Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Buku panduan SPMI

Buku panduan SPMI

Published by snurleli35, 2021-10-27 02:40:56

Description: Buku panduan SPMI

Search

Read the Text Version

Buku Panduan SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI) Disusun Oleh : LPMP Riau DIREKTORAT PAUD, DIKMAS, PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) RIAU PEKANBARU 2020 1

KATA PENGANTAR Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh. Setinggi puji sedalam syukur kita persembahkan ke hadirat Allah swt, atas segala limpahan Nikmat, Rahmat dan Karunia-Nya kepada kita semua. Shalawat beriring salam semoga tercurah kepada junjungan alam, qudwatul hasanah kita nabi besar Muhammad SAW. Terbitnya Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 merupakan tanda keinginan kuat pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu di Indonesia. Dalam undang-undang tersebut ditetapkan suatu acuan dalam pengembangan mutu pendidikan yaitu delapan Standar Nasional Pendidikan (8 SNP). Namun dalam perjalan waktu, ternyata pencapaian SNP oleh satuan pendidikan tidak seperti yang direncanakan. Hal ini karena banyaknya kendala yang dihadapi di satuan pendidikan di Indonesia yang memang jumlahnya sangat besar ini. Untuk mengatasi permasalah tersebut, maka pemerintah menyusun strategi baru, yakni dengan dikeluarkannya permendikbud Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMI). Permen ini mengatur bagaimana peningkatan mutu pendidikan secara holistik peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan dengan melibatkan seluruh pihak yang berperan dari tingkat pusat sampai tingkat daerah, dengan harapan dapat mempercepat pencapaian 8 SNP bagi satuan pendidikan. Pada masa awal, Program SPMI dilaksanakan secara piloting selama kurang lebih 3 tahun. Tahun 2019 program SPMI sudah terapkan secara menyeluruh di semua satuan pendidikan di Indonesia. Di sinilah dijumpai beberapa kendala di lapangan, ada satuan pendidikan yang kadang masih kebingungan dalam implementasinya. Buku ini dibuat untuk memjawab permasalahan-permasalahan satuan pendidikan dalam implementasi di lapangan. Buku ini dirancang dengan praktis dan sederhana dan juga dilengkapi dengan contoh-contoh yang mudah dipelajari secara langsung baik secara mandiri maupun bersama-sama. Diharapkan buku ini dapat menuntun satuan pendidikan terutama bagi sekolah-sekolah yang baru mengimplementasikan, sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama untuk memahaminya. Dengan adanya buku ini diharapkan pelaksanaan SPMI dapat berkembang meluas dengan lebih cepat, sehingga sekolah-sekolah penerima manfaat program ini menjadi lebih banyak. Harapan kami, semoga satuan pendidikan dapat lebih serius dalam mengimplementasikan program SPMI ini dengan benar, melibatkan semua pihak dengan maksimal, dan pada akhirnya kualitas pendidikan khususnya di Provinsi Riau dan umumnya di Indonesia dapat meningkat dengan cepat, menghasilkan anak-anak terbaik bangsa yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan lebih maju di masa mendatang. Wassalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh. Pekanbaru, Maret 2020 Kepala LPMP Riau, YUDI NURMAN, S.Pd, MBA NIP. 196403171990031008 2

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ...............................................................................................................1 DAFTAR ISI ...........................................................................................................................3 DAFTAR GAMBAR ................................................................................................................3 DAFTAR TABEL .....................................................................................................................5 BAB I PENDAHULUAN..........................................................................................................6 A. Latar Belakang.............................................................................................................6 B. Tujuan.........................................................................................................................6 C. Sasaran Pengguna Pedoman........................................................................................7 BAB II Implementasi SPMI di Satuan Pendidikan.................................................................8 A. Persiapan ....................................................................................................................8 1. Pembentukan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS)..........................8 2. Sosialisasi ..............................................................................................................10 B. Pelaksanaan Siklus SPMI............................................................................................11 C. Pemenuhan Mutu .....................................................................................................19 1. Pemenuhan Mutu oleh Satuan Pendidikan .............................................................19 2. Pemenuhan Mutu oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat ..................................20 D. Penataan Arsip/ Dokumen SPMI................................................................................21 1. Dokumen Kebijakan...............................................................................................21 2. Dokumen Standar...................................................................................................22 3. Dokumen Formulir.................................................................................................24 BAB III PENUTUP ................................................................................................................25 3

DAFTAR GAMBAR Gambar 1. Struktur TPMPS pada Satuan Pendidkan.............................................................9 Gambar 2 Siklus SPMI.......................................................................................................12 4

DAFTAR TABEL Tabel 1 Kategori Capaian SNP...........................................................................................13 Tabel 2: Format Pemetaan Mutu ........................................................................................13 Tabel 3. Format Penyusunan Rencana Pemenuhan Mutu ....................................................15 Tabel 4. Format Pelaksanaan Pemenuhan Mutu..................................................................16 Tabel 5. Format Evaluasi/Audit Mutu ................................................................................17 Tabel 6. Sinkronisasi Pemenuhan Mutu dengan RKS/RKAS ..............................................20 5

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hasil Pemetaan Mutu Pendidikan yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2014 lalu menunjukkan baru 16 persen sekolah di Indonesia yang dinilai memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) (Kemendikbud, 2016). Bahkan hasil rapor mutu tahun 2018 menunjukkan belum ada sekolah yang mencapai SNP di Propinsi Riau. Sedangkan SNP merupakan acuan minimal dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Solusi dari persoalan di atas, Pemerintah melalui Kemendikbud menerbitkan Permendikbud No 28 tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah yang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI merupakan sebuah mekanisme peningkatan mutu pendidikan dilakukan oleh satuan pendidikan secara mandiri, holistik, berkesinambungan dan melibatkan semua stakeholder. Diharapkan melalui SPMI satuan pendidikan dapat mempercepat pencapaian SNP dan mendorong munculnya sekolah bermutu. Target Kemendikbud pada tahun 2020 adalah semua satuan pendidikan di Indonesia sudah menerapkan SPMI dan mencapai SNP tahun 2024. Untuk mencapai target tersebut, sejak awal implementasi SPMI tahun 2016, LPMP Riau telah membina 192 sekolah binaan jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK di 12 kabupaten/kota Provinsi Riau. Hasil pembinaan menunjukkan adanya peningkatan capaian mutu oleh satuan pendidikan yang telah mengimplementasikan SPMI dilihat dari hasil rapor mutu. Untuk mempercepat pencapaian target tersebut (5588 satuan pendidikan di provinsi Riau) maka dirasa perlu menerbitkan buku panduan SPMI bagi satuan pendidikan. Buku panduan yang berfungsi sebagai pedoman penerapan SPMI yang memuat langkah-langkah kerja dalam melaksanakan siklus SPMI. B. Tujuan 6

Pedoman SPMI bagi Satuan Pendidikan ini bertujuan: a. Memberikan pemahaman umum kepada satuan pendidikan tentang pelaksanaan SPMI. b. Memberikan keterampilan praktis kepada satuan pendidikan dalam menerapkan langkah-langkah pelaksanaan SPMI di satuan pendidikan C. Sasaran Pengguna Pedoman. Pedoman SPMI bagi Satuan Pendidikan ini diperuntukkan bagi: a. Seluruh satuan pendidikan di Provinsi Riau b. Pengawas sekolah dalam mendampingi satuan pendidikan melaksanakan SPMI c. Pihak-pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan SPMI. 7

BAB II Implementasi SPMI di Satuan Pendidikan A. Persiapan 1. Pembentukan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) Sebelum pelaksanaan SPMI, satuan Pendidikan wajib membentuk TPMPS melalui Surat Keputusan (SK) kepala sekolah. TPMPS merupakan tim independen di luar manajemen sekolah yang minimal berisi perwakilan pimpinan satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya serta komite di satuan pendidikan tersebut. a. Dasar Hukum Pembentukan TPMPS berdasarkan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah pasal 11 ayat 1 yang berisi tentang wewenang dan tugas satuan pendidikan. Pada butir e disebutkan tugas dan wewenangnya adalah membentuk tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan. b. Struktur/Bagan TPMPS Keanggotaan TPMPS terdiri dari Ketua TPMPS, Tim Pengembang sekolah dan Evaluator Internal. Strukturnya dapat dilihat pada Gambar 1. Kriteria utama Anggota TPMPS adalah memiliki kompetensi dan komitmen dalam memperbaiki mutu sekolah, dengan sub kompetensi sebagai berikut: 1) memahami SPMI 2) memiliki motivasi yang tinggi dan mau bekerja keras 3) mampu berfikir kritis, kreatif, dan inovatif 4) mampu bekerja sama dalam tim 5) mampu melakukan analisis reflektif terhadap diri sendiri dan lingkungan (melihat peluang dan tantangan yang ada di sekitar) 6) memiliki kemampuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Saat ini banyak tim dibentuk di dalam sekolah dan bekerja secara parsial, sehingga menyebabkan beban kerja yang besar bagi sekolah. Proses pengelolaan sekolah menjadi tumpang tindih, tidak efektif dan efisien. Oleh karena itu, diharapkan tim-tim tersebut terintegrasi dalam TPMPS. 8

Kepala Satuan Pendidikan Ketua TPMPS Dewan Guru Tenaga Pengembang Evaluator Kependidikan Sekolah Internal n 1. Tim BOS 2. Tim Literasi 3. Tim PPK 4. TimAdiwiyata 5. Dll Gambar 1. Struktur TPMPS pada Satuan Pendidkan c. Tugas dan Peran TPMPS Tugas TPMPS sebagai berikut: 1) mengkoordinasikan pelaksanaan PMP 2) melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan 3) memberikan rekomendasi strategi pemenuhan mutu 4) melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu 5) melaksanakan pemetaan mutu berdasarkan data mutu Pendidikan Peran TPMPS sebagai berikut: 1) Pemetaan Mutu a) memperhatikan capaian SNP pada rapor mutu satuan pendidikan b) melakukan analisis rapor mutu c) memetakan kekuatan dan kelemahan satuan pendidikan untuk menentukan akar masalah masing-masing standar per sub indikator 9

d) menyusun rekomendasi pemenuhan mutu 2) Penyusunan Rencana Pemenuhan a) menyusun rekomendasi permasalahan di sekolah b) memberikan rekomendasi strategi perbaikan c) mempelajari aturan pendanaan 3) Pelaksanaan Pemenuhan a) menyusun jadwal pelaksanaan b) merekomendasi penanggung jawab program peningkatan mutu c) mendorong pelibatan pemangku kepentingan 4) Evaluasi/Audit Mutu a) menyusun instrumen Monev b) melakukan pengumpulan data c) melakukan analisis hasil monev d) menyusun rekomendasi hasil monev e) menyampaikan rekomendasi hasil monev kepada kepala sekolah 5) Penetapan Standar Mutu a) menetapkan standar mutu baru bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi SNP. Contoh untuk standar PTK, kualifikasi minimal bagi guru adalah S1, jika ini sudah terpenuhi, maka satuan pendidikan dapat menetapkan standar baru di atas SNP. b) menetapkan SNP sebagai acuan mutu bagi satuan pendidikan yang belum mencapai SNP. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, TPMPS dibina dan didampingi oleh LPMP dan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah (TPMPD) yang dibentuk oleh pemerintah daerah. Satuan pendidikan memfasilitasi seluruh sumber daya (ruang kerja jika memungkinkan atau menggunakan fasilitas yang ada seperti ruang guru, SDM, dan sumber pembiayaan) yang diperlukan untuk operasional TPMPS dalam melaksanakan tugasnya. 2. Sosialisasi a. Sosialisasi TPMPS 10

Setelah SK TPMPS terbit, kepala sekolah melalui rapat menyosialisasikan SPMI dan TPMPS ke seluruh warga sekolah. Kepala sekolah menyampaikan pentingnya pelaksanaan SPMI beserta tugas dan tanggung jawab TPMPS. b. Sosialisasi Program TPMPS TPMPS harus menyosialisasikan program-program pemenuhan mutu yang telah disusun kepada warga sekolah. Semua program yang dibuat oleh TPMPS harus didokumentasikan dan diketahui oleh warga sekolah. B. Pelaksanaan Siklus SPMI Pelaksanaan SPMI di satuan pendidikan dilaksanakan dalam sebuah siklus yang terdiri dari 5 tahapan. Tahapan tersebut yaitu Pemetaan Mutu, Penyusunan Rencana Pemenuhan, Pelaksanaan Pemenuhan, Evaluasi/Audit Mutu, dan Penentapan standar mutu, seperti ditampilkan pada Gambar 2. Data utama pelaksanaan SPMI menggunakan Rapor Mutu. Rapor Mutu diperoleh dari hasil Pemetaan Mutu (PMP) yang dilaksanakan oleh Kemendikbud. PMP memetakan capaian SNP setiap satuan pendidikan di Indonesia melalui pengisian instrumen PMP secara online, di mana pengisian instrumen ini mengandung esensi pelaksanaan EDS. Satuan pendidikan harus melengkapi alat-alat bukti untuk bisa menjawab instrumen PMP. Rangkaian kegiatan mulai dari mengumpulkan alat bukti hingga menarik kesimpulan sesuai dengan instrumen yang diberikan disebut dengan EDS kualitatif. 11

Kepala Sekolah Guru Tenaga Kependidik an Komite Sekolah Gambar 2 Siklus SPMI Tahap Pemetaan Mutu Sebagai sebuah siklus, satuan pendidikan dapat memulai pelaksanaan SPMI dengan melakukan pemetaan mutu berbasis Rapor Mutu. Pemetaan mutu merupakan langkah- langkah dan proses yang dilakukan sekolah untuk melihat sejauh mana ketercapaian SNP di satuan pendidikan dengan menganalisis Rapor Mutu. Ketika menganalisis rapor mutu, satuan pendidikan wajib memahami setiap indikator dan sub indikator SNP serta capaian mutu masing-masing indikator dan sub indikator SNP tersebut. Capaian dalam rapor mutu terdiri dari nilai dalam bentuk angka (0 sampai dengan 7) dan kategori capaian SNP (menuju SNP 1 sampai dengan SNP). Kategori capaian tersebut dapat dilihat pada Tabel 1. 12

Tabel 1 Kategori Capaian SNP KATEGORI CAPAIAN KATEGORI BATAS BATAS ATAS BAWAH * Menuju Standar Nasional Pendidikan 1 0 2,04 ** Menuju Standar Nasional Pendidikan 2 2,05 3,70 *** Menuju Standar Nasional Pendidikan 3 3,71 5,06 **** Menuju Standar Nasional Pendidikan 4 5,07 6,66 ***** Standar Nasional Pendidikan 6,67 7,00 Capaian pada rapor mutu, digunakan untuk memetakan kondisi satuan pendidikan, memastikan kesesuaian visi dan misi, program kegiatan, proses pembelajaran, pelibatan stakeholder termasuk semua operasional kegiatan di satuan pendidikan dengan SNP. Output dari tahapan ini berupa daftar rekomendasi untuk ditindaklanjuti terkait upaya pemenuhan SNP. Tabel 2: Format Pemetaan Mutu Kondisi Analisis Lingkungan Masalah Akar Rekomendasi Standar Indikator Kekuatan Kelemahan Masalah (alternatif solusi)* Saat Ini Langkah kerja Pemetaan Mutu: 1. Buka rapor mutu satuan pendidikan tahun terakhir 2. Lakukan pemetaan mutu per standar. 3. Perhatikan angka capaian setiap standar, indikator dan sub indikator untuk menetapkan target pencapaian standar. Mengingat rendahnya rata-rata capaian SNP satuan pendidikan di Provinsi Riau maka LPMP Riau menetapkan target pencapaian standar adalah menuju SNP 4. Satuan pendidikan dapat menetapkan target pencapaian standar lebih dari menuju SNP 4 sesuai dengan kekuatan yang dimiliki. Jika capaian yang berada di atas atau sama dengan SNP 4 dianggap sebagai kekuatan, 13

isikan dikolom kekuatan. Semua capaian yang berada di bawah SNP 4 sebagai kelemahan dan diisikan di kolom kelemahan. 4. Mulailah mengisi Tabel Pemetaan Mutu (Tabel 2) sesuai dengan petunjuk pengisian berikut: a. Isi kolom “Standar” dengan standar yang akan dipetakan (wajib 8 standar) b. Isi kolom “Indikator” dengan indikator pada standar sesuai rapor mutu beserta nilai capaiannya (tuliskan sesuai urutan indikator) c. Isi kolom “Kondisi Saat Ini” dengan semua sub indikator pada indikator terkait sesuai dengan rapor mutu berikut nilai capaiannya d. Isi kolom “Kekuatan” dengan semua sub indikator yang bernilai diatas atau sama dengan SNP 4, dan kolom “Kelemahan” dengan semua sub indikator yang bernilai di bawah SNP 4 e. Isi kolom “Masalah” dengan semua sub indikator yang ada pada kolom kelemahan dan ubah pernyataan menjadi masalah dengan pernyataan negatif menggunakan kata “belum, kurang”’ dan lain-lain f. Isi kolom “Akar Masalah” dengan penyebab tidak tercapainya standar mutu pada masing-masing sub indikator dari buku indikator mutu. Pilih salah satu atau semua item yang sesuai kondisi sekolah. Jika akar masalah yang di tunjukkan Buku indikator mutu dirasa tidak sesuai dengan masalah yang di hadapi sekolah (Masalah adalah Sub indikator rendah pada rapor mutu), TPMPS dapat melakukan analisis Mind Maping guna mencari akar permasalahan yang kontekstual g. Isi kolom “Rekomendasi” dengan alternatif solusi penyelesaian akar permasalahan (bisa lebih dari satu). 5. Rekomendasi hasil pemetaan mutu digunakan sebagai dasar menyusun rencana pemenuhan mutu. Tahap Penyusunan Rencana Pemenuhan Mutu Pada tahap ini sekolah diharapkan membuat rencana-rencana yang relevan untuk mewujudkan pencapaian SNP. Rencana pemenuhan mutu mengacu pada rekomendasi hasil pemetaan mutu yang dibuat pada tahap sebelumnya. Hasil dari penyusunan rencana ini menjadi dasar penyusunan RKS dan RKAS. Langkah kerja penyusunan rencana pemenuhan mutu sebagai berikut: 14

1. Perhatikan rekomendasi semua standar, rekomendasi yang dapat diselesaikan dengan program dan kegiatan yang sama dikelompokkan menjadi satu rencana pemenuhan mutu. 2. Susun program dan kegiatan berdasarkan kelompok rekomendasi di atas ke dalam tabel rencana pemenuhan mutu. 3. Mulailah mengisi Tabel Penyusunan Rencana Pemenuhan Mutu (Tabel 3) sesuai dengan petunjuk pengisian berikut: a. Tentukan standar yang sesuai dengan rekomendasi yang akan disusun rencana pemenuhan mutunya. Pindahkan standar tersebut ke kolom “Standar”. b. Isi kolom “Rekomendasi” berdasarkan hasil poin 1. c. Isi kolom “Program” sesuai dengan program BOS/ kode dan nama program kegiatan mengacu kepada juknis BOS. d. Isi kolom “Kegiatan” dengan kegiatan yang dapat mengatasi masalah sesuai dengan program yang dirancang e. Isi kolom “indikator kinerja” dengan rumusan yang menjadi indikator ketercapaian program dan kegiatan (output/outcome) f. Isi kolom “Volume” dengan frekuensi kegiatan dan sasaran g. Isi kolom “Kebutuhan Biaya” dengan besaran anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan kegiatan jika membutuhkan biaya h. Isi kolom “Sumber Daya” dengan sumber daya manusia dan non manusia yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan 4. Hasil penyusunan rencana pemenuhan mutu diserahkan ke kepala sekolah sebagai dijadikan dasar untuk menentukan program prioritas dalam penyusunan RKS/RKAS. Program yang tidak bisa dilaksanakan tahun berjalan, bisa direncanakan untuk dianggarkan pada tahun berikutnya. Tabel 3. Format Penyusunan Rencana Pemenuhan Mutu Aspek/ Indikator Volume Kebutuhan Sumber Rekomendasi Program Kegiatan Biaya Daya Standar Kinerja Tahap Pelaksanaan Pemenuhan Mutu 15

Tahap ini merupakan lanjutan dari tahap penyusunan rencana pemenuhan mutu dengan menyusun rancangan pelaksanaan pemenuhan mutu. Rancangan ini berfungsi sebagai instrumen pengendalian kegiatan yang memuat jadwal kegiatan, organisasi pelaksana, pelaporan, dan bukti fisik lainnya. Langkah kerja Tahap Pelaksanaan Pemenuhan Mutu sebagai berikut: 1. Gunakan Tabel Penyusunan Rencana Pemenuhan mutu sebagai dasar pengisian Tabel 4. Format Pelaksanaan Pemenuhan Mutu Aspek/ Rekomendasi Program Kegiatan Penanggung Pemangku Waktu Bukti kepentingan pelaksan Fisik Standar jawab yang dilibatkan aan 2. Mulailah mengisi Tabel Pelaksanaan Pemenuhan Mutu (Tabel 4) sesuai dengan petunjuk pengisian berikut: a. Isi kolom “Standar, Rekomendasi, Program, dan kolom Kegiatan” dari Tabel Penyusunan Rencana Pemenuhan Mutu b. Isi kolom “Penanggung jawab” dengan orang yang menjadi penanggung jawab kegiatan, bisa berbentuk jabatan atau personil yang ditugaskan c. Isi kolom “Pemangku Kepentingan yang dilibatkan” dengan personil yang akan dilibatkan dalam penyelenggaraan kegiatan, seperti peserta, narasumber atau stakeholder lainnya. d. Isi kolom “Waktu Pelaksanaan” dengan jadwal pelaksanaan kegiatan e. Isi kolom “Bukti Fisik” dengan bukti-bukti administrasi yang dibutuhkan untuk pertanggungjawaban atau bukti keberlangsungan program kegiatan 3. Dokumen Pelaksanaan Pemenuhan Mutu ini menjadi dasar bagi sekolah untuk melaksanakan kegiatan yang telah tertuang di dalam RKS/RKAS. Tahap Evaluasi dan Audit Mutu Tahap ini dilaksanakan untuk memastikan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan rancangan pelaksanaan pemenuhan mutu. Outputnya berupa rancangan evaluasi/audit mutu setiap program/kegiatan yang berisi jenis instrumen evaluasi pelaksanaan pemenuhan mutu mulai dari input, proses, output, dan outcome. 16

Langkah kerja tahap evaluasi dan audit mutu sebagai berikut: 1. Gunakan tabel Pelaksanaan Pemenuhan Mutu sebagai dasar penyusunan rancangan evaluasi/audit mutu. 2. Mulailah mengisi Tabel Evaluasi/Audit (Tabel 5) sesuai dengan petunjuk pengisian berikut: a. Isi kolom “Program dan Kegiatan” dari Tabel Pelaksanaan Pemenuhan Mutu b. Isi kolom “Input” dengan jenis instrumen yang akan menjadi alat ukur untuk memonitor keterlaksanaan program/kegiatan c. Isi kolom “proses” dengan jenis instrumen yang akan menjadi alat ukur untuk menilai keberlangsungan pelaksanaan program/kegiatan d. Isi kolom “output” dengan jenis instrumen yang akan menjadi alat ukur untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sesuai dengan indikator kinerja yang telah dirumuskan. e. Isi kolom “outcome: dengan jenis instrumen yang akan menjadi alat ukur untuk menilai kebermanfaatan kegiatan terhadap peningkatan mutu. 3. Monev dilaksanakan untuk setiap pelaksanaan kegiatan pemenuhan mutu. 4. Pelaksanaan monev dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu: persiapan, pelaksanaan dan pelaporan. 5. Pada tahap persiapan pahami dan susunlah: a. Indikator kinerja dari masing-masing capaian (input, proses, output dan outcome). b. Program monev (contoh pada Lampiran L-3a dan L-3b) c. Instrumen monev capaian untuk input, porses, output dan outcome (Contoh pada lampiran pada Lampiran L-3a) Tabel 5. Format Evaluasi/Audit Mutu Capaian Program Kegiatan Input Proses Output Outcome 6. Pada tahap pelaksanaan, lakukan a. pengumpulan data/fakta menggunakan instrumen monev capaian yang telah disusun. 17

b. Analisis terhadap data/fakta yang telah terkumpul. c. Buat kesimpulan/rekomendasi berdasarkan hasil analisis 7. Pada tahap pelaporan, Tim TPMPS melaporkan hasil monev yang memuat rekomendasi peningkatan mutu kepada Kepala Sekolah (Kerangka lampiran pada Lampiran L-4) 8. Rekomendasi ini dijadikan sebagai acuan dalam perbaikan pelaksanaan progam/kegiatan sekolah ke depan. Tahap Penetapan Standar Mutu Pada tahap ini, satuan pendidikan dapat menetapkan standar mutu baru jika seluruh sub indikator dan indikator pada rapor mutu sudah memenuhi SNP. Penetapan standar mutu diatas SNP ini hanya berlaku bagi internal satuan pendidikan. Contoh untuk standar PTK, kualifikasi minimal bagi guru adalah S1, jika ini sudah terpenuhi, maka satuan pendidikan dapat menetapkan standar baru di atas SNP yaitu kualifikasi minimal bagi guru adalah S2. Standar mutu baru ini hanya berlaku bagi guru-guru di satuan pendidikan bersangkutan. Bagi satuan pendidikan yang masih belum memenuhi SNP, maka penetapan target pemenuhan mutu tetap mengacu kepada SNP sebagai acuan mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Catatan Penting: 1. Dalam Implementasi SMPI perlunya melibatkan seluruh komponen yang ada di satuan pendidikan. 2. Tujuan pelaksanaan SPMI adalah untuk memastikan satuan pendidikan telah memenuhi SNP yang telah ditetapkan pemerintah sebagai adalah acuan mutu penyelenggaraan pendidikan di Inndonesia. 3. Dokumen SPMI yang dihasil dari masing-masing siklus yang tertuang dalam tabel- tabel siklus hanyalah dokumen perencanaan. 4. Rekomendasi strategi pemenuhan mutu (hasil SPMI yang tertuang dalam tabel-tabel sesuai siklus tersebut) dijadikan sebagai dasar penyusunan rencana kerja sekolah (RKS/RKAS) 18

5. Penganggaran pembiayaan kegiatan dibebankan pada dana yang tersedia di satuan pendidikan (BOS). 6. TPMPS melakukan evaluasi/audit mutu untuk memastikan pelaksanaan kegiatan pemenuhan mutu yang telah tertuang dalam RKS/RKAS sudah sesuai dengan perencanaan. 7. Untuk tahap evaluasi/audit mutu, perlu dirancang instrumen monev yang sesuai dengan kegiatan dan digunakan untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemenuhan mutu yang telah direncanakan. C. Pemenuhan Mutu Dokumen SPMI yang dihasilkan dari masing-masing tahapan siklus SPMI yang tertuang dalam tabel-tabel siklus hanyalah dokumen perencanaan. Pemenuhan mutunya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan melalui program/kegiatan sekolah yang tertuang dalam RKS/RKAS. Apabila pemenuhan mutu itu tidak dapat dilakukan sendiri oleh satuan pendidikan, maka satuan pendidikan dapat mengajukan proposal/permohonan kepada pemerintah daerah dan masyarakat khususnya untuk pemenuhan standar pengelolaan, PTK, sarana prasarana, dan pembiayaan. 1. Pemenuhan Mutu oleh Satuan Pendidikan Program/kegiatan pemenuhan mutu yang membutuhkan penganggaran disusun ke dalam RKAS. Jika program/kegiatan tidak membutuhkan anggaran cukup dimasukkan ke dalam RKS. Apabila dokumen SPMI selesai di tengah tahun anggaran, sekolah dapat melakukan sinkronisasi program/kegiatan hasil SPMI dengan RKAS. Jika sinkronisasi tidak dapat dilakukan, maka perlu dilakukan revisi RKAS. Apabila revisi juga tidak mungkin dilakukan, maka sekolah dapat menurunkan skala prioritas program/kegiatan, atau dengan kata lain menunda pelaksanaan program/kegiatan pada tahun berikutnya. Langkah-langkah sinkronisasi pemenuhan mutu dengan RKS/RKAS mengunakan format pada Tabel 6 dengan memperhatikan hal berikut ini: a. Pengisian program/kegiatan mengacu kepada dokumen SPMI pada Pelaksanaan Pemenuhan Mutu. 19

