.5. Pemindahan rumah ibadah/tempat lokasi jemaat lokal GPPS wajib dilaporkan kepada MP GPPS dengan rekomendasi MD GPPS.AD ART GPPS 31

6. Pembangunan dan penahbisan rumah ibadah, wajib dilaporkan kepada MP GPPS setelah diketahui oleh MD GPPS. BAB VII KEWAJIBAN JEMAAT LOKAL TERHADAP MD GPPS PASAL 171. Semua jemaat lokal GPPS wajib membina hubungan yang serasi dengan MD GPPS, untuk mewujudkan kerjasama yang baik.2. Semua jemaat lokal wajib memahami dan melaksanakan dengan patuh segala keputusan dan kebijakan-kebijakan MD GPPS.3. Semua jemaat lokal dapat melakukan komunikasi dan konsultasi dengan MD GPPS berkaitan dengan keorganisasian GPPS.4. Pemindahan rumah ibadah/tempat lokasi jemaat lokal GPPS wajib dilaporkan kepada MD GPPS.5. Pejabat-pejabat GPPS di jemaat lokal wajib mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh MD GPPS. BAB VIII JABATAN GEREJAWI DAN ORGANISASI PASAL 18 JABATAN GEREJAWI1. Jabatan gerejawi hamba Tuhan GPPS dalam menjalankan pelayanan bagi KerajaanAllah dan kesempurnaan jemaat-Nya, ialah: - Pendeta - Pendeta Muda - Pendeta Pembantu.2. Pengajuan jabatan gerejawi harus direkomendasi oleh MD GPPS dan diajukan kepada MP GPPS. Bagi daerah yang tidak memiliki MD GPPS, pengajuan jabatan gerejawi direkomendasi oleh Gembala Jemaat/Penatua dan diteruskan ke MP GPPS.32 AD ART GPPS

3. Setiap pejabat GPPS memperoleh KTJ dengan perbedaan warna sesuaijenjang jabatannya sebagai berikut: - Pendeta  : Ungu Muda - Pendeta Muda  : Biru Muda - Pendeta Pembantu : Hijau Muda.4. Jenjang jabatan Pendeta, Pendeta Muda, dan Pendeta Pembantu ditetapkanoleh MP GPPS atas usulan dari Gembala Jemaat/Penatua denganrekomendasi Ketua MD GPPS.5. Pengangkatan/penetapan pejabat gerejawi bagi jabatan Pdp., Pdm., Pdt.,melalui Sidang MPL MP GPPS.6. Masa berlaku KTJ dari Sidang Raya GPPS sampai dengan Sidang RayaGPPS berikutnya. PASAL 19 PERSYARATAN JABATAN GEREJAWI1. Sudah dibaptis air secara selam dan sudah dibaptis Roh Kudus - Matius 3:11, 16; Yohanes 1:31, 33, Kisah Para Rasul 1:5; 2:1-4.2. Hidup dengan iman - Roma 1:17; 1 Korintus 9:14; Yakobus 2:17, 26; bekerja menurut panggilan - Matius 4:19; Kisah Para Rasul 16:9-10; 26:15-16.3. Telah menyelesaikan Sekolah Alkitab atau sederajat dan dibuktikan dengan ijazah/sertifikat, yang hidup kerohaniannya memenuhi persyaratan sesuai – 1 Timotius 3:1-8; Titus 1:5-8, dengan menghasilkan buah pertobatan - Matius 3:8; Lukas 3:8.4. Telah lulus Diklat Jenjang Kependetaan GPPS.5. Mempunyai integritas, dedikasi, loyalitas, kapabilitas, dan kerelaan berkorban untuk pekerjaan Tuhan yang dilayaninya.6. Pejabat GPPS yang telah memiliki SK/KTJ, wajib menyerahkan persepuluhan setiap bulan ke Kas MP GPPS.7. Sudah menghasilkan buah-buah pekerjaan, dan sudah melayani dalam pelayanan di GPPS minimal 3 (tiga) tahun - Lukas 13:6-9; 1 Korintus 9:1.8. Lamanya pelayanan dari lulus Sekolah Alkitab atau sederajat ke Pdp. 3 (tiga) tahun; dari Pdp. ke Pdm. 5 (lima) tahun; dari Pdm. ke Pdt. 5 (lima) tahun.AD ART GPPS 33


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook