Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Laporan GFS Strategis Tahun 2022 Preliminary

Laporan GFS Strategis Tahun 2022 Preliminary

Published by rancezz86, 2023-02-28 10:10:18

Description: Laporan GFS Strategis Tahun 2022 Preliminary

Search

Read the Text Version

GOVERNMENT FINANCE STATISTICS GFS STRATEGIS PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2022 PRELIMINARY

LAPORAN GFS STRATEGIS TINGKAT WILAYAH PROVINSI SULAWESI UTARA Tahun 2022 Preliminary disusun oleh: Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara ii

LAPORAN GFS STRATEGIS TINGKAT WILAYAH PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2022 PRELIMINARY iii

LAPORAN GFS STRATEGIS TINGKAT WILAYAH PROVINSI SULAWESI UTARA ND PENGANTAR TAHUN 2022 PRELIMINARY

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI SULAWESI UTARA Jalan Bethesda No. 8, Manado 95114; TELEPON (0431) 848444; FAKSIMILE (0431) 848666; SUREL [email protected]; LAMAN www.djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/sulut NOTA DINAS NOMOR [@NomorND] Yth. : Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Dari : Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Sifat Utara Lampiran : Segera Hal : 1 (Satu) Berkas : Pengiriman Laporan GFS Strategis (LKPK-TW dan LSKP-TW) Tahun 2022 Tanggal Preliminary : [@TanggalND] Menunjuk Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-34/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah dan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah Pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan, dan Nota Dinas Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor ND-128/PB.6/2023 hal Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah (LKPK-TW) dan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah (LSKP-TW) Tahun 2022 Preliminary, dengan ini disampaikan Laporan GFS Strategis Tingkat Wilayah Tahun 2022 Preliminary Lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara. Softcopy laporan kami kirimkan melalui alamat email [email protected]. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Ditandatangani secara elektronik Ratih Hapsari Kusumawardani

LAPORAN GFS STRATEGIS TINGKAT WILAYAH PROVINSI SULAWESI UTARA DAFTAR ISI TAHUN 2022 PRELIMINARY

DAFTAR ISI GFS PERIODE TAHUN 2022 PRELIMINARY . Uraian Halaman Keterangan Cover i File excel/pdf ii File excel Halaman Judul iv 1 Nota Dinas Pengantar 2 4 Daftar Isi 8 Dashboard 17 Laporan GFS Tahun 2022 Preliminary 27 36 Laporan Singkat (Flash Report) Laporan GFS Strategis 37 Tingkat Wilayah Periode Tahun 2022 Preliminary Analisis Rasio Keuangan pada Laporan Keuangan 39 Pemerintah dan Analisis Indikator Fiskal pada Statistik Keuangan Pemerintah 43 Kertas Kerja RPA Wilayah - Kanwil DJPb Provinsi 53 Sulawesi Utara 54 Ringkasan Kegiatan Pemaparan GFS Strategis Triwulan 61 III Tahun 2022 70 110 Daftar Referensi - - Kertas Kerja Analisis Rasio Keuangan pada Laporan Keuangan Pemerintah dan Analisis Indikator Fiskal pada Statistik Keuangan Pemerintah Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah (LKPK-TW) Tahun 2022 Preliminary Laporan Operasional Statistik Keuangan Pemerintah Tahun 2022 Preliminary Neraca Statistik Keuangan Pemerintah Tahun 2022 Preliminary Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah (LKPP-TW) Tahun 2022 Preliminary Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian Tingkat Wilayah (LKPDK-TW) Tahun 2022 Preliminary Metadata LSKP-TW Tahun 2022 Preliminary LKPD dan Raw Data Keuangan yang diperoleh dari Pemerintah Daerah Kertas Kerja Excel Input Data Pemerintah Daerah Kertas Kerja Excel Eliminasi - File excel Kertas Kerja Analisis Rasio Keuangan pada Laporan - File excel Keuangan Pemerintah dan Analisis Indikator Fiskal pada Statistik Keuangan Pemerintah 1

LAPORAN GFS STRATEGIS TINGKAT WILAYAH PROVINSI SULAWESI UTARA DASHBOARD TAHUN 2022 PRELIMINARY

2

3

LAPORAN GFS STRATEGIS TINGKAT WILAYAH PROVINSI SULAWESI UTARA LAPORAN GFS TAHUN 2022 PRELIMINARY

TINGKAT WILAYAH PROV PERIODE PER 31 STATEMENT OF GOVERNMENT Central Government a/ Provincial Governments OPERATIONS (5) (6) Accounting method: TRANSACTIONS AFFECTING NET Non Cash Non Cash WORTH: 27.677.031.632.625 3.725.332.056.101 1 Revenue 3.916.115.581.725 1.214.263.585.171 11 Taxes 0 12 Social contributions 0 0 13 Grants 2.198.585.567.740 14 Other revenue 23.760.916.050.900 312.482.903.190 2 Expense 20.364.407.209.175 21 Compensation of employees 3.455.612.796.415 2.985.477.398.804 22 Use of goods and services 2.893.589.773.530 1.206.491.659.297 23 Consumption of fixed capital 0 24 Interest 0 986.148.244.199 25 Subsidies 0 0 26 Grants 27 Social benefits 13.660.052.562.501 31.403.032.027 28 Other expense 21.913.175.000 2.777.352.000 GOB Gross operating balance (1-2+23+NOBz) 333.238.901.729 721.058.568.033 2.207.110.360 NOB Net operating balance (1-2+NOBz) c/ 7.312.624.423.450 TRANSACTIONS IN NONFINANCIAL 35.391.432.888 31 ASSETS: 7.312.624.423.450 311 739.854.657.297 312 Net Acquisition of Nonfinancial Assets 313 Fixed assets 739.854.657.297 314 Change in inventories Valuables 2.323.203.091.636 818.925.805.855 Nonproduced assets 2.314.794.425.991 801.178.446.644 NLB Net lending / borrowing (1-2+NOBz-31) 0 0 0 0 8.408.665.645 17.747.359.211 4.989.421.331.814 (79.071.148.558) TRANSACTIONS IN FINANCIAL ASSETS 4.989.421.331.814 (64.518.088.384) AND LIABILITIES (FINANCING): 4.989.421.331.814 (64.518.088.384) 32 Net acquisition of financial assets 0 0 321 Domestic 322 Foreign 0 14.553.060.174 0 14.553.060.174 33 Net incurrence of liabilities 0 331 Domestic 0 332 Foreign

LAPORAN OPERASIONAL GFS VINSI SULAWESI UTARA DESEMBER 2022 Local Governments Consolidation Column General Government b/ Consolidated Nonfinancial Public Sector (7) (8) (9) (12) Non Cash Non Cash Non Cash Non Cash 12.264.911.958.277 (12.893.091.347.751) 30.774.184.299.252 30.774.184.299.252 646.975.325.691 0 5.777.354.492.587 5.777.354.492.587 0 0 0 0 617.150.059.361 617.150.059.361 11.022.399.789.063 (12.603.835.297.442) 595.536.843.523 -289.256.050.309 16.491.891.877.849 16.491.891.877.849 10.238.833.444.532 (12.893.091.347.751) 20.695.626.704.760 20.695.626.704.760 4.805.881.015.885 0 9.467.985.471.597 9.467.985.471.597 3.581.576.282.790 0 7.461.314.300.519 7.461.314.300.519 0 0 0 0 32.342.421.638 0 63.745.453.665 63.745.453.665 431.858.000 0 3.209.210.000 3.209.210.000 1.476.754.338.413 2.964.774.121.196 2.964.774.121.196 79.533.320.770 (12.893.091.347.751) 103.653.606.130 103.653.606.130 262.314.207.036 0 630.944.541.653 630.944.541.653 0 2.026.078.513.745 10.078.557.594.492 10.078.557.594.492 0 2.026.078.513.745 10.078.557.594.492 10.078.557.594.492 0 2.485.961.811.035 0 5.628.090.708.526 5.628.090.708.526 2.442.209.190.139 0 5.558.182.062.774 5.558.182.062.774 00 0 00 0 0 0 69.908.645.752 0 43.752.620.896 69.908.645.752 0 4.450.466.885.966 (459.883.297.290) 4.450.466.885.966 263.946.876.929 (12.893.091.347.751) (7.704.241.227.392) (7.704.241.227.392) 263.946.876.929 (12.893.091.347.751) (7.704.241.227.392) (4.083.219.881.620) 0 0 0 0 723.830.174.219 0 738.383.234.393 738.383.234.393 723.830.174.219 0 738.383.234.393 738.383.234.393 0 0 0 0 4

NERAC TINGKAT WILAYAH PROV PERIODE PER 31 6 BALANCE SHEET a/ Central Government a/ Provincial 61 Accounting method: (5) C 9.1 611 NET WORTH Cash 9.8 6111 5.7 6112 Nonfinancial assets (1.861.431.670.296) 4.0 6113 1.0 Fixed assets (2.222.952.475.028) 612 Buildings and structures 6 Machinery and equipment (2.494.118.364.860) 1 613 Other fixed assets 380.498.913.683 (184.414.577.406 3.9 614 Inventories 3.8 6141 (2.690.202.701.137) 6142 Valuables 1.1 6143 (17.262.941.776) 6144 Nonproduced assets 2 Land 0 62 Subsoil assets 5 Other naturally occurring assets 288.428.831.608 6201 Intangible nonproduced assets 287.808.659.608 3 1.1 6202 Financial assets [621+622] 0 6203 Monetary gold and SDRs 0 2 6204 Currency and deposits [6212+6222] 620.172.000 Securities other than shares [6213+6223] 5 6205 Loans [6214+6224] 476.249.709.261 6206 Shares and other equity [6215+6225] Insurance technical reserves [6216+6226] 0 6207 Financial derivatives [6217+6227] 6208 Other accounts receivable [6218+6228] 371.898.447.135 0 621 Domestic 0 6212 Currency and deposits 6213 Securities other than shares 0 6214 Loans 0 6215 Shares and other equity 6216 Insurance technical reserves 0 6217 Financial derivatives 104.351.262.126 476.249.709.261 371.898.447.135 0 0 0 0 0

CA GFS VINSI SULAWESI UTARA DESEMBER 2022 l Governments Local Governments General Government b/ Consolidated Nonfinancial Public Sector (6) (7) (9) (12) Cash Cash Cash Non cash 174.541.831.866 26.378.915.729.757 33.692.025.891.327 33.692.025.891.327 844.731.944.410 25.084.579.190.812 32.706.358.660.194 32.706.358.660.194 773.454.449.573 19.849.360.137.279 063.003.783.015 15.950.682.631.077 23.128.696.221.992 23.128.696.221.992 063.089.437.505 20.394.185.327.775 20.394.185.327.775 647.361.229.053 1.903.374.814.229 1.995.302.691.973 2.782.049.674.328 2.782.049.674.328 162.194.976.402 (47,538,780,111) (47,538,780,111) 262.121.779.216 0 407.053.813.842 407.053.813.842 0 909.082.518.435 00 888.129.076.874 4.973.097.274.317 4.973.347.229.097 9.170.608.624.360 9.170.608.624.360 0 9.149.284.965.579 9.149.284.965.579 0 0 20.953.441.561 0 0 0 (249.954.780) 0 0 152.015.708.508 21.323.658.781 21.323.658.781 2.667.173.022.090 0 4.295.438.439.859 4.295.438.439.859 0 0 0 209.619.212.336 0 1.141.005.095.214 1.722.522.754.685 1.722.522.754.685 0 (5.862.334.104) 14.051.297.691 (5.862.334.104) (5.862.334.104) 596.720.949.014 14.051.297.691 14.051.297.691 0 677.303.045.410 0 1.274.023.994.424 1.274.023.994.424 0 0 0 345.675.547.158 0 0 0 840.675.917.880 152.015.708.508 1.290.702.727.164 1.290.702.727.164 209.619.212.336 2.667.173.022.090 1.141.005.095.214 4.295.438.439.859 4.295.438.439.859 0 1.722.522.754.685 1.722.522.754.685 0 (5.862.334.104) 596.720.949.014 14.051.297.691 (5.862.334.104) (5.862.334.104) 0 677.303.045.410 14.051.297.691 14.051.297.691 0 1.274.023.994.424 1.274.023.994.424 0 0 0 0 0 0 5

6218 BALANCE SHEET a/ Central Government a/ Provincial 3 622 Other accounts receivable 104.351.262.126 6221 1.8 6222 Foreign 0 1.4 6223 Monetary gold and SDRs 0 6224 Currency and deposits 0 4 6225 Securities other than shares 0 1.8 6226 Loans 0 1.3 6227 Shares and other equity 0 6228 Insurance technical reserves 0 4 Financial derivatives 0 63 Other accounts receivable 0 6301 Liabilities [631+632] 114.728.904.529 6302 Special Drawing Rights (SDRs) [6321] 0 6303 Currency and deposits [6312+6322] 0 6304 Securities other than shares [6313+6323] 0 6305 Loans [6314+6324] 0 6306 Shares and other equity [6315+6325] 0 6307 Insurance technical reserves [6316+6326] 0 0 6308 Financial derivatives [6317+6327] 278.910.323.968 631 Other accounts payable [6318+6328] 114.728.904.529 6312 0 6313 Domestic 0 6314 Currency and deposits 0 6315 Securities other than shares 0 6316 Loans 0 6317 Shares and other equity 0 6318 Insurance technical reserves Financial derivatives 114.728.904.529 632 Other accounts receivable 6321 0 6322 Foreign 0 6323 Special Drawing Rights (SDRs) 0 6324 Currency and deposits 0 6325 Securities other than shares 0 6326 Loans 0 6327 Shares and other equity 0 6328 Insurance technical reserves 0 Financial derivatives 0 Other accounts payable

l Governments Local Governments General Government b/ Consolidated Nonfinancial Public 1.290.702.727.164 Sector 345.675.547.158 840.675.917.880 1.290.702.727.164 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 822.205.821.052 1.372.836.483.145 3.309.771.208.726 3.309.771.208.726 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 487.722.521.086 627.036.396.660 2.114.758.917.746 2.114.758.917.746 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 435.059.019.124 341.586.210.910 0 0 822.205.821.052 1.372.836.483.145 1.055.555.554.002 1.055.555.554.002 0 0 0 0 3.309.771.208.726 3.309.771.208.726 0 0 387.146.801.928 1.031.250.272.235 0 0 0 0 0 0 2.418.397.074.163 2.418.397.074.163 0 0 0 0 0 0 435.059.019.124 341.586.210.910 0 0 0 0 891.374.134.563 891.374.134.563 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 6

LAPORAN SUMBER DAN TINGKAT WILAYAH PROV PERIODE PER 31 STATEMENT OF SOURCES AND USES OF CASH C C1 Accounting method: C11 CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES: C12 Cash receipts from operating activities . C13 Taxes C14 Social contributions C2 Grants C21 C22 Other receipts C24 Cash payments for operating activities C25 C26 Compensation of employees C27 Purchases of goods and services C28 Interest CIO Subsidies Grants C31A Social benefits C311A Other payments C312A Net cash inflow from operating activities (1-2-ADJz) C313A CASH FLOWS FROM INVESTMENTS IN NONFINANCIAL ASSETS (NFAs): C314A Purchases of nonfinancial assets C31B Fixed assets C311B Strategic stocks C312B Valuables C313B Nonproduced assets C314B Sales of nonfinancial assets C31 Fixed assets CSD Strategic stocks Valuables C32x Nonproduced assets C321x Net cash outflow: investments in NFAs (31=31A-31B) C322x Cash surplus / deficit (1-2-ADJz-31+CSDz) . C33 CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES: C331 Net acquisition of financial assets other than cash C332 Domestic NFB Foreign NCB Net incurrence of liabilities Domestic Foreign Net cash inflow from financing activities (-32x+33) Net change in the stock of cash (3212+3222)

PENGGUNAAN KAS GFS VINSI SULAWESI UTARA DESEMBER 2022 Central Government a/ Provincial Governments Local Governments General Government b/ (5) (6) (7) (9) Cash Cash Cash Cash 27.387.775.582.316 1.526.746.488.361 1.859.662.228.575 30.774.184.299.252 3.916.115.581.725 1.214.263.585.171 646.975.325.691 5.777.354.492.587 0 0 0 0 0 617.150.059.361 617.150.059.361 0 23.471.660.000.591 595.536.843.523 24.379.679.747.304 7.471.315.861.424 312.482.903.190 10.238.833.444.532 20.695.626.704.760 3.455.612.796.415 2.985.477.398.804 2.893.589.773.530 1.206.491.659.297 4.805.881.015.885 4.805.881.015.885 0 3.581.576.282.790 7.461.314.300.519 0 986.148.244.199 766.961.214.750 31.403.032.027 32.342.421.638 63.745.453.665 21.913.175.000 2.777.352.000 431.858.000 3.209.210.000 333.238.901.729 721.058.568.033 1.476.754.338.413 2.964.774.121.196 19.916.459.720.892 2.207.110.360 79.533.320.770 103.653.606.130 630.944.541.653 35.391.432.888 262.314.207.036 (1.458.730.910.443) (8.379.171.215.957) 14.740.662.050.204 2.323.203.091.636 818.925.805.855 2.485.961.811.035 5.628.090.708.526 2.314.794.425.991 801.178.446.644 2.442.209.190.139 5.558.182.062.774 0 0 0 0 0 0 0 0 8.408.665.645 17.747.359.211 43.752.620.896 69.908.645.752 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2.323.203.091.636 818.925.805.855 2.485.961.811.035 5.628.090.708.526 17.593.256.629.256 (2.277.656.716.298) (10.865.133.026.992) 9.112.571.341.678 4.989.421.331.814 (64.518.088.384) 263.946.876.929 5.188.850.120.359 4.989.421.331.814 (64.518.088.384) 263.946.876.929 5.188.850.120.359 0 0 0 0 0 14.553.060.174 723.830.174.219 738.383.234.393 0 14.553.060.174 723.830.174.219 738.383.234.393 0 (4.989.421.331.814) 0 0 0 12.603.835.297.442 79.071.148.558 459.883.297.290 (4.450.466.885.966) (2.198.585.567.740) (10.405.249.729.702) 4.662.104.455.712 7

LAPORAN GFS STRATEGIS TINGKAT WILAYAH PROVINSI SULAWESI UTARA FLASH REPORT TAHUN 2022 PRELIMINARY

FLASH REPORT GFS STRATEGIS PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2022 PRELIMINARY 1. Gambaran Umum Laporan Keuangan Konsolidasian Wilayah Sulawesi Utara terdiri dari enam belas pemda yang terdiri dari 1 (satu) provinsi yaitu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), 4 (empat) kota yaitu Manado, Tomohon, Bitung, dan Kotamobagu, dan 11 (sebelas) kabupaten, yaitu Minahasa, Minahasa Selatan (Minsel), Minahasa Utara (Minut), Minahasa Tenggara (Mitra), Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Bolaang Mongondow (Bolmong), Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Sedangkan Pemerintah Pusat memiliki Satuan Kerja (satker) pengguna APBN sebanyak 502 satker dari 44 Kementerian/Lembaga (K/L) dan 4 (empat) KPPN yang bertindak sebagai kuasa Bendahara Umum Negara. LKPP Berdasarkan data kertas kerja Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) per tanggal 31 Desember 2022, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Konsolidasian Pemerintah Pusat di Sulawesi Utara pada TA 2022 PRELIMINARY menunjukkan realisasi Pendapatan dan Hibah sebesar Rp4.989.421.331.814, dan Belanja K/L sebesar Rp5.739.901.960.905 dan Transfer Pemerintah Pusat (BA 999.05) sebesar Rp22.691.690.784.559. Hal ini menyebabkan keuangan defisit sebesar Rp17.702.269.452.745. Tidak ada penerimaan maupun pengeluaran pembiayaan pada periode ini, sehingga terdapat selisih kurang pembiayaan angaran (SIKPA) sebesar nilai defisit. LKPD Sementera itu, LRA pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)-Konsolidasian Pemda 31 Desember 2022 menunjukkan jumlah total Pendapatan senilai Rp15.992.277.316.259, Jumlah Belanja dan Transfer Daerah sebesar Rp16.531.231.762.107, sehingga terdapat Defisit sebesar Rp538.954.445.848 atau 3,26 persen dari total Belanja dan Transfer Daerah. Jumlah Pembiayaan neto pada periode ini sebesar Rp1.889.578.753.398 sehingga terdapat SILPA sebesar Rp1.350.624.307.550. LKPK Pada laporan keuangan pemerintah konsolidasian (LKPK), jumlah pendapatan tercatat sebesar Rp8.088.607.300.322 (setelah dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal-balik sebesar minus Rp12.893.091.347.751), jumlah belanja mencapai Rp26.329.831.198.915 (termasuk jumlah transfer yang telah dikonsolidasi sebesar Rp12.893.091.347.751). Keadaan ini menyebabkan defisit pada LRA-Konsolidasian sebesar Rp18.241.223.898.593. Jumlah pembiayaan neto adalah sebesar Rp1.889.578.753.398, sehingga SIKPA periode ini menjadi sebesar Rp16.351.645.145.195. LSKP Pada Laporan Statistik Keuangan Pemerintah (LSKP) tercatat Pendapatan Pemerintah Umum sebesar Rp30.774.184.299.252 (setelah dilakukan konsolidasi dengan pengurangan sebesar Rp12.893.091.347.751), yang terdiri dari pendapatan Pemerintah Pusat Rp27.677.031.632.625, Pemerintah Provinsi sebesar Rp3.725.332.056.101, dan Pemerintah Kabupaten/Kota Rp12.264.911.958.277. Sedangkan beban pada Pemerintah Umum tercatat sebesar Rp20.695.626.704.760 (setelah dilakukan eliminasi/pengurangan akun-akun timbal balik sebesar Rp12.893.091.347.751). Beban tersebut terdiri dari Beban Pemerintah Pusat Rp20.364.407.209.175, Pemerintah Provinsi Rp2.985.477.398.804, dan Pemerintah Kabupaten/Kota Rp10.238.833.444.532. Penjumlahan total pendapatan dikurangi total beban dan akun-akun timbal balik menghasilkan Transaksi Neto pada Aset-aset dan Kewajiban sebesar minus Rp2.814.533.753.259 pada Pemerintah 8

Umum, yang terdiri dari Pemerintah Pusat sebesar Rp7.312.624.423.450, Pemerintah Provinsi sebesar minus Rp739.854.657.297 dan Pemerintah Kabupaten Kota sebesar Rp2.026.078.513.745. 2. Perkembangan Kondisi Keuangan Berdasarkan Analisis Laporan Keuangan Berdasarkan LKPD tahun 2022, jumlah aset lancar dan jumlah aset jauh lebih besar dibanding dengan kewajiban jangka pendek dan jangka panjang di seluruh pemda. Perhitungan rasio Solvabilitas Jangka Pendek dan Jangka Panjang menghasilkan nilai tinggi, yang dapat diartikan bahwa seluruh pemda di Sulut dipastikan dapat membayar kewajiban masing-masing, baik utang jangka pendek, maupun utang jangka panjang. Selanjutnya, terkait Rasio kemandirian keuangan daerah, hasil perhitungan menunjukkan bahwa tingkat kemandirian keuangan daerah seluruh pemda di Sulawesi Utara masih rendah dan sangat rendah. Hal ini disebabkan karena daerah masih tergantung pada pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat yang jumlahnya sangat besar. Pemprov Sulut menjadi satu-satunya pemerintah daerah yang memiliki nilai rasio rendah dengan rasio 39,28 persen. Rasio ini menjadi rasio tertinggi dari seluruh pemda di Sulut. Rasio tertinggi kedua dicapai oleh Kota Manado dengan angka 23,07 persen. Rasio Kota Manado masih tergolong sangat rendah namun sedikit dibawah batas rasio 25 persen. Untuk Rasio Solvabilitas Anggaran, semua Pemda memiliki rasio di atas serratus persen yang dapat diartikan bahwa seluruh pemda dapat membiayai pengeluaran pada tahun 2022 melalui semua sumber pendapatan. Rasio ini berbeda dengan Rasio Solvabilitas Operasional yang menunjukkan hasil bahwa tiga belas Pemda memiliki rasio di atas 1,00 sedangkan sisanya dibawah 1,00. Sementara untuk Rasio Solvabilitas Layanan (dengan asumsi penduduk Sulut adalah 2.661.000 jiwa), angka tertinggi dimiliki oleh Kota Bitung dengan Rp22.127.286 untuk melayani setiap penduduk, terendah dimiliki oleh Pemprov. Sulut dengan Rp4.114.466, dan rata-rata se-Sulut sebesar Rp12.239.483. Analisis rasio-rasio keuangan pemerintah daerah dan perhitungannya dapat dilihat pada lampiran 1. 3. Permasalahan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang Berdampak pada Kinerja Keuangan dan Statistik a. Permasalahan Keuangan Pemerintah Pusat 1. Permasalahan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Berdasarkan kertas kerja Review Pelaksanaan Anggaran (RPA) Wilayah Sulawesi Utara, permasalahan- permasalahan yang dihadapi satker-satker pengelola APBN di Sulawesi Utara, antara lain adalah: a. Revisi DIPA, yaitu: masih terdapat kendala lambat diperolehnya surat persetujuan revisi dari Eselon I karena terkadang surat persetujuan revisi eselon I memuat beberapa satker dan terdapat revisi di Level Eselon I K/L yang prosesnya memakan waktu lama karena masih menunggu konsolidasi data seluruh satker sebelum diajukan ke DJA b. Deviasi Hal III DIPA, yaitu: capaian belum maksimal akibat partisipasi satker belum maksimal, dan terdapat revisi di Level Eselon I K/L yang prosesnya memakan waktu lama sehingga satker terkendala dalam proses penyelesaian revisi di Kanwil c. Belanja Kontraktual, yaitu: masih terdapat kendala pada pelaksanaan pekerjan yang dananya bersumber dari SBSN, dan masih terdapat kendala blokir pada belanja barang dan modal d. Pengelolaan UP/TUP, yaitu: belum banyak satker memaksimalkan penggunaan KKP, besaran UP yang diambil lebih besar dari kebutuhan sehingga persentase GUP di bawah 100 persen, dan satker kurang cermat dalam menentukan besaran TUP maupun akun belanja yang diajukan sehingga menimbulkan potensi penyetoran TUP yang besar 2. Permasalahan Penyaluran Belanja Beberapa permasalahan yang menghambat (bottleneck) penyaluran belanja pada tahun 2022 antara lain adalah terdapat banyak satker yang memiliki keterbatasan SDM yang memiliki kemampuan mengelola 9

keuangan negara, masih terdapat merchant yang mengenakan tambahan biaya untuk penggunaan KKP dan proses pengiriman KKP yang lama, dan terdapat satker yang mengalami kesulitan dalam PBJ sementara spesifikasi barang bercirikan khusus memuat unsur non-dalam negeri. Beberapa Satker telah membuat surat terkait dispensasi TKDN ke K/L atau eselon I masing-masing, akan tetapi belum ada jawaban atas surat tersebut. Oleh karena itu, Kanwil DJPb Sulawesi Utara merekomendasikan beberapa hal berikut ini: a. Mengadakan pelatihan secara berkala dengan skala kecil, agar petugas bisa lebih fokus dalam mempelajari pengelolaan keuangan negara. b. Eselon I K/L agar menerbitkan ketentuan terkait TKDN terutama untuk produk khusus yang tidak tersedia di dalam negeri dan Satker meminta dispensasi kepada Eselon I K/L agar memberi keringanan terhadap PBJ untuk beberapa unsur produk tertentu c. Direktorat Pelaksanaan Anggaran agar berkolaborasi dengan bank penerbit KKP untuk menerbitkan surat terkait pembebasan biaya pengguna KKP di merchant. Sedangkan untuk permasalahan pelaksanaan anggaran dan saran atau rekomendasi lainnya dapat dilihat pada Kertas Kerja RPA sebagaimana lampiran 2. 3. Kinerja pendapatan BLU tidak merata Terdapat tujuh BLU Pusat di Sulawesi Utara yang terdiri dari lima BLU yang telah terbentuk sebelum tahun 2022 dan dua BLU yang dibentuk pada tahun 2022. Kedua BLU yang dibentuk pada tahun 2022 adalah BLU bidang pendidikan, yaitu Universitas Negeri Manado (di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) yang berlokasi di Tondano, Minahasa, dan Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara (di bawah Kementerian Perhubungan) yang berlokasi di Tenga, Minahasa Selatan. Capaian target pendapatan BLU se-Sulawesi Utara adalah 107,03 persen. Meskipun di atas seratus persen, persentase terebut berbeda dengan persentase jika berdasarkan jumlah rupiah. Realisasi jumlah pendapatan ketujuh BLU dibandingkan dengan jumlah target pendapatan mereka pada tahun 2022 adalah 95,72 persen. Rincian selengkapnya dapat dilihat pada table berikut ini. REKAPITULASI CAPAIAN TARGET PENDAPATAN BLU-PUSAT DI PROVINSI SULAWESI UTARA No. Kode Kode Nama BLU Target Realisasi Realisasi BA.Es1 Satker Target 91.163.515.000 (%) 22.178.361.000 1 012.22 418392 RS Robert Wolter 170.960.000.000 60.767.490.028 66.66% Monginsidi 19.400.565.694 87.48% 228.671.147.724 133.76% 2 022.12 419171 Politeknik Pelayaran Sulut 3 023.17 677519 Universitas Sam Ratulangi 4 023.17 677520 Universitas Negeri 85.000.000.000 83.677.742.095 98.44% Manado 5 024.04 538815 RSUP Prof. Dr. R.D. 505.000.027.000 417.839.608.853 82.74% Kandou 6 024.12 632327 Politeknik Kesehatan 26.464.100.000 25.896.623.557 97.86% Manado 7 060.01 651732 RS Bhayangkara, 30.000.000.000 54.676.580.838 182.26% Manado 930.766.003.000 890.929.758.789 95.72% Jumlah Rata-rata persentase 107.03% 10

Dari tujuh BLU, dua BLU mencapai cukup jauh di atas target yaitu RS Bhayangkara Manado dan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), dua BLU mendekati target yaitu Universitas Negeri Manado dan Politeknik Kesehatan Manado. Tiga BLU sisanya memiliki capaian pendapatan yang jauh di bawah target. Salah satu penyebab tidak tercapainya target pendapatan tersebut adalah penurunan pendapatan yang sangat signifikan akibat turunnya jumlah pasien penderita COVID-19 pada RS Tingkat III Robert Wolter Mongisidi Manado dan RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado. REKAPITULASI REALISASI BELANJA BLU-PUSAT DI PROVINSI SULAWESI UTARA No. BA Kode Nama BLU Pagu Realisasi Realisasi/ Es1 Satker Target 110.928.036.000 (%) 123.448.446.000 1 012.22 418392 RS Robert Wolter 603,439,828,000 102.633.070.017 92.52% Monginsidi 2 022.12 419171 Politeknik Pelayaran 123.322.250.443 99.90% Sulut 3 023.17 677519 Universitas Sam 547,447,522,697 90.72% Ratulangi 4 023.17 677520 Universitas Negeri 338.052.923.000 320.765.746.574 94.89% Manado 757.756.001.000 689.360.510.058 90.97% 100.653.397.000 96.74% 5 024.04 538815 RSUP Prof. Dr. R.D. 97.368.372.168 99.38% Kandou 63.655.149.000 63.262.061.391 6 024.12 632327 Politeknik Kesehatan Manado 7 060.01 651732 RS Bhayangkara, Manado Jumlah 2.097.933.780.000 1.944.159.533.348 92.67% Rata-rata persentase 95.02% Berdasarkan kinerja tahun 2022 di atas dan untuk peningkatan kualitas kinerja seluruh BLU di wilayah Sulawesi Utara, Kanwil DJPb Sulawesi Utara dapat memberi penghargaan atau apresiasi kepada BLU dengan kinerja terbaik sebagai upaya mendorong seluruh BLU agar meningkatkan kinerja masing-masing. Sementara itu, rata-rata realisasi belanja BLU di Sulawesi Utara mencapai 95,02 persen. Realisasi terendah dicapai oleh Unsrat Manado dengan 90,72 persen, sementara realisasi tertinggi dicapai oleh Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara dengan 99,90 persen dan RS Bhayangkara Manado dengan 99,38 persen. Realiasi belanja yang rendah di Unsrat salah satunya disebabkan karena Unsrat memutuskan untuk tidak merealisasikan belanja multiyear contract yang bernilai besar berdasarkan pertimbangan internal organisasi. b. Permasalahan Keuangan Pemerintah Daerah Saat ini Pemerintah Daerah masih dalam tahap penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun 2022. Penyerahan LKPD se-Sulawesi Utara ke BPK akan dilakukan secara serentak pada tanggal 2 Maret 2023. Tanggal penyerahan yang sudah semakin dekat tersebut membuat Pemda harus memerlukan extra effort dalam menyajikan data laporan keuangan yang valid dan akurat. Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sesuai dengan Permendari 70 Tahun 2019 masih belum mumpuni dalam penyusunan pelaporan keuangan, sehingga banyak Pemda yang pada akhirnya melakukan backup dengan menggunakan aplikasi pendukung/pendamping lainnya yaitu SIMDA atau Integrated Financial Management Information System (IFMIS) atau SIMDA Next Generation. Hal ini disebabkan antara lain karena Aplikasi SIPD belum dapat menyediakan Buku Kas Umum (BKU) yang merupakan acuan dalam pelaporan atas transaksi yang telah dilakukan/dicatat, laporan yang dicetak pada Modul Pelaporan belum dapat diyakini 11

Milyar Rupiahkebenaran/validitasnya, dan koordinasi terkait permasalahan Aplikasi SIPD ke Kementerian Dalam Negeri sering tidak ditanggapi. Sebagaimana tercantum pada Permendagri 77 Tahun 2020 pasal 3, pada akhir tahun anggaran 2022 juga merupakan batas waktu terakhir bagi Pemda untuk menerbitkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, system dan kebijakan akuntansi pemerintah daerah, dan analisis standar belanja. Saat ini masih dilakukan pengumpulan informasi terkait Pemda yang telah menerbitkan peraturan sesuai tindak lanjut aturan tersebut. Atas keadaan tersebut di atas, disarankan hal-hal sebagai berikut: 1. Selaku entitas akuntansi dan pelaporan, Pemda tetap diharuskan menerbitkan LKPD. Sehingga sebagai sarana pendukung, penggunaan aplikasi dapat menggunakan satu atau lebih aplikasi. Sehingga disarankan agar menggunakan Aplikasi Pendamping lainnya seperti SIMDA/FMIS, Aplikasi Aset dan Aplikasi Persediaan agar tetap dapat menerbitkan LKPD yang valid dan akurat. 2. Pemda-pemda agar berkoordinasi lebih aktif ke Kementerian Dalam Negeri terkait implementasi SIPD secara bersama-sama di lingkup se-Sulawesi Utara sehingga informasi yang diperlukan dan diterima dapat diketahui bersama. 4. Analisis Tematik: Pengelolaan BMN/BMD di Sulawesi Utara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Barang Milik Daerah (BMD) didefinisikan sebagai barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah meliputi Persediaan, Tanah, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan, Aset Tetap Lainnya, Konstruksi dalam Pengerjaan, Aset Tak berwujud, Aset Kemitraan dengan pihak ketiga, dan Aset lain-lain. a. Jumlah Aset Tetap dan Pertumbuhan Aset Tetap di Sulawesi Utara BMD dari definisi diatas dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu BMD berupa persediaan, BMD berupa Aset Tetap dan BMD berupa Aset Tidak Berwujud. Dari semua kelompok yang disebutkan diatas, aset tetap memiliki porsi yang paling besar dari segi nilai dimana nilainya meningkat secara kontinyu dari tahun ke tahun. Hal tersebut menunjukkan bahwa aset tetap memiliki pengaruh yang signifikan terhadap jumlah total aset pemerintah daerah yang disajikan di Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). PERKIRAAN JENIS ASET TETAP PEMERINTAH DAERAH LINGKUP SULAWESI UTARA TAHUN 2022 12,000 10,000 8,000 6,000 4,000 2,000 - Tanah Peralatan Gedung dan Jalan, Irigasi, Aset Tetap Konstruksi dan Mesin Bangunan Jaringan Lainnya Dalam Pengerjaan 12

Berdasarkan data sementara, jumlah Barang Milik Daerah seluruh pemda di Sulawesi Utara yang tercatat pada pos Aset Tetap dalam Neraca tahun 2022 diperkirakan mencapai Rp31,7 trilyun rupiah. Jumlah tersebut merupakan nilai bersih Aset Tetap setelah dikurangi dengan nilai Akumulasi Penyusutan pada tahun berkenaan. Dari jumlah tersebut, nilai Aset Tetap tertinggi dimiliki oleh Pemprov. Sulut dengan jumlah mencapai Rp8,86 trilyun rupiah diikuti oleh Kota Manado dengan jumlah Rp4,17 trilyun. Kedua pemda tersebut memiliki jumlah Aset Tetap jauh lebih tinggi dari empat belas pemda lainnya. Jumlah Aset Tetap tertinggi berikutnya dimiliki oleh Kabupaten Minahasa dengan nilai Rp1,75 trilyun rupiah. Jumlah Aset Tetap terendah dimiliki oleh Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan nilai Rp790,32 milyar. Selain Pemprov. Sulut dan Kota Manado, rata-rata jumlah Aset Tetap yang dimiliki keempat belas pemda adalah Rp1,33 trilyun. 10,500 Grafik Nilai Aset Tetap Pemda Tertinggi di Sulut 8,500 Tahun 2017 s.d. 2022 6,500 4,500 2,500 500 2017 SULU2T018 2019MINAHASA 2020 20M2A1NADO 2022 Milyar Rupiah Berdasarkan data LKPD untuk penyusunan GFS tahun 2018 (2017 sebagai tahun awal) sampai dengan 2022, rata-rata pertumbuhan nilai Aset Tetap dalam lima tahun terakhir adalah 3,46 persen. Tren rata-rata pertumbuhan menunjukkan penurunan selama lima tahun terakhir. Rata-rata tertinggi pada terjadi pada tahun 2018 dengan pertumbuhan mencapai 6,23 persen dan rata-rata terendah terjadi pada tahun 2022 dengan rata-rata 1,07 persen. (Angka pertumbuhan tahun 2022 mungkin berubah mengingat perhitungan masih menggunakan data sementara). Kota Manado dan Pemprov. Sulut memiliki rata-rata pertumbuhan tertinggi selama lima tahun terakhir masing-masing dengan 11,18 persen dan 10,39 persen. Tren rata-rata pertumbuhan menunjukkan penurunan selama lima tahun terakhir. Pertumbuhan Aset Tetap pada lima tahun terakhir dapat dilihat pada table berikut ini. PERTUMBUHAN ASET TETAP TIAP PEMDA (dalam persen) Tahun SULUT MINAHASA BOLMONG SANGIHE TALAUD MINSEL MINUT MITRA Tahunan 2018 8.77 6.04 6.23 2019 -10.78 11.41 2.41 0.49 18.09 2.75 -0.50 4.39 2020 24.85 4.04 3.76 2021 11.56 9.07 -11.43 4.52 5.00 3.89 8.65 -1.07 1.87 2022 0.62 1.07 Rata-rata 5.78 1.91 7.52 4.32 4.20 -1.84 2.95 Pemda 0.97 -0.35 4.04 1.54 5.72 -2.17 -0.18 Tahun 4.77 7.95 11.35 11.05 -0.36 6.53 2018 2019 10.39 0.92 3.90 4.83 5.29 3.52 4.14 1.82 3.46 2020 KOTA 2021 BOLMUT SITARO BOLSEL BOLTIM MANADO TOMOHON BITUNG MOBAGU Tahunan 2022 Rata-rata 9.39 3.29 7.12 7.23 3.37 7.07 11.61 11.47 6.23 Pemda 4.54 7.81 -0.27 1.72 4.24 2.40 4.08 1.61 4.39 5.08 -6.42 4.07 -1.03 26.36 1.48 -3.71 -0.38 3.76 4.44 0.88 -0.01 -7.20 19.27 0.78 0.04 -1.58 1.87 -4.05 -4.59 -3.90 -8.40 2.64 -4.00 0.46 -3.97 1.07 3.88 0.19 1.40 (1.54) 11.18 1.55 3.46 2.49 1.43 13

5. Permasalahan pencatatan dan pemanfaatan Aset Tetap pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Besarnya aset dalam neraca pemerintah daerah membuat pengelolaannya sangat penting dan kompleks. Kegiatan- kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sangat dipengaruhi oleh aset-aset yang dimiliki. Selain itu, pemanfaatan aset yang tepat oleh Pemerintah Daerah menjadi salah satu faktor dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun dalam pengelolaan aset yang menjadi kekayaan Pemerintah Daerah, Pemda lingkup Sulawesi Utara belum secara optimal memanfaatkan aset yang dimiliki dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat sekaligus upaya dalam mendongkrak Pendapatan Asli daerah. Selain itu terdapat beberapa permasalahan pencatatan yang ditemui dalam LKPD Pemda lingkup Sulawesi Utara. Contoh kurang optimalnya pengelolaan Aset Tetap adalah pemanfaatan aset berupa Gedung dan Bangunan oleh pihak lain tanpa didukung dengan perjanjian/kontrak. Terdapat area gedung yang dikuasai Bagian Umum salah satu Pemerintah Kota yang dimanfaatkan oleh sebuah bank sebagai kantor kas dan pihak ketiga lainnya sebagai kantin. Berdasarkan keterangan dari Kepala Bagian Umum, penggunaan tidak didasari dengan perjanjian pemanfaatan aset (Berita Acara Pinjam Pakai/Perjanjian Sewa) karena tidak ada permohonan pemanfaatan lahan. Berdasarkan konfirmasi dari pemimpin cabang bank bersangkutan, diketahui bahwa penggunaan ini tidak didukung dengan perikatan dalam bentuk perjanjian kerjasama sewa menyewa karena adanya permohonan dari Pemerintah Kota untuk mengadakan unit bank di lingkungan Pemerintah Kota. Dikonfirmasi secara terpisah, salah satu pejabat pengawas yang bertugas dalam pemanfaatan BMD menyatakan tidak mengetahui terkait administrasi dari penggunaan lahan tersebut. Pihaknya menambahkan bahwa penyusunan kerja sama pemanfaatan umumnya dilaksanakan oleh SKPD Pengguna Barang dan selama tahun 2021 tidak ada pemanfaatan BMD yang dilaporkan. Sedangkan terkait pencatatan aset di LKPD terdapat kesalahan pencatatan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yaitu adanya penambahan akun Beban Dibayar Dimuka sebesar Rp600.000.000 merupakan koreksi atas kurang catat kerjasama pemanfaatan tanah dan bangunan pada Badan Penghubung Daerah. 6. Potensi dan kontribusi optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) terhadap penerimaan daerah Seluruh aset tetap digunakan untuk melayani masyarakat atau kegiatan operasi pemerintah. Selain itu, pemanfaatan aset tetap diharapkan juga menghasilkan pendapatan bagi daerah. Pendapatan daerah yang berhubungan dengan penggunaan aset dapat berupa Pendapatan Retribusi dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Dalam komponen Lain-lain PAD yang Sah, terdapat pendapatan jasa giro dan pendapatan bunga. Pendapatan Jasa Giro dan Bunga menjadi pengurang nilai Lain-lain PAD yang Sah karena kedua pendapatan tersebut sangat dipengaruhi nilai uang yang dikelola pemda, bukan aset tetap atau BMD. Perhitungan Pendapatan Retribusi dan Lain-lain PAD yang Sah setelah dikurangi pengurang tersebut dapat disebut dengan PAD-Khusus. Setelah diperhitungkan dengan pengurang, pendapatan dari pemanfaatan aset tetap di atas selama lima tahun terakhir adalah: PENDAPATAN RETRIBUSI DAN LAIN-LAIN PAD YANG SAH TAHUN 2017-2022 DI WILAYAH SULAWESI UTARA (dalam jutaan rupiah) Tahun SULUT MINAHASA BOLMONG SANGIHE TALAUD MINSEL MINUT MITRA 2017 97,210 65,594 53,243 55,920 14,857 15,810 48,776 21,891 2018 156,500 60,584 23,585 55,745 18,514 24,000 54,333 12,985 2019 187,248 50,156 23,802 64,457 23,270 24,308 42,125 12,622 2020 16,018 13,035 10,334 2021 76,479 51,281 4,472 3,809 28,526 9,623 102,288 2,614 2022 152,576 40,642 17,588 63,803 20,791 12,265 38,647 5,319 151,001 15,445 44,317 5,886 6,585 14

Tahun BOLMUT SITARO BOLSEL BOLTIM MANADO TOMOHON BITUNG KOTAMOBA 68,912 GU 2017 16,076 17,533 15,905 4,090 81,149 22,100 2018 10,911 15,655 13,085 9,324 68,375 14,711 46,701 2019 19,772 21,037 7,543 57,350 14,989 2020 7,882 14,223 53,620 71,259 2021 3,204 5,645 3,628 568 29,794 6,316 2022 14,501 24,128 4,998 4,884 18,688 31,104 20,791 57,845 13,040 5,707 1,065 6,903 237 8,741 16,612 13,903 67,193 4,067 30,589 Pendapatan PAD-Khusus tertinggi dari seluruh pemda selama lima tahun terakhir adalah pendapatan yang dicapai oleh Pemprov. Sulut pada tahun 2019 sebesar Rp187,24 milyar, sementara pendapatan terendah dicapai oleh Kota Tomohon pada tahun 2022 dengan nilai sebesar Rp237 juta. Pendapatan Kota Tomohon jauh di bawah rata-rata seluruh pemda yang berjumlah sebesar Rp31,17 milyar. TABEL PERSENTASE PENDAPATAN PAD-KHUSUS DIBANDING ASET TETAP PEMDA DI SULAWESI UTARA TAHUN 2017-2022 Tahun SULUT MINAHASA BOLMONG SANGIHE TALAUD MINSEL MINUT MITRA 2017 1.10% 3.75% 3.66% 3.60% 1.06% 1.04% 3.17% 1.60% 2018 1.78% 3.63% 1.75% 3.99% 1.47% 1.57% 3.77% 0.95% 2019 1.06% 1.47% 0.85% 2.19% 0.87% 0.79% 1.41% 0.46% 2020 0.22% 0.23% 0.08% 0.06% 0.24% 0.16% 0.17% 0.05% 2021 0.22% 0.38% 0.16% 0.54% 0.27% 0.10% 0.86% 0.05% 2022 0.11% 0.15% 0.07% 0.19% 0.10% 0.03% 0.16% 0.03% Tahun BOLMUT SITARO BOLSEL BOLTIM MANADO TOMOHON BITUNG KOTAMOBAGU 2017 1.34% 1.57% 1.59% 0.52% 1.95% 1.71% 4.34% 4.33% 2018 0.87% 1.34% 1.26% 1.08% 1.68% 1.09% 3.39% 6.34% 2019 0.80% 0.92% 0.39% 0.46% 0.70% 0.57% 0.66% 2.62% 2020 0.07% 0.12% 0.09% 0.02% 0.09% 0.12% 0.14% 0.38% 2021 0.15% 0.26% 0.06% 0.07% 0.09% 0.29% 0.11% 0.76% 2022 0.04% 0.07% 0.03% 0.01% 0.03% 0.00% 0.02% 0.17% Tabel di atas adalah hasil perhitungan Pendapatan PAD-Khusus tersebut di atas dibandingkan dengan nilai Aset Tetap pada masing-masing pemda. Dalam lima tahun terakhir, persentase tertinggi dicapai oleh Kota Kotamobagu pada tahun 2018 dengan 6,34 persen, sementara terendah dicapai oleh Kota Tomohon dengan nilai kurang dari 0,01 persen pada tahun 2022 dan nilai rata-rata seluruh pemda adalah 1,00 persen. Dari nilai rata-rata tersebut, dapat diartikan juga bahwa nilai perputaran aset pada lima tahun terakhir adalah 0,01 kali atau sangat rendah. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa besarnya jumlah aset tetap yang dikelola oleh Pemerintah Daerah seluruh Sulawesi Utara tidak serta merta meningkatkan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dilihat dari jumlah total aset tetap yang dikelola masih ada potensi atau peluang yang besar untuk memanfaatkan BMD dimaksud agar dapat menambah penerimaan bagi Pemda. Ada sejumlah Gedung dan Bangunan dan Tanah yang masih dapat dimanfaatkan melalui Kerjasama dengan pihak ketiga apabila dikelola dengan lebih serius oleh pihak Pemerintah daerah. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah meningkatkan kompetensi SDM bidang aset dengan cara mengikuti training pemanfaatan/pengelolaan BMD. 15

7. Resume Pelaksanaan Kegiatan GFS Strategis Triwulan III: Pemaparan Laporan GFS Strategis Triwulan III dengan fokus tematik Analisis Opini LKPD di Sulawesi Utara telah dilakukan pada kegiatan GKM Pemaparan GFS Strategis Triwulan III Tahun 2022 pada tanggal 27 Oktober 2022 dengan rincian kegiatan selengkapnya dapat dilihat pada lampiran 3. 8. Kesimpulan dan Rekomendasi a. Kesimpulan - Beberapa Aset Tetap pemerintah daerah digunakan oleh pihak ketiga belum didukung dengan landasan hukum atau perjanjian yang memadai. - Pendapatan daerah dari pemanfaatan Aset Tetap atau BMD di Sulawesi Utara masih rendah. Hal ini dapat disebabkan karena pertumbuhan Aset Tetap di Sulawesi Utara belum diikuti dengan pertumbuhan pendapatan PAD terkait, sehingga Pemda perlu melakukan upaya-upaya untuk optimalisasi BMD yang dimiliki. b. Rekomendasi: - Pemda agar menyiapkan peraturan atau keputusan kepala daerah, perjanjian/kontrak dengan pihak ketiga dan SDM pengelola BMD untuk memperbaiki pengelolaan BMD di masing-masing pemda sebagai upaya untuk optimalisasi BMD serta untuk meningkatkan pendapatan daerah. - Upaya tersebut dapat mengurangi ketergantungan pada pendapatan transfer dan segera mempercepat penyerapan anggaran agar manfaat darinya dapat segera dinikmati oleh masyarakat. 16

LAPORAN GFS STRATEGIS TINGKAT WILAYAH PROVINSI SULAWESI UTARA ANALISIS RASIO TAHUN 2022 PRELIMINARY

Lampiran 1 ANALISIS RASIO KEUANGAN PADA LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAN ANALISIS INDIKATOR FISKAL PADA STATISTIK KEUANGAN PEMERINTAH KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI SULAWESI UTARA GFS STRATEGIS TAHUN 2022 (PRELIMINARY) A. Analisis Rasio Keuangan pada Laporan Keuangan Pemerintah 1. Analisis Rasio Keuangan pada Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian No. Jenis Analisis Hasil Analisis* Menurut Nugroho (Nugroho, 2016), Laporan keuangan (yang dalam hal ini adalah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD) dapat dijadikan acuan untuk mengukur kinerja keuangan suatu entitas dengan menggunakan analisis rasio dari angka-angka pada pos-pos laporan keuangan. Rasio kemandirian dapat diukur dengan membandingkan jumlah PAD terhadap jumlah bantuan pemerintah pusat atau provinsi kepada daerah ditambah jumlah pinjaman [1]. Sedangkan definisi kondisi keuangan pemerintah daerah yang paling banyak diterima adalah mengacu pada kemampuan pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu dan kemampuan untuk mempertahankan layanan yang diberikan kepada masyarakat (Ritonga, 2014). Solvabilitas jangka pendek dan panjang menunjukkan apakah Pemda mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya [2]. 1 Analisis Solvabilitas jangka pendek menunjukkan bahwa Pemda mampu memenuhi Solvabilitas Jangka kewajiban-kewajiban jangka pendeknya. Semakin tinggi nilai rasio ini maka Pendek semakin banyak pula aktiva lancar yang tersedia untuk menjamin kewajiban lancar sebuah pemerintah daerah. Berdasarkan data neraca estimasi LKPD TA 2022 PRELIMINARY, nilai Solvabilitas Jangka Pendek untuk 16 Pemda se-Sulawesi Utara (Sulut) tergolong sangat tinggi, dengan nilai tertinggi rasio ini adalah 3.421%, terendah 75,75% dan rata-rata 1.095,52%. Dari nilai rata-rata tersebut dapat diartikan bahwa seluruh Pemda di Sulut dapat membayar Kewajiban Jangka Pendeknya karena nilai Aset Lancar yang dimiliki pemda-pemda bernilai lebih sepuluh kali lipat dari Kewajiban Jangka Pendek mereka. Jika dikonsolidasikan, rasio ini bernilai sebesar 415,16 persen atau aset lancar gabungan seluruh pemerintah di Sulawesi Utara bernilai lebih dari empat kali lipat jumlah utang jangka pendeknya. Seluruh Pemda di Sulawesi Utara dapat dengan mudah membayar utang-utang jangka pendeknya. 2 Analisis Solvabilitas jangka Panjang menunjukkan apakah Pemda mampu Solvabilitas Jangka memenuhi kewajiban jangka panjangnya. Berdasarkan neraca estimasi Panjang LKPD 2022 Preliminary, terdapat delapan dari enam belas Pemda di Sulut yang memiliki Kewajiban Jangka Panjang (delapan pemda tidak memiliki Kewajiban Jangka Panjang). Rasio solvabilitas yang digunakan adalah Total Aset dibandingkan denga Kewajiban Jangka Panjang. Nilai Solvabilitas dari kedelapan pemda tersebut memiliki angka rata-rata sebesar 3.954,55 persen, nilai tertinggi sebesar 8.162,02 persen (Kota Manado), dan nilai terendah adalah 906,28 persen (Kota Bitung). Nilai terendah tersebut menunjukkan bahwa Pemda memiliki Total Aset lebih dari sembilan kali lipat dari Kewajiban Jangka Panjangnya. Dari nilai-nilai ini, kedelapan pemda dipastikan dapat melunasi kewajiban jangka panjangnya, karena nilai total aset jauh lebih besar daripada Kewajiban Jangka Panjang. 17

Berdasarkan perhitungan rasio-rasio di atas dengan data yang berasal dari LKPD Triwulan III TA 2022, maka dapat disimpulkan seluruh Pemda di Sulawesi Utara dapat membayar kewajiban baik jangka pendek maupun jangka Panjang karena nilai Aset Lancar dan Total Aset jauh lebih besar dari Kewajiban Jangka Pendek maupun Kewajiban Jangka Panjang mereka. 2. Analisis Rasio Keuangan Pemerintah Daerah No. Jenis Analisis Hasil Analisis* 1 Analisis Menurut BPS, Tingkat Kemandirian Pemerintah Kabupaten/ Kota adalah Kemandirian tingkat kemandirian keuangan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan Keuangan Daerah rasio PAD terhadap APBD. PAD merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting bagi daerah. Daerah yang berhasil meningkatkan PAD-nya secara nyata, mengindikasikan bahwa daerah tersebut telah dapat memanfaatkan potensi yang ada secara optimal. Kategori tingkat kemandirian suatu daerah: a. Rendah sekali, nilai rasio antara 0-25 %, dapat dikatakan bahwa pemerintah pusat memiliki peranan yang dominan dari pada pemerintah daerah itu sendiri. Sedangkan jika suatu daerah memiliki tingkat kemandirian b. Rendah, nilai rasio lebih dari 25 s.d. 50 %, campur tangan pemerintah pusat sudah mulai berkurang, karena daerah dianggap sedikit lebih mampu melaksanakan otonomi daerah. c. Sedang, nilai rasio lebih dari 50 s.d. 75 %, menggambarkan daerah yang sudah mendekati mampu melaksanakan otonomi daerah d. Tinggi, nilai rasio lebih dari 75%, bisa diartikan bahwa pemerintah daerah telah mampu dan mandiri dalam melaksanakan urusan otonomi daerahnya (BPS). 2 Analisis Rumus Rasio Kemandirian Keuangan Daerah diperoleh dari Pendapatan Solvabilitas Asli Daerah dibagi dengan total pendapatan, lalu hasilnya dikalikan seratus Anggaran persen. Berdasarkan data LKPD TA 2022 PRELIMINARY, Rasio Kemandirian Keuangan Daerah untuk seluruh pemda di Sulut dengan rumus tersebut diperoleh nilai rata-rata 9,00 persen, nilai terendah 2,46 persen, dan nilai tertinggi 39,28 persen. Rata-rata menunjukkan bahwa seluruh pemda di Sulut berada pada kategori rendah dan rendah sekali. Dari perhitungan yang telah dilakukan, hanya satu pemda (Pemprov Sulut) termasuk dalam kategori rendah, sedangkan sisanya rendah sekali. Hal ini berarti Pemda masih sangat tergantung dengan pendapatan-pendapatan dari luar pemda, seperti dari Pemerintah Pusat untuk membiayai APBD-nya. Solvabilitas anggaran menunjukkan kemampuan pemerintah daerah untuk mendapatkan pendapatan untuk mendanai operasionalnya selama satu periode keuangan. Rasio Solvabilitas Anggaran dihitung dari Total Pendapatan LRA dikurangi dengan DAK LRA dibagi dengan jumlah Total Belanja dikurangi Belanja Modal. Pendapatan Dana Alokasi Khusus (DAK) dikurangkan dari total pendapatan karena pendapatan DAK bukan merupakan pendapatan yang bersifat rutin dan merupakan jenis pendapatan yang berada di luar kendali pemerintah daerah. Belanja modal dikurangkan dari total belanja karena belanja modal bukan merupakan bagian dari kegiatan operasional pemda. 18

3 Solvabilitas Perhitungan untuk rasio ini menggunakan data LKPD TA 2022 Layanan PRELIMINARY. Berdasarkan perhitungan tersebut, diperoleh nilai rata-rata sebesar 122,24 persen, nilai tertinggi sebesar 157,84%, dan nilai terendah 4 Solvabilitas sebesar 104,60%, dengan seluruh pemda berasio di atas 100 persen. Hal Operasional ini berarti bahwa sebagian besar pemda di Sulawesi Utara memiliki kemampuan untuk memperoleh berbagai jenis pendapatan untuk mendanai kegiatan operasionalnya. Menurut tulisan Primawaty (2017), Solvabilitas layanan merupakan dimensi yang menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan dan memelihara kualitas pelayanan publik yang dibutuhkan dan diharapkan oleh masyarakat (Wang et al, 2007). Dimensi ini terwakili dalam rasio antara sumberdaya fasilitas yang dimiliki pemerintah daerah dengan jumlah warga yang dilayani oleh pemerintah daerah (Ritonga, 2014). Rasio-rasio dalam dimensi ini menunjukkan berapa biaya yang diperlukan oleh pemerintah daerah untuk melayani setiap warga. Semakin tinggi nilai rasio menunjukkan semakin tidak efisiennya pemerintah daerah dalam memberikan layanan. Rasio-rasio dimensi solvabilitas layanan diperoleh melalui formula berikut ini: Rasio Solvabilitas Layanan = (Total Aset / Jumlah Penduduk) Dengan menggunakan data aset estimasi dari neraca LKPD tahun 2022 Preliminary dan data perkiraan jumlah penduduk pada tahun 2022 (estimasi dari tahun 2021 ditambah persentase laju pertumbuhan penduduk, dalam ribuan jiwa), diperoleh nilai rata-rata Solvabilitas Layanan sebesar Rp12.239.483, nilai terendah sebesar Rp4.114.466, dan nilai tertinggi Rp22.127.286. Rata-rata menunjukkan bahwa satu orang di Sulawesi Utara dilayani dengan Rp12,2 juta nilai aset pemda pada tahun 2022. Nilai paling efisien adalah nilai terendah rasio dalam hal ini dicatat Pemprov. Sulut. Hal ini terjadi karena Pemprov Sulut melayani jumlah seluruh penduduk yang ada di Sulawesi Utara atau berbeda tingkat dengan Pemda lainnya. Sementara nilai tertinggi atau paling tidak efisien dicatat oleh Kota Bitung yang menggunakan Rp22 juta lebih asetnya untuk melayani setiap warganya. Rasio ini masih perlu standar ukuran efisiensi mengingat manfaat yang diterima masyarakat atas adanya aset daerah tidak dapat dinilai dengan uang. Solvabilitas operasional merupakan kemampuan pemerintah daerah untuk memperoleh pendapatan untuk mendanai beban operasinya selama satu periode anggaran keuangan. Solvabilitas operasional ini dihitung dengan menerapkan basis akrual. Indikator dimensi ini harus menunjukkan keseimbangan antara pendapatan normal pemerintah daerah dan pengeluaran operasional selama satu periode. Indikator dimensi ini menunjukkan keseimbangan antara pendapatan daerah dan pengeluaran operasi selama periode fiskal. Solvabilitas operasional ini diukur dengan rasio sebagai berikut. Rasio Solvabilitas Operasional = (Total Pendapatan LO – DAK LO) / Beban Operasi LO 19

Nilai rata-rata rasio ini di Sulawesi Utara adalah 1,06. Angka rasio ini lebih besar 1,00 yang berarti lebih banyak pemda yang dapat membiayai kegiatan operasionalnya selama satu periode daripada jumlah pemda yang tidak dapat, yaitu tiga belas pemda. Tiga pemda sisanya memiliki rasio di bawah 1,00. 5 Fleksibilitas Fleksibilitas keuangan pemerintah daerah merupakan kondisi saat Keuangan pemerintah daerah dapat meningkatkan sumber daya keuangannya untuk menghadapi peningkatan komitmen, baik melalui peningkatan pendapatan atau peningkatan kapasitas utang. Indikator-indikator dalam dimensi ini diwakili oleh kapasitas pendapatan pemerintah daerah setelah dikurangi belanja wajib dan/atau pendapatan terikat yang selanjutnya dibagi dengan besarnya jumlah kewajiban pemerintah daerah kepada pihak lain (Ritonga, 2014) [2]. Rasio fleksibilitas keuangan pemerintah daerah diperoleh melalui formula berikut ini: Rasio Fleksibilitas Keuangan = (Total Pendapatan LO – DAK LO – Pembayaran Pokok Utang – Beban Operasional LO) / (Beban Operasional LO + Pembayaran Pokok Utang) Perhitungan rasio fleksibilitas keuangan berdasarkan data LKPD TA TA 2022 PRELIMINARY menghasilkan nilai terendah sebesar 0,12, tertinggi 1,00, dan rata-rata sebesar 0,89. Rasio tinggi memiliki fleksibilitas yang lebih baik dalam mengantisipasi peningkatan komitmen atau kejadian tak terduga. Angka tertinggi masih berada di 1,00, dimungkinkan terjadi karena beberapa pemda yang memiliki utang jangka panjang belum mencatat cicilan pokok utang jangka panjang yang diperhitungkan dalam rasio ini. Dari uraian rasio-rasio di atas, dapat disimpulkan bahwa tingkat kemandirian daerah masih sangat rendah dan daerah masih tergantung pada pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat. Pada rasio Solvabilitas Anggaran dan Operasional, seluruh Pemda di Sulawesi Utara masih mampu membiayai anggaran operasionalnya dan menempatkan pendapatan masih lebih besar daripada jumlah belanja. B. Analisis Indikator Fiskal pada Statistik Keuangan Pemerintah 1. Analisis Keseimbangan FIskal No. Jenis Analisis Hasil Analisis* 1 Keseimbangan Keseimbangan operasi bersih adalah kelebihan pendapatan dari transaksi Operasi Neto (Net atas biaya dari transaksi. Keseimbangan atau saldo operasi bersih tidak Operating termasuk pengeluaran untuk akuisisi aset modal, tetapi termasuk biaya non- Balance/NOB) tunai seperti hak pensiun terutang dan konsumsi modal (depresiasi). Rasio ini merupakan ukuran ringkas dari keberlanjutan operasi yang dikendalikan pemerintah yang berjalan pada periode bersangkutan, tidak termasuk juga keuntungan atau kerugian dari perubahan harga atau perubahan lain pada volume aset-aset dalam neraca. Hasil perhitungan Keseimbangan Operasi Neto adalah: 20

Pemerintah Pusat : Rp 7,312,624,423,450 Pemerintah Provinsi : Rp 739,854,657,297 Pemerintah Kab/Kota : Rp 2,026,078,513,745 Pemerintah Umum : Rp 10,078,557,594,492 Nilai rasio tertinggi berada pada Pemerintah Umum, dan seluruh tingkat pemerintahan memiliki nilai positif. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh tingkat pemerintahan dapat melangsungkan operasi secara berkelanjutan. 2 Keseimbangan Keseimbangan Operasi Bruto diukur dengan rumus: Pendapatan dikurangi Operasi Bruto Beban tidak termasuk konsumsi aset tetap. GOB berbeda dengan NOB (Gross Operating karena tidak memasukkan konsumsi aset tetap sebagai beban. Konsumsi Balance/GOB) aset tetap (penyusutan/depresiasi) sulit iukur/dihitung dalam praktiknya. Hasil perhitungan Keseimbangan Operasi Bruto adalah: Pemerintah Pusat : Rp 7,312,624,423,450 Pemerintah Provinsi : Rp 739,854,657,297 Pemerintah Kab/Kota : Rp 2,026,078,513,745 Pemerintah Umum : Rp 10,078,557,594,492 Hasil perhitungan menunjukkan GOB sama dengan NOB. Hal ini disebabkan karena tidak ada realisasi Konsumsi Aset Tetap (Consumption of Fixed Capital). 3 Pinjaman Neto Pinjaman Neto adalah ringkasan yang menunjukkan sejauh mana (Net Lending pemerintah menempatkan sumber daya keuangan yang tersedia untuk Borrowing/NLB) dimanfaatkan di dalam pemerintahan atau memanfaatkan sumber daya keuangan yang dihasilkan oleh pihak di luar pemerintahan. Hasil perhitungan Pinjaman Neto adalah: Pemerintah Pusat : Rp 4,989,421,331,814 Pemerintah Provinsi : Rp -79,071,148,558 Pemerintah Kab/Kota : Rp -459,883,297,290 Pemerintah Umum : Rp 4,450,466,885,966 Hasil perhitungan menunjukkan Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota memiliki pendapatan lebih besar daripada beban ditambah investasi nonkeuangan, sedangkan Pemerintah Provinsi memiliki pendapatan lebih sedikit daripada Beban ditambah Investasi Nonkeuangannya sehingga menghasilkan NLB negatif. Secara keseluruhan, Pinjaman Neto masih bernilai positif pada Pemerintahan Umum. 4 Keseimbangan Keseimbangan Operasi Primer diperoleh dari Keseimbangan Operasi Neto Operasi Primer ditambah Beban Bunga. Hasil perhitungan Keseimbangan Operasi Primer (Primary Operating adalah: Balance/POB) Pemerintah Pusat : Rp 7,312,624,423,450 Pemerintah Provinsi : Rp 771,257,689,324 Pemerintah Kab/Kota : Rp 2,058,420,935,383 Pemerintah Umum : Rp 10,142,303,048,157 21

Keseimbangan Operasi Primer menunjukkan nilai positif untuk seluruh tingkat pemerintahan. 5 Keseimbangan Keseimbangan Primer diperoleh dari NLB ditambah dengan Beban Bunga. Primer (Primary Hasil perhitungan Primary Balance adalah: Balance/PB) Pemerintah Pusat : Rp 4,989,421,331,814 Pemerintah Provinsi : Rp -47,668,116,531 Pemerintah Kab/Kota : Rp -427,540,875,652 Pemerintah Umum : Rp 4,514,212,339,631 Hasil perhitungan menunjukkan nilai positif/minus pada pemerintahan yang sama dengan perhitungan NLB. Hal ini disebabkan oleh Beban Bunga yang tidak siginifikan dibanding dengan NLB. Dari beberapa indikator/rasio di atas dapat diringkas sebagai berikut: - Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota memiliki hasil positif untuk semua rasio - Pemerintah Provinsi memiliki hasil negatif untuk Keseimbangan Neto dan Keseimbangan Primer. Pemerintah Provinsi memiliki beban lebih tinggi daripada pendapatan, dan beban bunga yang paling tinggi di antara semua tingkat pemerintahan. 2. Analisis Indikator Fiskal Makroekonomi Lainnya No. Jenis Analisis Hasil Analisis* 1 Pajak Langsung Pajak adalah transfer wajib yang diterima oleh sektor pemerintahan umum, tetapi tidak termasuk kontribusi sosial wajib, denda, dan hukuman. Menurut Instopedia, Pajak langsung adalah pajak yang dibayarkan oleh seseorang atau organisasi secara langsung kepada entitas yang mengenakannya, seperti pajak penghasilan, pajak properti pribadi, dan pajak atas aset (PBB), yang semuanya dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi langsung kepada pemerintah. Hasil Perhitungan pajak langsung sesuai klasifikasi GFS kode akun 111, 1131, 1132, dan 1136 adalah: Pemerintah Pusat : Rp 1,283,239,208,814 Pemerintah Provinsi : Rp - Pemerintah Kab/Kota : Rp 107,013,800,622 Pemerintah Umum : Rp 1,390,253,009,436 Berdasarkan perhitungan di atas, pajak langsung untuk Pemerintah Pusat sangat dominan di Sulawesi Utara yang mencapai 92,30 persen dari total pajak langsung. 2 Pajak Tidak Pajak tidak langsung dapat didefinisikan sebagai perpajakan atas orang Langsung pribadi atau badan usaha, yang pada akhirnya dibayar oleh orang lain. Badan Usaha/Organisasi yang memungut pajak kemudian akan mengirimkannya kepada pemerintah, contohnya Cukai atas bahan bakar, minuman keras, rokok dan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. 22

Hasil Perhitungan pajak tidak langsung sesuai klasifikasi GFS kode akun 112, 114, 115, dan 116 adalah: Pemerintah Pusat : Rp 2,632,876,372,911 Pemerintah Provinsi : Rp 1,214,263,585,171 Pemerintah Kab/Kota : Rp 426,693,763,650 Pemerintah Umum : Rp 4,273,833,721,732 Pajak Tidak Langsung Pemerintah Pusat masih dominan di antara tingkat pemerintahan yang lain dengan persentase mencapai 61,60 persen dari seluruh jumlah Pajak Tidak Langsung. Provinsi dan Kabupaten/Kota berkontribusi masing-masing sebesar 28,41 persen dan 9,98 persen. 3 Pajak Modal Pajak modal adalah pajak yang dikenakan pada perusahaan yang didasarkan pada asetnya daripada pendapatannya. Hasil Perhitungan Pajak Modal sesuai klasifikasi GFS kode akun 1133 dan 1135 adalah: Pemerintah Pusat : Rp - Pemerintah Provinsi : Rp - Pemerintah Kab/Kota : Rp 113,267,761 Pemerintah Umum : Rp 113,267,761 Seluruh Pajak Modal berasal dari pajak Pemerintah Kabupaten/Kota pada pajak yang tidak berulang atas properti/aset, yang dalam hal ini dapat diperoleh dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. 4 Belanja Konsumsi Belanja Konsumsi Final Pemerintah adalah Jumlah Perkiraan Belanja Final Pemerintah dengan formula: Belanja Pegawai, ditambah Belanja Barang dan Jasa, ditambah Konsumsi Aset Tetap, dan ditambah Belanja Barang Lainnya dikurangi penjualan barang dan jasa. Belanja Barang Lainnya adalah pembelian untuk diberikan secara langsung ke rumah tangga (terutama manfaat sosial dalam bentuk barang untuk masyarakat). Hasil perhitungan Belanja Konsumsi Final Pemerintah sesuai klasifikasi GFS 21, 22, 23, 282 dan 142 adalah: Pemerintah Pusat : Rp 5,644,879,750,380 Pemerintah Provinsi : Rp 2,059,724,057,629 Pemerintah Kab/Kota : Rp 8,403,848,763,231 Pemerintah Umum : Rp 16,108,452,571,240 Secara umum untuk keseluruhan, jumlah belanja-belanja tersebut lebih besar daripada jumlah barang dan jasa (pendapatan jasa/layanan seperti pendapatan BLU, PNBP, dan lain-lainnya) yang diberikan seluruh tingkat pemerintahan. 5 Tabungan Bruto Tabungan Bruto diperoleh dengan formula: = Gross Operating Balance (Gross Saving) (GOB) dikurangi net capital transfer.Hasil perhitungan sesuai klasifikasi GFS dengan menjumlahkan GOB dikurangi jumlah akun-akun berikut ini (1133+1135+1312+1322+1442-2612-2622-2632-2822-2832) adalah: 23

Pemerintah Pusat : Rp 7,050,461,769,316 Pemerintah Provinsi : Rp 739,854,657,297 Pemerintah Kab/Kota : Rp 2,026,078,513,745 Pemerintah Umum : Rp 9,816,394,940,358 Tabungan Bruto pada semua tingkat pemerintahan bernilai positif, kecuali Provinsi. Nilai positif berarti bahwa nilai pendapatan lebih besar pada Keseimbangan Operasi Bruto (GOB) dan GOB masih lebih besar pada net capital transfer. Tabungan Bruto Pemerintah Pusat masih sangat besar dibanding pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi, jumlahnya mencapai 71,82 persen dari seluruh Tabungan Bruto di Sulawesi Utara. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Pusat masih mendominasi jumlah penerimaan tertinggi menurut klasifikasi GFS pada penerimaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung. Meskipun Belanja Konsumsi Final Pemerintah melebihi jumlah perolehan pendapatan/penjualan barang dan jasa atau layanan, namun secara keseluruhan Tabungan Bruto bernilai positif. Hal ini menunjukkan pengelolaan pendapatan (termasuk pajak dan transfer) masih melebihi jumlah pengeluaran atau beban seluruh tingkat pemerintahan. 3. Analisis Indikator Pembiayaan No. Jenis Analisis Hasil Analisis* 1 Total Pembiayaan Total Pembiayaan diperoleh dengan formula: Transaksi dalam Aset-aset Financial dikurangi dengan Transaksi di dalam Utang.Hasil perhitungan sesuai klasifikasi GFS kode akun 32 dikurangi akun 33 adalah: Pemerintah Pusat : Rp 4,989,421,331,814 Pemerintah Provinsi : Rp -79,071,148,558 Pemerintah Kab/Kota : Rp -459,883,297,290 Pemerintah Umum : Rp -8,442,624,461,785 Pembiayaan pada Pemerintah Provinsi minus Rp-79,071,148,558 (pengeluaran pembiayaan lebih besar daripada penerimaan pembiayaan), sedangkan pada tingkat pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota bernilai positif. Pada Pemerintahan Umum, nilai minus disebabkan oleh pengurangan/ eliminasi akun-akun timbal balik sebesar - Rp12,893,091,347,751. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki Transaksi dalam Aset-aset Keuangan jauh lebih besar dibanding utang-utangnya. 2 Pembiayaan Pembiayaan Dalam Negeri merupakan penjumlahan transaksi dalam aset- Dalam Negeri aset keuangan dengan unit/instansi di dalam negeri dikurangi dengan transaksi utang-utang dalam negeri. Hasil perhitungan sesuai klasifikasi GFS kode akun 321 dikurangi akun 331 adalah: Pemerintah Pusat : Rp 4,989,421,331,814 Pemerintah Provinsi : Rp -79,071,148,558 Pemerintah Kab/Kota : Rp -459,883,297,290 Pemerintah Umum : Rp -8,442,624,461,785 24

Pembiayaan Dalam Negeri seluruh tingkat pemerintahan sama dengan total pembiayaan karena seluruhnya berasal dari dalam negeri. 3 Pembiayaan Luar Pembiayaan Luar Negeri merupakan penjumlahan transaksi aset-aset Negeri keuangan dengan pihak-pihak di luar negeri dikurangi dengan transaksi utang dengan Bank Indonesia. Hasil perhitungan sesuai klasifikasi GFS kode akun 322 (nihil) dikurangi akun 332 (nihil) untuk semua tingkat pemerintahan adalah nihil, karena tidak ada transaksi pembiayaan luar negeri. 4 Pembiayaan Pembiayaan Perbankan Dalam Negeri diperhitungan dari penjumlahan Perbankan Dalam transaksi aset-aset keuangan dengan bank sentral, ditambah dengan Negeri transaksi aset-aset keuangan dengan perusahaan penyimpanan/perbankan lainnya dikurangi dengan transaksi utang dengan bank sentral dan transaksi utang dengan perusahaan penyimpanan/perbankan lainnya. Hasil perhitungan indicator ini adalah: Pemerintah Pusat : Rp - Pemerintah Provinsi : Rp - Pemerintah Kab/Kota : Rp - Pemerintah Umum : Rp - Pada GFS Tabel 3, tidak ada transaksi pembiayaan perbankan dalam negeri pada Tahun 2022. Transaksi pembiayaan pemerintah pusat dilakukan pada BUN Pusat. 5 Pembiayaan Pembiayaan Nonperbankan Dalam Negeri berasal dari Transaksi aset-aset Nonperbankan finansial dengan pihak selain bank sentral dan perbankan dikurangi Dalam Negeri Transaksi utang dengan pihak selain bank sentral dan perbankan. Hasil perhitungan neto untuk pembiayaan ini untuk seluruh tingkat pemerintahan adalah: Pemerintah Pusat : Rp 476,249,709,261 Pemerintah Provinsi : Rp 1,152,015,708,508 Pemerintah Kab/Kota : Rp 2,667,173,022,090 Pemerintah Umum : Rp 4,295,438,439,859 Terdapat pembiayaan masuk dan keluar pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mana penerimaan pembiayaan lebih besar daripada pengeluaran pembiayaan. Dari uraian indikator-indikator diatas dapat disimpulkan bahwa seluruh Pembiayaan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berisi transaksi aset-aset keuangan dan utang berasal dari dalam negeri, yaitu pembiayaan yang berasal dari nonperbankan atau institusi penyimpanan di luar bank sentral. Tidak ada pinjaman transaksi aset keuangan atau utang yang berasal dari luar negeri dan bank sentral (BI). Sementara pada Pemerintah Pusat, pembiayaan tersebut berupa utang pada transaksi- transaksi dari DIPA yang bersumber dari SBN/SBSN atau pinjaman dalam negeri lainnya dan utang- utang yang berasal dari belanja yang belum dibayar pada Satker se-Sulawesi Utara. 25

4. Analisis Indikator Kekayaan dan Utang No. Jenis Analisis Hasil Analisis* 1 Analisis Utang Utang Bruto diperoleh dari penjumlahan Utang-utang (kode 63) dikurangi Bruto dengan ekuitas dan saham-saham dana investasi (kode 6305) dan derivative dan kompensasi ekuitas untuk para karyawan (kode 6307). 2 Analisis Utang Utang Neto diperoleh dari Utang Bruto dikurangi dengan aset-aset Neto keuangan berupa mata uang asing dan Special Drawing Rights atau SDR (kode 6201). Hasil perhitungan untuk kedua indikator tersebut menunjukkan hasil yang sama sebagai berikut: Pemerintah Pusat : Rp 114,728,904,529 Pemerintah Provinsi : Rp 1,822,205,821,052 Pemerintah Kab/Kota : Rp 1,372,836,483,145 Pemerintah Umum : Rp 3,309,771,208,726 Pada Pemerintah Pusat, pembiayaan tersebut berupa utang pada transaksi-transaksi dari DIPA yang bersumber dari SBN/SBSN atau pinjaman dalam negeri lainnya. Sedangkan untuk Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki transaksi utang/kewajiban sebesar Rp1,822,205,821,052 dan Rp1,372,836,483,145. Sedangkan untuk Utang Neto, seluruh tingkat pemerintahan tidak memiliki aset- aset keuangan dalam bentuk mata uang asing atau SDR (Special Drawing Right) sehingga Utang Neto sama dengan Utang Bruto. *diolah dari berbagai sumber, daftar referensi pada lampiran 4 26

LAPORAN GFS STRATEGIS TINGKAT WILAYAH PROVINSI SULAWESI UTARA KERTAS KERJA RPA WILAYAH TAHUN 2022 PRELIMINARY

Lampiran 2 Kertas Kerja RPA Wilayah - Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara Kertas Kerja 01 : Realisasi Belanja No. 10 K/L Pagu Realisasi Buruk Permasalahan Rekomendasi (Sisi Rekomendasi (Non Terbesar pada Regulasi) Regulasi) Proses lelang, 1 PUPR Output: internal satker (SK Perlu adanya Peningkatan Prasarana pejabat terobosan mekanisme kapasitas 2 Pertahanan Jaringan Sumber perbendaharaan, PBJ yang bisa pemprosesan PBJ Daya Air. panitia pengadaan mempercepat proses oleh unit terkait, 3 Diknas 44.646.540.000 dll.), mutasi namun tetap sesuai percepatan dari internal tim dengan regulasi PBJ penetapan SK, 4 Polri 60.000.000.000 keuangan, oleh LKPP percepatan proses (74.41%). kesiapan lahan, revisi di tingkat geografis, iklim, Perbaikan regulasi di pusat, kesiapan Output: penyesuaian DED, Eselon I masing– lahan kerja, Sarana Bidang pemotongan masing dengan penguatan Kesehatan. alokasi mendorong satker- koordinasi dengan 165.616.000 dari satker dibawahnya pemda, penguatan 645.530.000 Proses lelang, untuk terlebih dahulu mitigasi risiko atas (25.66%). internal satker (SK melakukan regenerasi kegiatan pejabat dengan cara Peningkatan Output: perbendaharaan, mempersiapkan calon kapasitas Sarana Bidang panitia pengadaan PPK/PPSPM/Bendahara pemprosesan PBJ Pendidikan. dll.), mutasi oleh unit terkait, 3.234.090.670 internal tim Perbaikan regulasi di percepatan dari keuangan, Eselon I masing– penetapan SK, 52.243.920.000 ketersediaan masing dengan percepatan proses (6.19%). barang untuk mendorong satker- revisi di tingkat spesifikasi khusus, satker dibawahnya pusat, peningkatan Output: kondisi geografis, untuk terlebih dahulu mitigasi risiko dalam Penanganan blokir dana melakukan regenerasi pelaksanaan Perkara (Tindak dengan cara pengadaan atau Pidana Perairan). Kinerja Satker BLU mempersiapkan calon kegiatan, belum optimal PPK/PPSPM/Bendahara peningkatan dalam pengelolaan Perbaikan regulasi di pemantauan dana baik yang Eselon I masing– Peningkatan bersumber dari RM masing dengan kemampuan maupun PNBP, mendorong satker- pengelolaan PK BLU regulasi TKDN satker dibawahnya oleh satker untuk terlebih dahulu berkenaan, Kesesuaian peningkatan kualitas rencana dengan perencanaan dan kebutuhan, kondisi eksekusi kegiatan geografis dan iklim, internal satker ketersediaan barang spesifikasi Percepatan penetapan SK, percepatan proses revisi di tingkat pusat, peningkatan mitigasi risiko dalam 27

395.010.000 dari tertentu, mutasi melakukan regenerasi pelaksanaan 447.510.000 pegawai dengan cara pengadaan atau (88.27%). mempersiapkan calon kegiatan, PPK/PPSPM/Bendahara peningkatan pemantauan internal 5 Kesehatan Output: Penumpukan Perbaikan regulasi di Penambahan pagu Koordinasi. serapan di akhir Eselon I masing– sebaiknya tidak 16.024.000 dari tahun anggaran masing dengan melebihi Triwulan III 51.420.000 berupa mendorong satker- agar mempunyai (31.16%). Penambahan pagu satker dibawahnya kecukupan waktu belanja modal yang untuk terlebih dahulu eksekusi, signifikan pada melakukan regenerasi peningkatan Bulan Oktober dengan cara komunikasi dan 2022, juknis mempersiapkan calon koordinasi dengan kegiatan lambat, PPK/PPSPM/Bendahara satker SKPD pemda, ketersediaan percepatan proses barang spesifikasi pengadaan terutama khusus, atas barang keterbatasan spesifikasi khusus personil 6 Perhubungan Output: Penumpukan Perlu adanya Peningkatan Layanan Sarana serapan di akhir terobosan mekanisme kapasitas dan Prasarana tahun anggaran, PBJ yang bisa pemprosesan PBJ Internal. Perencanaan PBJ, mempercepat proses oleh unit terkait, 4.435.926.000 proses lelang, namun tetap sesuai percepatan dari internal satker dengan regulasi PBJ penetapan SK, 4.893.916.000 (persetujuan MYC, oleh LKPP penguatan (90.64%). SK pejabat koordinasi untuk hal perbendaharaan, yang harus panitia pengadaan diselesaikan secara dll.), iklim terpusat, penguatan mitigasi risiko di internal satker 7 Agama Output: Penyaluran Perbaikan regulasi di Perbaikan Bantuan bantuan sosial Eselon I masing– perencanaan dan Pendidikan Dasar masih terkendala masing dengan pelaksanaan dan Menengah. pada penetapan mendorong satker- mekanisme eksekusi 36.000.000 dari penerima, belanja satker dibawahnya kegiatan oleh 90.000.000 pegawai tidak untuk terlebih dahulu Kementerian Agama (40.00%). merata melakukan regenerasi untuk penyaluran dengan cara bantuan mempersiapkan calon PPK/PPSPM/Bendahara 8 Kelautan dan Output: Juknis kegiatan kesiapan eselon I K/L Koordinasi antar Perikanan Fasilitasi dan lambat diterbitkan untuk segera Satker-Eselon I agar Pembinaan oleh K/L, MP PNBP menerbitkan juknis melakukan Pemerintah belum turun, pengadaan barang/jasa percepatan Daerah. keterbatasan atau pelaksanaan pelaksanan anggaran 0 dari 1.600.000 personil, kegiatan satker (0.00%). pemerintah daerah belum bisa langsung bekerja, kondisi geografis dan iklim 28

9 Hukum dan Output: Kegiatan dilakukan Perbaikan pada aspek Melakukan revisi HAM Pemantauan terhadap WNA perencanaan dan terhadap anggaran Masyarakat dan yang datang ke pelaksanaan kegiatan, yang tidak terserap 10 Mahkamah Kelompok Sulawesi Utara. apabila diperkirakan ke kegiatan lain atau Agung Masyarakat. Dikarenakan pada tidak terserap agar satker lain. 1.112.459.259 tahun 2022 sempat diupayakan realokasi di dari ada pandemi tingkat Pusat Eselon I Perbaikan pada 1.289.362.000 COVID-19, K/L aspek pelaksanaan (86.28%). sehingga WNA kegiatan terutama yang datang tidak Satker dan Eselon I penyelesaian Output: maksimal sehingga agar cermat perkara, apabila Perkara Hukum dana tidak memperhitungkan diperkirakan tidak Perseorangan terserap. ketersediaan dana terserap agar (Peradilan TUN). PNBP sehingga apabila diupayakan realokasi 790.000 dari Realisasi belanja diperlukan dilakukan di tingkat Pusat 1.600.000 dari sumber dana revisi dari Belanja Eselon I K/L (49.38%). PNBP bergantung Sumber RM pada perkara yang ditangani, DIPA belanja teknis tidak dapat terserap optimal jika jumlah perkara sedikit Kertas Kerja 02 : IKPA Permasalahan - masih terdapat kendala lambat diperolehnya surat persetujuan revisi No. Indikator IKPA 1 Revisi dari Eselon I karena terkadang surat persetujuan revisi eselon I memuat beberapa satker 2 Deviasi Halaman III DIPA - terdapat revisi di Level Eselon I K/L yang prosesnya memakan waktu 3 Belanja Kontraktual lama karena masih menunggu konsolidasi data seluruh satker sebelum 4 Penyelesaian Tagihan diajukan ke DJA 5 Pengelolaan UP/TUP - capaian belum maksimal akibat partisipasi satker belum maksimal - terdapat revisi di Level Eselon I K/L yang prosesnya memakan waktu 6 Capaian Output lama sehingga satker terkendala dalam proses penyelesaian revisi di Kanwil - masih terdapat kendala pada pelaksanaan pekerjan yang dananya bersumber dari SBSN - masih terdapat kendala blokir pada belanja barang dan modal - penyedia terkadang tidak tepat waktu dalam mengajukan tagihan - PPK agar senantiasa berkoordinasi dengan penyedia untuk memastikan tagihan dapat diselesaikan dengan baik - belum banyak memaksimalkan peran KKP - besaran UP yang diambil lebih besar dari kebutuhan sehingga %GUP di bawah 100% - Satker kurang cermat dalam menentukan besaran TUP maupun akun belanja yang diajukan sehingga menimbulkan potensi penyetoran TUP yang besar kendala satker dalam pendokumentasian caput ketika %serapan anggaran lebih kecil dibandingkan %output yang dicapai 29

Kertas Kerja 03 : Bottleneck Perencanaan No. Tema Sebaran K/L Permasalahan Rekomendasi (Sisi Rekomendasi (Non 1 Automatic (Banyak/Spesifik) Regulasi) Regulasi) Adjustment Banyak ● Penentuan jenis ● K/L Teknis ● Pendampingan 2 Revisi Kegiatan tertengu menentukan pencadangan 3 Halaman III DIPA yang akan Kegiatan tertentu agar dilakukan dicadangkan yang di secara seksama dananya cadangkan/ dengan ● Penentuan RPD pencadangan memperhatikan pada Halaman III secara terpusat target K/L DIPA ● Kemenkeu ● Kegiatan yang menentukan AA dicadangkan, dengan porsi yang RPD diletakkan cukup besar di di akhir tahun awal tahun, jika anggaran memungkinkan, dikurangi bertahap Banyak ● Tidak dapat ● Pengurangan ● Satker secara ● mengajukan revisi jumlah revisi yang internal diminta ● ● sebelum revisi dapat dilakukan melakukan Eselon I selesai dalam setahun pembahasan Belum memahami menjadi hanya 2 DIPA yang batasan kali diterima di awal kewenangan revisi ● Aplikasi SAKTI tahun untuk Identifikasi DIPA memberi menyusun di awal tahun notifikasi/tidak Revisi DIPA yang anggaran dapat memproses lebih matang kendala jaringan revisi yang tidak ● Revisi Satker sesuai agar dapat kewenangan diakomodir pada revisi Eselon I Banyak ● AA tidak ● Pengurangan ● Antara bagian ● ● mengurangi pagu jumlah revisi RPD perencanaan ● DIPA Halaman III yang dan pelaksana ● RPD dibagi rata dapat dilakukan kegiatan selama 12 bulan dalam setahun melakukan Kendala menjadi hanya 2 pembahasan penginputan RPD kali penyusunan bulanan secara ● Pengaturan Halaman III detail per akun penyampaian DIPA Halaman III tidak SPM berdasarkan ● Penyusunan digunakan sebagai RPD Halaman III Halaman III batas pengajuan DIPA DIPA SPM ke KPPN berdasarkan Kurang paham target satker terkait penyerapan tiap kepentingan triwulan, pagu Halaman III DIPA efektif (selain AA), identifikasi belanja kontraktual 30

jatuh tempo, belanja operasional rutin ● Eksekusi kegiatan berdasarkan Halaman III DIPA 4 Pagu Belanja Polri, Kemenag ● Pagu Belanja ● Pengaturan ● Satker Pegawai tidak Pegawai yang Penyelesaian Pagu mengidentifikasi sesuai kurang/terlalu Minus paling kecukupan pagu Kebutuhan banyak lambat minggu belanja pegawai ● Tingkat mutasi ke-2 Desember secara yang tinggi ● Pengaturan triwulanan ● Tingkat Batasan pagu ● Kanwil satker penyerapan minus sebesar vertikal anggaran rendah maksimal 2% melakukan bagi pagu berlebih Pagu minus menjadi revisi pagu indikator IKPA belanja pegawai antar satker secara triwulanan Kertas Kerja 04 : Bottleneck PBJ No. Tema Sebaran K/L Permasalahan Rekomendasi (Sisi Rekomendasi (Non (Banyak/Spesifik) Regulasi) Regulasi) 1 Kontrak Pra 2 K/L proses lelang sudah DIPA dilakukan sebelum Proses lelang yang Sinergi internal tahun anggaran, sudah dilakukan pada antara Eselon I K/L namun memakan tahun sebelumnya agar senantiasa waktu sehingga agar dapat mendorong Satker pemenang baru diperhitungkan dibawahnya untuk dapat ditentukan sebagai komponen segera mengajukan pada tahun akselerasi meskipun Kontrak sebelum berikutnya penentuan memasuki tahun pemenangnya pada anggaran 2 Blokir spesifik di pembukaan blokir tahun berikutnya Anggaran beberapa K/L baru dilaksanakan K/L mulai dari level apabila pada Semester 2 Satker hingga Eselon persyaratan belum I agar segera terpenuhi, 3 Permasalahan spesifik di DIPA perlu direvisi melakukan tindakan seyogianya suatu Perencanaan beberapa K/L karena tidak sesuai pembukaan blokir akun tidak perlu kebutuhan (revisi baik dengan cara dicantumkan POK, revisi akun, segera memenuhi dalam DIPA revisi antar output) persyaratan maupun sehingga dan terkadang surat faktor lain membebani pagu secara keseluruhan Perlu perbaikan Koordinasi intensif regulasi yang antara Satker dan menekankan bahwa Eselon I dalam akun belanja pada percepatan DIPA sudah bersifat pelaksanaan PBJ final sehingga terutama proses 31

persetujuan revisi meminimalkan blokir lelang yang dari Eselon I lambat anggaran memakan waktu diperoleh lama 4 Permasalahan tersebar hampir di Kesiapan internal Perbaikan regulasi di Perbaikan regulasi Lainnya seluruh Satker satker dalam internal Satker yang di Eselon I masing– melaksanakan PBJ, mewajibkan masing dengan namun terdapat sertifikasi pejabat mendorong satker- keterbatasan pejabat perbendaharaan dan satker dibawahnya pengadaan PBJ untuk terlebih barang/jasa yang dahulu melakukan bersertifikat serta SK regenerasi dengan Penunjukan/Penggan cara tian Pejabat mempersiapkan Perbendaharaan calon KPA, PPK, PP-SPM, PPK/PPSPM/Benda dan Bendahara hara Pengeluaran terlambat ditetapkan serta Kertas Kerja 05 : Bottleneck Eksekusi Kegiatan No. Tema Sebaran K/L Permasalahan Rekomendasi (Sisi Rekomendasi (Non (Banyak/Spesifik) Regulasi) Regulasi) 1 Belanja Rutin Cukup banyak, Terdapat satker yang (belanja terutama pada mengalami perlu adanya peningkatan Pegawai dan satker yang kekurangan pagu ketentuan bagi kualitas ketepatan Operasional) mempunyai unit belanja pegawai, satker untuk rencana atau vertikal di tingkat namun di sisi lain melakukan realokasi alokasi pagu 2 Belanja kabupaten/kota juga terdapat yang belanja pegawai di belanja pegawai Infrastruktur & seperti memiliki kelebihan pertengahan tahun pada satker yang Kementerian pagu belanja pegawai sehingga distribusi sehingga Membutuhkan Agama, MA, BPN, dapat merata sampai meminimalisir PBJ BPS, Kejaksaan dengan akhir tahun terjadinya pagu dan entitas minus di setiap 3 Belanja Bansos sejenisnya Adanya addendum - akhir tahun dan Banpem Cukup banyak, yang memerlukan anggaran terutama pada proses waktu yang Peningkatan 4 Belanja untuk Kementerian tidak sebentar kualitas Kegiatan PUPR, Kemenhub perencanaan Bersifat Petunjuk teknis lama - proyek yang akan Pelayanan dan Kementerian turun, lambatnya dilakukan lelang Pelaksanaan Agama (Kanwil, penetapan pihak Adanya kebijakan pengadaaan Tugas IAKN dan IAIN) penerima bantuan realokasi dana bagi Peningkatan Realisasi bersifat satker yang terjadi kualitas Cukup banyak, minimize yang kelebihan pagu perencanaan dan bagi satker APH bergantung pada ada ekseksi bantuan tidaknya object - 32

Kertas Kerja 06 : Bottleneck Penyaluran Belanja No. Tema Permasalahan Rekomendasi (Sisi Rekomendasi (Non 1 Keterbatasan SDM yang Regulasi) Regulasi) Banyaknya satker yang memiliki kemampuan memiliki keterbatasan Mengadakan pelatihan - dan Pemahaman kemampuan terkait secara berkala dengan Mengenai Pengelolaan pengelolaan keuangan skala kecil, agar petugas Satker meminta Keuangan Negara negara. bisa lebih fokus dalam dispensasi kepada 2 TKDN mempelajari pengelolaan Eselon I K/L agar terdapat satker yang keuangan negara. memberi keringanan 3 KKP mengalami kesulitan Eselon I K/L dapat terhadap PBJ untuk dalam PBJ sementara menerbitkan ketentuan beberapa unsur produk spesifikasi barang terkait TKDN terutama tertentu bercirikan khusus untuk produk khusus Dit. PA memuat unsur non- yang tidak tersedia di mengoordinasikan data dalam negeri dalam negeri KKP yang belum Masih terdapat merchant diterima oleh satker yang mengenakan Dit. PA berkolaborasi dari KPPN. berdasarkan tambahan biaya, proses dengan bank penerbit data tersebut Dit. PA pengiriman KKP yang KKP untuk menerbitkan melakukan follow up ke lama. surat terkait pembebasan Kantor Pusat Bank. biaya pengguna KKP di merchant. Kertas Kerja 07 : Evaluasi Akhir Tahun No. Tema Sebaran K/L Permasalahan Rekomendasi (Sisi Rekomendasi (Non 1 Dispensasi (Banyak/Spesifik) Regulasi) Regulasi) Cukup banyak Penambahan pagu penyampaian dana atau kegiatan Pengaturan -Penambahan pagu ADK Kontrak Cukup banyak di akhir tahun, ketentuan sebaiknya tidak kendala aplikasi keterlambatan melebihi Triwulan III 2 Dispensasi Cukup banyak, SAKTI, adanya pendaftaran ADK agar mempunyai penyampaian terutama untuk addendum kontrak agar kecukupan waktu SPM kepada area atau daerah kontraktual yang dilampiri eksekusi KPPN terpencil menunggu revisi persetujuan dari -percepatan proses DIPA dari pusat Eselon I Satker revisi tingkat pusat 3 Permasalahan Adanya addendum masing-masing jaringan SAKTI kontrak yang Pengaturan Percepatan revisi saat mendekati menunggu revisi ketentuan DIPA tingkat pusat di tanggal akhir DIPA, kelalaian keterlambatan akhir tahun, adanya tertentu yang Satker dalam penyampaian SPM pengumuman/flyer menyampaikan, agar dilampiri animasi tentang kendala jaringan persetujuan dari jadwal LLAT di layar SAKTI di waktu Eselon I Satker utama aplikasi SAKTI, akhir penyampaian masing-masing peningkatan SPM kapasitas jaringan Jaringan SAKTI - overload sehingga Peningkatan gagal upload/kirim kapasitas jaringan aplikasi pendukung 33

mengalami penurunan kecepatan 4 Penambahan Beberapa satker Mepetnya waktu perbaikan regulasi Penambahan pagu pagu di akhir pelaksanaan di tingkat K/L agar sebaiknya tidak tahun anggaran pekerjaan sehingga memastikan melebihi Triwulan III yang berpotensi gagal tambahan pagu agar mempunyai mengakibatkan serap atau dapat segera kecukupan waktu kurangnya pekerjaan melebihi dieksekusi eksekusi waktu eksekusi batas waktu kegiatan 5 Tidak selesainya Universitas Negeri Pekerjaan tidak - Penambahan pagu pelaksanaan Manado bisa diselesaikan sebaiknya tidak kegiatan belanja karena melebihi Triwulan III modal fisik kekurangcukupan agar mempunyai sampai dengan waktu pelaksanaan kecukupan waktu tutup tahun sehingga melewati eksekusi kalender periode akhir tahun 6 Terjadinya gap Cukup banyak Kualitas RPD Satker - Peningkatan kualitas yang cukup masih belum RPD halaman III tinggi antara merata RPD dengan realisasi 7 Terdapat Beberapa satker Kualitas - Peningkatan kualitas beberapa perencanaan perencanaan dan belanja barang belum sesuai perlunya revisi yang yang tidak dengan kebutuhan tepat untuk realokasi terserap bahkan real tidak ada realisasi belanja sama sekali pada program/kegiat an/output tertentu Kertas Kerja 08 : Evaluasi Tematik Sektoral No. Sektoral Sebaran K/L Permasalahan Rekomendasi (Sisi Rekomendasi (Non (Banyak/Spesifik) Regulasi) Regulasi) 1 Ketahanan Kementerian  (033) Pangan Pertanian, Pembukaan Pembukaan blokir AA  Satker Kelautan & blokir AA atau paling lambat di awal berkoordinasi Perikanan, PUPR penambahan triwulan IV dengan K/L pagu di akhir terkait tahun pembukaan anggaran, blokir perhitungan atas ketidak  Satker cukupan waktu melakukan lelang koordinasi pekerjaan internal yang hingga intensif untuk segera melaksanakan 34

penyelesaian kegiatan pekerjaan  (018) Blokir- Kesulitan pemenuhan dokumen dukung  (032) Kendala pengadaan 2 Stunting BKKBN, BPOM,  Kegiatan Pembukaan blokir AA  Satker Kemenag, KKP, Kemenkes, dilaksanakan paling lambat di awal berkoordinasi Pertanian bersama triwulan IV dengan K/L Pemda terkait memerlukan pembukaan koordinasi blokir lebih lanjut  Satker  Blokir pagu melakukan dibuka bulan koordinasi Desember internal yang (Kewenangan intensif untuk DK) segera Juknis kegiatan melaksanakan lambat turun, kegiatan waktu tidak mencukupi (KD) 3 Kemiskinan Kementerian  DIPA baru  Pembukaan  Satker (Perlindungan Sosial, terbit di bulan blokir AA paling berkoordinasi Sosial) Kementerian September lambat di awal dengan K/L Pusat Agama  Blokir AA baru triwulan IV terkait dibuka di bulan  K/L Pusat pembukaan November, membuat blokir tidak tersedia peraturan  Satker cukup waktu penyederhanaan melakukan pelaksanaan penyampaian koordinasi  Calon dokumen internal yang penerima persyaratan intensif untuk bantuan segera lambat melaksanakan memenuhi kegiatan dokumen  Penyaluran persyaratan Bansos dan penyaluran Banper dilakukan bertahap, tidak menunggu seluruh dokumen calon penerima terkumpul 35


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook