Memperhatikan pontensi yang dimiliki, maupun 2. Praktik kehidupan kerukunan 2. Kearifan lokal yang dimiliki kelemahan, dan peluang yang ada, serta ancaman umat beragama telah banyak oleh bangsa Indonesia perlu yang dapat memengaruhinya, maka permasalahan ditunjukkan dari budaya diangkat dan ikut mewarnai strategis dalam Peningkatan Kualitas Pemahaman dan kearifan lokal (adat istiadat) pola-pola kerukunan yang Pengamalan Ajaran Agama ke depan perlu difokuskan dan nilai-nilai lokal (seperti bersifat nasional dan kepada: (1) meningkatkan kompetensi penyuluh adat bersendi syara’ dan dapat dijadikan sebagai agama dalam bidang TIK terutama dalam penggunaan syara’ bersendi kitabullah di modal untuk mewujudkan platform digital untuk penyuluhan daring (on-line), (2) Sumatera Barat, Pela Gadong kerukunan nasional misalnya revitalisasi pembinaan keumatan dengan memperkuat di Maluku, Tongkonan di melalui program GNHR; kegiatan dan penyuluhan pada aspek kesalehan sosial; Tana Toraja) yang sudah (3) standarisasi kompetensi bagi agen penyiaran pesan dilaksanakan dalam kehidupan keagamaan, (4) optimalisasi kemanfaatan kegiatan sehari-hari sebagai khazanah keagamaan dalam meningkatkan pemahaman dan kekayaan budaya bangsa; pengamalan ajaran agama, dan (5) pemberdayaan kelompok sasaran penyuluhan agama dalam 3. Telah dibentuk Forum 3. Antusiasme masyarakat mengamalkan nilai-nilai ajaran agama. Kerukunan Umat Beragama untuk memperoleh tuntunan (FKUB) di pusat dan daerah, moderasi beragama dalam 1.2.2. Pengukuhan Suasana Kerukunan Hidup desa sadar kerukunan, yang rangka menciptakan Umat Beragama yang Harmonis didukung dengan kerja sama kerukunan beragama nasional dan internasional. cukup tinggi, sehingga Indikator yang digunakan untuk mengukur pencapaian FKUB telah berhasil implementasi gerakan tujuan pengukuhan suasana kerukunan hidup umat menciptakan kerukunan moderasi beragama beragama yang harmonis sebagai salah satu pilar umat beragama melalui ditunggu; kerukunan nasional adalah Indeks Kerukunan Umat perannya dalam pengembang Beragama. Terkait hal tersebut, berikut merupakan toleransi beragama (promosi), potensi, kelemahan, peluang, dan tantangan yang pemberian advokasi, mendukung pengukuhan suasana kerukunan hidup penasehat dan pembimbing umat beragama yang harmonis sebagai salah satu pilar toleransi (konsultasi), serta kerukunan nasional adalah: penengah yang adil dan bijaksana (arbitrasi); 4. Aktor-aktor yang terhimpun 4. Telah diterbitkan buku dalam FKUB pada umumnya Moderasi Beragama oleh memiliki pengaruh yang besar Kementerian Agama yang terhadap umat beragamanya memberikan pemahaman masing-masing; yang lebih luas tentang konsep dan indikatornya Potensi/Kekuatan Tantangan (tidak sekadar kerukunan umat beragama), informasi 1. Sudah adanya dasar hukum 1. Kedudukan hukum PBM pengalaman empirik, dan pada tingkat implementasi dalam belum mengikat Pemda, strategi penguatan dan bentuk Peranturan Bersama sehingga peningkatan panduan implementasinya; Menteri Agama dan Menteri status hukum PBM menjadi Dalam Negeri (PBM) Nomor Perpres menjadi hal penting 5. Dialog kerukunan telah efektif 5. Perkembangan teknologi 8 dan 9 Tahun 2006 tentang dalam usaha pemberdayaan dalam memperkuat toleransi dan informasi menjadi Pedoman Pelaksanaan Tugas FKUB; dan pencegahan konflik umat peluang yang perlu Kepala Daerah/Wakil Kepala beragama; diantisipasi pengunaannya Daerah Dalam Pemeliharaan untuk menyebarluaskan isu Kerukunan Umat Beragama, tentang kerukunan umat Pemberdayaan Forum beragama. Penguatan Kerukunan Umat Beragama dan dialog kerukunan dapat Pendirian Rumah Ibadat; memanfaatkan teknologi dan informasi. 50 Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024
6. Referensi dan sumber belajar 6. Digital database kerukunan 4. Sebagian besar aktor 4. Belum tersedia paket tentang ilmu keagamaan yang umat beragama secara FKUB belum memahami pelatihan terstandar memuat kerukunan umat nasional diperlukan dalam konsep, indikator, strategi, bagi aktor kerukunan beragama telah diterbitkan memetakan deteksi potensi dan implementasi moderasi umat beragama yang dalam bentuk buku maupun konflik umat beragama, beragama; dapat dipakai instruktur digital book dan didistribusikan serta mengiringinya dalam menyelenggarakan ke daerah; dan dengan pemberdayaan 5. Dialog kerukunan umat pelatihan; dialog kerukunan di beragama belum maksimal lingkungan masyarakat yang dalam menyiarkan moderasi 5. Dialog kerukunan mengangkat materi bina beragama; umat beragama belum damai dan kerukunan; dan diselenggarakan secara 6. Konten buku dan referensi maksimal di ruang publik. 7. Banyak khazanah budaya 7. Budaya lokal yang sarat ilmu keagamaan yang memuat Belum maksimalnya dialog nusantara sebagai aktualisasi dengan nilai agama dapat kerukunan masih bersifat kerukunan lintas agama dan dari nilai keagamaan yang dijadikan instrumen untuk teoritis dan belum secara budaya yang melibatkan diadopsi oleh budaya lokal. memperkuat pemahaman praktis serta belum maksimal unsur agamawan, dan pengamalan keagamaan dimanfaatkan oleh satuan budayawan, media, kaum yang moderat. pendidikan; dan milenial, dan akademisi sebagai pengendalian Kelemahan Ancaman/Masalah 7. Belum diidentifikasi dan konflik antara tradisi dan dipetakan dengan baik ritual budaya keagamaan 1. Belum semua pemerintah 1. Pemahaman yang dangkal budaya lokal yang bernuansa dengan ajaran agama; daerah baik provinsi maupun tentang peraturan keagamaan. kabupaten/kota melaksanakan perundangan tentang 6. Buku dan referensi ilmu amanat PBM secara optimal, kerukunan beragama, keagamaan belum cukup khususnya terkait kebijakan yang disertai asumsi atau menampilkan contoh anggaran kerukunan umat pra pemahaman yang konkret dan praktik hidup beragama; sementara itu sempit dikhawatirkan dapat rukun antarumat beragama; kasus konflik dan intoleransi mengarah kepada pemicu dan serta ketidakrukunan hidup konflik, terutama bagi para beragama banyak terjadi pada personal di lingkaran aktor 7. Apabila tidak dilakukan tingkat lokal; agama atau pemerintahan; pembinaan, nilai-nilai budaya lokal dapat bertentangan 2. Karakteristik masyarakat 2. Respon penanganan dengan ajaran agama. Indonesia yang bersifat konflik dan ketidakrukunan multikultural, berpotensi baik yang bersifat intern Mempertimbangkan potensi yang ada, kekurangan memunculkan permasalahan maupun ekstern antarumat yang dimiliki, peluang yang tersedia, dan ancaman yang disebabkan oleh gesekan beragama secara yang mungkin timbul pada pengukuhan suasana yang berlatar belakang SARA; komprehensif, sinergis, kerukunan hidup umat beragama yang perlu diangkat berkesatupaduan, cepat, adalah: (1) perlu ditingkatkannya status dan cakupan dan berkesinambungan, peraturan perundangan tentang kerukunan umat belum dapat dilaksanakan beragama menjadi Peraturan Pemerintah tentang secara maksimal; Moderasi Beragama yang didukung dengan UU tentang Pelindungan Umat Beragama; (2) penjabaran konsep 3. Peran FKUB lebih fokus 3. Gerakan sebagian aktor moderasi beragama ke dalam tataran implementasi kepada penyelesaian konflik, yang berwawasan radikal beserta contoh konkritnya disesuaikan dengan sementara cakupan moderasi juga terus terjadi dan karakteristik agama masing-masing; (3) peningkatan beragama lebih luas; memengaruhi aktor-aktor lainnya yang tergabung dalam FKUB. Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 51
kapasitas FKUB dalam menyampaikan pesan moderasi 2. Rumah ibadah sebagai 2. Rumah ibadah sebagai beragama dan kerukunan umat beragama; (4) tempat penyiaran agama pusat syiar agama yang meningkatkan keselarasan relasi agama dan budaya dan tempat melakukan toleran dan ramah (anak, dalam pengendalian konflik; (5) mengendalikan ibadah. Fungsi rumah ibadah disabilitas, lansia); konten moderasi beragama untuk memastikan agar disamping sebagai tempat tidak bertentangan dengan ajaran agama; dan (6) peribadahan memberikan penyebarluasan gagasan dan contoh moderasi dorongan yang kuat dan beragama melalui berbagai metode dan saluran media terarah bagi jemaahnya, sosial bahkan hingga pada satuan pendidikan. agar kehidupan spiritual keberagamaan bagi pemeluk 1.2.3. Pemenuhan Kebutuhan Akan Pelayanan agama tersebut menjadi Kehidupan Beragama yang Berkualitas dan lebih baik; Merata 3. Pelayanan kehidupan 3. Perkembangan digitalisasi Capaian tujuan pemenuhan kebutuhan akan pelayanan beragama menjadi bagian berpotensi untuk kehidupan beragama yang berkualitas dan merata dari pelayanan yang dimanfaatkan dalam diukur dengan tiga indikator, yaitu: (1) Indeks Layanan diberikan oleh Pemerintah mendukung dalam Keagamaan; (2) Indeks Kepuasan Layanan KUA; dan sampai tingkat kecamatan meningkatkan pelayanan (3) Indeks Kepuasan Layanan Jaminan, Perlindungan, dan berkelanjutan. Dalam keagamaan di KUA; dan Pengawasan Produk Halal. Terkait hal tersebut, meningkatkan kualitas berikut merupakan potensi, kelemahan, peluang, dan pelayanan keagamaan di tantangan yang dihadapi dalam pemenuhan kebutuhan tingkat kecamatan, telah akan pelayanan kehidupan beragama yang berkualitas dibangun 5.945 KUA. dan merata. Pelayanan keagamaan pada KUA sebagian besar berkaitan dengan pencatatan nikah disamping tugas lainnya; Potensi/Kekuatan Tantangan 4. Pelaksanaan kursus calon 4. Bimwin menjadi kegiatan pengantin atau Bimwin telah pendukung Gerakan 1. Kebiasaan membaca 1. Peta kebutuhan layanan dilakukan bekerja sama Masyarakat Hidup kitab suci menjadi keagamaan sangat dengan puskesmas, KPPA, Sehat sebagai prasyarat modal masyarakat untuk penting sebagai dasar dan lembaga lainnya untuk membangun keluarga yang memperoleh layanan intervensi kebijakan, meningkatkan jangkauan tangguh; kehidupan keagamaan sehingga diketahui segmen sasaran layanan yang secara kontinu. Penyediaan masyarakat yang menjadi diberikan; kitab suci sudah dilakukan prioritas sasaran layanan. 2.749.282 buah kitab suci Misalnya kaum difabel (tuna 5. Pelayanan bimbingan 5. Pelayanan bimbingan dan buku keagamaan untuk netra), Daerah 3 T, dan keluarga telah terintegrasi keluarga perlu diperluas seluruh agama dan segenap seterusnya; dengan semua layanan yang agar menjangkau kalangan lapisan masyarakat yang ada; remaja melalui kerja sama membutuhkan; dengan lembaga pendidikan dan lembaga keagamaan; 52 Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024
6. UU No.33 Tahun 2014 6. Kesadaran masyarakat 4. Terbatasnya jumlah fasilitator 4. Anggaran untuk tentang Jaminan Produk untuk mengonsumsi dan (yang bersertifikat) dalam Bimbingan Perkawinan Halal diterbitkan agar menggunakan produk halal pelaksanaan bimbingan Pranikah hanya teralokasi penyelenggaraan JPH sudah meningkat. Namun, perkawinan dan sebagian 7.37% dari rata-rata memberikan kenyamanan, masih banyak produk besar peserta kesulitan dalam peristiwa nikah 2.000.000 keamanan, keselamatan yang beredar tetapi belum mendapatkan izin 2 (dua) hari pasang per tahun; dan kepastian ketersediaan memiliki sertifikat halal. kerja dari tempat bekerja; produk halal bagi masyarakat Potensi produk halal yang dalam mengonsumsi dan belum disertifikasi masih 5. Bimbingan keluarga belum 5. Bimbingan keluarga sudah menggunakan produk serta tinggi, sehingga dapat efektif dalam membentuk dilakukan pada pasangan meningkatkan nilai tambah menghasilkan PNBP; dan keluarga yang harmonis, dalam keluarga namun bagi pelaku usaha untuk bahagia dan sejahtera belum banyak dilakukan memproduksi dan menjual (sakinah), karena jangkauan pada remaja; produk halal; dan sasarannya masih terbatas; 7. Pengkajian halal suatu 7. PTK mempunyai peran 6. Pemerintah mengambil 6. Struktur kelembagaan produk telah mendorong strategis dalam melakukan tanggung jawab layanan pendukung ditingkat berdirinya pusat riset halal pemeriksaan produk halal. produk halal, tetapi belum daerah belum dibentuk; atau lembaga pemeriksa halal Antusiasme perguruan tinggi didukung dengan organisasi dan di seluruh dunia. LPH menjadi dan lembaga penelitian yang memadai sehingga sangat penting dalam yang lain untuk menjadi belum efektif. Perangkat manajemen pengelolaan halal laboratorium pengujian pelayanan registrasi dan di suatu Negara. produk halal sangat tinggi. sertifikasi halal baru berjalan sejak tahun 2019, dengan Kelemahan Ancaman/Masalah dikeluarkannya PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan 1. Kecukupan pengadaan kitab 1. Pelayanan kitab suci Pelaksanaan Undang-Undang suci (termasuk bagi tuna belum memenuhi Nomor 33 Tahun 2014 Tentang netra), keterbukaan informasi, standar pelayanan yang Jaminan Produk Halal; dan keterjangkauan penyebaran, mencakup: penyediaan, dan efektifitas sosialisasi penyebaran dan 7. LPH saat ini belum 7. Belum ada pemberdayaaan pelayanan kitab suci masih pengawasan; sepenuhnya dilaksanakan PTK dan pusat dianggap belum memadai oleh LPPOM. penelitian lainnya untuk karena data pendukung dikembangkan menjadi belum akurat; dan sistem LPH yang ikut berperan informasi belum sempurna; aktif dalam pemeriksaan kehalalan produk. 2. Pembinaan kepada 2. Penyediaan rumah pengelola rumah ibadah ibadah tidak dilakukan Berdasarkan pembahasan di atas, maka hal-hal yang belum maksimal dilakukan; sepenuhnya oleh perlu dilakukan dalam peningkatan kualitas pelayanan Kementerian Agama, kehidupan agama ke depan lebih difokuskan kepada: hanya memberikan (1) digitalisasi layanan keagamaan agar mudah diakses; bantuan operasional; (2) peningkatan kualitas sarana prasarana KUA dan dukungan operasionalnya; (3) peningkatan penyediaan 3. Anggaran pendukung 3. Sekitar 7,08 persen dan pendistribusian kitab suci yang tepat sasaran; operasional KUA Kecamatan gedung KUA sudah rusak (4) pengembangan organisasi dan sistem tata kelola belum optimal dan kualitas berat dan 1.149 KUA belum kelembagaan untuk mendukung layanan produk halal; sumber daya manusia memiliki gedung sendiri. (5) pengembangan organisasi dan sistem tata kelola pendukungnya terbatas; Sehingga pelayanan KUA kelembagaan untuk mendukung layanan produk halal. di gedung tersebut belum berjalan optimal. Kualitas sumber daya manusia pendukungnya terbatas; Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 53
1.2.4. Peningkatan Pemanfaatan dan Perbaikan 3. Masih adanya lembaga 3. Tingkat pemahaman umat Kualitas Pengelolaan Potensi Ekonomi Keagamaan pengelola dana sosial Islam tentang layanan keagamaan yang belum lembaga keuangan syariah Berikut merupakan potensi, kelemahan, peluang, menerapkan prinsip-prinsip masih rendah, sementara itu dan tantangan yang mendorong dalam peningkatan good governance, pada sosialisasi yang dilakukan pemanfaatan dan perbaikan kualitas pengelolaan satu sisi dapat menghambat belum efektif; dan potensi ekonomi keagamaan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat; dan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan. 4. Lembaga keuangan syariah 4. Belum maksimalnya bidang yang sudah dikembangkan investasi yang benar-benar belum dimanfaatkan secara sesuai dengan prinsip optimal. syariah. Potensi/Kekuatan Tantangan Mempertimbangkan potensi yang ada, kekurangan yang dimiliki, peluang yang tersedia, dan ancaman 1. Potensi dana sosial 1. Pengembangan dan yang mungkin timbul, isu strategis yang perlu diangkat keagamaan terus meningkat pembinaan lembaga dana adalah: (1) menyusun regulasi dan pendataan lembaga setiap tahun; sosial keagaman dilakukan pengelola dana sosial keagamaan; (2) meningkatkan secara masif; partisipasi lembaga keuangan dalam pemanfaatan dana ekonomi umat dalam rangka mengentaskan 2. Upaya untuk mengedukasi 2. Jumlah orang yang kemiskinan; dan (3) edukasi dan sosialisasi pengelolaan umat beragama dalam berpotensi untuk dana sosial keagamaan kepada umat beragama. meningkatkan partisipasi berpartisipasi dalam dana dana sosial keagamaan telah sosial keagamaan masih 1.2.5. Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan dilakukan; besar; Ibadah Haji dan Umrah 3. Adanya insentif penyaluran 3. Dana sosial keagamaan Terdapat beberapa potensi, kelemahan, peluang, dan dana sosial keagamaan untuk dapat dimanfaatkan dalam tantangan yang dapat dimanfaatkan dalam mewujudkan mengurangi pajak sudah rangka ikut mengentaskan peningkatan kualitas layanan ibadah haji dan umrah, diberikan oleh pemerintah; dan kemiskinan; dan sebagai berikut: 4. Pemberdayaan ekonomi 4. Sektor keuangan syariah keuangan syariah berpotensi dapat berkembang dan untuk dikembangkan diminati umat Islam. mengingat besarnya jumlah umat Islam di Indonesia. Kelemahan Ancaman/Masalah 1. Potensi dana sosial ekonomi 1. Dana sosial keagamaan Potensi/Kekuatan Tantangan keagamaan umat yang besar yang terkumpul belum belum terdata dengan baik. dikelola secara optimal dalam 1. Pendaftaran calon jemaah 1. Peningkatan diplomasi Misalnya angka pengumpulan meningkatkan ekonomi umat; haji semakin meningkat. dengan Pemerintahan dana zakat yang dihitung baru Melalui Siskohat, sistem Arab Saudi dalam kuota melalui BAZNAS, sementara pendaftaran dan pelaporan jemaah haji dan pelayanan masyarakat menyalurkan haji terpadu sangat intensif; serta perlindungan jemaah dana zakatnya di berbagai haji; lembaga zakat dan bahkan 2. Tingginya antusiasme langsung ke mustahik; masyarakat untuk 2. Perbedaan kondisi melaksanakan ibadah haji Indonesia dengan Arab 2. Masyarakat masih 2. Jumlah umat yang menjadikan masyarakat Saudi sering kali menjadi menemui maraknya praktik menyalurkan dana sosial antusias dalam mencari permasalahan yang tidak penyalahgunaan dana sosial keagamaan relatif tidak informasi yang berkaitan terduga, sehingga perlu yang terkumpul karena tidak meningkat; dengan ibadah haji; penanganan yang spesifik terlapor secara lengkap; dan cepat tanggap; 54 Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024
3. Telah dilakukan revitalisasi 3. Sistem pelaporan 3. Otoritas jasa layanan 3. Jumlah tenda sebagai satuan tugas operasional berbasis aplikasi mobile pemerintah Arab Saudi tempat akomodasi yang untuk memastikan jemaah untuk laporan kloter dan sehingga diperlukan tersedia masih terbatas; haji memperoleh layanan pelayanan petugas yang koordinasi yang kuat; kesehatan, akomodasi, terintegrasi; konsumsi dan transportasi; 4. Pembinaan pasca 4. Pembinaan pasca pelaksanaan haji dan umrah pemulangan haji belum 4. Bimbingan manasik haji 4. Bimbingan manasik haji belum diprogramkan untuk dilakukan mengingat kepada calon jemaah haji dilakukan melalui teknologi mempertahankan kualitas keterbatasan alokasi dan dan umrah sudah dilakukan dan informasi; pengamalan ajaran agama petugas; secara intensif; secara berkesinambungan; 5. Adanya peningkatan biro 5. Peningkatan kualitas 5. Sistem pengendalian 5. Masih banyak biro penyelenggaraan haji layanan ibadah haji dan dan pengawasan biro penyelenggara ibadah dan umrah yang siap umrah di Arab Saudi penyelenggaran ibadah haji haji dan umrah yang memfasilitasi jemaah dalam diperlukan dengan dan umrah belum terintegrasi curang sehingga banyak persiapan dan pelaksanaan membentuk Kantor dalam satu aplikasi; masyarakat yang menjadi proses ibadah haji dan Pelayanan Terpadu; korban; umrah; 6. Jumlah SDM bidang umrah 6. PPIU semakin banyak 6. Proses perizinan PPIU 6. PPIU semakin banyak tidak proporsional; dan namun sistem belum dilakukan secara elektronik terbentuk dan diperlukan terintegrasi; dan atau online; dan umrah digital untuk mendukung layanan 7. Izin PPIU telah dibuka namun 7. Adanya COVID-19 umrah; dan tidak dilengkapi dengan menyebabkan PPIU dana penerimaan PNBP. mengalami permasalahan dalam bisnisnya. 7. Kementerian Agama telah 7. Semakin banyak non PPIU menetapkan Lembaga memproses perizinan Akreditasi PPIU. sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. Berdasarkan pembahasan di atas, maka hal-hal yang Kelemahan Ancaman/Masalah perlu dilakukan dalam peningkatan kualitas pelayanan kehidupan agama ke depan lebih difokuskan kepada: 1. Integrasi rekam kesehatan 1. Kuota haji yang tersedia (1) efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah jemaah dengan sistem relatif stagnan sehingga haji; (2) peningkatan diplomasi dengan Pemerintah aplikasi informasi terpadu memperpanjang waktu Arab Saudi dalam kuota jemaah haji dan pelayanan masih perlu ditingkatkan; tunggu keberangkatan serta perlindungan jemaah haji; (3) peningkatan respon calon jemaah haji. Upaya darurat; (4) penyempurnaan sistem pelaporan berbasis untuk meningkatkan kuota aplikasi untuk laporan kloter dan pelayanan petugas telah dilakukan terus yang terintegrasi; (5) penyederhanaan rekomendasi menerus akan tetapi hasil pembuatan paspor untuk ibadah umrah; dan (6) yang diperoleh terbatas; peningkatan kerja sama dengan asosiasi penyelenggara umrah dalam rangka pengawasan. 2. Petugas haji belum maksimal 2. Pembekalan petugas haji dibekali dengan kemampuan masih dilakukan secara manajemen tanggap darurat; konvensional; Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 55
Gambar 1.30 Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 56 Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024
1.2.6. Peningkatan Kualitas Tata Kelola 6. Peran penelitian kebijakan 6. Hasil penelitian kebijakan Pembangunan Bidang Agama yang Efektif, telah mendukung peningkatan memiliki potensi besar Efisien, Transparan, dan Akuntabel kinerja organisasi. Beberapa untuk digunakan dalam hasil penelitian telah berhasil perumusan kebijakan; dan dikemas menjadi produk Terdapat beberapa potensi, kelemahan, peluang, dan naskah kebijakan (Policy tantangan yang dapat dimanfaatkan dalam mewujudkan Paper) dan policy brief untuk peningkatan kualitas tata kelola pembangunan bidang mendukung perumusan agama yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, kebijakan; dan sebagai berikut: 7. Kesepahaman antara 7. Komunikasi yang intens Potensi/Kekuatan Tantangan Balitbang dan Diklat sebagai dengan unit teknis lembaga think tank internal terkait, terkait dalam 1. Pelaksanaan Reformasi 1. Karena sentralistik, Kementerian Agama dengan proses penelitian mulai Birokrasi pada satuan kerja cakupan pembinaannya unit organisasi menjadi dari perumusan masalah sudah berjalan dengan baik; mencapai 4.593 satuan bentuk komitmen atas sampai dengan hasil kerja yang tersebar di pemanfaatan hasil penelitian penelitian. seluruh provinsi, lingkup kebijakan. pengawasan yang sangat besar; Kelemahan Ancaman/Masalah 2. Dalam pengelolaan 2. Potensi PNBP yang 1. Sistem komunikasi dan 1. Dengan kompleksnya keuangan negara, sangat besar, termasuk koordinasi pelaksanaan jumlah satuan kerja, Kementerian Agama sudah pengelolaan asrama haji, Reformasi Birokrasi yang proses koordinasi mencapai opini WTP pendidikan, dan jaminan tepat belum diformulasikan; Reformasi Birokrasi terhadap LKKA dari tahun produk halal, belum dapat belum diikuti keterlibatan 2016-2018; digali secara optimal; pimpinan secara komprehensif; 3. Dalam pengelolaan data, 3. Perkembangan TIK dapat 2. Pengelolaan aset BMN 2. Sebagian aset hak milik sudah digunakan teknologi dimanfaatkan untuk belum tertib dalam masih diakui oleh pihak dan informasi era 4.0 secara meningkatkan cakupan menginventarisir barang; lain, dan lambannya proses parsial pada masing-masing dan kemutakhiran data alih status kepemilikan; satuan kerja baik di Pusat yang dikumpulkan, serta maupun di Daerah; mengintegrasikan data 3. Koordinasi, sinkronisasi, 3. Data yang dikumpulkan yang ada; kemutakhiran data masih terjadi duplikasi karena lemah; program aplikasi yang digunakan bervariasi, 4. Penerapan zona integritas dan 4. Manajemen kinerja dan sehingga susah untuk budaya kinerja yang semakin merit system yang selaras diintegrasikan; baik merupakan wujud antara Pusat hingga keberhasilan pelaksanaan RB Daerah dilakukan dalam 4. Belum memiliki strategi 4. Belum maksimal upaya di lingkungan Kementerian upaya perbaikan kinerja; komprehensif dalam yang dilakukan untuk Agama; penerapan nilai-nilai budaya mendorong perubahan kinerja; secara nyata penerapan budaya kinerja, terutama 5. Pelaksanaan audit berbasis 5. Pelaksanaan kegiatan satuan kerja di daerah; risiko sudah sesuai dengan pengawasan dalam bentuk best practices yaitu audit kinerja berbasis 5. Pemahaman ASN 5. Manajemen resiko dan pelaksanaan pengawasan tugas fungsi, audit kinerja Kementerian Agama pengendalian internal diarahkan dengan program, audit tematik tentang manajemen risiko menjadi perhatian penggunaan sumber daya dan lainnya mampu dan pengendalian intern pimpinan satuan kerja; yang efektif dan efisien, yang menghasilkan perbaikan sehingga masih terjadi didukung dengan program tata kelola yang efektif dan berbagai penyimpangan advokasi; akuntabel; setiap tahunnya; Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 57
6. Proporsi penelitian yang 6. Masih lemahnya kesadaran Potensi/Kekuatan Tantangan dirancang khusus sebagai akan pemberian prioritas penelitian kebijakan masih pada suatu isu atau 1. Pendidikan umum berciri 1. Pemerintah menjamin terbatas; dan masalah strategis yang khas agama dan pendidikan akses di tingkat Wajar diperlukan oleh pelaksana keagamaan telah membantu Dikdas 12 Tahun dengan 7. Penelitian yang dilakukan program; dan penuntasan Wajar Dikdas BOS dan KIP; membutuhkan waktu 12 Tahun dan menjangkau yang lama sehingga 7. Perumusan kebijakan peserta didik dari keluarga tidak dapat secara cepat membutuhkan waktu yang miskin; untuk menjawab berbagai cepat, sehingga diperlukan permasalahan kebijakan kecepatan untuk 2. Pemerataan layanan 2. Peningkatan kesiapan yang mendesak. menghasilkan naskah pendidikan berkualitas sudah belajar siswa Pra-Sekolah; kebijakan. Model penelitian dilakukan melalui pendidikan yang membutuhkan waktu madrasah, pendidikan lama tidak akan laku untuk keagamaan, dan program perumusan kebijakan. kesetaraan; Berdasarkan pembahasan di atas, maka peningkatan 3. Melalui madrasah dan 3. Diversifikasi akses tata kelola pemerintahan kedepan lebih difokuskan pendidikan keagamaan memperoleh pendidikan kepada: (1) peningkatan pola pikir ASN dalam penerapan telah menjangkau semua yang berkualitas perubahan budaya birokrasi yang bersih, disiplin, lapisan masyarakat, umat melalui berbagai model melayani, dan responsif; (2) peningkatan kualitas beragama di Indonesia kelembagaan dan data di bidang agama dan pendidikan yang valid, dapat: (1) mengekspresikan pembelajaran; reliabel, uptodate, dan terintegrasi; (3) pengembangan identitas budaya; (2) teknologi informatika dan komunikasi (e-Government); menempuh pendidikan; (3) (4) penguatan pengawasan internal berbasis kinerja; (5) mendalami ajaran agama; (4) peningkatan kualitas hasil penelitian sebagai rumusan meretas jalan kultural yang kebijakan yang didukung dengan data akurat. mendorong proses mobilitas sosial; dan (5) menghasilkan 1.2.7. Peningkatan Akses Pendidikan Umum sarjana-sarjana agama Berciri Khas Agama dan Pendidikan Keagamaan yang telah berperan dalam pembangunan melalui Pemerataan layanan pendidikan di Kementerian Agama berbagai profesi; mencakup pendidikan umum berciri khas agama dan pendidikan keagamaan. Berikut merupakan beberapa 4. Pemerintah telah 4. Pemberian bantuan potensi, kelemahan, peluang, dan tantangan yang dapat memberikan bantuan operasional pendidikan mendorong peningkatan akses pendidikan bagi seluruh operasional atau BOS, (BOS), bantuan bagi anak lapisan masyarakat pada berbagai jenjang pendidikan yang menjamin satuan kurang mampu (KIP), yaitu: pendidikan memperoleh daerah afirmasi, dan siswa anggaran untuk membiayai berbakat, secara merata operasional dan peningkatan dan tepat sasaran; mutu pendidikan. Melalui PIP, telah disalurkannya bantuan afirmasi kepada peserta didik yang kurang mampu dan ini telah berhasil mempertahankan peserta didik tidak putus sekolah; 58 Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024
5. Peran pesantren sebagai 5. Pesantren 4. Bagi sebagian satuan 4. Proporsi dana BOS lembaga pendidikan telah menyelenggarakan fungsi pendidikan, jumlah dana yang disedikan hanya banyak berperan dalam pendidikan, fungsi dakwah BOS belum mencukupi mencukupi sebesar 30% menuntaskan Wajar Dikdas dan fungsi pemberdayaan untuk meningkatkan dari total kebutuhan 12 Tahun melalui PDF/ masyarakat; dan mutu pendidikan. Jumlah penyelenggaraan Muadalah dan pendidikan dana PIP yang tersedia pendidikan. Penyaluran PIP kesetaraan; dan belum sebanding dengan sebagian besar dilakukan jumlah peserta didik yang oleh Pusat sehingga 6. Pendidikan kesetaraan 6. Data Dapodik membutuhkan di lapangan proses distribusinya yang diselenggarakan menunjukkan bahwa masih karena belum sinkronnya membutuhkan waktu yang di Pesantren dan satuan ada sekiar 8 juta ATS. data DTKS dengan data lama; pendidikan lainnya telah Pendidikan kesetaraan pendidikan di Kementerian berhasil menjadi alternatif berpotensi besar untuk Agama; 5. Skema pendanaan model pembelajaran non- menampung ATS tersebut APBN berbasis mutu formal untuk menuntaskan agar memperoleh 5. Lokasi pesatren berada di dalam Pesantren belum Wajar Dikdas 12 Tahun bagi pendidikan. Tantangannya daerah terpencil, sehingga mengikutsertakan peran peserta didik yang tidak adalah memperoleh data kurangnya akses dan dan partisipasi swasta memperoleh kesempatan tersebut dan menarik kesempatan waktu yang dan/atau masyarakat; dan mengikuti pendidikan formal. kembali ATS tersebut ke tersedia. Disamping itu, dalam sistem pendidikan. jaminan mutu kelembagaan 6. ATS belum sepenuhnya pada Pesantren masih diperhatikan karena Kelemahan Ancaman/Masalah rendah; dan kurangnya koordinasi dan sinkronisasi data dengan 1. Kenaikan APK belum 1. Akses pendidikan yang 6. Data ATS sebagian besar satuan pendidikan lainnya. diikuti dengan peningkatan berkualitas memberikan karena putus sekolah, mutunya. Masih banyaknya kontribusi dalam sehingga datanya berada satuan pendidikan yang pengukuran IPM; pada sekolah sebelumnya belum optimal dalam meningkatkan mutunya; 2. Rendahnya tingkat “kesiapan 2. Sebagian besar siswa Memperhatikan potensi yang dimiliki, kelemahan, belajar (readiness to learn)” belum sempat memperoleh peluang yang ada, serta ancaman yang dapat di jenjang sekolah dasar; pendidikan di tingkat memengaruhinya, maka peningkatan akses pendidikan PAUD (termasuk TK dan umum berciri khas agama dan pendidikan keagamaan RA); perlu difokuskan kepada (1) afirmasi pelaksanaan Wajar Dikdas 12 Tahun terutama bagi: (a) peserta didik di 3. Sebagian besar madrasah 3. Kualitas guru dan sarana daerah 3 T dan (b) peserta didik yang kurang beruntung dan pendidikan keagamaan prasarananya belum dengan memperhatikan kondisi kewilayahan; (2) adalah swasta yang optimal, 70% belum pemberian BOS, bantuan bagi anak kurang mampu, kualitas guru dan sarana memiliki laboratorium, daerah afirmasi, dan siswa berbakat, secara merata prasarananya belum 68% belum memiliki dan tepat sasaran; (3) diversifikasi satuan pendidikan memadai; perpustakaan sendiri, tingkat sekolah dan pendidikan tinggi keagamaan yang sebagian besar didukung berkualitas secara terkendali; dan (4) mengendalikan oleh guru Non PNS satuan pendidikan yang kurang bermutu. (81,8%), dan persebaran guru PNS masih terpusat di pulau Jawa; Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 59
Gambar 1.31 Siswa MI Merasugun Asso Walesi, Papua 60 Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024