b. Penuangan dalam RKS/RKAS harus memperhatikan kebijakan-kebijakan yang mengikat dalam penggunaan anggaran jika kegiatan yang akan dilaksanakan menggunakan anggaran c. Mulailah mengisi Tabel Sikronisasi Pemenuhan Mutu (Tabel 6) sesuai dengan petunjuk pengisian berikut: 1) Isi kolom “Program” dan kolom “Kegiatan” dari tabel pelaksanaan pemenuhan mutu. 2) Isi kolom “Pengembangan Standar” dengan pengembangan standar yang sesuai dengan aturan pengunaan anggaran (misal: Junis BOS) 3) Isi kolom “Waktu Pelaksanaan” dengan jadwal pelaksanaan pemenuhan mutu (periode waktu penggunaan aggaran). 4) Isi kolom “Kebutuhan Dana” dengan besaran dana yang dibutuhkan. Tabel 6. Sinkronisasi Pemenuhan Mutu dengan RKS/RKAS Rencana Pemenuhan RKS/RKAS Mutu (SPMI) No RKAS Pengembangan Program Kegiatan Standar (RKS) Waktu Kebutuhan Pelaksanaan Dana Format sinkronisasi di atas bukanlah format baku, satuan pendidikan dapat memodifikasi format tersebut. Hal tepenting, satuan pendidikan mengetahui cara menyinkronisasikan dokumen SPMI ke RKS/RKAS satuan pendidikan. 2. Pemenuhan Mutu oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat Pelaksanaan pemenuhan mutu yang tidak dapat dilakukan sendiri oleh satuan pendidikan seperti terbatasnya anggaran, maka satuan pendidikan dapat mengajukan proposal/permohonan kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Hal ini sesuai dengan permendikbud 28 Tahun 2016 tentang SPMI Pasal 9 point (1) Pemerintah Daerah provinsi mempunyai tugas : point d) mengatakan bahwa: “memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya”. dan 20

Pasal 10 dikatakan “Pemerintah Daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya”. Contoh pemenuhan standar yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah adalah standar sarana prasarana satuan pendidikan (pengadaan ruang kelas baru, pengadaan perpustakaan, pengadaan labor), standar PTK (penambahan tenaga pendidik, penambahan tenaga kependidikan), dan lain-lain. Dalam kondisi ini satuan pendidikan wajib melakukan berbagai upaya. upaya yang dapat dilakukan sebagai berikut : a. Pencarian dana melalui Instansi Pemerintah : 1) Pengajuan Proposal berupa DAK, BAPEM ke Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah berupa Bantuan Keuangan (Bankeu) 2) Pengajuan Proposal ke DPRD untuk dimasukkan dalam anggaran aspirasi wilayah b. Pencarian dana melalui Masyarakat 1) Pengajuan Proposal ke Perusahaan (Dudi) 2) Penggalangan dana sponsor, pencarian dana ke perorangan, pengajuan proposal bantuan ke perorangan (alumni, donatur, dsb) yang sifatnya tidak mengikat. D. Penataan Arsip/ Dokumen SPMI Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 pasal 11 ayat 1b, menyebutkan bahwa Satuan Pendidikan mempunyai tugas dan wewenang menyusun dokumen SPMI yang terdiri atas dokumen kebijakan, dokumen standar, dan dokumen formulir. 1. Dokumen Kebijakan a. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional b. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 21

c. Permendikbud No. 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendikbud No 28 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mempercepat pencapaian SNP untuk semua sekolah yang ada di Indonesia melalui penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah merupakan mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan. 2. Dokumen Standar a. Standar Kompetensi Lulusan 1) Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan 2) Buku Indikator Mutu edisi Tahun 2017 tentang Standar 1: Standar Kompetensi Lulusan, halaman 5 s.d. 16. b. Standar Isi 1) Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi 2) Permendikbud No. 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang KI dan KD pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk tingkat SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/MA. 3) Perdirjen Dikdasmen No. 464/D.D5/KR/2018 tentang KI dan KD Mapel Muatan Nasional (A), Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3). 4) Buku Indikator Mutu edisi Tahun 2017 tentang Standar 2: Standar Isi, halaman 17 s.d. 26 c. Standar Proses Pembelajaran 1) Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses 2) Buku Indikator Mutu edisi Tahun 2017 tentang Standar 3: Standar Proses, halaman 27 s.d. 39. d. Standar Penilaian Pendidikan 1) Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian 22

2) Buku Indikator Mutu edisi Tahun 2017 tentang Standar 4: Standar Penilaian, halaman 41 s.d. 47. e. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 1) Permendiknas No. 13 Tahun 2017 tentang Standar Kepala Sekolah/ Madrasah 2) Permendiknas No. 16 Tahun 2017 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru 3) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah 4) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/ Madrasah 5) Permendiknas No. 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/ Madrasah 6) Buku Indikator Mutu edisi Tahun 2017 tentang Standar 5: Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, halaman 49 s.d. 73. f. Standar Sarana dan Prasarana 1) Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/ MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/ MTS), Dan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah (SMA/ MA) 2) Permendiknas No. 40 Tahun 2008 Tanggal 31 Juli 2008 Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/ MAK) 3) Buku Indikator Mutu edisi Tahun 2017 tentang Standar 6: Standar Sarana dan Prasarana, halaman 75 s.d. 94 g. Standar Pengelolaan 1) Permendiknas No. 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah 2) Buku Indikator Mutu edisi Tahun 2017 tentang Standar 7: Standar Pengelolaan, halaman 95 s.d. 105. h. Standar Pembiayaan 1) Permendiknas No. 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Operasi Non- Personalia Untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/ MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/ MTS), Sekolah Menengah 23

Atas/ Madrasah Aliyah (SMA/ MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) 2) Buku Indikator Mutu edisi Tahun 2017 tentang Standar 8: Standar Pembiayaan, halaman 107 s.d. 111. 3. Dokumen Formulir Dokumen fomulir SPMI adalah dokumen-dokumen yang dikembangkan oleh satuan pendidikan untuk pelaksanaan siklus SPMI. Untuk tahap awal, satuan pendidikan cukup menggunakan formulir/tabel yang telah tersedia untuk masing-masing siklus SPMI. Jika telah mahir, satuan pendidikan dapat mengembangkan formulir tersebut sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah. Khusus untuk siklus Evaluasi/ Audit Mutu, formulir dikembangkan sendiri oleh satuan pendidikan berupa instrumen monev seperti angket, kuesioner, daftar pertanyaan atau panduan wawancara, dan lain-lain seperti contoh yang ada pada lampiran instrumen monev. Pengarsipan dokumen SPMI dilakukan dengan mengelompokkan semua dokumen sesuai standar dan sesuai dengan jenis dokumennya. a. Dokumen kebijakan diarsipkan dalam sebuah bundel, dapat juga berbentuk soft copy dalam satu folder. b. Dokumen Standar diarsipkan dalam satu bundel dan diberi pemisah sesuai dengan masing-masing standar, dapat juga berbentuk soft copy dalam satu folder. c. Dokumen formulir, diarsipkan dalam satu bundel dan diberi pemisah sesuai dengan masing-masing standar 24

BAB III PENUTUP Demikian buku panduan ini disusun, semoga dapat membantu satuan pendidikan dalam melaksanakan program SPMI, sehingga Satuan Pendidikan mampu menerapkan seluruh Siklus Penjaminan Mutu Pendidikan Internal secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan. Pada akhirnya “budaya mutu” dapat tumbuh dan berkembang secara mandiri pada satuan pendidikan tersebut. Sehubungan dengan telah dicanangkannya pelaksanaan Permendikbud No. 28 tahun 2016 secara menyeluruh di semua satuan pendidikan, maka kami mengharapkan bahwa semua satuan pendidikan di Provinsi Riau dapat melaksakan program SPMI ini secara mandiri. Selain itu, kami juga sangat mengharapkan bantuan dan dukungan penuh, khususnya bimbingan dari pihak pengawas sekolah dan dukungan sumber daya dari pemerintah daerah. 25

