Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore E-BOOK PEMILU

E-BOOK PEMILU

Published by Muhamad Habil Syaputra, 2023-06-12 07:09:13

Description: CIPTAKAN SITUASI KONDUSIF YANG AMAN JELANG PELAKSANAAN PEMILU 2024

Search

Read the Text Version

bisa dikatakan menjadi kunci penting untuk bisa mewujudkan gelaran Pemilu 2024 mendatang menjadi berkualitas. Apabila para tokoh lintas agama tersebut mampu proaktif dan juga ikut mensosialisasikan kepada masyarakat pemilih untuk bisa menggunakan hak pilih mereka dan juga ikut menolak apabila ada praktik politik uang dan politik identitas, maka tentunya berjalannya pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang akan sangat berkualitas. Masyarakat sebagai pemilih memang harus diberikan pemahaman mengenai bagaimana teknis dari tahapan Pemilu dengan baik dan benar, termasuk juga mendorong agar mereka mampu menyalurkan hak pilihnya. Dalam hal tersebut, peranan para tokoh lintas agama sangatlah strategis dalam menyampaikan imbauan itu secara langsung kepada masyarakat dan terjun ke masyarakat. Tidak mengherankan pula mengapa Bawaslu mengajak seluruh stakeholder, termasuk juga para tokoh lintas agama untuk bersama-sama menangkal adanya politisasi SARA di masyarakat lantaran memang semua pihak sebenarnya memiliki peranan untuk bisa turut mensukseskan pesta demokrasi mendatang. Praktik politisasi SARA merupakan hal yang banyak sekali mendatangkan dampak negatif, termasuk di dalamnya akan mampu memecah belah NKRI dan juga menurunkan tingkat kualitas demokrasi pada bangsa ini. Maka dari itu, sangat penting untuk bisa mencegah jangan sampai praktik politik identitas terus digunakan dalam ajang Pemilu 2024 mendatang. Dalam hal ini, peranan para tokoh lintas agama menjadi sangat penting. )* Penulis adalah kontributor Lembaga Siber Nusa Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024 |45

Mendukung Peserta Pemilu Taati Waktu Kampanye Oleh : Ahmad Dzul Ilmi Muis )* Seluruh peserta pemilu harus mampu menaati segala aturan yang telah dibuat dan disepakati mengenai proses tahapan pelaksanaan Pemilu, termasuk melaksanakan kampanye. Jangan sampai terdapat peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal dan ketentuan, karena itu akan merusak marwah demokrasi di Tanah Air. Diketahui bahwa akan kembali terjadi pesta demokrasi perhelatan pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang di Indonesia, yang mana di dalamnya akan dilakukan pemilihan terhadap presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD dan DPD. Tidak bisa dipungkiri bahwa memang penyelenggaraan Pemilu merupakan sesuatu yang sangat penting dan menjadi keharusan untuk diselenggarakan oleh Tanah Air. Pasalnya, sebagaimana penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahwa Indonesia merupakan sebuah negara yang menjalankan sistem politik demokrasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahannya. Sedangkan, demokrasi sendiri memang menjadi salah satu sistem politik yang paling banyak dianut oleh negara-negara di dunia. Terdapat beberapa pilar yang menjadi prasyarat berjalannya sistem politik demokrasi, yaitu: Adanya penyelenggaraan pemilu yang bebas dan berkala; Adanya pemerintahan yang terbuka, akuntabel dan responsif; Adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM); Berkembangnya civil society dalam masyarakat. Maka dari itu, penyelenggaraan pemilu yang bebas dan berkala merupakan sebuah prasyarat dari adanya sistem politik demokrasi yang sehat, lantaran pemilu memang merupakan salah satu sarana kedaulatan rakyat karena memungkinkan rakyat untuk 46| Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024

memilih secara langsung wakil dan pemimpin mereka untuk menjalankan pemerintahan. Menjadi salah satu agenda dalam serangkaian pelaksanaan pemilu, yakni di dalamnya pasti ada jadwal-jadwal tertentu dalam melaksanakan tahapan tertentu, termasuk kampanye. Pihak penyelenggara pemilu sudah memperhitungkan dan memperkirakan kapan waktu para peserta pemilu, partai politik serta elite politik untuk bisa melakukan kampanye di publik. Seluruh hal tersebut sebenarnya sudah diatur mengenai jadwalnya. Terkait hal itu, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Herwyn Malonda dengan tegas meminta kepada para partai politik (parpol) yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye sebelum dimulainya agenda masa kampanye, yakni pada 28 November 2023 mendatang. Bawaslu menghimbau peserta pemilu atau partai politik harus menahan diri untuk melakukan kampanye sebelum waktunya. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Menurut Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja bahwa memang seluruh peserta pemilu dihatuskan untuk tunduk dan patuh serta turut menjalani tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga adanya penyelenggaraan Pemilu pada tahun 2024 mendatang dapat berjalan dengan jauh lebih kondusif dan juga nyaman bagi seluruh pihak. Dirinya menambahkan bahwa terdapat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah diluncurkan oleh pihaknya beberapa waktu lalu dan ternyata memang masih bisa untuk dijadikan sebagai acuan bagi semua pihak dalam melakukan antisipasi atas adanya pelanggaran pemilu, utamanya adalah kerawanan mengenai isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) beserta berita hoaks. Tidak tanggung-tanggung, adanya praktik pelanggaran pemilu seperti melakukan kampanye yang melanggar ketentuan karena dilakukan di luar jadwal atau kampanye liar, menurut Katua Bawaslu hal tersebut akan bisa menjadi sangat mengerikan. Sementara itu, Anggota Bawaslu lainnya, Totok Hariyono mengingatkan, peserta Pemilu 2024 diikat aturan yang jelas terkait batasan-batasan dalam melakukan kampanye. Bawaslu akan menindak dengan tegas peserta pemilu yang melanggar batasan kampanye tersebut. Bahkan dirinya menegaskan bahwa pihak Bawaslu sendiri tidak akan tinggal diam saja ketika menemukan terjadinya pelanggaran pemilu ataupun kampanye, seperti misalnya ternyata ada partai politik atau elite politik tertentu yang justru menggunakan fasilitas negara dan melakukan kampanye terselubung. Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024 |47

Data menunjukkan bahwa memang temuan Bawaslu kalau masih banyak dijumpai dan bahkan menjadi salah satu tren pelanggaran, yakni kampanye terselubung menggunakan fasilitas negara. Pria yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa tersebut mengaku bahwa dinamika yang terjadi memang masih saja ditemukan pelanggaran mengenai kampanye. Lebih lanjut Totok menyampaikan dengan tegas bahwa peserta pemilu dapat di batalkan pencalonannya jika melanggar Pasal 284 Undang Undang 7/2017 terkait politik uang dan pelanggaran administrasi yang terstruktur. Termasuk juga terkait pelanggaran kampanye lainnya, yakni ketika peserta pemilu menggunakan praktik politik uang dan mereka terbukti, maka seperti pada Pasal 284, mereka akan langsung diberikan sanksi berupa pembatalan pencalonan. Sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi dan juga negara hukum, maka jelas saja di Indonesia terdapat aturan yang jelas mengenai bagaimana tata cara pelaksanaan Pemilu, termasuk jadwal-jadwal yang berlaku dalam setiap tahapannya. Ketepatan waktu dan kesesuaian aturan untuk melakukan kampanye merupakan hal yang harus dilakukan oleh seluruh peserta pemilu agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat dan justru malah memicu munculnya perpecahan. )* Penulis adalah alumni Fisip Unair 48| Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024

Mengapresiasi Komitmen Pemerintah Mewujudkan Pemilu Sesuai Konstitusi Oleh : Bagas Adrian Nathaniel )* Pemilihan Umum (Pemilu) setiap lima tahun sekali merupakan sebuah amanat yang terkandung dalam konstitusi yang berlaku di Indonesia dan hal tersebut sama sekali tidak bisa ditunda lantaran justru akan menjadikan sistem demokrasi tidak berjalan dengan baik serta justru bertentangan dan melanggar aturan. Apresiasi pun patut diberikan kepada Pemerintah yang berupaya maksimal mewujudkan Pemilu tersebut agar dapat sesuai jadwal. Proses Pemilu sendiri menjadi suatu hal yang sangat penting dan memang harus diselenggarakan di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan bangsa ini menjalankan sebuah sistem politik demokrasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahannya, di mana sudah menjadi salah satu pilar dan prasyarat berkalannya sistem demokrasi adalah dengan dilaksanakannya Pemilu. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari ikut angkat bicara mengenai ramainya wacana penundaan pesta demokrasi Pemilu 2024. Dirinya menegaskan bahwa sudah menjadi amanat dari konstitusi bahwa penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa hasil pembahasan secara bersama oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), DKPP dan juga Kementeria Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) telah sepakat bahwa hari pencoblosan Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Bukan hanya itu, bahkan beberapa waktu lalu, Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu juga sudah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024 |49

oleh DPR RI. Termasuk juga, sampai saat ini seluruh tahapan dan proses pemilu juga masih terus berlangsung. Sementara itu, belakangan justru setelah terjadinya kisruh mengenai bagaimana tuntutan dari Partai Prima kepada KPU untuk melakukan penundaan Pemilu 2024, justru terdapat lagi tuntutan yang dilayangkan oleh Partai Beringin Karya (Berkarya) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk melakukan penundaan pula. Kemudian, mengenai adanya tuntutan tersebut, Komisioner KPU, Idham Holik langsung meresponnya dan menegaskan bahwa tuntutan itu sangat mustahil untuk diwujudkan. Bagaimana tidak, pasalnya memang Pemilu sendiri harus dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali dan hal tersebut memang sudah tercantum dalam Undang- Undang (UU). Dirinya juga menegaskan bahwa sejatinya penyelenggaraan Pemilu setiap lima tahun sekali merupakan amanat dan konstitusi, sehingga tentunya penundaan akan pesta demokrasi sama sekali tidak bisa dilakukan, ataupun ingin dilakukan maka harus melalui amandemen konstitusi. Sedangkan di sisi lain, memang untuk melakukan pengubahan akan konstitusi bukanlah hal yang mudah dan cepat, melainkan harus mengalami proses yang cukup panjang. Sama seperti adanya tuntutan yang dilayangkan oleh Partai Prima, KPU dalam hal menghadapi tuntutan dari Partai Berkarya juga melayangkan gugatan balik. Bahkan, Idham menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya dengan semaksimal mungkin untuk bisa memenangkan gugatan tersebut dan juga telah mengambil pellajaran atas gugatan sebelumnya yang sempat dilayangkan oleh Partai Prima dalam menghadapi Partai Berkarya di PN Jakarta Pusat. Pada kesempatan lain, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggarini meminta kepada pihak Komisi Yudisial (KY) untuk jauh lebih proaktif dalam PN Jakarta Pusat yang sempat meminta KPU melakukan penundaan Pemilu. Tentunya gugatan tersebut adalah sebuah hal yang sangat mampu menimbulkan kontroversi di publik dan juga memiliki potensi dampak yang sangat luas, khususnya adalah mengenai kepentingan politik praktis di Indonesia. Adanya gugatan kepada KPU untuk melakukan penundaan Pemilu 2024, yang sama sudah jelas menyalahi amanat konstitusi yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilu harus dilakukan setiap lima tahun sekali tersebut bahkan juga bisa dianggap sebagai gangguan dinamika ketatanegaraan di Indonesia. Bisa dikatakan putusan dari PN Jakarta Pusat yang sempat memenangkan Partai Prima dan mengabulkannya untuk menggugat KPU agar melakukan penundaan 50| Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024

Pemilu sama saja merupakan upaya untuk melawan konstitusi, dan apabila memang misalnya gelaran pemilu ternyata ditunda, maka hal tersebut sudah menyalahi aturan. Terlebih, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) sendiri sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan sebuah masalah yang terjadi dalam proses pendaftaran dan juga verifikasi partai politik peserta Pemilu sebagaimana kasus dalam Partai Prima. Bagaimanapun, apabila seandainya terjadi permasalahan dalam pendaftaran dan juga verifikasi partai politik (Parpol) peserta pemilu, maka sebenarnya sudah disediakan sebuah skema keberatan yang melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan memang hanya bisa melalui Bawaslu dan juga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jelas sekali bahwa penyelenggaraan Pemilu sama sekali tidak bisa ditunda dan memang harus dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali karena hal itu sudah sangat sesuai dengan amanat yang telah termaktub dalam konstitusi. Justru upaya untuk melakukan penundaan Pemilu adalah sebuah hal yang bertentangan dengan aturan. )* Penulis adalah Kontributor Kawiwara Pustaka Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024 |51

Menolak Kampanye Peserta Pemilu di Tempat Ibadah Oleh : Ahmad Dzul Ilmi Muis )* Seluruh elemen masyarakat harus bisa menolak dengan tegas adanya praktik kampanye di tempat ibadah, pasalnya memang sudah sangat menyalahi aturan, terlebih tidak memposisikan dan harus menggunakan tempat ibadah sebagaimana mestinya, yakni sebagai tempat untuk melakukan aktivitas peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sebuah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk bisa memilih Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wapres serta untuk memilih anggota DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Salah satu tahapan yang krusial dalam Pemilu adalah adanya kampanye politik sebagai ajang para peserta Pemilu untuk berlomba bisa mendapatkan simpati dari masyarakat, namun, apabila hal tersebut dilakukan dengan menghalalkan berbagai cara, maka tentunya juga akan melahirkan para pemimpin yang tidak amanah kepada rakyat. Maka dari itu, hendaknya seluruh proses tahapan pemilu termasuk kampanye dilakukan sesuai dengan aturan dalam PKPU yang menuliskan prinsip dalam Pemilu adalah mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisiensi. 52| Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Rahmat Bagja menolak adanya praktik politisasi dengan menggunakan isu-isu sensitif, utamanya adalah suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Bukan hanya itu, namun dirinya juga sama sekali tidak menyetujui kalau tempat ibadah justru digunakan untuk ajang berkampanye bagi seseorang atau peserta pemilu. Dengan tegas, Rahmat Bagja meminta kepada seluruh jajaran Bawaslu untuk lebih meningkatkan kerjanya dan juga melakukan pemantauan dengan baik. Menurutnya memang sudah saatnya bahwa praktik politisasi SARA harus segera ditiadakan, karena memang tidak seharusnya tempat ibadah digunakan sebagai ajang berkampanye. Jangankan untuk melakukan kampanye, bahkan, menurut Ketua Bawaslu tersebut, dirinya juga sama sekali tidak setuju apabila tempat ibadah digunakan untuk melakukan sosialisasi, apalagi sampai melakukan kampanye. Lebih lanjut, kebergunaan tempat ibadah sejatinya adalah sebagai tempat untuk memanjatkan doa kepada Tuhan dan mengenai hal itu, maka tempat ibadah sangat terbuka bagi setiap orang. Namun, apabila tempat ibadah sudah dimasuki dengan kepentingan politik, maka sangat dikhawatirkan akan terjadi pengkotak-kotakan para jamaah lantaran mereka tidak satu prinsip. Sehingga, meski sejatinya suatu tempat ibadah merupakan hak seluruh jamaah untuk bisa mengaksesnya, namun jangan sampai justru tempat ibadah tersebut menjadi ajang persaingan untuk para partai politik (parpol) yang sedang berkontestasi dalam ajang Pemilu 2024 mendatang. Karena misalnya hal tersebut terjadi, maka justru perpecahan di dalam umat akan terjadi, sehingga akan ada pelabelan tertentu pada tempat ibadah A seolah hanya dimiliki dan mampu diakses oleh parpol tertentu. Semisal memang sudah terjadi stigma dan pelabelan atau pengkotakan akan suatu tempat ibadah yang dilabeli identik dengan suatu partai politik tertentu, maka justru akan menjadikan masyarakat menjadi tidak beribadah di suatu tempat tersebut karena adanya perbedaan pandangan politik. Maka dari itu, adanya praktik politisasi dengan menggunakan isu SARA harus ditolak oleh seluruh elemen masyarakat. Dalam peraturan juga telah banyak dituliskan dengan sangat eksplisit bahwa melakukan politisasi SARA adalah hal yang harus ditolak dan tidak boleh dilakukan bahkan secara prinsipil, termasuk juga pelanggaran adanya praktik melakukan politik uang. Diketahui bahwa beberapa saat sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat aturan tegas terkait dengan adanya pelarangan aktivitas politik di rumah ibadah. Aturan tersebut, khususnya memang mengenai berjalannya Pemilu 2024 mendatang. Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024 |53

Menurutnya, menjadi sangat penting untuk seluruh elemen masyarakat dan publik agar bisa secara bersama-sama terus menjaga rumah ibadah dengan tidak merusaknya dan menambahkan unsur-unsur politik di dalamnya. Sementara itu, sejumlah tokoh lintas agama juga telah sepakat untuk menolak dengan tegas penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik praktis. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Deklarasi Damai Umat Beragama yang telah ditandatangani secara bersama pada 14 Januari 2023 lalu. Salah satu perwakilan tokoh lintas agama tersebut, Habib Husein Ja’far Al Hadar menyampaikan bahwa para tokoh lintas agama itu berkumpul untuk menyamakan pandangan dan saling berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat melakukan kampanye atau aktivitas politik praktik lainnya, sebagaimana memang adanya larangan yang tertuang dalam UU Pemilu. Pada kegiatan tersebut, para tokoh lintas agama ini juga berkomitmen untuk menguatkan komitmen kebangsaan, menguatkan moderasi beragama dan juga menghindari segala bentuk kebencian. Tempat ibadah sejatinya memang harus digunakan dan juga difungsikan sebagaimana mestinya, sesuai dengan namanya, maka tempat ibadah adalah sebuah tempat yang dikhususkan untuk melakukan segala jenis bentuk peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Maka dari itu, apabila terdapat sebuah praktik yang menyalahi kegunaan dasar dari tempat ibadah, apalagi sampai digunakan hanya untuk kepentingan politik praktis seperti berkampanye, maka seluruh elemen masyarakat harus bisa menolak dengan tegas hal tersebut. )* Penulis adalah Alumni Fisip Unair 54| Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024

Mewaspadai Konten Hoax Pemilu di Medsos Oleh : Samuel Christian Galal )* Seluruh pihak harus mampu terus meningkatkan kewaspadaan diri, utamanya ketika berhadapan dengan adanya konten-konten hoax mengenai pemilihan umum (Pemilu) di media sosial sehingga hal tersebut justru merusak demokrasi sendiri di Indonesia, belum lagi ada potensi lain yakni terjadinya polarisasi masyarakat yang semakin parah. Penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilu yang sebentar lagi akan dilaksanakan, yakni pada tahun 2024 mendatang memang diharapkan oleh semua pihak bisa berjalan dengan penuh kondusifitas, jujur dan juga adil, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, untuk bisa mencapai itu semua, tentunya seluruh pihak dan stakeholder yang terkait dalam penyelenggaraan Pemilu harus memiliki komitmen yang sangat tinggi dan juga bertanggung jawab dengan penuh. Bagaimana tidak, ketika dalam proses pelaksanaan Pemilu dilakukan dengan penuh kejujuran dan keadilan, serta terus memperbaiki apabila terdapat hal yang kurang, maka bukan tidak mungkin memang akan bisa menghasilkan figur pemimpin yang benar-benar diharapkan oleh masyarakat. Sehingga, memang sangat dibutuhkan terjalinnya kerja sama serta pemahaman yang baik mengenai bagaimana penyelenggaraan perhelatan pesta demokrasi pemilu. Termasuk juga bagaimana untuk bisa terus menegakkan kedisiplinan serta netralitas yang terus dikedepankan. Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024 |55

Terdapat satu hal yang menjadi sangat penting untuk bisa terus diantisipasi dan masyarakat perlu untuk terus meningkatkan kewaspadaan mereka, yakni mengenai adanya hoax terkait dengan politik serta Pemilu 2024. Apalagi misalnya hoax tersebut justru mengarah kepada politik identitas, yang biasanya tidak bisa dipungkiri akan terus muncul pada setiap penyelenggaraan Pemilu di berbagai tahun. Mirisnya justru terdapat beberapa oknum politisi tertentu yang kemudian menjadikan politik identitas dan juga hoax politik tersebut sebagai salah satu cara mereka untuk bisa terus menggaet massa dan juga mengumpulkan banyak suara demi bisa mencapai kepentingan mereka. Dengan banyaknya kabar atau informasi hoax yang terus saja dibagikan di berbagai media sosial, maka jelas saja menjadi potensi untuk ancaman yang nyata pada hajat penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilu 2024. Terkait hal tersebut, Pakar Komunikasi Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Nyarwi Ahmad mengatakan bahwa memang dengan banyaknya persebaran berita bohong atau hoax di media sosial, utamanya adalah menjelang Pemilu seperti sekarang ini, maka tentunya itu bisa sangat merugikan proses demokrasi di Indonesia. Bahkan, menurutnya, dengan adanya hoax yang tersebar dan kemudian dipercaya oleh banyak orang, maka justru tidak menutup kemungkinan kalau hoax tersebut sendiri mampu untuk turut membakar sang aktor yang mengikuti pemilu sendiri. Nyarwi Ahmad mengibaratkan hoax adalah seperti sebuah api. Dirinya berkaca pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 silam, dimana terdapat drama hoax yang cukup luar biasa sehingga sampai memunculkan adanya ketidakpercayaan publik pada pihak penyelenggara pemilu, dan hal tersebut apabila sudah terjadi dan dibiarkan, maka akan sangatlah berbahaya. Dia mengungkapkan, para elit politik juga memiliki peran penting untuk tidak mudah menyebarkan informasi invalid. Apalagi, informasi hoax yang bertujuan merusak karakter kandidat lain dalam proses kampanye. Nyarwi Ahmad berharap agar pihak penyelenggara Pemilu mampu menjadi ujung tombak dalam melakukan pengawasan serta mengupayakan agar persebaran hoax politik bisa terus ditekan dan diminimalisir, terlebih apabila ternyata hal itu memang digerakkan oleh sekelompok elite politik tertentu. Dilanjutkannya, saat ini, sudah banyak cara untuk mencegah hoax tersebar begitu jauh. Selain literasi digital, banyak media kini menerapkan metode fact-checking. Dimana jika ada berita viral yang tidak memiliki dasar sumber tepat, maka akan ada pemberitahuan bahwa berita itu hoax. Juga, di media sosial, ada opsi agar pengguna mau membaca beritanya terlebih dahulu sebelum berkomentar. Ini bisa meminimalisasi penyebaran hoax secara cepat. 56| Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024

Kembali lagi menggunakan pengibaratan hoax adalah sebuah api, maka ketika seseorang sudah berani untuk bermain api, maka dirinya akan berpotensi mudah terbakar. Hoax pun demikian, tatkala adanya hoax politik sama sekali tidak bisa dikelola dengan baik, maka hal tersebut mampu untuk merusak kredibilitas negara serta merugikan mereka yang mengikuti kontestasi pemilu. Nyarwi Ahmad melanjutkan bahwa masyarakat juga mampu menjadi pihak yang dirugikan dengan terus tersebarnya hoax politik di media sosial karena masyarakat sama sekali tidak bisa mendapatkan informasi yang benar dan mencerdaskan bangsa. Berkembangnya arus informasi di dunia yang serba digital seperti sekarang ini, serta sangat maraknya penggunaan media sosial memang ternyata menyimpan tantangan tersendiri, yakni adanya kemungkinan hoax bisa tersebar dan merajalela serta justru mampu merusak pandangan publik, utamanya apabila hal itu menyangkut politik serta penyelenggaraan Pemilu 2024. Maka dari itu, seluruh pihak harus terus meningkatkan kewaspadaan diri mereka masing-masing. )* Penulis adalah kontributor Lembaga Gala Indomedia Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024 |57

Mewaspadai Politisasi Isu Penundaan Pemilu Oleh : Joanna Alexandra Putri )* Seluruh elemen masyarakat harus bisa terus meningkatkan kewaspadaan akan adanya kemungkinan politisasi terselubung di balik diangkatnya wacana isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang terus saja dihembuskan ke publik. Sejatinya perhelatan pesta demokrasi Pemilu pada tahun 2024 mendatang memang merupakan sebuah agenda yang wajib untuk dilakukan oleh bangsa Indonesia. Bagaimana tidak, pasalnya dengan dilakukannya agenda tersebut sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, maka juga merupakan sebuah bentuk dari sarana legitimasi kekuasaan di Tanah Air. Tidak bisa dipungkiri bahwa sebenarnya ajang Pemilu sendiri memiliki tujuan untuk bisa menghasilkan suatu kepemimpinan yang memang benar-benar dikehendaki oleh seluruh rakyat Indonesia karena mereka yang secara langsung melakukan pemilihan atas calon pemimpin yang akan memimpin kelak. Sehingga masyarakat bisa melakukan filterisasi sendiri mengenai apakah memang calon pemimpin yang hendak mereka pilih tersebut sudah sesuai dan memang benar- benar berjuang demi rakyat, seperti apa visi dan misi yang mereka usung dan juga apa saja penawaran program kerja yang akan dilakukan nanti ketika memimpin. Jelas sekali, bahwa dengan diselenggarakannya Pemilu, maka juga sama saja terus menjaga iklim demokrasi yang berjalan di Indonesia karena bangsa ini dikenal sebagai salah satu negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi. Sehingga sirkulasi pergantian pemimpin sesuai dengan kehendak rakyat, bukan dimonopoli oleh kaum atau golongan elite tertentu saja. 58| Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024

Akan tetapi ternyata saat ini di Indonesia sempat terjadi beberapa kali adanya isu akan penundaan pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang, yang kemudian menimbulkan polemik di masyarakat dan menjadi isu pembahasan yang cukup panas di publik. Belakangan ini, yakni pada hari Kamis, tanggal 2 Maret 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Dalam gugatan tersebut berisikan agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari. Apabila dilihat dari segi yuridisnya, tentu upaya untuk melakukan penundaan Pemilu sendiri bisa dengan sangat jelas dikatakan sebagai upaya untuk mengkhianati konstitusi. Bagaimana tidak, pasalnya apabila penyelenggaraan Pemilu ditunda, maka secara otomatis pula akan terjadi penambahan masa jabatan dari para elite dan pemerintahan, termasuk Presiden dan Wakil Presiden pun akan bertambah masa jabatannya. Padahal, jelas pula bahwa adanya penambahan masa jabatan tersebut sangat bertentangan dengan konstitusi, yakni telah termaktub pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden hanya memiliki masa jabatan maksimal selama 5 (lima) tahun saja, dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan lagi, atau secara maksimal bisa memimpin selama 2 (dua) periode saja. Menilai banyaknya polemik mengenai isu penundaan Pemilu, Rektor Universitas Widya Mataram (UWM), Prof. Edy Suandi Hamid menyatakan bahwa gagasan penundaan Pemilu memang harus bisa dijauhi dan dihindari oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia. Menurutnya, adanya isu penundaan Pemilu 2024 sama sekali tidak memiliki urgensi yang jelas. Bukan hanya sekedar tidak memiliki urgensi yang jelas aja, namun apabila ternyata upaya penundaan Pemilu 2024 tersebut terus dilakukan, maka tentunya bisa memicu terjadinya instabilitas nasional dan menimbulkan adanya kontroversi di berbagai pihak yang justru dapat mengganggu ekonomi nasional. Selain itu, Pemilu 2024 sendiri merupakan sebuah perhelatan dalam rangka melakukan estafet kepemimpinan di berbagai level mulai dari eksekutif hingga legislatif demi terlahirnya kebijakan-kebijakan baru yang dapat terus mendukung pertumbuhan dan perkembangan bangsa ini. Terlebih, apabila adanya perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden jelas telah melanggar amanat konstitusi. Jika ternyata isu penundaan Pemilu 2024 tersebut tetap saja digaungkan dan bahkan benar-benar terwujud, maka itu sama saja artinya dengan Indonesia akan mengulang kembali kenangan buruknya yang telah terjadi di masa lampau ketika sebelum adanya Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024 |59

reformasi, yang mana sebenarnya sama sekali tidak ada pihak menginginkan hal tersebut kembali terulang. Untuk itu, justru penyelenggaraan Pemilu 2024 menjadi sesuatu yang sangatlah dibutuhkan oleh semua elemen masyarakat di Indonesia karena berfungsi untuk bisa memastikan keberlanjutan legitimasi para penyelenggara negara melalui proses yang demokratis. Adanya isu penundaan Pemilu 2024 yang terus saja digaungkan dan terus bertahan menjadi sebuah wacana memanas di publik, bisa jadi pula merupakan sebuah bentuk politisasi terselubung yang dilakukan oleh sejumlah pihak demi mereka bisa melancarkan tujuan mereka demi kepentingan pribadi dan kelompok mereka sendiri. Maka dari itu, kewaspadaan harus terus ditingkatkan, jangan sampai justru marwah demokrasi di Tanah Air rusak karena ulah pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. )* Penulis adalah kontributor Jeka Media Institute 60| Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024

Pemerintah Dukung KPU Banding Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus Oleh : Haikal Fathan Akbar )* Pemerintah RI dengan tegas mendukung upaya yang sedang dilakukan oleh KPU RI dalam rangka mengajukan banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ketika mengabulkan gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima). Pada tanggal 2 Maret 2023, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) per tanggal 8 Desember 2022 lalu, untuk melakukan penundaan terhadap penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang. Sebagai informasi, gugatan tersebut dilayangkan, lantaran pihak Partai Prima merasa diri mereka dirugikan lantaran dianggap tidak lolos dalam hasil administrasi Pemilu. Sementara itu, di sisi lain, pihak KPU akan menempuh upaya hukum berupa banding terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu. Pada kesempatan yang lain, Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa hasil putusan yang dikeluarkan oleh PN Jakpus ini bukanlah merupakan sebuah keputusan yang final, lantaran mereka merupakan lembaga yudikatif. Sehingga dengan itu, maka rencana penyelenggaraan Pemilu pada tahun 2024 masih akan terus dilanjutkan. Dengan tegas, Wapres RI menyatakan bahwa segala persiapan yang telah dilakukan untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 tentu berlanjut, sedangkan terkait keputusan Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024 |61

dari PN Jakarta Pusat ini sendiri masih memerlukan sebuah legitimasi dan masih akan diproses lagi. Lebih jauh, dirinya juga menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih menunggu hasil banding yang diajukan oleh KPU terhadap tuntutan itu. Kemudian di sisi lain, Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa pemerintah juga sedang melakukan pengkajian terhadap hasil keputusan PN Jakpus, apakah memang terdapat kewenangan dari mereka untuk bisa menetapkan penundaan Pemilu 2024 atau tidak. Upaya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding atas keputusan PN Jakpus mengenai penundaan Pemilu 2024 memang dilakukan. Bahkan, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo sendiri mendukung KPU untuk terus mengajukan banding kepada putusan tersebut. Jokowi kemudian menyatakan bahwa Pemerintah RI memiliki komitmen yang sangat kuat untuk terus mendukung kelancaran berjalannya penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Lebih lanjut, dirinya menerangkan bahwa anggaran untuk pelaksanaan Pemilu 2024 di Indonesia sendiri memang sudah dipersiapkan oleh pemerintah. Kemudian, pihak KPU sendiri juga telah memastikan bahwa mereka sama sekali tidak terganggu setelah keluarnya putusan PN Jakarta Pusat untuk melakukan penundaan Pemilu atas gugatan dari Partai Prima. Bahkan KPU menegaskan bahwa hingga saat ini tahapan dari Pemilu sendiri tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebelum tenggat waktu pada 16 Maret 2023 mendatang. Mengenai hal tersebut, Komisioner KPU, Mochammad Afifudin menjelaskan bahwa permohonan banding dapat diajukan dalam waktu setidaknya 14 hari kalender setelah putusan. Dirinya juga memastikan bahwa saat ini KPU tengah menyiapkan materi memori banding. Pada kesempatan lain, Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos juga memastikan bahwa pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk menyusun isi memori banding tersebut. Dirinya juga berharap dalam waktu dekat KPU bisa segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menyelesaikan seluruh proses pemutakhiran data pemilih, yang mana proses itu sudah dilakukan sejak tanggal 12 Februari lalu hingga tanggal 14 Maret 2023 mendatang. Bukan hanya menyelesaikan proses pemutakhiran data pemilih saja, namun pihak KPU juga tengah melanjutkan verifikasi. Verifikasi tersebut terkait dengan data faktual akan dukungan pemilih bakal calon anggota DPD, yang mana diketahui bahwa pendaftaran persyaratan calon DPD 62| Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024

sendiri akan dilaksanakan pada 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang. Beberapa persiapan lain juga dilakukan oleh KPU RI, sebagai bukti nyata bahwa pihaknya sama sekali tidak terganggu dengan putusan PN Jakarta Pusat. Persiapan lainnya yang dilakukan oleh KPU adalah tengah melakukan proses legal drafting rancangan PKPU terkait dengan pencalonan legislatif. Hal tersebut lantaran menurut Idham, memang berdasarkan dengan UU Pemilu sendiri, pihak KPU harus sudah menerima pengajuan bakal calon anggota legislatif 9 bulan sebelum hari pemungutan suara. Keputusan penundaan Pemilu 2024 yang dilakukan oleh PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan gugatan dari Partai Prima terus saja menuai kontroversi di kalangan publik. Terkait hal tersebut, kemudian Pemerintah RI bahkan memberikan dukungan kepada KPU RI untuk terus melanjutkan banding atas putusan itu. )* Kontributor Vimedia Pratama Institute Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024 |63