1.2.8. Peningkatan Mutu Pendidikan Umum Berciri Khas Agama, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Keagamaan Berikut merupakan potensi, kelemahan, peluang, dan tantangan yang dapat mendorong peningkatan mutu pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat pada berbagai jenjang pendidikan yaitu: Potensi/Kekuatan Tantangan 5. Mata pelajaran 5. Moderasi beragama untuk pendidikan agama mengukuhkan toleransi, 1. Penerapan kurikulum 2013 1. Metode pembelajaran untuk dan budi pekerti telah kerukunan, dan harmoni merintis pelaksanaan meningkatkan kemampuan memberikan kontribusi sosial yang ditandai dengan pembelajaran yang berpikir dapat diterapkan dalam meningkatkan stagnannya Indeks KUB meningkatkan kemampuan tanpa merubah kurikulum kualitas pemahaman yaitu disekitar 73%; berpikir; yang berlaku; dan pengamalan agama, sesuai dengan tujuan 6. Peningkatan kualitas 2. Pengintegrasian 2. Meningkatkan kemampuan yang digariskan dalam karakter siswa difokuskan kemampuan berpikir berpikir dapat meningkatkan peraturan perundangan; pada 18 jenis karakter tingkat tinggi dalam soal- kemampuan memecahkan nasional dan kepeloporan, soal UN, telah mendorong masalah dalam kehidupan; 6. Perluasan cakupan mata serta penciptaan kondisi guru untuk menerapkan pelajaran agama ditambah budaya belajar di lingkungan metode pembelajaran yang dengan “budi pekerti” satuan pendidikan; meningkatkan kemampuan dimaksudkan untuk berpikir; meningkatkan karakter 7. Daya serap lulusan PTK dan etika peserta didik cukup menggembirakan 3. Sesuai dengan SNP, guru 3. Upaya untuk meningkatkan melalui pelajaran agama; (82,20%), tetapi perolehan minimal berkualifikasi kompetensi yang dilakukan akreditasinya belum ijazah S1 dan memiliki melalui penyelenggaraan 7. Mutu pendidikan tinggi menggembirakan. Pada sertifikasi kompetensi. PPG; keagamaan dapat diukur akhir 2018, program studi Lebih dari 90% guru dengan daya serap yang terakreditasi minimal B sudah memenuhi lulusannya di dunia kerja baru 51,79%, dan sebagian kualifikasi minimal tetapi dan nilai akreditasinya; besar yang belum memenuhi baru 47% yang memenuhi akreditasi tersebut adalah kompetensi; 8. Peningkatan dosen yang PTK swasta; berijazah S3 pada PTK 4. Pemenuhan standar 4. Pada akhir tahun 2019, cukup berarti dikarenakan 8. Program 5.000 Doktor nasional pendidikan satuan pendidikan yang adanya bantuan beasiswa; menghasilkan peningkatan memberikan kontribusi memperoleh predikat A dan dosen yang berijazah S3; kepada capaian nilai dan B antara 58,80-68,98 dan akreditasi satuan %, berarti masih cukup 9. Publikasi artikel ilmiah pendidikan; banyak satuan pendidikan sudah banyak dihasilkan 9. Publikasi artikel ilmiah hanya yang belum memperoleh pada tingkat nasional. sebagian kecil yang diterima akreditasi yang diharapkan; di jurnal internasional. Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 61
Kelemahan Ancaman/Masalah 6. Muatan pendidikan 6. Pendidikan karakter belum agama masih fokus pada diintegrasikan dalam 1. Kurikulum 2013 belum 1. Kemampuan berpikir tingkat pembelajaran agama, kegiatan ekstrakurikuler berhasil meningkatkan tinggi adalah salah satu maka hasil pendidikan pada satuan pendidikan; kemampuan berpikir (nilai kemampuan yang diperlukan karakter belum optimal; UN bahkan menurun); abad ke-21, apabila tidak dikembangkan akan sangat memengaruhi kualitas 7. Sebagian pendidikan 7. Masih terbatasnya pendidik angkatan kerja; keagamaan belum yang memenuhi kualifikasi memenuhi standar minimal, sarana prasarana 2. Hasil tes PISA 2. Apabila kemampuan seperti akreditasi yang ditetapkan; pembelajaran yang terbatas, menunjukkan kemampuan ini tidak dibina sejak tingkat dan belum adanya lembaga berpikir siswa pada sekolah dasar, maka ini akan akreditasi yang mengukur Matematika, IPA, dan memengaruhi hasil belajar mutunya. Rendahnya Bahasa sangat rendah. pada tingkat yang lebih perolehan akreditasi tersebut, Metode pembelajaran tinggi; dikarenakan (a) masih masih fokus pada tingkat rendahnya proporsi dosen menghafal dan memahami yang berpendidikan S3, (b) tingkat rendah; terbatasnya kapasitas BAN- PT dalam menyelenggarakan 3. Tingginya persentase 3. Upaya untuk meningkatkan akreditasi, (c) masih guru yang tidak memenuhi kompetensi yang dilakukan sedikitnya jumlah publikasi kompetensi karena melalui penyelenggaraan ilmiah yang dihasilkan, (d) sebagian besar satuan PPG, namun hasilnya belum belum dipilahnya sistem pendidikan adalah swasta optimal karena: (a) jumlah evaluasi PTK antara didukung dengan guru LPTK yang memenuhi yang teaching university, Non PNS yang standar syarat menyelenggarakan vocational university, dan perekrutannya oleh PPG terbatas; (b) biaya research university; Madrasah/Sekolah atau penyelenggaraannya Yayasan; terbatas dibanding dengan 8. Sampai dengan tahun 8. Rendahnya capaian ini kebutuhan; dan (c) tingkat 2019, Dosen yang disebabkan karena (a) masih kelulusannya rendah; berijazah S3 sebanyak banyak peserta program 12,29%. Jumlah ini belum yang belum selesai dan 4. Masih rendahnya satuan 4. Kapasitas BAN-SM menggembirakan dari (b) peminat program ini pendidikan mutu (terutama untuk menyelenggarakan target yang ingin dicapai; berkurang karena tidak yang swasta). Pendirian akreditasi masih terbatas; dan dilengkapi dengan biaya LAM untuk mengatasi kompensasi tunjangan keterbatasan tersebut profesi; dan terkendala oleh peraturan; 9. Kurangnya pembinaan 9. Terbatasnya biaya penelitian 5. Pelajaran agama belum 5. Belum lengkapnya dalam penulisan publikasi sehingga mengakibatkan sepenuhnya memberikan pengaturan pendidikan ilmiah yang bertaraf kurangnya minat mahasiswa kontribusi dalam agama dalam PP Nomor internasional. dan dosen untuk memperkuat moderasi 55 Tahun 2007 tentang mempublikasikan artikel beragama. Moderasi Pendidikan Agama dan ilmiah. beragama belum menjadi Pendidikan Keagamaan fokus pembelajaran (hanya 7 pasal). Di samping pendidikan agama; itu, belum terpenuhinya guru pendidikan agama yang kompeten, manajemen guru agama yang tidak berada satu naungan instansi, dan kurangnya dosen pendidikan agama di PTKN; 62 Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024
Berdasarkan pembahasan potensi yang dimiliki, kelemahan, peluang yang ada, serta ancaman yang dapat memengaruhinya, maka ke depan peningkatan mutu pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan diarahkan kepada: (1) penguatan pembelajaran literasi dasar dalam membaca, menulis dan berhitung; (2) peningkatan pemanfaatan TIK dan pengintegrasian model inovatif dalam pembelajaran; (3) peningkatan kualitas pengelolaan dan penempatan pendidik; (4) peningkatan kualitas mental/karakter siswa; dan (5) peningkatan pendidikan tinggi yang berkualitas. Gambar 1.32 63 Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2019 Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024
VISI, MISI DAN TUJUAN KEMENTERIAN AGAMA 64 Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024
2.1. Visi Kementerian Agama 5. Cerdas, artinya sempurna perkembangan akal budinya (untuk berpikir, mengerti, dan sebagainya) Sebagai kementerian yang mempunyai tugas dan tajam pikiran; dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan bidang pendidikan, Kementerian Agama 6. Unggul, artinya lebih tinggi (pandai, baik, cakap, mempertimbangkan hasil capaian kinerja 5 tahun kuat, awet, dan sebagainya) daripada yang lain-lain. terakhir, potensi dan permasalahan yang dihadapi, serta Visi Presiden dan Wakil Presiden dalam menetapkan Berdasarkan keenam kata kunci tersebut, maka yang Visinya. Visi Kementerian Agama ditetapkan dengan dimaksud dengan Kementerian Agama yang profesional merujuk pada Visi Presiden dan Wakil Presiden tahun dan andal adalah Kementerian Agama didukung oleh 2020-2024 yaitu “Terwujudnya Indonesia Maju yang ASN yang memiliki keahlian dan keterampilan yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian, Berlandaskan memerlukan kepandaian khusus serta dapat dipercaya Gotong Royong”. Adapun Visi Kementerian Agama dalam menghasilkan produk yang berkualitas di bidang tahun 2020-2024 sebagai berikut: agama dan pendidikan. “Kementerian Agama yang profesional dan andal Yang dimaksud “dalam membangun masyarakat yang dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, saleh, moderat, cerdas dan unggul” adalah produk yang berupa masyarakat yang taat dan sungguh- cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia sungguh menjalankan ibadah, selalu menghindarkan maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian perilaku atau pengungkapan yang ekstrem dan berkecenderungan ke arah dimensi atau jalan tengah, berdasarkan gotong royong” sempurna perkembangan akal budinya (untuk berpikir, mengerti, dan sebagainya) dan tajam pikiran, serta Terdapat 6 (enam) kata kunci didalam Visi Kementerian lebih pandai dan cakap. Agama, yaitu: Profesional, Andal, Saleh, Moderat, Cerdas, dan Unggul. Makna dalam masing-masing kata Yang dimaksud “untuk mewujudkan Indonesia kunci dapat dijelaskan sebagai berikut: maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian 1. Profesional, artinya adalah memiliki keahlian dan berdasarkan gotong royong” adalah bahwa masyarakat yang mempunyai ciri-ciri di atas akan memberikan keterampilan yang memerlukan kepandaian khusus; kontribusi terhadap terwujudnya visi Presiden dan 2. Andal, artinya bahwa dapat dipercaya dalam Wakil Presiden dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan menghasilkan produk yang berkualitas; gotong royong. Dalam jangka panjang, capaian Visi ini 3. Saleh, artinya taat dan sungguh-sungguh akan memberikan kontribusi kepada Visi Pendidikan Indonesia 2025 sebagaimana tertuang dalam Rencana menjalankan ibadah; Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 4. Moderat, artinya selalu menghindarkan perilaku atau 2005-2025 “Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif (Insan Kamil/Insan Paripurna)”. pengungkapan yang ekstrem dan berkecenderungan ke arah dimensi atau jalan tengah; Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 65
2.2. Misi Kementerian Agama 4. meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu; Untuk menjaga keselarasan antara misi Kementerian Agama dan Misi Presiden dan Wakil Presiden, dalam (dukungan terhadap Misi Presiden dan Wakil Renstra ini perlu dikutip sembilan Misi Presiden dan Presiden nomor 1 dan 3) Wakil Presiden, yaitu: 1. peningkatan kualitas manusia Indonesia; 5. meningkatkan produktivitas dan daya saing 2. struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan pendidikan; dan berdaya saing; (dukungan terhadap Misi Presiden dan Wakil 3. pembangunan yang merata dan berkeadilan; Presiden nomor 1) 4. mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan; 5. kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian 6. memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). bangsa; 6. penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, (dukungan terhadap Misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 8) bermartabat, dan tepercaya; 7. perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan Dalam mewujudkan Visi dan Misi Kementerian Agama tahun 2020-2024, Kementerian Agama berperan rasa aman pada seluruh warga; sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang 8. pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan agama dan bidang pendidikan di seluruh jenjang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan tepercaya; dan pemerintahan negara. Dalam bidang agama, 9. sinergi pemerintah daerah dalam kerangka Negara Kementerian Agama merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan dalam urusan agama. Dalam Kesatuan. meningkatkan layanan keagamaan yang adil dan merata, Kementerian Agama akan terus memberikan Dengan bercermin dari misi Presiden dan Wakil Presiden kontribusi dalam meningkatkan kualitas kesalehan di atas dan berpedoman kepada tugas dan fungsinya, umat beragama untuk mencapai visi masyarakat yang maka dirumuskan enam misi Kementerian Agama saleh. Peningkatan kualitas kesalehan umat beragama yang diarahkan untuk mendukung capaian empat dari yang diperkuat dengan moderasi beragama baik sembilan Visi Presiden dan Wakil Presiden, dengan melalui bimbingan masyarakat maupun pendidikan penjelasan, yaitu: agama pada satuan pendidikan, akan menghasilkan masyarakat yang saleh di depan khalik-Nya, tetapi juga 1. meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama; bersikap moderat dalam kehidupan bermasyarakat. (dukungan terhadap Misi Presiden dan Wakil Dalam bidang pendidikan, Kementerian Agama terus Presiden nomor 1 dan 5); melaksanakan layanan pendidikan yang merata dan 2. memperkuat moderasi beragama dan kerukunan bermutu pada pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan yang umat beragama; ditujukan untuk menghasilkan peserta didik yang (dukungan terhadap Misi Presiden dan Wakil cerdas yang akhirnya memberikan kontribusi dalam menciptakan masyarakat yang cerdas. Peningkatan Presiden nomor 5) produktivitas dan daya saing pendidikan akan 3. meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah menghasilkan lulusan yang produktif dan efisien dan merata; (dukungan terhadap Misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 1 dan 3) 66 Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024
sehingga setelah terjun ke masyarakat akan memberikan kontribusi dalam menciptakan masyarakat yang unggul, yaitu memiliki keunggulan komparatif. Di samping itu, tata kelola pemerintahan yang baik sangat diperlukan untuk menciptakan kondisi bagi pembiasaan ASN yang profesional dan andal, sebagai lokomotif penggerak dan sekaligus pelaksana dari semua misi yang dicanangkan. Dengan perpaduan seluruh misi yang dicanangkan, maka diharapkan dalam kurun waktu lima tahun mendatang visi Kementerian Agama akan dapat diwujudkan. Gambar 2.1 Hubungan antara Misi Kementerian Agama dengan Misi Presiden-Wakil Presiden Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 67
2.3. Tujuan Kementerian Agama 2. Tujuan 2: Penguatan kualitas moderasi beragama dan kerukunan umat beragama, dapat tercapai Untuk mencapai keenam Misi tersebut di atas, dengan sasaran strategis berikut: Kementerian Agama menetapkan enam tujuan sebagai berikut: Kode Sasaran Strategis Indikator Kinerja 1. peningkatan kualitas umat beragama dalam SS2 Indeks kerukunan umat Meningkatnya beragama menjalankan ibadah ritual dan sosial; SS3 moderasi beragama 2. penguatan kualitas moderasi beragama dan dan kerukunan umat Indeks penerimaan beragama umat beragama atas kerukunan umat beragama; keragaman budaya. 3. peningkatan umat beragama yang menerima layanan Meningkatnya keselarasan relasi keagamaan; agama dan budaya 4. peningkatan peserta didik yang memperoleh layanan 3. Tujuan 3: Peningkatan umat beragama yang pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan menerima layanan keagamaan, dapat tercapai agama dan pendidikan keagamaan berkualitas; dengan sasaran strategis berikut: 5. peningkatan lulusan pendidikan yang produktif dan memiliki daya saing komparatif; dan Kode Sasaran Strategis Indikator Kinerja 6. peningkatan budaya birokrasi pemerintahan yang SS4 bersih, melayani dan responsif. Meningkatnya kualitas 1. Indeks kepuasan pelayanan kehidupan layanan KUA; 2.4. Sasaran Strategis Kementerian Agama beragama 2. Tingkat kepuasan Dalam rangka mencapai 6 (enam) Tujuan sebagaimana SS5 Meningkatnya layanan produk halal; disebutkan di atas, Kementerian Agama menetapkan 13 pemanfaatan ekonomi dan Sasaran Strategis (SS) yang menggambarkan kondisi keagamaan umat yang ingin dicapai Kementerian Agama pada tahun 3. Indeks kepuasan 2024 dan masing-masing indikator ketercapaian yang layanan ibadah haji sekaligus menjadi indikator kinerjanya sebagai berikut: Persentase dana 1. Tujuan 1: Peningkatan kualitas umat beragama dalam sosial keagamaan menjalankan ibadah ritual dan sosial, dapat tercapai untuk mendukung dengan sasaran strategis berikut: layanan pendidikan dan keagamaan. Kode Sasaran Strategis Indikator Kinerja SS1 Meningkatnya kualitas Indeks kesalehan umat pemahaman dan beragama pengamalan ajaran agama 68 Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024
4. Tujuan 4: Peningkatan peserta didik yang Kode Sasaran Strategis Indikator Kinerja memperoleh layanan pendidikan umum berciri SS8 khas agama, pendidikan agama dan pendidikan Meningkatnya Rasio guru terhadap keagamaan berkualitas, dapat dicirikan dengan SS9 pengelolaan dan siswa yang memenuhi tercapainya sasaran strategis berikut: penempatan pendidik SNP Kode Sasaran Strategis Indikator Kinerja Meningkatnya kualitas 1. Persentase MI/Ula/ SS6 penjaminan mutu SDTK/Adhi Widya Meningkatnya kualitas 1. Persentase siswa di pendidikan Pasraman yang pembelajaran dan atas batas kompetensi terakreditasi/B; pengajaran minimal dalam Test Asesmen Kompetensi: 2. Persentase MTs/ a. Literasi; dan SS10 Meningkatnya kualitas Wustha/ SMPTK/ b. Numerasi mental/karakter siswa Madyama Widya Pasraman yang 2. Persentase siswa di terakreditasi/B; atas Batas Kompetensi Minimal dalam Test 3. Persentase MA/Ulya/ PISA: SMTK/ SMAK/Utama a. Membaca; Widya Pasraman yang b. Matematika; dan terakreditasi/B; dan c. Sains 4. Persentase PTK/ 1. APK RA/Pratama Ma'had Aly yang Widya Pasraman/ terakreditasi A/Unggul. Taman Seminari/ Nava Dhammasekha; Indeks karakter siswa SS7 Meningkatnya kualitas 2. APK MI/Ula/SDTK/ pemerataan akses Adhi Widya Pasraman; pendidikan 5. Tujuan 5: Peningkatan lulusan pendidikan yang 3. APK MTs/Wustha/ produktif dan memiliki daya saing komparatif, dapat SMPTK/ Madyama dicirikan dengan tercapainya sasaran strategis Widya Pasraman; berikut: 4. APK MA/Ulya/SMTK/ Kode Sasaran Strategis Indikator Kinerja SMAK/ Utama Widya SS11 Pasraman; Menguatnya pendidikan 1. Persentase PTK yang tinggi yang berkualitas memiliki prodi/kelas 5. APM MI/Ula/SDTK/ internasional; Adhi Widya Pasraman; 2. Persentase lulusan 6. APM MTs/Wustha/ PTK yang bekerja SMPTK/ Madyama dalam jangka waktu Widya Pasraman; 1 tahun setelah kelulusan; 7. APM MA/Ulya/SMTK/ SMAK/ Utama Widya 3. Persentase publikasi Pasraman; dan ilmiah di jurnal internasional; dan 8. APK PTK/Ma’had Aly. 4. Persentase publikasi ilmiah di jurnal internasional yang disitasi. Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 69
6. Tujuan 6: Peningkatan budaya birokrasi pemerintahan yang bersih, melayani dan responsif, dapat dicirikan dengan tercapainya sasaran strategis berikut: Kode Sasaran Strategis Indikator Kinerja SS12 Meningkatnya kualitas 1. Predikat opini laporan SS13 tata kelola pemerintahan keuangan; dan yang efektif, transparan, dan akuntabel 2. Nilai reformasi birokrasi. Meningkatnya Persentase penelitian kualitas penelitian yang dijadikan dasar pengembangan dan kebijakan ( Policy Paper) kebijakan 2.5. Rumusan Pengukuran Indikator Kinerja Sasaran Strategis Dalam pelaksanaan Renstra Kementerian Agama Tahun 2020-2024, diperlukan mekanisme pengukuran indikator kinerja yang menjadi ukuran keberhasilan Kementerian Agama dalam mencapai tujuan dan sasaran strategis. Rumusan pengukuran yang digunakan berisi berbagai informasi mengenai variabel, cara, penanggung jawab, dan sumber data indikator kinerja sasaran strategis. Adapun perumusan indikator kinerja sasaran strategis dapat dilihat pada tabel 2.1. Tabel 2.1 Rumusan Pengukuran Indikator Kinerja Sasaran Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 No. Sasaran Indikator Kinerja Variabel Cara Pengukuran Penanggung Jawab Sumber Data Strategis SS Indikator 1. Intensitas Ritual 1. Meningkatnya Indeks kesalehan 2. Kepedulian Sosial Survei Setjen, Ditjen Bimas Hasil Survei kualitas umat beragama 3. Relasi antar manusia Islam, Ditjen Bimas Badan Litbang pemahaman 4. Etika dan budi pekerti Kristen, Ditjen Bimas dan Diklat dan Katolik, Ditjen Bimas pengamalan Hindu, Ditjen Bimas ajaran agama Buddha 70 Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024
No. Sasaran Indikator Kinerja Variabel Cara Pengukuran Penanggung Jawab Sumber Data Strategis SS Indikator 1. Toleransi 2. Meningkatnya Indeks kerukunan 2. Kesetaraan Survei Setjen, Ditjen Hasil Survei 3. Kerja sama Pendis, Ditjen Bimas Badan Litbang moderasi umat beragama Islam, Ditjen Bimas dan Diklat Kristen, Ditjen Bimas beragama dan Katolik, Ditjen Bimas Hindu, Ditjen Bimas kerukunan Buddha, Balitbang dan Diklat umat beragama 3. Meningkatnya Indeks penerimaan 1. Akomodatif terhadap Survei Setjen, Ditjen Hasil Survei keselarasan umat beragama atas budaya Pendis, Ditjen Bimas Badan Litbang relasi agama keragaman budaya 2. Penurunan Konflik Islam, Ditjen Bimas dan Diklat dan budaya Kristen, Ditjen Bimas Katolik, Ditjen Bimas Hindu, Ditjen Bimas Buddha, Balitbang dan Diklat 4. Meningkatnya a. Indeks kepuasan Alat ukur sesuai dengan Survei Ditjen Bimas Islam Hasil Survei kualitas layanan KUA Permenpan RB No. Badan Litbang pelayanan 14/2017: dan Diklat kehidupan b. Tingkat kepuasan 1. Persyaratan beragama layanan produk 2. Sistem, Mekanisme, halal dan Prosedur c. Indeks kepuasan 3. Waktu Penyelesaian layanan ibadah 4. Biaya/Tarif haji 5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan 6. Kompetensi Pelaksana 7. Perilaku Pelaksana 8. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan 9. Sarana dan prasarana 1. Registrasi Survei Internal BPJPH Hasil Survei 2. Sertifikasi Ditjen PHU Internal BPJPH 1. Pendaftaran Survei Hasil Survei 2. Bimbingan manasik Badan Pusat Statistik haji 3. Pemberangkatan 4. Prosesi ibadah haji 5. Pemulangan Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 71
No. Sasaran Indikator Kinerja Variabel Cara Pengukuran Penanggung Jawab Sumber Data Strategis SS Indikator 1. Jumlah dana 5. Meningkatnya Persentase dana sosial keagamaan Jumlah dana Setjen, Ditjen Bimas Setjen, Ditjen pemanfaatan sosial keagamaan (zakat/ sumbangan sosial keagamaan Islam, Ditjen Bimas Bimas Islam, ekonomi untuk mendukung keagamaan kristen/ (zakat/ sumbangan Kristen, Ditjen Bimas Ditjen Bimas keagamaan layanan pendidikan sumbangan keagamaan kristen/ Katolik, Ditjen Bimas Kristen, umat dan keagamaan keagamaan katolik/ sumbangan Hindu, Ditjen Bimas Ditjen Bimas dharma dana/ keagamaan katolik/ Buddha Katolik, Ditjen dana paramitha/ dharma dana/ Bimas Hindu, dana kebajikan) dana paramitha/ Ditjen Bimas yang mendukung dana kebajikan) Buddha, BWI layanan pendidikan yang mendukung dan BAZNAS dan keagamaan layanan pendidikan 2. Jumlah dana dan keagamaan: sosial keagamaan ( Jumlah dana zakat/sumbangan sosial keagamaan keagamaan kristen/ (zakat/ sumbangan sumbangan keagamaan kristen/ keagamaan katolik/ sumbangan dharma dana/dana keagamaan katolik/ paramitha/dana dharma dana/dana kebajikan) paramitha/ dana kebajikan) 1. Literasi 6. Meningkatnya a. Persentase siswa 2. Numerasi Survei Ditjen Pendis, Ditjen Kemendikbud/ Bimas Kementerian kualitas di atas batas 1. Membaca Kristen, Ditjen Bimas Agama 2. Matematika Katolik, pembelajaran kompetensi 3. Sains Ditjen Bimas Hindu dan pengajaran minimal dalam Test Asesmen Kompetensi: 1) Literasi 2) Numerasi b. Persentase siswa Survei Ditjen Pendis, Ditjen OECD di atas Batas Bimas Kristen, Ditjen (Organization Kompetensi Bimas Hindu For Economic Minimal dalam Cooperation Test PISA: and 1) Membaca Development) 2) Matematika 3) Sains 72 Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024
No. Sasaran Indikator Kinerja Variabel Cara Pengukuran Penanggung Jawab Sumber Data Strategis SS Indikator 7. Meningkatnya a. APK RA/ 1. Jumlah sisiwa RA/ Jumlah siswa RA/ Ditjen Pendis, Ditjen Ditjen Pendis, kualitas Pratama Widya Pratama Widya Pratama Widya Bimas Kristen, Ditjen Ditjen Bimas pemerataan Pasraman/ Taman Pasraman Pasraman: Jumlah Bimas Katolik, Ditjen Kristen, akses Seminari/Nava penduduk usia 4 Bimas Hindu, Ditjen Ditjen Katolik, pendidikan Dhammasekha 2. Jumlah penduduk usia s.d 6 Tahun Bimas Buddha Ditjen Hindu, 4 s.d 6 Ditjen Bimas Buddha, BPS b. APK MI/Ula/ 1. Jumlah sisiwa MI/Ula/ Jumlah siswa MI/ Ditjen Pendis, Ditjen Ditjen Pendis, SDTK/Adhi Widya SDTK/Adhi Widya Ula/SDTK/Adhi Bimas Kristen, Ditjen Ditjen Bimas Pasraman Pasraman Widya Pasraman: Bimas Katolik, Ditjen Kristen, Ditjen Jumlah penduduk Bimas Hindu Katolik, Ditjen 2. Jumlah penduduk usia usia 7 s.d 12 Tahun Hindu, BPS. 7 s.d 12 c. APK MTs/ 1. Jumlah sisiwa MTs/ Jumlah siswa MTs/ Ditjen Pendis, Ditjen Ditjen Pendis, Wustha/SMPTK/ Wustha/SMPTK/ Wustha/SMPTK/ Bimas Kristen, Ditjen Ditjen Bimas Madyama Widya Madyama Widya Madyama Widya Bimas Katolik, Ditjen Kristen, Ditjen Pasraman Pasraman Pasraman: Jumlah Bimas Hindu Katolik, Ditjen penduduk usia 13 Hindu, BPS. 2. jumlah penduduk usia s.d 15 Tahun 13 s.d 15 d. APK MA/Ulya/ 1. Jumlah siswa MA/ Jumlah siswa MA/ Ditjen Pendis, Ditjen Ditjen Pendis, SMTK/SMAK/ Ulya/SMTK/SMAK/ Ulya/SMTK/SMAK/ Bimas Kristen, Ditjen Ditjen Bimas Utama Widya Utama Widya Utama Widya Bimas Katolik, Ditjen Kristen, Ditjen Pasraman Pasraman Pasraman : Jumlah Bimas Hindu Katolik, Ditjen penduduk usia 16 Hindu, BPS. 2. Jumlah penduduk usia s.d 18 Tahun 16 s.d 18 e. APM MI/Ula/ 1. Jumlah siswa MI/Ula/ Jumlah siswa MI/ Ditjen Pendis, Ditjen Ditjen Pendis, SDTK/Adhi Widya SDTK/Adhi Widya Ula/SDTK/Adhi Bimas Kristen, Ditjen Ditjen Bimas Pasraman Pasraman yang Widya Pasraman Bimas Katolik, Ditjen Kristen, Ditjen berusia 7 s.d 12 tahun yang berusia 7 s.d Bimas Hindu Katolik, Ditjen 12 tahun: Jumlah Hindu, BPS. 2. Jumlah Penduduk Usia Penduduk Usia 7 7 s.d 12 tahun s.d. 12 tahun f. APM MTs/ 1. Jumlah siswa MTs/ Jumlah siswa MTs/ Ditjen Pendis, Ditjen Ditjen Pendis, Wustha/SMPTK/ Wustha/SMPTK/ Wustha/ SMPTK/ Bimas Kristen, Ditjen Ditjen Bimas Madyama Widya Madyama Widya Madyama Widya Bimas Katolik, Ditjen Kristen, Ditjen Pasraman Pasraman yang Pasraman yang Bimas Hindu Katolik, Ditjen berusia 13 s.d 15 berusia 13 s.d 15 Hindu, BPS. tahun tahun: Jumlah Penduduk Usia 13 2. Jumlah Penduduk Usia s.d 15 tahun 13 s.d 15 tahun Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 73
No. Sasaran Indikator Kinerja Variabel Cara Pengukuran Penanggung Jawab Sumber Data Strategis SS Indikator g. APM MA/Ulya/ 1. Jumlah siswa MA/ Jumlah siswa Ditjen Pendis, Ditjen Ditjen Pendis, SMTK/SMAK/ Ulya/ SMTK/SMAK/ MA/Ulya/SMTK/ Bimas Kristen, Ditjen Ditjen Bimas Utama Widya Utama Widya SMAK/ Utama Bimas Katolik, Ditjen Kristen, Ditjen Pasraman Pasraman yang Widya Pasraman Bimas Hindu Katolik, Ditjen berusia 16 s.d 18 yang berusia 16 s.d Hindu, BPS. h. APK PTK/Ma’had tahun 18 tahun: Jumlah Aly Penduduk Usia 16 2. Jumlah Penduduk Usia s.d 18 tahun Rasio guru terhadap 16 s.d 18 tahun siswa yang memenuhi SNP 1. Jumlah sisiwa PTK/ Jumlah siswa PTK/ Ditjen Pendis, Ditjen Ditjen Pendis, Ma’had Aly Ma’had Aly/PTK: Bimas Kristen, Ditjen Ditjen Bimas a. Persentase MI/ Jumlah penduduk Bimas Katolik, Ditjen Kristen, Ditjen Ula/SDTK/ 2. Jumlah penduduk usia usia 19 s.d 23 Bimas Hindu, Ditjen Bimas Katolik, Adhi Widya 19 s.d 23 tahun Tahun Bimas Buddha Ditjen Bimas Pasraman yang Hindu, Ditjen terakreditasi/B Bimas Buddha 8. Meningkatnya b. Persentase MTs/ 1. Jumlah guru yang Jumlah guru yang Ditjen Pendis, Ditjen Ditjen Pendis, pengelolaan Wustha/SMPTK/ memenuhi SNP memenuhi SNP: Bimas Kristen, Ditjen Ditjen Bimas dan Madyama Widya Jumlah siswa Bimas Katolik, Ditjen Kristen, Ditjen penempatan Pasraman yang 2. Jumlah siswa Bimas Hindu, Ditjen Bimas Katolik, pendidik terakreditasi/B Bimas Buddha Ditjen Bimas Hindu, Ditjen 9. Meningkatnya Bimas Buddha kualitas penjaminan 1. Jumlah MI/Ula/ SDTK/ Jumlah MI/Ula/ Ditjen Pendis, Ditjen Ditjen Pendis, mutu Adhi Widya Pasraman SDTK/Adhi Widya Bimas Kristen, Ditjen Ditjen Bimas pendidikan yang terakreditasi/B Pasraman yang Bimas Katolik, Ditjen Kristen, Ditjen terakreditasi/B: Bimas Hindu Bimas Katolik, 2. Jumlah MI/Ula/ SDTK/ Jumlah MI/Ula/ Ditjen Bimas Adhi Widya Pasraman SDTK/ Adhi Widya Hindu Pasraman 1. Jumlah MTs/Wustha/ Jumlah MTs/ Ditjen Pendis, Ditjen Ditjen Pendis, SMPTK/ Madyama Wustha/SMPTK/ Bimas Kristen, Ditjen Ditjen Bimas Widya Pasraman yang Madyama Widya Bimas Katolik, Ditjen Kristen, Ditjen terakreditasi/B Pasraman yang Bimas Hindu Bimas Katolik, terakreditasi/B: Ditjen Bimas 2. Jumlah MTs/Wustha/ Jumlah MTs/ Hindu SMPTK/Madyama Wustha/ SMPTK/ Widya Pasraman Madyama Widya Pasraman 74 Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024
No. Sasaran Indikator Kinerja Variabel Cara Pengukuran Penanggung Jawab Sumber Data Strategis SS Indikator 1. Jumlah MA/Ulya/ c. Persentase SMTK/SMAK/ Utama Jumlah MA/Ulya/ Ditjen Pendis, Ditjen Ditjen Pendis, MA/Ulya/ Widya Pasraman yang SMTK/SMAK/ Bimas Kristen, Ditjen Ditjen Bimas SMTK/SMAK/ terakreditasi/B Utama Widya Bimas Katolik, Ditjen Kristen, Ditjen Utama Widya Pasraman yang Bimas Hindu Bimas Katolik, Pasraman yang 2. Jumlah MA/Ulya/ terakreditasi/B: Ditjen Bimas terakreditasi/B SMTK/SMAK/Utama Jumlah MA/Ulya/ Hindu Widya Pasraman SMTK/SMAK/ d. Persentase PTK/ Utama Widya Ditjen Pendis, Ditjen Ditjen Pendis, Ma'had Aly yang 1. Jumlah PTK/Ma'had Pasraman Bimas Kristen, Ditjen Ditjen Bimas terakreditasi A/ Aly yang terakreditasi Bimas Katolik, Ditjen Kristen, Ditjen Unggul A/Unggul Jumlah PTK/ Bimas Hindu, Ditjen Bimas Katolik, Ma'had Aly yang Bimas Buddha Ditjen Bimas Indeks karakter 2. Jumlah PTK/Ma'had terakreditasi A/ Hindu, Ditjen siswa Aly Unggul: Jumlah Bimas Buddha PTK/Ma'had Aly 10. Meningkatnya a. Persentase PTK 1. Religiusitas Ditjen Pendis, Ditjen Hasil kualitas yang memiliki 2. Rasa kebangsaan Survei Bimas Kristen, Ditjen Penelitian mental/ prodi/kelas 3. Integritas Bimas Katolik, Ditjen Badan Litbang karakter siswa internasional 4. Kemandirian Bimas Hindu dan Diklat 5. Gotong Royong 11. Menguatnya b. Persentase Jumlah PTK yang Ditjen Pendis, Ditjen Ditjen Pendis, pendidikan lulusan PTK yang 1. Jumlah PTK yang memiliki prodi/ Bimas Kristen, Ditjen Ditjen Bimas tinggi yang bekerja dalam memiliki prodi/kelas kelas internasional : Bimas Katolik, Ditjen Kristen, Ditjen berkualitas jangka waktu 1 internasional Jumlah PTK Bimas Hindu, Ditjen Bimas Katolik, tahun setelah Bimas Buddha Ditjen Bimas kelulusan 2. Jumlah PTK Hindu, Ditjen Bimas Buddha c. Persentase 1. Jumlah lulusan PTK publikasi yang bekerja dalam Jumlah lulusan Ditjen Pendis, Ditjen Ditjen Pendis, ilmiah di jurnal jangka waktu 1 tahun PTK yang bekerja Bimas Kristen, Ditjen Ditjen Bimas internasional setelah kelulusan dalam jangka waktu Bimas Katolik, Ditjen Kristen, Ditjen 1 tahun setelah Bimas Hindu, Ditjen Bimas Katolik, 2. Jumlah lulusan PTK kelulusan: Jumlah Bimas Buddha Ditjen Bimas lulusan PTK Hindu, Ditjen 1. Jumlah publikasi Bimas Buddha ilmiah PTK di jurnal internasional Jumlah publikasi Ditjen Pendis, Ditjen Ditjen Pendis, ilmiah PTK di jurnal Bimas Kristen, Ditjen Ditjen Bimas 2. Jumlah publikasi internasional : Bimas Katolik, Ditjen Kristen, Ditjen ilmiah PTK Jumlah publikasi Bimas Hindu, Ditjen Bimas Katolik, ilmiah PTK Bimas Buddha Ditjen Bimas Hindu, Ditjen Bimas Buddha Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 75
No. Sasaran Indikator Kinerja Variabel Cara Pengukuran Penanggung Jawab Sumber Data Strategis SS Indikator d. Persentase 1. Jumlah publikasi Jumlah publikasi Ditjen Pendis, Ditjen Ditjen Pendis, publikasi ilmiah PTK di jurnal ilmiah PTK di jurnal Bimas Kristen, Ditjen Ditjen Bimas ilmiah di jurnal internasional yang internasional yang Bimas Katolik, Ditjen Kristen, Ditjen internasional yang disitasi disitasi: Jumlah Bimas Hindu, Ditjen Bimas Katolik, disitasi publikasi ilmiah PTK Bimas Buddha Ditjen Bimas 2. Jumlah publikasi Hindu, Ditjen ilmiah PTK Bimas Buddha 12. Meningkatnya a. Predikat opini 1. Kesesuaian dengan Menggunakan Setjen, Ditjen BPK Pendis, Ditjen kualitas laporan keuangan standar akuntansi instrumen yang PHU, Ditjen Bimas Islam, Ditjen Bimas tata kelola pemerintahan sudah dirumuskan Kristen, Ditjen Bimas Katolik, Ditjen pemerintahan 2. Kecukupan oleh BPK Bimas Hindu, Ditjen Bimas Buddha, Itjen, yang efektif, pengungkapan Balitbang, BPJPH transparan dan (adequate disclosures) akuntabel 3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan 4. Efektivitas sistem pengendalian intern b. Nilai reformasi 1. Manajemen Menggunakan Setjen, Ditjen Kemenpan birokrasi Perubahan instrumen yang Pendis, Ditjen dan RB sudah dirumuskan PHU, Ditjen Bimas 2. Penataan Peraturan oleh Kementerian Islam, Ditjen Bimas Perundangan/ PAN dan RB Kristen, Ditjen Deregulasi Kebijakan Bimas Katolik, Ditjen Bimas Hindu, Ditjen 3. Penataan Organisasi/ Bimas Buddha, Itjen, Kelembagaan Balitbang, BPJPH 4. Penataan Tatalaksana 5. Sistem Manajemen SDM 6. Penguatan Akuntabilitas 7. Pengawasan 8. Pelayanan Publik 13. Meningkatnya Persentase 1. Jumlah penelitian Jumlah penelitian Balitbang dan Diklat Balitbang dan yang dijadikan dasar yang dijadikan Diklat kualitas penelitian yang kebijakan (Policy dasar kebijakan Paper) (Policy Paper): penelitian dijadikan dasar Jumlah penelitian 2. Jumlah penelitian yang menghasilkan pengembangan kebijakan (Policy yang menghasilkan naskah kebijakan naskah kebijakan dan kebijakan Paper) Sumber: Biro Perencanaan, 2020 76 Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024
Nilai, Kode Etik dan Perilaku Kementerian Agama a. tidak melakukan tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan sumpah/janji pegawai dan/ KETELADANAN KEIMANAN DAN KETAQWAAN atau sumpah/janji jabatan; KEPADA TUHAN YME 5 b. melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan 1 kepercayaannya masing-masing; c. menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat; Nilai, d. melaksanakan tugas kemanusiaan; Kode Etik & e. menumbuhkembangkan sikap saling Perilaku 4 2 menghormati dan bekerja sama antarpemeluk 3 TANGGUNGJAWAB INTEGRITAS agama yang berbeda-beda; f. membina kerukunan hidup beragama; g. tidak bertindak diskriminatif; h. tidak memaksakan suatu agama kepada orang PROFESIONALITAS lain; dan i. bersifat moderat dalam konteks moderasi beragama sebagai bentuk pemahaman dan pengamalan untuk kebersamaan umat. 2.6. Nilai-nilai Kementerian Agama 2. Integritas Dalam nilai integritas terkandung makna bahwa Dalam rangka mewujudkan lembaga yang profesional dalam melaksanakan tugas secara baik dan benar, dan andal dalam melaksanakan pembangunan di Pegawai ASN memiliki sikap dan tindakan yang bidang agama dan pendidikan, Kementerian Agama mencerminkan keselarasan antara hati, pikiran, menetapkan lima nilai dasar yang harus dipegang teguh perkataan, dan perbuatan. oleh ASN pelaksana pembangunan. Nilai-nilai itu telah dikukuhkan melalui Peraturan Menteri Agama Nomor Pelaksanaan nilai integritas diwujudkan dalam kode 12 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku etik dan perilaku sebagai berikut: Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama. a. bertekad dan berkemauan untuk berbuat baik dan Nilai-nilai yang dimaksud adalah: benar, serta berpikir positif, arif, dan bijaksana; 1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha b. tidak melakukan tindakan yang merekayasa atau Esa Dalam keimanan dan ketakwaan terkandung makna memanipulasi suatu keterangan, perintah, surat, Pegawai ASN mempunyai keyakinan, kesadaran, dokumen, atau keadaan sehingga tidak sesuai dan tanggung jawab sebagai makhluk ciptaan Tuhan dengan kebenaran yang seharusnya; Yang Maha Esa. c. tidak menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan atau Pelaksanaan nilai keimanan dan ketakwaan keistimewaan, baik bagi diri sendiri, keluarga, diwujudkan dalam kode etik dan perilaku sebagai maupun orang lain; berikut: Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 77
d. tidak memerintahkan atau mengizinkan sesama g. tidak mempekerjakan atau merekomendasikan Pegawai ASN atau pihak lain, baik secara keluarga dekatnya untuk bekerja di Kementerian horisontal maupun vertikal yang berada di bawah Agama; pengaruh, petunjuk, atau kewenangannya untuk meminta atau menerima hadiah, hibah, pinjaman h. tidak memberi atau menerima hadiah, pinjaman, atau imbalan apapun sehubungan dengan segala imbalan, keringanan biaya, bantuan atau hal yang dilakukan, akan dilakukan, atau tidak pelayanan dalam bentuk dan kondisi apapun yang dilakukan oleh Pegawai ASN berkenaan dengan diketahui atau patut diduga dapat memengaruhi pelaksanaan tugasnya; dan Pegawai ASN dalam melaksanakan tugasnya; dan e. tidak menerima segala bentuk pembayaran melebihi dari yang seharusnya diperoleh sesuai i. mengembangkan sikap patuh pada norma hukum dengan kapasitasnya. dan norma sosial serta memacu etos kerja, disiplin, produktifitas, inovasi, dan rasa kesetiakawanan 3. Profesionalitas sosial. Dalam nilai profesionalitas terkandung makna bahwa sikap dan perilaku Pegawai ASN dalam 4. Tanggung Jawab melaksanakan tugas secara disiplin, kompeten, dan Dalam nilai tanggung jawab terkandung makna tepat waktu dengan hasil terbaik. bahwa sikap dan perilaku Pegawai ASN yang selalu berkomitmen mengutamakan kepentingan negara Pelaksanaan nilai profesionalitas diwujudkan dalam di atas kepentingan pribadi, pihak lain, dan/atau kode etik dan perilaku sebagai berikut: golongan. a. memiliki komitmen kuat terhadap tugasnya serta Pelaksanaan nilai tanggung jawab diwujudkan dalam berupaya menyelesaikan pekerjaan dengan baik kode etik dan perilaku sebagai berikut: dan tepat waktu; a. mengutamakan tugas dan fungsi; b. bersikap berani mengakui kesalahan dan bersedia b. meningkatkan pengetahuan, keahlian, serta menerima konsekuensi serta melakukan langkah- langkah perbaikan dengan segera; kemampuan pribadi lainnya melalui berbagai c. bersikap netral dan tidak memandang suku, sarana dan media yang tersedia yang diperlukan agama, ras, dan/atau golongan; untuk pelaksanaan tugas; d. tidak menyampaikan informasi atau pendapat c. melaksanakan tugas secara patut, tekun, dan kepada pihak di luar Kementerian Agama atas perhatian tertuju kepada pekerjaan sepenuhnya; sesuatu hal yang menjadi kewenangannya tanpa d. memelihara setiap aset/barang milik negara di adanya perintah dari pejabat yang berwenang; Kementerian Agama; e. tidak menggunakan kewenangan jabatan dan e. melaksanakan pekerjaan sesuai jam kerja; fasilitas kantor, baik langsung maupun tidak f. tidak memberikan informasi yang dikategorikan langsung untuk membantu anggota keluarga sebagai rahasia negara atau rahasia jabatan; dan dekatnya mendapatkan kontrak kerja sama g. pelaksanaan tugas tidak dilakukan bersama orang dengan Kementerian Agama; atau lembaga yang dapat menimbulkan konflik f. tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dari kepentingan atau memengaruhi keputusan yang pihak yang melakukan transaksi atau pihak lain diambil. yang berhubungan dengan Kementerian Agama; 78 Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024
5. Keteladanan Dalam keteladanan terkandung makna perwujudan kualitas pribadi yang luhur dan terpuji dalam melaksanakan tugas dan kehidupan bermasyarakat sehingga dapat menjadi teladan bagi sesama Pegawai ASN dan anggota masyarakat. Pelaksanaan nilai keteladanan diwujudkan dalam kode etik dan perilaku sebagai berikut: a. memiliki akhlak terpuji, memberikan pelayanan dengan sikap yang baik, ramah dan adil; b. tidak melakukan perbuatan tercela, baik menurut ajaran agama maupun norma sosial di masyarakat; c. tidak berprasangka atau bias, baik dalam perkataan maupun perbuatan, terhadap orang lain tanpa alasan yang dapat dibenarkan; d. bersikap ramah dan berperilaku sederhana serta menghindarkan diri dari kesan yang berlebihan; dan e. bersahaja dan menjauhkan diri dari sifat terlalu membanggakan diri atau menyombongkan diri. Sumber : Biro HDI, Kementerian Agama, 2015 79 Gambar 2.2 Pelaksanaan Upacara Hari Amal Bakti Kementerian Agama Tahun 2015 Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024
ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN 80 Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024
Arah kebijakan dan strategi dalam bab ini disusun 4. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan; sebagai upaya mewujudkan sasaran strategis 5. Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Kementerian Agama yang ingin dicapai pada tahun 2020-2024 yang selanjutnya akan memberikan Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar; kontribusi dalam pencapaian sasaran nasional yang 6. Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan tertuang di RPJMN tahun 2020-2024. Rumusan arah kebijakan dan strategi yang dituangkan dalam Renstra Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim; dan ini ada dua bagian, yaitu arah kebijakan dan strategi 7. Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan nasional sebagai penugasan dari RPJMN tahun 2020- 2024 serta arah kebijakan dan strategi Kementerian Transformasi Pelayanan Publik. Agama. Arah kebijakan dan strategi Kementerian Agama Dalam implementasinya, strategi perlu didukung dengan mendukung 3 (tiga) dari 7 (tujuh) agenda pembangunan kerangka regulasi yang memberikan dasar yuridis nasional yaitu nomor tiga (3) Meningkatkan Sumber pelaksanaan program dan kegiatan dan kerangka Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing, kelembagaan yang mengatur struktur organisasi dan nomor empat (4) Revolusi Mental dan Pembangunan pengelolaan program dan kegiatan yang mendukung Kebudayaan dan nomor tujuh (7) Memperkuat Stabilitas capaian tujuan Kementerian Agama. Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik. Penjabaran lebih lanjut mengenai arah kebijakan Arah kebijakan nasional dalam meningkatkan Sumber dan strategi nasional, arah kebijakan dan strategi Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing, Kementerian Agama, kerangka regulasi dan kerangka dilakukan melalui strategi yang kemudian menjadi kelembagaan untuk mendukung capaian tujuan dan Program Prioritas sebagai berikut: sasaran strategis, tujuan, misi, dan visi Kementerian 1. mengendalikan pertumbuhan penduduk dan Agama tahun 2020–2024 disajikan sebagai berikut. memperkuat tata kelola kependudukan; 3.1. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional 2. memperkuat pelaksanaan perlindungan sosial; 3. meningkatkan pelayanan kesehatan menuju Arah kebijakan Kementerian Agama dalam Renstra ini merupakan penjabaran dari arah kebijakan yang cakupan kesehatan semesta; tertuang dalam RPJMN tahun 2020-2024 di bidang 4. meningkatkan pemerataan layanan pendidikan agama dan pendidikan sesuai dengan tugas dan fungsinya. RPJMN tahun 2020-2024 merupakan berkualitas; periode terakhir dari RPJPN 2005-2025, yang fokus 5. meningkatkan kualitas anak, perempuan, dan kepada 7 (tujuh) agenda pembangunan nasional sebagai berikut: pemuda; 1. Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk 6. mengentaskan kemiskinan; dan 7. meningkatkan produktivitas dan daya saing. Pertumbuhan yang Berkualitas; 2. Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Arah kebijakan nasional dalam Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan, dilakukan melalui strategi Kesenjangan; yang kemudian menjadi Program Prioritas sebagai 3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berikut: 1. revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila; Berkualitas dan Berdaya Saing; 2. meningkatkan pemajuan dan pelestarian Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 kebudayaan; 3. memperkuat moderasi beragama; dan 4. meningkatkan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas bagi terwujudnya masyarakat berpengetahuan dan berkarakter. 81
PEDOMAN PEMBANGUNAN NASIONAL 2020-2024 Visi : Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan berkepribadian berdasarkan Gotong Royong MISI PRESIDEN ARAHAN 7 AGENDA PRESIDEN PEMBANGUNAN 01 Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia 01 Pembangunan SDM 02 Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan 02 Pembangunan Berdaya Saing Infrastruktur 03 Pembangunan yang 03 Penyederhanaan Merata dan Berkeadilan Regulasi 04 Mencapai Lingkungan 04 Penyederhanaan Hidup yang Berkelanjutan Birokrasi 05 Kemajuan Budaya yang 05 Transformasi Mencerminkan Ekonomi Kepribadian Bangsa 06 Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya Perlindungan bagi Segenap 07 Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga 08 Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya 09 Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Gambar 3.1 Visi-Misi Presiden dan Agenda Pembangunan Nasional 2020-2024 82 Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024
Arah kebijakan nasional dalam Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik, dilakukan melalui strategi yang kemudian menjadi Program Prioritas sebagai berikut: 1. konsolidasi demokrasi; 2. optimalisasi kebijakan luar negeri; 3. penegakan hukum yang mantap; 4. reformasi birokrasi dan tata kelola; dan 5. menjaga stabilitas keamanan nasional. BPreiordriatassardkiaantatsu,gyaasngdaknemfuundgiasninydaija, bKaermkaenntkeeridaanlaAmga1Tm8abaKeelmg3ei.a1ntdaunkPurniogrit5as(,limdean)gParnogrirnacmianPsrieobriatagsaidbaerriik1u6t:Program Program dan Kegiatan Prioritas yang terkait Kementerian Agama Peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran Penguatan penjaminan mutu pendidikan untuk meningkatkan pemerataan kualitas layanan antarsatuan pendidikan dan antarwilayah Peningkatan pemerataan akses layanan pendidikan di semua jenjang dan percepatan pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun Peningkatan tata kelola pembangunan pendidikan, strategi pembiayaan, dan peningkatan efektivitas pemanfaatan anggaran Pendidikan Peningkatan profesionalisme, kualitas, pengelolaan, dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan yang merata Penguatan implementasi manajemen ASN 05 01 02 Pendidikan dan pelatihan vokasi Penataan kelembagaan dan proses bisnis berbasis kerjasama industri Reformasi sistem akuntabilitas kinerja Reformasi Meningkatkan Peningkatan birokrasi dan pemerataan layanan produktivitas Penguatan pendidikan tinggi berkualitas Transformasi pelayanan publik Tata kelola pendidikan berkualitas dan daya saing Program dan Kegiatan Prioritas yang terkait Kementerian Agama Penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama Penguatan Revolusi mental 03 dalam perspektif jalan tengah moderasi Penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama beragama dan pembinaan Penyelarasan relasi agama dan budaya ideologi Pancasila 04 Peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama Revolusi mental dalam sistem pendidikan untuk memperkuat nilai integritas, etos kerja, gotong royong, dan budi pekerti Pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan Revolusi mental dalam tata kelola pemerintahan untuk penguatan budaya birokrasi yang bersih, melayani, dan responsif Gambar 3.2 Program dan Kegiatan Prioritas yang Menjadi Tanggung Jawab Kementerian Agama Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 83
Strategi yang dipergunakan untuk melaksanakan b. pemerataan layanan pendidikan antarwilayah, masing-masing Kegiatan Prioritas yang kemudian dengan memberikan keberpihakan kepada dijabarkan menjadi proyek prioritas nasional sebagai daerah yang kemampuan fiskal dan kinerja berikut: pendidikannya rendah, dan penerapan model 1. Peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran, layanan yang tepat untuk daerah 3T, seperti pendidikan terintegrasi (sekolah satu atap/ melalui: SATAP), kelas filial, sekolah terbuka, pendidikan a. penerapan kurikulum dengan memberikan jarak jauh, pendidikan berpola asrama, dan pendidikan inklusif; penguatan pengajaran berfokus pada kemampuan peningkatan kemampuan berpikir c. pemerataan memperoleh pendidikan tinggi dalam matematika, literasi dan sains di semua berkualitas melalui perluasan daya tampung jenjang; terutama untuk bidang-bidang yang menunjang b. penguatan pendidikan literasi kelas awal dan kemajuan ekonomi dan penguasaan sains dan literasi baru (literasi digital, data, dan sosial) teknologi; dengan strategi pengajaran yang efektif dan tepat sasaran; d. penanganan ATS untuk kembali bersekolah, c. peningkatan kompetensi dan profesionalisme dengan pendataan tepat, penjangkauan dan pendidik; pendampingan efektif, revitalisasi gerakan d. penguatan kualitas penilaian hasil belajar siswa, kembali bersekolah, dan model pembelajaran terutama melalui penguatan peran pendidik tepat untuk anak berkebutuhan khusus, anak dalam penilaian pembelajaran di kelas, serta yang bekerja, berhadapan dengan hukum, peningkatan pemanfaatannya bagi perbaikan terlantar, jalanan, dan di daerah bencana; proses pembelajaran; e. peningkatan pemanfaatan TIK dalam e. peningkatan pemahaman dan peran keluarga dan pembelajaran, terutama dalam mensinergikan masyarakat mengenai pentingnya pendidikan; model pembelajaran jarak jauh (distance learning) dan dengan sistem pembelajaran online; f. integrasi softskills (keterampilan non-teknis) f. peningkatan layanan 1 tahun pra-sekolah. dalam pembelajaran; g. peningkatan kualitas pendidikan karakter, agama 3. Peningkatan profesionalisme, kualitas, pengelolaan, dan kewargaan;dan dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan h. peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, yang merata, melalui: termasuk pendidikan di pesantren. a. peningkatan kualitas pendidikan calon guru melalui revitalisasi Lembaga Pendidikan Tenaga 2. Peningkatan pemerataan akses layanan pendidikan Kependidikan (LPTK) dan penguatan Pendidikan di semua jenjang dan percepatan pelaksanaan Wajib Profesi Guru (PPG); Belajar 12 Tahun, melalui: b. pemenuhan kualifikasi akademik minimal untuk a. pemberian bantuan pendidikan memadai bagi guru (S1/DIV) dan dosen/peneliti (S2/S3); anak dari keluarga kurang mampu, dari daerah c. peningkatan pengelolaan, pemenuhan, dan afirmasi, dan anak berprestasi; termasuk pendistribusian pendidik dan tenaga kependidikan bantuan bagi lulusan pendidikan menengah yang berdasarkan pemetaan komprehensif mengenai melanjutkan ke Pendidikan Tinggi dari keluarga kebutuhan dan ketersediaan; tidak mampu melalui KIP Kuliah; d. peningkatan kualitas sistem penilaian kinerja sebagai acuan untuk pembinaan, pemberian penghargaan, serta peningkatan kompetensi 84 Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024
pendidik dan tenaga kependidikan; dan f. pengendalian izin pendirian satuan pendidikan e. peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga baru yang tidak sesuai kebutuhan dan tidak memenuhi standar mutu; kependidikan berbasis kinerja. g. penguatan tata kelola pendidikan tinggi 4. Penguatan penjaminan mutu pendidikan untuk melalui upaya penyederhanaan jumlah dan meningkatkan pemerataan kualitas layanan penggabungan perguruan tinggi; antarsatuan pendidikan dan antarwilayah, mencakup: h. peningkatan koordinasi lintas sektor dan a. peningkatan kualitas peta mutu pendidikan antartingkatan pemerintahan dalam penguatan sebagai acuan untuk upaya peningkatan mutu pengembangan anak usia dini holistik integratif layanan pendidikan; (PAUD HI); dan b. penguatan kapasitas dan akselerasi akreditasi satuan pendidikan dan program studi; i. peningkatan komitmen dan kapasitas daerah c. penguatan Standar Nasional Pendidikan; dan dalam pendidikan gizi untuk anak sekolah. d. penguatan budaya mutu dengan peningkatan kemampuan kepala sekolah dan pengawas, 6. Pendidikan dan pelatihan vokasi berbasis kerja sama penerapan manajemen berbasis sekolah (MBS), serta pengembangan unit penjaminan mutu di industri, melalui: tingkat daerah dan satuan pendidikan. a. peningkatan peran dan kerja sama industri/ swasta dalam pendidikan dan pelatihan vokasi, meliputi pengembangan sistem insentif/regulasi untuk mendorong peran industri/swasta dalam pendidikan dan pelatihan vokasi; peningkatan 5. Peningkatan tata kelola pembangunan pendidikan, peran daerah dalam koordinasi intensif dengan strategi pembiayaan, dan peningkatan efektivitas industri/swasta untuk pengembangan pendidikan pemanfaatan anggaran pendidikan, mencakup: dan pelatihan vokasi di wilayahnya; dan pemetaan a. peningkatan validitas data pokok pendidikan kebutuhan keahlian termasuk penguatan dengan meningkatkan peran daerah dalam informasi pasar kerja; pelaksanaan validasi dan verifikasi di tingkat b. reformasi penyelenggaraan pendidikan satuan pendidikan; dan pelatihan vokasi, meliputi penguatan b. peningkatan kualitas perencanaan dalam pembelajaran inovatif dengan penyelarasan mendorong pemenuhan standar pelayanan program studi/bidang keahlian mendukung minimal (SPM) bidang pendidikan; pengembangan sektor unggulan dan kebutuhan c. peningkatan sinkronisasi perencanaan dan industri/swasta; penyelarasan kurikulum pelaksanaan pembangunan pendidikan dan pola pembelajaran sesuai kebutuhan antartingkatan pemerintahan dalam menjaga industri; penguatan pembelajaran bahasa kesinambungan pendidikan antarjenjang; asing; penguatan pelaksanaan pendidikan d. peningkatan efektivitas pemanfaatan Anggaran dan pelatihan vokasi sistem ganda (dual TVET Pendidikan untuk peningkatan akses, kualitas, system) yang menekankan pada penguasaan relevansi, dan daya saing pendidikan, dan keterampilan berbasis praktik dan magang di pemenuhan ketentuan anggaran pendidikan di industri; perluasan penerapan teaching factory/ daerah; teaching industry berkualitas sebagai salah satu e. peningkatan efektivitas pemanfaatan bantuan sistem pembelajaran standar industri; revitalisasi operasional satuan pendidikan untuk peningkatan dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana kualitas layanan; pembelajaran dan praktek kerja pendidikan dan Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 85
pelatihan vokasi sesuai standar; peningkatan e. pengembangan dana abadi (endowment fund) kerja sama pemanfaatan fasilitas praktik kerja di perguruan tinggi yang bersumber dari dana di industri, termasuk unit produksi/teaching masyarakat, termasuk sektor swasta dan factory/teaching industry; penguatan pelatihan filantropi untuk pengembangan pendidikan dan kecakapan kerja dan kewirausahaan di sekolah, pembelajaran di perguruan tinggi; madrasah, dan pesantren; peningkatan fasilitasi dan kualitas pemagangan; dan penyusunan f. perwujudan diferensiasi misi dengan mendorong strategi penempatan lulusan; dan fokus perguruan tinggi dalam mengemban c. peningkatan kualitas dan kompetensi pendidik/ tridharma perguruan tinggi, yakni sebagai instruktur vokasi, terutama dengan peningkatan research university, teaching university, atau pelatihan pendidik/instruktur vokasi sesuai vocational university; kompetensi; peningkatan keterlibatan instruktur/ praktisi dari industri untuk mengajar di satuan g. penguatan tata kelola PTN-BH yang lebih otonom pendidikan dan pelatihan vokasi; dan peningkatan dan akuntabel; dan pemagangan guru/instruktur di industri. h. penguatan pembinaan Perguruan Tinggi Swasta 7. Penguatan pendidikan tinggi berkualitas, melalui: (PTS) dalam rangka peningkatan kualitas a. pengembangan perguruan tinggi sebagai pendidikan tinggi. produsen iptek-inovasi dan pusat keunggulan (center of excellence) yang mencakup penguatan 8. Revolusi mental dalam sistem pendidikan untuk fokus bidang ilmu sesuai potensi daerah setempat memperkuat nilai integritas, etos kerja, gotong dan peningkatan kerja sama konsorsium riset royong dan budi pekerti, melalui: antarperguruan tinggi maupun antarperguruan a. pengembangan budaya belajar dan lingkungan tinggi dan lembaga penelitian di dalam dan luar sekolah yang menyenangkan dan bebas dari negeri; kekerasan (bullying free school environment); b. pengembangan kerja sama perguruan tinggi b. penguatan pendidikan agama, nilai toleransi dengan industri dan pemerintah dengan beragama dan budi pekerti dalam sistem menyediakan insentif bagi perguruan tinggi dan pendidikan; dan industri yang mengembangkan kerja sama litbang c. peningkatan kepeloporan dan kesukarelawanan strategis dan memfasilitasi mobilitas peneliti pemuda, dan pengembangan pendidikan antarperguruan tinggi dengan pihak industri; kepramukaan. c. peningkatan kualitas dan pemanfaatan penelitian dengan meningkatkan interaksi perguruan tinggi 9. Revolusi mental dalam tata kelola pemerintahan dan industri; untuk penguatan budaya birokrasi yang bersih, d. peningkatan kualitas lulusan perguruan tinggi melayani, dan responsif, melalui: melalui pengembangan prodi yang adaptif dan a. peningkatan budaya kerja pelayanan publik yang desain kurikulum pembelajaran yang sesuai ramah, cepat, efektif, efisien, dan terpercaya; dan dengan kebutuhan industri dan pembangunan b. penerapan disiplin, penghargaan (reward) dan daerah, perluasan sertifikasi, program untuk sanksi (punishment) dalam birokrasi. percepatan masa tunggu bekerja, dan pelatihan kewirausahaan untuk mendorong tumbuhnya 10. Penguatan cara pandang, sikap, dan praktik wirausahawan muda; beragama dalam perspektif jalan tengah untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama, melalui: 86 Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024
a. pengembangan penyiaran agama untuk 13.Peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama, melalui: perdamaian dan kemaslahatan umat; a. peningkatan fasilitasi pelayanan keagamaan; b. peningkatan pelayanan bimbingan perkawinan b. penguatan sistem pendidikan yang berperspektif dan keluarga; c. penguatan penyelenggaraan jaminan produk moderat mencakup pengembangan kurikulum, halal; dan d. peningkatan kualitas penyelenggaran haji dan materi dan proses pengajaran, pendidikan guru umrah. dan tenaga kependidikan, dan rekrutmen guru; 14. Pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan, melalui: c. penguatan peran pesantren dalam a. pemberdayaan dana sosial keagamaan; b. pengembangan kelembagaan ekonomi umat; dan mengembangkan moderasi beragama melalui c. pengelolaan dana haji secara profesional, transparan, dan akuntabel. peningkatan pemahaman dan pengamalan ajaran 15. Penguatan implementasi manajemen ASN, melalui: agama untuk kemasalahatan; a. penerapan manajemen talenta nasional ASN; dan b. peningkatan sistem merit ASN, penyederhanaan d. pengelolaan rumah ibadah sebagai pusat syiar eselonisasi, serta penataan jabatan fungsional agama yang toleran; dan 16. Penataan kelembagaan dan proses bisnis, melalui: a. penataan kelembagaan instansi; dan e. pemanfaatan ruang publik untuk pertukaran ide b. pemerintah dan penerapan SPBE terintegrasi. dan gagasan di kalangan pelajar, mahasiswa, dan 17. Reformasi sistem akuntabilitas kinerja, melalui: a. perluasan implementasi system integritas; pemuda lintas budaya, lintas agama, dan lintas b. penguatan pengelolaan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja organisasi; dan suku bangsa. c. reformasi sistem perencanaan dan penganggaran. 11. Penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama, 18. Transformasi pelayanan publik, melalui: melalui: a. pelayanan publik berbasis elektronik (e-service); a. pelindungan umat beragama untuk menjamin b. penguatan pengawasan masyarakat atas kinerja hak-hak sipil dan beragama; pelayanan publik; dan b. penguatan peran lembaga agama, organisasi c. penguatan ekosistem inovasi, dan penguatan sosial keagamaan, tokoh agama, tokoh pelayanan terpadu masyarakat, ASN, TNI, dan Polri sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa; dan c. penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk membangun solidaritas sosial, toleransi, dan gotong royong. 12. Penyelarasan relasi agama dan budaya, melalui: a. penghargaan atas ekspresi budaya berbasis nilai- nilai agama; b. pengembangan literasi khazanah budaya bernafas agama; dan c. pelestarian situs keagamaan dan pemanfaatan perayaan keagamaan dan budaya untuk memperkuat toleransi. Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 87
Gambar 3.3 Program Prioritas Moderasi Beragama dalam RPJMN 2020-2024 88 Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024
3.2. Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian 2. Peningkatan kualitas moderasi beragama dan Agama kerukunan umat beragama. Rumusan arah kebijakan dan strategi Kementerian Agama dalam memcapai visi dan tujuan, mengacu Kebijakan dalam meningkatkan kualitas moderasi kepada arah kebijakan dan strategi nasional dengan mempertimbangkan potensi dan isu strategis beragama dan kerukunan umat beragama Kementerian Agama yang akan dihadapi dalam kurun waktu lima tahun mendatang. Rincian rumusannya dititikberatkan pada penguatan moderasi adalah sebagai berikut: beragama dalam rangka mempererat kerukunan Kebijakan dan strategi Kementerian Agama tahun 2020-2024 diarahkan sebagai berikut: dan menyelesaikan konflik intra dan antarumat 1. Peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan beragama. Strategi yang akan ditempuh adalah: ajaran agama. a. peningkatan peran penyuluh agama, lembaga Arah kebijakan dalam meningkatkan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama adalah keagamaan, organisasi sosial keagamaan, tokoh meningkatkan kesalehan umat beragama dengan mengintensifkan kualitas bimbingan dan penyuluhan agama, tokoh masyarakat, dan lembaga diklat agama, serta kinerja penyuluh agama. Adapun strateginya adalah: dalam menginternalisasi dan menyebarkan nilai- a. pembinaan dan peningkatan kompetensi penyuluh agama dan penyiar agama dalam nilai agama yang moderat, substantif, inklusif, melakukan bimbingan keagamaan kepada umat beragama; dan toleran; b. peningkatan kompetensi penyuluh agama dalam bidang TIK terutama dalam penggunaan platform b. penyusunan literasi keagamaan yang moderat digital untuk penyuluhan daring (on-line); c. peningkatan frekuensi penyuluhan dan bimbingan selaras dengan kearifan lokal, dalam bentuk keagamaan kepada umat beragama; d. penguatan fasilitasi kegiatan kepedulian sosial elektronik yang disimpan dalam clearing house yang merupakan perwujudan dari pengamalan nilai-nilai ajaran agama; yang mudah diakses; e. optimalisasi kemanfaatan kegiatan keagamaan dalam meningkatkan pemahaman dan c. pengkajian literatur dan menyelenggarakan pengamalan ajaran agama; dan f. pemberdayaan kelompok sasaran penyuluhan penelitian dan pengembangan di bidang moderasi agama dalam mengamalkan nilai-nilai ajaran agama. beragama; d. penguatan muatan moderasi beragama dalam mata pelajaran agama dan budi pekerti diseluruh jenjang dan jenis pendidikan; e. peningkatan kegiatan ekstra kurikuler keagamaan yang melibatkan peserta didik dan pendidik, lintas agama/daerah/negara; f. peningkatan kualitas perilaku toleransi dan etika peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan lainnya; g. pembentukan kelompok kerja yang menyusun konsep, kebijakan, strategi implementasi dan mereviu konten literatur moderasi beragama; h. peningkatan kapasitas guru agama/penyiar agama dalam pembelajaran dan pemberian contoh praktik moderasi beragama; i. penguatan peran pesantren dalam mengembangkan moderasi beragama; j. peningkatan peran rumah ibadah sebagai pusat syiar moderasi beragama; Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 89
k. peningkatan kualitas dan frekuensi penyiaran Dalam meningkatkan kualitas pelayanan kehidupan moderasi beragama pada lembaga keagamaan beragama, kebijakan diarahkan pada peningkatan dan institusi media massa; kepuasan layanan ibadah haji, KUA Kecamatan, dan sertifikasi produk halal yang memenuhi standar, l. peningkatan frekuensi forum dialog antartokoh berbasis digitalisasi layanan, dan memperhatikan agama yang mendiskusikan praktik moderasi pengarusutamaan gender. Strategi yang akan antarumat beragama; dilakukan adalah: a. digitalisasi layanan keagamaan agar mudah m. peningkatan frekuensi dialog kerukunan intraumat diakses, transparan dan kaya informasi; beragama dalam pencegahan dan penyelesaian b. pengembangan layanan keagamaan terpadu konflik; satu pintu di pusat dan daerah yang dilengkapi dengan SOP sehingga mampu menyelesaikan n. peningkatan pemahaman tentang indikator masalah secara langsung; dan potensi terjadinya konflik masyarakat yang c. peningkatan kompetensi ASN sebagai petugas bersumber dari paham keagamaan; dan garis depan (frontline) pada satuan kerja agar mempunyai kecakapan teknis dalam memberikan o. peningkatan kapasitas anggota FKUB di daerah layanan keagamaan tepat waktu, termasuk dalam dalam menyampaikan pesan dan contoh menggunakan teknologi digital; kerukunan antarumat beragama. d. peningkatan kualitas sarana prasarana KUA dan dukungan biaya operasionalnya; 3. Peningkatan keselarasan relasi agama dan budaya. e. peningkatan akses dan penggunaan kitab suci Peningkatan keselarasan relasi agama dan budaya termasuk melalui produk digital; f. peningkatan penyediaan dan pendistribusian difokuskan pada pengendalian konflik antara tradisi kitab suci yang tepat sasaran; dan ritual budaya keagamaan dengan ajaran agama g. peningkatan fasilitasi lembaga keagamaan dalam serta meningkatkan khazanah budaya bernafaskan meningkatkan mutu layanan; agama. Ini dilakukan melalui srategi sebagai berikut: h. peningkatan kualitas sarana dan prasarana a. penguatan dialog lintas agama dan budaya yang layanan peribadatan; i. penyelenggaraan administrasi layanan yang melibatkan unsur agamawan, budayawan, media, berkualitas dalam registrasi dan sertifikasi produk kaum milenial, dan akademisi; halal; b. pengembangan tafsir agama dalam konteks j. pengembangan organisasi dan sistem tata kelola perkembangan kebudayaan; kelembagaan untuk mendukung layanan produk c. penghormatan atas keragaman budaya yang halal; merupakan wujud dari implementasi pengamalan k. peningkatan kerja sama dan standarisasi nilai agama; penilaian produk halal; d. pengembangan literasi khazanah budaya l. pembinaan dan pengawasan bagi pelaku usaha, bernafas agama; auditor halal, lembaga pemeriksa halal, penyelia e. pelestarian dan optimalisasi produk budaya halal, RPU dan RPH; berbasis agama untuk meningkatkan m. peningkatan kerja sama dengan Kementerian/ kesejahteraan umat; dan Lembaga lain; f. pemanfaatan perayaan keagamaan dan budaya untuk memperkuat toleransi. 4. Peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama. 90 Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024
n. peningkatan efisiensi biaya operasional b. peningkatan pengelolaan, pembinaan dan penyelenggaraan ibadah haji; pemberdayaan dana zakat; o. peningkatan diplomasi dengan Pemerintahan c. peningkatan pengelolaan aset wakaf; Arab Saudi dalam kuota jemaah haji dan d. peningkatan pemberdayaan dan kualitas pelayanan serta perlindungan jemaah haji; lembaga dana sumbangan keagamaan Kristen/ p. peningkatan respon darurat di Armuzna sebagai sumbangan keagamaan Katolik/dharma dana/ bagian dari prosedur Pusat Krisis dengan dana paramitha/dana kebajikan; melibatkan muassasah; e. peningkatan partisipasi lembaga keuangan dan dunia usaha dalam pemanfaatan dana q. penyempurnaan sistem pelaporan berbasis ekonomi umat dalam rangka ikut mengentaskan aplikasi mobile untuk laporan kloter dan pelayanan kemiskinan; petugas yang terintegrasi dengan Siskohat; f. peningkatan mutu manajemen pengelola dana sosial keagamaan di lembaga dan rumah ibadah; r. penyediaan Konsumsi Full Covered, yaitu dengan dan penambahan konsumsi pada masa peak season; g. peningkatan sosialisasi dalam pemahaman arti pentingnya dana sosial keagamaan kepada s. revitalisasi dan pengembangan layanan asrama masyarakat. haji; 6. Peningkatan kualitas pembelajaran dan pengajaran. t. pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Kebijakan dalam peningkatan kualitas pembelajaran Terpadu (PLHUT) untuk mempercepat serta meningkatkan layanan haji dan umrah di dan pengajaran adalah meningkatnya kualitas kabupaten/kota dan Arab Saudi; kemampuan literasi dan berpikir siswa dalam mata pelajaran Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia u. efisiensi proses visa, yaitu dengan verifikasi dan yang dilakukan melalui pembelajaran. Strategi yang visa request dilakukan di Kanwil; akan dilakukan sebagai berikut: a. penerapan kurikulum Matematika, IPA dan v. penyederhanaan rekomendasi pembuatan paspor untuk ibadah umrah; Bahasa Indonesia yang mengintegrasikan penguatan kemampuan berpikir pada semua w. pembentukan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri jenjang pendidikan tingkat sekolah; Sipil) dalam skema pendaftaran kantor akuntan b. penguatan pembelajaran literasi dasar dalam publik untuk audit PPIU; dan membaca, menulis dan berhitung pada kelas- kelas rendah (kelas 1, 2 dan 3 pada MI/SDTK/ x. peningkatan kerja sama dengan asosiasi Ula); penyelenggara umrah dalam rangka pengawasan. c. penguatan kualitas penilaian hasil belajar siswa yang dimanfaatkan untuk basis peningkatan 5. Peningkatan pemanfaatan ekonomi keagamaan mutu;dan umat. d. peningkatan pemanfaatan TIK dan pengintegrasian model inovatif dalam Kebijakan dalam pemanfaatan ekonomi keagamaan pembelajaran. umat difokuskan pada peningkatan sumber dana dari lembaga ekonomi keagamaan yang dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan agama, pendidikan, dan pengentasan kemiskinan melalui strategi sebagai berikut: a. penyusunan regulasi dan pendataan lembaga pengelola dana sosial keagamaan dan potensi ekonomi keagamaan umat; Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 91
7. Peningkatan kualitas pemerataan akses pendidikan. i. optimalisasi pemanfaatan satuan pendidikan yang Dalam peningkatan kualitas pemerataan akses sudah ada dan mengendalikan satuan pendidikan yang kurang bermutu. pendidikan, kebijakan ke depan diarahkan untuk meningkatkan kapasitas kelas (sitting capacity) 8. Peningkatan kualitas pengelolaan dan penempatan satuan pendidikan termasuk yang didukung dengan pendidik. sarana dan prasarana yang memadai (termasuk daerah 3 T), menarik kembali ATS dalam sistem Kebijakan dalam peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan, memberikan bantuan pendidikan, dan penempatan pendidik dititikberatkan meningkatkan kualitas pendidikan tahun terakhir pada pemenuhan jumlah pendidik dan tenaga pada Pra-sekolah, dengan memperhatikan kependidikan yang memenuhi standar kompetensi, pengarusutamaan gender. Strategi yang ditempuh peningkatan kemampuan profesional berkelanjutan, adalah sebagai berikut: peningkatan kesejahteraan berbasis penilaian a. diversifikasi akses memperoleh pendidikan yang kinerja, pemerataan distribusi dan revitalisasi LPTK dalam peningkatan kualitas lulusannya yang sesuai berkualitas melalui berbagai model kelembagaan dengan kebutuhan. Strategi yang ditempuh adalah: dan pembelajaran seperti : (i) madrasah satu a. peningkatan jumlah guru dan tenaga atap, (ii) madrasah inklusi, (iii) kelas filial, (iv) kependidikan yang memenuhi standar sesuai pembelajaran daring, (v) kampus jauh dan (vi) dengan kebutuhan; merdeka belajar; b. peningkatan kompetensi guru melalui penguatan b. afirmasi pelaksanaan Wajar Dikdas 12 Tahun Pendidikan Profesi Guru (PPG); terutama bagi : (i) peserta didik di daerah 3 T, c. peningkatan kompetensi guru berkelanjutan (ii) peserta didik yang kurang beruntung dengan melalui PKG; memperhatikan kondisi kewilayahan; d. peningkatan kualitas sistem penilaian kinerja c. pemenuhan dan peningkatan kualitas sarana dan sebagai acuan untuk pembinaan, pemberian prasarana pendidikan; penghargaan, serta peningkatan kompetensi d. pemberian bantuan operasional pendidikan pendidik dan tenaga kependidikan; (BOS), bantuan bagi anak kurang mampu (KIP), e. peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga daerah afirmasi, dan siswa berbakat, secara kependidikan berbasis kinerja; merata dan tepat sasaran; f. peningkatan pengelolaan, pemenuhan, dan e. penjaringan ATS ke dalam Program Pendidikan pendistribusian yang merata pendidik dan Kesetaraan, termasuk yang diselenggarakan di tenaga kependidikan berdasarkan pemetaan Pondok Pesantren; komprehensif mengenai kebutuhan dan f. diversifikasi satuan pendidikan tingkat sekolah ketersediaan, termasuk di daerah 3 T; dan dan pendidikan tinggi keagamaan yang g. revitalisasi LPTK untuk menghasilkan lulusan berkualitas secara terkendali; pendidikan yang memenuhi kebutuhan jumlah g. peningkatan kuantitas dan kualitas pendidikan dan kompetensinya. pra sekolah, terutama pada tahun terakhir, untuk memberikan bekal kesiapan belajar pada jenjang 9. Peningkatan kualitas penjaminan mutu pendidikan. wajib belajar; Kebijakan dalam peningkatan kualitas penjaminan h. peningkatan jumlah RA negeri sebagai RA percontohan; dan 92 Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024
mutu pendidikan, diarahkan untuk meningkatkan e. penguatan kerja sama dengan orangtua dalam peringkat akreditasi madrasah, pendidikan penerapan pendidikan karakter di lingkungan keagamaan dan perguruan tinggi keagamaan. keluarga. Strategi yang dilakukan adalah: a. peningkatan kualitas peta mutu pendidikan 11. Peningkatan pendidikan tinggi yang berkualitas. Kebijakan dalam peningkatan pendidikan tinggi pada madrasah dan pendidikan keagamaan dan perguruan tinggi keagamaan; yang berkualitas dititikberatkan pada meningkatkan b. penguatan fasilitasi dalam meningkatkan status produktivitas lulusan dan kelembagaan PTK yang akreditasi satuan pendidikan dan program studi mempunyai keunggulan komparatif dan reputasi berbasis hasil pemetaan; internasional adalah: c. meningkatkan budaya mutu pendidikan dalam a. peningkatan kualitas penerapan kurikulum dan Sistem Manajemen Madrasah/Pendidikan Keagamaan; pembelajaran inovatif memanfaatkan TIK; d. peningkatan alih status dari madrasah swasta b. peningkatan kualitas sarana prasarana menjadi madrasah negeri secara terbatas; e. peningkatan kualitas kelembagaan pengelola/ pendidikan; pembinaan SPMI pada satuan kerja di pusat dan c. peningkatan kompetensi dosen dan tenaga daerah; f. pengendalian izin pendirian satuan pendidikan; kependidikan; g. peningkatan keunggulan kompetitif siswa dan d. diversifikasi pengembangan keunggulan pada mahasiswa; dan h. pengembangan kualitas madrasah unggulan, PTK berbasis kekuatan lokal kelembagaan; keagamaan, keterampilan dan kejuruan. e. pengendalian dan pembinaan PTKS yang kurang 10.Peningkatan kualitas mental/karakter siswa. bermutu; Kebijakan dalam peningkatan kualitas karakter siswa f. peningkatan jumlah artikel ilmilah yang difokuskan pada 18 jenis karakter nasional dan terpublikasi nasional dan internasional; kepeloporan, serta penciptaan kondisi budaya belajar g. peningkatan kualitas dan pemanfaatan produk di lingkungan satuan pendidikan yang mendukungnya. Strategi yang akan dilakukan adalah: penelitian (termasuk sitasi, hak cipta, hak paten, a. peningkatan kompetensi kepala madrasah prototipe, produk perundangan, desain, dll); h. penyelenggaraan kelas/program studi pada PTK dan satuan pendidikan keagamaan dalam yang bertaraf internasional; menciptakan budaya belajar aman dan nyaman; i. peningkatan dana abadi dan wakaf pendidikan b. peningkatan jumlah madrasah/pendidikan (endowment fund); keagamaan yang menyelenggarakan pendidikan j. peningkatan kerja sama dan kemitraan dengan karakter; industri/dunia usaha/dunia kerja dan asosiasi c. pengintegrasian nilai kepeloporan dalam kegiatan profesi untuk menghasilkan karya inovatif; intra dan ekstrakurikuler; k. pembentukan pusat penempatan kerja d. peningkatan kualitas kegiatan kepramukaan (placement center) untuk menjembatani lulusan yang meningkatkan kepeloporan, keteladanan, dengan industri/dunia usaha/dunia kerja (formal dan kerja sama ; dan dan informal); l. revitalisasi dan pengendalian LPTK agar jumlah lulusan dan kualitasnya relevan dengan kebutuhan industri/dunia usaha/dunia kerja; dan m. fasilitasi PTK untuk mendorong kelembagaan menuju World Class University Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 93
12. Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang m. restrukturisasi organisasi yang efisien dengan efektif, transparan dan akuntabel. memanfaatkan teknologi; Kebijakan dalam peningkatan kualitas tatakelola n. penerapan pelayanan informasi publik sesuai pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel dengan standar dengan memanfaatkan teknologi; adalah mempertahankan predikat WTP dalam opini laporan keuangan dan meningkatkan nilai kinerja o. peningkatan efektivitas sistem administrasi reformasi birokrasi. Strategi yang akan dilakukan perkantoran dengan memanfaatkan TIK; adalah: a. peningkatan pola pikir ASN dalam penerapan p. peningkatan sistem administrasi pencatatan dan perubahan budaya birokrasi yang bersih, disiplin, pengelolaan aset BMN; melayani, dan responsif terhadap perkembangan zaman; q. penguatan pengawasan internal berbasis kinerja; b. peningkatan kualitas data di bidang agama dan dan pendidikan yang komprehensif, valid, reliabel, uptodate, dan terdigitalisasi; r. peningkatan kualitas verifikasi terhadap c. pengelolaan portal satu pintu dalam big data pengaduan masyarakat. melalui integrasi sistem aplikasi data dan informasi; 13. Peningkatan kualitas penelitian pengembangan dan d. peningkatan tata laksana pengembangan kebijakan teknologi informatika dan komunikasi (e-Government); Peningkatan kualitas penelitian pengembangan dan e. penguatan public campaign/mainstreaming/ kebijakan difokuskan untuk menghasilkan kebijakan pengarusutamaan RB secara berkelanjutan oleh yang akurat. Strategi yang dicapai adalah: seluruh Satker dengan mempublikasikan RB; a. peningkatan kualitas perumusan kebijakan yang f. peningkatan kualitas rencana program dan didukung dengan data akurat dan hasil penelitian anggaran berbasis rencana strategis; kebijakan yang berkualitas; g. peningkatan kualitas laporan keuangan sesuai b. peningkatan publikasi dan sitasi jurnal penelitian; dengan standar akuntansi pemerintah; c. peningkatan audiensi dan advokasi hasil penelitian h. peningkatan kualitas monitoring dan evaluasi kebijakan kepada stakeholder pengambil keputusan hasil kegiatan berbasis kinerja; (Menteri, Eselon I/Eselon II pusat yang terkait); dan i. peningkatan kualitas kebijakan, program, d. peningkatan hasil penelitian yang memperoleh anggaran dan kegiatan berdasarkan umpan balik Hak atas Kekayaan Intelektual. yang diperoleh dari hasil evaluasi; j. peningkatan layanan tanggap darurat; Dalam rangka menjalankan arah kebijakan tersebut di k. penyusunan peta kualitas kebutuhan ASN dan atas, tahun 2020 Kementerian Agama memiliki strategi road map peningkatan kompetensinya; melalui 12 Program sebagai berikut: l. peningkatan koordinasi untuk harmonisasi, 1. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan sinkronisasi, dan ketercukupan produk hukum yang diperlukan; Tugas Teknis Lainnya Kementerian Agama; 2. Program Kerukunan Umat Beragama; 3. Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Agama; 4. Program Bimbingan Masyarakat Islam; 5. Program Pendidikan Islam; 6. Program Bimbingan Masyarakat Kristen; 7. Program Bimbingan Masyarakat Katolik; 94 Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024
8. Program Bimibingan Masyarakat Hindu; 3.3. Kerangka Regulasi 9. Program Bimbingan Masyarakat Buddha; 10. Program Penyelenggaraan Haji dan Umrah; Kerangka regulasi yang dimaksud dalam Renstra 11. Program Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Kementerian Agama, yaitu peraturan perundang- undangan dan/atau instrumen hukum lain yang Pelatihan Kementerian Agama; mendukung kelancaran pelaksanaan program dan/atau 12. Program Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. kegiatan yang tertuang dalam Renstra Kementerian Agama. Regulasi tersebut harus memberikan kepastian Sementara itu, berdasarkan surat Menteri Perencanaan hukum dan meningkatkan integritas, transparansi, Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan akuntabilitas, pelaksanaan tugas dan fungsi Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan Kementerian Agama, serta bersifat antisipatif. Oleh Nomor: S-375/MK.02/2020 B.308/M.PPN/D.8/ karena itu, regulasi yang dimaksud harus baik secara PP.04.03/05/2020 tanggal 8 Mei 2020 telah ditetapkan kualitas. Kualitas regulasi yang baik ditentukan oleh 5 (lima) Program Kementerian Agama. Sehingga mulai materi muatan dan prosedur pembentukannya yang tahun 2021, Kementerian Agama menjalankan arah baik pula. Untuk mendapatkan materi muatan regulasi kebijakan tersebut melalui 5 (lima) Program, yaitu: yang baik, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai 1. Program Dukungan Manajemen; berikut: 2. Program Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan a. Rancangan regulasi merupakan hasil dari proses Beragama; evaluasi secara mendalam, yaitu bahwa: 3. Program Pendidikan Tinggi; 1. Regulasi yang disusun untuk melaksanakan 4. Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran; ketentuan peraturan perundang-undangan 5. Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun. yang lebih tinggi atau disusun berdasarkan kewenangan untuk menjalankan kebijakan di Dalam implementasinya, pelaksanaan ke lima program bidang agama tetapi ada kekosongan hukum; yang bertumpu kepada arah kebijakan tersebut di atas, dan perlu dilakukan koordinasi dan kerja sama dengan 2. Materi muatan regulasi yang ada sebelumnya Kementerian/Lembaga lain, lembaga keagamaan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan swasta, pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga hukum dan/atau kebutuhan masyarakat. internasional. Kebutuhan adanya koordinasi dan kerja sama sangat diperlukan, terutama dalam pelaksanaan b. Materi muatan rancangan regulasi yang disusun kegiatan yang berkaitan dengan moderasi beragama, harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan kontra radikalisme, pencegahan terorisme, penanganan jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan bencana, pornografi, pengelolaan dana sosial yang lebih tinggi atau yang setingkat. keagamaan, pengentasan penyakit sosial, penyediaan sarana dan prasarana rumah ibadah, FKUB, haji c. Materi muatan rancangan regulasi tidak bersifat dan umrah, jaminan produk halal, pengembangan reaktif tetapi bersifat antisipatif dan mempunyai pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan daya jangkau keberlakuan yang panjang, serta agama dan pendidikan keagamaan, afirmasi kepada menjaga kemungkinan munculnya kontroversi atau daerah 3T. merugikan masyarakat secara luas pada saat sudah ditetapkan menjadi peraturan perundang-undangan dan/atau instrumen hukum lain. Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 95
Guna memenuhi keinginan di atas, maka penyusunan masyarakat, akademisi, dan/atau peneliti, dan regulasi pada Kementerian Agama harus memenuhi perancang peraturan perundang-undangan. ketentuan tata cara pembentukan regulasi sebagaimana c. Pembahasan. Pada tahapan ini, dilakukan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 pembulatan konsep dan harmonisasi regulasi yang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2016 Manusia untuk RUU, RPP, RPerpres, dan RPMA, serta tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri oleh Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri untuk pada Kementerian Agama, dan Keputusan Menteri RKMA. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan Agama Nomor 777 Tahun 2016 tentang Pedoman materi muatan rancangan regulasi selaras dan tidak Penyusunan Keputusan dan Instrumen Hukum Lainnya bertentangan dengan jenis dan hierarki regulasi pada Kementerian Agama. Dalam tiga regulasi tersebut yang lebih tinggi atau yang setingkat. telah diatur secara taat asas mengenai tahapan d. Pengesahan atau Penetapan. Pada tahapan ini, yang harus dilalui dalam pembentukan regulasi pada untuk RUU akan melalui proses pengesahan di DPR Kementerian Agama, yaitu: dan penetapan oleh Presiden, sedangkan untuk RPP a. Perencanaan. Pada tahapan ini, satuan kerja eselon dan RPerpres akan ditetapkan oleh Presiden, serta RPMA dan RKMA ditetapkan oleh Menteri Agama. I pada Kementerian Agama selaku pemrakarsa e. Pengundangan. Pada tahapan ini, RUU yang sudah mengidentifikasi dan menyusun daftar regulasi disahkan menjadi UU oleh DPR dan ditetapkan oleh yang akan dibentuk untuk tahun 2020-2024. Presiden, dan RPP dan RPerpres ditetapkan oleh Regulasi dimaksud dapat berbentuk RUU, RPP, Presiden selanjutnya diundangkan dalam Lembaran RPerpres, RPMA, dan RKMA. Untuk RUU wajib Negara Republik Indonesia dan/atau Tambahan diajukan dan masuk dalam Program Legislasi Lembaran Negara Republik Indonesia. Sedangkan Nasional Tahun 2020-2024. Sedangkan untuk RPP untuk RPMA yang sudah ditetapkan oleh Menteri dan RPerpres wajib diajukan dan masuk dalam Agama selanjutnya diundangkan dalam Berita Program Penyusunan RPP dan RPerpres per tahun. Negara Republik Indonesia. Sejak diundangkan Adapun untuk RPMA wajib diajukan dan masuk regulasi tersebut mempunyai kekuatan hukum dan dalam Program Penyusunan Peraturan Menteri mengikat. (PPPM) yang dikelola oleh Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri. Dalam pengajuan RUU, RPP, dan Evaluasi peraturan perundang-undangan dan instrumen RPerpres wajib menyertakan Naskah Akademik dan hukum lain pada Kementerian Agama selama tahun rancangan regulasi yang akan dibentuk. Sedangkan 2015-2019 telah dilakukan secara berkelanjutan oleh untuk pengajuan RPMA wajib menyertakan Usul Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri. Evaluasi Perencanaan Penyusunan RPMA yang memuat: dilakukan dalam sebuah kegiatan yang menghadirkan 1. daftar usulan judul; seluruh Kasubbag Hukum yang ada di satuan kerja 2. latar belakang; eselon I pusat, Kantor Wilayah Kementerian Agama 3. tujuan; provinsi, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. 4. sasaran; dan Evaluasi diarahkan pada upaya memetakan regulasi yang 5. pokok materi muatan RPMA. dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan b. Penyusunan. Pada tahapan ini, pemrakarsa hukum dan tidak memenuhi kebutuhan masyarakat. melakukan penyusunan regulasi dengan melibatkan Berdasarkan hasil evaluasi yang disimpulkan bahwa: kementerian/lembaga, pemerintah daerah, 96 Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024
a. perlu regulasi baru untuk menghindari terjadinya dan kabupaten/kota. Untuk itu kegiatan penataan dan kekosongan hukum; penguatan kelembagaan yang meliputi organisasi dan proses bisnis/tata laksana, serta pengelolaan sumber b. terdapat regulasi yang perlu diubah untuk daya aparatur mutlak dilaksanakan secara efektif, menyesuaikan dengan perkembangan regulasi trasparan, dan akuntabel. terbaru; Penataan dan penguatan kelembagaan, tata laksana, c. terdapat regulasi yang perlu diganti dengan dan SDM difokuskan menitikberatkan pada peningkatan yang baru karena sudah tidak sesuai lagi dengan kinerja organisasi untuk mewujudkan pelayanan prima. perkembangan hukum dan tidak memenuhi Struktur organisasi sebagai refleksi kelembagaan kebutuhan masyarakat; merupakan fakta yang kondisinya bisa berubah menyesuaikan berbagai perubahan yang terjadi di d. perlu peningkatan status hukum regulasi yang sudah lingkungan internal maupun eksternal. Di antaranya ada dalam bentuk peraturan perundang-undangan adalah amanat Pasal 28b, Pasal 28e, Pasal 28i, Pasal yang lebih tinggi supaya mempunyai daya jangkau 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia keberlakuan yang lebih luas dan mempunyai daya Tahun 1945, UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, UU No. ikat secara hukum yang lebih kuat; dan 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, UU No. 41/2004 tentang Wakaf, UU No. 20/2003 tentang Sistem e. terdapat beberapa regulasi yang perlu diunifikasi dan Pendidikan Nasional, UU No. 14/2005 tentang Guru disimplifikasi karena mempunyai kesamaan materi dan Dosen, UU No. 18/2019 tentang Pesantren, UU No. muatan sehingga akan memudahkan bagi pengguna 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU No. 8/2019 dan meminimalisir pertentangan norma satu dengan tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, lainnya. RUU Kerukunan Umat Beragama, PP No. 46/2019 ttg Pendidikan Tinggi Keagamaan, PP No. 23/2019 ttg Jadi, berdasarkan hasil evaluasi regulasi di atas, Statuta UIII. terdapat 5 (lima) karakteristik pembentukan regulasi yang tertuang dalam Kerangka Regulasi. Berangkat Organisasi yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat dari hasil evaluasi regulasi di atas dan daftar usulan ukuran (rightsizing) adalah organisasi sesuai fungsi perencanaan penyusunan regulasi yang tertuang dalam yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut, PPPM, maka pada tahun 2020-2024 akan dibentuk 42 sesuai dengan proses hubungan dan prosedur kerja (empat puluh dua) regulasi dengan rincian sebagaimana jabatan, dan sesuai dengan kebutuhan dan analisis tertuang dalam Matriks Kerangka Regulasi. beban kerja organisasi. Dengan demikian upaya transformasi kelembagaan didasarkan pada empat 3.4. Kerangka Kelembagaan perspektif, yaitu (1) mandatori Kementerian Agama dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi, (2) arah Dalam rangka mencapai visi, misi, tujuan, sasaran, pengembangan, lingkungan strategis dan prioritas arah kebijakan dan strategi Kementerian Agama pembangunan nasional/sektoral, (3) Undang-Undang sebagaimana telah dijabarkan pada bab sebelumnya, terkait dan kebijakan fungsi kelembagaan, dan (4) Kementerian Agama perlu didukung oleh perangkat partisipasi masyarakat/dunia usaha dan koordinasi organisasi, proses bisnis/tata laksana, dan sumber antara pusat dan daerah. daya aparatur yang mampu melaksanakan tugas yang dibebankan kepada Kementerian Agama secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel baik pada lembaga di pusat maupun lembaga vertikal di tingkat provinsi Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 97
Kebijakan nasional tentang penyederhanaan birokrasi dengan pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional menjadi hal yang harus dilaksanakan dengan memperhatikan kekuatan dan kelemahan satker itu sendiri. Kekuatan dan kelemahan suatu organisasi ditentukan oleh SDM yang ada didalamnya, seberapa besar SDM itu memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang sesuai dengan jabatan yang diemban. Ada berapa persen pegawai telah menduduki dalam jabatan fungsional, karena jabatan fungsional memiliki butir-butir pekerjaan yang telah diukur dengan angkat kredit sehingga lebih profesional dibandingkan dengan jabatan pelaksana. Implikasinya, Kementerian Agama harus lebih banyak membentuk jabatan fungsional baru, khususnya di jabatan teknis (direktorat jenderal) untuk penguatan organisasi. Disamping itu juga, jabatan fungsional harus diberikan peran yang lebih besar daripada jabatan administrasi, tentunya tugas-tugas organisasi itu bersesuaian dengan butir-butir pekerjaan yang dimilikinya. Dengan demikian kebijakan pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional atau penyederhanaan struktur organisasi dapat diimplementasikan dengan baik. Perilaku ASN sangat dipengaruhi oleh bagaimana Kementerian Agama membentuk SDM-nya melalui penerapan sistem merit. Sistem yang tidak diterapkan dengan baik mulai dari proses perencanaan pegawai, pengadaan, hingga pemberhentian akan berpotensi menghasilkan SDM yang tidak kompeten. Hal ini akan berpengaruh pada kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan. Karena itu, perubahan dalam pengelolaan SDM harus selalu dilakukan untuk memperoleh sistem manajemen SDM yang mampu menghasilkan pegawai yang profesional. Terdapat enam poin penting dalam sistem merit. Pertama, pengorganisasian perencanaan ASN didasarkan pada fungsi organisasi melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja, audit kepegawaian penyesuaian arah kebijakan nasional. Kedua, perekrutan berorientasi pada talenta terbaik, rekrutmen berbasis jabatan dan sertifikasi, TKD & TKB sistem komputerisasi. Ketiga, pengembangan kapasitas dalam mengurangi kesenjangan kompetensi. Keempat, penilaian kinerja yang berkelanjutan dengan cara membentuk Tim Penilai Kinerja, performance dialogue dan insentif berbasis kinerja. Kelima, promosi dan rotasi menuju PNS yang dinamis dengan cara talent mapping, succession, pola karir, dan rotasi nasional sebagai perekat NKRI. Open recruitment adalah salah satu cara sebelum mendapatkan calon terbaik di organisasi. Dan keenam, mengapresiasi secara layak dengan perubahan sistem pensiun dan sistem kompensasi yang memadai. Berdasarkan hal-hal diatas, maka kerangka kelembagaan yang diperlukan dalam mendukung tercapainya tujuan dan sasaran strategis Kementerian Agama adalah sebagai berikut: 98 Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024
Arah Kerangka Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Target 01 Penataan organisasi dan tata laksana kantor pusat dan instansi vertikal Penyelesaian yang berdampak pada penambahan dan/atau pengurangan jabatan Tahun 2021 struktural harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan Target Transformasi kelembagaan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri 02 Target Penyelesaian dilaksanakan secara terbatas dengan penguatan tata laksana dan Penyelesaian Tahun 2022 core bisnis sesuai dengan syarat dan peraturan perundang-undangan Tahun 2021 dengan memperhatikan peluang dan tantangan 03 Penguatan kapasitas kelembagaan dan tata laksana pada semua satker dengan memperhatikan SDM untuk mempercepat pencapaian tujuan organisasi Penguatan integritas jabatan di Kementerian Agama 04 Target untuk mewujudkan layanan prima Penyelesaian Tahun 2023 Target 05 Pembentukan jabatan fungsional di Kementerian Agama Penyelesaian sebagai salah satu bentuk penguatan organisasi Tahun 2024 Penguatan kelembagaan, tata laksana, dan manajemen ASN 06 Target berbasis pada analisis/evaluasi jabatan, analisis beban kerja, dan Penyelesaian peta jabatan yang standar sesuai peraturan perundang-undangan Tahun 2023 Target 07 Pelaksanaan sistem merit dan manajemen talen Kementerian Agama Penyelesaian secara transparan dan akuntabel mempercepat pencapaian Tahun 2023 tujuan organisasi Sumber : Biro Ortala, Kementerian Agama, 2019 Gambar 3.4 Arah Kerangka Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 99
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309