Lampiran L-1 : Contoh SK TPMPS Lampiran L-2 : Contoh Pengisian Tabel SPMI Lampiran L-3 : Contoh Instrumen Monev, Input, Proses, Ouput, Outcome Lampiran L-4 : Contoh Laporan Monev Lampiran L-5 : Contoh Program Monev 26

Lampiran L-1 Contoh SK TPMPS. (Format dan jumlah Tim dapat disesuaikan dengan kebutuhan sekolah) KOP SEKOLAH KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH………………………………………. NOMOR : TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH (TPMPS) KEPALA SEKOLAH………………………………………. Menimbang : a. bahwa untuk memastikan seluruh proses Mengingat penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang telah ditetapkan; b. bahwa untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya Sistem Penjaminan Mutu di Sekolah …………………………………….; c. bahwa untuk maksud pada poin (b) tersebut di atas, perlu ditetapkan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Satuan Pendidikan Sekolah …………………………. Tahun Pelajaran 2019/2020; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin (b) dan poin (c) di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.; : 1. Undang – Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 4. Permendiknas Nomor 1 tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah; 5. Permendikbud Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah; Menetapkan MEMUTUSKAN PERTAMA : : Membentukan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) Tahun.......

KEDUA : Nama – nama yang tercantum dalam lampiran surat KETIGA keputusan ini sebagai Tim Penjaminan Mutu Pendidikan KEEMPAT Sekolah (TPMPS) Sekolah…………………………. KELIMA : Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah dimaksud KEENAM melaksanakan tugas – tugas sebagaimana tertuang pada lampiran surat keputusan ini; : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah dimaksud bertanggung jawab kepala Kepala Sekolah ……………………. : Segala biaya yang timbul akibat Pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2020; : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalam penetapannya akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya; Ditetapkan di ……………………… pada tanggal ........................ Kepala ………………………………... ………………………………………… NIP. Tembusan : 1. Kepala Dinas Pendidikan ..................................... 2. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Riau 3. Koordinator Pengawas…... 4. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya; 5. Arsip

Lampiran I : Keputusan Kepala .................................................... Nomor : ..... / ....../ 20...... Tanggal : ............................ Tentang : Pembentukan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS). Daftar Nama Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah…………………………. Tahun 20................ No Pangkat/Gol Jabatan . . Ruang Nama/Nip Jabatan Organik Evaluator/ Auditor 1. Kepala Sekolah Penanggung Jawab Wakil Kepala Ketua Sekolah / Guru 2. Guru Koordinator Pengembang Kurikulum 3. Guru Koordinator BOS 4. Guru Koordinator PPK 5. Guru Koordinator Program Literasi 6. Guru Koordinator Pengembang Standar SKL 7. Guru Koordinator Pengembang Standar Isi 8. Guru Koordinator Pengembang Standar Proses Koordinator 9. Guru Pengembang Standar Penilaian 10 Koordinator . Pengembang Standar Sarpras 11 Koordinator . Pengembang Standar PTK 12 Koordinator . Pengembang Standar Pengelolaan 13 Guru/Tendik/Ko Anggota . mite Auditor/Evaluator Internal 14 Guru/Tendik/Ko Anggota . mite Auditor/Evaluator Internal

Kepala ……………………………… …………………………………… … NIP.

Lampiran II : Keputusan Kepala .................................................... Nomor : ..... / ....../ 20.... Tanggal : ......................... Tentang : Pembentukan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) Uraian tugas Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) Sekolah ………………………. A. Pengembang Kurikulum 1. Mempelajari pedoman yang berlaku yang ada kaitannya dengan proses pengembangan Kurikulum Sekolah. 2. Menjabarkan secara teknis tentang pengembangan Kurikulum Sekolah dan mendelegasikan / mengatur secara teknis penyusunan pengembangan Kurikulum Sekolah. 3. Mengatur jadwal pengembangan. 4. Bertanggung jawab tehadap proses pengembangan sampai diperoleh dokumen pengembangan Kurikulum Sekolah. 5. Dan seterusnya...........(sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab Pengembang Kurikulum) B. Koordinator BOS 1. Mengkoordinir pengisian, pengiriman dan update data pokok pendidikan secara lengkap kedalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 2. Memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesusai dengan kondisi riil di sekolah 3. Memverifikasi kesesuain jumlah dana yang diterima dengan data peserta ddik yang ada 4. Menyelenggarakan pembukuan secara lengkap 5. Dan seterusnya...........(sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab Tim Bos) C. Koordinator PPK 1. Mensosialisasikan konsep PPK kepada guru, tendik, orang tua dan seluruh warga sekolah 2. Mengkoordinir pembuatan dokumen KTSP kurikulum 2013 yang disesuaikan dengan PPK 3. Menerapkan konsep PPK berbasis kelas, sekolah dan masyarakat 4. Merancang rencana tindak lanjut implentasi PPK di sekolah 5. Dan seterusnya...........(sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab Tim Bos) D. Koordinator GLS 1. mengkoordinir perencanaan tindak lanjut, mendeskripsikan tentang program, mengatur keterlaksanaan, dan mengevaluasi kegiatan Gerakan Literasi Sekolah; 2. mengkoordinir absensi guru dan siswa dan membuat laporan keterlaksanaan Gerakan Literasi Sekolah;

3. mengkoordinir mengecek kesesuaian buku dengan tema memonitor jumlah halaman yang dibaca, mempersiapkan tablig literasi, dan memonitor hasil karya guru dan siswa; 4. mengkoordinir mengatur awal dan akhirnya kegiatan, menjaga ketertiban selama pelaksanaan program, dan memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan selama kegiatan Gerakan Literasi Sekolah; 5. mengkoordinir penilaian berbentuk skala kualitas terhadap kehadiran, ketekunan, kualitas bacaan, dan hasil karya; E. Koordinator Pengembang masing-masing Standar Nasional Pendidikan (SNP) 1. Mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan. 2. Mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan 3. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan; 4. Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil pelaksanaan siklus SPMI; a.Pemetaan Mutu 1) Menyusun instrumen berbasis SNP 2) Mengkoordinir proses pemetaan 3) Melakukan analisis hasil 4) Menyusun rekomendasi pemenuhan mutu b. Perencanaan Pemenuhan Mutu 1) Menyusun rekomendasi permasalahan di sekolah 2) Memberikan rekomendasi strategi perbaikan 3) Mempelajari aturan pendanaan c. Implementasi Pemenuhan Mutu 1) menyusun jadual pelaksanaan 2) Merekomendasi penanggung jawab program peningkatan mutu 3) Mendorong pelibatan pemangku kepentingan F. Evaluator/Auditor Internal 1. Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan a.Menyusun instrumen Monev b.Mengkoordinir pengumpulan data c. Melakukan analisis hasil Monev d.Menyusun rekomendasi penyempurnaan pelaksanaan PMP 2. Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monev. Kepala Sekolah, -------------------------------- NIP.

Lampiran L-2: Contoh Pengisian Dokumen SPMI Tabel L-2a Contoh Pen Standar Indikator Kondisi Saat Ini Anal 1. SKL Kekuatan 2. Isi 1.1……. 2.1.1. Memuat karakteristik 1.2……. kompetensi sikap (5.12) 2.1.1. Memuat 1.3….. karakteristi 2.1.2. Memuat karakteristik kompetensi 2.1. Perangkat kompetensi (5.12) pembelajara pengetahuan (5.53) n sesuai 2.1.2. Memuat rumusan 2.1.3. Memuat karakteristik karakteristi kompetensi kompetensi kompetensi lulusan (5.52) keterampilan (4.75) pengetahua (5.53) 2.1.4. Menyesuaikan tingkat kompetensi siswa (6.04) 2.1.4. Menyesuaik tingkat 2.1.5. Menyesuaikan ruang kompetensi lingkup materi (6.04) pembelajaran (6.15) 2.1.5. Menyesuaik ruang lingk materi pembelajar (6.15) 2.2. Kurikulum 2.2.1. Melibatkan pemangku 2.2.1. Melibatkan Tingkat kepentingan dalam pemangku Satuan pengembangan kepentingan Pendidikan kurikulum (5.22) pengembang dikembangka kurikulum ( n sesuai 2.2.2. Mengacu pada kerangka dasar penyusunan 2.2.2. Mengacu pa

ngisian Pemetaan Mutu Masalah Akar Masalah Rekomendasi lisis Lingkungan n Kelemahan ik 2.1.3. Memuat Perangkat - Kompetensi - Perlu i sikap karakteristik pembelajaran guru dalam meningkatkan kompetensi belum penyusunan kompetensi guru ik keterampilan sepenuhnya perangkat dalam menyusun i (4.75) memuat pembelajaran perangkat an karakteristik kurang. pembelajaran kompetensi keterampilan - Pemahaman - Perlu guru terkait meningkatkan kan kompetensi pemahaman guru keterampilan terkait i siswa belum kompetensi menyeluruh. keterampilan secara kan menyeluruh kup an - Visi, misi dan - Perlu tujuan sekolah penyempurnaan tidak fokus visi,misi, dan pada tujuan sekolah pencapaian agar fokus pada kompetensi pencapaian keterampilan. kompetensi keterampilan n dalam gan (5.22) ada

prosedur (6.94) kerangka da (5.99) 2.2.3. Melewati tahapan penyusunan 2.2.3. Melewati tah 2.3. Sekolah operasional operasional melaksanak pengembangan (5.77) pengembang an 2.2.4. Memiliki perangkat (5.77) kurikulum kurikulum tingkat 2.2.4. Memiliki sesuai satuan pendidikan yang perangkat ketentuan dikembangkan (6.03) kurikulum t (5.73) satuan pend 2.3.1. Menyediakan alokasi yang waktu pembelajaran dikembangk sesuai struktur (6.03) kurikulum yang berlaku (7) 2.3.1. Menyediaka alokasi wak 2.3.2. Mengatur beban belajar pembelajara berdasarkan bentuk sesuai strukt pendalaman materi kurikulum y (2.85) berlaku (7) 2.3.3. Menyelenggarakan 2.3.3. Menyelengg aspek kurikulum pada aspek kuriku muatan local (6.53) pada muatan (6.53) 2.3.4. Melaksanakan kegiatan pengembangan diri 2.3.4. Melaksanaka siswa (6.54) kegiatan pengemban diri siswa (

asar n (6.94) hapan gan ingkat didikan kan an 2.3.2. Mengatur Beban belajar - Kompetensi - Perlu ktu beban belajar belum pedagogik meningkatkan an berdasarkan sepenuhnya pendidik belum kompetensi tur bentuk diatur optimal. pedagogik yang pendalaman berdasarkan pendidik materi (2.85) bentuk pendalaman materi - Pendidik tidak - Perlu menyusun meningkatkan garakan sendiri rencana kemampuan ulum pembelajaran. pendidik dalam n lokal menyusun sendiri rencana pembelajaran an - Bentuk - Perlu pendalaman meningkatkan ngan materi yang kemampuan (6.54) diketahui pendidik dalam pendidik bentuk terbatas. pendalaman materi

3. Proses 3.1. Sekolah 3.1.1. Mengacu pada silabus 3.1.1. Mengacu pa merencanak yang telah silabus yang telah an proses dikembangkan (7) dikembangkan (7) pembelajar an sesuai 3.1.2. Mengarah pada 3.1.2. Mengarah pa ketentuan pencapaian pencapaian kompe (6.12) kompetensi (6.76) (6.76) 3.1.3. Menyusun dokumen 3.1.4. Mendapatka rencana dengan evaluasi dari kepal lengkap dan sistematis sekolah dan pengaw (6.48) sekolah (6.76) 3.1.4. Mendapatkan evaluasi dari kepala sekolah dan pengawas sekolah (6.76) 3.2. Proses 3.2.1. Membentuk 3.2.1. Membentu pembelajara rombongan belajar rombongan n dengan jumlah siswa belajar den dilaksanaka sesuai ketentuan (6.88) jumlah sisw n dengan sesuai kete tepat (6.43) 3.2.2. Mengelola kelas (6.88) sebelum memulai pembelajaran (4.69) 3.2.3. Mendorong mencari tah 3.2.3. Mendorong siswa (6.48) mencari tahu (6.48) 3.2.4. Mengarahk 3.2.4. Mengarahkan pada pada pengg penggunaan pendekatan pendekatan ilmiah(6.76 ilmiah(6.76) 3.2.5. Melakukan 3.2.5. Melakukan pembelajar pembelajaran berbasis berbasis kompetensi (6.5) kompetensi 3.2.6. Memberikan 3.2.6. Memberika pembelajaran terpadu pembelajar (6.76)

ada 3.1.3. Menyusun Dokumen - Pendidik belum - perlu dokumen rencana rencana belum menyusun RPP meningkatkan ada dengan lengkap dan sepenuhnya secara mandiri kemampuan etensi sistematis (5.02) disusun atau menjiplak pendidik dalam dengan dari pendidik menyusun RPP an lengkap dan lainnya. secara mandiri la sistematis was - Pendidik belum - perlu paham meningkatkan mekanisme pemahaman penyusunan pendidik dalam RPP mekanisme penyusunan RPP - Pendidik tidak - perlu memberi mendapat kesempatan kesempatan kepada pendidik aktualisasi diri untuk aktualisasi dalam diri dalam menyusun RPP. menyusun RPP uk 3.2.2. Mengelola Pengelolaan - RPP tidak - perlu menyusun n kelas sebelum RPP secara ngan memulai kelas sebelum disusun secara lengkap dan wa pembelajaran sistematis entuan (4.69) pembelajaran lengkap dan - perlu dimulai belum sistematis dilaksanakan supervisi optimal akademik oleh kepala sekolah - Tidak ada - perlu melengkapi g siswa supervisi sarana dan hu prasana akademik oleh - perlu kepala sekolah meningkatkan kemampuan kan 3.2.12. Menerapkan Metode - Sarana dan gunaan metode pembelajaran prasarana yang n pembelajaran belum belum 6) sesuai sepenuhnya memadai. n karakteristik diterapkan ran siswa (4.57) sesuai - Belum mampu karakteristik memilih i (6.5) siswa metode an ran

3.2.7. Melaksanakan terpadu (6.7 pembelajaran dengan 3.2.7. Melaksanak jawaban yang kebenarannya multi pembelajar dimensi; (6.41) dengan jaw yang 3.2.8. Melaksanakan kebenarann pembelajaran menuju multi dimen pada keterampilan (6.41) aplikatif (6.37) 3.2.8. Melaksanak pembelajar 3.2.9. Mengutamakan menuju pad pemberdayaan siswa keterampila sebagai pembelajar aplikatif (6 sepanjang hayat (6.9) 3.2.9. Mengutama pemberday 3.2.10. Menerapkan prinsip siswa sebag bahwa siapa saja pembelajar adalah guru, siapa saja sepanjang h adalah siswa, dan di (6.9) mana saja adalah 3.2.10. Menerapka kelas. (6.72) prinsip bah siapa saja a 3.2.11. Mengakui atas guru, siapa perbedaan individual adalah sisw dan latar belakang di mana saj budaya siswa. (6.37) adalah kela (6.72) 3.2.12. Menerapkan metode 3.2.11. Mengakui a pembelajaran sesuai perbedaan karakteristik siswa individual d (4.57) latar belaka budaya sisw 3.2.13. Memanfaatkan media (6.37) pembelajaran dalam 3.2.13.Memanfaat meningkatkan efisiensi media dan efektivitas pembelajara pembelajaran (5.93) dalam meningkatk 3.2.14. Menggunakan aneka efisiensi dan sumber belajar (5.93) efektivitas 3.2.15. Mengelola kelas saat menutup pembelajaran (6.66)

76) pembelajaran dalam memilih kan yang sesuai. metode ran pembelajaran waban yang sesuai nya nsi; kan ran da an 6.37) akan yaan gai r hayat an hwa adalah saja wa, dan ja as. atas dan ang wa. kan an kan n

3.3. Pengawasan 3.3.1. Melakukan penilaian pembelajara dan otentik secara (5.93) penilaian komprehensif (3.57) 3.2.14. Menggunak otentik aneka sumb dilakukan 3.3.2. Memanfaatkan hasil belajar (5.9 dalam penilaian otentik 3.2.15. Mengelola proses (4.66) saat menutu pembelajara pembelajar n (5.15) 3.3.1. Melakukan (6.66) pemantauan proses 3.3.3. Melakukan pembelajaran (5.9) pemantaua proses 3.3.2. Melakukan supervisi pembelajar proses pembelajaran (5.9) kepada guru (5.29) 3.3.4. Melakukan supervisi p 3.3.3. Mengevaluasi proses pembelajar pembelajaran (5.53) kepada gur (5.29) 3.3.4. Menindaklanjuti hasil 3.3.5. Mengevalu pengawasan proses proses pembelajaran (5.97) pembelajar (5.53) 3.3.6. Menindakl hasil pengawasa proses pembelajar (5.97) 4. Penilaian

an kan ber 93) kelas up ran n 3.3.1. Melakukan Penilaian - Belum - Perlu memahami an penilaian otentik belum memahami prosedur otentik secara sepenuhnya prosedur penilaian otentik ran komprehensif dilakukan penilaian dengan baik (3.57) secara otentik dengan n komprehensif baik - Perlu proses meningkatkan ran 3.3.2. Memanfaatkan Hasil - Instrumen yang kemampuan ru hasil penilaian penilaian digunakan dalam memilih otentik (4.66) otentik belum banyak instrumen uasi sepenuhnya penilaian yang dimanfaatkan Guru yang dapat digunakan ran melakukan penilaian otentik perlu lanjuti secara meningkatkan komprehensif kemampuan guru an terbatas dalam melakukan penilaian otentik ran secara komprehensif

Tabel L-2b: Contoh Pengisian Peny Aspek/ Rekomendasi Program Kegiatan Standar - Perlu meningkatkan Peningkatan Workshop Isi kompetensi guru Kompetensi Penyusunan dalam menyusun Guru RPP Proses perangkat pembelajaran - Perlu meningkatkan pemahaman guru terkait kompetensi keterampilan secara menyeluruh - Perlu meningkatkan kemampuan pendidik dalam menyusun sendiri rencana pembelajaran - perlu meningkatkan kemampuan pendidik dalam menyusun RPP secara mandiri - perlu meningkatkan pemahaman pendidik dalam mekanisme penyusunan RPP - perlu memberi kesempatan kepada pendidik untuk aktualisasi diri dalam menyusun RPP - perlu menyusun RPP secara lengkap dan sistematis

yusunan Rencana Pemenuhan Mutu Indikator Volume Kebutuhan Sumber Daya Kinerja Biaya 1 hari (7 JP) Dana BOS 100% guru Rp. 2.000.000 mampu 1 orang Narasumber menyusun RPP narasumber daerah sesuai 2 orang panitia ketentuan 1 pengawas Alat dan bahan 1 kepala yang sekolah dibutuhkan 22 guru seperti: ruangan, LCD, sound system, papan tulis, alat tulis, alat dokumentasi, dll

Tabel L-2c: Contoh Pengisian P Aspek/ Rekomendasi Program Kegiatan Standar Standar Isi - Perlu meningkatkan Peningkatan Workshop kompetensi guru dalam Kompetensi Penyusunan Standar menyusun perangkat Guru RPP Proses pembelajaran - Perlu meningkatkan pemahaman guru terkait kompetensi keterampilan secara menyeluruh - Perlu meningkatkan kemampuan pendidik dalam menyusun sendiri rencana pembelajaran - perlu meningkatkan kemampuan pendidik dalam menyusun RPP secara mandiri - perlu meningkatkan pemahaman pendidik dalam mekanisme penyusunan RPP - perlu memberi kesempatan kepada pendidik untuk aktualisasi diri dalam menyusun RPP - perlu menyusun RPP secara lengkap dan sistematisRPP perlu disusun secara lengkap dan sistematis

Pelaksanaan Pemenuhan Mutu Penanggung Pemangku Waktu Bukti Fisik Jawab Kepentingan yang Pelaksanaan - Surat Penanggung Dilibatkan Minggu undangan jawab Kurikulum keempat narasumber Agustus - Absensi pengawas - Dokumentasi kepala sekolah - RPP hasil guru tenaga kerja administrasi - dll

Tabel L-2d: Contoh Pengi Program Kegiatan Input - Kelengkapan Peningkatan Workshop Kompetensi Guru Penyusunan RPP administrasi - Kelengkapan ATK - Kelengkapan sarana prasarana - Anggaran dana

isian Evaluasi/Audit Mutu Capaian Proses Output Outcome - Kelengkapan - Progres capaian - RPP hasil kerja perangkat keterlaksanaan peserta pembelajaran guru per pelatihan pembelajaran/KD. (RPP) - Kualitas Pelatihan - Observasi pembelajaran di - Kedisiplinan kelas peserta - Ketersediaan konsumsi - Kegiatan pengawasan

LAMPIRAN L-3 : INSTRUMEN MONITORING DAN EVALUASI Format L-3a Format Monitoring MONITORING PELAKSANAAN WORKSHOP PENYUSUNAN KTSP SDN ...................................... TAHUN 2020 Hari, tanggal : Nama kegiatan : Jumlah ruang : Jumlah peserta : ..............................orang Nara sumber : .............................. orang Daftar hadir peserta : ada / tidak ada Daftar hadir panitia : ada / tidak ada peserta yang hadir : ................................. guru peserta yang tidak hadir : .................................. guru berita acara pelaksanaan : ada / tidak ada Materi atau modul : ada / tidak ada ATK : ada / tidak ada Konsumsi : ada / tidak ada Hasil workshop : ada / tidak ada (dokumen)


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook