Rencana Strategis Kementerian Agama (Renstra Kemenag) disusun berdasarkan RPJMN tahun 2020-2024 dan berpedoman pada RPJPN tahun 20052025, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan bidang Agama dan Pendidikan serta aspirasi masyarakat. Dalam proses penyusunannya, Renstra Kementerian Agama menggunakan metode dan kerangka berpikir yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga Tahun 2020-2024.
Like this book? You can publish your book online for free in a few
minutes!