PELATIHAN PENGUATAN KOMPETENSI PENGAWAS MADRASAH TAHUN 2021 PENILAIAN PRESTASI KINERJA PNS BAGI GURU/KEPALA ATAU TENAGA KEPENDIDIKAN LAINNYA
* Daftar Isi 1 Landasan Hukum Pengertian PPKP 2 Alur dan Tatacara Penyusunan SKP 3 Penilaian Capaian SKP 4 Aspek Perilaku dan Penilaiannya 5 Sanksi
1 Landasan Hukum dan Pengertian PPKP
PENILAIAN PRESTASI KERJA REFERENSI :PEGAWAI NEGERI SIPIL 1. PERMENPAN RB NO 16 TH 2009 Tentang JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA 2. PERMENDIKNAS NO 35 TH 2010 Tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA 3. PP N0 46 TH 2011 Tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL 4. PERKA BKN NO 1 TH 2013 Tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL 5. PERATURAN Ka. BKD SLEMAN Tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERKS BKN NO 1 TH 2013
* PPKP? • proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP dan perilaku kerja PNS (PP No 46 Tahun 2011 ) • Penekanan _penilaian capaian SKP yang pada dasarnya telah disusun dan disepakati bersama antara guru dengan pejabat penilai serta penilaian perilaku keseharian dalam melaksanakan tugas. *PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Perbedaan Unsur Yang Dinilai : PP 10 Thn 1979 PP 46 Thn 2011 1 Kesetiaan 1 Sasaran Kerja 2 Prestasi Kerja Pegawai 3 Tanggungjawab ( 60 % ) 4 Kejujuran 5 Ketaatan 2 Perilaku Kerja 1 Orientasi 6 Kerjasama 7 Prakarsa ( 40 % ) Pelayanan 8 Kepemimpinan 2 Integritas 3 Komitmen 4 Disiplin 5 Kerjasama 6 Kepemimpinan PERKA BKN 1 TAHUN 2013
Penilaian Prestasi Kerja Kegiatan Tugas Jabatan dan Target yang Guru Pegawai Negeri Sipil Harus Dicapai (KS dan Guru Permenneg PAN (PNS) RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan PENILAIAN PRESTASI Guru dan Angka Kreditnya) KERJA PNS SASARAN KERJA PENGGANTI DP3 PEGAWAI (60%) UNSUR PERILAKU KERJA (40%) 1. Orientasi Pelayanan 2. Integritas 3. Komitmen 4. Disiplin 5. Kerjasama SKALA PENILAIAN: 6. Kepemimpinan 91-100 (Sangat Baik) 76-90 (Baik) 61-75 (Cukup) 52-60 (Kurang) 50 ke Bawah (Buruk)
1. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yg dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. 2. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. 3. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
+SASARAN KERJA UNSUR PERILAKU KERJA (40%) PEGAWAI (60%) KEGIATAN TUGAS UNSUR UTAMA & UNSUR JABATAN > 90 % PENUNJANG TUGAS UTAMA < 10 % TUGAS PENUNJANG DAN KREATIFITAS
GURU UTAMA (IV/d, IV/e) PKB fokus pada pengembangan GURU MADYA (IV/a, IV/b, IV/c) profesi GURU MUDA (III/c, III/d) GURU PERTAMA (III/a, III/b) PKB fokus pada pengembangan Tahap PROGRAM INDUKSI Pengembangan GURU S1/D-IV BERSERTIFIKAT sekolah Karir Guru PKB fokus pada peningkatan prestasi peserta didik dan pengelolaan sekolah PKB fokus pada peningkatan kompetensi guru
Permenneg PAN RB No 16 Th 2009, PASAL 16 AYAT (1) *Jumlah AKK minimal yang harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan / pangkat Guru (Lampiran II )_ dengan ketentuan : o sekurang-kurangnya 90% angka kredit berasal dari unsur utama; dan o sebanyak-banyaknya 10% angka kredit berasal dari unsur penunjang.
12 JUMLAH ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI UNSUR • Pendidikan Dan Prajabatan UTAMA • Pembelajaran/Pembimbingan > 90 % • PKB UNSUR • Ijazah Yang Tidak Sesuai Dengan Bidang PENUNJANG Yang Diampu < 10 % • Kegiatan Pendukung Tugas Guru
* JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU 100 (AKK – AKPKB – AKP) = AKPB/BK (Pasal 17) 150 200 AK AKPKB Guru Penata Muda, IIIa 300 AKK PB/BK PD+PI/KI AKP Pertama Penata Muda Tingkat I, IIIb 400 550 50 42 3+0 5 Guru Penata, IIIc 700 50 38 3+4 5 Muda Penata Tingkat I, IIId 850 100 81 3+6 10 1050 100 78 4+8 10 Pembina, IVa 150 119 4+12 15 150 119 4+12 15 Guru Pembina Tingkat I, IVb 150 116 5+14 15 Madya 200 155 5+20 20 Pembina Utama Muda, Ivc Guru Pembina Utama Madya, Ivd Utama Pembina Utama, Ive Kebutuhan Angka Kredit Kumulatif (AKK), PKB (AKPKB), dan Unsur Penunjang (AKP) untuk kenaikan pangkat dan jabatan
14 * Pejabat Penilai Prestasi Kerja Guru NO JABATAN PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI (ATASAN LANGSUNG) 1 Guru TK/RA, Kepala Sekolah/ Kepala UPTD/ Kepala Dinas Guru SD/MI Kepala Madrasah Pendidikan Kabupaten/Kota/ Kepala Kantor Kabupaten/Kota Kemenag/Pejabat yang membina pendidik pada Instansi lain. 2 Guru SDLB, Kepala Sekolah/ Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/ Guru Kepala Madrasah Kepala Kanwil Kemenag/Kepala Kantor SMP/SMPLB/MTs Kabupaten/Kota Kemenag/Pejabat yang Guru membina pendidik pada Instansi lain. SMA/SMALB/MA /SMK/MAK.
15 * Pejabat Penilai Prestasi Kerja KS NO JABATAN PEJABAT PENILAI (ATASAN ATASAN PEJABAT PENILAI 1 LANGSUNG) 2 Kepala TK/RA, Kepala UPTD/ Kepala Dinas Kepala Dinas Pendidikan/ Kepala Kepala SD/MI Pendidikan Kabupaten/Kota/ Kantor Kabupaten/Kota Kepala Kantor Kabupaten/Kota Kemenag/Pejabat yang membina Kemenag/Pejabat yang pendidik pada Instansi lain. membina pendidik pada Instansi lain. Kepala SDLB, Kepala Dinas Pendidikan Kepala Dinas Pendidikan Kepala Provinsi/Kabupaten/Kota/ Provinsi/Kabupaten/Kota/ Kepala SMP/SMPLB/MTs. Kepala Kanwil Kemenag/Kepala Kanwil Kemenag/Kepala Kantor Kepala Kantor Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota SMA/SMALB/MA/SMK Kemenag/Pejabat yang Kemenag/Pejabat yang membina /MAK. membina pendidik pada pendidik pada Instansi lain. Instansi lain.
16 * Unsur yang dinilai dalam Prestasi Kerja Pegawai ANGKA SKP PENGA- KREDIT MATAN Pelaksanaan tugas PERILAKU unsur utama dan penunjang 40% 60% 1 (satu) tahun sekali Sejak 1 Januari 2014 Pejabat Penilai
Bobot penilaian SKP adalah 60%, meliputi Aspek KUANTITAS KUALITAS WAKTU BIAYA MULAI BERLAKU 1 JANUARI 2014
2 Alur dan Tatacara Penyusunan SKP
ALUR PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA GURU DI SEKOLAH/MADRASAH Disdik/Pusat Desember (Mgg 4) - Januari Januari - Desember
Sanksi PNS yang tidak membuat SKP : ❖ PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS (Pasal 6); ( Terkait dgn : Pasal 3 Angka 4 PP 53 Tahun 2010 : mentaati segala ketentuan peraturan perUUan) ❖ Pelanggaran capaian sasaran kerja pegawai : PP 53 Thn 2010 Capaian sasaran Hukuman disiplin kerja pegawai Pasal 9 Angka 12 Tingkat sedang Pasal 10 Angka 10 25 % - 50 % Tingkat berat Kurang dari 25 %
* Tata Cara Penyusunan SKP 1. Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun SKP: Jelas: Kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas Dapat diukur: Kegiatan yg dilakukan hrs dpt diukur secara kuantitas dan kualitas Relevan: berdasarkan lingkup tugas jabatan Dapat dicapai: Berdasarkan Kemampuan Memiliki target waktu: dapat ditentukan waktunya
2. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai _ berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) 3. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai sebagai KONTRAK KERJA 4. Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh Pejabat Penilai maka keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat Penilai dan bersifat final.
23 * UNSUR-UNSUR SKP 1. Kegiatan Tugas Jabatan Setiap kegiatan tugas jabatan (Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya) 2. Angka kredit Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh guru/KS yang akan dicapai dalam 1 (satu) tahun berjalan.
Contoh 1 : Guru Siti, S.Pd. _ gol ruang III/a _ Guru Pertama. Akan naik ke gol III/b_Guru Pertama AKK AKPB AKPD PI/KI AKP AKK 50 42 3 (Max) 5 AKK AKPB AKPD PI/KI AKP 8 ?? AK Tahunan (Max) ? 24
Contoh 2 : Guru Budiman, S.Pd. _ gol ruang III/b _ Guru Pertama. Akan naik ke gol III/c_Guru Muda AKK AKK AKPB AKPD PI/KI AKP 50 38 3 4 (Max) 5 AK Tahunan AKK AKPB AKPD PI/KI AKP 9,5 ? ? (Max) ? 25
Contoh 3 : KS Sugeng, S.Psi _Gol ruang III/d _guru muda-_KS sejak th 2014. Akan naik pangkat ke Gol ruang IV/a_ Guru Madya AKK AKK AKPB AKPD PI/KI AKP AK Tahunan 100 78 4 8 (Max) 10 Tugas AKPB AKPD PI/KI AKP Guru 4,88 ? ? (Max) KS 14,62 ? ? ? ? 26
Jenis PI & KI Yang diperlukan Dari Ke PI / KI Jenis (Wajib ada) III/a III/b - III/b III/c 4 - III/c III/d 6 III/d IV/a 8 Bebas pada jenis karya PI/KI IV/a IV/b 12 Bebas pada jenis karya PI/KI IV/b IV/c 12 Min terdapat 1 lap hasil penelitian IV/c IV/d 14 Min terdapat 1 lap hasil penelitian dan 1 Artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN Min terdapat 1 lap hasil penelitian dan satu Artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN Minimal terdapat 1 lap hasil penelitian dan 1 artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN dan 1 buku pelajaran / pendidikan yang ber-ISBN IV/d IV/e 20 Minimal terdapat 1 lap hasil penelitian dan 1 artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN dan 1 buku pelajaran / pendidikan yang ber-ISBN 27
kenaikan pangkat/golongan mulai III/d ke atas: ❑ Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah, buku pedoman guru dibuat paling banyak 1 (satu) buah. ❑ Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun. ❑ Karya Inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan 28
3. Target Output (TO) a. Kuantitas_ Jumlah produk yang akan dihasilkan (dokumen, konsep, naskah, surat keputusan, paket, laporan, dll) CONTOH 1: Kegiatan pelaksanaan pembelajaran TO-nya adalah 1 laporan hasil PK Guru yang dilampiri dengan bukti fisik di antaranya berupa : • Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Kelas/Matapelajaran dengan kolom persetujuan antara Penilai dan Guru yang Dinilai • Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan
Lanjutan….. • Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan (jika ada) • Format Hasil Nilai per kompetensi yg memuat skor per indikator dalam satu kompetensi • Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian setiap kompetensi (Jika ada) • Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru Kelas/Matapelajaran, yg ditandatangani oleh Guru yg Dinilai, Penilai, dan KS • Format Penghitungan Angka Kredit Hasil PK Guru Kelas/Mapel (Nilai PK guru, Nilai PK Guru skala 100, Konversi nilai dan sebutannya, serta perolehan angka kredit untuk satu tahun) • Didukung dengan (jika diperlukan) Silabus, RPP, Perhitungan Kriteria Ketuntasan Minimal, Kisi-Kisi soal, contoh soal, contoh bahan ajar, LKS, Analisis Hasil Belajar Siswa.
CONTOH 2: Tugas sebagai KS TO-nya = 1 laporan hasil pelaksanaan kinerja KS yang dilampiri dengan bukti fisik di antaranya berupa : • Hasil PK KS • RKT dan realisasinya • Laporan hasil pelaksanaan pengelolaan kesiswaan, kurikulum, sarana dan prasarana, hubungan dengan masyarakat sekitar, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, dan pembiayaan sekolah. • Dan lain-lain. CONTOH 3: Melaksanakan kegiatan pengembangan diri di KKG dan MGMP Contoh: Silvi S.Pd, _melaksanakan kegiatan PD di KKG dengan mengambil 5 paket dengan topik yang berbeda _ TO dari Silvi adalah 5 laporan kegiatan sesuai dengan topiknya.
o Kualitas _Mutu produk _ Target kualitas diberikan nilai paling tinggi 100 (dikaitkan dengan ketercapaian angka kredit). o Waktu _Memperhitungkan berapa waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, misalnya hari, minggu, bulanan, tahunan. o Biaya (KS) --→ Target biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalan 1 (satu) tahun, misalnya ratusan ribu, jutaan, dll
Bobot penilaian SKP adalah 60%, meliputi Aspek KUANTITAS KUALITAS WAKTU BIAYA MULAI BERLAKU 1 JANUARI 2014
* Contoh: Jabatan Guru * Ibu Sri Susanti S.Pd._ Guru Kelas _ Penata Tk. I, gol ruang III/d _Guru Muda * Akan naik pangkat ke gol IV/a, * Tugas lain yang relevan : * Menjadi pengawas ujian sekolah; * Menjadi anggota aktif kegiatan kepramukaan; dan * Menjadi pembimbing di kelasnya. * Untuk kenaikan pangkatnya ke gol ruang IV/a, * AKK =100 (angka kredit selama 4 tahun / 25 pertahun). * Memperoleh nilai PK Guru “BAIK”, * Merencanakan kegiatan PKB sebagai berikut: 1. Mengikuti diklat fungsional selama 82 jam; 2. Mengikuti 5 kegiatan kolektif guru (KKG) dalam menyusun perangkat pembelajaran; 3. Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi dengan tema: “penerapan pembelajaran tematik dengan tehnik bercerita” , dan 4. Membuat alat peraga dengan kategori kompleks dengan tema: “mengenal cuaca dan musim”.
Sri Susanti, Golongan IIId, Naik ke IV/a : PEMENUHAN 4 TAHUN PEMENUHAN 1 TAHUN Total AK AKPB AK PD (PI/KI) AK P AK 1 Th AK Unsur AK PB AK PD AK P 100 78 4+8 10 25 Utama 19,5 ( PI/KI) 2,50 22,50 1 + 2 = 3,00 Unsur Utama (22,50 AK) 1. Melaksanakan pembelajaran sebagai guru kelas; AKPB = AK K – AK PD – AK PI /KI AKPB = 22,50 - 1 – 2 = 19,50 2. Melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggung jawabnya = 5% x 19,50 = 0,98
3. Melaksanakan kegiatan PKB : a. Mengikuti diklat fungsional Pengembangan Model Pembelajaran selama 82 jam = 2 AK; b. Mengikuti kegiatan kolektif guru dengan 5 paket kegiatan terkait dengan peningkatan kemampuan dalam membuat perangkat pembelajaran = 5 x 015; c. Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi dengan tema “penerapan pembelajaran tematik dengan tehnik bercerita”, = 2 AK d. Membuat alat peraga dengan kategori kompleks untuk materi pembelajaran dengan tema “mengenal cuaca dan musim” = 2 AK. Unsur Penunjang (2,5 AK) *Menjadi pengawas ujian sekolah = 0,08 AK; dan *Menjadi anggota aktif kegiatan kepramukaan = 0,75.
FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI NO II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Dra. Suhartini, M.Pd. 1 Nama Sri Susanti, S.Pd 2 NIP 196508241988032029 2 NIP 197512252000021019 3 Pangkat/Gol.Ruang Pembina Tk. I, IV/b 3 Pangkat/Gol.Ruang Penata, III/d 4 Jabatan Kepala Sekolah (Guru Madya) 4 Jabatan Guru (Guru Muda) 5 Unit Kerja SDN 15 Sasirangan 5 Unit Kerja SDN 15 Sasirangan NO III. KEGIATAN TUGAS JABATAN 19.50 AK KUANT/OUTPUT TARGET WAKTU BIAYA 0.98 UNSUR UTAMA 19.50 1 Laporan Penilaian Kinerja KUAL/MUTU 12 Bulan - PEMBELAJARAN/BIMBINGAN/TUGAS TERTENTU 0.98 1 Laporan Penilaian Kinerja 12 Bulan 1 Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil 100 12 Bulan - pembelajaran menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil 100 12 Bulan - penilaian* 12 Bulan - 2 Melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya 12 Bulan - 12 Bulan PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN 12 Bulan - 3 Mengikuti Diklat Fungsional Lamanya 81 s.d 180 Jam** (1 AK/Surat Tugas, Laporan 2.00 2.00 1 Surat Tugas, Laporan Deskripsi Hasil 100 - Deskripsi Hasil Pelatihan, Sertifikat) 0.75 Pelatihan, Sertifikat 100 - - 4 Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru dalam Menyusun Perangkat Pembelajaran (0.15 0.15 2.00 5 Surat Keterangan dan Laporan 100 - AK/Surat Keterangan dan Laporan Kegiatan) Kegiatan 5 Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi dengan 2.00 1 Artikel Ilmiah tema: Penerapan pembelajaran tematik dengan tehnik bercerita. (2 AK/Artikel Ilmiah) 6 Membuat Alat Peraga Kategori Kompleks dengan tema: Mengenal cuaca dan musim. 2.00 2.00 1 Alat Peraga, Laporan pembuatan AP 100 (2 AK/alat peraga) 0.08 1 SK 100 UNSUR PENUNJANG 0.75 1 SK 100 7 Menjadi pengawas Ujian Sekolah (0.08 AK/1 SK) 0.08 8 Menjadi Anggota Aktif Kegiatan Kepramukaan (1 AK/1 SK) 0.75 JUMLAH 28.06 Pejabat Penilai, Sasirangan, 3 Januari 2014 Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai Dra. Suhartini, M.Pd. Sri Susanti, S.Pd 196508241988032029 197512252000021019
3 Penilaian Capaian SKP
▪ Penilaian SKP dilakukan dengan cara TARGET REALISASI membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan dengan bobot kegiatan. ▪ Bila realisasi kerja melebihi dari target maka capaian SKP dapat lebih dari 100 (seratus) ▪ Bila SKP tidak tercapai yg diakibatkan oleh faktor di luar kemampuan individu PNS, maka penilaian didasarkan pd pertimbangan kondisi penyebabnya * Bagaimana Penilaian Pencapaian SKP?
* TATA CARA PENILAIAN SKP 1. Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb: a. 91 – ke atas : Sangat baik b. 76 – 90 : Baik c. 61 – 75 : Cukup d. 51 – 60 : Kurang e. 50 – ke bawah : Buruk 2. Penilaian SKP untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan diukur dengan 4 aspek, yaitu: aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya sbb: a. Aspek Kuantitas = Realisasi Output (RO) x 100 Target Output (TO) * Contoh : Achmad Peristiwa di atas di dalam target pelaksanaan pembelajarannya, ia harus memenuhi 1 (satu) buah laporan hasil PK Guru. Dalam realisasinya yang bersangkutan dapat memenuhinya. Maka perhitungan penilaian SKP aspek kuantitasnya adalah: * Penilaian SKP 1 laporan = ----------------- X 100 = 100 (Aspek Kuantitas) 1 laporan
* b. Penilaian Aspek Kualitas b. Aspek Kualitas = Realisasi Kualitas (RK) x 100 Target Kualitas (TK) Nilai Hasil PK Guru Nilai Hasil PK Guru Nilai Hasil PK Sebutan Persentase Pembelajaran BK/Konselor GURU Angka kredit (Skala 14-56) (Skala 17-68) Amat baik 91 – 100 Baik 125% 51-56 62-68 76 – 90 Cukup 100% 42-50 52-61 61 – 75 75% 51 – 60 Sedang 50% 34-41 41-51 Kurang 25% ≤ 50 28-33 28-33 <27 <27 Misalnya: Drs. Amir, Guru Bahasa Indonesia. Hasil PK Guru Tahun berjalan 51 Konversi pada ketentuan Permenegpan RB No 16/2009 = 51/56 x 100 = 91,07 Dengan demikian Drs Amir hasil PK Guru sebutannya “AMAT BAIK” Ketercapaian kualitas dalam SKP DIKAITKAN DENGAN KETERCAPAIAN AK
Contoh : TO pelaksanaan pembelajaran yang harus dipenuhi untuk gol ruang III/b adalah 9,5 per tahun. Pada akhir tahun hasil penilaian kinerja Achmad Peristiwa mendapat sebutan “baik” sehingga berhak mendapat angka kredit 9,5 sehingga tercapai target aspek kualitas 100%. Perhitungan aspek kualitasnya adalah sebagai berikut. Penilaian SKP 9,5 AK (Aspek kualitas) = ----------------------------- X 100 = 100 9,5 AK * Catatan : jika perolehan nilai Penilaian Kinerja lebih besar dari target awal, maka ketercapaian aspek kualitas tetap 100%
c. Target Waktu Perhitungan persentase tingkat efisiensi waktu dari target waktu. 1) Jika kegiatan tidak dilakukan maka realisasi waktu 0 (nol) Target Waktu: 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) x 0 x 100 Target Waktu (TW) Contoh 1: Guru Achmad target pelaksanaan pembelajarannya, harus memenuhi angka kredit sebesar 9,5 per tahun, target kuantitas 1 (satu) buah laporan hasil PK Guru, target kualitas 100, dan target waktu 12 bulan. Jika di dalam tahun berjalan yang bersangkutan tidak dapat memenuhi pelaksanaan kegiatan pembelajaran dengan target waktunya 12 bulan, maka perhitungan penilaian SKP aspek waktunya adalah Penilaian SKP 1,76 x 12 – 0 (Aspek Waktu) = ----------------------------- x 0 x 100 = 0 12
2) Jika aspek waktu yg tingkat efisiensinya ≤ 24 % maka perhitungan realisasi aspek waktu adalah: 1,76 x Target waktu – Realisasi Waktu Aspek Waktu = --------------------------------------------------------- x 100 % Target Waktu Contoh 1 : Guru Achmad _ target pelaksanaan pembelajarannya, harus memenuhi angka kredit sebesar 9,5 per tahun, target kuantitas 1 (satu) buah laporan hasil PK Guru, target kualitas 100%, dan target waktu 12 bulan. Di dalam 1 tahun berjalan yang bersangkutan dapat memenuhi pelaksanaan pembelajaran dengan target waktunya 12 bulan. Karena target waktu sama dengan realisasi waktu, maka perhitungan efisiensi waktu diperoleh sebagai berikut : 12 Persentase Efisiensi Waktu = 100% – (------------ x 100%) = 0 12 Karena efisiensi waktunya sama dengan 0 (nol), maka masuk kategori efisiensi waktu ≤ 24%, sehingga perhitungan capaian realisasi waktu adalah :
* Proses Perhitungan Aspek Waktu < 24% (1,76 x 12) – 12 21,12 – 12 Aspek Waktu = ----------------------- x 100 Aspek Waktu = ------------------------- x 100 12 12 9,12 Aspek Waktu = ----------------------------- x 100 = 76 2 Contoh 2: Guru Ricky Primanda merencanakan menulis karya tulis berupa hasil penelitian dengan tema “Efektivitas Pemanfaatan Media yang Digunakan Oleh Guru Dalam Pembelajaran Matematika Di SD Cerdas yang akan dilaksanakan selama 12 bulan dengan target kualitas 100%. Namun karya ilmiah tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 10 bulan. Langkah pertama: perhitungan efisiensi waktu 10 Persentase Efisiensi Waktu = 100% – (-------- x 100%) = 17% 12
* Karena efisiensi waktunya 17% (tujuh belas persen), maka masuk kategori efisiensi waktu ≤ 24%, sehingga perhitungan capaian realisasi waktu adalah : Aspek Waktu = (1,76 x 12) – 10 ----------------------------- x 100 12 Aspek Waktu 21,12 – 10 = ----------------------------- x 100 12 Aspek Waktu = 11,12 ---------------- x 100 = 92,67 12
* Jika aspek waktu yg tingkat efisiensinya > 24 % maka perhitungan realisasi aspek waktu adalah: (1,76 x Target Waktu) – Realisasi Waktu Aspek Waktu = 76 - {(-------------------------------------------------------- x 100) -100} Target Waktu Contoh 3 : Guru atas nama Achmad Peristiwa merencanakan mengikuti kegiatan kolektif guru terkait dengan peningkatan kemampuan dalam penyusunan perangkat pembelajaran yang direncanakan selama 12 bulan. Sampai dengan akhir tahun berjalan kegiatan kolektif guru hanya diikuti selama 6 bulan. Langkah pertama perhitungan efisiensi waktu 6 Persentase Efisiensi Waktu = 100% – (------------ x 100%) = 50% 12 Karena efisiensi waktunya sama dengan 50% (lima puluh persen), maka masuk kategori efisiensi waktu > 24%, sehingga perhitungan capaian realisasi waktu adalah
PERHITUNGAN: Aspek Waktu (1,76 x 12) – 6 = 76 - {(----------------------------- x 100) -100} 12 Aspek Waktu 21,12 – 6 = 76 - {(----------------------------- x 100) -100} 12 Aspek Waktu 15,12 = 76 - {(----------------------------- x 100) -100} 12 Aspek Waktu = 76 - {(1,26 x 100) -100} = 76 – (126 – 100) = 50
Contoh 2: Guru Ricky Primanda menulis makalah hasil penelitian dengan tema “Efektivitas Pemanfaatan Media yang Digunakan Oleh Guru Dalam Pembelajaran Matematika Di SD Cerdas ” yang akan dilaksanakan selama 12 bulan dengan target kualitas 100%. Namun karya ilmiah tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 8 bulan. Langkah pertama: perhitungan efisiensi waktu: 8 Persentase Efisiensi Waktu = 100% – (-------- x 100%) = 33,3% 12 Karena efisiensi waktunya sama dengan 33.3% (tigapuluh tiga koma tiga persen), maka masuk kategori efisiensi waktu > 24%, sehingga perhitungan capaian realisasi waktu adalah
* Perhitungan Aspek waktu > 24% Aspek Waktu (1,76 x 12) – 8 Aspek Waktu = 76 - {(----------------------------- x 100) -100} Aspek Waktu 12 21,12 – 8 = 76 - {(----------------------------- x 100) -100} 12 13,12 = 76 - {(----------------------------- x 100) -100} 12 Aspek Waktu = 76 - {(1,09 x 100) -100} = 76 – (109 – 100) = 67
Search