Pemerintah Konsisten Wujudkan Pemilu Tepat Waktu sebagai Kedaulatan Rakyat Oleh : Ridwan Putra Khalan )* Pemerintah RI terus secara konsisten berusaha untuk bisa mewujudkan akan gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tepat waktu dan sama sekali tidak ada penundaan. Hal tersebut adalah sebagai salah satu bentuk nyata dari terwujudnya kedaulatan rakyat Indonesia pada sebuah negara yang menganut sistem demokrasi. Pemilu yang akan terselenggara pada tahun 2024 mendatang memang memiliki tujuan untuk menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Asas kedaulatan rakyat dalam negara yang juga menjunjung demokrasi memang harus terus dipertahankan dan tidak boleh diubah-ubah. Kemudian, memang untuk bisa mewujudkan kedaulatan rakyat yang benar-benar tinggi tersebut sangat dibutuhkan adanya penyelenggaraan Pemilu yang sangat demokratis. Setidaknya terdapat beberapa persyaratan untuk bisa menjadikan sebuah penyelenggaraan Pemilu menjadi demokratis. Pertama adalah adanya regulasi yang jelas, kemudian hal kedua adalah yakni, pihak penyelenggara Pemilu, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memiliki sikap yang mandiri, berintegritas dan juga kredibel. Kemudian syarat ketiga adalah peserta Pemilu sendiri harus taat dengan aturan yang ada. Syarat keempat adalah pihak pemilih harus merupakan orang-orang yang cerdas dan partisipatif, dan syarat kelimanya adalah adanya birokrasi yang netral. Tidak bisa dipungkiri memang, bahwa kelima persyaratan tersebut seluruhnya saling berkaitan dan juga saling mempengaruhi serta tidak bisa berdiri sendiri. Sementara itu, belakangan justru sempat menjadi bahan sorotan publik dan sangat ramai diperbincangkan mengenai adanya wacana penundaan pemilu setelah terbit 64| Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024

Putusan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan tuntutan dari Partai PRIMA dan memvonis KPU untuk menunda proses tahapan Pemilu. Namun nyatanya, tanda-tanda bahwa Pemilu 2024 tersebut akan ditunda sepertinya tidak akan terjadi sesuai dengan Putusan PN Jakpus tersebut. Bagaimana tyidak, pasalnya fraksi-fraksi di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara kompak berpendapat mengenai adanya Peratura Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu. Bahkan, seluruh fraksi di Komisi II DPR tersebut telah menyetujui mengenai adanya Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Salah satu persetujuan tersebut datang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Terkait hal tersebut, Guspardi Gaus dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi II dengan Menteri dalam Negeri (Mendagri RI) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menegaskan bahwa memang sejatinya Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana perwujudan atas kedaulatan rakyat untuk bisa menghasilkan wakil rakyat dan juga pemerintahan negara yang demokratis. Bukan hanya itu, namun fraksi Partai PAN juga berpendapat bahwa penetapan Perppu Pemilu untuk bisa dijadikan sebagai Undang-Undang (UU) merupakan hal yang mendesak untuk bisa segera dilaksanakan. Guspardi Gaus yang merupakan Anggota DPR dari Dapil Sumatera Barat II tersebut juga menyebutkan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan atas persetujuan dari Fraksi PAN mengenai penetapan Perppu Pemilu untuk bisa didorong menjadi UU. Pertama, adanya urgensi untuk mengakomodasi pemekaran wilayah atau pembentukan beberapa daerah otonomi baru (DOB), khususnya di Papua. Kedua, mengingat tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah mulai dilaksanakan, maka perlu dipastikan bahwa DOB bisa segera menyesuaikan prosesnya terhadap langkah yang saat ini sudah berlangsung. Ketiga, dengan adanya Perppu Pemilu ini, diharapkan akan semakin mempersempit dan memperkecil pikiran-pikiran ‘liar’ pihak yang berasumsi bahwa akan terjadi penundaan pemilu. Menurutnya, dengan adanya Perppu Pemilu tersebut juga sekaligus menjadi bentuk dari kristalisasi komitmen seluruh masyarakat secara bersama-sama untuk bisa melaksanakan Pemilu secara konsisten sebagai bentuk amanat dari konstitusi. Pada kesempatan lain, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa pesta demokrasi di Indonesia setiap 5 (lima) tahun sekali tersebut memang harus terus diperjuangkan. Dirinya mengingatkan kepada seluruh emen bangsa bahwa gelaran Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024 |65

Pemilu sendiri harus secara konsisten dilakukan sebagaimana aturan yang telah disepakati. Tatkala sudah ada aturan yang sangat jelas mengatur bahwa pemilu harus dilakukan setiap lima tahun sekali, maka hal itu menurutnya harus bisa terus diperjuangkan, harus terus diusahakan da diikhtiarkan dengan semaksimal mungkin. Kedaulatan rakyat dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi merupakan hal yang sangat penting dan wajib ada. Maka dari itu, Pemerintah RI terus berupaya untuk bisa menjamin hal tersebut dengan secara konsisten mendukung agar gelaran Pemilu 2024 mendatang tidak ditunda dan dijalankan sebagaimana jadwal dan peraturan yang telah disepakati. )* Penulis adalah Ruang Baca Nusantara 66| Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024

Pemerintah Tetap Lanjutkan Persiapan Pemilu 2024 Oleh : Naufal Putra Bratajaya )* Pemerintah bersama stakeholder terkait berkomitmen untuk melanjutkan persiapan Pemilu 2024 dan akan diselenggarakan secara serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan bersama DPR. Pernyataan tersebut disampaikan Deputi V Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani guna merespon putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Secara mengejutkan, PN Jakarta Pusat memutuskan penundaan Pemilu 2024. Kendati menimbulkan kontroversi, Pemerintah tetap terus mempersiapkan jadwal tahapan Pemilu 2024 agar tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pemilihan umum (Pemilu) adalah momen penting untuk memilih pemimpin Indonesia yang baru. Pemilu 2024 wajib dipersiapkan dengan matang agar lancar dan tidak ada gangguan. Persiapannya juga dengan sosialisasi bahwa Pemilu akan berlangsung dengan jujur dan adil. Akan tetapi persiapan Pemilu sedikit terkendala oleh keputusan PN Jakarta Pusat, yang memutuskan penundaan Pemilu hingga tahun 2025. Keputusan ini dibuat Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024 |67

karena pengadilan mengabulkan gugatan perdata Partai Prima untuk menunda Pemilu. PN Jakarta Pusat sudah jelas melanggar aturan dan melawan pemerintah, karena Presiden Jokowi juga kukuh ingin Pemilu tepat waktu (tahun 2024). Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin menyatakan bahwa persiapan Pemilu tetap berlanjut dan gelaran akbar ini akan dilaksanakan sesuai jadwal (tahun 2024), dan proses hukum lanjutan tetap dilakukan KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang saat ini sedang mengajukan banding. Keputusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan penundaan sangat ditentang oleh Wapres. K.H. Ma’ruf Amin, menurutnya PN Jakarta Pusat tidak berwenang menunda Pemilu 2024. Oleh karena itu perlu diadakan pengkajian ulang. Artianya, pemerintah akan tetap melanjutkan persiapan Pemilu 2024 meski ada putusan dari PN Jakarta Pusat. Tidak mungkin Pemilu ditunda hanya gara-gara tuntutan dari Partai Prima yang tidak lolos verifikasi. Indonesia adalah negara demokrasi tetapi jika ada warga negara yang mengatasnamakan partai lalu menggugat dan meminta penundaan Pemilu, sungguh keterlaluan. Tindakannya jelas membahayakan dan bisa mengganggu persiapan Pemilu. Sebagai ketua partai yang menggugat pemerintah dan berusaha menunda Pemilu, maka namanya akan dikenang selamanya. Meskipun ada keputusan dari PN Jakarta Pusat, pemerintah tetap bersikukuh untuk terus melanjutkan persiapan Pemilu 2024. Penyebabnya karena jadwal sudah disusun dari jauh-jauh hari. Persiapan akan tetap dilakukan sesuai dengan rencana dan tidak menghiraukan keputusan PN Jakarta Pusat. Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan keputusan PN Jakarta Pusat salah besar, khususnya terkait keputusan menunda Pemilu ke tahun 2025. Penyebabnya karena untuk urusan Pemilu maka harus ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan ke pengadilan negeri. Dalam artian, PN Jakarta Pusat melanggar peraturan karena memutuskan penundaan Pemilu, sedangkan ia tidak berhak melakukannya. Pemilu adalah urusan KPU, bukan pengadilan sekelas PN. Masyarakat jangan terjebak hoaks bahwa yang menginginkan penundaan Pemilu adalah pemerintah, karena Presiden Jokowi sendiri menentangnya. Jangan termakan berita palsu dan propaganda yang tersebar di media sosial lalu seolah-olah Pemilu ditunda karena ingin ada penambahan masa jabatan presiden. Sebagai negarawan, Presiden Jokowi selalu taat aturan dan tidak ingin melakukannya. Sementara itu, Presiden Jokowi memerintahkan Ketua KPU Hasyim Asya’ri untuk memberikan laporan mengenai persiapan Pemilu 2024. Beliau menyatakan beberapa 68| Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024

poin dalam pertemuan tersebut. Pertama, Presiden mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu dan pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak 2024. Pemilu juga sesuai jadwal yakni 14 Februari 2024. Kedua, sejumlah menteri diperintahkan untuk mendukung KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, terutama dalam hal anggaran dan logistik. Mereka adalah menteri luar negeri, menteri dalam negeri, menteri hukum dan HAM, menteri keuangan, dan menteri kesehatan. Juga ada dukungan dari pejabat tinggi seperti Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung. Ketiga, Presiden meminta KPU dan jajarannya di seluruh Indonesia serta panitia Pemilu untuk menyelenggarakan Pemilu yang kualitasnya terjaga. Tak hanya jumlah pemilih yang lebih tinggi tetapi juga tingkat pendidikannya. Sementara yang keempat, KPU harus berhati-hati karena Pemilu itu politis. Jangan sampai terjadi isu-isu politis yang tidak terkendali. Yang kelima, kampanye dilaksanakan dalam waktu sesingkat mungkin, maksimal 90 hari. Sedangkan yang terakhir, Presiden Jokowi akan mengerahkan aparat untuk mendukung kelancaran produksi dan mendistribusikan logistik saat Pemilu. Logistik juga sebaiknya produksi dalam negeri. Pemerintah tetap melanjutkan persiapan Pemilu 2024 agar dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Penyebabnya karena keputusan tersebut cacat hukum dan pengadilan setingkat PN tidak berhak melakukannya, karena yang memiliki hak adalah MK. Pemilu akan tetap berlangsung sesuai dengan jadwal semula dan masyarakat diharap tenang serta tak terpengaruh isu penundaan Pemilu. Pemerintah akan terus mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilu sesuai jadwal. Selain itu, pemerintah juga tetap mempercayakan persiapan pemilu kepada KPU. Diharapkan masyarakat tetap tenang menghadapi putusan penundaan pemilu serta tetap mendukung KPU untuk tetap menyelenggarakan Pemilu 2024. )* Penulis adalah kontributor pada Lembaga Inti Media Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024 |69

Kawal Pemilu Bersih Tanpa Politik Identitas Oleh : Haby Frasco )* Indonesia akan segera memasuki tahun politik dan iklim politik di negeri ini sudah terasa kian hangat. Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 sebentar lagi akan berlangsung. Namun, menghilangkan praktek politik identitas sepertinya masih menjadi tantangan penting. Terlebih karena berkaitan erat dengan kesetaraan hak, persatuan, dan prinsip demokrasi di negeri ini. Politik identitas berpotensi menghancurkan prinsip-prinsip demokrasi. Apalagi, Indonesia sudah menganut sistem demokrasi sebagai sistem pemerintahan. Sebagai negara demokratis, sudah sepantasnya masyarakat Indonesia memiliki kesetaraan hak dalam Pemilu. Apabila praktek politik identitas semakin menguat, dapat dipastikan tidak akan ada lagi persamaan hak untuk seluruh rakyat Indonesia. Maka, seluruh pihak mesti turut serta mengawal keberlangsungan Pemilu 2024 bersih tanpa adanya politik identitas. Pasalnya, praktek kotor dalam berpolitik ini sangat merusak iklim demokrasi di Indonesia yang dapat mengakibatkan perpecahan di tengah masyarakat. Sebenarnya, pembahasan mengenai politik identitas masih terbilang baru di tanah air. Walaupun aspek-aspeknya sudah telah lama ada namun baru dirasakan belakangan ini. Sejak dahulu, politik memang erat berkaitan dengan identitas. Identitas dalam berpolitik merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa dipisahkan. Partai Politik 70| Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024

harus memiliki identitas agar dapat mewakili orang-orang yang memiliki identitas yang sama dengan mereka. Bila ditarik sejarahnya, pada masa orde lama, ada Partai Masyumi mewakili identitas umat islam yang anti terhadap kekuasaan Mantan Presiden Soekarno. Ada pula Partai Komunis Indonesia mewakili sebagian besar kaum buruh. Selain itu, juga ada Partai Nasional Indonesia sebagai kendaraan politik Mantan Presiden Soekarno yang mendukung kebijakan-kebijakan Presiden Indonesia pertama tersebut. Bentuk politik identitas kerap digunakan sebagai jalan mencari massa oleh para elite politik, dengan mengusung kesamaan suku, ras, agama, dan etnik. Oleh karena itu, semakin kesini makna politik identitas selalu dikonotasikan dengan hal-hal negatif. Mengingat politik identitas dianggap teknik promosi politik yang lebih mengedepankan identitas dibandingkan gagasan. Dampak buruk dari politik identitas sangatlah besar. Kandidat yang bertarung dalam Pemilu akan mengabaikan kualitas dan kebijakan yang mereka tawarkan. Sebab, mereka hanya akan berfokus pada politik identitas. Pun kampanye menggunakan politik identitas akan membatasi ruang lingkup diskusi kebijakan politik yang akan mendorong hadirnya diskriminasi. Seperti yang pernah dijelaskan Aryojati (2020) dalam jurnalnya, maraknya isu politik identitas akan mengancam persatuan masyarakat Indonesia. Contohnya, penggunaan isu agama dalam menghimpun dukungan politik. Terdapat celah yang bisa saja ditumpangi oleh oknum-oknum yang menginginkan perpecahan di Indonesia. Politik identitas berbasis agama dalam kampanye menciptakan jurang pemisah antar kelompok umat beragama di Indonesia. Belajar dari Pemilu tahun 2019, banyak sekali isu bernuansa politik identitas berkembang di tengah-tengah masyarakat. Utamanya, isu-isu tersebut tersebar luas di media sosial. Umumnya, pola-pola yang dilakukan dengan menyebarkan rumor sampai ujaran kebencian. Pada Pemilu 2019 silam, masyarakat terpolarisasi berdasarkan kubu pendukung Calon Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Residunya membekap masyarakat dalam polarisasi agama dan etnis. Tampak dari gerakan “2019 ganti presiden”, delegitimasi keputusan lembaga negara (KPU dan MK), sentimen serta penganiayaan terhadap kelompok minoritas. Saat itu, muncul istilah “cebong-kadrun” plus terjadi tendensi stigmatisasi dukungan politik. Para pendukung Jokowi dianggap proponen tidak agamis. Sedangkan yang mendukung Prabowo seolah mempresentasikan oposisi agamis. Polarisasi seperti Pemilu 2019 sebetulnya sudah duluan terjadi di Pilkada DKI Jakarta tahun 2017. Kala itu, penggunaan isu identitas digunakan dalam mencari dukungan Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024 |71

suara. Banyak hoax bahkan ujaran kebencian berbau SARA yang ditujukan kepada salah satu pasangan calon atau calon perseorangan agar lawan politik tersebut kehilangan dukungan masyarakat. Persoalannya adalah isu-isu tersebut sampai kepada calon pemilih yang tidak mempunyai cukup pengetahuan dan mudah terpengaruh. Maka ia menelan mentah- mentah isu tersebut yang menyebabkan calon yang dituju kehilangan apresiasi sekalipun jejak karier serta prestasi calon itu cukup mumpuni untuk menjadi pemimpin. Adanya fenomena politik identitas yang membawa populisme agama akan menjadi ranjau bagi demokrasi. Politik identitas akan menggiring opini publik bahwa orang yang tidak memiliki identitas sama dengan mereka, diartikan tidak pantas untuk menjadi pemimpin atau wakilya. Tentu saja hal ini bisa menyebabkan kaum minoritas akan kehilangan hak yang sama dalam ranah pemilu. Bahkan, ditakutkan lambat laun akan mencederai demokrasi di negara ini. Mengutip pernyataan Jusuf Kalla dalam suatu kesempatan di televisi swasta, beliau mengatakan bahwa politik identitas seharusnya tidak menjadi persoalan karena Indonesia merupakan negara majemuk. Maka dari itu, menurutnya perbedaan identitas harus dianggap sebagai suatu kekayaan, bukan sumber konflik. Dalam pandangan Mantan Wakil Presiden Indonesia yang juga dikenal vokal terhadap isu-isu identitas ini, politik identitas bisa menjadi hal positif apabila digunakan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Sebaliknya, bila digunakan untuk kepentingan politik sempit, maka politik identitas dapat memecah belah masyarakat sehingga menimbulkan konflik. Oleh karenanya, diharapkan isu-isu politik yang berkaitan dengan identitas yang berbalut ujaran kebencian tidak menjadi faktor utama dalam menentukan pilihan pada Pemilu 2024 mendatang. Calon pemilih yang tidak rasional akan terus bermunculan jika politik identitas masih digunakan sebagai senjata dalam berpolitik. Sudah semestinya juga partai politik bisa membangun kampanye berbasis gagasan dengan solusi konkret dari permasalahan yang dihadapi masyarakat Indonesia. Sehingga kontestasi Pemilu tidak terus menghadirkan polarisasi yang menimbulkan perpecahan di tengah lapisan sosial masyarakat Indonesia. )* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara 72| Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024

Pemilu Damai Cegah Perpecahan Oleh : Fabian Aditya Pratama )* Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia sudah semestinya dijalankan secara damai tanpa gangguan serta terbebas dari sikap saling menjatuhkan. Pemilu yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 tentu saja harus menjadi Pemilu yang damai demi mencegah adanya perpecahan yang terjadi di antara masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyerukan kepada segenap elemen masyarakat dan pemerintah yang nantinya terlibat dalam proses Pemilu 2024 untuk menciptakan suasana yang harmonis dan kondusif. Proses dan tahapan demokrasi melalui Pemilu diharapkan tidak menggunakan cara yang tidak sehat sehingga merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024 |73

Ketua MUI DIY, Prof. Machasin mengatakan, memasuki tahun politik jelang Pemilu 2024, fenomena dan potensi gesekan antar masyarakat wajib diantisipasi. Para peserta baik itu unsur partai politik, sukarelawan dan tokoh yang terlibat diminta untuk tidak menggunakan ajang Pemilu hanya sebagai alat untuk meraih tujuan jangka pendek semata yang bisa berakibat fatal bagi perjalanan demokrasi. Prof Machasin mengatakan, Pemilu merupakan pesta rakyat, pesta demokrasi. Beda pilihan tentu tidak salah, namun bagaimana perbedaan pilihan itu tidak membuat masyarakat terkoyak. Jangan menggunakan apa pun, baik itu agama, budaya atau apapun untuk kepentingan jangka pendek yangg merugikan perjalanan bangsa dalam waktu yang panjang. Dirinya menambahkan, nilai dan ideologi tertentu yang diusung setiap calon atau partai politik tentu saja sah-sah saja untuk digunakan sebagai alat untuk meraih simpati konstituen. Hanya saja janga sampai berujung pada penafsiran yang keliru dan digunakan secara eksklusif. Potensi meningkatnya fenomena seperti itu wajib diwaspadai tidak hanya di tataran akar rumput namun juga di dunia maya atau sosial media. Prof Machasin juga mengungkapkan, bahwa pihaknya meminta agar masyarakat bisa lebih cerdas dan kritis serta dewasa dalam menanggapi apa yang disebarkan di media massa, online atau sosial media. Semua orang harus bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Jangan lupa bahwa kita semua adalah saudara. Sementara itu, Wakil Ketua MUI DIY Zuhdi Muhdlor menyebut, sejalan dengan fungsinya MUI kan mengedepankan implementasi amar ma’ruf nahi munkar dala menghadapi tahun Pemilu ke depan. Politik transaksional dengan iming-iming janji, uang dan lain sebagainya tentu saja harus dihindari lantaran cenderung menghasilkan pemimpin yang tidak kompeten. Pada kesempatan berbeda, Wakil Presiden, Ma’ruf Amin berharap agar bentuk kampanye dalam Pemilu legislatif maupun pemilihan presiden (Pilpres) tidak berbasis identitas tetapi berbasis program. Selain itu, dalam menyampaikan programnya, para kontestan Pemilu harus mengutamakan kesantunan dan saling menghargai satu sama lain. Tentu saja harus ada sikap siap menang dan siap kalah ketika mengikuti Pemilu 2024. Ma’ruf juga berbesan bahwa pilihan politik merupakan hak masing-masing warga negara. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menghujat atas pilihan orang lain sehingga menyebabkan saling bermusuhan. Sudah semestinya Indonesia menjadi negara yang patut dijadikan contoh karena keberagaman suku, bahasa dan agama yang begitu banyak, bisa disatukan dengan bahasa persatuan yaitu Bahasa Indonesia. 74| Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024

Kondusifitas dan stabilitas keamanan nasional tidak boleh dikorbankan demi memenuhi syahwat dari politik golongan tertentu. Pada kontestasi seperti pilpres ataupun pilkada, konflik antarkandidat masih sering terjadi dan hal ini melibatkan pendukung baik di dunia nyata seperti intimidasi oleh simpatisan gara-gara berbeda kaos, maupun intimidasi di dunia maya yang sering diwarnai dengan berita hoax maupun upaya delegitimasi KPU sebagai lembaga independen. Model kampanye hitam juga masih sering ditemukan dalam setiap pelaksanaan pesta demokrasi. Mulai dari politisasi masjid hingga penyebaran ujaran kebencian, serta berita hoax yang santer mewarnai jagat dunia maya. Sejatinya Pemilu merupakan sarana untuk menyeleksi calon pemimpin yang kredibel. Dengan begitu, kualitas calon pemimpin sangat ditentukan oleh proses Pemilu. Oleh karena itu, penting adanya bagi masyarakat untuk memilih calon pemimpin yang dipandang kredibel, tentu masyarakat tidak boleh golput, karena hal tersebut hanya akan menguntungkan bagi calon yang tidak kredibel. Sudah sepantasnya para elit politik maupun peserta Pemilu menyatakan bahwa dirinya siap menang dan siap kalah, dengan landasan menerima kekalahan dengan sportivitas tinggi, dan menang tanpa merendahkan derajat lawan. Pada kesempatan berbeda, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, menyatakan kesiapannya untuk mengawal tahapan Pemilu 2024 mendatang. Di hadapan para anggota KPU Lampung, PWI Lampung berkomitmen untuk berpegang teguh terhadap independensi dan netral dalam Pemilu 2024. PWI Lampung juga siap untuk berkolaborasi dengan KPU Lampung, jika dibutuhkan untuk mensosialisasikan tahapan Pemilu 2024. Baik itu dari sisi pemberitaan, diskusi dan lain sebagainya. Mengupayakan Pemilu damai agar terselenggara secara damai merupakan tugas dari berbagai elemen masyarakat, menjaga kedamaian sama halnya dengan menjaga Indonesia. )* Penulis adalah kontributor Kontributor Nawasena Institute Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024 |75

Pengesahan Perppu Pemilu Menjadi UU Bukti Pemilu Tidak Dapat Ditunda Oleh : Tyas Permata Wiyana )* Pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU merupakan sebuah bukti nyata bahwa memang penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilu sama sekali tidak dapat ditunda dan akan terus dilakukan sesuai dengan jadwal pada tahun 2024 mendatang. DPR RI telah secara resmi mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-20 pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani memastikan bahwa penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang memang akan digelar sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Kepastian tersebut diungkapkannya setelah dirinya secara resmi 76| Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024

mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu menjadi Undang-Undang (UU). Pada saat selesai melakukan Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, dirinya menegaskan bahwa berjalannya Pemilu 2024 memang akan tetap sejalan dan sesuai dengan jadwal yang ada dan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Setelah pengesahan kebijakan tersebut, kemudian Puan Maharani berharap supaya dengan adanya UU Pemilu saat ini mampu memberikan kepastian hukum, utamanya adalah mengenai pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Bukan hanya itu, namun dirinya juga berharap agar pelaksanaan pesta demokrasi bisa berjalan dengan aman, nyaman dan gembira untuk masyarakat. Sudah sejak lama Ketua DPR RI tersebut mendambakan supaya dalam pelaksanaan Pemilu sama sekali tidak diwarnai dengan adanya aksi saling bermusuhan dan juga polarisasi atau perpecahan satu sama lain di masyarakat dalam menjalankan pesta demokrasi tersebut. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Benni Irwan mengungkapkan bahwa pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU tersebut adalah sebuah jaminan bahwa pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024 mendatang dilakukan secara tepat waktu dan sama sekali tidak akan diundur. Dirinya bahkan terus mendorong kepada seluruh pihak penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP untuk terus melanjutkan kerja-kerja mereka hingga pada tahun 2024 mendatang. Lebih lanjut, menurutnya aturan dalam Perppu Pemilu yang disahkan menjadi UU itu memang telah mencakup semua aspek kerja, sehingga masyarakat sama sekali tidak perlu lagi merasa khawatir. Bagaimana tidak, pasalnya publik pun sudah mengetahui bahkan sejatinya sebelum adanya Perppu Pemilu sendiri, beberapa proses pelaksanaan Pemilu 2024 saja sudah dilakukan, sehingga dengan adanya pengesahan kebijakan itu menjadi UU, agar seluruh proses pelaksanaan Pemilu bisa terus dilanjutkan tanpa adanya penundaan. Pada kesempatan yang berbeda, Wakil Ketua Komisi II Bidang Pemerintahan DPR RI, Saan Mustopa menjelaskan bahwa pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU memang bertujuan untuk bisa mendukung berjalannya Pemilu 2024 agar bisa tepat dan sesuai dengan jadwal. Hal tersebut dikarenakan memang pembentukan kebijakan itu adalah sebagai landasan hukum Pemilu. Maka dari itu, memang Perppu perlu mendapat persetujuan Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024 |77

pihak DPR RI. Selain itu, juga terdapat sebuah urgensi takni terkait dengan pembentukan 4 (empat) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Sehingga dengan pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU, maka mendukung pelaksanaan pesat demokrasi pada tahun 2024 bisa sesuai dengan berbagai perubahan yang ada seperti adanya DOB, jumlah daerah pemilihan hingga kursinya. Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa memang sama sekali tidak ada pihak yang bisa melakukan penundaan pada pesta demokrasi Pemilu 2024 bahkan termasuk Mahkamah Agung (MA) sekalipun. Meski MA misalnya meminta untuk melakukan penundaan Pemilu, maka sama sekali tidak akan bisa karena sejatinya keberlakuan Pemilu sendiri merupakan perintah dari konstitusi. Sehingga apabila ada pihak manapun yang berterian sekalipun, maka mereka sama sekali tidak akan bisa melakukan penundaan. Mahfud MD juga menambahkan bahwa sejatinya konstitusi merpakan hukum yang posisinya lebih tinggi daripada Mahkamah Agung. Sedangkan dalam konstitusi sendiri sudah sangat jelas tertulis bahwa Pemilu diselenggarakan dalam lima tahun sekali. Bukan hanya itu, namun apabila memang penundaan Pemilu dilakukan, justru di dalamnya akan lahir berbagai macam masalah lain. Pasalnya, harus ada perubahan akan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terlebih dahulu, yang mana perubahan tersebut memang membutuhkan biaya yang lebih besar. Maka dari itu, memang keberlangsungan pesat demokrasi Pemilu pada tahun 2024 mendatang sama sekal tidak bisa ditunda, dan telah menjadi bukti konkret dari pihak Pemerintah RI dan juga pembuat kebijakan di Tanah Air dengan adanya pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU. )* Penulis adalah kontributor Persada Institute 78| Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024

Pentingnya Literasi Masyarakat untuk Tangkal Disinformasi Pemilu 2024 Oleh : Haikal Fathan Akbar )* Memang menjadi sangat penting adanya peningkatan kualitas literasi digital yang baik untuk seluruh elemen masyarakat, terlebih ketika hal tersebut berhasil diupayakan, maka proses untuk bisa menangkal adanya persebaran disinformasi dan berita hoaks mengenai Pemilu 2024 akan menjadi semakin mudah. Tidak bisa dipungkiri bahwa dengan semakin maraknya arus digitalisasi informasi seperti sekarang ini, maka peredaran berbagai macam informasi dan pemberitaan juga menjadi sangat banyak di masyarakat. Bahkan seringkali, publik dibuat menjadi heran dan kebingungan mengenai mana sebenarnya berita yang memang akurat sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan, dengan pemberitaan yang sama sekali keliru atau bohong dan biasa disebut dengan hoaks. Pasalnya, di jaman seperti sekarang ini, bisa dikatakan cukup mudah untuk menyebarluaskan berita apa saja yang bahkan kurang jelas berasal dari mana dan masih belum bisa diketahui kebenarannya, termasuk juga untuk bisa memproduksi sebuah berita yang sebenarnya palsu namun dibuat dan dikemas sedemikian rupa sehingga seolah-olah berita tersebut adalah fakta. Maka dari itu, membuat kekhawatiran menjadi semakin meningkat, terlebih kini sudah mulai memasuki tahun politik, di mana pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) akan segera dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024 |79

Untuk itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi sangat khawatir dengan bagaimana maraknya peredaran disinformasi di internet dan media sosial. Untuk bisa mencegah dan mempersempit agar peredaran berita bohong tersebut tidak semakin tersebar luas, maka menjadi tugas dari seluruh kalangan. Hal tersebut dikarenakan ketika publik bisa terhindar dari maraknya pemberitaan akan berita bohong atau hoaks, maka secara otomatis, dampak negatif yang berpotensi untuk ditimbulkan sebagai akibat dari konsumsi berita hoaks juga akan berkurang. Pengawasan menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan, di sisi lain juga harus ada peningkatan literasi berkelanjutan untuk masyarakat. Adanya literasi digital memang merupakan hal yang mutlak sangat penting, terlebih karena sampai saat ini memang masih belum semua media seperti media sosial dan juga streaming telah masuk ke dalam pengawasan dan telah dipayungi oleh regulasi yang jelas dan mengatur terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh ditayangkan. Terkait hal tersebut, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Meutya Hafid menyampaikan bahwa fungsi utama dari adanya literasi adalah untuk menanamkan sikap kritis terhadap media. Sikap ini akan menghidupkan alarm sensor pribadi atau self of censorship dalam diri setiap orang yang terpapar literasi. Menurutnya, aspek yang paling penting dalam konsumsi pemberitaan di internet dan media sosial pada jaman sekarang adalah filterisasi bukan terletak pada media yang memberikan informasinya, namun justru filterisasi sendiri paling penting harus terletak kepada masyarakatnya. Dengan adanya literasi digital yang baik, maka masyarakat sendiri tentunya memiliki sensor diri yang baik mengenai apa saja yang harus dan baik untuk dikonsumsi atau dibaca di media sosial, bagian mana yang hanya sekedar hiburan atau tontonan dan bagian mana yang hendaknya dicontoh atau ditiru. Seluruh pengelompokan yang mengakibatkan tindakan tersebut sangat berkorelasi positif dengan adanya literasi digital yang baik. Selain itu, lanjut Meutya, cara bijak lainnya saat mengkonsumsi berita media sosial adalah memastikan kebenaran berita dengan memverifikasinya di media mainstream seperti RRI dan TVRI serta TV maupun Radio Swasta yang terpercaya termasuk media online arus utama (Detik.com, Vivanews.com, dll). Informasi dari media ini dipastikan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan juga diawasi oleh KPI. Tentunya di tahun Pemilu yang menandakan semakin dekatnya kontestasi politik tersebut, akan membuat tensi menjadi semakin meningkat dan bisa jadi secara psikologis juga akan berdampak pada masyarakat secara luas, yang mana sangat berpotensi memunculkan kubu tertentu dan justru mengakibatkan adanya polarisasi di tengah masyarakat. 80| Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024

Maka dari itu, ketika berhadapan dengan pemberitaan apapun di media sosial ataupun internet, utamanya yang memang mengandung dan menjurus ke dalam hal-hal yang mengarahkan kepada arah polarisasi, masyarakat sendiri harus bisa jauh lebih jeli melihat mana hal yang baik dan mana yang buruk, kemudian tidak dengan mudah melakukan tindak share atau membagikan postingan secara sembarangan. Seluruh hal yang dilakukan dan juga bagaimana aktivitas bermedia sosial memang harus disadari dengan sepenuhnya dan juga harus disertai dengan pertanggung jawaban yang penuh dari setiap penggunanya. Adanya disinformasi, misinformasi dan berita bohong atau hoaks di media sosial hingga internet, utamanya menjelang pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024 mendatang memang semakin hari semakin meningkat saja. Untuk itu, perlu kesadaran dari seluruh elemen masyarakat untuk bisa menangkal seluruh pemberitaan yang bohong dan tidak sesuai fakta di lapangan. Sehingga menjadi sangat penting adanya literasi digital yang baik sebagai bentuk benteng dan filterisasi diri sendiri yang dimiliki oleh masyarakat dalam menghadapi segala jenis pemberitaan di media sosial. )* Penulis adalah Kontributor Vimedia Pratama Institute Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024 |81

Perbedaan Politik Jangan Sampai Timbulkan Perpecahan Oleh : Maya Naura Lingga )* Pemilu 2024 sudah di depan mata dan sebentar lagi masa kampanye. Masyarakat diharap untuk tetap bersatu meski memiliki pandangan politik yang berbeda-beda. Tak seharusnya perbedaan politik menimbulkan perpecahan, karena Indonesia harus damai meski ada pendukung partai dan calon presiden yang berbeda. Pemilu adalah gelaran akbar yang diselenggarakan 5 tahun sekali dan masyarakat menantinya dengan antusias, karena ingin mendapatkan calon pemimpin baru. Sejak era reformasi para WNI dibebaskan untuk memilih calon presidennya sendiri, bukan seperti dulu yang memilih partai dan calonnya itu-itu saja. Pemilu menjadi ajang yang mendebarkan karena hasilnya bisa saja di luar prediksi. Seluruh rakyat diminta untuk menjaga perdamaian dan kerukunan antar umat jelang Pemilu. Salah satu yang rawan dalam Pemilu adalah perbedaan pilihan politik. Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin menyatakan bahwa perbedaan pandangan dan pilihan politik pada Pemilu 2024 tidak akan menimbulkan perpecahan di antara masyarakat karena kuatnya tali persaudaraan. Wapres melanjutkan, Pemilu sudah disepakati di Indonesia, sehingga masyarakat dapat menyikapi perbedaan pilihan politik dengan berbesar hati. Pemilu sudah berkali- kali, artinya sudah biasa. Sikap legowo yang diperlukan dalam menghadapi Pemilu, karena hal ini merupakan sistem yang disepakati dalam penyelenggaraan negara 82| Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024

tidak boleh ada permusuhan yang ditimbulkan akibat perbedaan pandangan politik. perbedaan merupakan sebuah kewajaran dan dapat disikapi secara bijaksana. Dalam artian, meski ada perbedaan pandangan politik, pilihan partai, atau calon presiden (capres), tetapi seluruh masyarakat Indonesia harus damai. Tidak boleh ada perpecahan di antara warga hanya karena membela capres yang berbeda. Masyarakat harus berkaca dari Pemilu tahun 2014 dan 2019 lalu di mana nyaris ada perpecahan menjadi dua kubu. Saat itu ada peperangan komentar di media sosial dan satu pihak menyebut pihak lain dengan sebutan yang tidak sopan. Jangan ada perpecahan seperti ini lagi demi kesuksesan Pemilu 2024. Pemilu menjadi ajang yang mendebarkan karena hasilnya bisa saja di luar prediksi. Sejak era reformasi para WNI dibebaskan untuk memilih calon presidennya sendiri, bukan seperti dulu yang memilih partai dan calonnya itu-itu saja. Namun dengan kebebasan ini bukan berarti masyarakat bebas juga saling menghina ketika ada perbedaan pandangan politik, karena persatuan harus dijaga. Ingatlah bahwa bersatu kita teguh bercerai kita runtuh. Jangan sampai perbedaan pandangan politik dimanfaatkan oleh provokator sehingga media sosial memanas dan menimbulkan peperangan komentar (twit-war). Meski 'hanya‘ di media sosial, komentar harus dijaga, karena ada UU ITE yang bisa menjerat masyarakat yang berkomentar negatif dan memaki-maki orang lain yang pandangan politiknya berbeda. Sementara itu, Nuryakin, Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, menyatakan bahwa MUI diharap untuk membina umat dan menjaga toleransi, terutama jelang Pemilu 2024. Nuryakin menambahkan, Kalimantan Tengah selama ini sudah rukun dan damai serta memiliki falsafah Huma Betang yang artinya mengedepankan kejujuran dan musyawarah mufakat. Oleh karena itu ia meminta MUI dan segenap pihak lain untuk turut menjaga perdamaian menjelang Pemilu, agar tidak ada kerusuhan yang menyakitkan warga Borneo. Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dengan adanya berbagai perbedaan pilihan maupun pandangan politik diharapkan tidak akan mengganggu jalinan silaturahmi maupun kerukunan di tengah masyarakat. Perbedaan tersebut sangatlah wajar sebagai implementasi dari demokrasi. MUI diminta untuk menjembatani perbedaan di tengah masyarakat. Meski ada kelompok yang mendukung calon legislatif atau calon presiden berbeda tetapi jangan sampai ada pertikaian. Oleh karena itu para ulama MUI bertugas untuk menghimbau umatnya agar tetap tenang dan tidak terpancing oleh provokator yang bisa saja mengacaukan Pemilu dengan sengaja. Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024 |83

Para ulama dari MUI sangat memiliki pengaruh besar di masyarakat dan mereka dihormati banyak orang. Para ulama berdakwah dengan penuh kelembutan dan mengajak umat untuk mendukung segala jenis program pemerintah, termasuk Pemilu 2024. Jika ulama yang menyeru maka rakyat akan menurut karena bagi mereka ucapan para alim ulama wajib untuk diikuti. Ketika ulama MUI mengajak umat untuk menjaga perdamaian sebelum Pemilu maka tidak akan ada pertengkaran gara-gara isu SARA. Isu suku, agama, ras, dan antar golongan sangat sensitif, apalagi saat ada statement tidak berdasar bahwa seorang calon presiden harus dari keyakinan dan suku tertentu. Ulama MUI diharap untuk menjaga perdamaian dan meredakan isu-isu liar seperti itu. Dalam mensukseskan Pemilu 2024 memang diperlukan komitmen berbagai pihak karena KPU tidak bisa bekerja sendiri. Butuh dukungan dari masyarakat, kementrian dan aparat keamanan agar Pemilu berjalan dengan lancar dan damai. Jika Pemilu lancar maka akan menguntungkan karena tidak ada drama kecurangan atau bahkan tragedi memilukan yang mengiringi prosesi Pemilu 2024. Perbedaan pandangan politik, partai, dan capres, jangan sampai menimbulkan perpecahan. Masyarakat dihimbau untuk menjaga perdamaian di Indonesia. Negeri ini adalah negara demokrasi sehingga saat ada orang lain yang pilihan politiknya berbeda, harus dihormati. )* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara 84| Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024

Perkuat Wawasan Kebangsaan untuk Ciptakan Pemilu 2024 Kondusif dan Aman Oleh : Vania Salsabila Pratama)* Penguatan akan wawasan kebangsaan di tengah masyarakat merupakan salah satu kunci paling penting untuk bisa menciptakan adanya iklim demokrasi yang berkualitas serta mendorong Pemilu 2024 untuk senantiasa dalam kondisi yang kondusif dan aman, sehingga perpecahan atau polarisasi di tengah masyarakat bisa diminimalisir ketika seluruh elemen telah memiliki literasi politik yang baik. Memang sejatinya perbedaan pendapat merupakan sebuah hal yang wajar dan lumrah saja, terlebih ketika dalam konteks warga negara yang hidup dalam sebuah wilayah yang memang menganut sistem demokrasi seperti di Indonesia. Bukan hanya sekedar perbedaan pendapat saja, bahkan Tanah Air juga memiliki keberagaman latar belakang masyarakat yang juga sangat bervariasi. Kemudian, dalam menyambut pesta demokrasi dengan adanya pemilihan umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang, tentunya masyarakat Indonesia juga akan ditemui dengan banyaknya perbedaan pendapat, utamanya dalam memilih calon pemimpin yang memang dinilai dan dirasa akan cocok untuk menjadi pemimpin bangsa ini selanjutnya. Namun, justru dengan adanya perbedaan pilihan tersebut, jangan sampai berbedanya pilihan malah akan dimanfaatkan oleh sejumlah kelompok tertentu yang sangat ingin untuk mengadu domba dan membuat masyarakat sendiri menjadi terpecah belah dan saling bermusuhan dengan adanya polarisasi yang kuat. Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024 |85

Maka dari itu, sangat penting bagi seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bisa mendorong dan bekerja sama dalam mewujudkan adanya iklim demokrasi yang berkualitas di Tanah Air. Karena dengan adanya iklim demokrasi yang baik, tentunya juga akan berdampak baik bagi masa depan bangsa ini. Mengenai hal tersebut, Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), K.H. Ma’ruf Amin menekankan ketika memang masyarakat sangat menghendaki adanya iklim demokrasi yang baik dan terjadi peningkatan kualitas, maka penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang harus bisa dilangsungkan dengan menjunjung tnggi asas jujur, aman dan damai. Beliau mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bisa bekerja sama dalam menjaga gelaran Pemilu 2024 supaya bisa terus berjalan dengan kondusif sehingga nantinya, kondusifitas berjalannya pemilu tersebut juga akan berkorelasi dengan terpilihnya pemimpin bangsa yang terbaik, pemimpin yang memang akan mengabdikan seluruh waktu hingga tenaganya dan pikirannya hanya demi kesejahteraan rakyat Indonesia. Sementara itu, Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), Komjen Pol (Purn) Boy Rafli Amar menyampaikan bahwa pihaknya juga tentu telah ikut berperan dengan sangat aktif dalam upaya menciptakan iklim demokrasi yang berkualitas di Indonesia. Dirinya bertekad dan berkomitmen dengan sangat kuat untuk bisa turut serta mewujudkan demokrasi yang berkualitas, di mana masyarakatnya bisa terlepas dari polarisasi yang bisa menyebabkan publik justru menjadi saling bermusuhan dan juga berakibat dari banyaknya narasi polarisasi politik identitas yang pada jaman sekarang ini sangat banyak dijumpai di media sosial dan internet, utamanya pada tahun politik seperti sekarang. Saat itu, Komjen Pol (Purn) Boy menyatakan bahwa BNPT RI terus mendorong seluruh masyarakat untuk bisa bersama-sama terus melakukan banyak langkah mitigasi agar kehidupan demokrasi di Tanah Air bisa menjadi berkualitas dan sama sekali bisa terlepas dari adanya narasi yang mampu memecah belah masyarakat. Maka dari itu, pihaknya sangat khawatir akan maraknya penyebaran narasi yang mengandung permusuhan, narasi kebencian yang memang akan bisa berpotensi untuk memicu adanya sikap intoleransi diantara masyarakat, serta radikalisme dan terorisme. Untuk bisa menanggulangi seluruh narasi sesat tersebut, Mantan Kepala BNPT RI berharap supaya semua masyarakat mampu untuk turut serta menjaga penguatan wawasan kebangsaan kepada konstituennya. Pasalnya, dengan penguatan wawasan kebangsaan tersebut, maka jelas akan memperkuat dan mempererat persatuan serta kesatuan di masyarakat. 86| Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024

Dia pun sangat berharap agar penguatan wawasan kebangsaan bukan hanya dilakukan oleh beberapa pihak saja, namun baginya yang paling penting pula justru bagi partai politik (Parpol) bisa turut serta dalam mensosialisasikan semangat persatuan dan kesatuan tersebut meski terjadi perbedaan pilihan di tengah masyarakat sebagai sebuah upaya pendidikan politik ke publik. Keutuhan bangsa dan negara Indonesia memang harus bisa dijaga oleh seluruh pihak. Sementara itu Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, BA., MA., Ph.D. berharap seluruh elemen bangsa terutama lembaga negara dalam hal ini BNPT RI dapat mengisi ruang publik dengan narasi-narasi 4 Konsensus Kebangsaan (Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945). Upaya untuk terus menciptakan iklim demokrasi yang kondusif dan aman dalam perhelatan pesta demokrasi Pemilu pada tahun 2024 mendatang memang menjadi sangat penting untuk bisa terus menjaga kualitas demokratisasi di Indonesia. Maka dari itu, penguatan akan wawasan kebangsaan di tengah masyarakat juga harus terus digencarkan. )* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024 |87

Pers Berperan Besar Ciptakan Pemilu Damai Oleh : Dwi Cahya Alfarizi )* Pers memiliki andil dalam pembangunan bangsa, melalui Pers lah segala berita tentang pemerintah, parlemen, sosial dan politik bisa diketahui oleh masyarakat secara luas, tak terkecuali hajat pemilihan umum (Pemilu) 2024, pers dianggap memiliki peran yang sangat strategis. Pers akan memiliki peran penting dalam membendung pembelahan sosial atau polarisasi yang pernah terjadi pada pemilu sebelumnya. Jelang pemilu 2024 tentu saja Pers memiliki andil untuk meredam atau mengurangi potensi perpecahan antar masyarakat yang disebabkan oleh perbedaan pilihan politis. Dalam kesempatan seminar yang digelar oleh Dewan Pers. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan bahwa Pers dituntut untuk memiliki kemampuan dan kesadaran dalam memainkan peran strategis dan sentral tersebut, misalnya selektif memilih narasumber yang kompeten dan bertanggungjawab, memilih judul dan angle berita yang konstruktif sehingga tidak larut dalam praktik dan fenomena clickbait, seperti membuat judul berita yang bombastis yang terkadang antara judul dan isinya tidak sesuai. Hal tersebut tentu saja harus disertai dengan kemampuan para jurnalis di lapangan yang dibekali dengan kemampuan teknis dan wawasan yang memadahi. Pers sebagai salah satu pilar demokrasi tentu saja memiliki peran strategis dalam membendung dan menjadi jalan keluar bagi maraknya hoax dan disinformasi saat 88| Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024

menjelang dan selama penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang disebarluaskan terutama melalui media sosial. Pers sebagai institusi yang memiliki standar etik dan standar akurasi yang tinggi, serta budaya check dan rechek dapat menjadi pilihan utama untuk mengawal serta mengarahkan masyarakat pada pilihan-pilihan yang rasional dan obyektif, bukan pilihan yang berdasarkan pada kebencian atau ketidaksukaan pada salah satu kelompok. Menurut Mahfud MD, pers juga harus menjadi referensi utama agar pilihan rakyat pada Pemilu Serentak 2024 mendatang didasari oleh pertimbangan kepentingan keutuhan, kesatuan dan kemajuan bangsa, bukan didasari oleh sentimen pribadi atau kelompok. Sementara itu, Pers juga mendapatkan memiliki peran dalam menjaga kestabilan politik, karena seperti selayaknya makanan, jika informasi yang diberikan adalah informasi yang sarat gizi, tentu pihak penerima produk pers berupa berita maupun informasi, akan dapat menyikapi pemberitaan tersebut dengan bijak. Apalagi Indonesia memiliki keragaman suku bangsa dan agama sampai pandangan politik, pers juga dituntut harus mampu menjadi forum yang tidak menyinggung terkait SARA. Menurut George Fox Mott, Pers adalah pelayan masyarakat, penghubung masyarakat, pemmimpin masyarakat dan penjual pengetahuan. Sedangkan menurut Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik. Pers memegang peranan penting dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Pers memiliki fungsi pengaruh yang umumnya terdapat pada artikel, tajuk rencana ataupun media online. Secara prinsip, pemilu tidak haya pergelaran bagi peserta pemilu ataupun pemilih. Akan tetapi pagelaran bagi semuanya termasuk pengawas, masyarakat dan tak terkecuali insan pers. Sebagian besar meyakini bahwa pengawasan pemilu hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu. Tentu saja tidak demikian, karena selain sebagai media informasi, pers juga memiliki peran yang sangat penting dalam melakukan kontrol sebagai pengawasan jalannya Pemilu. Tanpa ada ajakan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah semestinya pers memiliki peran sebagai pengawas partisipatif melalui media jurnalistiknya baik online maupun offline. Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024 |89

Apalagi Pers sudah diamanatkan undang-undang, di mana sudah menjadi kewajiban bagi pers untuk menginformasian, memberikan edukasi dan melakukan pengawasan dalam tahapan pemilu. Artinya, Wartawan atau jurnalis memiliki peran sebagai pengawasan partisipatif. Pers juga menjadi mitra bagi Bawaslu tidak hanya sebagai peran penyampai informasi tentang kepemiluan, tetapi juga menjadi mitra sebagai pengawas partisipatif yang dilandasi dengan surat keputusan bersama sebelum masa tahapan kampenye pemilu berlangsung. Dengan adanya keterbatasan staf Bawaslu di setiap daerah, tentu saja pada hakikatnya pers memiliki tanggung jawab untuk mengawasi jalannya pemilu demi terwujudnya Pemilu yang damai. Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya mengatakan, Pasal 2 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers menegaskan, bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum Setiap menjelang pelaksanaan Pemilu, Dewan Pers akan mengeluarkan surat edaran atau seruan kepada komunitas pers tentant posisi media dan Imparsialitas Wartawan dlam pelaksanaan Pemilu. Insan Pers yang menghadirkan informasi yang berkualitas tentu saja diharapkan akan menjadi pendidikan tentang pemilu bagi publik sekaligus mereduksi efek negatif hoax di mana berita hoax tentang pemilu telah terbukti mampu melahirkan polarisasi antara dua kubu yang saling berseberangan. )* Penulis adalah kontributor Persada Institute 90| Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024

PT DKI Jakarta Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Jadwal Oleh : Ananda Prameswari )* Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta secara resmi mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) atas putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), yang mana dalam putusan tersebut memerintahkan supaya pihak KPU melakukan penghentian pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang dan memulainya kembali dari awal. Apabila misalnya berjalannya Pemilu 2024 dilakukan penundaan sebagaimana gugatan dari Partai Prima, maka jelas akan terjadi ketidakpasatian hukum di Indonesia. Bukan hanya itu, dengan adanya jadwal Pemilu yang pasti dan sesuai dengan konstitusi, maka mampu memastikan agar sirkulasi kepemimpinan di berbagai level, mulai dari level nasional hingga daerah bisa berjalan sesuai dengan waktunya pula. Dalam persidangan di PT DKI Jakarta yang diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023 kemarin, Hakim Ketua, Sugeng Riyono memutuskan bahwa pihaknya mengadili, menerima permohonan banding dari pembanding, yakni KPU RI. Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024 |91

Dengan dikabulkannya permohonan banding KPU tersebut oleh PT DKI Jakarta, kemudian secara otomatis pula membuat putusan dari PN Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 tertanggal 2 Maret 2023 menjadi batal. Bukan hanya sekedar menerima ajuan banding yang dilakukan oleh KPU RI mengenai adanya putusan dari PN Jakarta Pusat tersebut, namun PT DKI Jakarta juga mengabulkan pula eksepsi dari KPU dengan menyatakan bahwa pihak PN Jakpus sama sekali tidak memiliki kewenangan secara kompeten untuk bisa mengadili sebuah perkara mengenai kepemiluan seperti yang diajukan oleh Partai Prima beberapa waktu lalu. Selain menyatakan bahwa PN Jakpus sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara kepemiluan, pihak PT DKI Jakarta juga menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima kepada KPU agar melaksanakan penundaan Pemilu 2024 sama sekali tidak dapat diterima. Sementara itu, menanggapi bagaimana gugatan banding yang diajukan oleh KPU diterima dan dikabulkan oleh PT DKI Jakarta, Ketua KPU RI, Hayim Asy’ari mengatakan bahwa dengan adanya putusan terbaru ini, maka artinya keberlangsungan Pemilu pada tahun 2024 mendatang akan berjalan sesuai dengan rencana dan juga jadwal yang memang telah diagendakan. Lebih lanjut, dirinya juga menilai bahwa dengan dikabulkannya permohonan banding KPU oleh PT DKI Jakarta, maka sama saja telah meluruskan kembali jalur peradilan di Tanah Air dalam mencari keadilan Pemilu, sehingga menurutnya putusan tersebut memang sangat memiliki hikmah luar biasa. Bagaimana tidak, pasalnya hikmah yang bisa didapatkan dari adanya putusan PT DKI Jakarta itu mampu kembali meluruskan bahwa memang seharusnya yang memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara dalam mencari keadilan pemilu bukanlah merupakan wewenang atau kompetensi dari peradilan umum atau pengadilan negeri. Melainkan, untuk memutuskan hal tersebut adalah merupakan wewenang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, Hasyim Asy’ari kemudian menambahkan bahwa adanya putusan PT DKI Jakarta sekaligus juga membendung kemungkinan arus gugatan dari banyak pihak lain mengenai perkara perbuatan melawan hukum kepemiluan yang ditempuh melalui jalur peradilan umum seperti yang dilakukan oleh Partai Prima yang ingin melakukan penundaan Pemilu. Padahal jelas sekali, meski dilakukan melalui upaya peradilan umum dan persidangan, namun melakukan penundaan Pemilu jelas telah melawan amanat dari konstitusi yang secara eksplisit tertulis bahwa harusnya Pemilu di Indonesia dilakukan 92| Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024

setiap 5 (lima) tahun sekali. Terlebih, memang nyatanya tidak secara sembarangan suatu lembaga peradilan langsung bisa serta-merta melakukan penundaan Pemilu apabila mereka memang sama sekali tidak memiliki kewenangan. Pada kesempatan lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengapresiasi tinggi putusan yang dibuat oleh PT DKI Jakarta yang telah mengabulkan gugatan banding dari KPU RI atas putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima. Bukan hanya memberikan apresiasi kepada KPU dan kepada seluruh rakyat Indonesia karena ternyata berjalannya pesta demokrasi Pemilu 2024 bisa dijalankan sesuai dengan jadwal, Menko Mahfud juga berpesan kepada KPU agar ke depannya bisa jauh lebih berhati-hati sehingga tidak terjadi hal sama, yakni gugatan seperti yang dilakukan oleh Partai Prima. Maka, dengan adanya putusan dari PT DKI Jakarta ini, menurut Menko Polhukam, kini seluruh pihak hendaknya harus bisa berkonsentrasi untuk lebih berupaya mendukung kesuksesan Pemilu Serentak 2024 yang akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Dengan banyaknya dampak buruk apabila rangkaian Pemilu 2024 ditunda, maka memang pihak KPU RI benar-benar berupaya untuk bisa melaksanakan pesta demokrasi tersebut tepat jadwal. Kemudian kini, kepastian akan Pemilu 2024 yang memang sesuai dengan jadwal diberikan oleh PT DKI Jkarta yang telah mengabulkan banding dari KPU atas gugatan PN Jakpus. )* Penulis adalah kontributor Kontributor Ruang Media Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024 |93

Seluruh Komponen Bangsa Turut Andil Guna Wujudkan Pemilu 2024 yang Sehat dan Demokratis Oleh : Naufal Putra Bratajaya)* Pesta Demokrasi yang akan diselenggarakan tahun 2024 mendatang akan menghadirkan berbagai dinamika di Tanah Air, oleh sebab itu seluruh elemen masyarakat harus memiliki kesadaran untuk memaknai kembali Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika agar tercipta Pemilu 2024 yang Sehat dan demokratis. Sebentar lagi bangsa Indonesia akan segera menggelar sebuah pesta demokrasi dan juga sekaligus menjadi kontestasi politik nasional, yakni Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang. Tentunya, keberlangsungan kontestasi tersebut akan banyak sekali diwarnai dengan dinamika yang terjadi pada negeri ini. Maka dari itu, di tengah berlangsungnya kontestasi Pemilu 2024, sangat penting bagi semua elemen masyarakat di Tanah Air untuk bisa membangun kesadaran untuk bisa melakukan persaingan secara sehat dan juga tetap mempertahankan adanya ukhuwah Islamiyah, yakni persaudaraan antar sesama Umat Muslim, yang mana kemudian berkembang menjadi ukhuwah wathaniyah, yakni adanya persaudaraan kebangsaan. Seluruh kesadaran akan persaudaraan dan kesatuan tersebut hendaknya mampu untuk terus menjadi perekat di tengah memanasnya kontestasi Pemilu 2024. Mengenai hal tersebut, Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. Marsudi Syuhud menyampaikan bahwa dirinya merasa sangat beruntung berada di negara seperti Indonesia. Pasalnya memang di negeri ini terjadinya persaingan politik dalam rangka Pemilu memang sudah disediakan 94| Ciptakan Situasi Kondusif Yang Aman dan Damai Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook